tag:blogger.com,1999:blog-52270425209945438502024-02-20T09:30:42.179-08:00Diary Sang TerrorisPengalaman adalah guru yang paling baik, Ambilah pelajaran dan manfa'at dari sepenggal kisah yang kami alami, do'akanlah kami, semoga Allah menyelamatkan kami dari Riya dan sombong serta menyatukan kita di jannah-Nya...!!!Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.comBlogger115125tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-25175726126065164432009-11-07T17:04:00.000-08:002009-11-07T17:06:39.197-08:00Bagian Kelima : Apa Peran Yang Bisa Kita Lakukan ?Kembali Kepada Islam yang Benar<br /><br />Seluruh dunia kini menyaksikan episode perang salib modern yang menyatuan kekuatan seluruh bangsa-bangsa kafir (Nasrani, Yahudi, paganis dan komunis dan murtad internasional). Seluruh kekuatan kafir, murtad dan zalim telah bersatu padu, membidik Islam dan kaum muslimin dari satu busur panah.<br /><br />عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((يُوشِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ الْأُمَمُ مِنْ كُلِّ أُفُقٍ كَمَا تَدَاعَى الْأَكَلَةُ عَلَى قَصْعَتِهَا)) قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمِنْ قِلَّةٍ بِنَا يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ ((أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنْ تَكُونُونَ غُثَاءً كَغُثَاءِ السَّيْلِ. يَنْتَزِعُ الْمَهَابَةَ مِنْ قُلُوبِ عَدُوِّكُمْ وَيَجْعَلُ فِي قُلُوبِكُمُ الْوَهْنَ)) قَالَ قُلْنَا وَمَا الْوَهْنُ ؟ قَالَ ((حُبُّ الْحَيَاةِ وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ)) <br />Tsauban Maula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,“ Hampir-hampir bangsa-bangsa dari segala arah akan memperebutkan kalian sebagaimana orang-orang makan memperebutkan makanan di atas piring.” <br />Kami bertanya,” Wahai Rasulullah, apakah itu disebabkan karena jumlah kami saat itu sedikit ?” Beliau menjawab,” Tidak. Justru jumlah kalian saat itu banyak, hanya saja kalian saat itu adalah buih seperti buih banjir. Allah mencabut rasa takut kepada kalian dari hati musuh-musuh kalian, dan Allah Ta’ala campakkan penyakit wahn (lemah) dalam hati kalian."<br />Kami bertanya, " Apa penyakit wahn itu ?" Beliau menjawab," Cinta dunia dan takut mati.” <br />Tiada pilihan lagi bagi umat Islam, selain menghadapi kekuatan kafir internasional ini dengan kekuatan dan jihad. Kekuatan hanya bisa dilawan dengan kekuatan. Diplomasi dan perdamaian, telah terbukti gagal membela dan mengembalikan hak-hak kaum muslimin.<br /><br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ((إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ))<br />Ibnu Umar radiyallahu 'anhuma berkata, saya telah mendnegar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:" Jika kalian telah berjual beli dengan ‘ienah (salah satu jual beli terlarang, simbol riba), mengekor kepada sapi, puas dengan pertanian dan meninggalkan jihad, Allah Ta’ala akan menguasakan kehinaan kepada kalian. Kehinaan itu tidak akan dicabut dari kalian, sampai kalian kembali kepada dien kalian." <br />Ya, koalisi kekuatan salibis-zionis-paganis-komunis-murtadin internasional ini hanya bisa ditahan dan dihadang oleh kaum muslimin yang telah kembali kepada agama Islam yang benar. Agama Islam yang tegak diatas pelaksanaan tauhid dan memerangi kesyirikan, memberikan wala' (loyalitas) kepada kaum beriman dan bara' (anti loyalitas) kepada kaum kafir, murtad, munafik dan zalim.<br />Sebagaimana dikatakan oleh syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (1206 H) dalam Al-Durar Al-Sanniyah fil Ajwibah Al-Najdiyah 8/113 : <br /><br />إِنَ ْالإِنْسَانَ لاَ يَسْتَقِيْمُ لَهُ دِيْنٌ وَلاَ إِسْلاَمٌ ، وَلَوْ وَحَّدَ اللهَ وَتَرَكَ الشِّرْكَ ، إِلاَّ بِعَدَاوَةِ اْلمُشْرِكِيْنَ ، وَالتَّصْرِيْحِ لَهُمْ بِاْلعَدَاوَةِ وَالْبَغْضَاءِ ، كَمَا قَالَ تَعَالَى )لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ …الآية) (المجادلة: من الآية22).<br />Agama dan keislaman seorang hamba tidak akan benar dan lurus, meskipun ia telah mentauhidkan Allah dan meninggalkan kesyirikan, kecuali dengan memusuhi kaum musyrik. Allah berfirman ((Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya = QS. Al-Mujadilah :22)).<br /><br /><br />Melawan Pasukan Salib Internasional : Ibadah Paling Mulia, Inti Keimanan dan Tauhid<br /><br />Iman, Islam dan tauhid menuntut kaum muslimin untuk membenci, memusuhi dan memerangi kaum kafir ---apabila di saat mempunyai kemampuan---, terlebih bila kaum kafir memulai peperangan terhadap kaum muslimin.<br />Inilah amalan taqarub yang paling mulia dan utama di alam kondisi berkecamuknya perang salib modern ini.<br />Inilah tauhid yang sesungguhnya.<br />Inilah kembali kepada Islam yang benar.<br />Iman, Islam, tauhid, dan pembinaan akidah…tidak akan tercapai dengan sekedar mempelajari teori-teori akidah dan tauhid yang dimuat dalam buku-buku aqidah dan tauhid.<br />Ia membutuhkan amal nyata yang menterjemahkan teori-teori tersebut ke dalam sebuah tindakan yang mencerminkan Islam, iman, tauhid dan akidah yang sesungguhnya.<br /><br />Kepada umat Islam yang membulatkan tekadnya untuk kembali kepada iman, tauhid dan Islam yang sesungguhnya.<br />Kepada umat Islam yang senantiasa bersemangat mengejar amalan yang paling utama, prioritas dan sesuai dengan tuntutan kondisi.<br />Inilah agama, kiblat, tanah air dan saudara-saudara anda dijadikan bulan-bulanan oleh koalisi salibis-zionis-paganis-komunis dan murtadin internasional.<br />Persiapkan niat dan mental anda…Singsingkan lengan baju anda…curahkan tenaga, waktu, ilmu, harta dan nyawa anda….demi tegaknya Islam dan tauhid, membela kehormatan agama, tanah air dan saudara-saudara seakidah.<br />Allah berfirman :<br /><br />(وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ) <br />Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka bertaqwalah kepada-Ku. (QS. Al-Mukminun :52)<br /><br />)إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ )<br />" Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara." (QS. Al-Hujurat :10). <br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :<br /><br />عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى *<br /><br />Nu'man bin Basyir radiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Perumpamaan kaum muslimin dalam sikap saling mencintai, menyayangi dan membantu yang lemah bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakan sulit tidur dan demam." <br /><br />عَنِ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ<br />Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Seorang muslim adalah saudara bagi seorang muslim lainnya. Ia tidak akan menzaliminya atau menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa mengurus keperluan saudaranya, Allah akan mengurus keperluannya. Barang siapa menghilangkan kesulitan seorang muslim, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Dan siapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib)nya di hari kiamat." <br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ <br />Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Janganlah kalian saling iri ! Janganlah kalian saling jual beli menipu ! Janganlah kalian saling membenci ! Janganlah kalian saling membelakangi ! Janganlah kalian menawar barang yang sedang ditawar orang lain ! Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara ! Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Ia tidak akan menzaliminya, mentelantarkannya ataupun merendahkannya." <br />Imam An Nawawi berkata :<br /><br />" وَأَمَّا لاَ يَخْذُلُهُ : فَقَالَ اْلعُلَمَاءُ : اَلْخَذْلُ تَرْكُ اْلإِعَانَةِ وَالنَّصْرِ ، وَمَعْنَاهُ : إِذَا اسْتَعَانَ بِهِ فِي دَفْعِ السُّوءِ وَنَحْوِهِ لَزِمَهُ إِعَانَتُهُ إِذَا أَمْكَنَهُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ شَرْعِيٌّ"<br />" Laa yakhdzuluhu" para ulama berkata, al-khadzlu adalah tidak membantu dan tidak menolong, Maknanya, jika seorang muslim meminta bantuannya untuk menolak keburukan dan hal yang serupa dengannya, ia wajib memberi bantuan selama memungkinkan dan tidak mempunyai udzur syar'i." <br /><br />Syaikh Abdu-Lathif bin Abdurahman bin Hasan Ali Syaikh (1293 H) dalam Al-Durar Al-Sanniyah 9/24 menulis :<br /><br />وَأَفْضَلُ اْلقُرَبِ إِلَى اللهِ : مَقْتُ أَعْدَائِهِ اْلمُشْرِكِيْنَ ، وَبُغْضُهُمْ وَعَدَاوَتُهُمْ وَجِهَادُهُمْ ، وَبِهَذَا يَنْجُو اْلعَبْدُ مِنْ تَوَلِّيهِمْ مِنْ دُوْنِ اْلمُؤْمِنِيْنَ ، وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَهُ مِنْ وِلاَيَتِهِمْ بِحَسْبِ مَا أَخَلَّ بِهِ وَتَرَكَهُ مِنْ ذَلِكَ . فَالْحَذَرَ اْلحَذَرَ مِمَّا يَهْدِمُ اْلإِسْلاَمَ وَيَقْلَعُ أَسَاسَهُ ، قَالَ تَعَالَى )يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) (المائدة:57) وَاْنتِفَاءُ الشَّرْطِ يَدُلُّ عَلَى انْتِفَاءِ ْالإِيْمَانِ بِحُصُولِ ْالمُوَالاَةِ ، وَنَظَائِرُ هَذَا فِي ْالقُرْآنِ كَثِيْرٌ.<br />" Bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah yang paling utama adalah membenci, memusuhi dan berjihad melawan kaum musyrik. Dengan amalan inilah, seorang hamba akan selamat dari sikap berwala' kepada kaum musyrikain dan mengesampingkan kaum mukminin. Jika ia tidak melakukan amalan ini, ia telah memberikan wala' kepada kaum musyrikin sebatas amalan yang ia tinggalkan ini. Maka waspadalah ! Waspadalah ! Jauhilah tindakan yang menghancurkan bangunan Islam dan meruntuhkan pondasinya! <br />Allah berfirman ((Hai orang-orang yang beriman, janganlah kemu mengambil menjadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertawakkallah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman. (QS. 5:57))).<br />Tiadanya persyaratan (jika kamu betul-betul orang yang beriman, pent) menunjukkan tiadanya iman, dengan adanya sikap muwalah (kepada kaum kafir). Ayat-ayat yang serupa dengan ayat ini banyak sekali dalam Al-Qur'an."<br />Dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/396, beliau menulis :<br /><br />وَاْلمَرْءُ قَدْ يَكْرَهُ الشِّرْكَ ، وَيُحِبُّ التَّوْحِيْدَ ، لَكِنْ يَأْتِيهِ اْلخَلَلُ مِنْ جِهَةِ عَدَمِ اْلبَرَاءَةِ مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ ، وَتَرْكِ مُوَالاَةِ أَهْلِ التَّوْحِيْدِ وَنُصْرَتِهِمْ ، فَيَكُوْنُ مُتَّبِعاً لِهَوَاهُ ، دَاخِلاً مِنَ الشِّرْكِ فِي شُعَبٍ تَهْدِمُ دِيْنَهُ وَمَا بَنَاهُ ، تَارِكاً مِنَ التَّوْحِيْدِ أُصُوْلاً وَشُعَباً ، لاَ يَسْتَقِيْمُ مَعَهَا إِيْمَانُهُ الَّذِي ارْتَضَاهُ ، فَلاَ يُحِبُّ وَيُبْغِضُ ِللهِ ، وَلاَ يُعَادِي وَلاَ يُوَالِي لِجَلاَلِ مَنْ أَنْشَأَهُ وَسَوَّاهُ ، وَكُلُّ هَذَا يُؤْخَذُ مِنْ شَهَادَةِ : أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ.<br />" Terkadang seorang hamba membenci kesyirikan dan mencintai tauhid, namun (keimanan dan tauhidnya) terkena celah kerusakan karena tidak berlepas diri dari kaum musyrik, dan tidak memberikan wala' serta pertoongan kepada pengikut tauhid. <br />Dengan sikap ini, ia telah mengikuti hawa nafsu, masuk dalam cabang-cabang kesyirikan yang menghancurkan agama dan (keimanan) yang telah ia bangun, serta meninggalkan pokok-pokok dan cabang tauhid yang menyebabkan iman yang ia ridhai tersebut tidak lagi lurus.<br />Akibatnya, ia mencintai dan membenci tidak karena Allah lagi. Ia tidak memberikan wala' (loyalitas) dan permusuhan karena keagungan Allah yang telah menciptakan dan menyempurnakan penciptaannya.<br />Semua ini disimpulkan dari syahadat Laa Ilaaha Illa- Allahu."<br /><br /><br />Perang Ahzab dan Suri Tauladan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam<br /><br />Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam, adalah manusia dan nabi yang paling mulia di hadapan Allah Ta'ala. Seluruh peri kehidupan beliau adalah cerminan dari wahyu. Akhlak beliau, kata ummul mukminin 'Aisyah radiyallahu 'anha, adalah Al-Qur'an. Allah Ta'ala mengutus beliau sebagai rahmat bagi semesta alam. Karenanya, Allah Ta'ala berfirman ;<br /><br />لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ اْلأَخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا <br />Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33, Al-Ahzab:21).<br />Beliau mendapat gelar "uswah hasanah", suri tauladan yang baik, bukan di saat tengah berada di tengah istri-istri beliau, membantu dan mengurusi urusan keluarga. Pun, bukan di saat beliau berada di atas mimbar dakwah, memberi ceramah dan membina umat. Beliau mendapat gelar ini di tengah berkecamuknya perang Ahzab, perang yang menyatukan koalisi kaum kafir bangsa Arab untuk menghabisi Islam dan kaum muslimin di sarangnya. Perang yang diabadikan kisahnya dalam Al-Qur'an (QS. Al-Ahzab :9-27).<br />Perang yang begitu mencekam dan tidak seimbang, membuat kaum muslimin sulit bergerak walau sekedar menghela nafas :<br /><br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَآءَتْكُمْ جُنُودُُ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَكَانَ اللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا {9} إِذْ جَآءُوكُم مِّن فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ اْلأَبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللهِ الظُّنُونَا {10} هُنَالِكَ ابْتُلِىَ الْمُؤْمِنُونَ وَزُلْزِلُوا زِلْزَالاً شَدِيدًا<br />Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikurniakan) kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya.Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan. (QS. 33:9)<br />(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan (mu) dan hatimu naik menyesak sampai ketenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam persangkaan. (QS. 33,:10) <br />Di situlah diuji orang-orang mukmin dan digoncangkan (hatinya) dengan goncangan yang sangat. (QS. 33:11) <br /><br />Perang dahsyat ---meski tak terjadi adu senjata massal--- yang membuat para sahabat enggan melaksanakan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa salam untuk memata-matai perkemahan pasukan Ahzab, sehingga terpaksa beliau menunjuk Hudzaifah Ibnul Yaman. Perang yang memaksa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam sempat berfikiran akan menawarkan 1/3 hasil pertanian Madinah kepada kaum Ghathafan dengan syarat mereka keluar dari koalisi Ahzab, meski akhirnya ditentang oleh pimpinan kaum Anshar, Sa'ad bin Muadz dan Sa'ad bin Ubadah.<br />Perang yang menyingkap tabir kaum munafikin ; kaum yang meragukan janji Allah Ta'ala untuk memenangkan Islam, memilih mundur dari menghadapi musuh, menjadi penonton (atau manager ?) dan melayangkan sejumlah kritikan keras atas "ketidak becusan" para pemain di lapangan :<br /><br />وَإِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ مَّاوَعَدَنَا اللهُ وَرَسُولُهُ إِلاَّغُرُورًا {12} وَإِذْ قَالَت طَّآئِفَةٌ مِّنْهُمْ يَآأَهْلَ يَثْرِبَ لاَمُقَامَ لَكُمْ فَارْجِعُوا وَيَسْتَئْذِنُ فَرِيقٌ مِّنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَاهِيَ بِعَوْرَةٍ إِن يُرِيدُونَ إِلاَّ فِرَارًا {13} وَلَوْ دُخِلَتْ عَلَيْهِم مِّنْ أَقْطَارِهَا ثُمَّ سُئِلُوا الْفِتْنَةَ لأَتَوْهَا وَمَاتَلَبَّثُوا بِهَآ إِلاَّ يَسِيرًا {14} وَلَقَدْ كَانُوا عَاهَدُوا اللهَ مِن قَبْلُ لاَيُوَلُّونَ اْلأَدْبَارَ وَكَانَ عَهْدُ اللهِ مَسْئُولاً {15} قُل لَّن يَنفَعَكُمُ الْفِرَارُ إِن فَرَرْتُم مِّنَ الْمَوْتِ أَوِ الْقَتْلِ وَإِذًا لاَّتُمَتَّعُونَ إِلاَّ قَلِيلاً {16} قُلْ مَن ذَا الَّذِي يَعْصِمُكُم مِّنَ اللهِ إِنْ أَرَادَ بِكُمْ سُوءًا أَوْ أَرَادَ بِكُمْ رَحْمَةً وَلاَيَجِدُونَ لَهُم مِّن دُونِ اللهِ وَلِيًّا وَلاَنَصِيرًا {17}* قَدْ يَعْلَمُ اللهُ الْمُعَوِّقِينَ مِنكُمْ وَالْقَآئِلِينَ لإِخْوَانِهِمْ هَلُمَّ إِلَيْنَا وَلاَيَأْتُونَ الْبَأْسَ إِلاَّ قَلِيلاً {18} أَشِحَّةً عَلَيْكُمْ فَإِذَا جَآءَ الْخَوْفُ رَأَيْتَهُمْ يَنظُرُونَ إِلَيْكَ تَدُورُ أَعْيُنُهُمْ كَالَّذِي يُغْشَى عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِ فَإِذَا ذَهَبَ الْخَوْفُ سَلَقُوكُم بِأَلْسِنَةٍ حِدَادٍ أَشِحَّةً عَلَى الْخَيْرِ أُوْلَئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا فَأَحْبَطَ اللهُ أَعْمَالَهُمْ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرًا {19} يَحْسَبُونَ اْلأَحْزَابَ لَمْ يَذْهَبُوا وَإِن يَأْتِ اْلأَحْزَابُ يَوَدُّوا لَوْ أَنَّهُم بَادُونَ فِي اْلأَعْرَابِ يَسْئَلُونَ عَنْ أَنبَآئِكُمْ وَلَوْ كَانُوا فِيكُم مَّا قَاتَلُوا إِلاَّ قَلِيلاً {20}<br />Dan (ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata:"Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipu daya".<br />Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata:"Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu".Dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata:"Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga)".Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka, mereka tidak lain hanyalah hendak lari.<br />Kalau (Yatsrib) diserang dari segala penjuru, kemudian diminta kepada mereka supaya murtad, niscaya mereka mengerjakannya; dan mereka tiada akan menunda untuk murtad itu melainkan dalam waktu yang singkat.<br />Dan sesungguhnya mereka sebelum itu telah berjanji kepada Allah:"Mereka tidak akan berbalik ke belakang (mundur)".Dan adalah perjanjian dengan Allah akan diminta pertanggungan jawabnya.<br />Katakanlah:"Lari itu sekali-kali tidaklah berguna bagimu, jika kamu melarikan diri dari kematian atau pembunuhan, dan jika (kamu terhindar dari kematian) kamu tidak juga akan mengecap kesenangan kecuali sebentar saja".<br />Katakanlah:"Siapakah yang dapat melindungi kamu dari (takdir) Allah jika Dia menghendaki bencana atasmu atau menghendaki rahmat untuk dirimu" Dan orang-orang munafik itu tidak memperoleh bagi mereka pelindung dan penolong selain Allah.<br />Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang menghalang-halangi di antara kamu dan orang-orang yang berkata kepada saudara-saudaranya:"Marilah kepada kami".Dan mereka tidak mendatangi peperangan melainkan sebentar.<br />Mereka bakhil terhadapmu, apabila datang ketakutan (bahaya), kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka bakhil untuk berbuat kebaikan.Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapuskan (pahala) amalnya.Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.<br />Mereka mengira (bahwa) golongan-golongan yang bersekutu itu belum pergi; dan jika golongan-golongan yang bersekutu itu datang kembali, niscaya mereka ingin berada di dusun-dusun bersama-sama orang Arab Badwi, sambil menanya-nanyakan tentang berita-beritamu.dan sekiranya mereka berada bersama kamu, mereka tidak akan berperang, melainkan sebentar saja. (QS. Al-Ahzab :12-20)<br /><br />Setelah menyingkap tabir kaum munafik dalam sembilan ayat berturut-turut (12-20), Allah Ta'ala meneguhkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam sebagai "Uswah Hasanah" bagi orang-orang yang benar-benar hanya berjuang demi mengharapkan ridha Allah, kebahagiaan di akhirat dan banyak berdzikir dalam perjuangan.<br /><br />لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ اْلأَخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا <br />Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33, Al-Ahzab :21).<br />Ya, dalam diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ada uswah hasanah dalam kesabaran, keyakinan dan keteguhan berperang melawan koalisi pasukan kafir bangsa Arab. <br />Imam Jalaludin Al-Mahaly dalam tafsir "Al-Jalalain" menulis," ((Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu)) Maksudnya, ada contoh (yang baik) dalam peperangan dan keteguhan di medan-medan peperangan."<br />Imam Al-Baghawi dalam tafsir "Ma'alimu Tanzil" menulis," ((Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu)) Maksudnya, ada contoh yang baik jika kalian menolong agama Allah, membela (mendukung) Rasul Shallallahu 'alaihi wa salam, tidak ketinggalan dari (jihad) beliau, dan bersabar atas musibah yang menimpa kalian, sebagaimana beliau telah melakukan hal itu. <br />Gigi seri beliau patah, wajah beliau terluka, paman beliau terbunuh dan beliau mengalami berbagai macam gangguan. Meski demikian, beliau tetap menyantuni (menghibur) kalian dengan jiwa beliau langsung. Maka lakukanlah hal yang sama dengan apa yang beliau lakukan, dan ikutilah jejak sunah beliau ((..banyak menyebut nama Allah)) dalam seluruh medan pertempuran, baik senang maupun susah."<br />Imam Al-Syaukani dalam tafsir "Fathul Qadir" menulis," ((Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu)) Ayat ini merupakan celaan bagi orang-orang yang tidak turut berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam. Maksudnya, sungguh telah ada bagi kalian teladan pada diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, di mana beliau mencurahkan jiwa untuk berperang dan keluar menuju Khandaq demi membela agama Allah."<br />Imam Al-Baidhawi dalam tafsirnya menulis," ((Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu)) Maksudnya, ada sebuah sifat yang baik untuk diteladani, seperti keteguhan dalam peperangan dan menghadapi ujian-ujian keras. Atau maknanya, diri beliau sendiri memang sebuah tauladan yang baik untuk dicontoh."<br />Imam Al-Qurthubi dalam "Al-Jami' Fi Ahkamil Qur'an" menulis,"Dalam ayat ini ada dua permasalahan. <br />1- Ayat ini merupakan celaan keras bagi orang-orang yang tidak tutut berperang. Maknanya, kalian mempunyai suri tauldan yang baik dalam diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam, dimana beliau mencurahkan jiwa demi membela agama Allah, dengan keluar berperang menuju Khandaq. <br />2- Uswah adalah qudwah (contoh teladan). Uswah adalah apa yang ditiru dan diikuti. Maksudnya, beliau diikuti dan ditiru dalam seluruh perbuatan dan kondisi beliau. Muka beliau telah terluka, gigi seri beliau telah patah, pamannya yang bernama Hamzah telah terbunuh, dan perut beliau telah lapar. Meski demikian, beliau tetap bersabar, mengharapkan pahala, bersyukur dan ridha."<br />Imam Ibnu Katsir dalam "tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim" menulis," Ayat yang mulia ini merupakan dasar yang agung dalam mengambil contoh yang baik dari Rasulullah, baik dalam perkataan, perbuatan maupun kondisi beliau. Oleh karenanya, Allah ta'ala memerintahkan manusia untuk mencontoh beliau dalam perang Ahzab, dalam hal ; kesabaran, menjaga kesabaran, ribath, jihad, dan menunggu jalan keluar dari sisi Rabbnya, semoga salawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau sampai hari kiamat.<br />Oleh karenanya, Allah berfirman kepada orang-orang yang kebingungan, bosan, goncang, dan bergetar ketakutan dalam perang Ahzab ((Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu)) Maksudnya, kenapa kalian tidak mengambil suri tauladan dari tindak-tanduk beliau shallallahu 'alaihi wa salam."<br />Allah Ta'ala kemudian menyebutkan respon kaum mukimin terhadap janji Allah dan Rasul-Nya atas kepastian adanya ujian keimanan :<br /><br />وَلَمَّا رَءَا الْمُؤْمِنُونَ اْلأَحْزَابَ قَالُوا هَذَا مَاوَعَدَنَا اللهُ وَرَسُولُهُ وَصَدَقَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَمَازَادَهُمْ إِلآ إِيمَانًا وَتَسْلِيمًا {22} <br />Dan tatkala orang-orang mu'min melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata:"Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita".Dan benarlah Allah dan Rasul-Nya.Dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan. (QS. 33, Al-Ahzab :22)<br />Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengutip perkataan Ibnu Abbas dan Qatadah," ((Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita".Dan benarlah Allah dan Rasul-Nya)) Maksud para sahabat, adalah firman Allah dalam surat Al-Baqarah ;<br /><br />أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللهِ أَلآَ إِنَّ نَصْرَ اللهِ قَرِيبُُ<br />Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya:"Bilakah datangnya pertolongan Allah". Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (QS. 2, Al-Baqarah :214).<br />Inilah yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya ; cobaan dan ujian yang akan diiringi dengan kemenangan yang dekat."<br />Ya, satu kepastian yang telah dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah ujian keimanan. Siapa yang menghadapinya dengan sabar dan istiqamah, layak mendapat surga dan ridha Allah karena terbukti sebagai mukmin sejati. Sebaliknya, siapa berbalik saat mendapat ujian, maka itulah kaum munafik yang tidak layak mendapat ridha dan surga.<br /><br />مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَاعَاهَدُوا اللهَ عَلَيْهِ فَمِنهُم مَّن قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُم مَّن يَنتَظِرُ وَمَابَدَّلُوا تَبْدِيلاً {23} لِّيَجْزِيَ اللهُ الصَّادِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ إِن شَآءَ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا {24}<br />Di antara orang-orang mu'min itu ada orang-orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur.Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikitpun tidak merobah (janjinya). <br />Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang munafik jika dikehendaki-Nya, atau menerima taubat mereka.Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33, Al-Ahzab:24) <br />Kini, peristiwa sejarah terulang kembali. Tentara "Ahzab" kembali menggempur kaum muslimin, dengan tingkat kwalitas dan kwantitas yang lebih besar dari tentara ahzab musyrikin Arab. Penghinatan para penguasa murtad dan kaum sekuler, kini juga memerankan pengkhianatan yang dahulu dilakukan kaum munafik dan Yahudi Bani Quraizhah.<br />Segalanya telah teruang. Tinggal pilihan umat ini untuk bersikap,; akankah mengikuti suri tauladan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ? Ataukah justru ikut mundur bersama kaum munafik generasi awal ?<br /><br /><br />Berperan Aktif Sesuai Kemampuan<br /><br />Dalam suasana perang salib modern ini, jihad fi sabilillah telah menjadi sebuah kewajiban yang hukumnya fardhu 'ain. Setiap muslim dan muslimah dituntut untuk menbela agama, tanah air dan saudara-saudara seagama dengan menyumbangkan segala kemampuan yang bisa ia berikan. Setiap orang, dituntut untuk memainkan peran maksimal yang bisa ia lakukan.<br />Memang benar, tidak mungkin semua umat Islam harus memanggul senjata ---apalagi tidak ada senjata --- untuk mengusir musuh, karena sebenarnya musuh bisa dihadapi oleh kurang dari 1 % kaum muslimin. Jumlah umat Islam hari ini tak kurang dari 1,5 milyar jiwa, berarti 1 %nya adalah 15 juta jiwa. Koalisi pasukan salibis internasional inysa Allah bisa dihadapi oleh mujahidin yang jumlahnya tidak mencapai 15 juta, 10 juta atau 5 juta sekalipun. Bahkan, boleh jadi koalisi pasukan salib bisa dihadapi oleh 0,1 % umat Islam (1,5 juta jiwa).<br />Dari sini perlu dipahami, ketika para ulama salaf, khalaf, mutaakhirin dan mu'ashirin menyerukan fatwa jihad hari ini fardhu 'ain, bukan berarti 1,5 milyar umat Islam harus memanggul senjata semua sehingga seluruh aspek kehidupan lainnya terbengkalai. Fatwa mereka mengajak umat Islam untuk serius mempersiapkan kekuatan militer, selain tentunya mempersiapkan aspek mental (tauhid dan iman). Fatwa mereka mengajak seluruh kaum muslimin untuk ikut aktif terlibat dalam jihad fi sabilillah sesuai peran dan kemampuan yang disanggupi. <br />Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam :<br /><br />عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ <br />Dari Anas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian." <br /> <br />عَنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ حِينَ أَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي الشِّعْرِ مَا أَنْزَلَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ أَنْزَلَ فِي الشِّعْرِ مَا قَدْ عَلِمْتَ وَكَيْفَ تَرَى فِيهِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ يُجَاهِدُ بِسَيْفِهِ وَلِسَانِهِ <br />Ketika Allah menurunkan ayat tentang syair ((Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. QS. Al-Syu'ara' 26 :224), Ka'ab bin Malik (penyair dari kalangan sahabat) bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa salam," Allah telah menurunkan ayat tentang syari. Maka, bagaimana pendapat anda tentang syair ?" Beliau bersabda, " Seorang mukmin berjihad dengan pedang dan lisannya." <br /><br />عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اهْجُوا قُرَيْشًا فَإِنَّهُ أَشَدُّ عَلَيْهَا مِنْ رَشْقٍ بِالنَّبْلِ <br />Dari Aisyah, bahwasanya Rasululullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Seranglah (ejeklah) kaum Quraisy dengan syair-syairmu, karena hal itu lebih menyakitkan mereka dari tusukan anak panah." Beliau lantas mengirimkan pesan itu berturut-turut kepada Abdullah bin Rawahah, Ka'ab bin Malik dan Hasan bin Tsabit. <br /><br />أُهْجُ الْمُشْرِكِيْنَ فَإِنَّ رُوْحَ اْلقُدُسِ مَعَكَ.<br />" Ejeklah orang-orang musyrik, karena sesungguhnya Jibril bersamamu." <br /><br />مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَّفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا.<br />" Barang siapa mempersiapkan perbekalan orang yang berperang, berarti telah ikut berperang. Barangsiapa membiayai hidup keluarga orang yang berperang, berarti telah ikut berperang." <br />" Barang siapa belum pernah berperang, atau membiayai perbekalan orang yang berangkat berperang, atau menanggung biaya hidup keluarga orang yang berperang, Allah akan menimpakkan bencana kepadanya sebelum hari kiamat nanti."<br />Di antara peran dan tuntutan kewajiban yang bisa dilaksanakan oleh umat Islam dalam menghadapi perang salib modern ini adalah :<br />1- Berjihad dengan jiwa, bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, sehat fisik dan mampu berjihad. Bila tidak mempunyai kemampuan, mereka harus mempersiapkan kekuatan.<br />2- Berjihad dengan harta, dengan menyalurkan infak dan zakat untuk setiap kebutuhan yang diperlukan oleh mujahidin.<br />3- Membiayai dan menyiapkan perbekalan (senjata, amunisi, dana) orang-orang yang akan berjihad.<br />4- Menanggung biaya hidup keluarga orang-orang yang berangkat berjihad.<br />5- Membantu atau menanggung biaya hidup keluarga mujahidin yang terluka dan cacat.<br />6- Membantu atau menanggung biaya hidup keluarga mujahidin yang tertawan atau mati syahid.<br />7- Mengumpulkan sumbangan infak untuk mujahidin.<br />8- Membayarkan zakat kepada mujahidin.<br />9- Membantu mengobati atau pembiayaan perawatan dan pengobatan mujahidin yang terluka atau cacat.<br />10- Menyebutkan kebaikan mujahidin dan menghasung masyarakat untuk mengikuti jejak mereka.<br />11- Memberi dukungan moril kepada mujahidin untuk tetap istiqamah meneruskan perjuangan.<br />12- Membela mujahidin dari musuh-musuh Islam yang membuat opini buruk dan mendiskreditkan mujahidin.<br />13- Membongkar kedok kaum munafik yang memusuhi jihad dan mujahidin.<br />14- Menghasung masyarakat untuk berjihad.<br />15- Menjaga rahasia-rahasia mujahidin dan tidak menyebarkannya kepada musuh-musuh Islam.<br />16- Qunut Nazilah dan mendoakan kebaikan, keistiqamahan dan kemenangan mujahidin.<br />17- Menyebarluaskan berita-berita jihad, buku-buku, artikel, buletin dan semua terbitan mujahidin yang mendukung ibadah jihad dan dakwah.<br />18- Mengeluarkan fatwa-fatwa dukungan kepada mujahidin.<br />19- Menjalin komunikasi dengan para ulama dan da'i, memberitahukan kepada mereka berita-berita tentang jihad yang dilakukan mujahidin.<br />20- Melakukan persiapan kemiliteran.<br />21- Mempelajari fiqih jihad.<br />22- Melindungi, memberi tempat tinggal dan memperlakukan mujahidin dengan baik.<br />23- Membenci dan memusuhi kaum kafir.<br />24- Membiayai dan menebus muslim yang ditawan.<br />25- Jihad elektronik (cyber).<br />26- Mendidik putra dan putri untuk mencintai jihad dan mujahidin.<br />27- Boikot ekonomi terhadap produk-produk kaum kafir.<br />28- Tidak menjadi antek-antek musuh Islam dan jihad.<br /><br /><br />Tetap Teguh dan Istiqamah<br /><br />Perang salib modern telah berkecamuk. Musuh telah menggelar pasukan perangnya dengan jumlah yang begitu besar. Mujahidin telah menghadapi musuh dengan kemampuan yang ada, dan benturan telah terjadi. Sebagian mujahidin dibunuh, sebagian lain ditawan dan sebagian lainnya diburu sambil tetap meneruskan perjuangan.<br />Dalam kondisi seperti ini, mujahidin dan seluruh umat Islam harus senantiasa bahu membahu, merapatkan barisan, saling mendukung dan menasehatkan untuk senantiasa teguh dan istiqamah, apapun besarnya tantangan yang menghalangi. Perang salib modern yang begitu dahsyat ini, tak lain adalah ujian dari Allah Ta'ala untuk membersihkan barisan kaum mukmin dari para munafik yang menikam dalam selimut. <br />Perang salib modern ini nampak sebagai sebuah bencana bagi aspek dakwah, pendidikan, kegiatan sosial dan bahkan jihad itu sendiri. Namun, sejatinya ia adalah nikmat dan karunia Allah Ta'ala. Ia tak lain adalah karunia dalam bentuk ujian. Ia adalah ---sebagaimana judul sebuah novel--- "Sengsara Membawa Nikmat", dan insya Allah tidak akan menjadi ---sebagaimana judul roman tahun 30-an--- "Tak Putus Dirudung Malang".<br />Allah Ta'ala memerintahkan untuk saling menguatkan mental dan semangat juang, sembari melarang untuk melemahkan semangat sesama muslim. Alah ta'ala berfirman :<br /><br />وَلاَ تَهِنُوا وَلاَ تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ اْلأَعْلَوْنَ إْن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {139} إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحُُ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحُُ مِّثْلُهُ وَتِلْكَ اْلأَيَّامُ نُدَاوِلُهاَ بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَآءَ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ الظَّالِمِينَ {140} وَلِيُمَحِّصَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ {141} أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ {142} <br />Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. <br />Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, <br />Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. <br />Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (QS. 3, Ali Imran :139-142).<br /><br />يَاأَيًّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا وَقَالُوا لإِخْوَانِهِمْ إِذَا ضَرَبُوا فِي اْلأَرْضِ أَوْ كَانُوا غُزًّى لَّوْ كَانُوا عِندَنَا مَامَاتُوا وَمَا قُتِلُوا لِيَجْعَلَ اللهُ ذَلِكَ حَسْرَةً فِي قُلُوبِهِمْ وَاللهُ يُحْيِ وَيُمِيتُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {156} وَلَئِن قُتِلْتُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أَوْ مُتُّمْ لَمَغْفِرَةُُ مِّنَ اللهِ وَرَحْمَةٌ خَيْرُُ مِّمَّا يَجْمَعُونَ {157}<br />Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang:"Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh". Akibat (dari perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu, Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam di hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan. <br />Dan sungguh kalau kamu gugur di jalan Allah atau meninggal, tentulah ampunan Allah dan rahmat-Nya lebih baik (bagimu) dari harta rampasan yang mereka kumpulkan. (QS. 3, Ali Imran :156-157).<br /><br />أَوَلَمَّآأَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُُ قَدْ أَصَبْتُم مِّثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِندِ أَنفُسِكُمْ إِنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرُُ {165} وَمَآأَصَابَكُمْ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ فَبِإِذْنِ اللهِ وَلِيَعْلَمَ الْمُؤْمِنِينَ {166} وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ نَافَقُوا وَقِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا قَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَوِادْفَعُوا قَالُوا لَوْ نَعْلَمُ قِتَالاً لاَّتَّبَعْنَاكُمْ هُمْ لِلْكُفْرِ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ مِنْهُمْ لِلإِيمَانِ يَقُولُونَ بِأَفْوَاهِهِم مَّالَيْسَ فِي قُلُوبِهِمْ وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا يَكْتُمُونَ {167} الَّذِينَ قَالُوا لإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا قُلْ فَادْرَءُوا عَنْ أَنفُسِكُمُ الْمَوْتَ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ<br />Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar) kamu berkata:"Dari mana datangnya (kekalahan) ini" Katakanlah:"Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. <br />Dan apa yang menimpa kamu pada hari bertemunya dua pasukan, maka (kekalahan) itu adalah dengan izin (takdir) Allah, dan agar Allah mengetahui siapa orang-orang yang beriman. <br />Dan supaya Allah mengetahui siapa orang-orang yang munafik. Kepada mereka dikatakan:"Marilah berperang di jalan Allah atau pertahankanlah (dirimu)". Mereka berkata:"Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti kamu". Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran dari pada keimanan. Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan. <br />Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang:"Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh". Katakanlah:"Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar". (QS. 3, Ali Imran :165-168).s<br /><br />الَّذِينَ اسْتَجَابُوا للهِ وَالرَّسُولِ مِن بَعْدِمَآأَصَابَهُمُ الْقَرْحُ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا مِنْهُمْ وَاتَّقَوْا أَجْرٌ عَظِيمٌ {172} الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ {173} فَانقَلَبُوا بِنِعْمَةٍ مِنَ اللهِ وَفَضْلٍ لَّمْ يَمْسَسْهُمْ سُوءُُ وَاتَّبَعُوا رِضْوَانَ اللهِ وَاللهُ ذُو فَضْلٍ عَظِيمٍ {174} إِنَّمَا ذَالِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَآءَهُ فَلاَتَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِن كُنتُمْ مُّؤْمِنِينَ {175} <br />(Yaitu) orang-orang yang menta'ati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan di antara mereka dan yang bertaqwa ada pahala yang besar. <br />(Yaitu) orang-orang (yang menta'ati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan:"Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab:"Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung."<br />Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. <br />Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS. 3, Ali Imran : 172-175).Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-89779915984647425562009-11-07T17:01:00.000-08:002009-11-07T17:03:52.550-08:00[5]- Kerugian dan Kekalahan ??Pesimis Bisa Menang<br /><br />* Sebagian pihak memandang usaha mujahidin dengan nada pesimis. Apa yang bisa dilakukan oleh segelintir anak-anak kemarin sore yang sangat tidak profesional dan berpengalaman ? Di hadapan aliansi musuh yang begitu besar, tak terhitung jumlah personal, persenjataan dan kecanggihan tekonologinya ? Dalam beberapa gebrakan musuh, mereka sudah tertawan, terluka dan menjadi buronan ? Maslahat dan keuntungan apa yang mereka peroleh ? Bukankah justru kerugian yang menimpa mereka ? Bahkan, kaum muslimin yang lain terpaksa ikut menanggung kerugian akibat ulah tak bertanggung jawab mereka !!<br />Barangkali rasa pesimis ini sangat beralasan, mengingat mujahidin dalam banyak hal belum profesional dan berpengalaman. Namun juga harus dipahami, insya Allah, mereka telah berusaha mempersiapkan kekuatan (i'dad) sesuai kemampuan dan kesempatan yang mereka miliki. Sejak lama, musuh telah bersatu padu untuk menghalangi umat Islam dari melakukan i'dad. Hal ini terjadi hampir di seluruh negara di dunia. Apabila mujahidin telah mengerahkan segenap kemampuan mereka untuk mempersiapkan kekuatan, kemudian mereka melawan aliansi salibis-zionis internasional, maka mereka telah dihitung melakukan i'dad dan memiliki kemampuan. <br />Inilah yang insya Allah disebutkan oleh syaikhul Islam imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, bahwa musuh yang menyerang negeri kaum muslimin harus dilawan sesuai kemampuan yang ada. Bukan berarti melakukan jihad tanpa persiapan yang matang, namun itulah kemampuan dan kematangan yang bisa mereka usahakan dalam kondisi yang serba sulit ini.<br />Sebagian kaum muslimin memang berpendapat, saat ini sebaiknya menunda operasi jihad dan berkonsentrasi mempersiapkan kekuatan sampai suatu saat di mana kemampuan dirasa telah cukup. Pendapat ini harus dihargai, namun juga perlu didiskusikan ulang sejauh mana keefektifan dan kebenarannya di lapangan. Apabila saat ini semua umat Islam di luar daerah-daerah yang diinvasi secara langsung oleh aliansi salibis-zionis harus bersabar, menunda jihad dan mempersiapkan kekuatan secara maksimal, sehingga seluruh atau sebagian besar mereka memiliki kemampuan, untuk selanjutnya melakukan jihad secara kolektif…bukankah musuh akan menghadapi perlawanan yang relatif "ringan" karena sekedar menghadapi mujahidin di daerah yang mereka invasi ? Bukankah dengan demikian musuh semakin kuat ? Bukankah kerugian personal dan pendanaan mereka juga relatif lebih kecil ? Bukankah hal ini justru memberi mereka kesempatan untuk menyelesaikan satu persatu umat Islam yang melawan mereka ?<br />Sekiranya mereka meraih kemenangan atas mujahidin di daerah yang mereka invasi --- laa samahallahu, semoga Allah tidak memperkenankan hal itu ---, bukankah mereka semakin kuat ? Sementara umat Islam yang masih dalam taraf mempersiapkan kekuatan, belum menuntaskan persiapannya. Terlebih, bila konsentrasi dan keseriusan mempersiapkan kekuatan militer tersebut jauh lebih kecil dari keseriusan menggarap bidang dakwah, pendidikan, politik, ekonomi atau kegiatan sosial keislaman lainnya. Dalam kondisi seperti itu, bukankah mereka lebih mudah memukul kaum muslimin yang belum cukup kekuatan tersebut ? <br />Secara matematika, dalam kondisi seperti itu ; setiap hari musuh semakin kuat, dan sebaliknya setiap hari umat Islam semakin lemah. Perlu juga dipahami, di saat aliansi salibis-zionis internsional sibuk menghadapi perlawanan mujahidin di daerah yang yang mereka invasi, di daerah-daerah lain mereka menggalang kekuatan antek-antek sekuler-nasionalis mereka untuk membantu mereka dalam memerangi mujahidin. <br />Bentuk bantuan tentu beragam, salah satunya menekan gerakan-gerakan Islam di bawah kekuasaan para antek sekuler – nasionalis tersebut. Dan tentu saja, manakala umat Islam di bawah kekuasaan antek sekuler-nasionalis tersebut menunda jihad, para antek tersebut juga semakin kuat dan berkesempatan luas memukul umat Islam sebelum umat Islam menuntaskan persiapannya. Perusahaan-perusahaan salibis-zionis tersebut juga terus menerus mengeruk kekayaan daerah-daerah Islam yang tidak mereka invasi, dan tentu saja sebagian kekayaan tersebut untuk membiayai pasukan aliansi zalibis-zionis di daerah-daerah invasi.<br />Pertimbangan sudah mempunyai kekuatan dan kemampuan atau belum, memang merupakan sebuah permasalahan yang bersifat ijtihadi dan benuansa "subyektif". Bisa jadi sebuah kelompok umat Islam memandang dirinya telah memiliki kemampuan minimal untuk menolong saudara-saudara seiman yang diinvasi musuh. Sementara kelompok-kelompok Islam lainnya memandang kelompok tersebut belum memiliki kemampuan. Namun paling tidak standar ukuran mempersiapkan kemampuan telah jelas disebutkan dalam nash-nash Al-Qur'an ; yaitu mempersiapkan maksimal kekuatan sesuai kemampuan dan kondisi yang ada. <br />Dengan standar ini, sebuah kelompok umat Islam yang telah berusaha maksimal untuk mempersiapkan kemampuan, boleh dan bahkan ---dalam beberapa kondisi tertentu--- wajib menerjuni kancah perlawanan terhadap invasi salibis-zionis internasional. Kelompok umat Islam lain yang belum mempersiapkan kekuatan secara maksimal, sehingga beranggapan dirinya belum mempunyai kemampuan, tidak seharusnya mencela atau menyalahkan kelompok umat Islam yang telah menerjuni kancah perlawanan tersebut. Bahkan, seharusnya turut bersyukur dan membantu sesuai kemampuan yang ada.<br />Jihad mujahidin saat ini adalah jihad defensif, mempertahankan wilayah umat Islam dan membantu kaum muslimin yang ditindas di daerah-daerah invasi. Jihad seperti ini, sebagaimana ditegaskan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, adalah jihad dalam kondisi darurat. Kondisi darurat menuntut umat Islam untuk melakukan perlawanan sesuai kemampuan yang ada ---setelah melakukan persiapan sesuai kemampuan dan kondisi yang ada---. Kemampuan tersebut tentu saja tidak bisa dipatok harus sampai taraf sempurna, semua umat Islam telah siap, atau mencapai jumlah personal dan persenjataan tertentu .<br />Dengan demikian, komentar "apa untung dan ruginya" perlawanan mujahidin yang tidak profesional dan berpengalaman tersebut, tidak sewajarnya muncul. Minimal, mujahidin telah berusaha maksimal melaksanakan sebuah kewajiban syariat dan melepaskan tanggung jawab mereka. <br /><br />وَإِذْ قَالَتْ أُمَّةٌ مِّنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْمًا اللهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا قَالُوا مَعْذِرَةً إِلَى رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ<br />Dan (ingatlah) ketika suatu umat diantara mereka berkata:"Mengapa kamu menasehati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab dengan azab yang amat keras". Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Rabbmu, dan supaya mereka bertaqwa". (QS. 7, Al-A'raf :164).<br />Imam Al Izz bin Abdu Salam mengatakan : <br /><br /> مَنْ كُلِّفَ بِشَيْءٍ مِنَ الطَّاعَاتِ فَقَدَرَ عَلَى بَعْضِهِ وَعَجَزَ عَنْ بَعْضِهِ, فَإِنَّهُ يَأْتِي بِمَا قَدَرَ عَلَيهِ، وَيَسْقُطُ عَنْهُ مَا عَجَزَ عَنْهُ ا- هـ. <br />“ Siapa yang dibebani dengan sebuah beban (perintah) ketaatan ;sementara ia mampu mengerjakan sebagiannya dan tidak mampu melaksanakan kewajibannya, maka ia (harus) mengerjakan apa yang ia sanggup melaksanakannya, sedang kewajiban yang ia tidak mampu melaksanakannya ; gugur atas dirinya.” <br />Terlebih, ada kemungkinan menang. Kalaupun kalah secara fisik dan militer, kemenangan spiritual tetap diraih. Dalam perang Badar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tidak menduga sama sekali akan bertemu dengan pasukan musuh yang tiga kali lebih kuat. Tujuan semula hanyalah menghadang kafilah dagang Quraisy. Dalam kondisi kritis tersebut, justru para sahabat menyarankan untuk terus maju. Pertempuran terjadi, dan di luar dugaan kaum muslimin meraih kemenangan.<br />Dalam perang Mu'tah, kaum muslimin dibuat kebingungan dan bimbang melihat kekuatan musuh yang 66 kali lebih kuat dari pasukan Islam. Ketika sebagian sahabat menyarankan untuk menunggu bantuan dari Madinah, sahabat Abdullah bin Rawahah justru menyarankan untuk tetap menyambut musuh tanpa menunggu bantuan dari Madinah. Perang pun meletus, dan ketiga jendral Islam terbunuh sebagai syuhada'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tidak mencela Abdullah bin Rawahah, atau anggota pasukan lainnya Beliau bahkan menghibur dan memuji mereka.<br />Apa daya dan upaya yang bisa dilakukan oleh seorang Salamah bin Akwa' radiyallahu 'anhu dalam melawan dan mengejar pasukan Bani Fazarah yang merampas harta ternak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dalam perang Dzi Qard ?<br />Apa pula daya dan upaya yang bisa dilakukan oleh sepuluh orang sahabat di bawah pimpinan 'Ashim bin Tsabit radiyallahu 'anhu, dalam menghadapi 200 pasukan pemanah bani Lihyan ???<br /> Kerugian apa yang bisa mereka radiyallahu 'anhum timpakan kepada musuh ? Tentu saja, perhitungan untung dan rugi tidak semata diukur dari jumlah lawan yang berhasil dibunuh, harta benda yang dihancurkan atau ghanimah yang berhasil diraih mujahidin. <br />Dengan demikian, selama mujahidin telah berusaha maksimal baik dalam mempersiapkan kekuatan maupun dalam memberikan perlawanan kepada musuh, mereka tidak dikatakan merugi. Mereka sejatinya berada di antara dua kebaikan ; menang atau mati syahid. Di antara kedua kemungkinan tersebut, ada kemungkinan terluka, tertawan atau diburu lawan. Itu semua juga sebuah kebaikan yang berpahala dan besar nilainya di hadapan Allah Ta'ala.<br />Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلاَّ مَاكَتَبَ اللهُ لَنَا هُوَ مَوْلاَنَا وَعَلَى اللهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ {51} قُلْ هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَآ إِلآ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ <br />Katakanlah:"Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal". (QS. 9:51) Katakanlah:"Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. (QS. 9, Al-Taubah : 51-52).<br />Dua kebaikan tersebut disebutkan dalam ayat yang lain, yaitu :<br /><br />وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ<br />Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Rabbnya dengan mendapat rizki. (QS. 3, Ali Imran :169).<br />وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرُُ مِّنَ اللهِ وَفَتْحُُ قَرِيبُُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ<br />Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya).Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman. (QS. 61, Al-Shaf :13).<br />Sah-sah saja bila sebagian kaum muslimin menyatakan diri mereka belum mempunyai kemampuan untuk berjihad. Namun, ketidak mampuan mereka hendaknya tidak diikuti dengan menyalahkan sebagian kaum muslimin lain yang meyakini dirinya sudah mempunyai kemampuan, dan berniat melepaskan tanggung jawabnya di hadapan Allah Ta'ala. Cukuplah mereka diam dan menonton.<br />Mereka tidak sewajarnya mencela tindakan mujahidin sebagai sebuah upaya yang gagal dan merugi. Bukankah semua manusia sepakat bisa memahami sebuah keluarga yang mengorbankan seluruh kemampuannya ; waktu, tenaga dan harta; demi mencari kesembuhan bagi anggota keluarganya yang mengalami penyakit kronis dan kritis semisal stroke, jantung, kanker atau bahkan aids ! Padahal kemungkinan sembuh sangat kecil, mungkin sekitar 10 % semata ! Kenapa untuk urusan menyelamatkan nyawa seorang anggota keluarga, seluruh usaha yang belum tentu berhasil ---mungin bisa dikatakan sia-sia--- ini bisa dimaklumi ? Sementara urusan menyelamatkan prinsip agama dan nyawa jutaan kaum muslimin, usaha yang sama tidak bisa dimaklumi, dan bahkan dicela ???<br />Jika ulama telah bersepakat bahwa menebus seorang muslim yang ditawan musuh adalah fardhu kifayah, sekalipun menghabiskan seluruh dana umat Islam. Kenapa, kesepakatan ulama ini tidak dianggap sebagai sebuah kecerobohan, dan tindakan kesia-siaan atau kerugian ? Sementara upaya segelintir mujahidin yang "tidak profesional dan berpengalaman" untuk membantu nasib jutaan kaum muslimin yang tertindas, diangggap sebagai sebuah kerugian ?<br />Imam Ibnu Abil 'Izz Al-Hanafi berkata ;<br /><br />(( وَإِنْ كَانَ الْعَبْدُ عَاجِزاً عَنْ مَعْرِفَةِ بَعْضِ ذَلِكَ أَوِ ْالعَمَلِ بِهِ فَلاَ يَنْهَى عَمَّا عَجَزَ عَنْهُ مِمَّا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ ،بَلْ حَسِبَهُ أَنْ يَسْقُطَ عَنْهُ اللَّوْمُ لِعَجْزِهِ ،وَلَكِنْ عَلَيْهِ أَنْ يَفْرَحَ بِقِيَامِ غَيْرِهِ بِهِ وَيَرْضَى بِذَلِكَ وَيَوَدُّ أَنْ يَكُوْنَ قَائِماً بِهِ )).<br />" Jika seorang hamba tidak mampu mengetahui atau mengamalkan sebagian kewajiban, maka ketidak mampuannya tersebut tidak seharusnya menghalanginya dari (mengetahui atau melaksanakan) ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam (yang ia mampu). <br />Cukuplah ketidak mampuannya menggugurkan celaan atas dirinya. Namun, hendaknya ia bergembira dengan adanya orang lain yang melaksanakan kewajiban tersebut. Hendaknya ia ridha atas hal itu, dan berharap ia mampu melaksanakannya." <br /><br /><br />Kalah Bukan Berarti Tamat Riwayat<br /><br />* Sebagian kaum muslimin mengukur kebenaran atau kesalahan jalan yang ditempuh oleh mujahidin dari kemenangan fisik dan militer dalam pertempuran. Bila mujahidin menang dalam sebuah pertempuran, berarti jalan jihad yang ditempuh betul. Sebaliknya, bila mujahidin kalah berarti jalan jihad yang ditempuh juga salah.<br />Persepsi ini adalah persepsi yang salah. Kebenaran dan kesalahan jalan perjuangan tidak bisa diukur dari keberhasilan mengalahkan musuh dalam sebuah pertempuran semata. Hal ini berdasar dua alasan :<br />- Secara logika, tidak ada kaitan antara kegagalan meraih hasil dengan usaha untuk meraihnya. Kegagalan meraih hasil tidak mesti berarti jalan dan usaha untuk meraihnya juga salah. Seringkali terjadi, usaha yang benar dan serius, belum membuahkan hasil yang diharapkan. Seringkali terjadi pula, usaha yang pas-pasan dan cenderung kurang serius, justru membuahkan hasil yang tak disangka-sangka. Seorang penilai juga harus melihat kebenaran dan keseriusan usaha untuk meraih hasil, bukan sekedar melihat hasil semata.<br />- Secara syar'i, nash-nash menyebutkan bahwa manusia berkehendak dan berusaha, namun tidak keluar dari ketentuan dan kehendak Allah Ta'ala. Ada nabi yang diutus oleh Allah Ta'ala untuk berdakwah selama puluhan bahkan ratusan tahun, namun hanya mendapat sepuluh, dua, satu atau bahkan tidak seorang pengikutpun. Sebaliknya, banyak da'i di zaman sekarang yang tidak memahami tauhid, fiqih, tafsir, hadits, ilmu lughah dan nash-nash syariat, namun berhasil meraih ribuan pengikut. Hasil dakwah ini tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai kebenaran dan kesalahan jalan dakwah. <br /><br />عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ عُرِضَتْ عَلَيَّ الْأُمَمُ فَجَعَلَ يَمُرُّ النَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلُ وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلَانِ وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّهْطُ وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ <br />Dari Ibnu Abbas, ia berkata," Suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menemui kami dan bersabda," Diperlihatkan kepada umat-umat manusia. Ada seorang nabi yang mempunyai seorang pengikut. Ada seorang nabi yang mempunyai dua orang pengikut. Ada seorang nabi yang mempunyai beberapa orang pengikut. Dan ada seorang nabi yang sama sekali tidak mempunyai pengikut." <br />Dalam sejarah, tercatat beberapa kali umat Islam mengalami kekalahan telak sehingga manusia mengira Islam tidak akan pernah tegak lagi sesudahnya. Di antaranya adalah masa perang melawan pasukan Tartar. Pada tahun 617 H (1219 M), Jengish Khan memimpin pasukan Tartar menyerbu daerah-daerah Islam di Asia Tengah. Terjadi pertempuran dahsyat melawan penguasa muslim di kawasan ini, yaitu sultan Alaudin Muhammad Khawarizm Syah (1199-1220 M). <br />Satu persatu wilayah Islam di kawasan Asia Tengah jatuh ke tangan Tartar ; Bukhara, Balakh,Turmudz, Marwa, Herat dan Samarkand. Bahkan pada tahun 618 H (1220 M), dalam pertempuran dahsyat di selatan laut Kaspia, sultan Alaudin terbunuh. Peperangan melawan Tartar dilanjutkan oleh purtanya, sultan Jalaludien Khawarizm Syah (1220-1230 M). Pertempuran terjadi di sepanjang Khurazan dan Afghanistan. Pasukan Islam terus terdesak sampai di Chyber Pass dan Peshawar. Dalam pertempuran penghabisan di Allock, pinggir sungai Indus, tahun 621 H (124 M), sisa-sisa pasukan Islam mengalami kekalahan telak, sebagian besar terbunuh dan sultan Jalaludin berhasil meloloskan diri. <br />Sejak kekalahan ini, pasukan Islam tak pernah mampu menghadang serbuan pasukan Tartar. Di setiap wilayah Islam yang ditaklukkan, pasukan Tartar melakukan pembantaian, pembumi hangusan dan perusakan. Satu per satu wilayah Islam merka taklukkan, sampai akhirnya berhasil menaklukkan pusat kekhilafah Islam Daulah Abbasiyah, Baghdad, pada tahun 656 H. Pembantaian, pembumi hangusan dan perusakan masal pun terjadi di Bagddad. Lebih dari satu setengah juta umat Islam dibantai, wabah kolera menyebar sampai ke negeri-negeri Syam dan ketakutan terhadap kekejian Tartar merasuki setiap muslim. <br />Dari satu pertempuran ke pertempuran, pasukan Tartar semakin kuat, sementara pasukan Islam semakin lemah. Namun, hanya dalam tiga tahun setelah jatuhnya Baghdad, tepatnya Ramadhan 659 H, pasukan Islam yang sangat kecil bila dibandingkan dengan pasukan Tartar, berhasil menimpakan kekalahan telak kepada pasukan Tartar di medan perang 'Ain Jaluth. Sejak kemenangan telak itu, pasukan Islam berhasil mengalahkan pasukan Tartar di sebagian besar medan peperangan.<br />Demikian juga dengan perang salib. Jarak antara jatuhnya kota Al-Quds ke tangan pasukan salib yang disusul dengan pendirian kerajaan-kerajaan Nasrani di Syam dan Turki (Perang Salib 1:1096- Juli 1099 M), dengan pembebasan Al-Quds oleh sultan Shalahudin Al-Ayubi (Perang Salib 3 : 1189-1191 M) hampir seratus tahun. Lewat episode panjang perang salib tersebut, kekuatan salibis Eropa bertahan di Timur Dekat (Syam, Turki, Laut Mediterania dan sekitarnya) selama hampir 200 tahun. <br />Demikian juga peperangan di zaman nubuwah. Setelah kemenangan telak dalam pertempuran perdana di Badar, kaum muslimin mengalami "kekalahan" cukup telak di Uhud, disusul dengan kegoncangan dan tekanan luar biasa dalam perang Ahzab. Namun peperangan belum berakhir, sempat terjadi perdamaian sampai akhirnya terjadi kemenangan gemilang dalam Fathu Makkah.<br />Hal yang sama terjadi di masa sahabat. Kekalahan kaum muslimin di perang Jisr tahun 13 H dengan terbunuhnya delapan jendral sekaligus, bukan berarti tidak tegaknya lagi panji-panji jihad. Kekalahan itu justru diikuti oleh kemenangan-kemenangan besar ; Qadisiyah, Jalula, Madain dan seterusnya, sampai akhirnya imperium Persia berhasil diruntuhkan.<br />Demikianlah, kekalahan dan kemenangan senantiasa bergilir. Kemenangan akhir atas lawan, tidak diraih lewat sekali dua kali kemenangan di medan perang. Kemenangan menuntut proses panjang yang diwarnai oleh pergiliran kemenangan dan kekalahan, namun hasil akhirnya akan senantiasa sama ; kebenaran akan selalu menang. Kemenangan maupun kekalahan, adalah kehendak Allah Ta'ala yang pasti mengandung hikmah yang mendalam.<br /><br />إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحُُ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحُُ مِّثْلُهُ وَتِلْكَ اْلأَيَّامُ نُدَاوِلُهاَ بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَآءَ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ الظَّالِمِينَ {140} وَلِيُمَحِّصَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ<br />Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, (QS. 3:140). <br />dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. (QS. 3, Ali Imran ;140-141).<br /><br /><br />Kapan Mujahidin Meraih Kemenangan ?<br /><br />* Sebagian kaum muslimin beranggapan, setiap orang yang berjihad harus dan pasti meraih kemenangan fisik dan militer dalam pertempuran. Kekalahan, tertangkap, terbunuh, terluka atau diburunya sebagian orang-orang yang berjihad, menurut mereka adalah sebuah kekalahan. Sulit bagi mereka membayangkan kekalahan fisik tersebut akan menimpa ibadah jihad fi sabilillah.<br />Mereka tidak menyadari, bahwa kekalahan dan kemenangan adalah hukum Allah (sunah kauniyah) yang senatiasa dipergilirkan, penuh hikmah dan kebaikan. Mereka juga kurang memahami, bahwa setiap orang yang berjihad fi sabilillah sebenarnya telah meraih kemenangan, sekalipun fisik mereka terbunuh, tertawan, terluka atau dikejar oleh musuh. Boleh jadi mujahidin mengalami kekalahan fisik dan militer di medan pertempuran, nmaun sebenarnya mereka telah meraih kemenangan-kemenangan lain. Alhasil, kmenangan bukan sekedar kemenangan fisik dan militer semata.<br />Al-Qur'an dan As-Sunnah menyebutkan beberapa bentuk kemenangan yang diraih oleh orang-orang yang berjihad di jalan Allah. <br /><br />(1)- Kemenangan atas hawa nafsu dan setan<br />Kemenangan terbesar yang diraih oleh seorang muslim yang berjihad di jalan Allah, adalah kemenangan iman dan jiwanya atas hawa nafsu dan setan. Hawa nafsu dan setan mengajak setiap jiwa untuk cenderung kepada kenikmatan dunia, berbuat keji dan mungkar, serta mendahulukan kepentingan hawa nafsu atas kecintaan kepada Allah, Rasulullah dan jihad fi sabilillah. <br />Seorang muslim yang berjihad berarti telah memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya, dan mengabaikan seruan setan dan hawa nafsu. Selanjutnya, ia meraih kemenangan lain yaitu terbebas dari sifat orang fasik dan munafik yang diancam dengan adzab di dunia dan akhirat. Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللهُ بِأَمْرِهِ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ<br />Katakanlah:"Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS. 9, Al-Taubah :24)<br /><br />قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورُُ رَّحِيمُُ <br />Katakanlah:"Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 3, Ali Imran :31).<br /><br />فَإِن لَّمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَآءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِى الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ<br />Maka jika mereka tidak menjawab seruanmu, ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka).Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 28, Al-Qashash:50).<br /><br />(2)- Kemenangan atas setan spesialis penghalang jihad.<br />Seorang muslim yang berjihad berarti telah lolos dari godaan setan yang menekuni tugas menghalangi orang beriman dari jihad fi sabilillah. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih :<br /><br />إِنَّ الشَّيْطَانَ قَعَدَ ِلابْنِ أَدَمَ بِأَطْرُقِهِ فَقَعَدَ لَهُ بِطَرِيْقِ اْلإِسْلاَمِ فَقَالَ لَهُ تُسْلِمُ وَ تَذَرُ دِيْنَكَ وَ دِيْنَ أَبَائِكَ وَ أَبَاءِ أَبِيْكَ ؟قاَلَ: فَعَصَاهُ فَأَسْلَمَ ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيْقِ اْلِهجْرَةِ فَقَالَ لَهُ:تُهَاجِرُ وتَدَعُ ُأَرْضَكَ وَسَمَاءَكَ وَإِنَّمَا مَثَلُ اْلمُهَاجِرِ كَمَثَلِ الْفَرَسِ فِيْ الطِّوَلِ فَقَالَ فَعَصَاهُ فَهَاجَرَ.قَالَ ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيْقِ الْجِهَادِ فَقَالَ لَهُ: هُوَ جُهْدُ النَّفْسِ وَالْمَالِ فَتَُقَاتِلُ فَتُقْتَلُ فَتُنْكَحُ الْمَرْأَةُ وَ يُقَسَّمُ الْمَالُ ؟ فَعَصَاهُ فَجَاهَدَ.فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ كاَنَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ.أَوْ قُتِلَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ, وَ إِنْ غَرَقَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ وَقَصَتْهُ دَابَّتُهُ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُدْخلَِهُ الْجَنَّةَ. <br />Dari Sibrah bin Abi Fakihah bahwasanya Rasulullah bersabda," Sesungguhnya setan menghadang manusia di setiap jalan kebaikan. Ia menghadang manusia di jalan Islam," Apakah kau mau masuk Islam dan meninggalkan agamamu, agama bapakmu dan agama moyangmu ?" Ia tidak menururti setan dan masuk Islam.<br />Maka setan menghadangnya di jalan hijrah," Kau mau hijrah, meninggalkan tanah air dan langit yang menanungimu ? Ia tidak menururti setan dan berhijrah maka setan menghadangnya di jalan jihad," Kau mau berjihad, sehingga terbunuh dan istrimu diambil orang serta hartamu dibagi-bagi ?" Ia tidak menururti setan dan tetap berjihad. <br />Siapa saja melakukan hal, itu maka sudah menjadi kewajiban Allah untuk memasukkannya ke surga. Dan siapa saja terbunuh maka sudah menjadi kewajiban Allah untuk memasukkannya ke surga. Dan siapa saja tenggelam (karena jihad atau hijrah, pent) maka sudah menjadi kewajiban Allah untuk memasukkannya ke surga. Dan siapa saja terlempar dari kendaraannya (saat hijrah atau jihad) maka sudah menjadi kewajiban Allah untuk memasukkannya ke surga.” <br /><br />(3)- Kemenangan mendapat hidayah dan taufiq<br />Seorang muslim yang berjihad di jalan Allah, akan mendapatkan hidayah menuju semua jalan Allah Ta'ala. Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata :<br /><br />وَلِهَذَا كَانَ اْلجِهَادُ مُوجِباً لِلْهِدَايَةِ الَّتِي هِيَ مُحِيطَةٌ بِأَبْوَابِ الْعِلْمِ , كَمَا دَلَّ عَلَيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى {وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُم سُبُلَنَا } فَجَعَلَ لِمَنْ جَاهَدَ فِيهِ هِدَايَةَ جَمِيعِ سُبُلِهِ تَعَالَى , وَلِهَذَا قَالَ اْلإِمَامَانِ عَبْدُ اللهِ بْنُ اْلمُبَارَكِ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُمَا : إِذَا اخْتلَفَ النَّاسُ فِي شَيْءٍ , فَانْظُرُوا مَاذَا عَلَيهِ أَهْلُ الثُّغُورِ , فَإِنَّ اْلحَقَّ مَعَهُمْ , ِلأَنَّ اللهَ يَقُولُ { وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُم سُبُلَنَا }<br />" Oleh karena itu, jihad menyebabkan datangnya hidayah (petunjuk) yang mengelilingi pintu-pintu ilmu. Sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala." Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami." [QS. Al-Ankabut :69]. <br />Allah menjadikan hidayah (petunjuk) bagi orang yang berjihad (bersungguh-sungguh) mencari keridhaan-Nya. Oleh karenanya, imam Abdullah bin Mubarak, Ahmad bin Hambal dan lain-lain mengatakan :" Jika manusia berbeda pendapat dalam sebuah permasalahan, maka lihatlah pendapat para ahlu tsugur (orang-orang yang menjaga daerah perbatasan kaum muslimin dengan daerah musuh, murabithun), karena kebenaran bersama mereka, karena Allah telah berfirman: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami)." <br /><br />(4). Kemenangan atas para pelemah semangat<br />Seorang muslim yang berjihad berarti telah meraih kemenangan atas orang-orang yang berbaju Islam namun menyebar luaskan perkataan dan tindakan yang melemahkan semangat umat Islam untuk berjihad. Allah berfirman :<br /><br />لَوْ خَرَجُوا فِيكُم مَّازَادُوكُمْ إِلاَّ خَبَالاً وَلأَوْضَعُوا خِلاَلَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ وَاللهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ<br />Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka bergega-gegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antaramu; sedang di antara kamu ada yang amat suka mendengarkan perkataan mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang zalim. (QS. 9, Al-Taubah :47).<br /><br />فَرِحَ الْمُخَلَّفُونَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلاَفَ رَسُولِ اللهِ وَكَرِهُوا أَن يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ وَقَالُوا لاَتَنفِرُوا فِي الْحَرِّ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَّوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ<br />Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata:"Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini". Katakanlah:"Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas(nya)", jikalau mereka mengetahui. (QS. 9, Al-Taubah :81).<br /><br />(5). Kemenangan berupa keteguhan dan keistiqamahan di atas prinsip<br />Ketika seorang muslim tetap teguh berjihad dan memegang prinsip, sekalipun menghadapi berbagai tekanan dari orang-orang kafir dan saudara-saudara seiman yang tidak menyetujui langkah perjuangannya, sejatinya ia telah meraih sebuah kemenangan yang besar.<br />Betapa banyak orang yang sukses dan meraih kemenangan fisik di medan peperangan, namun justru mengalami kekalahan pirnsip. Hasil—hasil jihad yang diraih, justru membuatnya mengutamakan hawa nafsu, kekuasaan dan dunia atas prinsip-prinsip Islam. Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلاَئِكَةُ أَلآتَخَافُوا وَلاَتَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنتُمْ تُوعَدُونَ {30} نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي اْلأَخِرَةِ<br />Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan:"Rabb kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan):"Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu" (QS. 41:30) Kamilah Pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan di akhirat; (QS. 41, Al-Fushilat :30-31).<br /><br />يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي اْلأَخِرَةِ وَيُضِلُّ اللهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللهُ مَايَشَآءُ<br />Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dala kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. (QS. 14, Ibrahim :27).<br /><br />(6). Kemenangan berupa kesediaan berkorban demi prinsip<br />Ketika seorang muslim yang berjihad telah rela mengorbankan segala yang ia miliki; waktu, tenaga, fikiran, harta dan nyawa; demi membela prinsip, akidah dan agamanya, ia telah meraih kemenangan dan mencapai tingkat ketinggian serta kemuliaan, sekalipun barangkali mengalami kekalahan fisik dan militer. <br />Allah Ta'ala memuji para sahabat pasca pukulan telak dalam perang Uhud :<br /><br />وَلاَ تَهِنُوا وَلاَ تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ اْلأَعْلَوْنَ إْن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ<br />Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. 3, Ali Imran :139).<br />Ketika beberapa gelintir mujahidin yang miskin dan tak memiliki senjata kecuali beberapa biji, menerjuni jihad melawan aliansi paukan salibis-zionis internasional dengan seluruh kelengkapan persenjataan dan kecanggihan teknologinya, bukankah ini sebuah kemenangan dan "ketinggian" tersendiri ? Untuk apa mereka berjihad sementara menurut perhitungan matematika mereka pasti kalah ?? Sesungguhnya kesediaan berkorban demi membela prinsip dan agama, adalah sebuah kemenangan. Ya, kemenangan sebagaimana yang diraih oleh tukang sihir Fir'aun dan ashabul ukhdud.<br /><br />لأُقَطِّعَنَّ أَيْدِيَكُمْ وَأَرْجُلَكُم مِّنْ خِلاَفٍ ثُمَّ لأُصَلِّبَنَّكُمْ أَجْمَعِينَ قَالُوا إِنَّا إِلَى رَبِّنَا مُنقَلِبُونَ {125} وَمَاتَنقِمُ مِنَّآ إِلآ أَنْ ءَامَنَّا بِئَايَاتِ رَبِّنَا لَمَّا جَآءَتْنَا رَبَّنَآ أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ<br />(Fir'aun berkata): " Sumpah, sesungguhnya aku akan memotong tangan dan kaki kalian dengan bersilang secara bertimbal balik, kemudian sungguh-sungguh aku akan menyalib kalian semuanya". <br />Ahli-ahli sihir itu menjawab:"Sesungguhnya kepada Rabblah kami kembali. <br />Dan kamu tidak menyiksa kami, melainkan karena kami telah beriman kepada ayat-ayat Rabb kami ketika ayat-ayat itu datang kepada kami". (Mereka berdo'a):"Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu)". (QS. 7, Al-A'raf :124-126).<br /><br />قَالَ ءَامَنتُمْ لَهُ قَبْلَ أَنْ ءَاذَنَ لَكُمْ إِنَّهُ لَكَبِيرُكُمُ الَّذِي عَلَّمَكُمُ السِّحْرَ فَلأُقَطِّعَنَّ أَيْدِيَكُمْ وَأَرْجُلَكُم مِّنْ خِلاَفٍ وَلأُصَلِّبَنَّكُمْ فِي جُذُوعِ النَّخْلِ وَلَتَعْلَمُنَّ أَيُّنَا أَشَدُّ وَأَبْقَى {71} قَالُوا لَن نُّؤْثِرَكَ عَلَى مَاجَآءَنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالَّذِي فَطَرَنَا فَاقْضِ مَاأَنتَ قَاضٍ إِنَّمَا تَقْضِي هَذِهِ الْحَيَاةَ الدُّنْيَآ<br />Berkata Fir'aun:"Apakah kamu telah beriman kepadanya (Musa) sebelum aku beri izin kepadamu sekalian. Sesungguhnya ia adalah pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu sekalian. Maka sesungguhnya aku akan memotong tangan dan kaki kamu sekalian dengan bersilang secara bertimbal balik, dan sesungguhnya aku akan menyalib kamu sekalian pada pangkal pohon kurma dan sesungguhnya kamu akan mengetahui siapa di antara kita yang lebih pedih dan lebih kekal siksanya". <br />Mereka berkata:"Kami sekali-kali tidak mengutamakan kamu daripada bukti-bukti yang nyata (mu'jizat), yang telah datang kepada kami dan daripada Rabb yang menciptakan Kami; maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja. (QS. 20, Thaha :71-71)<br /><br />إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتُُ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْكَبِيرُ<br />Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh bagi mereka surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar. (QS. 85, Al-Buruj :11).<br /><br />(7). Kemenangan argumen (hujah) dan dakwah<br />Terkadang, seorang yang berjuang dan berjihad demi membela Islam mengalami kekalahan di medan fisik dan militer, namun argumen dakwahnya diterima dan diyakini oleh sebagian manusia, sekalipun mereka tertindas. Dakwah dan argumen ghulam dalam kisah ashabul ukhdud telah diterima dan diyakini oleh rakyat yang tertindas. Mereka semua akhirnya dibakar hidup-hidup, namun keyakinan mereka mengalahkan kekafiran si raja dan bala tentaranya. Argumen Nabi Ibrahim 'alaihi salam juga mementahkan argumen raja Namrudz, sekalipun kaum beliau tidak mengimani dakwah beliau.<br /><br />(8). Kemenangan berupa bencana atas musuh. <br />Terkadang, mujahidin telah mengerahkan segenap kemampuan mereka untuk berjihad melawan musuh-musuh Allah Ta'ala. Namun kekuatan mereka jauh lebih kecil dari kekuatan musuh. Mujahidin tidak mampu mengalahkan musuh, namun Allah Ta'ala berkehendak menimpakan bencana dan azab kepada musuh yang telah memerangi para wali-Nya, kaum mujahidin.<br />Allah Ta'ala menghancurkan Fir'aun dan bala tentaranya, setelah nabi Musa 'alaihi wa salam berdakwah sungguh-sungguh kepadanya. Begitu juga dengan kaum para nabi terdahulu yang dihancurkan, setelah para nabi 'alaihi salam berdakwah dan sesuai kemampuan maksimal mereka.<br />Ketika kaum Quraisy begitu gencar menindas kaum beriman, dan mereka menampakkan keengganan untuk memeluk Islam, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam berdoa agar mereka ditimpa tujuh tahun paceklik. <br /><br />عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَبْدِاللَّهِ فَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى مِنَ النَّاسِ إِدْبَارًا قَالَ اللَّهُمَّ سَبْعٌ كَسَبْعِ يُوسُفَ فَأَخَذَتْهُمْ سَنَةٌ حَصَّتْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى أَكَلُوا الْجُلُودَ وَالْمَيْتَةَ وَالْجِيَفَ وَيَنْظُرَ أَحَدُهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فَيَرَى الدُّخَانَ مِنَ الْجُوعِ فَأَتَاهُ أَبُو سُفْيَانَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنَّكَ تَأْمُرُ بِطَاعَةِ اللَّهِ وَبِصِلَةِ الرَّحِمِ وَإِنَّ قَوْمَكَ قَدْ هَلَكُوا فَادْعُ اللَّهَ لَهُمْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ( فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ ) إِلَى قَوْلِهِ ( إِنَّكُمْ عَائِدُونَ يَوْمَ نَبْطِشُ الْبَطْشَةَ الْكُبْرَى إِنَّا مُنْتَقِمُونَ ) فَالْبَطْشَةُ يَوْمَ بَدْرٍ وَقَدْ مَضَتِ الدُّخَانُ وَالْبَطْشَةُ وَاللِّزَامُ وَآيَةُ الرُّومِ * <br /><br />Abdullah Ibnu Mas'ud berkata," Ketika Nabi shallalahu 'alaihi wa salam melihat kaumnya tidak mau masuk Islam, beliau berdoa : "Ya Allah, timpakanlah tujuh tahun paceklik sebagaimana tujuh tahun paceklik Nabi Yusuf." Maka terjadilah paceklik yang menghabiskan segala sesuatu. Mereka sampai memakan kulit, bangkai dan mayat. Salah seorang mereka memandang ke langit dan melihat awan, karena kelaparan yang melilitnya. Maka Abu Sufyan datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam,"Wahai Muhammad, engkau senantiasa memerintahkan untuk mentaati Allah dan menyambung tali silaturahmi. Sungguh kaummu telah binasa, maka memohonlah kepada Tuhan-Mu untuk kebaikan mereka."<br />Maka Allah menurunkan ayat (" Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata. Yang meliputi manusia.Inilah azab yang pedih…Ingatlah hari (ketika) Kami menghantam mereka dengan hantaman yang keras. Sesungguhnya Kami adalah Pemberi balasan.") (QS. 44, Al-Dukhan ;10-16)." <br />Jumlah pasukan Quraisy yang terbunuh dalam peperangan dengan kaum muslimin, sekitar 200 orang. Namun dengan musibah paceklik ini, Allah telah menghancurkan sebagian mereka dan menekan sebagian lainya untuk menerima dakwah Islam.<br />Keruntuhan Uni Soviet adalah contoh lain dari bencana yang menimpa musuh-musuh Allah yang memerangi Islam dan mujahidin. Runtuhnya Uni Soviet bukan karena banyaknya hutang, karena AS pun saat itu lebih banyak hutangnya namun tidak runtuh. Pun bukan karena sistem komunis, karena negara-negara komunis lainnya pun tetap tegak berdiri sampai hari ini (Kuba, Korea Utara, China). Pun bukan karena rezim diktator, karena banyak rezim diktator lainnya yang sampai hari ini masih tegak berdiri. Sebab utama, tak lain adalah memerangi Islam. Jihad mujahidin melawan mereka telah menjadi sebab Allah menurunkan bencana kepada Uni Soviet.<br /><br />(9). Jihad menjadi sebab kemiskinan dan kematian orang kafir di atas kekufuran.<br />Peperangan dan penindasan kaum kafir kepada mujahidin dan kaum muslimin secara umum, telah menjadi sebab Allah Ta'ala menimpakan kesesatan, kemiskinan dan kematian di atas kekufuran atas orang-orang kafir.<br />Allah berfirman :<br /><br />وَقَالَ مُوسَى رَبَّنَآ إِنَّكَ ءَاتَيْتَ فِرْعَوْنَ وَمَلَأَهُ زِيْنَةً وَأَمْوَالاً فِي اْلحَيَاةِ الدُّنْيَا رَبَّنَا لِيُضِلُّوا عَنْ سَبِيلِكَ رَبَّنَا اطْمِسْ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَلاَيُؤْمِنُوا حَتىَّ يَرَوُا اْلعَذَابَ اْلأَلِيْمَ<br />Musa berkata:"Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada Fir'aun dan pemuka-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia, Ya Rabb kami akibatnya mereka menyesatkan (manusia) dari jalan Engkau. Ya Rabb kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih". (QS. 10, Yunus :88).<br /><br />(10)- Kemenangan berupa dipilih sebagai syuhada'. <br />Setiap muslim bersusah payah dan beramal shalih agar mendapat ridha Allah dan diperkenankan masuk surga. Demikian pula seorang yang berjihad, ia berusaha dan beramal agar mendapat ridha Allah, surga dan terpilih sebagai seorang yang mati di medan jihad (syahid). Hanya orang-orang pilihan yang mampu meraih kemenangan jenis ini.<br />" Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada." (QS. 3, Ali Imran :140).<br />Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bahkan berharap sebanyak tiga kali untuk mati terbunuh di medan jihad.<br /><br />عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ عَنْ النَبِيِ قَالَ: مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِليَ الدُّنْيَا وَ لَهُ مَا عَلَى اْلأَرْضِ مِنْ شَيْئٍ إِلَّا الشَهِيْدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيَقْتُلْ عَشْرَ مَرَاتٍ لَمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ. <br />Dari Anas bin Malik bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,” Tidak ada seorang pun masuk surga yang ingin kembali ke dunia padahal ia (di surga) mempunyai seluruh apa yang ada di dunia, kecuali orang yang mati syahid. Ia berangan-angan kembali ke dunia dan terbunuh sepuluh kali, karena ia mengerti keutamaan (bila mati syahid di medan perang).” <br />Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaan mati syahid, sebagai sebuah kemenangan terbesar dalam jihad, sangat banyak.<br /><br />(11)- Kemenangan militer di medan peperangan.<br />Sebagian besar kaum muslimin memahami kemenangan hanya sebatas kemenangan fisik dan militer, karena bentuknya yang konkrit dan terindrai. Kemenangan fisik dan militer memang merupakan sebuah bentuk kemenangan jihad, namun bukan satu-satunya bentuk kemenangan dalam jihad.<br />Kemenangan militer ini telah Allah tunjukkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam di masa akhir perjuangan beliau. Beliau menyambutnya dengan suka cita. Allah berfirman :<br /><br />إِذَا جَآءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ {1} وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فيِ دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا {2} فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا {3}<br />Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya.Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. 110, Al-Nashr : 1-3).<br /><br /><br />Kapan Dikatakan Menderita Kekalahan ?<br /><br />* Pada dasarnya, pertarungan antara pengikut kebenaran dengan pengikut kebatilan adalah pertarungan prinsip dan ideologi. Di samping adanya perintah Allah Ta'ala untuk melakukan pertarungan fisik. Karenanya, pokok kekalahan dalam pertarungan adalah ketika seorang pengikut kebenaran rela melepaskan sebagian prinsipnya, demi mendapatkan kerelaan pengikut kebatilan atau meraih keuntungan duniawi.<br />Di antara bentuk-bentuk kekalahan seorang muslim adalah :<br />(1)- Mengikuti sistem dan ideologi (milah) atau keinginan (hawa nafsu) orang kafir.<br /><br />وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَآءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَالَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ<br />Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:"Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. 2:120) <br /><br />وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَآءَهُم مِّن بَعْدِ مَاجَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ إِنَّكَ إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ<br />Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim. (QS. 2:145).<br />Ketika seorang muslim telah keluar dari Islam dengan mengikuti sistem dan ideologi kafir, baik ideologi samawi seperti Yahudi dan Nasrani, maupun ideologi produk akal semata seperti sekulerisme, nasionalisme, demokrasi, kapitalisme, liberalisme, sosialisme dan humanisme...ia telah mengalami puncak kekalahan. Sekalipun orang-orang kafir meridhai, menghormati dan memuliakannya. Bahkan mungkin mengangkatnya sebagai penguasa atau mengakui kekuasaannya.<br />Ketika seorang muslim telah menuruti sebagian keinginan dan hawa nafsu orang-orang kafir baik dalam sedikit perkara maupun banyak...ia telah mengalami puncak kekalahan.<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:<br />" Lalu Allah Ta'ala menjadikan Muhammad shallallahu 'alaihi wa salam di atas syariat yang telah Ia tetapkan. Allah memerintahkan kepadanya untuk mengikuti syariah tersebut dan melarangnya dari mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.<br />Termasuk orang-orang yang tidak mengetahui adalah setiap orang yang menyelisihi syariat-Nya. Makna hawa nafsu mereka adalah keinginan mereka, dan tingkah laku (al-hadyu al-dhahir) orang-orang kafir yang merupakan kewajiban dalam ajaran agama batil mereka dengan segala ekornya. Itulah hawa nafsu mereka." <br /><br />(2)- Kompromi dan melunak (mudahanah) dengan orang-orang kafir<br /> Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />فَلاَ تُطِعِ اْلمُكَذِّبِيْنَ () وَدُّوْا لَوْ تُدْهِنُوْا فَيُدْهِنُوْنَ ()<br /><br />Maka janganlah kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah). Mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak kepada mereka, lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). (QS. 68, Al-Qalam :8-9).<br />Imam Abu Sa'ud dalam tafsirnya 9/13 berkata," Maknanya, tetaplah kamu diatas jalanmu dengan tidak mentaati mereka, dan keraslah dalam memegang prinsip itu. Atau, ayat ini adalah larangan kepada beliau shallallahu 'alaihi wa salam untuk melakukan mudahanah (kompromi) dan mudarah (pura-pura setuju) dengan menampakkan apa yang sebenarnya bertentangan dengan isi hati beliau shallallahu 'alaihi wa salam. Beliau melakukan hal itu dengan tujuan menarik mereka agar masuk Islam, bukan karena mentaati mereka."<br />Imam Ibnu Bathal rahimahullah menyebutkan bahwa para ulama menafsirkan "mudahanah" dengan makna berinteraksi dengan para pelaku dosa (orang fasiq) dengan menampakkan sikap ridha atas perbuatan mereka, tanpa disertai sikap pengingkaran. <br />Imam Al-Qurthubi dan qadhi 'Iyadh menyatakan, mudahanah adalah meninggalkan sebagian ajaran agama demi meraih keuntungan duniawi. <br />Berdasar ayat ini, bila seorang muslim rela melepas sebagian ajaran diennya demi meraih ridha, persetujuan dan keuntungan dari orang-orang kafir, sejatinya ia telah mengalami kekalahan. Keinginan orang-orang kafir adalah kaum muslimin yang berjuang mau menerima tawar menawar dan bersikap kompromis dan kooperatif. Si muslim melepaskan sebagian ajaran diennya, dan sebaliknya si kafir melepaskan sebagian dunianya yang sebenarnya tak ada nilainya menurut kaca mata si kafir. Dengan sikap kooperatif dan kompromi seperti ini, si muslim telah melepaskan prinsip hanya demi meraih secuil keuntungan materi dan duniawi yang tak bernilai.<br />Betapa banyaknya hal ini terjadi dalam kancah jihad umat Islam. Ketika perjuangan jihad telah berlalu dalam rentang waktu yang lama, dan kemenangan tak kunjung datang, akhirnya jalan tawar menawar, perundingan dan melepaskan sebagian tuntutan (ajaran Islam) dilakukan. Benar, si muslim mendapatkan kedudukan (misalnya, pemerintahan otoritas Palestina). Namun nilainya tak seberapa, masih di bawah kendali musuh dan sebenarnya ia telah membuang akidah dan prinsipnya ke tempat sampah. Inilah kekalahan telak si muslim yang berjuang.<br /><br />(3)- Cenderung kepada orang-orang kafir<br />Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />وَ إِنْ كَادُوا لَيَفْتِنُونَكَ عَنِ الَّذِي أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ لِتَفْتَرِيَ عَلَيْنَا غَيْرَهُ وَإِذًا لاَتَّخَذُوكَ خَلِيلاً {73} وَلَوْلآَ أَن ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدتَّ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلاً {74} إِذًا َّلأَذَقْنَاكَ ضِعْفَ الْحَيَاةِ وَضِعْفَ الْمَمَاتِ ثُمَّ لاَتَجِدُ لَكَ عَلَيْنَا نَصِيرًا<br />Dan sesungguhnya mereka hampir mamalingkan kamu dari apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap Kami; dan kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia. ()<br />Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati)mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka. ()<br />kalau terjadi demikian, benar-benarlah, Kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati, dan kamu tidak akan mendapat seorang penolongpun terhadap Kami. (QS. 17, Al-Isra' :73-75).<br />Imam Asy-Syanqithi berkata," …ada pendapat yang menyatakan bahwa makna ayat ini adalah terbetik dalam hati beliau shallallahu 'alaihi wa salam untuk menyetujui sebagian hal yang disenangi oleh orang-orang kafir, untuk menarik mereka masuk Islam, disebabkan oleh keinginan beliau yang sangat kuat agar mereka masuk Islam." <br />Ayat ini menyebutkan, sedikit kecenderungan dan keinginan untuk menuruti apa yang diinginkan orang-orang musyrik, akan menyebabkan datangnya siksa pedih di dunia dan di akhirat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam. Terlebih lagi, dengan umat beliau.<br />Ayat ini ditegaskan kembali oleh ayat lain :<br /><br />وَلا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطاً.<br />Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. (QS. 18, Al-Kahfi :28)<br /><br />وَلاَتَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَالَكُم مِّن دُونِ اللهِ مِنْ أَوْلِيَآءَ ثُمَّ لاَتُنصَرُونَ<br />Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkanmu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. 11, Huud :113).<br />Imam Qatadah menerangkan makna "cenderung" dalam ayat-ayat ini dengan mengatakan : Jangan mencintai dan mentaati mereka. Imam Ibnu Juraij berkata : Jangan condong kepada mereka. Imam Abul 'Aliyah berkata : Jangan meridahi perbuatan mereka. Imam Ibnu Zaid berkata : artinya adalah mudahanah, yaitu tidak mengingkari kekafiran mereka. <br />Berbagai pendapat para ulama tafsir ini berdekatan maknanya. Bisa disimpulkan, bahwa cenderung kepada orang yang zalim maksudnya bergaul dengan mereka disertai sikap meridhai perbuatannya. Akan tetapi jika bergaul dengan mereka tanpa meridhai perbuatannya dengan maksud agar mereka kembali kepada kebenaran atau memelihara diri, maka dibolehkan.<br />Selain mendapat ancaman siksa di dunia dan akhirat, seorang muslim yang cenderung kepada orang kafir juga telah mengalami kekalahan telak, sekalipun barangkali ia menjadi seorang penguasa dan dihormati oleh orang-orang kafir.<br />Wallahu A'lam bi-Shawab.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-46095852134033436682009-11-07T16:58:00.000-08:002009-11-07T17:00:37.139-08:00[4]- Mengabaikan Pertimbangan Maslahat dan MafsadahBanyak kaum muslimin yang mengakui bahwa jihad fi sabilillah merupakan sebuah kewajiban syariat. Mereka juga menyatakan bahwa hukum jihad saat ini adalah fardhu 'ain atas setiap mukalaf yang mampu (seorang muslim, laki-laki, baligh, berakal sehat, sehat fisiknya dan mempunyai kemampuan atau biaya).<br />Namun mereka tidak setuju dengan pelaksanaan operasi-operasi jihad pada saat ini. Menurut mereka, maslahat menuntut penundaan jihad fi sabilillah sampai suatu masa tertentu nanti. Pelaksanaan jihad pada saat ini, justru menyebabkan mafsadah (kerugian dan kerusakan) yang lebih besar. Para aktivis Islam ditangkap, aktivitas dakwah dan pendidikan dipantau secara ketat, dukungan masyarakat kepada gerakan Islam melemah, umat Islam takut melaksanakan syiar-syiar Islam dan sederet kerusakan lainnya.<br />Intinya, operasi-operasi jihad justru menghambat perkembangan dakwah, pendidikan dan amal sosial keislaman. Jihad justru membuat dakwah mundur beberapa tahun ke belakang. Kerusakan yang ditimbulkan oleh operasi-operasi jihad justru lebih besar, dari maslahat (kebaikan) yang diraih. Oleh karenanya, operasi-operasi jihad tidak dibenarkan oleh syariat, dan harus dihentikan.<br /><br />Jawab : <br />• Islam adalah ajaran Rasul terakhir untuk seluruh umat manusia dan jin, sampai hari kiamat nanti. Sebagai sebuah way of life yang bersifat sempurna, kekal dan berlaku untuk seluruh makhluk, Islam telah menerangkan pokok-pokok seluruh kebutuhan hidup manusia dan jin ; mulai dari urusan WC sampai urusan negara, sejak bangun tidur sampai tidur kembali, urusan di waktu siang maupun malam.<br />Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا<br />Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat kalian dan telah Kuridhai Islam sebagai agama kalian..” (QS. Al Maidah :3).<br /><br />وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ<br />" Dan Kami datangkan kamu (Muhammmad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. Al-Nahl :89).<br />Seorang musyrik bertanya kepada shahabat Salman Al Farisi,”Apakah nabi kalian mengajar kalian sampai masalah adab buang air ?” Shahabat Salman Al Farisi menjawab,” Ya. Beliau melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar maupun kecil. Beliau melarang kami beristinja’ (bersuci) dengan batu kurang dari tiga butir, beristinja’ dengan tangan kanan, dan beristinja’ dengan kotoran binatang atau tulang.” <br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ (تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتىَّ يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ). <br />Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda,”Telah kutinggalkan di antara kalian dua hal. Kalian tidak akan pernah tersesat sesudah keduanya, yaitu kitabullah dan sunahku. Keduanya tak akan pernah berpisah sampai datang kepadaku di haudh nanti.” <br /><br />(قَدْ َتَركْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا سَوَاءٌ لاَ يَزِيْغُ عَنْهَا إِلَّا هَالِكٌ)<br /> “ Aku telah meninggalkan kalian diatas jalan yang terang. Malamnya sama dengan siangnya. Tak ada seorangpun yang menyeleweng dari jalanku kecuali ia akan binasa (tersesat).” <br />Dari Abu Darda’ bahwasanya Rasulullah bersabda,” Demi Allah. Kalian tetah aku tinggalkan di atas jalan yang putih (terang, lurus). Malamnya bagaikan siangnya.” <br /><br />عَنْ أَبِي ذَرٍّ ( تَرَكَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ وَمَا مِنْ َطائِرٍ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ إِلَّا وَهُوَ يَذْكُرُنَا مِنْهُ عِلْمًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ : مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ إِلَى الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ عَنِ النَّارِ إِلَّا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ).<br />Abu Dzar berkata,” Rasulullah meninggalkan kami dan tak ada seekor burung yang menggepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau menyebutkan ilmunya kepada kami. Beliau bersabda,” Tak tersisa suatu perkara pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka kecuali telah diterangkan kepada kalian.” <br />Shahabat Ibnu Abbas ketika membaca QS. Al Maidah : 3, berkata,” Itulah Islam. Allah memberitahukan kepada nabi-Nya dan kaum mukminin bahwasanya Ia telah menyempurnakan syariat iman, maka mereka tidak membutuhkan lagi tambahan untuk selama-lamanya. Allah telah menyempurnakannya maka Ia tidak akan menguranginya untuk selama-lamanya, Allah telah meridhainya maka Ia tidak akan membencinya selama-lamanya.” <br /><br />• Syariat Islam ditetapkan oleh Allah Ta'ala, yang mempunyai sifat Maha Sempurna, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Mengasihi hamba-Nya . Sebagai sebuah aturan kehidupan yang ditetapkan Allah Ta'ala, syariat Islam menjadi cerminan dari ke-Maha-an Allah Ta'ala. Oleh karenanya, syariat Islam adalah syariat rahmat, keadilan, kebijaksanaan, kebaikan dan pemeliharaan maslahat hamba baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />يَآأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ<br />Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus :57).<br />Seorang muslim harus meyakini bahwa setiap hal yang disyariatkan Allah kepada hamba-Nya pasti membawa maslahat bagi hamba. Allahlah Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Oleh karenanya, nash syariat tidak akan pernah bertentangan dengan maslahat.<br />Syaikhul Islam mengatakan :<br /><br />((اَلْقَوْلُ بِالْمَصَالِحِ الْمُرْسَلَةِ يَشْرَعُ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَهِيَ تُشْبِهُ مِنْ بَعْضِ اْلوُجُوهِ مَسْأَلَةَ اْلاِسْتِحْسَانِ وَالتَحْسِينِ الْعَقْلِي وَالرَّأْيِ وَنَحْوَ ذَلِكَ... وَاْلقَولُ اْلجَامِعُ أَنَّ الشَّرِيعَةَ لاَتُهْمِلُ مَصْلَحَةً قَطٌّ، بَلِ اللهُ تَعَالَى قَدْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّينَ وَأَتَمَّ النِّعْمَةَ، فَمَا مِنْ شَيْءٍ يُقَرِّبُ إِلَىاْلجَنَّةِ إِلاَّ وَقَدْ حَدَّثَنَا بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، وَتَرَكَنَا عَلَى اْلبَيْضَاءِ لَيْلُهَاكَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدَهُ إِلاَّ هَالِكٌ، لَكِنَّ مَا اعْتَقَدَهُ الْعَقْلُ مَصْلَحَةً وَإِنْ كَانَ الشَّرْعُ لَمْ يَرِدْ بِهِ فَأَحَدُ اْلأَمْرَينِ لاَزِمٌ لَهُ : إِمَّا أَنَّ الشَّرْعَ دَلَّ عَلَيهِ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَعْلَمْ هَذَا النَّاظِرُ، أَوْ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ وَإِنْ اِعْتَقَدَهُ مَصْلَحَةً, ِلأَنَّ اْلمَصْلَحَةَ هِيَ اْلمَنْفَعَةُ اْلحَاصِلَةُ أَوِ اْلغَالِبَةُ، وَكَثِيراً مَا يَتَوَهَّمُ النَّاسُ أَنَّ الشَّيْءَ يَنْفَعُ في الدِّينِ وَالدُّنْيَا وَيَكُونُ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ مَرْجُوحَةٌ بِالْمَضَرَّةِ، كَماَ قَالَ تَعَالَى فِي اْلخَمْرِ وَاْلمَيْسِرِ: (قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا))<br /><br />" …Kesimpulannya, syariah tidak pernah mengabaikan satu maslahat-pun. Bahkan Allah Ta'ala telah menyempurnakan dien dan menggenapkan nikmat. Tidak ada satu halpun yang mendekatkan ke surga, kecuali Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah memberitahukannya kepada kita. Beliau meninggalkan kita di atas jalan yang terang, malamnya bak siang, tiada seorangpun yang menyeleweng darinya kecuali pasti akan binasa. Apa yang diyakini oleh akal sebagai sebuah maslahat, sementara syariat tidak menyebutkannya, tidak lepas dari salah satu dari dua kemungkinan : <br />Pertama. Syariat telah menunjukkan maslahat tersebut, namun orang ini tidak menyadarinya. <br />Kedua. Perkara tersebut bukan sebuah maslahat, sekalipun orang ini menganggapnya sebagai sebuah maslahat.<br />Karena yang disebut maslahat adalah manfaat yang telah teraih atau manfaat yang lebih dominan (dari kerusakannya). Dalam hal ini, seringkali manusia menganggap sebuah perkara membawa manfaat untuk agama dan dunia, padahal sebenarnya manfaatnya dikalahkan oleh bahaya (kerusakannya). Sebagimana firman Allah tentang minuman keras dan perjudian : Katakanlah (wahai Muhammad), di dalam kedua perkara itu ada dosa dan manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya." <br /> <br />• Dalam menerapkan dan melaksanakan nash-nash syariat, kita memang harus mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan. Namun, pertimbangan maslahat dan mafsadat tersebut juga harus dibangun di atas landasan dalil-dalil syar'i, bukan berdasar penapat pribadi, kemauan dan hawa nafsu. Syaikhul Islam mengatakan ;<br /><br />إِذَا تَعَارَضَتِ اْلمَصَالِحُ وَالْمَفَاسِدُ وَالْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ أَوْ تَزَاحَمَتْ، فَإِنَّهُ يَجِبُ تَرْجِيحُ الرَّاجِحِ مِنْهَا فِيمَا إِذَا اْزدَحَمَتِ اْلمَصَالِحُ وَالْمَفَاسِدُ، وَتَعَارَضَتِ اْلمَصَالِحُ وَالْمَفَاسِدُ. فَإِنَّ اْلأَمْرَ وَالنَّهْيَ وَإِنْ كَانَ مُتَضَمِّنًا لِتَحْصِيلِ مَصْلَحَةٍ وَدَفْعِ مَفْسَدَةٍ فَيُنْظَرُ فِي اْلمُعَارِضِ لَهُ، فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَفُوتُ مِنَ اْلمَصَالِحِ أَوْ يَحْصُلُ مِنَ اْلمَفَاسِدِ أَكْثَرُ، لَمْ يَكُنْ مَأْمُورًا بِهِ، بَلْ يَكُونُ مُحَرَّماً إِذَا كَانَتْ مَفْسَدَتُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَصْلَحَتِهِ لَكِنْ اِعْتِبَارُ مَقَادِيرِ اْلمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ هُوَ بِمِيزَانِ الشَّرِيعَةِ، فَمَتَى قَدَرَ اْلإِنْسَانُ عَلىَ اِتَّبَاعِ النُّصُوصِ لَمْ يَعْدِلْ عَنْهَا، وَإِلاَّ اِجْتَهَدَ رَأْيَهُ لِمَعْرِفَةِ اْلأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ.<br /><br />" Jika terjadi kontradiksi atau campur baur antara beberapa maslahat dan beberapa kerusakan, beberapa kebaikan dan beberapa keburukan, wajib diadakan tarjih (menentukan yang lebih besar dan dominan). Sekalipun perintah dan larangan (syariat) mengandung pencapaian maslahat dan penolakan mafsadah, namun perlu dilihat juga kebalikannya. Jika maslahat yang lepas lebih besar, atau mafsadah yang terjadi lebih besar, maka saat itu (perintah syariat) tersebut tidak diperintahkan, bahkan diharamkan apabila mafsadahnya lebih besar dari maslahatnya. <br />Namun pertimbangan kadar maslahat dan mafsadat adalah dengan parameter (tolok ukur) syariat. Kapan seseorang mampu untuk mengikuti nash-nash syariat, ia tidak boleh keluar darinya. Jika tidak mampu mengikuti nash, maka ia harus berijtihad untuk mengetahui hal-hal yang semisal dan serupa dengan perintah yang harus dikerjakan tersebut." <br />Jadi, perkiraan dan pertimbangan maslahat harus berdasar syariat. Tidak setiap hal yang dianggap oleh manusia sebagai sebuah maslahat, benar-benar sebuah maslahat menurut tinjauan syariat. Syaikhul Islam mengatakan :<br /><br />((وَكَثِيرٌ مِمَّا ابْتَدَعَهُ النَّاسُ مِنَ الْعَقَائِدِ وَاْلأَعْمَالِ مِنْ بِدَعِ أَهْلِ اْلكَلاَمِ وَأَهْلِالتَّصَوُّفِ وَأَهْلِ الرَّأْيِ وَأَهْلِ اْلمُلْكِ حَسِبُوهُ مَنْفَعَةً أَوْ مَصْلَحَةً نَافِعاً وَحَقاً وَصَوَاباً، وَلَمْ يَكُنْ كَذَالِكَ، بَلْ كَثِيرٌ مِنَ اْلخَارِجِينَ عَنِ ْالإِسْلاَمِ مِنَ اْليَهُودِ وَالنَّصَارَى وَالْمُشْرِكِينَ وَالصَّابِئِينَ وَاْلمَجُوسِ يَحْسِبُ كَثِيرٌ مِنْهُمْ أَنَّ مَا هُمْ عَلَيهِ مِنَ اْلاِعْتِقَادَاتِ وَاْلمُعَامَلاَت ِِوَاْلعِبَادَاتِ مَصْلَحَةٌ لَهُمْ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا وَمَنْفَعَةٌ لَهُمْ فَقَدْ (ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي اْلحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسِبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعاً ) وَقَدْ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ عَمَلِهِمْ فَرَأَوهُ حَسَناً.))<br />" Banyak bid'ah dalam akidah maupun amalan (ibadah) yang diada-adakan oleh para ahli kalam (teolog, filosof), kaum sufi, ahlu ra'yi (kaum rasionalis), dan penguasa. Mereka menganggapnya sebagai sebuah manfa'at, atau maslahat, bermanfaat, baik dan benar. Padahal sebenarnya tidak demikian. Bahkan kebanyakan orang-orang yang berada di luar Islam ; kaum Yahudi, Nasrani, musyrikin, Shabi'in dan Majusi; beranggapan bahwa akidah, mu'amalah dan ibadah mereka adalah sebuah maslahat dan manfaat bagi mereka, baik dalam agama maupun dunia. Mereka itu (orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. QS. Al-Kahfi :104). Keburukan amal mereka telah dinampakkan indah, sehingga mereka menganggapnya sebagai sebuah kebaikan." <br /><br />• Bila telah disepakati bahwa syariat hadir untuk merealisasikan maslahat hamba di dunia dan di akhirat, dan pertimbangan maslahat dan mafsadah dalam melaksanakan sebuah perintah atau larangan syariat harus berdasar timbangan syariat (nash-nash Al-Qur'an, as-sunah atau ijma'). Maka harus dipahami, bahwa menunda sebuah perintah atau larangan syariah (misalnya, perintah jihad) dengan alasan akan menyebabkan lepasnya maslahat yang lebih besar (misalnya, klaim kemunduran dakwah) atau mendatangkan mafsadah yang lebih besar (misalnya, klaim penangkapan para aktivis, putra-putra terbaik umat Islam), adalah termasuk dalam bab "maslahat mursalah". <br />Menurut syariat, maslahat dibagi menjadi tiga :<br />1- Maslahat Mu'tabarah : Yaitu maslahat yang keberadaannya diakui dan ditegaskan oleh nash-nah syar'i atau ijma'. Para ulama sepakat, maslahat jenis ini wajib diterima.<br />2- Maslahat Mulghah : Yaitu apa yang dianggap oleh manusia sebagai sebuah maslahat, namun nash-nash syar'i atau ijma' menyatakannya sebagai sebuah mafsadah. Para ulama sepakat, maslahat jenis ini wajib ditolak.<br />3- Maslahat Mursalah : Yaitu apa yang dianggap oleh manusia sebagai sebuah maslahat, namun nash-nash syariat atau ijma' membiarkannya, tidak menyebutkan sebagai sebuah maslahat atau mafsadah. <br />Sebagian ulama menamakannya dengan istilah istihsan, istidlal wal jawab, al-tahsin al-'aqli, al-ra'yu atau adz-dzauq al-shufi. Karena syariat Islam datang untuk merealisasikan maslahat dan menolak mafsadah, ada dan tidaknya maslahat mursalah ini menjadi ajang perdebatan panjang para ulama ushul. Mereka terpecah dalam beberapa pendapat :<br />a- Mayoritas ulama berpendapat ; sama sekali tidak boleh menetapkan hukum atau berdalil dengan maslahat mursalah.<br />b- Imam Malik berpendapat : boleh mempergunakan maslahat mursalah secara mutlak (bebas). Demikian menurut keterangan imam al-haramain Al-Juwaini. Namun pernyataan imam Al-Juwaini ini dibantah oleh imam Al-Qurthubi, karena setelah diteliti dalam buku-buku imam Malik atau murid-muridnya, tidak didapati penegasan imam Malik atas bolehnya menggunakan maslahat mursalah secara bebas. Yang ada, Imam Malik lebih banyak mempergunakan maslahat mursalah dibanding para ulama lain. Menurut Imam Al-Amidi, maksud imam Malik adalah kebolehan berdalil dengan maslahat secara bebas, bila maslahat tersebut bersifat dharuriyah, qath'iyah dan kulliyah.<br />c- Imam Syafi'i dan sebagian besar murid imam Abu Hanifah berpendapat : boleh menetapkan hukum berdasar maslahat mursalah, dengan syarat maslahat tersebut mempunyai kesesuaian dengan maslahat mu'tabarah.<br />d- Imam Al-Ghazali, Al-Amidi, Al-Baidhawi, Al-Qurthubi dan Al-Syaukani berpendapat : boleh menetapkan hukum dengan maslahat mursalah selama memenuhi tiga syarat. Bila salah satu atau lebih syarat tidak terpenuhi, maka tidak boleh berdalil dengan maslahat mursalah. Ketiga syarat tersebut adalah :<br /> Maslahat tersebut bersifat Dharuriyah : artinya, benar-benar merealisasikan tujuan syariat untuk menjaga kemaslahatan lima perkara pokok, yaitu dien, nyawa, akal, kehormatan (nasab) dan harta. Urut-urutan prioritas penjagaan kelima hal pokok ini adalah : agama, lalu nyawa, lalu akal, lalu kehormatan dan terakhir harta. Penjagaan terhadap maslahat agama, misalnya, harus didahulukan atas maslahat nyawa Maslahat nyawa, harus didahulukan atas maslahat akal. Dan seterusnya.<br /> Maslahat tersebut bersifat Kulliyah (menyeluruh): artinya, maslahat tersebut mencakup kepentingan seluruh atau mayoritas kaum muslimin.<br /> Maslahat tersebut bersifat Qath'iyah (pasti) : artinya, benar-benar bisa terealisasi, bukan sekedar angan-angan. Untuk itu, maslahat tersebut tidak boleh bertentangan dengan nash-nash syar'I, ijma' atau qiyas shahih (qiyas yang benar). <br />Maslahat mursalah menjadi polemik di kalangan ulama, mengingat menerima dan mempraktekkan maslahat mursalah ---secara tidak langsung, terkesan--- berarti menganggap Allah sebagai pembuat syariat Islam tidak mengetahui atau melupakan sebagian perkara yang membawa maslahat bagi hamba. Tentu saja, hal ini menjadi sebuah pendapat yang "sensitif" dan sangat "berbahaya". <br />Maslahat mursalah, banyak berpijak kepada pandangan dan penilaian akal. Padahal, setiap ulama tentu mempunyai perbedaan pandangan ; apa yang dianggap oleh seorang ulama sebagai sebuah maslahat, ulama lain mungkin memandangnya sebagai sebuah mafsadah, atau sebaliknya. Jika jumlah ulama adalah ribuan, secara otomatis akan terdapat banyak pendapat ---mungkin ribuan ---. Karenanya, sebagian ulama menyebutnya sebagai "menetapkan syariat dengan akal semata."<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :<br /><br />(وَهَذَا فَصْلٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي ْالاِهْتِمَامُ بِهِ, فَإِنَّ مِنْ جِهَتِهِ حَصَلَ فِي الدِّينِ اِضْطِرَابٌ عَظِيمٌ، وَكَثِيرٌ مِنَ ْالأُمَرَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَاْلعُبَّادِ رَأَوْا مَصَالِحَ فَاسْتَعْمَلُوهَا بِنَاءً عَلَى هَذَا ْالأَصْلِ. وَقَدْ يَكُونُ مِنْهَا مَا هُوَ مَحْظُورٌ فِي الشَّرْعِ وَلَمْ يَعْلَمُوهُ وَرُبَّمَا قَدَّمَ فِي اْلمَصَالِحِ اْلمُرْسَلَةِ كَلاَماً بِخِلاَفِ ِالنُّصُوصِ، وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ مَنْ أَهْمَلَ مَصَالِحَ يَجِبُ اِعْتِبَارُهَا شَرْعاً بِنَاءً عَلَى أَنَّ الشَّرْعَ لَمْ يَرِدْ بِهَا فَفَوَّتَ وَاجِبَاتٍ وَمُسْتَحَبَّاتٍ…) أ هـ.<br /><br />" Permasalahan ini merupakan sebuah permasalahan yang besar dan harus diperhatikan secara seksama, karena darinya terjadi kegoncangan yang besar dalam agama. Banyak para penguasa, ulama dan ahli ibadah yang menganggap sebuah perbuatan sebagai maslahat, lantas mereka pakai dengan dasar permasalahan (maslahat mursalah) ini.<br />Padahal, terkadang darinya terdapat perbuatan yang dilarang oleh syariat, sementara mereka tidak mengetahuinya. Bisa jadi, dalam mempergunakan maslahat mursalah, mereka mendahulukan sebuah pendapat yang berlawanan dengan nash-nash syariat. Banyak di antara mereka yang mengabaikan maslahat-maslahat yang diakui oleh syariat, dengan dalih syariat tidak menyebutkannya. Akibat tindakan ini, mereka melepaskan banyak perkara-perkara yang wajib dan sunnah." <br />Beliau juga menyatakan :<br /><br />(لاَ يَجُوزُ إِثْبَاتُ اْلأَحْكَامِ بِمُجُرَّدِ ْالاِسْتِحْسَانِ وَاْلاِسْتِصْلاَحِ، فَإنَّ ذَلِكَ شَرْعٌ لِلدِّينِ بِالرَّأْيِ وَذَلِكَ حَرَامٌ، لِقَولِهِ تَعَالَى: (أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ) <br />" Tidak boleh menetapkan hukum dengan berlandaskan kepada istihsan (menganggap sebuah perkara itu baik) dan istishlah (maslahat mursalah, menganggap sebuah perkara itu maslahat) semata, karena hal itu merupakan tindakan menetapkan hukum dalam agama berdasar akal (rasio). Tindakan ini adalah haram, berdasar firman Allah Ta'ala (Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang menetapkan ajaran agama tanpa seizin Allah ?)." <br />Bila hal ini dibiarkan, pasti akan menimbulkan kerawanan dan kekacauan. Oleh karenanya, perlu dibuat kaedah-kaedah maslahat mursalah yang disepakati oleh seluruh atau mayoritas pihak. Dari berbagai pendapat ulama ushul, para ulama peneliti menyimpulkan bahwa maslahat mursalah bisa dipakai bila memenuhi beberapa persyaratan :<br />• Maslahat tersebut bersifat dharuriyah.<br />• Maslahat tersebut bersifat qath'iyah.<br />• Maslahat tersebut bersifat kulliyah.<br />• Maslahat tersebut tidak menyebabkan lepas atau hilangnya maslahat mu'tabarah lain yang sebanding atau lebih besar.<br />• Maslahat tersebut tidak mendatangkan mafsadah lain yang sebanding atau lebih besar.<br />Dengan adanya beberapa persyaratan ini, klaim-klaim maslahat mursalah akan bisa diukur dan dinilai dengan tepat. Akhirnya, seorang ulama ---apalagi bukan ulama--- tidak akan sembarangan menetapkan sebuah hukum berdasar pendapat pribadi, kemauan dan hawa nafsunya, dengan mengatas namakan maslahat mursalah. <br /> <br />***<br /><br />Sekarang, mari dikaji bersama klaim bahwa mafsadah operasi-operasi jihad saat ini justru lebih besar dari manfaatnya. Menimbang antara maslahat dan mafsadah mempunyai beberapa kaedah yang telah ditetapkan oleh syariat. Di antara kaedah-kaedah tersebut adalah :<br /><br />1- اَلْمَفْسَدَةُ الَّتِي ثَبَتَ اْلحُكْمُ مَعَ وُجُودِهَا بِدَلِيْلٍ (مِنْ نَصٍّ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ إِجْمَاعٍ أَوْ قِيَاسٍ) غَيْرُ مُعْتَبَرَةٍ.<br />(1)- Bila sebuah hukum telah ditetapkan berdasar dalil (nash Al-Qur'an atau as-sunah, sunah taqrir, ijma' atau qiyas), adanya mafsadah dalam hukum tersebut tidak diperhitungkan dan harus diabaikan.<br />Kaedah ini mementahkan pendapat sebagian pihak yang menyatakan jihad membawa mafsadah yang lebih besar, jihad menyebabkan kehilangan banyak tenaga da'i dan obyek dakwah, jihad mempersempit ruang gerak dakwah, dan seterusnya. <br />Mafsadah seperti ini sudah ada sejak zaman Nubuwah, saat jihad pertama kali disyariatkan. Meski demikian, jihad tetap disyariatkan dan dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Beliau juga memberangkatkan para sahabat tanpa membeda-bedakan "ini da'i, ini ulama, ini pebisnis, ini obyek binaan dakwah, dan seterusnya". <br />Di antara para syuhada' Uhud terdapat da'i pertama Islam di Madinah, Mush'ab bin Umair. Dalam beberapa peperangan, para pemimpin senior (qiyadah) sahabat yang diangkat dalam Baiat 'Aqabah Kedua banyak yang terbunuh, seperti Usaid bin Hudhair, Sa'ad bin Rabi', Abdullah bin Rawahah, Sa'ad bin Mu'adz dan seterusnya. Dalam perang Yamamah, puluhan dan bahkan ratusan ulama sahabat penghafal Al-Qur'an terbunuh. <br />Meski terdapat mafsadah yang cukup besar, dalil-dalil Al-Qur'an, As-Sunah dan ijma' tetap menetapkan perintah jihad, tanpa mempertimbangkan terbunuhnya "putra-putra terbaik pergerakan Islam", "terbunuhnya para pemimpin, ulama dan da'i". Bahkan mafsadah-mafsadah ini dibantah oleh banyak ayat dan hadits, seperti :<br /><br />قُل لَّوْ كُنتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ<br />"…Katakanlah:"Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu ke luar (juga) ke tempat mereka terbunuh." (QS. Ali Imran :154).<br /><br />الَّذِينَ قَالُوا لإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا قُلْ فَادْرَءُوا عَنْ أَنفُسِكُمُ الْمَوْتَ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ<br />" Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang:"Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh". Katakanlah:"Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar." (QS. Ali Imran : 168).<br />Kaedah ini juga mementahkan klaim sebagian pihak bahwa operasi-operasi jihad saat ini memancing reaksi musuh untuk memberikan balasan yang lebih keras. Mafsadah ini juga sudah ada sejak zaman nubuwah. Nabi shallallahu 'alaihi wa salam memulai aksi-aksi penghadangan terhadap kekuatan ekonomi Quraisy, sehingga kaum Quraisy membalas dengan mengirim pasukan ke Badar dan Uhud.<br />Kaedah ini juga mementahkan klaim sebagian pihak, bahwa operasi-operasi jihad menyebabkan kekacauan, ketidak stabilan politik dan keamanan, tekanan kepada para aktivis Islam dan gerakan-gerakan dakwah, tarbiyah serta amal-amal sosial Islam. Sahabat Abu Bakar radiyallahu 'anhu tetap memberangkatkan pasukan Usamah bin Zaid. Pun memberangkatkan sebelas pasukan untuk memerangi para pengikut nabi palsu dan orang-orang yang menolak membayar zakat. Padahal, pengiriman pasukan saat itu sangat tidak relevan dengan kondisi keamanan Madinah yang sangat kritis dan di ujung tanduk. Seluruh penduduk Jazirah Arab telah murtad (selain penduduk Makkah, Madinah, dan Bahrain). Kaum arab badui sekitar Madinah juga menunggu-nunggu momentum yang tepat untuk melakukan serangan mematikan. Dalam kondisi kritis tersebut, sahabat Abu Bakar menyatakan," Demi Allah, seandainya anjing-anjing mengoyak pakaian yang dikenakan para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, saya tetap akan memberangkatkan pasukan."<br />Pemberangkatan pasukan Usamah adalah berdasar perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa salam sebelum wafat, sedang pemberangkatan 11 pasukan melawan kaum murtad adalah untuk menjaga keutuhan tauhid, sholat dan zakat. Benar, mafsadah yang ditimbulkan oleh pemberangkatan pasukan adalah besar. Namun karena nash-nash syar'i telah memerintahkan untuk memberangkatkan pasukan, jihadpun dilaksanakan dan mafsadah diabaikan. Dan ternyata, perintah syariat senantiasa membawa maslahat bagi hamba-Nya. <br /> <br />2- َاْلمَفْسَدَةُ الَّتِي تُلْغِي الْحُكْمَ ، هِيَ اْلخَارِجَةُ عَنِ الْمُعْتَادِ فِي مِثْلِهِ ، الزَّائِدَةُ عَنِ اْلمَفْسَدَةِ اللاَّزِمَةِ ِلأَصْلِهِ.<br />[2]- Mafsadah yang bisa menggugurkan sebuah hukum, adalah mafsadah yang sudah di luar batas kewajaran dari hukum yang semisal dengannya.<br />Sebagian hukum syariat memang mengandung bahaya. Bila bahaya tersebut masih dalam batas kewajaran dalam hukum semisal dengannya, maka hukum tetap dijalankan. Adapun bila sudah berada di luar batas kewajaran dalam hukum yang semisal dengannya, maka hukum tersebut boleh ditinggalkan atau ditunda karena adanya bahaya tersebut.<br />Contoh : amar makruf nahi munkar adalah sebuah ibadah dan hukum syariat yang mengandung unsur bahaya dan resiko. Bila resiko yang ditimbulkan oleh amar ma'ruf nahi munkar adalah dipukuli, diejek atau dibenci pelaku kemungkaran, maka perintah amar ma'ruf nahi munkar harus tetap dijalankan karena resiko seperti ini masih dalam taraf wajar untuk sebuah hukum seperti amar ma'ruf nahi munkar. Bila resiko yang ditimbulkan adalah pembunuhan atau pemenjaraan, maka amar ma'ruf nahi munkar boleh ditinggalkan atau ditunda, karena resiko ini sudah diluar batas kewajaran.<br />Berbeda dengan jihad. Sejak awal, jihad yang berarti perang memang beresiko sangat tinggi ; hancurnya harta benda, terbunuh, tertawan, mendapat balasan musuh. Jika dengan adanya resiko ini jihad harus ditinggalkan, tentu saja tidak benar karena semua resiko ini adalah sifat yang melekat erat dengan jihad, sebuah mafsadah yang tidak bisa dipisahkan dari jihad. Dengan kata lain, terbunuh, tertawan, mendapat balasan keras dari musuh adalah resiko dan mafsadah yang masih dalam taraf kewajaran sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan atau menunda hukum jihad.<br />Kaedah ini juga berlaku untuk hukum-hukum lain. Contoh : Zakat harta. Banyaknya harta yang harus dibayarkan sebagai zakat (20 %, misalnya), tidak bisa menggugurkan atau menunda pembayaran zakat. Sebaliknya, sekalipun seorang muslim adalah seorang milyader, namun bila untuk sekedar berwudhu ia harus membayar harga yang lebih dari satu mitsl, ia boleh bertayamum karena pengeluaran biaya air untuk wudhu ini sudah di luar batas kewajaran orang berwudhu. <br /><br />3- اَلْمَفْسَدَةُ الَّتِي يُفْضِي اِعْتِبَارُهَا إِلَى تَعْطِيلِ شَعِيْرَةٍ مِنْ شَعَائِرِ الدِّينِ لاَغِيَةٌ.<br />3- Bila memperhitungkan sebuah mafsadah mengakibatkan penihilan sebuah kewajiban syariat, mafsadah tersebut harus diabaikan.<br />Adanya sebuah mafsadah yang besar terkadang bisa menjadi alasan untuk menihilkan atau menunda sebuah kewajiban syar'i selama waktu tertentu yang tidak terlalu lama, atau untuk sebuah tempat tertentu.<br />Namun bila adanya mafsadah dijadikan alasan untuk menihilkan hukum asal kewajiban syar'i tersebut, tentu saja tidak bisa diterima. Adanya sebagian kaum muslimin yang terbunuh atau tertawan, mungkin bisa dijadikan alasan untuk menunda jihad sampai beberapa waktu. Namun bila dijadikan alasan untuk meniadakan jihad sama sekali, tentu tidak benar. <br /><br />4- اَلضَّرَرُ اْلخَاصُ يُحْتَمَلُ لِدَفْعِ الضَّرَرِ اْلعَامِ.<br />4- Menangung bahaya yang menimpa sebagian kecil kaum muslimin demi menolak bahaya yang akan menimpa mayoritas kaum muslimin.<br />Contoh ; menyerang musuh yang menjadikan sebagian kaum muslimin sebagai perisai hidup ---sekalipun berakibat kaum muslimin tersebut terbunuh secara tidak sengaja---, demi mencegah kemenangan pasukan musuh atas kaum muslimin, yang akan membawa resiko ganda ; membunuh atau menjajah kaum muslimin yang dijadikan perisai dan kaum muslimin lainnya. <br />Begitu juga, menanggung resiko rasa takut, lapar, kekurangan harta, personal dan buah-buahan di sebuah daerah dari negeri Islam, demi menolak resiko serupa atas seluruh kaum muslimin yang lain di seantero dunia.<br /><br />5- اَلنَّاظِرُ فِي الْمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ فِي أَمْرٍ يَكُونُ نَظَرُهُ فِيهِ لِكُلِّ مَنْ يَنَالُهُ هَذَا ْالأَمْرُ مِنَ اْلمُسْلِمِينَ.<br />5- Memandang maslahat dan mafsadah harus mencakup keseluruhan kaum muslimin yang mungkin akan ikut merasakan maslahat atau mafsadah tersebut.<br />Kaedah ini membantah sebagian pihak yang menimbang maslahat dan mafsadah jihad hanya sebatas wilayah tertentu atau organisasi Islam tertentu, tanpa mengkaji maslahat dan mafsadat yang akan dirasakan oleh seluruh atau mayoritas kaum muslimin di seantero dunia lainnya.<br />Operasi-operasi jihad telah menimbulkan teraihnya maslahat syar'i, berupa kerugian di pihak musuh yang akan menghalangi mereka untuk melakukan invasi ke negeri-negeri kaum muslimin. Semakin luas medan perang yang dibuat oleh mujahidin, kerugian di pihak musuh akan semakin besar. Karena rasa takut dan kewaspadaan musuh juga harus semakin luas, biaya peperangan juga semakin besar dan meluas, dugaan mereka akan adanya operasi-operasi di setiap negeri kaum muslimin yang mereka khawatirkan, dan gangguan (atau bahkan penihilan) terhadap kepentingan-kepentingan politik-ekonomi mereka di seantero dunia. <br />Inilah strategi "Front Jihad Internasional" melawan koalisi pasukan salibis-zionis-paganis-komunis internasional pimpinan AS. Memperluas medan jihad dengan memukul seluruh kepentingan strategis musuh di seluruh penjuru dunia. <br />Sebagian kaum muslimin bersikap "egois", hanya mempertimbangkan maslahat wilayah atau organisasinya semata, tanpa memperhatikan nasib kaum muslimin di negeri-negeri lainnya. Mereka lupa, kemenangan musuh di sebuah negeri kaum muslimin akan memperkuat kekuatan musuh, dan selanjutnya musuh akan memukul "wilayah dan organisasi"nya pula. <br />Dengan dibukanya fornt di seantero dunia, konsentrasi dan kekuatan musuh akan terpecah di seluruh dunia, dan biaya perang akan semakin besar. Ini akan menyebabkan kerugian dan kelemahan musuh secara pelan-pelan. Akibat lainnya, pusat-pusat kepentingan politik dan ekonomi musuh di seantero negeri-negeri kaum muslimin akan terganggu, dan ini jelas semakin melemahkan musuh. <br /><br />6- تَرْكُ أُصُولِ الدِّينِ وَوُقُوعُ الشِّرْكِ أَعْظَمُ اْلمَفَاسِدِ عَلَى ْالإِطْلاَقِ.<br />6- Mafsadah terbesar di sepanjang waktu dan tempat adalah diabaikannya ajaran-ajaran dien (tauhid) dan terjadinya kesyirikan.<br />Dalam kisah Ghulam dan ashabul ukhdud, maslahat material apa yang diraih oleh ghulam ? Banyaknya pengikut ? Bukankah mereka semua juga ikut dibakar hidup-hidup ? Bukankah yang tersisa hanyalah raja kafir dan bala tentaranya yang kafir, sehingga bebas menegakkan kekafiran mereka lagi ? Maslahat terbesar yang diraih adalah tegaknya tauhid, tumbangnya kesyirikan dan matinya pengikut kebenaran di atas Islam.<br />Operasi-operasi jihad saat ini mungkin belum menampakkan maslahat material yang berarti. Namun, maslahat spiritual jelas telah nampak terang. Perealisasiaan tauhid uluhiyah, praktek wala' dan bara', terpisahnya jalan tentara tauhid dan tentara syirik, terpisahnya kaum beriman dan munafikun, penolakan terang-terangan dengan kekuatan terhadap kekufuran internasional (sistem politik demokrasi, sistem ekonomi kapiltalis, tatanan dunia baru, globalisasi, pasar bebas) dan beberapa maslahat raksasa lainnya ---menurut kaca mata syariat---.<br />Banyak di antara bentuk maslahat ini yang sama sekali tidak bisa diraih secara besar-besaran dan terang-terangan melalui berbagai amal Islami lainnya, semisal dakwah, tarbiyah, aktivitas politik parlementer maupun non parlementer, dan amal-amal sosial keislaman lainnya. Sekalipun menghasilkan maslahat ini, gaungnya sangat kecil, terbatas dalam sekup organisasi dan pengikut semata. Bila dibandingkan dengan operasi-operasi jihad yang telah mengangkat maslahat tersebut ke taraf panggung internasional, tentu hasil dakwah dan tarbiyah relatif jauh lebih kecil. <br />Tidak heran, bila para pemimpin kafir menuduh mujahidin sebagai kaum Wahhabi, produk lembaga pembelajaran dan pendidikan Islam yang mengajarkan kebencian kepada non muslim. Gaung wala' dan bara' sebagai sebuah hasil tarbiyah atau dakwah yang hanya memenuhi otak, tentu lebih kecil dari gaung wala' dan bara' yang terwujud dalam operasi-operasi jihad yang menggoyang kemapanan kaum kafir.<br />Dengan kaedah ini, tentu tidak wajar bila operasi-operasi jihad dinyatakan membawa mafsadat lebih besar karena menyebabkan terbunuh atau tertangkapnya sebagian kaum muslimin. Kenapa mafsadah kekafiran dan kemesuman yang dipaksakan oleh invasi koalisi pasukan salibis tidak dianggap sebagai mafsadah yang lebih besar ? <br /><br />7- تَقْدِيرُ اْلمَفْسَدَةِ فِي أَمْرٍ ، يَكُونُ ِلأَهْلِ اْلعِلْمِ الشَّرْعيِّ وَاْلمَعْرِفَةِ الدُّنْيَوِيِّةِ بِهِ.<br />7- Penilaian kadar maslahat dan mafsadah sebuah urusan, diserahkan kepada para ulama yang memahami urusan dunia.<br />Seperti masalah-masalah fiqih lainnya, menilai kasus-kasus operasi jihad juga harus dengan memadukan dua ilmu : ilmu syar'i (ma'rifatu nash) dan ilmu tentang realita peperangan (ma'rifatul waqi'). Bila salah satu ilmu ini tidak ada, bisa dipastikan penilaian yang disimpulkan akan keliru. <br />Imam Ibnu Qayyim berkata :<br /> <br />وَلاَ يَتَمَكَّنُ اْلمُفْتِي وَلاَ اْلحَاكِمُ مِنَ اْلفَتْوَى وَلاَ اْلحُكْمِ بِالْحَقِّ إِلاَّ بِنَوْعَيْنِ مِنَ اْلفَهْمِ ، أَحَدُهُمَا : فَهْمُ اْلوَاقِعِ وَاْلفِقْهُ فِيْهِ وَاسْتِنْبَاطُ عِلْمِ حَقِيْقَةِ مَا وَقَعَ بِالْقَرَائِنِ وَاْلأَمَارَاتِ وَالْعَلاَمَاتِ حَتَّى يُحِيطَ بِهِ عِلْماً ، وَالنَّوْعُ الثَّانِي : فَهْمُ ْالوَاجِبِ فِي اْلوَاِقعِ وَهُوَ فَهْمُ حُكْمِ اللهِ الَّذِي حَكَمَ بِهِ فِي كِتَابِهِ أَوْ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ فِي هَذَا الْوَاقِعِ ، ثُمَّ يُطَبِّقُ أَحَدَهُمَا عَلَى اْلآخَرِ.<br />" Seorang mufti dan seorang hakim (penguasa, qadhi) tidak akan bisa berfatwa dan memutuskan perkara dengan kebenaran, kecuali bila memadukan dua pemahaman (fiqih). Pertama : memahami dan mengerti betul waqi' (realita), serta menyimpulkan ilmu tentang hakekat realita yang ada dengan qarinah, amarah dan 'alamat (bukti-bukti dan data-data) sehingga ilmunya meliputi realita. Kedua : memahami apa yang wajib (kewajiban syariat) atas realita, yaitu memahami hukum Allah yang ditetapkan dalam kitab-Nya atau melalui lesan Rasul-Nya atas realita tersebut. Baru kemudian menerapkan yang satu (hukum syariat, pent) atas yang lain (realita)." <br />Inilah ajaran Islam yang diamalkan oleh para salaf. Karenanya, ketika syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang hukum memerangi pasukan Tartar, beliau menjawab :<br /><br />نَعَمْ . يَجِبُ قِتَالُ هَؤُلاَءِ بِكِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ وَاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ اْلمُسْلِمِينَ ، وَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَصْلَيْنِ : أَحَدِهِمَا ْالمَعْرِفَةُ بِحَالِهِمْ، وَالثَّانِي مَعْرِفَةُ حُكْمِ اللهِ فِي مِثْلِهِمْ<br />" Ya, wajib memerangi mereka berdasar kitabullah, sunah Rasul-Nya dan kesepakatan para ulama Islam. Hukum ini dibangun diatas dua dasar : Pertama. Mengetahui realita mereka (pasukan Tartar). Kedua. Mengetahui hukum Allah atas orang-orang seperti mereka." <br />Demikianlah ilmu, fiqih, pemahaman dan pengamalan para salaf. Fiqhul waqi' atau ma'rifatu an-nas (memahami realita masyarakat) ini, dalam istilah ushul fiqih disebut dengan Tahqiqul Manath. Imam Asy-Syathibi berkata :<br /><br />لاَ يَصِحُّ لِلْعَالِمِ إِذَا سُئِلَ عَنْ أَمْرٍ كَيْفَ يَحْصُلُ فِي اْلوَاقِعِ إِلاَّ أَنْ يُجِيبَ بِحَسْبِ الْوَاقِعِ ، فَإِنْ أَجَابَ عَلَى غَيْـرِ ذَلِكَ أَخْطَأَ فِي عَدَمِ اِعْتِبَارِ اْلمَنَاطِ اْلمَسْئُولِ عَنْ حُكْمِهِ، ِلأَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مَنَاطٍ مُعَيَّنٍ فَأَجَابَ عَنْ مَنَاطٍ غَيْرِ مُعَيَّنٍ<br />" Tidak sah bila seorang ulama ditanya tentang sebuah urusan bagaimana ia bisa terjadi dalam realita, kecuali dengan menjawab sesuai realita yang ada. Jika ia menjawab tidak dengan hal itu (sesuai realita yang ada), maka ia telah berbuat salah karena tidak mempertimbangkan manath yang ditanyakan hukumnya, karena ia ditanya tentang sebuah manath yang tertentu (definitif) namun justru ia jawab dengan manath yang tidak tertentu." <br />Jihad fi sabilillah merupakan sebuah ibadah yang unik. Ia mempunyai dua sisi yang tidak bisa dipisahkan ; sisi teori dan sisi praktek. Sisi teori adalah jihad menurut tinjauan ilmu syar'i, dibahas dalam buku-buku tafsir, hadits dan fiqih. Pakar sisi teori ini adalah para ulama. Sisi praktek adalah pekerjaan teknis di lapangan, yang hanya diketahui oleh para pelaku yang mengangkat senjata. Antara teori dan praktek terdapat perbedaan yang tajam, setajam perbedaan langit dan bumi. Teori yang begitu mudah dan indah, sangat kontras dengan praktek yang begitu sukar dan keras.<br />Oleh karenanya, dunia jihad fi sabilillah hanya akan diketahui secara benar, dari orang-orang yang menguasai kedua fiqih tersebut ; fiqih teori dan fiqih praktek, faham ilmu syar'i dan mengetahui seluk beluk dunia peperangan. Atau menurut istilah imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Qayyim dan Asy Syatibi, mengetahui fiqih ahkam syari'ah dan ma'rifatu nas (fiqih waqi'). Merekalah yang layak memberi fatwa dan dimintai fatwa dalam urusan jihad fi sabilillah.<br />Hal ini dijelaskan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dengan perkataan beliau :<br /><br />وَالْوَاجِبُ أَنْ يُعْتَبَرَ فِي أُمُورِ الْجِهَادِ بِرَأْيِ أَهْلِ الدِّينِ الصَّحِيحِ الَّذِينَ لَهُمْ خِبْرَةٌ بِمَا عَلَيْهِ أَهْلُ الدُّنْيَا , دُونَ أَهْلِ الدُّنْيَا الَّذِينَ يَغْلِبُ عَلَيْهِمُ النَّظَرُ فِي ظَاهِرِ الدِّينِ فَلاَ يُؤْخَذُ بِرَأْيِهِمْ , وَلاَ بِرَأْيِ أَهْلِ الدِّينِ الَّذِينَ لاَ خِبْرَةَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا<br />" Yang wajib dilakukan adalah mempertimbangkan urusan-urusan jihad dengan pendapat para ahlu dien shahih yang mempunyai pengalaman dengan kondisi ahlu dunia. Bukan dengan pendapat ahlu dunia (pakar siasat perang, pent) yang hanya melihat dhahir dien semata, mereka ini tidak diambil pendapatnya. Juga bukan dengan pendapat para ahlu dien yang tidak mempunyai pengalaman ahlu dunia (seluk beluk dunia peperangan, pent)." <br />DR. Abdullah Azzam menjelaskan maksud perkataan syaikhul Islam ini, dengan menyatakan :<br />أَيْ يُشْتَرَطُ فِي الَّذِي يُفْتِي فِي أُمُورِ اْلجِهَادِ : أَنْ يَكُونَ قَادِرًا عَلَى ْالإِسْتِنْبَاطِ ، مُخْلِصًا وَأَنْ يَعْرِفَ طَبِيعَةَ اْلمَعْرَكَةِ وَأَحْوَالَ أَهْلِهَا .<br />" Maksudnya, seorang yang memberi fatwa dalam urusan-urusan jihad haruslah seorang yang mampu menyimpulkan hukum (dari dalil-dalil syar'i), ikhlas, dan mengetahui tabiat peperangan serta realita orang-orang yang berperang." <br />Para ulama yang terlibat langsung dalam jihad, adalah ulama yang memadukan kedua fiqih ini ; fiqih ahkam dan fiqih waqi'. Mereka telah bersungguh-sungguh mencurahkan waktu, ilmu, tenaga, harta dan nyawa mereka dalam memperjuangkan Islam. Kesungguhan (mujahadah) mereka lebih berat dan tinggi dari para ulama yang hanya mencukupkan diri dengan dunia dakwah, tarbiyah dan tazkiyah. <br />Hal ini, sudah disadari oleh para ulama salaf sejak dahulu. Maka, amat layak bila terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, mereka menyarankan untuk kembali kepada pendapat para ulama mujahidin murabithin, para ulama yang memahami hukum syariah dan mempunyai pengalaman ahlu dunia.<br />Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata :<br /><br />وَلِهَذَا كَانَ اْلجِهَادُ مُوجِباً لِلْهِدَايَةِ الَّتِي هِيَ مُحِيطَةٌ بِأَبْوَابِ الْعِلْمِ , كَمَا دَلَّ عَلَيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى {وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُم سُبُلَنَا } فَجَعَلَ لِمَنْ جَاهَدَ فِيهِ هِدَايَةَ جَمِيعِ سُبُلِهِ تَعَالَى , وَلِهَذَا قَالَ اْلإِمَامَانِ عَبْدُ اللهِ بْنُ اْلمُبَارَكِ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُمَا : إِذَا اخْتلَفَ النَّاسُ فِي شَيْءٍ , فَانْظُرُوا مَاذَا عَلَيهِ أَهْلُ الثُّغُورِ , فَإِنَّ اْلحَقَّ مَعَهُمْ , ِلأَنَّ اللهَ يَقُولُ { وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُم سُبُلَنَا }<br />" Oleh karena itu, jihad menyebabkan datangnya hidayah (petunjuk) yang mengelilingi pintu-pintu ilmu. Sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala." Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami." [QS. Al-Ankabut :69]. <br />Allah menjadikan hidayah (petunjuk) bagi orang yang berjihad (bersungguh-sungguh) mencari keridhaan-Nya. Oleh karenanya, imam Abdullah bin Mubarak, Ahmad bin Hambal dan lain-lain mengatakan :"Jika manusia berbeda pendapat dalam sebuah permasalahan, maka lihatlah pendapat para ahlu tsugur (orang-orang yang menjaga daerah perbatasan kaum muslimin dengan daerah musuh, murabithun), karena kebenaran bersama mereka, karena Allah telah berfirman: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami)." <br />Tidak diragukan lagi, setiap muslim ---apalagi ulama shalihun--- yang bersungguh-sungguh (mujahadah) akan mendapatkan hidayah. Namun kesungguhan setiap orang tentu bertingkat-tingkat, dan kesungguhan yang paling tinggi (sampai mengorbankan nyawa) adalah kesungguhan para ulama mujahidin dan murabithin. Maka, amat sangat layak bila hidayah yang mereka peroleh paling tinggi, sesuai ketinggian mujahadah dan maqam jihad-ribath yang mereka lakukan.<br />Banyak pihak dan ulama yang tidak menyetujui operasi-operasi jihad hari ini, berdalih dengan terjadinya mafsadah "jatuhnya sebagian kaum muslimin atau warga sipil kafir sebagai korban". Namun sayang, sebagian besar mereka tidak mengetahui proses operasi sehingga sampai jatuh korban dari pihak umat Islam atau warga "sipil' kafir harbi. Lebih dari itu, mereka hanya berdalil dengan nash-nash umum yang sebenarnya ada nash-nash lain yang mengkhususkannya. Dan lebih parahnya lagi, kesimpulan penilaian mereka berdasar informasi dari media massa yang jelas-jelas tidak obyektif, cenderung memojokkan Islam dan menutup-nutupi fakta sebenarnya. Dengan segala latar belakang penilaian "maslahat dan mafsadat" seperti ini, bagaimana penilaian mereka akan tepat ? Dan bagaimana mujahidin bisa mempercayai fatwa-fatwa mereka ???<br /><br />8- اِجْتِهَادُ اْلأَمِيرِ فِي تَقْدِيرِ اْلمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ مَا لَمْ يَكُنْ مَفْسَدَةً مَحْضَةً ، مُقَدَّمٌ عَلَى غَيْرِهِ.<br />[8]- Ijtihad pimpinan dalam menimbang maslahat dan mafsadat dimenangkan atas ijtihad (pendapat) selain pimpinan, selama bukan mafsadat ansich.<br />Bagi sebuah kelompok yang sedang melakukan operasi jihad, pendapat komandan dalam menimbang maslahat dan mafsadah didahulukan atas pendapat selain komandan, baik ia seorang anggota kelompok maupun orang di luar kelompok. Tentunya, pertimbangan komandan dibangun di atas pengetahuan tentang realita dan hukum syar'i.<br /><br />9- النَّاظِرُ فِي اْلمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ يُحَاسَبُ عَلَى مَا كَانَتْ أَمَارَاتُهُ ظَاهِرَةً وَقْتَ نَظَرِهِ ، لاَ عَلَى مَا وَقَعَ فِي نَفْسِِ ْالأَمْرِِ ، إِذْ لاَ يَعْلَمُ اْلغَيْبَ إِلاَّ اللهُ.<br />[9]- Orang yang menimbang maslahat dan mafsadah, hanya bertanggung jawab atas indikasi-indikasi yang nampak saat ia melakukan kajian, bukan atas apa yang terjadi setelah dilaksanakannya operasi, karena tidak ada yang mengetahui hal yang ghaib selain Allah Ta'ala.<br />Seorang komandan operasi jihad, akan melakukan kajian maslahat dan mafsadat atas sebuah operasi yang sedang direncanakan dan akan dilaksanakan. Ia menimbang maslahat dan mafsadat operasi tersebut, berdasar berbagai data lapangan yang berhasil dikumpulkan melalui berbagai proses investigasi dan observasi. Bila setelah dilaksanakan operasi ternyata hasilnya tidak sesuai dengan hasil kajian, komandan tidak berdosa karena ia hanya bertanggung jawab sebatas data-data dan indikasi-indikasi yang nampak saat ia melakukan kajian.<br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam telah memperkirakan beberapa perkara sebelum melaksanakan operasi jihad, namun terkadang hasilnya tidak sesuai dengan perkiraan beliau. Hal yang sama juga terjadi pada diri para sahabat dan generasi-generasi selanjutnya.<br />Dalam perang Ahzab, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menempatkan seluruh laki-laki yang telah baligh dan mampu berperang di luar kota, di pinggiran parit yang mengelilingi Madinah. Pertimbangannya tentu saja realita bahwa pasukan koalisi musyrik yang akan menyerang berjumlah besar dan mengepung Madinah. <br />Namun, siapa menduga ternyata datang tikaman dari garis belakang, dari dalam kota Madinah sendiri dengan pembatalan perjanjian damai secara sepihak oleh Bani Quraizhah. Tidak cukup itu saja, seorang Yahudi Bani Quraizhah mondar-mandir di sekitar benteng tempat bertahannya kaum wanita dan anak-anak kaum muslimin. Jika kaum Yahudi menyerbu ke dalam kota Madinah, besar dugaan mereka akan menawan atau membunuh kaum wanita dan anak-anak umat Islam yang tidak mempunyai pengawalan tersebut. <br />Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dicela dan diharuskan bertanggung jawab atas kejadian diluar dugaan dan pertimbangan ini ? Beliau sudah berusaha maksimal mempersiapkan srategi perang, berdasar data-data yang masuk kepada beliau. Pengkhianatan ini terjadi setelah strategi perang beliau ambil. Dus, pengkhianatan ini terjadi secara insidental, dan jauh di luar dugaan. Tentu saja, beliau shallallahu 'alaihi wa salam tidak bisa dituntut atas kejadian ini. <br />Kejadian yang senada terulang dalam peperangan generasi sahabat, tabi'in dan generasi-generasi setelahnya. Begitulah realita jihad. Terkadang strategi yang sudah dirancang begitu masak, meleset saat dipraktekkan karena terjadinya kondisi-kondisi surprise di luar dugaan. Dan kejadian seperti ini sering terjadi dalam dunia peperangan. Seorang yang arif bijaksana tentu saja tidak akan menyalahkan begitu saja kejadian di lapangan, tanpa mengerti duduk persoalan secara tuntas. Inilah persoalan yang sering dilupakan oleh sebagian pihak yang menolak mentah-mentah berbagai operasi jihad hari ini, dengan melihat kepada hasil praktek di lapangan yang terkadang meleset dari rencana dan perkiraan.<br /><br />***<br />Banyak kaum muslimin yang setuju bahwa hukum jihad saat ini fardhu 'ain. Mereka juga sepakat bahwa jihad mendatangkan beragam maslahat duniawi dan ukhrawi. Namun mereka tidak sepakat dalam praktek dan pelaksanaan hukum ini. Menurut mereka, operasi-operasi jihad saat ini justru membahayakan gerakan dakwah, pendidikan, politik dan kegiatan sosial keislaman.<br /><br />Jawab :<br />Dominasi, hegemoni, imperialisme, kezaliman dan kejahatan oranng-orang kafir harus dilawan, agar tercipta kebebasan beragama, beribadah dan bertauhid yang aman tanpa tekanan dan halangan. Ini akan berimbas kepada terciptanya kehidupan dunia yang adil dan damai. Allah Ta'ala menerangkan, kezaliman kaum kafir tersebut hanya bisa ditolak, dilawan dan dibendung dengan kekuatan. Benturan kekuatan antara kaum beriman dan kaum kafir, itulah satu-satunya jalan menahan hegemoni kezaliman di dunia ini, sebagaimana firman Allah :<br /><br />وَلَوْلاَ دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدَ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ<br /><br />Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (QS. 22, Al-Haj: 40).<br /><br />فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَسَى اللهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَاللهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَاَشَدُّ تَنْكِيْلاً<br />Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya). (QS. 4:84)<br />Tentang ayat 40 surat Al-Hajj, Imam Ibnu Zaid mengatakan," Kalau bukan karena jihad dan peperangan." Imam Ibnu Juraij mengatakan," Kalaulah bukan karena (kezaliman) orang orang musyrik ditolak dengan adanya perlawanan kaum muslimin." <br />Menolak dan membendung kezaliman dan kejahatan kaum kafir adalah sebuah keniscayaan. Inilah yang sedang diusahakan oleh mujahidin, insya Allah. Perlawanan mujahidin merupakan sebuah keniscayaan, agar terjadi perimbangan kekuatan kebaikan dengan kejahatan, sekalipun dalam skala yang sangat kecil, tidak sampai angka 1 %.. Perlawanan dan pembendungan adalah sebuah keniscayaan. Manakala usaha ini tidak dilakukan, kejahatan dan kezaliman kaum kafir yang dibungkus dengan paket bernama "globalisasi, perang melawan terorisme dan seterusnya", akan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Bila hal ini terjadi, seluruh kegiatan dakwah, pendidikan, ekonomi dan kegiatan sosial keislaman lainnya tidak akan mempunyai benteng pembendung. Akibatnya, kejahatan musuh akan langsung mengenainya.<br />Dari sini, para ulama, da'i, cendekiawan muslim, aktivis muslim dan umat Islam secara umum harus menyadari bahwa mujahidin memposisikan dirinya sebagai barisan terdepan yang membentengi mereka dari serangan musuh secara langsung. Barangkali dalam beberapa masalah furu' (cabang, fikih), terdapat perbedaan pendapat antara mujahidin dan umat Islam yang lain. Namun keberadaan mujahidin adalah sebuah keniscayaan bagi kelangsungan dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial Islam lainnya. Tatkala mujahidin sudah berhasil "dibersihkan" oleh musuh, serangan musuh akan beralih kepada korban berikutnya ; para aktivis dakwah, pendidikan dan kegiatan sosial Islam lainnya.<br />Hal ini telah dibuktikan oleh realita. Apa yang menimpa FIS (Aljazair), Ikhwanul Muslimin (Mesir, Suriah), Partai Refah (Turki), salafiyah ishlahiyah (Saudi Arabia), atau Hizbu Tahrir (Uzbekistan), menjadi bukti atas kebenaran statemen ini. Gerakan-gerakan dakwah, pendidikan, kegiatan sosial dan politik Islam ini diberangus dan mendapat tekanan bertubi-tubi dari musuh Islam, setelah musuh memperkirakan tidak tersisa mujahidin lagi. Gerakan-gerakan yang tidak mempunyai basic militer ini langsung mendapat pukulan mematikan, setelah barisan terdepan kaum muslimin yang membentengi mereka (mujahidin) tidak ada lagi, atau berhasil ditiadakan.<br />Inti persoalan bukanlah mujahid atau non mujahid, melainkan muslim atau non muslim. Selama anda seorang muslim, kaum kafir akan memusuhi dan memerangi anda. Kecuali, bila anda mau mengikuti ideologi mereka. <br /><br />مَّايَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ<br />Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabb-mu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. 2, Al-Baqarah :105).<br /><br />وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَآءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَالَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ<br />Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:"Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. 2, Al-Baqarah :120)<br />Bila anda telah mengikuti kemauan dan hawa nafsu mereka ; meyakini ideologi demokrasi, sistem ekonomi kapitalisme, gaya hidup permisif, menerapkan sistem nasionalis sekuler, melepaskan satu persatu syariah Islam yang mereka benci; barulah anda akan mereka biarkan. Anda bahkan akan menjadi kawan dekat merka, karena saat itu anda sudah sama dengan mereka, sama-sama di luar Islam karena telah murtad.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-44750708247590089772009-11-07T16:56:00.000-08:002009-11-07T16:57:58.782-08:00[3]. Tindakan Emosional dan Balas Dendam SemataSebagian pihak menilai, mujahidin adalah anak-anak kemarin sore yang hanya didorong oleh semangat membara, emosi yang tidak terkontrol dan kondisi kejiwaan yang labil. Aksi-aksi mujahidin, hanyalah cerminan dari balas dendam yang tidak difikirkan akibat, untung dan ruginya secara masak-masak.<br /><br />Jawab :<br />Penilaian ini mungkin benar, apabila persoalan yang dihadapi oleh mujahidin hanya perkara remeh, yang tak layak disebutkan, difikirkan apalagi dihadapi secara serius.<br />Namun bila persoalan yang dihadapi mujahidin adalah persoalan sangat serius, menyangkut agama, nyawa, harta, akal dan kehormatan lebih dari satu milyar kaum muslimin, jelas permasalahannya tidak sesederhana penilaian di atas. Jelas, persoalannya bukan sekedar emosi dan semangat.<br />Apakah masuk akal :<br />- seorang muslim yang sehari semalam minimal lima kali menghadapkan hati, wajah dan anggota badannya ke kiblat, rela bila kiblatnya dikencingi dan diberaki oleh seekor babi ? Lantas bagaimana jika kiblat umat Islam dijajah (bukan sekedar dikencingi atau diberaki) oleh 300.000 s/d 500.000 "babi" ? Apakah bila si muslim tenang-tenang saja, tidak mengusir dan tidak marah, dianggap sebagai orang yang bijak, tidak emosional ? Ataukah persoalannya bukan sekedar emosi dan semangat ?<br />- seorang muslim mengetahui persis seorang pencuri mengambil Rp 10.000 di lemarinya. Akankah ia biarkan saja si pencuri lolos ? Lantas bagaimana bila ia mengetahui, para pencuri telah menguras kekayaannya ? Kekayaan yang nilainya sama dengan 62 % kekayaan minyak bumi dunia ? Jika ia marah, mengusut dan menuntut si pencuri, layakkah ia disebut emosional dan hanya bermodal semangat ? Ataukah ia sedang membela haknya?<br />- seorang muslim melihat sekawanan perampok membunuh salah seorang anggota keluarganya. Bila ia berteriak geram atau bahkan melawan, layakkah ia disebut emosional dan hanya bermodal semangat ? Lantas, bagaimana bila ia mengetahui para perampok telah membunuh 2 juta anggota keluarganya, mengusir 7 juta anggota keluarganya dan menzalimi ratusan juta anggota keluarga lainnya ?<br />- seorang muslim yang berusaha hidup sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan as-sunah, menolak segala bentuk kekafiran, kebid'ahan dan kemungkaran. Jika ia melihat musuh-musuh Islam datang memaksakan ajaran kekafiran (demokrasi, kapitalisme, liberalisme), kemaksiatan dan kebejatan (budaya Barat), salahkah bila emosinya tersulut dan kemarahannya bangkit ? Ataukah ia harus diam, membiarkan, dan bahkan merestui ?<br /><br />Emosi yang meledak-ledak dan tidak bisa dikendalikan adalah sumber dan kunci segala keburukan dan bencana. Namun, kapan hal itu berlaku ? Ketika kemarahan bersumber dari sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, disalurkan melalui tindakan yang tidak dibenarkan oleh syariat, pada saat yang tidakdibenarkan oleh syariat dan mendatangkan dampak negatif yang lebih buruk. <br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ. <br />Dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, bahwasanya seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam," Berilah saya wasiat !" Beliau menjawab," Jangan marah !" Orang itu mengulang-ulangi permintaannya, namun beliau selalu menjawab," Jangan marah !" <br /><br />عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ ! دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ يُدْخِلُنِي اْلجَنَّةَ وَلاَ تُكْثِرْ عَلَيَّ ! قَالَ : لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ.<br />Abu Darda' radiyallahu 'anhu berkata," Ya Rasulullah ! Tunjukkan kepada saya sebuah amalan yang memasukkan saya ke surga, namun jangan banyak-banyak !" Beliau menjawab," Jangan marah, maka kau akan masuk surga !"<br />Menahan kemarahan dan emosi merupakan akhlak yang mulia, Allah dan Rasul-Nya memujinya (QS. Ali Imran :134, Asy Syura :37). Namun, Allah dan Rasul-Nya juga memerintahkan untuk marah dan emosi, dalam beberapa kondisi tertentu. Imam Ibnu Rajab Al-Hambali berkata :<br />" Maka yang wajib bagi orang beriman, adalah membatasi syahwatnya dalam hal-hal yang diperbolehkan oleh Allah Ta'ala --- ia mungkin menikmatinya dengan niat yang baik, sehingga diberi pahala --- dan mengarahkan kemarahannya untuk menolak gangguan terhadap dien yang menimpa dirinya atau orang lain, sebagai bentuk pembalasan atas orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah :<br /><br />قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُّؤْمِنِينَ {14} وَيُذْهِبَ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ <br />Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadapa mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, (14) dan menghilangkan kemarahan (panas, emosi) hati orang-orang mu'min. (QS.Al-Taubah :14-15).<br />Begitulah sifat Nabi shallalalhu 'alaihi wa salam. Beliau tidak pernah membalas dendam untuk kepentingan diri sendiri. Namun jika hurumatullah dilanggar, tidak ada yang bisa meredakan kemarahan beliau. Beliau tak pernah sekalipun memukul pembantu atau istri dengan tangan beliau, kecuali dalam jihad." <br /><br />عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا *<br />Aisyah radiyallahu 'anha berkata," Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dihadapkan kepada dua pilihan, kecuali beliau akan memilih yang lebih ringan selama bukan sebuah perbuatan dosa. Bila sebuah perbuatan dosa, beliau adalah orang yang paling menjauhinya. Beliau juga tidak pernah membalas untuk diri beliau sendiri, kecuali bila hal yang diagungkan Allah Ta'ala telah dilanggar, maka beliau akan membalas karena Allah Ta'ala." <br />Demikianlah, emosi, kemarahan dan balas dendam seorang muslim diatur dan diarahkan oleh Al-Qur'an dan As-sunah. Bila semuanya telah selaras dengan tuntunan wahyu, namanya bukan lagi emosi, kemarahan atau balas dendam. Ia telah menjadi akhlak mahmudah, mengamalkan perintah Allah dan mengikuti as-sunah.<br />Lantas, apa penyebab kemarahan, emosi dan pembalasan mujahidin ? Kekafiran demokrasi, kapitalisme dan liberalisme yang dipaksakan oleh aliansi pasukan salibis–zionis-paganis-komunis internasional. Jutaan nyawa kaum muslimin yang mereka bunuh, usir dan zalimi. Ribuan kaum muslimin yang dipenjara dan muslimah yang dinodai kehormatannya. Harta dan kekayaan alam kaum muslimin yang diperas dan dimonopoli. Akal kaum muslimin yang dirusak dengan propaganda kekafiran, kebid'ahan dan kemesuman lewat media massa kafir.<br />Lantas, apakah semua fakta ini sebuah kebaikan ? Ataukah sebuah kejahatan, kezaliman dan pelanggaran terhadap hak Allah, Rasulullah dan kaum beriman ?<br /> <br />وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنْ الْقَتْلِ<br />"Dan fitnah (kekafiran dan kesyirikan) lebih kejam dari pembunuhan." QS. Al-Baqarah :191<br />وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنْ الْقَتْلِ<br />" Dan fitnah (kekafiran dan kesyirikan) lebih besar (dosa dan bahayanya) dari pembunuhan." QS. Al-Baqarah :217<br /><br />عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ <br />Dari Abdullah bin Amru radiyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda," Hancurnya dunia adalah lebih remeh bagi Allah Ta'ala, daripada terbunuhnya seorang muslim." <br /><br />عَنِ الْبَرَاءِ ابْنِ عَازِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ <br />Dari Bara' bin Azib bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Hancurnya dunia adalah lebih remeh bagi Allah Ta'ala, daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar." <br />Lantas, bagaimana Allah Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam mengarahkan ? Allah Ta'ala mengarahkan dengan puluhan ayat untuk berjihad menyelamatkan akidah dan membela umat manusia yang tertindas. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam mengarahkan dalam puluhan hadits untuk bahu membahu, saling menolong, menujukkan solidaritas dan mengubah kemungkaran dengan kemampuan yang ada ; tangan, lisan atau hati.<br /><br />عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى. <br />Nu'man bin Basyir radiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Perumpamaan kaum muslimin dalam sikap saling mencintai, menyayangi dan membantu yang lemah bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakan sulit tidur dan demam." <br />Di Pasar Madinah, seorang wanita muslimah ditarik jilbabnya oleh seorang Yahudi sehingga nampak auratnya. Seorang pemuda muslim yang melihatnya marah, bangkit dan berkelahi sampai membunuh di Yahudi. Kaum Yahudi tidak terima dan mereka ramai-ramai mengeroyok si pemuda muslim sampai meninggal. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam pun menggerakkan kaum muslimin untuk menyerbu kampung Yahudi Bani Qainuqa'. Perang pun terjadi, berawal dari sebuah pelecehan di pasar. Apakah tindakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ini tindakan emosional dan spontanitas tanpa pertimbangan masak-masak ?<br />Dalam proses perjanjian damai Hudaibiyah, tersiar kabar bahwa Utsman bin Affan radiyallahu 'anhu yang diutus sebagai duta diplomasi ke Makkah telah dibunuh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam segera bereaksi dengan mengambil baiah (sumpah setia) 1400 sahabat untuk berperang sampai mati demi menuntut balas nyawa Utsman. Apakah tindakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam ini juga emosional dan spontanitas tanpa pertimbangan masak-masak ?<br />Bani Bakar bin Wail ---sekutu kaum Quraisy--- menyerbu Bani Khuza'ah ---sekutu kaum muslimin---, sehingga menimbulkan korban nyawa dan harta benda. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam segera bereaksi dengan mengerahkan 10.000 prajurit untuk melakukan serangan ke Makkah. Apakah tindakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam ini juga emosional dan spontanitas tanpa pertimbangan masak-masak ? <br />Sahabat Abdullah bin Amru bin Ash mengisahkan, suatu hari para pemimpin Quraisy berkumpul di Hijr Ismail dalam Masjidil Haram. Mereka berbincang tentang Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salam yang membodoh-bodohkan akal mereka, mencela bapak-bapak mereka, menghujat agama mereka, memecah belah masyarakat dan mencela tuhan-tuhan mereka. Tiba-tiba Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf. Pada putaran thawaf yang pertama, para pemimpin kaum Quraisy tersebut mengejek beliau. Pada putaran thawaf kedua, kejadian serupa mereka ulangi. Ketika pada putaran thawaf yang ketiga, mereka tetap mengejek, wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam merah padam karena kemarahan. Beliau menghampiri mereka dan mengancam :<br /><br />تَسْمَعُونَ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَمَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِالذَّبْحِ. <br />" Dengarkan wahai segenap orang Quraisy ! Demi Allah yang nyawa Muhammad berada di tangan-Nya. Aku benar-benar datang untuk menyembelih kalian !" <br />Apakah tindakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam ---padahal saat itu, kaum muslimin masih sedikit dan tertindas--- ini juga emosional dan spontanitas tanpa pertimbangan masak-masak ? <br />Emosi dan kemarahan adalah sifat pembawaan manusia, untuk mengarahkan kepada kebaikan, ia harus diatur dengan tuntunan wahyu. Dan parameter untuk mengukur emosi, kemarahan, kebijaksanaan, dan kehati-hatian bukan perasaan atau komentar orang lain, melainkan Al-Qur'an dan Al-Sunah.<br />Kondisi yang menimpa umat Islam saat ini jelas merupakan kemungkaran yang menuntut kaum muslimin untuk merubahnya dengan segala cara yang memungkinkan dan dibenarkan oleh syariat ; dengan tangan, lisan maupun hati. Namun yang mengherankan dan menyedihkan, ketika sebagian umat Islam (baca : para pemuda ingusan, anak kemarin sore yang emosional dan tergesa-gesa) berusaha merubah kemungkaran ini dengan tangan, justru para tokoh umat Islam (terlebih kaum awam umat Islam) mencela dan mengutuk mereka. <br />Anehnya, mereka tidak merubah kemungkaran yang ada ini dengan lisan mereka. Lisan mereka justru sibuk "menguliti" para pemuda "emosional". Jika hati mereka membenci kemungkaran yang ada, kenapa bukti fisik mereka (ucapan lisan) justru menghujat orang-orang yang berusaha merubah kemungkaran ? Bukankah fisik merupakan cerminan isi hati ?<br />Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :<br /><br />(وَأَيُّ دِيْنٍ ، وَأَيُّ خَيْرٍ ، فِيْمَنْ يَرَى محَاَرِمَ اللهِ تُنْتَهَكُ ، وَحُدُودَهُ تُضَاعُ ، وَدِيْنَهُ يُتْرَكُ ، وَسُنَةَ رَسُولِ اللهِ يُرْغَبُ عَنْهَا ، وَهُوَ بَارِدُ الْقَلْبِ ، سَاكِتُ اللَّسَانِ ، شَيْطَانٌ أَخْرَسُ , كَمَا أَنَّ الْمُتَكَلِّمَ بِالْبَاطِلِ شَيْطَانٌ نَاطِقٌ ؟! , وَهَلْ بَلِيَّةُ الدِّينِ إِلاَّ مِنْ هَؤُلاَءِ الَّذِينَ إِذَا سَلِمَتْ لَهُمْ مَآكِلُهُمْ وَرِيَاسَاتُهُمْ فَلاَ مُبَالاَةَ بِمَا جَرَى عَلَى الدِّينِ ؟ , وَخِيَارُهُمُ اْلمُتَحَزِّنُ اْلمُتَلَمِّظُ , وَلَوْ نُوزِعَ فِي بَعْضِ مَا فِيهِ غَضَاضَةٌ عَلَيهِ فِي جَاهِهِ أَوْ مَالِهِ بَذَلَ وَتَبَذَّلَ ، وَجَدَّ وَاجْتَهَدَ , وَاسْتَعْمَلَ مَرَاتِبَ اْلإِنْكَارِ الثَّلاَثَةَ بِحَسْبِ وُسْعِهِ ، وَهَؤُلاَءِ - مَعَ سُقُوطِهِمْ مِنْ عَيْنِ اللهِ وَمَقْتِ اللهِ لَهُمْ - قَدْ بُلُّوا فِي الدُّنْيَا بِأَعْظَمِ بَلِيَّةٍ تَكُونُ وَهُمْ لاَ يَشْعُرُونَ , وَهُوَ مَوْتُ اْلقُلُوبِ ; فَإِنَّهُ الْقَلْبُ كُلَّمَا كَانَتْ حَيَاتُهُ أَتَمَّ كَانَ غَضَبُهُ ِللهِ وَرَسُولِهِ أَقْوَى , وَانْتِصَارُهُ لِلدِّينِ أَكْمَلَ) .<br />" Dien macam apa, dan kebaikan macam apa, yang tersisa pada diri seseorang yang melihat hal-hal yang diagungkan Allah dinodai, aturan-aturan Allah ditelantarkan, agama Allah ditinggalkan dan sunah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dibenci, sementara hatinya dingin saja, lisannya diam saja ? Sungguh, ia tak lain adalah setan bisu, sebagaimana orang yang berbicara dengan kebatilan adalah setan yang berbicara. Bukankah bencana yang menimpa agama ini hanya berasal dari orang-orang semisal mereka ; orang-orang yang tak mempedulikan apapun yang terjadi dengan agama, selama urusan makan dan kedudukannya selamat ?<br />Orang yang paling baik di kalangan mereka, adalah orang yang sok sedih dan murung. Padahal, jika harga diri atau hartanya diganggu sedikit saja, ia akan mengerahkan segenap kemampuan, bersunggguh-sungguh dan menggunakan ketiga bentuk merubah kemungkaran sesuai kemampuannya. Mereka itu ---selain telah jatuh harga dirinya di mata Allah dan Allah memurkai mereka --- telah ditimpa dengan musibah terbesar di dunia ini, namun mereka tdak menyadarinya. Itulah bencana matinya hati. Sesungguhnya semakin sempurna kehidupan hati seorang manusia, rasa marahnya karena Allah dan Rasul-Nya akan semakin besar, dan pembelaannya kepada agama akan semakin sempurna." <br />Syaikh Abdul-Lathif bin Abdur-Rahman Alu Syaikh (1293 H) berkata ;<br /><br />( وَأَكْثَرُهُمْ يَرَى السُّكُوتَ عَنْ كَشْفِ اللُّبْسِ فِي هَذِهِ اْلمَسْأَلَةِ ، الَّتِي اغْتَرَّ بِهَا اْلجَاهِلُونَ ، وَضَلَّ بِهَا ْالأَكْثَرُونَ ، وَطَرِيقَةُ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَعُلَمَاءِ اْلأُمَّةِ تُخَالِفُ مَا اسْتَحَلَّهُ هَذَا الصِّنْفُ مِنَ السُّكُوتِ ، وَاْلإِعْرَاضِ فِي هَذِهِ اْلفِتْنَةِ الْعَظِيمَةِ ، وَإِعْمَالِ أَلْسِنَتِهِمْ فِي اْلاِعْتِرَاضِ عَلَى مَنْ غَارَ ِللهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِدِينِهِ . فَلْيَكُنْ مِنْكَ يَا أَخِي طَرِيقَةٌ شَرْعِيَّةٌ ، وَسِيرَةٌ مَرْضِيَّةٌ ، ِفي رَدِّ مَا وَرَدَ مِنَ الشُّبَهِ ، وَكَشْفِ اللُّبْسِ ، وَالتَّحْذِيرِ مِنْ فِتْنَةِ اْلعَسَاكِرِ ، وَالنُّصْحِ ِللهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَِلأَئِمَّةِ اْلمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ، وَهَذَا لاَ يَحْصُلُ مَعَ السُّكُوتِ ، وَتَسْلِيكِ الْحَالِ عَلَى أَيِّ حَالٍ ، فَاْغتَنِمِ اْلفُرْصَةَ ، وَأَكْثِرْ مِنَ اْلقَوْلِ فِي ذَلِكَ ، وَاغْتَنِمْ أَيَّامَ حَيَاتِكَ ، فَعَسَى اللهُ أَنْ يَحْشُرَنَا وَإِيَّاكَ فِي زُمْرَةِ عَسَاكِرِ السُّنَّةِ وَاْلقُرْآنِ ، وَالسَّابِقِينَ اْلأَوَّلِينَ ، مِنْ أَهْلِ الصِّدْقِ وَاْلإِيمَانِ) .<br /><br />" Sebagian besar mereka memilih diam, tidak menyingkap kesamaran dalam permasalahan ini, sebuah permasalahan di mana banyak orang bodoh tertipu dan sebagian besar masyarakat tersesat. Padahal, metode Al-Qur'an, As-Sunah dan para ulama umat ini menyelisihi tindakan yang dihalalkan oleh orang-orang ini ; diam tidak menerangkan kemungkaran, berpaling dari fitnah yang besar ini dan justru menggunakan lisan mereka untuk menentang orang-orang yang bangkit emosinya (ghirah) demi membela Allah, kitab-Nya dan agama-Nya ? <br />Hendaklah engkau ---wahai saudaraku--- mengikuti metode syar'i dan jalan hidup yang diridhai, dengan membantah syubhat-syubhat yang ada, menyingkap tabir kesamaran, memperingatkan untuk mewaspadai fitnah pasukan musuh, dan bersikap tulus kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. Dan hal itu ini tidak akan tercapai dengan diam atau ikut-ikutan (mengalir) bersama kondisi yang ada. Maka pergunakanlah kesempatan yang ada, banyaklah menerangkan hal ini, pergunakan sisa-sisa hari-harimu. Semoga Allah mengumpulkan kita dan anda bersama barisan tentara Al-Sunah dan Al-Qur'an, ahlu shidqi wal iman dari kalangan as-sabiqunal awwalun." <br />Wallahu A'lam bish Shawab.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-2967704427530226532009-11-07T16:54:00.000-08:002009-11-07T16:56:06.925-08:00[2]. Jihad Menyebabkan Reaksi Keras Musuh• Nabi shallallahu 'alaihi wa salam memimpin 300-an sahabat keluar dari Madinah untuk menghadang kafilah dagang Quraisy yang pulang dari Syam. Penghadangan kali ini adalah kali yang kesekian, setelah sebelumnya beberapa pasukan beliau berangkatkan untuk menghadang kafilah-kafilah dagang Quraisy. Bisa dipastikan, gangguan terhadap kekuatan utama ekonomi Quraisy ini akan menimbulkan reaksi keras kaum kafir Quraisy. <br />Ternyata, dugaan ini terbukti. Kaum kafir Quraisy memberangkatkan 1000 personal bersenjata lengkap untuk mengamankan sumber utama ekonominya. Terjadi perubahan besar diluar dugaan ; kafilah dagang yang dihadang berhasil lolos, 1000 pasukan musuh bergerak terus menuju kaum muslimin, sementara kaum muslimin tidak mempunyai persiapan perang. Dengan semua fakta ini, adakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam membatalkan operasi ???<br />• Perang Uhud, tidak lain adalah bentuk reaksi dan pembalasan dendam kaum kafir Quraisy atas kekalahan dalam perang Badar. Mereka bahkan akan menyerang langsung ke kota Madinah, sehingga menimbulkan perbedaan di kalangan sahabat ; kalangan tua ingin menghadapi musuh di kota Madinah, sedang kalangan muda menginginkan musuh disambut di luar Madinah. Perang akhirnya terjadi di luar Madinah, dan kaum muslimin mendapatkan musibah. Apakah dengan adanya musibah ini, turun wahyu dari langit mencela ketergesaan menerjuni perang Badar yang menimbulkan reaksi dan pembalasan keras kaum kafir Quraisy di medan Uhud ? Ataukah wahyu turun mencela kecintaan kepada harta duniawi (ghanimah) dan ketidak disiplinan sebagian pasukan Islam dalam mentaati perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam ?<br />• Kemenangan kaum muslimin dalam perang Badar, semula di luar perkiraan mereka, mengingat sama sekali tidak ada niatan dan persiapan perang. Misalkan, dalam perang Badar kaum muslimin mengalami musibah. Apakah lantas hukum jihad mereka berubah, dalam artian jihad mereka dicela karena menerjuni peperangan yang tidak seimbang dan menarik reaksi keras musuh ??? Pertanyaan yang sama bisa diajukan atas perang Hunain, Tabuk dan Mu'tah. <br />• Logika bijaksana "kekhawatiran operasi-operasi jihad akan menarik reaksi keras musuh" ini, pada akhirnya akan menihilkan bentuk-bentuk jihad fi sabilillah, bahkan jihad dengan pena, lisan, amar ma'ruf dan nahi munkar sekalipun.<br />Masing-masing amal sholih yang dibenci oleh kaum kafir, munafik, zalim dan orang-orang yang menyimpang ini, pasti akan mendapatkan reaksi keras dari musuh-musuh Islam. Tingkatan kuat dan lemahnya reaksi tersebut tentu berbeda-beda, tergantung seberapa kuat amal shalih yang dilakukan kaum muslimin. Reaksi keras para preman dan aparat yang menjadi backing tempat-tempat kemaksiatan terhadap laskar FPI, misalnya, tentu berbeda dengan reaksi keras kaum sekuler terhadap para cendekiawan muslim yang anti gerakan sekulerisme-pluralisme-liberalisme, dan tentu berbeda dengan reaksi keras aparat taghut terhadap mujahidin yang melakukan operasi-operasi bersenjata.<br />Jika musuh-musuh Islam ---baik kaum kafir, munafik, zalim maupun orang-orang bodoh--- mengetahui mentalitas dan logika "bijaksana" para pengikut kebenaran seperti ini, tentu mereka akan melancarkan teror media massa dan media elektronik secara besar-besaran, untuk menggentarkan nyali para pengikut kebenaran. Teror mass media secara terus menerus akan memperdalam "logika bijaksana" ini dalam mental para pengikut kebenaran. Akhirnya, akan menjadi benteng pertahanan yang kuat bagi musuh-musuh Islam. Mereka tidak perlu mengeluarkan banyak biaya, tenaga dan kemampuan untuk memukul para pengikut kebenaran. Cukup dengan propaganda dan pembentukan opini public di mass media; murah, meriah dan efektif.<br />Siapa yang menganut "logika bijaksana" ini, --- mau tidak mau, sadar maupun tidak sadar--- juga harus menolak dan melarang berbagai operasi jihad di Palestina, Chechnya, Afghanistan, Iraq dan tempat-tempat jihad lainnya. Sebuah operasi istisyhad di Palestina yang menewaskan dan mencederai beberapa gelintir Yahudi, akan mendapat reaksi sangat keras dari tentara Israel ; tank-tank melabrak para pejuang Palestina, buldozer-buldozer meruntuhkan kampung-kampung pemukiman muslim Palestina, pengangkapan para pemuda muslim Palestina dan otomatis para pekerja muslim Palestina yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di daerah pemukiman Yahudi akan kehilangan pekerjaan. Keuntungan operasi-operasi jihad di Palestina sangat kecil bila dibandingkan dengan kerugiaan yang harus dtanggung oleh bangsa muslim Palestina.<br />• Cara menimbang sebuah amal secara benar, bukanlah dengan melihat hasil akhir amal tersebut, namun dengan melihat landasan amal tersebut. Jika amal tersebut dibangun di atas dasar pemenuhan seluruh syarat-syaratnya, maka amalan tersebut sudah benar, dan hasil akhir tidak mempengaruhi keabsahan amal.<br />Kewajiban seorang hamba adalah beramal dan berusaha, Allah Ta'ala yang menentukan hasilnya. Kewajiban hamba adalah berusaha maksimal, berhati-hati, mempersiapkan diri, mengambil pelajaran dari pengalaman-pengalaman sebelumnya dan bermusyawarah dengan orang-orang yang mempunyai keahlian di bidangnya. Setelah itu, membulatkan tekad, bertawakal dan beramal.<br />Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ<br />" Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS. Ali Imran :159). <br />Jika semua hal ini telah dilaksanakan, ia dianggap telah berijtihad. Jika benar mendapat dua pahala, dan jika salah mendapat satu pahala. Adapun memberikan komentar "jika amalmu tidak mencapai hasil yang ditargetkan, atau mendatangkan mafsadah, berarti amalmu salah, atau tergesa-gesa", adalah sebuah penilaian yang zalim dan tidak proporsional.<br /><br />وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ <br />" Dan timbanglah dengan neraca yang benar." (QS. Al-Isra' :35).<br /><br />وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا<br />" Dan apabila kamu berkata, hendaklah kamu berlaku adil." (QS. Al-An'am :152).<br />Banyak ayat dan hadits yang menunjukkan, kewajiban seorang hamba hanyalah berusaha, dan hasil di tangan Allah Ta'ala.<br />Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan. (QS. 5:99)<br /><br />وَإِن ماَّنُرِيَنَّكَ بَعْضَ الَّذِي نَعِدُهُمْ أَوْ نَتَوَفَّيَنَّكَ فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلاَغُ وَعَلَيْنَا الْحِسَابُ<br />Dan jika Kami perlihatkan kepadamu sebagian (siksa) yang Kami ancamkan kepada mereka atau Kami wafatkan kamu (hal itu tidak penting bagimu) karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka. (QS. 13:40).<br />Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsirnya 13/172 menerangkan makna ayat ini, bahwa kewajiban Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam hanyalah menyampaikan risalah. Urusan sempat melihat adzab yang menimpa orang-orang kafir sebelum beliau meninggal, atau tidak sempat melihatnya karena lebih dahulu meninggal, bukan menjadi urusan beliau.<br /><br />عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ عُرِضَتْ عَلَيَّ الْأُمَمُ فَجَعَلَ يَمُرُّ النَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلُ وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّجُلَانِ وَالنَّبِيُّ مَعَهُ الرَّهْطُ وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ <br />Dari Ibnu Abbas, ia berkata," Suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menemui kami dan bersabda," Diperlihatkan kepada umat-umat manusia. Ada seorang nabi yang mempunyai seorang pengikut. Ada seorang nabi yang mempunyai dua orang pengikut. Ada seorang nabi yang mempunyai beberapa orang pengikut. Dan ada seorang nabi yang sama sekali tidak mempunyai pengikut." <br />Tentu tidak ada seorang muslim yang berani mengatakan para nabi 'alaihim shalatu wa salam terlalu meremehkan urusan mengambil sebab atau gagal dalam berdakwah. Demikian juga dengan jihad. Adanya sebagian yang terbunuh, tertawan, terluka dan diburu musuh, tidak bisa dijadikan tolok ukuran kesalahan dasar operasi jihad, selama operasi tersebut dibangun di atas landasan yang benar.<br /><br />وَلاَ تَهِنُوا وَلاَ تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ اْلأَعْلَوْنَ إْن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {139} إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحُُ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحُُ مِّثْلُهُ وَتِلْكَ اْلأَيَّامُ نُدَاوِلُهاَ بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَآءَ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ الظَّالِمِينَ {140} وَلِيُمَحِّصَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ<br />Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. <br />Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, <br />dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. (QS. Ali Imran : 139-141).<br /><br />عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ غَازِيَةٍ أَوْ سَرِيَّةٍ تَغْزُو فَتَغْنَمُ وَتَسْلَمُ إِلَّا كَانُوا قَدْ تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أُجُورِهِمْ وَمَا مِنْ غَازِيَةٍ أَوْ سَرِيَّةٍ تُخْفِقُ وَتُصَابُ إِلَّا تَمَّ أُجُورُهُمْ *<br /><br />Dari Abdullah bin Amru, ia berkata," Rasulullah Shallallahu 'alaihii wa salam bersabda : Tidaklah sebuah pasukan atau ekspedisi perang berperang dan selamat kecuali mereka telah menyegerakan penerimaan 2/3 pahala mereka. Dan tidaklah sebuah pasukanatau ekspedisi perang gagal dalam peperangan dan mereka terbunuh, kecuali pahala mereka telah disemurnakan." Dalam riwayat Muslim lainnya :<br /><br />مَا مِنْ غَازِيَةٍ تَغْزُو فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُصِيبُونَ الْغَنِيمَةَ إِلَّا تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ مِنَ الْآخِرَةِ وَيَبْقَى لَهُمُ الثُّلُثُ وَإِنْ لَمْ يُصِيبُوا غَنِيمَةً تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ *<br /><br />" Tidaklah sebuah pasukan berperang di jalan Allah dan mendapat ghanimah, kecuali mereka telah menyegerakan 2/3 pahala mereka di akhirat, sehingga tinggal tersisa 1/3 pahala. Jika mereka tidak mendapat ghanimah, maka pahala mereka telah sempurna."<br />Peristiwa terbunuh, tertawan, terluka atau diburunya sebagian mujahidin memang menimbulkan kesedihan dalam hati sebagian kaum muslimin. Namun semua itu tidak selayaknya membuat lupa terhadap hakekat makna yang dijelaskan oleh berbagai ayat dan hadits ini. Semua itu adalah karunia dan pilihan dari Allah ; untuk membersihkan barisan, menghapus dosa, meninggikan derajat dan menjayakan Islam.<br />Allah Ta'ala menerangkan, mencela sebuah operasi jihad dan mujahidin dengan melihat kepada hasil akhir sebuah operasi jihad, bukanlah sifat kaum beriman.<br /><br />يَاأَيًّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا وَقَالُوا لإِخْوَانِهِمْ إِذَا ضَرَبُوا فِي اْلأَرْضِ أَوْ كَانُوا غُزًّى لَّوْ كَانُوا عِندَنَا مَامَاتُوا وَمَا قُتِلُوا لِيَجْعَلَ اللهُ ذَلِكَ حَسْرَةً فِي قُلُوبِهِمْ وَاللهُ يُحْيِ وَيُمِيتُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {156} <br />Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang:"Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh". Akibat (dari perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu, Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam di hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Ali Imran :156).<br /><br />الَّذِينَ قَالُوا لإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا قُلْ فَادْرَءُوا عَنْ أَنفُسِكُمُ الْمَوْتَ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ<br />Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang:"Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh". Katakanlah:"Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar". (QS. Ali Imran ;168). <br /><br />وَإِنَّ مِنكُمْ لَمَنْ لَيُبَطِّئَنَّ فَإِنْ أَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُُ قَالَ قَدْ أَنْعَمَ اللهُ عَلَىَّ إِذْ لَمْ أَكُن مَّعَهُمْ شَهِيدًا<br />Dan sesungguhnya di antara kamu ada orang-orang yang sangat berlambat-lambat (ke medan pertempuran). Maka jika kamu ditimpa musibah ia berkata:"Sesungguhnya Allah telah menganugerahkan nikmat kepada saya karena saya tidak ikut berperang bersama mereka".(QS. An-Nisa' : 72).<br />• Operasi-operasi jihad yang telah dilakukan mujahidin, dengan izin Allah, telah memberikan pukulan surprise kepada AS dan sekutu-sekutu serta antek-anteknya. Operasi ini telah mengganggu ekonomi dan keamanan AS di seantero dunia, memaksa AS untuk mengeluarkan anggaran lebih besar untuk menghadapi front di seluruh dunia, dan yang tak kalah pentingnya membuka kedok pemerintahan taghut sekuler yang berwala' kepada AS, rela melakukan penindasan kepada rakyatnya sendiri demi meraih restu dan dukungan AS dan sekutunya.<br />Ini adalah sebuah kemenangan besar yang tak bisa diukur dengan materi. Kemenangan tauhid dan wala', sebuah hasil yang sulit dilakukan oleh gerakan dakwah, tarbiyah dan gerakan sosial Islam selama puluhan tahun. Allah Ta'ala berfirman tentang urgensi membuka kedok musuh :<br /><br />وَكَذَلِكَ نُفَصِّلُ اْلأَيَاتِ وَلِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ الْمُجْرِمِينَ<br />Dan demikianlah Kami menerangkan ayat-ayat al-Qur'an. (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa. (QS. Al-An'am:5).Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-38620144149831444332009-11-07T16:50:00.000-08:002009-11-07T16:54:40.650-08:00Bagian Keempat :Tanya Jawab Seputar Perang Salib Modern di Indonesia[1]. Teori Konspirasi :<br />Aktivis Muslim (Mujahidin) Dijebak atau Dipancing untuk Memasuki Peperangan yang Tidak Seimbang<br /><br /><br />Banyak pihak menyatakan, para aktivis Islam tergesa-gesa, hanya bermodal emosi dan semangat yang membara. Mereka berhasil dipancing, diprovokasi dan dijebak oleh musuh untuk melakukan aksi pengeboman. Akibatnya, mereka terseret ke dalam sebuah peperangan yang sangat tidak seimbang. <br /><br />Jawab :<br />Teori konspirasi memang sebuah teori yang sangat terkenal dalam peta perjuangan pergerakan Islam di Indonesia. Namun, menyatakan bahwa aksi-aksi pengeboman di Indonesia adalah konspirasi musuh-musuh Islam untuk menjebak para aktivis Islam (mujahidin) juga merupakan sebuah tindakan yang tergesa-gesa dan kurang hati-hati. Agar persoalan ini jelas, kita akan mendiskusikannya, namun dengan catatan kita menyepakati dua hal :<br />- Bahwa pelaku aksi-aksi pengeboman tersebut adalah mujahidin.<br />- Bahwa aksi-aksi pengeboman tersebut adalah aksi jihad yang disyariatkan.<br />Bila kedua hal ini tidak kita sepakati, maka diskusi "teori konspirasi dan ketergesaan mujahidin" pun tidak akan ada artinya. Misalnya, ada yang tidak sependapat bahwa aksi-aksi pengeboman tersebut adalah aksi jihad yang disyariatkan. Otomatis, yang perlu ia diskusikan bukan "mujahidin tergesa-gesa", melainkan tinjauan syariat terhadap aksi pengeboman tersebut. Bila kedua hal di atas telah disepakat, barulah diskusi bisa berjalan.<br /><br />• Apa yang dimaksud dengan "seimbang" ? Apakah kesamaan jumlah personal, amunisi dan persenjataan ?<br />Sejarah membuktikan, dalam peperangan-peperangan yang dimenangkan oleh kaum muslimin, jumlah personil dan persenjataan kaum muslimin jauh lebih sedikit dari kekuatan musuh. Terutama sekali dalam pertempuran-pertempuran yang terkenal, seperti seluruh pertempuran Rasulullah Shallallahu 'alaihiwa salam tanpa terkecuali, juga sejumlah pertempuran besar di masa sahabat dan sesudahnya, seperti perang Yarmuk, Qadisiyah dan banyak lainnya.<br />Bahkan, ketika kaum muslimin terkagum dengan banyaknya jumlah personal dalam perang Hunain, justru di awal pertempuran mengalami kekalahan. Allah berfirman :<br /><br />وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مًّدْبِرِينَ<br />" Dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu ketika kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu,maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dan bercerai-berai." (QS. At-Taubah :25) <br />Menunggu sebuah pertempuran yang seimbang, meski dengan perhitungan 1% sekalipun (1 ;100, 1 mujahid berbanding 100 musuh), sama artinya dengan menihilkan jihad sama sekali. Secara logika, perimbangan kekuatan yang ditunggu-tunggu tersebut tidak akan pernah terjadi. Bila yang dimaksud perimbangan kekuatan adalah kekuatan dalam aspek militer, jelas setiap saat musuh bertambah kuat dan umat Islam bertambah lemah. Akhirnya, sama sekali tidak akan ada pertempuran dan jihad.<br />• Di mana letak "perimbangan kekuatan" dalam perang Mu'tah ? 3000 sahabat melawan 200.000 pasukan reguler imperium Romawi Timur. Perbandingan yang sangat berat sebelah, 0,015 %, seorang sahabat harus menghadapi lebih dari 66 prajurit musuh. Sangat tidak seimbang. Semula kaum muslimin ragu-ragu ketika melihat besarnya kekuatan musuh. Namun sahabat Abdullah bin Rawahah menyemangati mereka. Para sahabat akhirnya tetap maju menyongsong musuh. Mereka memberi perlawanan hebat, bahkan ketiga komandan yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallhu 'alaihiwa salam gugur (Zaid bin haritsah, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah). Khalid bin Walid sebagai komandan darurat membawa mundur pasukan ke Madinah. <br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tidak mencela mereka karena melawan musuh di saat tidak ada perimbangan kekuatan. Masyarakat Madinah menyambut pasukan yang pulang dari Mu'tah dengan celaan dan lemparan debu ke muka para prajurit. Namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam justru memuji dan menghibur mereka.<br /><br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ فِي سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُولِ اللهِ قَالَ فَحَاصَ النَّاسُ حَيْصَةً فَكُنْتُ فِيْمَنْ حَاصَ فَلَمَّا بَرَزْنَا قُلْنَا كَيْفَ نَصْنَعُ وَقْدَ فَرَرْنَا مِنَ الزَّحْفِ وَبُؤْناَ باِلْغَضَبِ ؟ فَجَلَسْنَا لِرَسُولِ اللهِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ فَقُلْنَا نَحْنُ الْفَرَّارُوْنَ. فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا فَقَالَ لاَ بَلْ أَنْتُمُ الْعَكَّارُوْنَ. فَدَنَوْنَا فَقَبَّلْنَا يَدَهُ فَقَالَ أَنَا فِئَةُ كُلِّ مُسْلِمٍ. <br />Dari Ibnu Umar, ia berkata,” Saya berada dalam satu pasukan yang dikirim oleh Rasulullah. (dalam pertempuran melawan musuh) sebagian anggota pasukan mundur (ke Madinah), dan saya termasuk di antara mereka. Ketika kami berkumpul, kami saling bertanya," Apa yang akan kita lakukan, kita telah melarikan diri dari medan perang dan kembali dengan mendapat murka Allah Ta’ala !!!" <br />Maka kami duduk di masjid menunggu Rasululah sebelum sholat Shubuh. Ketika beliau keluar, kami menyambut beliau dan mengatakan,” Kami orang-orang yang melarikan diri.” Maka beliau mendatangi kami dan menghibur,” Tidak, bahkan kalian termasuk orang-orang yang akan kembali maju perang.” Kami mendekat kepada beliau dan mencium tangan beliau, maka beliau bersabda,” Saya adalah induk pasukan setiap muslim.” <br />Di antara pelajaran yang bisa disimpulkan dari perang Mu'tah, bahwa salah satu tujuan jihad fi sabilillah adalah untuk meninggikan Islam dan menunjukkan kekuatan kaum muslimin; kaum muslimin adalah kaum yang pemberani, tidak gentar mati, sekalipun tidak meraih kemenenangan yang gemilang.<br />Allah berfirman :<br /><br />يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَيَفْقَهُونَ {65} الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ <br />“ Hai Nabi, cukuplah Allah menjadi Pelindung bagimu dan bagi orang-orang mu'min yang mengikutimu. (64) <br />Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (65) <br />Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal : 64-66).<br /><br />عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (لَمَا نَزَلَتْ (إِنْ يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ) شَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ حِيْنَ فُرِضَ عَلَيْهِمْ أَنْ لاَ يَفِرَّ وَاحِدٌ مِنَ الْعَشْرَةِ فَجَاءَ التَّخْفِيْفُ فَقَالَ (الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا) قال : فَلَمَّا خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ مِنَ الْعُدَّةِ نَقَصَ مِنَ الصَّبْرِ بِقَدْرِ مَا خُفِّفَ عَنْهُمْ).<br />Sahabat Ibnu Abbas berkata,” Ketika turun ayat [Jika ada dua puluh orang yang sabar dari kalian, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh], kaum muslimin merasa keberatan ketika satu orang mereka tidak boleh lari dari sepuluh orang musuh. <br />Lalu turunlah ayat sebagai keringanan [Sekarang Alloh telah meringankan kepada kalian dan Dia telah mengetahui pada kalian ada kelemahan. Maka jika ada diantara kalian seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang]. Ibnu Abbas berkata,” Ketika Alloh memberikan keringanan jumlah, maka kesabaranpun ikut berkurang sesuai dengan keringanan yang diberikan kepada mereka.” <br />Apakah tindakan 3000 sahabat dalam perang Mu'tah menyalahi ayat di atas ? Tentu saja tidak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tidak mencela mereka, bahkan memuji mereka. Padahal, perang Mu'tah adalah jihad thalabi (jihad ofensif) yang hukumnya fardhu kifayah. Dalam jihad thalabi, saat perbandingan kekuatan adalah 1:3, dalam arti seorang muslim harus berhadapan dengan tiga prajurit musuh, kaum muslimin boleh mundur. Ternyata, 3000 sahabat tetap menyongsong musuh, sekalipun perbandingannya 1 ; 66.<br />Shahabat Ibnu Abbas mengatakan :<br /><br />مَنْ فَرَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ لَمْ يَفِرَّ وَ مَنْ فَرَّ مِنَ اثْنَيْنِ فَقَدْ فَرَّ<br />” Jika seorang muslim lari dari tiga orang musuh, maka dia tidak termasuk melarikan diri (yang dilarang). Dan jika seorang muslim lari dari dua orang musuh, maka dia termasuk melarikan diri yang dilarang.” Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnul Mubarok dari Sufyan bin ‘Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari ‘Atho’ dari Ibnu ‘Abbas. Para perowi atsar ini adalah para perawi dalam shohih Bukhori dan Muslim. <br />Dalam jihad normal (jihad ofensif), kaum muslimin boleh mundur ketika kekuatan musuh lebih dari dua kali lipat kekuatan tentara Islam. Namun dalam jihad defensif, meski kekuatan musuh berkali-kali lipat dari kekuatan kaum muslimin, kaum muslimin tidak boleh mundur. Musuh harus dilawan, sesuai dengan kemampuan yang ada.<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :<br /><br />وَقِتَالُ الدَّفْعِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ اْلعَدُوُّ كَثِيراً لاَ طَاقَةَ لِلْمُسْلِمْينَ بِهِ لَكِنْ يُخَافُ إِنِ انْصَرَفُوا عَنْ عَدُوِّهِمْ عَطَفَ الْعَدُوُّ عَلَى مَنْ يَخْلُفُونَ مِنَ اْلمُسْلِمِينَ فَهُنَا قَدْ صَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ يَبْذُلُوا مُهَجَهُم ومُهَجَ مَنْ يُخَافُ عَلَيهِمْ فِي الدَّفْعِ حَتىَّ يَسْلَمُوا، وَنَظِيرُهَا أَنْ يَهْجُمَ اْلعَدُوُّ عَلَى بِلاَدِ اْلمُسْلِمِينَ وَتَكُونُ المُقَاتِلَةُ أَقَلَّ مِنَ النِّصْفِ فَإِنِ انْصَرَفُوا اِسْتَولَوْا عَلَى الْحَرِيمِ ، فَهَذَا وَأَمْثَالُهُ قِتَالُ دَفْعٍ لاَ قِتَالُ طَلَبٍ لاَ يَجُوزُ ْالاِنْصِرَافُ فِيهِ بِحَالٍ ، وَوَقْعَةُ أُحُدٍ مِنْ هَذَا اْلبَابِ<br /><br />“ Perang defensif seperti ketika musuh banyak dan kaum muslimin tidak mampu melawan mereka namun ditakutkan kalau kaum muslimin menghindar dari musuh, maka musuh akan menyerang orang-orang yang ada dibelakang kaum muslimin, maka dalam kondisi seperti ini para teman kami (ulama’ Hambali) menegaskan wajib bagi kaum muslimin mengerahkan nyawa mereka dan nyawa orang yang mereka takutkan keselamatannya untuk melawan musuh sampai mereka selamat. Contoh semisal adalah ketika orang-orang kafir menyerang negara Islam sedangkan orang yang berperang tidak mencapai setengah, jika mereka menghindar, musuh akan menguasai kaum wanita (tentunya juga anak-anak, orang tua, pent). Kasus ini dan contoh yang semisal termasuk dalam kategori perang defensife bukan ofensif, sama sekali tidak boleh menghindar dari medan perang, dan perang Uhud termasuk dalam bab (kategori) ini.” <br />Beliau juga berkata :<br /><br />فَأَمَّا إِذَا أَرَادَ الْعَدُوُّ اْلهُجُومَ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ يَصِيرُ دَفْعُهُ وَاجِباً عَلَى اْلمَقْصُودِينَ كُلِّهِمْ وَعَلَى غَيْرِ اْلمَقْصُودِينَ ِلإِعَانَتِهِمْ كَمَا قَالَ تَعَالَى : وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَليَكمُ ُالنَّصْرُ ، وَكَمَا أَمَرَ النَّبِيُّ بِنَصْرِ اْلمُسْلِمِ ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ الرَّجُلُ مِنَ اْلمُرْتَزِقَةِ لِلْقِتَالِ أَوْ لَمْ يَكُنْ. وَهَذَا يَجِبُ بِحَسْبِ اْلإِمْكَانِ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ مَعَ الْقِلَّةِ وَالْكَثْرَةِ وَالْمَشْيِ وَالرُّكُوبِ ، كَمَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ لَمَّا قَصَدَهُمُ الْعَدُوُّ عَامَ الْخَنْدَقِ لَمْ يَأْذَنِ اللهُ فِي تَرْكِهِ أَحَداً كَمَا أَذِنَ فِي تَرْكِ اْلجِهَادِ اِبْتِدَاءً لِطَلَـبِ الْعَدُوِّ، وَالَّذِي قَسَّمَهُمْ فِيهِ إِلىَ قَاعِدٍ وَخَارِجٍ ، َبلْ ذَمَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ ، فَهَذَا دَفْعٌ عَنِ الدِّينِ وَالْحُرْمَةِ وَاْلأَنْفُسِ وَهُوَ قِتَالُ اضْطِرَارٍ<br /><br />" Adapun jika musuh akan (ingin) menyerang kaum muslimin, maka wajib hukumnya melawannya atas seluruh kaum muslimin yang akan diserang, dan kaum muslimin yang tidak diserang untuk membantu. Sebagaimana firman Allah Ta'ala (Jika mereka meminta pertolongan kalian dalam membela agama, maka wajib bagi kalian untuk membantu mereka, QS. 8:72) Juga berdasar perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam untuk senantiasa menolong muslim yang lain. (Hukum ini berlaku) baik ia seorang yang mempunyai harta untuk berperang maupun tidak mempunyai harta. Hukumnya wajib atas setiap individu sesuai kemampuan, dengan nyawa dan hartanya, baik sedikit maupun banyak, dengan berjalan atau berkendaraan. Ini sebagaimana kondisi kaum muslimin saat diserang musuh pada tahun Khandaq. Dalam perang itu, Allah Ta'ala tidak mengizinkan seorangpun untuk tidak berjihad. (ini berbeda kondisi dengan) sebagaimana Allah mengizinkan untuk tidak berjihad bila jihadnya adalah menyerang musuh (Jihadu Thalab). di mana Allah membagi kaum muslimin menjadi dua kelompok : kelompok yang tidak berperang (qo'id) dan kelompok yang berperang (khorij). Bahkan Allah Ta'ala mencela orang-orang yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam untuk tidak berjihad dengan mengatakan rumah-rumah kami terbuka (tidak ada yang menjaga). (Karena) Perang ini adalah untuk membela agama, kehormatan dan nyawa, maka ia merupakan perang karena kondisi darurat." <br />Imam Ibnu Qayyim mengatakan :<br /><br />فَقِتَالُ الدَّفْعِ أَوْسَعُ مِنْ قِتَالِ الطَّلَبِ وَأَعَمُّ وُجُوباً, وَلِهَذَا يَتَعَيَّنُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ ، يُجَاهِدُ فِيهِ اْلعَبْدُ بِإِذْنِ سَيِّدِهِ وَبِدُونِ إِذْنِهِ ، وَالْوَلَدُ بِدُونِ إِذْنِ أَبَوَيهِ ، وَالْغَرِيمُ بِدُونِ إِذْنِ غَرِيمِهِ . وَهَذَا جِهَادُ اْلمُسْلِمِينَ يَومَ أُحُدٍ وَالْخَنْدَقِ وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي هَذَا النَّوْعِ مِنَ الْجِهَادِ أَنْ يَكُونَ الْعُدُوُّ ضَعْفَيْ اْلمُسْلِمِينَ فَمَا دُونَ فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَوْمَ أُحُدٍ وَالْخَنْدَقِ أَضْعَافَ الْمُسْلِمِينَ, فَكَانَ الْجِهَادُ وَاجِباً عَلَيهِمْ ِلأَنَّهُ جِهَادُ ضَرُورَةٍ وَدَفْعٍ لاَجِهَادُ اِخْتِيَارٍ<br /><br />“ Perang defensif lebih luas dan lebih umum kewajibannya dari perang ofensif. Karena itu perang defensif wajib atas setiap individu. Seorang budak berperang baik dengan izin tuannya maupun tidak, seorang anak berperang meskim tanpa izin orang tuanya, orang yang berhutang berperang meski tanpa izin orang yang mempiutangi. Inilah jihad kaum muslimin pada perang Uhud dan Khandaq. Dalam perang defensif ini, tidak disyaratkan musuh dua kali lipat kaum muslimin atau kurang dari itu, karena pada saat perang Uhud dan Khandaq jumlah musuh berlipat-lipat dari jumlah kaum muslimin. Jihad tetap wajib atas mereka karena saat itu jihad darurat (terpaksa), bukan karena jihad pilihan sendiri.” <br />• Jadi, "kekuatan tidak seimbang" adalah bila kaum muslimin tidak mencurahkan kemampuan maksimal mereka dalam melakukan i'dad madi (persiapan militer) untuk menyongsong musuh. Ketika mujahidin sudah berusaha maksimal menunaikan perintah Allah untuk beri'dad, maka mereka tidak diwajibkan melakukan apa yang berada di luar kemampuan mereka.<br />Allah Ta'ala berfirman : <br /><br />وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ<br />“ Dan persiapkanlah kekuatan semampu maksimal kalian untuk menghadapi mereka…” [QS. Al Anfal :60]. <br />فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ<br />“ Dan bertaqwalah kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuan kalian.” [QS. At Taghabun ;16]. <br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :<br /><br />وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ<br />” Apa yang aku perintahkan kepada kalian, laksanakanlah sesuai kemampuan kalian.” <br />Ustadz Sayid Qutub menulis : <br /><br />فَاْلاِسْتِعْدَادُ بِمَا فِي الطَّوْقِ فَرِيضَةٌ تُصَاحِبُ فَرِيضَةَ الْجِهَادِ، وَالنَّصُّ يَأْمُرُ بِإِعْدَادِ اْلقُوَّةِ عَلَى اخْتِلاَفِ صُنُوفِهَا وَأَلْوَانِهَا وَأَسْبَابِهَا... فَهِيَ حُدُودُ الطَّاقَةِ إِلَى أَقْصَاهَا .. بِحَيْثُ لاَ تَقْعُدُ الْعِصَبَةُ اْلمُسْلِمَةُ عَنْ سَبَبٍ مِنْ أَسْبَابِ اْلقُوَّةِ يَدْخُلُ فِي طَاقَتِهَا ا- هـ. <br />“ Mempersiapkan kekuatan sesuai kadar kemampuan merupakan sebuah kewajiban yang mengiringi kewajiban jihad. Nash telah memerintahkan untuk mempersiapkan kekuatan dengan segala bentuk, jenis dan sebabnya. Mempersiapkan kekuatan adalah menyiapkan kekuatan (kemampuan) sampai titik maksimal kesanggupan…di mana sekelompok kaum muslimin tidak meninggalkan satu sebabpun yang mendatangkan kekuatan selama masih dalam kesanggupan mereka.” <br />Imam Al Izz bin Abdu Salam mengatakan : <br /><br /> مَنْ كُلِّفَ بِشَيْءٍ مِنَ الطَّاعَاتِ فَقَدَرَ عَلَى بَعْضِهِ وَعَجَزَ عَنْ بَعْضِهِ, فَإِنَّهُ يَأْتِي بِمَا قَدَرَ عَلَيهِ، وَيَسْقُطُ عَنْهُ مَا عَجَزَ عَنْهُ ا- هـ. <br />“ Siapa yang dibebani dengan sebuah beban (perintah) ketaatan ;sementara ia mampu mengerjakan sebagiannya dan tidak mampu melaksanakan kewajibannya, maka ia (harus) mengerjakan apa yang ia sanggup melaksanakannya, sedang kewajiban yang ia tidak mampu melaksanakannya ; gugur atas dirinya.” <br />Pertanyaannya, seberapa persen perhatian kaum muslimin terhadap i'dad militer ? Seberapa besar anggaran mereka untuk persiapan militer, bila dibandingkan dengan anggaran mereka untuk bidang dakwah, pendidikan, layanan sosial, layanan kesehatan, kampanye pemilu, operasional harian partai dan kebutuhan hidup harian keluarga mereka ? Seberapa besar bantuan personal, logistik, dana dan persenjataan yang mereka sumbangkan untuk mujahidin ? <br />Ataukah mujahidin adalah para teroris, pengacau keamanan, para kriminil dan orang-orang yang beraliran sesat ? Sehingga harus dikutuk, diisolir dan dimusuhi bersama ???? <br />Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, insya Allah, mereka akan bisa menemukan jawaban atas asumsi "mujahidin terjebak dalam kosnpirasi musuh untuk menerjuni peperangan yang tidak seimbang."<br />Wallahu a'lam bish shawab.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-17958497334801572972009-11-07T16:40:00.000-08:002009-11-07T16:50:17.633-08:00Bagian Ketiga :Indonesia dan Perang Salib Modern[1].<br />Indonesia, Anggota Koalisi Salibis Internasional<br />Terpenting di Asia Tenggara <br /><br /><br />Bergabung dengan Koalisi Pasukan Salib Internasional<br /><br />Pemerintah Indonesia, termasuk barisan pelopor yang menyambut seruan perang salib George W. Bush. Begitu Bush mengumumkan kepada masyarakat dunia untuk memilih "bersama kami atau bersama teroris", presiden Megawati langsung tergopoh-gopoh menghadap kepada tuan Bush dan menyatakan komitmennya dalam memerangi terorisme (baca : Islam dan kaum muslimin). Setelah pernyataan tersebut, Indonesia mengambil langkah-langkah serius dalam menjalankan misi perang salib yang diinginkan oleh AS dan sekutu-sekutunya. <br />Departemen Pertahanan RI melalui situs resminya, Dephan.go.id (Kamis, 04/10/2001) mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia mengeluarkan empat sikap politik resmi berkaitan dengan situasi politik terakhir menyusul serangan teroris ke WTC dan Pentagon. Sikap politik tersebut dirumuskan dalam Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden Megawati Sukarnoputri, di Gedung Utama Setneg di Jakarta, Kamis. Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono kepada pers membacakan sikap tersebut, seusai sidang kabinet yang berlangsung lebih dari lima jam itu. <br />Dua sikap politik pertama dengan jelas menunjukkan Indonesia akan berperan aktif dan bekerja sama dengan koalisi pasukan salibis untuk memerangi Islam dan kaum muslimin. Kedua sikap tersebut adalah :<br />Pertama, Indonesia tetap memerangi terorisme dan siap bekerja sama dengan masyarakat internasional. <br />Kedua, Indonesia mendorong dan mendesak PBB untuk mengambil prakarsa bagi dilakukan tindakan kolektif melawan terorisme, termasuk langkah internasional yang terukur dan efektif dalam memerangi terorisme pascaperistiwa 11 September 2001 di New York dan Washington DC.<br />Keberpihakan pemerintah Indonesia kepada koalisi salibis-zionis-paganis-komunis internasional ini telah menempatkan pemerintah Indonesia sebagai sekutu utama aliansi salibis ini di kawasan Asia Tenggara. Tak heran, Bush memberikan beberapa kado istimewa kepada pemerintahan Indonesia. Dengan sikap ini, pemerintah Indonesia telah menabuh genderan perang salib terhadap kaum muslimin di seluruh dunia, dan kaum muslimin Indonesia pada khususnya. Maka terjadilah beberapa aksi perlawanan segelintir kaum muslimin, dimulai dari Bali, Marriot hingga Kuningan, dan mungkin –wallahu a'lam—akan terus berlanjut dengan aksi-aksi berikutnya. <br /><br />Aksi Nyata Pasca Bom Bali<br /><br />Kompas.com (Senin, 28/10/02) melaporkan, 21 Pemimpin Ekonomi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) mengakhiri pertemuan mereka di Los Cabos, Meksiko, Minggu (27/10), dengan menyatakan sikap tegas menghadapi terorisme, setelah hari Sabtu (26/10) mencapai kesepakatan untuk memutus aliran dana pada teroris, memperketat keamanan di bandara, serta melindungi orang dan perdagangan dari serangan-serangan baru.<br />Sementara itu dalam pertemuan khusus selama 30 menit di Hotel Fiesta Americana, Presiden Bush mengungkapkan kepada Megawati bahwa ia akan mempertimbangkan setiap permintaan berkaitan dengan bantuan AS untuk kontra-terorisme bagi Indonesia, khususnya bagi pihak militer serta penegakan hukum di Indonesia, menyangkut misalnya isu-isu hak asasi manusia (HAM). <br />Presiden Bush juga sempat mengungkapkan rasa keprihatinannya atas peristiwa peledakan bom di Legian, Bali, seraya meminta Megawati untuk lebih keras lagi menindak kelompok militan yang terkait dengan terorisme global. <br />Dalam kaitan itulah, Bush menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 18 Oktober 2002, Perpu No 2/2002 tentang Pemberlakuan Perpu No 1/2002 serta instruksi Presiden (Inpres) No 4/2002 yang memberi tugas kepada Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyusun kebijakan konprehensif memerangi terorisme dan Inpres No 5/2002 yang menugasi Kepala Badan Intelijen (BIN) AM Hendropriyono untuk mengoordinasikan unsur-unsur inteiljen. Presiden Bush menekankan pentingnya peranan Indonesia dalam upaya memerangi terorisme. <br />Sedangkan PM Australia John Howard, yang warganya tercatat sebagai jumlah korban terbanyak dalam insiden di Bali, juga tegas mengungkapkan akan memberikan dana darurat 10 juta dolar, di antaranya untuk pengusutan kasus serangan teror di Bali. <br />Peran aktif pemerintah Indonesia dalam perang salib modern ini semakin kentara dengan berbagai langkah represhif terhadap kalangan aktivis Islam yang diambil pasca bom Bali. Meski mendapat penentangan dari sejumlah besar lembaga dan LSM, pemerintah Indonesia tidak bergeming. Pemerintah telah memantapkan sikapnya untuk berada dalam barisan pasukan salib internasional ini.<br />Dalam jumpa pers hari Sabtu, 26/10/02, sebanyak 17 organisasi non-pemerintah menolak keras pemberlakuan Perpu Antiterorisme menyusul peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 M. Perpu dan terorisme hanya dianggap jalan buat pemerintahan Megawati menyelamatkan kekuasaannya, yakni mengalihkan perhatian masyarakat dari problem krisis kesejahteraan kepada persoalan terorisme.<br />Dalam jumpa pers hari Minggu malam, Ketua Dewan Syariah Pusat PK Dr Salim Segaf Aljufri didampingi Presiden PK Hidayat Nurwahid menilai Perpu No 1/2002 dan Perpu No 2/2001 berpotensi untuk memperparah kerusakan tatanan kehidupan bernegara yang paling asasi, yakni saling mempercayai, saling melayani, dan saling melindungi antara rakyat dan pemerintahnya. <br />Dalam perkembangannya, Perpu no. 1/2002 kemudian disahkan menjadi UU no. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebagai realisasi dari berbagai peraturan ini, Menkopolkam membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) atau lebih dikenal sebagai "Desk Anti-Teror", beranggotakan 58 orang dengan ketua Irjen (purn) Drs. Ansyaad Mbai.<br />Langkah-langkah pemerintah RI ini disusul dengan pembentukan beberapa badan lain, seperti Satuan Tugas Anti Teror dan Bom yang dipimpin Inspektur Jenderal Made Mangku Pastika dan Direktorat IV Antiteror dibawah pimpinan Brigjen Pranowo Dahlan. Pada akhir 2003 M, Direktorat IV Antiteror berubah menjadi Detasemen 88.<br />Dana untuk membangun Detasemen 88 mencapai US $ 160 juta atau sekitar Rp 1,5 trilyun. Seluruhnya berasal dari bantuan Pemerintah AS. Anggota Detasemen 88 angkatan pertama dilatih secara khusus oleh FBI dan SWAT, satuan pemukul kepolisian AS. Detasemen 88 yang dulunya hanya ada di Mabes POLRI, sejak pertengahan 2004 M dikembangkan di tingkat kepolisian daerah (polda). (GATRA, no. 35 Tahun XI, 16 Juli 2005 M).<br />Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum ke-58 PBB di New York, 23 September 2003 M, presiden Megawati kembali menegaskan langkah-langkah dan peran serta aktif Indonesia dalam memerangi terorisme.<br /><br /><br />Indonesia Serius Membantu Pasukan Salib Internasional<br /><br />Pada tanggal 27 Juli 2004 M, media massa kembali melaporkan penegasan Presiden Megawati Soekarnoputri, bahwa Indonesia serius memerangi terorisme. Pernyataannya itu kali ini dilontarkan di depan para menteri transportasi dari 21 anggota Forum Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) yang sedang bersidang di Nusa Dua, Bali, 27-29 Juli 2004. Ke-21 negara anggota APEC itu di antaranya AS, Australia, Kanada, Selandia Baru, Rusia, China, Jepang, Korsel dan negara-negara anggota ASEAN. <br />" Kami tidak berhenti pada mencari, menangkap dan mengadili tindak kejahatan yang keji tersebut, tetapi juga terus mengusut dan mengungkap akar serta mereka yang menjadi perencana dan pendukung," katanya. <br />Di tengah segala kekurangan yang dihadapi Indonesia, katanya, dunia menjadi saksi negeri ini dalam memerangi terorisme." Mungkin Indonesia adalah yang pertama atau baru satu-satunya yang dengan konsisten menyelesaikan masalah terorisme ini dan memprosesnya secara hukum hingga kepengadilan," ujarnya.<br />Keseriusan Indonesai dalam memerangi terori (Islam dan kaum muslimin) bisa disaksikan oleh seluruh umat manusia di dunia. Tanpa pemaparan bukti-bukti sekalipun, siapapun akan memahami bahwa pemerintah Indonesia telah memposisikan dirinya dalam barisan koalisi salibis internasional yang digalang oleh Bush. <br />Dalam pembahasan bagian ketiga ini, pembaca akan menyimak kajian syariat terhadap status umat Islam yang bergabung dan bekerjasama dengan koalisi salibis-zionis internasional dalam memerangi Islam dan kaum muslimin, lewat apa yang mereka namakan "perang melawan terorisme".<br /><br /><br />[2]. Membantu Koalisi Anti Teror Bush, Menyebabkan Pelakunya Murtad dan Kafir<br /><br /><br />Inti Ajaran Islam : Tauhid, Al-Wala' dan Al-Bara'<br /><br />Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab berkata :<br /><br />( أَصْلُ دِيْنِ ْالإِسْلاَمِ ، وَقَاعِدَتُهُ : أَمْرَانِ ؛ اَْلأَوَّلُ : اَلْأَمْرُ بِعِبَادَةِ اللهِ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، وَالتَّحْرِيْضُ عَلَى ذَلِكَ ، وَاْلمُوَالاَةُ فِيْهِ ، وَتَكْفِيْرُ مَنْ تَرَكَهُ . الثَّانِي : َاْلإِنْذَارُ عَنِ الشِّرْكِ فِي عِبَادَةِ اللهِ ، وَالتَّغْلِيْظُ فِي ذَلِكَ ، وَالْمعُاَداَةُ فِيْهِ ، وَتَكْفِيْرُ مَنْ فَعَلَهُ ).<br />" Dasar (fondasi) dan kaedah dien Islam ada dua : <br />Pertama. Perintah beribadah kepada Allah semata tiada sekutu bagi-Nya, hasungan atas hal itu, muwalah (loyalitas) dalam hal itu dan mengkafirkan orang yang tidak beribadah kepada Allah semata. <br />Kedua. Peringatan agar menjauhi syirik dalam beribadah kepada Allah, bersikap keras dalam hal itu, mu'adah (memusuhi) dalam hal itu dan mengkafirkan pelakunya." <br />Beliau juga mengatakan :<br /><br />( اِعْلَمْ رَحِمَكَ اللهُ : أَنَّ دِيْنَ اللهِ يَكُونُ عَلَى اْلقَلْبِ بِالْاِعْتِقَادِ ، وَبِالْحُبِّ وَالْبُغْضِ ، وَيَكُونُ عَلَى اللِّسَانِ بِالنُّطْقِ وَتَرْكِ النُّطْقِ بِاْلكُفْرِ ، وَيَكُونُ عَلَى اْلجَوَارِحِ بِفِعْلِ أَرْكَانِ اْلإِسْلاَمِ ، وَتَرْكِ ْالأَفْعَالِ الَّتِي تُكَفِّرُ ، فَإِذَا اخْتَلّ وَاحِدَةُ مِنْ هَذِهِ الثَّلاَثِ ، كَفَرَ وَارْتَدَّ )<br />" Ketahuilah rahimakallahu bahwasanya dien Allah adalah dengan hati : meyakini, mencintai dan membenci, dengan lisan : mengucapkan (dua kalimat syahadat) dan tidak mengucapkan kekafiran, dan dengan jawarih (anggota badan) : melaksanakan rukun Islam dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kekafiran. Jika salah satu dari ketiga hal ini rusak (hilang), maka ia telah murtad dan kafir." <br />Dengan ini jelas bahwa tauhid, keimanan dan keislaman seorang hamba hanya akan sah bila dibangun di atas dua dasar :<br />(i) Mentauhidkan Allah, memberikan wala' (loyalitas ; kecintaan, bantuan, dukungan, solidaritas) kepada orang-orang yang bertauhid dan mengkafirkan orang yang tidak bertauhid. <br />(ii) Kufur kepada thaghut (segala sesuatu yang diibadahi selain Allah, dan ia ridha diibadahi), memberikan bara' (permusuhan dan kebencian) kepada orang yang berbuat syirik dan kekufuran, serta mengkafirkan mereka.<br />Jadi, tauhid, keimanan dan keisalaman bukan hanya keyakinan dalam hati atau ucapan dalam lisan semata. Lebih dari itu, harus disertai dengan amalan hati (keyakinan, wala' kepada kaum beriman dan bara' kepada kaum kafir) serta amalan anggota badan.<br />Syaikh Muhammad bin Abdul Lathif bin Abdurahman berkata :<br /><br />( وَقَدْ قَالَ تَعَالَى : { وَالَّذِيْنَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي ْالأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِـْيرٌ }[ الأنفال / 73 ] قَالَ بَعْضُ اْلعُلَمَاءِ اْلفُضَلاَءِ : اَلْفِتْنَةُ فِي ْالأَرْضِ الشِّرْكُ ، وَالْفَسَادُ الْكَبِيْرُ اِخْتِلاَطُ اْلمُسْلِمِ بِاْلكَاِفرِ ، وَاْلمُطِيْعِ بِاْلعَاصِي ، فَعِنْدَ ذَلِكَ يَخْتَلُّ نِظَامُ ْالإِسْلاَمِ وَتَضْمَحِلُّ حَقِيْقَةِ التَّوْحِيْدِ ، وَيَحْصُلُ مِنَ الشَّرِّ مَا اللهُ بِهِ عَلِيْمٌ . فَلاَ يَسْتَقِيْمُ ْالإِسْلاَمُ ، وَيَقُوْمُ قَائِمُ ْالأَمْرِ بِاْلمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنِ ْالمُنْكَرِ ، وَيَرْتَفِعُ عَلَمُ اْلجِهَادِ ، إِلاَّ بِالْحُبِّ فِي اللهِ وَالْبُغْضِ فِيْهِ ، وَمُوَالاَةِ أَوْلِيَائِهِ ، وَمُعَادَاةِ أَعْدَائِهِ ، وَاْلآيَاتُ الدَّالَّةُ عَلَى ذَلِكَ ، أَكْثَرُ مِنْ أَنْ تُحْصَرَ . وَأَمَّا ْالأَحَادِيْثُ ، فَأَشْهَرُ مَنْ أَنْ تُذْكَرَ ،...<br />" Allah Ta'ala telah berfirman (Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. JIka kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi fitnah (kekacauan) di muka bumi dan kerusakan yang besar. (QS. 8, Al-Anfal :73)). <br />Sebagian ulama yang terhormat mengatakan fitnah (kekacauan) di muka bumi adalah kesyirikan. Sedang kerusakan yang besar adalah bercampur baurnya muslim dengan kafir, ahli ta'at dengan ahli maksiat. Pada saat itulah nidzam (sistem) Islam akan rusak, hakekat tauhid akan redup,dan terjadi kerusakan yang hanya Allah semata yang mengetahui besarnya. <br />Maka Islam tidak akan lurus, tiang amar makruf nahi munkar tidak akan tegak, dan panji jihad tidak akan meninggi, kecuali dengan mencintai karena Allah dan membenci karena Allah, berwala' kepada wali-wali-Nya dan memusuhi musuh-musuh-Nya. Ayat-ayat yang menunjukkan hal ini begitu banyak untuk dihitung. Adapun hadits-hadits yang menunjukkan hal ini terlalu terkenal untuk disebutkan." <br />Syaikhul Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab berkata :<br /><br />( وَلَكِنْ تَأَمَّلْ أَرْشَدَكَ اللهُ تَعَالَى قَوْلَهُ ـ أي اِبْنَ اْلقَيِّمِ ـ : وَمَا نَجَا مِنْ شِرْك هَذَا الشِّرْكِ اْلأَكْبَرِ إِلاََّ مَنْ عَادَى اْلمُشْرِكِيْنَ لِلَّهِ إِلَى آخِرِهِ يَتَبَيَّنُ لَكَ أَنَّ ْالإِسْلاَمَ لاَ يَسْتَقِيْمُ إِلاَّ بِمُعَادَاةِ أَهْلِ هَذَا الشِّرْكِ ، فَإِنْ لَمْ يُعَادِهِمْ فَهُوَ مِنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْهُ ، وَاللهُ أَعْلَمُ )<br />" Namun, perhatikanlah arsyadakallahu perkataan beliau (imam Ibnu Qayyim) : "Tidak ada yang selamat dari syirik akbar ini kecuali orang yang memusuhi karena Allah orang-orang musyrik" sampai akhir perkataan beliau. Maka akan jelas bagi anda bahwa Islam tidak akan lurus (benar) kecuali dengan memusuhi para pelaku kesyirikan. Jika ia tidak memusuhi mereka, maka ia termasuk kelompok mereka sekalipun ia tidak melakukannya (kesyirikan tersebut). Wallahu A'lam." <br />Syaikh Abdurahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab berkata :<br /><br />( وَأَجْمَعَ اْلعُلَمَاءُ سَلَفاً وَخَلَفاً ؛ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ ، وَاْلأَئِمَّةِ ، وَجَمِيْعِ أَهْلِ السُّنَّةِ : أَنَّ اْلمَرْءَ لاَ يَكُونُ مُسْلِماً إِلاَّ بِالتَّجَرُّدِ مِنَ الشِّرْكِ اْلأَكْبَرِ ، وَاْلبَرَاءَةِ مِنْهُ وَمِمَّنْ فَعَلَهُ، وَبُغْضِهِمْ وَمُعَادَاتِهِمْ بِحَسْبِ الطَّاقَةِ ، وَاْلقُدْرَةِ ، وَإِخْلاَصِ ْالأَعْمَالِ كُلِّهَا ِللهِ )<br />" Para ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi'in, aimmah dan seluruh ahlu sunah telah berijma' bahwasanya seseorang tidak menjadi seorang muslim, kecuali dengan membebaskan diri dari syirik akbar, berlepas diri dari syirik akbar dan orang yang melakukannya, membenci dan memusuhi mereka sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan, dan mengikhlaskan seluruh amalan untuk Allah Ta'ala." <br /><br /><br />Selektif Memberikan Loyalitas dan Anti Loyalitas<br /><br />Sikap al-bara' (anti loyalitas; membenci, memusuhi dan berlepas diri) dari orang-orang kafir dan ajaran kafir mereka, adalah salah satu inti dan pondasi ajaran Islam. Tanpa adanya al-bara' dari orang-orang kafir dan ajaran kafir mereka, keislaman dan keimanan seorang hamba tidak akan sah. <br />Oleh karenanya, Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memerintahkan kaum beriman untuk :<br />1- Memberikan al-wala' (loyalitas : kecintaan, dukungan, bantuan dan persaudaraan) kepada sesama kaum beriman.<br />2- Memberikan al-bara' kepada orang-orang kafir dan ajaran kafir mereka.<br />3- Perintah Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ini adalah ajaran Nabi Ibrahim 'alaihi salam (milah Ibrahim) dan para nabi setelahnya. Umat Islam wajib mengikutinya. <br /><br />Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ).<br />Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya:"Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah". (Ibrahim berkata):"Ya Rabb kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali, (QS. 60, Al-Mumtahanah : 4).<br /><br />وَمَن يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ<br />Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (Qs. Al-Maidah :56)<br /><br />وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ <br />Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. (QS. Al-Taubah :71).<br /><br />لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلاَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ اْلإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلاَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلآَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ<br /><br />Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. (QS. 58, Al-Mujadilah :22).<br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :<br /><br />اَلْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ <br />" Seseorang akan bersama orang yang ia cintai." <br /><br />عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّه عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ. <br />Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda," Tiga hal apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman : 1. Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. 2. Mencintai seseorang karena Allah (karena ia taat kepada Allah) dan 3. Benci kembali kepada kekafiran setelah ia diselamatkan darinya, sebagaimana ia benci bila dilemparkan ke dalam neraka." <br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ.<br /> Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Seseorang akan terpengaruh oleh agama kawannya, maka hendaklah sesorang diantara kalian memilih-milih kawan pergaulannya." <br /><br />عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ. <br />Dari Abu Sa'id Al-Khudri dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda," Jangan engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin dan jangan ada yang memakan makananmu selain orang yang bertakwa." <br /> <br />لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْماً إِلاَّ جَعَلَهُ اللهُ مَعَهُمْ.<br />" Tidaklah seseorang mencintai sebuah kaum, kecuali Allah akan menjadikannya bersama mereka." <br /><br />حَلِيْفُ اْلقَوْمِ مِنْهُمْ.<br />" Sekutu sebuah kaum termasuk dalam golongan kaum tersebut." <br /><br />إِنَّ أَوْثَقَ عُرَى اْلإِسْلاَمِ أَنْ تُحِبَّ فِي اللهِ، وَتُبْغِضَ فِي اللهِ <br />" Ikatan Islam yang paling kuat adalah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah." <br /><br />أَوْثَقُ عُرَى ْالإِيْمَانِ: اْلمُوَالاَةُ فِي اللهِ، وَاْلمُعَادَاةُ فِي اللهِ، وَاْلحُبُّ فِي اللهِ، وَاْلبُغْضُ فيِ اللهِ<br />" Ikatan iman yang paling kuat adalah loyalitas karena Allah dan anti loyalitas karena Allah, mencintai karena Allah dan membenci karena Allah." <br /><br />مَنْ أَحَبَّ ِللهِ، وَأَبْغَضَ ِللهِ، وَأَعْطَى ِللهِ، وَمَنَعَ ِللهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ ْالإِيْمَانَ<br />" Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah dan tidak memberi karena Allah, ia telah mencapai kesempurnaan iman." <br /><br /><br />Tiga Bentuk Interaksi Sosial dengan Orang Kafir<br /><br />Interaksi sosial dengan orang-orang kafir bisa dikelompokkan ke dalam tiga kategori :<br />[1]. Interaksi yang membuat pelakunya keluar dari Islam (murtad)<br />Sebagian ulama menyebut interaksi jenis ini dengan istilah "al-tawali" (memberikan loyalitas). Setiap bentuk interaksi yang disebut oleh Al-Qur'an dan Al-Sunnah sebagai sebuah kekafiran dan kemurtadan, masuk dalam kategori al-tawali. Di antaranya : <br />- Mencintai ajaran (isme) orang-orang kafir, baik ajaran samawi (Nasrani dan Yahudi) maupun ajaran ardhi (Hindu, Budha, Konghucu, Sinto, demokrasi, kapitalisme, sosialisme, liberalisme, humanisme dan seterusnya).<br />- Senang bila orang-orang kafir atau ajaran mereka meraih kemenangan atas kaum muslimin atau ajaran-ajaran Islam.<br />- Bekerja sama, membantu dan mendukung orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin. Poin ini merupakan inti permasalahan yang akan dibahas dalam bagian ketiga buku ini, yaitu keterlibatan Indonesia dalam memerangi Islam dan kaum muslimin "terorisme" bersama pasukan salibis-zionis internasional.<br /><br />[2]. Interaksi sosial yang diharamkan namun tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.<br />Sebagian ulama menyebutnya dengan istilah "al-muwalah". Setiap bentuk interaksi dengan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Al-Sunah, namun tidak sampai kepada derajat kekafiran, masuk dalam kategori ini. Contoh : memberi kesempatan kepada orang kafir untuk berada di bagian depan pertemuan, memulai terlebih dahulu dalam mengucapkan salam kepada mereka, mencintai mereka dengan sebuah kecintaan yang belum mencapai kategori al-tawali, dan lain-lain.<br /><br />[3]. Interaksi sosial yang diperbolehkan<br />Yaitu setiap bentuk interaksi yang diperbolehkan oleh Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Contoh : memperlakukan mereka secara adil, berbuat baik kepada mereka yang tidak memerangi kaum muslimin, menyambung tali kekerabatan dengan kerabat yang beragama kafir, hubungan perdagangan dan bisnis, dan lain-lain.<br /><br /><br />Perbedaan Interaksi Haram dan Interaksi yang Diperbolehkan<br /> <br />Imam Syihabudien Al-Qarafi Al-Maliki dalam "Al-Furuq" 3/14-15 menerangkan perbedaan antara interaksi sosial yang diharamkan (bentuk 2) dan diperbolehkan (bentuk 3), sebagai berikut :<br />- Allah memerintahkan berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir yang menjadi warga negara Islam (ahlu dzimah) (QS. Al-Mumtahanah : 8).<br />- Allah melarang al-muwalah (mencintai dan memberi peluang tampil di muka) kepada orang-orang kafir. (QS. Al-Mumtahanah :1). <br />Antara kedua hal ini tidak ada kontradiksi. Jaminan dzimmah merupakan sebuah jaminan dari Allah, Rasulullah dan agama Islam terhadap keselamatan harta, nyawa, kehormatan dan agama orang kafir yang menjadi warga negara Islam. Sebagai konskuensinya, mereka mendapatkan beberapa hak yang wajib ditunaikan oleh negara Islam dan umat Islam. Umat Islam wajib memperlakukan mereka secara adil dan baik, dengan catatan tidak disertai kecintaan hati dan mengagungkan syiar-syiar (simbol-simbol) kekafiran mereka. Apabila disertai salah satu dari kedua hal ini, bentuk interaksi sosial dan perlakuan secara adil dan baik tersebut telah menjadi interaksi yang diharamkan.<br />Contoh interaksi yang diharamkan :<br />- Mengosongkan tempat duduk untuk mereka saat mereka mendatangi umat Islam.<br />- Berdiri untuk menyongsong kedatangan mereka.<br />- Memanggil mereka dengan nama-nama kebesaran yang menunjukkan pengagungan kebesaran mereka. <br />- Saat bertemu dengan mereka di jalan, umat Islam memberikan ruang jalan yang lebih lebar kepada mereka.<br />- Menjadi pembantu atau buruh yang disuruh oleh majikan yang kafir.<br />- Semua contoh ini termasuk dalam kategori interaksi yang diharamkan, karena mengandung sikap mengagungkan simbol-simbol kekafiran, dan merendahkan simbol-simbol Islam dan kaum muslimin.<br />Contoh interaksi sosial yang diperbolehkan karena tidak disertai rasa kecintaan dalam hati : <br />- Bersikap lemah lembut dengan orang-orang kafir yang lemah.<br />- Memberi makan orang kafir yang kelaparan.<br />- Memberi pakaian orang kafir yang tidak mempunyai pakaian.<br />- Berkata lemah lembut kepada mereka dengan tujuan melunakkan hati, bukan karena kehinaan dan rendah diri.<br />- Menahan diri dari perlakuan tetangga kafir yang kurang mengenakkan di saat mampu membalas, dengan tujuan berlemah lembut dan melunakkan hati mereka, bukan karena kehinaan dan rendah diri.<br />- Mendoakan agar mereka mendapat petunjuk dan kebahagiaan. <br />- Memberi mereka nasehat kebaikan.<br />- Semua perbuatan adil dan baik ini boleh dilakukan oleh kaum muslimin selama tidak disertai rasa cinta dalam hati, mengagungkan simbol-simbol kekafiran dan menghinakan diri di hadapan mereka. Saat melakukan bentuk-bentuk interkasi tersebut, kaum muslimin juga harus senantiasa mengingat bahwa kaum kafir tersebut adalah musuh-musuh Islam yang senantiasa akan memerangi Islam dan kaum muslimin.<br /><br /><br />Bersama Koalisi Anti Teror Bush, Membatalkan Keislaman<br /><br />Dari penjelasan di atas telah jelas bahwa membantu dan bekerjasama dengan orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin adalah perbuatan yang menyebabkan seorang muslim menjadi kafir dan murtad. <br />Telah terbukti dengan sangat jelas dan tak terbantahkan, bahwa perang melawan terorisme yang dipimpin oleh AS saat ini, sejatinya adalah perang salib modern melawan Islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu, setiap bentuk bantuan apapun dari kaum muslimin kepada koalisi pasukan salibis-zionis-paganis-komunis internasional akan menyebabkan kaum muslimin tersebut murtad, kafir dan keluar dari Islam. Baik bantuan tersebut berupa informasi, dana, tenaga, waktu, persenjataan, ucapan lisan, tulisan, pendapat, dukungan moril atau bentuk-bentuk dukungan lainnya.<br />Hukum murtad dan kafir ini, telah ditegaskan oleh Al-Qur'an, Al-Sunnah, ijma' ulama, qiyas, pendapat ulama seluruh madzhab dan realita sejarah umat Islam. Dalam pembahasan selanjutnya, pembaca akan menyimak pemaparan dalil-dalil tersebut. Selamat mengikuti.<br /><br />Hanya Dua Blok !!!<br />Bersama Teroris (Islam dan kaum muslimin, mujahidin) Atau <br />Bush (Aliansi Salibis-Zionis-Paganis-Komunis internasional)<br /><br />Umat Islam yang bekerjasama atau membantu kaum kafir dalam memusuhi umat Islam, telah kafir dan murtad berdasar dalil Al-Qur'an, Al-Sunah, ijma', qiyas, pendapat para ulama madzhab, ulama kontemporer dan fakta sejarah. pent...<br /> <br /><br />[3]. <br />Dalil Ijma' Ulama<br /><br />Dalil ijma' ini disebutkan terlebih dahulu, agar tidak ada lagi orang yang menyangka permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyah dan masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagaimana diketahui bersama, sebuah ijma' pasti berdasar dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah.<br />Para ulama Islam sepanjang masa telah bersepakat bahwa setiap muslim yang membantu dan bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam rangka memerangi dan memusuhi kaum muslimin, ia telah kafir. Kesepakatan ulama (ijma') ini dibuktikan dengan dua cara :<br />- Penyebutan pendapat para ulama dari setiap madzhab ; madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi'i, madzhab Hambali, madzhab Zhahiri, para ulama mujtahidin lain, para ulama terdahulu dan belakangan. Insya Allah akan disebutkan dalam sub pembahasan berikutnya.<br />- Penyebutan beberapa teks pernyataan ulama yang secara tegas menunjukkan adanya ijma' atas kafirnya seorang muslim yang bekerja sama dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi dan memerangi umat Islam. <br /><br /> Sebagian penegasan para ulama atas tercapainya ijma' atas masalah ini adalah sebagai berikut :<br />1. Al-'Allamah imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla 11/138<br /><br />صَحَّ أَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى (وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ) إِنَّمَا هُوَ عَلَى ظَاهِرِهِ بِأَنَّهُ كَافِرٌ مِنْ جُمْلَةِ الْكُفَّارِ ، وَهَذَا حَقٌّ لاَ يَخْتَلِفُ فِيْهِ اِثْنَانِ مِنَ اْلمُسْلِمِينَ.<br />Telah benar bahwa firman Allah (Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (QS. 5, Al-Maidah :51)) berlaku menurut zhahirnya, yaitu ia telah kafir, termasuk dalam golongan orang-orang kafir. Ini adalah sebuah pendapat yang benar, tiada dua orang muslimpun yang berbeda pendapat atas hal ini.<br /><br />2. Syaikh Abdu-Lathif bin Abdurahman bin Hasan Ali Syaikh berkata dalam Al-Duraru Al-Sanniyah fil Ajwibah Al-Najdiyah 8/326, setelah menerangkan kewajiban berlepas diri dan memusuhi orang-orang kafir :<br /><br />فَكَيْفَ بِمَنْ أَعَانَهُمْ ، أَوْ جَرَّهُمْ عَلىَ بِلاَدِ أَهْلِ ْالإِسْلاَمِ ، أَوْ أَثْنَى عَلَيْهِمْ ، أَوْ فَضَّلَهُمْ بِاْلعَدْلِ عَلَى أَهْلِ اْلإِسْلاَمِ ، وَاخْتَارَ دِيَارَهُمْ وَمُسَاكَنَتَهُمْ وَوِلاَيَتَهُمْ وَأَحَبَّ ظُهُوْرَهُمْ ، فَإِنَّ هَذَا رِدَّةٌ صَرِيْحَةٌ بِاْلاِتِّفَاقِ، قَالَ اللهُ تَعَالَى (وَمَنْ يَكْفُرْ بِاْلإِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي ْالآخِرَةِ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ).<br />Maka bagaimana dengan hukum orang (Islam) yang membantu mereka (orang-orang kafir), atau menarik mereka ke dalam negeri-ngeri kaum muslimin, atau memuji mereka, atau menganggap mereka lebih adil dari orang Islam, dan memilih negeri-negeri mereka, tinggal bersama mereka, kepemimpinan mereka dan senang bila mereka menang ?. Hal ini adalah murtad terang-terangan menurut kesepakatan ulama. Allah Ta'ala berfirman (Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. 5,Al-Maidah :5)).<br /><br />3. Syaikh Abdullah bin Humaid berkata dalam Al-Duraru Al-Sanniyah fil Ajwibah Al-Najdiyah 15/479 :<br /><br />وَأَمَّا التَّوَلِّي : فَهُوَ إِكْرَامُهُمْ ، وَالثَّنَاءُ عَلَيْهِمْ ، وَالنُّصْرَةُ لَهُمْ وَالْمُعَاوَنَةُ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ ، وَالْمُعَاشَرَةُ ، وَعَدَمُ اْلبَرَاءَةِ مِنْهُمْ ظَاهِراً ، فَهَذَا رِدَّةٌ مِنْ فَاعِلِهِ ، يَجِبُ أَنْ تُجْرَى عَلَيْهِ أَحْكَامُ اْلمُرْتَدِّيْنَ ، كَمَا دَلَّ عَلَى ذَلِكَ اْلكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَإِجْمَاعُ اْلأُمَّةِ اْلمُقْتَدَى بِهِمْ.<br /><br />Al-Tawalli adalah memuliakan orang-orang kafir, memuji mereka, menolong dan bekerja sama dengan mereka dalam memusuhi kaum muslimin, dan berinteraksi dengan mereka tanpa menunjukkan sikap berlepas diri dari mereka secara zhahir. Perbuatan ini merupakan tindakan murtad dari pelakunya, ia harus dikenakan hukum-hukum syariat atas orang yang murtad. Hal ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma' para ulama panutan.<br /><br />4. Syaikh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz berkata dalam Majmu' Fatawa wal Maqalat Mutanawi'ah 1/274 :<br /><br />وَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ اْلإِسْلاَمِ عَلَى أَنَّ مَنْ ظَاهَرَ الْكُفَّارَ عَلَى اْلمُسْلِمِيْنَ وَسَاعَدَهُمْ بِأَيِّ نَوْعٍ مِنَ اْلمُسَاعَدَةِ فَهُوَ كَافِرٌ مِثْلُهُمْ ، كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ) (المائدة:51).<br />Para ulama Islam telah sepakat bahwa orang yang bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, dan membantu mereka dengan bentuk bantuan apapun, ia telah kafir seperti orang-orang kafir tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta'ala (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5, Al-Maidah :51)). <br /><br /><br />[4]. <br />Dalil-Dalil Al-Qur'an<br /><br />Jumlah ayat-ayat Al-Qur'an yang menunjukkan telah kafirnya muslim yang bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam memerangi dan memusuhi umat Islam sangat banyak. Di bawah ini akan disebutkan sebagian ayat-ayat tersebut.<br /><br />[1]. QS. Al-Maidah :51<br /><br />( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ) (المائدة:51) .<br />Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5:51)<br />Ayat ini telah menunjukkan kafirnya seorang muslim yang membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, dengan tiga alasan :<br />a- Firman Allah (sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain). Allah menyatakan sebagian orang kafir adalah wali (kawan, penolong, pemimpin) bagi orang kafir lainnya, bukan wali bagi orang-orang beriman. Ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, ia telah masuk dalam kategori (sebahagian mereka), sehingga sifat ini (kafir) melekat pada dirinya. <br />Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 6/277 menerangkan :<br />" Adapun firman Allah ((بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ) sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain), maksudnya sebagian orang Yahudi adalah penolong bagi Yahudi yang lain dalam menghadapi kaum mukmin. Mereka adalah satu tangan (kesatuan) dalam menghadapi seluruh kaum beriman. Demikian juga orang-orang Nasrani, sebagian mereka membantu sebagian yang lain dalam menghadapi orang yang berbeda dien dan milah dengan mereka. Allah menunjukkan kepada hamba-hamba yang beriman, bahwa siapa di antara mereka yang menjadi wali seluruh atau sebagian orang-orang kafir, maka ia telah menjadi wali (penolong) mereka dalam menghadapi kaum mukmin, sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani memerangi kaum mukmin. Maka, allah berfirman kepada kaum mukmin," Jadilah sebagian kalian sebagai penolong atas sebagian yang lain, memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagaimana mereka memerangi kalian, sebagian mereka menjadi penolong sebagian lain. Karena siapa di antara kaum mukmin yang memberikan wala' kepada mereka, berarti telah menampakkan peperangan, berlepas diri dan memutus perwalian dengan kaum mumin." <br /> b- Firman Allah (وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka), artinya ia telah kafir sebagaimana mereka. Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 6/277 menerangkan :<br />" Firman Allah (وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ), maksudnya adalah barang siapa mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin, maka ia telah kafir seperti mereka. Allah berfirman, barangsiapa menjadikan mereka pemimpin dan menolong mereka dalam menghadapi kaum beriman, ia telah menjadi pemeluk dien dan milah mereka. <br />Karena tak ada seorangpun yang menjadikan orang lain sebagai walinya kecuali ia ridho dengan diri orang itu, diennya, dan kondisinya. Bila ia telah ridho dengan diri dan dien walinya itu. Jika ia telah ridha dengan orang tersebut dan agamanya, berarti ia telah memusuhi dan membenci lawannya, sehingga hukumnya (kedudukan dia) adalah (seperti) hukum walinya." <br />Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sunniyah fil Ajwibah Al-Najdiyah 8/127 menerangkan ayat ini dengan mengatakan," Allah melarang kaum mukmin dari menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali. Allah memberitahukan bahwa seorang mukmin yang melakukan hal itu, telah menjadi bagian dari mereka (Yahudi dan Nasrani). Demikian juga orang mukmin yang menjadikan orang Majusi dan penyembah berhala sebagai walinya, ia telah menjadi bagian dari mereka."<br />c- Firman Allah (إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim). Kezaliman dalam ayat ini adalah kezaliman akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam (murtad). Berdasar ayat (وَالْكَافِرُوْنَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ Dan orang-orang kafir, merekalah orang-orang yang zalim), dan awal ayat ini serta ayat kedua, ketiga dan keempat yang akan disebutkan setelah ini. Ditambah dengan ijma' yang telah disebutkan sebelumnya. <br />Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 6/278 berkata :<br />" Maksudnya, Allah tidak akan memberi petunjuk (taufiq) orang yang tidak meletakkan perwalian pada tempat selayaknya, yaitu orang yang memberikan wala' kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam memusuhi kaum beriman, padahal orang-orang Yahudi dan Nasrani memusuhi Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman. Orang ini justru menjadi pembantu dan penolong mereka dalam memusuhi kaum beriman. (Ia tidak akan mendapat petunjuk) karena seorang yang memberikan wala' kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, berarti telah memerangi Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman. <br />Dalam tafsirnya 6/276, beliau juga menyatakan :<br />" Pendapat yang benar menurut kami adalah; Allah Ta'ala melarang seluruh kaum beriman dari menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong dan sekutu dalam memusuhi orang-orang yang beriman kepada Allahd an Rasul-Nya. Allah memberitahukan, siapa yang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong, sekutu dan pemimpin, selain Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman, berarti ia termasuk kelompok mereka dalam memusuhi Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya."<br /><br />[2]- Surat Al-Maidah :52 <br /> <br />)فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ) (المائدة:52) .<br />Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang munafik) bersegera mendekati mereka (yahudi dan Nasrani), seraya berkata:"Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS. 5:52)<br />Ayat ini menunjukkan bahwa menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dan sekutu merupakan tanda orang-orang munafik. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/69 menulis :<br />" Firman Allah ((Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya)) maksudnya adalah keraguan dan kemunafikan. ((bersegera mendekati mereka )) maksudnya bersegera memberikan wala' dan kecintaan kepada mereka secara lahir dan batin ((seraya berkata:"Kami takut akan mendapat bencana")) maksudnya, mereka memberikan alasan pembenaran (jastifikasi) atas sikap mereka memberikan wala' dan kecintaan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, dengan menyatakan takut bila orang-orang kafir meraih kemenangan atas kaum muslimin. Dengan tindakan tersebut, mereka akan mempunyai peran di sisi orang-orang Yahudi dan Nasrani, sehingga peran tersebut memberi mereka manfaat." <br /><br />[3]- QS. Al-Maidah :53-56.<br /><br />)وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا أَهَؤُلاءِ الَّذِينَ أَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ إِنَّهُمْ لَمَعَكُمْ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِين ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ، إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ ، وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ) (المائدة: 53-56) .<br />Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan:"Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasannya mereka benar-benar beserta kamu" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (QS. 5:53).<br />Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siap yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54).<br />Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). (QS. 5:55)<br />Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (QS. 5:56).<br />Seluruh ayat ini berbicara dalam konteks mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong, dan menunjukkan bahwa pelakunya telah murtad dengan berbagai alasan ;<br />a- Firman Allah ((Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan:"Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah bahwasannya mereka benar-benar beserta kamu)) maksudnya, padahal pengakuan mereka dusta, tindakan mereka mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong adalah bukti kedustaan klaim iman mereka. Imam Ibnu Jarir Al-Thabari dalam tafsirnya 6/281 menulis,"Orang-orang beriman saling berkata dengan penuh keheranan kepada ; mereka (orang-orang munafik), kemunafikan, kedustaan dan keberanian mereka dalam sumpah palsu mereka dengan menyebut nama Allah. " Apakah mereka orang-orang yang bersumpah kepada kita dengan nama Allah, bahwa mereka akan bersama kita padahal sumpah mereka kepada kita dusta ?"<br />b- Firman Allah tentang orang-orang yang menjadikan oang-orang kafir sebagai penolong (حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ terhapus / rusak binasalah segala amal mereka). Amal tidak akan rusak binasa dan terhapus kecuali dengan kekafiran. Sebagaimana firman Allah :<br /><br />)وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَلِقَاءِ الْآخِرَةِ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ هَلْ يُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ) (لأعراف:147)<br />Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemui akhirat, sia-sialah perbuatan mereka. Mereka tidak diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 7:147).<br /><br />)مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ) (التوبة:17) <br />Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjis-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendir kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka. (QS. 9:17).<br /><br />) وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْأِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ )(المائدة: من الآية5)<br />Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. 5:5).<br /><br />( لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) (الزمر: من الآية65) .<br />Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. 39:65).<br />Dan ayat-ayat lainnya.<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Sharim Al-Maslul 'ala Syatimi Al-Rasul 2/214 menulis :<br /><br />وَلاَ تَحْبِطُ اْلأَعْمَالُ بِغَيْرِ الْكُفْرِ ِلأَنَّ مَنْ مَاتَ عَلَى ْالإِيْمَانِ فَإِنَّهُ لاَبُدَّ مِنْ أَنْ يَدْخُلَ اْلجَنَّةَ وَيَخْرُجَ مِنَ النَّارِ إِنْ دَخَلَهَا ، وَلَوْ حَبِطَ عَمَلُهُ كُلُّهُ لَمْ يَدْخُلِ اْلجَنَّةَ قَطٌّ ، وَ ِلأَنَّ اْلأَعْمَالَ إِنَّمَا يَحْبِطُهَا مَا يُنَافِيْهَا وَلاَ يُنَافِي اْلأَعْمَالَ مُطْلَقاً إِلاَّ اْلكُفْرُ وَهَذَا مَعْرُوفٌ مِنْ أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ.<br /><br />" Amal-amal tidak akan rusak binasa kecuali dengan kekafiran. Karena seorang yang mati dia atas keimanan pasti akan masuk surga dan keluar dari neraka, jika ia memang memasuki neraka. Jika seluruh amalnya rusak binasa, ia sama sekali tidak akan masuk surga. Alasan lainnya, iman hanya akan rusak binasa oleh hal yang meniadakannya, sementara tiada hal yang meniadakan iman secara keseluruhan selain kekafiran. Hal ini sudah diketahui bersama termasuk dalam pokok-pokok akidah ahlu sunah."<br />c- Firman Allah ((فَأَصْبَحُوا خَاسِرِين lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi)). Kerugian karena rusak binasanya amal, bisa tejadi di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :<br /><br />) وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ) (البقرة: من الآية217) .<br />Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. 2:217).<br />d- Firman Allah ((مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya)), serta ayat sebelum dan sesudahnya menunjukkan bahwa asal ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin).<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 18/300 menulis :<br />" Tidak sebuah kelompokpun yang murtad dari Islam, kecuali Allah mendatangkan sebuah kaum yang dicintai-Nya, mereka berjihad demi membela (agama) Allah. Merekalah kelompok yang mendapat kemenangan (al-thaifah al-manshurah) sampai hari kiamat nanti. Allah menjelaskan hal ini dengan menyebutkan masalah ini dalam konteks larangan menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin). <br />Allah berfirman ((Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5:51) s/d (Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya,../ (QS. 5:54))<br />Orang-orang yang ditujukan kepada mereka larangan mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong, adalah juga orang-orang yang ditujukan kepada mereka ayat tentang murtad. Sama-sama diketahui bahwa ini mencakup seluruh generasi-generasi umat ini.<br />Ketika Allah melarang mengambil orang-orang kafir sebagai penolong, dan menerangkan siapa yang menjadikan mereka sebagai penolong berarti telah termasuk dalam golongan mereka, Allah juga menerangkan bahwa siapa melakukan tindakan tersebut dan murtad (keluar) dari Islam, ia sama sekali tidak akan bisa menimbulkan bahaya kepada Islam. <br />Bahkan, Allah akan mendatangkan sebuah kaum yang dicintai-Nya, dan mereka mencintai-Nya, mereka menjadikan orang-orang beriman sebagai penolong dan berjihad di jalan Allah anpa takut celaan orang-orang yang mencela. Sebagaimana firman Allah pada masa-masa awal (dakwah) :<br /><br />فَإِنْ يَكْفُرْ بِهَا هَؤُلاءِ فَقَدْ وَكَّلْنَا بِهَا قَوْماً لَيْسُوا بِهَا بِكَافِرِينَ <br />Jika mereka (orang-orang Quraisy) itu mengingkarinya (Al-Kitab, Al-Hikmah dan Al-Nubuwah), maka sesungguhnya Kami akan menyerahkannya kepada kaum yang sekali-kali tidak mengingkarinya. (QS. 6, Al-An'am :89).<br />Orang-orang yang tidak mau masuk Islam, dan orang-orang yang keluar dari Islam setelah sebelumnya masuk Islam, tidak akan bisa menimpakan bahaya apapun kepada Islam. Allah akan menegakkan orang-orang yang akan mengimani ajaran Rasul-Nya dan menolong dien-Nya sampai terjadinya kiamat." <br />e- Pembatasan dalam firman Allah ((Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). (QS. 5:55)).<br />f- Allah berfirman ((Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (QS. 5:56)). Berarti, orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong adalah termasuk dalam pengikut setan : <br /><br />) أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ).<br />Mereka itulah golongan syaitan.Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi. (QS. 58, Al-Mujadilah:19)<br /><br />[4]- QS. Al-Maidah :57<br /><br />(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) (المائدة : 57).<br />Hai orang-orang yang beriman, janganlah kemu mengambil menjadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman. (QS. 5:57)<br />Ayat ini masih dalam konteks ayat-ayat sebelumnya. Ayat ini menegaskan makna-makna ayat sebelumnya, yaitu telah murtadnya seorang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong dan pemimpin.<br />Syaikh Abdu-Lathif bin Abdurahman Ali Syaikh menulis dalam Al-Durar Al-Sunniyah 8/288 :<br /><br />فَتَأَمَّلْ قَوْلَهُ تَعَالَى (وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) فَإِنَّ هَذَا الْحَرْفَ – وَهُوَ (إِنْ) الشَّرْطِيَّةُ – تَقْتَضِي نَفْيَ شَرْطِهَا إِذَا اْنتَفَى جَوَابُهَا ، وَمَعْنَاهُ : أَنَّ مَنِ اتَّخَذَهُمْ أَوْلِيَاءَ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ.<br />" Maka perhatikanlah firman Allah ((Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman)). Sesungguhnya huruf ini ---"jika", huruf yang menunjukkan persyaratan---, menuntut peniadaan syaratnya jika jawabannya tiada. Maknanya, siapa menjadikan mereka sebagai penolong-penolong, berarti ia bukan seorang mukmin." <br />[5]- QS. Ali Imran : 28.<br /><br />)لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ) (آل عمران:28) .<br />Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (QS. 3:28).<br />Ayat ini menunjukkan telah kafirnya orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong dan pemimpin, berdasar firman Allah ((niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah)). Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 3/228 mengatakan :<br />" Maknanya, janganlah kalian hai orang-orang yang beriman, menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong-penolong, kalian memberikan loyalitas kepada mereka, membantu mereka dalam menghadapi kaum muslimin, dan menunjukkan rahasia-rahasia kaum muslimin kepada mereka. Barangsiapa melakukan hal itu, Allah tiada mempunyai hubungan apapaun dengannya. Maksudnya, ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya, karena ia telah murtad dari agamanya dan masuk dalam kekafiran. <br />((kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka)) maksudnya, kecuali jika kalian berada dalam kekuasaan mereka, kalian takut atas keselamatan diri kalian sehingga kalian menampakkan loyalitas kepada mereka dengan mulut-mulut kalian, namun hati kalian tetap memendam rasa permusuhan kepada mereka. Dan kalian jangan memberi dukungan kepada kekafiran mereka, juga jangan membantu mereka dalam memusuhi sorang muslim dengan sebuah tindakan apapun."<br /><br />[6]. QS. Al-Nisa' : 138-139.<br />(بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً ، الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعاً) (النساء:139) .<br />" Berilah kabar gembira kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (QS. 4:138) (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah." (QS. 4:139).<br />Ayat ini senada dengan ayat kedua di atas (QS. Al-Maidah :52), menunjukkan bahwa mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin) merupakan sifat kaum munafik.<br />Imam Ibnu Jarir Al-Thabari dalam tafsirnya 3/329 menulis :<br />" Allah ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya : Hai Muhammad (( Berilah kabar gembira kepada orang-orang munafik )) yaitu orang-orang yang menjadikan orang-orang yang kafir kepadaku dan menyimpang dari dien-Ku sebagai penolong-penolong dan kawan-kawan dekat dengan meninggalkan orang-orang yang beriman. <br />((Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu)), maksudnya : Apakah mereka mencari kejayaan dan kekuatan dengan mengangat orang-orang kafir sebagai penolong, dengan meninggalkan orang-orang beriman kepada-Ku ? <br />((Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah)) orang-orang kafir yang mereka jadikan sebagai penolong demi mencari kekuatan dan kejayaan tersebut, sejatinya adalah orang-orang yang hina dan kalah. Kenapa mereka tidak mengangkat orang-orang beriman sebagai penolong, dengan demikian mereka mencari kejayaan, kekuasaan dan kemenangan dari sisi Allah, Dzat yang memiliki kejayaan dan kekuasaan, Dzat yang memuliakan siapa yang Ia kehendaki dan menghinakan siapa yan Ia kehendaki, Dzat yang menjayakan segolongan mereka dan tidak menjayakan segolongan yang lain ?" <br />Ayat lain yang semakna dengan ayat ini adalah :<br /><br />[7]. QS. Al-Hasyr ;11<br /><br />)أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَداً أَبَداً وَإِنْ قُوتِلْتُمْ لَنَنْصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ) (الحشر:11) .<br />Apakah kamu tiada memperhatikan orang-orang yang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab:"Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersama kamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu".Dan Allah menyaksikan, bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta. (QS. 59:11)<br />Makna ayat ini sama dengan makna QS. Al-Maidah :52 dan Al-Nisa' :138-139. Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/138 berkata :<br /><br />فَإِذَا كَانَ مَنْ وَعَدَ اْلمُشْرِكِيْنَ فِي (السِّرِّ) بِالدُّخُولِ مَعَهُمْ وَنَصْرِهِمْ وَالْخُرُوْجِ مَعَهُمْ إِنْ جُلُّوا نِفَاقاً وَكُفْراً وَإِنْ كَانَ كَذِباً ، فَكَيْفَ بِمَنْ أَظْهَرَ ذَلِكَ صَادِقاً؟.<br />" Jika seorang yang berjanji kepada orang-orang musyrik secara berbisik-bisik (sembunyi-sembunyi, diam-diam) akan bergabung, menolong dan keluar bersama mereka jika mmereka diusir telah disebut sebagai munafik dan kafir padahal janjinya dusta, lantas bagaimana dengan orang yang melakukannya secara terang-terangan dengan jujur ?"<br /><br />[8]- QS. Al-Maidah :78-81.<br /><br />)لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرائيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ ، كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ ، تَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ ، وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيراً مِنْهُمْ فَاسِقُونَ) (المائدة:80،81) .<br />Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS. 5:78)<br />Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS. 5:79)<br />Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. (QS. 5:80)<br />Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. 5:81).<br />Ayat-ayat ini telah menunjukkan kafirnya orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, dengan berbagai alasan :<br />a- Allah Ta'ala menjadikan tindakan ini sebagai sifat orang-orang kafir dari Bani Israil yang dilaknat melalui lisan Nabi Daud dan 'Isa Ibnu Maryam.<br />b- Allah berfirman ((dan mereka akan kekal dalam siksaan)) ini merupakan sifat siksaan bagi orang-orang kafir. Syaikh Sulaiman bin Abdullah dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/128 berkata:<br /><br />فَذَكَرَ تَعَالَى أَنَّ مُوَالاَةَ اْلكُفَّارِ مُوْجِبَةٌ لِسَخَطِ اللهِ وَالْخُلُودِ فِي النَّارِ بِمُجَرَّدِهَا وَإِنْ كَانَ اْلإِنْسَانُ خَائِفاً ، إِلاَّ اْلمُكْرَهَ بِشَرْطِهِ.<br />" Allah ta'ala menyebutkan bahwa mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin) menyebabkan kebencian Allah dan kekal di neraka, sekalipun si pelaku dalam keadaan takut. Kecuali bila dipaksa, namun tentu berdasar syarat-syarat (agar kalam dipaksa dibenarkan oleh syariat, pent)."<br />c- Allah berfirman ((Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik)). <br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 7/17 berkata :<br /><br />فَذَكَرَ جُمْلَةً شَرْطِيَّةً تَقْتَضِي أَنَّهُ إِذَا وُجِدَ الشَّرْطُ وُجِدَ ْالمَشْرُوطُ بِحَرْفِ (لَوْ) الَّتِي تَقْتَضِي مَعَ انْتِفَاءِ الشَّرْطِ اِنْتِفَاءَ اْلمَشْرُوْطِ ، فَقَالَ (وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ) فَدَلَّ عَلَى أَنَّ اْلإِيْمَانَ الْمَذْكُوْرَ يَنْفِي اتِّخَاذَهُمْ أَوْلِيَاءَ وَيَضَادُّهُ، وَلاَ يَجْتَمِعُ اْلإِيْمَانُ وَاتِّخَاذُهُمْ أَوْلِيَاءَ فِي اْلقَلْبِ .<br />" Allah ta'ala menyebutkan kalimat persyaratan, apabila syaratnya ada maka apa yang dipersyaratkan pun menjadi ada, dengan huruf (kata sambung) "sekiranya", yang berarti bila syaratnya tiada maka apa yang dipersyaratkan pun menjadi tiada. Allah berfirman ((Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong))<br />Ini menunjukkan bahwa iman (kepada Allah, Nabi dan hari akhir) yang disebutkan tersebut meniadakan dan bertentangan dengan sikap mengabmil orang-orang kafir sebagai penolong-penolong. Iman dan mengambil orang-orang kafir sebagai penolong-penolong, tidak akan pernah berkumpul dalam satu hati."<br />Syaikh Sulaiman bin Abdullah dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/129 berkata:<br /><br />فَذَكَرَ تَعَالَى أَنَّ مُوَالاَةَ اْلكُفّارِ مُنَافِيَةٌ لِلْإِيْمَانِ بِاللهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ سَبَبَ ذَلِكَ كَوْنُ كَثِيْرٍ مِنْهُمْ فَاسِقِيْنَ ، وَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ مَنْ خَافَ الدَّائِرَةَ وَلَمْ يَخَفْ ، وَهَكَذَا حَالُ كَثِيْرٍ مِنْ هَؤُلاَءِ اْلمُرْتَدِّيْنَ قَبْلَ رِدَّتِهِمْ كَثِيْرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُوْنَ ، فَجَرَّ ذَلِكَ إِلَى مُوَالاَةِ اْلكُفَّارِ وَالرِّدَّةِ عَنِ ْالإِسْلاَمِ ، نَعُوذُ بِاللهِ مِنْ ذَلِكَ.<br />" Allah ta'ala menyebutkan bahwa menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong-penolong, meniadakan keimanan kepada Allah, Nabi dan hari akhir. Allah lalu menerangkan bahwa sebab hal itu adalah karena kebanyakan mereka orang-orang fasik. Allah tidak membeda-bedakan antara orang-orang yang takut terkena bencana dengan orang-orang yang tidak takut. Demikianlah kondisi orang-orang yang murtad ; sebelum murtad, mayoritas mereka adalah orang-orang fasik. Kefasikan mereka mendorong mereka untuk mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong dan keluar (murtad) dari Islam. Na'udzu billahi min dzalik."<br /><br />[9]. QS. Al-Anfal :73<br /><br />)وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ) (الأنفال:73) <br />Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (QS. 8:73).<br />Ayat ini menunjukkan telah kafirnya seorang yang mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin, dengan dua alasan :<br />a- Firman Allah ((Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain)). Barangsiapa mengambil mereka sebagai pemimpin, ia termasuk dalam firman Allah ((sebagian mereka )). Ini sebagaimana dalam dalil pertama (QS. Al-Maidah :51).<br />b- Firman Allah ((Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi FITNAH di muka bumi dan kerusakan yang besar)). Kata fitnah dalam Al-Qur'an mempunyai beberapa makna, antara lain kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah :193,217, Al-Nur :63 dan lain-lain.<br />Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/331 menulis :<br />" Makna firman Allah ((Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi FITNAH di muka bumi dan kerusakan yang besar)) adalah, jika kalian tidak menjauhi orang-orang musyrik dan mengangkat orang-orang beriman sebagai penolong, pasti akan terjadi fitnah. Maksudnya, tersamarnya urusan dan bercampur baurnya orang-orang beriman dengan orang-orang kafir sehingga terjadi kerusakan yang menyebar luas di tengah masyarakat."<br />Syaikh Abdurahman bin Hasan Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/324-326 menulis :<br /><br />وَمَا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ مِنَ النَّهْيِ وَالتَّغْلِيْظِ الشَّدِيْدِ فِي مُوَالاَتِهِمْ وَتَوَلِّيْهِمْ ، دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ أَصْلَ اْلأُصُوْلِ : لاَ اِسْتِقَامَةَ لَهُ وَلاَ ثَبَاتَ لَهُ إِلاَّ بِمُقَاطَعَةِ أَعْدَاءِ اللهِ وَحَرْبِهِمْ وَجِهَادِهِمْ وَاْلبَرَاءَةِ مِنْهُمْ ، وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ بِمَقْتِهِمْ وَعَيْبِهِمْ ، وَقَدْ قَالَ تَعَالىَ لَمَّا عَقَدَ ْالمُوَالاَةَ بَيْنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَأَخْبَرَ أَنَّ اْلكَافِرِيْنَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ قَالَ ) إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ)(الأنفال: 73) ، وَهَلِ اْلفِتْنَةُ إِلاَّ الشِّرْكُ ؟ وَاْلفَسَادُ اْلكَبِيْرُ هُوَ انْتِثَارُ عَقْدِ التَّوْحِيْدِ وَاْلإِسْلاَمِ وَقَطْعُ مَا أَحْكَمَهُ اْلقُرْآنُ مِنَ ْالأَحْكَامِ وَالنِّظَامِ ؟ .<br />" Larangan dan teguran keras dalam Al-Qur'an dari memberikan loyalitas dan mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong merupakan sbeuah dalil atas sebuah inti pokok akidah, bahwa seorang hamba tidak akan mampu istiqamah (konsisten) dan teguh di atas akidah kecuali dengan memutus (loyalitas) dengan musuh-musuh Allah, memerangi mereka, berjihad melawan mereka, berlepas diri dari mereka dan mendekatkan diri kepada Allah dengan membenci dan menjelaskan keburukan-keburukan mereka. Allah Ta'ala di saat mengikat loyalitas sesama kaum beriman dan memberitahukan bahwa sebagian orang kafir adalah penolong bagi sebagian yang lain, berfirman ((kalau kalian tidak melakukan hal yang sama kalian, pasti akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar)). Bukankah fitnah tak lain adalah kesyirikan ? Bukankah kerusakan besar tak lain adalah tercerai berainya ikatan Islam dan memutuskan hukum-hukum dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an ?"<br /><br />[10]. QS. Ali Imran : 149-150<br /><br />)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ ، بَلِ اللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ خَيْرُ النَّاصِرِينَ) (آل عمران:149 ،150) .<br />Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta'ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. (QS. 3:149) Tetapi (ikutilah Allah), Allah-lah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong. (QS. 3:150)<br />Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sunniyah 8/124 menulis :<br />" Allah Ta'ala memberitahukan kepada kaum beriman bahwa jika mereka mentaati kaum kafir, sudah pasti mereka akan mengembalikan kaum beriman ke belakang dengan meninggalkan Islam (murtad). Kaum kafir tidak akan pernah puas kecuali bila kaum beriman telah kafir. Allah memberitahukan, jika kaum beriman melakukan tindakan tersebut, mereka telah menjadi orang-orang yang merugi di dunia dan akhirat. Allah tidak menjadikan rasa takut kepada orang-orang kafir sebagai dispensai bagi kaum beriman untuk menyetujui atau mentaati kaum kafir. <br />Inilah realitanya, kaum kafir tidak akan pernah puas kepada orang yang menyetujui mereka kecuali bila ia bersaksi bahwa kaum kafir berada di atas kebenaran, menampakkan permusuhan dan kebencian yang sangat kepada kaum muslimin, serta memutus hubungan dengan kaum muslimin.<br />Allah lalu berfirman ((Tetapi (ikutilah Allah), Allah-lah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong)). Allah memberitahukan bahwa Dia-lah penolong kaum beriman, dan Dia-lah sebaik-baik penolong. Maka, memberikan pertolongan dan ketaatan kepada Allah sudah mencukupi, sehingga tidak perlu mentaati kaum kafir." <br /><br />[11]. QS. Muhammad :25-26.<br /><br />)إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ ، ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ) (محمد:25 ، 26) .<br />Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. (QS. 47:25)<br />Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi):"Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan",sedang Allah mengetahui rahasia mereka. (QS. 47:26)<br />Dalam ayat ini ditegskan, kaum beriman yang mentaati kaum kafir (orang-orang yang membenci ayat-ayat dan hukum-hukum yang diturunkan Allah) dalam sebagian perkara (bukan dalam seluruh perkara) telah murtad.<br />Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/136 menulis ;<br /><br />فَإِذَا كَانَ مَنْ وَعَدَ الْمُشْرِكِيْنَ اْلكَارِهِيْنَ لِمَا أَنْزَلَ اللهُ طَاعَتَهُمْ فِي بَعْضِ اْلأَمْرِ كَافِراً ، وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا وَعَدَهُمْ بِهِ ، فَكَيْفَ بِمَنْ وَافَقَ الْمُشْرِكِيْنَ الْكَارِهِيْنَ لِمَا أَنْزَلَ اللهُ ؟ .<br />" Jika orang yang berjanji akan mentaati sebagian perkara orang-orang musyrik yang membenci apa yang diturunkan oleh Allah, telah kafir, sekalipun ia belum melakukan apa yang ia janjikan. Lantas bagaimana dengan orang yang menyetujui (sejalan dengan) orang-orang musyrik yang membenci apa yang diturunkan oleh Allah Ta'ala ?" <br /><br />[12]. QS. Al-Nisa' :76<br /><br />)الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً) (النساء:76) <br />Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. (QS. 4:76)<br />Allah Ta'ala menerangkan bahwa orang-orang kafir berperang di jalan Thaghut, dan mereka telah menjadi kawan-kawan setan. Barangsiapa berperang bersama mereka, ia ikut termasuk dalam kelompok taghut dan kawan-kawan setan. Perang, bisa terjadi dengan tangan, lisan, harta, dukungan moril dan bentuk-bentuk bantuan lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam :<br /><br />جَاهِدُوا اْلمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَ أَنْفُسِكُمْ وَ أَلْسِنَتِكُمْ<br />" Perangilah orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian." <br /><br />إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ <br />" Sesungguhnya Allah benar-benar memasukkan tiga orang ke surga dengan perantaraan sebuah anak panah. Ketiganya adalah si pembuat yang bertujuan mencari kebaikan (pahala), si pemanah dan orang yang mengambilkan anak panah." <br />Ayat ini telah menunjukkan siapa yang membantu orang-orang kafir dalam memerangi kaum muslimin, dengan bentuk bantuan apapun, telah menjadi kawan-kawan setan. <br /><br />[13]. QS. Al-A'raf : 175<br /><br />)وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ) (لأعراف:175) .<br />Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. (QS. 7:175)<br />Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 9/123 menulis dari Ibnu Abbas radiyallahu anhuma, beliau berkata," Ketika Musa dan kaumnya sampai di luar negeri kaum Jabbarin (Palestina), Bal'am didatangi oleh kerabat dan kaumnya. Mereka mengatakan," Musa adalah orang yang sangat kuat, ia membawa banyak tentara. Jika ia mengalahkan kita, kita pasti akan dihancurkannya. Berdoalah kepada Allah agar menolak Musa dan kaumnya !" Bal'am menjawab," Jika aku mendoakan keburukan atas mereka, dunia dan akhiratku akan lepas." Mereka terus menerus membujuknya, sehingga ia mau berdoa. Maka Allah mencabut apa yang telah dimiliki oleh Bal'am. Itulah maksud firman Allah ((kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat))."<br />Bal'am tidak membantu orang-orang kafir. Ia sekedar berdoa untuk mereka, agar Musa dan kaumnya tidak bisa menguasai Palestina. Tindakan Bal'am ini sudah dianggap melepaskan diri dari ayat-ayat Allah. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang membantu dan bekerja sama dengan mereka dalam memusuhi kaum beriman ?<br /><br />[14]. QS. An-Nisa' :97. <br /><br />)إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهـَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيراً ( (النساء:97) <br />Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. 4:97).<br />Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radiyallahu 'anhuma bahwa ayat ini turun berkenaan tentang kaum muslimin Makkah yang tidak mau berhijrah ke Madinah. Mereka berada di bawah tekanan dan kekuasaan kaum kafir Quraisy. Ketika perang Badar terjadi, kaum kafir Quraisy memaksa mereka ikut berangkat berperang di pihak Quraisy. Perang berkecamuk dan beberapa orang di antara kaum muslimin Makkah tersebut terkena anak panah atau sabetan pedang kaum muslimin Madinah, sehingga terbunuh.<br />Para ulama berbeda pendapat, apakah kaum muslimin Makkah yang terbunuh tersebut mati dalam keadaan sebagai muslim, ataukah murtad sehingga kekal dalam neraka Jahanam ?<br />Para ulama sepakat menyatakan tindakan mereka adalah tindakan kafir. Namun mereka berselisih pendapat tentang telah kafir dan belumnya para pelaku. Para ulama yang menganggap mereka belum kafir, beralasan bahwa mereka dalam kondisi dipaksa, dan paksaan merupakan salah satu udzur dalam melakukan perbuatan kafir. Para ulama yang berpendapat mereka telah murtad, beralasan mereka sendirilah yang menyebabkan mereka dipaksa oleh kaum kafir, dengan enggan melaksanakan hijrah di saat mampu melaksanakannya.<br />Meski berbeda pendapat, para ulama sepakat bahwa mereka yang terbunuh tersebut diberlakukan sebagaimana perlakuan terhadap mayat orang-orang kafir.<br />Adapun orang yang membantu orang-orang kafir atau memperbanyak jumlah mereka dalam menghadapi kaum muslimin, tanpa ada paksaan, tidak diragukan lagi ia telah kafir dan murtad. Na'udzu billahi min dzalik.<br /><br />[15]. QS. Al-Baqarah :257.<br /><br />)اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ) (البقرة:257) .<br />Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni nereka; mereka kekal di dalamnya. (QS. 2:257).<br />Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menolong kaum kafir adalah para taghut. Barangsiapa menolong mereka, berarti ia telah seperti taghut-tahut mereka. <br /><br />[16]. Kufur kepada taghut dan beriman kepada Allah merupakan syarat masuk Islam. Allah berfirman :<br /><br />) فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا )(البقرة: من الآية256) ، <br />Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 2:256)<br /><br />)وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ )(النحل: من الآية36) ،<br />Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", <br />)وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ) (الزمر:17) <br />Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, (QS. 39:17)<br /><br />(يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ )(النساء: 60) .<br />Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. 4:60)<br />Barang siapa membantu mereka, berarti belum mengkufuri taghut, karena orang-orang kafir berperang di jalan taghut, sebagaiman tekah disebutkan dalam firman Allah :<br /><br />)الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً) (النساء:76)<br />" Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah." (QS. 4:76)<br /><br /><br />[5]. <br />Dalil-Dalil As-Sunnah<br /><br />[1]. Hadits Hathib bin Abi Balta'ah radiyallahu 'anhu :<br /><br />قَالَ عَلِيٌّ رَضِي اللَّه عَنْهُ : بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَالزُّبَيْرَ وَالْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ. قَالَ انْطَلِقُوا حَتَّى تَأْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ فَإِنَّ بِهَا ظَعِينَةً وَمَعَهَا كِتَابٌ فَخُذُوهُ مِنْهَا. <br />فَانْطَلَقْنَا تَعَادَى بِنَا خَيْلُنَا حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى الرَّوْضَةِ فَإِذَا نَحْنُ بِالظَّعِينَةِ فَقُلْنَا أَخْرِجِي الْكِتَابَ فَقَالَتْ مَا مَعِي مِنْ كِتَابٍ فَقُلْنَا لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ فَأَخْرَجَتْهُ مِنْ عِقَاصِهَا فَأَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَإِذَا فِيهِ مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى أُنَاسٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ يُخْبِرُهُمْ بِبَعْضِ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.<br />فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا حَاطِبُ مَا هَذَا ؟ <br />قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ إِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُلْصَقًا فِي قُرَيْشٍ وَلَمْ أَكُنْ مِنْ أَنْفُسِهَا وَكَانَ مَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ لَهُمْ قَرَابَاتٌ بِمَكَّةَ يَحْمُونَ بِهَا أَهْلِيهِمْ وَأَمْوَالَهُمْ فَأَحْبَبْتُ إِذْ فَاتَنِي ذَلِكَ مِنَ النَّسَبِ فِيهِمْ أَنْ أَتَّخِذَ عِنْدَهُمْ يَدًا يَحْمُونَ بِهَا قَرَابَتِي وَمَا فَعَلْتُ كُفْرًا وَلَا ارْتِدَادًا وَلَا رِضًا بِالْكُفْرِ بَعْدَ الْإِسْلَامِ.<br />فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ صَدَقَكُمْ.<br />قَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ دَعْنِي أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا الْمُنَافِقِ.<br />قَالَ إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكُونَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ.<br />Ali radiyallahu 'anhu berkata :<br />" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mengutus saya, Zubair danMiqdad bin Al-Aswad. Beliau bersabda," Berangkatlah sampai ke Raudah Khah, karena di sana ada seorang perempuan penunggang unta yang membawa surat. Ambil surat itu darinya !" <br />Kami segera berangkat memacu kuda kami sampai di Raudhah, ternyata ada seorang perempuan penunggang unra. Kami berkata," Keluarkan surat !" Ia menjawab," Saya tidak mempunyai surat apapun !". Kami menggertak," Keluarkan surat, atau kami telanjangi pakaianmu !" Maka ia mengeluarkan surat itu dari gelungan rambutnya. Kami serahkan surat itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam, ternyata dari Hatib bin Abi Balta'ah kepada beberapa orang musyrik Quraisy (Makkah), memberitahukan kepada mereka sebagian urusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam.<br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bertanya," Apa-apaan ini, ya Hathib ?<br />Hathib menjawab,“ Wahai Rosulullah ! Jangan tergesa-gesa memvonis saya bersekongkol dengan orang Quraisy, atau termasuk dari kelompok mereka. Sebagian muhajirin yang bersama anda mempunyai kerabat di Makkah, sehingga bisa menjaga keluarga dan harta benda mereka. Karena saya tidak mempunyai nasab (kerabat di Makah yang bisa melindungi harta dan keluarga saya di Makah), saya ingin mengambil bantuan mereka untuk menjaga kerabatku disana. Sungguh ! Aku lakukan ini bukan karena kafir dan murtad, dan juga tidak karena rela dengan kekafiran setelah Islam “<br />Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Ia telah berkata jujur kepada kalian."<br />Umar menyela," Ya Rasulullah, biarkan saya menebas leher munafik ini !"<br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Ia telah ikut perang Badar. Apakah engkau tahu, sesungguhnya Allah telah meneliti hati para veteran Badar lalu berfirman," Lakukanlah apa yang ingin kalian lakukan, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian." <br />Kisah ini menunjukkan bahwa hukum asal membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memerangi kaum muslimin adalah murtad dan keluar dari Islam, dengan tiga alasan :<br />a- Perkataan Umar radiyallahu 'anhu (Biarkan saya menebas leher munafik ini !", dalam riwayat lain," ia telah kafir", dan dalam riwayat lain Rasulullah bertanya," Bukankah ia telah ikut perang Badar ?" Maka Umar menjawab," Ya, namun ia membatalkannya, dan justru bekerjasama dengan musuh-musuh anda dalam meawan anda."<br />Ini menunjukkan bahwa hukum yang dipahami oleh sahabat Umar adalah murtadnya seorang yang bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin.<br />b- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam menyetujui apa yang dipahami oleh Umar. Hanya, beliau menyebutkan bahwa Hathib mempunyai udzur.<br />c- Hathib berkata ((Aku lakukan ini bukan karena kafir dan murtad, dan juga tidak karena rela dengan kekafiran setelah Islam))<br />Ini menunjukkan bahwa Hatbib juga memahami hukum seorang muslim yang bekerja sama dengan kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin adalah murtad. <br />Sahabat Hathib telah berjuang bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dengan harta, nyawa, tenaga dan waktunya. Ia tidak terbukti membela kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin, baik dengan harta maupun dengan nyawa. Namun tindakan mengirim surat ini bisa dianggap sebagai bentuk bekerja sama dengan musuh, sehingga menuai pertanyaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dan sikap tegas Umar. Lantas bagaimana dengan orang yang telah nyata-nyata membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memerangi kaum muslimin, dengan harta, tenaga, ide, jabatan dan nyawanya ? Tenu, ia lebih layak terkena hukum murtad.<br /><br />[2]. Hadits Abbas bin Abdul-Muthalib radiyallahu 'anhu :<br />Imam Ibnu Ishaq dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib ---ikut berperang bersama pasukan Quraisy dalam perang Badar karena dipaksa, lalu tertawan--- :<br />" Wahai Abbas ! Tebuslah dirimu, kedua keponakanmu 'Uqail bin Abi Thalib dan Naufal bin Harits, serta sekutumu Utbah bin Amru, karena engkau termasuk orang berada."<br />Maka Abbas menjawab :<br />إنِّي كُنتُ مُسلماَ، ولكنَّ القومَ استَكْرَهُونِي<br />" Ya Rasul ! Saya sebelumnya telah masuk Islam. Hanyasaja, kaum Quraisy memaksaku (untuk bergabung dalam barisan mereka)."<br />Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam menjawab:<br /><br />اللهُ أعلمُ بمَا تقولُ إنْ كُنتَ مَا تقولَ حقَّاًَ إنَّ اللهَ يَجزيَكَ، ولكنَّ ظََاهِرُ أمركَ أنَّكَ كُنتَ علينا<br />" Allah lebih mengetahui keislamanmu. Jika apa yang kau ungkapkan benar, Allah akan memberi pahala. Namun zahirmu, berada di pihak yang memusuhi kami !" <br />Sekalipun Abbas bin Abdul-Muthalib berperang dalam barisan kafir karena dipaksa, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tetap menilainya termasuk bagian dari pasukan kafir. Lantas, bagaimana dengan orang yang berada dalam blok kafir secara sukarela tanpa paksaan, dalam menghadapi blok kaum muslimin ? <br />Riwayat ini juga dikuatkan oleh hadits riwayat imam Bukhari :<br /><br />قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِالرَّحْمَنِ أَبُو الْأَسْوَدِ : قُطِعَ عَلَى أَهْلِ الْمَدِينَةِ بَعْثٌ فَاكْتُتِبْتُ فِيهِ فَلَقِيتُ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَأَخْبَرْتُهُ فَنَهَانِي عَنْ ذَلِكَ أَشَدَّ النَّهْيِ ثُمَّ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ نَاسًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ كَانُوا مَعَ الْمُشْرِكِينَ يُكَثِّرُونَ سَوَادَ الْمُشْرِكِينَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي السَّهْمُ فَيُرْمَى بِهِ فَيُصِيبُ أَحَدَهُمْ فَيَقْتُلُهُ أَوْ يُضْرَبُ فَيُقْتَلُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ ) الْآيَةََ. <br /><br />Muhammad bin Abdurahman Abul Aswad berkata :<br />" Sebuah pasukan dikirim untuk menyerang Madinah, dan saya diwajibkan ikut dalam pasukan itu. Saya bertemu dengan Ikrimah Maula Ibnu Abbas, maka saya beritahukan hal itu kepadanya. Ia melarang saya dengan keras dan mengatakan," Ibnu Abbas memberitahukan kepadaku bahwa Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ada beberapa orang Islam yang berada dalam barisan kaum musyrikin, alias memperbanyak jumlah mereka. (Saat perang Badar berkecamuk) Ada anak panah yang dilepaskan dari busur dan mengenai salah seorang mereka sehingga terbunuh, atau sebilah pedang menebas leher mereka sehingga terbunuh. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat (QS. 4, Al-Nisa' 97) :<br />" Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri mereka sendiri…" <br />Dalam ayat dan hadits shahih ini, kaum muslimin yang keluar berperang dalam barisan kaum musyrik Quraisy, dianggap sebagai bagian dari kaum Quraisy, sekalipun keluar berperang karena dipaksa dan diintimidasi. Hal ini tak lain karena hukum asal perbuatan ini ---bekerjasama dengan kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin--- adalah kafir dan keluar dari Islam. <br /><br />[3]- Hadits Samurah bin Jundab radiyallahu 'anhu :<br /><br />عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَمَّا بَعْدُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ. وفي رواية الترمذي : لَا تُسَاكِنُوا الْمُشْرِكِينَ وَلَا تُجَامِعُوهُمْ فَمَنْ سَاكَنَهُمْ أَوْ جَامَعَهُمْ فَهُوَ مِثْلُهُمْ.<br />Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,"Barang siapa berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik, ia seperti seorang musyrik tersebut." <br />Dalam riwayat Tirmidzi tanpa sanad," Jangan tinggal bersama orang-orang musyrik ! Jangan pula berkumpul bersama mereka ! Barang siapa tinggal atau berkumpul bersama mereka, ia seperti mereka." <br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menganggap orang (Islam) yang berkumpul bersama dan menyertai orang musyrik, seperti seorang musyrik, sekalipun ia tidak ikut berbuat syirik. Barangsiapa bekerjasama dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, tentu lebih besar dosanya dari seorang yang sekedar bercampur baur dan tinggal bersama orang-orang musyrik.<br />Imam Abdurahman Al-Munawi dalam Faidhul Qadir 6/111 menerangkan alasan " ia seperti mereka" :<br /><br />ِلأَنَّ اْلإِقْبَالَ عَلَى عَدُوِّ اللهِ وَمُوَالاَتِهِ تُوجِبُ إِعْرَاضَهُ عَنِ اللهِ ، وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْهُ تَوَلاَّهُ الشَّيْطَانُ وَنَقَلَهُ إِلَى الْكُفْرَانِ ، قَالَ الزَّمَخْشَرِيُّ : وَهَذَا أَمْرٌ مَعْقُولٌ ؛ فَإِنَّ مُوَالاَةَ اْلوَلِيِّ وَمُوَالاَةَ عَدُوِّهِ مُتَنَافِيَانِ.<br />" Karena menyambut dan loyal kepada musuh Allah akan menyebabkan berpaling dari Allah. Barang siapa berpaling dari Allah, setan akan menjadi walinya dan memindahkanna ke dalam kekafiran. Imam Al-Zamakhsyari berkata," Ini sangat logis, karena loyalitas kepada seorang kawan (al-wali) dan loyalitas kepada musuh saling meniadakan (bertentangan)." <br />Hadits-hadits di bawah ini juga semakna dengan hadits ini :<br /><br />[4]. Hadits Jabir bin Abdullah radiyallahu 'anhu :<br /><br />عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َقَالَ أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلِمَ ؟ قَالَ لَا تَرَايَا نَارَاهُمَا.<br /><br />Dari Jarir bin Abdilah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Saya berlepas diri dari seorang muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrik." Para sahabat bertanya," Ya Rasulullah, kenapa ?" Beliau menjawab," Agar api (asap dapur) keduanya (muslim dan musyrik) tidak saling terlihat." <br />Penjelasan hadits ketiga, juga berlaku atas hadits ini.<br /><br />[5]. Hadits Mu'awiyah bin Haidah radiyallahu 'anhu<br /><br />عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حَيْدَةَ قَالَ, قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ, مَا أَتَيْتُكَ حَتَّى حَلَفْتُ أَكْثَرَ مِنْ عَدَدِهِنَّ لِأَصَابِعِ يَدَيْهِ, أَلَّا آتِيَكَ وَلَا آتِيَ دِينَكَ, وَإِنِّي كُنْتُ امْرَأً لَا أَعْقِلُ شَيْئًا إِلَّا مَا عَلَّمَنِي اللَّهُ وَرَسُولُهُ. وَإِنِّي أَسْأَلُكَ بِوَجْهِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. بِمَا بَعَثَكَ رَبُّكَ إِلَيْنَا؟ قَالَ بِالْإِسْلَامِ. <br />قُلْتُ وَمَا آيَاتُ الْإِسْلَامِ؟ قَالَ أَنْ تَقُولَ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَخَلَّيْتُ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ كُلُّ مُسْلِمٍ عَلَى مُسْلِمٍ مُحَرَّمٌ أَخَوَانِ نَصِيرَانِ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ مُشْرِكٍ بَعْدَمَا أَسْلَمَ عَمَلًا أَوْ يُفَارِقَ الْمُشْرِكِينَ إِلَى الْمُسْلِمِينَ <br /><br />Mu'awiyah bin Haidah radiyallahu 'anhu berkata," Wahai Nabiyullah ! Saya tidak mendatangi anda kecuali setelah bersumpah sebanyak jari-jari tanganku bahwa aku tidak akan mendatangi anda dan agama anda. Saya ini seorang yang tidak memahami apapun selain yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada saya. Saya bertanya kepada anda dengan wajah Allah, dengan apa Rabb anda mengutus anda ?<br />Rasulullah," Dengan Islam."<br />Mu'awiyah," Apa tanda-tanda Islam ?"<br />Rasulullah," Engkau ucapkan "aku serahkan wajahku kepada Allah dan aku lepaskan (seluruh kesyirikan)", engkau tegakkan shalat dan engkau tunaikan zakat. Setiap muslim atas muslim yang lain adalah haram (darah, harta dan kehormatannya). Seorang muslim atas muslim yang lain adalah dua saudara yang saling menolong. Allah tidak akan menerima amalan apapun yang dilakukan oleh seorang musyrik yang masuk Islam, sampai ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan kaum muslimin." <br />Penjelasan hadits sebelumnya, juga berlaku atas hadits ini. Seorang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung, membantu dan bekerja sama dengan mereka dalam menghadapi kaum muslimin, sangat lebih layak terkena ancaman hadits ini dari seorang muslim yang "sekedar" tidak memisahkan diri dari mereka. <br /><br />[6]. Hadits Jarir radiyallahu 'anhu :<br /><br />عَنْ جَرِيرٍ قَالَ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ وَعَلَى فِرَاقِ الْمُشْرِكِ. <br /><br />Jarir berkata," Saya membaiat Rasulallah shallallahu 'alaihi wa salam untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, bersikap tulus (memberi nasehat0 kepada setiap muslim dan memisahkan diri dari orang musyrik." <br />Penjelasan hadits sebelumnya, juga berlaku atas hadits ini. <br /><br />[6].<br />Dalil Perkataan Shahabat<br /><br />Beberapa riwayat dari shahabat telah menunjukkan bahwa seorang muslim yang membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin, telah murtad. Di antaranya :<br />1- Hadits Hathib bin Abi Balta'ah, di mana Umar radiyallahu 'anhu menganggapnya telah kafir.<br />2- Imam 'Abd bin Humaid meriwayatkan bahwa Hudzaifah bin Yaman radiyallahu 'anhu berkata," Hati-hatilah salah seorang di antara kalian dari menjadi seorang Yahudi atau Nasrani tanpa sadar.<br />Kami (para tabi'in) menyangka, ia sedang menerangkan makna ayat ((Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5:51)).<br />3- Kisah Khalid bin Walid dan Maja'ah bin Mararah dalam perang melawan pasukan Musailamah Al-Kadzab. Pasukan Khalid menangkap beberapa penduduk Bani Hanifah, ternyata di atara mereka terdapat Maja'ah. Maja'ah berkata kepada Khalid,"Demi Allah, saya tidak mengikuti Musailamah. Saya seorang muslim." Khalid menjawab," Kenapa engkau tidak bergabung kepadaku ? Atau mengatakan kepalsuan Musailamah sebagaimana yang dikatakan Tsumamah bin Utsal ?"<br />Khalid menganggap tinggalnya Maja'ah di tengah para pengikut Musailamah menunjuukan ia telah menyetujui kenabian Musailamah. Maka, iapun diperlakukan layaknya para pengikut Musailamah lainnya. Ini sesuai dengan dalil ayat ketiga belas yang menyebutkan kaum muslimin yang dipaksa bergabung dalam barisan pasukan Quraisy disikapi oleh kaum muslimin layaknya kaum Quraisy yang musyrik, sekalipun mereka keluar di bawah paksaan dan tekanan.<br />4- Sikap para sahabat dalam memerangi kaum pengikut nabi palsu (Musailamah, Sajah, Thulaihah), dan para penolak membayar zakat. Para sahabat memerangi mereka semua tanpa membeda-bedakan. Sekalipun ada kemungkinan, sebagian mereka turut berperang atas nama kesukuan, bukan karena meyakini kenabian para nabi palsu tersebut. Ini menunjukkan para sahabat memahami bahwa setiao orang yang bekerja sama dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, telah kafir dan keluar dari Islam. <br /><br />[7]. <br />Dalil Qiyas<br /><br />Qiyas dalam kasus ini dicapai dengan dua alasan / cara :<br />1- Dalam hadits shahih disebutkan ((Barang siapa memperbekali orang yang berperang, berarti telah ikut berperang )), juga ((Sesungguhnya Allah memasukkan tiga orang ke surga melalui sebuah anak panah. Yaitu orang yang pembuat anak panah yang meniatkan kebaikan, orang yang memanah dan orang yang mengambilkan akan panah)). Demikian juga sebaliknya, seorang yang memperbekali dan membantu kaum kafir dalam berperang, berarti telah ikut berperang di jalan setan dan taghut.<br />2- Menurut syariat, pelaku kejahatan dan orang yang membantunya, dihukumi sama karena pelaku bisa melaksanakan kejahatan dengan bantuan orang yang membantunya.<br /><br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :<br />" Jika para pengacau keamanan (pembegal) adalah sebuah komplotan ; seorang di antara mereka sebagai pembunuh dan yang lain sebagai pembantu; sebagian ulama berpendapat hanya pelaku saja yang dihukum bunuh. Namun mayoritas ulama berpendapat seluruh anggota komplotan harus dibunuh, sekalipun jumlah mereka seratus orang, karena status si pelaku dan para pembantunya adalah sama. Inilah pendapat yang diriwayatkan dari khulafa rasyidin.<br />Khalifah Umar telah menghukum bunuh "Rabi-ah" (informan, mata-mata) komplotan pengacau keamanan. Rabi-ah adalah seorang annggota komplotan yang mengawasi dari tempat tinggi, sehingga bisa melihat siapa yang datang. Alasan lainnya, seorang pelaku bisa membunuh karena adanya bantuan orang-orang yang membantunya. Sebuah kelompok, jika sebagian anggotanya membantu sebagian yang lain sehingga mempunyai kekuatan, mereka semua berserikat dalam pahala dan hukuman. Misalnya, mujahidin. Nabi shallallahu 'alaihi wa salam telah bersabda :<br /><br />الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ . <br />" Darah (nyawa) kaum muslimin itu setingkat. Seorang yang paling rendah statusnya di antara mereka bisa memberi jaminan keamanan. Mereka adalah satu kesatuan dalam melawan musuh. Orang yang berperang di antara mereka, ikut memberi bagian kepada orang yang tidak berperang."<br />Maksudnya, bila sebuah pasukan kecil diutus berperang dan mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), induk pasukan yang tidak terlibat perang juga mendapatkan jatah harta rampasan perang karena pasukan kecil bisa meraih kemenangan karena adanya kekuatan dan dukungan dari induk pasukan. Hanya saja, pasukan kecil ini mendapat bonus tambahan (nafl), karena Nabi shallallahu 'alaihi wa salam juga memberi bonus 1/4 kepada sebuah pasukan kecil di saat pemberangkatan dan 1/5 setelah kembali. <br />Demikian juga jika induk pasukan mendapatkan harta rampasan perang, pasukan kecil juga mendapat jatah karena tugasnya adalah demi kepentingan induk pasukan. Dalam perang Badar, Nabi shallallahu 'alaihi wa salam memberi jatah harta rampasan perang kepada Thalhan dan Zubair, karena keduanya bertugas untuk kepentingan induk pasukan. Demikianlah, para pembantu dan penolong sebuah kelompok yang mempunyai kekuatan, mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan kelompok tersebut.<br />Demikian juga dengan orang-orang yang berperang di atas kebatilan tanpa ada ta'wil (interpretasi salah yang masih diakui syariat, pent). Misalnya orang-orang yang berperang karena fanatisme dan slogan jahiliyah, seperti suku Qais, Yaman dan sebagainya. Kedua kelompok ini zalim, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa salam (("Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing, maka si pembunuh dan terbunuh sama-sama di neraka." Para sahabat bertanya," Kalau si pembunuh sudah kami pahami. Bagaimana dengan si terbunuh, wahai Rasul ? Beliau menjawab," Ia juga sangat ingin membunuh lawannya." Muttafaq 'alaih)).<br />Setiap kelompok harus membayar ganti atas setiap kehilangan nyawa dan kerusakan harta benda, sekalipun tidak mengetahui persis siapa si pelaku. Ini dikarenakan, sebuah kelompok yang mempunyai kekuatan karena kerja sama anggotanya, adalah laksana satu tubuh."<br />Demikian juga orang-orang yang membantu dan bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam berperang, hukumnya seperti orang-orang kafir tersebut.<br /><br />[8].<br />Fakta-Fakta Sejarah<br /><br />Sejarah Islam telah merekam beberapa peristiwa dalam masa tertentu, di mana beberapa orang yang mengaku beragama Islam namun membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin. Para ulama masa tersebut segera menerangkan hukum syariat atas para pelaku. Di antaranya adalah :<br /><br />[1]. Perang Badar, tahun kedua Hijriyah<br />Sebagian kaum muslimin Makkah berangkat berperang dalam barisan kaum kafir Quraisy, karena dipaksa. Atas peristiwa tersebut, Allah menurunkan ayat 97 surat An-Nisa'. <br /><br />)إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيراً )<br />Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. 4, Al-Nisa' : 97)<br /><br />[2]. Peristiwa murtadnya bangsa Arab, tahun 11 Hijriyah<br />Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam wafat, seluruh bangsa arab murtad, kecuali penduduk kota Makkah, Madinah dan Bahrain. Para sahabat memerangi mereka semua, tanpa memilah-milah.<br /><br />[3]. Awal tahun 201 H<br />Babak Al-Kharm bergabung dengan negeri kaum musyrikin dan ikut menggerakkan peperangan melawan kaum muslimin. Imam Ahmad dan para ulama lain memfatwakan Babak Al-Kharm telah murtad. Al-Maimuni bertanya tentang Babak Al-Kharm kepada imam Ahmad," Ia memerangi kami dan menetap di bumi syirik. Bagaimana hukumnya ?' Imam Ahmad menjawab," Jika demikian halnya, hukumnya ia telah murtad." (Al-Furu' 6/163).<br /><br />[4]. Setelah tahun 480 H<br />Mu'tamad bin 'Ubbad, penguasa Asybilia, salah seorang raja-raja kecil di Andalus, meminta bantuan kepada orang-orang Perancis untuk melawan kaum muslimin. Maka para ulama Malikiyah pada masa itu mengeluarkan fatwa atas murtadnya Mu'tamad. (Al-Istiqsha 2/75). Fatwa murtad jatuh atas diri Mu'tamad, sekalipun ia sekedar meminta bantuan orang-orang kafir, bukan bekerja sama dengan mereka dalam memusuhi kaum muslimin.<br /><br />[5]. Tahun 661 Hijriyah<br />Penguasa Kurk, raja al-Mughits Umar bin Adil mengirim surat kepada kaisar Hulago Khan, menjanjikan untuk mereka negeri Mesir. Zhahir Baibars meminta fatwa para ulama atas kasus ini, maka mereka memfatwakan raja Al-Mughits harus dipecat dan dibunuh. Zhahir pun memecat dan membunuhnya. (Al-Bidayah wan Nihayah 13/238, Al-Syadzarat 6/305).<br /><br />[6]. Sekitar tahun 700 Hijriyah<br />Pasukan Tartar menyerang negeri Islam di Syam dan lainnya. Mereka dibantu oleh sebagian kaum muslimin. Maka syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memfatwakan bahwa kaum muslimin yang membantu pasukan Tartar telah murtad. (Majmu' Fatawa 28/530).<br /><br />[7]. Tahun 980 H<br />Muhammad bin Abdullah Al-Sa'di, salah seorang raja Marakisy (Maroko) meminta bantuan raja Portugal untuk melawan pamannya, Abu Marwan al-Mu'tashim billah. Maka para ulama Malikiyah memfatwakan Muhammad Al-Sa'di telah murtad. (Al-Istiqsha 2/70). <br /><br />[8]. Antara tahun 1226-1233 Hijriyah<br />Pasukan Mesir ---pada masa kekuasaan Muhammad Ali Basya, pasukan daulah Utsmaniyah di bawah kendali gubernur Muhammad ali Basya, seorang sekuler sekutu Perancis --- menyerang Nejed untuk menghancurkan dakwah tauhid syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Mereka dibantu oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama Nejed memfatwakan kaum muslimin yang membantu pasukan Mesir telah murtad. Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh juga mengarang buku Al-Dalail fi Hukmi Muwalati Ahlil Isyrak, di dalamnya beliau menyebutkan 21 dalil dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang menunjukkan murtadnya kaum muslimin yang membantu pasukan Mesir.<br /><br />[9]. 50-an tahun setelah peristiwa di atas<br />Kasus yang sama kembali terulang, maka para ulama Nejed mengeluarkan fatwa atas murtadnya kaum muslimin yang membantu kaum musyrik. Syaikh Hamd bin 'Atiq mengarang buku "Sabilun Najat wal Fikak 'an Muwalatil Murtadien wa Ahlil Isyrak" yang membahas kasus ini.<br /><br />[10]. Awal abad 14 Hijriyah<br />Beberapa kabilah di Aljazair membantu pasukan Perancis dalam memerangi kaum muslimin. Maka ulama Maroko, imam Abul Hasan At-Tasuli memfatwakan mereka telah murtad. (Ajwibatu Al-Tasuli 'ala Masailil Amir Abdil Qadir Al-Jazairi hal 210).<br /><br />[11]. Pertengahan abad 14 Hijriyah<br />Perancis dan Inggris memerangi kaum muslimin di Mesir dan lainnya, maka syaikh Ahmad Muhammad Syakir memfatwakan murtadnya seorang muslim yang membantu Perancis dan Inggris dengan bantuan apapun. (Kalimatu Haq hal 126 dst).<br /><br />[12]. Pertengahan abad 14 Hijriyah<br />Yahudi merebut Palestina, dibantu oleh sebagian kaum muslimin. Maka komisi fatwa universitas Al-Azhar yang diketuai oleh syaikh Abdul Majid Salim tahun 1366 Hijriyah mengeluarkan fatwa murtadnya siapapun yang membantu pasukan Yahudi.<br /><br />[13]. Akhir abad 14 Hijriyah<br />Jumlah kaum komunis dan sosialis di negeri kaum muslimin semakin banyak. Mereka juga dibantu oleh sebagian kaum muslimin, maka syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz memfatwakan murtadnya kaum muslimin yang membantu mereka. (Majmu' Fatawa wal Maqalat Mutanawi'ah 1/274). <br /><br />[9].<br />Pendapat Para Ulama <br /><br /><br />Madzhab Hanafi<br /><br />1- Imam Ahmad bin Ali Al-Razi Abu Bakar Al-Jashash (370H) dalam Ahkamul Qur'an 3/130 menulis :<br /><br />)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْأِيمَانِ)(التوبة: من الآية23)<br />Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu,jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan (QS. 9,Al-Taubah :23).<br />Dalam ayat ini ada larangan kepada kaum muslimin untuk berwala', menolong, meminta tolong, dan menyerahkan urusan kepada kaum kafir. Dalam ayat ini ada kewajiban berlepas diri dari mereka, tidak mengagungkan dan memuliakan mereka. Bapak dan saudara dalam hal ini sama saja. Allah memerintahkan kaum mukmin untuk berbuat demikian agar mereka terpisah dengan kaum munafik, karena orang-orang munafik menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, menampakkan pengagungan dan penghormatan saat bertemu mereka dan menampakkan dukungan dan keberpihakan kepada mereka.<br />Maka Allah menjadikan perintah yang Ia wajibkan kepada seorang mukmin ini sebagai tanda untuk membedakan antara seorang mukin dengan seorang munafik. Allah memberitahukan, siapa tidak melakukan hal itu berarti telah mnzalimi diri sendiri dan layak mendapat hukuman dari Rabbnya."<br />Dalam Ahkamul Qur'an 1/16 saat menerankan larangan memberikan loyalitas (dukungan, bantuan, kecintaan) kepada non muslim, beliau menulis :<br />Firman Allah Ta'ala :<br /><br />) إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً)(آل عمران: من الآية28)<br />Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.(QS. Ali Imran :28).<br />Maksudnya, kalian takut kehilangan nyawa (dibunuh) atau sebagian anggota badan (dipotong), sehingga kalian berhati-hati bersikap terhadap mereka dengan menampakkan sikap loyal tanpa keyakinan hati (hati tidak loyal, tidak ridha). Inilah zahir yang ditunjukkan oleh lafal ayat ini, dan ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al-Marwazi menceritakan kepada kami, ia berkata Hasan bin Abi Rabi' Al-Jurjani menceritakan kepada kami, ia berkata Abdurazaq memberitahukan kepada kami, ia berkata : Ma'mar menceritakan kepada kami, dari Qatadah, ia menerangkan makna ayat <br />((Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah)) <br />Maksudnya tidak halal bagi seorang mukmin mengambil seorang kafir sebagai penolong dalam agamanya. <br />Firman Allah ((kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.)) <br />Maksudnya, kecuali bila antara dia dan mereka ada hubungan kekerabatan, sehingga ia menyambung hubungan dengan alasan itu.<br />Imam Qatadah menerangkan "taqiyah"adalah menyambung hubungan dengan orang kafir karena adanya tali kekerabatan. Ayat ini menunjukkan bolehnya menampakkan kekafiran dalam kondisi taqiyah." <br /><br />2- Imam Abdullah bin Ahmad Abul Barakat Al-Nasafi (710 H) dalam tafsirnya 1/287 menulis :<br />" Turun ayat yang melarang loyalitas kepada musuh-musuh agama ;<br /><br />)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ )<br />Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); (QS. 5, Al-Maidah :51).<br />Maksudnya, janganlah kalian mengambil mereka sebagai pemimpin, kalian menolong, meminta tolong, bersaudara dan berinteraksi dengan mereka layaknya dengan kaum beriman. Allah menyebutkan alasan larangan ini dengan firman-Nya <br />)بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ<br /> ((sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain)) mereka semua adalah musuh agama. Ayat ini merupakan dalil bahwa kekafiran adalah satu aliran (milah). <br />وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ )<br />((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)). (QS<br />Makusdnya, ia termasuk golongan mereka. Status dirinya sama dengan status mereka. Ayat ini merupakan penekanan keras dan tegas dari Allah Ta'ala atas wajibnya menjauhi orang-orang yang berbeda agama.<br />إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ<br />((Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim)). Maksudnya, tidak akan memberi petunjuk orang-orang yang menzalimi diri sendiri dengan memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir."<br /><br /><br />Madzhab Maliki :<br /><br />1- Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi dalam tafsirnya 6/217 menulis :<br />Firman Allah ((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin)) maksudnya, menguatkan mereka dalam melawan kaum muslimin (maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)). <br />Allah Ta'ala menerangkan bahwa status orang itu seperti status mereka. Ini menghalangi seorang muslim untuk mewarisi harta seorang murtad. Yang mengangkat mereka sebagai pemimpin adalah (Abdullah) bin Ubay (bin Salul, gembong munafik, pent). Ayat ini kemudian berlaku sampai hari kiamat, memutus loyalitas (kepada orang-orang kafir).<br /><br />2- Dalam Kitabul Qadha' dari fatwa-fatwa imam Al-Barzali rahimahullah disebutkan, amirul mukminin Yusuf bin Tasyafin Al-Limtuni (sultan daulah Muwahidin) meminta fatwa para ulama zaman itu ---sebagian besar ulama Malikiyah--- tentang status Ibnu 'Ibad Al-Andalusi, raja asybelia, yang menulis surat kepada raja Perancis meminta bantuan untuk melawan kaum muslimin. Para ulama memfatwakan Ibnu 'Ibad telah murtad. Ini terjadi pad asekitar tahun 480 H. (Al-Istiqsha li-Akhbari Duwalil Maghrib al-Aqsha 2/75).<br /><br />3- Peristiwa serupa terjadi pada tahun 489 H ketika penguasa Marakisy, Muhammad bin Abdullah Al-Sa'di meminta bantuan raja Portugal untuk mengalahkan pamannya, Abu Marwan Mu'tashim Billah. Maka para ulama Malikiyah memfatwakan murtadnya Muhammad Al-sa'di. (Al-Istiqsha 2/70).<br /><br />4- Faqihul Maghrib, imam Abul Hasan Ali bin Abdus Salam At-Tasuli Al-Maliki (1311 H) ditanya tentang sebagian suku Aljazair yang enggan berangkat berjihad, bahkan memberitahukan beberapa urusan kaum muslimin kepada Perancis. Terkadang, mereka juga berperang bersama pasukan Nasrani perancis melawan kaum muslimin. Maka beliau menjawab :<br />" Sifat yang disebutkan mengenai kaum tersebut mewajibkan untuk memerangi mereka, seperti memerangi orang-orang kafir yang mereka beri loyalitas. Barang siapa memberikan loyalitas kepada kaum kafir, ia termasuk golongan mereka. Allah berfirman ((Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)).<br />Adalah hukum yang disimpulkan darinya --- ayat ((sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain)).<br />Adapun jika suku-suku tersebut tidak cenderung kepada kaum kafir, tidak fanatik kepada mereka, tidak memberitahukan urusan-urusan kaum muslimin kepada mereka dan tidak menampakkan (melakukan) perbuatan-perbuatan tersebut, hanyasaja mereka enggan berjihad…maka mereka diperangi sebagai orang-orang yang membangkang (bughat). sebagai pemimpin pent---. Pembatasan loyalitas sesama mereka menunjukkan bahwa siapa yang memberikan loyalitas kepada mereka, berarti termasuk golongan mereka, <br />(Ajwibatut Tasuli 'ala Masailil Amir Abdil Qadir Aljazairihal 210). <br /><br /><br />Madzhab Syafi'i<br /><br />1- Imam Abdullah bin Umar Abu Sa'ad Al-Baidhawi (685 H) dalam tafsirnya 2/334 mengatakan :<br />Firman Allah ((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)), maksudnya siapa di antara kalian memberikan loyalitas kepada mereka, ia telah termasuk golongan mereka. Ini merupakan peringatan keras untuk menjauhi mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ((agar api keduanya tidak saling terlihat)).<br />Atau, karena seorang yang mengangkat mereka sebagai pemimpin termasuk dalam golongan orang-orang munafik. Firman Allah ((Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim)), maksudnya orang-orang yang menzalimi diri sendiri dengan memberikan loyalitas kepada kaum kafir, atau orang-orang mukmin yang memberikan loyalitas kepada musuh-musuh mereka."<br /><br />2- Imam Ibnu Katsir (774 H) dalam tafsitnya 1/358 menulis :<br />" Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari memberikan loyalitas kepada kaum kafir dan mengambil mereka sebagai wali-wali disertai menampakkan rasa cinta kepada mereka dengan mengabaikan kaum beriman. Allah mengancam tindakan tersebut dengan firman-Nya ((Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, QS. 3 :28)) Maksudnya, siapa melanggar larangan Allah dalam masalah ini, berarti telah berlepas diri dari Allah."<br /><br />3- Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (852 H) dalam Fathul Bari 13/61 menerangkan makna hadits Umar (( Sesungguhnya jika Allah telah menurunkan azab atas sebuah kaum, azab itu akan mengenai seluruh penduduk kaum tersebut, lalu mereka dibangkitkan menurut amal masing-masing )), dengan menulis :<br />Disimpulkan dari hadits ini, perintah untuk meloloskan diri darikaum kafir dan orang-orang zalim, karena menetap bersama mereka termasuk tindakan mencampakkan diri sendiri ke dalam kehancuran. Ini jika ia tidak membantu dan meridhai amalan mereka. Jika ia sudah membantu atau ridha dengan amalan mereka, ia termasuk golongan mereka." <br /><br /><br />Madzhab Hambali :<br /><br />1- Imam Ibnu Taimiyah telah banyak membicarakan masalah ini. Sebagian telah dikutip dalam penjelasan beliau atas beberapa dalil Al-Qur'an dalam pembahasan sebelum ini. Pada masa beliau terjadi serangan bangsa Tartar, dan sebagian kaum muslimin bergabung dengan mereka, maka beliau mengeluarkan fatwa-fatwa yang menerangkan kemurtadan kaum muslimin yang berbagung dengan barisan Tartar.<br />Di antaranya, dalam Majmu' Fatawa 28/530, beliau menulis :<br />" Status siapapun yang loncat—bergabung--- kepada mereka, baik dari kalangan komandan pasukan umat Islam maupun selainnya, adalah sama dengan status mereka ---pasukan Tartar---. Mereka murtad dari Islam sesuai dengan kadar syariah Islam yang mereka tinggalkan. Jika generasi salaf telah menamakan orang-orang yang menolak membayar zakat sebagai kaum murtad ---padahal mereka masih mengerjakan shalat, shaum dan tidak memerangi kaum muslimin---, lantas bagaimana dengan orang-orang yang bersama musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya memerangi kaum muslimin ?"<br />Dalam Iqtidhau Shiratil Mustaqim 1/221, beliau menulis :<br />" allah ta'ala mencela ahlul kitab dengan firman-Nya :<br />((Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.<br />Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik. QS. Al-Maidah :80-81)).<br />Allah menerangkan bahwa iman kepada Allah, nabi-Nya dan wahyu yang diturunkan kepada nabi-Nya menuntut untuk tidak mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong. Berarti, mengangkat mereka sebagai penolong-penolong menyebbakan tiadanya iman, sebagai konskuensi dari tiadanya lazim (mukadimah) menuntut tiadanya malzum (hasil)."<br /><br />2- Imam Ibnu Qayyim dalam Ahkamu Ahli Dzimah 1/233-234 menulis :<br />" Allah ta'ala memutus loyalitas antara kaum Yahudi dan Nasrani dengan kaum mukmin. Allah memberitahukan bahwa siapa yang memberikan loyalitas kepada kaum Yahudi dan Nasrani, ia termasuk dalam golongan mereka. Allah Ta'ala Dzat Yang Paling Benar firman-Nya menerangkan masalah ini dalam hukum yang jelas, dengan firman-Nya :<br />((Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim (QS. 5:51))<br />Allah memberitahukan orang yang memberikan loyalitas kepada orang kafir, mempunyai penyakit hati yang menyebabkan akal dan agamanya telah rusak. ((Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang munafik) bersegera mendekati mereka (yahudi dan Nasrani), seraya berkata:"Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS. 5:52))).<br />Allah lantas menerangkan amal perbuatan si pelaku telah rusak binasa, agar seorang mukmin mewaspadai tindakan tersebut. ((Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan:"Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasannya mereka benar-benar beserta kamu" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (QS. 5:53))."<br />Dalam Ahkamu Ahli Dzimah 1/242, beliau juga menulis :<br />" Allah ta'ala telah menetapkan, barang siapa mengangkat mereka sebagai penolong-penolong, berarti telah termasuk golongan mereka. Iman tidak akan pernah sempurna kecuali dengan berlepas diri dai mereka. Memberikan loyalitas meniadakan sikap berlepas diri, selama-lamanya berlepas diri tidak akan pernah bersatu dengan sikap memberikan loyalitas. Memberikan loyalitas berati memuliakan, dan itu selama-lamanya bertentangan dengan (kewajiban) menghinakan orang-orang kafir. Memberikan loyalitas juga berarti menyambung hubungan, dan itu selama-lamanya tidak akan bersatu dengan sikap memusuhi orang-orang kafir."<br /><br /><br />Madzhab Dzahiri<br /><br />1- Imam Ibnu Hazm (456 H) dalam al-Muhala 11/204 menulis :<br />" Allah Ta'ala memberitahukan sebuah kaum yang bersegera mendatangi orang-orang kafir karena takut terkena musibah. Allah juga memberitahukan bahwa kaum mukmin mengomentarai kaum yang bersegera tersebut ((Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasannya mereka benar-benar beserta kamu)), yaitu kaum yang segera mendatangi kaum kafir tersebut. Allah ta'ala berfirman ((Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi)).<br />Ayat ini memberitahukan tentang sebuah kaum yang menampakkan kecenderungan kepada kaum kafir, maka mereka telah kafir dan termasuk golongan mereka, sementara amal-amal mereka telah rusak binasa."<br />Dalam Al-Muhala 11/138, beliau menulis :<br />" Telah benar bahwa firman Allah (Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)) berlaku sesuai zahirnya, artinya ia telah kafir dan temasuk golongan mereka. Pendapat ini adalah kebenaran yang tidak diperselisihkan oleh dua orang muslim pun."<br /><br /><br />Ulama Mujtahidin dan madzhab lain <br /><br />1- Imam Ibnu Jarir Al-Thabari (310 H) menerangkan QS. Ali Imran :2, dengan menulis dalam tafsirnya 3/288 :<br />((Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (QS. 3:28)).<br />Maknanya, janganlah kalian hai orang-orang yang beriman, menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong-penolong, kalian memberikan loyalitas kepada mereka, membantu mereka dalam menghadapi kaum muslimin, dan menunjukkan rahasia-rahasia kaum muslimin kepada mereka. Barangsiapa melakukan hal itu, Allah tiada mempunyai hubungan apapaun dengannya. Maksudnya, ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya, karena ia telah murtad dari agamanya dan masuk dalam kekafiran. <br />((kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka)) maksudnya, kecuali jika kalian berada dalam kekuasaan mereka, kalian takut atas keselamatan diri kalian sehingga kalian menampakkan loyalitas kepada mereka dengan mulut-mulut kalian, namun hati kalian tetap memendam rasa permusuhan kepada mereka. Dan kalian jangan memberi dukungan kepada kekafiran mereka, juga jangan membantu mereka dalam memusuhi sorang muslim dengan sebuah tindakan apapun."<br />Beberapa penjelasan beliau juga telah dikutip dalam pembahasan ayat-ayat yang menjelaskan kekafiran seorang muslim yang membantu orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disebut ulang di sini. <br /><br />2- Imam Muhammad bin Ali Al-Syaukani (1255 H) dalam tafsir Fathul Qadir 2/50 menerangkan ayat 51 surat Al-Maidah, dengan menulis :<br />" Maksud dari larangan mengambil mereka sebagai wali-wali adalah berinteraksi dengan mereka sebagaimana berinteraksi dengan wali ; berkawan dekat, bergaul rapat dan saling membantu. <br />Firman Allah ((sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain)) adalah penjelasan sebab larangan di atas. Maknanya, sebagian orang Yahudi adalah penolong bagi sebagian Yahudi lainnya, dan sebagaian orang Nasrani adalah penolong bagi sebagian Nasrani lainnya. Jadi, bukan sebagian Yahudi adalah penolong sebagian Nasrani, dan sebaliknya. Karena telah jelas antara kedua golongan juga terdapat permusuhan sengit ((Dan orang-orang Yahudi berkata:"Orang-orang Nasrani itu tidak punya suatu pegangan", dan orang-orang Nasrani berkata:"Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan",QS 2 :113)).<br />Ada pula ulama yang menyatakan, maknanya adalah kedua kelompok tersebut saling membantu dan mendukung dalam memusuhi Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salam dan ajaran yang beliau bawa. Sekalipun, di antara mereka sendiri terdapat permusuhan dan kebencian.<br />Alasan pelarangan mengambil orang-orang kafir sebagai wali dengan kalimat ini ((sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain, pent)) adalah karena sikap tersebut merupakan urusan sesama mereka, bukan urusan kalian. Janganlah kalian melakukan tindakan yang mereka lakukan, sehingga kalian menjadi seperti mereka. Oleh karenanya, kalimat ini disusul dengan kalimat lain yang menunjukkan seakan-akan sebagai hasil dari tindakan tersebut ((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)). Maksudnya, ia termasuk golongan dan bagian mereka. Ini adalah sebuah ancaman keras, karena sebuah maksiat yang menyebbakan kekafiran adlah sebuah maksiat yang telah mencapai puncaknya, tiada lagi maksiat yang lebih besar darinya. <br />Firman Allah ((Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim)) sebuah alasan atas kalimat sebelumnya. Maksudnya, terjatuhnya mereka ke dalam kekafiran adalah disebabkan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang menzalimi diri sendiri dengan melakukan perbuatan yang menyebabkan kekafiran seperti orang yang memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir."<br /><br /><br />Para ulama Mutaakhiran (generasi belakangan)<br /><br />1- Imam Jamaludin Al-Qasimi (1332 H) dalam tafsir Mahasinu Ta'wil 6/240 menerangkan ((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)) dengan menulis :<br />Maksudnya ia termasuk kelompok mereka, statusnya sama dengan status mereka, sekalipun ia berangapan berbeda agama dengan mereka." <br /><br />2- Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam majalah Al-Manar edisi 33/266-267 menyebutkan sebuah fatwa panjang tentang keharaman mencari kewarga negaraan Perancis dan lainnya. Saat itu Perancis sedang menjajah Tunisia. Si pelaku telah murtad dari Islam. Dalam fatwanya, beliau menulis :<br />" Dengan kewarga negaraan ini, ia berarti telah rela mencurahkan harta dan nyawanya untuk memerangi kaum muslimin, jika negaranya menuntut untuk hal itu. Dan negaranya, pasti akan melakukan hal itu saat membutuhkan. Dalam masalah ini ada banyak hukum-hukum yang telah disepakat ulama dan menjadi ajaran Islam yang sama-sama diketahui oleh semua kaum muslimin awam maupun ulama (al-ma'lum min al-dien bi-dharurah). Seorang (muslim) yang mencari kewarganegaraan (perancis) berarti telah menghalalkan dirinya menyelisihi hukum-hukum ini, dan tindakanitu merupakan sebuah kekafiran berdasar ijma' (kesepakatan ulama)."<br /><br />3- Syaikh Abdul Majid Salim dan komisi fatwa universitas Al-Azhar pada tanggal 14 Sya'ban 1366 H mengeluarkan fatwa murtadnya seorang muslim yang membantu kaum Yahudi meraih cita-cita mereka di bumi Palestina (mendirikan negara Israel Raya). dalam fatwa panjang tersebut, komisi fatwa menulis :<br />" Seorang laki-laki yang mengira dirinya bagian dari kaum muslimin, namun membantu musuh-musuh kaum muslimin dalam kemungkaran-kemungkaran ini, baik dengan bantuan langsung atau tidak langsung, tidak termasuk sebagai orang beriman lagi. Dengan tindakannya itu, ia telah memerangi kaum beriman, keluar dari agama mereka, dan dengan tindakannya itu ia lebih memusuhi kaum muslimin melebihi orang-orang yang menampakkan permusuhan kepada Islam dan kaum muslimin."<br />Sampai kepada penjelasan komisi fatwa :<br />" Tak seorang muslim pun yang ragu-ragu, bahwa dengan tindakan tersebut ia tidak mempunyai hubungan apapun dengan Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman. Islam dan kaum muslimin telah berlepas diri darinya. Tindakannya menunjukkan, dalam hatinya sama sekali tiada lagi keimanan dan kecintaan kepada tanah air. Orang yang masih melakukan tindakan ini setelah jelas baginya hukum Allah atas tindakannya, berarti telah murtad. Ia harus diceraikan dariistrinya, dan si istri idak boleh mengadakan hubungan dengan si suami tersebut. Ia tidak disholatkan, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Kaum muslimin harus mengisolasinya, tidak mengucapkan salam kepadanya, tidak menengoknya bila sakit, tidak mengantar jenazahnya bila mati, sampai ia mau kembali kepada Allah dan bertaubat sungguh-sungguh dengan bukti nyata dalam dirinya, ucapan dan perbuatannya." (Fatawa Khathirah fi Wujubil Jihad Al-Dieni Al-Muqaddas, hal 17-25). <br /><br />4- Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam bukunya "Kalimatu Haqhal 126-137 menyebutkan fatwa panjang tentang murtadnya setiap muslim dan muslimah yang membantu bangsa Inggris dan Perancis yang saat itu menjajah dunia Islam.<br /><br />5- Para ulama Mesir pada tahun 1376 H memfatwakan murtadnya seorang muslim yang membantu negara asing (kafir) melawan sebuah negara muslim. Di antara ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut adalah syaikh Muhammad Abu Zahrah, Abdul-Aziz Amir, Musthafa Zaid dan Muhammad Albana. Dimuat dalam majalah Liwaul Islam, edisi X tahun X, Jumadil akhir 1376 H hal 619.<br /><br />6- Syaikh Muhammad Amien Al-Syanqithi (1393 H) dalam tafsir adhwaul Bayan 2/111 menyebutkan ayat-ayat yang melarang menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, lalu menulis : 'Dipahami dari zahir berbagai ayat ini bahwa seorang yang menjadikan orang kafir sebagai wali (pemimpin, penolong, kawan, sekutu) secara sengaja, sukarela dan senang dengan apa yang ada pada diri mereka, berarti telah kafir."<br /><br />7- Syaikh Abdullah bin Humaid (1402 H) dalam Al-Durar Al-Sunniyah 15/497 menulis :<br />" Adapaun tawali adalah memuliakan, memuji, menolong dan bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam menghadapi kaum muslimin, berinteraksi tanpa menunjukkan sikap berlepas diri dari mereka secara lahir. Pelaku perbuatan ini telah murtad, pada dirinya harus diterapkan hukum-hukum yang berlaku atas orang murtad. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh Al-Qur'an, Al-Sunnah dan ijma para ulama panutan."<br /><br />8- Syaikh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Bazz dalam Majmu' Fatawa wal Maqalat 1/274 memfatwakan orang-orang komunis, sosialis dan sistem kafir lainnya, atau orang Islam yang membantu mereka, telah murtad.<br /><br /><br />Para Ulama Kontemporer yang sezaman dengan perang salib modern<br /><br />Para ulama kontemporer yang sezaman dengan perang salib modern (perang melawan teroris?) ini, telah memfatwakan haram dan murtadnya kaum muslimin yang membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memerangi dan menghadapi kaum muslimin (teroris ?), dengan bantuan apapun. Di antara mereka adalah :<br />1- Syaikh Hamud bin 'Uqla Al_Syu'aibi, fatwa 21/7/1422 H.<br />2- Syaikh Abdurahman bin Nashir Al-Barak, fatwa 20/7/1422 H.<br />3- Syaikh Ali bin Khudair Al-Khudair, fatwa 3/7/1422 H.<br />4- Syaikh Sulaiman bin Nashir Al-Ulwan, fatwa 3/7/1422 H.<br />5- Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Sa'd, fatwa 24/7/1422 H.<br />6- Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman, fatwa 29/7/1422 H.<br />7- Syaikh Safar bin Abdurahman Al-Hawaly, fatwa 28/7/1422 H.<br />8- Syaikh Bisyr bin Fahd Al-Bisyr, fatwa 1/8/1422 H.<br />9- Syaikh Nidzamudien Syamizi (mufti Pakistan), fatwa 8/10/2001 M.<br />10- Enam belas (16) ulama Maroko telah memfatwakan murtadnya umat Islam yang bergabung dalam blok AS untuk memerangi Afghanistan atau negeri-negeri muslim lainnya.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-38142624713308568812009-11-07T16:36:00.000-08:002009-11-07T16:39:54.728-08:00Bagaimana Kaum Muslimin Yang Jatuh Sebagai Korban ? (11)Bom Bali, JW Mariot dan Kuningan menimbulkan korban sipil di kalangan kaum muslimin. Demikianlah faktanya. Berangkat dari fakta ini, mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengutuk dan menolak tragedi tersebut. Tokoh-tokoh masyarakat, pemerintahan dan organisasi Islam ramai menyatakan, operasi yang mengakibatkan jatuhnya beberapa kaum muslimin sebagai korban Islam tersebut haram, bertentangan dengan syariat Islam dan bukanlah sebuah operasi jihad.<br />Bagaimana nasib sebagian kaum muslimin yang jatuh sebagai korban menurut syariah Islam ? Apa pertanggung jawaban para pelaku operasi ?<br />Jawaban atas berbagai pertanyaan ini, akan diuraikan dalam beberapa poin berikut :<br /><br />Human Error<br /><br />[1]. Sebagaimana diakui oleh para pelaku ---atau orang-orang yang dikambing hitamkan ???---, jatuhnya sebagian kaum muslimin sebagai korban adalah sesuatu yang sama sekali tidak mereka kehendaki, di luar rencana dan kesengajaan mereka, murni human error. Kaum muslimin sama sekali bukanlah target operasi mereka. Pemilihan pusat-pusat perkumpulan orang-orang kafir asing (AS dan sekutunya) dan kantor-kantor strategis mereka sebagai target, menjadi bukti kuat bahwa target operasi adalah AS dan sekutu-sekutunya. <br />Sejak setahun sebelum bom Bali, tepatnya pasca tragedi WTC 11 September 2001 M, AS dan sekutu-sekutunya telah memberikan warning kepada seluruh warga negaranya, juga kepada pemerintah taghut RI, untuk mewaspadai kemungkinan serangan mujahidin. Dalam bom Bali, target yang dibidik adalah jelas, daerah maksiat yang dikhususkan untuk warga kafir asing (bahasa pariwisata : wisatawan manca negara). Operasi tentunya diadakan setelah diadakan survey lapangan yang cukup lama dan matang. Berdasar hasil survey lapangan, hampir tidak ada warga pribumi Indonesia di daerah tersebut pada jam yang direncanakan akan diadakan operasi. Menilik mayoritas warga Bali adalah umat Hindu, kemungkinan adanya orang Islam di daerah target operasi semakin kecil. Saat operasi dilaksanakan, fakta berbicara lain. Di sinilah letak human error, manusia membuat rencana, Allah Ta'ala yang menentukan hasilnya.<br />Belajar dari pengalaman di Bali, AS dan sekutu-sekutunya semakin sering memberikan travel warning kepada warga negaranya. Pengetatan sistem keamanan di setiap tempat-tempat strategis diadakan oleh pemerintah taghut RI. AS dan sekutu-sekutunya juga terlibat aktif dalam proses pengetatan keamanan, pelatihan anti teroris (baca ;anti mujahidin), pengejaran dan penangkapan mujahidin, dan seterusnya. Beberapa kali, kantor Kedubes dan Konjen mereka di Indonesia ditutup dengan alasan security. Mereka yakin, tempat-tempat strategis mereka sedang diincar oleh mujahidin.<br />Semua kejadian ini diekspos oleh media massa dan media elektronik secara luas dan besar-besaran, diketahui oleh seluruh bangsa Indonesia, baik kalangan terpelajar maupun awam, kalangan teokrat maupun rakyat, sipil maupun militer. Semua kejadian ini mestinya membuat kaum muslimin maupun warga kafir asing tersebut menjauhi tempat-tempat yang diduga akan menjadi target operasi mujahidin. <br />Namun ternyata semua kegiatan preventif dan warning tersebut tidak menggugah perhatian sebagian kaum muslimin dan warga kafir asing. Mereka tetap tidak peduli, acuh tak acuh dan kembali bercampur baur atau bekerja di lingkungan sekitar ---bahkan di dalam--- tempat-tempat yang diduga keras akan menjadi target operasi. Ketika akhirnya operasi pengeboman benar-benar terjadi, lagi-lagi mereka menjadi korban.<br />Tentu saja, pemerintahan taghut RI, AS dan sekutu-sekutunya memblow up secara besar-besaran jatuhnya beberapa gelintir umat Islam sebagai korban meninggal atau luka-luka. Lewat jaringan media massa dan elektronik yang semuanya berada dibawah kontrol mereka, pemerintah taghut RI menutup-nutupi latar belakang operasi, jumlah kerugian fisik, material dan non material yang diderita oleh pemerintah taghut RI, AS, dan sekutu-sekutunya.<br />Pemutar balikkan fakta dan pemberitaan secara tidak proporsional dalam skala luas ini, berhasil menarik simpati kaum muslimin Indonesia dan dunia internasional terhadap pemerintah taghut RI, AS dan sekutunya. Kaum muslimin Indonesia dan dunia internasional digiring kepada satu opini ; mengutuk operasi dan para pelakunya, serta menggalang dukungan dan kesepakatan bersama untuk memerangi teroris (baca : mujahidin).<br />Inilah pola yang selalu diulang-ulang (return pattern) oleh pemerintahan taghut RI, AS dan sekutu-sekutunya atas setiap operasi mujahidin. Pola yang sama, dilakukan oleh seluruh kekuatan kafir di seluruh dunia atas setiap operasi mujahidin. Di Arab Saudi, Iraq, Palestina, Afghanistan, Chechnya, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain tempat operasi mujahidin. <br />Betul, dalam operasi-operasi ini beberapa gelintir umat Islam menjadi korban. Dan ini diakui oleh para pelaku, adalah sebuah human error, mereka beristighfar dan meminta maaf kepada para keluarga korban. Namun juga harus disadari, bahwa kerugian material dan non material yang dialami oleh pemerintahan taghut RI, AS dan sekutu-sekutunya jauh lebih besar, sekalipun fakta ini disembunyikan. Dan, sekalipun hal ini baru akan nampak, disadari dan dirasakan oleh kaum muslimin beberapa waktu mendatang. <br />Satu hal yang pasti, setiap orang yang sedikit mengerti peranan media massa dan elektronik dalam membentuk opini public, pasti akan mengerti bahwa sejatinya media massa dan elekktronik telah melakukan sebuah kejahatan yang besar ; pemutar balikkan fakta, pemberitaan yang tidak proporsional dan obyektif, pengabaian pemberitaan dari kedua belah pihak (both side) dan seterusnya. Bisa saja kalangan media beralasan dengan adanya tekanan pemerintah, akses informasi satu jalur yang diberikan oleh pemerintah, atau alasan-alasan lain. Namun satu hal yang pasti, orientasi industri dan bisnis media massa maupun elektronik telah mengalahkan unsur obyektifitas. <br />Kita tidak bisa menyalahkan media massa dan elektronik begitu saja, karena nyata-nyata mereka milik orang-orang kafir dan bekerja untuk kepentingan orang-orang kafir. Yang salah adalah kita, umat Islam, yang tidak mempunyai media massa dan elektronik indipenden dan obyektif, yang bekerja untuk kepentingan kaum muslimin. Yang salah adalah kita, umat Islam karena menerima segala informasi media kafir tersebut begitu saja tanpa reserve. <br />Jika Allah melarang umat Islam menerima berita dari seorang muslim yang fasik tanpa reserve, bukankah menerima berita media kafir tanpa reserve lebih dilarang lagi ? Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ<br />" Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat : 6). <br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ, يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ, وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ, وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ. قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ ؟ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ. <br />Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipuan. Pada masa itu, orang yang berdusta justru dianggap orang jujur, dan orang yang jujur justru dianggap orang pendusta. Orang yang berkhianat diberi kepercayaan, dan orang yang bisa dipercaya justru dianggap berkhianat. Ruwaibidhah akan ramai berbicara." <br />Ditanyakan kepada beliau," Apa Ruwaibidhah itu ?" Beliau menjawab," Orang bodoh yang berbicara tentang persoalan umum (umat)."<br />Dalam riwayat imam Ahmad dari Anas bin Malik dengan lafal :<br /><br />عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَمَامَ الدَّجَّالِ سِنِينَ خَدَّاعَةً, يُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ, وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ, وَيَتَكَلَّمُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ. قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ الْفُوَيْسِقُ يَتَكَلَّمُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ *<br />" Sebelum keluar Dajjal akan tahun-tahun penuh tipuan…Si fasik junior (sebuah ungkapan celaan dan penghinaan) berbicara tentang persoalan umum." <br /><br /><br />Hukum Tatarus Berlaku<br /><br />[2]. Beberapa pelancong muslim yang sedang berdarma wisata di Bali, beberapa sopir taksi, beberapa karyawan yang bekerja dan beberapa orang Islam yang sedang melintas di depan hotel JW. Mariot atau gedung Kedubes Australia di Kuningan, telah menjadi korban operasi mujahidin, sebagian luka-luka dan sebagian lainnya meninggal.<br />Dengan mengesampingkan peranan media massa yang memblow up perkara sedemikian rupa, juga berbagai warning yang diabaikan ---sengaja atau tidak sengaja, sadar atau tidak sadar --- oleh sebagian kaum muslimin yang menjadi korban tersebut, sekali lagi ditegaskan di sini bahwa mujahidin sama sekali tidak bermaksud menjadikan mereka sebagai target. Kesalahan ini murni sebuah human error.<br />Dengan mengesampingkan kedua hal ini, diyakini bahwa hukum tatarus bisa diterapkan dalam operasi yang telah dilakukan mujahidin. Kondisi TATARUS, yaitu pasukan musuh mempergunakan warga sipil yang tidak ikut berperang sebagai pagar betis dan perisai hidup agar kaum muslimin tidak menembak mereka.<br />Dalam kondisi ini, kaum muslimin boleh menyerang pasukan musuh sekalipun akan jatuh korban dari kalangan wanita dan anak-anak yang dijadikan perisai, dengan dua syarat : <br />(a) Adanya kebutuhan untuk menyerang mereka ---bila perisai hidup adalah anak-anak dan wanita kafir---, atau kebutuhan yang bersifat darurat ---bila perisai hidup adalah anak-anak dan wanita kaum muslimin---, dan <br />(b) Niatan hati adalah menembak pasukan musuh, bukan menembak anak-anak dan wanita yang dijadikan perisai.<br />Musuh-musuh Islam memahami betul, bahwa mujahidin tidak akan membidik kaum muslimin. Untuk itu, musuh-musuh Islam membuat strategi perang kota baru dengan cara membangun kantor-kantor dan pusat-pusat kekuatan strategisnya di tengah kota, di tengah keramaian kaum muslimin. Mereka juga menempatkan dan mempekerjakan banyak kaum muslimin sebagai staf dan karyawan di kantor-kantor dan pusat-pusat kekuatan strategis mereka. Tujuannya jelas, mujahidin akan berfikir seribu kali bila akan menghantam kantor-kantor dan pusat-pusat kekuatan strategis mereka. Mujahidin tidak akan bisa menghantam mereka, kecuali dengan terlebih dahulu jatuh sekian banyak korban kaum muslimin. Bisa jadi, yang menjadi korban adalah kaum muslimin, sementara mereka berhasil lolos. <br />Tindakan mereka ini tentunya dilakukan setelah mengkaji dan mengaluasi banyak serangan mujahidin sebelumnya. Secara tidak langsung, mereka telah menjadikan keramaian kaum muslimin sebagai perisai hidup-hidup ---sekalipun mereka tidak menawan kaum muslimin secara fisik---. <br />Para ulama sepakat menyatakan, jika yang dijadikan perisai oleh kaum kafir adalah kaum muslimin : musuh tidak boleh ditembak kecuali karena kondisi darurat menuntut demikian. Maksud kebutuhan darurat di sini adalah, bila kerusakan (kerugian) yang ditimbulkan dari tidak menembak musuh lebih besar dari kerusakan (kerugian) yang ditimbulkan oleh terbunuhnya kaum muslimin yang dijadikan perisai. <br />Misalnya ; musuh menduduki wilayah kaum muslimin, musuh membunuh sejumlah kaum muslimin yang lebih banyak dari jumlah kaum muslimin yang dijadikan perisai, kekhawatiran pasukan Islam akan terbunuh dan dikalahkan, dan kerusakan (kerugian) besar lainnya. Kondisi darurat tentunya diperhitungkan secara wajar, oleh para pakar militer, ekonomi, politik dan kebudayaan umat Islam (ulama dan komandan mujahidin, saat tidak ada Amirul Mukminin).<br />AS saat ini memimpin sekutu-sekutunya dan 95 % negara anggota PBB dalam melancarkan perang salib modern terhadap Islam dan kaum muslimin. Target perang salib ini bukanlah seorang manusia bernama Usamah bin Ladin, atau sebuah organisasi misterius bernama Al-Qaedah atau Jama'ah Islamiyyah. Target perang salib ini adalah Islam dan kaum muslimin.<br />Perang salib modern ini tidak terbatas di Iraq, Palestina atau Afghanistan semata, namun telah merata dan mengglobal ke seluruh penjuru dunia. Konsentrasi dan kekuatan AS dan seluruh sekutunya terpencar di seluruh front di seluruh penjuru dunia. AS dan seluruh sekutunya sedang berhadapan dengan kekuatan Islam (mujahidin dengan dukungan kaum muslimin) di seluruh penjuru dunia. Pukulan mujahidin terhadap AS dan sekutunya di sebuah negara tertentu, akan ikut melemahkan dan menekan kekuatan AS dan sekutu-sekutunya. Bagi mujahidin yang berada di negeri-negeri yang diinvasi secara langsung oleh AS dan sekutunya ---Iraq, Afghanistan, Palestina, negara-negara Jazirah Arab---, pukulan mujahidin di ujung dunia yang lain ini akan memompa semangat dan meringankan beban mereka.<br />Tidak mengadakan operasi jihad memukul kekuatan strategis mereka tersebut akan semakin memberi kesempatan kepada mereka untuk menjajah, merampas dan membunuh kaum muslimin di berbagai belahan dunia dengan penuh arogansi. Iraq, Afghanistan dan Palestina menjadi contoh kecil sebagian wilayah kaum muslimin yang telah mereka jajah secara fisik. <br />Dari sini, diyakini bahwa maslahat yang akan diraih oleh pelaksanaan operasi jihad tersebut lebih besar dari kerusakan yang timbul. Maslahat meringankan dan membantu jutaan kaum muslimin di dalam negeri dan negara-negara lain yang merasakan kekejaman tentara salibis AS dan sekutunya, lebih besar dari kerugian jatuhnya beberapa gelintir kaum muslimin sebagai korban. <br />Secara tinjauan maslahat, operasi pengeboman ini telah memenuhi seluruh persyaratan maslahat, yaitu :<br />• Dharuriyah : Keuntungan dan maslahat yang akan diraih betul-betul merupakan sebuah kebutuhan yang bersifat darurat, dan tidak bisa diraih dengan cara lain. <br />• Kulliyah : Keuntungan dan maslahat yang akan diraih bersifat umum, meliputi seluruh atau mayoritas umat Islam. Operasi diadakan untuk membela jutaan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia.<br />• Haqiqiyah (Qath'iyyah) : Keuntungan dan maslahat yang akan diraih, betul-betul sebuah ralita, bukan sekedar khayalan.<br />Dengan demikian, jatuhnya sebagian kecil kaum muslimin sebagai korban, tidak menghalangi pelaksanaan operasi demi menolong dan membantu sejumlah ratusan juta kaum muslimin yang lain.<br />Para ulama telah menerangkan hal ini dengan menetapkan beberapa kaedah ushuliyah :<br /><br />اَلضَّرَرُ اْلأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ اْلأَخَفِّ <br />" Bahaya (kerusakan) yang lebih besar dihilangkan dengan bahaya yang lebih kecil."<br /><br />إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفَّهِمَا <br />" Jika dua kerusakan saling berlawanan, kerusakan yang lebih besar bahayanya dihindari dengan mengambil kerusakan yang lebih kecil bahayanya."<br /><br />يُخْتَارُ أَهْوَنُ الشَّرَّيْنِ <br />" Bila ada dua keburukan, dipilih yang lebih ringan keburukannya."<br /><br />يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ اْلخَاصُ لِدَفْعِ الضَّرَرِ اْلعَامِ<br />" Bahaya yang menimpa sebagian orang ditanggung demi menolak bahaya yang akan menimpa keseluruhan orang."<br /><br /><br />Korban Muslim, Mati Syahid<br /><br />[3]. Indonesia, seperti juga Iraq, Afghanistan, Palestina dan Arab Saudi, adalah negara dengan mayoritas penduduknya umat Islam. Operasi jihad di negara-negara ini memang harus dilakukan dengan ekstra hati-hati, demi menjaga keselamatan kaum muslimin. Namun, bila karena kehati-hatian ini operasi jihad harus dihentikan, sama artinya dengan ta'thil jihad (menihilkan jihad), yang justru mengakibatkan kerusakan yang lebih besar.<br />Dihadapkan kepada kedua pilihan sulit ini, ---sebagaimana disebutkan dalam beberapa kaedah ushuliyah di atas---, tindakan yang paling tepat adalah tetap melaksanakan operasi jihad dengan meminimalisasi jatuhnya korban dari kalangan umat Islam. Ini demi meraih maslahat yang lebih besar dan menolak bahaya yang lebih besar. Dan sebagaimana telah disebutkan di atas, hal ini dilakukan setelah ketiga syarat maslahat (dharuriyah, kulliyah, qath'iyyah/haqiqiyah) terpenuhi.<br />Bercampur baurnya kaum muslimin dengan musuh-musuh Islam yang menjadi target operasi, tidak mengharuskan kaum muslimin untuk memilah-milah mereka ; yang ini muslim harus dilindungi, yang itu kafir harus dibunuh. Memilah-milah manusia satu persatu seperti ini bukan kewajiban mujahidin, dan juga diluar kemampuan mereka. Maka, mujahidin menghukumi secara dhahir, siapa yang berada di tempat yang menjadi target operasi akan ikut terkena dampak operasi ; baik ia muslim maupun kafir. Urusan batin dan niat, dikembalikan kepada Allah Ta'ala Yang Maha Mengetahui.<br />Adalah tidak masuk akal, mengharuskan mujahidin untuk memilah dan menanyai mereka satu persatu ; apakah anda muslim atau kafir ? Allah Ta'ala Yang Maha Mengetahui-pun, menghukumi manusia di dunia secara dhahir. Adapun urusan batin, diselesaikan diakhirat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan :<br /><br />عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ : عَبَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَنَامِهِ. فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! صَنَعْتَ شَيْئًا فِي مَنَامِكَ لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ. فَقَالَ : الْعَجَبُ إِنَّ نَاسًا مِنْ أُمَّتِي يَؤُمُّونَ بِالْبَيْتِ بِرَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ لَجَأَ بِالْبَيْتِ, حَتَّى إِذَا كَانُوا بِالْبَيْدَاءِ خُسِفَ بِهِمْ. <br />فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الطَّرِيقَ قَدْ يَجْمَعُ النَّاسَ. قَالَ : نَعَمْ فِيهِمُ الْمُسْتَبْصِرُ وَالْمَجْبُورُ وَابْنُ السَّبِيلِ يَهْلِكُونَ مَهْلَكًا وَاحِدًا, وَيَصْدُرُونَ مَصَادِرَ شَتَّى, يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ عَلَى نِيَّاتِهِمْ * <br />Dari Abdullah bin Zubair bahwa 'Aisyah ummul mu'minin radiyallahu 'anha berkata," Rasulullah menggerak-gerakan badannya saat tidur. (setelah bangun), Saya bertanya : Wahai Rasulullah, saat tidur, anda tadi melakukan sesuatu yang sebelumnya belum pernah anda kerjakan ? Beliau menjawab," Sungguh mengherankan, Ada sekelompok (pasukan) dari umatku yang menggejar seorang laki-laki dari suku Quraisy yang berlindung di Ka'bah. Saat mereka sampai di sebuah tanah lapang, mereka semua ditenggelamkan." <br />Saya bertanya," Ya Rasulullah ! Bukankah di jalan (menuju Makkah atau Ka'bah) ada banyak manusia yang bermacam-macam ?"<br />Beliau menjawab," Ya. Di antara mereka ada orang yang mengetahui, orang yang dipaksa dan orang-orang yang sedang bepergian. Mereka semua dihancurkan secara bersamaan, namun dibangkitkan (di akhirat) dalam keadaan berbeda-beda. Mereka akan dibangkitkan berdasar niat masing-masing." <br />Dalam riwayat imam Bukhari : <br /><br />عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي عَائِشَةُ رَضِي اللَّه عَنْهَا قَالَتْ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الْأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ. قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ! كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ ؟ قَالَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ * <br />Rasulullah bersabda," Akan ada sebuah pasukan yang menyerbu Ka'bah. Jika sudah berada di sebuah tanah lapang, mereka semua --- sejak yang paling depan sampai yang paling belakang--- ditenggelamkan ke dalam perut bumi."<br />Aisyah bertanya," ya Rasulullah ! Bagaimana orang yang paling depan sampai orang yang paling belakang ditenggelamkan, sedangkan di tengah-tengah mereka ada orang-orang di pasar dan orang-orang yang tidak termasuk pasukan tersebut ?"<br />Beliau menjawab," Orang yang paling depan sampai orang yang paling belakang di antara mereka ditenggelamkan ke perut bumi, lalu dibangkitkan menurut niat masing-masing." <br />Dalam riwayat imam Tirmidzi dan Ibnu Majah : <br /><br />عَنْ صَفِيَّةَ قَالَتْ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَنْتَهِي النَّاسُ عَنْ غَزْوِ هَذَا الْبَيْتِ حَتَّى يَغْزُوَ جَيْشٌ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِالْبَيْدَاءِ أَوْ بِبَيْدَاءَ مِنَ الْأَرْضِ خُسِفَ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ, وَلَمْ يَنْجُ أَوْسَطُهُمْ. قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَنْ كَرِهَ مِنْهُمْ ؟ قَالَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ عَلَى مَا فِي أَنْفُسِهِمْ<br />Dari Shafiyah ummul mu'minin, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Manusia tidak akan berhenti menyerang Ka'bah sampai akan ada sebuah pasukan yang menyerang Ka'bah, namun saat tiba di sebuah tanah lapang, mereka semua ditenggelamkan ke dalam perut bumi ; sejak orang yang paling depan sampai orang yang paling belakang, orang yang berada di tengah-pun tidak akan selamat ?<br />Saya bertanya," Ya Rasulullah, bagaimana dengan orang yang sebenarnya tidak suka (tidak mau ikut menyerang) ?"<br />Beliau menjawab," Mereka akan dibangkitkan oleh Allah menurut (niat) yang ada dalam hati masing-masing." <br />Dalam riwayat lain dari Hafshah ummul mu'minin :<br /><br />عَنْ حَفْصَةُ أَنَّهَا سَمِعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لَيَؤُمَّنَّ هَذَا الْبَيْتَ جَيْشٌ يَغْزُونَهُ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الْأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوْسَطِهِمْ وَيُنَادِي أَوَّلُهُمْ آخِرَهُمْ ثُمَّ يُخْسَفُ بِهِمْ فَلَا يَبْقَى إِلَّا الشَّرِيدُ الَّذِي يُخْبِرُ عَنْهُمْ. <br />"…saat mereka sampai di sebuah tanah lapang, orang yang berada di tengah ditenggelamkan ke dalam perut bumi. Orang yang berada di depan memanggil orang yang berada di belakang, lalu mereka semua juga ditenggelamkan ke dalam perut bumi, sehingga tidak tersisa kecuali seorang yang memberitahukan kejadian tersebut." <br />Setelah menyebutkan beberapa hadits tentang pasukan yang dibenamkan ke dalam perut bumi saat akan menyerang Ka'bah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 28/537 berkata :<br /><br />وَمَنْ أَخْرَجُوهُ مَعَهُمْ مُكْرَهًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ عَلَى نِيَّتِهِ وَنَحْنُ عَلَيْنَا أَنْ نُقَاتِلَ اْلعَسْكَرَ جَمِيعَهُ، إِذْ لاَ يَتَمَيَّزُ المُكْرَهُ مِنْ غَيْرِهِ. وقد ثبت في الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «يَغْزُو هذا البيتَ جيشٌ من الناس فبينما هم ببيداء من الأرض إذا خُسِفَ بهم. فقيل يا رسول الله: إن فيهم المُكْرَه، فقال: يُبعثون على نياتهم» ...<br />فَاللهُ تَعَالَى أَهْلَكَ الْجَيْشَ الَّذِي أَرَادَ أَنْ يَنْتَهِكَ حُرُمَاتِهِ وَفِيهِمُ اْلمُكْرَهُ وَغَيرُ الْمُكْرَهِ ، مَعَ قُدْرَتِهِ تعالى عَلَى التَّمْيِيزِ بَيْنَهُمْ مَعَ أَنَّهُ يَبْعَثُهُمْ عَلَى نِيَاتِهِمْ فَكَيفَ يَجِبُ عَلَى اْلمُؤْمِنِينَ الْمُجَاهِدِينَ أَنْ يُمَيِّزُوا بَيْنَ الْمُكْرَهِ وَغَيرِهِ وَهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ ذَلِكَ، بَلْ لَوِ ادَّعَى مُدَّعٍ أَنَّهُ خَرَجَ مُكْرَهًا لَمْ يَنْفَعْهُ ذَلِكَ بِمُجَرَّدِ دَعْوَاهُ كَمَا رُوِىَ أَنَّ اْلعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اْلمُطَلِّبِ قَالَ لِلنَّبِيِّ لَمَّا أَسَرَهُ اْلمُسْلِمُونَ يَوْمَ بَدْرٍ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ مُكْرَهًا فَقَالَ : (أَمَّا ظَاهِرُكَ فَكَانَ عَلَيْنَا وَأَمَّا سَرِيرَتُكَ فَإِلَى اللهِ) بَلْ لَوْ كَانَ فِيهِمْ قَومٌ صَالِحُونَ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ وَلمَ ْْ يُمْكِنْ قِتَالُهُمْ إِلاَّ بِقَتْلِ هَؤُلاَءِ لَقُتِلُوا أَيْضًا، فَإِنَّ اْلأَئِمَّةَ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ اْلكُفَّارَ لَوْ تَتَرَّسُوا بِمُسْلِمِينَ وَخِيفَ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ إِذَا لَمْ يُقَاتَلُوا فَإِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ نَرْمِيَهُمْ وَنَقْصُدَ الْكُفَّارَ ، وَلَوْ لمَ ْنَخَفْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ جَازَ رَمْىُ أُولَئِكَ اْلمُسْلِمِينَ أَيضًا فِي أَحَدِ قَولَي اْلعُلَمَاءِ ..... <br />" Allah Ta'ala menghancurkan pasukan yang akan menodai hurumat (hal-hal yang disucikan dan dimuliakan Allah, yaitu Ka'bah), sementara didalam pasukan itu ada orang yang dipaksa untuk berperang dan orang yang tidak dipaksa. Padahal Allah Maha Mampu untuk memilah-milah mereka. Allah akan membangkitkan mereka sesuai niat masing-maasing.<br />Maka bagaimana kaum mukmin yang berjihad harus memilah-milah antara orang yang dipaksa dengan orang yang tidak dipaksa, padahal mereka tidak mengetahui hal itu ? Bahkan, seandainya ada orang yang mengklaim dirinya keluar karena dipaksa, klaimnya sama sekali tidak akan menolongnya. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul-Muthalib berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam saat ditawan oleh kaum muslimin dalam perang Badar," Ya Rasulullah ! Saya keluar berperang karena dipaksa !" Beliau menjawab," Urusan dhahirmu menjadi urusan kami. Namun urusan batinmu, kami serahkan kepada Allah."<br />Bahkan, seandainya di antara mereka ada kaum yang shalih dari manusia-manusia pilihan (terbaik), dan tidak bisa memerangi mereka (musuh) kecuali dengan membunuh kaum shalih tersebut, maka kaum shalih tersebut juga dibunuh. Karena para ulama bersepakat, jika kaum kafir menjadikan kaum muslimin sebagai perisai hidup dan ditakutkan kaum muslimin akan terkena bahaya jika kaum kafir tersebut tidak diperangi, maka kita boleh menembak kaum muslimin dengan niatan (target) orang-orang kafir tersebut. Adapun jika kita tidak khawatir kaum muslimin akan terkena bahaya, maka tetap boleh menembak kaum muslimin tersebut menurut salah satu dari dua pendapat ulama…"<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 28/547 menegaskan kembali masalah ini :<br /><br />وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ المُكْرَهَ، وَلاَ نَقْدِرُ عَلَى التَّمْيِيزِ. فَإِذَا قَتَلْنَاهُمْ بِأَمْرِ اللهِ كُنَّا فِي ذَلِكَ مَأْجُورِينَ وَمَعْذُورِينَ، وَكَانُوا هُمْ عَلَى نِيَّاتِهِمْ، فَمَنْ كَانَ مُكْرَهًا لاَ يَسْتَطِيعُ اْلإِمْتِنَاعَ فَإِنَّهُ يُحْشَرُ عَلَى نِيَّتِهِ يَومَ الْقِيَامَةِ، فَإِذَا قُتِلَ ِلأَجْلِ قِيَامِ الدِّينِ لمَ ْ يَكُنْ ذَلِكَ بِأَعْظَمَ مِنْ قَتْلِ مَنْ يُقْتَلُ مِنْ عَسْكَرِ اْلمُسْلِمِينَ<br />" Kita tidak mengetahui orang yang dipaksa, kita juga tidak bisa memilah-milah. Jika kita memerangi mereka dengan perintah Allah, maka mendapat pahala dan pemaafan atas hal itu. Sedangkan mereka (kaum muslimin yang terbunuh, pent) dibangkitkan menurut niat masing-masing. Maka barangsiapa dipaksa dan ia tidak bisa melepaskan diri dari paksaan itu, ia dibnagkitkan sesuai niatnya pada hari kiamat nanti. Jika ia terbunuh karena usaha menegakkan dien, terbunuhnya dirinya ini tidak lebih besar dri terbunuhnya pasukan Islam yang terbunuh."<br />Dalam Majmu' Fatawa 28/538, beliau juga menegaskan bahwa kaum muslimin yang menjadi korban tersebut adalah para syuhada', orang-orang yang mati syahid :<br /><br />بَلْ لَوْ كَانَ فِيهِمْ قَومٌ صَالِحُونَ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ وَلمَ ْْ يُمْكِنْ قِتَالُهُمْ إِلاَّ بِقَتْلِ هَؤُلاَءِ لَقُتِلُوا أَيْضًا، فَإِنَّ اْلأَئِمَّةَ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ اْلكُفَّارَ لَوْ تَتَرَّسُوا بِمُسْلِمِينَ وَخِيفَ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ إِذَا لَمْ يُقَاتَلُوا فَإِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ نَرْمِيَهُمْ وَنَقْصُدَ الْكُفَّارَ ، وَلَوْ لمَ ْنَخَفْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ جَازَ رَمْىُ أُولَئِكَ اْلمُسْلِمِينَ أَيضًا فِي أَحَدِ قَولَي اْلعُلَمَاءِ <br />وَمَنْ قُتِلَ ِلأَجْلِ اْلجِهَادِ الَّذِي أَمَرَ اللهُ بِهِ وَرَسُولُهُ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ مَظْلُومٌ كَانَ شَهِيدًا، وَبُعِثَ عَلَى نِيَّتِهِ، وَلمَ ْيَكُنْ قَتْلُهُ أَعْظَمَ فَسَادًا مِنْ قَتْلِ مَنْ يُقْتَلُ مِنَ اْلمُؤْمِنِينَ اْلمُجَاهِدِينَ. وَإِذَا كَانَ اْلجِهَادُ وَاجِبًا وَإِنْ قُتِلَ مِنَ اْلمُسْلِمِينَ مَا شَاءَ اللهُ، فَقَتْلُ مَنْ يُقْتَلُ فِي صَفِّهِمْ مِنَ اْلمُسْلِمِينَ لِحَاجَةِ اْلجِهَادِ لَيْسَ أَعْظَمَ مِنْ هَذَا، بَلْ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ المُكْرَهَ فِي قِتَالِ اْلفِتْنَةِ بِكَسْرِ سَيْفِهِ، وَلَيسَ لَهُ أَنْ يُقَاتِلَ وَإِنْ قُتِلَ<br /><br />" Barang siapa yang terbunuh karena operasi jihad yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, sementara sebenarnya (secara batin) ia terzalimi, maka ia adalah seorang yang mati syahid, dan ia akan dibangkitkan sesuai niatnya. Terbunuhnya dirinya tidak lebih besar kerusakannya dari terbunuhnya orang mukmin yang berjihad. <br />Jika jihad itu wajib sekalipun ada sebagian orang Islam yang terbunuh sesuai kehendak Allah, maka terbunuhnya orang Islam yang berada di barisan mereka (musuh) karena kebutuhan jihad, adalah tidak lebih besar dari terbunuhnya orang ini (mukmin yang berjihad). Bahkan, Rasululah Shallallahu 'alaihi wa salam telah memerintahkan orang yang dipaksa dalam perang zaman fitnah untuk mematahkan pedangnya, ia tidak boleh memerangi sekalipun akibatnya ia dibunuh."<br />Beliau mengulangi penjelasan ini dalam Majmu' Fatawa 28/546-547.<br />Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari mengomentari hadits pembenaman pasukan yang menyerang Ka'bah, sebagai berikut : <br /><br />يُخْسَفُ بِالْجَمِيعِ لِشُؤْمِ ْالأَشْرَارِ ثُمَّ يُعَامَلُ كُلُّ أَحَدٍ عِنْدَ اْلحِسَابِ بِحَسْبِ قَصْدِهِ, قَالَ اْلمُهَلَّبُ : فِي هَذَا اْلحَدِيثِ أَنَّ مَنْ كَثَّرَ سَوَادَ قَوْمٍ فِي اْلمَعْصِيَّةِ مُخْتَارًا أَنَّ اْلعُقُوبَةَ تَلْزِمُهُ مَعَهُمْ . قَالَ وَاسْتَنْبَطَ مِنْهُ مَالِكٌ عُقُوبَةَ مَنْ يُجَالِسُ شَرَبَةَ الْخَمْرِ وَإِنْ لمََ ْ يَشْرَبْ<br />" Semua orang dibenamkan ke dalam perut bumi karena buruknya kejahatan, lalu masing-masing diperlakukan dalam hisab (di akhirat) sesuai tujuannya (niatnya). Imam Al-Muhalab berkata : Dalam hadits ini ada dalil bahwa siapa secara sukarela memperbanyak jumlah sebuah kaum dalam berbuat maksiat, hukuman akan menimpanya bersama mereka. Dari hadits ini, imam Malik menyimpulkan orang yang duduk-duduk dengan peminum khamr juga harus dihukum, sekalipun ia tidak ikut minum."<br />Dari penjelasan ini, bisa disimpulkan bahwa :<br />• Operasi jihad tidak mesti dihentikan oleh alasan jatuhnya sebagian kecil kaum muslimin sebagai korban. Secara tinjauan syariat, masalah tatarus dan bercampur baurnya umat Islam dengan pasukan musuh tanpa bisa dipilahkan bisa diberlakukan dalam operasi ini. Karena itu, operasi jihad ini telah memenuhi persyaraatan syariat dan maslahat. <br />• Kaum muslimin yang jatuh sebagai korban ini dipandang sebagai syuhada' (orang-orang yang mati syahid), dan akan dibangkitkan di hari kiamat menurut niat masing-masing.<br />• Syariat Islam tidak akan menihilkan sebuah hukum umum (dalam kasus ini operasi jihad) hanya karena beberapa situasi tertentu yang jarang terjadi.<br /><br /><br />Jangan Menyerang Bila Musuh Bercampur Baur ?<br /><br />(4). Secara tinjauan syariat dan maslahat, telah jelas bahwa operasi peledakan yang dilakukan mujahidin sah dan telah memenuhi persyaratan. Memang benar beberapa kaum muslimin tidak sependapat dengan hal ini. Mereka menyatakan operasi terebut tetap tidak boleh dilakukan, dengan dalil firman Allah Ta'ala : <br /><br />هُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوفًا أَن يَبْلُعَ مَحِلَّهُ وَلَوْلاَ رِجَالٌ مُّؤْمِنُونَ وَنِسَآءٌ مُّؤْمِنَاتٌ لَّمْ تَعْلَمُوهُمْ أَن تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُم مِّنْهُم مَّعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ لِّيُدْخِلَ اللهُ فِي رَحْمَتِهِ مَن يَشَآءُ لَوْ تَزَيَّلُوا لَعَذَّبْنَا الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا<br />Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu'min dan perempuan-perempuan yang mu'min yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya.Sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih. (QS. Al-Fath, 48:25).<br />Alasan ini tentu saja akan menyebabkan penihilan jihad, karena kaum muslimin ada dan bercampur dengan orang-orang kafir di hampir seluruh negara di dunia, terlebih lagi di negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim, seperti Indonesia, Iraq, Afghanistan, Pakistan, Chechnya, Palestina, Arab Saudi dan lain-lain. Oleh karenanya, para ulama telah bersepakat boleh menyerang pasukan musuh sekalipun dalam barisan mereka ada kaum muslimin, baik karena pilihan sendiri maupun karena dijadikan perisai hidup. <br />Alasan ini bisa dibantah dengan beberapa alasan :<br />(a). Larangan berperang dalam peristiwa Hudaibiyah ---surat Al-Fath :25 di atas--- adalah larangan yang bersifat takdir, sementara manusia tidak boleh beralasan dengan takdir.<br />Beliau bersama para sahabat berangkat menuju Makkah untuk tujuan umrah, bukan untuk berperang. Namun kaum Quraisy menghalangi beliau dan bahkan menyiapkan pasukan perang. Setelah bermusyawarah dengan para shahabat, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memutuskan untuk memerangi mereka jika tetap menghalangi niatan umrah. <br /><br />عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَمَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ يَزِيدُ أَحَدُهُمَا عَلَى صَاحِبِهِ قَالَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي بِضْعَ عَشْرَةَ مِائَةً مِنْ أَصْحَابِهِ. فَلَمَّا أَتَى ذَا الْحُلَيْفَةِ, قَلَّدَ الْهَدْيَ وَأَشْعَرَهُ وَأَحْرَمَ مِنْهَا بِعُمْرَةٍ, وَبَعَثَ عَيْنًا لَهُ مِنْ خُزَاعَةَ وَسَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. <br />حَتَّى كَانَ بِغَدِيرِ الْأَشْطَاطِ أَتَاهُ عَيْنُهُ, قَالَ : إِنَّ قُرَيْشًا جَمَعُوا لَكَ جُمُوعًا وَقَدْ جَمَعُوا لَكَ الْأَحَابِيشَ وَهُمْ مُقَاتِلُوكَ وَصَادُّوكَ عَنِ الْبَيْتِ وَمَانِعُوكَ. فَقَالَ: أَشِيرُوا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَيَّ ! أَتَرَوْنَ أَنْ أَمِيلَ إِلَى عِيَالِهِمْ وَذَرَارِيِّ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَصُدُّونَا عَنِ الْبَيْتِ, فَإِنْ يَأْتُونَا كَانَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ قَطَعَ عَيْنًا مِنَ الْمُشْرِكِينَ, وَإِلَّا تَرَكْنَاهُمْ مَحْرُوبِينَ.<br />قَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ, خَرَجْتَ عَامِدًا لِهَذَا الْبَيْتِ لَا تُرِيدُ قَتْلَ أَحَدٍ وَلَا حَرْبَ أَحَدٍ, فَتَوَجَّهْ لَهُ. فَمَنْ صَدَّنَا عَنْهُ قَاتَلْنَاهُ. قَالَ امْضُوا عَلَى اسْمِ اللَّهِ.<br />Miswar bin Makramah dan Marwan bin Hakam berkata : Rasulullah bersama seribu sekian ratus sahabat keluar pada tahun Hudaibiyah. Ketika sampai di Dzul-Hulaifah, beliau mengeluarkan binatang untuk sembelihan haji dan berihram untuk umrah. Beliau lalu mengutus seorang mata-mata dari Bani Khuza'ah, lalu melanjutkan perjalanan.<br />Ketika sampai di Ghadir Asytath, mata-mata tersebut melapor," Sesungguhnya Quraisy telah mengumpulkan pasukan dan golongan Hasbyah untuk memerangi, mencegah dan menghalang-halangi anda (dari melaksanakan umrah)." Beliau bersabda," Wahai manusia, berilah saya pendapat !."<br />Sahabat Abu Bakar berkata," Wahai Rasulullah ! Anda sengaja keluar menuju Baitullah, sama sekali tidak ingin membunuh dan memerangi seorangpun. Maka teruskanlah perjalan menuju Baitullah. Siapapun yang menghalangi kita, mari kita perangi."<br />Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Kalau begitu, lanjutkan perjalanan dengan nama Allah." <br />Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam lantas meneruskan perjalanan, sampai saat unta beliau menderum dan berhenti.<br /><br />وَسَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِالثَّنِيَّةِ الَّتِي يُهْبَطُ عَلَيْهِمْ مِنْهَا بَرَكَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ. فَقَالَ النَّاسُ حَلْ حَلْ فَأَلَحَّتْ, فَقَالُوا خَلَأَتِ الْقَصْوَاءُ خَلَأَتِ الْقَصْوَاءُ.<br />فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا خَلَأَتِ الْقَصْوَاءُ, وَمَا ذَاكَ لَهَا بِخُلُقٍ وَلَكِنْ حَبَسَهَا حَابِسُ الْفِيلِ. ثُمَّ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَسْأَلُونِي خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلَّا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا...<br />Para sahabat berkata," Al-Qaswa' mogok ! Al-Qaswa' mogok !" <br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda," Al-Qaswa' tidak mogok, dan mogok bukan sifat Al-Qaswa'. Tapi ia ditahan oleh Dzat yang telah menahan pasukan gajah (Allah Ta'ala). Demi Dzat yang nyawaku berada di tangan-Nya, tidaklah mereka mereka meminta dariku sebuah rencana yang di dalamnya hurumat Allah diagungkan, kecuali pasti aku berikan kepada mereka." <br />Mogoknya Al-Qaswa' adalah karena ditahan oleh Allah Ta'ala. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menyadari, ini adalah kehendak dan takdir Allah Ta'ala. Maka beliaupun mengikat perjanjian damai (Shulhu Hudaibiyah). Namun kemudian tersiar berita bahwa Utsman bin Affan yang beliau utus sebagai duta diplomasi kepada kaum Quraisy telah dibunuh.<br />Maka, beliau mengambil sikap tegas dan membaiat seluruh sahabat untuk berperang sampai titik darah penghabisan atau tidak mundur dari peperangan.<br />عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ قُلْتُ لِسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَلَى أَيِّ شَيْءٍ بَايَعْتُمْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ ؟ قَالَ عَلَى الْمَوْتِ <br />Yazid bin Abi Ubaid berkata,' Saya bertanya kepada sahabat Salamah bin Akwa' : Untuk apa kalian membaiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam pada hari Hudaibiyah ?" Ia menjawab," Untuk berperang sampai mati." <br />Ayat 25 surat Al-Fath dan bahkan seluruh surat Al-Fath sendiri, baru diturunkan setelah kaum muslimin bergerak meninggalkan Hudaibiyah menuju Madinah. Dalam peristiwa ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam telah dua kali bertekad bulat untuk memerangi kaum Quraisy ; pertama saat beliau bergerak dan untanya berhenti, dan kedua ketika mengambil Baiat Ridhwan dari para sahabat. Di saat beliau tetap dua kali bertekad menyerang kaum Quraisy tersebut, beliau juga mengetahui bahwa di Makkah ada sebagian kaum muslimin yang tertindas, mata-mata dan utusan beliau. Bahkan, beliau mendoakan sebagian mereka : <br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ, اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ, اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ, اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ. اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ. اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ *<br /><br />Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam berdoa," Ya Allah, selamatkan 'Ayyash bin Rabi'ah. Ya Allah, selamatkan Salamah bin Hisyam. Ya Allah, selamatkan Walid bin Walid. Ya Allah, selamatkan kaum muslimin yang tertindas. Ya Allah, keraskan siksamu atas kaum Mudhar. Ya Allah, jadikanlah bagi mereka paceklik seperti paceklik zaman Nabi Yusuf." <br />Beliau mengetahui, di tengah kaum Quraisy Makkah terdapat kaum lemah umat Islam. Meski demikian hal ini tidak menghalangi beliau untuk dua kali bertekad memerangi Quraisy. Justru, tekad bulat memerangi Quraisy tersebut untuk menyelamatkan kaum muslim yang tertindas di Makah, sebagaimana firman Allah Ta'ala :<br /><br />وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ<br />" Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak." (QS. An-Nisa' :75).<br />Namun, dalam kesempatan tersebut Allah belum mengizinkan berperang secara takdir, bukan secara syariat. Jika tidak adanya izin berperang ini karena syariat, tentu beliau tidak akan bertekad bertempur dan mengambil baiat untuk bertempur. Takdir yang melarang berperang ini mengandung beberapa hikmah yang agung. Di antaranya ; adanya beberapa kaum muslimin yang tertindas di Makkah, perjanjian damai memberi kesempatan untuk melakukan dakwah secara lebih luas, masuk Islamnya banyak bangsa arab (لِّيُدْخِلَ اللهُ فِي رَحْمَتِهِ مَن يَشَآءُ Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya). Dan hikmah-hikmah lainnya. Allah Ta'ala menyebut perjanjian damai ini sebagai sebuah kemenangan.<br />Dari keterangan ini, jelaslah bahwa larangan memerangi kaum Quraisy karena di tengah mereka ada sejumlah kaum muslimin adalah larangan karena taqdir, bukan karena syariat. Dan jelas, takdir tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan sebuah perintah syariat.<br /><br /><br />Khusus Untuk Peristiwa Hudaibiyah<br /><br />(b). Sebagian ulama berpendapat , bahwa larangan memerangi orang kafir karena di tengah mereka terdapat kaum muslimin, berlaku khusus untuk peristiwa Hudaibiyah, dan tidak berlaku untuk kasus-kasus serupa. Penapat ini berdasar beberapa dalil :<br />* Allah Ta'ala melarang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memerangi Makkah pada hari Hudaibiyah (tahun 6 H) dengan larangan takdir, lalu mengizinkan beliau memerangi Makkah dua tahun kemudian (tahun 8 H) dengan izin syar'i. Padahal negerinya satu, Makkah, dan kaum muslimin yang tertindas juga masih berada di Makkah pada saat penaklukan Makkah (tahun 8 H).<br /><br />قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه : لَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ, قَامَ فِي النَّاسِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ الْفِيلَ وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ, فَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي, وَإِنَّهَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ, وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِأَحَدٍ بَعْدِي.<br /><br />Abu Hurairah berkata," Ketika Allah menaklukkan Makkah untuk Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa salam, Rasulullah berdiri di hadapan manusia, memuji nama Allah dan bersabda," Sesungguhnya Allah menahan pasukan gajah dari (menaklukkan Makah), namun Allah menguasakan Rasul-Nya dan kaum beriman atas Makkah. Sesungguhnya Makkah belum pernah halal atas seorangpun sebelumku, kini ia dihalalkan untukku beberapa saat di waktu siang, dan sesudahku ia tidak akan halal untuk seorangpun…" <br /> Dari sini jelas, larangan pada peristiwa Hudaibiyah berlaku khusus, karena setelah itu negeri yang sama (Makkah) dihalalkan, padahal di dalamnya masih terdapat kaum muslimin yang tertindas.<br />* Ada beberapa kondisi di mana kaum muslimin bercampur baur dengan orang-orang kafir atau orang-orang fasik, namun adzab atau peperangan tetap mengenai mereka semua, dan larangan Allah (yang bersifat takdir) untuk memerangi mereka tidak turun. Ini menunjukkan larangan memerangi kaum kafir dikarenakan di tengah mereka ada kaum muslimin, berlaku khusus dalam peristiwa Hudaibiyah semata.<br />Di antara kondisi bercampur baurnya umat Islam dengan kaum kafir atau fasiq, namun tetap diperbolehkan memerangi kaum kafir, atau adzab tetap turun menimpa mereka semua, adalah :<br />- Hadits-hadits tentang pasukan yang akan menyerbu ka'bah, ditenggelamkan ke alam perut bumi.<br />- Hadits Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Ibnu Umar :<br /><br />عَبْدُاللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا يَقُولُ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِقَوْمٍ عَذَابًا أَصَابَ الْعَذَابُ مَنْ كَانَ فِيهِمْ ثُمَّ بُعِثُوا عَلَى أَعْمَالِهِمْ <br />Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Jika Allah menurunkan adzab atas sebuah kaum, adzab akan menimpa seluruh orang yang berada dalam kaum tersbut. Mereka akan dibangkitkan sesuai amal masing-masing." <br />- Hadits Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad dari Zainab bintu Jahsy :<br /><br />قَالَتْ زَيْنَبُ بِنْتُ جَحْشٍ, فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَهْلِكُ وَفِينَا الصَّالِحُونَ؟ قَالَ نَعَمْ إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ *<br />Zainab bintu Jahsy ummul mu'minin bertanya," Ya Rasulullah, apakah kita akan hancur padahal di tengah kita banyak orang shalih ?' Beliau menjawab," Ya, jika telah banyak kekejian (kemaksiatan)." <br />Beberapa dalil ini menguatkan pendapat ulama yang menyatakan bahwa larangan memerangi kaum kafir yang bercampur baur dengan kaum muslimin adalh khusus untuk peristiwa Hudaibiyyah. Wallahu a'lam bish Shawab.<br />Maksud larangan ini hanya berlaku untuk peristiwa Hudaibiyah, bukan berarti nyawa kaum muslimin boleh dilanggar dan dihilangkan. Nyawa kaum muslimin sendiri harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh, di manapun mereka berada, baik bercampur baur dengan orang-orang kafir maupun tidak.<br />Maksud kekhususan larangan ini untuk peristiwa Hudaibiyah, adalah bercampur baurnya kaum muslimin dengan orang-orang kafir tidak menghalangi untuk memerangi orang-orang kafir, jika maslahat menuntut peperangan, sekalipun secara tidak sengaja akan mengakibatkan sebagian kaum muslimin menjadi korban. Dan hal ini, sekali lagi, telah disepakati oleh mayoritas ulama. (Lihat kembali pembahasan tatarus).<br /><br />(c). Imam Al-Qurthubi menyebutkan dalam tafsir ayat 25 surat Al-Fath, bahwa imam Malik tidak memperbolehkan memerangi orang-orang kafir jika di tengah mereka ada kaum muslimin, beliau berdalil dengan ayat ini. Sementara imam Abu Hanifah memperbolehkannya. Imam Al-Qurtubi lalu menjelaskan :<br />" Kadang boleh membunuh perisai hidup, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat ulama, insya Allah. Yaitu jika maslahatnya dharuriyah, kulliyah dan qath'iyah.<br />Maksud dharuriyah adalah, tidak bisa mencapai (memerangi) orang-orang kafir kecuali dengan terlebih dahulu membunuh perisai hidup.<br />Maksud kulliyah adalah, maslahat amengenai seluruh umat Islam. Terbunuhnya perisai hidup membawa maslahat bagi seluruh umat Islam yang lain. Sebab, bila perisai hidup tidak dibunuh, musuh akan membunuh mereka dan lalu menaklukkan seluruh umat Islam.<br />Maksud qath'iyah adalah, maslahat tersebut pasti akan teraih bila perisai hidup dibunuh.<br />Para ulama kami menyatakan, maslahat dengan beberapa persyaratan seperti ini tidak semestinya diperselisihkan lagi. Karena perisai hidup pasti akan terbunuh; baik lewat tangan musuh sehingga timbul kerusakan besar dengan berkuasanya musuh atas seluruh kaum muslimin, maupun lewat tangan kaum muslimin sehingga musuh dihancurkan dan seluruh kaum muslimin yang lain selamat.<br />Seorang yang berakal tidak akan berpendapat perisai hidup tidak boleh dibunuh dengan alasan apapun, karena konskuensi pendapatnya ini adalah kehancuran perisai hidup, Islam dan kaum muslimin. <br />Persoalannya, maslahat ini disertai oleh kerusakan, sehingga jiwa yang tidak mengkaji mendalam masalah ini menolaknya. Padahal, nilai kerusakan tersebut bila dibandingkan dengan maslahat yang akan diraih adalah nihil (tidak ada), atau seperti tidak ada. Wallahu A'lam." <br />Penjelasan imam Al-Qurthubi ini menjawab secara tuntas keberatan pihak-pihak yang melarang operasi jihad melawan orang-orang kafir dengan alasan sebagian kaum muslimin bercampur baur dengan mereka sehingga akan jatuh sebagai korban. <br />Syariat Islam hadir untuk menjaga lima kepentingan pokok ; agama, nyawa, kehormatan (keturunan), akal dan harta. Seluruh ulama sepakat, kepentingan agama adalah kepentingan tertinggi yang harus didahulukan atas seluruh kepentingan lainnya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan jihad untuk membela kepentingan agama, sekalipun mengakibatkan hilangnya nyawa, keturunan dan harta.<br /><br />إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنْ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمْ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعداً عَلَيْهِ حَقاً فِي التَّوْرَاة وَالإِنْجِيل وَالقُرْآن<br />Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan al-Qur'an.[QS. At-Taubah :111].<br /><br />كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ <br />Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; (QS. Al-Baqarah :216).<br />Bahaya yang menimpa keseluruhan umat Islam jauh lebih besar dari terbunuhnya beberapa kaum muslimin yang bercampur baur dengan orang-orang kafir. Bahaya tersebut adalah kekafiran dan kesyirikan (demokrasi sekuler) dengan segala buahnya ; perekonomian kapitalisme dan sosialisme yang dzalim, kebejatan moral, tingginya angka kejahatan, dan seterusnya dan seterusnya. Semua kerusakan ini jauh lebih besar dari beberapa umat Islam yang jatuh sebagai korban operasi jihad.<br />وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنْ الْقَتْلِ<br />"Dan fitnah (kekafiran dan kesyirikan) lebih kejam dari pembunuhan." QS. Al-Baqarah :191<br />وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنْ الْقَتْلِ<br />" Dan fitnah (kekafiran dan kesyirikan) lebih besar (dosa dan bahayanya) dari pembunuhan." QS. Al-Baqarah :217<br />Bahaya yang lebih besar (kekafiran dan kesyirikan) harus ditolak dengan mengambil resiko bahaya yang lebih ringan (dampak-dampak jihad ; hilangnya nyawa, rusaknya harta benda). Beberapa kaedah fikih yang menyebutkan hal ini telah disebutkan sebelumnya.<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :<br /><br />وَذَلِكَ أَنَّ اللهَ تَعَالىَ أَبَاحَ مِنْ قَتْلِ النُّفُوسِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي صَلاَحِ الْخَلْقِ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: {وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنْ الْقَتْلِ} أي أَنَّ اْلقَتْلَ وَإِنْ كَانَ فِيْهِ شَرٌّ وَفَسَادٌ فَفِي فِتْنَةِ الْكُفَّارِ مِنَ الشَّرِّ وَالْفَسَادِ مَا هُوَ أَكْبَرث مِنْهُ<br />" Allah Ta'ala memperbolehkan pembunuhan nyawa jika memarng diperlukan untuk memperbaiki manusia, sebagaimana firman Allah وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنْ الْقَتْلِ (Dan fitnah (kekafiran dan kesyirikan) lebih besar (dosa dan bahayanya) dari pembunuhan), maksudnya sekalipun dalam pembunuhan ada kerusakan dan kejahatan, namun kerusakan dan kejahatan kekafiran itu jauh lebih besar." <br /><br />Kebolehan, Bukan Larangan <br /><br />(d). Ayat 25 surat Al-Fath tidak menunjukkan larangan memerangi kaum kafir jika di tengah mereka ada kaum muslimin. Ayat tersebut "sekedar" menunjukkan kebolehan tidak memerangi kaum kafir tersebut.<br />Imam Al-Jasash dalam Ahkamul Qur'an V/275 menerangkan hal ini :<br />" Adapun alasan sebagian orang dengan ayat (وَلَوْلاَ رِجَالٌ مُّؤْمِنُونَ وَنِسَآءٌ مُّؤْمِنَاتٌ ...) untuk melarang menembak kaum kafir karena adanya sebagian umat Islam di tengah mereka : Ayat ini tidak menunjukkan persoalan yang diperselisihkan ini, karena maksimal (maksud ayat ini) adalah Allah menahan kaum muslimin dari memerangi mereka, karena di tengah mereka ada sebagian kaum muslimin. Jika para sahabat masuk ke Makkah dengan pedang (peperangan), ada kemungkinan mereka membunuh sebagian kaum muslimin di Makkah. Maka, ayat ini menunjukkan kebolehan tidak menembak dan menyerang mereka, bukan berarti menunjukkan larangan menyerang mereka setelah mengetahui di barisan mereka ada sebagian kaum muslimin. <br />Karena boleh saja tidak memerangi mereka demi menjaga keselamatan sebagian kaum muslimin yang bersama mereka. Namun boleh juga menyerang mereka. Dalam hal ini boleh memilih. Maka, ayat ini tidak menunjukkan larangan memerangi mereka."<br />Tidak memerangi mereka adalah sebuah langkah kehati-hatian, agar tidak jatuh korban dari kaum muslimin. Hal ini juga ditegaskan oleh imam Syafi'i dalam Al-Umm 4/244 :<br /><br />وَإِنْ كَانَ فِي الدَّارِ – أي دَارِ الْحَرْبِ – أُسَارَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ تُجَّارٌ مُسْتَأْمِنُونَ كَرِهْتُ النُّصْبَ عَلَيهِمْ بِمَا يَعُمُّ مِنَ التَّحْرِيقِ، وَالتَّغْرِيقِ وَمَا أَشْبَهَهُ، غَيْرَ مُحَرَّمٍ لَهُ تَحْرِيماً بَيِّناً، وَذَلِكَ أَنَ الدَّارَ إِنْ كَانَتْ مُبَاحَةً فَلاَ يَبِينُ أَنْ تُحَرَّمَ بِأَنْ يَكُونَ فِيهَا مُسْلِمٌ يُحْرَمُ دَمُّهُ ، وَإِنَّمَا كَرِهْتُ ذَلِكَ اِحْتِيَاطاً، ِلأَنَّ مُبَاحاً لَنَا لَوْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا مُسْلِمٌ أَنْ نُجَاوِزَهَا فَلاَ نُقَاتِلَهَا. وَإِنْ قَاتَلْنَاهَا بِغَيرِ مَا يَعُمُّ مِنَ التَّحْرِيقِ، وَالتَّغْرِيقِ<br />" Jika dalam negeri tersebut ---darul harbi--- terdapat kaum muslimin yang ditawan, atau para pedagang yang mendapat jaminan keamanan, saya tidak menyukai (makruh) memerangi mereka dengan cara perusakan masal, seperti membakar, menenggelamkan dan lain-lain. Namun (kemakruhannya) tidak mencapai keharaman secara tegas.<br />Alasannya, karena negeri tersebut adalah halal, sehingga tidak bisa ditegaskan keharaman (menyerangnya) hanya karena di dalamnya ada orang Islam yang darahnya terlindungi.<br />Saya berpendapat makruh menyerangnya, sebagai langkah kehati-hatian. Karena bila di dalamnya tidak ada orang Islam, kita boleh melewatkan dan tidak memeranginya, sebagaimana boleh pula memerangi dengan cara yang tidak menimbulkan kehancuran masal seperti pembakaran dan penenggelaman."<br /> <br /><br />Vonis Terberat, Setengah Diyat<br /><br />(5). Berdasar seluruh keterangan ini, secara tinjauan syariat dan maslahat, operasi yang dilakukan oleh mujahidin sudah benar, sekalipun beberapa kaum muslimin jatuh sebagai korban. Atas dasar ini, mujahidin tidak melakukan kesalahan, sehingga tidak ada konskuensi hukum apapun terhadap kaum muslimin yang jatuh sebagai korban ; baik hukum qisash, diyat maupun kafarat.<br />Namun taruhlah ada pihak-pihak yang tidak bisa menerima seluruh penjelasan ini, maka maksimal jatuhnya sebagian kaum muslimin dalam operasi tersebut disebut sebagai sebuah pembunuhan tidak sengaja. Sebagian ulama menyatakan mujahidin tidak perlu membayat diyat dan kafarah, sebagian ulama menyatakan mujahidin perlu membayar kafarah dan pendapat yang paling berat menyatakan mujahidin membayar setengah diyat. <br />Demikian konskuensi hukum bila operasi jihad ini dianggap sebagai pembunuhan tidak sengaja. Meskipun menurut tinjauan syariat dan masalahat, mujahidin meyakini operasi tersebut sudah benar, kondisi tatarus berlaku, syarat-syarat maslahat telah terpenuhi, dan peringatan akan adanya serangan sudah berkali-kali disampaikan ---baik oleh AS dan sekutu-sekutunya, maupun oleh para ulama mujahidin---, sehingga mereka tidak terkena kewajiban qisash, diyat maupun kafarah.<br />Pendapat paling berat yang menerangkan kewajiban membayar setengah diyat bila membunuh kaum muslimin yang bercampur baur dengan kaum kafir, adalah hadits riwayat At-Tirmidzi dan Abu Daud :<br /><br />عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ سَرِيَّةً إِلَى خَثْعَمٍ فَاعْتَصَمَ نَاسٌ بِالسُّجُودِ فَأَسْرَعَ فِيهِمُ الْقَتْلَ, فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ لَهُمْ بِنِصْفِ الْعَقْلِ, وَقَالَ أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلِمَ ؟ قَالَ لَا تَرَايَا نَارَاهُمَا.<br /><br />Dari Jarir bin Abdilah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam mengirim sebuah ekspedisi perang ke suku Kats'am. Sebagian penduduk menyelamatkan diri dengan sujud, namun ekspedisi tersebut segera membunuh mereka. Berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, maka beliau memerintahkan membayar setengah akal (diyat). Beliau bersabda," Saya berlepas diri dari seorang muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrik."<br />Para sahabat bertanya," Ya Rasulullah, kenapa ?" Beliau menjawab," Agar api (asap dapur) keduanya (muslim dan musyrik) tidak saling terlihat." <br /> <br />عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَمَّا بَعْدُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ. وفي رواية الترمذي : لَا تُسَاكِنُوا الْمُشْرِكِينَ وَلَا تُجَامِعُوهُمْ فَمَنْ سَاكَنَهُمْ أَوْ جَامَعَهُمْ فَهُوَ مِثْلُهُمْ.<br />Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,"Barang siapa berkumpul dan tinggal bersama aorang musyrik, ia seperti sorang musyrik tersebut." <br />Dalam riwayat Tirmidzi tanpa sanad," Jangan tinggal bersama orang-orang musyrik ! Jangan pula berkumpul bersama mereka ! Barang siapa tinggal atau berkumpul bersama mereka, ia seperti mereka." <br />Imam Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarhu Sunan Tirmidzi V/189 menerangkan makna hadits Jabir di atas dengan menulis :<br />" (Sebagian penduduk menyelamatkan diri dengan sujud) maksudnya penduduk muslim yang tinggal di tengah orang-orang kafir. Mereka bersujud dengan asumsi pasukan Islam akan membiarkan dan tidak membunuh kita saat melihat kita bersujud, karena shalat adalah tanda keimanan. <br />(Beliau memerintahkan membayar setengah akal) maksudnya setengah diyat. Pengarang Fathul Wadud menyatakan, karena mereka membantu (pembunuhan) diri mereka dengan tinggal di tengah orang-orang kafir. Maka mereka seperti orang yang terbunuh karena perbuatan diri sendiri dan perbuatan orang lain, sehingga setengah diyatnya gugur.<br />(Agar api (asap dapur) keduanya (muslim dan musyrik) tidak saling terlihat) Pengarang An-Nihayah (fi Gharibil Hadits, pent) menyatakan, maksudnya rumah seorang muslim harus berjauhan dari sumah seorang musyrik. Ia tidak boleh tinggal di sebuah tempat, di mana bila ia menyalakan api dapur, asapnya membumbung dan terlihat oleh orang musyrik yang sedang menyalakan api dapur rumahnya. Seharusnya, ia tinggal bersama kaum muslimin. Hadits ini menghasung untuk hijrah.<br />Imam Al-Khatabi berkata," Makna hadits ini ada tiga :<br />• Hukum keduanya tidak sama.<br />• Allah membedakan negeri Islam (darul Islam) dengan negeri kafir (darul-kufri). Maka seorang muslim tidak boleh tinggal bersama orang-orang kafir di negeri mereka. Sehingga ketika mereka menyalakan api dapur, ia bisa melihatnya sehingga dianggap sebagai bagian dari mereka.<br />• Seorang muslim tidak boleh memiliki sifat orang musyrik, dan tidak boleh menyerupai perangai dan penampilan fisik mereka."<br />Imam Ibnu Qayyim dalam Hasyiyah 'Ala Sunan Abi Daud (dicetak dibawah 'Aunul Ma''bud) 7/218 berkata : <br />" Sebagian ulama menyatakan, Rasulullah memerintahkan membayar setengah diyat bagi mereka setelah beliau mengetahui keislaman mereka, karena mereka telah membantu pembunuhan atas diri mereka sendiri dengan tinggal di tengah orang-orang kafir. Maka, mereka seperti orang yang terbunuh karena perbuatan diri mereka sendiri dan perbuatan orang lain. Penjelasan sebagian ulama ini sangat bagus.<br />Hal yang nampak jelas dari makna hadits ini, bahwa api dapur merupakan lambang saat singgah dan alamat sebuah kaum. Api dapur mengundang orang lain untuk mendatangi mereka. Seorang yang datang di waktu malam (musafir) akan akrab kepadanya. Jika ia telah tersisa dengannya (dengan kedinginan dan tiadanya api), ia akan bertetangga dan berdamai dengan mereka. <br />Api orang-orang musyrik mengajak kepada setan dan api neraka akhirat, karena ia dinyalakan dalam bermaksiat kepada Allah. Sementara api orang-orang beriman mengajak kepada Allah, ketaatan kepada-Nya dan meninggikan dien-Nya. Lantas, bagaimana kedua api yang demikian keadaannya ini bisa bersatu ?<br />Sabda beliau ini termasuk perkataan yang paling fasih dan agung, mengandung makna yang agung dan banyak dalam ungkapan yang pendek. Imam Nasai telah meriwayatkan sebuah hadits dari Bahz bin Hakim dari bapaknya (Hakim bin Mu'awiyah) dari kakeknya (Mu'awiyah bin Haidah) :<br /><br />قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ, مَا أَتَيْتُكَ حَتَّى حَلَفْتُ أَكْثَرَ مِنْ عَدَدِهِنَّ لِأَصَابِعِ يَدَيْهِ, أَلَّا آتِيَكَ وَلَا آتِيَ دِينَكَ, وَإِنِّي كُنْتُ امْرَأً لَا أَعْقِلُ شَيْئًا إِلَّا مَا عَلَّمَنِي اللَّهُ وَرَسُولُهُ. وَإِنِّي أَسْأَلُكَ بِوَجْهِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. بِمَا بَعَثَكَ رَبُّكَ إِلَيْنَا؟ قَالَ بِالْإِسْلَامِ. <br />قُلْتُ وَمَا آيَاتُ الْإِسْلَامِ؟ قَالَ أَنْ تَقُولَ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَخَلَّيْتُ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ كُلُّ مُسْلِمٍ عَلَى مُسْلِمٍ مُحَرَّمٌ أَخَوَانِ نَصِيرَانِ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ مُشْرِكٍ بَعْدَمَا أَسْلَمَ عَمَلًا أَوْ يُفَارِقَ الْمُشْرِكِينَ إِلَى الْمُسْلِمِينَ <br /><br />Mu'awiyah bin Haidah," Wahai Nabiyullah ! Saya tidak mendatangi anda kecuali setelah bersumpah sebanyak jari-jari tanganku bahwa aku tidak akan mendatangi anda dan agama anda. Saya ini seorang yang tidak memahami apapun selain yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada saya. Saya bertanya kepada anda dengan wajah Allah, dengan apa Rabb anda mengutus anda ?<br />Rasulullah," Dengan Islam."<br />Mu'awiyah," Apa tanda-tanda Islam ?"<br />Rasulullah," Engkau ucapkan "aku serahkan wajahku kepada Allah dan aku lepaskan (seluruh kesyirikan)", engkau tegakkan shalat dan engkau tunaikan zakat. Setiap muslim atas muslim yang lain adalah haram (darah, harta dan kehormatannya). Seorang muslim atas muslim yang lain adalah dua saudara yang saling menolong. Allah tidak akan menerima amalan apapun yang dilakukan oleh seorang musyrik yang masuk Islam, sampai ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan kaum muslimin." <br /><br /><br />Respon yang Proporsional<br /><br />Inilah petunjuk Rasulullah Shallalahu 'alahi wa salam. Beliau memerintahkan para sahabat membayar setengah diyat bagi kaum muslimin yang menjadi korban. Namun, beliau juga memberi peringatan keras terhadap kaum muslimin yang tinggal bersama kaum kafir. <br />" Saya berlepas diri dari seorang muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrik."<br />Beliau tidak mencela, menyalahkan, menghujat, mengutuk atau berlepas diri dari para sahabat yang berperang dan membunuh sebagian kaum muslimin yang tinggal bersama orang-orang kafir Bani Khats'am tersebut. <br />Padahal beliau pernah mencela dengan keras sahabat Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang mengucapkan dua kalimat syahadat saat terjepit dalam peperangan.<br /><br />عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ :بَعَثَنَا رَسُوْلُ اللهِ اِلَى الْحَرْقَةَ مِنْ جُهَيْنَةَ فَصَبَّحْنَا الْقَوْمَ فَهَزَمْنَاهُمْ وَلَحِقْتُ اَنَا وَرَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَاِر رَجُلًا مِنْهُمْ فَلَمَّا غَشَيْنَاهُ قَالَ لَا اِلَهَ إِلَّا اللهُ. فَكَفَّ عَنْهُ الْأَنْصَارُ وَطَعَنْتُهُ بِرُمْحِي حَتَى قَتَلْتُهُ. فَلَمَّا قَدِمْنَا بَلَغَ ذَلِكَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ليِ : يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ؟ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّمَا كَانَ مُتَعَوِّذًا. قَالَ : أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ ؟ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ. <br />Dari Usamah bin Zaid ia berkata,” Rosululloh shalallahu ‘alaihi wasallam mengutus kami ke Huroqoh dari Juhainah. Lalu kami menyergap mereka di waktu pagi dan mengalahkan mereka. Lalu saya bersama orang anshor mengejar seseorang dari mereka. Setelah kami menguasainya, ia mengucapkan laa ilaaha illalloh. Orang anshor tersebut tidak menahan dirinya (tidak membunuhnya), maka kutusuk ia dengan tombakku sampai mati. <br />Ketika kami sampai di Madinah dan berita itu sampai kepada Rosululloh shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda kepadaku:“Wahai Usamah, apakah kau bunuh padahal dia telah mengucapkan laa ilaaha illalloh?” Lalu kujawab,” Wahai Rosululloh, ia mengatakannya hanya untuk melindungi dirinya.” Beliau bersabda lagi,” Wahai Usamah, apakah kau bunuh padahal dia telah mengucapkan laa ilaaha illalloh?” Rosululloh shalallahu ‘alaihi wasallam terus mengulang-ulangnya sampai-sampai saya berangan-angan seandainya aku tidak masuk Islam sebelum hari itu. <br />Dalam riwayat Muslim :<br />أَقَالَ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَقَتَلْتَهُ ؟ قُلْتُ :بَا رَسُولَ اللهِ إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلَاحِ. قَالَ : أََفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لَا.<br />“ Apakah ia sudah mengucapkan laa ilaaha illalloh lalu tetap kamu bunuh ?” Usamah menjawab,”Ya Rasulullah, ia mengucapkannya karena takut kepada senjata.” Rasulullah bersabda,” Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kamu mengetahui ia mengatakanmnya atau tidak.” <br />Beliau juga berlepas diri dari Khalid bin Walid saat membunuh orang-orang musyrik Bani Judzaimah yang tidak bisa mengucapkan "kami masuk Islam". Beliau membayar diyat penuh atas peristiwa itu, dan bahkan berdoa," Ya Allah, aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan Khalid."<br /><br />عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ : بَعَثَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم خَالِدَ بْنَ الْوَلِيْدِ اِلَى بَنِي جُذَيْمَةَ فَدَعَاهُمْ اِلَى الْإِسْلَامِ فَلَمْ يُحْسِنُوا أَنْ يَقُوْلُوْا أَسْلَمْنَا. فَجَعَلُوا يَقُوْلُوْنَ صَبَأْنَا صَبأْنَا. فَجَعَلَ خَالِدٌ يَقْتُلُ فِيْهِمْ وَ يَأْسِرُ وَدَفَعَ اِلَى كُلِّ رَجُلٍ مِنَّا أَسِيْرَهُ. حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمٌ أَمَرَ خَالِدٌ أَنْ يَقْتُلَ كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا أَسِيْرَهُ. فَقُلْتُ : وَاللهِ لَا أَقْتُلُ أُسِيْرِي وَلَا يَقْتُلُ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِي أَسِيْرَهُ حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى النَّبِي فَذَكَرْنَاهُ. فَرَفَعَ النَّبِي يَدَيْهِ فَقَالَ : اَللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خاَلِدٌ. <br />Dari Abdullah Ibnu Umar ra. Ia berkata,” Rasulullah mengutus Kholid bin Al-Walid ke Bani Judzaimah. Ia mengajak mereka untuk masuk Islam.Mereka tidak bisa mengucapkan أَسْلَمْنَا (Kami masuk Islam), Mereka hanya bisa mengucapkan ” صَبَأْنَا صَبأْنَا “. Maka Khalid membunuh sebagian mereka dan menawan sebagian lainnya. Ia menyerahkan seorang tawanan kepada masing-masing kami. Suatu hari Khalid memerintahkan setiap kami untuk membunuh tawanan masing-masing, namun kukatakan,” Demi Allah, saya tidak akan membunuh tawananku dan setiap sahabatku tak akan membunuh tawanannya.” (Perkara itu kami tangguhkan) hingga kami datang kepada nabi dan kami menceritakannya kepada beliau. Ketika itu Rosululloh mengangkat kedua tangannya dan berdoa,” Ya Allah. Aku berlepas diri dari perbuatan Khalid.” <br />Sungguh berbeda sekali apa yang dilakukan kaum muslimin zaman sekarang dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Saat mujahidin melakukan serangan kepada orang-orang kafir dan sebagian kaum muslimin jatuh sebagai korban, para tokoh masyrakat, pemerintahan, organisasi dan partai Islam berlomba-lomba untuk mengecam, mengutuk dan mengharamkan operasi tersebut. Bahkan, mereka bahu membahu dengan orang-orang kafir dan murtad untuk memberantas dan memerangi mujahidin. Ironsinya, mereka sama sekali tidak mencela, mengutuk dan memerangi orang-orang kafir tersebut. Pun, tidak mencela, mengutuk dan berlepas diri dari kaum muslimin yang tinggal, membantu dan bekerja untuk orang-orang kafir tersebut.<br />Bagaimana sebuah ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dicela, dikutuk, dimusuhi dan diperangi ? Sementara kekafiran, kezaliman terhadap umat Islam di seantero dunia, tinggal dan bekerja untuk orang-orang kafir tidak perangi ? Bahkan dicela dan dikutukpun tidak ? Sungguh, akal dan agama manusia sudah berubah.<br />Wallahu a'lam bish shawab.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-23666291160141857722009-11-07T16:33:00.000-08:002009-11-07T16:35:58.859-08:00Sekutu Kafir Harbi Diperlakukan Sebagaimana Kafir Harbi, Di Mana Saja Mereka Berada (10)Sekutu Kafir Harbi = Kafir Harbi<br /><br />[1]. Syariat Islam menegaskan bahwa orang yang bersekutu dengan kafir harbi diiperlakukan sama dengan kafir harbi. <br />(a). Imam Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Ad-Darimi meriwayatkan sebuah hadits shahih :<br />عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ : كَانَتْ ثَقِيفُ حُلَفَاءَ لِبَنِى عُقَيْلٍ فَأَسَرَتْ ثَقِيفُ رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَأَسَرَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ بَنِي عُقَيْلٍ وَأَصَابُوا مَعَهُ الْعَضْبَاءَ. فَأَتَى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْوَثَاقِ. قَالَ: يَا مُحَمَّدُ ! فَأَتَاهُ فَقَالَ مَا شَأْنُكَ؟ فَقَالَ: بِمَ أَخَذْتَنِي وَبِمَ أَخَذْتَ سَابِقَةَ الْحَاجِّ ؟ <br />فَقَالَ إِعْظَامًا لِذَلِكَ: أَخَذْتُكَ بِجَرِيرَةِ حُلَفَائِكَ ثَقِيفَ. ثُمَّ انْصَرَفَ عَنْهُ. فَنَادَاهُ فَقَالَ :يَا مُحَمَّدُ, يَا مُحَمَّدُ ! وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِيمًا رَقِيقًا, فَرَجَعَ إِلَيْهِ فَقَالَ: مَا شَأْنُكَ ؟ قَالَ إِنِّي مُسْلِمٌ. قَالَ : لَوْ قُلْتَهَا وَأَنْتَ تَمْلِكُ أَمْرَكَ, أَفْلَحْتَ كُلَّ الْفَلَاحِ ثُمَّ انْصَرَفَ.<br />فَنَادَاهُ فَقَالَ : يَا مُحَمَّدُ, يَا مُحَمَّدُ ! فَأَتَاهُ فَقَالَ : مَا شَأْنُكَ ؟ قَالَ إِنِّي جَائِعٌ فَأَطْعِمْنِي وَظَمْآنُ فَأَسْقِنِي! قَالَ هَذِهِ حَاجَتُكَ, فَفُدِيَ بِالرَّجُلَيْنِ. <br />Imran bin Husain radiyallahu 'anhu berkata :<br />" Bani Tsaqif adalah sekutu Bani ‘Uqoil. Bani Tsaqif menawan dua orang sahabat Rosul shalallahu alaihi wasallam. Sebaliknya, para sahabat Rosulullah shalallahu alaihi wa sallam menawan seorang laki-laki dari Bani ‘Uqoil. Bersama laki-laki itu, mereka mendapatkan Adhba' (unta Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam). Laki-laki ia dibawa menghadap Rosulullah shalallahu alaihi wasallam, dalam keadaan terikat. <br />Ia berkata,”Wahai Muhammad !” Rosulpun menghampirinya dan bertanya,”Ada apa?” Ia berkata,” Kenapa engkau menawanku ? Kenapa engkau menangkap orang yang berangkat akan melaksanakan haji ? Maka beliau menjawab sebagai penghormatan,” Aku menawanmu karena kejahatan sekutu-sekutumu dari Bani Tsaqif.” Lalu beliau berpaling darinya <br />Orang tersebut memanggil beliau kembali dan berkata,“ Wahai Muhammad, wahai Muhammad !”, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam adalah seorang yang lemah lembut dan penyayang. Beliau kembali kepadanya dan bertanya,“ Ada apa?” Ia menjawab,“ Sesungguhnya saya seorang muslim.” Beliau bersabda,“ Jika kamu mengatakannya ketika kamu masih bebas, kamu telah beruntung”…maka iapun ditebus dengan dua orang sahabat yang ditawan." <br />Dua orang sahabat ditangkap oleh Bani Tsaqif. Sebagai balasan, para sahabat menangkap seorang dari Bani 'Uqail yang berangkat menunaikan ibadah haji. Ia dihadang di tengah perjalanan, ditangkap dan digiring oleh para sahabat menuju Madinah. Tentu saja ia protes kepada Rasululllah shallallahu alaihi wa salam," Apa salah saya ?" Bukankah saya ini jama'ah haji ?" Bukankah yang menangkap kedua sahabat anda bani Tsaqif ? Kenapa justru saya yang tak bersalah yang ditangkap ?" Rasululllah shallallahu alaihi wa salam menjawab," Engkau ditangkap karena kejahatan sekutumu,bani Tsaqif." <br />Hadits ini menunjukkan status hukum orang yang bersekutu dengan kafir harbi adalah sama dengan status hukum kafir harbi tersebut. Ia boleh ditangkap dan diperangi dimana saja ia berada. Jika ia mengaku Islam setelah tertangkap, pengakuannya tersebut tidaklah bermanfaat baginya untuk melepaskan diri. <br />(b). Imam Muslim dan Ahmad meriwayatkan kisah baiat Ridhwan dan perang Dzi Qard dari Salamah bin Al-Akwa' Al-Aslami :<br />عَنْ سَلَمَةَ بْنَ اْلأَكْوَعَ قَالَ قَدِمْنَا الْحُدَيْبِيَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ مِائَةً وَعَلَيْهَا خَمْسُونَ شَاةً لَا تُرْوِيهَا. قَالَ فَقَعَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَبَا الرَّكِيَّةِ فَإِمَّا دَعَا وَإِمَّا بَصَقَ فِيهَا قَالَ فَجَاشَتْ فَسَقَيْنَا وَاسْتَقَيْنَا قَالَ ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَانَا لِلْبَيْعَةِ فِي أَصْلِ الشَّجَرَةِ قَالَ فَبَايَعْتُهُ أَوَّلَ النَّاسِ ثُمَّ بَايَعَ وَبَايَعَ....<br />ثُمَّ إِنَّ الْمُشْرِكِينَ رَاسَلُونَا الصُّلْحَ حَتَّى مَشَى بَعْضُنَا فِي بَعْضٍ وَاصْطَلَحْنَا... فَلَمَّا اصْطَلَحْنَا نَحْنُ وَأَهْلُ مَكَّةَ وَاخْتَلَطَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ أَتَيْتُ شَجَرَةً فَكَسَحْتُ شَوْكَهَا فَاضْطَجَعْتُ فِي أَصْلِهَا قَالَ فَأَتَانِي أَرْبَعَةٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ فَجَعَلُوا يَقَعُونَ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْغَضْتُهُمْ فَتَحَوَّلْتُ إِلَى شَجَرَةٍ أُخْرَى وَعَلَّقُوا سِلَاحَهُمْ وَاضْطَجَعُوا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ نَادَى مُنَادٍ مِنْ أَسْفَلِ الْوَادِي يَا لِلْمُهَاجِرِينَ قُتِلَ ابْنُ زُنَيْمٍ. قَالَ فَاخْتَرَطْتُ سَيْفِي ثُمَّ شَدَدْتُ عَلَى أُولَئِكَ الْأَرْبَعَةِ وَهُمْ رُقُودٌ فَأَخَذْتُ سِلَاحَهُمْ فَجَعَلْتُهُ ضِغْثًا فِي يَدِي. <br />قَالَ ثُمَّ قُلْتُ وَالَّذِي كَرَّمَ وَجْهَ مُحَمَّدٍ لَا يَرْفَعُ أَحَدٌ مِنْكُمْ رَأْسَهُ إِلَّا ضَرَبْتُ الَّذِي فِيهِ عَيْنَاهُ. قَالَ ثُمَّ جِئْتُ بِهِمْ أَسُوقُهُمْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ وَجَاءَ عَمِّي عَامِرٌ بِرَجُلٍ مِنَ الْعَبَلَاتِ يُقَالُ لَهُ مِكْرَزٌ يَقُودُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَرَسٍ مُجَفَّفٍ فِي سَبْعِينَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ. فَنَظَرَ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دَعُوهُمْ يَكُنْ لَهُمْ بَدْءُ الْفُجُورِ وَثِنَاهُ. فَعَفَا عَنْهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَأَنْزَلَ اللَّهُ ( وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ ) الْآيَةَ كُلَّهَا<br />Salamah bin Al-Akwa' Al-Aslami berkata:<br />“ Kami datang bersama Rasulullah shallallahu 'alaiahi wa salam ke Hudaibiyah, jumlah kami 1400 orang. Bersama kami ada 50 ekor kambing, namun tidak cukup mengusir dahaga kami. Maka beliau duduk di bibir sumur, mungkin berdoa atau meludah. Tiba-tiba air sumur meluap, sehingga kami bisa minum dan memberi minuman hewan-hewan kami. Rasulullah lalu menyeru kami untuk membaiat beliau di bawah sebatang pohon. Saya termasuk orang yang pertama kali membaiat beliau, disusul sahabat-sahabat lain…Orang-orang musyrik Quraisy mengirim beberapa utusan perundingan kepada kami, sampai akhirnya tercapai perjanjian damai antara kami dengan mereka…<br />Ketika kami berdamai dengan orang-orang Makkah, sebagian kami bercampur-baur dengan sebagian yang lain. Aku mendekati sebuah pohon dan kusingkirkan durinya, kemudian aku berbaring dibawahnya. Tiba-tiba empat orang musyrik dari Makkah mendekatiku. Mereka menghina Muhammad shalallahu alaihi wasallam, lalu aku marah kepada mereka dan aku pindah ke pohon yang lainnya. Mereka menggantungkan pedang-pedang mereka di pohon, kemudian tiduran.<br />Ketika mereka dalam keadaan seperti itu, seseorang berseru dari bawah lembah “Wahai para muhajirin ! Ibnu Zanim telah terbunuh !” Aku segera menghunus pedangku, lalu kuikat empat orang musyrik saat mereka masih tertidur. Kuambil pedang-pedang mereka dan kukumpulkan mereka dengan tanganku.<br />Aku katakan," Demi Allah yang memuliakan Muhammad, tidaklah seseorang dari kalian mengangkat kepalanya kecuali aku akan memenggalnya." Mereka kugiring ke hadapan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Tiba-tiba pamanku Amir datang menggiring seorang laki-laki dari Al-Ablat bernama Makraz. Pamanku membawanya kehadapan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam diatas kuda bersama tujuh puluh orang kaum musyrikin.<br />Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam memandang mereka, lalu bersabda,“Biarkanlah mereka !. Mereka tidak memulai kejahatan, pun tidak mengulanginya!” Beliau memaafkan mereka. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya :<br /><br />وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ<br />" Dan Dia-lah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekkah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka, dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Fath :24). <br />Dengan ditanda tanganinya perjanjian Hudaibiyah, kaum muslimin dan musyrikin Makkah bisa bercampur baur untuk kepentingan bisnis dan lainnya, dalam keadaan aman dan saling menghormati. Suasana damai tersebut tidak bisa menghilangkan kebencian kaum musyrikin kepada umat Islam dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Empat orang musyrik mendatangi sahabat Salamah bin Akwa', sembari mengeluarkan kalimat-kalimat ejekan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Ketika mereka tidur, sahabat Salamah segera mengikat mereka, mengambil senjata mereka dan menggiring mereka ke Madinah sebagai tawanan. <br />Hadits ini menunjukkan, apabila sebagian kafir harbi mengkhianati perjanjian damai ---sekedar mengejek Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam---, status hukum mereka sama semua, dimana saja mereka berada ; di negeri kaum muslimin maupun di negeri mereka, di medan perang maupun di luar medan perang.<br /> <br />(c). Dalil lainnya adalah kisah pelanggaran perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian Hudaibiyah menyebutkan, suku-suku bangsa Arab bebas bersekutu dengan suku Quraisy maupun kaum muslimin. Bani Bakr bin Wail memilih bersekutu dengan suku Quraisy, sementara suku Khuza'ah memilih bersekutu dengan kaum muslimin. Dalam suatu malam, suku Bakr bin Wail menyerbu suku Khuza'ah sehingga jatuh korban luka-luka. Meninggal dan harta benda di pihak suku Khuza'ah. Sebagian riwayat menyebutkan, beberapa gelintir orang Quraisy terlibat dalam serangan tersbut.<br />Suku Khuza'ah mengirim utusan ke Madinah, melaporkan serbuan tragis tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menganggap tindakan bani Bakr bin Wail ---sekutu suku Quraisy--- sebagai tindakan membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak. Beliau mengumpulkan 10.000 kaum muslimin dan bergerak menaklukkan Makkah.<br />Dalam peristiwa ini, sebenarnya suku Bakr bin Wail tidak secara langsung menanda tangani perjanjian Hudaibiyah. Pun, yang membantu serangan suku Bakr bin Wail hanya segelintir penduduk Quraisy, sementara sebagian besar kaum Quraisy tidak terlibat. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memandang tindakan sekutu kafir harbi adalah sama dengan tindakan kafir harbi. Maka, beliau tidak melakukan pembalasan dengan menyerang suku Bakr bin Wail. Beliau justru menyerang dan menaklukkan kafir harbi ---Makkah dan Quraisy---. <br />Ibnu Qoyyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad :<br /> <br />وَكَانَ هَدْيُهُ إِذَا صَالحَ َ أَوْ عَاهَدَ قَوْمًا فَنَقَضُوا أَوْ نَقَضَ بَعْضُهُمْ وَأَقَرَّهُ الْبَاقُونَ وَرَضُوا بِهِ, غَزَا اْلجَمِيعَ، وَجَعَلَهُمْ كُلَّهُمْ نَاقِضِينَ كَمَا فَعَلَ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ وَبَنِي النَّضِيرِ وَبَنِي قَيْنُقَاعَ ، وَكَمَا فَعَلَ فِي أَهْلِ مَكَّةَ، فَهَذِهِ سُنَّتُهُ فِي النَّاقِضِينَ النَّاكِثِينَ<br />“ Termasuk petunjuk beliau shallallahu 'alaihi wa salam adalah, apabila beliau mengadakan gencatan senjata atau perjanjian damai dengan suatu kaum, lalu mereka membatalkan secara sepihak, atau sebagian mereka membatalkan secara sepihak sementara yang lain setuju dan ridha, maka beliau shallallahu 'alaihi wa salam memerangi mereka. Beliau menganggap mereka semua membatalkan secara sepihak, sebagaimana beliau lakukan kepada Bani Quroidloh, Bani Nadlir dan Bani Qoinuqo’. Begitu pula yang beliau lakukan terhadap penduduk Mekah. Ini merupakan sunnah beliau terhadap orang-orang yang membatalkan perjanjian damai secara sepihak.”<br /><br />Dalam prakteknya, prinsip ini juga diterapkan oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia. Pemerintahan Thaliban sama sekali tidak menyerang AS. Namun AS dengan seenaknya melakukan invasi militer ke Afghanistan untuk menjatuhkan pemerintahan Thaliban. AS membombardir Afghanistan dengan puluhan ribu bom dan rudal dengan segala jenisnya. Akibat bombardir brutal ini, puluhan ribu anak-anak, wanita, orang tua dan rakyat sipil tak bersalah menjadi korban. Thaliban sama sekali tidak mengusik, apalagi membombardir, AS. AS menginvasi Afghanistan, tak lain dengan dalih Thaliban adalah sekutu Usamah bin Ladin. Thaliban dituduh melindungi Al-Qaedah. <br />AS dan negara-negara yang tunduk kepada perintahnya, melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan kekayaan dan pengejaran terhadap para aktivis Islam di seluruh dunia, juga dengan dalih mereka adalah teroris jaringan (sekutu) Al-Qaedah. AS dengan arogan mengumumkan ke seluruh dunia, hanya ada dua pilihan ; menjadi sekutu (baca : antek) AS atau sekutu teroris. Siapapun yang tidak tunduk kepada AS, dianggap sekutu teroris, diperlakukan bak teroris.<br /><br /><br />Hanya Di Daerah Konflik ?<br /><br />[2]. Syariat Islam menetapkan, perlakuan terhadap kafir harbi dan sekutunya tidak hanya di wilayah yang menjadi operasi peperangan kafir harbi dan sekutunya semata. Status perang terhadap mereka berlaku umum di seluruh penjuru bumi, tidak sebatas di wilayah "konflik", wilayah yang mereka invasi. <br />Alloh Ta'ala berfirman :<br /><br />وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ<br />" Dan bunuhlah mereka di mana saja kalian berjumpa mereka ! dan usirlah mere ka dari tempat mereka mengusir kalian dan kesyirikan itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangimu di tempat itu maka perangilah. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir."(QS. Al-Baqarah : 191).<br /> <br />يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ <br />“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 123)<br /><br />وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ<br />“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 36)<br />فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ <br />“ Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka ! Tangkaplah mereka ! Kepunglah mereka ! Dan intailah mereka di tempat pengintaian.” (At-Taubah :5).<br /><br />قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ<br />“ Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)<br /><br />وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ<br />“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh.” (QS. Al-Baqoroh:193)<br /><br />وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ <br /> “ Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” [QS. Al Anfal :39].<br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :<br /><br />اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا. وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ<br />“ Berperanglah di jalan Allah, dengan nama Allah, perangilah orang yang kafir (tidak beriman kepada Allah), berperanglah dan janganlah kalian mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang, jangan membunuh anak-anak !.<br />Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka. ” <br />Imam Al-Qurthubi ketika menafsirkan QS. Al Baqarah :193 berkata :<br /><br />قَوْلُهُ تَعَالَى : (وَقَاتِلُوهُمْ) أَمْرٌ بِالْقِتَالِ لِكُلِّ مُشْرِكٍ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ، عَلَى مَنْ رَآهَا نَاسِخَةً . وَمَنْ رَآهَا غَيْرَ نَاسِخَةٍ قَالَ : اْلمَعْنَى قَاتِلُوا هَؤُلاَءِ الَّذِينَ قَالَ اللهُ فِيهِمْ (فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ). وَاْلأَوَّلُ أَظْهَرُ ، وَهُوَ أَمْرٌ بِقِتَالٍ مُطْلَقٍ لاَ بِشَرْطِ أَنْ يَبْدَأَ الْكُفَّارُ، دَلِيلُ ذَلِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى:وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ، وَقَالَ: (أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ) فَدَلَّتِ اْلآيَةُ وَالْحَدِيثُ عَلَى أَنَّ سَبَبَ الْقِتَالِ هُوَ الْكُفْرُ ِلأَنَّهُ قَالَ: حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ أي كُفْرٌ, فَجَعَلَ الْغَايَةَ عَدَمَ الْكُفْرِ وَهَذَا ظَاهِرٌ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَقَتَادَةُ وَالرَّبِيعُ وَالسُّدِّيُّ وَغَيرُهُمْ : َالْفِتْنَةُ هُناَ الشِّرْكُ وَمَا تَابَعَهُ مِنْ أَذَى ْالمُؤْمِنِينَ .<br />” Ayat ini adalah perintah untuk memerangi setiap orang musyrik di setiap tempat, menurut pendapat ulama yang menyatakan ia menjadi nasikh (penghapus). Menurut ulama yang berpendapat ayat ini tidak menjadi nasikh, maknanya adalah perangilah orang-orang yang difirmankan oleh Allah (فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ Jika mereka memerangi kalian). Namun pendapat pertama lebih kuat."<br />Ayat ini adalah perintah perang secara mutlak, meskipun orang-orang kafir tidak memulai menyerang. Dalilnya adalah firman Alloh (وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ) […dan agama itu hanyalah untuk Alloh] dan sabda Rosullloh shallallahu ‘alaihi wa sallam," Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaha Illallah.” <br />Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwasanya sebab peperangan itu adalah kekafiran, karena Alloh berfirman:حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ “Sampai tidak ada fitnah.” Maksudnya adalah sampai tidak ada kekafiran. Demikianlah, Alloh menjadikan tujuan disyari’atkannya perang adalah sampai tidak ada kekafiran. Dan hal ini sangat jelas. Imam Ibnu Abbas, Qatadah, Ar-Rabi', As-Sudi dan lainnya berkata : Fitnah adalah kesyirikan, dan gangguan orang-orang kafir kepada kaum beriman." <br />Imam Al-Qurthubi menafsirkan QS. An-Nisa' : 84 dengan menulis :<br /><br />قَوْلُهُ تَعَالَى: (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي َسِبيلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوا) النساء 94 قَالَ : وَالْمُسْلِمُ إِذَا لَقِيَ الْكَافِرَ وَلاَ عَهْدَ لَهُ جَازَ لَهُ قَتْلُهُ فَإِنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ لَمْ يَجُزْ قَتْلُهُ ِلأَنَّهُ قَدِ اعْتَصَمَ بِعِصَامِ اْلإِسْلاَمِ اْلمَانِعِ مِنْ دَمِّهِ وَمَالِهِ وَأَهْلِهِ .أهـ. <br />" Firman Allah (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah) Jika seorang muslim bertemu dengan seorang kafir yang tidak mempunyai akad perdamaian, ia boleh membunuhnya. Jika si kafir mengucapkan laa ilaaha illa Allahu, ia tidak boleh membunuhnya karena si kafir telah berlindung dengan perlindungan Islam yang menjaga darah, harta dan keluarganya."<br />Imam Ibnu Katsir menafsirkan QS. Al-Maidah :2 dengan menulis :<br /><br />قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَلآَءَآمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانً) قَالَ : وَقَدْ حَكىَ ابْنُ جَرِيرٍ اْلإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ اْلمُشْرِكَ يَجُوزُ قَتْلُهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَمَانٌ وَإِنْ أَمَّ اْلبَيْتَ اْلحَرَامَ أَوْ بَيْتَ اْلمَقْدِسِ . <br />" Firman Allah (dan jangan pula menggganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Rabbnya) Imam Ibnu Jarir Al-Thabari telah menyebutkan ijma' bahwa seorang musyrik boleh dibunuh jika ia tidak mempunyai jaminan keamanan, sekalipun ia mengunjungi Baitul Haram (Ka'bah) atau Baitul Maqdis." <br />Imam Al-Qurthubi menafsirkan QS. At-Taubah :5 dengan mengatakan :<br /><br />( فَاقْتُلُوا اْلمُشْرِكِينَ ) عَامٌ فِي كُلِّ مُشْرِكٍ ، لَكِنَّ السُنَّةَ خَصَّتْ مِنْهُ " (3) ما تقدم بيانه في سورة البقرة " وَقَالَ : وَاعْلَمْ أَنَّ مُطْلَقَ قَوْلِهِ : "َاقْتُلُوا اْلمُشْرِكِينَ " يَقْتَضِي جَوَازَ قَتْلِهِمْ بِأَيِّ وَجْهٍ كَانَ إِلاَّ أَنَّ اْلأَخْبَارَ وَرَدَتْ بِالنَّهْيِ عَنِ اْلمُثْلَةِ . وَمَعَ هَذَا فَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الصِّدِّيقُ t عَنْهُ حِينَ قَتَلَ أَهْلَ الرِّدَّةِ بِاْلإِحْرَاقِ ، وَبِالْحِجَارَةِ وَبِالرَّمْيِ مِنْ رُؤُوسِ اْلجِبَالِ ، وَالتَّنْكِيسِ فِي اْلآبَارِ ، تَعَلَّقَ بِعُمُومِ اْلآيَةِ . وَكَذَلِكَ إِحْرَاقُ عَلِيٍّ t قَوْماً مِنْ أَهْلِ الرِّدَّةِ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مَيْلاً إِلَى هَذَا اْلمَذْهَبِ ، وَاعْتِمَاداً عَلَى عُمُومِ اللَّفْظِ . وَاللهُ أَعْلَمُ . أهـ .<br />الثالثة قوله تعالى : (حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ)عَامٌ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ . وَخَصَّ أَبُو حَنِيفَةَاْلمَسْجِدَ اْلحَرَامَ .<br />الرابعة - قوله تعالى : وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ : َاْلمَوْضِعُ الَّذِي يُرَقَّبُ مِنْهُ اْلعَدُوُّ - أي اُقْعُدُوا لَهُمْ فِي مَوَاضِعِ الْغَرَّةِ حَيْثُ يُرْصَدُونَ ، وَفِي هَذَا دَلِيلُ عَلَى جَوَازِ اغْتِيَالِهِمْ قَبْلَ الدَّعْوَةِ..<br />Kedua. Firman Allah (maka bunuhlah orang-orang musyrik) berlaku umum atas setiap musyrik. Namun As-Sunah mengkhususkan (orang-orang yang disbutkan dalam QS. Al-Baqarah :189-192)…ketahuilah, sesungguhnya kemutlakan firman Allah (maka bunuhlah orang-orang musyrik) menunjukkan kebolehan membunuh mereka dengan cara apapaun. Namun hadits-hadits melarang mencincang mayat musuh. <br />Meski demikian, As Shidiq radiyallahu 'anhu telah memerangi orang-orang murtad dengan membakar, batu-batu, melempar dari puncak-puncak bukit, dan menenggelamkan di sumur. Beliau berpegang dengan keumuman ayat ini. Demikian juga, Ali membakar sebuah kaum murtad, mungkin karena cenderung kepada mazhab ini dan berdasar kepada keumuman lafal. Walalhu a'lam."<br />Ketiga. Firman Allah (di mana saja kalian menemukan mereka) bersifat umum, di setiap tempat. Imam Abu hanifah mengkhususkan Masjidil Haram dari keumuman lafal ini.<br />Keempat. Firman Allah (Dan intailah mereka di tempat pengintaian) Marshad adalah tempat di mana musuh diawasi. Artinya, intailah (tunggulah) mereka di tempat-tempat lengah sehingga bisa diawasi. Lafal ini menunjukkan kebolehan melakukan serangan (pembunuhan) misterius sebelum mendakwahi mereka." <br />Ibnu Katsir berkata tentang QS. Al-Taubah ayat 5 :<br /><br />(فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ) أي مِنَ اْلأَرْضِ. وَهَذَا عَامٌ وَالْمَشْهُورُ تَخْصِيصُهُ بِتَحْرِيمِ اْلِقتَالِ فِي ْالحَرَمِ ، بِقَولِهِ (وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ). وَقَوْلُهُ (وَخُذُوهُمْ) أي وَأْسِرُوهُمْ إِنْ شِئْتُمْ قَتْلاً وَإِنْ شِئْتُمْ أَسْرًا. أهـ<br />" Firman Allah (maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka !) Di muka bumi. Ayat ini umum, namun pendapat yang terkenal adalah ia dikhususkan dengan haramnya peperangan di Al-Haram, dengan firman Allah (dan janganlah kalian memerangi mereka di masjidil Haram, sampai mereka memerangi kalian di masjidil Haram. Jika mereka telah memerangi kalian (di masjidil haram), maka perangilah mereka). Firman Allah (dan tangkaplah mereka) tangkaplah mereka. Jika kalian mau, kalian bunuh dan jika kalian mau, kalian jadikan tawanan."<br />Beliau melanjutkan :<br /><br />وَقَولُهُ : (وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ) أي لاَتَكْتَفُوا بِمُجَرَّدِ وُجْدَانِكُمْ لَهُمْ ، بَلْ اُقْصُدُوهُمْ بِالْحِصَارِ فِي مَعَاقِلِهِمْ وَحُصُونِهِمْ وَالرَّصْدِ فِي طُرُقِهِمْ وَمَسالِكِهِمْ حَتَّى تُضَيِّقُوا عَلَيْهِمُ اْلوَاِسعَ وَتَضْطَرُّوهُمْ إِلَى اْلقَتْلِ أَوِ ْالإِسْلاَمِ، وَلِهَذَا قَالَ : (فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكاَةَ َفخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) وَلِهَذَا اِعْتَمَدَ الصَّدِّيقُ t فيِ قِتَالِ مَانِعِي الزَّكاَة ِعَلَى هَذِهِ ْالآيَةِ اْلكَرِيمَةِ وَأَمْثَالِهَا.<br />" Firman Allah (Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian) maksudnya, kalian jangan mencukupkan diri dengan menunggu serangan mereka. Namun, seranglah mereka dengan mengepung wilayah-wilayah pertahanan dan benteng-benteng mereka, mengincar mereka di jalan-jalan yang mereka lalui, sehingga kalian bisa mempersempit keleluasaan mereka, dan memaksa (menekan) mereka untuk berperang atau masuk Islam. Oleh karenanya, Allah berfirman (Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Oleh karenanya, sahabat Abu bakar memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, dengan dasar ayat ini dan ayat-ayat yang semisal dengannya." <br />Berbagai ayat dan hadits ini dengan jelas menunjukkan, perlawanan terhadap kafir harbi dan sekutu-sekutunya tidak dikhususkan di daerah "konflik" semata, namun juga umum di seluruh penjuru dunia. Selama ada kesyirikan, hukum berjihad untuk menghilangkannya berlaku.<br />Lafal " الْمُشْرِكِينَ " dalam firman Allah :<br />وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً<br />dan<br />فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ <br />Bersifat umum, karena lafal ini adalah isim ma'rifah dengan alif dan lam. Maka, ia berlaku umum mencakup setiap orang musyrik, sebagaimana telah ditegaskan oleh imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya 8/72.<br />Hal ini dikuatkan oleh perintah memerangi orang-orang kafir dalam ayat-ayat lain, yang juga menggunakan sighah umum. Seperti firman Allah :<br /><br />قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ<br /><br />قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ<br /><br />قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ<br />Lafal " الَّذِينَ" dan " مَنْ " dalam kedua ayat dan hadits ini juga berlaku umum, karena kedua lafal tersebut adalah isim maushul. Dan isim maushul termasuk sighah umum, sebagaimana disepakati dalam ilmu ushul fiqih.<br />Berdasar hal ini, membatasi kebolehan jihad melawan kafir harbi dan sekutu-sekutunya hanya di wilayah-wilayah yang dikenal dengan istlah "daerah konflik" adalah sebuah pembatasan yang bertentangan dengan Al-Qur'an, As-Sunah dan ijma' ulama. Lebih dari itu, menunjukkan ketidak mengertian terhadap hakekat perang Islam melawan teroris internasional (aliansi zionis-salibis-paganis-atheis internasional), perang salib abad 21 yang telah mengglobal, tidak mengenal batas-batas teritorial, dan menembus seluruh batas politik, ekonomi dan budaya. <br />Bagaimana kebolehan memerangi para teroris agresor tersebut dibatasi sekedar di "wilayah konflik" semata, sementara hukum asal adalah kewajiban memerangi merka di seluruh penjuru dunia, sekalipun mereka tidak memerangi umat Islam ? Memerangi mereka adalah sebuah kewajiban, bukan sekedar kebolehan. Terlebih, mereka terbukti memerangi umat Islam di seluruh penjuru dunia !<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :<br /><br />( فَكُلُّ مَنْ بَلَغَتْهُ دَعْوَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِلَى دِيْنِ اللهِ الَّذِي بَعَثَهُ بِهِ فَلَمْ يَسْتَجِبْ فَإِنَّهُ يَجِبُ قِتَالُهُ {حَتّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ } ) ا.هـ <br />" Setiap orang yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam kepada dienullah, kemudian ia tidak menerima seruan dakwah, ia wajib diperangi (sehingga tidak ada lagi fitnah (kekafiran), dan seluruh dien (ketaatan dan ketundukan) hanya milik Allah)." <br /><br /><br />Bukan Sembarang Bunuh dan Perang<br /><br />Kebolehan dan kewajiban memerangi kafir harbi dan sekutu-sekutunya di seluruh penjuru dunia, bukan berarti kebolehan bagi setiap muslim untuk membunuh orang kafir harbi yang ia temui, tanpa mengindahkan pertimbangan maslahat dan madharat. Memerangi, tidak mesti berarti membunuh. Jihad fi sabilillah adalah sebuah ibadah, yang diatur oleh syariat Islam dengan berbagai aturan yang harus dijaga dan tidak boleh dilanggar. Mengabaikan aturan-aturan tersebut justru menodai pelaksanaan ibadah jihad, dan mendatangkan madharat yang lebih besar kepada kaum muslimin. <br />Imam Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa imam Al-Syafi'i berkata :<br /><br />لَيْسَ اْلقَتْلُ مِنَ اْلقِتَالِ بِسَبِيلٍ, قَدْ يَحِلُّ قِتَالُ الرَّجُلِ وَلاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ.<br />" Membunuh tidak mesti menjadi bagian dari memerangi. Karena terkadang diperbolehkan memerangi seseorang, namun tidak diperbolehkan membunuhnya." <br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :<br /><br />وَلِهَذَا أَوْجَبَتِ الشَّرِيْعَةُ قِتَالَ الْكُفَّارِ وَلمَ ْ تُوْجِبْ قَتْلَ الْمَقْدُورِ عَلَيْهِ مِنْهُمْ، بَلْ إِذَا أَسَرَ الرَّجُلُ مِنْهُمْ فِي اْلقِتَالِ أَوْ غَيْرِ اْلقِتَالِ مِثْلُ أَنْ تُلْقِيَهُ السَّفِينَةُ إِلَيْنَا أَوْ يَضِلَّ الطَّرِيقَ أَوْ يُؤْخَذَ بِحِيْلَةٍ، فَإِنَّهُ يَفْعَلُ فِيهِ اْلإِمَامُ اْلأَصْلَحَ مِنْ قَتْلِهِ أَوِ اسْتِعْبَادِهِ أَوِ الْمَنِّ عَلَيهِ أَوْ مُفَادَاتِهِ بِمَالٍ أَوْ نَفْسٍ عِنْدَ أَكْثَرِ اْلفُقَهَاءِ .<br /><br />" Oleh karenanya, syariat mewajibkan memerangi orang-orang kafir, namun tidak mewajibkan membunuh orang kafir yang berhasil ditundukkan (ditangkap). Bahkan, jika seorang muslim berhasil menawan seorang kafir, baik dalam peperangan maupun di luar peperangan, seperti bila kapal yang ia naiki terdampar kepada kita (kaum muslimin), atau ia tersesat jalan, atau ia ditangkap dengan tipu muslihat, maka Imam memperlakukannya dengan tindakan yang paling bermanfaat ; membunuhnya, atau menjadikannya budak, atau membebaskannya, atau meminta tebusan dengan harta atau nyawa (kaum muslimin yang ditawan musuh, pent) menurut pendapat mayoritas fuqaha'.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-54870831363253310522009-11-07T16:29:00.000-08:002009-11-07T16:33:38.979-08:00Membunuh Rakyat Sipil Tak Berdosa (9)Pada pembahasan sebelum ini telah dijelaskan keharaman memerangi dan membunuh kaum wanita, anak-anak, orang tua dan orang yang semisal dengan mereka dari kalangan kaum kafir yang tidak ikut berperang. Namun, hukum asal ini tidak bersifat mutlak. Hukum asal ini bisa berubah sehingga mereka boleh diperangi dan dibunuh --- baik secara sengaja maupun tidak sengaja ---, dalam beberapa keadaan. Bila salah satu keadaan tersbut terjadi, maka hukum asal keharaman memerangi mereka berubah menjadi boleh. Keadaan-keadaan tersebut, adalah sebagai berikut. <br /><br />Keadaan Pertama <br />Ketika kaum muslimin membalas perbuatan kaum kafir. Jika kaum kafir memerangi dan membunuh kaum wanita, anak-anak, orang tua dan masyarakat sipil muslim yang tidak ikut berperang, maka saat itu kaum muslimin diperbolehkan membalas perbuatan mereka dengan melakukan hal yang serupa dengan apa yang mereka lakukan terhadap rakyat sipil kaum muslimin.<br />Berdasarkan firman Alloh :<br /><br />فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم<br />“Jika mereka meyerangmu, maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian.” (QS. Al-Baqoroh : 194)<br /><br />وَالَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ الْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ {39} وَجَزَآؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةً مِّثْلَهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الظَّالِمِينَ {40} وَلَمِن انتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُوْلَئِكَ مَاعَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ {41} إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي اْلأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ {42} وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَلِكَ لَمِنْ عَزْمِ اْلأُمُورِ {43}<br />Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.(39) Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa mema'afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (40) Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosapun atas mereka. (41) Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak.Mereka itu mendapat azab yang pedih. (42) Tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (QS. Asy-Syuro: 39-43)<br /><br />وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ {126} وَاصْبِرْ وَمَاصَبْرُكَ إِلاَّبِاللهِ وَلاَتَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلاَتَكُ فِي ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُونَ {127} إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ {128} <br />Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (126) Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. (127) Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 126-128)<br />Ayat-ayat ini berlaku umum, sedangkan asbabun nuzulnya tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk mentakhshishnya, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih<br />اَلْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَّبَبِ <br />“Yang dijadikan pegangan adalah umumnya lafadz bukan sebab yang khusus.”<br />Asbabun nuzul ayat 194 surat Al-Baqarah : <br />وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ<br />“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu…..” <br />adalah berkenaan dengan hukum mencincang mayat. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad shohih dari Ubay bin Ka’ab :<br />قَالَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ : لَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ أُصِيبَ مِنَ الْأَنْصَارِ أَرْبَعَةٌ وَسِتُّونَ رَجُلًا وَمِنَ الْمُهَاجِرِينَ سِتَّةٌ فِيهِمْ حَمْزَةُ فَمَثَّلُوا بِهِمْ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ لَئِنْ أَصَبْنَا مِنْهُمْ يَوْمًا مِثْلَ هَذَا لَنُرْبِيَنَّ عَلَيْهِمْ قَالَ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ فَتْحِ مَكَّةَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ ). فَقَالَ رَجُلٌ لَا قُرَيْشَ بَعْدَ الْيَوْمِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفُّوا عَنِ الْقَوْمِ إِلَّا أَرْبَعَةً. <br />" Ketika perang Uhud, enam puluh empat (64) orang sahabat Anshar dan enam (6) orang sahabat muhajirin terbunuh, di antaranya adalah Hamzah (bin Abdul Muthalib). Orang-orang kafir mencincang mayat-mayat tersebut (syuhada' Uhud). Maka orang-orang Anshor mengatakan:”Jika suatu saat nanti kami dapat membunuh mereka, pasti akan kami perlihatkan kepada mereka bahwa kami akan mencincang mereka.” Maka pada hari Fathu Makkah, Allah menurunkan ayat :<br /><br />وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ<br />“Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.” <br />Maka orang-orang Anshor mengatakan:” Tidak adalagi orang Qurasy setelah hari ini.” Maka Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Tahanlah diri kalian (dari membunuh dan mencincang) mereka (orang-orang Quraisy), kecuali empat orang !.” <br />Imam Ibnu Hisyam meriwayatkan dalam As-Sirah An-Nabawiyah-nya,” Ketika Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam melihat pamannya Hamzah dicincang, beliau bersabda :<br />لَوْلاَ أَنْ تَحْزَنَ صَفِيَّةُ وَيَكُونَ سُنَّةً مِنْ بَعْدِي لَتَرَكْتُهُ حَتىَّ يَكُونَ فِي بُطُونِ السِّبَاعِ وَحَوَاصِلِ الطَّْيْرِ ، وَلَئِنْ أَظْهَرَنِيَ اللهُ عَلىَ قُرَيشٍ ، فِي مَوْطِنٍ مِنَ الْمَوَاطِنِ َلأُمَثِّلَنَّ بِثَلاَثِينَ رَجُلاً مِنْهُمْ <br />“ Kalau bukan karena kesedihan Shofiyyah (binti Abdul Muthalib, saudari Hamzah, pent) dan dijadikan sunnah (kebiasaan) setelahku, pasti akan kubiarkan ia sehingga berada di perut-perut binatang buas dan tembolok-tembolok burung. Jika Alloh memenangkanku atas kaum Quraisy dalam sebuah pertempuran, aku pasti akan mencincang tiga puluh orang Quraisy sebagai gantinya.”<br />Ketika kaum muslimin melihat kesedihan dan kemarahan Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam terhadap perbuatan kaum Quraisy tersebut, mereka mengatakan :<br /><br />وَاللهِ لَئِنْ أَظْفَرَنَا اللهُ بِهِمْ يَوْماً مِنَ الدَّهْرِ لَنُمَثِّلَنَّ بِهِمْ مُثْلَةً لَمْ يُمَثِّلْهَا أَحَدٌ مِنَ الْعَرَبِ <br />”Demi Alloh ! Jika suatu saat nanti Alloh memenangkan kita terhadap mereka, pasti kami akan cincang mereka dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh seorang arabpun.”<br />Imam Ibnu Ishaq berkata:”….dan aku diberihu orang yang tidak aku tuduh (ketsiqahannya) dari Ibnu Abbas, beliau berkata:” Lantaran perkataan Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam dan para sahabat tersebut, Alloh menurunkan ayat:<br />وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ {126} وَاصْبِرْ وَمَاصَبْرُكَ إِلاَّبِاللهِ وَلاَتَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلاَتَكُ فِي ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُونَ <br />“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (126) Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.”<br />Maka Rosulullohpun memaafkan dan melarang mutslah (mencincang mayat musuh).”<br />Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushanaf (7/366) berkata :<br />لمَاَّ كَانَ يَوْمَ أُحُدٍ وَانْصَرَفَ الْمُشْرِكُونَ فَرَأَى الْمُسْلِمُونَ بِإِخْوَانِهِمْ مُثْلَةً سَيِّئَةً جَعَلُوا يَقْطَعُونَ آذَانَهُمْ وَآناَفَهُمْ وَيَشُقُّونَ بُطُونَهُمْ, فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ لَئِنْ أَنَالَنَا اللهُ مِنْهُمْ لَنَفْعَلَنَّ فَأَنْزَلَ اللهُ وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ( بَلْ نَصْبِرُ ) .<br />" Pada hari perang Uhud dan kaum musyrikin meninggalkan medan perang, kaum muslimin memandangi saudara-saudara mereka yang dicincang dengan keji. Kaum musyrikin telah memotong telinga, hidung dan membedah perut mereka (syuhada' Uhud). Maka para sahabat berkata," Jika Allah memenangkan kami atas mereka, kami pasti akan melakukan hal yang sama." <br />Maka Allah menurunkan ayat 126 surat An-Nahl. " <br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Kita akan bersabar."<br />Hukum asal mutslah adalah dilarang, berdasar hadits yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhori :<br /><br />عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النُّهْبَى وَالْمُثْلَةِ <br />Abdullah bin Yazid Al-Anshari berkata," Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam melarang nuhbah (merampas harta orang lain) dan mutslah (mencincang mayat musuh)."<br />Imam Muslim meriwayatkan dari Buroidah bin Hasib Al-Anshari bahwa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam memberikan wasiyat kepada para pemimpin pasukan dengan bersabda: <br />عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا <br />" Berperanglah dengan nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah, namun jangan mencuri harta rampasan sebelum dibagi ! Jangan berkhianat ! Jangan mencincang ! Jangan membunuh orang tua !..." <br />Namun jika musuh melakukan mutslah terhadap kaum muslimin, kaum muslimin boleh juga melakukannya sebagai tindakan pembalasan setimpal. Allah berfirman :<br />وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ <br />" Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu."<br />Meskipun boleh membalas, namun jika kaum muslimin memilih sabar, maka hal itu lebih utama. Bersabar dan tidak membalas mutslah adalah wajib bagi Rosululloh shallallahu 'alaihi wa salam, karena Alloh berfirman kepada beliau :<br />وَاصْبِرْ وَمَاصَبْرُكَ إِلاَّبِاللهِ<br />“Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah.”<br /> Sedangkan kepada kaum muslimin Alloh berfirman :<br />وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ<br />“Akan tetapi jika kalian bersabar …….”<br />Sebagai sebuah anjuran untuk bersabar, bukan sebuah perintah. <br />Kesimpulannya, hukum asal mutslah adalah haram. Namun berdasar ayat ini (QS. An Nahl 16-128, juga Al-Baqarah :194 dan Asy Syura : 39-43), kaum muslimin boleh melakukan mutslah sebagai balasan atas mutslah yang dilakukan oleh musuh mereka.<br />Asbabun nuzul ayat ini berbicara tentang mutslah. Namun berdasar kaedah syariah yang disepakati اَلْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَّبَبِ (kesimpulan makna ayat atau hadits adalah berdasar keumuman lafadz, bukan berdasar sabab nuzul yang khusus), ayat ini berlaku umum berdasar keumuman lafalnya, sekalipun asbabun nuzulnya khusus tentang mutslah. Ayat ini umum, memperbolehkan membalas tindakan musuh dengan tindakan yang sama dan setimpal. Maka ayat ini bersifat umum terhadap apa saja yang mereka lakukan terhadap kaum muslimin. Jika mereka membunuh anak-anak, kaum wanita dan orang tua kaum muslimin, kaum muslimin pun boleh melakukan hal yang serupa sebagai balasan terhadap apa yang mereka lakukan.<br />Imam Ibnu Muflih Al-Hambali dalam kitab Al-Furu’ 6/218 mengutip perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :<br /><br />إِنَّ الْمُثْلَةَ حَقٌّ لَهُمْ ، فَلَهُمْ فِعْلُهَا لِلْاِسْتِيفَاءِ وَأَخْذِ الثَّأْرِ ، وَلَهُمْ تَرْكُهَا ، وَالصَّبْرُ أَفْضَلُ ، وَهَذَا حَيْثُ لاَ يَكُونُ فِي التَّمْثِيلِ بِهِمْ زِيَادَةً فيِ الْجِهَادِ ، وَلاَ يَكُونُ نَكاَلاً لهَمُ ْعَنْ نَظِيرِهاَ ، فَأَمَّا إِذَا كَانَ فيِ التَّمْثِيلِ الشَّائِعِ دُعَاءً لهَمُ ْ إِلَى اْلإِيْمَانِ أَوْ زَجْراً لهَمُ ْعَنِ الْعُدْوَانِ ، فَإِنَّهُ هُنَا مِنْ بَابِ إِقَامَةِ الْحُدُودِ وَالْجِهَادِ الْمَشْرُوعِ<br />“ Perbuatan mencincang menjadi hak mereka. Mereka boleh melakukannya untuk menuntut hak dan balasan setimpal. Mereka juga boleh tidak melakukannya, dan bersabar (dengan tidak balas mencincang) itu lebih utama. Hal ini jika perbuatan mencincang tidak membawa nilai tambah bagi jihad, atau tidak membuat mereka (musuh) jera dari melakukan tindakan serupa (mencincang kaum muslimin). Namun jika perbuatan mencincang yang menyebar (banyak dilakukan) justru lebih mengajak mereka untuk beriman atau mencegah mereka untuk mengadakan permusuhan (terhadap kaum muslimin), maka perbuatan mencincang termasuk dalam ktegori penegakan hudud dan jihad yang disyari’atkan.” <br />Ibnu Qoyyim mengatakan dalam Hasyiyah-nya 12/180 :<br />“Alloh telah memperbolehkan kaum muslimin untuk mencincang orang-orang kafir, jika mereka mencincang kaum muslimin, meskipun (hukum asal) mencincang itu dilarang.. Alloh berfitman," Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu." Ayat ini menjadi dalil bahwa memotong hidung dan telinga, membelah perut dan hal-hal yang semacam itu adalah balasan setimpal, bukan perbuatan melampaui batas, dan balasan setimpal adalah sebuah keadilan. Adapun (hukum asal) larangan mencincang adalah berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Samuroh bin Jundab dan Imron bin Hushain, ia berkata:<br /><br />عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ مَا خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةً إِلَّا أَمَرَنَا بِالصَّدَقَةِ وَنَهَانَا عَنِ الْمُثْلَةِ <br />” Rosululloh shallallahu 'alaihi wa salam tidak berkhotbah kepada kami kecuali pasti memerintahkan kami untuk bersedekah dan melarang kami mencincang.” <br />Jika ditanyakan," Jika ia tidak mati bila dibalas sesuai dengan apa yang ia kerjakan, maka berarti kalian membunuhnya, dan itu berarti menambah atas apa yang ia lakukan. Kalau begitu, di mana letak pembalasan yang semisal itu ?"<br />Dijawab, ini terbantahkan (tergugurkan) dengan dibunuh dengan pedang. Jika ia memukul (menebas) leher seseorang dengan pedang namun tidak sampai mati (sekedar luka parah, pent), maka kita boleh menebas lehernya untuk kali kedua atau ketiga sampai ia mati, berdasar kesepakatan ulama, sekalipun si pelaku hanya memukul korbannya sekali saja.<br />Hal ini dianggap sebagai pembalasan setimpal, dengan dua cara. Pertama : menganggap (hukum) sesuatu dengan hal yang serupa atau sama sepertinya. Ini adalah qiyas 'ilah, di mana sesuatu digabungkan dengan hal yang serupa atau semisal dengannya. Kedua : Qiyas dilalah, yaitu menggabungkan (hukum) masalah pokok dan masalah cabang dengan dalil 'ilah dan lazim(sebab)nya. <br />Jika salah satu dari kedua cara ini ditambah dengan keumuman lafal (nash ayat atau hadits, pent), maka ia termasuk dalil yang paling kuat karena berkumpulnya dua keumuman ; keumuman lafal dan keumuman makna; dan bersatunya dua dalil ; dalil sam'i (nash Al-Qur'an atau as sunah) dan dalil i'tibari (qiyas, ijtihad). Maka, alasan yang mewajibkan dari Al-Qur'an, al-mizan (keadilan) dan qisash dalam masalah kita ini termasuk dalam bab ini (bertemunya dua keumuman dan dua dalil, pent), sebagaimana sudah diterangkan di depan. Hal ini sudah jelas, tidak ada yang tersembunyi, segala puji bagi Allah."<br />Penjelasan imam Ibnu Qayyim ini membantah dengan telak alasan orang-orang yang menyatakan," Bagaimana diperbolehkan membunuh kaum wanita, anak-anak dan orang tua kaum kafir, sementara mereka tidak membunuh kaum muslimin ? Bukankah yang membunuh kaum muslimin adalah para tentara mereka ? Kenapa orang yang tidak membunuh, dijadikan korban ? Bukankah ini bertentangan dengan firman Allah : <br /><br />أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى <br />" Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain," (QS. 53 An- Najm:38)<br />Sanggahan ini batil, bahkan untuk para tentara yang tidak memerangi kaum muslimin sekalipun.<br />Kenapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam memerangi pasukan (kaum laki-laki yang bisa berperang) Quriasy, padahal yang membatalkan perjanjian Hudaibiyah adalah Bani Bakr bin Wail (sekutu Quraisy), atau beberapa pemimpin Quraisy ?<br />Kenapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam membunuh kaum laki-laki, orang tua dan para pekerja Bani Quraizhah, padahal yang membatalkan perjanjian adalah sebagian pemimpin mereka ? Beliau membunuh 700 orang dan menawan sisanya, kaum wanita dan anak-anak.<br />Kenapa para ulama memperbolehkan mencincang musuh secara umum, tanpa mensyaratkan pencincangan dilakukan kepada para pelakunya semata ?<br />Dalam kasus pembunuhan, kenapa keluarga si pembunuh terkena kewajiban membantu membayar diyat, padahal mereka tidak terlibat membunuh ?<br />Dalam hukum Islam, dikenal istilah Al-Qasamah. Yaitu, ahli warus dari keluarga korban pembunuhan bersumpah sebanyak 50 kali bahwa si fulan (seorang tertuduh, biasanya orang yang mempunyai sengketa masalah dengan korban) adalah pelaku pembunuhan. Si tertuduh harus diserahkan dan dihukum qisash atau membayar diyat. Kenapa syariat Islam memperbolehkan hal ini, padahal tuduhan mereka tidak sekuat pengakuan si pelaku atau adanya barang bukti ?<br />Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan :<br /><br />عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِي اللَّه عَنْهم قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا غَنَمًا وَإِبِلًا فَعَجِلَ الْقَوْمُ فَأَغْلَوْا بِهَا الْقُدُورَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ * <br />Dari Rafi' bin Khudaij, ia berkata," Kami bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam di Dzul-Hulaifah, sebuah daerah di kawasan Tihamah. Kami mendapatkan rampasan perang berupa kambing dan unta, maka sebagian kami bersegera (menyembelih, menyalakan api) dan memenuhi periuk-periuk dengannya (memasak). Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam pun datang, maka beliau memerintahkan agar periuk-periuk itu ditumpahkan." <br />Kenapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam menghukum seluruh shahabat dengan memerintahkan untuk membuang dan menumpahkan seluruh daging yang dimasak ? Padahal daging-daging tersebut adalah ghanimah yang belum dibagi, sehingga secara hukum seluruh anggota pasukan berhak memakannya ? Bukankah yang bersalah hanya orang-orang yang memasak semata ? Kenapa semua dapat hukuman ???<br />Sanggahan dengan ayat 38 surat An-Najm yang maknanya seseorang tidak menanggung dosa atas perbuatan orang lain di atas, tidak bisa diterapkan dalam kasus pembalasan setimpal ini. Sanggahan tersebut digugurkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang baru saja disebutkan di atas.<br />Sanggahan ini juga digugurkan oleh ayat-ayat berikut ;<br /><br />وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَتُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ <br />Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kamu. [QS. Al-Anfal :25].<br /><br />وَإِذَآ أَرَدْنَآ أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا<br />Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (suatu mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. [QS. Al-Isra' :16].<br />Syariat Allah memberikan hukuman kolektif atas kejahatan seperti ini, karena kejahatan seperti ini dipandang sebagai kejahatan kolektif. Manakala anggota kelompok mengetahui bahwa bila sebagian di antara mereka melakukan kejahatan ini, hukuman akan ditimpakan kepada mereka semua, maka mereka bisa mencegah orang yang akan melakukan kejahatan tersebut. Oleh karena itu, syariat menghukum seluruh anggota kelompok dengan tindakan kejatan satu atau beberapa gelintir kelompok tersebut, supaya kelompok tersebut terhasung untuk mencegah anggotanya melakukan kejahatan jenis ini. Wallahu a'lam bish shawab.<br />Silahkan memperhatikan kembali penjelasan imam Ibnu Qayyim di atas, insya Allah anda akan memahami hikmah ini.<br />Ayat-ayat Al-Baqarah, An-Nahl dan Asy Syura di atas tidak berlaku sebatas pembalasan setimpal dalam hal qisash semata, namun juga berlaku dalam pembalasan setimpal kepada orang Islam, kafir dzimmi, kafir mu'ahid dan kafir harbi, dengan beberapa syarat yang disebutkan oleh dalil-dalil lain.<br />Imam Al-Qurthubi berkata dalam Al-Jami' fi Ahkamil Qur'an 2/357 :<br />" Firman Allah فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم dan firman-Nya وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ, para ulama menyatakan ayat ini umum berlaku dalam seluruh perkara. Mereka menguatkannya dengan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam menahan piring yang dipecahkan dirumah istri yang memecahkannya, dan menggantinya dengan piring baru, lalu beliau bersabda,"Tempat makanan dengan tempat makanan, dan makanan dengan makanan." Diriwayatkan oleh Abu Daud. …Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa ayat ini merupakan pokok masalah pembalasan setimpal dalam masalah qisash. Barang siapa membunuh dengan suatu alat (cara), ia dihukum bunuh dengan alat (cara) yang ia pergunakan untuk membunuh. Demikian pendapat mayoritas ulama, selama ia tidak membunuh dengan suatu hal yang fasiq seperti perbuatan liwath (homoseks) atau memberi minuman keras. Bila ia membunuh dengan cara fasiq ini, menurut mayoritas ulama ia dibunuh dengan pedang. Namun menurut sebagian ulama Syafi'iyah, ia dibunuh dengan cara yang sama, dengan mengambil kayu dan ditusukkan ke dalam pantatnya sampai mati. Juga dengan diminumi air ---sebagai ganti khamr---sampai mati. Imam Ibnu Majisyun berpendapat, siapa yang membunuh dengan api atau racun, tidak dibunuh dengannya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam telah bersabda,"Tidak (jangan) ada yang mengadzab dengan api selain Allah." Sedang racun pada dasarnya adalah api. Namun mayoritas ulama menyatakan ia dibunuh dengan hal itu (api atau racun), berdasar keumuman ayat-ayat." <br />Jika pembalasan setimpal ini boleh dilakukan terhadap orang Islam yang berbuat kejahatan dalam hukum qisash, maka kebolehan pembalasan setimpal terhadap orang kafir harbi yang memerangi umat Islam adalah lebih kuat. Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Muhadzab 2/186:<br />Pasal : Jika seseorang membunuh dengan pedang, ia tidak boleh dibalas bunuh kecuali dengan pedang, berdasarkan firman Alloh:” Jika mereka menyerangmu maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian.” Juga karena pedang adalah alat yang paling cepat membunuh. Jika ia membunuh dengan pedang, lalu dibalas bunuh (diqishosh) dengan selain pedang, berarti ia telah dihukum melebihi kadarnya. Karena haknya adalah dibunuh, sementara bila dibalas bunuh dengan selain pedang, ia telah dibunuh dan disiksa. <br />Jika ia membunuh dengan cara membakar, menenggelamkan, melempari dengan batu, melemparkan dari tempat ketinggian, memukul dengan kayu atau menahan dan dan tidak memberinya makanan dan minuman sampai mati, maka wali korban boleh menuntut qishos dengan perbuatan yang sama, berdasarkan firman Alloh:“ Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Barro’ bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Salam bersabda :<br />مَنْ حَرَّقَ حَرَّقْنَاهُ وَمَنْ غَرَّقَ غَرَّقْنَاهُ<br />” Barangsiapa membakar, maka kami bakar pula dan barangsiapa menenggelamkam maka kami tenggelamkan pula.” <br />Dan juga karena qishos itu dibangun atas balasan yang setimpal, sedangkan balasan yang setimpal dapat dilakukan dengan cara-cara tersebut, maka ia boleh melakukan qishos dengan cara tersebut. Meski demikian, ia boleh juga melakukan qisash dengan pedang, karena haknya adalah membunuh dan menyiksa. Jika ia membunuh dengan pedang, berarti ia telah meninggalkan sebagian haknya, dan itu boleh-boleh saja.”<br />Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Author VI/39 : <br /> “ Firman Alloh وَجَزَآؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةً مِّثْلَهَا (Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa), firman Allah وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian) dan firman Allah فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم (Maka barang siapa menyerangmu, seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian) <br />Kesimpulannya, keumuman ayat-ayat yang menyatakan haramnya harta, darah dan kehormatan manusia telah ditakhshish (dikhususkan) oleh tiga ayat tersebut.”<br />Imam Ibnu Qoyyim berkata dalam I’lamul Muwaqqi’in 1/328: <br />“Firman Alloh فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم (Jika mereka meyerangmu, maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian), <br />firman-Nya وَجَزَآؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةً مِّثْلَهَا (Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa) <br />dan firman-Nya وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِه (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu)<br />Ayat tersebut menyatakan kebolehan hal tersebut --- yaitu memberikan balasan setimpal baik dalam masalah nyawa, kehormatan maupun harta ---. Para ulama’ telah menyatakan dengan tegas kebolehan membakar ladang orang-orang kafir dan menebangi tanamannya, jika orang-orang kafir melakukan hal itu kepada kita. Ini adalah masalah sebenarnya. Allohpun telah membenarkan para sahabat yang menebangi pohon-pohon korma Yahudi, karena hal tersebut dapat menghinakan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Alloh menyukai dan mensyariatkan kehinaan orang yang melakukan kejahatan dan berbuat zalim.”<br />Pernyataan para ulama tersebut menerangkan bahwasanya pembalasan setimpal yang tersebut dalam ayat-ayat tersebut tidaklah terbatas pada masalah mencincang musuh yang menjadi sababun nuzul ayat, namun juga berlaku umum ; mencakup qishos, hudud, mu’amalah dengan orang-orang kafir dan orang muslim yang fasik atau zalim. Jika kaum muslimin boleh melakukan pembalasan setimpal terhadap kejahatan seorang muslim, maka kebolehan melakukan pembalasan setimpal terhadap kejatan orang-orang kafir adalah lebih kuat dan layak.<br /><br />Mari kita timbang Bom Bali, Hotel JW Mariot dan Kuningan dengan kaedah ini.<br />(*) Kasus Iraq.<br />Amerika Serikat dengan dukungan negara-negara NATO dan sekutu lainnya, dengan payung pasukan multinasional telah melakukan serangan militer terhadap pasukan Saddam Husain yang berbuah perang Teluk 1991 M. Charles Kambell, guru besar studi agama pada Universitas Wake Forest, AS dalam bukunya When Religion Become Evil (Kala Agama Menjadi Bencana, Mizan, Bandung, cet 1:Desember 2003 M) menyebutkan, bombardier tentara kafir multinasional pimpinan AS selama perang Teluk 1991 M ini menewaskan lebih dari 150.000 warga Irak (kaum muslimin).<br />Setelah mengalahkan pasukan Iraq, AS dan sekutu-sekutunya berhasil menekan PBB sehingga menjatuhkan hukuman embargo ekonomi kepada bangsa Iraq. Mereka menyatakan, embargo ekonomi ini untuk menghukum dan menjatuhkan Saddam Husain. Sejak 1991 M, embargo ini dilaksanakan. Namun Saddam tambah gemuk dan sehat saja, sementara rakyat jelata (kaum muslimin) yang menjadi korban ; kekurangan makanan, obat-obatan, kemiskinan, wabah penyakit, sulitnya mata pencaharian dan akibat-akibat buruk lainnya. Setiap hari, satu persatu umat Islam mati kelaparan atau karena kekurangan obat-obatan. Menurut data PBB sendiri, tak kurang dari 1,5 juta kaum muslimin meninggal akibat embargo ini. Belum lagi mereka yang meninggal dan cacat karena bombardier tentara kafir multanasional dalam Perang Teluk 1991 M. <br />Setelah lebih dari 12 tahun embargo, tahun 2003 M yang lalu kembali AS memimpin sekutu-sekutunya (Inggris, Australia, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Spanyol, Italia dan lain-lain) mengadakan invasi militer ke Iraq, menjatuhkan pemerintahan Saddam, menjajah Iraq, dan membentuk pemerintahan boneka. Dalam Perang Teluk 2003 M ini, bombardier tentara AS dan sekutunya telah membunuh ribuan kaum muslimin, baik anak-anak, orang tua maupun kaum wanita. Merekalah korban terbanyak, jauh lebih banyak dari korban di kalangan tentara Saddam.<br />(*) Kasus Afghanistan<br />Sejak masa pemerintahan Thaliban (1994-2001 M), AS dan sekutu-sekutunya melalui PBB menerapkan embargo ekonomi yang membuat bangsa muslim Afghanistan mengalami kekurangan pangan dan obat-obatan. Ribuan umat Islam mati perlahan-lahan, data PBB dan media massa menyebutkan angka 70.000 rakyat sipil. Semua ini dikarenakan bangsa muslim Afghanistan ingin hidup merdeka, beribadah kepada Rabbnya dengan menerapkan syariat Islam, suatu hal yang sangat dibenci dan dimusuhi oleh bangsa-bangsa kafir di seluruh dunia. Pada masa-masa akhir kekuasaan Bill Clinton, 1998 M, AS membombardir Afghanistan dengan 70 rudal tomhawk yang menewaskan ribuan rakyat sipil tak berdosa ; anak-anak, orang tua dan kaum wanita. Pasca 11 Septermber 2001 M, dengan mengatas namakan perburuan kepada Usamah bin Ladin, AS dan Inggris melakukan agresi militer ke Afghanistan. AS bekerja sama dengan Aliansi Utara, membombardir Afghanistan, menggulingkan pemerintah berdaulat Afghanistan dan membentuk pemerintahan boneka yang loyal kepada AS. Bombardir AS ini telah menewaskan ribuan umat Islam (mayoritas kaum wanita, anak-anak dan orang tua), meluluh lantakkan rumah penduduk dan bangunan-bangunan umum (masjid, rumah sakit, sekolah, kantor-kantor pemerintahan), merusak lahan-lahan pertanian dan memaksa jutaan penduduk Afghanistan untuk mengungsi ke perbatasan Iran dan Pakistan.<br />(*) Kasus Palestina<br />Israel, adalah negara aggressor. Ia berdiri di atas negara Palestina, tahun 1948 M. Ia tegak di atas fondasi terror ; pengusiran kaum muslimin Palestina, perampasan tanah kaum muslimin, penghancuran desa-desa kaum muslimin dan pembantaian terus menerus secara sistematis. Penangkapan terhadap para pemuda dan remaja, pembunuhan terhadap para ulama dan tokoh masyarakat, peluluh lantakan kamp-kamp pengungsian dan serangkaian bentuk terror Israel lainnya menjadi menu harian media massa. Duniapun paham, bahwa AS adalah negara utama dibalik eksistensi Israel. AS lah negara yang menjadi backing utama Israel. Setiap tahun, AS memberikan bantuan ekonomi kepada Israel tak kurang dari $ 3 Miliar dolar USA. Ini belum terhitung bantuan militer yang dipergunakan untuk melakukan politik terornya kepada bangsa muslim Palestina yang tak bersenjata. Selama lebih dari setengah abad sejak berdirinya, AS lewat Israel telah memerangi kaum muslimin Palestina, dengan korban begitu besar : 5 juta terusir ke luar negeri, 262.000 syuhada' ---bi-idznillah---, 186.000 luka-luka, 161.000 cacat dan lumpuh, dan seterusnya.<br />Ini belum terhitung kejahatan AS dan sekutu-sekutunya di negara-negara lain, seperti jazirah Arab, Filipina, Somalia, Sudan, dan Indonesia. Sekedar contoh kasus dalam negeri, dalam satu malam pembantaian terhadap umat Islam di Galela, 3500 kaum muslimin terbunuh (menurut laporan wartawan harian Pikiran Rakyat, Bandung). Belum lagi pembantaian-pembantaian dan kejahatan lain, di mana AS turut berperan dan terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.<br />Apa yang terjadi di Bali, Mariot maupun Kuningan hanyalah sedikit solidaritas yang belum bisa dihitung sebagai pembalasan setimpal. Bahkan, pembalasan 1 % pun belum. Bukankah umat Islam yang menjadi korban kebengisan AS dan sekutu-sekutunya mencapai angka jutaan ??? Jika umat Islam "memukul" 10.000 orang kafir, misalnya, bukankah belum mencapai 0,00 sekian persennya korban umat Islam ???<br /><br /><br />Keadaan Kedua : <br />Jika orang-orang kafir bercampur baur ---antara tentara dan rakyat sipil biasa, laki-laki dan perempuan, tua dan muda---, sehingga ketika kaum muslimin menyerang orang-orang harbi atau benteng mereka menyebabkan terbunuhnya orang-orang yang seharusnya tidak terbunuh ---anak-anak, kaum wanita, orang tua, para pekerja yang tiak turut berperang---.Tujuan serangan adalah pasukan kafir, namun warga sipil mereka ikut terbunuh tanpa adanya kesengajaan pasukan Islam.<br />Berdasar hadits yang diriwayatkan imam Bukhari dan Muslim ;<br /><br />عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ رَضِي اللَّه عَنْهْ قَالَ مَرَّ بِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ, وَسُئِلَ عَنْ أَهْلِ الدَّارِ يُبَيَّتُونَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَيُصَابُ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارِيِّهِمْ. قَالَ (هُمْ مِنْهُمْ) <br />Dari Sho’b bin Jatsamah, ia berkata," Nabi Shallallahu alaihi wasallam melewati saya di daerah Abwa' atau Waddan. Beliau ditanya tentang penduduk sebuah negeri kaum musyrik yang diserang pada waktu malam (oleh kaum muslimin), lalu sebagian perempuan dan anak-anak mereka menjadi korban. Rosululloh shalallahu alaihi wasallam menjawab," هُمْ مِنْهُمْ (Kaum wanita dan anak-anak termasuk bagian dari kaum musyrik tersebut)." <br />Dalam sebuah riwayat Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud menggunakan lafadz : هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ ”Mereka termasuk golongan bapak-bapak mereka.” <br />Mayoritas ulama’ berpendapat kaum perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh secara sengaja. Namun bila perang melawan bapak-bapak (kaum laki-laki) mereka itu, terpaksa memakan korban dari kaum wanita dan anak-anak, maka hal itu diperbolehkan.<br />Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari 6/146:<br />قَوْلُهُ (عَنْ أَهْلِ الدَّارِ) أي اَلْمَنْزِلُ ، وَقَوْلُهُ (هُمْ مِنْهُمْ) أي : فِي الْحُكْمِ فِي تِلْكَ اْلحَالَةِ وَلَيْسَ اْلمُرَادُ إِبَاحَةَ قَتْلِهِمْ بِطَرِيقِ الْقَصْدِ إِلَيْهِمْ ، بَلِ اْلمُرَادُ إِذَا لمَ ْ يُمْكِنِ الْوُصُولُ إِلَى اْلآَبَاءِ إِلاَّ بِوَطْءِ الذُّرِّيَّةِ ، فَإِذَا أُصِيبُوا ِلاخْتِلاَطِهِمْ بِهِمْ جَازَ قَتْلُهُمْ <br />“Makna عَنْ أَهْلِ الدَّارِ adalah penghuni rumah (laki-laki, anak-anak, orang tua, wanita, pent). Makna هُمْ مِنْهُمْ adalah adalah status hukum (anak-anak dan wanita) ketika dalam keadaan tersebut. Maksudnya bukan boleh membunuh mereka dengan sengaja, akan tetapi maksudnya adalah jika tidak mungkin menyerang bapak-bapak kecuali harus melalui keturunannya (keluarga, anak-anak dan wanita). Jika mereka terkena sasaran karena mereka bercampur baur dengan kaum laki-laki (bapak-bapak mereka), maka mereka boleh dibunuh.”<br />Imam An-Nawawi dalam Syarhu Shohih Muslim 7/325 berkata: <br />“ Hadits yang kami sebutkan tentang bolehnya menyergap mereka pada malam hari ini, serta membunuh perempuan dan anak-anak ketika itu, adalah madzhab kami (madzhab Syafi'i), madzhab Malik, madzhab Abu Hanifah dan mayoritas ulama. Makna al-bayat (serangan malam) adalah menyergap pada waktu malam hari sehingga tidak diketahui antara laki-laki dengan perempuan dan anak-anak....hadits ini merupakan dalil atas bolehnya menyergap malam hari dan menyergap dalam keadaan lengah terhadap orang kafir yang telah sampai dakwah kepada mereka, tanpa harus memberitahu mereka dahulu.”<br />Imam Ibnul Atsir Al-Jazari mengatakan dalam kitab Jami’ul Ushul 2/733: <br />“ Tabyit adalah menyerbu musuh pada waktu malam hari ketika mereka lalai (tidak siap) untuk sergapan dan serangan. Sabda beliau;”mereka (anak-anak dan wanita) termasuk mereka (kaum laki-laki),” maksudnya adalah hukum mereka sama dengan hukum keluarganya. Demikian pula sabda beliau dalam riwayat lain;” Mereka termasuk dari bapak-bapak mereka.”<br />Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni was Syarhul Kabir 10/503 berkata : <br />وَيَجُوزُ قَتْلُ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ فِي اْلبَيَاتِ (اَلْهُجُومُ لَيْلاً) وَفِي اْلمَطْمُورَةِ إِذَا لمَ ْ يُتَعَمَّدْ قَتْلُهُمْ مُنْفَرِدِينَ ، وَيَجُوزُ قَتْلُ بَهَائِمِهِمْ لِيَتَوَصَّلَ بِهِ إِلَى قَتْلِهِمْ وَهَزِيمَتِهِمْ، وَلَيْسَ فِي هَذَا خِلاَفٌ <br />” Boleh membunuh perempuan dan anak-anak pada waktu serangan malam dan penyergapan, apabila hal tersebut tidak disengaja ketika mereka terpisah (dari kaum laki-laki). Juga boleh membunuh binatang ternak mereka untuk bisa membunuh dan mengalahkan mereka. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat.” <br />Beliau juga berkata dalam Al-Mughni was Syarhul Kabir 9/231 :<br /> “Pasal. Boleh melakukan tabyitul kuffar, yaitu menyerang mereka pada malam hari dan membunuh mereka pada waktu mereka lengah. Imam Ahmad berkata:" Tidak mengapa menyerang pada waktu malam. Bukankah penyerangan ke Romawi terjadi dengan cara serangan malam ?" Beliau juga berkata," Kami tidak mengetahui seorang ulamapun yang memakruhkan menyergap pada waktu malam hari." <br />Imam Sufyan Ats-Tsauri membacakan kepadanya hadits dari Az-Zuhri dari Abdulloh bin Abbas dari Ash-Sho’b bin Jatsamah bahwaa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang diyarul musyrikin yang kita sergap pada watu malam hari, sehingga sebagian perempuan dan anak-anak mereka menjadi korban. Maka Rosululloh shalallahu alaihi wasallam bersabda," Mereka (perempuan dan anak-anak tersebut) adalah termasuk mereka (orang-orang musyrik tersebut).” Imam Ahmad mengatakan, sanad hadits ini bagus. <br />Jika dibantah : Rosululloh melarang membunuh perempuan dan anak-anak, maka kami (imam Ibnu Qudamah, pent) jawab : hadits tersebut dibawa kepada pengertian membunuh dengan sengaja. Imam Ahmad berkata," Jika membunuh mereka dengan sengaja maka tidak boleh." Beliau juga berkata;" Hadits dari Ash-Sho’b adalah setelah adanya larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam untuk membunuh perempuan, karena larangan membunuh perempuan adalah ketika beliau mengutus (pasukan) penyergap kepada Ibnu Abil Huqoiq (seorang pemimpin Yahudi, pent). Karena mengkompromikan kedua hadits tersebut masih memungkinkan, maka makna hadits yang melarang membunuh wanita dan anak-anak adalah jika sengaja, sedang hadits yang membolehkan adalah pada selain itu (jika tidak sengaja).”<br />Ketika ditanya hukum wanita dan anak-anak yang menjadi korban dalam serangan malam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak meminta penjelasan seberapa jauh kondisi menuntut melakukan serangan malam yang berakibat jatuhnya korban dari kalangan wanita dan anak-anak tersebbut. Kaedah syariat menyatakan :<br /><br />تَرْكُ اْلاِسْتِفْصَالِ فِي مَقَامِ اْلاِحْتِمَالِ يَنْزِلُ مَنزِلَةَ اْلعُمُومِ فِي اْلمَقَال <br />" Tidak meminta penjelasan rinci dalam sebuah perkara yang masih mengandung kemungkinan, sama nilainya dengan keumuman perkataan."<br />Keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam," Mereka (anak-anak dan wanita) adalah termasuk mereka (kaum musyrik)" tanpa adanya kaedah-kaedah pembatas, memperbolehkan pasukan Islam saat melihat kebutuhan melakukan serangan malam untuk melakuan serangan tersebut sekalipun jatuh korban dari kalangan wanita dan anak-anak, dan sekalipun kebutuhan melakukan serangan tidak sampai derajat kebutuhan darurat. Alasan hukum yang memperbolehkan membunuh anak-anak dan wanita dalam serangan malam adalah kebutuhan pasukan Islam untuk melemahkan kekuatan musuh dengan membunuh pasukan dan menghancurkan pertahanan mereka, sekalipun sebagian anak-anak dan wanita ---karena bercampur baur dengan kaum laki-laki--- menjadi korban. <br />Jika alasan hukum ('ilah) yang memperbolehkan membunuh anak-anak dan kaum wanita adalah untuk melemahkan kekuatan musuh, maka menyerang target-target strategis musuh ---sekalipun jatuh korban dari kalangan anak-anak dan wanita--- adalah sama nilainya dengan igharah (serangan dan sergapan kepada musuh saat musuh lengah) dan tabyit (serangan malam). Alasannya jelas, alasan hukum ('ilah) kebolehan membunuh anak-anak dan wanita dalam igharah dan tabyit, lebih tercapai dalam serangan terhadap target-target strategis musuh. Kehancuran pusat strategi musuh, seperti kekuatan ekonomi ---kasus bom JW Mariot--- dan kekuatan politik ---Kedubes Australia, Kuningan--- akan lebih melemahkan musuh, melebihi terbunuhnya puluhan tentara mereka. Wallahu a'lam bish shawab. <br /><br /><br />Keadaan Ketiga :<br />Jika kaum wanita, anak-anak, orang tua, buruh dan lainnya yang tidak seharusnya menjadi korban, ikut membantu peperangan dengan cara apapun; baik dengan perbuatan, perkataan ataupun usulan. <br />Berdasarkan hadits ysng diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Dawud : <br />عَنْ رَبَاحِ بْنِ رَبِيعٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ, فَرَأَى النَّاسَ مُجْتَمِعِينَ عَلَى شَيْءٍ. فَبَعَثَ رَجُلًا فَقَالَ انْظُرْ عَلَامَ اجْتَمَعَ هَؤُلَاءِ ؟ فَجَاءَ فَقَالَ عَلَى امْرَأَةٍ قَتِيلٍ. فَقَالَ مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ. قَالَ وَعَلَى الْمُقَدِّمَةِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ, فَبَعَثَ رَجُلًا فَقَالَ قُلْ لِخَالِدٍ لَا يَقْتُلَنَّ امْرَأَةً وَلَا عَسِيفًا <br />Dari Robah bin Robi’, ia berkata:” Kami bersama Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam dalam suatu peperangan. Lalu beliau melihat orang-orang mengerumuni sesuatu. Rosululloh mengutus seseorang dan bersabda,” Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan,” Mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh.” Maka Rosululloh shalallahu alaihi wasallam bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan,” Di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka Rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya,”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.” <br />Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 6/146 berkata: <br />فَإِنَّ مَفْهُومَهُ أَنَّهَا لَوْ قَاتَلَتْ لَقُتِلَتْ<br />“ Dengan demikian, mafhum (makna tersirat) hadits ini adalah jika ia (perempuan) berperang, ia juga dibunuh.”<br />Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shohih Muslim 7/324: <br />أَجْمَعَ اْلعُلَمَاءُ عَلَى اْلعَمَلِ بِهَذَا اْلحَدِيثِ وَتَحْرِيمِ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ إِذَا لمَ ْيُقَاتِلُوا ، فَإِنْ قَاتَلُوا قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ يُقْتَلُونَ<br />“Para ulama’ telah berijma’ untuk beramal dengan hadits ini, dan haram hukumnya membunuh perempuan dan anak-anak jika mereka tidak berperang, Jika mereka berperang, maka menurut jumhur ulama’ mereka juga dibunuh.”<br />Beliau juga berkata:<br />وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْقِتَالِ لاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ إِلاَّ إِذَا قَاتَلَ حَقِيقَةً أَوْ مَعْنًى بِالرَّأْيِ وَالطَّاعَةِ وَالتَّحْرِيضِ وَأَشْبَاهَ ذَلِكَ<br />” Begitu pula orang yang tidak mempunyai kelayakan ikut berperang, tidak halal dibunuh kecuali jika ia berperang dengan sebenarnya (terlibat langsung secara fisik, pent) atau berperang secara makna; dengan memberikan pendapat, ketaatan, profokasi dan hal-hal yang semacam itu.”<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 133-132: <br />وَأَمَّا مَنْ لمَ ْيَكُنْ مِنْ أَهْلِ اْلمُمَانَعَةِ وَالْمُقَاتَلَةِ كَالنِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ وَالرَّاهِبِ ، وَالشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَاْلأَعْمَى الزَّمِنِ وَنَحْوِهِمْ فَلاَ يُقْتَلُ عِنْدَ جُمْهُورِ اْلعُلَمَاءِ إِلاَّ أَنْ يُقَاتِلَ بِقَوْلِهِ أَوْ فِعْلِهِ ، وَإِنْ كَانَ بَعْضُهُمْ يَرَى إِبَاحَةَ قَتْلِ الْجَمِيعِ لِمُجَرَّدِ الْكُفْرِ. وَاْلأَوَّلُ هُوَ الصَّوَّابُ <br />“ Adapun orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua renta, orang buta dan orang-orang yang semacam mereka, maka mereka itu tidak boleh dibunuh menurut jumhur ulama’, kecuali jika mereka ikut berperang baik dengan perkataan maupun perbuatannya. Sebagian ulama’ berpendapat beloh membunuh mereka semua hanya karena kekafiran mereka. Namun, pendapat pertama adalah pendapat yang benar.”<br />Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/232 berkata: <br />“ Jika seorang perempuan berdiri pada barisan orang-orang kafir atau diatas benteng mereka, lalu mencaci kaum muslimin atau membuka auratnya bagi mereka, maka boleh memanahnya dengan sengaja. Berdasarkan riwayat dari Sa’id ia berkata; telah bercerita kepada kami Hamad bin Zaid dari Ayyub dari Ikrimah ia berkata," Ketika Rosululloh shalallahu alaihi wasallam mengepung penduduk Tho’if, ada seorang perempuan yang naik di atas benteng dan menampakkan kemaluannya. Maka Rosululloh bersabda,” Perempuan itu dihadapan kalian, maka panahlah!” Seorang dari kaum muslimin memanahnya dan tepat mengenai sasaran." <br />Dan diperbolehkan melihat kemaluannya untuk memanahnya karena hal itu merupakan keharusan untuk memanahnya. Juga diperbolehkan memanahnya jika ia mengambilkan anak panah untuk orang kafir, memberikan air minum atau memotifasi mereka untuk berperang, karena kedudukannya seperti seorang yang berperang. Demikianlah status hukum dirinya (perempuan yang terlibat perang baik secara fisik maupun spirit, pent) dan semua orang kafir yang tidak boleh dibunuh.”<br />Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam Al-Istidzkar 14/74: <br />لمَ ْيَخْتَلِفِ اْلعُلَمَاءُ فِيْمَنْ قَاتَلَ مِنَ النِّسَاءِ وَالشُّيُوخِ أَنَّهُ مُبَاحٌ قَتْلُهُ، وَمَنْ قَدَرَ عَلَى اْلقِتَالِ مِنَ الصِّبْيَانِ وَقَاتَلَ قُتِلَ <br />“ Tidak ada perselisihan pendapat dikalangan ulama’ tentang bolehnya dibunuh perempuan dan orang tua yang ikut berperang. Anak-anak yang mampu berperang dan ikut berperang, juga dibunuh.”<br />Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam At-Tamhid 16/142: <br />وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَتَلَ دُرَيدَ بْنَ الصِّمَةَ يَوْمَ حُنَيْنٍ ِلأَنَّهُ كَانَ ذَا رَأْيٍ وَمَكِيدَةٍ فِي اْلحَرْبِ ، فَمَنْ كَانَ هَكَذَا مِنَ الشُّيُوخِ قُتِلَ عِنْدَ الْجَمِيعِ <br />“ Para ulama’ bersepakat bahwa Rosululloh Shalallahu 'Alaihi wasallam membunuh Duroid bin Ash-Shommah pada perang Hunain karena ia seorang pemikir dan ahli strategi perang. Jika ada orang tua yang keadaannya, demikian maka ia dibunuh menurut seluruh ulama’.”<br />Imam Ibnu Qudamah juga menyebutkan ijma' ulama atas kebolehan membunuh perempuan, anak-anak dan orang tua jika mereka membantu kaumnya berperang, dengan bentuk apapun ; harta, tenaga, senjata, makanan, semangat dan lainnya. <br />Imam An-Nawawi juga menyebutkan ijma' ulama’, bahwa orang tua yang ikut membantu dengan pendapat juga dibunuh.<br /><br />Renungan….<br />Demikianlah hukum rakyat sipil (wanita, anak-anak, orang tua, buruh, dan lain-lain) yang membantu pasukan kafir dengan bantuan apapun, baik fisik maupun non fisik. Rakyat AS, Inggris, Australia dan sekutu-sekutunya adalah rakyat yang membantu peperangan yang dilancarkan oleh pemerintahan dan pasukan militernya dengan pendapat. Keputusan perang yang diambil oleh presiden AS, PM Inggris atau Australia, misalnya, bukanlah keputusan mereka sendiri, melainkan keputusan bersama pemerintah dan rakyat. Keputusan tersebut diambil dengan persetujuan konggres, senat dan parlemen yang mewakili aspirasi seluruh rakyat. Presiden atau perdana mentri dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, setelah masing-masing calon presiden memaparkan program-programnya dalam masa kampanye. Presiden bisa mengambil sebuah keputusan setelah mendapat dukungan mayoritas suara rakyat. Rakyat juga bisa memaksa presiden untuk menarik pasukan perangnya, seperti terjadi pada penarikan pasukan AS dari Somalia dan Vietnam. <br />Agresi militer AS ke Afghanistan 2001 M dan ke Iraq 203 M, juga setelah mendapat persetujuan mayoritas suara rakyat. AS dan sekutu-sekutunya juga mewajibkan warga negaranya untuk mengikuti program wajib militer. Seluruh warga negara dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, terkena kewajiban ini. Setiap saat mereka harus siap ditugaskan bila kondisi menuntut demikian. Maka, dikotomi antara sipil dan militer adalah tidak tepat, karena semua warga negara sejatinya adalah warga militer, baik aktif sebagai tentara reguler maupun cadangan.<br /><br /><br /><br />Keadaan Keempat :<br />Jika kaum muslimin perlu membakar, menenggelamkan, meracun, dan mengasapi benteng-benteng musuh, atau mengirim binatang-binatang berbisa untuk menaklukkan benteng.<br />Imam Al-Bukhori meriwayatkan dalam Shohihnya bab harqu ad-duwar wan nakhil (membakar rumah-rumah dan pohon korma) : <br /><br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ حَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ <br />Dari Abdullah Ibnu Umar radiyallahu 'anhuma, ia berkata,“ Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam membakar pohon-pohon korma Bani Nadzir.” <br />Imam Al-Hafidz Ibnu hajar mengatakan dalam Fathul Bari 6/154 : <br /> “ Bab membakar rumah-rumah dan pohon korma; maksudnya adalah milik orang-orang musyrik. Mayoritas ulama’ berpendapat boleh melakukan pembakaran dan penghancuran di negeri musuh. Imam Al-Auza’i, Al-Laits dan Abu Tsaur berpendapat hal itu makruh, dengan dalil wasiyat Abu Bakar radiyallahu 'anhu kepada pasukannya agar tidak melakukan hal tersebut. <br />Imam Ath-Thobari menyanggah pendapat tersebut dan mengatakan bahwa maksud larangan Abu Bakar adalah jika hal tersebut dilakukan secara sengaja, lain halnya jika mereka terkena pada saat peperangan, sebagaimana yang terjadi ketika menyerang penduduk Tho’if dengan manjaniq. Sanggahan beliau ini seperti jawaban beliau atas larangan membunuh perempuan dan anak-anak. Dan dengan pendapat inilah kebanyakan ulama berpendapat. Hukum yang sama berlaku atas tindakan penenggelaman. Ulama lain mengatakan, bahwasanya Abu Bakar melarang pasukannya untuk melakukan itu semua karena beliau mengetahui bahwa negeri-negeri tersebut akan dapat ditaklukkan, maka beliau ingin membiarkannya ditangan kaum muslimin.Wallahu a'lam”<br />Setelah membawakan perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar ini, imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Author 7/266: <br />وَلاَ يَخْفَى أَنَّ مَا وَقَعَ مِنْ أَبِي بَكْرٍ لاَ يَصْلُحُ لِمُعَارَضَةِ مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِي لِمَا تَقَرَّرَ مِنْ عَدَمِ حُجِّيَةِ قَوْلِ الصَّحَابِي <br />“Dan tidak tersembunyi lagi, bahwa wasiat Abu Bakar radiyallahu 'anhu tidak bisa dijadikan dalil untuk menentang hadits yang telah tsabit (pasti dan kokoh) dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, karena telah disepakati bahwa perkataan sahabat itu tidak bisa dijadikan dalil.” <br />Artinya perkataan sahabat tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan nash, dan ini adalah madzhab Asy-Syaukani pada awal-awal umurnya. <br />Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya bab Fil Harqi fii Bilaadil ‘Aduwi (membakar di negeri musuh): <br />قَالَ عُرْوَةُ فَحَدَّثَنِي أُسَامَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَهِدَ إِلَيْهِ فَقَالَ أَغِرْ عَلَى أُبْنَى صَبَاحًا وَحَرِّقْ. <br />Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata ; Telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid radiyallahu 'anhuma bahwa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kepadanya," Lakukan serangan mendadak ke daerah Ubna di waktu pagi, dan bakarlah." <br />Imam Ibnul Atsir Al-Jazari mengatakan dalam Jami’ul Ushul 2/617," Ubna dan Yubna adalah nama tempat antara ‘Asqolan dan Romlah di bumi Palestina.”<br />Melakukan pembakaran merupakan salah satu taktik perang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, padahal sudah sama diketahui bahwa pembakaran akan menyebabkan banaknya korban yang berjatuhan, baik anak-anak, wanita, hewan ternak maupun tanaman. Namun maslahat yang diperoleh dari mempertahankannya lebih kecil, dibanding maslahat yang diperoleh bila dibakar karena maslahat memerangi (melemahkan) musuh yang kuat lebih besar dari maslahat membiarkan orang-orang dan harta benda yang tidak seharusnya menjadi korban. <br />Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni 9/230 : <br />“ Jika musuh diperangi, mereka tidak boleh di bakar. Jika musuh tertawan, ia tidak boleh dibakar, setahu kami tidak ada perselisihan pendapat atas hal ini. Memang Abu Bakar radiyallahu 'anhu pernah memerintahkan untuk membakar orang-orang murtad, dan Kholid bin Walidpun melaksanakan perintah tersebut. Adapun hari ini, saya tidak melihat ada perselisihan dalam hal ini (atas tidak bolehnya membakar musuh, pent). <br />Hamzah Al-Aslami meriwayatkan bahwasanya Rosululloh shalallahu alaihi wasallam, mengangkatnya sebagai komandan sebuah sariyah. Ia berkata," Aku beluar bersama pasukan tersebut, maka beliau bersabda: Jika kalian dapat menangkap si Fulan, bakarlah dia!” Lalu akupun beranjak pergi, namun Rosululloh shalallahu alaihi wasallam memanggilku. Akupun kembali lagi dan kali ini beliau bersabda: Jika kalian dapat menangkap si Fulan, bunuhlah dia dan janganlah kalian membakarnya, karena tidak ada yang menyiksa dengan api kecuali Robbun naar (Allah).” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Sa’id (bin Manshur). Ia juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits ini. Imam Al-Bukhori dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Huroiroh dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, semacam hadits Hamzah Al-Aslami ini.<br />Adapun melempar mereka dengan api sebelum mereka tertangkap ; Jika memungkinkan untuk menangkap mereka dengan selain api, maka tidak boleh melempar mereka dengan api, karena mereka sama halnya dengan orang yang tertangkap. Adapun ketika tidak mampu melawan mereka tanpa api, maka boleh melempar mereka dengan api menurut pendapat mayoritas ulama. Ini juga menjadi pendapat imam Ats-Tsauri, Al-Auza’i dan Asy-Syafi’i. <br />Imam Sa’id (bin Manshur) meriwayatkan dengan sanadnya dari Sufyan bin Amr dan Jarir bin Utsman bahwa Junadah bin Umayyah Al-Azdy, Abdulloh bin Qois Al-Fazary, para gubernur Bahroin selain keduanya dan para gubernur setelah mereka, melempar musuh mereka, baik orang Romawi maupun lainnya, dengan api dan mereka saling membakar dengan api. Abdulloh bin Qois berkata,” Begitulah seterusnya yang diperbuat kaum muslimin.” <br />Imam Ibnu Qudamah melanjutkan,” Begitu pula hukum membuka bendungan untuk menenggelamkan mereka. Jika mampu mengalahkan mereka dengan cara lain, hal itu tidak boleh dilakukan karena akan menyebabkan terbunuhnya perempuan dan anak-anak yang sebenarnya haram dibunuh secara sengaja. Namun jika tidak bisa mengalahkan musuh kecuali dengan cara itu, maka hal itu boleh, sebagaimana boleh mengadakan serangan malam hari yang mengakibatkan hal serupa.”<br />Imam An-Nawawi dalam Minhaju Thalibin dan Mughnil Muhtaj Syarh Al-Minhaj 9/72 mengatakan : <br /><br /> يَجُوزُ حِصَارُ الْكُفَّارِ فِي اْلِبلاَدِ وَالْقِِلاَعِ وَإِرْسَالِ اْلمَاءِ عَلَيْهِمْ ، وَرَمْيُهُمْ بِنَارٍ ، وَمَنْجَنِيقَ وَتَبْيِيتُهُمْ فِي غَفْلَةٍ <br />“ Diperbolehkan mengepung orang kafir di negeri dan benteng-benteng mereka, mengirimkan air kepada mereka, melempar mereka dengan api dan manjaniq serta menyerang mereka malam hari ketika mereka dalam keadaan lengah.”<br />Imam Asy-Syarbini Al-Khatib dalam Mughnil Muhtaj Syarh Al-Minhaj 9/72 mengomentari perkataan An-Nawawi di atas dengan mengatakan: <br />وَمَا فِي مَعْنَى ذَلِكَ مِنْ هَدْمِ بُيُوتِهِمْ، وَقَطْعِ اْلمَاءِ عَنْهُمْ وَإِلْقَاءِ حَيَّاتٍ، أَوْ عَقَارِبَ عَلَيْهِمْ ، وَلَوْ كَانَ فِيْهِمْ نِسَاءٌ وَصِبْيَانٌ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ، وَفِي الصَّحِيْحَيْنِ أَنَّهُ حَاصَرَ الطَّائِفَ وَرَوَى اْلبَيْهَقِي أَنَّهُ نَصَبَ اْلمَنْجَنِيقَ، وَقِيْسَ بِهِ مَا فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يَعُمُّ اْلهَلاَكُ بِهِ ... وَظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ أَنَّهُ يَجُوزُ إِتْلاَفُهُمْ بِمَا ذُكِرَ، وَإِنَ قَدَرْنَا عَلَيهِمْ بِدُونِهِ <br />“Boleh juga melakukan hal-hal yang semakna dengan itu semua, seperti menghancurkan rumah, memutus aliran air, melemparkan ular atau kalajengking kepada mereka, meskipun di antara mereka terdapat perempuan dan anak-anak. Berdasarkan firman Alloh:”….dan ambilah mereka dan kepunglah mereka…” dan hadits dalam shohihain yang menyebutkan bahwa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam mengepung Tho’if, dan imam Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa dalam pengepungan tersebut Rosululloh shalallahu alaihi wasallam menyerang dengan manjaniq.<br />Dikiaskan (dianalogikan) dengan hal ini adalah segala cara yang menimbulkan kehancuran secara umum… dhohir perkataan para ulama menunjukkan kebolehan membunuh mereka dengan cara-cara yang telah tersebut di atas, meskipun kita bisa mengalahkan mereka dengan cara yang lain.”<br />Cara-cara ini telah dipergunakan oleh generasi shahabat dalam memerangi musuh. Imam Sa'id bin Manshur dalam sunan-nya 2/244 meriwayatkan bahwa Junadah bin Ab Amir Al-Uzdi, Abdullah bin Qais Al-Fazari dan para komandan angkatan laut setelah mereka biasa melempar musuh ---baik tentara Romawi maupun lainnya---dengan api, membakar musuh ini dan itu."<br />Juga dari Abdullah bin Qais Al-Fazari bahwa ia bersama kaum muslimin berperang di lautan pada masa Mu'awiyah. Ia melempar musuh dengan api, dan mereka pun melemparnya dengan api. Ia membakar mereka dan merekapun membakar dirinya. Ia mengatakan," Kondisi kaum muslimin senantiasa seperti itu."<br />Kesimpulan… <br />Mayoritas ulama memperbolehkan melakukan pembakaran, penenggelaman, penghancuran, peracunan, pengasapan dan cara-cara perusakan masal lainnya yang bisanya tidak membedakan antara target yang boleh dibunuh dengan rakyat yang tidak boleh dibunuh, dengan syarat kaum muslimin tidak bisa mengalahkan dan menekan musuh kecuali dengan cara itu. Bila memungkinkan mengalahkan musuh dengan cara lain, cara-cara tersebut tidak boleh digunakan. Namun para ulama Syafi'iyah berpendapat, cara-cara tersebut boleh digunakan sekalipun bisa mengalahkan musuh dengan cara-cara lain. Wallahu a'lam bish shawab.<br />Berdasar penjelasan di atas, penggunaan cara-cara perusakan dan penghancuran masal yang terjadi di Bali, JW. Mariot atau Kuningan, ---yang berakibat jatuh korban anak-anak atau wanita musuh ---, adalah sesuatu yang dibenarkan syariat, disepakati oleh mayoritas ulama dan biasa diamalkan oleh generasi shahabat. <br /><br /><br />Keadaan Kelima :<br />Jika kaum muslimin perlu menggempur orang-orang kafir dengan senjata-senjata berat --- rudal, tank, pesawat tempur, kapal perang, meriam, dan sebagainya---. Senjata-senjata ini ditembakkan dari jarak yang jauh dan tidak bisa memisahkan antara warga sipil yang tidak berperang dengan kaum laki-laki yang berperang. <br />Berdasar hadits :<br /><br />عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَصَبَ الْمَنْجَنِيقَ عَلَى أَهْلِ الطَّائِفِ <br />Dari Tsaur bin Yazid bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam mempergunakan Manjaniq (meriam tradisional, alat pelontar batu, pent) saat mengepung Thaif." <br />Imam Burhanudin Ibrahim Ibnu Muhammad Ibnu Muflih Al-Hambali dalam Al-Mubdi’ Syarhul Muqni' 3/319 berkata: <br />وَرَمْيُهُمْ بِالْمَنْجَنِيقِ نَصَّ عَلَيهِ - أَحْمَدُ - ِلأَنَّهُ نَصَبَ اْلمَنْجَنِيقَ عَلَى أَهْلِ الطَّائِفِ رَوَاهُ التَّرْمِذِي مُرْسَلاً وَنَصَبَهُ عَمْرُو بْنُ اْلعَاصِ عَلَى ْالاِسْكَنْدَرِيَّةِ. وَ ِلأَنَّ الرَّمْيَ بِهِ مُعْتَادٌ كَالسِّهَامِ وَظَاهِرُهُ مَعَ اْلحَاجَةِ وَعَدَمِهَا. وَفِي اْلمُغْنِي هُوَ ظَاهِرُ كَلاَمِ اْلإِمَامِ. وَقَطْعُ اْلمِيَاهِ عَنْهُمْ وَكَذَا السَّابِلَةُ وَهَدْمُ حُصُونِهِمْ, وَفِي الْمُحَرَّرِ وَالْوَجِيزِ وَالْفُرُوعِ هَدْمُ عَامِرِهِمْ, وَهُوَ أَعَمُّ ِلأَنَّ اْلقَصْدَ إِضْعَافُهُمْ وَإِرْهَابُهُمْ لِيُجِيبُوا دَاعِيَ اللهِ.<br />“ Menyerang musuh dengan Manjaniq telah ditegaskan (kebolehannya) oleh imam Ahmad, karena Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam telah menyerang penduduk Tho’if dengan Manjaniq. Hal itu diriwayatkan oleh imam At-Tirmidzi dengan mursal. Shahabat Amru bin ‘Ash juga menggunakan Manjaniq saat menyerang Iskandariyyah. Alasan lainnya, melempar dengan manjaniq adalah hal yang sudah biasa sebagaimana panah. Dahahir pendapat imam Ahmad adalah kebolehan mengggunakan Manjanik, baik karena adanya kebutuhan maupun tidak. Dalam Al-Mughni juga disebutkan bahwa hal itu adalah dlohir pendapat Imam Ahmad. <br />Begitu pula hukum memutuskan air, jalan yang mereka lalui dan menghancurkan benteng-benteng mereka (imam Ahmad juga menegaskan kebolehan, pent). Dalam kitab Al-Muharror, Al-Wajiz dan Al-Furu’ bahkan disebutkan kebolehan menghancurkan tempat tinggal mereka, dan hal itu lebih umum (dari sekedar menghancurkan benteng, pent), karena tujuannya adalah melemahkan dan menggentarkan mereka agar mereka menyambut seruan Alloh (dakwah Islam).”<br />Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni 9/231: <br />“ Diperbolehkan menyerang orang-orang kafir dengan menggunakan Manjaniq. Dhohir pendapat imam Ahmad beliau membolehkannya, baik karena kebutuhan maupun tidak, karena nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam menyerang penduduk Tho’if dengan menggunakan Manjaniq. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah imam Sufyan Ats-Tauri, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i dan Ashabur Ro’yi. Imam Ibnul Mundzir mengatakan," Ada hadits menyatakan Nabi shalallahu alaihi wasallam menyerang penduduk Tho’if dengan menggunakan Manjaniq. Juga riwayat yang menyebutkan Amru Ibnul ‘Ash menyerang penduduk Iskandariyyah dengan Manjaniq. Alasan lainnya, Manjaniq adalah senjata yang sudah biasa digunakan dalam pertempuran, sebagaimana panah.”<br />Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Muhadzab 2/219: <br />فَصْلٌ: وَلاَ يَجُوزُ قِتَالُـهُمْ بِالنَّارِ وَالرَّمْيُ عَنِ الْمَنْجَنِيقِ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ ِلأَنَّهُ لاَ يَجُوزُ أَنْ يُقْتَلَ إِلاَّ مَنْ يُقَاتِلُ, وَالْقَتْلُ بِالنَّارِ أَوِ اْلمَنْجَنِيقِ يَعُمُّ مَنْ يُقَاتِلُ وَمَنْ لاَ يُقَاتِلُ. وَإِنْ دَعَتْ إِلَيْهِ الضَّرُورَةُ جَازَ كَمَا يَجُوزُ أَنْ يُقْتَلَ مَنْ لاَ يُقَاتِلُ إِذَا قُصِدَ قَتْلُهُ لِلدَّفْعِ <br />“Pasal : Tidak boleh memerangi mereka dengan menggunakan api dan melempar dengan Manjaniq, kecuali karena terpaksa karena tidak boleh dibunuh kecuali orang yang ikut berperang. Sedangkan membunuh dengan api atau Manjaniq itu mengenai orang kafir secara umum, baik orang yang berperang maupun yang tidak berperang. Jika hal itu terpaksa dilakukan, maka boleh digunakan sebagaimana boleh membunuh orang yang tidak berperang jika dimaksudkan untuk mempertahankan diri.”<br /><br />Renungan….<br />Demikianlah para ulama memperbolehkan mempergunakan persenjataan berat bila kondisi menuntut, sekalipun memakan korban anak-anak, wanita, orang tua dan orang-orang yang tidak turut berperang. Maslahat yang diharapkan bisa diraih ---yaitu benteng jatuh, musuh kalah dan dakwah Islam leluasa disampaikan--- lebih besar dari kerusakan bangunan dan jatuhnya korban orang-orang yang tidak terlibat perang. Betul, bom Bali, JW Mariot dan Kuningan menimbulkan kerusakan bangunan dan memakan korban kaum kafir yang sebagiannya tidak turut berperang , namun maslahat yang ingin dan akan diraih jauh lebih besar ; memperingatkan, menggentarkan dan melemahkan kekuatan koalisi pasukan salibis-zionis-paganis internasional agar mengendorkan dan menghentikan kejahatan mereka atas kaum muslimin, terkhusus lagi di Iraq, Afghanistan, Palestina, Indonesia dan negara-negara lain.<br /><br /><br />Keadaan Keenam :<br />Kondisi TATARUS, yaitu pasukan musuh mempergunakan warga sipil yang tidak ikut berperang sebagai pagar betis dan perisai hidup agar kaum muslimin tidak menembak mereka.<br /><br />Dalam kondisi ini, kaum muslimin boleh menyerang pasukan musuh sekalipun akan jatuh korban dari kalangan wanita dan anak-anak yang dijadikan perisai, dengan dua syarat : (a) Adanya kebutuhan untuk menyerang mereka, dan (b) Niatan hati adalah menembak pasukan musuh, bukan menembak anak-anak dan wanita yang dijadikan perisai.<br />Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni 9/233:<br />“ Pasal : Jika mereka menjadikan wanita dan anak-anak mereka sebagai perisai, maka boleh memanah mereka dengan maksud menyerang orang-orang berperang. Karena Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melempar mereka dengan Manjaniq, padahal di antara terdapat wanita dan anak-anak. Membiarkan mereka juga berarti ta’thilul jihad (meniadakan jihad), karena bila mereka mengetahui hal itu (kaum muslimin tidak akan menyerang bila mereka menjadikan anak-anak dan wanita mereka sebagai perisai), mereka akan berlindung dengan perisai anak-anak dan wanita. Hukum ini berlaku baik saat perang sedang berkecamuk maupun saat perang tidak berkecamuk, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak pernah mencari-cari waktu melempar (dengan Manjaniq) saat berkecamuknya perang semata.”<br />Imam Abu Yahya Zakaria Al-Anshori mengatakan dalam Fathul Wahhab 2/301: <br />“ Haram hukumnya membunuh hewan yang dimuliakan (dipelihara, semisal kuda, pent) karena nilainya. Juga karena adanya larangan menyembelih binatang yang tidak dimakan, kecuali jika kebutuhan menuntut membunuhnya. Contohnya, kuda yang digunakan untuk berperang, boleh dibunuh untuk membela diri atau meraih kemenangan, sebagaimana bolehnya membunuh anak-anak ketika mereka dijadikan persiai. Bahkan, kebolehan membunuh kuda lebih kuat.”<br />Imam Asy-Syarbini Al-Khatib dalam Mughnil Muhtaj Syarhul Minhaj 4/227 mengatakan: <br />“ Apa yang digunakan oleh musuh sebagai kendaraan untuk memerangi kita atau kita khawatirkan akan dikendarainya besok hari, seperti kuda, boleh dibunuh untuk menahan gempuran mereka atau untuk memenangkan pertempuran atas mereka. Karena kedudukan kuda seperti sebuah alat perang. Jika membunuh wanita dan anak-anak yang dijadikan perisai adlah diperbolehkan, maka membunuh kuda lebih diperbolehkan lagi. Hal ini telah terjadi dalam sejarah para sahabat radiyallahu 'anhum.”<br />Imam Al-Izz bin Abdus Salam dalam Qowa’idul Ahkam fii Masholihil Anam 1/82 mengatakan : <br />ِلأَنَّا نَجُوزُ قَتْلُ أَوْلاَدِ اْلكُفَّارِ عِنْدَ التَّتَرُّسِ بِهِمْ حَيْثُ لاَ يَجُوزُ مِثْلُ ذَلِكَ فِي أَطْفَالِ اْلمُسْلِمِينَ <br />“Kita diperbolehkan membunuh anak-anak orang kafir ketika dijadikan perisai, namun hal tersebut tidak diperbolehkan terhadap anak-anak kaum muslimin.”<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 28/546 dan 20/52 mengatakan : <br />وَقَدْ اِتَّفَقَ اْلعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ جَيْشَ اْلكُفَّارِ إِذَا تَتَرَّسُوا بِمَنْ عِنْدَهُمْ مِنْ أَسْرَى اْلمُسْلِمِينَ وَخِيْفَ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ الضَّرَرُ إِذَا لَمْ يُقَاتَلُوا فَإِنَّهُمْ يُقَاتَلُونَ وَإِنْ أَفْضَى ذَلِكَ إِلَى قَتْلِ الْمُسْلِمِينَ الَّذِينَ تَتَرَّسُوا بِهِمْ<br />“ Para ulama’ telah bersepakat bahwa jika pasukan kafir menjadikan kaum muslimin yang mereka tawan sebagai perisai dan dikhawatirkan kaum muslimin akan terkena bahaya bila pasukan kafir tidak diperangi, maka pasukan musuh harus diperangi meskipun harus menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin yang mereka jadikan sebagai perisai.”<br />Syaikh Abdurahman bin Qasim Al-Hambali dalam Hasyiyah Ar-Raudhul Murabbi' Syarhu Zadil Mustaqni' 4/271 berkata :<br /><br />قَالَ فِي ْالإِنْصَافِ : وَإِنْ تَتَرَّسُوا بِمُسْلِمٍ لمَ ْ يَجُزْ رَمْيُهُمْ إِلاَّ أَنْ نَخَافَ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ فَيَرْمِيهِمْ ويَقْصُدُ اْلكُفَّارَ، وَهَذَا بِلاَ نِزَاعٍ<br />" Dalam Al-Inshaf, syaikhul Islam mengatakan ; jika pasukan musuh menjadikan seorang muslim sebagai perisai, maka tidak boleh menembak mereka kecuali jika kita khawatir atas nasib kaum muslimin. Maka saat itu harus menembak mereka dengan niat menjadikan pasukan kafir sebagai target. Hal ini tidak perbedaan pendapat lagi."<br />Penjelasan para ulama ini menegaskan sebuah peringatan penting, bahwa :<br />• Jika yang dijadikan perisai oleh kaum kafir adalah kaum muslimin : musuh tidak boleh ditembak kecuali karena kondisi darurat menuntut demikian, yaitu bila kerusakan (kerugian) yang ditimbulkan dari tidak menembak musuh lebih besar dari kerusakan (kerugian) yang ditimbulkan oleh terbunuhnya kaum muslimin yang dijadikan perisai. Misalnya ; musuh menduduki wilayah kaum muslimin, musuh membunuh sejumlah kaum muslimin yang lebih banyak dari jumlah kaum muslimin yang dijadikan perisai, kekhawatiran pasukan Islam akan terbunuh dan dikalahkan, dan kerusakan (kerugian) besar lainnya. Kondisi darurat tentunya diperhitungkan sebatas kondisi. Jadi, nyawa kaum muslimin hanya boleh menjadi korban dalam kondisi darurat. <br />• Bila yang dijadikan perisai adalah anak-anak dan wanita orang kafir sendiri ; persoalannya lebih ringan. Mereka boleh ditembak, sekalipun kebutuhan kaum muslimin untuk menembak tidak sampai taraf darurat. Saat menyatakan "anak-anak dan wanita termasuk golongan mereka (pasukan kafir)", Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak meminta penjelasan kebutuhan yang mendesak kaum muslimin untuk membunuh anak-anak dan wanita dalam serangan malam. Beliaupun tidak menerapkan syarat-syarat tertentu untuk memperbolehkan serangan malam (al-bayat) dan serangan mendadak saat musuh lengah (al-igharah). Kebutuhan untuk melakukan al-bayat dan al-igharah pada masa beliau juga tidak mendesak. Karenanya, sahabat Anas meriwayatkan bahwa mayoritas serangan beliau terjadi di waktu pagi. Al-Bayat dan Al-Igharah hanya sesekali saja dilakukan.<br /><br />عَنْ أَنََسٍ رَضِي اللَّه عَنْه يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ. فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ, وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَ مَا يُصْبِحُ. <br />Dari Anas bin Malik, ia berkata," Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam jika menyerang sebuah kaum, tidak melakukan serangan mendadak sampai datangnya waktu subuh. Jika beliau mendengar suara adzan, beliau tidak jadi menyerang. Jika tidak mendengar suara adzan, beliau melakukan serangan mendadak setelah subuh." Dalam riwayat lain :<br /><br />عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ *<br /><br /> " Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam jika berperang bersama kami…" <br />Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak terus menerus perlu melakukan al-bayat dan al-igharah. Bahkan, perkataan sahabat Anas (riwayat yang digaris bawahi) menunjukkan bahwa mayoritas serangan beliau adalah di waktu pagi. Tidak adanya pertanyaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam mengenai latar belakang kebutuhan yang menuntut serangan al-bayat dan al-igharah, menunjukkan bahwa al-bayat dan al-igharah hanya dilakukan sesekali saat kebutuhan menuntut untuk melakukannya. Jadi, syarat al-bayat dan al-igharah adalah adanya kebutuhan.<br />Kesimpulan : <br />• Membunuh anak-anak dan wanita kaum muslimin yang dijadikan perisai hidup oleh musuh hanya boleh karena kebutuhan yang bersifat darurat. <br />• Membunuh anak-anak dan wanita kaum kafir yang dijadikan perisai hidup oleh musuh diperbolehkan karena kebutuhan (sekedar kebutuhan, tidak sampai taraf kebutuhan darurat) dan kaum muslimin tidak bisa mencapai target operasi kecuali dengan cara terebut. <br /><br /><br />Keadaan Ketujuh :<br />Jika orang-orang kafir mengkhinati perjanjian damai atau gencatan senjata, dan pemimpin kaum muslimin (imam, khalifah) berperdapat untuk membunuh mereka semua dan menyisakan siapa saja yang ia kehendaki. <br />Dalam perang Ahzab, kaum Yahudi Bani Quraizhah membatalkan perjanjian damai secara sepihak. Setelah peperangan usai, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dan para sahabat mengepung kampung mereka, sampai akhirnya mereka menyerah. Sebagai hukuman penmbatalan perjanjian damai secara seihak tersebut, Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam menjatuhkan hukuman mati atas setiap laki-laki yang telah baligh (remaja, pemuda, orang tua, buruh, pendeta); baik mereka yang mengingkari perjanjian maupun yang tidak mengingkari janji. Beliau hanya menyisakan wanita dan anak-anak, mereka dibiarkan hidup dan dijadikan budak.<br /><br />عَنْ عَطِيَّةَ الْقُرَظِيِّ قَالَ عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي. <br />Dari Athiyah Al-Qurazhi, ia berkata," Kami (kaum yahudi Qurazhah) dihadapkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam pada hari (penaklukan) Quraizhah. Siapa yang telah tumbuh bulu kemaluannya (tanda baligh, pent) dibunuh dan siapa yang belum tumbuh bulu kemaluannya dilepaskan. Saya termasuk anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka saya dilepaskan." <br />Setelah menyebutkan hadits tentang peristiwa penaklukan bani Quraidzah ini, imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla VII/299 mengatakan : <br />وَهَذَا عُمُومٌ مِنَ النَّبِيِّ ، لَمْ يَسْتَبْقِ مِنْهُمْ عَسِيفًا وَلاَ تَاجِرًا وَلاَ فَلاَّحًا وَلاَ شَيْخًا كَبِيرًا وَهَذَا إِجْمَاعٌ صَحِيحٌ مِنْهُ.<br />” Vonis ini bersifat umum dari Nabi shalallahu alaihi wasallam. Beliau tidak menyisakan seorangpun dari Bani Quroidloh ; baik seorang buruh, pedagang, petani maupun orang tua renta. Dan ini merupakan ijma’ yang shohih.”<br />Ibnu Qoyyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad :<br /> <br />وَكَانَ هَدْيُهُ إِذَا صَالحَ َ أَوْ عَاهَدَ قَوْمًا فَنَقَضُوا أَوْ نَقَضَ بَعْضُهُمْ وَأَقَرَّهُ الْبَاقُونَ وَرَضُوا بِهِ, غَزَا اْلجَمِيعَ، وَجَعَلَهُمْ كُلَّهُمْ نَاقِضِينَ كَمَا فَعَلَ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ وَبَنِي النَّضِيرِ وَبَنِي قَيْنُقَاعَ ، وَكَمَا فَعَلَ فِي أَهْلِ مَكَّةَ، فَهَذِهِ سُنَّتُهُ فِي النَّاقِضِينَ النَّاكِثِينَ<br />“ Termasuk petunjuk beliau shallallahu 'alaihi wa salam : adalah apabila beliau mengadakan gencatan senjata atau perjanjian damai dengan suatu kaum, lalu mereka membatalkan secara sepihak, atau sebagian mereka membatalkan secara sepihak sementara yang lain setuju dan ridha, maka beliau shallallahu 'alaihi wa salam memerangi mereka. Beliau menganggap mereka semua membatalkan secara sepihak, sebagaimana beliau lakukan kepada Bani Quroidloh, Bani Nadlir dan Bani Qoinuqo’. Begitu pula yang beliau lakukan terhadap penduduk Mekah. Ini merupakan sunnah beliau terhadap orang-orang yang membatalkan perjanjian damai secara sepihak.”<br />Beliau juga berkata :<br /><br />َوقَدْ أَفْتَى اِبْنُ تَيْمِيَّةَ بِغَزْوِ نَصَارَى ْالمَشْرِقِ لمَاَّ أَعَانُوا عَدُوَّ اْلمُسْلِمِينَ عَلَى قِتَالِهِمْ فَأَمَدُّوهُمْ بِاْلمَالِ وَالسِّلاَحِ، وَإِنْ كَانُوا لَمْ يَغْزُونَا وَلَمْ يُحَارِبُونَا وَرَآهُمْ بِذَلِكَ نَاقِضِينَ لِلْعَهْدِ، كَمَا نَقَضَتْ قُرَيْشٌ عَهْدَ النَّبِيِّ بِإِعَانَتِهِمْ بَنِي بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ عَلىَ حَرْبِ حُلَفَائِهِ <br />” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah mengeluarkan fatwa memerangi orang-orang Nasrani Timur (Romawi Timur, Konstantinopel) karena telah membantu musuh kaum muslimin dalam memerangi kaum muslimin. Mereka memberikan bantuan harta dan persenjataan, meskipun tidak terlibat lansgung menyerang dan memerangi kita. Beliau berpendapat, perbuatan mereka tesebut telah membatalkan perjanjian damai secara sepihak. Sebagaimana orang-orang Quraisy mengkhianati perjanjian damai dengan Rosululloh shalallahu alaihi wasallam dengan bantuan mereka kepada Bani Bakr bin Wa’il dalam memerangi sekutu beliau (bani Khuza'ah, pent).”<br /><br />***<br /><br />Inilah beberapa kondisi yang memperbolehkan kaum muslimin untuk membunuh warga sipil musuh, baik dengan sengaja (sebagai pembalasan setimpal, kondisi pertama) maupun tidak sengaja (kondisi kedua sampai ketujuh). Bila salah satu dari ketujuh kondisi ini ada, mujahidin dibenarkan membunuh warga sipil musuh. Telebih lagi, bila beberapa kondisi terjadi secara bersamaan, maka kebolehan membunuh warga sipil musuh semakin kuat. Siapapun yang mengkaji kasus bom Bali, JW Mariot maupun Kuningan, akan menemukan kondisi-kondisi di atas terjadi. Dan mau tidak mau, senang tidak senang, ia harus mengakui keabsahan operasi mujahidin dari sudut pandang syariah Islam.<br />Adapun alasan dan dalih-dalih yang tidak dibangun di atas landasan Al-Qur'an, As Sunah dan ijma' ulama, atau dalil-dalil umum dan slogan-slogan global yang tidak tepat dan tidak bisa dijadikan landasan syar'i atas sebuah kasus tertentu….maka jelas batil, tertolak dan tidak bisa menggugurkan hujah-hujah syar'i mujahidin.<br />Seperti perkataan mereka ; Islam cinta damai, Islam tidak memperbolehkan kejahatan dan kekerasan, Islam melarang membunuh anak-anak dan wanita, Islam memusuhi terorisme, Islam tidak menghukum orang yang tidak berbuat salah, dan seterusnya dan seterusnya. <br />Setiap slogan umum ini terkadang memang dipraktekkan, atau menjadi hukum asal dalam beberapa permasalahan. Namun juga perlu dipahami adanya dalil-dalil spesifik yang menggugurkan kaedah-kaedah umum ini, yaitu dalam penerapannya atas beberapa kasus tertentu. <br />Jihad dan hukum qisash atas pelaku kejahatan, bukanlah sebuah kekerasan, kejahatan atau kezaliman.<br />Membunuh anak-anak dan wanita jika dilakukan sesuai kondisi-kondisi yang telah dijelaskan di atas dan kasus-kasus yang serupa dengannya, bukalah sebuah kekerasan, kejahatan, terorisme atau menghukum orang yang tidak bersalah. Ia, justru merupakan sebuah perintah syariat (sunah atau wajib). Minimal, hukumnya boleh. <br />Menggentarkan dan menteror musuh-musuh Islam yang menjajah negeri-negeri kaum muslimin, atau sekutu-sekutu yang membantunya dalam memerangi Islam adan kaum muslimin adalah perintah syariat (QS. Al-Anfal ;60, dan lain-lain).<br />Maka, sungguh aneh bin ajaib, bila sebagian umat Islam ---bahkan tokoh-tokoh Islam dan organisasi Islam--- mengutuk, melarang, dan mengharamkan perintah-perintah Allah, hanya demi mendapat simpati musuh-musuh Islam dan tidak dituduh sebagai teroris. Naudzu billahi minadh dhalal.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-7445165353917718482009-11-07T16:27:00.000-08:002009-11-07T16:29:26.201-08:00Jihad Melawan Orang-Orang Kafir Yang Memerangi (8)Selain mensyariatkan jihad yang bersifat ofensif, Islam juga mensyariatkan jihad yang bersifat defensif, membela diri. Dalam istilah fiqih, jihad defensif dikenal dengan istilah Jihadu Difa' (Jihad Defensif). Semua bangsa, negara dan agama di dunia ini juga menganut prinsip perang demi membela diri. Dengan demikian, perang demi membela diri ini telah disepakati dan dipraktekkan oleh seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu sampai sekarang. <br /><br />1- Pengertian Jihad Difa' : <br />Berjihad melawan musuh yang menyerang atau menduduki salah satu wilayah atau lebih dari wilayah umat Islam. <br />Bentuk jihad defensif yang paling sering dikenal dalam fikih Islam adalah :<br />- Jihad melawan musuh yang menyerang atau menduduki wilayah kaum muslimin.<br />- Jihad melawan musuh yang menawan satu atau lebih kaum muslimin <br /><br />2- Hukum Jihad Melawan Musuh yang Menyerang Wilayah Islam <br /><br />Jika musuh telah menyerang suatu negeri kaum muslimin, maka jihad melawan musuh menjadi wajib ‘ain bagi seluruh penduduk negeri tersebut. Bila penduduk negeri tersebut tidak mampu mengusir musuh, maka kaum muslimin di negeri-negeri tetangga wajib membantu. Bila penduduk negeri-negeri tetangga terebut juga belum mampu mengusir musuh, kewajiban mengusir musuh meluas sampai akhirnya mengenai seluruh umat Islam di seluruh penjru dunia.<br />Demikian juga jika musuh telah menguasai daerah atau negara Islam, maka wajib ‘ain bagi setiap umat Islam untuk membebaskannya dari cengkeraman musuh. Hukum fardhu 'ain ini telah menjadi kesepakatan seluruh ulama (ijma').<br />Hukum ini berdasar beberapa ayat dan hadits :<br /><br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ <br />“ Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu sekelompok pasukan musuh maka tetaplah kamu ditempat itu dan banyaklah berdzikir supaya kalian menang.”(QS. Al Anfaal :45)<br /> <br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَالَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلاَ تُوَلُّوهُمُ اْلأَدْبَار <br />“ Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu orang-orang kafir (di medan perang) maka janganlah kalian lari membelakangi mereka.” (QS. Al Anfaal : 15)<br /><br /> عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ! قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ.<br />Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda bersabda,” Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !!! Para shahabat bertanya," Apa itu ya Rasulullah? Beliau menjawab,” Berbuat syirik kepada Alloh, perbuatan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Alloh kecuali dengan alasan yang benar, makan harta riba, makan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukminah yang baik-baik berzina.” <br /><br />عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ, يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ, لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ. <br />Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash, ia berkata," Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Darah kaum muslimin itu satu level (sejajar dalam masalah qisash dan diyat, pent). Orang yang paling rendah di antara mereka bisa memberi jaminan keamanan (amanul jiwar), dan satu sama lain saling membantu dalam menghadapi musuh. Orang yang kendaraannya kuat membantu orang yang kendaraannya lemah, orang yang terlibat perang membantu orang yang tidak berperang (memberi jatah ghanimah, pent). Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena ia membunuh seorang kafir, dan orang kafir yang terikat perjanjian damai tidak boleh dibunuh." <br /><br />Di bawah ini disebutkan beberapa pernyataan ulama dari masing-masing madzhab :<br />[A]. Madzhab Hanafi<br />Imam 'Alaudin Al-Kasany (587 H) mengatakan ; <br />“ Jika penduduk tsughur tidak mampu melawan orang-orang kafir, dan ditakutkan musuh akan menguasai mereka maka kaum muslimin yang berada di daerah-daerah terdekat di belakang daerah mereka (tsughur) wajib berangkat berperang dan mengirim bantuan senjata dan harta, berdasar apa yang telah kami sebutkan bahwa saat itu jihad hukumnya wajib atas seluruh orang ahlul jihad (muslim, akal sehat, baligh, tidak cacat dan mempunyai kemampuan, pent). Kewajiban ini gugur atas kaum muslimin yang lain bila sebagian kaum muslimin sudah mencukupi.<br />Adapun jika terjadi seruan perang (mobilisasi) umum karena musuh menyerang suatu negeri, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas tiap individu dari kaum muslimin yang mampu, berdasarkan firman Allah ta’ala : “Berangkatlah kalian berperang, baik merasa ringan maupun berat "[QS. 9:41]. Dikatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan mobilisasi (seruan jihad). Juga berdasar ayat " TIdak selayaknya bagi penduduk Madinah dan orang-orang badui yang tinggal di sekitar Madinah, untuk tidak turut pergi berperang bersama Rasululah. Tidak patut bagi mereka lebih mencintai diri mereka sendiri atas diri Rasulullah" [QS. 9:120] Juga karena telah tegas ada kewajiban berjihad atas semuanya meski sebelum terjadinya mobilisasi, dikarenakan gugurnya kewajiban jihad atas sebagian orang itu baru terjadi bila sebagian lain telah melaksanakannya (itupun dengan syarat telah menuntaskan pekerjaan, pent). <br />Jika terjadi mobilisasi umum, jihad tidak akan terealisasi kecuali dengan seluruh umat turut berjihad. Maka jihad tetap fardhu 'ain atas seluruh umat Islam, seperti kedudukan shoum dan sholat. Seorang budak berperang tanpa harus minta izin tuannya, seorang istri berperang tanpa minta izin suami ; karena menurut syariat, manfaat budak dan istri dalam urusan-urusan ibadah yang fardhu ain merupakan pengecualiaan dari kepemilikan tuan dan suami; sebagaimana dalam hal shaum dan shalat. Demikian juga boleh seorang anak keluar berperang tanpa ijin orang tua, sebab hak kedua orang tua tidak dimenangkan (harus dikalahkan) dalam persoalan-persoalan fardhu ‘ain seperti dalam shoum dan sholat. Wallahu A'lam.” <br />Imam Ibnu ‘Abidin Muhammad Amin bin Umar Al Hanafi (1252 H) mengatakan :<br />” Hukum jihad adalah fardhu ‘ain bila musuh menyerang sebuah wilayah (daerah perbatasan) kaum muslimin, yaitu bagi kaum muslimin yang terdekat dengan wilayah itu. Adapun bagi penduduk yang jauh dari wilayah tersebut adalah fardhu kifayah jika tidak diperlukan untuk membela wilayah yang diserang itu. Tapi kalau mereka dibutuhkan karena penduduk wilayah yang diserang lemah (tidak mampu) mengusir musuh atau tidak lemah namun malas-malasan maka kewajiban melawan musuh menjadi fardhu ‘ain atas penduduk yang lebih jauh dari wilayah itu seperti wajibnya sholat dan shaum. Mereka tidak boleh meninggalkannya, begitu seterusnya sampai akhirnya wajib atas seluruh umat Islam di belahan bumi Timur dan Barat." <br />Imam Muhammad bin Ali Al-Hashkafi (1088 H) pengarang Ad-Durul Mukhtar mengataan (Dan fardhu ‘ain ketika musuh menyerang, maka semuanya keluar berperang meski tanpa izin ). Imam Ibnu Abidin menerangkan maksud perkataan ini dengan mengatakan:<br />” Maksudnya (fardhu ain atas) orang yang dekat dengan musuh. Jika mereka tidak mampu atau bermalas-malasan, maka kewajiban (fardhu ain mengusir musuh) meluas atas orang yang lebih dekat kepada mereka, demikian seterusnya sampai kewajiban mengenai kaum muslimin di Timur dan Barat…Dalam Al Fatawa Al Bazaziyah disebutkan,”Sekiranya ada seorang wanita muslimah yang tertawan di bumi belahan timur, wajib bagi penduduk bumi belahan barat untuk membebaskannya." <br />Imam Al Jashash Al-Hanafi berkata :<br />“ Sudah sama diketahui termasuk akidah (keyakinan) seluruh kaum muslimin, bahwa jika penduduk tsughur (perbatasan yang berbatasan dengan daerah musuh--pent) takut terhadap serangan musuh dan mereka tidak mampu melawan mereka, sehingga mereka mengkhawatirkan negeri, nyawa dan keturunan mereka, maka wajib bagi seluruh umat Islam untuk berangkat perang sampai mereka bisa menolak serangan musuh. Hal ini tidak diperselisihkan lagi di kalangan umat Islam, karena tak seorang muslimpun yang menyatakan bolehnya berdiam diri tidak melawan mereka (musuh) sehingga mereka menumpahkan darah kaum muslimin dan menawan keturunannya.” <br />Imam At Tahanawi mengatakan:<br />” Jika orang-orang kafir menyerang sebuah negeri dari negeri-negeri kaum muslimin, jihad berubah menjadi fardhu ‘ain atas setiap mukalaf yang tidak mempunyai udzur. Para ulama telah berijma’ bahwa jika musuh menyerang salah satu negeri kaum muslimin, wajib hukumnya atas setiap mukalaf penduduk negeri tersebut yang tidak mempunyai udzur untuk keluar berperang, baik ia seorang merdeka atau budak, kaya atau miskin, karena jihad saat itu menjadi farhu ‘ain sehingga tidak ada kekuasaan tuan atas seorang budak, hak orang yang menghutangi dan hak orang tua, seperti sholat dan shaum (tak perlu izin tuan, orang yang mempiutangi dan orang tua-ed). <br />Imam Abu Hanifah mengatakan seorang perempuan berangkat berperang tanpa perlu izin suaminya, karena suami tidak bisa mencampuri urusan yang hukumnya sudah fardhu ‘ain. Jika penduduk negeri itu sudah cukup untuk mengusir musuh, maka kewajiban gugur atas penduduk negeri-negeri di belakangnya. Tetapi jika penduduk negeri itu saja belum cukup (kifayah), maka penduduk negeri yang dekat dengan mereka wajib membantu. Jika penduduk yang paling dekat tidak membantu, maka wajib bagi penduduk negeri-negeri yang lebih dekat lainnya untuk membantu.” <br />Fatwa yang sama disebutkan oleh imam Zainudin Ibnu Nujaim Al-Hanafi (970 H) dalam Al-Bahrur Rooiq Syarhu Kanzud Daqo-iq 5/191 dan imam Kamaludin Muhammad Abdul Wahid Ibnul Hammam Al-Hanafi (861 H) dalam Fathul Qadir Syarhul Hidayah 5/191. <br /><br />[B]. Madzhab Maliki<br />Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan :<br />" Jihad hukumnya fardhu 'ain umum atas setiap orang yang mampu melakukan perlawanan, peperangan dan memanggul senjata dari kalangan orang-orang baligh yang merdeka. Ini manakala musuh memerangi dan menguasai Negara Islam. Jika demikian halnya, maka wajib bagi seluruh penduduk Negara tersebut untuk berperang; baik ringan maupun berat, anak-anak muda maupun orang tua. <br />Tidak boleh ada yang tidak ikut keluar berperang, baik ia kaya maupun miskin. Jika penduduk negeri itu tak mampu mengusir musuh, maka penduduk negara yang berdekatan dan bertetangga (baik mereka sedikit maupun banyak) wajib ikut mengusir musuh, sampai mereka diketahui mampu menahan dan mengusir musuh. <br />Demikian juga setiap orang yang mengetahui bahwa penduduk negeri yang diserang lemah tak sanggup mengusir musuh, dan ia tahu bahwa ia bisa bergabung dan membantu mereka, maka wajib baginya keluar berperang, karena umat Islam adalah satu tangan (kesatuan) dalam menghadapi musuh. Jika penduduk negeri yang diserang musuh berhasil mengusir musuh, maka barulah kewajiban gugur atas kaum muslimin yang lain.<br />Seandainya musuh bergerak mendekati Darul Islam namun belum masuk menyerbu, kaum muslimin tetap wajib keluar mengusir mereka." <br />Imam Ibnu al Arabi Al-Maliki berkata :<br />” Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi umum itu wajib karena jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin atau berkuasanya musuh di negeri kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang untuk keluar berjihad. Jika mereka meremehkannya maka mereka berdosa." <br />Ketika menafsirkan firman Allah QS. At Taubah : 41 (artinya : berangkatlah kalian berperang dalam keadaan ringan maupun berat…), Imam al Qurthubi mengatakan :<br />“ Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi umum itu wajib …yaitu ketika jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin, atau mereka menduduki (menjajah) Negara Islam. Maka saat itu wajib bagi seluruh penduduk negeri itu untuk keluar dan berangkat berperang; baik dalam keadaan berat maupun ringan, masih muda maupun sudah tua; masing-masing berdasar kemampuannya. Siapa mempunyai ayah tak perlu izin ayahnya, demikian pula yang tak berayah lagi.<br />Tidak boleh ada yang tidak ikut keluar berperang, baik ia kaya maupun miskin. Jika penduduk negeri itu tak mampu mengusir musuh, maka penduduk negara yang berdekatan dan bertetangga wajib ikut mengusir musuh, sampai mereka diketahui mampu menahan dan mengusir musuh. <br />Demikian juga setiap orang yang mengetahui bahwa penduduk negeri yang diserang lemah tak sanggup mengusir musuh, dan ia tahu bahwa ia bisa bergabung dan membantu mereka, maka wajib baginya keluar berperang, karena umat Islam adalah satu tangan (kesatuan) dalam menghadapi musuh. Jika penduduk negeri yang diserang musuh berhasil mengusir musuh, maka barulah kewajiban gugur atas kaum muslimin yang lain.<br />Seandainya musuh bergerak mendekati Darul Islam namun belum masuk menyerbu, kaum muslimin tetap wajib keluar mengusir mereka sampai dienullah menang, wilayah terjaga, penduduk terlindungi dan musuh dihinakan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat lagi." <br />Jika ada yang bertanya," Apa yang harus dilakukan oleh seorang diri jika semua orang melalaikan tugas ini ?” Maka dijawab," Ia harus menebus (membebaskan) satu orang tawanan." Ada ulama mengatakan (yang mengatakan adalah imam Ibnu Al Arabi Al Maliki, pent) : Musuh telah menduduki negeri kami (Andalus) pada tahun 527 H. Mereka merajalela seenaknya di tengah daerah-daerah kami, menawan orang-orang terbaik di antara kami dan memasuki negeri kami dengan jumah pasukan yang menggetarkan masyarakat. Maka saya katakan kepada gubernur: " Ini dia musuh Allah sudah masuk dalam "perangkap dan jarring". Maka hendaklah seluruh orang keluar (melawan) sampai tidak tersisa lagi seorangpun di seluruh daerah, lalu mengepung musuh. Musuh pasti akan binasa, mustahil bisa selamat, jika Allah memudahkan kalian untuk mengalahkannya." Sayang, dosa dan maksiat telah mengalahkan masyarakat (sehingga tidak mau bertempur). Semua orang sudah menjadi musang (pelanduk) yang lebih suka bersembunyi di sarangnya, sekalipun tahu tetangganya sedang menghadapi tipu daya musuh. Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un." <br />Fatwa serupa disebutkan oleh imam Syamsudien Muhammad bin Ahmad bin Arafah Al-Dasuqi Al-Maliki (1230 H) dalam Hasyiyah Ad Dasuqi 'ala Asy Syarhil Kabir 2/174.<br /><br />[c]. Madzhab Syafi'i <br />Imam An Nawawi berkata :<br />” Jenis kedua. Jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, yaitu jika orang kafir menduduki negeri kaum muslimin atau menyerangnya dan sudah berada di pintu gerbangnya ingin masuk menguasai namun belum memasukinya, maka hukumnnya fardhu ‘ain., dengan perincian yang akan kami jelaskan insya Allah. Dalam jihad jenis ini, tidak wajib meminta izin kedua orang tua dan orang yang mempiutangi…Jika penduduk negeri (yang diserang) tidak mempunyai kifayah (kecukupan dan kemampuan mengusir musuh), wajib atas mereka (kaum muslimin di Negara-Negara lain) untuk terbang ke arah mereka (segera berangkat membantu mengusir musuh). <br />Inilah makna perkataan imam Al-Baghawi (jika musuh menyerang Negara Islam, maka jihad menjadi fardhu 'ain bagi kaum muslimin yang dekat dan fardhu kifayah bagi kaum muslimin yang jauh…Bagaimana bisa membiarkan kaum kafir menguasai Negara Islam, padahal mereka bisa dilawan ?" <br />Beliau juga berkata :<br />” Jika orang-orang kafir memasuki sebuah negeri kita, atau menguasainya atau sudah berada di pintu gerbangnya namun belum masuk, sedangkan jumlah mereka seimbang (sama banyak) dengan penduduk negeri tersebut, atau lebih sedikit dari dua kali lipat penduduk negeri tersebut, maka jihad pada saat itu menjadi fardhu ‘ain. Seorang budak berangkat berperang tanpa perlu izin tuannya, seorang wanita berangkat berperang tanpa perlu izin suaminya jika memang si wanita bisa membela diri menurut salah satu dari dua pendapat yang lebih benar. Demikian juga seorang anak berangkat berperang tanpa perlu izin kedua orang tuanya, orang yang berhutang berangkat berperang tanpa perlu izin orang yang mempiutangi. Pendapat ini juga menjadi pendapat imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal.” <br />Beliau juga berkata :<br />" Para sahabat kami (ulama Syafi'iyah) menyatakan jihad hari ini fardhu kifayah, kecuali jika orang-orang kafir menduduki negeri kaum muslimin, maka saat itu jihad menjadi fardhu 'ain. Jika penduduk negeri tersebut tidak mempunyai kemampuan yang cukup (kifayah), maka wajib bagi penduduk negeri selainnya untuk membantu sehingga tercapai kifayah." <br />Imam Al Juwaini berkata :<br />“ Adapun jika orang-orang kafir menduduki negeri kaum muslimin, maka para ulama telah sepakat bahwa hukumnya fardhu ‘ain atas kaum muslimin untuk segera berangkat perang melawan mereka baik berombongan atau sendirian, sehingga seorang budak berangkat perang secara paksa dan keluar dari belenggu ketaatan kepada tuannya.” <br />Fatwa serupa disebutkan juga oleh imam Syafi'i dalam Al-Umm 4/170, imamSyamsudin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah Al-Ramli (1004 H) dalam Nihayatu Muhtaj Syarhul Minhaj 8/58, imam Muhammad Syamsudien Al-Syarbini Al-Khatib (977 H) dalam Mughnil Muhtaj Syarhul Minhaj 4/209. imam Ibnu Nuhas Ad Dimyathi dalam Masyari'ul Asywaq ila Mashari'il Usyaq 1/101 dan imam Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Al-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair 2/359.<br /><br />[d]. Madzhab Hambali.<br />Imam Ibnu Qudamah berkata,” Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain dengan tiga sebab :<br />Pertama: Pada waktu pasukan kaum muslimin bertemu dengan pasukan orang-orang kafir dan berhadapan di medan pertempuran. Bagi yang berada di tempat ketika itu diharamkan melarikan diri. Ia wajib bertempur menghadapi musuh. Dalilnya adalah firman Alloh<br /> <br /> كَمَآأَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِن بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ <br /> “ Sebagaimana Rabbmu menyuruhmu pergi dari rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya.” (QS. Al Anfal: 5).<br /><br /> يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَالَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلاَ تُوَلُّوهُمُ اْلأَدْبَار، وَمَن يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ <br /> “Hai orang-orang yang beriman apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerang kalian, maka janganlah kalian mudur membelakangi mereka. Barangsiapa yang mundur membelakangi mereka ketika itu, kecuali berbelok untuk mengatur siasat atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan Alloh dan tempat kembalinya adalah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya". (QS. Al-Anfal: 15-16).<br />Kedua: Bila musuh datang menyerbu negri kaum muslimin, wajib bagi penduduk negri itu untuk berperang menghadapi musuh guna mempertahankan daerah mereka.<br />Ketiga: Bila imam memerintahkan kaum muslimin untuk keluar berperang. Maka bagi yang ditunjuk wajib untuk memenuhi seruan. Berdasarkan firman Allah [QS. At Taubah :38-39]. Serta berdasarkan sabda Rasululloh shollallahu ‘alaihi wasallam,”Jika kamu diminta untuk berangkat (berjihad fi sabilillah) hendaklah kamu segera berangkat.” (HR Muslim dan Ahmad). <br /><br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan :<br /><br />وَأَمَّا قِتَالُ الدَّفْعِ فَهُوَ أَشَدُّ أَنْوَاعِ دَفْعِ الصَّائِلِ عَنِ اْلحُرْمَةِ وَالدِّينِ فَوَاجِبٌ إِجْمَاعاً ، فَالْعَدُوُّ الصَّائِلُ الَّذِي يُفْسِدُ الدِّينَ وَالدُّنْيَا لاَ شَيْءَ أَوْجَبُ بَعْدَ اْلإِيْمَانِ مِنْ دَفْعِهِ ، فَلاَ يُشْتَرَطُ لَهُ شَرْطٌ بَلْ يُدْفَعُ بِحَسْبِ اْلإِمْكَانِ ، وَقَدْ نَصَّ عَلَى ذَلِكَ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ، فَيَجِبُ التَّفْرِيقُ بَيْنَ دَفْعِ الصَّائِلِ الظَّالِمِ الْكَافِرِ وَبَيْنَ طَلَبِهِ فِي بِلاَدِهِ<br />” Perang defensive merupakan bentuk perang melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling wajib, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang yang merusak dien dan dunia tidak ada kewajiban yang lebih penting setelah beriman selain melawannya, maka tidak dipersyaratkan adanya syarat apapun, tetapi dilawan sesuai kemampuan yang ada. Ini sudah ditegaskan para ulama madzhab kami dan madzhab lainnya, maka wajib dibedakan antara melawan musuh dzalim kafir yang menyerang (jihadu difa') dengan jihad melawan mereka di negeri mereka (jihadu thalab).” <br />Beliau juga berkata :<br />“Apabila musuh menyerang negeri Islam maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan mereka atas orang yang berada paling dekat dengan mereka kemudian orang yang paling dekat setelah mereka, karena negeri-negeri kaum muslimin itu bagaikan satu negeri, dan sesungguhnya juga wajib untuk an-nafiir ke daerah tersebut tanpa seizin orang tua atau orang yang menghutangi. Pendapat-pendapat imam Ahmad menegaskan hal ini." <br />Imam Manshur bin Yunus Al Bahuti (1051 H) mengatakan :<br />“ Barang siapa berada dalam barisan perang sedang ia orang yang terkena kewajiban jihad (yaitu seorang laki-laki, merdeka, mukalaf, mampu dan muslim) seperti ketika musuh menyerangnya, atau menyerang negerinya, atau kaum muslimin di negeri yang jauh membutuhkan bantuan jihadnya atau pasukan kaum muslimin bertemu dengan pasukan kafir atau imam memerintahkannya berperang (dan ia tidak mempunyai udzur) maka jihad menjadi fardhu ‘ain atasnya.” <br /><br />Para ulama kontemporer juga mengutip ijma' seluruh ulama atas fardhu 'ain jihad bila musuh menyerang atau menduduki sebuah wilayah umat Islam.<br />Dr. Abdulloh Azzam berkata :<br />“ Kondisi pertama jihad menjadi fardhu ‘ain yaitu orang-orang kafir menyerang sebuah negeri kaum muslimin. Dalam kondisi ini seluruh ulama salaf, khalaf, fuqaha’ empat madzhab, para ulama hadits dan ulama tafsir dalam seluruh masa telah bersepakat bahwa jihad pada saat itu telah menjadi fardhu ‘ain bagi penduduk negeri tersebut dan penduduk negeri terdekat. Seorang anak berangkat berperang tanpa perlu izin orang tuanya, seorang istri berangkat perang tanpa perlu izin suaminya, dan seorang yang berhutang berangkat berperang tanpa perlu izin orang yang mempiutangi. <br />Jika penduduk negeri tersebut tidak mampu mengusir musuh, atau mereka tidak sungguh-sungguh atau malas atau tidak mau berperang mengusir musuh, maka kewajiban fardhu ‘ain mengenai penduduk negeri-negeri terdekat, kemudian yang lebih jauh, kemudian yang lebih jauh lagi dan seterusnya. Jika penduduk negeri terdekat juga tidak mampu mengusir musuh atau tidak sungguh-sungguh mengusir musuh, maka kewajiban terus mengenai penduduk negeri terdekat seterusnya sampai akhirnya mengenai seluruh kaum muslimin di seluruh dunia.” <br />Beliau juga berkata :<br />“ Apabila musuh menyerang sejengkal tanah saja dari negeri kaum muslimin, maka jihad hukumnya menjadi fardlu ‘ain menurut pendapat seluruh ulama fiqih, tafsir dan hadits. <br />Jika jihad telah menjadi fardhu ‘ain, maka tidak ada bedanya antara jihad dengan sholat dan shaum menurut ketiga madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i), sedang menurut madzhab Hanbali didahulukan sholat…<br />Jika jihad telah menjadi fardhu ‘ain maka tidak perlu izin kepada kedua orang tua sebagaimana tidak perlunya izin kepada kedua orang tua untuk melaksanakan sholat Subuh atau shaum Ramadhan. <br />Pada saat jihad menjadi fardhu ‘ain, maka tidak ada bedanya antara orang yang tidak berjihad tanpa udzur dengan orang yang tidak shaum Ramadhan padahal ia tidak mempunyai udzur. <br />(Pada saat jihad menjadi fardhu ‘ain) Seberapapun besarnya harta yang disumbangkan tetap tidak bisa mewakili jihad dengan nyawa, dan kewajiban jihad tetap ada di pundaknya. Maka sebagaimana ia tidak bisa mengganti sholat dan shaum dengan membayar seberapapun besarnya harta, demikian juga dengan jihad.” <br /><br />Catatan Sangat Penting dari Ulama <br />Dalam jihad normal (jihad ofensif), kaum muslimin boleh mundur ketika kekuatan musuh lebih dari dua kali lipat kekuatan tentara Islam. Namun dalam jihad defensif, meski kekuatan musuh berkali-kali lipat dari kekuatan kaum muslimin, kaum muslimin tidak boleh mundur. Musuh harus dilawan, sesuai dengan kemampuan yang ada.<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :<br /><br />وَقِتَالُ الدَّفْعِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ اْلعَدُوُّ كَثِيراً لاَ طَاقَةَ لِلْمُسْلِمْينَ بِهِ لَكِنْ يُخَافُ إِنِ انْصَرَفُوا عَنْ عَدُوِّهِمْ عَطَفَ الْعَدُوُّ عَلَى مَنْ يَخْلُفُونَ مِنَ اْلمُسْلِمِينَ فَهُنَا قَدْ صَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ يَبْذُلُوا مُهَجَهُم ومُهَجَ مَنْ يُخَافُ عَلَيهِمْ فِي الدَّفْعِ حَتىَّ يَسْلَمُوا، وَنَظِيرُهَا أَنْ يَهْجُمَ اْلعَدُوُّ عَلَى بِلاَدِ اْلمُسْلِمِينَ وَتَكُونُ المُقَاتِلَةُ أَقَلَّ مِنَ النِّصْفِ فَإِنِ انْصَرَفُوا اِسْتَولَوْا عَلَى الْحَرِيمِ ، فَهَذَا وَأَمْثَالُهُ قِتَالُ دَفْعٍ لاَ قِتَالُ طَلَبٍ لاَ يَجُوزُ ْالاِنْصِرَافُ فِيهِ بِحَالٍ ، وَوَقْعَةُ أُحُدٍ مِنْ هَذَا اْلبَابِ<br /><br />“ Perang defensif seperti ketika musuh banyak dan kaum muslimin tidak mampu melawan mereka namun ditakutkan kalau kaum muslimin menghindar dari musuh, maka musuh akan menyerang orang-orang yang ada dibelakang kaum muslimin, maka dalam kondisi seperti ini para teman kami (ulama’ Hambali) menegaskan wajib bagi kaum muslimin mengerahkan nyawa mereka dan nyawa orang yang mereka takutkan keselamatannya untuk melawan musuh sampai mereka selamat. Contoh semisal adalah ketika orang-orang kafir menyerang negara Islam sedangkan orang yang berperang tidak mencapai setengah, jika mereka menghindar, musuh akan menguasai kaum wanita (tentunya juga anak-anak, orang tua, pent). Kasus ini dan contoh yang semisal termasuk dalam kategori perang defensife bukan ofensif, sama sekali tidak boleh menghindar dari medan perang, dan perang Uhud termasuk dalam bab (kategori) ini.” <br />Beliau juga berkata :<br /><br />فَأَمَّا إِذَا أَرَادَ الْعَدُوُّ اْلهُجُومَ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ يَصِيرُ دَفْعُهُ وَاجِباً عَلَى اْلمَقْصُودِينَ كُلِّهِمْ وَعَلَى غَيْرِ اْلمَقْصُودِينَ ِلإِعَانَتِهِمْ كَمَا قَالَ تَعَالَى : وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَليَكمُ ُالنَّصْرُ ، وَكَمَا أَمَرَ النَّبِيُّ بِنَصْرِ اْلمُسْلِمِ ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ الرَّجُلُ مِنَ اْلمُرْتَزِقَةِ لِلْقِتَالِ أَوْ لَمْ يَكُنْ. وَهَذَا يَجِبُ بِحَسْبِ اْلإِمْكَانِ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ مَعَ الْقِلَّةِ وَالْكَثْرَةِ وَالْمَشْيِ وَالرُّكُوبِ ، كَمَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ لَمَّا قَصَدَهُمُ الْعَدُوُّ عَامَ الْخَنْدَقِ لَمْ يَأْذَنِ اللهُ فِي تَرْكِهِ أَحَداً كَمَا أَذِنَ فِي تَرْكِ اْلجِهَادِ اِبْتِدَاءً لِطَلَـبِ الْعَدُوِّ، وَالَّذِي قَسَّمَهُمْ فِيهِ إِلىَ قَاعِدٍ وَخَارِجٍ ، َبلْ ذَمَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ ، فَهَذَا دَفْعٌ عَنِ الدِّينِ وَالْحُرْمَةِ وَاْلأَنْفُسِ وَهُوَ قِتَالُ اضْطِرَارٍ<br /><br />" Adapun jika musuh akan (ingin) menyerang kaum muslimin, maka wajib hukumnya melawannya atas seluruh kaum muslimin yang akan diserang, dan kaum muslimin yang tidak diserang untuk membantu. Sebagaimana firman Allah Ta'ala (Jika mereka meminta pertolongan kalian dalam membela agama, maka wajib bagi kalian untuk membantu mereka, QS. 8:72) Juga berdasar perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam untuk senantiasa menolong muslim yang lain. (Hukum ini berlaku) baik ia seorang yang mempunyai harta untuk berperang maupun tidak mempunyai harta. <br />Hukumnya wajib atas setiap individu sesuai kemampuan, dengan nyawa dan hartanya, baik sedikit maupun banyak, dengan berjalan atau berkendaraan. Ini sebagaimana kondisi kaum muslimin saat diserang musuh pada tahun Khandaq. <br />Dalam perang itu, Allah Ta'ala tidak mengizinkan seorangpun untuk tidak berjihad. (ini berbeda kondisi dengan) sebagaimana Allah mengizinkan untuk tidak berjihad bila jihadnya adalah menyerang musuh (Jihadu Thalab). di mana Allah membagi kaum muslimin menjadi dua kelompok : kelompok yang tidak berperang (qo'id) dan kelompok yang berperang (khorij). (Dalam perang Khandaq yang hukumnya fardhu ain, Allah tidak memberi izin seorangpun yang memenuhi syarat untuk tidak berjihad, pent) bahkan Allah Ta'ala mencela orang-orang yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam untuk tidak berjihad dengan mengatakan rumah-rumah kami terbuka (tidak ada yang menjaga). (Karena) Perang ini adalah untuk membela agama, kehormatan dan nyawa, maka ia merupakan perang karena kondisi darurat." <br />Imam Ibnu Qayyim mengatakan :<br /><br />فَقِتَالُ الدَّفْعِ أَوْسَعُ مِنْ قِتَالِ الطَّلَبِ وَأَعَمُّ وُجُوباً, وَلِهَذَا يَتَعَيَّنُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ ، يُجَاهِدُ فِيهِ اْلعَبْدُ بِإِذْنِ سَيِّدِهِ وَبِدُونِ إِذْنِهِ ، وَالْوَلَدُ بِدُونِ إِذْنِ أَبَوَيهِ ، وَالْغَرِيمُ بِدُونِ إِذْنِ غَرِيمِهِ . وَهَذَا جِهَادُ اْلمُسْلِمِينَ يَومَ أُحُدٍ وَالْخَنْدَقِ وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي هَذَا النَّوْعِ مِنَ الْجِهَادِ أَنْ يَكُونَ الْعُدُوُّ ضَعْفَيْ اْلمُسْلِمِينَ فَمَا دُونَ فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَوْمَ أُحُدٍ وَالْخَنْدَقِ أَضْعَافَ الْمُسْلِمِينَ, فَكَانَ الْجِهَادُ وَاجِباً عَلَيهِمْ ِلأَنَّهُ جِهَادُ ضَرُورَةٍ وَدَفْعٍ لاَجِهَادُ اِخْتِيَارٍ<br /><br />“ Perang defensif lebih luas dan lebih umum kewajibannya dari perang ofensif. Karena itu perang defensif wajib atas setiap individu. Seorang budak berperang baik dengan izin tuannya maupun tidak, seorang anak berperang meskim tanpa izin orang tuanya, orang yang berhutang berperang meski tanpa izin orang yang mempiutangi. Inilah jihad kaum muslimin pada perang Uhud dan Khandaq. Dalam perang defensif ini, tidak disyaratkan musuh dua kali lipat kaum muslimin atau kurang dari itu, karena pada saat perang Uhud dan Khandaq jumlah musuh berlipat-lipat dari jumlah kaum muslimin. Jihad tetap wajib atas mereka karena saat itu jihad darurat (terpaksa), bukan karena jihad pilihan sendiri.” <br />Seperti telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya, hukum asal jihad yang semula fardhu kifayah akan menjadi fardhu ‘ain manakala tentara kaum muslimin yang melaksanakan jihad tidak mampu menuntaskan pekerjaan (tujuan jihad) yaitu tegaknya kalimat Allah ta’ala dan terusirnya musuh. Maka ketika penduduk negeri yang diserang tidak mampu mengusir musuh, maka fardhu ‘ain atas penduduk negeri-negeri Islam lain untuk membantu mengusir musuh, sekalipun semula fardhu kifayah atas mereka membantu negeri yang diserang. <br />Imam Al Qurthubi mengatakan :<br /><br />كُلُّ مَنْ عَلِمَ بِضَعْفِهِمْ عَنْ عَدُوِّهِمْ وَعَلِمَ أَنَّهُ يُدْرِكُهُمْ وَيُمْكِنُهُ غِيَاثُهُمْ لَزِمَهُ أَيْضاً الْخُرُوجُ إِلَيهِمْ<br /> “ Siapa saja mengetahui kelemahan kaum muslimin dalam menghadapi musuh, dan ia mengetahui bahwa ia bisa membantu mereka; maka ia juga wajib keluar berperang mengusir musuh.” <br /><br />3. Hukum Jihad Melawan Orang-Orang Kafir yang Menawan Sebagian Kaum Muslimin<br />Ketika musuh menawan sebagian kaum muslimin, umat Islam berkewajiban membebaskannya, baik dengan cara diplomasi damai, tukar menukar tawanan, membayar tebusan, maupun cara-cara damai lainnya yang dibenarkan oleh syariat. Bila semua cara gagal, umat Islam wajib berjihad untuk membebaskan kaum muslimin yang tertawan. Para ulama menyebutkan, hukum jihad melawan orang-orang kafir yang menawan sebagian kaum muslimin ini, adalah fardhu kifayah. Namun bila ia tidak terlaksana dengan tuntas, dan tawanan tidak bisa dibebaskan, hukum jihad menjadi fardhu 'ain. <br />Hal ini berdasar kepada beberapa dalil :<br />(a). Firman Allah Ta'ala :<br /> <br />وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا <br />“ Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu”. (QS. AnNisa’: 4:75).<br />Imam Abu Bakar ibnu al Araby al Maliky berkata :<br />[قَالَ عُلَمَاؤُنَا : أَوْجَبَ اللهُ سُبْحَانَهُ فِي هَذِهِ ْالآيَةِ اْلقِتَالَ ِلاسْتِنْقَاذِ اْلأَسْرَى مِنْ يَدِ اْلعَدُوِّ مَعَ مَا فِي اْلقِتَالِ مِنْ تَلَفِ النُّفُوسِ ، وَكَانَ بَذْلُ اْلمَالِ فِي فِدَائِهِمْ أَوْجَبَ لِكَوْنِهِ دُونَ النَّفْسِ وَأَهْوَنَ مِنْهَا ، وَقَدْ رَوَى اْلأَئِمَّةُ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ : (أَطْعِمُوا اْلجَائِعَ ، وَعُودُوا ْالمَرِيضَ ، وَفَكُّوا ْالعَانِي) ، وَقَدْ قَالَ مَالِكٌ : (عَلَى النَّاسِ أَنْ يَفْدُوا ْالأُسَارَى ِبجَمِيعِ أَمْوَالِهِمْ ، وَلِذَلِكَ قَالَ : عَلَيهِمْ أَنْ يُوَاسُوهُمْ ، فَإِنَّ اْلمُوَاسَاةَ دُونَ اْلمُفَادَاةِ]<br />" Dalam ayat ini ada beberapa masalah;<br />Pertama. Para ulama kami menyatakan, dalam ayat ini Allah mewajibkan perang untuk membebaskan tawanan dari tangan musuh meskipun dalam perang itu ada nyawa yang melayang. Adapun mengeluarkan harta untuk menebus mereka, hukumnya lebih wajib lagi karena lebih ringan dari mengorbankan nyawa. Para ulama telah meriwayatkan bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan bebaskanlah tawanan !.” Imam Malik mengatakan,” Manusia wajib membebaskan tawanan (meskipun menghabiskan–pent) dengan seluruh harta mereka." Karena itu, imam Malik mengatakan," Kaum muslimin harus menyantuni (menolong) mereka, karena menyantuni (menolong) lebih ringan dari menebus." <br />Keempat. Jika terjadi mobilisasi umum karena musuh telah menguasai daerah umat Islam atau menguasai tawanan, maka mobilisasi itu menjadi umum dan wajib keluar perang baik dalam keadaan ringan maupun berat, berjalan kaki maupun berkendaraan, merdeka maupun budak, orang yang mempunyai bapak keluar tanpa harus minta izin bapaknya demikian juga yang tak mempunyai bapak, sampai agama Allah menang, daerah umat Islam terlindungi, musuh terkalahkan dan tawanan terbebaskan. Dan dalam hal ini tak ada perbedaan pendapat." <br />Imam Al-Qurthubi berkata :<br /><br />قَولُهُ تَعَالَى ( وَمَا لَكُمْ لا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ) : حَضٌّ عَلَى الْجِهَادِ ، وَهُوَ يَتَضَمَّنُ تَخْلِيصَ اْلمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ أَيْدِي اْلكَفَرَةِ اْلمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَسُومُونَهُمْ سُوءَ الْعَذَابِ وَيَفْتِنُونَهُمْ عَنِ الدِّينِ ، فَأَوْجَبَ تَعَالَى اْلجِهَادَ ِلإِعْلاَءِ كَلِمَتِهِ وَإِظْهَارِ دِينِهِ وَاْستِنْقَاذِ اْلمُؤْمِنِينَ الضُّعَفَاءِ مِنْ عِبَادِهِ وَإِنْ كَانَ فِي ذَلِكَ تَلَفُ النُّفُوسِ ، وَتَخْلِيصُ اْلأُسَارَى وَاجِبٌ عَلَى جَمَاعَةِ اْلمُسْلِمِينَ إِمَّا بِالْقِتَالِ وَإِمَّا بِاْلأَمْوَالِ وَذَلِكَ أَوْجَبُ لِكَوْنِهَا دُونَ النُّفُوسِ إِذْ هِيَ أَهْوَنُ مِنْهَا ، قَالَ مَالِكٌ : وَاجِبٌ عَلَى النَّاسِ أَنْ يَفْدُوا اْلأُسَارَى بِجَمِيعِ أَمْوَالِهِمْ ، وَهَذَا لاَ خِلاَفَ فِيهِ"<br />" Ini merupakan sebuah hasungan untuk berjihad, dan mengandung (perintah) untuk membebaskan orang-orang yang tertindas (lemah) dari tangan orang-orang kafir musyrik yang menyiksa dengan keji dan menghalang-halangi (fitnah) mereka dari melaksanakan ajaran dien. Allah Ta'ala mewajibkan jihad untuk meninggikan kalimat-Nya, memenangkan dien-Nya dan membebaskan hamba-hamba-Nya yang beriman dan lemah. Sekalipun dalam jihad tersebut akan ada nyawa yang melayang. Membebaskan para tawanan adalah wajib atas jama'ah mulimin, baik dengan perang maupun dengan harta, yang juga wajib karena lebih ringan dari perang. Imam Malik berkata," Masyarakat wajib menebus para tawanan dengan seluruh harta mereka." Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat." <br />Imam Al Qarafy berkata," Sebab (jihad) keempat. Imam Al Lakhmy berkata: Membebaskan tawanan berdasar firman Allah (Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu." QS. An Nisa’: 75).<br />Pengarang Shahibul Bayan menyatakan,” Wajib bagi imam untuk membebaskan tawanan dengan harta baitul mal. Jika harta baitul mal kurang, maka wajib membebaskan mereka dengan seluruh harta kaum muslimin, masing-masing sesuai dengan kemampuannya." <br />(b). Juga firman Allah Ta'ala :<br /><br />ثُمَّ أَنتُمْ هَآؤُلآءِ تَقْتُلُونَ أَنفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِّنكُم مِّن دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُونَ عَلَيْهِم بِاْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَإِن يَأْتُوكُمْ أُسَارَى تُفَادُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَاجَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيُُ فيِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلىَ أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ <br />“ Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu-membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqoroh: 85).<br />Dalam ayat ini, Allah Ta'ala mengambil perjanjian dari Bani Israil untuk tidak melakukan tiga kejahatan : memerangi saudara sebangsa sendiri, mengusir saudara sebangsa sendiri dari negeri mereka dan bahu membahu dengan musuh dalam memerangi saudara sebangsa sendiri. Ketiga larangan ini mereka langgar, namun mereka masih menyisakan satu kebaikan, yaitu apabila ada saudara sebangsa sendiri yang tertawan oleh musuh dan dijadikan budak, mereka masih mau membeli dan membebaskan si tawanan tersebut. Meski demikian, Allah menegur mereka dengan keras dan menyatakan mereka mengimani sebagian Al-Kitab dan mengkufuri sebagian lainnya.<br />Imam Al Qurthubi mengatakan tentang makna ayat ini (tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, Al-Baqarah :85):<br /><br />[وَلَعَمْرُ اللهِ لَقَدْ أَعْرَضْنَا نَحْنُ عَنِ اْلجَمِيعِ بِالْفِتَنِ فَتَظاهَرَ بَعْضُنَا عَلَى بَعْضٍ ، لَيْتَ بِالْمُسْلِمِينَ بَلْ بِالْكَافِرِينَ حَتَّى تَرَكْنَا إِخْوَانَنَا أذِلاَّء َصَاغِرِينَ ، يَجْرِي عَلَيهِمْ حُكْمُ اْلمُشْرِكِينَ ، فَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيمِ . قَالَ عُلَمَاؤُنَا : فِدَاءُ اْلأُسَارَى وَاجِبٌ وَإِنْ لَمْ يَبْـقَ دِرْهَمٌ وَاحِدٌ .<br />قَالَ ابْنُ خُوَيزِمِنْدَادَ : (تَضَمَّنَتِ اْلآيَةُ وُجُوبَ فَكِّ اْلأَسْرَى وَبِذَلِكَ وَرَدَتِ اْلآثاَرُ عَنِ النَّبِيَّ أَنَّهُ فَكَّ اْلأُسَارَى وَأَمَرَ بِفَكِّهِمْ ، وَجَرَى بِذَلِكَ عَمَلُ اْلمُسْلِمِينَ وَانْعَقَدَ بِهِ اْلإِجْمَاعُ)<br />“ Demi Allah, kita telah berpaling dari seluruh perintah Allah (keempat perintah dalam ayat ini, pent) dengan berbagai fitnah (perang saudara, pent), maka sebagian kita bekerja sama memusuhi sebagian yang lain. Bukan bekerja sama dengan kaum muslimin, namun dengan kaum kafir (dalam memusuhi saudara seiman, pent), sehingga kita membiarkan saudara-saudara kita hina dan tertundukkan (terjajah), atas diri mereka diberlakukan hukum-hukum kaum musyrik. La haula walaa quwwata illa billahil 'aliyyil 'adzim. Para ulama kami mengatakan,” Menebus para tawanan itu wajib meski akhirnya tak tersisa harta satu dirhampun.” <br />Imam Ibnu Khuwaizi Mindad mengatakan: <br />" Ayat ini mengandung perintah wajibnya membebaskan tawanan. Dalam hal ini ada hadits-hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan beliau menebus para tawanan dan menyuruh membebaskan mereka. Itulah yang diamalkan oleh kaum muslimin dan telah tercapai ijma’ dalam hal ini.” Wajib membebaskan tawanan dengan harta baitul mal, kalau tidak ada maka wajib bagi seluruh kaum muslimin. Siapa di antara mereka sudah melakukannya berarti telah menggugurkan kewajiban itu atas yang lain.” <br /><br />قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ : يَجِبُ عَلَى النَّاسِ فِدَاءُ أَسْرَاهُمْ وَإِنِ اسْتَغْرَقَ ذَلِكَ أَمْوَالَهُمْ. وَهَذَا إِجْمَاعٌ أَيْضًا <br />Imam Malik rahimahullah berkata,” Manusia wajib menebus tawanan-tawanan mereka sekalipun menghabiskan seluruh harta mereka. Ini juga sudah menjadi ijma’." <br />(c). Hadits Ibnu Umar :<br /><br />عَنِ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ<br />Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Seorang muslim adalah saudara bagi seorang muslim lainnya. Ia tidak akan menzaliminya atau menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa mengurus keperluan saudaranya, Allah akan mengurus keperluannya. Barang siapa menghilangkan kesulitan seorang muslim, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Dan siapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib)nya di hari kiamat." <br />(d). Hadits Abu Hurairah :<br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ *<br />Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Janganlah kalian saling iri ! Janganlah kalian saling jual beli menipu ! Janganlah kalian saling membenci ! Janganlah kalian saling membelakangi ! Janganlah kalian menawar barang yang sedang ditawar orang lain ! Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara ! Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Ia tidak akan menzaliminya, mentelantarkannya ataupun merendahkannya." <br />Imam An Nawawi berkata :<br /><br />" وَأَمَّا لاَ يَخْذُلُهُ : فَقَالَ اْلعُلَمَاءُ : اَلْخَذْلُ تَرْكُ اْلإِعَانَةِ وَالنَّصْرِ ، وَمَعْنَاهُ : إِذَا اسْتَعَانَ بِهِ فِي دَفْعِ السُّوءِ وَنَحْوِهِ لَزِمَهُ إِعَانَتُهُ إِذَا أَمْكَنَهُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ شَرْعِيٌّ"<br />" Laa yakhdzuluhu" para ulama berkata, al-khadzlu adalah tidak membantu dan tidak menolong, Maknanya, jika seorang muslim meminta bantuannya untuk menolak keburukan dan hal yang serupa dengannya, ia wajib memberi bantuan selama memungkinkan dan tidak mempunyai udzur syar'i." <br />(e). Hadits Abu Musa Al-Asy'ari :<br /><br />عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ <br />Dari Abu Musa ia berkata, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Beri makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan bebaskanlah orang yang ditawan musuh.” <br />(f). Hadits Abu Juhaifah Wahab bin Abdillah :<br /><br />عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قُلْتُ لِعَلِيٍّ رَضِي اللَّه عَنْه هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ مِنَ الْوَحْيِ إِلَّا مَا فِي كِتَابِ اللَّهِ ؟ قَالَ لَا. وَالَّذِي فَلَقَ الْحَبَّةَ وَبَرَأَ النَّسَمَةَ مَا أَعْلَمُهُ إِلَّا فَهْمًا يُعْطِيهِ اللَّهُ رَجُلًا فِي الْقُرْآنِ وَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ. قُلْتُ وَمَا فِي الصَّحِيفَةِ ؟ قَالَ الْعَقْلُ وَفَكَاكُ الْأَسِيرِ وَأَنْ لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ <br />Abu Juhaifah radiyallahu 'anhu berkata," Saya bertanya kepada Ali bin Abi Thalib : Apakah engkau mempunyai catatan wahyu selain yang ada dalam kitabullah ?" Ali menjawab," Tidak. Demi Allah yang telah membelah biji dan menumbuhkan tunas. Saya tidak mengetahui catatan wahyu tersebut selain pemahaman Al-Qur'an yang dikaruniakan oleh Allah kepada seseorang, dan apa yang tertulis dalam lembaran-lembaran ini." Aku bertanya," Apa yang tertulis dalam lembaran-lembaran itu ?" Ali menjawab," Hukuman denda (diyat atas pembunuhan atau melukai), membebaskan tawanan dan seorang muslim yang membunuh seorang kafir tidak bisa dikenai hukuman mati." <br />Imam Ibnu Bathal berkata:<br /><br />فَكَاكُ اْلأَسِيرِ وَاجِبٌ عَلىَ الْكِفَايَةِ وَبِهِ قَالَ اْلجُمْهُورُ<br />” Membebaskan tawanan hukumnya fardhu kifayah, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama." <br />Imam Ibnu Abidin Al-Hanafy berkata :<br /><br />وَفِي اْلبَزَّازِيَّةِ : مُسْلِمَةٌ سُبِيَتْ بِالْمَشْرِقِ وَجَبَ عَلَى أَهْلِ اْلمَغْرِبِ تَخْلِيصُهَا مِنَ اْلأَسْرِ مَا لَمْ تَدْخُلْ دَارَ اْلحَرْبِ<br />” Dalam Al-Fatawa Al-Bazaziyah disebutkan: jika seorang muslimah ditawan di bumi belahan Timur, maka wajib bagi umat Islam di bumi belahan Barat untuk membebaskannya selama belum masuk negara kafir. Bahkan dalam kitab Adz Dzakhirah disebutkan wajib bagi setiap yang mempunyai kekuatan untuk mengejar mereka demi membebaskan anak-anak dan wanita yang tertawan meskipun telah masuk negara kafir." <br />Imam Abu Yahya Zakaria Al-Anshari (926 H) mengatakan :<br />” Kalau mereka menawan seorang muslim dan kita masih mempunyai harapan bisa membebaskannya dari tangan mereka, maka wajib ‘ain jihad melawan mereka sekalipun mereka tidak masuk negara kita karena kehormatan seorang muslim lebih besar dari kehormatan negara. Juga karena hadits Imam Bukhari, ”Bebaskan tawanan.” Jika kita tidak mempunyai harapan bisa membebaskannya maka jihad tidak menjadi fardhu ‘ain tetapi kita akhirkan karena dharurah (terpaksa).” <br />Imam Abi Zaid al Qairawany menyatakan:" Jihad ada dua: fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain untuk membebaskan tawanan, memenuhi nadzar, mobilisasi dari imam dan musuh yang menyerang suatu kaum (daerah umat Islam). " <br />Imam Ibnul Juzi Al-Maliki berkata,” Jihad menjadi fardhu ‘ain dengan tiga sebab :<br />a) Perintah Imam. Siapa saja ditunjuk oleh imam wajib berangkat.<br />b) Musuh menyerang sebagian wilayah kaum muslimin. Penduduk wilayah yang diserang wajib melawan. Jika mereka tidak mampu mengatasinya, maka wajib atas kaum muslimin yang terdekat dengan mereka untuk membantu. Jika ternyata juga tidak teratasi, maka wajib bagi segenap kaum muslimin memberikan bantuan hingga musuh dapat diatasi. <br />c) Membebaskan tawanan-tawanan muslim dari tangan orang-orang kafir. <br />Syaikh Ibrohim bin Abdur Rohim Al-Hudzri berkata,” Jihad akan menjadi fardlu ‘ain pada situasi dan kondisi sebagai berikut:<br />a) Bila musuh menyerang negeri kaum muslimin sebagaimana yang banyak terjadi pada hari ini.<br />b) Saat Imam menyerukan seruan jihad secara umum.<br />c) Sewaktu berhadapan dengan musuh, maka ketika itu tidak boleh meninggalkan medan perang.<br />d) Wajib bagi orang yang telah ditunjuk oleh Imam.<br />e) Wajib bagi tentara sebuah negeri.<br />f) Ketika mulai pertempuran.<br />g) Ketika orang kafir menawan beberapa kaum muslimin dan menjadikannya tebusan. <br />Syaikh Yusuf bin Sholih Al-'Ayiri mengatakan," Memerangi orang kafir di negeri mereka berubah menjadi fardhu 'ain, dalam beberapa bentuk yang disebutkan oleh para ulama, sebagai berikut :<br />a). Jika imam kaum muslimin menunjuk personal muslim tertentu untuk berjihad.<br />b). Jika terjadi mobilisasi umum, yaitu saat imam kaum muslimin memerintahkan penduduk sebuah negeri atau daerah.<br />c). Jika sebagian kaum muslimin menjadi tawanan di tangan orang-orang kafir, sampai mereka terbebaskan.<br />d). Jika seorang muslim hadir dalam barisan tentara Islam yang sedang bertempur melawan tentara kafir, maka wajib baginya turut berjihad.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-974183339430576912009-11-07T16:21:00.000-08:002009-11-07T16:25:37.202-08:00Jihad Melawan Orang-Orang Kafir yang Tidak Memerangi (7)Dalam penjelasan sebelumnya telah disebutkan :<br />• Perintah memerangi seluruh orang kafir dan musyrik, baik mereka memerangi umat Islam maupun tidak, adalah hukum final dari fase pensyariatan jihad fi sabilillah. Hukum ini menghapus seluruh fase-fase pensyariatan jihad sebelumnya.<br />• Sebab disyariatkan jihad fi sabilillah adalah adanya kekafiran dan kemusyrikan. Selama di muka bumi masih ada kekafiran dan kemusyrikan, jihad fi sabilillah diwajibkan.<br />• Asal hubungan kaum muslimin dengan umat lainnya adalah peperangan, bukan perdamaian. Umat Islam disyariatkan untuk berjihad melawan orang-orang kafir, sekalipun mereka tidak memerangi umat Islam. Salah satu tujuannya adalah mendakwahi orang-orang kafir agar masuk Islam atau tunduk kepada hukum Islam. Jihad fi sabilillah yang bersifat ofensif ini, terkenal dengan istilah Jihad Thalabi.<br /><br /><br />1. Pengertian Jihadu Thalab<br /> <br />Yaitu kaum muslimin mendakwahi orang-orang kafir di negara mereka dan memerangi mereka kalau mereka menolak masuk Islam dan menolak membayar jizyah. Dengan kata lain, kaum muslimin menyerang orang-orang kafir di negeri mereka, sekalipun mereka tidak menyerang negeri kaum muslimin. <br />Di antara dalil syar’i yang memerintahkan jihad jenis ini, adalah :<br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ <br /> “Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah di tempat pengintaian…” (QS. At-Taubah: 5)<br /><br />وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ <br /> “ Dan perangilah orang-orang kafir secara keseluruhan sebagaimana mereka memerangi kalian secara keseluruhan.” (QS. At-Taubah:36).<br /><br />وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ <br /> “ Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh.” (QS. Al-Baqoroh:193).<br /><br />عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُسَيبِ اْلأَسْلَمِي قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا, ثُمَّ قَالَ (اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ, اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ, اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا, وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ. <br />ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَام,ِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ. فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ.<br />فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ. *<br />Dari sahabat Buraidah bin Husaib Al-Aslami radiyallahu 'anhu :<br />“Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam jika mengangkat seorang amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan memperlakukan pasukannya dengan baik.<br />Beliau lantas bersabda,” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah ! Berperanglah, janganlah mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh, dan jangan membunuh anak-anak ! Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka.<br />Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah dan jangan memerangi mereka. Lalu serulah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri hijrah, dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya maka mereka memiliki hak seperti hak orang-orang yang berhijrah (muhajirin) dan mereka mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muhajirin. <br />Kalau mereka menolak maka serulah mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menyetujui maka terimalah dan janganlah menyerang mereka. <br />Kalau mereka menolak maka memohonlah pertolongan kepada Alllah Ta’ala dan perangilah mereka.” <br /> <br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّه)<br />Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,” Saya diperintahkan untuk memerangi manusia, sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka mengerjakan itu semua, mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku, dan perhitungan (amal) mereka di sisi Allah.” <br /> <br />2. Kalangan Anti Jihad Thalab<br />Di tengah kaum muslimin, muncul kaum sekuler, nasionalis dan murid-murid orientalis yang mengingkari jihad thalab. Menurut mereka, jihad yang diajarkan oleh Islam hanyalah jihad difa’ (defensif) ; apabila musuh menyerang kaum muslimin, barulah umat Islam berjihad melawan musuh. Namun bila musuh tidak menyerang umat Islam, kaum muslimin haram menyerang musuh. Bagi mereka, jihad thalab tidak dikenal dalam Islam dan bertentangan dengan hukum internasional.<br />Pendapat mereka ini adalah bid’ah munkarah yang menyelisihi Al Qur’an, as sunah dan ijma’ para ulama’ salaf. Menurut penelitian Dr. Ali bin Nafi’ Al Ulyani, pendapat ini untuk pertama kalinya muncul dari kalangan murid-murid madrasah ‘aqliyah modern (rasionalis modern) dengan tokoh-tokohnya yang terkenal seperti syaikh Muhammad Jamaludien Al Afghani, Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha. <br />Banyak para ulama dan penulis kontemporer yang terpegaruh dengan bid’ah munkarah ini dan ikut-ikutan berpendapat jihad dalam Islam hanya sekedar untuk membela diri saja. Di antara para ulama tersebut adalah Dr. Abdul Wahhab Khalaf dalam bukunya As Siyasatu Asy Syar’iyatu, Dr. Mahmud Syaltut dalam bukunya Min Hadyil Qur’an, Dr. Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya Al ‘Alaqot Ad Duwaliyah, Dr. Muhmmad Abdullah Darraz dalam bukunya Dirasat Islamiyah fil ‘Alaqat Al Ijtima’iyah wal Duwaliyah, Dr. Wahbah Zuhaili dalam bukunya Al ‘Alaqot Ad Duwaliyah fil Islam, Dr. Muhammad Izzah Daruzah dalam bukunya al Jihaadu Fi Sabililah fil Qur’an wal Hadits, Dr. Hamid Sulthan dalam bukunya Ahkamul Qanun Ad Duwaly fi Syari’ah Islamiyah, Dr. Ali Ali Manshur dalam bukunya Asy Syari’ah Islamiyah wal Qanun Ad Duwaly, Jamal Al Bana dalam bukunya Hurriyatul I’tiqad fil Islam, Abdul Khaliq an Nawawi dalam bukunya Al ‘Alaqat Ad Duwaliyah wan Nudzum Al Qadhaiyah, Dr. Muhammad Ra’fat Utsman dalam bukunya Al Huquq wal Wajibat wal ‘Alaqat Ad Duwaliyah, Ahmad Muhammad Haufi dalam bukunya samahatul Islam, Dr. Sa’id Ramadhan Al Buthi dalam bukunya Al Jihadu Fil Islam Kaifa Nafhamuhu wa Kaifa Numarisuhu, dan banyak para ulama kontemporer lainnya. <br />Bid’ah munkarah ini bahkan telah menjadi arus utama pemikiran para ulama kontemporer, sehingga nyaris kebatilan pendapat mereka ini menutupi kebenaran, kalau saja Allah Ta’ala tidak menjaga dien-Nya (dengan terjaganya Al Qur’an dan As Sunah), kemudian usaha keras para ulama sunah untuk menyingkap syubhat mereka. <br />Di antara para ulama kontemporer yang membongkar kesesatan bid’ah ini adalah Syaikh Sulaiman bin Samhan, Syaikh Sulaiman bin Abdurahman bin Hamdan dalam bukunya Dalalati Nushush wal Ijma ‘ala Daf’il Qital lil Kufri wad Difa, syaikh Abdurahman Ad Dausari dalam bukunya Al Ajwibah Al Mufidah fi Muhimmatil Aqidah, syaikh Abul A’la Al Maududi dalm bukunya tentang Jihad, Syaikh Sayid Quthub dalam bukunya Ma’alimu fi Thariq dan Fi Dzilalil Qur’an, Syaikh Muhammad Quthub dalam bukunya Al Musytasyriqun wal Islam, Dr. Abdul Karim Zaidan dalam bukunya Majmu’ah Buhuts Fiqhiyah, Syaikh Sholih Luhaidan dalam bukunya Al Jihaadu baina Thalab wa Difa’, Syaikh Muhammad Nashir Al Ju’wan dalam bukunya Al Qitaalu Fil Islam, syaikh Abid bin Muhammad as Sufyani dalam bukunya Daarul Islam wa daarul Kufri wa Ashlul ‘Alaqah Bainahuma, Dr. Abdullah bin Ahmad Qadiri dalam bukunya Al Jihaadu Fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, Dr. Ali biin Nufai’ Al Ulyani, syaikh Dr. Abdullah Azzam dalam buku-buku beliau, syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz dalam Al-Umdah fi I’dadil Uddah dan Al-Jaami’ fi Thalabil Ilmi Al-Syarif, syaikh Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi dalam buku bantahannya atas syaikh Sa’id Ramadhan Al-Buthi, syaikh Harist Abdu Salam Al Mishri dalam bukunya Qaalu Faqul ‘Anil Jihad, syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawi’ah dan masih banyak lainny<br /><br /><br />3. Hukum Jihad Melawan Orang Kafir Yang Tidak Memerangi (Jihad Thalab) <br /><br />Imam Ibnu Nuhas Ad-Dimyathi berkata,” Ketahuilah sesungguhnya berjihad melawan orang-orang kafir di negeri mereka adalah fardhu kifayah menurut kesepakatan ulama. Dan diriwayatkan dari Ibnu Musayib dan Ibnu Syubramah bahwasanya hukumnya fardhu ‘ain. <br />Penjelasan singkat beliau ini menegaskan, hukum memerangi orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin adalah wajib : wajib kifayah menurut mayoritas ulama, dan wajib kifayah menurut sebagian ulama. <br /><br />(a). Fardhu ‘Ain <br />Sebagian sahabat seperti Abu Thalhah Al-Anshari, Abu Ayub Al-Anshari, Miqdad bin Aswad, juga ulama kibar tabi'in seperti Imam Sa’id bin Musayib, sebagian ulama madzhab Syafi’i dan Abdullah bin Hasan berpendapat bahwa jihad thalabi hukumnya fardhu ‘ain. <br />Dasarnya adalah dalil-dalil Al Qur’an dan As sunah yang mewajibkan berjihad dan mengancam orang yang meninggalkannya dengan kehinaan dan adzab yang pedih, seperti:<br />Dasar Al Qur’an :<br /><br />وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ . وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ . فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمُُ . وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ <br /><br />“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan janganlah melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas (190). <br />Dan bunuhlah mereka di mana saja kalian berjumpa mereka dan usirlah mere ka dari tempat mereka mengusir kalian dan kesyirikan itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangimu di tempat itu maka perangilah. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir (191). <br />Jika mereka berhenti dari memusuhi kalian maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (192) <br />Dan perangilah mereka sehingga tidak ada kesyirikan lagi dan agama itu semata-mata milik Allah. Jika mereka berhenti dari memusuhi kalian maka tidak ada permusuhan kecuali atas orang-orang yang dzalim”. [QS. (2) Al Baqarah :190-192].<br /><br />كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ <br />“ Diwajibkan atas kalian berperang padahal hal itu kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal hal itu baik bagi kalian dan boleh jadi kalian menyenangi sesuatu padahal hal itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui dan kalian tidak mengetahui”. [QS. Al Baqarah :216].<br /><br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ <br /> “ Apabila telah habis bulan-bulan Haram maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kalian menjumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka (jaminan keamanan). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” {QS. At Taubah : 5].<br /><br />قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ <br /> “ Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar yaitu orang-orang ahli kitab sampai mereka membayar jizyah dalam keadaan tunduk.” [QS. At Taubah : 29].<br />وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ <br />“ Dan perangilah seluruh orang musyrik sebagaimana mereka memerangi kalian semua dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang -orang yang bertaqwa”. [QS. At Taubah :36]. <br /><br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَالَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ اْلأَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي اْلأَخِرَةِ إِلاَّ قَلِيلٌ . إِلاَّ تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلاَتَضُرُّوهُ شَيْئًا وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ <br />“ Hai orang-orang yang beriman mengapa jika dikatakan kepada kalian,” Berangkatlah untuk berperang di jalan Allah kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu ? Apakah kalian puas dengan kehidupan dunia padahal kenikmatan di dunia ini dibandingkan kenikmatan di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat berperang niscaya Allah akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih dan mengganti kalian dengan kaum yang lain dan kalian tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”[QS. At Taubah :38-39].<br /><br />انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ذَالِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ <br />“Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan nyawa kalian di jalan Allah. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” [QS. At Taubah : 41]. <br />Dasar As Sunah :<br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَ لَمْ يُحَدَّثْ نَفْسَهُ بِالْغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ<br />Dari Abu Hurairah ia berkata,” Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“ Siapa mati dan ia belum pernah berperang atau belum berniat ikut perang maka ia mati dalam salah satu cabang dari kemunafikan.” <br /><br />عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ لَمْ يَغْزُ أَوْ يُجَهِّزْ غَازِيًا أَوْ يَخْلُفْ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ أَصَابَهُ بِقَارِعَةٍ قَبْلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ. <br />Dari Abu Umamah dari nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Barang siapa belum pernah berperang, atau menyediakan perbekalan orang yang berangkat berperang, atau menanggung (mengurus) keluarga orang yang berperang dengan baik, ia akan ditimpa dengan bencana dahsyat sebelum hari kiamat.” <br />Imam Ibnu Hajar berkata," Sebagian sahabat telah memahami perintah dalam firman Allah (Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat) berlaku umum, sehingga mereka tidak pernah ketinggalan dari satu peperanganpun sampai mereka meninggal. Di antaranya adalah sahabat Abu Ayub Al-Anshari, Miqdad bin Al-Aswad dan lain-lain, radiyallahu 'anhum." <br />Saat menafsirkan ayat tersebut, imam Ibnu Katsir berkata," Ali bin Zaid berkata dari Anas dari Abu Thalhah, ia berkata," Maksudnya adalah dalam keadaan tua maupun muda. Allah tidak akan mendengar udzur siapapun." Ia lalu berangkat jihad ke Syam." <br /><br />(b). Fardhu Kifayah<br />Mayoritas ulama berpendapat hukum jihad thalabi adalah fardhu kifayah. Mereka menyatakan, dalil-dalil yang menunjukkan hukum jihad fardhu ‘ain merupakan nash-nash yang masih umum. Nash-Nash tersebut dijelaskan lagi oleh nash-nash lain yang menunjukkan hukumnya bukan fardhu ‘ain, namun fardhu kifayah seperti :<br /><br />وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ<br />“ Tidak selayaknya orang-orang yang beriman itu berangkat semua ke medan perang, mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan untuk mendalami ilmu dan memberikan peringatan kepada kaumnya jika mereka kembali supaya mereka mendapat peringatan.” (QS. ِAt Taubah :122)<br />Ayat ini tegas memerintahkan dari setiap jama’ah umat Islam harus ada sebagian [besar] yang berangkat perang dengan menyisakan sebagian untuk tafaquh fi dien dan melaksanakan kemaslahatan-kemaslahatan umum lainnya, karena bila tidak demikian jihad justru tidak akan sempurna bahkan target tidak terpenuhi dan justru madharatlah yang timbul.<br /><br />لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا <br />“ Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Nisa’: 95).<br />Ayat ini menegaskan mujahid lebih utama dari orang yang tidak berjihad tanpa adanya udzur, dan Allah menjanjikan bagi masing-masing kelompok balasan yang baik (surga). Orang yang tidak berjihad tanpa udzur syar’I, tidak berdosa selama yang lain telah melaksanakan jihad dan bisa menuntaskannya.<br /><br />وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ <br />“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imron: 104).<br />Jihad adalah puncak amar ma’ruf nahi munkar, sedangkan amar ma’ruf hukumnya fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain.<br /><br />عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ بَعْثًا إِلَى بَنِي لَحْيَانَ مِنْ هُذَيْلٍ فَقَالَ لِيَنْبَعِثْ مِنْ كُلِّ رَجُلَيْنِ أَحَدُهُمَا وَالْأَجْرُ بَيْنَهُمَا) وَ فِي رِوَايَةٍ (لِيَخْرُجْ مِنْ كُلِّ رَجُلَيْنِ رَجُلٌ) ثُمَّ قَالَ لِلْقَاعِدِ أَيُّكُمْ خَلَفَ الْخَارِجَ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ بِخَيْرٍ كَانَ لَهُ مِثْلُ نِصْفِ أَجْرِ الْخَارِجِ.<br />Dari Abu Said Al Khudri bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengutus satuan pasukan ke Bani Lihyan, dan bersabda,”Hendaklah dari tiap dua orang dikirim seorang dan pahalanya bagi keduanya.” Dalam riwayat lain,”Hendaklah dari tiap dua orang keluar seorang.” <br />Lalu beliau bersabda,”Siapa saja di antara kalian mengurusi keluarga dan harta orang yang keluar berijhad dengan baik, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang keluar berjihad.” <br />عَنْ زَيْدِ ْبنِ خَالِدِ الْجُهْنِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيْلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلْفَهُ فِي أَهْلِهِ وَ مَالِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا.<br />Dari Zaid bin Khalid al Juhany dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ”Siapa menyiapkan perbekalan orang yang berperang berarti telah berperang dan siapa mengurus harta dan keluarga orang yang berperang berarti telah ikut berperang.” <br /><br />Dasar Sirah : <br />Terkadang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memimpin sendiri sebuah pertempuran atau pasukan jihad (ghazwah), dan terkadang mengangkat orang lain sebagai komandan dan beliau tetap di Madinah (sariyah). <br />Berdasar dalil-dalil ini, pendapat mayoritas ulama yang menyatakan hukum jihad thalab adalah fardhu kifayah, nyata lebih kuat dari pendapat sebagian ulama salaf yang berpendapat fardhu ‘ain. <br /><br />Pendapat Empat Madzhab<br />1. Madzhab Hanafi<br />Imam Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Babarty Al-Hanafi mengatakan : <br />وَقِتَالُ اْلكُفَّارِ الَّذِينَ لَمْ يُسْلِمُوا وَهُمْ مِنْ مُشْرِكِي الْعَرَبِ أَوْ لَمْ يُسْلِمُـوا وَلَمْ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ مِنْ غَيْرِهِمْ وَاجِبٌ وَإِنْ لَمْ يَبْدَؤُونَا؛ لِلْعُمُومَاتِ اْلوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ كَقَولِهِ تَعَالَى (وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً) (وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ) (كُتِبَ عَلَيكُمُ اْلقِتَالُ).<br />فَإْنْ قِيلَ اْلعُمُومَاتُ مُعَارِضَةٌ بِقَولِهِ تَعَالَى : فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّهُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ قِتَالَ الْكُفَّارِ إِنَّمَا يَجِبُ إِذَا بَدَؤُوا بِالْقِتَالِ، أُجِيبَ بِأَنَّهُ مَنْسُوخٌ وَبَيَانُهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ فِي اْلاِبْتِدَاءِ مَأْمُوراً بِالصَّفْحِ وَاْلإِعْرَاضِ عَنِ اْلمُشْرِكِينَ ... ثُمَّ أُذِنَ بِالْقِتَالِ إِذَا كَانَتِ اْلبَدَاءَةُ مِنْهُمْ...ثُمَّ أُمِرَ بِالْقِتَالِ اِبْتِدَاءً فِي بَعْضِ اْلأَزْمَانِ بِقَولِهِ تَعَالَى فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ... الآية ، ثُمَّ أُمِرَ بِالْبَدَاءَةِ بِالْقِتَالِ مُطْلَقاً فِي ْالأَزْمَانِ كُلِّهَا وَفِي اْلأَمَاكِنِ بِأَسْرِهَا فَقَالَ تَعَالَى : وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ... الآية ، قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ... الآية... <br />” Memerangi orang-orang kafir dari golongan musyrik Arab yang tidak mau masuk Islam, dan orang-orang musyrik selain mereka yang tidak mau masuk Islam dan membayar jizyah, hukumnya wajib walaupun mereka tidak memulai memerangi kita, berdasar dalil-dalil umum, seperti firman Allah (Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya, QS. At-Taubah :36), (Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah, QS. Al-Anfal :39) dan (Diwajibkan atas kalian berperang, QS Al-Baqarah :216).”<br />Jika ada yang membantah "dalil-dalil umum ini bertentangan dengan firman Allah (Jika mereka memerangi kalian, maka perangilah mereka, QS. Al-Baqarah :191), ayat ini menunjukkan bahwa jihad hanya wajib saat mereka yang memulai memerangi kita.<br />Maka dijawab : ayat ini telah mansukh. Penjelasannya, pada awalnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam diperintahkan untuk memaafkan dan berpaling dari orang-orang musyrik…kemudian diizinkan berperang jika mereka yang memulai menyerang…kemudian diperintahkan untuk memulai menyerang dalam beberapa waktu, dengan firman-Nya (Apabila telah habis bulan-bulan Haram maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kalian menjumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian, QS At-Taubah :5)…kemudian diperintahkan untuk memulai memerangi secara mutlak, dalam seluruh waktu dan tempat, dengan firman-Nya (Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah, QS. Al-Anfal :39) dan firman-Nya (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar…,QS. At-Taubah ;29)… <br />Imam Badrudien Al-'Aini menyatakan hal serupa. <br />Imam Al-Kamal Ibnu Hammam berkata :<br /><br />وَقِتَالُ اْلكُفَّارِ الَّذِينَ لْمْ يُسْلِمُوا وَهُمْ مِنْ مُشْرِكِي الْعَرَبِ أَوْ لَمْ يُسْلِمُوا وَلَمْ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ مِنْ غَيْرِهِمْ وَاجِبٌ وَإِنْ لَمْ يَبْدَؤُونَا؛ ِلأَنَّ اْلأَدِلَّةَ اْلمُوجِبَةَ لَهُ لَمْ تُقَيَّدِ اْلوُجُوبَ بِبَدَاءَتِهِمْ وَهَذَا مَعْنىَ قَوْلِهِ لِلْعُمُومَاتِ …<br />” Memerangi orang-orang kafir dari golongan musyrik Arab yang tidak mau masuk Islam, dan orang-orang musyrik selain mereka yang tidak mau masuk Islam dan membayar jizyah, hukumnya wajib walaupun mereka tidak memulai memerangi kita. Karena dalil-dalil yang mewajibkan hal itu tidak membatasi kewajiban jihad dengan syarat mereka memulai memerangi kita. Inilah makna perkataan penulis (imam Al-Marginani) " dalil-dalil secara umum". <br />Dalam Tanwirul Abshar dikatakan :<br /><br />وَهُوَ فَرْضُ كِفَايَةٍ اِبْتِدَاءً وَ فَرْضُ عَيْنٍ إِذَا هَجَمَ اْلعَدُوُّ<br />” Jihad hukumnya fardhu kifayah untuk memulai (menyerang orang kafir lebih dahulu) dan fardhu ‘ain jika musuh menyerang.” <br />Imam Fakhrudin Utsman bin Ali Az Zaila’i mengatakan:<br />” Jihad itu fardhu kifayah jika memulai perang, yaitu wajib bagi kita untuk memulai perang (menyerang lebih dahulu) orang-orang kafir sekalipun mereka tidak memerangi kita. Berdasar firman Allah Ta’ala (dan perangilah seluruh orang-orang musyrik) (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir…) (Berangkatlah untuk berperang baik dalam keadaan ringan maupun berat…) dan sabda Rasulullah (Jihad adalah sebuah kewajiban yang akan tetap berjalan sejak Allah mengutusku sampai akhir umat ku akan memerangi Dajjal. Ia tidak akan digugurkan oleh kedzaliman orang yang dzalim maupun keadilan orang yang adil), (Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan tidak ada Ilah selain Allah). Dan hal ini sudah menjadi ijma’ umat Islam.” <br />Imam As-Sarakhsi berkata: <br /><br />وَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ مَأْمُوراً فِي ْالاِبْتِدَاءِ بِالصَّفْحِ وَاْلإِعْرَاضِ عَنِ اْلمُشْرِكِينَ ... ثُمَّ أُمِرَ بِالْقِتَالِ إِذَا كَانَتِ اْلبِدَايَةُ مِنْهُمْ ...ثُمَّ أُمِرَ بِالْبِدَايَةِ بِالْقِتَالِ ... فَاسْتَقَرَّ اْلأَمْرُ عَلىَ فَرْضِيَّةِ الْجِهَادِ مَعَ اْلمُشْرِكِينَ<br />” Pada awalnya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk memaafkan dan berpaling dari orang-orang musyrik…Kemudian beliau diperintahkan berperang jika mereka memulai peperangan...Kemudian beliau diperintahkan untuk memulai memerangi mereka…Maka telah tetap (final)lah kewajiban jihad melawan orang-orang musyrik." <br />Imam Al-Kasani berkata :<br /><br />فَإِنْ كَانَتِ الدَّعْوَةُ لَمْ تَبْلُغْهُمْ فَعَلَيهِمِ اْلاِفْتِتَاحُ بِالدَّعْوَةِ إِلَى ْالإِسْلاَمِ بِاللِّسَانِ ... وَلاَ يَجُوزُ لَهُمُ اْلقِتَالُ قَبْلَ الدَّعْوَةِ؛ ِلأَنَّ اْلإِيْمَانَ وَإِنْ وَجَبَ عَلَيهِمْ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ بِمُجَرَّدِ اْلعَقْلِ فَاسْتَحَقُّوا ْالقَتْلَ بِاْلاِمْتِنَاعِ، لَكِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَرَّمَ قِتَالَهُمْ قَبْلَ بَعْثِ الرَّسُولِ عَلَيهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ وَبُلُوغِ الدَّعْوَةِ إِيَّاهُمْ فَضْلاً مِنْهُ وَمِنَّةً قَطْعاً ِلمَعْذِرَتِهِمْ بِالْكُلِّيَّةِ وَإِنْ كَانَ لاَ عُذْرَ لَهُمْ فِي الْحَقِيقَةِ<br />” Jika belum sampai dakwah kepada mereka, maka hendaknya kaum muslimin memulainya dengan mendakwahi mereka dengan lesan… tidak boleh menyerang orang-orang kafir sebelum mendakwahi. Alasannya, sekalipun beriman itu wajib atas mereka sebelum didakwahi dengan menggunakan akal, namun Alloh mengharamkan memerangi mereka sebelum diutusnya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebelum sampai dakwah kepada mereka. Ini sebagai karunia dari Alloh kepada mereka dan menutup pintu untuk beralasan bagi mereka, walaupun sebenarnya tidak ada alasan bagi mereka.” <br /><br />2. Madzhab Maliki<br />Imam Ibnu Rusyd berkata:<br /><br />أَمَّا الَّذِينَ يُحَارَبُونَ فَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُمْ جَمِيعُ اْلمُشْرِكِينَ لِقَولِهِ تَعَالَى (وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ، إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ : لاَ يَجُوزُ ابْتِدَاءُ الْحَبَشَةِ بِالْحَرْبِ وَلاَ التُّرْكِ ِلمَا رُوِيَ أَنَّهُ عَلَيهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ قَالَ :( ذَرُوا اْلحَبَشَةَ مَا وَذَرَتْكُمْ)، وَقَدْ سُئِلَ مَالِكٌ عَنْ صِحَّةِ هَذَا ْالأَثَرِ فَلَمْ يَعْتَرِفْ بِذَلِكَ لَكِنْ قَالَ: لَمْ يَزَلِ النَّاسُ يَتَحَامُونَ غَزْوَهُمْ<br />” Adapun tentang orang-orang yang diperangi, para ulama’ telah sepakat bahwasanya mereka itu adalah seluruh orang musyrik berlandaskan firman Alloh (Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh (QS. Al-Baqoroh:193).<br />Kecuali sebuah riwayat dari Malik bahwasanya beliau berkata,” Tidak boleh memulai untuk memerangi Habasyah dan Turki berdasarkan riwayat dari Rosululloh shollahu ‘alaihi wasallam, beliau bersada : ذَرُوا الْحَبَشَةَ مَا وَذَرَتْكُمْ Biarkanlah Habasyah selama mereka membiarkan kalian." <br />Imam Malik pernah ditanya tentang keshohihan atsar ini. Beliau tidak mengakui keshahihannya, namun beliau berkata,” Semua orang senantiasa menjauhi berperang melawan mereka.” <br />Imam Al-Qarafi berkata:<br />” Sebab pertama yang dianggap pokok dari diwajibkannya jihad adalah menghilangkan mungkarnya kekafiran. Sesungguhnya kekafiran adalah kemungkaran yang paling besar. Barangsiapa melihat kemungkaran dan ia mampu untuk menyingkirkannya, maka wajib baginya untuk menyingkirkan kemungkaran tersebut”. Hal ini disebutkan dalam firman Alloh :وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ “Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh”. (QS. Al-Baqoroh:193). Yang dimaksud fitnah adalah kekafiran." <br />Imam Ibnu Abdil Barr juga berkata:<br /><br />يُقَاتََلُ جَمِيعُ أَهْلِ الْكُفْرِ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَغَيرِهِمْ ... وَسَائِرُ الْكُفَّارِ مِنَ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ يُقَاتَلُونَ حَتَّى يُسْلِمُوا أَوْ يُعْطُوا اْلِجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ... وَكُلُّ مَنْ أَبَى مِنَ الدُّخُولِ فِي اْلإِسْلاَمِ أَوْ أَبَى إِعْطَاءَ اْلجِزْيَةِ قُوتِلَ, فَيُقْتَلُ الرِّجَالُ اْلمُقَاتِلَةُ وَغَيرُ اْلمُقَاتِلَةِ إِذَا كَانُوا بَالِغِينَ..., وَ إِذَا اضْطُرَّ اْلإِمَامُ إِلَى مُهَادَنَةِ اْلكُفَّارِ اْلحَرْبِيِّينَ هَادَنَهُمْ إِذَا رَأَى ذَلِكَ.<br /> “ Semua orang kafir diperangi baik ahlul kitab maupun yang lain…semua orang kafir baik dari Arab maupun non arab diperangi sampai masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina…setiap orang yang tidak mau masuk Islam atau tidak mau membayar jizyah diperangi. Oleh karena itu orang laki-laki yang berperang atau tidak berperang dibunuh apabila mereka sudah baligh…Jika terpaksa imam harus membuat perjanjian damai dengan orang-orang kafir harbi, maka hal ini diperbolehkan jika imam berpendapat demikian." <br />Imam Al-Qurthubi ketika menafsirkan QS. Al Baqarah :193 berkata: <br /><br />أَمْرٌ بِالْقِتَالِ لِكُلِّ ُمْشْرِكٍ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ ... وَهُوَ أَمْرٌ بقِتَالٍ مُطْلَقٍ لاَ بِشَرْطِ أَنْ يَبْدَأَ اْلكُفَّارُ<br />”Ayat ini adalah perintah untuk memerangi setiap orang musyrik di setiap tempat…dan ini adalah perintah perang secara mutlak, tidak disyaratkan orang-orang kafir sebagai pihak yang memulai peperangan.” <br /><br />3. Madzhab Syafi’i<br />Imam As-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan,” Apabila tidak ada kemaslahatan dalam perjanjian damai, maka tidak boleh mengadakan perjanjian damai, karena Allah berfirman :<br /><br /> فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ <br />“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya dan Alloh bersama kalian.” (QS. Muhammad: 35).<br />Namun jika ada kemaslahatan, seperti ; diharapkan mereka masuk Islam, membayar jizyah, atau mereka membantu kaum muslimin dalam memerangi orang kafir yang lain, maka boleh mengadakan perjanjian damai dengan mereka selama empat bulan berdasar firman Allah Ta’ala (QS. At Taubah :1). Dan tidak boleh mengadakan perjanjian damai dengan mereka melebihi satu tahun karena satu tahun merupakan sebuah masa wajibnya membayar jizyah.” <br />Imam Nawawi mengatakan,” Adapun hari ini dan setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam, maka orang-orang kafir ada dua kondisi. Pertama : Orang-orang kafir berada dalam negara-negara mereka, tidak menyerang satu negeri pun dari negeri-negeri kaum muslimin. Maka jihad dalam kondisi ini hukumnya fardhu kifayah. Jika seluruh kaum muslimin tidak mau mengerjakannya, mereka semua berdosa. Jika difardhukan atas tiap individu, tentulah penghidupan akan terbengkalai.” <br />Imam Ar Rafi’i menyatakan,” Bab Pertama: Wajibnya Jihad. Membicarakan dua hal, pertama kewajibannya : yaitu wajib kifayah setiap tahun sekali.” <br />Beliau juga menyatakan,” Adapun sesudah zaman Nabi, orang kafir mempunyai dua kondisi. Pertama : Jika mereka berada di negara mereka, tidak bermaksud menyerang kaum muslimin, tidak juga mengincar sesuatu dari harta mereka maka jihad hukumnya fardhu kifayah. Jika diwajibkan atas setiap orang pasti penghidupan dan pekerjaan akan tertinggal (terbengkalai), inilah yang ditunjukkan oleh hadits,” Siapa menyiapkan perbekalan orang yang berperang berarti telah berperang dan siapa mengurus harta dan keluarga orang yang berperang berarti telah ikut berperang. <br />Imam Ibnu Nuhas Ad-Dimyathi mengatakan,” Ketahuilah sesungguhnya berjihad melawan orang-orang kafir di negeri mereka adalah fardhu kifayah menurut kesepakatan ulama. Dan diriwayatkan bahwa imam Ibnu Musayib dan Ibnu Syubramah berpendapat hukumnya fardhu ‘ain." <br /> <br />4. Madzhab Hambali <br />Imam Manshur bin Yunus Al-Bahuti mengatakan,“ Perjanjian damai tidak sah kecuali pada saat boleh diakhirkannya jihad karena ada kemaslahatan. Apabila imam atau wakilnya melihat ada kemashlahatan dalam perjanjian damai, disebabkan oleh kelemahan kaum muslimin untuk berperang, beratnya peperangan, diharapkan keislaman orang-orang kafir, mereka membayar jizyah atau maslahat – maslahat yang lain, maka boleh mengadakan perjanjian damai.“ <br />Imam Al-Khuroqi berkata: <br /><br />وَيُقَاتَلُ أَهْلُ اْلكِتَابِ وَاْلمَجُوسُ وَلاَ يُدْعَونَ ِلأَنَّ الدَّعْوَةَ قَدْ بَلَغَتْهُمْ، وَيُدْعَى عَبَدَةُ اْلأَوْثَانِ قَبْلَ أَنْ يُحَارَبُوا<br />“ Ahlul kitab dan Majusi tidak harus didakwahi terlebih dulu, karena dakwah sudah sampai kepada mereka. Sedangkan para penyembah berhala didakwahi dahulu sebelum mereka diperangi.” <br />Imam Ibnu Qudamah menjelaskan perkataan Al-Khuroqi ini, dengan mengatakan : <br /><br />أَمَّا قَوْلُهُ فِي أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمَجُوسِ لاَ يُدْعَونَ قَبْلَ الْقِتَالِ فَهُوَ عَلَى عُمُومِهِ، ِلأَنَّ الدَّعْوَةَ قَدِ انْتَشَرَتْ وَعَمَّتْ فَلَمْ يَبْقَ مِنْهُمْ مَن لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ إِلاَّ نَادِرٌ بَعِيدٌ، وَأَمَّا قَوْلُهُ يُدْعَى عَبَدَةُ اْلأَوْثَانِ قَبْلَ أَنْ يُحَارَبُوا فَلَيْسَ بِعَامٍ فَإِنَّ مَنْ بَلَغَتْهُ الدَّعْوَةُ مِنْهُمْ لاَ يُدْعَونَ، وَإِنْ وُجِدَ مِنْهُمْ مَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ دُعِيَ قَبْلَ الْقِتَالِ ، وَكَذَلِكَ إِنْ وُجِدَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ دُعُوا قَبْلَ الْقِتَالِ<br />“Adapun perkataan beliau bahwasanya Ahlul kitab dan Majusi itu tidak mesti didakwahi terlebih dahulu, ini berlaku secara umum, karena dakwah telah tesebar luas dan tidak tersisa dari kalangan mereka yang belum mendengar dakwah kecuali sangat jarang sekali. <br />Adapun perkataan beliau bahwa para penyembah berhala mesti didakwahi dahulu sebelum diserang, tidaklah secara umum, karena orang yang sudah mendengar dakwah tidaklah mesti didakwahi terlebih dahulu. Namun jika diantara mereka ada yang belum mendengar dakwah, maka harus didakwahi terlebih dahulu. Sebagaimana halnya ahlul kitab yang belum mendengar dakwah, mereka mesti didakwahi terlebih dahulu sebelum diserang." <br />Imam Ibnu Taimiyah berkata :<br /> <br />لَمَّا نَزَلَتْ بَرَاءَةٌ أُمِرَ النَّبِيُّ أَنْ يَبْتَدِيءَ جَمِيعَ الْكُفَّارِ بِالْقِتَالِ وَثَنِيَّهُمْ وَكِتَابِيَّهُمْ سَوَاءٌ كَفُّوا أَمْ لَمْ يَكُفُّوا<br />“Ketika turun surat At-Taubah, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk memulai memerangi seluruh orang kafir, baik ahlul kitab maupun penyembah berhala, baik mereka memerangi maupun tidak.” <br />Imam Al-Bulaihi berkata ;<br /><br />وَيَجِبُ الْجِهَادُ اِبْتِدَاءً لاَ دِفَاعاً عَلَى قَوْلِ الْمُحَقِّقِينَ مِنَ الْعُلَمَاءِ، وَاْلأَدِلَّةُ عَلَى ذَلِكَ كَثِيرَةٌ جِداً لَيْسَ بِاْلإِمْكَانِ حَصْرُهَا<br />" Wajib melaksanakan jihad ofensif, bukan jihad defensif, menurut pendapat para ulama muhaqqiqin (peneliti). Dalil-dalil atas hal ini banyak sekali, tidak bisa dihitung." <br /><br />5. Madzhab Zhahiri<br />Imam Ibnu Hazm berkata,” Jihad hukumnya wajib atas kaum muslimin. Jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang dapat mengatasi serangan musuh, menyerang negeri-negeri kaum kafir dan melindungi wilayah kaum muslimin, kewajiban berjihad gugur atas umat Islam yang lain. Jika belum, kewajiban tidak gugur. Allah berfirman,”Berangkatlah kalian berperang baik dalam keadaan ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan nyawa kalian.”{QS. At Taubah :41}. <br /><br />6. Ulama Kontemporer <br />Imam Musthofa Al-Suyuthi berkata,” Secara syar’i jihad berarti memerangi orang-orang kafir dan hukumnya adalah fardhu kifayah ; jika sebagian orang yang mengerjakanya telah menuntaskan (tujuan jihad) maka kewajiban jihad gugur atas selain mereka, tetapi kalau belum tuntas maka semuanya berdosa.” <br />Syaikh Abdul Baqi Ramdhun berkata,” Diantara hal yang disepakati fuqaha’ empat madzhab dan mayoritas ulama, bahwa hukum jihad adalah fardhu kifayah atas umat Islam minimal sekali dalam setahun. Ini jika kaum muslimin menyerang orang-orang kafir di negara mereka untuk membuka dan meluaskan daerah Islam. Adapun jika perang terjadi di negara Islam (defensive), maka hukumnya fardhu ‘ain atas orang yang lebih dekat, kemudian yang agak dekat dari medan perang dan seterusnya sampai kecukupan itu terealisasi. Jika tidak terealisasi, maka hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh umat Islam di seluruh daerah dan negara.” <br /><br /><br />Kesimpulan <br />Dari penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut : <br />1- Dasar hubungan dengan orang kafir yang jelas-jelas kita tahu bahwasanya mereka belum pernah mendengar dakwah Islam adalah hubungan damai sampai mereka mendengar dakwah. <br />2- Dasar hubungan dengan orang-orang kafir yang telah sampai dakwah kepada mereka dan mereka menolak masuk Islam atau membayar jizyah adalah hubungan perang. Orang-orang kafir mempunyai salah satu dari tiga pilihan : masuk Islam, membayar jizyah atau perang. Jika mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah, maka mereka aman. Namun kalau menolak keduanya, maka hubungan dasar dengan mereka adalah hubungan perang.<br />3- Kaum muslimin boleh mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang kafir, dengan syarat ; diadakan karena keadaan menuntut kaum muslimin untuk berdamai, merealiasikan maslahat bagi kaum muslimin dan dalam masa waktu yang jelas. <br />4- Meski asal hubungan adalah perang, namun yang boleh dibunuh adalah kafir harbi yang mampu atau terlibat perang (muqatilah); baik laki-laki dewasa, anak-anak yang telah baligh maupun wanita yang terlibat peperangan. Adapun beberapa orang kafir harbi yang tidak mampu atau terlibat berperang, seperti anak-anak yang belum baligh, wanita, orang tua dan lainnya, maka tidak boleh dibunuh. Jadi, sebab disyari’atkannya perang itu adalah kekafiran dengan syarat orang yang diperangi tersebut adalah ahlul qital (orang yang mampu berperang).<br />Imam Al-Kasani berkata:<br /><br />وَاْلأَصْلُ فِيهِ أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ اْلقِتَالِ يَحِلُّ قَتْلُهُ سَوَاءً قَاتَلَ أَوْ لَمْ يُقَاتِلْ، وَكُلُّ مَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ اْلقِتَالِ لاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ إِلاَّ إِذَا قَاتَلَ حَقِيقَةً أَوْ مَعْنًى بِالرَّأْيِ وَالطَّاعَةِ وَالتَّحْرِيضِ وَأَشْبَاهِ ذَلِكَ ... وَلَوْ قُتِلَ وَاحِدٌ مِمَّنْ ذَكَرْنَا أَنَهُ لاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ فَلاَ شَيْءَ فِيهِ مِنْ دِيَّةٍ وَلاَ كَفَارَةٍ إِلاَّ التَّوْبَةَ وَاْلاِسْتِغْفَارَ ِلأَنَّ دَمَّ اْلكَافِرِ لاَ يُتَقَوَّمُ إِلاَّ بِاْلأَمَانَ وَلَمْ يُوجَدْ<br />” Pada dasarnya setiap orang yang bisa berperang, halal dibunuh baik mereka ikut berperang maupun tidak. Semua orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berperang tidak boleh dibunuh, kecuali jika mereka nyata-nyata ikut berperang atau secara tidak langsung terlibat perang dengan memberikan pendapat, ketaatan, motifasi atau yang lain …dan jika orang-orang yang tidak halal dibunuh sebagaimana yang kami sebutkan diatas terbunuh, maka tidak ada kewajiban diyat atau kafaroh kecuali taubat dan istighfar, karena darah orang kafir itu tidak dibela kecuali dengan jaminan keamanan, sedangkan jaminan keamanan dalam hal ini tidak ada.” <br /><br />Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Bazz berkata :<br /><br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ <br />“ Maka apabila bukan-bulan haram itu telah habis maka bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah di tempat intaian …” (QS At Taubah : 5)<br /> Dalam ayat ini Alloh memerintahkan untuk memerangi seluruh orang musyrik secara umum. Penggantungan sebuah hukum kepada sifat ini (kesyirikan) menunjukkan bahwa sifat ini merupakan sebab alasan hukum ('ilah). Maka ketika Allah Ta’ala menggantungkan hukum perang itu dengan orang-orang musyrik, orang-orang kafir, orang-orang yang meninggalkan Islam dan tidak berdien dengan dien yang haq, hal ini menunjukkan bahwa hal-hal ini merupakan 'ilah hukum dan hal yang menyebabkan mereka diperangi. Maka alasan disyari’atkannya perang adalah kekafiran dengan syarat ia termasuk orang yang mampu berperang, dan bukan orang selain mereka. <br />Jika mereka termasuk orang yang berperang, mereka kita perangi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah jika mereka dari kalangan Yahudi atau Nasrani atau Majusi. Atau mereka kita perangi sampai mereka masuk Islam saja tanpa ada pilihan yang lain, jika mereka bukan dari tiga golongan tersebut. <br />Jika mereka tidak mau masuk Islam, maka yang ada adalah perang. Terkecuali orang-orang yang tidak berurusan dengan peperangan seperti perempuan, anak-anak, orang buta, orang gila, pendeta, orang yang sibuk beribadah dalam tempat ibadah mereka dan orang-orang yang tidak berurusan dengan peperangan karena mereka tidak bisa berperang sebagaimana yang tersebut diatas. Begitu pula orang tua renta, mereka tidak diperangi menurut mayoritas ulama’, karena mereka adalah orang-orang yang tidak ikut campur dalam peperangan.” <br /><br /><br />Catatan Makna Fardhu Kifayah<br /><br />Hukum jihad fi sabilillah dengan memerangi orang-orang kafir di negri mereka (jihad thalab) menurut mayoritas ulama adalah fardhu kifayah. Apa makna fardhu kifayah ?<br />Imam Ibnu Qudamah mengatakan,“ Makna fardhu kifayah adalah jika belum ada orang yang mencukupi (menuntaskan) pekerjaan maka seluruh manusia berdosa. Jika sebagian yang melakukannya telah bisa mencukupi pekerjaan, maka kewajiban itu gugur atas yang lain. Awalnya perintah itu mengenai seluruh orang seperti fardhu ‘ain, kemudian berbeda dengan fardhu ‘ain ; dalam fardhu kifayah sebuah kewajiban bisa gugur bila sebagian orang telah mengerjakannya. Sedang fardhu ‘ain, kewajiban tidak bisa gugur sekalipun sebagian orang sudah mengerjakannya.” <br />Para ulama menyebutkan syarat kifayah (kecukupan, tuntasnya amal) agar kewajiban jihad gugur atas kaum muslimin yang lain. Artinya, sekalipun sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan kewajiban jihad, namun bila mereka belum mencukupi dan kewajiban belum tuntas (terlaksana dengan baik sesuai tuntutan syariah), kaum muslimin yang lain tetap berdosa dan wajib ikut berjihad. <br />Jadi, amal kewajiban harus terselesaikan dengan tuntas dan baik, baru bisa dikatakan umat Islam yang lain tidak berdosa bila tidak melaksanakannya. Bila pekerjaan tidak bisa dtuntaskan oleh sebagian umat Islam, maka kewajiban meluas ke umat Islam yang lain sampai akhirnya bisa tertuntaskan. Bila tidak bisa tuntas kecuali bila seluruh umat Islam melakukannya, maka wajib bagi seluruh umat Islam melakukannya tanpa terkecuali. <br />Di sinilah letak perbedaan antara fardhu ‘ain dan fardhu kifayah :<br />[1]. Awalnya, khitab (perintah syariat kepada mukalaf) ditujukan kepada seluruh mukalaf. Lantas berbeda : fardhu kifayah tidak wajib dilaksanakan oleh setiap mukalaf bila sudah ada sebagian mukalaf yang mengerjakan dan mencukupinya (menuntaskan, kifayah), sementara fardhu ‘ain tidak gugur atas seorang mukalaf sekalipun mukalaf yang lain sudah mengerjakannya.<br />[2]. Dalam fardhu ‘ain, Pembuat syariah (Allah Ta’ala) melihat kepada terlaksanakannya kewajiban dari setiap mukalaf, sementara dalam fardhu kifayah Pembuat syariah (Allah Ta’ala) hanya melihat kepada dilaksanakannya kewajiban dengan tuntas, tanpa melihat siapa yang mengerjakannya.<br />Karena itu, imam Fakhurdien Al-Razi mendefinisikan fardhu kifayah sebagai sebuah kewajiban yang dituntut terlaksananya (yuqshadu husuluhu) tanpa melihat kepada siapa yang melaksanakannya. Oleh karenanya pula, mayoritas ulama ushul, di antaranya imam Al-Amidi, Ibnu Hajib dan Ibnu Abdi Syakur menyatakan bahwa fardhu kifayah wajib atas seluruh umat Islam, namun gugur bila sebagian telah mengerjakannya sampai tercapai kifayah.<br /> Imam Ibnu Abidin Muhammad Amin bin Umar Al-Hanafi (1251 H) berkata ;<br /><br />وَإِيَّاكَ أَن تَتَوَهَّمَ أَنَّ فَرْضِيَّتَهُ تَسْقُطُ عَنْ أَهْلِ الْهِنْدِ بِقِيَامِ أَهْلِ الرُّومِ مَثَلاً , بَلْ يُفْرَضُ عَلىَ اْلأَقْرَبِ فَاْلأَقْرَبِ مِنَ اْلعَدُوِّ إِلَى أَنْ تَقَعَ الْكِفَايَةُ فَلَوْ لَمْ تَقَعْ إِلاَّ بِكُلِّ النَّاسِ فُرِضَ عَيْناً كَصَلاَةٍ وَصَومٍ<br /> " Janganlah engkau mengira kewajiban jihad gugur atas penduduk India dengan sudah berjihadnya penduduk Romawi, tapi jihad itu diwajibkan atas yang paling dekat dengan musuh kemudian yang agak dekat sampai tercapai kifayah. Jika jihad tidak mencapai kifayah kecuali dengan berperangnya seluruh manusia, maka jihad menjadi fardhu ‘ain sebagaimana shalat dan shaum.”<br />Imam Al Maidani mengomentari ucapan Al Qoduri (Jihad hukumnya fardhu kifayah dan hukum memerangi orang kafir adalah wajib meskipun mereka tidak memulainya) dengan mengatakan,” Hukum tersebut di atas berlaku bila pihak yang menanganinya sudah cukup mencukupi. Namun bila ternyata tidak mencukupi, maka wajib ditangani oleh kaum muslimin yang terdekat dengan musuh hingga musuh dapat diatasi.” <br /><br />Standar Terpenuhinya Kifayah jihad Thalab<br /><br />Berikut ini sebagian perkataan ulama’ yang menerangkan makna dan standar kifayah dalam jihad thalab :<br />(a). Imam Al-Qurthubiy berkata : “ …Imam wajib mengirim satu pasukan kepada musuh setiap tahun sekali, baik ia sendiri yang memimpin pasukan tersebut maupun dia mewakilkan kepada orang yang dia percayai untuk mengajak orang-orang kafir kepada Islam .. menahan serangau mereka, dan meng idzharkan dien Alloh terhadap mereka sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah .. Ia (seorang muslim) berperang dengan jiwaraganya jika dia mampu, dan jika tidak dia memberikan perbekalan kepada orang yang berperang …” <br />(b). Imam At-Tahaanuwiy berkata,“ Mereka (para ulama’-pent.) sepakat (ijma), apabila orang-orang kafir tinggal di wilayah mereka dan tidak menyerang Daarul Islam, maka imam wajib untuk tidak melewatkan satu tahun berlalu tanpa peperangan, baik dia terjun langsung ikut berperang atau dia mengirim sariyah-sariyah (ekspedisi-ekspedisi) supaya jihad itu tidak terabaikan; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para Al-Khulafaa’ Ar-Roosyiduun tidak melalaikan jihad. <br />Apabila ada satu kelompok kaum muslimin yang telah melaksanakannya, sehingga dengan mereka tercapai penolakan kejahatan orang-orang kafir dan peninggian kalimatullooh, maka gugurlah kewajiban itu dari yang lainnya. Pada saat itulah, seorang budak tidak boleh keluar (untuk berjihad) tanpa izin tuannya; seorang perempuan tidak boleh keluar tanpa izin suaminya, orang yang mempunyai hutang tidak boleh keluar tanpa izin orang yang menghutanginya, dan seorang anak tidak boleh keluar jika salah satu dari kedua orang tuanya melarangnya, karena jihad sudah dapat dicukupi oleh orang lain, sehingga tidak ada alasan yang mendesak untuk menggugurkan hak manusia. <br />Namun jika tidak ada seorangpun yang melaksanakannya, semua orang berdosa kecuali ulidh dhoror (orang buta, pincang dan sakit) di antara mereka. Para ulama juga sepakat (ijma’), wajib atas penduduk sebuah daerah untuk memerangi orang-orang kafir yang berada di dekat (sekitar) mereka. Jika mereka tidak mampu, kaum muslimin yang paling dekat dengan mereka (harus) membantunya. Begitu pula jika penduduk daerah tersebut malalaikan jihad ini padahal mereka mampu, maka wajib bagi kaum muslimin yang berada paling dekat dengan mereka untuk melaksanakannya. Kemudian kewajiban itu meluas sampai seluruh dunia. Begitulah disebutkan dalam kitab Al-Madzhari 2/203, dan kepada Alloh–lah kita mengadukan perbuatan para penguasa Islam pada zaman kita ini, karena mereka menihilkan jihad sama sekali, mereka hanya melaksanakannya untuk mempertahankan diri saja, padahal Abu Bakar Ash-Shiddiiq Radhiyallahu ‘anhu mengatakan pada khotbahnya yang pertama kali :<br />مَا تَرَكَ قَوْمٌ اْلجِهَادَ إِلاَّ ذُلُّوا<br />“Tidaklah sebuah kaum meninggalkan jihad kecuali mereka pasti hina.”<br />Dan demi Alloh, sungguh beliau telah berkata benar.” <br />(c). Imam Ibnu An-Nuhas Al-Dimyathi mengatakan: “Ketahuilah bahwa jihad (menyerang) orang-orang kafir di negeri mereka adalah fardlu kifayah berdasarkan kesepakatan ulama’… minimal sekali dalam setahun … dan tidak boleh satu tahun berlalu tanpa perang dan jihad kecuali karena dhoruuroh … Imam Al-Haramain Al-Juwainiy mengatakan: Pendapat yang terpilih bagi saya adalah jalan yang ditempuh ushuuliyyiin (ahli ushul fiqih), yang mengatakan: Jihad itu adalah Da’wah Qohriyyah (dakwah dengan kekuatan atau kekerasan), oleh karena itu wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, sehingga tidak tersisa di atas muka bumi ini kecuali muslim atau musaalim (orang kafir yang berdamai, menyerah). Jihad tidak hanya sekali dalam setahun. Bila memungkinkan lebih dari satu kali dalam setahun, jihad tidak boleh ditinggalkan … Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al-Mughniy: Minimal jihad dilakukan sekali dalam satu tahun, kecuali jika ber’udzur untuk melakukannya. Jika kebutuhan menuntut untuk melakukan jihad lebih dari satu kali dalam satu tahun, maka wajib dilaksanakan, karena jihad itu fardlu kifayah, dan fardlu kifayah itu wajib dilakukan ketika ada tuntutan kebutuhan.” <br />(d). Para ulama madzhab Syafi’I berkata: “Kifayah (kecukupan) tercapai bila imam telah mengisi tsughur (daerah-daerah perbatasan) dengan pasukan yang mencukupi untuk menghadapi orang-orang kafir dengan memperkokoh benteng-benteng, parit-parit perlindungan dan mengangkat para komandan perang. Atau bila imam atau wakilnya masuk daarul kufri dengan pasukannya untuk memerangi mereka.” <br />(e). Imam Al-Syarbini Al-Khatib Al- Syafi’i mengatakan: “Adapun sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., maka orang-orang kafir itu keadaannya ada dua. Pertama; mereka diam di negara mereka, tidak menyerang negeri kaum muslimin. Hukum jihad dalam kondisi seperti ini fardlu kifayah, sebagaimana yang ditunjukkan oleh sejarah Al-Khulafaa’ Ar-Roosyidiin. Al-Qodli Abdul Wahab mengatakan bahwa hal ini merupakan ijma’ … dan kecukupan (kifayah) tercapai bila imam mengisi tsughur dengan pasukan yang cukup untuk menghadapi orang-orang kafir. Dengan cara memperkokoh benteng-benteng, membangun parit-parit perlindungan, dan mengangkat para komandan perang. Atau, imam atau wakilnya masuk daarul kufri dengan pasukannya untuk memerangi mereka.” <br /><br />Dengan kembali kepada buku-buku para ulama salaf dan khalaf, yang sebagian dikutip di atas, ditemukan bahwa di kalangan ulama terdapat dua pendapat tentang bentuk konkrit “kifayah” dalam jihad thalab :<br />a). Menurut mayoritas ulama, wajib melakukannya minimal sekali dalam setahun. Bila lebih dari sekali, hukumnya sunnah. Artinya, jihad thalab sudah dianggap dikerjakan dengan tuntas dan kifayah tercapai, bila seluruh daerah-daerah perbatasan telah dijaga dengan pasukan yang memadai, dan dalam setahun sekali ada pasukan Islam yang menyerang negara-negara kafir : mendakwahi mereka untuk masuk Islam, kalau menolak diperintah tunduk kepada syariat Islam dan membayar jizyah, bila menolak diperangi. Dasar pendapat mayoritas ulama adalah : jizyah sebagai pengganti jihad, hanya wajib dibayarkan sekali dalam setahun.<br /><br />b). Beberapa ulama berpendapat kifayah baru tercapai bila setiap kali memungkinkan, pasukan dikirim ke negara-negara kafir. Menurut imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, pendapat ini kuat. Imam Al Qurthubi mengatakan,” Merasa berat untuk berjihad dengan menampakkan keengganan itu haram.” Imam Asy Syairazi mengatakan,” Jika kebutuhan menuntut untuk mengirim pasukan perang dalam setahun lebih dari sekali, maka wajib hukumnya mengirim lebih dari satu kali karena jihad adalah fardhu kifayah, sehingga wajib dikerjakan setiap kali kebutuhan menuntut. <br />Pendapat kedua ini menurut DR. ‘Ali bin Nafi’ Al-Ulyani, syaikh Murad bin Abdurahim Al-Syafi'i, syaikh Yusuf bin Shalih Al-'Ayiri dan beberapa ulama khalaf lebih kuat dengan alasan :<br />a) Nash-nash yang memerintahkan jihad tidak membatasinya dengan jumlah tertentu. Adapun jizyah bukanlah sebagai pengganti jihad secara mutlak karena terkadang jihad diganti dengan as sulhu (perdamaian).<br />b) Menyerang musuh setiap kali memungkinkan merupakan hal yang sesuai dengan tujuan jihad itu sendiri. Di antara tujuan jihad adalah menghilangkan kesyirikan dan kekafiran dari seluruh muka bumi, sehingga hukum wajibnya jihad tidak akan berhenti sampai seluruh jengkal tanah di bumi ini tunduk kepada hukum Islam atau ketika kaum muslimin telah mengerahkan seluruh kemampuan mereka untuk merealisasikan jihad, bukan karena tujuan telah terealisisr namun karena sudah berada di luar kemampuan, sedangkan Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali apa yang dimampuinya.<br />Makna jihad sendiri adalah mengerahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-23296126007790404032009-11-07T16:17:00.000-08:002009-11-07T16:19:52.835-08:00Orang-Orang Kafir yang Wajib Dilindungi Karena Ada Jaminan Keamanan (6)Dalam penjelasan sebelumnya telah disebutkan :<br />(1). Hukum asal harta, nyawa dan kehormatan orang-orang kafir adalah halal. Artinya kaum muslimin boleh memerangi orang kafir dengan ; membunuh, merampas harta dan menawan mereka sebagai budak. Dikecualikan dari hukum ini adalah wanita, anak-anak, orang tua, pendeta, pekerja dan lainnya yang tidak membantu peperangan, berdasar dalil-dalil syar'i yang menyebutkan hal ini. <br />(2). Hukum asal hubungan kaum muslimin dengan kaum kafir adalah hubungan perang. Perdamaian diperbolehkan bila keadaan menuntut umat Islam untuk berdamai, dengan syarat dalam jangka waktu terbatas, merealisasikan kemaslahatan bagi umat Islam dan tidak berisi hal-hal yang membenarkan kebatilan atau membatilkan kebenaran.<br />(3). Harta, nyawa dan kehormatan orang-orang kafir dilindungi dengan salah satu dari dua hal :<br />a- iman : yaitu masuk Islam.<br />b- aman : yaitu jaminan keamanan.<br /><br />Dalam pembahasan ini akan dibahas kedua bentuk jaminan bagi terlindunginya harta, nyawa dan kehormatan orang-orang kafir.<br /><br /><br />A. Jaminan perlindungan karena iman (masuk Islam)<br />Jika orang kafir masuk Islam, maka harta, nyawa dan kehormatannya dilindungi dan tidak boleh diganggu. Berdasar dalil-dalil :<br /><br />فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ <br /> “ Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka (jaminan keamanan). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” {QS. At Taubah : 5].<br /><br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ *<br />Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sementara perhitungan amal mereka di sisi Allah.” <br /> <br />عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَذَبَحُوا ذَبِيحَتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ. <br />قَالَ سَأَلَ مَيْمُونُ بْنُ سِيَاهٍ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا يُحَرِّمُ دَمَ الْعَبْدِ وَمَالَهُ فَقَالَ مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَصَلَّى صَلَاتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَهُوَ الْمُسْلِمُ لَهُ مَا لِلْمُسْلِمِ وَعَلَيْهِ مَا عَلَى الْمُسْلِمِ *<br />Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,“ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah. Jika mereka telah mengucapkannya, mengerjakan shalat sebagaimana shalat kami, menghadap ke kiblat yang menjadi kiblat kami dan menyembelih sebagaimana kami menyembelih, maka telah haram atas kita (mengusik) darah dan harta mereka, kecuali bila mereka melanggar hak-haknya (hak-hak Islam). Dan perhitungan (amal) mereka di sisi Allah."<br />Maimun bin Siyah bertanya kepada Anas bin Malik," wahai Abu Hamzah ! Apakah hal yang membuat darah dan harta seorang hamba haram (diusik) ? Anas menjawab," Barang siapa menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah, ia menghadap ke kiblat yang menjadi kiblat kami, ia mengerjakan shalat sebagaimana shalat kami, dan ia memakan sembelihan kami, maka ia adalah seorang muslim. Ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan hak dan kewajiban muslim yang lain." <br /><br />عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ * <br />Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,“ Barangsiapa yang sholat sebagaimana sholat kita, menghadap ke arah kiblat kita dan memakan smbelihan kita, maka dia adalah seorang muslim, dia mendapat perlindungan Alloh dan Rosul-Nya. Maka janganlah kalian menghinakan orang yang telah mendapatkan perlindungan Alloh.” <br /><br />عَنْ طَارِقِ بْنِ أُشَيمِ اْلأَشْجَعِي قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ <br />Dari Thariq bin Usyaim Al-Asyja'i, ia berkata," Saya mendengar Rasululah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,“ Barangsiapa mengucapkan Laailaha illallah, dan mengkufuri segala yang diibadahi selain Allah, maka telah haram (diusik) harta dan nyawanya, dan perhitungannya di sisi Allah." <br />Ayat dan hadits-hadits ini menunjukkan, setiap orang yang masuk Islam terlindungi harta, nyawa dan kehormatannya. <br /><br /><br />B. Jaminan Perlindungan Karena Aman (Akad Jaminan Keamanan)<br /><br />Al-Aman (jaminan keamanan) secara bahasa adalah lawan kata dari Al-khouf (ketakutan). <br />Al-aman menurut istilah fiqih adalah sebuah akad (jaminan) yang diberikan oleh imam (pemimpin kaum muslimin, Amirul Mukminin) atau muslim lainnya yang berakal sehat dan sudah baligh, kepada orang kafir harbi --- baik perorangan maupun kelompok--- yang diizinkan masuk ke darul Islam (negeri Islam) untuk memenuhi kebutuhannya --- belajar, bisnis dan lain-lain ---, dengan syarat pekerjaan mereka tidak membahayakan Daulah Islamiyah. <br />Imam Ar-Rofi’i berkata,” Dalam jaminan keamanan terdapat unsur meninggalkan pembunuhan dan peperangan. Namun terkadang kemaslahatan menuntut hal itu, baik untuk memberi motifasi orang kafir untuk masuk Islam, sebagaimana firman Alloh : وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ “Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maka berilah keamanan”. (QS. At-Taubah : 6)<br />Atau untuk mengistirahatkan pasukan, menertibkan kembali urusan-urusan pasukan, atau memang orang kafir perlu diizinkan masuk. Terkadang jaminan keamanan ini menjadi suatu bentuk strategi peperangan." <br />Jaminan keamanan bisa dibagi menjadi dua bentuk :<br />* Jaminan keamanan selamanya (al-aman al-muabbad): yaitu perjanjian dzimah.<br />* Jaminan keamanan temporer (al-aman al-muaqqot) ; meliputi<br />- Jaminan keamanan untuk orang kafir yang datang ke negeri kaum muslimin untuk belajar Islam<br />- Jaminan keamanan dari seorang muslim untuk orang kafir<br />- Jaminan keamanan untuk utusan orang-orang kafir<br />- Jaminan keamanan dalam perjanjian damai / gencatan senjata.<br /><br />[1]. Amanu Dzimah (jaminan keamanan dzimmah)<br />Secara bahasa, kata dzimmah berarti al ‘ahdu (perjanjian). Pelakunya disebut kafir dzimmi atau ahlu dzimmah. Dalam istilah fikih, dzimmah berarti orang kafir yang mengikat perjanjian damai abadi dengan negara Islam setelah membayar jizyah dan menetapi hukum-hukum Islam. <br />Kafir dzimmi adalah orang kafir yang tinggal di daarul Islam dan menjadi warga negara sebuah negara Islam dengan syarat membayar jizyah dan mematuhi hukum-hukum Islam, sebagai balasannya harta dan nyawanya terlindungi serta diberi kebebasan menjalankan agamanya. <br />Perjanjian dzimmah hanya berlaku manakala ada negara Islam, dan yang memberi jaminan dzimmah hanyalah Amirul Mukminin atau wakil yang ditunjuknya. Dasarnya amanu dzimah adalah firman Allah Ta’ala :<br /><br />قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ <br />“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak berdien dengan dien yang haqq dari golongan orang-orang yang diberi al kitab, sampai mereka memberikan jizyah dalam keadaan hina”. [ QS. At Taubah : 29 ].<br />Dan hadits riwayat Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad :<br /><br />عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُسَيبِ اْلأَسْلَمِي قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا, ثُمَّ قَالَ (اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ, اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ, اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا, وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ. <br />ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَام,ِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ. فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ.<br />فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ. *<br />Dari sahabat Buraidah bin Husaib Al-Aslami radiyallahu 'anhu :<br />“Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam jika mengangkat seorang amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan memperlakukan pasukannya dengan baik.<br />Beliau lantas bersabda,” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah ! Berperanglah, janganlah mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh, dan jangan membunuh anak-anak ! Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka.<br />Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah dan jangan memerangi mereka. Lalu serulah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri hijrah, dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya maka mereka memiliki hak seperti hak orang-orang yang berhijrah (muhajirin) dan mereka mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muhajirin. <br />Kalau mereka menolak maka serulah mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menyetujui maka terimalah dan janganlah menyerang mereka. <br />Kalau mereka menolak maka memohonlah pertolongan kepada Alllah Ta’ala dan perangilah mereka.” <br /><br />[2]- Amanul Jiwar (Jaminan Keamanan Individu)<br />Yaitu orang kafir harbi diberi jaminan keamanan oleh sebagian kaum muslimin untuk memasuki negara Islam dengan aman, selama batasan waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhannya ---belajar, bisnis, lari dari kezaliman negara asal, menengok kerabat atau tujuan lainnya---, dan ketika batasan waktu tersebut habis, ia dikembalikan ke negeri asalnya dengan aman tanpa mendapatkan gangguan sedikitpun dari kaum muslimin.<br />Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala :<br /><br />وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ <br /> “Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maka berilah keamanan sampai dia mendengarkan kalamulloh, kemudian kembalikanlah ia ketempatnya yang aman”. (QS. At-Taubah: 6) <br />Dalam ayat ini diterangkan hikmah amanul jiwar, yaitu “…sampai dia mendengarkan kalamulloh...”<br />Apabila orang yang diberi jaminan keamanan tersebut masuk negeri kaum muslimin dan tinggal ditengah-tengah mereka, ia akan mendengar kalamulloh dari kaum muslimin dan mengetahui ajaran-ajaran Islam. Dan seringkali hal ini menjadi penyebab keislamannya.<br />Imam Ibnu Qudamah berkata," Barangsiapa meminta jaminan keamanan agar bisa mendengarkan kalam Allah dan mengetahui (mempelajari) ajaran-ajaran Islam, ia wajib diberi jaminan keamanan, lalu dikembalikan ke tempat asalnya yang aman. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Dan ini menjadi pendapat Qatadah, Makhul, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i, dan Umar bin Abdul Aziz menuliskan hal ini sebagai surat perintah kepada rakyat." <br />Jaminan keamanan ini bukan hak khusus Amirul Mukminin atau wakil yang ditunjuknya semata. Ia adalah hak seluruh kaum muslimin. Ia bisa diberikan oleh seorang muslim dan muslimah biasa, sekalipun ia termasuk dari golongan menengah ke bawah, bahkan sekalipun ia seorang budak. Bila seorang muslim telah memberi jaminan amanul jiwar kepada orang kafir, kaum muslimin yang lain wajib menghormati dan menepatinya. Mereka tidak boleh mencederai jaminan keamanan tersebut. Berdasar hadits :<br /><br />عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ, يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ, لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ. <br />Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash, ia berkata," Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Darah kaum muslimin itu satu level (sejajar dalam masalah qisash dan diyat, pent). Orang yang paling rendah di antara mereka bisa memberi jaminan keamanan (amanul jiwar), dan satu sama lain saling membantu dalam menghadapi musuh. Orang yang kendaraannya kuat membantu orang yang kendaraannya lemah, orang yang terlibat perang membantu orang yang tidak berperang (memberi jatah ghanimah, pent). Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena ia membunuh seorang kafir, dan orang kafir yang terikat perjanjian damai tidak boleh dibunuh." <br />Amanul Jiwar bisa diberikan oleh seorang muslim maupun muslimah, berdasar hadits :<br /><br />عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ: ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ فُلَانُ بْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَاكَ ضُحًى *<br />Abu Murah maula Ummu Hani bintu Abi Thalib mendengar Ummu Hani bintu Abi Thalib berkata," saya mendatangi Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa salam pada tahun penaklukan Makkah. Beliau sedang mandi, sedang Fathimah putri beliau menutupi beliau. Aku ucapkan salam kepada beliau, maka beliau bertanya," Siapa ini ?" Saya jawab," Ummu Hani bintu Abi Thalib." Beliau berkata," selamat datang, Ummu Hani !"<br />Setelah selesai mandi, beliau shalat sunah delapan rakaat berselimutkan selembar kain. Setelah selesai shalat, saya berkata," Wahai Rasulullah, saudara seibuku (Ali bin Abi Thalib, pent) akan membunuh seorang (musyrik) yang telah saya beri jaminan keamanan, yaitu Fulan bin Hubairah." <br />Maka beliau bersabda," Kami telah memberi jaminan keamanan kepada orang yang telah engkau beri jaminan keamanan, wahai Ummu Hani." Ummu Hani berkata," Saat itu adalah waktu dhuha." <br /><br />[3]. Amanul 'Ahdi, Amanu Hudnah atau Amanu Shulhi (perjanjian damai atau gencatan senjata)<br /><br />Istilah hudnah, muhadanah, 'ahd, mu'ahadah, shulh, musalamah atau muwada'ah artinya sama, yaitu perjanjian damai atau gencatan senjata. Istilah yang paling sering dipakai adalah hudnah, mu'ahadah dan shulh. <br />Mu'ahadah, Shulh atau Hudnah adalah perjanjian damai untuk tidak berperang (gencatan senjata) yang diadakan oleh negara Islam (Amirul mukminin atau wakil yang ditunjuknya) dengan negara kafir, dengan batas masa tertentu dan syarat-syarat tertentu. Orang kafir yang negaranya mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam disebut kafir mu'ahid.<br />Dengan adanya perjanjian damai ini, penduduk dari kedua negara dilindungi harta, nyawa dan kehormatannya. Seorang kafir mu’ahid boleh masuk negara Islam dengan mendapat perlindungan atas harta dan nyawanya. Karena itu, pada masa gencatan senjata Hudaibiyah, Abu Sufyan yang masih musyrik boleh masuk ke Madinah menemui putrinya, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha tanpa mendapat gangguan sedikitpun. <br />Perjanjian damai dengan negara kafir diperbolehkan dengan beberapa syarat :<br /><br />• Orang yang berhak mengadakan perjanjian hanya Imam (Amirul Mukminin) atau wakil yang telah diberi izin oleh Imam. <br />Ini dikarenakan perjanjian damai adalah urusan yang besar, menyangkut kepentingan seluruh kaum muslimin dan konskuensinya meninggalkan jihad secara mutlak selama masa perjanjian. <br />• Perjanjian damai diadakan karena kebutuhan, dan maslahat (keuntungan) yang akan diraih kaum muslimin lebih besar dari kerugiannya. <br />Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad berpendapat, perjanjian damai boleh dilakukan selama merealisasikan manfaat yang lebih besar dan adanya tuntutan kebutuhan. Imam Abu Hanifah hanya memperbolehkannya jika tuntutan kebutuhan tersebut telah mencapai taraf darurat. Beliau berdalil dengan ayat :<br /><br />فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ وَلَن يَّتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ <br /> “Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya dan Alloh-pun bersama kalian, dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amalan-amalanmu”. (QS. Muhammad: 35).<br />Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat ---wallahu a'lam--- karena saat perjanjian damai Hudaibiyah ditanda tangani oleh Rasulullah pada saat tidak dalam kondisi darurat. Dengan demikian, perjanjian damai yang dialkukan karena kebutuhan yang mencapai taraf keadaan diperbolehkan menurut kesepakatan ulama.<br /><br />• Terbatas dalam waktu tertentu.<br />Perjanjian damai hanya bersifat temporer, dengan jangka waktu tertentu dan tidak boleh diadakan untuk selamanya. Para ulama berbeda pendapat tentang maksimal masa perjanjian damai. Sebagian ulama menyatakan empat bulan. Sebagian ulama lain menyatakan satu tahun. Sebagian ulama lain menyatakan 10 tahun. Dan sebagian ulama lain menyatakan boleh lebih dari 10 tahun, jika kebutuhan dan maslahat menuntut hal itu.<br /><br />• Perjanjian tidak mengandung hal-hal yang menyelisihi Al-Qur'an dan As-Sunah (syariat Islam). <br />Perjanjian damai tidak boleh berisi pembenaran terhadap sebuah kebatilan dan pembatilan sebuah kebenaran. Misalnya : mengakui keabsahan hak orang-orang kafir atas sebagian wilayah umat Islam yang mereka rebut, atau penihilan jihad ofensif, pemberian izin kepada orang-orang kafir untuk menetap di jazirah arab dan syarat-syarat batil lainnya. <br />Imam Al Qusyairi berkata ;<br /> “ Jika kekuatan berada di tangan kaum muslimin, tidak sewajarnya mengadakan perjanjian damai (gencatan senjata) melebihi satu tahun. Adapun jika kekuatan berada di tangan orang-orang kafir, maka boleh mengadakan perjanjian damai selama sepuluh tahun, dan tidak boleh lebih dari itu.” <br />Imam Syafi’i berkata: <br />” Perjanjian damai dengan orang-orang musyrik tidak boleh melebihi sepuluh tahun sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah. Jika perjanjian damai melebihi masa tersebut, perjanjian tersebut batal karena hukum asal adalah wajib memerangi orang-orang musyrik sampai mereka beriman atau membayar jizyah." <br />Imam Al-Bahuti Al-Hambali berkata:<br />“ Perjanjian damai tidak sah kecuali karena ada kemaslahatan. Apabila imam atau wakilnya berpendapat dalam perjanjian damai ada kemashlahatan ; karena kelemahan kaum muslimin untuk berperang, beratnya peperangan, diharapkan orang-orang kafir masuk Islam, membayar jizyah atau maslahat – maslahat lainnya ; maka boleh mengadakan perjanjian damai." <br />Imam As-Syairazy Asy-Syafi’i berkata :<br />” Apabila tidak ada kemaslahatan dalam hudnah maka tidak boleh mengadakan hudnah, karena Allah berfirman :<br /><br />فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ <br />“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya dan Alloh bersama kalian”. (QS. Muhammad: 35).<br />Namun jika ada kemaslahatan, seperti : diharapkan mereka masuk Islam, membayar jizyah, atau membantu umat Islam dalam memerangi orang kafir yang lain, maka boleh bermuhadanah dengan mereka selama empat bulan berdasar firman Allah Ta’ala (QS. At Taubah :1). Dan tidak boleh mengadakan muhadanah dengan mereka melebihi satu tahun karena satu tahun merupakan sebuah masa wajibnya membayar jizyah.” <br />Dasar kebolehan perjanjian damai adalah Al-Qur'an, As-Sunah dan ijma' ulama :<br /><br />بَرَآءَةٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدتُّمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ <br />" (Inilah pernyataan) pemutusan penghubungan daripada Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kamu muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka)." (QS. At-Taubah ;1).<br /><br />إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ<br />" Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa." (QS. At-Taubah :4).<br /><br />وَإِنْ جَنَحُوا لِلسِّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ<br />“ Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Alloh. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 61)<br />Dasar dari as-sunah, antara lain :<br />- Perjanjian damai Hudaibiyah. <br />- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dalam perang Ahzab pernah mengirim surat penawaran perjanjian damai kepada Uyainah bin Hishn dan Harits bin Auf, dua pemimpin suku Ghathafan. Beliau menawarkan kepada keduanya sepertiga hasil korma Madinah, dengan syarat keduanya menarik keluar pasukan Ghathafan dari barisan pasukan Ahzab yang mengepung Madinah. Terjadi tawar menawar lewat surat. Namun beliau membatalkan rencana ini setelah meminta dan mendengar pendapat dua pemimpin Anshar, Sa'ad bin Mu'adz dan Sa'ad bin Ubadah.<br />- Hadits Jubair bin Nufair : <br /><br />عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ انْطَلِقْ بِنَا إِلَى ذِي مِخْبَرٍ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْنَاهُ فَسَأَلَهُ جُبَيْرٌ عَنِ الْهُدْنَةِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَتُصَالِحُونَ الرُّومَ صُلْحًا آمِنًا فَتَغْزُونَ أَنْتُمْ وَهُمْ عَدُوًّا مِنْ وَرَائِكُمْ فَتُنْصَرُونَ وَتَغْنَمُونَ وَتَسْلَمُونَ <br />Jubair bin Nufair berkata," Mari kita menemui Dzu Mikhbar ---seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa salam---". Jubair menanyakan perihal perjanjian damai kepadanya, maka ia menjawab," Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: Kalian akan mengadakan perjanjian damai dengan Romawi, lalu kalian dan mereka memerangi musuh di belakang kalian. Kalian akan menang, mendapat ghanimah dan pulang dengan selamat." <br /><br />[4]. Amanur Rusul (Jaminan Keamanan untuk Utusan)<br /><br />Utusan diplomasi yang membawa surat-surat kepada pemimpin kaum muslimin dilindungi harta dan nyawanya, sekalipun tidak ada jaminan keamanan secara tekstual. Tradisi ini sudah berlaku sejak zaman sebelum Islam, para utusan tidak boleh diusik. Islam mengakui dan menguatkan hal ini. <br /><br />عَنْ نُعَيْمِ بْنِ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ حِينَ قَرَأَ كِتَابَ مُسَيْلِمَةَ الْكَذَّابِ قَالَ لِلرَّسُولَيْنِ فَمَا تَقُولَانِ أَنْتُمَا؟ قَالَا نَقُولُ كَمَا قَالَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ: لَوْلَا أَنَّ الرُّسُلَ لَا تُقْتَلُ لَضَرَبْتُ أَعْنَاقَكُمَا *<br />Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja'i berkata," Saya mendengar Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam saat membaca surat dari Musailamah al-kadzdzab, beliau berkata kepada kedua utusannya,” Apa yang kalian katakan (pendapat kalian)?” Keduanya menjawab:”Kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Musailamah.” <br />Maka Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Kalau bukan karena utusan itu tidak boleh dibunuh, pasti sudah aku penggal leher kalian.” <br />Dalam ‘Aunul Ma’bud Syarhu Sunan Abi Daud dijelaskan,” Hadits ini menunjukkan atas haramnya membunuh utusan yang datang, meskipun mereka mengucapkan perkataan kufur dihadapan imam.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-69047685695972401502009-11-07T16:13:00.000-08:002009-11-07T16:16:48.310-08:00Orang-Orang Kafir yang Wajib Dilindungi (5)[1]. Anak-anak dan wanita<br /><br />Hukum asal wanita dan anak-anak adalah terlindungi, tidak boleh diusik harta, nyawa dan kehormatannya. Ini disebabkan mereka tidak terlibat dalam peperangan dan terpisah dari kaum laki-laki yang berperang.<br /><br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةً فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ). وفي رواية لهما (فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ). <br />Dari Ibnu Umar, ia berkata," Ditemukan seorang perempuan yang terbunuh pada beberapa pertempuran yang diadakan Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak." Dalam lafal Bukhari dan Muslim lainnya," Maka beliau mengingkari…" <br />Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shohih Muslim VII/324: <br />أَجْمَعَ اْلعُلَمَاءُ عَلَى اْلعَمَلِ بِهَذَا اْلحَدِيثِ وَتَحْرِيمِ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ إِذَا لمَ ْيُقَاتِلُوا ، فَإِنْ قَاتَلُوا قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ يُقْتَلُونَ<br />“Para ulama’ telah berijma’ untuk beramal dengan hadits ini, dan haram hukumnya membunuh perempuan dan anak-anak jika mereka tidak berperang, Jika mereka berperang, maka menurut jumhur ulama’ mereka juga dibunuh.”<br />Larangan memerangi dan membunuh anak-anak ini gugur dalam beberapa kondisi. Di antaranya ; <br />- Jika mereka terlibat dalam peperangan dalam bentuk apapun. Mereka boleh diperangi dan dibunuh dengan sengaja.<br />- Jika mereka bercampur baur dengan kaum laki-laki yang berperang. Mereka boleh dibunuh, namun tanpa sengaja, dikarenakan kondisi darurat bercampur baurnya mereka dengan kaum laki-laki. <br />Hal ini berdasarkan beberapa dalil yang shahih, di antaranya : <br />عَنْ رَبَاحِ بْنِ رَبِيعٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ, فَرَأَى النَّاسَ مُجْتَمِعِينَ عَلَى شَيْءٍ. فَبَعَثَ رَجُلًا فَقَالَ انْظُرْ عَلَامَ اجْتَمَعَ هَؤُلَاءِ ؟ فَجَاءَ فَقَالَ عَلَى امْرَأَةٍ قَتِيلٍ. فَقَالَ مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ. قَالَ وَعَلَى الْمُقَدِّمَةِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ, فَبَعَثَ رَجُلًا فَقَالَ قُلْ لِخَالِدٍ لَا يَقْتُلَنَّ امْرَأَةً وَلَا عَسِيفًا <br />Dari Robah bin Robi’, ia berkata:” Kami bersama Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam dalam suatu peperangan. Lalu beliau melihat orang-orang mengerumuni sesuatu. Rosululloh mengutus seseorang dan bersabda,” Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan,” Mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh.” <br />Maka Rosululloh shalallahu alaihi wasallam bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan,” Di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka Rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya,”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.” <br /><br />عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ رَضِي اللَّه عَنْهْ قَالَ مَرَّ بِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ, وَسُئِلَ عَنْ أَهْلِ الدَّارِ يُبَيَّتُونَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَيُصَابُ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارِيِّهِمْ. قَالَ (هُمْ مِنْهُمْ) <br />Dari Sho’b bin Jatsamah, ia berkata," Nabi Shallallahu alaihi wasallam melewati saya di daerah Abwa' atau Waddan. Beliau ditanya tentang penduduk sebuah negeri kaum musyrik yang diserang pada waktu malam (oleh kaum muslimin), lalu sebagian perempuan dan anak-anak mereka menjadi korban. Rosululloh shalallahu alaihi wasallam menjawab," هُمْ مِنْهُمْ (Kaum wanita dan anak-anak termasuk bagian dari kaum musyrik tersebut)." Dalam sebuah riwayat Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud menggunakan lafadz : هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ ”Mereka termasuk golongan bapak-bapak mereka.” <br />Imam An-Nawawi dalam Syarhu Shohih Muslim VII/325 berkata: <br />“ Hadits yang kami sebutkan tentang bolehnya menyergap mereka pada malam hari ini, serta membunuh perempuan dan anak-anak ketika itu, adalah madzhab kami (madzhab Syafi'i), madzhab Malik, madzhab Abu Hanifah dan mayoritas ulama. Makna al-bayat (serangan malam) adalah menyergap pada waktu malam hari sehingga tidak diketahui antara laki-laki dengan perempuan dan anak-anak....hadits ini merupakan dalil atas bolehnya menyerang di malam hari dan menyergap dalam keadaan lengah terhadap orang kafir yang telah sampai dakwah kepada mereka, tanpa harus memberitahu mereka dahulu.”<br /><br /><br /><br /><br /><br />[2]. Pendeta, orang buta, orang lumpuh, orang tua renta dan para pekerja.<br /><br />Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memerangi pendeta, orang tua, orang lumpuh, orang buta dan para pekerja :<br />- Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali ; mereka tidak dibunuh jika tidak ikut berperang. <br />- Menurut madzhab Zhahiri dan menjadi pendapat terkuat dari dua pendapat madzhab Syafi’i ; mereka boleh diperangi dan dibunuh.<br />- Imam Sufyan Ats Tsauri dan Al-Auza'i : orang tua dan pekerja tidak boleh dibunuh, selainnya boleh dibunuh. <br /><br />* Madzhab Syafi'i dan Zhahiri berhujah dengan beberapa dalil :<br />a- Nash-nash yang secara umum memerintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik dan ahlu kitab secara keseluruhan.seperti :<br /><br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ<br />“Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah di tempat pengintaian…” (QS. At-Taubah: 5)<br /><br />اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ, اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ... وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ.<br />” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah !...Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka."<br /><br />أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ...<br />” Saya diperintahkan untuk memerangi manusia, sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah…"<br />Dalil-dalil ini memerintahkan untuk memerangi dan membunuh orang-orang musyrik, siapapun mereka, baik pendeta, orang tua, pekerja dan lain-lain.<br />b- Nash yang memerintahkan memerangi dan membunuh orang tua kaum musyrik.<br /><br />عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْتُلُوا شُيُوخَ الْمُشْرِكِينَ وَاسْتَحْيُوا شَرْخَهُمْ <br />Dari Samuroh bin Jundab bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“ Bunuhlah orang-orang tua musyrikin dan biarkanlah anak-anak mereka yang belum baligh tetap hidup.” <br />c- Nash yang menyebutkan vonis hukuman mati bagi setiap laki-laki Yahudi Bani Qurazhah yang telah baligh :<br /> <br />عَنْ عَطِيَّةَ الْقُرَظِيِّ قَالَ عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي. <br />Dari Athiyah Al-Qurazhi, ia berkata," Kami (kaum yahudi Qurazhah) dihadapkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam pada hari (penaklukan) Quraizhah. Siapa yang telah tumbuh bulu kemaluannya (tanda baligh, pent) dibunuh dan siapa yang belum tumbuh bulu kemaluannya dilepaskan. Saya termasuk anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka saya dilepaskan." <br />d- Hadits yang menerangkan persetujuan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat yang membunuh Duroid bin Shommah, padahal ia adalah seorang yang tua renta, usianya lebih dari 100 tahun. <br /><br />عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ لَمَّا فَرَغَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حُنَيْنٍ بَعَثَ أَبَا عَامِرٍ عَلَى جَيْشٍ إِلَى أَوْطَاسٍ فَلَقِيَ دُرَيْدَ بْنَ الصِّمَّةِ فَقُتِلَ دُرَيْدٌ وَهَزَمَ اللَّهُ أَصْحَابَهُ <br />Abu Musa Al-Asy'ari berkata," Setelah selesai dari peperangan Hunain, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam mengirim pasukan dibawah komandan Abu Amir Al-Asy'ari ke daerah Authas. Pasukan bertemu dengan Duraid bin Shimah, maka Duraid-pun dibunuh sehingga Allah mengalahkan pasukan Duraid…" <br />e- Diriwayatkan bahwa Umar ibnul Khothob mengirim surat kepada pasukan kaum muslimin," Janganlah membawa seorang kafirpun kepada kami ! Jangan membunuh kecuali yang telah baligh ! Jangan membunuh anak-anak dan wanita !"<br />Imam Ibnu Hazm melemahkan semua hadits yang dijadikan dalil oleh para ulama yang berpendapat tidak boleh membunuh pendeta, orang tua, orang lumpuh, pekerja dan lain-lain. Setelah menyebutkan hadits tentang peristiwa penaklukan bani Quraidzah ini, imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla VII/299 mengatakan :<br /> <br />وَهَذَا عُمُومٌ مِنَ النَّبِيِّ ، لَمْ يَسْتَبْقِ مِنْهُمْ عَسِيفًا وَلاَ تَاجِرًا وَلاَ فَلاَّحًا وَلاَ شَيْخًا كَبِيرًا وَهَذَا إِجْمَاعٌ صَحِيحٌ مِنْهُ.<br />” Vonis ini bersifat umum dari Nabi shalallahu alaihi wasallam. Beliau tidak menyisakan seorangpun dari Bani Quroidloh ; baik seorang buruh, pedagang, petani maupun orang tua renta. Dan ini merupakan ijma’ yang shohih.”<br />Setelah menyebutkan surat Umar kepada pasukan kaum muslimin, Imam Ibnu Hazm berkata," Inilah Umar ! Beliau tidak mengecualikan orang tua, pendeta, pekerja dan tidak pula seorangpun, kecuali wanita dan anak-anak saja. Tidak ada sebuah riwayatpun yang shohih menyebutkan ada sahabat yang menyelisihi hal ini. Duroid bin Shimmah dibunuh padahal ia seorang tua renta yang sudah kacau akalnya, namun Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya."<br />Dalam Al-Muhalla VII/345, beliau berkata," Tidak diterima dari seorang kafir, selain pilihan masuk Islam atau pedang. Laki-laki dan perempuan sama dalam hal ini. Kecuali ahlu kitab semata, yaitu Yahudi, Nasrani dan juga Majusi…"<br />Dalam Al-Muhalla VII/296-297, beliau berkata," Boleh membunuh setiap musyrik selain orang-orang yang telah kami sebutkan tadi (anak-anak dan wanita, pent); baik ia turut berperang maupun tidak, pedagang maupun pekerja yaitu buruh, orang tua yang mempunyai pertimbangan perang maupun tidak, pembantu, uskup, pendeta, paderi, orang buta ataupun orang idiot. Tak seorngpun dikecualikan. Boleh juga menjadikan mereka sebagai budak. Allah berfirman (…maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka…QS. At-Taubah :5). Allah menetapkan orang musyrik secara umum dibunuh, kecuali bila ia masuk Islam."<br /><br />* Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat, dalil-dalil yang memerintahkan membunuh seluruh orang kafir adalah bersifat umum, dan dikhususkan oleh dalil-dalil lain, yaitu :<br /><br />وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ <br /> “Dan berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kaliam melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas.”(QS. Al-Baqoroh: 190).<br /><br />عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ جُيُوشَهُ قَالَ اخْرُجُوا بِسْمِ اللَّهِ تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ لَا تَغْدِرُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تُمَثِّلُوا وَلَا تَقْتُلُوا الْوِلْدَانَ وَلَا أَصْحَابَ الصَّوَامِعِ <br />Ibnu Abbas berkata," Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bila mengutus pasukan-pasukan perang, senantiasa berpesan: Keluarlah dengan nama Allah, kalian berperang di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat ! Jangan mencuri barang rampasan perang sebelum dibagi ! Jangan mencincang ! Jangan membunuh anak-anak ! Jangan membunuh orang-orang yang beribadah di gereja !" <br /><br />عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً وَلَا تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُمْ وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ<br />Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Berangkatlah dengan menyebut nama Allah, bersama Allah, diatas milah Rasulullah ! jangan membunuh orang tua renta, bayi, anak-anak, dan wanita ! Jangan mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi ! Kumpulkan harta rampasan kalian, perbaiki diri kalian dan berbuatlah kebajikan ! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik." <br /><br />عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ بَعَثَ جُيُوشًا إِلَى الشَّامِ...ثُمَّ قَالَ لَهُ إِنَّكَ سَتَجِدُ قَوْمًا زَعَمُوا أَنَّهُمْ حَبَّسُوا أَنْفُسَهُمْ لِلَّهِ فَذَرْهُمْ وَمَا زَعَمُوا أَنَّهُمْ حَبَّسُوا أَنْفُسَهُمْ لَهُ ... وَإِنِّي مُوصِيكَ بِعَشْرٍ لَا تَقْتُلَنَّ امْرَأَةً وَلَا صَبِيًّا وَلَا كَبِيرًا هَرِمًا وَلَا تَقْطَعَنَّ شَجَرًا مُثْمِرًا وَلَا تُخَرِّبَنَّ عَامِرًا وَلَا تَعْقِرَنَّ شَاةً وَلَا بَعِيرًا إِلَّا لِمَأْكَلَةٍ وَلَا تَحْرِقَنَّ نَحْلًا وَلَا تُغَرِّقَنَّهُ وَلَا تَغْلُلْ وَلَا تَجْبُنْ <br />Dari Yahya bin Sa'id bahwa Abu Bakar mengirim beberapa pasukan perang ke Syam…lalu beliau berpesan kepada Yazid bin Abi Sufyan," Engkau akan menemui sebuah kaum yang yang beranggapan diri mereka melakukan pengasingan demi beribadah kepada Allah, maka biarkanlah mereka…Aku wasiatkan sepuluh hal : Jangan membunuh wanita, anak-anak, orang tua renta ! Jangan menebang pohon yang sudah berbuah ! Jangan merobohkan bangunan! Jangan menyembelih kambing dan unta kecuali untuk dimakan !..." <br /><br />عَنْ رَبَاحِ بْنِ رَبِيعٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ ... فَبَعَثَ رَجُلًا فَقَالَ قُلْ لِخَالِدٍ لَا يَقْتُلَنَّ امْرَأَةً وَلَا عَسِيفًا <br />Dari Robah bin Robi’, ia berkata:” Kami bersama Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam dalam suatu peperangan. Lalu beliau melihat orang-orang mengerumuni sesuatu. Rosululloh mengutus seseorang dan bersabda,” Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan,” Mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh.” Maka Rosululloh shalallahu alaihi wasallam bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan,” Di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka Rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya,”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.” <br /> Dalil-dalil ini menunjukkan, pendeta, orang tua, para pekerja dan orang-orang yang dihukumi serupa (orang lumpuh, orang buta) biasanya tidak terlibat dalam peperangan, sehingga tidak layak dibunuh. Berarti, 'ilah kebolehan dibunuh adalah orang kafir yang bisa atau terlibat perang ; biasanya kaum laki-laki. <br />Seorang perempuan dibunuh karena terlibat dalam peperangan. Duraid bin Shiamh dibunuh, karena ia adalah ahli strategi kaum musyrikin Hawazin. Hal ini diperkuat oleh ijma' ulama ---termasuk imam Ibnu Hazm--- atas keharaman membunuh perempuan dan anak-anak. Namun ulama juga sepakat, bila anak-anak dan perempuan turut berperang, mereka juga dibunuh. <br />Pendapat Yang Lebih Kuat<br /><br />Dari kajian berbagai dalil di atas, nampak bahwa pendapat madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali lebih kuat. Berdasar pendapat yang kuat ini bisa disimpulkan bahwa orang-orang kafir yang dilindungi sekalipun tidak mempunyai jaminan keamanan, adalah :<br />- Anak-anak dan wanita.<br />- Pendeta yang menghabiskan waktunya beribadah dan tidak melibatkan diri dalam urusan duniawi, orang tua, orang lumpuh, orang buta dan para pekerja<br />Mereka dilindungi dengan syarat tidak terlibat dalam peperangan, dengan bentuk apapun, baik tenaga, fikiran, dana, semangat dan bentuk-bentuk keterlibatan lainnya. Bila terbukti terlibat, mereka boleh dibunuh. <br /><br /><br />Muqatilah dan Ghairu Muqatilah, bukan Sipil dan Militer<br /><br />Dari penjelasan para ulama di atas, bisa disimpulkan bahwa sebab orang kafir diperangi adalah karena ia kafir dan termasuk ahlul qital (orang yang mampu berperang). Oleh karenanya, para ulama Islam mengkategorikan orang kafir dalam dua kelompok :<br />• Muqatilah : yaitu setiap laki-laki kafir yang telah baligh sehingga dihukumi memiliki kemampuan berperang, juga setiap orang kafir yang semestinya dilindungi (wanita, anak-anak. orang tua, pendeta, pekerja) namun terlibat dalam peperangan. Kelompok ini diperangi dan boleh dibunuh, menurut kesepakatan ulama.<br />• Ghairu Muqatilah : yaitu setiap orang kafir yang dilindungi (wanita, anak-anak. orang tua, pendeta, pekerja) dan tidak boleh diperangi, karena tidak terlibat peperangan.<br />Islam memandang sebab boleh dan tidaknya orang kafir diperangi adalah mampu dan tidaknya ia berperang. Jika ia mampu atau terlibat perang, ia boleh dibunuh sekalipun seorang wanita, orang tua atau pekerja. Pembagian manusia ke dalam dua kategori ; sipil dan militer, militer boleh diperangi dan sipil tidak boleh diperangi ; adalah sebuah dikotomi yang salah, bertentangan dengan nash-nash syariat dan tidak sesuai dengan realita. <br />Mayoritas orang-orang kafir yang hari ini disebut sebagai warga sipil, terlibat dalam peperangan baik secara fisik maupun non fisik. Keterlibatan mereka dalam peperangan terhadap kaum muslimin bisa disaksikan semua umat manusia ; keikut sertaan dalam wajib militer, dinas militer, dukungan dana, fikiran, dukungan suara terhadap kebijakan presiden dan militer, dan seterusnya. Dus, mayoritas orang yang disebut sipil tersebut, sejatinya adalah kelompok muqatilah yang boleh diperangi.<br />Dalam peristiwa penaklukan Bani Quraizhah, sahabat Sa'ad bin Mua'adz memutuskan setiap laki-laki yang telah baligh dihukum bunuh, sedangkan anak-anak dan wanita dijadikan tawanan dan budak. Hukuman dijatuhkan berdasar kategori muqatilah dan ghairu muqatilah, bukan berdasar kategori sipil dan militer. Inilah hukum Islam, hukum yang turun dari langit, hukum yang diridahi oleh Allah, Rasulullahh, para malaikat dan kaum beriman.<br /><br />عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ بَنُو قُرَيْظَةَ عَلَى حُكْمِ سَعْدٍ هُوَ ابْنُ مُعَاذٍ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ قَرِيبًا مِنْهُ فَجَاءَ عَلَى حِمَارٍ فَلَمَّا دَنَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ هَؤُلَاءِ نَزَلُوا عَلَى حُكْمِكَ قَالَ فَإِنِّي أَحْكُمُ أَنْ تُقْتَلَ الْمُقَاتِلَةُ وَأَنْ تُسْبَى الذُّرِّيَّةُ قَالَ لَقَدْ حَكَمْتَ فِيهِمْ بِحُكْمِ الْمَلِكِ *<br />Dari Abu Sa'idz Al-Khudri, ia berkata:" Ketika banu Quraizhah menyatakan akan tunduk kepada keputusan Sa'ad bin Mu'adz, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam mengutus orang untuk menjemput Sa'ad, ia seorang sahabat yang dekat dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Sa'ad datang dengan mengendarai keledai. Ketika sudah dekat, Rasulullah bersabda," Sambutlah pemimpin kalian !"<br />Sa'ad turun dan duduk di samping Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Beliau bersabda kepada Sa'ad," Mereka tunduk kepada keputusanmu." Maka Sa'ad berkata," Saya putuskan, orang-orang yang bisa berperang (muqatilah) dihukum mati, anak-anak dan wanita ditawan." Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Engkau telah memutuskan dengan keputusan seorang malaikat." <br /><br />عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أُصِيبَ سَعْدٌ يَوْمَ الْخَنْدَقِ رَمَاهُ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْعَرِقَةِ ... فَأَشَارَ إِلَى بَنِي قُرَيْظَةَ فَقَاتَلَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلُوا عَلَى حُكْمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَرَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُكْمَ فِيهِمْ إِلَى سَعْدٍ. قَالَ : (فَإِنِّي أَحْكُمُ فِيهِمْ أَنْ تُقْتَلَ الْمُقَاتِلَةُ وَأَنْ تُسْبَى الذُّرِّيَّةُ وَالنِّسَاءُ وَتُقْسَمَ أَمْوَالُهُمْ). هِشَامٌ قَالَ : قَالَ أَبِي فَأَخْبَرْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (لَقَدْ حَكَمْتَ فِيهِمْ بِحُكْمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ).<br />Dari 'Aisyah, ia berkata," Sa'adz bin Mu'adz terluka pada perang Khandaq, akibat dipanah oleh seorang laki-laki Quraisy bernama Hiban bin 'Ariqah…malaikat Jibril menunjuk kepada bani Quraizhah. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memerangi mereka. Akhirnya, Banu Quraizhah tunduk kepada keputusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. <br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menyerahkan keputusan kepada Sa'ad. Sa'adpun berkata," Saya putuskan ; orang-orang yang bisa berperang di antara mereka (muqatilah) dihukum mati, anak-anak dan wanita ditawan, dan harta benda dibagi-bagi sebagai rampasan perang."<br />Perawi Hisyam berkata," Ayahku memberitahukan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Engkau telah memutuskan hukuman bagi mereka dengan hukum Allah." <br /><br />عَنْ عَطِيَّةَ الْقُرَظِيِّ قَالَ عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي. <br />Dari Athiyah Al-Qurazhi, ia berkata," Kami (kaum yahudi Qurazhah) dihadapkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam pada hari (penaklukan) Quraizhah. Siapa yang telah tumbuh bulu kemaluannya (tanda baligh, pent) dibunuh dan siapa yang belum tumbuh bulu kemaluannya dilepaskan. Saya termasuk anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka saya dilepaskan." <br /><br />Berikut ini disebutkan beberapa pernyataan ulama yang menerangkan kesimpulan ini.<br />• Imam Al-Kasani Al-Hanafi berkata :<br /><br />وَاْلأَصْلُ فِيهِ أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ اْلقِتَالِ يَحِلُّ قَتْلُهُ سَوَاءً قَاتَلَ أَوْ لَمْ يُقَاتِلْ، وَكُلُّ مَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ اْلقِتَالِ لاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ إِلاَّ إِذَا قَاتَلَ حَقِيقَةً أَوْ مَعْنًى بِالرَّأْيِ وَالطَّاعَةِ وَالتَّحْرِيضِ وَأَشْبَاهِ ذَلِكَ ... وَلَوْ قُتِلَ وَاحِدٌ مِمَّنْ ذَكَرْنَا أَنَهُ لاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ فَلاَ شَيْءَ فِيهِ مِنْ دِيَّةٍ وَلاَ كَفَارَةٍ إِلاَّ التَّوْبَةَ وَاْلاِسْتِغْفَارَ ِلأَنَّ دَمَّ اْلكَافِرِ لاَ يُتَقَوَّمُ إِلاَّ بِاْلأَمَانَ وَلَمْ يُوجَدْ<br />” Pada dasarnya setiap orang yang bisa berperang, halal dibunuh baik mereka ikut berperang maupun tidak. Semua orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berperang tidak boleh dibunuh, kecuali jika mereka nyata-nyata ikut berperang atau secara tidak langsung terlibat perang dengan memberikan pendapat, ketaatan, motifasi atau yang lain …dan jika orang-orang yang tidak halal dibunuh sebagaimana yang kami sebutkan diatas terbunuh, maka tidak ada kewajiban diyat atau kafaroh kecuali taubat dan istighfar, karena darah orang kafir itu tidak dibela kecuali dengan jaminan keamanan, sedangkan jaminan keamanan dalam kasus ini tidak ada.” <br /><br />• Imam Ibnu Rusyd Al-Maliki berkata :<br /><br />وَالسَّبَبُ اْلمُوجِبُ ِلاخْتِلاَفِهِمْ اِخْتِلاَفُهُمْ فِي اْلعِلَّةِ الْمُوجِبَةِ لِلْقَتْلِ، فَمَنْ زَعَمَ أَنَّ الْعِلَّةَ اْلمُوجِبَةَ لِذَلِكَ هِيَ الْكُفْرُ لَمْ يَسْتَثْنِ أَحَداً مِنَ اْلمُشْرِكِينَ، وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ الْعِلَّةَ فِي ذَلِكَ إِطَاقَةُ اْلقِتَالِ لِلنَّهْيِ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ مَعَ أَنَّهُنَّ كُفَّارٌ اِسْتَثْنَى مَنْ لَمْ يُطِقِ الْقِتَالَ وَلَمْ يَنْصِبْ نَفْسَهُ إِلَيهِ كَالْفَلاَّحِ وَالْعَسِيفِ<br />” Sebab timbulnya perbedaan para ulama (tentang hukum membunuh anak-anak, orang tua, wanita, pekerja dan pendeta, pent) adalah karena adanya perbedaan pendapat tentang sebab yang mewajibkan perang. Ulama yang berpendapat bahwa penyebabnya adalah kekafiran, tidak mengecualikan seorangpun dari orang-orang musyrik. Sementara ulama yang berpendapat bahwa penyebabnya adalah kemampuan berperang, sehingga ada larangan membunuh wanita sekalipun mereka orang-orang kafir, mereka mengecualikan orang-orang yang tidak mampu berperang dan tidak melibatkan diri dalam peperangan seperti petani dan buruh.” <br /><br />• Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:<br />” Jika asal perang yang disyari’atkan adalah jihad, dan tujuannya adalah agar agama itu seluruhnya hanya milik Alloh dan agar kalimat Alloh itu tinggi. Maka kaum muslimin sepakat untuk memerangi siapa yang tidak menerima hal ini. Adapun orang yang tidak bisa berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua renta, orang buta, orang lumpuh, dan orang-orang yang seperti mereka, maka tidak dibunuh menurut mayoritas ulama’, kecuali jika ia ikut berperang dengan perkataannya atau perbuatannya. <br />Meskipun diantara ulama’ juga ada yang berpendapat boleh membunuh mereka hanya karena kekafiran mereka. Terkecuali wanita dan anak-anak (tetap tidak boleh dibunuh, pent) karena mereka adalah harta bagi kaum muslimin. <br />Pendapat yang benar adalah pendapat pertama, karena peperangan itu terhadap orang-orang yang memerangi kita jika kita ingin menegakkan agama Alloh, sebagaimana firman Alloh:<br /><br />وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ <br />“Dan berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kaliam melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqoroh: 190).<br />Dalam kitab-kitab hadits disebutkan riwayat dari Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melewati seorang wanita yang terbunuh dalam beberapa pertempuran beliau. Wanita itu dikerumuni orang. Maka beliau bersabda,” Perempuan ini tidak layak berperang.” Beliau bersabda kepada seseorang diantara mereka,” Temuilah Kholid dan katakan padanya “jangan bunuh anak-anak dan pekerja." <br />Tentang hal ini disebutkan pula bahwa Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Jangan bunuh orang tua renta, anak kecil dan perempuan !”.<br />Hal ini dikarenakan Alloh membolehkan membunuh jiwa yang dibutuhkan untuk kebaikan makhluk, sebagaimana firman Alloh:<br />وَاْلفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ اْلقَتْلِ<br />“ Dan Fitnah itu lebih besar dari pada pembunuhan.”<br />Artinya, meskipun dalam pembunuhan itu terdapat keburukan dan kerusakan, namun kerusakan dan keburukan yang ditimbulkan oleh fitnah kekafiran itu lebih besar lagi. Oleh karena itu barang siapa yang tidak menghalangi kaum muslimn untuk menegakkan agama Alloh, maka bahayanya hanyalah terhadap dirinya sendiri. <br />Oleh karena itu syari’at mewajibkan untuk membunuh orang-orang kafir dan tidak mewajibkan untuk membunuh mereka yang sudah tertangkap. Namun apabila ada seseorang yang tertawan, baik dalam peperangan maupun diluar peperangan, seperti jika mereka naik kapal kemudian terdampar, tersesat atau mereka ditangkap dengan cara tipu daya, maka Imam boleh memperlakukannya dengan tindakan yang paling bermanfaat. Baik itu membunuh, menjadikan budak, membebaskan atau meminta tebusan dengan harta, bahkan dengan tebusan jiwa menurut mayoritas fuqoha’. Semua ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam al-Qur’an dan As-Sunnah. Walaupun ada juga ulama’ yang berpendapat bahwasanya hukum membebaskan dan menjadikan tebusan itu telah mansukh. <br /><br />• Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Bazz berkata :<br /><br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ <br />“ Maka apabila bukan-bulan haram itu telah habis maka bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah di tempat intaian …” (QS At Taubah : 5)<br /> Dalam ayat ini Alloh memerintahkan untuk memerangi seluruh orang musyrik secara umum. Penggantungan sebuah hukum kepada sifat ini (kesyirikan) menunjukkan bahwa sifat ini merupakan sebab alasan hukum ('ilah). Maka ketika Allah Ta’ala menggantungkan hukum perang itu dengan orang-orang musyrik, orang-orang kafir, orang-orang yang meninggalkan Islam dan tidak berdien dengan dien yang haq, hal ini menunjukkan bahwa hal-hal ini merupakan 'ilah hukum dan hal yang menyebabkan mereka diperangi. Maka alasan disyari’atkannya perang adalah kekafiran dengan syarat ia termasuk orang yang mampu berperang, dan bukan orang selain mereka. <br />Jika mereka termasuk orang yang berperang, mereka kita perangi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah jika mereka dari kalangan Yahudi atau Nasrani atau Majusi. Atau mereka kita perangi sampai mereka masuk Islam saja tanpa ada pilihan yang lain, jika mereka bukan dari tiga golongan tersebut. <br /><br />Jika mereka tidak mau masuk Islam, maka yang ada adalah perang. Terkecuali orang-orang yang tidak berurusan dengan peperangan seperti perempuan, anak-anak, orang buta, orang gila, pendeta, orang yang sibuk beribadah dalam tempat ibadah mereka dan orang-orang yang tidak berurusan dengan peperangan karena mereka tidak bisa berperang sebagaimana yang tersebut diatas. Begitu pula orang tua renta, mereka tidak diperangi menurut mayoritas ulama’, karena mereka adalah orang-orang yang tidak ikut campur dalam peperangan.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-85754017639673434982009-11-07T16:10:00.000-08:002009-11-07T16:13:28.619-08:00Dasar Hubungan Umat Islam dengan Orang-Orang Kafir (4)Dasar Hubungan Adalah Perang<br /><br />(1). Berdasar dalil-dalil syar'i dan penjelasan para ulama di atas, para ulama Islam menyimpulkan bahwa dasar hubungan antara umat Islam dengan umat non muslim adalah hubungan perang, bukan hubungan damai. Artinya, umat Islam boleh ---bahkan wajib kifayah--- berjihad melawan orang-orang kafir, sekalipun mereka tidak memerangi kaum muslimin. <br />Dr. Abdul Karim Zaidan berkata,” Asal dari hubungan antara negara-negara Islam dengan selain negara Islam adalah hubungan perang, bukan damai. Negara Islam berhak untuk menundukkan selain negara Islam ke dalam kekuasaan politik negara Islam dan qanun Islam, meskipun untuk itu harus perang jika memang selain negara Islam menolak untuk tunduk…<br />Sesungguhnya perdamaian antara negara Islam dan negara kafir (daaru harb) tidak terjadi kecuali dengan mu’ahadah (gencatan senjata/perjanjian damai selama masa tertentu), keislaman daaru harb atau menyerahnya daaru harb…karena itu seluruh fuqaha’ menamakan selain negara-negara Islam dengan istilah daaru harbi, dan mereka menganggap asal hubungan antara daaru harb dengan daaru Islam adalah hubungan perang. <br />Adapun perdamaian, maka tidak terjadi kecuali dengan (1) aman (jaminan keamanan) atau (2) iman, yaitu masuk Islam. Di antara pendapat seluruh fuqaha’ yang mereka bangun di atas asas ini adalah pendapat mereka bahwa ahlu kitab dan orang-orang Majusi diperangi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah.” <br /><br /><br />Tidak Sembarang Berdamai<br /><br />(2). Selain berdasar ayat-ayat dan hadits-hadits di atas, para ulama juga menyimpulkan hal ini dari berbagai dalil yang menunjukkan tidak boleh berdamai dengan orang kafir kecuali karena kebutuhan dan maslahat menuntut untuk berdamai. Allah Ta'ala berfirman : <br /><br />فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَ اللهُ مَعَكُمْ <br /> “ Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya. Dan Allah bersama kalian.” (QS. Muhammad: 35).<br />Ayat ini menunjukkan bahwa perdamaian bukan dasar hubungan dengan orang kafir. Perdamaian diperbolehkan dengan syarat terbatas dalam jangka waktu tertentu dan merealisasikan maslahat bagi kaum muslimin.<br />Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :<br />" (فَلاَتَهِنُوا) maksudnya janganlah kalian lemah melawan musuh (وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ) maksudnya meminta gencatan senjata, perjanjian damai dan pemberhentian perang antar kalian dengan orang-orang kafir, di saat kalian kuat, banyak personal dan perbekalan. Oleh karenanya Allah berfirman (فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ), maksudnya di saat kalian berada di atas (menang atas) musuh kalian.<br />Adapun bila kaum kafir lebih kuat dan lebih banyak dari keseluruhan kaum muslimin, dan imam berpendapat dalam perjanjian damai dan gencatan senjata ada maslahat, maka imam boleh mengadakan perjanjian damai. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam ketika kau kafir Quraisy menghalangi beliau dari Makkah. Mereka mengajak beliau berdamai dan menghentikan peperangan selama sepuluh tahun, maka beliau menerima ajakan mereka. Firman Allah (وَ اللهُ مَعَكُمْ) mengandung kabar gembira yang besar akan teraihnya kemenangan atas musuh."<br />Imam An-Nawawi berkata :<br />" Tidak boleh mengadakan perjanjian damai dengan sebuah wilayah atau daerah, kecuali oleh Imam atau orang yang diserahi wewenang oleh imam. Jika hak mengadakan perdamaian ini diserahkan kepada setiap orang, tidak akan aman dari kemungkinan seseorang mengadakan perjanjian damai dengan sebuah wilayah, padahal sebenarnya maslahat terletak dalam perang melawan mereka. Akibatnya akan terjadi bahaya yang besar. Oleh karenanya, wewenang ini hanya di tangan Imam atau wakilnya. <br />Jika imam dalam posisi dominan (kuat), perjanjian damai harus dikaji. Jika dalam perjanjian damai tidak ada maslahat, Imam tidak boleh mengadakan perjanjian damai. Berdasar firman Allah (فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَ اللهُ مَعَكُمْ)." <br />Imam Al-Qusyairi berkata ;<br /><br />إِذَا كَانَتِ اْلقُوَّةُ لِلْمُسْلِمِينَ فَيَنْبَغِي أَلاَّ تَبْلُغَ اْلهُدْنَةُ سَنَةً. وَ إِذَا كَانَتِ الْقُوَّةُ لِلْكُفَّارِ جَازَ مُهَادَنَتُهُمْ عَشْرَ سِنِينَ وَلاَ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ.<br />“ Jika kaum muslimin mempunyai kekuatan, maka tidak sewajarnya mengadakan perjanjian damai (gencatan senjata) melebihi satu tahun. Adapun jika kekuatan berada di tangan orang-orang kafir, maka boleh mengadakan perjanjian damai selama sepuluh tahun, dan tidak boleh lebih dari itu.” <br />Imam Syafi’i berkata:<br /> <br />لاَ تَجُوزُ مُهَادَنَةُ الْمُشْرِكِينَ أَكْثَرَ مِنْ عَشْرِ سِنِينَ عَلَى مَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَإِنْ هُوْدِنَ اْلمُشْرِكُونَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ مُنْتَقَضَةٌ ِلأَنَّ اْلأَصْلَ فَرْضُ قِتَالِ اْلمُشْرِكِينَ حَتىَّ يُؤْمِنُوا أَوْ يُعْطُوا اْلجِزْيَةَ. <br /><br />” Perjanjian damai dengan orang-orang musyrik itu tidak boleh melebihi sepuluh tahun sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah." <br />Imam Muwafaqudin bin Qudamah Al-Hambali berkata :<br /><br />وَلاَ يَجُوزُ ذَلِكَ إِلاَّ عَلَى وَجْهِ النَّظَرِ لِلْمُسْلِمِينَ وَتَحْصِيلِ اْلمَصْلَحَةِ لَهُمْ لِقَولِ اللهِ تَعَالَى ((فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَ اللهُ مَعَكُمْ )) َوِلأَنَّ هُدْنَتَهُمْ مِنْ غَيرِ حَاجَةٍ , تَرْكٌ لِلْجِهَادِ الْوَاجِبِ لِغَيْرِ فَائِدَةٍ ". <br />" Tidak boleh mengadakan perjanjian damai kecuali dengan mengkaji kondisi kaum muslimin dan merealisasikan maslahat untuk mereka. Berdasar firman Allah (فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ). Karena berdamai dengan orang-orang kafir tanpa tuntutan kebutuhan berarti meningggalkan kewajiban jihad tanpa mendapat faedah apapun." <br /><br /><br />Tafsir Ayat-Ayat Perdamaian<br /><br />(3). Sebagian pihak berpendapat dasar hubungan umat Islam dengan umat lain adalah hubungan damai, berdasar beberapa ayat yang berbicara tentang perdamaian. Namun dengan mengkaji pendapat para ulama terhadap beberapa ayat tersebut, nyatalah bahwa pendapat ini lemah.<br />* Di antara ayat yang memerintahkan berdamai, adalah firman Allah :<br /><br />وَإِنْ جَنَحُوا لِلسِّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ<br />“ Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Alloh. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 61)<br />Para ulama salaf mempunyai tiga pendapat tentang ayat-ayat yang membolehkan untuk berdamai dengan orang-orang kafir :<br />a- Pendapat yang menyatakan bahwa seluruh ayat yang membolehkan berdamai dengan orang-orang kafir telah dinaskh oleh surat At Taubah. Imam Qatadah mengatakan tentang ayat 61 surat Al Anfal,” Ayat itu berlaku sebelum turunnya surat Al Bara-ah. Adalah Nabi berdamai dengan manusia sampai tenggang waktu yang ditentukan, sampai mereka masuk Islam atau beliau memerangi mereka. Kemudian hal ini dinaskh dengan ayat dalam surat Al Bara-ah “ Bunuhlah orang-orang musyrik dimanapun kalian temukan mereka.” (At Taubah :5).” <br />Imam Al Qurthubi menyebutkan bahwa Imam Qatadah dan Ikrimah juga mengatakan,” Ayat itu dinaskh oleh ayat (maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kaliam dapatkan mereka QS. 9:5) dan (maka perangilah orang-orang musyrik secara keseluruhan QS. 9:36). Pendapat dinaskh-nya ayat-ayat yang membolehkan berdamai dengan orang-orang kafir juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, Zaid bin Aslam, Atha’ dan Hasan Al Bashri. Begitu juga As Sudi . Hanya saja Ibnu Abbas dan As-Sudi menyatakan bahwa ayat yang menaskh adalah ayat 35 surat Muhammad. <br />b- Yang dimaksud kebolehan berdamai dengan orang-orang ahlu kitab dan Majusi jika mereka hendak berdamai adalah ketika mereka komitmen dengan kewajiban membayar jizyah. Jadi bukan sekedar berdamai, tanpa ketundukan kepada hukum Islam dan kewajiban membayar jizyah. Imam Al Qurthubi setelah menyebutkan pendapat pertama di atas mengatakan,” Ada yang berpendapat tidak dinaskh, melainkan maksudnya adalah menerima jizyah dari orang-orang ahlu jizyah. Para shahabat Rasulullah pada masa Umar bin Khathab dan para pemimpin sesudahnya telah mengadakan perdamaian dengan banyak negeri-negeri Ajam dengan mengambil apa yang mereka ambil dari mereka (jizyah) dengan balasan mereka membiarkan keadaan mereka (apa yang menjadi keyakinan mereka), padahal mereka mampu mencabut orang-orang Ajam tersebut sampai ke akar-akarnya.” <br />c- Pendapat yang menyatakan bahwa kebolehan berdamai dengan orang-orang kafir dalam ayat adalah ketika kondisi darurat yang memaksa untuk berdamai demi merealisasikan maslahat bagi umat Islam. Ini adalah pendapat imam Ibnu Al Arabi, Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar. Imam Ibnu Abidin mengatakan," Firman Allah (Jika mereka cenderung untuk berdamai) maksudnya adalah berkeinginan. Ayat ini berdasar ijma’ adalah muqayadah (terikat) dengan pertimbangan adanya kemaslahatan, berdasar firman Allah Ta’ala (QS. Muhammad :35, Maka janganlah kamu lemah dan mengajak berdamai padahal kalian lebih mulia).” <br />Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata :<br /><br />قَوْلُهُ (وَإِنْ جَنَحُوا لِلسِّلْمِ) جَنَحُوا طَلَبُوا السِّلْمَ, فَاجْنَحْ لَهَا أي أَنَّ هَذِهِ اْلآيَةَ دَالَّةٌ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ اْلمُصَالَحَةِ مَعَ اْلمُشْرِكِينَ، وَتَفْسِيرُ جَنَحُوا بِطَلَبُوا هُوَ لِلْمُصَنِّفِ ، وَقَالَ غَيْرُهُ مَعْنَى جَنَحُوا مَالُوا ، وَقَالَ أَبُو عُبَيدَةَ : السَّلْمُ وَالسِّلْمُ وَاحِدٌ وَهُوَ الصُّلْحُ . وَقاَلَ أَبُو عُمَرَ : وَالسَّلْمُ باِلْفَتْحِ الصُّلْحُ ، وَالسِّلْمُ بِالْكَسْرِ اْلإِسْلاَمُ . وَمَعْنَى الشَّرْطِ فِي ْالآيَةِ أَنَّ اْلأَمْرَ بِالصُّلْحِ مُقَيَّدٌ بِمَا إِذَا كَانَ اْلأَحَظَّ لِْلإِسْلاَمِ اْلمُصَالَحَةُ، أَمَّا إِذَا كَانْ ْالإِسْلاَمُ ظَاهِراً عَلَى اْلكُفْرِ وَلْمْ تَظْهَرِ اْلمَصْلَحَةُ فِي اْلمُصَالَحَةِ فَلاَ . أهـ<br />" Firman Allah (وَإِنْ جَنَحُوا لِلسِّلْمِ) makna جَنَحُوا adalah طَلَبُوا السِّلْمَ meminta perdamaian. (فَاجْنَحْ لَهَا). Ayat ini menunjukkan disyariatkannya perjanjian damai dengan orang-orang musyrik. Penafsiran (جَنَحُوا) dengan makna (طَلَبُوا) adalah penafsiran pengarang (imam Bukhari). Ulama lain menafsirkannya dengan makna (مَالُوا) cenderung (condong). Abu Ubaidah berkata," As-Salmu dan As-silmu itu sama, maknanya perdamaian. Abu Umar berkata," As-salmu berarti perdamaian, sedang as-silmu berarti Islam." <br />Makna persyaratan dalam ayat ini adalah, perdamaian diikat oleh syarat bila yang lebih baik bagi umat Islam adalah perdamaian. Adapun bila Islam lebih dominan atas kekafiran dan maslahat dalam perjanjian damai tidak dominan, maka tidak boleh mengadakan perjanjian damai." <br />Keterangan para ulama ini menunjukkan bahwa ayat 61 surat Al-Anfal ini telah mansukh (pendapat pertama), atau boleh berdamai dengan syarat orang kafir membayar jizyah (pendapat kedua), atau boleh berdamai dengan syarat membawa maslahat yang dominan bagi umat Islam, dan itu terjadi disaat posisi umat Islam lebih lemah dari musuh (pendapat ketiga). Dus, ayat ini tidak menunjukkan wajibnya mengadakan perjanjian damai dengan musuh. Juga, sama sekali tidak menunjukkan bahwa dasar hubungan umat Islam dengan kaum kafir adalah hubungan damai. <br /><br />* Pihak yang menyatakan dasar hubungan umat Islam dengan kaum kafir adalah perdamaian, juga berdalil dengan firman Alloh tentang orang-orang munafiq :<br /><br />وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَآءً فَلاَ تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَآءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ فَإِن تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَلاَتَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلاَ نَصِيرًا . إِلاَّ الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ أَوْ جَآءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَن يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَآءَ اللهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً . سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ يُرِيدُونَ أَن يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّ مَارُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا فَإِن لَّمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُوْلاَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُّبِينًا <br />“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kalian menjadi sama dengan mereka. Maka janganlah kalian jadikan diantara mereka penolong-penolong kalian. Jika mereka berpaling, maka tawanlah dan bunuhlah mereka dimana saja kalian menjumpai mereka, dan janganlah kalian menjadikan seorangpun diantara mereka sebagai pelindung dan juga penolong.<br />Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kalian dan kaum tersebut telah terikat perjanjian damai atau orang-orang yang datang kepada kamu, sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kalian dan memerangi kaum mereka. Kalau Alloh menghendaki tentu Alloh memberi kekuasaan kepada mereka untuk menguasai kalian, lalu pastilah mereka memerangi kalian. Tetapi jika mereka membiarkan kalian dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian, maka Alloh tidak memberi jalan kepada kalian untuk melawan dan membunuh mereka. <br />Kelak kalian akan mendapati kelompok yang lain, yang bermaksud supaya aman dari kalian dan aman dari kaumnya, setiap kali mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik) merekapun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kalian dan tidak mau mengemukakan perdamaian kepada kalian serta tidak menahan tangan mereka untuk memerangi kalian maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja kalian menjumpai mereka dan merekalah yang Kami berikan kepada kalian alasan yang nyata untuk menawan dan membunuh mereka”. (QS. An-Nisa’: 89-91)<br />Para ulama menafsirkan ayat-ayat ini sebagai berikut :<br />a- Imam Abu Daud meriwayatkan dalam kitab Naskh-nya, juga Imam Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, An-Nuhas dan Al-Baihaqi dalam sunannya dari shahabat Ibnu Abbas, beliau berkata tentang ayat 89-91 An Nisa’,” Ayat ini telah dinaskh oleh ayat Al Bara’ah (QS. At Taubah :5)."<br />b- Imam Abdu Razaq, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan dari Qatadah yang berkata,” Ayat ini telah dinaskh oleh firman Allah (Maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kalian menemukan mereka…", QS. At-Taubah :5).<br />c- Imam Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah dan Al Hasan yang berkata,”Telah dinaskh oleh Al Bara-ah.” <br /><br />(4). Pihak yang menyatakan dasar hubungan umat Islam dengan kaum kafir adalah perdamaian, juga berdalil dengan firman Alloh :<br /><br />لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ . إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ .<br />“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.<br />Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. 60:8-9)<br /><br />Jawaban:<br />Para ulama’ tafsir berselisih pendapat tentang makna ayat ini:<br />a- Imam Ibnu Zaid dan Qotadah serta sebuah riwayat dari Ibnu Syihab Al-Khofaji berpendapat ayat ini telah mansukh dengan ayat-ayat qital dalam surat At-Taubah dan ayat-ayat qital yang lain. Menurut mereka, berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi Islam bertolak belakang dengan perintah untuk memerangi mereka. <br />b- Imam Al-Jasash berpendapat, ayat ini adalah izin untuk berbuat baik kepada kafir dzimmi yang membayar jizyah kepada Imam. Beliau berkata :<br /><br />وَقَوْلُهُ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ عُمُومٌ فِي جَوَازِ دَفْعِ الصَّدَقَاتِ إِلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ إِذْ لَيْسَ هُمْ مِنْ أَهْلِ قِتَالِنَا ، وَفِيهِ النَّهْيُ عَنِ الصَّدَقَةِ ِلأَهْلِ اْلحَرْبِ لِقَولِهِ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ ....<br /> " Firman Allah (أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ) adalah keumuman bolehnya memberikan sadaqah kepada ahlu dzimah, karena mereka tidak memerangi kita. Ayat ini juga mengandung larangan memberikan sadaqah kepada orang kafir yang memerangi kita, berdasar firman Allah (إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ)." <br />c- Sebagian ulama tafsir ---termasuk Imam Ibnu Katsir--- berpendapat, ayat ini adalah izin dari Allah untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak turut atau mampu berperang, seperti kaum wanita dan anak-anak kafir. Menurut mereka, ayat ini muhkamah (tidak mansukh). Imam Ibnu Katsir berkata :<br /><br />أي لاَ يَنْهَاكُمْ عَنِ ْالإِحْسَانِ إِلَى اْلكَفَرَةِ الَّذِينَ لاَ يُقَاتِلُونَكُمْ فِي الدِّينِ كَالنِّسَاءِ وَالضَّعَفَةِ مِنْهُمْ.<br />" Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada orang=orang kafir yang tidak memerangi kalian dalam agama, seperti kaum wanita dan orang-orang lemah di antara mereka." <br />d- Imam Mujahid berpendapat, ayat ini adalah izin dari Allah untuk berbuat baik kepada kaum mukmin di Mekah yang belum berhijroh ke Madinah.<br />e- Sebagian ulama tafsir --- termasuk imam Al Qurthubi, Ibnu ‘Arabi, Fakhrudin Al-Razi dan Jamaludin Al-Qasimi--- berpendapat, ayat ini adalah rukhsoh (dispensasi) untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. Ayat ini adalah dalil atas bolehnya berbuat baik kepada mereka, meskipun tidak boleh berwala’ kepada mereka. Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat dan didukung oleh sebab turunnya : <br /><br />عَنء أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَتْ أَتَتْنِي أُمِّي رَاغِبَةً فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آصِلُهَا؟ قَالَ نَعَمْ. قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهَا ( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ ). <br />عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ قُرَيْشٍ إِذْ عَاهَدَهُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي قَالَ نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ <br /><br />Dari Asma’ bintu Abi Bakar ia berkata,” Ibuku mendatangiku dengan penuh kerinduan pada masa Rasulullah. Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam " Apakah saya boleh menyambung hubungan dengannya ?" Beliau menjawab," Ya." <br />Ibnu 'Uyainah berkata," Maka Allah menurunkan ayat (لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ)." Dalam riwayat lain :<br />" Ibuku yang masih musyrik datang mengunjungiku pada masa perjanjian damai dengan Quraisy (perjanjian Hudaibiyah). Maka aku meminta fatwa kepada Rasulullah. Aku bertanya,” Ibuku mengunjungiku dengan penuh kerinduan. Bolehkan aku menyambung silaturahmi ? Rasulullah menjawab,” Ya, sambunglah hubungan dengan ibumi.” <br />Imam Fakhrudien Ar-Razi mengatakan,” Maknanya Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada mereka, namun yang Allah larang adalah kalian berwala’ kepada mereka. Ini merupakan sebuah bentuk rahmah kepada mereka, karena kerasnya permusuhan mereka. Ayat ini menunjukkan bolehnya berbuat baik antara orang-orang musyrik dengan orang-orang Islam, sekalipun hubungan wala’ telah terputus.” <br />f- Imam Ibnu Jarir At-Thabari berpendapat, ayat ini tidak dimansukh, pun tidak dikhususkan boleh berbuat kepada golongan kafir tertentu (anak-anak dan wanita, atau ahli dzimah). Ayat ini berlaku umum, karena berbuat baik tidak identik dengan memberikan wala'. Beliau berkata :<br /><br />وَأَوْلَى ْالأَقْوَالِ فِي ذَلِكَ بِالصَّوَابِ قَوْلُ مَنْ قَالَ عَنَى بِذَلِكَ لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِنْ جَمِيعِ أَصْنَافِ اْلمِلَلِ وَاْلأَدْيَانِ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتَصِلُوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيهِمْ ، إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَمَّ بِقَولِهِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم جَمِيعَ مَنْ كَانَ ذَلِكَ صِفَتُهُ فَلَمْ يُخَصِّصْ بِهِ بَعْضاً دُونَ بَعْضٍ ، وَلاَ مَعْنَى لِقَولِ مَنْ قَالَ ذَلِكَ مَنْسُوخٌ ِلأَنَّ بِرَّ اْلمُؤْمِنِينَ مِنْ أَهْلِ اْلحَرْبِ مِمَّنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَرَابَةُ نَسَبٍ، أَوْ مِمَّنْ لاَ قَرَابَةَ بَيَنَهُ وَلاَ نَسَبَ غَيْرُ مُحَرَّمٍ وَلاَ مَنْهِيُّ عَنْهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ دِلاَلَةٌ لَهُ، أَوْ ِلأَهْلِ الْحَرْبِ عَلَى عَوْرَةٍِ ِلأَهْلِ اْلإِسْلاَمِ أَوْ تَقْوِيَّةٌ لَهُمْ بِكِرَاعٍ أَوْ سِلاَحٍ. <br />” Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan (لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم) adalah semua orang kafir dari seluruh agama yang ada, yang tidak memerangi umat Islam. Kalian boleh berbuat baik, menyambung hubungan dan berbuat adil kepada mereka. <br />Firman Allah Ta'ala (لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم) umum mencakup seluruh orang yang mempunyai sifat ini. Ayat ini tidak mengkhususkan golongan tertentu. Pun, tidak perlu ada pendapat yang menyatakan ayat ini mansukh ; karena perbuat baik kaum beriman keada orang kafir yang mempunyai hubungan nasab, ata tidak mempunyai hubungan kekerabatan dan nasab, adalah tidak haram dan tidak dilarang, selama hal itu tidak sampai menunjukkan kepada si kafir tersebut atau kaumnya yang kafir kepada rahasia umat Islam, atau menguatkan kaum kafir tersebut dengan persenjataan.” <br />Bila kita mengkaji pendapat para ulama tafsir ini, bisa disimpulkan bahwa :<br />- Ayat pertama menerangkan ; Alloh tidaklah melarang kaum muslimin berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin. Namun bukan berarti ayat itu perintah untuk tidak memerangi mereka. Sebab, berbuat baik tidak bertentangan dengan kewajiban memerangi mereka.<br />- Ayat kedua menerangkan : Allah melarang kaum muslimin memberikan sikap wala', loyalitas, dukungan dan ketaatan kepada kaum kafir yang memerangi kaum muslimin. Namun juga bukan berarti, umat Islam tidak boleh berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Ada nash-nash lain yang menunjukkan kebolehan berbuat baik dan adil kepada mereka. <br />- Kedua ayat ini berbicara tentang dua golongan orang kafir ; kaum kafir yang memerangi umat Islam, dan kaum kafir yang tidak memerangi umat Islam. Meski demikian, perlakuan Islam kepada mereka sama : umat Islam boleh berbuat baik dan adil kepada mereka, umat Islam tidak boleh berwala' kepada mereka dan umat Islam boleh memerangi mereka. <br />- Umat Islam berbuat baik dan adil kepada mereka, sebelum, ketika dan sesudah berperang. Sebelum berperang, umat Islam berbuat baik dan adil kepada mereka dengan mendakwahi mereka. Ketika berperang, umat Islam berbuat baik dan adil kepada mereka dengan ; tidak mencincang mayat, tidak membunuh perempuan dan anak-anak, dan adab-adab perang yang lain yang harus dijaga oleh umat Islam. Jika perang telah usai dengan kemenangan di tangan umat Islam, umat Islam tetap berbuat baik kepada mereka ; membuka peluang untuk membebaskan tawanan, menebus tawanan memberi makanan standar, memperlakukan dengan bauk serta adab-adab terhadp tawanan lainnya. <br />Dengan demikian jelas bahwa perintah untuk berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir, tidak bertentangan dengan perintah untuk memerangi mereka. Maka, pendapat ulama tafsir yang lebih benar ---wallohu a’lam bish-shawab--- adalah pendapat imam Ath-Thobari ; bahwa ayat tersebut berlaku umum, tidak mansukh dan tidak pula terkhususkan. <br />Kebolehan berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir, baik yang memerangi umat Islam maupun tidak, juga telah ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i. Beliau menyatakan :<br />" Menjaga hubungan dengan harta, berbuat kebajikan, berlaku adil, berbicara lembut dan surat-menyurat dengan hukum Alloh (surat dakwah), bukan termasuk bentuk berwala’ kepada orang-orang yang dilarang untuk memberikan perwala’an kepada mereka karena mereka memerangi umat Islam. <br />Alasannya, Alloh membolehkan untuk berbuat baik dan adil kepada orang-orang musyrik yang tidak memerangi umat Islam. Allah tidak mengharamkan (berbuat baik dan adil) kepada orang-orang musyrik yang memusuhi umat Islam. Alloh hanya menyebutkan mereka yang memusuhi, lalu Alloh melarang untuk berwala’ kepada mereka. Dan berwala' tidaklah sama dengan berbuat baik dan adil. <br />Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam mengambil tebusan dari tawanan perang Badar. Abu ‘Izzah Al-Jumahi adalah salah seorang musyrik yang dibebaskan, padahal dia tekenal sangat memusuhi Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, baik dengan lisan maupun perbuatan. <br />Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam juga membebaskan Tsumamah bin Utsal setelah perang Badar, padahal ia terkenal sangat memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pernah memerintahkan untuk membunuhnya, namun beliau justru membebaskannya setelah ia tertawan. Maka Tsumamah masuk Islam dan memboikot makanan penduduk Mekkah. Lalu penduduk Makkah meminta Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam untuk memberi makanan kepada mereka, maka beliau mengabulkan permintaan mereka. Alloh Ta'ala berfirman :<br /><br />وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا<br />“ Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan,76:8). Dan tawanan termasuk orang-orang yang memusuhi Alloh dan Rosul-Nya." <br /><br /><br />Tidak Ada Paksaan Dalam Agama<br /><br />(5). Pihak yang menyatakan dasar hubungan umat Islam dengan kaum kafir adalah perdamaian, juga berdalil dengan firman Alloh :<br /><br />لآَإِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ <br />“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqoroh: 256)<br /><br />وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِيْنَ <br />“ Dan jikalau Tuhanmu berkehendak, tentulah semua orang di muka bumi ini akan beriman. Maka apakah kamu hendak memaksa semua manusia untuk menjadi orang-orang beriman?” (QS. Yunus: 99)<br /><br />Jawab :<br />Sebenarnya kedua ayat di atas tidak bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan bahwa (a)-sebab disyariatkannya jihad adalah adanya kekafiran, dan (b)- dasar hubungan kaum muslimin dengan umat lain adalah hubungan perang.<br />Para ulama berselisih pendapat tentang makna ayat di atas : <br />Pertama, Ayat tersebut telah mansukh, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam telah memaksa penduduk Arab memeluk Islam. Beliau hanya memberi mereka dua pilihan : masuk Islam atau perang. Sulaiman bin Musa berkata," Ayat ini telah dihapus dengan turunnya ayat,”Wahai Nabi, perangilah orang-orang Kafir dan Munafiq. QS. At-Taubah :93”. Ini adalah pendapat sahabat Ibnu Mas’ud dan banyak ulama tafsir.<br />Kedua, Ayat tersebut tidak mansukh (dihapus), melainkan turun terkhusus untuk kalangan Ahli Kitab. Bagi mereka ada tiga pilihan ; masuk Islam, membayar jizyah atau perang. Berbeda dengan para penyembah berhala, yang hanya mempunyai dua pilihan ; masuk Islam atau perang (QS. At-Taubah :29). Pendapat ini adalah pendapat imam Asy-Sya’bi, Qotadah, Al-Hasan, dan Al-Dhohak. Berdasar sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia telah berkata," Aku telah mendengar Umar bin Khottob berkata kepada seorang nenek Nasroni,” Masuklah engkau ke dalam Islam tentu akan selamat ! Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran.” Si nenek menjawab,” Saya sudah tua renta, kematian pun sudah dekat.” Maka Umar pun berkata,” Ya Allah saksikanlah.” Ia lalu membacakan ayat,”laa Ikrooha Fieddien.” <br />Ketiga, Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata,” Ayat ini turun atas kaum Anshor. Suatu ketika ada seorang wanita yang tidak memiliki anak, lalu dia berjanji bila dikaruniai anak akan ia Yahudikan. Ketika penduduk Bani Nadhir diusir dari Madinah, di antara mereka terdapat kalangan Anshor. Mereka mengatakan,” Kami tidak akan meninggalkan anak-anak kami.” Maka Allah ta’ala menurunkan ayat tersebut.<br />Keempat, Menurut imam As-Suddy, ayat ini turun berkenaan dengan seorang Anshor yang bernama Abu Husain. Dia memiliki dua orang anak laki-laki. Suatu ketika serombongan pedagang dari Syam datang di Madinah, dengan membawa minyak wangi. Ketika mereka hendak berangkat, mendadak kedua anak tersebut mendatangi mereka. Mereka mengajak keduanya memeluk agama Nasroni, sehingga keduanya pun masuk agama Nasroni. Mereka lantas berangkat bersama menuju Syam. Melihat kenyataan demikian, sang ayah mendatangi Rosulullah Shallalahu 'alaihi wa salam dengan mengutarakan permasalahannya. Ia berharap Rosulullah Shallalahu 'alaihi wa salam mengutus seseorang untuk mengembalikan kedua anaknya. Maka turunlah ayat tersebut. <br />Pada waktu itu Rosulullah Shallalahu 'alaihi wa salam belum diperintahkan untuk memerangi Ahli Kitab. Rosulullah Shallalahu 'alaihi wa salam berkata,” Semoga Allah menjauhkan keduanya. Keduanya termasuk orang yang pertama kali kafir." Abu Husain kecewa karena Rosulullah Shallalahu 'alaihi wa salam tidak mengabulkan permintaannya. Lalu Allah menurunkan ayat,” Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” An-Nisa : 65. Ayat ini menghapus ayat laa ikrooha fieddien. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam kemudian diperintahkan memerangi Ahlu Kitab, sebagaimana tertera dalam surat Al-Baro’ah.<br />Kelima, Orang kafir yang telah menyerah kalah dalam peperangan, tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam. Ia boleh tetap memeluk agamanya, namun membayar jizyah dan menetapi aturan hukum Islam, sebagai imbalan atas kebebasan beragama dan jaminan keamanan yang diberikan oleh kaum muslimin kepadanya. <br />Pernyataan "tidak ada paksaan dalam beragama" dengan dalil kedua ayat di atas, bisa dijawab sebagai berikut :<br />• Selama orang kafir bebas memilih antara tiga pilihan; masuk Islam, membayar jizyah dan perang, maka sebenarnya tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Sehingga dasar hubungan perang atau disyariatkannya jihad, sama sekali tidak bertentangan dengan ayat-ayat yang menegaskan tidak ada paksaan dalam beragam. <br />Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Buraidah :<br /> <br /> عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ....إِذَا لَقَيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلَ فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوكَ فَاقْبِلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ<br />“ Apabila kamu menjumpai musuhmu dari orang-orang musyrik maka tawarkanlah kepada mereka salah tiga perkara, mana saja yang mereka pilih terimalah dan tahanlah diri kalian.” <br />• Islam mensyariatkan jihad untuk menyebarkan dakwah Islam, menyelamatkan umat manusia dari kekafiran dan kesyirikan, dan mengeluarkan mereka dari kegelapan dunia menuju cahaya dunia dan akhirat. Tujuan peperangan melawan orang-orang kafir adalah menundukkan mereka di bawah kekuasaan kaum muslimin dan syari’at Islam, bukan untuk memaksa setiap individu mereka untuk merubah agama mereka<br /><br />Oleh karenanya, jihad dalam Islam bertujuan untuk menghilangkan hambatan politik, ekonomi, dan sosial yang menghalangi tersebar dan sampainya ajaran Islam kepada umat manusia di seluruh penjuru dunia. Jika dakwah Islam tidak akan sampai kepada mereka kecuali dengan menghilangkan berbagai pemerintahan yang mengendalikan sistem politik, ekonomi dan sosial yang menghalangi dakwah,tiada pilihan lain umat Islam harus menghunus senjata untuk menghadapi berbagai pemerintahan penghalang dakwah ini. Mereka diperangi, sampai menyerah dan membuka pintu bagi dakwah Islam untuk sampai kepada rakyat dengan bebas dan benar.<br />Jika sejak awal mereka membuka pintu agar dakwah Islam yang benar dan bebas sampai kepada rakyat, tentulah penggunaan kekerasan senjata tidak diperlukan. Islam datang untuk membangun, bukan merusak. <br />Persoalannya, berbagai pemerintahan kafir di dunia memperbudak rakyat mereka untuk tunduk beribadah kepada manusia, sebagai ganti dari tunduk beribadah kepada Allah Rabbul 'Alamien. Mereka memperbudak manusia untuk memberikan ketaatan dan ketundukan penuh kepada sistem dan aturan buatan manusia, sebagai ganti dari ketundukan dan ketaatn kepada syariat Allah. Mereka menyebar luaskan ajaran dan sistem kekufuran, menyebarluaskan distorsi ajaran Islam, dan menutup-nutupi serta menghalangi sampainya ajaran Islam yang benar kepada rakyat.<br />Islam yang sampai dan dikenal oleh rakyat negara-negara kafir, adalah Islam versi pemerintahan kafir mereka ; Islam versi orientalis dan musuh-musuh Islam yang memendam kebencian abadi kepada Islam. Islam yang sebenarnya ;Islam menurut Al-Qur'an dan As-sunah; sengaja ditutup-tutupi, penyebarannya dihalangi secara sistematis.<br />Jihad disyariatkan untuk meruntuhkan tembok penghalang sampainya dakwah Islam yang benar kepada rakyat negara-negara kafir tersebut. Bila tembok penghalang telah menyerah, kalah dan runtuh, rakyat mereka tidak dipaksa untuk masuk Islam. Mereka diberi kebebesan ; memeluk Islam atau tetap pada agama semula, dengan konskuensi membayar jizyah dan mentaati aturan kehidupan Islami. Sebagai balasannya, mereka merasakan jaminan keamanan dan kebebasan beragama.<br />Inilah fakta sejarah Islam yang telah terealisasikan selama seribu tahun lebih. Masa nubuwah, Khulafa' Rasyidun, daulah Umawiyah, daulah Abbasiyah, daulah Mamalik, daulah Ayubiyah, daulah Murabithun, daulah Muwahidun dan daulah Utsmaniyah, menjadi bukti tak terbantahkan.<br />Tak pernah terbukti dalam sejarah, setelah mengalahkan musuh, umat Islam memaksa musuh untuk memeluk Islam. Justru, yang terbukti adalah sebaliknya. Kaum Salibis dan zionis yang mengangkat semboyan "cinta kasih", membantai kaum jutaan muslimin yang menolak masuk agama Nasrani. Tragedi pembantaian terhadap kaum muslimin di Andalus, Palestina, Bosnia, Ambon-Maluku Utara-Poso dan beberapa penjuru dunia lainnya, membuktikan kaum kafir tidak mengenal kaedah "tidak ada paksaan dalam beragama." Mereka hanya mengenal kaedah "masuk agama (sistem) kami atau kami bunuh".<br />Islam mensyariatkan jihad, bukan untuk memaksa orang kafir agar memeluk Islam. Jihad disyariatkan untuk menghilangkan penghalang sampainya dakwah Islam yang benar kepada mereka. Dengan menangnya Islam dan tegaknya hukum Islam, mereka bebas memilih ; masuk Islam atau tetap pada agama semula dengan syarat tunduk pada hukum negara Islam. Dus, jihad bukan berarti memaksa mereka untuk masuk Islam.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-15608635313579761642009-11-07T16:07:00.000-08:002009-11-07T16:10:27.272-08:00'Ilah (Sebab) diperintahkan Jihad (3)Definisi 'Ilah (Sebab Hukum)<br /><br />‘Ilah adalah sebuah sifat yang nampak dan terindrai, yang menjadi dasar ada atau tidaknya sebuah hukum. Dalam kaedah ushul disebutkan :<br /><br />اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُودًا وَ عَدَمًا<br />“Ada atau tidaknya hukum itu selaras (bergantung kepada) ada atau tidaknya ’ilah hukum tersebut.” <br />Untuk memahami makna 'ilah (sebab hukum), kita ambil contoh larangan membunuh perempuan. Dalam suatu perang, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menemukan seorang perempuan yang terbunuh. Maka beliau bersabda,” Seharusnya ia tidak ikut berperang.” Beliau lalu mengutus seorang laki-laki untuk memberitahukan kepada pasukan terdepan pimpinan Khalid bin Walid,” Katakan kepada Khalid janganlah membunuh perempuan dan orang tua.“ <br />Hadits shahih lain menerangkan bahwa Rasululah Shallallahu 'alaihi wa salam menjatuhkan hukuman bunuh atas seorang perempuan Bani Quraidzah karena perempuan itu telah membunuh seorang muslim dalam perang Ahzab. <br />Dalam hadits pertama dijelaskan, seorang perempuan tidak boleh dibunuh. 'Ilah (sebab hukumnya) adalah perempuan tidak ikut berperang.<br />Dalam hadits kedua dijelaskan, seorang perempuan dibunuh. 'Ilah (sebab hukumnya) adalah perempuan terlibat dalam peperangan melawan kaum muslimin.<br />Jadi, 'ilah boleh dan tidaknya seorang perempuan kafir diperangi dan dibunuh, adalah ada dan tidaknya keterlibatan perempuan tersebut dalam peperangan melawan kaum muslimin. Jika tidak terlibat, ia tidak boleh dibunuh. Jika terlibat, maka ia boleh dibunuh menurut kesepakatan ulama.<br />Inilah contoh ‘ilah : adanya sebuah hukum dikarenakan adanya ‘ilah dan tidak adanya hukum disebabkan tidak adanya ‘ilah.<br /><br /><br />'Ilah (Sebab Pensyariatan Hukum) Jihad<br /><br />Pertanyaannya, apa 'ilah jihad, sebab dan alasan yang melatar belakangi ada dan tidaknya perintah jihad ? Untuk mengetahuinya, perlu dikaji ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk berjihad. <br />(1). Firman Allah Ta’ala :<br /><br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ<br />“ Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (QS. At-Taubah: 5).<br />Imam Ibnul ‘Arobi menjelaskan makna ayat ini:<br /> <br />هَذَا اللَّفْظُ وَإِنْ كَانَ مُخْتَصًّا بِكُلِّ كَافِرٍ عَابِدٍ لِلْوَثَنِ فِي الْعُرْفِ، وَلَكِنَّهُ عَامٌ فِي اْلحَقِيقَةِ لِكُلِّ كَافِرٍ بِاللهِ، أَمَّا أَنَّهُ بِحُكْمِ قُوَّةِ اللَّفْظِ يَرْجِعُ تَنَاوُلُهُ إِلىَ مُشْرِكِي الْعَرَبِ الَّذِينَ كَانَ الْعَهْدُ لَهُمْ وَفِي جِنْسِهِمْ، وَيَبْقَى ْالكَلاَمُ فِيمَنْ كَفَرَ مِنْ أَهْلِ اْلكِتَابِ وَغَيرِهْم فَيُقْتَلُونَ بِوُجُودِ عِلَّةِ الْقَتْلِ، وَهِيَ اْلإِشْرَاكُ فِيهِمْ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ وَقَعَ اْلبَيَانُ بِالنَّصِّ عَلَيهِمْ فِي هَذِهِ السُّورَةِ.<br />وَقَدْ ضَلَّ أَصْحَابُ أَبِي حَنِيفَةَ عَنْ هَذَا وَزَعَمُوا أَنَّ سَبَبَ الْقَتْلِ الْمُبِيحِ لِلْقِتَالِ هِيَ الْخِرْبَةُ وَتَعَلَّقُوا بِقَولِهِ تَعَالىَ (وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ...). وَهَذِهِ اْلآيَةُ تَقْضِي عَلَيهَا الَّتِي بَعْدَهَا ِلأَنَّهُ أَمَرَ أَوَّلاً بِقَالِبِ مَنْ قَاتَلَ ثُمَّ بَيَّنَ أَنَّ سَبَبَ قِتَالِهِ وَقَتْلِهِ كُفْرِهِ اْلبَاعِثِ لَهُ عَلَى اْلقِتَالِ. وَ أَمَرَ بِقَتِالِهِ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَخْصِيصٍ بِابْتِدَاءِ قِتَالٍ مِنْهُ.<br />”Lafadz dalam ayat ini (yaitu bunuhlah orang-orang musyrik) walaupun menurut urf terkhusus untuk orang-orang kafir penyembah berhala, akan tetapi ayat ini umum mencakup semua orang yang kafir kepada Alloh. Meskipun menurut kuatnya lafadz, cakupan ayat ini kembali (mengenai) kepada orang-orang musyrik Arab yang yang mempunyai ikatan perjanjian serta orang-orang yang semacam mereka. Dan masih tersisa pembahasan tentang orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab dan yang lainnya, maka mereka diperangi karena adanya sebab disyari’atkannya pembunuhan pada mereka yaitu kesyirikan mereka, namun ada penjelasan secara nash terhadap mereka dalam surat ini.<br />Para murid imam Abu Hanifah telah tersesat dalam masalah ini. Mereka berpendapat sebab pembunuhan yang memperbolehkan peperangan adalah tindakan memerangi. Mereka berdalil dengan firman Allah (dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian…", QS. Al-Baqarah ;190). <br />Padahal, ayat ini dibatalkan oleh ayat sesudahnya (Dan bunuhlah mereka di manapun kalian menemui mereka. Usirlah mereka dari mana mereka mengusir kalian, karena fitnah (kekafiran) lebih besar dosanya dari pembunuhan). <br />Pertama kali Allah memerintahkan untuk melawan orang-orang yang memerangi. Lalu Allah menerangkan bahwa sebab membunuh dan memeranginya adalah kekafirannya, hal yang mendorong untuk memerangi (umat Islam). Allah lalu memerintahkan untuk memerangi mereka secara mutlak, tanpa pengkhususan jika mereka memulai serangan lebih dahulu." <br />(2). Firman Allah Ta'ala :<br /><br />قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ<br />“ Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29).<br />(3). Firman Allah Ta'ala :<br /><br />وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ<br />" Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa." (QS.At Taubah :36).<br />(4). Firman Allah Ta'ala :<br /><br />وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ<br />“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh.” (QS. Al-Baqoroh:193)<br />(5). Firman Allah Ta'ala :<br /><br />وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ <br /> “ Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” [QS. Al Anfal :39].<br />Mayoritas ulama tafsir menafsirkan “fitnah” dalam ayat-ayat di atas dengan kemusyrikan dan kekafiran. Maka, makna ayat-ayat di atas adalah "perangilah mereka sampai tidak ada kekafiran dan kesyirikan." <br /> Imam Ibnul ‘Arobi ketika menafsirkan ayat ini berkata:<br /><br />اَلْمَسْأَلَةُ الثَّالِثَةُ : أَنَّ سَبَبَ الْقَتْلِ هُوَ الْكُفْرُ بِهَذِهِ اْلآيَةُ ِلأَنَّهُ تَعَالَى قَالَ (حَتىَّ لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ) فَجَعَلَ الْغَايَةَ عَدَمَ الْكُفْرِ نَصًّا وَأَبَانَ فِيهَا أَنَّ سَبَبَ الْقَتْلِ الْمُبِيحِ لِلْقِتَالِ الْكُفْرُ<br />” Masalah ketiga. Sebab disyari’atkannya pembunuhan (peperangan) adalah kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam ayat ini, karena Alloh berfirman “sampai tidak ada fitnah.” Dengan demikian Alloh menjadikan tujuan perang adalah hilangnya kekafiran secara nash. Alloh menerangkan dalam ayat ini bahwasanya sebab pembunuhan yang menjadikan diperbolehkannya berperang adalah kekafiran.” <br />Imam Al-Qurthubi ketika menafsirkan QS. Al Baqarah :193 berkata :<br /><br />أَمْرٌ بِالْقِتَالِ لِكُلِّ مُشْرِكٍ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ ... وَهُوَ أَمْرٌ بِقِتَالٍ مُطْلَقٍ لاَ بِشَرْطِ أَنْ يَبْدَأَ الْكُفَّارُ، دَلِيلُ ذَلِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى:وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ، وَقَالَ: (أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ) فَدَلَّتِ اْلآيَةُ وَالْحَدِيثُ عَلَى أَنَّ سَبَبَ الْقِتَالِ هُوَ الْكُفْرُ ِلأَنَّهُ قَالَ: حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ أي كُفْرٌ, فَجَعَلَ الْغَايَةَ عَدَمَ الْكُفْرِ وَهَذَا ظَاهِرٌ<br />” Ayat ini adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir dan semua orang musyrik di setiap tempat...ini adalah perintah perang secara mutlak, meskipun orang-orang kafir tidak memulai menyerang, dalilnya adalah firman Alloh (وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ) […dan agama itu hanyalah untuk Alloh] dan sabda Rosullloh shallallahu ‘alaihi wa sallam," Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaha Illallah.” <br />Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwasanya sebab peperangan itu adalah kekafiran, karena Alloh berfirman:حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ “Sampai tidak ada fitnah.” Maksudnya adalah sampai tidak ada kekafiran. Demikianlah, Alloh menjadikan tujuan disyari’atkannya perang adalah sampai tidak ada kekafiran. Dan hal ini sangat jelas” <br />Menyebutkan beberapa sebab jihad, Imam Al-Qarafi menulis :<br /><br />اَلسَّبَبُ اْلأَوَّلُ وَهُوَ مُعْتَبَرٌ فِي أَصْلِ وُجُوبِهِ وَيَتَّجِهُ أَنْ يَكُونَ إِزَالَةَ مُنْكَرِ الْكُفْرِ, فَإِنَّهُ أَعْظَمُ اْلمُنْكَرَاتِ. وَمَنْ عَلِمَ مُنْكَراً وَقَدَرَ عَلَى إِزَالَتِهِ وَجَبَ عَلَيهِ إِزَالُتُهُ وَيَدُلُّ عَلَى هَذَا قَولُهُ تَعَالَى: وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ وَاْلفِتْنَةُ هِيَ الْكُفْرُ<br />” Sebab pertama yang menjadi sebab pokok diwajibkannya jihad adalah menghilangkan kemungkaran berupa kekafiran. Sesungguhnya kekafiran adalah kemungkaran yang paling besar. Barangsiapa melihat kemungkaran dan ia mampu untuk menyingkirkannya, maka wajib baginya untuk menyingkirkan kemungkaran tersebut. Hal ini disebutkan dalam firman Alloh وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ “Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh.” (QS. Al-Baqoroh:193), sedangkan yang dimaksud fitnah adalah kekafiran.” <br />Kemudian belau melanjutkan :<br /> <br />ظَوَاهِرُ النُّصُوصِ تَقْتَضِي تَرْتِيبَ اْلقِتَالِ عَلَى الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ كَقَولِهِ تَعَالَى: جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً وَقَوْلُهُ: (قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ ) ، وَتَرْتِيبُ اْلحُكْمِ عَلَى الْوَصْفِ يَدُلُّ عَلَى عِلِّيَّةِ ذَلِكَ اْلوَصْفِ لِذَلِكَ الْحُكْمِ وَعَدَمِ عِلِّيَّةِ غَيْرِهِ.<br />” Nash-nash Al-Qur’an secara dhohir menyebutkan bahwa sebab (disyariatkannya) perang adalah adanya kekafiran dan kesyirikan, sebagaimana firman Alloh [Berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq serta bersikap keraslah terhadap mereka. –QS.At Taubah:73-], [“Dan perangilah orang-orang kafir secara keseluruhan. –QS. At-Taubah:36].<br />Juga sabda Rosulullah; [Perangilah siapa saja yang kafir kepada Alloh]. Penetapan adanya hukum (yaitu jihad) dengan adanya sifat ini (yaitu kekafiran) menunjukkan bahwa yang menjadi ‘ilah hukum (hukum jihad) adalah sifat ini (kekafiran), bukan hal lain.” <br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan QS. Al-Anfal : 39 dengan mengatakan :<br /><br />فَإِذَا كَانَ بَعْضُ الدِّينِ ِللهِ وَبَعْضُهُ لِغَيْرِ اللهِ وَجَبَ الْقِتَالُ حَتَّى يَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ ِللهِ .<br />" Jika sebagian (ajaran) dien untuk Allah dan sebagian lainnya untuk selain Allah, wajib dilaksanakan perang (jihad) sehingga seluruh (ajaran) dien untuk Allah." <br />(6) Hadits shahih dari Buraidah bin Husaib :<br /><br />اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا<br />“ Berperanglah di jalan Allah, dengan nama Allah, perangilah orang yang kafir (tidak beriman kepada Allah), berperanglah dan janganlah kalian mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang, jangan membunuh anak-anak !.” <br /> (7). Hadits shahih dari Ibnu Umar :<br /><br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ <br />“ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sementara perhitungan amal mereka di sisi Allah.” <br />Hadits yang semakna diriwayatkan juga oleh sahabat Anas bin Malik , Abu Hurairah , Mu'adz bin Jabal , dan Thariq bin Usyaim Al-Asyja'i .<br />(8). Hadits shahih dari Miqdad bin Al-Aswad :<br /><br />عَنِ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدَ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيْتُ رَجُلًا مِنَ الْكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطََعَهَا ثُمَّ لَاذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ فَقَالَ : أَسْلَمْتُ لِلَّهِ! أَقَتَلْتُهُ يَا رَسُولَ اللهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا ؟ فََقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَقْتُلْهُ ! فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ, وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُوْلَ كَلِمَتَهُ الَّتِى قَالَ. <br />Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad ra. ia berkata,” Wahai Rosululloh. Apa pendapat anda kalau saya bertemu dengan orang kafir, lalu kami berperang dan ia memotong salah satu tanganku dengan pedangnya, lalu ia berlindung dengan sebuah pohon dan berkata,” Saya masuk Islam.” Apakah saya boleh membunuhnya setelah ia mengucapkan kata-kata tersebut ?” <br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menjawab,” Jangan kau bunuh dia !. Jika kamu bunuh dia, maka sesungguhnya status dia adalah seperti status kamu sebelum kamu membunuhnya. Dan status kamu adalah seperti status dia sebelum dia mengucapkan kalimat yang diucapkannya.” <br />Dalam penjelasan hadits ini, Al-Hafizh Ibnu Hajar menulis :<br /><br />قَولُهُ : " وَأَنْتَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ " قَالَ اْلخَطَّابِي : مَعْنَاهُ أَنَّ اْلكَافِرَ مُبَاحُ الدَّمِّ بِحُكْمِ الدِّينِ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ ، فَإِذَا أَسْلَمِ صَارَ مُصَانَ الدَّمِّ كَاْلمُسْلِمِ ، فَإِنْ قَتَلَهُ اْلمُسْلِمُ بَعْدَ ذَلِكَ صَارَ دَمُّهُ مُبَاحاً بِحَقِّ اْلقِصَاصِ كَالْكاَفِرِ بِحَقِّ الدِّينِ<br />" Sabda beliau (Dan status kamu adalah seperti status dia sebelum dia mengucapkan kalimat yang diucapkannya). Imam Al-Khathabi berkata," Maknanya, seorang kafir itu halal darahnya berdasar hukum dien sebelum ia masuk Islam. Jika ia masuk Islam, darahnya terlindungi seperti seorang muslim lainnya. Jika seorang muslim membunuhnya setelah ia masuk Islam, maka si darah muslim yang membunuh menjadi halal berdasar hukum qisash, sebagaimana seorang kafir halal darahnya berdasar dien."<br />(9). Hadits shahih dari Usamah bin Zaid :<br /><br />عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ :بَعَثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِلَى الْحَرْقَةَ مِنْ جُهَيْنَةَ فَصَبَّحْنَا الْقَوْمَ فَهَزَمْنَاهُمْ وَلَحِقْتُ اَنَا وَرَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَاِر رَجُلًا مِنْهُمْ فَلَمَّا غَشَيْنَاهُ قَالَ لَا اِلَهَ إِلَّا اللهُ. فَكَفَّ عَنْهُ الْأَنْصَارُ وَطَعَنْتُهُ بِرُمْحِي حَتَى قَتَلْتُهُ. فَلَمَّا قَدِمْنَا بَلَغَ ذَلِكَ النَّبِي صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ليِ : يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ؟ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّمَا كَانَ مُتَعَوِّذًا. قَالَ : أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ ؟ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ. <br />Usamah bin Zaid radiyallahu 'anhuma berkata,” Rosululloh shalallahu ‘alaihi wasallam mengutus kami ke Huroqoh dari Juhainah. Kami menyergap mereka di waktu pagi dan mengalahkan mereka. Lalu saya bersama orang anshor mengejar seseorang dari mereka. Setelah kami menguasainya, ia mengucapkan laa ilaaha illalloh. Orang anshor tersebut tidak menahan dirinya (tidak membunuhnya), maka kutusuk ia dengan tombakku sampai mati. <br />Ketika kami sampai di Madinah dan berita itu sampai kepada Rosululloh shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda kepadaku:“Wahai Usamah, apakah kau bunuh padahal dia telah mengucapkan laa ilaaha illalloh?” Aku jawab,” Wahai Rosululloh, ia mengatakannya hanya untuk melindungi dirinya.” Beliau bersabda lagi,” Wahai Usamah, apakah kau bunuh padahal dia telah mengucapkan laa ilaaha illalloh?” Rosululloh shalallahu ‘alaihi wasallam terus mengulang-ulangnya sehingga saya berangan-angan seandainya saya tidak masuk Islam sebelum hari itu. <br />Dalam riwayat Muslim :<br />أَقَالَ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَقَتَلْتَهُ ؟ قُلْتُ :بَا رَسُولَ اللهِ إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلَاحِ. قَالَ : أََفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لَا.<br />“ Apakah ia sudah mengucapkan laa ilaaha illalloh lalu tetap kamu bunuh ?” Usamah menjawab,”Ya Rasulullah, ia mengucapkannya karena takut kepada senjata.” Rasulullah bersabda,” Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kamu mengetahui ia mengatakanmnya atau tidak ?.” <br />Imam Al-Khathabi menerangkan hadits ini dengan mengatakan :<br /><br />وَفِيهِ أَنَّهُ لَمْ يُلْزِمْهُ مَعَ إِنْكَارِهِ عَلَيهِ الدِّيَّةَ ، وَيُشْبِهُ أَنْ يَكُونَ الْمَعْنَى فِيهِ أَنَّ أَصْلَ دِمَاءِ الْكُفَّارِ اْلإِبَاحَةُ، وَكَانَ عِنْدَ أُسَامَةَ أَنَّهُ إِنَّمَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةِ التَّوْحِيدِ مُسْتَعِيْذاً لاَ مُصَدِّقاً بِهِ، فَقَتَلَهُ عَلَى أَنَّهُ كَافِرٌ مُبَاحُ الدَّمِّ فَلَمْ تَلْزَمْهُ الدِّيَّةُ، إِذْ كَانَ فِي اْلأَصْلِ مَأْمُوراً بِقِتَالِهِ وَالْخَطَأ ُعَنِ الْمُجْتَهِدِ مَوْضُوعٌ<br />" Dalam hadits ini disebutkan, sekalipun Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam mengingkari tindakan Usamah, namun beliau tidak mewajibkan Usamah membayar diyat. Maknanya, asal darah orang-orang kafir adalah halal. Karena Usamah mengira orang kafir tersebut mengucapkan kalimat tauhid sekadar untuk menyelamatkan diri, bukan karena mengimani, Usamah tetap membunuhnya dengan menganggapnya sebagai orang kafir yang halal darahnya. Dengan anggapan ini, diyat tidak wajib dibayarkan oleh Usamah, karena hukum asalnya diperintahkan memerangi orang kafir tersebut, sedangkan kesalahan seorang yang berijtihad adalah ditiadakan (dosanya)." <br />(10). Hadits Abu Juhaifah :<br /><br />عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قُلْتُ لِعَلِيٍّ رَضِي اللَّه عَنْه هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ مِنَ الْوَحْيِ إِلَّا مَا فِي كِتَابِ اللَّهِ ؟ قَالَ لَا. وَالَّذِي فَلَقَ الْحَبَّةَ وَبَرَأَ النَّسَمَةَ مَا أَعْلَمُهُ إِلَّا فَهْمًا يُعْطِيهِ اللَّهُ رَجُلًا فِي الْقُرْآنِ وَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ. قُلْتُ وَمَا فِي الصَّحِيفَةِ ؟ قَالَ الْعَقْلُ وَفَكَاكُ الْأَسِيرِ وَأَنْ لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ <br />Abu Juhaifah radiyallahu 'anhu berkata," Saya bertanya kepada Ali bin Abi Thalib : Apakah engkau mempunyai catatan wahyu selain yang ada dalam kitabullah ?" Ali menjawab," Tidak. Demi Allah yang telah membelah biji dan menumbuhkan tunas. Saya tidak mengetahui catatan wahyu tersebut selain pemahaman Al-Qur'an yang dikaruniakan oleh Allah kepada seseorang, dan apa yang tertulis dalam lembaran-lembaran ini." <br />Aku bertanya," Apa yang tertulis dalam lembaran-lembaran itu ?" Ali menjawab," Hukuman denda (diyat atas pembunuhan atau melukai), membebaskan tawanan dan seorang muslim yang membunuh seorang kafir tidak bisa dikenai hukuman mati." <br />Imam Ibnu Rajab Al-Hambali berkata :<br />" Dikecualikan dari keumuman firman Allah (nyawa dibalas dengan nyawa, Qs. Al-Maidah :45) beberapa bentuk pembunuhan. Di antaranya :…seorang muslim membunuh seorang kafir. Jika ia seorang kafir harbi, si muslim tidak bisa dihukum bunuh, hal ini tidak ada perbedaan pendapat lagi, karena membunuh seorang kafir harbi adalah boleh tanpa ada keraguan. <br />Jika ia seorang kafir dzimmi atau mu'ahid, mayoritas ulama berpendapat si muslim juga tidak bisa dihukum bunuh. Dalam ash-shahih, sahabat Ali meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda " Seorang muslim tidak bisa dihukum bunuh karena membunuh seorang kafir." <br /><br />Kesimpulan :<br />a- Ayat-ayat dan hadits-hadits ini dengan jelas menerangkan, bahwa sebab disyariatkannya jihad adalah adanya kekafiran dan kesyirikan. <br />b- Hukum asal harta dan nyawa seorang kafir adalah halal. Artinya, orang-orang kafir boleh diperangi sekalipun mereka tidak memerangi umat Islam. <br />c- Jika seorang kafir telah masuk Islam, harta dan nyawanya dilindungi, sebagaimana kaum muslimin lainnya.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-3382951431483218582009-11-07T16:04:00.000-08:002009-11-07T16:07:47.476-08:00Fase- Fase Turunnya Perintah Jihad (2)Para ulama’ menyebutkan bahwa ibadah jihad disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut :<br /><br /> [1]- Tahapan larangan untuk berperang dan perintah untuk bersabar menghadapi gangguan dan cercaan orang-orang musyrik sembari terus menyebarkan dakwah.<br /><br />Selama 13 tahun masa dakwah di Makkah, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk memaafkan seluruh gangguan orang-orang musyrik. Beliau dan para sahabat dilarang untuk membalas atau memerangi mereka. Meski siksaan dan gangguan orang-orang musyrik sudah kelewat batas dan banyak sahabat jatuh menjadi korban, Rasulullah tetap memerintahkan seluruh sahabat untuk bersabar.<br /><br />عَنْ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا أَخْبَرَهُ (...وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ يَعْفُونَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ وَأَهْلِ الْكِتَابِ كَمَا أَمَرَهُمُ اللَّهُ وَيَصْبِرُونَ عَلَى الْأَذَى. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَلَتَسْمَعُنَّ مِنِ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنِ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا ) الْآيَةَ. وَقَالَ اللَّهُ (وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ ) إِلَى آخِرِ الْآيَةِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَأَوَّلُ الْعَفْوَ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ بِهِ حَتَّى أَذِنَ اللَّهُ فِيهِمْ ..)<br />Usamah bin Zaid radiyallahu 'anhu berkata,” Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dan para sahabat memaafkan orang-orang musyrik dan ahlu kitab sebagaimana perintah Allah kepada mereka (untuk memaafkan). Beliau dan para sahabat bersabar atas gangguan (orang-orang musyrik dan ahlu kitab). <br />Allah berfirman (artinya)” Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertaqwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan."[QS. Ali Imran :186]. <br />Allah berfirman (artinya),” Banyak orang-orang ahli kitab yang sangat ingin sekali memurtadkan kalian dikarenakan kedengkian pada diri mereka.” [QS. Al Baqarah :109]. Beliau melasanakan perintah Allah untuk memaafkan, sampai Allah mengizinkan beliau (untuk membalas).” <br /><br />عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَأَصْحَابًا لَهُ أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي عِزٍّ وَنَحْنُ مُشْرِكُونَ فَلَمَّا آمَنَّا صِرْنَا أَذِلَّةً فَقَالَ إِنِّي أُمِرْتُ بِالْعَفْوِ فَلَا تُقَاتِلُوا. فَلَمَّا حَوَّلَنَا اللَّهُ إِلَى الْمَدِينَةِ أَمَرَنَا بِالْقِتَالِ فَكَفُّوا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ).<br />Dari Ibnu Abbas bahwasanya Abdurahman bin Auf dan beberapa sahabat mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam saat masih di Makkah dan berkata,”Wahai Rasulullah, kami dahulu ketika masih musyrik adalah orang-orang yang mulia, tetapi setelah kami beriman kami justru menjadi orang-orang yang hina.” Maka beliau menjawab,” Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi mereka.” <br />Ketika Allah memindahkan kami ke Madinah dan Allah memerintakan kami untuk berperang, kami justru tidak berperang. Maka Allah menurunkan ayat (Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka:"Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya…" <br />Hadits-hadits ini menunjukkan, larangan berperang selama masa dakwah di Makkah disebutkan dalam firman Alloh :<br /><br />فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ <br />“ Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka sampai datang perintah Allah (untuk memerangi / membalas ).” [QS. Al Baqarah :109].<br /><br />لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًىكَثِيرًا وَإِن تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُورِ<br />" Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertaqwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan." [QS. Ali Imran :186]<br /><br />أَلَمْ تر إلى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقُُ مِّنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لولا أخرتنا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلُُ والآخرة خَيْرُُ لِّمَنِ اتَّقَى وَلاَ تُظْلَمُونَ فَتِيلاً <br />“ Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka:"Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Mereka berkata:"Ya Rabb kami, mengapa engkau wajibkan berperang kepada kami Mengapa tidak engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi" Katakanlah:"Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertaqwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun."(QS. An-Nisa’: 77).<br /><br />قُل لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لاَيَرْجُونَ أّيَّامَ اللهِ لِيَجْزِيَ قَوْمًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ <br />“ Katakanlah kepada orang-orang yang beriman untuk memaafkan orang-orang (musyrik) yang tidak mengharapkan hari (perjumpaan dengan) Allah.” [QS. Al Jatsiyah :14].<br />Dalam fase dakwah Makkah ini tidak ada jihad dalam artian perang. Yang ada sebatas jihad dakwah, sebagaimana firman Allah Ta’ala :<br /><br />فَلاَ تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا<br /> “ Maka janganlah kau mentaati orang-orang kafir itu dan lawanlah mereka secara sungguh-sungguh dengan Al Qur’an.” [QS. Al Furqan :52].<br /><br />[2]- Diperbolehkan berperang untuk membela diri dan tidak diwajibkan.<br /><br />Hal ini disebutkan dalam firman Alloh :<br /><br />أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ<br /> “ Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39)<br /><br />عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا أُخْرِجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَخْرَجُوا نَبِيَّهُمْ لَيَهْلِكُنَّ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ ) الْآيَةَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ لَقَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ سَيَكُونُ قِتَالٌ<br />Dari Ibnu Abbas ia berkata,” Ketika Nabi diusir dari Makkah, sahabat Abu Bakar berkata,” Mereka mengusir nabi mereka. Inna Lillahi wa inna ilaihi raji’un. Mereka benar-benar akan binasa.” Maka turunlah ayat [QS. Al Hajj:39]. Abu Bakar berkata setelah turunnya ayat ini,” Aku tahu setelah ini akan terjadi perang.” <br /><br />[3]- Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.<br /><br />وَ قَاتِلُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ الذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَكُمْ <br />“ Dan berperanglah di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 190)<br /><br />فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً {90} سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ يُرِيدُونَ أَن يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّ مَارُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا فَإِن لَّمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُوْلاَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُّبِينًا <br />“ Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum,yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka. (90) <br />Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman(pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja kamu menemui mereka, dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. " [QS. An Nisa’ :90-91].<br /><br />[4]- Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, termasuk memerangi mereka di negeri mereka, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar.<br /><br />Inilah fase terakhir perintah jihad yang turun sebelum Rasulullah wafat. Fase ini merupakan fase niha’i (final, terakhir) perintah jihad, yang ditandai dengan turunnya ayat saif (pedang), yaitu firman Alloh :<br /><br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ<br />“ Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5).<br />Allah juga berfirman :<br /> <br />قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ<br />“ Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)<br />Dalam hadits shahih Rasulullah bersabda :<br /><br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ <br />“ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sementara perhitungan amal mereka di sisi Allah.” <br /> <br />اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا<br />“ Berperanglah di jalan Allah, dengan nama Allah, perangilah orang yang kafir (tidak beriman kepada Allah), berperanglah dan janganlah kalian mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang, jangan membunuh anak-anak!.” <br />Imam Ibnu Qoyyim meringkasnya dalam perkataan beliau :<br /><br />وَكَانَ مُحَرَّماً ثُمَّ مَأْذُوناً بِهِ ثُمَّ مَأْمُوراً بِهِ لِمَنْ بَدَأَهُمْ بِالْقتِاَلِ ثُمَّ مَأْمُوراً بِهِ لِجَمِيعِ اْلمُشْرِكِينَ <br />“ Jihad itu awalnya diharamkan, lalu diijinkan, lalu diperintahkan melawan orang yang menyerang terlebih dahulu, lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik.” <br />Ibnu Qoyyim berkata,“ Maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah ditetapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdin dan Ahlu Dzimmah. Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi (dianggap) tergabung ke dalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah.” <br />Ketika menafsirkan firman Alloh (فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ) Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu..”(At-Taubah: 5), imam Ibnul ‘Arobi berkata,“ Ayat ini menasakh seratus empat belas ayat.” <br />Imam Ibnu Athiyah berkata tentang ayat saif :<br /><br />وَهَذِهِ اْلآيَةُ نَسَخَتْ كُلَّ مُوَادَعَةٍ فِي اْلقُرْآنِ أَوْ مَا جَرَى مَجْرَى ذَلِكَ، وَهِيَ عَلَى مَا ذُكِرَ مِائَةُ آيَةٍ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ آيَةً<br />“ Ayat ini menaskh seluruh ayat Al Qur’an yang memerintahkan perjanjian damai dan hal yang semakna dengannya, yang menurut para ulama berjumlah 114 ayat.” <br /> Imam Ath Thabari mengatakan tentang QS. Al Baqarah :109 :<br /><br />فَنَسَخَ اللهُ جَلَّ ثَنَاؤُهُ الْعَفْوَ عَنْهُمْ وَالصَّفْحَ بِفَرْضِ قِتَالِهِمْ حَتىَّ تَكُونَ كَلِمَتُهُمْ وَكَلِمَةُ اْلمُؤْمِنِينَ وَاحِدَةً أَوْ يُؤَدُّوا اْلجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ صِغَاراً<br />“ Allah Ta’ala menaskh perintah memaafkan dan membiarkan dengan mewajibkan mereka memerangi orang-orang musyrik sampai kalimat (dien) mereka dan kalimat (dien) kaum muslimin satu atau mereka membayar jizyah dalam keadaan hina.” Beliau kemudian menyebutkan bahwa perkataan Ibnu Abbas, Qatadah, dan Rabi’ bin Anas yang menunjukkan ayat saif telah menaskh ayat-ayat yang memerintahkan untuk memaafkan." <br />Imam Al Qurthubi mengatakan tentang QS. Al Baqarah ;109 :<br /><br />هَذِهِ اْلآيَةُ مَنْسُوخَةٌ بِقَوْلِهِ : قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ، عَنِ بْنِ عَبَّاٍس وَقِيلَ : النَّاسِخُ لَهَا: فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ <br />“ Ayat ini telah dinaskh oleh ayat “ Perangilah orang-orang yang tidak beriman..dalam keadaan hina.” [QS. At Taubah :28]. Inilah pendapat Ibnu Abbas. Ada juga yang berpendapat bahwa yang menaskh adalah firman Allah,” Maka bunuhlah orang-orang musyrik.” [QS. At Taubah :5]. <br />Tentang firman Allah QٍS. At Taubah 73 :<br />يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ<br />“ Wahai nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafik dan perlakuan mereka secara keras (tegas).” Imam Al Qurthubi mengatakan :<br /><br />وَهَذِهِ اْلآيَةُ نَسَخَتْ كُلَّ شَيْءٍ مِنَ اْلعَفْوِ وَالصَّفْحِ<br />“ Ayat ini menaskh setiap ayat yang memerintahkan untuk memaafkan dan membiarkan.” <br />Begitu juga dengan imam Ibnu Katsir. Setelah menyebutkan pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan ayat saif telah menaskh seluruh ayat yang memerintahkan bersabar dan tidak melawan, beliau berkata :<br /><br />وَكَذَا قَالَ أَبُو ْالعَالِيَةَ وَالرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ وَقَتَادَةُ وَالسُّدِّيُّ :إِنَّهَا مَنْسُوخَةٌ بِآيَةِ السَّيْفِ،وَيُرْشِدُ إِلَى ذَلِكَ أيَْضاً قَولُهُ تَعَالَى: حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ <br />“ Demikian juga pendapat imam Abu Aliyah, Rabi’ bin Anas, Qatadah dan As Sudi bahwa ayat-ayat memaafkan telah dinaskh oleh ayat saif. Hal ini juga ditunjukkan oleh ayat,” Sampai datangnya perintah Allah.” <br />Imam Ibnu Hazm juga mengatakan :<br /><br />وَنُسِخَ اْلمَنْعُ مِنَ الْقِتَالِ بِإِيجَابِهِ<br />“ Larangan berperang telah dinaskh oleh perintah yang mewajibkan perang.” <br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan ;<br /><br />… فَأَمْرُهُ لَهُمْ بِالْقِتَالِ نَاسِخٌ ِلأَمْرِهِ لَهُمْ بِكَفِّ أَيْدِيهِمْ عَنْهُمْ<br />“ Perintah Allah kepada mereka untuk berperang merupakan naskh atas perintah-Nya untuk menahan tangan mereka.” <br />Tentang QS. Ali Imran ayat 186, beliau berkata ; <br /><br />إِنَّ هَذِهِ اْلأَيَةَ وَمَا شَابَهَهَا مَنْسُوخٌ مِنْ بَعْضِ الْوُجُوهِ<br />“ Ayat ini dan ayat-ayat serupa telah dinaskh dari berbagai alasan.” <br />Imam As Suyuthi di dalam kitabnya Al-Iklil fis Timbatit Tanziil dan At-Tahbir Fii ‘ilmit Tafsiir juga menyatakan ayatus saif telah menasakh ayat-ayat yang memerintahkan untuk memaafkan, berlapang dada dan berdamai. Ketika menerangkan QS. At Taubah :5 “…maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian jumpai mereka.” beliau berkata:<br /> <br />هَذِهِ آيَةُ السَّيْفِ النَّاسِخَةِ ِلآيَاتِ اْلعَفْوِ وَالصَّفْحِ وَاْلإِعْرَاضِ وَالْمُسَالَمَةِ، وَاسْتَدَلَّ بِعُمُومِهَا اْلجُمْهُورُ عَلَى قِتَالِ التُّرْكِ وَالْحَبَشَةِ<br />” Ayat ini adalah ayatus saif yang telah menasakh ayat-ayat yang berkenaan dengan memberikan maaf, berlapang dada, berpaling dan berdamai. Berdasar keumuman ayat ini, mayoritas ulama berpendapat untuk memerangi bangsa Turki dan Habasyah.” <br />Para ulama salafu sholih yang menyatakan bahwa ayat saif telah menasakh (menghapus seluruh fase ayat-ayat jihad sebelumnya) adalah :<br />- Imam Adh-Dhohak bin Muzahim (Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anul Adzim 4/134), <br />- Imam Ar-Robi’ bin Anas (Al-Baghowi, Ma’alimu Tanzil 2/269, Multan, Idaarotu Ta’lifat Asyrafiyah, tahqiq ; Marwan Suwar dan Khalid Abdurahman Al ‘Ak), <br />- Imam Mujahid dan Abul ‘Aliyah (Asy-Syaukani, Fathul Qodir 1/162, Beirut, Daarul Kutub Al Ilmiyah, cet 1:1415 /1994), <br />- Imam Al-Hasan ibnul Fadl (Al-Qurthubi, Al Jami’u li Ahkamil Qur’an 13/73, Al Baghawi 2/269), <br />- Imam Ibnu Zaid (Al-Qurthubi, 2/339), <br />- Imam Musa bin ‘Uqbah, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan, ‘Ikrimah, dan Qotadah (Asy Syaukani, Fathul Qodir I/497, Mahmud Al Alusi, Ruuhul Ma’ani Fi tafsiri Al Qur’anil Adzim wa Sab’il Matsani 1/357, Beirut, Daarul Fikr, 1408 /1987), <br />- Imam Ibnul Jauzi dan ‘Atho’ (Al-Baghowi 3/122).<br />Pendapat ini juga dikatakan oleh ;<br />- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Ibnu Taimyah, Al-Ihtijaj bil Qodar hal. 36),<br />- Imam Asy-Syaukani (Fathul Qodir 1/162), <br />- Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 2/331), <br />- Imam As Suyuthi (Ad Durul Mantsur fi Tafsir Al Ma’tsur 1/262, Beirut, Daarul Fikr, 1993/1414), dan para ulama’ dari berbagai masa. <br />Beberapa ulama’ salaf sholih bahkan telah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan seluruh ulama mujtahidin) tentang mansukh (telah dihapusnya) hukum-hukum jihad sebelum hukum yang terakhir. <br />Imam Al Jashash mengatakan tentang QS. An Nisa’ 90:<br /><br />وَلاَ نَعْلَمُ أَحَداً مِنَ الْفُقَهَاءِ يَحْظَرُ قِتَالَ مَنِ اعْتَزَلَ قِتَالَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّمَا اْلخِلاَفُ فِي جَوَازِ تَرْكِ قِتَالِهِمْ لاَ فِي حَظَرِهِ. فَقَدْ حَصَلَ اْلاِتِّفَاقُ مِنَ اْلجَمِيعِ عَلَى نَسْخِ حَظَرِ الْقِتَالِ لِمَنْ كَانَ وَصْفُهُ مَا ذَكَرْنَا<br />“ Kami tidak mengetahui ada seorang ulamapun yang melarang memerangi orang-orang kafir yang tidak memerangi kita. Justru yang diperselisihkan adalah boleh tidaknya tidak memerangi mereka, bukan larangan memerangi mereka. Karena telah menjadi kesepakatan semua ulama tentang dinaskhnya larangan memerangi orang kafir yang keadaannya seperti kami sebutkan tadi.” <br />Imam Shodiq Hasan Khan Al-Bukhori mengatakan :<br /><br />وَمَا وَرَدَ فِي مُوَادَعَتِهِمْ أَوْ فِي تَرْكِهِمْ إِذَا تَرَكُوا اْلمُقَاتَلَةَ فَذَلِكَ مَنْسُوخ ٌباِتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ<br />“ Adapun riwayat tentang berdamai dan membiarkan (tidak memerangi) orang-orang kafir apabila mereka tidak memerangi (kaum muslimin), maka hal itu telah mansukh berdasar kesepakatan seluruh kaum muslimin.” <br />Syaikhul mufasirin imam Ibnu Jarir ketika menafsirkan QS. Al Jatsiyah 14, berkata :<br /><br />وَهَذِهِ اْلآيَةُ مَنْسُوخَةٌ بِأَمْرِ اللهِ بِقِتَالِ اْلمُشْرِكِينَ، وَإِنَّمَا قُلْنَا هِيَ مَنْسُوخَةٌ ِلإِجْمَاعِ أَهْلِ التَّأْوِيلِ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ كَذَلِكَ<br />” Ayat ini telah mansukh dengan perintah Alloh untuk memerangi orang-orang musyrik, sesuai dengan ijma’ ulama takwil (mufasirin) atas hal itu.” <br />Imam Asy-Syaukani mengatakan : <br /><br />أَمَّا غَزْوُ الْكُفَّارِ وَمُنَاجَزَةُ أَهْلِ الْكِتَابِ وَحَمْلُهُمْ عَلَى ْالإِسْلاَمِ أَوْ تَسْلِيمِ الْجِزْيَةِ أََوِ الْقَتْلِ فَهُوَ مَعْلُومٌ مِنَ الضَّرُوْرَةِ الدِّيْنِيَّةِ ... وَمَا وَرَدَ فِي مُوَادَعَتِهِمْ أَوْ تَرْكِهِمْ إِذَا تَرَكُوا ْالمُقَاتَلَةَ فَذَلِكَ مَنْسُوخٌ بِإِجْمَاعِ اْلمُسْلِمِينَ بِمَا وَرَدَ مِنْ إِيْجَابِ الْمُقَاتَلَةِ لَهُمْ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَعَ ظُهُورِ الْقُدْرَةِ عَلَيهِمْ وَالتَّمَكُّنِ مِنْ حَرْبِهِمْ وَقَصْدِهِمْ إِلَى دِيَارِهِمْ<br />” Menyerang orang-orang kafir dan ahli kitab serta membawa mereka (untuk memilih salah satu dari tiga pilihan, pent) : masuk kepada agama Islam, atau membayar jizyah atau bunuh (perang), merupakan al-ma'lum min ad-dien bi-dharurah (perkara yang sangat jelas dalam agama, diketahui oleh orang awam maupun ulama) … dalil yang menyebutkan meninggalkan dan membiarkan mereka jika mereka tidak memerangi, sudah mansukh berdasar ijma’ kaum muslimin dengan dalil yang mewajibakn memerangi mereka apapun kondisinya selama memiliki kemampuan dan sanggup memerangi mereka di negeri mereka.” <br /><br /><br />Catatan Penting <br /> <br />Perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan naskh ketiga fase jihad pertama, adalah wajib hukumnya memerangi orang-orang musyrik setelah sebelumnya dilarang atau diperbolehkan sekedar untuk membela diri saja. <br />Jadi, yang dimansukh adalah mencukupkan diri dengan dakwah lisan dan jihad membela diri semata (jihad defensif). Dengan adanya hukum naskh ini, maka memerangi orang-orang musyrik hukumnya wajib sekalipun mereka tidak memerangi umat Islam. Meski demikian, hukum berdakwah dengan lisan dan jihad defensif tetap berlaku, hanya saja ditambah dengan satu kewajiban baru yaitu memerangi orang-orang musyrik sekalipun mereka tidak memerangi umat Islam (jihad ofensif).<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :<br />“ Sebagian orang mengatakan ayat-ayat yang memerintahkan mendebat orang kafir telah dinaskh oleh ayat saif karena mereka meyakini bahwa perintah untuk memerangi berarti meniadakan perintah mendebat. Pendapat ini salah, karena sebuah naskh terjadi bila hukum yang menaskh bertolak belakang dengan hukum yang dimansukh, sebagaimana perintah menghadap ke masjidil haram dalam sholat bertolak belakang dengan perintah menghadap ke Masjidil Aqsho, dan seperti firman Allah (tahanlah tangan-tangan kalian…) yang bertolak belakang dengan perintah (perangilah mereka…), <br />Sebagaimana firman Allah (Tidakkah kau melihat orang-orang yang diperintahkan untuk menahan tangan-tangan mereka, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Ketika diwajibkan atas mereka berperang, mereka takut kepada manusia sebagaimana takutnya mereka kepada Allah atau bahkan lebih takut lagi…” (QS. An Nisa’ :77). Perintah Allah Ta’ala untuk berperang menaskh perintah-Nya untuk menahan tangan-tangan mereka.<br />Adapun perintah Allah,” Serulah mereka kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan peringatan yang baik dan debatlah mereka dengan debat yang lebih baik” (QS. An Nahl :125) dan firman-Nya,” dan janganlah kalian mendebat ahlu kitab kecuali dengan cara yang lebih baik…” (QS. Al Ankabut :46), maka kedua ayat ini tidak bertolak belakang dengan perintah berjihad melawan orang-orang yang diperangi. (Yang ada) Perintah jihad itu bertolak belakang dengan larangan berjihad dan perintah untuk sekedar berdebat saja.”<br />Beliau lalu menyebutkan beberapa cara mengkompromikan antara perintah berjihad dan perintah berdebat. Cara kelima adalah :<br />“ Cara kelima : Yang dimasukh adalah (perintah untuk) mencukupkan diri dengan sekedar berdebat saja.”Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-78309861021742613592009-11-06T21:10:00.000-08:002009-11-07T15:54:40.310-08:00Bagian Kedua : Kajian Hukum Islam Terhadap Bom Bali, Bom Marriot dan Bom KuninganKajian Hukum Islam Terhadap Bom Bali, Bom Marriot dan Bom Kuningan[1].<br />Islam dan Terorisme<br /><br /><br /><br />Definisi Teror dan Terorisme (1) <br /><br />Pasca 11 September 2001 M, barangkali tidak ada istilah yang lebih popular dan menglobal dari istilah "terorisme". Istilah ini begitu laris manis bak kacang goreng. Semua orang, dari segala kalangan dan golongan, ramai-ramai menggunakannya, mulai dari presiden sampai pengamen jalanan. Lidah kaum musliminpun latah mengucapkannya, sekalipun banyak yang tidak faham maknanya. Pokoknya, yang penting meramaikan suasana supaya tidak disebut sebagai orang yang ketinggalan zaman.<br /><br />Sebenarnya, apa terorisme itu ?<br />Dalam bahasa Arab, terorisme dikenal dengan istilah Al-Irhab.<br />Imam Ibnu Manzhur dalam ensiklopedi bahasanya mengatakan :<br />Rohiba-Yarhabu-Rohbatan wa Ruhban wa Rohaban : Khoofa (takut). Rohiba al-Syai-a Rohban wa Rohbatan : Khoofahu (takut kepadanya).<br />Dalam hadits doa disebutkan : Roghbatan wa rohbatan Ilaika, Al-Rohbah : Al-Khoufu wal Faza'u (takut dan gentar).<br />Tarohhaba Ghoirohu : Tawa'adahu (mengancamnya). Arhabahu, Rohhabahu, Istarhabahu : Akhoofahu wa Fazza'ahu (menakut-nakutinya). <br /><br />Imam Ibnu Atsir Al-Jazari mengatakan :<br />Al-Rohbah : Al-Khoufu wal Faza'u (rasa takut). Dalam hadits Bahz bin Hakiim disebutkan " Saya benar-benar mendengar Al-Roohibah", maksudnya al-haalah al-lati turhibuhu ya'ni tufzi'u wa tukhowwifu (kondisi yang membuat takut). Dalam riwayat lain " Aku mendengarmu roohiban", maksudnya khoo-ifan (ketakutan).<br />Rohbaa-niyyah : isim mansub kepada Rohbana. Dalam hadits disebutkan"Tidak ada Rohbaa-niyyah dalam Islam", dari kata Rohbanatun Nashooro. Asal kata ini dari Al-Rohbah : Al-Khouf (rasa takut). Adalah orang-orang Nashara melakukan Rohbah (takut kepada Allah) dengan melepaskan diri dari kesibukan dunia, meninggalkan kenikmatan dunia, berlaku zuhud, mengucilkan diri dari para pengejar dunia dan memayahkan dirinya dalam menghadapi hal itu. Sebagian mereka sampai menyiksa dirina, mengikatkan rantai di lehernya, dan siksaan-siksaan lainnya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam meniadakan hal itu dari Islam. Beliau melarang kaum muslimin melakukan hal itu." <br /><br />Dari sini, bisa dipahami bahwa kata Al-Irhab (teror) berarti (menimbulkan) rasa takut. Irhabi (teroris) artinya orang yang membuat orang lain ketakutan, orang yang menakut-nakuti orang lain. Dus, setiap orang yang membuat orang yang ia inginkan berada dalam keadaan ketakutan adalah seorang teroris. Ia telah meneror mereka, dan sifat "teror" melekat pada dirinya, baik ia disebut sebagai seorang teroris maupun tidak; baik ia mengakui dirinya seorang teroris maupun tidak.<br /><br />Definisi terorisme dalam bahasa arab ini, sama dengan definisi terorisme yang dipakai dalam istilah bahasa-bahasa lain selain bahasa Arab. Dalam kamus Al-Maurid (Inggris-Arab) disebutkan :<br />Terror : ru'bun, Dzugrun, Haulun, kullu maa yuqi'u alru'ba fin nufus (ketakutah, kegentaran. Segala hal yang menimbulkan ketakutan dalam jiwa).<br />Terrorism : Irhabun, dzu'run naasyi-un 'anil irhab (menakut-nakuti, ketakutan yang timbul dari usaha orang yang menakut-nakuti / ancaman).<br />Terrorist : Irhabiyy.<br />Terrorize : Menakut-nakuti, membuat genar, memaksanya atas suatu hal dengan ancaman.<br />Terror-stricken : orang yang terteror / ditakut-takuti.<br /><br />Dalam Oxford Dictionary disebutkan :<br />Terrorist : noun person using esp organized violence to secure political ends. (perorangan tertentu yang mempergunakan kekerasan yang terorganisir dalam rangka meraih tujuan politis).<br /><br />Dalam Encarta Dictionary disebutkan :<br />Terrorism : Violence or the threat of violence carried out for political purposes. (Kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan demi tujuan politis).<br />Terrorist : Somebody using violence for political purposes : somebody who uses violence or the threat of violence, especially bombing, kidnapping, and assassanition, to intimidate, often for political purposes. (Seseorang yang menggunakan kekerasan untuk tujuan politis : seseorang yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terkhusus lagi pengeboman, penculikan dan pembunuhan, biasanya untuk tujuan politis). <br /><br />Dr. F. Budi Hardiman dalam artikel " Terorisme : Paradigma dan Definisi" menulis :<br />" Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan atau <br />mem¬bunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam perjuangan kekua¬saan, jauh sebelum hal-hal itu dinamai “teror” atau “terorisme”. <br />Kata “assassin” mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11 Masehi yang mengantisipasi terorisme internasional di era globalisasi ini. Kata “teror” masuk ke dalam kosakata politis baru pada Revolusi Prancis. Di akhir abad ke-19, awal abad ke-20 dan menjelang PD II, “terorisme” menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rejim Stalin pada 1930-an yang juga disebut “peme¬rintahan teror”. Di era Perang Dingin “teror” dikaitkan dengan ancam¬an senjata nuklir. <br />Istilah “terorisme” sendiri pada 1970-an dikenakan pada beragam fenomena: dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai dengan kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintah bahkan menstigma musuh-musuhnya sebagai “teroris” dan aksi-aksi mereka disebut “terorisme”. Istilah “terorisme” jelas berko¬notasi peyoratif, seperti juga istilah “genosida” atau “tirani”. Karena itu istilah ini juga rentan dipolitisasi. Kekaburan definisi membuka peluang penyalahguna-an. Namun pendefinisian juga tak lepas dari keputusan politis."<br />Mengutip dari Juliet Lodge dalam The Threat of Terrorism (Westview Press, Colorado, 1988), “teror” itu sendiri sesungguhnya merupakan pengalaman subjektif, karena setiap orang memiliki “ambang ketakutannya” masing-masing. Ada orang yang bertahan, meski lama dianiaya. Ada yang cepat panik hanya karena ketidaktahuan. Di dalam dimensi subjektif inilah terdapat peluang untuk “kesewenangan” stigmatisasi atas pelaku terorisme. <br /><br />Dari penjelasan ini, bisa dikatakan bahwa sebenarnya istilah terorisme adalah sebuah istilah yang netral, bisa bermakna negatif atau positif, tergantung kepada siapa, kapan, dan untuk tujuan apa teror tersebut digunakan. Karena itu, teror dan terorisme bisa dikelompokkan dalam dua kategori : (i) terror yang terpuji dan dibenarkan agama, serta (ii) teror tercela yang dilarang agama.<br /><br /><br />Teror Terpuji dan Diperintahkan Agama<br /><br />Yaitu teror yang menyebabkan ketakutan di kalangan pelaku kebatilan dan kemaksiatan, sehingga membuat mereka yang belum berbuat kebatilan dan kemaksiatan tidak berani melakukan kebatilan dan kemaksiatan, atau membuat jera orang-orang yang terlanjur berbuat kebatilan dan kemaksiatan sehingga menghentikan perbuatannya dan tidak melanjutkanya.<br />Teror jenis ini adalah sesuatu yang terpuji dan diperintahkan oleh agama; Al-Qur'an, Al-Sunnah dan ijma' salaf. Di antara dalilnya adalah :<br />(i). Allah berfirman :<br /><br />: وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ <br />Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan (meneror) musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al-Anfal :60).<br />Imam Ibnu Katsir menerangkan تُرْهِبُونَ maknanya kalian menakut-nakuti (meneror) عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ "musuh Allah dan musuh Kalian" maksudnya dari kalangan orang-orang kafir."<br />Ayat ini dengan jelas memerintahkan umat Islam untuk meneror orang-orang kafir dan munafik, dengan mengadakan persiapan kekuatan militer untuk memerangi musuh Allah dan kaum muslimin (berdasar hadits shahih riwayat imam Muslim dari sahabat Uqbah bin Amir, makna kekuatan dalam ayat ini adalah melempar, menembak). Teror dalam ayat ini mengandung manfaat yang agung, selain menakut-nakuti musuh untuk tidak mengusik umat Islam, juga mengandung faedah umat Islam bisa menaklukkan musuh tanpa perlu menerjuni banyak kancah peperangan, kehilangan banyak jiwa dan persenjataan. Ini sebagaimana firman Allah :<br /><br />وَأَنْزَلَ الَّذِينَ ظَاهَرُوهُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقاً تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقاً <br />Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. (QS. Al-Ahzab,33:26) <br />Mereka dikalahkan dengan adanya ketakutan yang menyelimuti jiwa mereka. Mereka pun tertawan, dan terbunuh, karena Allah mencampakkan rasa takut dalam jiwa mereka. Orang yang ketakutan dan jatuh mentalnya, tidak akan mampu menerjuni kancah peperangan dengan kemenangan di tangan. <br />(ii) Firman Allah :<br /><br /> هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوا وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَانِعَتُهُمْ حُصُونُهُمْ مِنَ اللَّهِ فَأَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ <br />Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka.Dan Allah mencampakkan ketakutan kedalam hati mereka. Mereka meruntuhkan rumah-rumah mereka sendiri dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasyr,59:2)<br />Mereka meruntuhkan rumah-rumah mereka sendiri, karena kekalahan mental dan material telah menimpa mereka akibat rasa takut dan gentar yang dicampakkan dalam hati mereka :<br /><br /> وَرَدَّ اللَّهُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا خَيْراً وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ وَكَانَ اللَّهُ قَوِيّاً عَزِيزاً <br />Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun.Dan Allah menghindarkan orang-orang mu'min dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (QS. Al-Ahzab,33:25)<br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :<br /><br />عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً *<br />Dari Jabir bin Abdullah radiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Aku dikaruniai lima perkara yang belum pernah dikaruniakan kepada seorang (nabi) pun sebelumku. (Pertama): Aku diberi pertolongan (kemenangan) dengan rasa takut yang menyelimuti musuh sejauh perjalanan satu bulan (sebelum bertemu dengan pasukanku)…" <br />Maksud hadits ini, beliau mendapat pertolongan Allah dengan wujud musuh takut berhadapan dengan beliau di medan laga, sejauh perjalanan satu bulan. Mereka sudah gemetar, hanya dengan mendengar pasukan Islam bergerak menyerangnya, padahal jarak pasukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dengan posisinya masih satu bulan penuh perjalanan darat. <br />(iii) Firman Allah :<br /><br />( لَأَنْتُمْ أَشَدُّ رَهْبَةً فِي صُدُورِهِمْ مِنَ اللَّهِ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَفْقَهُونَ <br />Sesungguhnya kamu dalam hati mereka lebih ditakuti daripada Allah. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tiada mengerti. (QS. Al-Hasyr,59:13)<br />Imam Ibnu Katsir menerangkan ayat ini dengan mengatakan,"Mereka lebih takut kepadamu, melebihi ketakutan mereka kepada Allah Ta'ala."<br />(iv). Qisash merupakan sebuah bentuk teror kepada orang-orang yang berjiwa kotor, agar mereka tidak berani mencelakakan orang lain, terlebih menghilangkan nyawa orang lain. Dengan adanya "terror" qisash, orang tidak akan berani membunuh orang lain dengan semena-mena dan tanpa alasan yang dibenarkan. Masyarakat akan merasakan keamanan dan nyawa mereka terjaga. Allah berfirman :<br /><br />: وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ <br />Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah,2:179)<br />Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum setimpal, alias dibunuh…nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, ratusan dan bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon pembunuh" lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi menyelamatkan nyawanya sendiri. Teror ini mungkin tidak bisa diraih, kecuali dengan hokum qisash ini.<br />Hal yang serupa juga terjadi paada hokum-hukum hudud lainnya, seperti hukuman bagi pencuri, perampok, pembegal, peminum minuman keras, pezina dan lain sebagainya. Penegakkan hukuman hudud kepada mereka akan menyebabkan mereka jera, dan menerror "calon-calon kriminil" lainnya agar mengurungkan niat kejahatannya.<br />(v). Pensyariatan jihad fi sabilillah untuk membela negeri kaum muslimin yang diserang musuh, sampai musuh berhasil dikalahkan dan diusir dalam keadaan hina, merupakan salah satu bentuk terror yang terpuji dan dibenarkan (bahkan diwajibkan) agama.<br /><br />Demikianlah. Dalam kehidupan umat manusia di dunia ini, pada hakekatnya seluruh bangsa dan negara di dunia juga melakukan teror, sejak zaman dahulu, sekarang, besok hingga hari akhir nanti.<br />Setiap negara mempunyai angkatan bersenjata yang meneror musuh dari luar, membuat mereka takut sehingga tidak menggangu perbatasan, kehormatan dan kepetingan negara.<br />Perlombaan negara-negara di dunia di bidang persenjataan dan teknologi militer, pembeliaan senjata-senjata mutakhir dan modern, pada hakekatnya adalah terror, meneror musuh dari luar agar tidak berani mengusik kedaulatan negara.<br />Pembangunan reaktor nuklir, pembuatan senjata biologi, senjata kimia dan seterusnya merupakan bentuk teror, meneror negara lain agar tidak mengganggu negara tersebut. Negara-negara yang hari ini menyatakan dirinya memerangi terorisme, diakui atau tidak juga melakukan terror jenis ini dengan skala makro dan luas.<br />Parade militer tahunan yang didengar dan dilihat oleh seluruh bangsa, pada hakekatnya adalah bentuk terror kepada musuh-musuh luar negeri dan dalam negeri, agar tidak berani mengusik negara. <br />Hukuman pidana yang ditetapkan oleh masing-maisng negara, pada hakekatnya adalah terror, meneror para kriminil dan calon-calon kriminil untuk tidak berbuat criminal.<br />Dalam aturan kehidupan dunia, semua jenis teror yang disebutkan ini diakui dan dilakukan oleh setiap bangsa dan negara; baik bangsa "maju" maupun bangsa "terbelakang". Tidak ada yang menyalahkannya, atau menyatakan terror tersebut hanya menjadi hak sebagian negara atau pihak tertentu saja, atau menyatakannya sebagai teror yang tercela. <br /><br /><br />Teror yang negatif, tercela dan dilarang Agama<br /><br />Yaitu menempatkan teror tidak pada tempat yang sebenarnya, dengan tujuan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.<br />Standar yang dipakai untuk menilai apakah sebuah teror termasuk kategori teror positif atau negatif adalah Al-Qur'an dan As Sunnah (QS. An Nisa',4:59), bukan aparat kepolisian, aparat militer, dinas intelijen, MPR, DPR, Presiden dan mentrinya, KOMNAS HAM, lembaga pengadilan dan kejaksaan, LSM, atau PBB dan hukum internasional. Alasannya sangat jelas :<br />(i). Allah memerintahkan kita untuk mengembalikan seluruh persoalan yang diperselisihkan kepada Al-Qur'an dan As Sunnah (QS. 4:59, 6:57,12:40). Selama kita mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kembali kepada Al-Qur'an dan As Sunah adalah sebuah kewajiban. Jadi, persoalan ini menyangkut akidah dan iman.<br />(ii). Hukum Allah adalah keadilan mutlak, sama sekali tidak menguntungkan satu pihak tertentu dengan merugikan pihak yang lain. Berbeda dengan hukum dan ketetapan manusia, meski sudah mengeluarkan segenap kemampuan, ia tetap tidak adil bagi seluruh umat manusia, ia tetap menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain, karena tidak bisa lepas dari hawa nafsu.<br /><br /> وَاللَّهُ يَقْضِي بِالْحَقِّ وَالَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ لا يَقْضُونَ بِشَيْءٍ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ <br />Dan Allah menghukum dengan keadilan. Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tiada dapat menghukum dengan suatu apapun. Sesungguhnya Allah Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 40:20) <br />(iii). Hukum Allah adalah hukum yang paling dekat dan sesuai dengan akal yang sehat, fitrah yang lurus serta jiwa yang terbebas dari ta'ashub (fanatisme) dan kedengkian. Maka, hukum Allah paling bisa diridhai.<br />Tentu saja banyak pihak menyatakan bahwa terorisme adalah masalah internasional, bukan masalah umat Islam semata, sehingga Al-Qur'an dan As Sunnah tidak bisa dijadikan standar penilaian, satu-satunya yang mungkin diterima seluruh pihak adalah hokum internasional, dalam hal ini keputusan Dewan Keamanan PBB. Kepada mereka, kita harus menyatakan jika hukum Allah Sang Pencipta dan Penguasa Alam tidak bisa menyatukan standar penilaian seluruh manusia, bukankah hukum ketetapan manusia yang serba terbatas ini lebih layak tidak akan bisa menyatukan standar manusia ???<br /><br /> وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ <br />Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2, Al-Baqarah :216)<br />Jika mereka tetap ribut menolak Al-Qur'an dan As Sunah, berkeras kepala mengikuti aturan main dan hawa nafsu buatan mereka sendiri…maka cukuplah bagi umat Islam untuk komitmen dengan Al-Qur'an dan As Sunnah, mengunakan keduanya sebagai standar dalam menilai teror yang positif dan teror yang negatif.<br />Berdasar Al-Qur'an dan As Sunnah, di antara bentuk terror yang negative, tercela dan dilarang agama adalah :<br />(i). Membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan agama; merampok dan menggangu harta maupun nyawa orang-orang yang seharusnya mendapatkan keamanan dan jaminan keamanan.<br />(ii). Sengaja meneror anak-anak, kaum wanita dan orang tua, serta orang-orang selainnya yang tidak dibenarkan diteror, apapun bentuk teror tersebut. <br />(iii). Berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam membunuh dan membalas dendam, sehingga mengenai orang-orang yang tidak terlibat dan tidak seharusnya diteror. Allah Ta'ala berfirman :<br /><br /> وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً <br />Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan". (QS. Al-Isra', 17:33).<br /><br />: وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى <br />Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.(QS. Al-An'am,6:164).<br />Ayat ini diulang beberapa kali dalam Al-Qur'an, seperti ; QS. Al Isra' 17:15, QS. Al-Fathir 35:18, QS. Az Zumar 39 :7, dan QS. An Najm : 38. Ini untuk menekankan sebuah kaedah agung bahwa seseorang tidak dihukum atas perbuatan yang dilakukan orang lain.<br />Dalam hadits shahih disebutkan :<br /><br />عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ وَلَا يُؤْخَذُ الرَّجُلُ بِجَرِيرَةِ أَبِيهِ وَلَا بِجَرِيرَةِ أَخِيهِ <br /><br />Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Sepeninggalku nanti, janganlah kalian kembali kafir dan saling berperang sesama kalian. Seseorang tidak dihukum akibat kejahatan bapaknya, juga tidak karena kejahatan saudaranya." <br />(iii). Teror yang mengakibatkan manusia terhalangi dari melaksanakan atau menuntut hak-hak asasi manusia.<br />(iv). Teror yang memaksa manusia untuk mengikuti sebuah paham tertentu, atau memilih sebuah pilihan tertentu, dan bila melawan atau berpendapat lain akan mendapatkan anccaman dan siksaan serius.<br />(v). Mengikuti prinsip Machiaveli "Tujuan menghalalkan segala cara".<br />Semua jenis teror ini adalah teror yang negatif, tercela dan dilarang oleh agama.<br /><br /><br />Teroris Sejati dan Teroris Kambing Hitam<br /><br />Sekarang, mari kita renungkan bersama apa yang hari ini kita, umat Islam, saksikan dan alami, sehingga persoalan terorisme ini jelas :<br />(i). Amerika Serikat dengan dukungan negara-negara NATO dan sekutu lainnya, berhasil menekan PBB sehingga menjatuhkan hukuman embargo ekonomi kepada bangsa Iraq, pasca Perang Teluk Kedua (1991 M). Mereka menyatakan, embargo ekonomi ini untuk menghukum dan menjatuhkan Saddam Husain. Sejak 1991 M, embargo ini dilaksanakan. Namun Saddam tambah gemuk dan sehat saja, sementara rakyat jelata (kaum muslimin) yang menjadi korban ; kekurangan makanan, obat-obatan, kemiskinan, wabah penyakit, sulitnya mata pencaharian dan akibat-akibat buruk lainnya. Setiap hari, satu persatu umat Islam mati kelaparan atau karena kekurangan obat-obatan. Menurut data PBB sendiri, tak kurang dari 1,5 juta kaum muslimin meninggal akibat embargo ini. Belum lagi mereka yang meninggal dan cacat karena bombardier tentara kafir multanasional dalam Perang Teluk Kedua. <br />Setelah lebih dari 12 tahun embargo, tahun 2003 M yang lalu AS memimpin sekutu-sekutunya mengadakan invasi militer ke Iraq, menjatuhkan pemerintahan rezim Bath kafir Saddam, menjajah Iraq, dan membentuk pemerintahan boneka. Dalam Perang Teluk Ketiga ini, bombardier tentara AS dan sekutunya telah membunuh ribuan kaum muslimin, baik anak-anak, orang tua maupun kaum wanita. Semuanya demi kepentingan politik aggressor AS dan sekutunya : menanamkan demokrasi sekuler, mengeruk minyak bumi kaum muslimin, membentuk pemerintahan boneka yang loyal kepada AS, kristenisasi dan tujuan-tujuan politis lainnya. Aksi AS dan sekutunya ini, merupakan sebuah bentuk teror, bahkan puncak dari teror. Dus, AS dan sekutunya adalah teroris, pentolan segala teroris. Adapun mujahidin Iraq yang melakukan jihad difa', mereka adalah mujahidin yang sejati dan pembela hak kaum muslimin, sekalipun media massa internasional menyebut mereka sebagai teroris, fundamentalis, gerilyawan pemberontak dan istilah-istilah buatan media massa kafir lainnya.<br />(ii). Israel, adalah negara agresor. Ia berdiri di atas negara Palestina, tahun 1948 M. Ia tegak di atas fondasi terror ; pengusiran kaum muslimin Palestina, perampasan tanah kaum muslimin, penghancuran desa-desa kaum muslimin dan pembantaian terus menerus secara sistematis. Penangkapan terhadap para pemuda dan remaja, pembunuhan terhadap para ulama dan tokoh masyarakat, peluluh lantakan kamp-kamp pengungsian dan serangkaian bentuk teror Israel lainnya menjadi menu harian media massa. Namun tidak ada negara dan organisasi internasional yang menghukum Israel si Negara terrorist ini. Bahkan, mengutuk perbuatannya pun tidak. Tentu saja, karena Israel dibesarkan dan dibela oleh AS. Setiap tahun, AS memberikan bantuan ekonomi kepada Israel tak kurang dari $ 3 Miliar dolar USA. Ini belum terhitung bantuan militer yang dipergunakan untuk melakukan politik terornya kepada bangsa muslim Palestina yang tak bersenjata. <br />(iii). Sejak masa pemerintahan Thaliban (1994-2001 M), AS dan sekutu-sekutunya melalui PBB menerapkan embargo ekonomi yang membuat bangsa muslim Afghanistan mengalami kekurangan pangan dan obat-obatan. Ribuan umat Islam mati perlahan-lahan. Semua ini dikarenakan bangsa muslim Afghanistan ingin hidup merdeka, beribadah kepada Rabbnya dengan menerapkan syariat Islam, suatu hal yang sangat dibenci dan dimusuhi oleh bangsa-bangsa kafir di seluruh dunia. Pada masa-masa akhir kekuasaan Bill Clinton, 1998 M, AS membombardir Afghanistan dengan rudal tomhawk yang menewaskan ribuan rakyat sipil tak berdosa ; anak-anak, orang tua dan kaum wanita. <br />Pasca 11 Septermber 2001 M, dengan mengatas namakan perburuan kepada Usamah bin Ladin, AS dan Inggris melakukan agresi militer ke Afghanistan. AS bekerja sama dengan Aliansi Utara, membombardir Afghanistan, menggulingkan pemerintah berdaulat Afghanistan dan membentuk pemerintahan boneka yang loyal kepada AS. Bombardir AS ini telah menewaskan ribuan umat Islam (mayoritas kaum wanita, anak-anak dan orang tua), meluluh lantakkan rumah penduduk dan bangunan-bangunan umum (masjid, rumah sakit, sekolah, kantor-kantor pemerintahan), merusak lahan-lahan pertanian dan memaksa jutaan penduduk Afghanistan untuk mengungsi ke perbatasan Iran dan Pakistan. Kekejaman biadab AS dan sekutunya ini adalah puncak dari bentuk teror terorganisir berskala internasional.<br />(iv). Pembantaian umat Islam di Kashmir, Bosnia Herzegovina, Kosovo, Chechnya, Poso dan Maluku-Maluku Utara dan berbagai belahan dunia lainnya (sebagiannya masih terjadi sampai saat ini) merupakan bentuk terror yang diketahui bahkan direstui oleh dunia internasional yang didominasi dan dikontrol oleh kekuatan salibis-zionis-komunis-paganis internasional. Korban pembantaian di negara-negara mencapai angka puluhan dan bahkan ratusan ribu umat Islam, namun dunia diam, dan bahkan merestui serta mendukungnya. Penyebabnya satu, korban adalah umat Islam, sementara pelaku adalah orang kafir.<br /><br />Sekilas realita terror dan terorisme ini cukup memberi contoh bentuk teror yang hari ini wujud di pentas dunia. Perang terhadap terorisme yang dikampanyekan oleh dunia internasional hari ini, tanpa memberi definisi dan batasan yang jelas terhadap "terror dan terrorisme" telah menjadi alat efektif kekuatan salibis-zionis-komunis-paganis internasional untuk memerangi Islam dan kaum muslimin. Melalui kampanye media massa dan elektronik internasional, "teror dan terorisme" telah didistorsikan dan dikaburkan sedemikian rupa ; definisi, batasan, substansi, tujuan dan bentuk kongkritnya.<br />Seandainya mereka membuat definisi standar "terror dan terorisme" yang diterima semua pihak, mereka adalah pihak pertama dan teratas yang menempati daftar terror dan terorisme.<br />Jika definisi terror adalah membunuh rakyat sipil yang tak berdosa ; anak-anak, wanita dan orang tua…maka mereka adalah teroris paling pertama, teratas dan terjahat yang dikenal oleh sejarah umat manusia. Mereka telah membantai jutaan sipil tak berdosa di seluruh dunia ; Jepang, Vietnam, Afghanistan, Iraq, Palestina, Chechnya, Indonesia dan banyak Negara lainnya.<br />Jika definisi terror adalah membom tempat-tempat dan kepentingan-kepentingan umum…mereka adalah pihak yang pertama, teratas dan terjahat yang mengajarkan, memulai dan menekuni hal itu.<br />Jika definisi terror adalah menebarkan ketakutan demi meraih kepentingan politik…maka merekalah yang pertama, teratas dan terjahat yang melakukan hal itu di seluruh penjuru dunia.<br />Jika definisi terror adalah pembunuhan misterius terhadap lawan politik…maka mereka adalah pihak pertama, teratas dan terjahat yang melakukan hal itu. <br />Jika definisi mendukung teroris adalah membiayai, melatih dan memberi perlindungan kepada para pelaku kejahatan…maka mereka adalah pihak yang pertama, teratas dan terjahat yang melakukan hal itu. Mereka bisa berada di balik berbagai kudeta di seluruh penjuru dunia. Aliansi Utara di Afghanistan, John Garang di Sudan, Israel di bumi Islam Palestina, Serbia dan Kroasia di bekas negara Yugoslavia, dan banyak contoh lainnya merupakan bukti konkrit tak terbantahkan yang menunjukkan kaum salibis-zionis-komunis dan paganis internasional adalah teroris dan pendukung teroris yang sesungguhnya.<br /><br />Bagaimanapun definisi yang akan diberikan, mereka akan menjadi pihak yang paling pertama, teratas dan terjahat yang terkena definisi tersebut. Oleh karenanya, mereka enggan memberikan definisi terror dan terrosrime. Satu-satunya hal yang bisa dipahami seluruh umat manusia di dunia saat ini, bahwa "terror dan terorisme" versi hukum internasional (PBB yang mewakili kepentingan AS dan negara-negara adidaya kafir lainnya) adalah Islam dan umat Islam, terutama umat Islam yang ingin hidup di dunia ini dengan merdeka penuh, bertauhid dan membela orang bertauhid, serta kufur kepada thaghut dan memusuhi kaum kafir-musyrik dan munafiq.<br />Itulah definisi sebenarnya dari "terror dan terorisme" versi PBB, AS, Inggris, Perancis, Rusia, NATO dan negara-negara anggota PBB lainnya.<br />George W. Bush dalam jumpa persnya pasca tragedi WTC, 16 September 2001 M, menegaskan hal ini :<br />" This Crusade, this war on terrorism is going to take a long time" (BBC,16-9-01)<br />(Perang salib ini, perang melawan terorisme ini akan memakan waktu yang lama)<br /><br />Ya, perang melawan terorisme sejatinya adalah nama lain dari Perang Salib, perang internasional antara umat Islam melawan kekuatan salibis internasional yang didukung oleh kekuataan zionis-paganis-komunis internasional.<br /><br />Kesimpulan….<br />(1).Teroris yang sebenarnya adalah kekuatan salibis-zionis-paganis-komunis internasional yang hari ini bersatu padu memerangi Islam dan kaum muslimin.<br />(2).Tujuan utama dari perang salib (terorisme) modern ini adalah memurtadkan umat Islam, menundukkan umat Islam kepada peradaban Barat (politik demokrasi liberal sekuler dengan ekonomi kapitalisnya). Plus merampas dan menghisap kekayaan alam umat Islam.<br />(3).Ada bentuk terror yang diperintahkan oleh Islam, dan ada pula bentuk terror yang diharamkan oleh Islam. Oleh karenanya, tidak tepat bila seorang muslim menyatakan dirinya "teroris" begitu saja, sebagaimana tidak tepat bila seorang muslim menolak "teror" begitu saja. Teror yang diperintahkan oleh Islam haruslah diterima dan dilaksanakan, sedang teror yang diharamkan Islam haruslah ditolak dan dijauhi.<br /><br />Wallahu A'lam bish Shawab.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-54263502338039069622009-11-06T20:37:00.002-08:002009-11-06T21:09:45.239-08:00Menebar jihad & Menuai teror. Bagian Pertama : Merunut Akar Masalah Bom Bali, Marriot dan KuninganKata Pengantar Penulis <br /><br /> <br /><br />إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له.<br />وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.<br /> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (102).<br /> يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَتَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا(1).<br /> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا(71).<br />أما بعد :<br />فإن أصدق الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد ، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار.<br />اللهم رب جبريل وميكائيل وإسرافيل، فاطر السماوات والأرض، عالم الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدنا لما اختلف فيه من الحق بإذنك، إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم.<br /><br />" Media massa dan elektronik," kata Charles Kimball, Guru Besar Studi Islam di Universitas Wake Forest," Cenderung tertarik pada peristiwa yang paling dramatis dan sensasional."<br />Lain lagi dengan penulis Amerika yang kesohor, Alex Haley (1921-1992). Menurutnya," Hystory is written by the winners."<br />L' histoire se repete, kata orang Perancis. Sejarah berulang dalam pola yang serupa dan dalam waktu yang berbeda. <br />Ketiga kutipan ini, boleh dikatakan sangat tepat untuk menggambarkan hingar bingar dunia modern yang sejak beberapa tahun terakhir, dibakar oleh demam "perang global melawan terorisme." <br />Bermula dari "tragedi kemanusiaan" penuh berkah (lho ?) 11 September 2001 M yang nun jauh di sana, berlanjut ke pelosok Legian, Bali, dan akhirnya nyantol di tengah kota metropolitan, Jakarta.<br />Bom Bali, Bom Marriot dan Bom Kuningan bagi bangsa ini, dan juga bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara, boleh jadi lebih berkesan dari serangan WTC dan Pentagon yang merubah peta ekonomi, politik dan militer dunia tersebut. Bukan karena kerugian materi dan non-materi ketiga pemboman tersebut lebih besar. Bukan karena ketiga tragedi tersebut memberi alasan pembenar kepada badan intelijen di lingkungan POLRI maupun TNI untuk kembali memperagakan pelanggaran HAM, kebebasan dan tindakan represif kepada rakyat sendiri. Pun, bukan karena ketiga kasus tersebut menewaskan beberapa warga sipil pribumi, alias bangsa Melayu.<br />Jadi ? Lantas ? <br />Itu tadi. Ketiga kutipan di atas. Perpaduan antara kepentingan politik rezim penguasa dan bisnis industri media massa-elektronik, telah menjadi bukti paling kasat mata atas terjadinya pengulangan sejarah dalam ketiga kasus tersebut, dan tentu saja kasus-kasus kemanusiaan lainnya.<br />Seluruh media massa dan elektronik, pasca ketiga kasus bom di tanah air tersebut, seia sekata ramai-ramai memberitakan : Kutuk dengan keras…basmi sampai tak berbekas…usut sampai tuntas !!! Terakhir, mari rayakan kenaikan oplah dan tiras !!! Jangan tanyakan lagi unsur obyektifitas, validitas data, both side dan kode etik jurnalistik lainnya !<br />Lain lagi dengan rezim penguasa. Semua jajaran dan lembaga, sibuk menonjolkan perannya. Departemen Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pariwisata, Badan Intelijen, POLRI dan TNI ramai-ramai mengeluarkan jurusnya demi menangguk laba dan simpati internasional.<br />Komentar para tokoh masyarakat, agama, pemerintahan, organisasi massa dan politik, LSM dan bahkan rakyat jelata, sudah diulas tuntas oleh media massa dan elektronik.<br />Langkah-langkah nyata rezim penguasa untuk membasmi apa yang dituding sebagai "jaringan terorisme global" pun telah disaksikan oleh seluruh umat manusia di jagat ini.<br />Namun, sebagaimana dinyatakan oleh berbagai pihak, berbagai penyelesaian kasus "terorisme" tersebut sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan sebenarnya. Berbagai pihak yang terlibat dalam perang melawan "terorisme" tersebut, hanya sekedar memanfaatkan suasana untuk meraih kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan. Akar dan inti persoalan sendiri dilupakan dan diabaikan. Definisi terorisme yang tak jelas, pelanggaran HAM dan kebebasan dalam upaya pemberantasan "teroris" dan sejumlah kejahatan "luar biasa" lainnya dari pihak "the winners", justru dilegalkan lewat undang-undang.<br />Ada kisah menarik dari rangkaian pengungkapan kasus pemboman di tiga stasiun kereta api bawah tanah London, beberapa waktu lalu. Sebagaimana disebutkan oleh radio BBC, saat para pemuka agama Islam di Inggris menyatakan kepada PM Tony Blair bahwa para pelaku pemboman berada di luar Islam (kafir ?), memahami Islam secara salah dan seterusnya, justru banyak kalangan di Inggris sendiri memandang sebelah mata pernyataan para pemuka agama Islam tersebut. Menurut mereka," Ah, itu kan pandangan para tokoh tua, belum tentu mewakili pandangan kawula muda."<br />BBC juga melaporkan bahwa banyak kalangan di Barat berkomentar," Setiap kali Barat memerangi umat Islam, tak satupun umat Islam yang membuka Injil dan mencari tahu apa itu Nasrani. Namun setiap kali Islam memerangi Barat, bangsa Barat bergegas membuka Al-Qur'an dan mencari tahu apa sebenarnya Islam itu."<br />Buku yang hadir di tangan para pembaca ini, adalah sebuah pengamatan dan kajian segelintir kalangan yang boleh jadi oleh sebagian pihak dianggap sebagai "kaum Islam fundamentalis, radikal, anti liberal, anti pluralisme" atau bahkan simpatisan "teroris." <br />Apapun komentar berbagai pihak, yang jelas buku ini mencoba ikut memberi sumbangsih "pencerahan" atas ketiga tragedi bom di Indonesia tersebut, dari sudut pandang yang lain dari mainstream opini publik yang digalang oleh media massa-elektronik dan rezim penguasa "the winners". Meminjam istilah radio BBC, buku ini mencoba mengkaji permasalahan "terorisme" dalam ketiga pemboman di Indonesia (bom Bali, bom JW Marriot dan bom gedung Kedubes dengan perspektif "kawula muda" yang sedang mencari "identitas diri", dan cenderung meninggalkan "kaum tua."<br />Buku ini mencoba untuk menjawab beberapa komentar dan pertanyaan seputar "terorisme" dalam ketiga kasus pemboman dalam negeri ini, disajikan dalam beberapa bagian :<br />Bagian Pertama. Membahas akar masalah yang diduga melatar belakangi kasus-kasus tersebut.<br />Bagian Kedua. Membahas tinjauan hukum Islam terhadap kasus-kasus tersebut.<br />Bagian Ketiga. Membahas status kelompok "pro-teroris" dan "anti-teroris" menurut tinjauan hukum Islam.<br />Bagian keempat. Menjawab berbagai pertanyaan yang berkaitan erat dengan motif dan hasil berbagai kasus tersebut.<br />Bagian Kelima. Sebuah epilog berisi berbagai himbauan dan nasehat.<br />Penulis bersyukur kepada Allah Ta'ala atas segala limpahan hidayah, rahmat dan 'inayah-Nya sehingga buku ini bisa hadir di hadapan para pembaca budiman. Selanjutnya, Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap pihak yang telah banyak membantu penulisan buku ini, semoga Allah Ta'ala membalas kebaikan mereka. Penulis yakin sepenuhnya bahwa tulisan ini tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan. Koreksian, saran dan kritik yang membangun dari segenap pihak sangat penulis harapkan demi perbaikan dan kemanfaatan buku ini.<br />Akhir kata, Penulis berharap semoga buku ini menjadi jembatan komunikasi yang baik dan efektif, untuk membangun sikap saling memahami antara "generasi muda" dan "generasi tua", "kaum fundamentalis" dan "kaum moderat-liberal". Penulis berdoa, semoga tulisan ini hadir murni dalam rangka mencari ridha Allah Ta'ala, diterima sebagai amal shalih di sisi-Nya, bermanfaat bagi diri Penulis pribadi dan sesama umat Islam. Amien. <br /><br />وصلى الله على محمد النبي الأمي، وعلى آله وصحبه وسلّم.<br />وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين<br /><br /><br />Sulaiman Ibnu Walid Damanhuri<br />18 Jumadil Akhirah 1426 H<br /><br /><br />Bagian Pertama :<br /><br />Merunut Akar Masalah Bom Bali, Marriot dan Kuningan <br /><br /><br />[1]<br />Pasukan Koalisi Salib di Jazirah Arab, <br />Menjajah Jantung Dunia Islam <br /><br />Eksistensi pasukan AS di Jazirah Arab (istilah mereka, kawasan Timur Tengah) saat ini bukan-lah sebuah reaksi atas sebuah permasalahan tertentu, misalnya invasi Iraq ke Kuwait (1191 M), tragedi WTC (11 September 2001 M), atau menjatuhkan rezim diktator Saddam Husain, semata. Eksistensi pasukan AS di Jazirah Arab adalah sebuah strategi matang yang tidak bisa digugat lagi, sudah dirancang sejak beberapa dekade sebelumnya. Untuk mempertahankan eksistensinya di Jazirah Arab, AS siap memerangi seluruh negara kawasan tersebut. Bahkan, siap memerangi negara-negara Eropa sekutunya, jika mereka menghalangi kepentingan AS di kawasan ini. <br />Jazirah Arab adalah kunci untuk menguasai dunia. Siapa mengendalikan kawasan ini, ia akan menjadi pemimpin dunia. Negara-negara salib telah mengetahui urgensi jantung dunia Islam ini sejak sebelum ditemukannya minyak bumi di kawasan ini. Sejak lama, kawasan ini telah menjadi jantung rute transportasi dinamis dunia, dan titik pertemuan dari berbagai benua. <br />Sejak empat abad terdahulu, mereka telah berusaha menguasainya, mengingat urgensinya dari aspek keagamaan dan geografis. Portugal, kemudian Perancis dan terakhir Inggris telah berusaha menaklukkannya. Inggrislah yang beruntung dan berhasil menjadi penguasa penuh kawasan ini. Dengan ditemukannya minyak bumi di kawasan ini, Inggris menjadi negara penjajah terbesar dan terkuat di dunia pada masa itu. <br />Pasca perang dunia kedua, 1366 H / 1947 M, Inggris mulai melemah, merugi dan satu-persatu wilayah jajahannya memerdekakan diri. Meski demikian, Inggris tetap mempertahankan eksistensinya di kawasan ini. Bersamaan dengan melemahnya Inggris, AS sebagai sekutu Inggris mulai muncul sebagai pesaing yang bernafsu memainkan perannya di kawasan ini. AS benar-benar menggantikan posisi Inggris di Jazirah Arab, setelah Inggris pada tahun 1969 M (1389 H) mengumumkan penarikan mundur militernya sebagai akibat dari perang Arab-Israel tahun 1967 M (1387 H) dan penutupan terusan Suez pasca perang tersebut.<br />Mantan presiden AS, Richard M. Nixon dalam memoarnya menulis :<br />" Untuk pertama kalinya, eksistensi militer AS secara besar-besaran di kawasan ini terjadi pada pertengahan 1367 H / 1948 M, melalui Truman Doctrine , yang memberi mandat pembentukan divisi pasukan khusus keenam, yang semula mengendalikan armada AL AS Keenam. Segera setelah keluarnya mandat itu, pesawat-pesawat tempur AS mulai mempergunakan pangkalan-pangkalan Libya, Turki dan Arab Saudi melalui perjanjian peminjaman dan penyewaan. Presiden Rosevelt telah memasukkan kerajaan Arab Saudi ke dalam undang-undang ini, sebagai bukti itikad baik AS kepada kerajaan Arab Saudi."<br /><br /><br />Urgensi Kawasan Jazirah Arab Bagi AS Pada Masa Tersebut<br /><br />Urgensi kawasan Jazirah Arab bagi AS pada masa tersebut, bisa dirunut dari statemen para pengambil kebijakan di kalangan pemerintahan AS saat itu.<br />• James Rosetal, Mentri Pertahanan AS pada tahun 1945 M (1364 H) mengatakan," Selama 25 tahun mendatang, AS akan menghadapi penurunan drastis cadangan minyak bumi. Karena minyak bumi dan hasil olahannya merupakan inti kemampuan menerjuni peperangan modern, saya melihat persoalan ini merupakan salah satu problem terbesar pemerintah AS. Bagi saya, tidak penting perusahaan AS mana yang akan menanam investasi bagi proyek eksplorasi minyak Arab. Namun, saya sangat yakin bahwa perusahaan tersebut haruslah perusahaan AS."<br />• Pada saat AS menerjuni perang Dunia Kedua 1941 M / 1360 H dipihak pasukan sekutu, urgensi kawasan Jazirah Arab semakin besar bagi AS. Saat itu, Mentri Luar Negeri AS, Hal, menyatakan," Kebutuhan Departemen Maritim dan Departemen Perang AS terhadap minyak bumi Arab Saudi semakin meningkat. Belum lagi ditambah dengan kebutuhan kepentingan udara AS terhadap bumi Saudi."<br />• Dewan perwira AS pada tahun 1943 M / 1362 H memandang, pasokan minyak bumi AS untuk pasukan AS di medan pertempuran tidak mencukupi. Krisis ini menuntut pengadaan sumber-sumber baru, dengan syarat letaknya dekat dengan posisi armada AL AS. Untuk tujuan ini, dibangunlah kilang pengolahan minyak di Ras Tanurah (Arab Saudi) tahun 1945 M / 1364 H. Inilah faktor yang mendorong pembangunan pangkalan militer pertama AS di Dhahran, Arab Saudi pada tahun 1943 M / 1362 H. Pembangunannya baru selesai pada tahun 1946 M /1365 H. Kerajaan Saudi memperbaharui perjanjian kesepakatan pembangunan pangkalan ini untuk masa lima tahun selanjutnya, tahun 1951 M /1370 H. Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1945 M /1364 H menyebutkan," Kerajaan Arab Saudi adalah sumber yang memadai bagi kekuatan strategis dan merupakan salah satu hadiah material terbesar dalam sejarah dunia." Pujian Deplu AS ini bukan karena Kerajaan Arab Saudi merupakan negara berperadaban maju, atau kuat militernya, melainkan karena letak geografisnya di perairan Teluk dan Laut Merah. Juga, ini yang terpenting, memiliki cadangan minyak bumi terbesar di dunia. Diperkirakan, kandungan minyak bumi di Arab Saudi sebesar 165 milyar barel. <br />• Urgensi inilah yang mendorong presiden AS, Franklin D. Rosevelt pada tahun 1943 M / 1362 H melangsungkan kesepakatan peminjaman pangkalan militer tersebut secara langsung dengan Kerajaan Saudi, tanpa melalui perantaraan Inggris. Saat itu, Rosevelt mengumumkan," Penjagaan terhadap pemerintahan Saudi menjadi tanggung jawab AS." Pengakuan ini tentu saja didorong oleh kebutuhan AS terhadap Kerajaan Saudi, dan negara-negara di kawasan ini yang mempunyai kekayaan minyak luar biasa besar. AS sendiri mengakui kemerdekaan Arab Saudi pada bulan Muharam 1350 H / 1931 M. Arab Saudi bukan satu-satunya negara di kawasan ini. Namun, jelas Saudi adalah negara yang mempunyai kandungan minyak bumi terbesar di kawasan ini, bahkan di dunia. Negara-negara Teluk memproduksi 62 % produksi minyak bumi dunia, dan di kawasan Teluk terdapat minimal 370 milyar barel cadangan minyak bumi dunia, atau setara dengan 2/3 cadangan minyak bumi dunia. <br />• Hal ini pula yang mendorong mantan presiden AS, Richard Nixon untuk menulis dalam memoarnya." Sekarang, siapa yang menguasai apa yang ada di Teluk Arab dan Timur Tengah, berarti telah memegang kunci untuk menguasai dunia."<br />• Mantan presiden Jimmy Carter menulis." Seandainya Tuhan menjauhkan sedikit saja minyak bumi Arab ke arah Barat, tentulah persoalan kita lebih mudah." Maksudnya, ke arah Israel, sekutu utama AS di kawasan Teluk.<br />Dari pernyataan para presiden AS ini, jelaslah bahwa persoalan hidup dan mati AS serta bangsa-bangsa Barat amat tergantung kepada kekayaan alam dan keamanan kawasan ini. Problem mereka tidak akan selesai, hanya dengan tergulingnya rezim Saddam Husain. Dan ini membuktikan, tujuan invasi militer pasokan koalisi pimpinan AS ke Iraq tahun 2003 M yang lalu, bukan semata untuk menggulingkan rezim Saddam Husain. <br /><br /><br />Urgensi Kawasan Jazirah Arab bagi Eropa<br /><br />Kawasan Jazirah Arab bukan hanya menjadi kunci hidup matinya AS. Namun juga menjadi kunci penting bagi sekutu-sekutu AS, negara-negara NATO dan Eropa pada umumnya.<br />Pada awal tahun 60-an, presiden Perancis Jendral Charles de Gaulle mengajukan proposal pembentukan "dewan administrasi" untuk menyelesaikan konflik pemerintahan di luar Eropa. Namun presiden AS kala itu, Dwight Eisenhower menolak mentah-mentah usulan tersebut. Eishenhower berpendapat, yang dibutuhkan untuk menghadapi kondisi baru di kawasan minyak (Jazirah Arab) bukanlah lobi-lobi politik yang memakan waktu lama, melainkan langkah-langkah antisipasi untuk mengambil keputusan secara cepat. <br />Meski mendapat penentangan dari kepala negara anggota NATO terkuat, desakan anggota-anggota NATO untuk membentuk "dewan administrasi" ini semakin besar seiring semakin pentingnya peran minyak bumi bagi kehidupan ekonomi Eropa. Desakan ini mencapai puncaknya pasca perang Arab-Israel Oktober 1973 M. Dalam pertemuan mentri-mentri luar negeri negara-negara anggota NATO di Kanada di awal tahun 1974 M / 1394 H dicapai kesepakatan, bahwa perhatian NATO akan diperluas mencakup kawasan di luar negara-negara angota NATO. <br />Pasca invasi Soviet ke Afghanistan tahun 1979 M /1399 H, NATO menegaskan bahwa ancaman utama terhadap Barat bukan lagi berada di Eropa, melainkan di kawasan-kawasan penting minyak bumi dan jalur transportasinya.<br />Setelah adanya penegasan ini, terjadi diskusi seru di kalangan anggota NATO perihal pembentukan pasukan invasi kilat. Untuk mengamankan kepentingan minyak negara-negara NATO saat terjadi krisis di Jazirah Arab, negara-negara NATO harus membentuk pasukan gabungan yang bisa digerakkan untuk melakukan invasi militer secara kilat. <br />Tiada pilihan lain bagi NATO, selain komando pasukan gabungan NATO di Eropa, yang merupakan komando bersama di bawah kendali tujuh negara besar anggota NATO ; Belgia, Kanada, Jerman Barat, Italia, Luxemburng, Inggris dan AS. Kekuatan pasukan ini sebesar satu divisi. Pasukan ini telah dibentuk sejak 1961 M / 1380 H untuk memperkuat pasukan NATO di sebelah utara dan selatan kawasan anggota NATO. Pelopor seruan pengefektifan pasukan ini adalah Jendral Belgia, Robert Clour. Ia mengusulkan, pasukan ini direorganisasi, diperkuat dan diberi wewenang dengan skala internasional, termasuk menaungi wewenang di kawasan penghasil minyak bumi.<br />Perang Arab-Israel bulan Oktober 1973 M meninggalkan krisis minyak yang mencekik industri dan perekonomian AS serta Eropa. Dalam perang tersebut, AS dan Eropa begitu jelas berada di belakang Israel. Sebagai balasan atas kejahatan AS tersebut, negara-negara Arab memboikot penjualan minyak bumi kepada AS dan Eropa.<br />Dihadapkan kepada krisis minyak yang bisa meruntuhkan ekonominya, negara-negara NATO hanya mempunyai dua opsi :<br />(a)- Usulan untuk memperluas wilayah kerja NATO, sehingga meliputi seluruh kawasan Arab. Usulan ini akhirnya ditolak, karena beberapa pertimbangan. Yang terpenting adalah alasan bahwa NATO adalah sebuah pakta pertahanan, sama sekali tidak mengizinkan operasi ofensif di luar kawasan NATO, yaitu Eropa dan Amerika Utara. Mungkin saat ini (2005 M), kesepakatan ini telah berubah, mengingat pertemuan Puncak NATO pasca kemenangan atas Serbia di awal tahun 1999 M / 1420 H, telah merubah kesepakatan. Mereka menyetujui campur tangan NATO di kawasan manapun, tanpa perlu meminta persetujuan Dewan Keamanan PBB. Hanya saja, campur tangan NATO di kawasan penghasil minyak mendapat penentangan serius dari AS, si penguasa kawasan minyak Arab.<br />(b)- Membentuk pasukan invasi koalisi Barat untuk mendapat legitimasi internasional. Untuk melewati hambatan-hambatan politis, pasukan ini tidak berada dibawah nama NATO, dan untuk itu bisa diikut sertakan negara-negara lain seperti Australia, Jepang, Korea Selatan, Filiphina dan negara-negara lain. Usulan ini mendapat sambutan hangat. NATO pun segera bekerja melaksanakan program ini demi mengamankan kepentingan Barat di kawasan Jazirah. Atau dengan kata lain, Penjajahan Baru Terhadap Kawasan Jazirah Arab. <br />Dan inilah yang terjadi. Dengan mengatas namakan perang melawan terorisme, menegakkan demokrasi dan kebebasan, pasukan koalisi salibis-zionis-paganis internasional pimpinan AS ini melancarkan invasi militer ke Iraq, tahun 2003 M lalu.<br /><br /><br />AS Menjegal Eropa, Mengumumkan Penjajahan Teluk Dengan Mengumumkan Prinsip AS<br /><br />Saat NATO sedang menyusun pasukan invasi koalisi, AS membuat langkah baru untuk menghalangi sekutu-sekutunya dari kalangan negara NATO untuk ikut menikmati kepentingan minyak di kawasan Jazirah. Joseph Sisco, asisten mentri luar negeri AS pada tahun 1974 M / 1393 H, mengumumkan penjegalan langkah NATO dengan mengatakan," Kawasan Teluk adalah kawasan milik AS. Di kawasan itu terdapat kepentingan politik, ekonomi dan strategis yang sangat amat penting."<br />Pada saat yang sama, wakil mentri pertahanan AS, James Nouis, menegaskan kepentingan dan tujuan AS. Ia mengatakan :<br />" Sesungguhnya AS perlu :<br />1- Mengurung kekuatan militer Soviet untuk tidak keluar dari batas-batas teritorialnya saat ini.<br />2- Meneruskan langkah penguasaan minyak bumi Teluk.<br />3- Meneruskan kebebasan kapal dan pesawat AS ke dan dari kawasan Teluk."<br />Joseph Sisco menegaskan, pengamanan kepentingan minyak bumi AS di kawasan Teluk diraih dengan tiga unsur :<br />1- Meneruskan kemampuan impor minyak bumi.<br />2- Dengan harga miring alias murah.<br />3- Dengan jumlah cukup, untuk memenuhi kebutuhan AS yang terus bertambah, dan kebutuhan negara-negara Eropa dan Asia yang menjadi sekutu AS.<br />Program pengamanan minyak bumi AS ini merupakan tugas terbesar militer AS di kawasan Teluk. AS sedang mencurahkan usaha besar untuk hal ini, dan AS siap menghadapi dan melakukan tindakan apapun demi mengamankan kepentingan minyak bumi di kawasan teluk.<br /><br /><br />AS Siap Memerangi Negara-Negara Pengekspor Minyak, Jika Mereka Tidak Tunduk Kepada Aturan AS<br /><br />Jika negara-negara Arab hanya mengekspor minyak buminya kepada AS semata, apakah AS akan ridha kepada mereka ? Tentu tidak. Masih ada syarat lain ; dengan harga murah dan jumlah yang cukup. Jika negara-negara Arab menurunkan produksi minyak buminya, otomatis harga akan naik dan itu akan memukul perekonomian AS. Jika hal ini terjadi, AS siap melakukan tindakan apapun, termasuk invasi militer. Jelaslah bahwa syarat-syarat pengamanan minyak bumi ala AS ini tak lain adalah PENJAJAHAN dari kekuatan asing terhadap kedaulatan negara-negara penghasil minyak bumi di kawasan Jazirah Arab.<br />Henry Kissinger, mentri luar negeri AS saat itu, di awal tahun 1975 M / 1395 H mengatakan," Sekalipun langkah militer AS apapun di Teluk membawa dampak yang berbahaya, namun saya tidak bisa menjamin tidak akan terjadi kondisi-kondisi yang menyebabkan kami mempergunakan kekuatan militer kami. Sesungguhnya penggunaan kekuatan militer saat terjadi perselisihan tentang harga minyak adalah satu persoalan, dan usaha mencekik dunia industri adalah persoalan lain pula."<br />Penegasan ini menunjukkan AS akan mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, termasuk invasi militer, untuk menghajar negara-negara penghasil minyak jika mereka tidak menuruti harga dan jumlah minyak bumi yang didiktekan oleh AS. Ini sekali lagi menegaskan bahwa tujuan invasi AS ke Iraq (dan kawasan Jazirah) bukanlah untuk menggulingkan rezim Saddam semata. Saddam hanyalah batu loncatan kecil, setelah itu akan disusul dengan tindakan-tindakan penjajahan berikutnya.<br />Penegasan mentri luar negeri AS ini bukan satu-satunya penegasan kesiapan AS untuk melakukan invasi militer. Penegasan yang lebih jelas, juga dikeluarkan oleh departemen pertahanan AS (Pentagon) dan Dewan Keamanan Nasional AS pada tahun 1973 M /1393 H. Kedua lembaga penting AS ini membuat sebuah program bertajuk "Dhahran, Opsi Keempat". Inti program ini adalah persiapan AS untuk melancarkan invasi militer ke sumur-sumur eksplorasi minyak bumi Arab Saudi manakala timbul krisis minyak kembali. Program ini secara khusus membidik sumur minyak Al-Ghawar, sumur minyak bumi Arab Saudi yang dipandang sebagai sumur minyak terbesar di dunia. <br />Untuk menjalankan program ini, telah disiapkan sembilan batalion infantri yang akan diangkut lewat udara, dari North Carolina, AS menuju Teluk melalui pangkalan udara Hesrim, Israel. Kini, pasukan ini tidak perlu berangkat dari North Carolina. Ia cukup berangkat dari Iraq, Kuwait atau Qatar untuk melakukan penguasaan atas ladang-ladang minyak di Dhahran, setelah sebelumnya warga negara AS di daerah itu dipindahkan ke kawasan lain. <br />Setelah itu, pasukan akan bergerak untuk menguasai ladang minyak Al-Ghawar dan As-Safaniyah di tengah padang pasir, setelah didahului oleh penguasaan kapal-kapal minyak di pelabuhan dan depot-depot minyak di Ras Tanurah. Kekuatan pasukan ini akan ditambah dengan satu batalion infantri untuk menguasai kawasan tersebut.<br />Pentagon dan Dewan Keamanan Nasional AS menyebutkan, langkah ini jauh lebih mudah dari sebuah operasi kecil sekalipun di Vietnam atau Kuba. Penyebabnya, kawasan ini bukan kawasan padat penduduk, berada di tengah gurun pasir yang kosong dari pepohonan atau perbukitan, sehingga memudahkan pergerakan pasukan tanpa hambatan sama sekali.<br />Dalam pembukaan program tersebut ditulis alasan pembenaran invasi ini," Tiada pilihan lain bagi kita, keruntuhan ekonomi atau menginvasi Saudi di saat muncul tanda-tanda pencekikan ekonomi." <br />Alasan ini menjawab tanda tanya besar seputar alasan AS melakukan invasi ke Iraq. Padahal invasi tersebut tidak mempunyai alasan kuat. Bukankah Dewan Atom PBB telah melaporkan tidak ditemukan senjata kimia dan biologis pemusnah masa di Iraq ? Invasi pasukan koalisi AS ini juga ditentang oleh PBB dan dunia internasional. Namun apa daya, AS-lah yang mendikte PBB.<br />Setelah rezim Saddam terguling, dan AS berhasil mendirikan pemerintahan baru pro AS, loyalitas Iraq akan diuji. Jika ia tidak mampu memenuhi kepentingan minyak AS (jumlah cukup dengan harga murah), AS akan menengok negara tetangga yang bisa diinvasi ; Saudi, Qatar atau Kuwait. <br />Pilihan invasi ke Saudi ini bukan pilihan final yang tidak bisa diformat ulang. Dalam rapat Kongres setahun peringatan 11 September, program ini diajukan ulang dengan format sedikit dirubah. Saudi akan diinvasi, dibagi menjadi tiga bagian, dengan bagian Timur sebagai negara minyak demokrasi yang indipenden, dibawah wewenang dan pengamanan AS langsung. Beberapa format lain juga diajukan, namun tidak keluar dari program inti invasi ke ladang-ladang minyak Saudi.<br />Inilah salah satu alasan ekonomi keberadaan militer AS di kawasan Teluk. Alasan-alasan ekonomi lainnya tentu masih banyak, namun kita cukupkan dengan satu alasan ini.<br /><br /><br />Alasan Politis Terbesar Bagi Eksistensi Militer AS di Kawasan Teluk<br /><br />Namun, inti alasan politis adalah tetap dan tidak pernah berubah, yaitu merealisasikan mimpi "Israel Raya". Israel Raya adalah inti terpenting motif ideologi dan politik dari eksistensi militer AS di Teluk. Bukti-bukti atas hal ini sangat banyak. Kita ambilkan salah satu contoh, pernyataan mantan presiden AS, Nixon, dalam bukunya "1999 : Menang Tanpa peperangan". <br />Nixon menulis," Kita memandang, pergulatan Arab-Yahudi telah bergeser, menjadi peperangan antara kaum fundamentalis Islam di satu pihak, dan Israel serta negara-negara Arab Moderat lainnya di pihak lain. Selama bangsa-bangsa ini tidak mampu menyelesaikan persengketaannya, dan mengakui bersama bahwa mereka menghadapi satu ancaman serius, kawasan Timur Tengah akan tetap menjadi kawasan paling bergolak di dunia."<br />Untuk merealisasikan cita-cita "Israel Raya" yang aman, AS harus mencegah kaum aktivis Islam memegang tampuk kekuasaan di negara Teluk manapun. AS juga harus mencegah pergerakan aktivis Islam agar tidak membawa pengaruh terhadap kebijakan politik AS di Teluk. Ini adalah langkah strategis penting yang akan selalu diambil oleh AS.<br />Sekalipun di kalangan negara-negara salib Barat terdapat perselisihan, pun AS dan sekutunya meraih kemenangan atas Soviet selama Perang Dingin, 1985 M /1405 H. Namun ini semua tidak melupakan permusuhan mereka kepada Islam. Setelah Gorbachev memegang tampuk kepemimpinan Soviet, presiden AS Nixon menegaskan,"Uni Soviet dan AS harus membuat kesepakatan kuat untuk memukul kaum fundamentalis Islam."<br />Dalam bukunya, "1999 : menang tanpa peperangan", Nixon menulis," Kewajiban dan peran AS dalam kehidupan ini adalah memimpin dunia yang bebas. AS harus segera memimpin dunia. Satu-satunya cara untuk memimpin dunia adalah kekuatan. Dan, musuh terbesar di dunia ketiga adalah kaum fundamentalis Islam."<br /><br /><br />Nixon Doctrin<br /><br />Setelah kegagalan AS dalam perang Vietnam, AS menegaskan bahwa menjaga eksistensi pemerintahan-pemerintahan Arab yang loyal kepada AS, merupakan program AS yang diprioritaskan. Pasca kekalahan di Vietnam, Nixon mengeluarkan Nixon Doctrin yang menegaskan," Negara-negara (Jazirah Arab) yang mengalami ancaman dari luar, harus mengerahkan potensi manusia dan kemampuan militernya untuk menegakkan stabilitas keamanan. AS akan memberikan dukungan militer kepada pemerintahan tersebut, sesuai dengan tuntutan keamanan yang ada."<br />Langkah ini dipraktekkan dalam masa pemerintahan presiden Richard Nixon dan Gerald Ford. Pada masa pemerintahan kedua presiden AS ini, negara-negara Teluk dibanjiri dengan dukungan peralatan dan teknologi militer dalam jumlah besar dan canggih. <br />Dalam doktrin Nixon, Nixon menulis," Sebagai pengganti eksistensi militer Inggris, eksistensi militer AS di Teluk mendasarkan langkahnya kepada kekuatan-kekuatan lokal, yaitu Iran dan Saudi Arabia, pada level pertama, untuk menjaga stabilitas keamanan. Hal itu kita lakukan dengan memberikan bantuan-bantuan militer. Politik dua kaki ini telah berjalan normal, sampai ketika salah satu dari keduanya, yaitu Iran, jatuh pada tahun 1979 M."<br />Menurut Nixon, posisi Iran harus digantikan oleh Iraq, sehingga perimbagan kekuatan tetap terpelihara. Ia juga menegaskan urgensi eksistesi langsung militer AS di kawasan Teluk. <br /> Ia melanjutkan," Karena minyak bumi adalah kebutuhan darurat bagi Barat, bukan sekedar kebutuhan sekunder, AS dan sekutu-sekutunya di Eropa dan Jepang harus menjadikan pemberian bantuan ekonomi dan militer kepada pemerintahan negara-negara di kawasan ini sebagai prioritas program. Hal ini bertujuan untuk menolak segala ancaman atas kawasan tersebut, baik ancaman eksternal maupun internal. Kita seyogyanya juga bersiap-siap dan tega mengambil tindakan apapun, termasuk di dalamnya eksistensi militer yang kuat dan bahkan tindakan militer, untuk menjaga kepentingan-kepentingan kita. Kita seyogyanya juga bersiap-siap membuktikan kebenaran ucapan kita dengan tindakan nyata." <br />Lebih lanjut, ia menulis," Statemen kedigdayaan bahwa AS akan melawan ancaman apapun terhadap kawasan tersebut dengan sebuah reaksi militer, hanya akan menjadi omong kosong bila kita tidak memiliki kekuatan militer di kawasan tersebut. Dengan eksistensi pasukan militer, barulah statemen kita akan dipercayai. Oleh karenanya, sangat mendesak bagi AS untuk mempunyai cara-cara pokok yang membantu kita untuk memamerkan kekuatan militer kita secara memuaskan di kawasan tersebut, sehingga bisa menolak dengan cepat setiap tantangan yang muncul secara tiba-tiba."<br />Ia menambahkan," Secara jelas dan tidak berbelit-belit, kita harus menegaskan kepada para pemimpin Saudi Arabia, Oman, Kuwait dan negara-negara utama lainnya di Teluk, bahwa tatkala terjadi kekuatan revolusi yang mengancam kekuasaan mereka, baik ekstrenal maupun internal, AS pasti akan berada di pihak mereka, sehingga mereka tidak akan menemui kesudahan yang menimpa Syah Iran."<br />Inilah inti dari Nixon Doctrin.<br /><br /><br />Carter Doctrin<br /><br />Setelah Syah Iran terguling, dan Soviet menginvasi Afghanistan, pada tanggal 20 dan 23 Januari 1980 M, presiden AS Jimmy Carter mengeluarkan "Carter Doctrin". Dalam pernyataan yang diserahkan kepada Kongres AS tersebut, Carter menulis," AS menganggap usaha dari kekuatan luar manapun untuk menguasai kawasan Teluk Persia sebagai gangguan terhadap kepentingan vital AS. AS akan membalas gangguan ini dengan berbagai cara yang dimilikinya, termasuk penggunaan kekuatan senjata." <br />Doktrin ini merupakan pendorong kuat bagi terwujudnya pasukan invasi kilat AS di kawasan Teluk. Berdasar doktrin ini, tujuan utama dari eksistensi atau penggunaan kekuatan militer AS di kawasan Teluk adalah sekedar untuk tindakan membela diri atas segala ancaman dari luar. <br />Sebenarnya, AS tidak mengungkapkan ancaman yang lebih besar dan serius, yaitu ancaman internal dari bangsa-bangsa pengekspor minyak tersebut. Krisis minyak pasca perang oktober 1973 M menunjukkan, ancaman perang nuklir jauh lebih kecil dari ancaman bangsa-bangsa pengekspor minyak. Memperkuat pemerintahan negara-negara Teluk untuk kepentingan AS, suatu saat bisa berubah menjadi bumerang. Mengganti pemerintahan dengan sistem demokrasi, juga memberi peluang bagi aktivis Islam untuk memegang tampuk kekuasaan. Jika AS menjauh dari sumber-sumber minyak ini, AS tidak akan mendapatkan minyak bumi dengan jumlah cukup dan harga murah. <br />Jadi, sebenarnya tujuan utama pembentukan pasukan invasi kilat ini adalah untuk mengamankan kepentingan minyak bumi AS dari ancaman internal, ancaman kaum muslimin yang sering dipojokkan dengan istilah "fundamentalis Islam".<br />Setelah AS kesulitan mempercayai satupun pemerintahan Teluk, Nixon ikut melupakan Nixon Doctrin-nya, dan justru ikut mendukung Carter Doctrin. Dalam bukunya, "1999 : menang tanpa peperangan", ia menulis:<br />" Kini, AS adalah satu-satunya negara yang bisa menjaga kepentingan Barat di Teluk Persia. Tiada satu pun negara Teluk loyalis Barat yang kuat untuk cukup mampu mengemban tugas ini. Pun, tak satu pun negara Eropa sekutu kita yang mempunyai kemampuan atau keinginan kuat melaksanakan tugas ini. Kita harus menggunakan aspek militer kita untuk menunjukkan kekuatan militer AS di Teluk. Dan kita telah merealisasikan sebuah kemajuan yang berarti dalam aspek ini. Presiden Carter telah membentuk pasukan invasi kilat, presiden Reagen juga telah menguatkannya dengan menempatkannya langsung di bawah komando pusat. Konggres juga telah menyetujui milyaran dolar untuk pasukan ini."<br />Lebih lanjut, ia mengungkapkan," Mustahil militer AS bisa masuk ke Teluk Persia jika ia tidak mempunyai pangkalan-pangkalan udara di Saudi Arabia dan negara-negara Teluk yang lebih kecil lainnya. Kita perlu membuat pangkalan-pangkalan udara di sana sehingga bisa menjaga kekuatan darat kita saat membangun rute-rute darat. Tanpa adanya keunggulan pasukan udara, operasi penurunan militer AS apapun di Teluk Persia akan menyerupai operasi pendaratan pasukan Inggris di Galiyubi pada perang dunia pertama."<br /><br /><br />Bukan Carter<br /><br />Sebenarnya mantan presiden Carter bukanlah penggagas awal konsep pasukan invasi kilat ini. Ia sekedar menghidupkan kembali usulan Robert Mc Namara, penasehat mentri pertahanan AS di awal 60-an. Pada tahun 1962 M, Robert Mc Namara mengusulkan mengganti konsep "perlawasanan semesta" berbasis perang nuklir yang dianut AS dengan "perlawanan fleksibel". Konsep perang Nuklir dianut oleh presiden Eisenhower dan Ford. <br />Saat itu, Mc Namara menyatakan," Konsep perlawanan semesta sudah tidak memenuhi tuntutan kebutuhan, saat terjadi krisis yang lebih kecil dari krisis nuklir dan front semesta melawan Soviet. Konsep perlawanan fkesibel bertumpu pada perluasan kemampuan perang klasik (non nuklir) untuk menghadapi gerakan-gerakan pembangkang, peperangan rakyat, atau konflik lokal yang terbatas. Untuk itu perlu dibentuk kekuatan pemukul klasik yang bermobilitas tinggi dan mampu masuk ke daerah-daerah yang jauh dengan cepat dan efektif."<br />Saat itu usulan ini ditolak oleh Konggres. Pasca krisis minyak akibat perang 1973 M, usulan ini kembali diperdebatkan, mengingat perannya sebagai solusi problem minyak yang dialami AS saat itu. Adalah menteri pertahanan AS, James R. Schlesinger yang kembali mengangkat "flexible option"nya Mc Namara, pada bulan Januari 1974 M. <br />Saat Henry Kissinger menjadi mentri luar negeri AS, pada tahun 1974 M/1394 H, ia juga menyerukan pembentukan pasukan koalisi AS-Eropa untuk mengamankan kepentingan minyak mereka. Namun, usulan ini ditolak NATO karena wilayah kerja NATO hanya sebatas negara dan kawasan anggota pakta pertahanan itu semata. <br />Saat Carter terpilih sebagai presiden tahun 1976 M/1396 H, ia menghidupkan kembali usulan Mc Namara dengan format baru yang ia namakan "Carter Doctrin". Pada tahun 1977 M, pasukan invasi kilat resmi dibentuk oleh pemerintahan Carter. Langkah pertama pasukan ini dilakukan pada tahun 1979 M, dan untuk pertama kalinya pada tahun 1981 M, konggres AS membahas pembentukan dan tujuan pasukan ini. Di tahun 1981 M itu, pasukan ini telah dibentuk secara lengkap dari segala sudut dan aspeknya. Di tahun yang sama, mentri pertahanan AS Gasier Weneigner menjelaskan kepada komisi pertahanan dan urusan luar negeri Konggres, bahwa pengefektifan pasukan invasi di kawasan minyak dan jalur-jalur transportasinya semakin mendesak, setelah Syah Iran tergulingkan dan Soviet menginvasi Afghanistan.<br />Sebenarnya saat itu juga dibahas alternatif lain selain pembentukan pasukan invasi kilat AS. Di antaranya adalah alternatif pembentukan pasukan koalisi dengan negara-negara Teluk dengan tujuan mengamankan kepentingan AS. Namun AS keberatan dengan beberapa alasan, di antaranya AS tidak bisa percaya begitu saja kepada para wakilnya, dan pembentukan pasukan koalisi ini akan memakan anggaran besar, terlebih tindakan itu berarti memulai langkah dari nol kembali. Alasan lainnya, AS khawatir akan muncul pemerintahan-pemerintahan baru di kawasan Teluk yang menggulingkan pemerintahan-pemerintahan lama, sehingga menghancurkan segala fasilitas militer AS selama ini.<br />Tiada pilihan lain, AS meneruskan program pembentukan pasukan invasi kilatnya. Meski demikian, AS juga masih menempuh alternatif-alternatif lain, sesuai kebutuhan dan dalam batas-batas tertentu. AS tetap membentuk koalisi keamanan dan pertahanan dengan negara-negara Teluk, dengan nama "Dewan Kerjasama Teluk". Juga persekutuan dengan Syah Iran, Anwar Sadat dan Saddam Husain ---sebelum ia membangkang---. Alternatif–alternatif lain tetap dijalankan, namun sekedar dalam batas tertentu. Adapun inti langkah AS adalah menjadikan pasukan invasi kilat sebagai pelaksana seluruh kebutuhan dan kepentingan AS di Teluk.<br /><br /><br />Jumlah Pangkalan Militer AS di Dunia<br /><br />Pembentukan pasukan invasi kilat ini hanya dikhususkan untuk kawasan Teluk. Jauh sebelum pembentukan pasukan invasi ini, terhitung sampai tahun 1976 M, jumlah pangkalan dan markas militer AS di seluruh dunia mencapai 300 pangkalan, tersebar di 30 negara untuk menjamin kepentingan-kepentingan AS. Sampai tahun 1975 M, jumlah tentara AS di seluruh pangkalan militer di 30 negara ini mencapai 504.000 personal. Untuk kawasan Eropa dan NATO saja, sebanyak 250.000 sampai 300.000 tentara AS ditempatkan di Eropa Barat, ditambah Armada AL AS Kedua di Samudra Atlantik, Armada AL AS Keenam di laut Mediterania dan 7000 rudal dengan hulu ledak nuklir. Pada tahun tersebut, sebanyak 41.000 personal telah ditarik ke negara AS, sehingga tersisa 463.000 personal. <br />Pasca perang Teluk Kedua 1991 M, Mentri pertahanan AS, Colin Powel, menegaskan, AS akan menutup 150 pangkalan militernya yang telah bertahan selama 45 tahun di Eropa, dan memindahkannya ke pangkalan-pangkalan militer rahasia dan baru di Kuwait, Qatar, Saudi, Oman, Bahrain dan Uni Emirat Arab.<br /><br /><br />Pangkalan Militer dan Modus Operasi Pasukan Invasi Salib <br /><br />Eksistensi pasukan invasi AS di kawasan Teluk saat ini merupakan eksistensi pasukan AS langsung terbesar sejak tahun 1980 M. Eksistensi militer AS ini telah menjadi sebuah pengepungan yang mencekik kawasan dari seluruh sudutnya, darat dan laut. Betapa tidak. Di Turki saja, pasukan AS terpusat di lebih dari 20 pangkalan militer. Belum lagi pangkalan-pangkalan militer di Yunani, dan bagian timur dari Laut Mediterania. Terus berlanjut ke arah Mesir, tanduk Afrika ---yang terpenting adalah pangkalan militer di Kenya---, lalu Laut Arab, Laut Merah dan perairan Teluk. Pasukan ini juga mempunyai pangkalan-pangkalan militer dan fasilitas kemudahan di kesultanan Oman, Kuwait, Qatar, Saudi Arabia, Bahrain, Uni Emirat Arab, Iraq dan Yordania. Pangkalan terpenting lainnya adalah di Palestina, dibawah pengendalian dan penjagaan Israel.<br />Angkatan Laut AS juga menyebar memenuhi seluruh perairan yang mengelilingi kawasan Teluk, mulai dari selat Jabat Tariq di Barat, sampai ke Semenanjung Hindia di Timur. Armada AL keenam dan ketujuh AS menjadi inti kekuatan AS yang dipersiapkan untuk operasi ini. Armada (kapal induk) AL AS ketujuh, sejak lama memang merupakan AL AS yang khusus diperuntukkan untuk melakukan operasi-operasi langsung di kawasan Teluk. Sedangkan armada (kapal induk) AL AS keenam adalah pasukan yang dikhususkan untuk beroperasi di Laut Mediterania, dalam prakteknya mencakup Jepang dan Asia Timur sampai Timur Samudra Hindia. Ia mempunyai hubungan dengan sebelah timur kawasan Teluk, yaitu sumber-sumber minyak bumi yang berada di Teluk. Armada ini bermarkas di pelabuhan Yokosoka, Jepang. <br />Dari aspek ekonomi, pangkalan-pangkalan militer AS di kesultanan Oman merupakan pangkalan yang paling berbahaya bagi kawasan Teluk. Pangkalan-pangkalan inilah yang menguasai selat Hurmuz, selat yang menjadi jalur pengeksporan 95 % minyak bumi Teluk ke seluruh dunia. Dengan menguasai selat ini, tanpa perang sekalipun, AS bisa mencekik ekonomi negara-negara Teluk yang lebih dari 98 % ekonominya bergantung kepada minyak bumi. <br />Karena buruknya kinerja pemerintahan negara-negara Teluk, mereka tidak berusaha maksimal untuk menambah sumber-sumber pendapatan negara selain minyak bumi. Pun, tidak berusaha untuk mencari solusi lain sebagai pengganti ketergantungan kepada selat Hurmuz. Memang, pemerintahan negara-negara Teluk tidak bisa melakukan itu semua, karena segala kebijakan mereka tidak berada di tangan mereka. Kebijakan strategis dalam aspek militer, ekonomi, politik pertahanan, dan keamanan mereka diarahkan oleh AS !!!!<br />Peranan operasi militer AS di pangkalan-pangkalan militer AS di kawasan Teluk, adalah sebagai berikut :<br />a) Memperkuat militer AS yang telah berada di panggung percaturan Teluk sebelumnya, dan merubahnya dari sekedar unjuk gigi menjadi pasukan siap perang.<br />b) Mengamankan pangkalan-pangkalan militer dan fasilitas-fasilitas militer baru untuk pasukan AS yang beroperasi di kawasan, maksudnya pasukan-pasukan AS yang akan bergerak ke kawasan dalam kondisi-kondisi insidental.<br />c) Merealisasikan program penempatan militer AS permanen di seluruh negara kawasan Teluk, sehingga setiap negara Teluk terpaksa harus menerima realita ini. Taktik ini akan merubah sikap negara-negara Teluk, yang semula sepakat menolak eksistensi permanen militer AS. Masing-masing negara akan berlomba meminta penempatan militer AS di negaranya, mendahului negara tetangganya. Masing-masing pemimpin negara akan berfikir, jika tidak menerima penempatan militer AS, negara tetangga akan menerimanya, dan mendapatkan banyak kemudahan dari AS. Pemimpin-pemimpin negara di kawasan ini akan berlomba-lomba menerima penempatan pasukan AS, dan inilah yang menyebabkan sengketa terakhir antara Saudi dan Qatar. <br />d) Pembangunan gudang-gudang logistik, amunisi dan persenjataan AS untuk memudahkan operasi penyebaran secara kilat di seluruh kawasan. Penimbunan logistik, amunisi, persenjataan berat dan seluruh kebutuhan perang di negara-negara kawasan, akan meminimalisir biaya, waktu dan tenaga saat terjadi kondisi insidental yang menuntut pergerakan penyebaran secara cepat, bahkan terhadap negara-negara pengekspor minyak sendiri. Pembangunan gudang-gudang militer AS ini dirancang sedemikian rupa oleh para pakar militer AS. Terletak di tempat-tempat yang jauh, pasukan AS bisa mengisolir dan menguasainya secara penuh, sehingga tidak mungkin dijangkau oleh negara Teluk atau kelompok manapun di kawasan Teluk yang memusuhi AS. Dengan seluruh perencanaan matang ini, ketika sebuah negara yang ditempati menolak, atau gudang-gudang ini dijadikan target serangan, AS bisa mengamankannya.<br />e) Meningkatkan kemampuan pasukan invasi cadangan AS yang berada di AS sendiri, untuk beroperasi secara cepat dan insidental.<br />f) Mempertahankan penguasaan permanen atas setiap negara Teluk melalui pangkalan-pangkalan militer AS di setiap negara Teluk. Setiap pangkalan militer AS bertugas menjamin penguasaan AS atas negara yang ditempati, mengumpulkan informasi yang cukup, tidak memberi kesempatan kepada negara tersebut untuk berdikari dan tidak membutuhkan bantuan AS, serta mencegah pembentukan kekuatan apapun yang bisa mengancam eksistensi AS atau Israel.<br />Inilah tugas-tugas utama pangkalan-pangkalan militer AS di Teluk, yang berada di bawah kendali komando pasukan invasi kilat. Lantas, apa cara-cara AS untuk mengefektifkan pangkalan-pangkalan ini sehingga bisa menjadi jembatan utama bagi setiap operasi militer pasukan ini ?<br />Dari sudut pandang operasi taktis, ada beberapa cara. Namun secara strategis terpusat kepada beberapa langkah berikut :<br />a- Campur tangan melalui perantaraan pasukan pendahuluan yang sudah berada di dalam atau di dekat kawasan.<br />b- Campur tangan melalui perantaraan pasukan yang bergerak dari AS ke kawasan.<br />c- Campur tangan melalui satuan-satuan komando operasi yang berada di dalam atau luar AS, di bawah komando pusat AS.<br />d- Campur tangan melalui pasukan komando strategis seperti pesawat-pesawat tempur strategis atau rudal-rudal jarak jauh.<br />Seluruh langkah ini telah ditempuh dalam invasi ke Iraq tahun 2003 M yang lalu. Ini berarti dalam level perang klasik, AS telah melemparkan seluruh anak panahnya. Jika dalam invasi ke Iraq ini AS mengalami kegagalan, AS tidak segan-segan menempuh perang kimia dan nuklir. Pasukan invasi kilat yang saat ini sudah berada di pangkalan-pangkalan militer di Teluk, menjadi pasukan terdepan pasukan invasi kilat secara keseluruhan. <br />Inti kekuatan pasukan ini adalah Divisi 82 yang diangkut dengan udara, berkekuatan 15.200 personal, dan divisi 101 yang juga diangkut dengan udara, berkekuatan 18.900 personal. Kedua divisi ini terdiri dari berbagai kesatuan infantri dengan senjata ringan, tanpa meriam-meriam berat atau tank-tank tempur utama. <br />Divisi 82 bisa diangkut dari AS dalam waktu maksimal dua minggu, dengan pesawat-pesawat pengangkut C 5 Galaxy yang bisa membawa minimal peralatan militer seberat 100 ton, pesawat-pesawat C 141 yang bisa membawa peralatan perang minimal seberat 32 ton dan pesawat-pesawat pengisi bahan bakar KC 135 yang bisa mengisi bahan bakar pesawat sambil terbang. Dengan adanya pesawat KC 135 ini, AS tidak terlalu memerlukan pangkalan-pangkalan permanen untuk mendukung logistik pesawat-pesawat tempurnya. Meski demikian, AS juga membuat program penggunaan pesawat-pesawat sipil untuk mengangkut pasukan invasi dalam keadaan insidental.<br />Penjelasan ini baru menyebut dua divisi saja, dari keseluruhan pasukan invasi kilat AS di kawasan Teluk. Jumlah keseluruhan pasukan invasi AS tentu jauh lebih besar dari angka ini. Pada awal pembentukan pasukan invasi ini di masa presiden Carter saja, jumlah pasukan ini antara 100.000-110.000 tentara. <br />Kepala Staf Angkatan Bersenjata AS saat itu, Bernard Roger, menyebutnya sebagai kesatuan indipenden. Setelah itu, komandan pertama pasukan invasi ini, Jendral Kelly, di awal tahun 1980-an menegaskan bahwa jumlah pasukan ini akan ditingkatkan menjadi 200.000 tentara. Jumlah final pasukan invasi kilat ini sebanyak 200.000 pasukan ini, dicapai pada tahun 1991 M yang lalu, dengan menambahkan 100.000 personal dari berbagai kesatuan militer AS. Untuk pasukan sebesar ini, AS telah menyiapkan secara khusus lebih dari 200 pesawat berbagai jenis. Jumlah personal dan jenis persenjataan pasukan invasi AS ini bertambah, sejak dilakukannya invasi AS ke Iraq tahun 2003 M yang lalu.<br /><br /><br />Heran….!!???<br /><br />Yang sangat mengherankan, seluruh program, persiapan, langkah lama, rencana makar, jumlah besar pasukan, logistik dan persenjataan pasukan invasi AS yang sudah berada di kawasan Teluk sejak tahun 1991 M ini, masih belum meyakinkan sebagian umat Islam bahwa Jazirah Arab ---termasuk di dalamnya Makkah dan Madinah, dua kota suci umat Islam--- sudah dijajah oleh AS dan sekutu-sekutunya sejak lebih dari 13 tahun yang lalu !!???.<br />Sebagian kaum muslimin yang polos lantas berkomentar, pengerahan pasukan AS secara besar-besaran di dunia Islam ini adalah akibat dari serangan "mujahidin" di WTC dan beberapa penjuru dunia lainnya. Mereka tidak memahami, bahwa kebijakan AS saat ini sudah dirancang sejak lebih dari 20 tahun sebelum kelahiran Usamah bin Ladin. Mereka berteriak," Perang melawan terorisme yang dikomandoi AS saat ini adalah sebagai reaksi atas tindakan ugal-ugalan para "teroris" di Manhatan, Kenya, Tanzania, Afghanistan, Yaman, Filiphina, Bali, Jakarta dan seterusnya". Seakan-akan mereka mengajak bicara anak-anak kecil yang tidak faham sejarah !!!<br />Yang lebih polos lagi, mereka mengatakan perang melawan terorisme ini akan berakhir bila apa yang mereka sebut sebagai rezim Thaliban, Al-Qaedah, Jama'ah Islamiyah, para "teroris" dan seterusnya berhasil ditangkap dan dihancurkan. Padahal, pasukan AS sudah bercokol di kawasan Jazirah Arab sejak lima dekade sebelumnya, jauh sebelum mereka yang diistilahkan sebagai kelompok-kelompok "teroris' tersebut lahir !!!!. <br />Penempatan pasukan invasi kilat AS saat ini, adalah tindak lanjut dari penempatan militer AS sebelumnya. Bedanya, lima dekade sebelumnya bersifat "meminjam dan menyewa pangkalan", sedangkan kini bersifat "permanen, langgeng, menjadi pemilik alias menjajah langsung". Mentri pertahanan AS, Powel, di awal tahun 1991 M (Rabi'ul Awal 1411 H) menegaskan kepada para wartawan saat ditanya tentang berapa lama keberadaan militer AS di Saudi Arabia," Kita tentu saja tidak siap datang setiap 10 tahun sekali untuk memecahkan persoalan-persoalan kawasan ini." <br />Ia menambahkan," Keberadaan pasukan AS di Saudi tergantung kepada stabilitas kawasan." Sampai kini, stabilitas belum tercipta, sekalipun pasukan penjajahan AS sudah bercokol di sana sejak lebih dari 13 tahun yang lalu.<br />Penegasan mentri pertahanan AS ini, merupakan pengulangan penegasan mentri luar negeri AS, James Baker, dua minggu sebelumnya yang menyebutkan bahwa keberadaan pasukan invasi kilat AS di Saudi yang saat itu berkekuatan 350.000 tentara, amat bergantung kepada stabilitas kawasan Teluk. Tentu saja, istilah "stabilitas kawasan" adalah sebuah istilah "karet" yang bisa ditarik ulur sesuka hati AS.<br /><br /><br />Terperosok ke Lubang yang Sama, Berulang Kali<br /><br />Yang menyedihkan, saat ini kaum muslimin ---terkhusus lagi kawasan Teluk--- kembali tertipu dengan statemen yang sama dengan statemen-statemen sebelumnya, oleh tokoh yang itu-itu juga. Mereka tertipu oleh statement para pejabat AS bahwa pasukan AS akan segera ditarik keluar dari kawasan Teluk, bila tugas mengamankan kawasan ini telah selesai.<br />Hari Jum'at 16 Shafar 1424 H yang lalu, dalam wawancara dengan harian Maroco Ideo, Maroko, Henry Kissinger ---mantan menlu AS--- kembali menghasung negara-negara Arab untuk berpartisipasi membangun kembali Iraq, pasca invasi AS 2003 M lalu. <br />Begitulah. AS yang menghancurkan Iraq, dengan persetujuan dan izin negara-negara Arab lewat pangkalan-pangkalan militernya, kemudian negara-negara Arab pula yang harus memperbaiki, membangun kembali, menanggung kehancuran Iraq dan seluruh biaya perang. Dengan kekayaan dan pajak warga negara-negara Arab tersebut, pajak dari kaum muslimin !!!.<br />Dalam wawancara itu, Kissinger dengan arogan menyatakan,"Negara-negara Arab harus bergerak segera untuk kembali membangun Iraq." "Pembangunan Iraq bukan tanggung jawab AS semata." " AS tidak bisa bertahan di Iraq lebih lama dari dua tahun, karena akan menambah kebencian rakyat Iraq kepada AS."<br />Arogan. AS yang menghancurkan Iraq, membunuh puluhan ribu penduduknya tanpa memperhitungkan sedikitpun kebencian rakyat Iraq. Setelah semuanya hancur, dengan enteng menyatakan pembangunan Iraq adalah tanggung jawab negara-negara Arab, mereka harus terlibat dalam inti percobaan dengan membangun kembali Iraq. Waktu dua tahun yang ditegaskan Kissinger, tentu saja bisa bertambah sampai 20 atau 50 tahun. Negara dan organisasi dunia mana yang bisa memprotes dan meminta pertanggung jawaban AS ? Tentu tidak ada, selain operasi-operasi perlawanan mujahidin Iraq.<br />Dalam kunjungan ke Irlandia, Sabtu 24 Shafar 1424 H yang lalu, statemen yang sama juga ditegaskan oleh mentri pertahanan AS, Donald Rumsfled," AS berencana akan mempertahankan eksistensinya di Iraq dan Afghanistan sampai terbentuknya pemerintahan demokratis seluas-luasnya." Persoalannya, siapa yang menentukan standar demokratis dan seluas-luasnya ??? Tentu saja AS, dan AS akan menarik ulur standar ini sesuka hatinya. Keberadaan pasukan AS di Iraq dan Afghanistan akhirnya akan bersifat langgeng, seperti yang sudah terjadi di negara-negara Teluk.<br />Dalam perbincangan dengan stasiun TV Al-Jazerah, Rumsfeld menegaskan," AS tidak berniat mempertahankan pangkalan-pangkalan militernya untuk jangka panjang di Iraq." Jika AS menetapkan akan mempertahankannya dalam jangka panjang di Iraq, adakah protes dari negara-negara Arab yang sebelumnya berlomba mengemis agar pangkalan-pangkalan AS di negara mereka dipertahankan dalam jangka waktu yang lebih lama ??? Tentu saja tidak ada.<br />Para konseptor di Pentagon telah memberikan statemen, ada kebutuhan mendesak untuk mempertahankan 125.000 pasukan AS di Iraq, minimal dalam jangka waktu setahun untuk menciptakan stabilitas keamanan Iraq, sampai pemerintahan baru yang demokratis mampu mempertahankan stabilitas keamanan negara. Jumlah ini setara dengan 63 % keseluruhan pasukan invasi kilat AS di kawasan Teluk. Bermarkasnya 63 % pasukan invasi AS di Iraq, membuat pasukan invasi AS ini tidak tergantung lagi kepada pangkalan udara pangeran Sultan, Saudi Arabia. <br />Bila satu tahun telah lewat, dan pemerintahan baru belum mampu menciptakan stabilitas, langkah apa yang akan diambil ?<br />Admiral Arthur Cropsky, direktur kantor evakuasi militer Pentagon menjawab,"AS memandang selesainya perang di Iraq merupakan kesempatan AS untuk kembali menebarkan kekuatan militernya ke seluruh penjuru dunia. Langkah ini akan membawa perubahan besar pada pangkalan-pangkalan AS di Eropa dan Asia." <br />Nampaknya, AS akan memindahkan pangkalan-pangkalan di Eropa dan Asia yang merupakan pangkalan-pangkalan terpenting AS di luar AS, ke Iraq. Arthur menambahkan," Amat konyol bila setelah selesainya perang seperti yang kita lakukan di Iraq, seluruh persoalan akan kembali normal seperti sedia kala."<br />Anggota partai Republik, Perez, di hadapan Senat pada hari Sabtu 25 Shafar 1424 H menyatakan," Persoalan ini membutuhkan waktu minimal lima tahun, sampai terbentuk pemerintahan baru yang mampu secara langsung mengendalikan urusan sendiri d Iraq." <br />Senator Richard Loger, ketua komisi hubungan luar negeri Senat, juga dari partai Republik, menegaskan dalam wawancara dengan stasiun TV CNN," Saya yakin, kita harus memikirkan waktu yang tidak kurang dari lima tahun."<br />Seorang senator partai Republik lainnya, Patt Robertos, yang juga ketua komisi intelijen Senat AS kepada stasiun TV Fox News juga mengungkapkan," Kita datang untuk menetap." Ia menambahkan," Saya masih ingat, ketika presiden Bill Clinton menyebutkan kita akan berada di Semenanjung Balkan selama satu tahun. Sampai saat ini, sepuluh tahun sudah berlalu dan kita masih tetap berada di Balkan. Kita juga masih perlu bertahan di sana."<br />Paul Wolfowitz, asisten mentri pertahanan AS dan orang kedua di Pentagon, juga menegaskan bahwa AS bisa saja membuat pangkalan-pangkalan militer baru di Iraq, yang akan menjadi sebuah negara Teluk kawan baru AS. Ia menambahkan,"Persoalan pokoknya, adalah dengan menggulingkan pemerintahan ini (Iraq), akan memberi peluang lebih leluasa kepada AS untuk bergerak di Teluk. Dan, langkah kaki AS akan semakin ringan, tanpa ada ancaman dari Iraq."<br />Rencana ini dikuatkan oleh pernyataan para petinggi Pentagon yang dimuat oleh harian New York Times, bahwa " AS berniat mempertahankan secara permanen empat pangkalan militer di Iraq untuk menjaga kepentingan-kepentingan AS, dan pada saat yang bersamaan akan mengurangi jumlah pasukannya di Saudi. Keempat pangkalan militer tersebut adalah :<br />- Pangkalan militer di bandara internasional Saddam.<br />- Pangkalan militer di Talel, dekat Nashiriyah.<br />- Pangkalan militer ITS I, di sebuah tempat terpencil di tengah padang pasir Iraq Barat, sejajar dengan kilang-kilang minyak antara Baghdad dan Yordania.<br />- Pangkalan militer di Pasyur, Iraq Utara.<br />Saat ini, pasukan AS bermarkas di empat pangkalan militer ini, selain ratusan kesatuan lainnya yang ditempatkan di setiap kota di Iraq dan daerah-daerah sekitarnya. Setelah ini, mungkin pasukan AS di Iraq akan dikurangi sehingga tinggal 125.000 personal, yang akan ditempatkan di empat pangkalan militer ini."<br />Inilah pernyataan para petinggi pemerintahan AS. Jadi, benarkah tergulingnya Saddam menciptakan stabilititas di kawasan ? Benarkah tergulingnya rezim partai Baath membuat AS tidak memerlukan lagi pangkalan-pangkalan militer di kawasan ini ? Benarkah jatuhnya Iraq ke tangan AS, dan keberhasilan AS membentuk pemerintahan boneka baru loyalis AS, berarti selesainya opsi penggunaan kekuatan militer di kawasan ini ???<br />Seorang yang memahami sejarah invasi pasukan AS di kawasan Teluk dan mengikuti pernyataan-pernyataan para pejabat AS, tidak akan ragu-ragu menjawab tanda tanya di atas dengan jawaban TIDAK. Gertakan dan ancaman AS kepada Suriah, Iran, Sudan, Libya dan negara-negara "poros setan" lain di kawasan ini, semakin bertambah setiap hari. Belum lagi dengan penegasan Nixon bahwa musuh terbesar AS di kawasan ini adalah "fundamentalis Islam". <br />Keberadaan pasukan AS untuk masa yang lebih lama, dikuatkan oleh para petinggi pemerintahan AS secara berturut-turut dalam beberapa waktu terakhir. Wakil Presiden Dick Cheney, dalam pertemuan dengan asosiasi redaksi media massa AS, menegaskan bahwa invasi ke Iraq akan disusul oleh operasi-operasi militer lain, sesuai dengan penegasan resmi presiden George W. Bush sebelumnya (BBC, 16/9/2001 M) bahwa perang "salib" melawan para teroris ini akan memakan waktu yang lama. <br />Dick Cheney menyebutkan," AS mempunyai kewajiban moral untuk menghadapi para teroris." Tentu sudah dimaklumi bersama, bahwa "teroris' yang dimaksud oleh AS adalah kaum muslimin yang teguh memegang ajaran diennya, yang biasa mereka tuding dengan istilah "fundamentalis Islam", atau "kaum Wahabi".<br />Yang jelas, perang salib AS di kawasan Teluk belum akan berakhir, meski rezim Saddam sudah mereka gulingkan, bahkan mereka telah membentuk pemerintahan boneka loyalis AS. Iraq hanyalah batu loncatan awal. Negara-negara di kawasan Jazirah Arab, akan menjadi target selanjutnya. Dan tentu saja, pasukan invasi kilat AS akan dipertahankan dalam waktu lebih lama, atau tepatnya selamanya.<br />Hal ini dikuatkan dengan penegasan para petinggi Pentagon kepada kantor berita AFP, bahwa tiga hari setelah jatuhnya Iraq, pesawat-pesawat tempur AS mengangkut sejumlah besar bom MOAB, dengan berat masing-masing bom 9,5 ton. Bom ini merupakan bom terbesar AS sejak zaman perang klasik. Daya hancurnya senilai dengan sebuah bom nuklir kecil. AFP tidak menyebutkan sebab pengiriman bom-bom tersebut ke kawasan Jazirah, sekalipun Iraq telah takluk tiga hari sebelumnya.<br />Dua hari setelah jatuhnya Iraq, mentri pertahanan Inggris, Jeff Hone mngancam akan melakukan pukulan mematikan kepada negara-negara "pembangkang", yaitu negara yang melindungi teroris internasional, dan negara yang berusaha atau telah memiliki senjata-senjata pemusnah masa. Melindungi teroris, memiliki atau berusaha memiliki senjata pemusnah masal, merupakan sebuah sifat yang bisa melekat atau dilekatkan kepada setiap negara di kawasan Teluk. <br />Dengan alasan ini pula, AS, Inggris dan sekutu-sekutunya melakukan invasi ke Iraq. Meski Iraq sudah dijatuhkan, dan penggeledahan terhadap setiap rumah, bangunan dan jengkal tanah Iraq telah mereka lakukan, bahan-bahan kimia untuk senjata pemusnah masal tidak didapatkan. Tim investigasi PBB sebelumnya juga telah mengeluarkan laporan ketidak beradaan senjata pemusnah masal di Iraq. <br />Namun, begitulah. Tidak masalah bila pasukan invasi AS dan sekutunya tidak menemukan bukti atas tuduhan yang mereka lontarkan. Karena, tujuan invasi ini bukanlah untuk mencari senjata pemusnah masal. Pun, bukan untuk menggulingkan rezim Saddam semata. Lagi, juga bukan untuk memburu Usamah, Al-Qaidah, jaringan teroris semata.<br />Tujuan sebenarnya adalah mempertahankan penjajahan atas Jazirah Arab ; Saudi, Kuwait, Qatar, Bahrain, Uni Emirat Arab, Kesultanan Oman dan Yaman.<br />Tujuan sebenarnya adalah merampok dan menguras kekayaan alam dunia Islam.<br />Tujuan sebenarnya adalah memerangi Islam, kaum muslimin dan mujahidin.<br />Tujuan sebenarnya adalah mengokohkan mimpi "Israel raya"<br />Tujuan sebenarnya adalah perang salib modern.<br /><br /><br />[2]<br />Melawan Penjajahan Koalisi Salibis, Sebuah Tindakan Terorisme ? <br /><br />Wasiat Terakhir Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Salam<br /><br />Sayang, seribu sayang, umat Islam telah melupakan firman Allah Ta'ala :<br /><br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسُُ فَلاَيَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَآءَ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ حَكِيمُُ {28} قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ {29}<br />Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.<br />Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS. Al-Taubah :28-29).<br />Sayang, seribu sayang, umat Islam telah melupakan sunnah dan wasiat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, yang disampaikan 4 hari sebelum beliau meninggal : <br /><br />عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا أَنَّهُ قَالَ : يَوْمُ الْخَمِيسِ. وَمَا يَوْمُ الْخَمِيسِ ؟ ثُمَّ بَكَى حَتَّى خَضَبَ دَمْعُهُ الْحَصْبَاءَ, فَقَالَ : اشْتَدَّ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعُهُ يَوْمَ الْخَمِيسِ, فَقَالَ (ائْتُونِي بِكِتَابٍ أَكْتُبْ لَكُمْ كِتَابًا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ أَبَدًا). فَتَنَازَعُوا وَلَا يَنْبَغِي عِنْدَ نَبِيٍّ تَنَازُعٌ, فَقَالُوا هَجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ (دَعُونِي ! فَالَّذِي أَنَا فِيهِ خَيْرٌ مِمَّا تَدْعُونِي إِلَيْهِ) وَأَوْصَى عِنْدَ مَوْتِهِ بِثَلَاثٍ (أَخْرِجُوا الْمُشْرِكِينَ مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ, وَأَجِيزُوا الْوَفْدَ بِنَحْوِ مَا كُنْتُ أُجِيزُهُمْ), وَنَسِيتُ الثَّالِثَةَ). <br />وَقَالَ يَعْقُوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ سَأَلْتُ الْمُغِيرَةَ بْنَ عَبْدِالرَّحْمَنِ عَنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ فَقَالَ مَكَّةُ وَالْمَدِينَةُ وَالْيَمَامَةُ وَالْيَمَنُ وَقَالَ يَعْقُوبُ وَالْعَرْجُ أَوَّلُ تِهَامَةَ. وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ (وَالثَّالِثَةُ خَيْرٌ إِمَّا أَنْ سَكَتَ عَنْهَا وَإِمَّا أَنْ قَالَهَا فَنَسِيتُهَا) قَالَ سُفْيَانُ هَذَا مِنْ قَوْلِ سُلَيْمَانَ. وَ فِي رِوَايَةٍ زِيَادَةُ (قَالَ عُبَيدُ اللهِ فَكَانَ ابْنُ عَبَّاٍس يَقُولُ إِنَّ الرَّزِيَّةَ كُلَّ الرَّزِيَّةِ مَا حَالَ بَيْنَ رَسُولِ اللهِ وَبَيْنَ أَنْ يَكْتُبَ لَهُمْ ذَلِكَ الْكِتَابَ مِنْ اِخْتِلاَفِهِمْ وَلَغَطِهِمْ).<br /><br />[1]- Ibnu Abbas radiyallahu 'anhuma berkata,” Hari Kamis. (Tahukah kalian) apa itu hari Kamis?” Beliau lalu menangis sehingga air matanya membasahi jenggot putihnya ---dalam riwayat lain : membasahi tikar--. Beliau berkata,” Pada hari Kamis sakit Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam semakin berat. Beliau lalu bersabda,”Datangkanlah tulang pipih agar aku bisa menulis untuk kalian suatu catatan sehingga kalian tak akan tersesat selamanya sesudah ini.“ <br />Para sahabat berselisih pendapat, padahal tak sewajarnya ada perselisihan di sisi Nabi. Para sahabat berkata,” Rasulullah mengigau.” Maka Rasulullah bersabda,”Biarkanlah saya. Apa yang aku kerjakan (ingin menulis wasiat, pent) lebih baik dari ajakan kalian (untuk tidak menulis, pent)."<br />Maka beliau mewasiatkan tiga hal sebelum beliau wafat,”Keluarkanlah orang-orang musyrik dari jazirah Arab dan berilah para utusan hadiah sebagaimana aku memberi mereka hadiah.” Saya (Ibnu Abbas) lupa yang ketiga.” <br />Ya’qub bin Muhammad berkata,” Saya bertanya kepada Mughirah bin Abdurahman tentang Jazirah Arab, maka beliau menjawab Makkah, Madinah, Yamamah dan Yaman.” <br />Dalam riwayat lain ada tambahan :<br />Ubaidullah berkata,” Adalah Ibnu Abbas berkata,” Musibah sebesar-besar musibah adalah terhalangnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dari menulis tulisan tersebut karena adanya perbedaan pendapat di antara mereka.” <br />Dalam riwayat lain :<br />Ibnu Abbas berkata,” Yang ketiga adalah kebaikan, boleh jadi beliau diam (tidak mengatakannya) atau boleh jadi beliau mengatakannya namun saya yang lupa.” Sufyan bin Uyainah berkata,” Ini perkataan Sulaiman (perawi).” <br /> <br />عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لَا أَدَعَ إِلَّا مُسْلِمًا <br />[2]- Jabir bin Abdullah radiyallahu 'anhu berkata,” Umar bin Khatab memberitahukan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,” Saya benar-benar akan mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, sehingga tak aku sisakan kecuali orang Islam.” <br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ إِذْ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقَالَ (انْطَلِقُوا إِلَى يَهُودَ) فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى جِئْنَا بَيْتَ الْمِدْرَاسِ. فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَادَاهُمْ (يَا مَعْشَرَ يَهُودَ أَسْلِمُوا تَسْلَمُوا) فَقَالُوا قَدْ بَلَّغْتَ يَا أَبَا الْقَاسِمِ. فَقَالَ (ذَلِكَ أُرِيدُ). ثُمَّ قَالَهَا الثَّانِيَةَ فَقَالُوا (قَدْ بَلَّغْتَ يَا أَبَا الْقَاسِمِ). ثُمَّ قَالَ الثَّالِثَةَ فَقَالَ )اعْلَمُوا أَنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ. وَإِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُجْلِيَكُمْ فَمَنْ وَجَدَ مِنْكُمْ بِمَالِهِ شَيْئًا فَلْيَبِعْهُ وَإِلَّا فَاعْلَمُوا أَنَّمَا الْأَرْضُ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ) <br />[3]- Abu Hurairah radiyallahu 'anhu berkata," Ketika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam keluar menemui kami dan bersabda," Mari berangkat ke orang-orang Yahudi." Kami segera berangkat bersama beliau, sampai tiba di rumah Midras. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam segera berdiri dan menyeru mereka," Wahai segenap kaum Yahudi, masuk Islamlah, kalian akan selamat !" Mereka menjawab," Engkau telah menyampaikan risalah wahai Abu Qasim !" <br />Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam berkata," Itu yang aku inginkan." Beliau lalu meneriakkan seruah dakwah yang sama, dan kembali mereka menjawab dengan jawaban yang sama. Untuk ketiga kalinya, beliau menyerukan dakwah kepada mereka, lalu bersabda,"Ketahuilah ! Sesungguhnya bumi milik Allah dan Rasul-Nya. Aku akan mengusir kalian, maka siapa di antara kalian memiliki harta, hendaklah ia segera menjualnya. Jika tidak, ketahuilah bahwa bumi milik Allah dan Rasul-Nya." <br /><br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَجْلَى الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ أَرْضِ الْحِجَازِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ظَهَرَ عَلَى أَهْلِ خَيْبَرَ أَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ الْيَهُودَ مِنْهَا وَكَانَتِ الْأَرْضُ لَمَّا ظَهَرَ عَلَيْهَا ِللهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِلْمُسْلِمِينَ. فَسَأَلَ الْيَهُودُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتْرُكَهُمْ عَلَى أَنْ يَكْفُوا الْعَمَلَ وَلَهُمْ نِصْفُ الثَّمَرِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (نُقِرُّكُمْ عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا), فَأُقِرُّوا حَتَّى أَجْلَاهُمْ عُمَرُ فِي إِمَارَتِهِ إِلَى تَيْمَاءَ وَأَرِيحَا * <br /> <br />[4]- Ibnu Umar radiyallahu 'anhuma berkata,” Umar mengusir orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Hijaz. Dahulu ketika Rasulullah menang atas penduduk Khaibar, beliau ingin mengusir orang-orang Yahudi dari Khaibar, karena dengan kemenangan itu berarti tanah Khaibar menjadi hak Allah, Rasulullah dan kaum muslimin. <br />Orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah agar membiarkan mereka tetap tinggal di Khaibar dengan syarat mereka mengerjakan tanah pertanian Khaibar dan hasilnya dibagi dua. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,” Kami setujui kalian mengerjakan hal itu selama masa yang kami kehendaki.” Mereka tetap tinggal di Khaibar sampai Umar mengusir mereka pada masa pemerintahan beliau ke Taima dan Ariha’.” <br /> <br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ: لَمَّا فَدَعَ أَهْلُ خَيْبَرَ عَبْدَاللَّهِ بْنَ عُمَرَ, قَامَ عُمَرُ خَطِيبًا فَقَالَ (إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَامَلَ يَهُودَ خَيْبَرَ عَلَى أَمْوَالِهِمْ, وَقَالَ نُقِرُّكُمْ مَا أَقَرَّكُمُ اللَّهُ. وَإِنَّ عَبْدَاللَّهِ بْنَ عُمَرَ خَرَجَ إِلَى مَالِهِ هُنَاكَ فَعُدِيَ عَلَيْهِ مِنَ اللَّيْلِ فَفُدِعَتْ يَدَاهُ وَرِجْلَاهُ, وَلَيْسَ لَنَا هُنَاكَ عَدُوٌّ غَيْرَهُمْ هُمْ عَدُوُّنَا وَتُهْمَتُنَا. وَقَدْ رَأَيْتُ إِجْلَاءَهُمْ. <br />فَلَمَّا أَجْمَعَ عُمَرُ عَلَى ذَلِكَ أَتَاهُ أَحَدُ بَنِي أَبِي الْحُقَيْقِ فَقَالَ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ, أَتُخْرِجُنَا وَقَدْ أَقَرَّنَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَامَلَنَا عَلَى الْأَمْوَالِ وَشَرَطَ ذَلِكَ لَنَا ؟ فَقَالَ عُمَرُ أَظَنَنْتَ أَنِّي نَسِيتُ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ بِكَ إِذَا أُخْرِجْتَ مِنْ خَيْبَرَ تَعْدُو بِكَ قَلُوصُكَ لَيْلَةً بَعْدَ لَيْلَةٍ ؟ فَقَالَ كَانَتْ هَذِهِ هُزَيْلَةً مِنْ أَبِي الْقَاسِمِ.<br />قَالَ : كَذَبْتَ يَا عَدُوَّ اللَّهِ ! فَأَجْلَاهُمْ عُمَرُ وَأَعْطَاهُمْ قِيمَةَ مَا كَانَ لَهُمْ مِنَ الثَّمَرِ مَالًا وَإِبِلًا وَعُرُوضًا مِنْ أَقْتَابٍ وَحِبَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ. *<br />[5]- Ibnu Umar radiyallahu 'anhuma berkata," Ketika kaum Yahudi Khaibar memotong pergelangan tangan dan kaki Abdullah bin Umar, Umar bin Khatab segera berkhutbah:" Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam telah mempekerjakan kaum Yahudi untuk mengurus harta mereka. Beliau bersabda : Kami mempertahankan kalian selama Allah mempertahankan kalian." Abdullah bin Umar telah pergi ke Khaibar untuk menengok hartanya, namun ia diserang sehingga kedua tangan dan kakinya telah dipotong di suatu malam. Kita tidak mempunyai musuh di Khaibar selain mereka. Mereka adalah musuh kita, dan pihak yang tertuduh. Aku berpendapat, sekarang saatnya untuk mengusir mereka."<br />Ketika keputusan Umar untuk mengusir mereka telah bulat, seorang Yahudi anak Ibnu Abi Huqaiq menemui beliau dan berkata," Wahai amirul mukminin ! Apakah anda akan mengusir kami, padahal Muhammad telah mempekerjakan kami atas harta-harta (kaum muslimin) dan itulah syarat bagi kami ?" <br />Umar menjawab, "Apa engkau fikir aku sudah lupa dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam ((Bagaimana kabarmu bila kau diusir dari Khaibar, sedang untamu senantiasa mengganggumu setiap malam)) ?" Ia menjawab," Ah, itu hanya guyon Abul Qasim saja !"<br />Umar berkata," Kau dusta, wahai musuh Allah !" Umarpun mengusir kaum Yahudi dari Khaibar. Umar juga mengganti rugi buah-buahan mereka dengan sejumlah harta, unta, dan perabotan. <br /><br />عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ:(لَئِنْ عِشْتُ َلأُخْرِجَنَّ اْليَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتىَّ لاَ أَتْرُكَ فِيْهَا إِلاَّ مُسْلِماً). <br />[6]- Umar bin Khathab radiyallahu 'anhu berkata," Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Jika saya masih hidup (lebih lama lagi), saya benar-benar akan mengusir Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, sehingga tidak aku sisakan di Jazirah Arab selain orang Islam." <br /> <br />عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ قَالَ كَانَ آخِرُ مَا تَكَلَّمَ بِهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَخْرِجُوا يَهُودَ الْحِجَازِ مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَاعْلَمُوا أَنَّ شِرَارَ النَّاسِ الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ. <br />[7]- Abu Ubaidah bin Jarrah radiyallahu 'anhu berkata," Sabda terakhir yang diucapkan oleh Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa salam adalah : Usirlah kaum Yahudi Hijaz dari Jazirah Arab, dan ketahuilah bahwa sejahat-jahat manusia adalah orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid." <br /><br />عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ آخِرُ مَا عَهِدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ قَالَ لَا يُتْرَكُ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ دِينَانِ. <br />[8]- 'Aisyah radiyallahu 'anha berkata," Wasiat yang terakhir kali disampaikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam adalah : Tidak boleh dibiarkan ada dua agama di Jazirah Arab." <br /><br />عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ لَا يَبْقَيَنَّ دِينَانِ فِي أَرْضِ اْلجَزِيرَةِ)<br />[9]- 'Aisyah radiyallahu 'anha berkata," Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Semoga Allah memerangi kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. Sekali-kali tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab." <br /><br />عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ يَقُولُ كَانَ مِنْ آخِرِ مَا تَكَلَّمَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ لَا يَبْقَيَنَّ دِينَانِ بِأَرْضِ الْعَرَبِ <br /><br />[10]- Umar bin Abdul Aziz berkata,” Termasuk yang terakhir kali disabdakan Rasulullah adalah sabda beliau,” Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka telah menjadikan makam para nabi mereka sebagai masjid. Sekali-kali tidak boleh ada dua agama di bumi Arab.” <br /><br />عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجْتَمِعُ دِينَانِ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ. فَفَحَصَ عَنْ ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ حَتَّى أَتَاهُ الثَّلْجُ وَالْيَقِينُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجْتَمِعُ دِينَانِ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ فَأَجْلَى يَهُودَ خَيْبَرَ <br />[11]- Ibnu Syihab Az Zuhri berkata,” Rasulullah bersabda,” Tak boleh berkumpul dua agama di Jaziratul Arab.” Maka Umar memeriksa benarkah Rasulullah bersabda demikian, sampai ia merasa yakin bahwa Rasulullah bersabda,” Tak boleh berkumpul dua agama di Jaziratul Arab.” Maka Umar mengusir orang Yahudi dari Khaibar." <br /><br /><br />Batas Geografis Jazirah Arab<br /><br />Jazirah Arab adalah pusaran bumi. Letaknya tepat berada di tengah bola bumi. Tidak di sebelah selatan, utara, barat ataupun timur bola bumi. Ia dikelilingi oleh lautan dari berbagai arah, untuk menjaga keamanannya. <br />Para ulama geografi, bahasa, sejarah dan fikih sepakat bahwa Jazirah Arab adalah kawasan yang mempunyai batasan :<br />• Timur : Teluk Arab (Teluk Persia ) dan Sungai Efrat .<br />• Barat : Laut Merah dan Terusan Sues .<br />• Selatan : Laut Arab ( Samudra Hindia ).<br />• Utara : Daerah pedalaman Yordania dan Iraq. <br />Batasan geografis ini, telah lebih dahulu diungkapkan oleh para ulama salaf beberapa ratus tahun sebelumnya, di antaranya : <br />• Imam Bukhori meriwayatkan dari Ya`qub bin Muhammad,“ Saya menanyakan jazirah arab kepada Mughirah bin Abdurrahman. Beliau menjawab,”Makkah, Madinah, Yamamah dan Yaman, “ Ya`qub berkata," Al ‘Arj (daerah antara Makkah dan Madinah) adalah awal dari daerah Tihamah." <br />• Imam Khalil bin Ahmad berkata,” Dinamakan jazirah (pulau) arab karena laut Persia, laut Habasyah, sungai Efrat dan sungai Dajlah mengelilinginya. Itulah bumi arab dan barang tambangnya. <br />• Imam Al Ashma`i berkata,” Daerah yang belum dicapai oleh Imperium Persia sejak ujung terjauh Aden sampai pinggiran Syam.”<br />• Imam Abu Ubaid berkata,” Panjangnya sejak ujung Aden sampai pedusunan (pantai) Iraq, sedang lebarnya sejak Jeddah dan seterusnya dari daerah pantai sampai pinggiran Syam.” <br />Karena dikellingi laut dan sungai, kawasan ini diberi nama Jazirah Arab, artinya Pulau Arab. Berdasar definisi dan batas geografis, Jazirah Arab dalam pengertian dunia modern adalah sebuah kawasan yang luas, meliputi tujuh negara arab, yaitu Kuwait, kesultanan Oman, Republik Yaman, Uni Emirat Arab, kerajaan Arab Saudi, Qatar dan Bahrain. <br /><br /><br />Keutamaan Jazirah Arab<br /><br />Jazirah Arab adalah kawasan yang sangat agung dan suci bagi umat Islam, sejak awal diutusnya pada nabi dan rasul kepada umat manusia :<br />- Di daerah Ahqaf, Jazirah Arab bagian selatan, Allah Ta'ala mengutus Nabi Hud untuk menyampaikan risalah tauhid. (QS. Al Ahqaf :21).<br />- Di daerah Hijr, Jazirah Arab bagian Utara, Allah Ta'ala mengutus Nabi Shalih (QS. Al-Hijr :80).<br />- Keagungan, kemuliaan dan keberkahannya bagi seluruh dunia mulai muncul ke permukaan setelah Nabi Ibrahim 'alaihi salam menempatkan sebagian keluarganya di tengah padang pasir tandus lembah Bakkah. Di tempat inilah, dibangun masjid pertama di atas muka bumi, Masjidil Haram. Dari sini pula, manusia mengenal dan mengagungkan tauhid dan mengerjakan ibadah haji (QS. Ibrahim : 37, Al-Haj :26, Ali Imran :96). Ka'bah dan masjidil Haram menjadi tempat seluruh umat manusia mentauhidkan Allah Ta'ala dan merasakan keamanan (QS. Al-Baqarah :125-128, Al-Maidah :98). Di sini pula, Nabi Ismail diutus (QS. Maryam :54).<br />- Allah menyempurnakan kemuliaan Jazirah Arab dengan diutusnya Rasul terakhir di kawasan ini, dengan syariah yang menghapus seluruh syariah para nabi dan rasul sebelumnya, dan dien yang berlaku atas segenap alam semesta sampai masa berakhirnya dunia. (QS. Ali Imran :164, Asy Syu'ara' ;193-194, Thaha :113). Nabi terakhir shallallahu 'alaihi wa salam dikebumikan di kawasan ini.<br />Demikianlah, kawasan yang mulia ; tempat turunnya syariat terakhir untuk seluruh umat manusia dan jin, tempat diutusnya rasul terakhir dan termulia, tempat yang dikunjungi oleh Jibril dan para malaikat pagi dan sore, induk semang keimanan dan tauhid; sudah sewajarnya dimuliakan, dijaga kesuciannya dan dibersihkan dari segala unsur kekafiran, kesyirikan dan penistaan. Amat wajar bila kawasan ini hanya boleh mengenal satu syariah dan agama yang dijalankan, yaitu agama Islam. Amat wajar bila selain agama Islam, tidak boleh eksis di kawasan ini. <br /><br />عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْإِسْلَامَ بَدَأَ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ وَهُوَ يَأْرِزُ بَيْنَ الْمَسْجِدَيْنِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ فِي جُحْرِهَا <br /><br />" Sesungguhnya Islam bermula dalam keadaan asing, dan ia akan kembali asing sebagaimana dulu bermula. Dan sesungguhnya iman akan berkumpul di antara dua masjid ini (Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Makkah), sebagaimana ular berkumpul (berlindung dengan kembali) di lubangnya." <br /><br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْإِيمَانَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْمَدِينَةِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا<br /><br />" Sesungguhnya iman akan berkumpul di Madinah, sebagaimana ular berkumpul dalam lubangnya." <br />Syaikh Bakar bin Abu Zaid berkata :<br />" Jazirah ini adalah tanah suci Islam. Ia adalah rambu-rambu dan rumah pertama Islam, inti dan ibukota negeri-negeri Islam, dan pusat pangkalan Islam sepanjang masa dan zaman. Darinya, cahaya nubuwah melimpah, menghapus kegelapan jahiliyah. Oleh karenanya, Muhammad shallallahu 'alaihi wa salam dalam as-sunnah ash shahihah menganugrahinya berbagai keutamaan dan hukum, supaya kawasan ini tetap abadi menjadi induk pangkalan Islam, seperti halnya ia menjadi induk pangkalan Islam untuk mula yang pertama. Dan supaya menjadi tempat berkumpulnya iman di akhir zaman, sebagaimana ia menjadi tempat berkumpulnya iman untuk mula yang pertama." <br />" Di antara ciri khusus jazirah yang diberkahi ini, adalah di saat Islam diintimidasi di negeri-negeri Islam di luar jazirah, Islam akan bergabung dan kembali berlindung ke Jazirah ini, sehingga menemukan keutamaan sebagai tamu setelah keterasingan dan lamanya ujian." <br /><br /><br />Hukum-Hukum Khusus Untuk Jazirah Arab<br /><br />Ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits di atas menyebutkan beberapa hukum khusus yang berlaku untuk Jazirah Arab :<br /><br />a- Orang-orang musyrik dan kafir dari ideologi apapun, tidak boleh tinggal dan menetap di Jazirah Arab. <br />Dalam perang Teluk II (1991 M), tak kurang dari setengah juta pasukan AS dan sekutunya masuk ke Jazirah Arab, membangun pangkalan-pangkalan militer AS di seantero jazirah Arab. Setelah perang yang hanya berlangsung beberapa bulan tersebut usai, pasukan AS tetap bertahan di seantero jazirah Arab, sampai akhirnya datang kembali tahun 2003 M dengan mengatas namakan penegakkan demokrasi, pemusnahan senjata pemusnah masal dan penjatuhan rezim kafir Bath Saddam Husain.<br />Pasukan AS juga membangun apartemen-apartemen khusus di sejumlah kota besar negara-negara Jazirah Arab, seperti (Saudi Arabia) ; Riyadh, Damam, Jedah, Thaif, Abha dan lain-lain. Apartemen-apartemen dan kompleks warga asing ini dipergunakan untuk perumahan, perkantoran, tempat perbelanjaan, asrama militer, tempat peribadatan dan wisata keluarga pasukan AS dan sekutu-sekutunya.<br />Jazirah Arab juga mulai dipenuhi dengan tenaga kerja kafir dari berbagai negara dan ideologi, seperti Kristen, Budha, Hindu, Konghucu dan Shinto, yang datang dari Eropa, Amerika, Afrika, Thailand, Filiphina, India, Jepang dan China.<br />Keberadaan orang-orang kafir dan musyrik di Jazirah Arab ini tidak terjadi setelah perang Teluk Kedua semata, namun sudah terjadi sejak awal berdirinya kerajaan Arab Saudi. Kerajaan ini berdiri dengan bantuan Inggris, dijaga oleh Inggris dan dalam perkembangan selanjutnya dijaga oleh AS.<br />Panitia Umum Peringatan 100 Tahun Berdirinya Kerajaan Saudi Arabia menerbitkan buku resmi negara berjudul "Al-Mamlakah Al-'Arabiah Al-Su'udiyah fi 'Uyuuni Awailil Mushawwirin" (Kerajaan Arab Saudi di Mata Para Pelopor Explorasi), yang ditulis oleh William Vest dan Julian Grant. Gubernur Riyadh, pangeran Salman, dalam pengantar buku tersebut di halaman 12 menulis sebagai berikut :<br />[Para pelancong mulai sampai ke Nejed pada masa tersebut. Mereka datang untuk membuka hubungan dengan Amir (gubernur) Abdul Aziz Alu Sa'ud di Riyadh. Di antara para pelancong tersebut adalah seorang Denmark, Barkeley Roncker di tahun 1331 H (1910 M), tiga orang Inggris ; Gerald Eishmen di tahun yang sama, William Shakespeare tahun 1333 H (1912 M), dan Horison Jhon Philipe tahun 1336 H (1915M)]. <br />Dengan terus terang, pangeran Salman menulis dalam halaman yang sama [Mereka mendapat dukungan resmi untuk kegiatan-kegiatan politis mereka], maksudnya pangeran Abdul-Aziz Alu Sa'ud mengundang mereka sebagai mata-mata resmi Inggris dan Denmark dalam memata-matai kekuatan Daulah Utsmaniyah di Syam.<br />Di halaman 14, pangeran Salman menulis bahwa istana raja Abdul Aziz bin Su'ud menjadi markas intelijen negara-negara Barat, terutama Inggris, dalam persiapan perang melawan daulah Utsmaniyah. Raja Abdul Aziz mengundang mereka sebagai tamu, karena hubungan baik dirinya dengan Inggris, tuan yang telah membantunya menjadi raja di Riyadh. <br />Di halaman 15, pangeran Salman menulis para pelopor explorasi minyak AS yang berduyun-duyun memasuki kawasan Timur Saudi Arabia, Riyadh, Jedah, Thaif, Hijaz (Makkah dan Madinah), Hijaz dan daerah-daerah lain di Saudi Arabia pada awal tahun 30-an. Di antaranya adalah para ilmuwan ARAMCO ; Max Stainkey, Flouid Olivard, Joe Moutien dan Ello Pitchal. <br />Ini baru di awal-awal pemerintahan Saudi. Bagaimana dengan sekarang ? Jawabannya diberikan oleh duta besar Saudi Arabia untuk AS, pangeran Bandar bin Sultan. Dalam artikel di majalah AS, News Week edisi 9 Desember 1991 M halaman 20, Pangeran Bandar membuat permisalan ; Jazirah Arab adalah seorang pelacur, dan AS adalah seorang lelaki hidung belang. Namun si pelacur tidak mau melepaskan bajunya sendiri. Ia butuh orang ketiga yang mau melepaskan bajunya satu persatu sehingga si pelacur dan si hidung belang bisa saling memahami. Orang ketiga, menurut pangeran Bandar, adalah dirinya selaku duta besar Saudi untuk AS.<br /> <br />b- Orang-orang musyrik dan kafir dari ideologi apapun yang berada di Jazirah Arab, harus dikeluarkan dari Jazirah Arab.<br />Rasululloh shallallahu 'alaihi wa salam telah menyatakan niatnya untuk mengeluarkan mereka, namun keburu wafat. Khalifah sesudahnya, Abu Bakar radiyallahu 'anhu disibukkan dengan memerangi orang-orang murtad. Umar radiyallahu 'anhu yang memerintah lebih lama, berkesempatan mengerjakan sunah Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam ini. Beliau membersihkan bumi Jazirah Arab dari orang-orang Yahudi, Nasrani, Majusi dan paganis lainnya. Peristiwa ini terjadi tahun 20 H. <br />Imam Ibnu Katsir berkata,” Pada tahun itu (20 H) Umar mengusir orang Yahudi Khaibar ke Azro’at dan daerah lainnya. Umar juga mengusir Yahudi Najran ke Kufah. Beliau membagi-bagikan tanah Khaibar, Wadil Qura dan Najran kepada kaum muslimin.” <br />Sejak saat itu, di jazirah arab tak ada lagi orang Yahudi dan Nasrani. Tak ada lagi kerajaan Yahudi dan Nasrani. Hal ini merupakan pukulan berat bagi Yahudi, Nasrani dan seluruh musyrikin lainnya, sehingga sampai abad 19 M, mereka tak pernah mampu bangkit lagi di Jazirah Arab. Wajar saja bila selama lebih dari seribu tahun orang-orang Yahudi, Nasrani dan musyrikin memendam bara kebencian dan dendam terhadap umat Islam. Mereka berusaha keras dengan segala cara untuk kembali ke Jazirah Arab dan mencabut Islam dari akarnya.<br />Namun kini kondisi telah berubah seratus delapan puluh derajat. Negara-negara Jazirah Arab telah memasukkan banyak orang kafir dari Afrika, Eropa, Amerika, Thailand, India, Jepang, Filiphina, dan lain-lainnya sebagai tenaga kerja, pembantu rumah tangga, sopir, karyawan dan seterusnya.<br />Kedutaan Besar dan Konsulat Jendral negara-negara kafir di Jazirah Arab, terlebih lagi AS, adalah penguasa yang sebenarnya atas negara-negara Jazirah Arab. Merekalah yang memberikan seluruh perintah dan mandat. Mereka mendapat pengamanan dan pengawalan begitu ketat, melebihi penjagaan dan pengawalan atas keamanan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.<br />Ketika raja Fahd bin Abdul Aziz dilarikan ke rumah sakit akibat stroke, keluar statemen resmi dari Gedung Putih di Washington," Tidak ada yang perlu dikawatirkan dari situasi Saudi Arabia, karena sudah berada di tangan yang terpercaya." Jadi, siapa sebenarnya yang berkuasa ?<br /><br />c- Orang-orang musyrik dan kafir dari ideologi apapun tidak boleh diberi hak untuk memiliki tanah, bangunan, bekerja, membuka usaha, atau menanamkan modal di Jazirah Arab.<br />Pada tahun 1938 M, raja Saudi Abdul Aziz bin Sa'ud memberi hak ekplorasi dan distribusi minyak bumi dan gas alam Saudi kepada perusahaan raksasa AS The Standard Oil Company, California dan The Texaco Inc, California. Atas pemberian lisensi dan pemenangan tender ini, raja Saudi mendapat fee sebesar $ 1.500.000 dalam bentuk emas. Setelah explorasi dimulai, ia mendapat fee $ 750.000 pertahun. Kedua perusahaan ini kemudian bergabung menjadi ARAMCO (The Arabian American Oil Company). Sampai kini, perusahaan raksasa minyak bumi AS ini telah mendapat hak penuh permanen atas eksplorasi, produksi dan distribusi minyak bumi dan gas alam di Arab Saudi. Hak ini merupakan sumber utama perekonomian AS, sehingga AS siap melakukan invasi militer untuk menjaga kepentingan minyaknya di Jazirah Arab. Dan kini, invasi itu telah terjadi.<br />Monopoli minyak bumi dan gas alam oleh perusahaan raksasa AS-zionis ini, diikuti dengan penanaman modal besar-besaran perusahaan AS di bidang pariwisata dan perhotelan. Hotel-hotel AS bertaraf internasional pun menjamur bak cendawan di musim hujan. Bahkan, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pun dikelilingi oleh hotel-hotel internasional milik salibis-zionis AS. Tidak cukup sampai di sini, karena hotel-hotel tersebut mengejek ayat-ayat Allah dan perasaan kaum muslimin lewat nama-nama mencolok : <br />- Hotel Daru Tauhid Intercontinental<br />- Hotel Iman Intercontinental<br />- Hotel Makkah sovietal<br />- Hotel Makkah Holiday In<br />- Hotel Thayiba Hilton<br />- Hotel Madinah Oprey<br />Sebuah pelecehan yang tidak bisa digambarkan lagi. Nama-nama yang agung : tauhid, iman, Makkah, Madinah dan Thayibah disandingkan dengan nama-nama hotel AS yang kafir dan penuh dengan kemesuman. <br /><br />d- Tidak boleh memberikan jaminan keamanan atau mengikat perjanjian damai dengan orang kafir (baik perorangan, perusahaan atau negara) yang membawa akibat masuk dan menetapnya orang kafir di Jazirah Arab, terlebih memiliki lahan, bangunan atau menanamkan modal. <br /><br />e- Tidak boleh membangun tempat peribadatan untuk selain muslim di Jazirah Arab. Kini gereja telah bertebaran, terutama di Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab dan apartemen-apartemen raksasa warga negara asing di Saudi Arabia.<br /><br />f- Jika orang kafir atau musyrik masuk atau melewati jazirah Arab untuk sebuah keperluan, bisnis misalnya, maka ia tidak diperkenankan tinggal melebihi tiga hari. Setelah tiga hari, ia harus keluar atau dikeluarkan dari Jazirah Arab. Selama waku tiga hari tersebut, mereka tidak boleh menampakkan syiar agamanya seperti memakai salib, atau memasukkan Injil, atau menjual sesuatu yang diharamkan Islam seperti narkoba, minuman keras, daging babi, atau melakukan peringatan hari besar keagamaan seperti Paskah dan Natal.<br /><br />g- Wajib memberantas dan memerangi setiap bentuk kesyirikan, kekafiran dan para pelakunya di Jazirah Arab. Bid'ah-bi'dah kufriyah seperti penyembahan kuburan, ajaran Bathiniyah, Rafidzah (Syi'ah Itsna 'Asyariyah dan Ja'fariyah), kaum Zindiq, sekuler, liberal dan yang semisal harus dibersihkan dan dilarang. <br /><br /><br />Noda Terbesar Sepanjang Sejarah Islam<br /><br />Sejak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam wafat sampai hari ini, tak pernah umat Islam mengalami penistaan dan bencana melebihi kedahsyatan bencana jatuhnya Jazirah Arab ke tangan koalisi kaum salibis yang dipimpin oleh AS dan sekutu-sekutunya. Jatuhnya Jazirah Arab dalam pangkuan imperialisme salib modern ini, berarti telah jatuhnya tiga kota suci dan dua kiblat umat Islam ; Makkah, Madinah dan Al-Quds. Lengkap sudah nestapa umat Islam. Pasukan koalisi imperialis salibis-zionis-paganis-komunis internasional telah menaklukkan umat Islam, dan memukul jantung pertahanannya tanpa mengeluarkan banyak biaya dan korban.<br />Satu hal yang mengherankan dan sekaligus menyedihkan, sebagian besar umat Islam masih tertipu oleh propaganda media masa kafir internasional, bahwa perang yang mereka lancarkan adalah perang melawan teroris, segelintir kaum fundamentalis Islam yang menyimpang dari ajaran Islam. Yang lebih mengherankan dan menyedihkan lagi, sebagian besar umat Islam ikut menabuh gendang, memberi semangat musuh, menyingsingkan lengan bajunya untuk bersama-sama musuh Islam memerangi saudara seiman yang berjuang demi membela kehormatan Islam, Jazirah Arab, kota suci dan kiblat umat Islam.<br />Bencana apa lagi yang lebih besar dari hal ini ? <br />Umat Islam wajib menyatukan kekuatan dan langkah untuk melawan musuh yang telah menjajah wilayah-wilayah, kota suci dan kiblat kaum muslimin. Para mujahidin yang melakukan aksi perlawanan di Arab Saudi, Kuwait, Iraq, Afghanistan, Indonesia, Pakistan dan berbagai belahan bumi lainnya adalah umat Islam yang menyadari tanggung jawabnya di hadapan Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dan kaum muslimin. <br />Mereka adalah pejuang pembela iman, kemerdekaan dan kehormatan, bukan para teroris sebagaimana dipropagandakan secara keji oleh media massa kafir internasional. Jihad mereka di manapun mereka berada, adalah jihad difa', jihad defensif demi membela kehormatan agama. Jihad mereka bukanlah jihad thalab, jihad ofensif untuk mendakwahi kaum kafir agar masuk Islam atau membayar jizyah. Dan tentu saja, jihad defensif mempunyai hukum-hukum fiqih yang sedikit banyak berlainan dengan jihad ofensif. <br />Inilah inti persoalannya. Adapun tuduhan teroris, fundamentalis Islam, Khawarij dan lainnya, itu semua tak lebih dari fitnah, pengkambing hitaman dan bumbu yang meramaikan suasana semata. Semua pihak yang bersikap jujur dan obyektif, bisa membedakan antara terorisme dan jihad fi sabilillah, antara teroris dan mujahid. <br />Agresi militer AS ke Afghanistan, Iraq dan perang melawan "terorisme" yang gencar dipropagandakan saat ini, tak lain hanyalah usaha AS dan sekutu-sekutunya untuk mempertahankan hegemoni di Jazirah, mengamankan Israel dan memberangus setiap muslim yang akan melaksanakan perintah Allah Ta'ala dan sunah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam untuk mengusir orang musyrik dari Jazirah Arab.<br /><br />Wallahu Al Musta’anu. Wallahu A’lam bish Shawab. <br /><br /><br />[3]<br />Perang Salib, Benarkah ?<br /><br /><br />Begitu terjadi serangan 11 September, para pemimpin AS langsung menuduh sebagian kaum muslimin "Al-Qaedah" sebagai pelaku serangan tersebut. Tanpa pembuktian yang obyektif, akurat dan memadai, mereka langsung mempersiapkan perang besar-besaran melawan kaum muslimin "Afghanistan", dengan mengatas namakan perang melawan teroris. Satu bulan kemudian, Oktober 2001 M, AS dan Inggris langsung "tancap gas", menyerbu Afghanistan. Setelah berhasil meruntuhkan Thaliban dan membuat pemerintahan boneka loyalis AS, AS langsung membidik Iraq.<br />Hasilnya, dengan dukungan beberapa negara sekutunya, tahun 2003 M yang lalu AS berhasil menggulingkan rezim Saddam, membentuk pemerintahan boneka loyalis AS, dan menjajah Iraq.<br />Sekalipun tujuan mereka jelas-jelas memerangi Islam dan kaum muslimin, sebagian orang yang polos (atau munafikun ??/) masih saja tertipu, menganggap perang ini adalah perang melawan para "teroris", yaitu kaum fundamentalis Islam yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil tak berdosa di sana sini.<br />Untuk menyingkap tabir kepalsuan slogan "perang melawan terorisme" yang menipu sebagian kaum muslimin, dibawah ini disampaikan sebagian kecil bukti yang menunjukkan bahwa perang ini adalah perang salib modern, perang melawan Islam dan kaum muslimin.<br /><br /><br />Bukti-Bukti Khusus<br /><br />Beberapa pernyataan para pejabat tinggi AS dan sekutunya menunjukkan, sejatinya peperangan ini adalah perang salib modern melawan Islam. Di antaranya adalah :<br />[1]- Pertama :<br />Presiden George W. Bush sendiri secara terang-terangan, dalam jumpa pers lima hari pasca serangan 11 September, tepatnya Ahad, 16/11/2001 M (28/6/1422 H) menegaskan," This Crusade, this war on terrorism, is going to take a long time." (Perang salib ini, perang melawan terorisme ini, akan memakan waktu yang lama, BBC 16/9/2001 M). Begitu jelas dan tegas, namun justru sebagian kaum muslimin yang polos atau munafikun sibuk mencari-cari alasan untuk memalingkan penegasan Bush. Mereka mengatakan," Itu diucapkan karena marah…ia keseleo lidah…" dan alasan-alasan lainnya. Padahal, Bush hanyalah mengungkapkan ideologi yang diyakininya. Seandainya ia bisa mengungkapkan dengan istilah lain yang lebih jahat dan keji, ia akan mengungkapkannya. Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />) قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ) <br />" Dan sungguh telah nampak kebencian yang sangat dari mulut-mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh dada-dada mereka lebih besar lagi." (QS Ali Imran ;118).<br /> <br />[2]- Kedua :<br />Ucapan yang senada, juga telah diucapkan oleh mantan PM Inggris Margaret Tatcher dan PM Inggris Silvio Berlusconi, beberapa hari setelah tragedi 11 September. Mereka berbicara tentang agama Islam, bukan tentang teroris. Ungkapan Berlusconi adalah," Islam menolak pluralisme, mengajak kepada rasisme dan mendorong terorisme." Jika menurut mereka Islam mendorong terorisme, dan perang salib ini dilancarkan untuk memerangi terorisme, maka hasilnya adalah sama ! Perang melawan terorisme = perang melawan Islam !<br /><br />[3]- Ketiga :<br />Setelah tragedi 11 September, Bush memberikan pidato selama 34 menit di hadapan Konggres. Dalam pidato yang diselingi oleh 29 kali aplaus anggota konggres tersebut, Bush berbicara tentang peperangan melawan terorisme. Sebenarnya, ia berbicara tentang perang melawan Islam, karena saat itu ia berbicara tentang syariat Islam yang diterapkan oleh Thaliban ---bukan berbicara tentang Thaliban sendiri--- ; pelarangan memotong jenggot, pewajiban hijab, pelarangan musik, lagu, bioskop dan dan lain-lain. Ini semua adalah ajaran Islam, bagian dari syariat Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, bukan undang-undang Mulah Umar semata. <br /><br />[4]- Keempat :<br />Istilah-istilah yang dipergunakan oleh Bush dan sekutu-sekutunya dalam perang ini adalah istilah-istilah Taurat (perjanjian lama), seperti istilah "perang melawan kejahatan", "kekuatan kebajikan melawan kekuatan kejahatan", "peperangan orang-orang baik melawan orang-orang jahat", dan istilah-istilah serupa.<br /><br />[5]- Kelima :<br />Rakyat AS dan Barat melakukan intimidasi kepada kaum muslimin di Barat ; membunuh sebagian muslim, memukuli, mengeroyok, merusak toko-toko, membakar masjid dan tindakan-tindakan anarkis lainnya. Padahal mereka mengetahui, kaum muslimin tersebut tidak mempunyai kesalahan apapun atas terjadinya serangan tersebut. Para "Teroris" yang mereka maksud berada di jauh sana, di goa-goa di Afghanistan. Namun karena kesamaan sifat "beragama Islam" inilah, mereka disakiti. Tindakan anarkis dan arogan ini juga dilakukan oleh pemerintah mereka. Pemerintah AS dan negara-negara Barat melakukan penangkapan, penggerebekan dan penahanan seenaknya kepada kaum muslimin.<br /><br />[6]- Keenam ;<br />Para jurnalis AS dan Barat juga menyebutkan bahwa perang ini adalah perang melawan Islam. Di antaranya, wartawan David Silburn menulis dengan judul " Perang ini bukan melawan Terorisme, melainkan melawan Islam." Majalah National Report menulis judul " Inilah Perang, Mari Menyerbu Mereka di negerinya". Dalam artikel tersebut, ditulis :"Bangsa kita telah diserang oleh sekelompok ekstrimis kriminil, kita harus menyerbu mereka di negeri mereka, membunuh pemimpin-pemimpin mereka dan memaksa mereka memeluk agama Masehi." <br />Harian New York Times edisi 7/10/2001 M memuat headline sepanjang enam halaman, dengan tajuk " Ini adalah perang agama." Judul cover harian tersebut adalah " Siapa mengatakan ini bukan perang agama?". Penulis artikel ini, Andrew Sulivan, menulis dalam artikelnya bahwa perang kali ini adalah perang agama. Artikel-artikel serupa begitu bertebaran di berbagai media massa Barat.<br /><br />[7]. Ketujuh :<br />AS mengumumkan target serangan pertama adalah 27 target, kesemuanya adalah perorangan dan organisasi Islam !<br /><br />[8]- Kedelapan<br />AS menyebutkan, jumlah negara yang melindungi terorisme ada 60 negara, sementara jumlah negara "Islam" hanya 56 negara. Jika jumlah ini ditambah dengan beberapa negara yang di dalamnya ada gerakan jihad Islam, seperti Filipina, Macedonia dan lain-lain, maka genaplah jumlah ini menjadi 60 negara.<br /><br />[9] Kesembilan<br />AS mengumumkan bahwa serangan kepada Afghanistan hanyalah bagian kecil dari peperangan luas mereka terhadap terorisme. Di antaranya adalah pernyataan Richard Meyer, kepala staf gabungan pasukan koalisi pada hari Ahad, 22/10/2001 M (5/8/1422 H) saat menjawab pertanyaan stasiun TV ABC "Apa target selain Afghanistan ?". Ia menjawab," Ini adalah perang internasional melawan terorisme dan senjata pemusnah masal. Afghanistan hanyalah satu bagian kecil. Karena itu, kami pasti berfikir dalam skala lebih luas. Bisa saya katakan, bahwa sejak Perang Dunia Kedua, kita belum pernah berfikir seluas sekarang."<br /><br />[10]. Kesepuluh<br />AS menyatakan tujuan perang ini adalah membasmi terorisme sampai ke akar-akarnya. Mereka juga menyatakan, target-target yang telah mereka bidik adalah gerakan teroris. Pertanyaannya, kenapa mereka tidak menyentuh sedikitpun gerakan-gerakan teroris non Islam, seperti :<br />- Tentara Merah Jepang : Paganis.<br />- Tentara Republik Irlandia Utara (IRA) : Katolik. <br />- Tentara Pembebasan Kuba : Komunis.<br />- Ekstrimis Sayap Kiri Masehi AS : Protestan.<br />- Sindikat-sindikat Narkotika di Amerika Latin.<br />- Gang-gang Mafia : Eropa. <br />- Dan kelompok teroris lainnya ????<br />Jawabannya jelas, karena gerakan-gerakan teroris ini bukan gerakan Islam.<br /><br /> [11]. Kesebelas :<br />AS menyebutkan gerakan-gerakan Islam yang melawan penjajah asing seperti mujahidin Kashmir yang melawan penjajah Hindu, mujahidin Filiphina yang melawan rezim Nasrani Filiphina, dan mujahidin Palestina yang melawan penjajah zionis. Pertanyaannya, jika perlawanan lokal kepada pemerintah adalah terorisme, kenapa AS membiarkan :<br />- Gerilyawan Macan Tamil Srilangka : paganis.<br />- Pasukan Pembebasan Rakyat Sudan Selatan (SPLA): Kristen.<br />- Tentara Republik Irlandia di Inggris : Kristen.<br />- dan lain-lain ????<br />Jawabannya jelas, gerakan-gerakan ini bukan gerakan Islam.<br /><br />[12]. Kedua Belas :<br />Mereka mengerahkan seluruh negara anggota NATO, ditambah Rusia, China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan lain-lain. Sebagian membantu dengan dana, sebagian dengan dukungan politis, sebagian dengan pangkalan-pangkalan militer, dan sebagian dengan bantuan militer. AS sendiri mengerahkan sekitar 1/3 kekuatan militernya. Apakah untuk menangkap satu orang "Usamah", atau meruntuhkan satu pemerintahan yang paling miskin dan paling tertingal di dunia "Taliban", harus mengerahkan kekuatan militer sekian puluh negara ? <br />Jawabannya tentu jelas bagi setiap orang waras, tujuan pengerahan pasukan ini bukan sekedar untuk menangkap seorang atau meruntuhkan sebuah pemerintahan. Tujuan sebenarnya, tak lain adalah menghancurkan setiap negara Islam, pergerakan Islam atau jihad Islam di tempat manapun di kawasan kaum muslimin. <br /><br />[13]. Ketiga Belas :<br />Setelah runtuhnya Soviet dan berakhirnya perang dingin, Barat menganggap Islam sebagai musuh utama. Para pemimpin mereka telah menegaskan hal ini. Para pemikir mereka juga telah mengarang banyak buku tentang hal ini, di antaranya :<br />- Samuel Huntington dalam "The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order", terbit 1996 M.<br />- Francis Fukuyama dalam "The End of History and The Last Man", terbit 1999 M. <br />- Charles E. Carlson dalam "Attacking Islam", terbit 1994 M.<br />- Jack Miles dalam "Theology and The The Clash of Civilizations", terbit 2002 M.<br />- Benjamin F. Barber dalam "Jihad vs Mc World, How The Globalism and Tribalism Are Reshaping The World", terbit 2002 M.<br />- Judith Miller dalam "Is Islam Threat ?", terbit 1993 M.<br />- Daniel Pipes dalam "Fundamentalist Moslems Between America and Russia", terbit 1986 M.<br />Para pemikir dan cendekiawan ini bukan sembarang penulis biasa. Tulisan-tulisan mereka menjadi bahan pertimbangan para pembuat kebijakan dalam pemerintahan AS.<br />Huntington, misalnya, adalah seorang guru besar studi-studi strategis di Harvard University. Buku yang ditulisnya ini merupakan salah satu buku paling berpengaruh dalam wacana para ilmuwan dan para pengambil kebijakan pemerintahan Barat. Henry Kissinger, mantan Mentri Luar Negeri AS, memuji buku tersebut dengan menulis :<br />" One of the most important books to have emerged since the end of tha cold war." (Salah satu buku terpenting yang terbit sejak berakhirnya Perang Dingin).<br />Fukuyama, misalnya, adalah guru besar George Mason University, Deputi Direktur Urusan Politik Militer AS dan staf perencanaan kebijakan Departemen Luar Negeri AS. <br />Dalam bukunya yang berjudul "1999 menang tanpa peperangan", mantan presiden AS Richard Nixon menulis," Di dunia Islam, sejak Maroko sampai Indonesia, kaum fundamentalis Islam menggantikan peran komunisme sebagai alat pokok perubahan radikal." <br />Mantan Sekjen NATO, Jeifer Solanes dalam pertemuan NATO tahun 1991 M setelah runtuhnya Soviet mengatakan," Setelah perang dingin selesai dan musuh beruang merah runtuh, seluruh negara NATO dan Eropa harus melupakan perselisihan di antara mereka, dan mulai mengalihkan perhatiannya ke depan untuk melihat musuh yang sedang mengintainya. Negara NATO dan Eropa harus bersatu untuk menghadapinya. Itulah kaum fundamentalis Islam."<br />Presiden Rusia dari kalangan Kristen Orodoks, Vladimir Putin, dalam pertemuan terakhirnya dengan negara-negara persemakmuran (Commonwealth) tahun 2000 M mengatakan," Sesungguhnya kaum fundamentalis Islam adalah satu-satunya bahaya yang hari ini mengancam negara-negara dunia maju. Inilah satu-satunya bahaya yang mengancam tatanan keamanan dan perdamaian dunia. Kaum fundamentalis mempunyai pengaruh. Mereka berusaha untuk mendirikan sebuah negara Islam yang membentang sejak Filipina sampai Kosovo. Mereka bergerak dari Afghanistan, sebagai pangkalan pergerakan mereka. Jika dunia tidak bangkit menghadapinya, ia bisa saja merealisasikan targetnya. Oleh karena itu, Rusia membutuhkan dukungan internasional untuk membasmi fundamentalis Islam di Kaukasus Utara."<br /><br />[14]- Keempat Belas<br />Banyak pejabat pemerintahan AS meyakini akan terjadinya perang internasional yang mereka kenal dengan nama "Armagedon". Yaitu peperangan antara kekuatan kebaikan (Nasrani) melawan kekuatan kejahatan (Islam). Di antara yang paling bersemangat membicarakan Armagedon adalah mentri pertahanan saat ini, Donald Rumshfeld. <br /><br />Sedikit kutipan ini menjadi bukti, bahwa peperangan melawan terorisme yang hari ini dikomandoi AS, disetujui dan didukung oleh lebih dari 95 % negara anggota PBB ini, sebenarnya adalah perang melawan Islam dan kaum muslimin. Afghanistan, Iraq, Al-Qaedah, Jama'ah Islamiyah dan entah nama apa lagi, hanyalah target antara dan batu loncatan awal. Daftar selanjutnya masih panjang dan bertingkat. Rangking teratas ditempati oleh berbagai gerakan salafiyah jihadiyah di dunia. Selanjutnya gerakan-gerakan salafiyah ishlahiyah, lalu salafiyah tarbiyah dan seterusnya, sampai mengenai berbagai gerakan Islam damai yang menempuh jalur perjuangan demokrasi sekalipun. Lambat, namun pasti, semua umat Islam yang tidak tunduk kepada ideologi dan kemauan Barat akan merasakannya.<br /><br /><br />Bukti-Bukti Umum<br /><br />Dalil-dalil syar'i dan realita sejarah menjadi bukti umum bahwa perang melawan terorisme yang saat ini dilancarkan oleh aliansi kekuatan salibis-zionis-paganis-kamunis internasional, sejatinya adalah perang melawan Islam dan kaum muslimin.<br /><br />[1]. Dalil-dalil Syar'i<br />Allah Ta'ala telah menegaskan bahwa orang-orang kafir akan senantiasa memusuhi dan memerangi kaum muslimin, sehingga mereka mampu memurtadkan kaum muslimin. Mereka tidak akan pernah puas, sampai kaum muslimin mengikuti ideologi kekafiran mereka, baik "ideologi samawi" (Yahudi dan Nasrani), maupun "ideologi ardhi" (demokrasi, sekulerisme, kapitalisme, sosialisme, komunisme, liberalisme, pluralisme, nasionalisme, humanisme, Hindhu, Budha, dan seterusnya). Allah Ta'ala berfirman :<br /><br />) وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا).<br />Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. (QS. Al-Baqarah :217).<br /><br />)وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ).<br />Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. Al-Baqarah :120).<br /><br />)وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً).<br />Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). (QS. An-Nisa' :89).<br /><br />)إِنْ يَثْقَفُوكُمْ يَكُونُوا لَكُمْ أَعْدَاءً وَيَبْسُطُوا إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ وَأَلْسِنَتَهُمْ بِالسُّوءِ وَوَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ).<br />Jika mereka menangkap kamu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti (mu); dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir. (QS. Al-Mumtahanah :2).<br /> <br />)وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّاراً حَسَداً مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقّ).<br />Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. (QS. Al-baqarah :109).<br /><br />)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقاً مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ).<br />Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Ahli Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (QS. Ali Imran :100).<br /><br />)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ).<br />Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta'ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. (QS Ali Imran :149).<br /><br />وقال تعالى ) قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ).<br />Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. Ali Imran ;118).<br /><br />[2]. Realita Sejarah <br />Sejarah telah membuktikan permusuhan dan peperangan kaum Nasrani, Yahudi dan musyrikin kepada umat Islam. Dalam beberapa abad yang lalu, kaum Nasrani telah melancarkan tujuh kali perang salib terhadap dunia Islam. Beberapa abad kemudian, mereka datang ke dunia Islam dengan format baru "imperialisme dan kolonialisme moden". Sebagian besar dunia Islam mereka jajah, kekayaan alamnya dirampas, kemerdekaan agama dicabuli dan sekulerisme mereka paksakan kepada umat Islam.<br />Setelah menghadapi berbagai perlawanan jihad sengit kaum muslimin, mereka hengkang dari dunia Islam dengan menanam anak didik bangsa pribumi yang telah ter-Baratkan. Tidak puas dengan penjajahan secara tidak langsung ini, mereka bekerja lewat payung PBB untuk memerangi umat Islam. Dengan mengeluarkan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, mereka melakukan invasi militer, embargo ekonomi dan tekanan politis kepada kaum muslimin. <br />Embargo ekonomi kepada kaum muslimin Iraq selama lebih dari sepuluh tahun telah menghancurkan kehidupan rakyat muslim Iraq. Begitu juga embargo terhadap Afghanistan, Sudan, Libia dan lainnya, telah menimpakan kesengsaraan luar biasa kepada umat Islam. Penanaman negara "haram" Israel di Palestina, telah berjalan lebih dari setengah abad. Pembantaian terhadap kaum muslimin baik secara langsung maupun tidak langsung, mereka lakukan di Sudan. Libia, Lebanon, Somalia, Afghanistan, Bosnia Herzegovina, Kosovo, Macedonia, Chechnya, Kashmir, Patani, Timor Timur, Poso, Ambon, Maluku Utara, dan lain-lain. Jutaan kaum muslimin mereka bunuh, jutaan lainnya mereka paksa menjadi pengungsi yang terkatung-katung. <br />Seluruh kejahatan salibis ini, masih ditambah dengan pemurtadan lewat gerakan orientalis, kristenisasi dan misionaris. Jutaan umat Islam mereka murtadkan. Alhasil, mereka memaksakan kekafiran kepada umat Islam lewat semua cara yang mereka bisa. Di bawah ini dikutip sedikit bukti makar mereka kepada umat Islam, yang disampaikan oleh tokoh-tokoh agama, politik, militer dan pemerintahan mereka sejak dahulu.<br /><br /><br />Perang Salib Terus Berlangsung<br /><br />1. Wiliam Cohen, mantan mentri pertahanan AS dalam kunjungannya ke salah satu pangkalan militer AS di Saudi Arabia, 9/2/1418 H, mengatakan di hadapan pasukan AS,"Saya yakin banyak di antara kalian yang selalu bertanya-tanya tentang alasan keberadaannya di sini, benarkah sebuah kepentingan yang mendesak ? Jawabannya, ya. Timur Tengah adalah kawasan yang sangat penting (bagi ekonomi kita) dan bagi negara-negara lain. Negara kita harus menjaga sumber-sumber minyak bumi di Teluk, oleh karenanya stabilitas kawasan ini tetap menjadi prioritas untuk jangka waktu yang lama."<br />2. Graham Flord, seorang penasehat politik senior di Institut Rant Washington, dan wakil ketua dewan intelijen nasional di CIA dalam artikelnya yang berjudul "Krisis dalam Hubungan AS-Arab Saudi", tanggal 9/11/1422 H, menulis," Untuk pertama kalinya, media massa AS menyerang Wahabi sebagai sebuah gerakan keagamaan anti toleransi dan sumber geakan-gerakan jihad di dunia. Sebagian pengamat menilai, ideologi Arab Saudi melahirkan banyak orang seperti Bin Laden."<br />3. Eugene Rostew, ketua bagian perencanaan departemen luar negeri AS, asisten mentri luar negeri AS dan penasehat mantan presiden AS Lyndon B. Johnson untuk urusan Timur Tengah sampai periode 1967 M, mengatakan,"Kita harus menyadari, bahwa perselisihan kita dengan bangsa-bangsa Arab bukanlah perselisihan antar negara. Ia adalah perselisihan antara peradaban Islam dan peradaban Masehi. Benturan antara Masehi dan Islam sudah berlangsung sejak abad-abad pertengahan, dan terus berlangsung sampai saat ini, dengan beraneka ragam bentuk. Sejak satu setengah abad yang lalu, Islam telah tunduk kepada hegemoni Barat. Literatur Islam telah tunduk kepada literatur Masehi." Ia melanjutkan," Fakta-fakta sejarah menegaskan bahwa AS adalah bagian yang melengkapi dunia Barat, baik filsafat, ideologi maupun sistem kehidupannya. Hal ini menjadikan AS dalam pihak yang berlawanan dengan dunia Timur Islam, dengan filsafat dan ideologi yang diperankan oleh agama Islam. Tidak ada sikap lain, AS harus berada di pihak yang berlawanan dengan Islam, berada di pihak dunia Barat dan negara Zionis. Karena bila AS berada di pihak sebaliknya, AS telah mengingkari bahasa, filsafat, kebudayaan dan pemerintahannya sendiri." Rostew menyebutkan, tujuan penjajahan Barat adalah menghancurkan peradaban Islam, dan tegaknya Israel hanyalah satu bagian dari rencana Barat, sebagai tindak lanjut dari perang salib sebelumnya. <br />4. Peterson Smith dalam bukunya "Kehidupan Kebangsaan Al-Masih" menulis : Perang-perang salib terdahulu telah gagal, namun sebuah peristiwa penting terjadi setelah itu, yaitu ketika Inggris mengirim pasukan salib kedelapan, dan pasukan ini meraih kemenangan. Serangan jendral Allenby ke kota Al-Quds selama Perang Dunia Pertama, merupakan perang salib kedelapan, dan terakhir." Koran-koran Inggris menampilkan foto jendral Edmunt Allenby, lengkap dengan statemennya yang mendunia "Kini, Perang Salib Baru Telah Usai". Sikap Allenby ini juga menjadi cerminan sikap pemerintahan Inggris, karena koran-koran Inggris juga menulis "Mentri Luar Negeri Inggris, Lewit George, menyambut hangat jendral Allenby di Parlemen Inggris, atas keberhasilannya meraih kemenangan dalam perang salib yang terakhir, yang disebut oleh Lewit George sebagai perang salib kedelapan." <br />5. Pasukan Perancis juga menganggap perang dunia I sebagai perang salib. Setelah mengalahkan pasukan Islam di luar kota Damaskus, komandan pasukan Perancis Jendral Joffre segera mendatangi makam Shalahudien Al-Ayubi di Masjid Jami' Al-Umawi. Diinjaknya makam Shalahudien, sembari mengejek,"Lihatlah ! Ini kami sudah datang, hai Shalahudin !"<br />6. Mentri Luar Negeri Perancis, Moshe Vido, saat menerima kunjungan konfirmasi anggota parlemen Perancis sehubungan perang yang meletus di Marakisy, Maroko, mengatakan," Ini adalah perang antara bulan sabit dan salib."<br />7. Saat kota Al-Quds jatuh ke tangan tentara Israel tahun 1967 M, Randolf Churchil mengatakan," Sejak dahulu, pembebasan Al-Quds dari kekuasaan Islam merupakan mimpi kaum Masehi dan Yahudi. Sukacita kaum Masehi, tidak kalah dengan sukacita kaum Yahudi, karena Al-Quds telah dilepaskan dari tangan orang-orang Islam. Kneset Yahudi telah menetapkan tiga ketetapan yang memasukkan Al-Quds ke dalam Yahudi. Ia tidak akan pernah kembali kepada orang-orang Islam, dalam perundingan apapun antara orang-orang Islam dan Yahudi di masa mendatang."<br />8. Setelah memasuki kota Al-Quds di tahun 1967 M tersebut, pasukan Israel dipimpin Mosye Dayan berkumpul di tembok ratapan dan bersorak-sorak," Hari ini adalah pembalasan hari Khaibar…Khaibar telah terbayarkan", "Muhammad telah mati…meninggalkan anak-anak perempuan."<br />9. Israel juga memancing dan menggugah kembali semangat perang salib Barat. Orang-orang Yahudi di Paris mengadakan demonstrasi sebelum perang 1967 M. Dipimpin para tokoh pro Israel, di antaranya Jean Paul Sartre, mereka membawa spanduk-spanduk bertuliskan tiga kata "Perangi Orang Islam". Kotak-kotak sumbangan untuk perang Israel juga ditulisi semboyan yang sama. Hasilnya luar biasa ! Hanya dalam masa empat hari saja, warga Perancis menyumbangkan 10 juta Frank ! Kaum Yahudi juga mencetak jutaan selebaran bertuliskan "Kekalahan Bulan Sabit"…sebagai dukungan kepada kaum zionis yang melanjutkan misi tentara salib di Timur Tengah, yaitu memerangi Islam dan menghancurkan kaum muslimin."<br /><br /><br />Islam, Satu-satunya Tembok Penghalang <br /><br />Kaum Nasrani dan Yahudi senantiasa meyakini kesinambungan perang salib, karena meyakini Islam sebagai satu-satunya tembok penghalang keinginan mereka untuk mendominasi dan memegang hegemoni dunia. <br />• Islam adalah satu-satunya tembok penghalang imperialisme salibis Barat.<br />1- Laurence Brown berkata," Sesungguhnya Islam adalah satu-satunya tembok yang menghalangi imperialisme Eropa."<br />2- William Ewart Gladstone, mantan perdana menteri Inggris selama empat periode, mengatakan," Selama Al-Qur'an masih berada di tangan kaum muslimin, Eropa tidak akan sanggup menguasai Timur."<br />3- Gubernur Jendral Perancis di Aljazair, dalam peringatan seratus tahun pendudukan Perancis atas Aljazair, mengatakan," Kita tidak akan bisa mengalahkan orang-orang Aljazair selama mereka masih membaca Al-Qur'an dan berbicara dnegan Bahasa Arab. Mak, kita wajib menghilangkan Al-Qur'an Arab dari keberadaan mereka, juga mencabut sampai ke akar-akarnya Bahasa Arab dari lidah mereka."<br />• Islam adalah satu-satunya tembok penghalang komunisme.<br />Dalam pembukaan edisi 22 tahun 1952 harian Keizel Uzbekistan, koran milik partai komunis Uzbekistan, dewan redaksi menulis,"Mustahil mensosialisasikan komunisme sebelum Islam diberantas tuntas."<br />• Islam adalah tembok penghalang kristenisasi dan penjajahan Barat di dunia Islam<br />1- Seorang misionaris mengatakan," Sesungguhnya kekuatan yang dikandung oleh Islam telah menjadi batu penghalang penyebaran agama masehi, kekuatan inilah yang telah menundukkan negeri-negeri yang semula tundauk kepada Nasrani."<br />2- Esiac Pouman, dalam artikelnya di majalah misionaris "Dunia Islam" menulis," Belum pernah terjadi, sebuah bangsa masehi yang masuk Islam, kemudian kembali masuk Nasrani."<br />• Islam adalah batu penghalang terbesar keberadaan negara Israel :<br />1 Ben Gurion, mantan perdana mentri Israel, mengatakan," Hal yang paling kita takutkan adalah bila di dunia Arab muncul Muhammad baru."<br />2 Seorang penulis Yahudi, April Boger dalam bukunya "Perjanjian dan Pedang", menulis: Prinsip yang menjadi asas tegaknya negara Irael sejak awal adalah bangsa Arab harus bekerja sama dengan Israel pada suatu hari nanti. Supaya kerjasama ini bisa dilaksanakan, seluruh unsur yang mendorong munculnya kebencian kepada Israel di dunia Arab harus diberangus. Itulah unsur-unsur primitif yang terwujud dalam diri para tokoh agama dan masyayikh."<br />3 Sehari setelah Jimmy Carter terpilih sebagai presiden AS, dalam pernyataan yang diliput seluruh kantor berita dunia, Ben Gurion (perdana mentri Israel) mengatakan," Problem bangsa Yahudi adalah bahwa agama Islam masih senantiasa memusuhi dan memperluas diri. Hal ini tidak bisa dicarikan solusi, sekalipun dalam jangka waktu yang panjang, selama Islam belum menanggalkan pedangnya."<br /><br /><br />Islam, satu-satunya musuh<br /><br />Mereka tidak hanya meyakini Islam sebagai tembok penghalang keinginan mereka untuk menjajah dunia semata. Mereka juga meyakini, Islam adalah musuh besar mereka dalam negeri.<br />1- Laurence Brown berkata : Dahulu para pemimpin kita menakut-nakuti kita dengan banyak bangsa, namun pengalaman kita membuktikan ketakutan tersebut sama sekali tidak beralasan. Mereka menakut-nakuti kita dengan bahaya Yahudi, bahaya bangsa "kuning" Jepang dan bahaya Bolsevick. Namun setelah itu terbukti, bangsa Yahudi adalah sahabat-sahabat kita, bangsa komunis Bolsevick aalah sekutu-sekutu kita. Sementara bangsa Jepang, telah ada banyak negara demokratis besar yang sudah menghadapinya. Kita justru mendapati musuh sebenarnya adalah Islam ; kemampuannya untuk meluas, menundukkan dan mobilitasnya yang menakjubkan. <br />2- Gladstone berkata," Selama Al-Qur'an ini masih berada di tangan kaum muslimin, Eropa tidak akan bisa menguasai Timur, pun tak akan bisa merasakan keamanan."<br />3- Orientalis Gardener mengatakan," Kekuatan yang dikandung Islamlah yang menggentarkan Eropa."<br />4- Dalam sebuah jumpa pers, Salazar berkata," Bahaya yang sebenarnya mengancam peradaban kita adalah bahaya yang mungkin akan ditimbulkan oleh kaum muslimin saat mereka merubah tatanan dunia." Seorang wartawan menyela," Bukankah kaum muslimin disibukkan dengan perselisihan intern mereka ?" Salazar menjawab," Saya khawatir, ada di antara mereka yang mengarahkan konflik intern mereka kepada kita."<br />5- Moro Berger, dalam bukunya " Dunia Arab Kontemporer" menulis," Sesungguhnya kekhawatiran terhadap bangsa Arab dan perhatian kita dengan dunia Arab, bukan disebabkan oleh banyaknya minyak bumi di tengah bangsa Arab, melainkan karena Islam. Kita harus memerangi Islam, untuk mencegah bersatunya bangsa Arab. Bila Arab bersatu, bangsa Arab akan kuat. Perlu diingat, kekuatan bangsa Arab selalu seiring dengan kekuatan, kejayaan dan penyebaran Islam. Islam mengejutkan kita ketika bisa menyebar dengan mudah di benua Afrika."<br /><br /><br />Tujuan Mereka, Mengancurkan Islam<br /><br />1- Gardener berkata : Perang salib bukan bertujuan untuk menyelamatkan Al-Quds, melainkan untuk menghancurkan Islam.<br />2- Semboyan "Perangi Orang-orang Islam" yang menjadi semboyan demonstrasi orang-orang Yahudi di Paris sebelum perang 1967 M, mendapat sambutan positif di seantero Eropa.<br />3- Philip Fondacy mengatakan," Sudah menjadi sebuah kebutuhan darurat bagi Perancis, untuk melawan Islam di dunia ini dan menempuh politik permusuhan terhadap Islam. Minimal, Perancis harus berusaha menghentikan perkembangan Islam.<br />4- Orientalis Perancis, Keymond, dalam bukunya "Patologi Islam" menulis : Agama Muhammad adalah penyakit kusta yang menyebar di tengah masyarakat, dan melanda mereka dengan parah. Ia adalah penyakit yang membuat payah dan kelumpuhan masal. Ia adalah kegilaan fikiran yang mendorong mnausia untuk melarat dan malas. Ia tidak menyadarkan manusia dari kemelaratan dan kemalasan, kecuali untuk menumpahkan darah, menenggak minuman keras dan melakukan semua bentuk kemesuman. Karenanya, kuburan Muhammad adalah tiang listrik yang membuat kepala orang-orng Islam menjadi gila. Mereka menampakkan gejala-gejala kerasukan setan dan kegilaan fikiran yang tiada ujungnya. Mereka terbiasa untuk berbalik dari tabiat asli kemanusiaan, seperti membenci daging babi, minuman keras dan musik. Seluruh ajaran Islam tegak di atas kekerasan dan kemesuman dalam meraih kepuasan !" Ia melanjutkan," saya yakin, kita harus membinasakan seperlima umat Islam, menghukum sisanya dengan kerja paksa yang berat, menghancurkan Ka'bah dan menempatkan mayat Muhammad di museum Lofer."<br />5- Raja Louis IX yang tertawan dalam perang salib di Manshurah, Mesir menulis," Tidak mungkin meraih kemenangan atas umat Islam melalui peperangan. Kita hanya akan bisa mengalahkan mereka, dengan cara sebagai berikut : (a) menimbulkan perpecahan di kalangan pemimpin umat Islam. Jika sudah terjadi, perluaslah ruangnya sehingga perselisihan ini menjadi faktor yang melemahkan umat Islam. (b) Tidak memberi peluang berkuasanya seorang penguasa yang shalih di negeri-negeri Islam dan Arab. (c) merusak pemerintahan di negara-negara Islam dengan suap, kerusakan dan wanita sehingga fondasi bangunan terpisah dengan puncak bangunan. (d) mencegah munculnya tentara yang meyakini hak atas tanah airnya, rela berkorban demi membela prinsip tanah airnya. (e) mencegah terbentuknya persatuan bangsa Arab di kawasan Arab. (f) Membuat sebuah negara Barat di tengah kawasan Arab, mulai dari Ghaza di sebelah selatan, sampai Antokia di sebelah utara, kemudian ke arah timur, terus memanjang sampai ke Barat.<br />6- Samuel Zwemer mengatakan," Kristenisasi bagi peradaban Barat mempunyai dua keuntungan, keuntungan destruktif dan keuntungan produktif. Keuntungan destruktif, maknanya mencabut seorang muslim dari (keterikatan kepada ajaran-ajaran) agamanya, sekalipun dengan mendorongnya kepada atheisme…Keuntungan produktif, maksudnya adalah mengkristenkan orang Islam jika memungkinkan, agar ia bersama peradaban Barat menlawan kaumnya sendiri. <br /> <br /><br />[4].<br />Komparasi Sebab Perang Salib Lama dan Modern <br /><br />Faktor Komparasi <br />Catatan<br />Perang Salib Lama Perang Salib Modern <br />1. Faktor Agama<br />Faktor penyebab Perang Salib I (1095 M) ; daulah Islam bani Saljuk mempersulit para peziarah Kristen ke Baitul Maqdis Gereja khawatir dengan perkembangan Islam yang sangat cepat di dunia Barat. Sekalipun saat ini kaum muslimin sangat lemah dan tertinggal dalam segala bidang kehidupan, namun keagungan Islam dan kekuatan kebenaran yang dibawanya senantiasa memancarkan sinar dan pesona yang menarik jutaan umat manusia untuk memeluknya. Islam adalah agama yang paling cepat penyebarannya di seluruh dunia. Menurut catatan PBB tahun 1994/1995, tingkat perkembangan Islam di seluruh dunia mencapai 6,4 % pertahun, sementara Nasrani hanya 1.46 % pertahun, padahal kristenisasi begitu gencar dilakukan. Sebagian pihak mungkin menyangkal motif agama dalam perang salib modern (perang melawan teroris) saat ini, mengingat sebagian besar bangsa Barat saat ini tidak menaruh perhatian terhadap ajaran agama. Perlu juga diingat, bahwa perang salib I juga dikenal dengan istilah peperangan kaum preman, perampok dan pencuri. Dalam perjalanan menuju Palestina, mereka melakukan perusakan, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan dan kebrutalan lainnya di setiap daerah yang mereka lalui sepanjang perjalanan. Perang Salib IV tahun 1190 M juga hanya sekedar alat untuk memuaskan keinginan Paus dan kepentingan ekonomi para raja Barat. Pasukan Salib justru menjadikan kaum Nasrani Hongaria dan Konstantinopel sebagai lawan. Disebutkan, mereka malah memperkosa para biarawati di kedua negara tersebut. Dominasi ekstrim kanan dalam pemerintahan AS saat ini, menunjukkan puncak fundamentalisme keagamaan yang melebihi fundamentalisme perang Salib I. George W. Bush menjadikan perang melawan terorisme (Islam) dan as-sunah sebagai prioritas programnya. Cita-cita terbesarnya adalah mematikan dakwah, kegiatan sosial Islam dan pengajaran agama Islam. <br />2. Faktor Strategi<br />Penaklukan Islam yang membentang luas, mulai dari India Utara sampai Perancis Selatan telah mencekik kepentingan strategis Barat. Akibat penaklukan ini, perimbangan kekuatan condong kepada kepentingan Islam, terlebih dengan dukungan sumber daya alam dan kemajuan peradaban umat Islam saat itu. Mulai tahun 750 M, berbagai konflik dan perpecahan politik mendera Daulah Abbasiyah, sehingga posisinya dalam percaturan politik dunia melemah. Perimbangan kekuatan kembali memihak kepada Barat, ditandai dengan dominasi Barat di Laut Tengah dan Spanyol. Dalam masa ini, Angkatan Laut Barat mencapai banyak kemenangan atas angkatan laut Islam di Thulaitila dan Sicilia. Pasukan imperium Bizantium juga beberapa kali berhasil melakukan serangan surprise ke Suriah Utara, dan menguasai beberapa kota Islam dalam jangka waktu relatif pendek.Dari faktor strategi, nampak bahwa Perang Salib Lama bertujuan untuk mengembalikan kejayaan lama bangsa Nasrani Eropa, dan membalas penaklukan-penaklukan spektakuler Islam. Seluruh negara di kawasan Dunia Islam saat ini telah mengekor dan tunduk kepada Barat. Maka, tujuan perang salib modern ini bukan untuk mengembalikan perimbangan kekuatan kepada kepentingan Barat, melainkan untuk menjaga agar dominasi politik, ekonomi, militer dan budaya Barat di panggung percaturan dunia tetap lestari. Pada tahun 1980 M, presiden AS Jimmy Charter mengajukan "Charter Doctrine" kepada Kongres. Isinya adalah langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh AS untuk tetap menjaga dominasi di dunia, paca invasi Soviet ke Afghanistan. Kunci langkah tersebut adalah mengembalikan dominasi dan menjaga kepentingan AS dan kapitalisme di kawasan Timur Tengah, Teluk Persia dan Asia Selatan. Ketiga kawasan ini memiliki sumber daya alam raksasa, jumlah populasi yang besar dan letak geografi yang strategis. Tanpa mendominasi ketiga kawasan ini, mustahil AS bisa menguasai percaturan dunia. Selat Hurmuz, misalnya, merupakan sebuah tempat strategis di kawasan Teluk. Dalam tahun 1980 M, sebuah kapal pengangkut minyak bumi melewati selat ini setiap 8 menit sekali. Diperkirakan total minyak bumi yang diangkut lewat selat ini sebesar 19 juta barel / hari, atau sekitar 40 % total perdagangan minyak bumi dunia. 12 %nya adalah total minyak bumi yang dihabiskan oleh AS. Kini, angka produksi minyak bumi yang diangkut lewat selat ini meningkat sekian ratus persen, dan peran strategis selat inipun semakin bertambah penting bagi AS. <br />Ini diperparah dengan kegagalan AS membangun cadangan minyak bumi raksasa. Cadangan minyak bumi AS yang mencapai 22 milyar barel, tak lebih dari 2 % dari total cadangan minyak bumi dunia. Cadangan minyak bumi AS ini semakin berkurang, sekalipun AS mempunyai teknologi dan peralatan paling modern untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan investasi. Faktor ini, mendorong AS untuk segera melakukan invasi ke kawasan Teluk, kawasan penghasil 63 % minyak bumi dunia. Perang Salib modern saat ini merupakan tindak lanjut dari planing AS sejak pertengahan era 70-an untuk menguasai kawasan Teluk. Berzinki, penasehat Charter dan konseptor program penguasaan AS atas Asia Tengah sejak awal 90-an, menyarankan AS untuk menguasai kawasan Eurasia (perbatasan Rusia, China dan Iran) dan Teluk Arab. Dengan menguasai kedua kawasan tersebut, AS bisa mengalahkan seluruh kekuatan yang mungkin menjadi saingan AS dalam menguasai dunia pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Saat ini, investasi AS untuk minyak bumi dan gas di Laut Qazwin dan Asia Tengah sebesar $ 50 Miliar. Ia juga menyarankan AS agar menjadikan investasi tersebut sebagai alat untuk menguasai sumber daya alam di kawasan tersebut ; minyak bumi sebesar 200 Miliar barel dan gas alam sebesar 600 Triliun M3. <br />Invasi AS ke Iraq tahun 2003 M, juga merupakan pelengkap dari seluruh planing AS untuk merampok kekayaan alam dunia Islam. Iraq adalah negara terbesar kedua penghasil minyak bumi dunia, setelah Arab Saudi. Cadangan minyak buminya mencapai 115 Miliar barel, sekitar 11 % cadangan minyak bumi dunia. Sejak lama, Iraq adalah sekutu dan anak didik AS. Dengan saran dan dukungan AS, Iraq dijebak untuk melakukan perang melawan Iran (Perang Teluk I, September 1980 s/d Agustus 1989 M), perang yang melemahkan dan menguras kekuatan Iraq. Pada dekade 80-an ini, AS telah mendapatkan beberapa "kemudahan militer" di kawasan Teluk. AS kembali menjebak Iraq untuk menginvasi Kuwait, sehingga timbul perang Teluk II (1991 M). Lewat perang ini, AS berhasil mendapat izin membangun lebih dari 63 pangkalan militer permanen di 11 negara-negara kawasan tersebut (negara-negara Arab, tanduk Afrika, Asia Tengah dan Asia Selatan, yaitu sekitar dan di dalam Afghanistan). Inilah yang dikenal dengan sebutan wilayah kerja Markas Komando AS atas Timur Dekat mencakup 25 negara, mulai dari Pakistan di kawasan Timur sampai Maroko di kawasan Barat. Keberadaan militer AS secara raksasa ini bertujuan untuk menghancurkan keinginan "perlawanan" bangsa-bangsa kawasan tersebut, dan menundukkannya kepada kepentingan AS, dengan baju demokrasi sekuler, kapitalisme, pasar bebas dan tatanan dunia baru. <br />3. Faktor Politik<br />- Pasukan Salib lama memanfaatkan konflik politik di kawasan dunia Islam, untuk memberikan bantuan militer kepada salah satu pihak yang loyal kepadanya, sebagai langkah awal untuk melakukan invasi dan menanamkan dominasi politik.<br />- Tahun 1099 M, gubernur Tarablus meminta bantuan militer raja Kristen Raimond, untuk mempertahankan kekuasaan di Tarablus. Tahun 1099 M, gubernur Syizar dan Tarablus memberikan loyalitasnya kepada raja-raja Salibis, dan menyerahkan Palestina kepada pasukan Salib. <br />- Tahun 1164 M, sultan Syawar meminta bantuan pasukan salib demi menyelamatkan kekuasaannya dari serangan mujahidin Nurudien Zanki. <br />- Pada masa itu dunia Islam mengalami berkali-kali kudeta militer yang melemahkan umat dan menciptakan ketidak stabilan politik. Dalam waktu 3 tahun sebelum jatuhnya Palestina (1096-1099 M), terjadi delapan kali kudeta militer dalam Daulah Abbasiyah.<br />- Jatuhnya Palestina tahun 1099 M diawali dari penentangan rakyat terhadap pemerintahan militer Bani Saljuk tahun 1076, yang diberangus dengan kekerasan senjata oleh penguasa. Akibatnya, sebagian besar rakyat Palestina meninggalkan Palestina, dan hanya sedikit rakyat yang tersisa untuk menghadapi serbuan tentara salib. - Kepentingan AS di kawasan dunia Islam, bisa langgeng karena adanya pemerintahan boneka yang loyal kepada AS. Pemerintahan yang monarkis absolut, diktatoris, rela melakukan kebengisan apapun kepada rakyat, selama AS mempertahankan singgasana kekuasaannya. <br />- Tahun 2000, Yasir Arafat mengemis kepada Madeline Albright demi langgengnya kekuasaan atas pemerintahan Otoritas Palestina. Tahun 1967 M, raja Husain menyerahkan Al-Quds kepada Zionis. <br />- Para pemimpin Arab (Saudi Arabia, Kuwait, Uni Emirat Arab, Yordania, Yaman, Qatar, Kesultanan Oman) selama beberapa dekade terakhir ini mengabdi dan loyal kepada kepentingan AS. Para pemimpin Arab meminta bantuan pasukan AS agar menyelamatkan kekuasaan mereka dari ancaman Al-Qaedah dan gerakan Al-Ishlah (reformasi). <br />- Selama 50-an tahun terakhir, dunia Arab juga didominasi oleh pemerintahan diktator, monarkis absolut dan kudeta militer berulang-ulang. Pemerintahan yang memerintah rakyat dengan tangan besi ini telah menimbulkan kebencian dan perlawanan rakyat. Setiap kali rakyat melakukan perlawanan, AS dan Barat turut campur ---dengan permintaan pemerintahan Arab maupun tidak---untuk mengamankan kekuasaan pemerintahan diktator sekutu AS tersebut, dengan imbalan penambahan loyalitas, hak ekonomi, politik, militer dan budaya. Sedikit demi sedikit kepentingan para penguasa tersebut direlakan dan diserahkan kepada AS dan sekutunya, sampai akhirnya tidak mempunyai apapun. Saat itulah, tiba masanya AS menggusur mereka dan menggantikannya dengan pemerintahan Zionis-Salibis.<br />- Tekanan rezim militer dan monarkis absolut kepada rakyat Iraq, Suriah, Mesir, dan negara-negara Afrika Utara telah menyebabkan kelemahan umat Islam. Ini menimbulkan kekosongan kekuatan, dan memberi kesempatan kepada AS dan sekutunya untuk mengisinya. <br />4. Faktor Ekonomi<br />Pada masa Perang Salib Lama, dunia Islam berada dalam kemakmuran. Baghdad, misalnya, dipandang sebagai kota paling maju di dunia. Rumah sakit gratis, kamar mandi umum, sistem kantor pos dan keuangan yang sehat, bank-bank dengan cabang sampai di China, dan seterusnya. Roda perekonomian lancar dan berkembang pesat. Sebaliknya, Dunia Nasrani Barat dalam keterpurukan ekonomi dan keterbelakangan ilmu pengetahuan. Hal ini memaksa mereka menempuh berbagai cara untuk merubah peta percaturan ekonomi dunia untuk kepentingan mereka. Dan perang salib adalah salah satu jawabannya. Dunia Islam dalam keterpurukan di segala bidang kehidupan. Krisis rendahnya sumber daya manusia, buruknya kwalitas pendidian, kemiskinan menerpa sebagian besar rakyat, sulitnya lapangan kerja, hutang luar negeri menggunung, KKN menjadi budaya birokrat. Sebaliknya, negara-negara Nasrani Barat mengalami kemajuan industri dan ekonomi yang tidak tertandingi. Lantas, motiv ekonomi apa yang mendorong Perang Salib Modern ini? <br />Dunia Islam adalah kawasan paling kaya dan sekaligus paling miskin di dunia. Paling kaya dengan sumber daya alamnya, dan paling miskin akibat loyalitas para penguasanya kepada Barat. Kemunculan gerakan kebangkitan Islam di dunia Islam telah mengancam eksistensi para penguasa antek Barat, dan otomatis mengancam seluruh kemudahan ekonomi yang selama ini dinikmati Dunia Nasrani Barat. Bila kekhawatiran ini terbukti, akan terjadi krisis politik dan ekonomi dalam skala makro, harga minyak bumi akan naik dan runtuhlah ekonomi negara-negara Barat. Krisis harga minyak pasca perang Arab-Israel Oktober 1973 M belum hilang dari benak mereka. <br />Lebih dari itu, saat ini AS sedang mengalami krisis ekonomi paling parah sejak krisis ekonomi tahun 1929 M. Sepanjang tahun 2002 M, Bursa efek AS mengalami penurunan ---bahkan keruntuhan---drastis, sehingga mengalami kerugian lebih dari $ 5 triliun. Tim ekonomi Bush Jr juga telah gagal memperbaiki krisis. <br />Maka tiada pilihan lain, harus diadakan langkah radikal. Penaklukan dunia Islam. Dan penguasaan minyak bumi dunia, adalah jawabannya. Itulah motif ekonomi Perang Salib Modern. <br /><br /><br />[5].<br />Solusi Damai :<br />Kekerasan Tidak Akan Menyelesaikan Masalah ?<br /><br />Beberapa penjelasan terdahulu telah menegaskan :<br />1- Aliansi kekuatan salibis-zionis-paganis-komunis internasional telah melancarkan perang salib modern terhadap Islam dan kaum muslimin. <br />2- Aliansi pasukan salib melakukan invasi militer terhadap wilayah kaum muslimin yang menolak tunduk kepada keinginan aliansi salib, atau potensial untuk memberikan perlawanan. Iraq, Afghanistan dan Jazirah Arab adalah contoh terdepan dari wilayah kaum muslimin yang telah diinvasi secara militer.<br />3- Di negara-negara yang pemerintahnya tunduk dan menurut kepada keinginan aliansi salibis internasional, aliansi salibis cukup melakukan intervensi ekonomi, politik dan militer, dan tidak perlu melakukan invasi militer. Pemerintah pro aliansi salibis inilah yang melakukan peperangan terhadap Islam dan kaum muslimin, dengan mengatas namakan "perburuan terhadap jaringan teroris".<br />4- Operasi-operasi yang diadakan oleh mujahidin di berbagai penjuru dunia adalah bentuk pembelaan diri dan perlawanan terhadap kekuatan invasi militer asing dan antek-anteknya. <br /><br />***<br /><br />Solusi Damai : Logis, Realistis dan Efektif ?<br /><br />Sekalipun inti persoalan telah jelas, namun sebagian besar kaum muslimin masih kebingungan menentukan sikap dalam menghadapi gejolak perang salib modern ini. Di tengah kebingungan tersebut, berbagai wacana, teori dan analisa mengemuka ke permukaan. Salah satu wacana yang sangat kuat berkembang, adalah wacana yang menyatakan bahwa perlawanan dengan kekuatan tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut para penganut teori ini, kekerasan tidak bisa dihadapi dengan kekerasan karena justru akan semakin merusak suasana. Hal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik saat ini adalah DIALOG, TOLERANSI dan SOLUSI-SOLUSI DAMAI.<br />Dengan dukungan media massa yang luas, wacana ini begitu menguasai fikiran kaum muslimin. Lebih dari itu, wacana ini juga meyakinkan banyak kaum muslimin bahwa "perang salib", "kebencian dan permusuhan kepada non muslim", atau "konsep jihad fi sabilillah", adalah konsep usang yang tidak sesuai dengan tuntutan hidup damai secara berdampingan. Konsep-konsep tersebut hanyalah wacana segelintir kaum fundamentalis Islam yang justru mengancam perdamaian dunia.<br />Tentu saja, mayoritas para penyeru wacana damai ini adalah kalangan sekuler, nasionalis, liberal, moderat dan pluralis. Sedikit di antaranya, adalah para aktivis Islam yang pro demokrasi, atau anti demokrasi namun setuju dengan perjuangan lewat PEMILU dan Parlemen. <br />Sekilas wacana mereka akan membuahkan perdamaian dunia, sikap toleransi dengan non muslim dan membuat citra Islam yang baik di mata musuh-musuh Islam. Tegasnya, solusi dialog dan damai adalah solusi terbaik bagi semua. Mereka pun ramai-ramai mengadakan berbagai seminar tentang toleransi, dialog damai, pluralisme, dan seterusnya. Bahkan lebih jauh, mereka mulai melayangkan ide perumusan ulang kurikulum pendidikan agama di berbagai sekolah agama yang dituduh menumbuhkan benih-benih permusuhan dan kebencian kepada non muslim.<br />Propaganda wacana yang didukung media massa dan banyak tokoh ini telah menghipnotis banyak kaum muslimin. Namun wacana ini layak mendapat sejumah tanda tanya. Benarkan solusi damai merupakan langkah yang logis, realistis dan efektif ? Ataukah justru hanya sebuah utopia, khayalan dan menguntungkan musuh ?<br />Berdialog dengan para penganut wacana ini yang kebanyakan adalah kaum sekuler, nasionalis, liberal, moderat dan pluralis, tentu tidak bisa berangkat dari dalil-dalil syar'i. Dengan mudah, mereka akan menolak atau menginterpretasikannya semau sendiri tanpa mengikuti kaedah-kaedah baku ilmu tafsir, ilmu hadits dan ushul fiqih. Konsep jihad fi sabilillah, al-wala' dan al-bara', atau penerapan syariah Islam, jelas mereka tolak. Lantas, darimana dialog dengan mereka harus dimulai ? <br />Telah diketahui bersama, pasca Perang Dunia II, dunia diramaikan dengan Perang Dingin antara AS dan Uni Soviet. Meski suasana ketegangan dan permusuhan begitu nampak antara kedua negara super power dunia ini, namun usaha-usaha untuk membuat kesepahaman telah dirancang, terlebih beberapa tahun sebelum runtuhnya Uni Soviet. Sejak Michal Gorbachev terpilih sebagai presiden Uni Soviet tahun 1985 M, ia langsung mengkampanyekan agenda reformasi kehidupan ekonomi dan sosial negara komunis tersebut. Langkah ini mendapat respon positif presiden AS, Ronald Reagen. Keduanya terlibat sejumlah pembicaraan untuk menurunkan kompetisi ideologi dan tensi ketegangan selama perang dingin.<br />Langkah Reagen dilanjutkan oleh penggantinya, George Bush. Begitu dilantik, Bush langsung bekerja secara rahasia dan intensif untuk menjadikan Uni Soviet sebagai negara sahabat "family of nations." Bush yakin Uni Soviet bisa menjadi kawan. Bila hal ini terjadi, AS bisa menurunkan anggaran militernya dan menghemat jutaan dolar pajak negara yang dipergunakan untuk kepentingan militer. Bush menjanjikan akan membantu Gorbachev menyukseskan program-programnya.<br />Pada bulan Mei 1989 M, Bush mengejutkan negara-negara sekutunya ketika mengajukan sebuah proposal tebal berisi program pengurangan sejumlah besar kekuatan militer AS yang selama ini dipertahankan di Eropa untuk menghadapi kemungkinan serangan Uni Soviet. Pada bulan Desember 1989 M, Bush mengundang Gorbachev dalam tiga hari pertemuan luar biasa di sebuah pulau di Laut Mediterania, Malta. Dalam pertemuan itu, Bush menyerahkan daftar berisi 21 program kerjasama, mulai dari pengurangan jumlah militer sampai kepada bantuan ekonomi.<br />Keinginan Bush ini dibuktikan dengan beberapa kebijakan politik luar negerinya. Bush cenderung diam dan tidak mengomentari, apalagi mengkritik keras, kebijakan-kebijakan Uni Soviet. Pada bulan November 1989 M, tembok Berlin yang memisahkan Jerman Barat dengan Jerman Timur diruntuhkan. Bush menyikapinya biasa-biasa saja. Ia justru mengumumkan bahwa dunia memerlukan "tatanan dunia baru" untuk menghentikan persaingan superpower dunia selama era perang dingin. Ketika pada tahun 1990 M, Uni Soviet menolak memberikan otonomi khusus kepada Latvia dan Lithuania sebagaimana yang diberikan kepada Hongaria dan Polandia, Bush juga tidak mengkritisinya. Hal ini mengakibatkan Bush sering didemo oleh rakyat AS.<br />Pada bulan Desember 1991 M, Uni Soviet runtuh dan terpecah belah. Rusia, sebagai bagian terpenting dari mantan Uni Soviet, menjadi satu-satunya negara terpenting bagi para pengambil kebijakan politik luar negeri AS. Dua isu utama mendominasi hubungan AS-Rusia pada era Bush-Boris Yeltsin ini, yaitu isu eksistensi-penurunan senjata nuklir dan langkah-langkah efektif yang akan diambil AS untuk membantu Rusia dalam membangun kembali ekonominya dengan beralih kepada sistem perdagangan bebas, sebagai ganti dari sistem lama desentralisasi ekonomi.<br />Pada bulan Juni 1992 M diadakan pertemuan antar Bush dan Yeltsin di Washington. Sekalipun terjadi perdebatan panjang, namun kedua pemimpin negara super power dunia ini sangat berhasrat mampu menekan sebuah kesepakatan sebelum masa pemerintahan Bush berakhir, tanggal 20 Januari 1993 M. Akhirnya, dalam pertemuan puncak di Moskow tanggal 3 Januari 1993 M, kedua pemimpin sepakat menandatangani perjanjian kesepakatan penurunan senjata nuklir, yang dikenal dengan nama Strategic Arms Reduction Treaty II (Start II).<br />Tinggal satu persoalan yang belum terselesaikan, yaitu bantuan ekonomi AS kepada Rusia untuk membangun kembali ekonomi yang hancur pasca keruntuhan Uni Soviet. Untuk itu, Bush mengadakan konferensi internasional mencari dukungan bantuan untuk Rusia. Tiga bulan kemudian, atau April 1993 M, Bush dan konselir Jerman Helmut Kohl telah mengumumkan dan menyerahkan bantuan ekonomi kepada Rusia sebesar $ 24 juta dari 7 negara yang tergabung dalam kelompok negara-negara industri (G7). <br />Dengan semua langkah maju dalam hubungan AS-Rusia ini, boleh dikatakan ketegangan dan permusuhan antara kedua negara super power dunia ini telah ditutup. Rusia dalam banyak hal memiliki ketergantungan kepada bantuan AS dan sekutu-sekutunya. Rusia, kini telah menjadi "family of nations", negara sahabat bagi AS dan sekutunya.<br />Namun bukan berarti AS telah merasa aman dan menang sebagai "penguasa dunia". AS dan dunia Barat merasakan ada pesaing baru yang harus diwaspadai dan diantisipasi. Itulah kekuatan Islam yang mulai bangkit kembali. Kesadaran ini semakin menguat setelah terjadinya Revolusi Syi'ah Iran yang menggulingkan sekutu utama AS di kawasan Teluk, rezim syah Pahlevi, dan kemenangan mujahidin Afghanistan atas pasukan Uni Soviet. Fenomena-fenomena tak terduga ini kembali menggugah kesadaran religius dan pemikiran para cendekiawan, pemikir, politisi dan pengambil kebijakan AS dan negara-negara Barat.<br />Di sana sini mulai ramai diskusi, seminar dan artikel tentang gerakan kebangkitan Islam sebagai "ancaman paling potensial" terhadap "dominasi Barat". Dalam kondisi demikian, pada tahun 1993 M DR. Samuel Philips Huntington menulis tesis tersohor yang kemudian menjadi judul sebuah buku "The Clash of Civilizations and The Remaking of World Order", dan diterbitkan tahun 1996 M.<br />Dalam bukunya, Huntington menyebutkan secara detail dan kuat berbagai bukti yang menunjukkan bahwa peradaban Islam adalah calon lawan dan pesaing terbesar bagi peradaban Barat, dan motif utama konflik peradaban Islam versus perdaban Barat ini adalah motif agama. Agama, menurut Huntington, memilah-milah manusia dalam beberapa blok secara lebih obyektif dan komprehensif. Menurutnya, konflik Islam versus Barat merupakan konflik yang sebenarnya. Adapun konfik demokrasi liberal versus Marxis-Leninis (AS-Uni Soviet dalam perang dingin) hanyalah fenomena sejarah yang bersifat sesaat "fleeting" dan di permukaan "superficial" semata, bukan konflik sebenarnya. Istilahnya, sekedar konflik-konflikan. Konflik sebenarnya adalah Islam versus Barat. Selama 14 abad masehi, Islam dan Barat sangat sering terlibat dalam konflik.<br />Huntington menulis," The Relation between Islam and Christianity, both Orthodoks and western, have often been stormy." (Hubungan antara Islam dan Kristen ---baik Kristen Ortodoks maupun Kristen Timur--- sering kali buram." <br />Tesis Huntington mendapat sambutan luar biasa dari para cendekiawan, politikus dan para pengambil kebijakan dalam pemerintahan AS dan Barat. Mantan Menlu AS, Henry Kissinger sampai menyebut bukunya sebagai "buku terpenting yang diterbitkan pasca perang dingin". Tesis Huntington sebenarnya bukan satu-satunya tesis dalam masalah konflik peradaban. Sebelum dan sesudahnya juga telah banyak penulis lain yang menyebutkan hal yang sama.<br />Mark Jurgensmeyer menulis," Sekalipun Francis Fukuyama, di antaranya, menyebutkan bahwa akhir perang dingin lama telah menghantarkan ke"akhir sejarah" dan konsensus ideologi seluruh dunia terhadap demokrasi liberal sekular, munculnya nasionalisme religius dan etnik menggugurkan penegasan ini." <br />Prof. Joseph S. Nje Jr juga menulis," Era pasca perang dingin adalah satu kondisi pengulangan sejarah (the return of history). Artinya, ideologi kapitalisme liberal yang berlaku saat ini tidaklah mengendalikan sebagian besar konflik dalam politik internasional. Respon dan kompetitor utama terhadap kapitalisme liberal pasca perang dingin adalah nasionalisme etnik." <br />Sebagai sebuah peradaban yang dominan, peradaban Barat pasti akan berusaha memaksakan hegemoni dan dominasinya atas peradaban Islam atau peradaban etnik (China, Jepang). Sebab, sebuah peradaban yang menguasai peradaban lain selalu berusaha menyebarkan nilai-nilai peradabannya kepada peradaban yang dikuasainya. Hal ini merupakan pola yang selalu terulang (recurrent pattern). <br />Robert Gilpin menyebutnya," The recurrent pattern in every civilization of which we have knowledge was for one state to unify the system under its imperial dominations." (Pola yang selalu terulang dalam setiap peradaban yang kita ketahui, bahwa sebuah negara penjajah selalu berusaha untuk menyatukan negara-negara jajahan ke dalam satu sistem dibawah dominasi imperialismenya). <br />Sebagaimana diketahui bersama, para penulis dan cendekiawan yang memprediksikan peradaban Islam sebagai pesaing dan tantangan terbesar bagi dominasi peradaban Barat (atau menurut istilah mereka, perdamaian dunia dan tatanan dunia baru), adalah para cendekiawan yang sangat dekat dengan para pengambil kebijakan di negara-negara Barat. Para pejabat dan pengambil kebijakan dalam pemerintahan Barat banyak mengambil riset dan tesis mereka sebagai dasar dalam membuat sebuah kebijakan. Terbukti, Barat segera mengambil ancang-ancang dan kebijakan yang mengarah kepada persiapan perang semesta melawan peradaban Islam.<br />Karena Barat merepresentasikan sistem Demokrasi Liberal dengan ekonomi kapitalisnya, isu yang dipropagandakan dalam perang melawan peradaban Islam adalah isu globalisasi, penciptaan perdamaian dunia, pasar bebas, penegakan demokrasi di dunia ketiga, perlindungan HAM dan kebebasan, dan seterusnya. Dengan dalih ini pula, AS dan Barat bermain di belakang layar Dewan Keamanan PBB untuk mengembargo ekonomi Afghnistan. Tentu saja, dengan alasan rezim Thaliban melanggar HAM, kebebasan individu, melecehkan demokrasi liberal, melindungi perdagangan ganja, dan seterusnya. Padahal, Thaliban sedang menjalankan kebebasan beragama dengan menerapkan syariat Islam di Afghanistan.<br />Tetapi, di sinilah inti persoalannya. Penerapan syariat Islam, itulah hal yang dibenci dan dimusuhi oleh Barat. Atas nama demokrasi, kebebasan dan HAM, Barat melanggar HAM dan kebebasan umat Islam Afghanistan. Tanpa alasan yang logis pula, pada tahun 1998 M pemerintahan Bill Clinton membombardir Afghanistan dengan rudal-rudal Tomhawk, yang mengakibatkan ribuan rakyat sipil tak berdosa jatuh sebagai korban. Peristiwa ini disusul dengan resolusi Dewan Keamanan PBB no. 1267 (dikeluarkan tahun 1999 M), no 1333 (tahun 2000 M) dan no. 1363 (2001 M) yang menghukum Afghanistan. Disusul dengan resolusi DK PBB no. 1368 (2001) dan no. 1373 (2002 M) untuk memerangi teroris dan membekukan aset-aset mereka. <br />Fakta-fakta ini secara jelas menunjukkan, teori "konflik peradaban" bukan hanya khayalan semata. Ia telah menjadi ideologi dan praktek kebijakan politik negara-negara Barat. Sekedar menjalankan syariat Islam pun dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap peradaban Barat (baca :demokrasi liberal, HAM, dan kebebasan) yang harus diperangi. Bukankah sangsi dan bombardir atas Afghanistan terjadi sebelum tragedi 11 September 2001 M ?<br />Di saat para cendekiawan dan pemimpin Barat mulai merealisasikan teeori tersebut dalam langkah-langkah strategis untuk meraih kepentingan-kepentingan Barat di dunia Islam, justru para "cendekiawan" umat ini menina bobokkan umat Islam. Mereka mengkaburkan inti persoalan dan berusaha keras membuktikan bahwa teori tersebut hanya pendapat segelintir cendekiawan "nyleneh" Barat yang tidak laku, tak perlu ditengok dan diperhitungkan. Merekapun sibuk menggelar berbagai agenda dan program bertemakan "dialog kesepahaman", "dialog lintas peradaban", "dialog lintas budaya dan agama", dan seterusnya. Intinya, mereka menyerukan bahwa menumbuhkan sikap toleransi, menerima pluralisme dan menempuh solusi damai adalah solusi paling tepat dan efektif. <br />Para "cendekiawan moderat" umat ini sejatinya telah melarikan diri dari realita yang begitu buram. Mereka menutup-nutupi realita yang ada, dan sebagai gantinya menghibur diri dengan mengangkat slogan-slogan yang sebenarnya hanya ada dalam lamunan. Langkah mereka ini justru menguntungkan musuh dan membodohi umat Islam.<br />Tragedi WTC akhirnya terjadi, dan George W. Bush mengumandangkan perang salib "Crusade" (BBC, 16/11/2001 M). Diikuti oleh beberapa pernyataan pimpinan negara-negara Barat, di antaranya Berlusconi dan Blair, yang mendukung perang salib dan menunjukkan permusuhan kepada Islam. Akhirnya, invasi ke Afghanistan dan Iraqpun terjadi.<br />Semula, sebagian menyangka kedua invasi militer aliansi negara-negara Barat ini akan menyadarkan para "cendekiawan" kita yang sedang hidup di alam mimpi tersebut, untuk bangun dari mimpinya, terhenyak dan menyadari bahwa Barat benar-benar mengincar Islam sebagai target. Barat benar-benar sedang menjajah dunia Islam, untuk menegakkan peradaban Barat (demokrasi liberal, ekonomi kapitalis) atas dunia Islam dengan tangan besi dan todongan senjata.<br />Namun, ternyata mereka masih terbuai dalam mimpi. Mereka justru bersusah payah menginterpretasikan "crusade"nya Bush dengan makna-makna yang jsutru tidak diinginkan oleh Bush sendiri. Mereka kembali tidak mengakui bahwa perang ini sebenarnya adalah perang agama, perang melawan Islam dan kaum muslimin, perang salib, bukan perang melawan teroris.<br />Namun, justru Bush sendiri lebih jujur. Sekali lagi, ia menerangkan maksudnya."Berdirilah di samping kami dalam perang salib yang penting ini !." Kata Bush di hadapan pasukan Kanada. Jurnalis Robert Fiske, terpaksa harus menulis apa adanya,"Nampaknya, presiden Bush benar-benar meyakini bahwa ia sedang memimpin perang salib. Ia telah kembali menggunakan istilah tersebut, padahal beberapa hari sebelumnya telah diperingatkan untuk tidak menggunakannya."<br />Demikianlah. Setelah persoalannya jelas, maka tepatkah bila program "solusi damai' dan "kekerasan tidak menyelesaikan masalah" disebut sebagai sebuah solusi yang logis, efektif dan realistis ?<br />Saat negara-negara imperialis Barat menjajah negara-negera dunia Islam yang nota benenya adalah negara-negara dunia ketiga di Afrika dan Asia, haruskah penduduk negara-negara yang terjajah tersebut dituntut untuk menghentikan perlawanan bersenjata (lebih tepatnya perlawananan seadanya, tak bersenjata) dan menempuh "solusi damai" atau "dialog lintas peradaban" ? Apakah seruan seperti ini logis, efektif dan realistis ?<br />Bila kita menyerukan kepada Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari, Sultan Hasanudin, Tengku Cik Ditiro, Panglima Sudirman dan para pejuang kemerdekaan lainnya agar meletakkan senjata, meninggalkan kekerasan dan menempuh dialog damai dengan imperialis Belanda, apakah seruan ini logis, efektif dan realistis ?<br /><br /><br />Penjajahan Tak Langsung<br /><br />Namun para "cendekiawan moderat" umat ini menjawab diplomatis, Barat tidak menjajah dunia Islam. Barat hanya ingin memerangi kaum fundamentalis Islam yang mengancam penduduk sipil tak berdosa.<br />Padahal bukti-bukti konkrit menggugurkan pembelaan mereka kepada "tuan-tuan Barat" tersebut. Padahal, "tuan-tuan Barat" tersebut telah menjajah negeri-negeri umat Islam, merampas kekayaan alam, merusak pemikiran dan iman kaum muslimin. Sebenarnya, apa makna penjajahan, imperialisme atau kolonialisme ? <br />Dieter Nohlan menjawab," Imperialisme adalah politik yang bertujuan menguasai dan mengendalikan bangsa-bangsa lain di luar batas negaranya, baik secara langsung (melalui perluasan wilayah), atau secara tidak langsung (dominasi politik, ekonomi, militer dan budaya) " <br /> Mari bertanya kepada para pakar ekonomi, politik, militer dan budaya, benarkah negara kita (dan dunia Islam pada umumnya) bebas merdeka dari pengaruh dan tekanan peradaban Barat ? Semua pakar yang jujur akan menjawab, negara kita dan dunia Islam pada umumnya, dalam penjajahan peradaban Barat. <br />Sebagaimana dijelaskan oleh Juwono Sudarsono, Guru Besar UI dan Duta Besar RI untuk Inggris, sistem internasional yang dibangun sejak lebih dari 50 tahun lalu telah didominasi kekuatan politik, ekonomi, dan militer dari negara maju. Tiga di antaranya, AS, Inggris, dan Perancis adalah "negara Barat" yang menguasai penentuan "keamanan dan perdamaian internasional" di dewan keamanan PBB. <br />Pada badan multilateral resmi maupun swasta, ketiga negara itu menguasai lebih dari 70 persen keunggulan ekonomi, sains teknologi, dan militer dunia. Sebagian besar perjanjian internasional di berbagai bidang, politik, ekonomi, bisnis, hukum, hak asasi, lingkungan hidup, perburuhan, perbankan, dan asuransi, disusun dan dikuasai ahli dan pelaku bisnis perusahaan multinasional Amerika Utara maupun Uni Eropa. <br />Peraturan yang diterbitkan badan multilateral, seperti OECD, WTO dan badan lain, mencerminkan kuatnya pengaruh negara maupun perusahaan multinasional di tiga kutub besar: Amerika Utara, Uni Eropa, dan Jepang. Pada hakikatnya sistem internasional yang dibangun sejak lama merugikan bangsa sedang berkembang. <br /><br /><br />Perang Agama<br /><br />Namun para "cendekiawan moderat" umat ini menjawab diplomatis, ini bukan perang salib, bukan perang agama. Perang agama dalah fikiran kuno yang hanya cocok untuk abad-abad pertengahan. Sekarang zaman modern, milenium ketiga, abad teknologi tinggi, tidak mengenal perang agama lagi. Bila Bush mengumumkan perang salib, itu hanyalah keseleo lidah yang bisa diinterpretasikan ulang.<br />Tentu saja, pembelaan mereka kepada "tuan-tuan Barat" ini tidak merubah realita hari ini sedikitpun. Justru, mengkaburkan persoalan yang sebenarnya di hadapan kaum muslimin. Usaha mereka ini akan membekukan potensi umat, sehingga musuh-musuh peradaban Islam-lah yang akan menuai hasilnya dengan meminimkan kerugian. Satu hal yang harus disadari bersama, baik ini perang agama maupun bukan, peradaban Barat yang melancarkan penjajahan terhadap Islam dan kaum muslimin harus dilawan," Jika mereka memerangi kalian, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir." (QS. 2:191). Dan perang demi membela diri dan kedaulatan, adalah sebuah hak yang diakui oleh seluruh bangsa dan aturan yang ada di dunia ini.<br />Sekarang, mari dikaji apa sebenarnya makna perang agama ?<br />Ketika peperangan umat Islam melawan musuh yang kafir didorong oleh dan berlandaskan kepada motif agama, maka peperangan tersebut adalah perang agama, atau dalam syariat dikenal dengan istilah jihad fi sabilillah. Tidak penting apakah pihak musuh memerangi kaum muslimin didorong oleh dan berlandaskan kepada motif agama atau tidak. Yang penting, perlawanan umat Islam tersebut bermotif agama dan mempunyai keterkaitan dengan perintah agama, perlawanan tersebut disebut perang agama, alias jihad fi sabilillah.<br />Perang umat Islam melawan tentara Tartar (era Jengish Khan dan seterusnya), bagi umat Islam adalah perang agama karena umat Islam berperang membela diri dan wilayah Islam berdasar perintah agama. Sekalipun, bagi tentara Tartar bukan sebuah perang agama, karena mereka berperang demi membalas dendam, merampas, menghancurkan dan menaklukkan semata.<br />Demikianlah, sebagian besar peperangan umat Islam melawan pemeluk agama samawi lainnya (Yahudi dan Nasrani), atau melawan kaum musyrik (paganis, komunis, sekuler) adalah perang agama, karena berdasar perintah dan tuntunan agama. Jika musuh juga melawan dan memerangi umat Islam karena motif agama, maka peperangan menjadi perang agama dari kedua belah pihak.<br />Seberapa jauh perang yang dilancarkan aliansi salibis-zionis-paganis internasional pimpinan AS terhadap umat Islam saat ini disebut sebagai perang agama ?<br />Untuk menjawabnya, pertama kali harus dipahami makna agama . Agama bisa bersumber dari bumi (hasil olah dan cipta akal manusia), sebagaimana bersumber dari langit (wahyu; Islam, Nasrani dan Yahudi). Agama juga tidak terbatas pada ritual peribadahan semata. Lebih dari itu, agama adalah ungkapan untuk sebuah sistem aturan hidup yang berlandaskan kepada sebuah pemahanan tertentu. Jika berlandaskan kepada wahyu Allah (tepatnya Al-Qur'an dan Al-Sunnah), maka ia adalah agama yang benar. Sebaliknya, bila tidak bersumber kepada wahyu Allah, maka ia adalah agama yang batil (salah), baik hasil olah fikir manusia (agama bumi : Hindu, Budha, Konghucu, Shinto, aliran kepercayaan, demokrasi, komunisme, kapitalisme, sosialisme, liberalisme, humanisme) maupun agama langit yang telah diselewengkan (Yahudi dan Nasrani).<br /> AS telah mengumumkan bahwa perang yang dilancarkannya melawan Islam ini berlandaskan kepada nilai-nilai kebangsaan AS, sistem politik sekulerisme sampai sistem sosial liberalisme. AS akan memaksakan nilai-nilai AS ini kepada bangsa-bangsa muslim sebagai pengganti nilai-nilai Islam, dengan mengatas namakan demokratisasi dan melindungi kebebasan. <br />Berarti, perang yang dilancarkan AS adalah perang agama, bukan semata perang politik demi meraih kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi tanpa ada landasan dan kaitan dengan agama sama sekali. Ada nilai-nilai AS yang akan dipaksanakan sebagai pengganti dari nilai-nilai Islam. Ada perang Eropa dengan warisan ideologi Kristen dan realita sekulerismenya, yang dilancarkan kepada kaum muslimin. <br />Alhasil, aliansi kekuatan AS dan sekutu-sekutunya sedang melancarkan perang agama kepada umat Islam lewat jargon "perang melawan terorisme". Ya, perang agama menurut kedua belah pihak ; versi Islam dan versi Barat. Inilah hakekat yang terjadi, sekalipun banyak pemerintahan dan cendekiawan "moderat" dunia Islam yang memilih menjadi burung onta, membenamkan kepalanya ke dalam pasir, lari dari kenyataan ini.<br />Ketika AS dan sekutu-sekutunya menyatakan "Kami tidak memerangi Islam, kami hanya memerangi teroris dan fundamentalis Islam", maksudnya adalah Islam-Amerika, Islam "moderat" yang tunduk kepada AS, bahkan memberikan legitimasi kepada AS dan sekutu-sekutunya untuk menjajah dunia Islam. <br />Itulah Islam yang menjadikan seorang muslim sebagai kaki tangan setia AS, bekerja keras demi "kepentingan dan keamanan nasional" dengan memerangi kaum muslimin. Islam yang menerima sistem politik demokrasi liberal, sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem sosial dan budaya yang serba permisif. Islam yang menerima segala keinginan dan tekanan AS, sampai akhirnya menjadi Islam li-Amrika (berserah diri kepada AS), bukan Islam Lillah (berserah diri kepada Allah Ta'ala). <br />Adapun Islam yang tegak di atas tauhid dan kufur kepada taghut, memberikan loyalitas (wala') kepada sesama muslim dan anti loyalitas (bara') kepada non muslim, memberikan perlawanan kepada agresor Israel dan AS dari bumi Palestina, Jazirah Arab, Afghanistan dan seterusnya, maka peradaban Barat menyatakan perang abadi dan konflik peradaban dengannya. <br /> <br /><br />Sekaligus Perang Salib<br /><br />Untuk menyimpulkan bahwa perang besar ini adalah perang salib, tentu umat Islam tidak terlalu bodoh dengan menunggu pernyataan yang keluar dari mulut setiap pemimpin Barat bahwa perang ini adalah perang salib. Meskipun, pemimpin pasukan koalisi sendiri, George W. Bush, beberapa kali telah menegaskan hal itu.<br />Cukup untuk menarik kesimpulan bahwa ini adalah perang salib, dengan melihat dua realita di lapangan. Pertama, apakah mereka yang melancarkan perang ini adalah orang-orang Nasrani ? Kedua, apakah doktrin-doktrin Nasrani dijejalkan dan mewarnai perang ini ? Jika kedua sifat ini telah terkumpul, tak terbantahkan lagi bahwa perang ini adalah perang Salib. Umat Islam harus menyikapinya sebagai sebuah perang salib modern, sekalipun AS dan sekutu-sekutunya berusaha keras untuk menutup-nutupi dan mengingkarinya.<br />Sekalipun dunia Barat mengalami kegersangan keagamaan dan gereja-gereja mulai ditinggalkan oleh masyarakat sebagai pengaruh dari sekulerisme, namun dalam setiap kali peperangan, agama menjadi faktor pertama dan utama yang menjadi motif pendorong dan mengintrepretasikan sikap. <br />Negara AS sendiri terbentuk sebagai hasil tekanan Katholik Roma terhadap Kristen Protestan. Para pelarian Kristen Protestan dari Eropa berduyun-duyun ke benua Baru, dan membasmi suku asli Indian, lagi-lagi dengan motif agama. Mereka menganggapnya sebagai peperangan bangsa Israel melawan imperium Romawi.<br /> Imigran Eropa yang menetap di Amerika --- mereka menyebut Amerika sebagai New World --- merupakan kalangan puritan Kristen. Mereka berbicara dengan bahasa Ibrani dan memberi nama putra-putri mereka dengan nama dari bahsa Ibrani. Seperti Sarah, Abraham, David, Isaac, Moses dan lain-lain. Mereka juga memberi nama-nama kota dengan bahasa Ibrani seperti kota Salem yang berasal dari kata Shalom. Buku yang pertama kali berbicara tentang New World juga memakai bahasa Ibrani, berjudul Pay Psalm, berasal dari bahasa Ibrani Psalm yang merupakan bagian dari kidung-kidung yang dinyanyikan jemaat gereja.<br />Kaum puritan langsung memberi izin pendirian tempat ibadah Yahudi jauh hari sebelum mereka memberi izin yang sama kepada umat Katholik. Di universitas-universitas, bahasa Ibrani menjadi bahasa wajib, apalagi di Universitas Imanuel, Cambridge. Bahasa Ibrani (Yahudi) dan studi-studi tentang Yahudi mulai masuk Universitas Harvard yang berdiri tahun 1636 M. <br />Reuben Fink dalam America and Palestine menulis, seseorang tidak akan diterima di universitas selama belum mampu menerjemahkan Taurat berbahasa Ibrani ke dalam bahasa latin. Seorang alumni angkatan pertama di Universitas Harvard tahun 1642 M menulis skripsinya dengan judul “Hebraea est Lingiarum Mater” (bahasa Ibrani adalah bahasa ibu/induk). Kaum puritan sendiri menganggap dirinya sebagai Children of Israel dan menjadikan hari Sabtu sebagai hari libur. <br />Setiap kali terjadi perang, fikiran bangsa Amerika segera kembali kepada motif agama. Agamalah yang akan menginterpretasikan peperangan tersebut. Tak terkecuali, dalam Perang Dunia Pertama dan Kedua, serta perang Arab-Israel. Bahkan, bangsa Amerika menganggap Perang Teluk Kedua (1991 M) sebagai awal dari perang kekuatan kebaikan melawan kekuatan kejahatan (Armagedon). Faktor keagamaan begitu kuat dan bercampur baur dengan politik dan perang. <br />Aliansi salibis-zionis internasional ini bukan sebuah kebetulan atau kepentingan sesaat. Aliansi ini adalah ideologi bangsa Amerika dan Barat. Para pakar sejarawan Barat seperti Hudson Winthrop dalam Religion in America (1973), Louis Casper dalam The Fundamentalist Movement (1963), Ernest R. Sandeen dalam The Origins of Fundamentalism (1968), Sydney E. Ahlstrom dalam A Religion History of the American People (1975) dan George Holar dalam A History of Fundamentalism in America (1973) menyebutkan keyakinan umat Kristiani dalam masalah Israel dan Yahudi sebagai berikut :<br />1) Keyakinan tentang peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, yang terpenting adalah :<br />• Tuhan telah memilih Yahudi sebagai bangsa pilihan.<br />• Palestina adalah tempat ibadah dan kerajaan Israel yang telah ditentukan oleh Tuhan.<br />• Tuhan menghukum Yahudi karena mereka melanggar ajaran-Nya.<br />• Meski demikian Tuhan tidak akan menyelisihi janji-Nya kepada bangsa pilihan-Nya.<br />• Tuhan mengutus Yesus untuk menyelamatkan dunia, tapi bangsa Yahudi saat itu memusuhinya.<br /> 2) Keyakinan tentang peristiwa-peristiwa yang akan terjadi, yang terpenting adalah :<br />• Tuhan telah menggariskan kembalinya Yesus ke dunia untuk memberi kabar gembira tentang kerajaan Tuhan.<br />• Hal itu baru terlaksana bila Israel sebagai bangsa pilihan Tuhan telah dikembalikan ke tanah air mereka yang dijanjikan sebagai awal kembalinya Yesus sekali lagi.<br />• Berdirinya Israel Raya tahun 1948 M di Palestina dan takluknya Al Quds di bawah pemerintahan Israel untuk pertama kalinya setelah lebih dari 2000 tahun lepas dari tangan mereka, merupakan tanda semakin dekatnya kehadiran Yesus di bumi.<br />• Setiap individu, organisasi atau negara yang menentang Israel berarti telah melawan kehendak Tuhan dan menghalang-halangi janji Taurat, ia musuh Tuhan yang terkutuk.<br />Saat Bush mengumukan perang melawan terorisme (kaum muslimin) sebagai "Crusade", ia tidak keseleo lidah, ngelantur, atau mengigau. Ia hanya mengungkapkan perasaan dan ideologi bangsa Amerika dalam setiap kali terjadi perang. Ia hanya menyampaikan pandangan dan perasaan bangsa Barat terhadap peradaban Islam. Istilah-istilah pengganti lainnya ternyata juga kembali kepada satu makna, motif agama dan perang salib. Setelah dikritik dalam penggunaan istilah "Crusade", Bush menggunakan istilah "Operation Infinitive Justice". Menurut Scot Rosenberg, redaktur eksekutif www.salon.com, ternyata "Infinitive Justice" juga berasal dari istilah Kristen, yang jika dirunut, kembali kepada satu kata, yaitu "Perang Salib". <br />Demikianlah, perang melawan terorisme yang digalang oleh AS, Barat dan antek-antek dari dunia Islam, sejatinya adalah perang agama, perang salib, perang terhadap Islam dan kaum muslimin. Targetnya adalah umat Islam, sampai kepada titik mengganti kurikulum pendidikan agama agar sesuai dengan nilai-nilai dan keinginan Barat. Upaya apapun untuk mengkaburkan hakekat ini, justru kontra produktif dan menguntungkan musuh.<br />Maka, hanya ada dua pilihan, tiada pilihan ketiga ; anda bersama kekuatan perlawanan Islam atau aliansi salibis-zionis-paganis-komunis internasional. Jika anda memilih tidak peduli, netral dan menonton sambil menunggu siapa pemenangnya, berarti anda telah berbuat konyol. Minimal, anda telah berpangku tangan dari menolong Islam dan kaum muslimin disaat diperangi dan dizalimi di seluruh penjuru dunia. Maksimal, anda rela dan ikut kepada keinginan aliansi salibis, dan dalam bahasa syariat itu disebut murtad. Bila anda kurang beruntung "sedikit", pasukan perlawanan Islam akan terkalahkan ---laa samahallahu---, dan pandangan aliansi salibis akan teralih kepada anda. Giliran anda telah tiba, untuk disembelih, dinodai, dizalimi dan dimurtadkan.<br />Benarlah Bush ketika mengatakan kepada seluruh dunia :<br />“ Every nation in every region now has a decision to make. Either you are with us or you are with the terrorists. From this day forward, any nation that continues to harbor or support terrorism will be regarded by the United States as a hostile regime.” <br />Perang-perang salib lama tidak pernah membeda-bedakan "ini teroris (mujahid, fundamentalis Islam)" dan "ini muslim moderat". Semua yang beragama Islam dilibas, termasuk para ulama dan kaum sufi yang mengucilkan diri untuk beribadah. Bahkan kaum Yahudi dan Kristen yang hidup di kota Al-Quds juga mereka libas. Hanya dalam kondisi perkecualian umat Islam bisa selamat dari keganasan mereka. Kondisi tersebut adalah di saat umat Islam mau melepaskan sebagian prinsip agamanya dan mengikuti keinginan atau ideologi pasukan salib, yang biasanya mencapai taraf murtad dari Islam. <br /><br />{وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا}[البقرة:217]<br />" Mereka akan senantiasa memerangi kalian sampai mereka mengeluarkan kalian dari dien kalian, jika mereka mampu." (QS. Al-Baqarah :217). <br />Demikian juga dengan perang salib modern. Ia tidak akan pernah membedakan "ini mujahid", "ini non mujahid", "ini salafy jihadi", "salafi ishlahi", "salafi tarbawi", "ikhwani" atau bahkan "rasionalis lliberal dan moderat". Bagi aliansi salibis-zionis, semuanya sama. Atau menurut majalah Inggris, Times, edisi 16 Juni 1992 M," Tidak ada perbedaan antara kaum moderat dan kaum fundamentalis, mereka sama-sama Islam."<br />Umat Islam yang saat ini belum menjadi target tidak perlu gembira, merasa aman atau bertepuk tangan menjadi suporter perang salib AS dan sekutu-sekutunya. Jika saat ini belum diusik, giliran kedua akan menunggu mereka. Bila saat ini AS dan sekutu-sekutunya belum mengusik, itu dikarenakan sibuk melawan musuh dalam daftar rangking teratas (gerakan salafiyah jihadiyah). Setelah musuh rangking pertama diselesaikan, giliran berikutnya akan segera digarap.<br />Seluruh gerakan dan kelompok umat Islam akan menjadi target korban perang salib modern ini. Tidak akan ada yang selamat, sekalipun itu lembaga-lembaga pendidikan Islam dan lembaga bantuan sosial Islam, terlebih lagi gerakan-gerakan lain. Oleh karenanya, seluruh gerakan dan kelompok Islam harus bersatu padu melawan perang salib modern ini. Tanpa ada kerjasama dan bahu membahu seluruh kelompok Islam, gerakan perlawanan gerakan-gerakan salafiyah jihadiyah di seluruh dunia akan kurang efektif dan menggigit. <br />Jika sebagian besar umat Islam masih bersikap "wara'" (ragu-ragu, menjauhi) jihad melawan penguasa murtad, maka jihad melawan aliansi salibis-zionis-paganis-komunis internasional ini tidak ada keraguan dan perselisihan pendapat lagi. Bahkan, menurut hukum kafir internasional (PBB) sekalipun, posisi aliansi salibis-zionis internasional adalah sebagai pihak agresor, imperialis, penyerang dan penyulut perang. Umat Islam, menurut hukum kafir internasional sekalipun (terlebih menurut syariat Islam) dalam posisi membela diri, defensif. Inilah tuntutan syariat dan kondisi kekinian, maka hendaklah seluruh kelompok Islam menaruh perhatian serius terhadap usaha ini. <br />Wallahu a'lam bish shawab.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-59577570375915922082009-11-06T19:02:00.000-08:002009-11-06T20:30:23.390-08:00Lima Prinsip Untuk Meraih Kemenangan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9MAf_WFJnRfffWvM2jnijP-8mdoYaKWaSLbh8UATKGVaE7cqWlttm3AEsotqsGUgIYcDIaJJoG-fkY_PGkm_LWTkShYgD7CA7YSlZAKX0iD1kiYa3p_C7BKIBHrBrjjSkQ78wruNoJlrI/s1600-h/0015.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9MAf_WFJnRfffWvM2jnijP-8mdoYaKWaSLbh8UATKGVaE7cqWlttm3AEsotqsGUgIYcDIaJJoG-fkY_PGkm_LWTkShYgD7CA7YSlZAKX0iD1kiYa3p_C7BKIBHrBrjjSkQ78wruNoJlrI/s200/0015.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5401214074770396962" /></a><br />'Alamah Syaikh Abdul-Qadir bin Abdul-Aziz fakkallahu asrahu <br /><br />dalam<br /><br />Al-'Umdah fi I'dadil 'Uddah<br />Hal. 217-226<br />Oman, Darul Bayariq, cet 1: 1420 H /1999 M<br /><br /><br />Lima Prinsip Untuk Meraih Kemenangan<br /><br />Yaitu : <br />Pertama ; Sesungguhnya kemenangan itu hanya di Tangan Alloh saja. <br />Kedua ; Sesungguhnya Alloh menjanjikan kemenangan kepada hamba-hambaNya yang beriman terhadap musuh-musuh mereka di dunia. <br />Ketiga ; Sesungguhnya janji ini diberikan kepada mereka yang sempurna imannya, dan setiap orang mendapatkan bagian dari janji ini sesuai dengan kadar imannya masing-masing. <br />Keempat ; Sesungguhnya tidak terealisasinya janji ini menunjukkan tidak terpenuhinya syarat-syarat keimanan (untuk meraih kemenangan-pent.). <br />Kelima adalah ; Jika janji ini tidak terealisasi maka seseorang tidak akan berhak mendapatkannya kecuali jika dia menyempurnakan syarat-syarat untuk mendapatkan janji ini. Penjabaran dari prinsip-prinsip ini adalah sebagai berikut :<br /><br />Yang pertama : Sesungguhnya kemenangan itu hanya di Tangan Alloh saja, hal berdasarkan firman Alloh :<br /><br />وَمَا النَّصْرُ إِلاَّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ <br /><br />Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah (QS. Ali Imron:126 dan Surat Al-Anfal: 10)<br /><br />Dalam ayat ini terdapat aqwaa asaaliibi an-hashri (uslub pembatasan yang paling kuat) yaitu an-nafyu (kalimat negatif atau peniadaan, yaitu(ما) yang diikuti setelahnya dengan pengecualian yaitu (إلا) . Pemahaman semacam ini juga dapat disimpulkan dari firman Alloh:<br /><br />إِنْ يَنْصُرْكُمْ اللَّهُ فَلا غَالِبَ لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ<br /><br />Jika Allah menolong kalian, maka tak ada orang yang dapat mengalahkan kalian; dan jika Allah membiarkan kalian (tidak memberi pertolongan), maka siapakah yang dapat menolong kalian (selain) dari Allah sesudah itu . (QS. Ali Imron:160)<br /><br />Ketika pemahaman semacam ini hilang dari benak para sahabat rodliyallohu ‘anhum pada waktu perang Hunain, dan mereka merasa bangga dengan jumlah mereka yang banyak, maka mereka ditimpa kekalahan sehingga mereka memahami kembali bahwasanya jumlah dan sarana itu tidak bermanfaat sama sekali kecuali atas izin Alloh. Alloh berfirman:<br /><br />لَقَدْ نَصَرَكُمْ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمْ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ ثُمَّ أَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا وَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ<br /><br />Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai orang-orang mu'minin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu ketika kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu,maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dan bercerai-berai. Kemudian Allah memberi ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada oang-orang yang beriman, dan Allah telah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikian pembalasas kepada orang-orang yang kafir. (QS. At-TAubah: 25-26)<br /><br />Alloh mengingatkan mereka bahwasanya kemenangan mereka pada banyak medan perang itu bukanlah karena jumlah mereka yang banyak yang mereka banggakan, dan bahwasanya ketika mereka berbangga dan mengandalkan jumlah yang banyak, jumlah itu tidak bermanfaat bagi mereka dan merekapun ditimpa kekalahan. Kemudian Alloh memenangkan mereka setelah mereka mengalami kekalahan karena Alloh hendak menjelaskan kepada mereka bahwa kemenangan itu dari sisi Alloh bukan karena jumlah yang banyak yang tidak ada manfaatnya. Maka dengan kekalahan itu Alloh dapat mengembalikan mereka kepada pemahaman yang hilang dari sebagian orang ketika itu. Yaitu pemahaman<br /><br />وَمَا النَّصْرُ إِلاَّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ<br /><br />Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah.<br /><br />Prinsip yang kedua: Sesungguhnya Alloh menjanjikan kemenangan kepada hamba-hambaNya yang beriman terhadap musuh-musuh mereka di dunia. Sebuah janji yang benar yang tidak ada keraguan padanya, dan ini merupakan sunnah qodariyah yang tidak akan luput.<br />Alloh berfirman:<br /><br /><br />وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ رُسُلًا إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَاءُوهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَانتَقَمْنَا مِنْ الَّذِينَ أَجْرَمُوا وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ<br /><br />Dan sesungguhnya kami telah mengutus sebelum kamu beberapa orang rasul kepada kaumnya, mereka datang kepadanya dengan membawa keterangan-keterangan (yang cukup), lalu kami melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang berdosa.Dan kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. 30: 47)<br /><br />Dan Alloh berfirman:<br /><br />وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَى مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّى أَتَاهُمْ نَصْرُنَا وَلا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ وَلَقَدْ جَاءَكَ مِنْ نَبَإِ الْمُرْسَلِينَ<br /><br />Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Kami terhadap mereka. Tak ada seorangpun yang dapat merobah kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Dan sesungguhnya telah datang kepadamu sebahagian dari berita rasul-rasul itu. (QS. Al-An’am: 34)<br /><br />لا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِ اللَّه<br /><br />Tak ada seorangpun yang dapat merobah kalimat-kalimat (janji-janji) Allah<br /><br />Maksudnya adalah kalimat-kalimat qodariyah Nya yang pasti terjadi dengan firman Alloh:<br /><br />كُنْ فيكون<br /><br />“Jadilah, maka jadilah ia.”<br /><br />Di antara kalimat-kalimat qodariyah ini adalah janji Alloh untuk menolong orang-orang beriman:<br /><br />حَتَّى أَتَاهُمْ نَصْرُنَا<br /><br />Sampai datang pertolongan kami kepada mereka.<br /><br />Janji kemenangan ini adalah di dunia bukan hanya pada hari kiamat semata, sebagaimana disebutkan pada ayat-ayat terdahulu. Juga berdasarkan firman Alloh:<br /><br />إِنَّا لَنَنصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الأَشْهَادُ<br /><br />Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman pada kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat), (QS. 40:51)<br /><br />Dan berdasarkan firman Alloh:<br /><br />فَأَيَّدْنَا الَّذِينَ آَمَنُوا عَلَى عَدُوِّهِمْ فَأَصْبَحُوا ظَاهِرِينَ<br /><br />Maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang. (QS. Ash-Shoff:14)<br /><br />Konsekuensi dari janji qodariy untuk meraih kemenangan ini adalah berupa kokohnya kedudukan di muka bumi --- kekuasaan ---, berdasarkan firman Alloh:<br /><br />وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ<br /><br />Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. (QS. An-Nur:55)<br /><br />Dan berdasarkan firman Alloh:<br /><br />وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِرُسُلِهِمْ لَنُخْرِجَنَّكُمْ مِنْ أَرْضِنَا أَوْ لَتَعُودُنَّ فِي مِلَّتِنَا فَأَوْحَى إِلَيْهِمْ رَبُّهُمْ لَنُهْلِكَنَّ الظَّالِمِينَ وَلَنُسْكِنَنَّكُمْ الأَرْضَ مِنْ بَعْدِهِمْ ذَلِكَ لِمَنْ خَافَ مَقَامِي وَخَافَ وَعِيدِ<br /><br />Orang-orang kafir berkata kepada rasul-rasul mereka:"Kami sungguh-sungguh akan mengusir kamu dari negeri kami atau kamu kembali kepada agama kami".Maka Rabb mereka mewahyukan kepada mereka:"Kami pasti akan membinasakan orang-orang yang zhalim itu, dan Kami pasti akan menempatkan kamu dinegeri-negeri itu sesudah mereka.Yang demikian itu (adalah untuk) orang-orang yang takut (akan menghadap) kehadirat-Ku dan yang takut kepada ancaman-Ku". (QS. Ibrohim: 13-14)<br /><br />Ayat ini dan ayat dalam surat An-Nur sebelumnya merupakan nash tentang sunnatul istikhlaf al-qodariyah (sunatullah yang berlaku tentang kekuasaan-pent.), dan menjelaskan syarat-syarat agar berhak atas janji itu :<br /><br />الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ<br /><br />Orang-orang yang beriman di antara kalian dan beramal sholih.<br /><br />Dan:<br /><br /><br />ذَلِكَ لِمَنْ خَافَ مَقَامِي وَخَافَ وَعِيدِ<br /><br />Yang demikian itu (adalah untuk) orang-orang yang takut (akan menghadap) kehadirat-Ku dan yang takut kepada ancaman-Ku<br /><br />Sedangkan firman Alloh dalam surat An-Nur yang berbunyi: <br /><br />كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ<br /><br />Sebagaimana kamijadikan berkuasa orang-orang sebelum mereka.<br /><br />Merupakan penguat dan penjelas tentang sunnah qodariyah yang tidak akan pernah meleset ini. Artinya sebagaimana sunnah qodariyah ini berlaku pada orang-orang sebelum kalian, sunnah qodariyah tersebut akan berlaku pula atas kalian jika terpenuhi syarat-syaratnya.<br /><br />Prinsip Ketiga ; Sesungguhnya janji ini diberikan kepada orang yang sempurna imannya, berdasarkan firman Alloh :<br /><br />وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ<br /><br />Dan kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. 30:47)<br /><br />Seorang hamba akan mendapatkan bagian dari kemenangan itu sesuai dengan kadar imannya. Semakin bertambah iman seseorang, semakin banyak ia mendapatkan bagian dari kemenangan yang merupakan al-wa’du al-qodariy ini, dan apabila imannya berkurang akan berkurang pula kemenangan yang ia dapatkan.<br />Prinsip ini berdasarkan kaidah yang menyatakan bahwa iman itu berbilang, dan bahwa iman itu bertambah dan berkurang. Dan ini merupakan aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:<br /><br />الإيمان بضع وستون أو بضع وسبعون شعبة، فأعلاها شهادة أن لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق<br /><br />Iman itu ada lebih dari 60 atau 70 cabang. Yang paling tinggi adalah syahadat laa ilaaha illallooh, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh)<br /><br />Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wasallam bersabda:<br /><br />بَيْنَا أنا نائم رأيت الناسَ يُعْرَضون عَلَيَّ وعليهم قُمُصٌ، منها ما يبلغ الثُّدِيَّ، ومنها ما دون ذلك. وعُرِضَ عَلَيَّ عمر بن الخطاب وعليه قميص يَجُرُّه، قالوا فما أَوَّلت ذلك يا رسول الله؟ قال: الدينَ<br /><br />“Ketika saya tidur, saya bermimpi manusia dinampakkan kepadaku sedangkan mereka mengenakan pakaian. Di antara mereka ada yang mengenakan pakaian sampai dada dan ada yang lebih rendah lagi. Dan Umar Ibnul Khothob dinampakkan kepadaku dengan mengenakan pakaian yang ia seret (menutupi seluruh tubuh dan berlebihan sehingga menjuntai di tanah).” Para sahabat bertanya: “Engkau takwilkan apa hal itu wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Dien.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori dari Abu Sa’iid).<br /><br />Al-Bukhori mengatakan pada awal Kitabul Iman dalam kitab Shohihnya: “Iman itu mencakup perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.” Imam Ibnu Hajar berkata: “Dan begitulah yang dinukil oleh Abu Al-Qosim Al-Lalika’iy dalam kitab As-Sunnah dari Asy-Syafi’iy, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rohawaih, Abu ‘Ubaid dan imam-imam yang lainnya. Dan diriwayatkan dengan sanad yang shohih bahwasanya Al-Bukhori berkata: ‘Saya telah bertemu dengan lebih dari seribu ulama’ dari berbagai daerah dan tidak saya dapati satu orangpun yang menyelisihi pendapat bahwa iman itu mencakup perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.’ “ (Fat-hul Bariy I/47)<br />Saya katakan: Apabila bertambah iman seorang hamba maka akan bertambah kemenangan yang ia dapatkan dari al-wa’du al-qodary, dan begitu sebaliknya. Dalam kaitannya dengan jihad kami katakan bahwa kemenangan itu tergantung dengan dua syarat: Syarat umum dan syarat khusus.<br />Adapun syarat umum adalah; I’dad imaniy yaitu dengan cara terus menambah cabang iman baik berupa amalan hati maupun amalah dzohir, baik secara ilmiyah maupun amaliyah supaya ia menjadi orang yang layak untuk mendapatkan janji yang tersebut dalam firman Alloh:<br /><br />وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ<br /><br />Dan kami berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. 30:47)<br /><br />Sedangkan syarat khususnya adalah I’dad maddiy dengan cara mengumpulkan senjata, mengobarkan semangat kaum muslimin untuk berperang dan berinfaq, dan juga mencakup semua bentuk tadrib askari (latihan militer). Alloh berfirman:<br /><br />وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَبَقُوا إِنَّهُمْ لا يُعْجِزُونَ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ<br /><br />Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. (QS. Al-Anfal:59-60)<br /><br />Dalam ayat ini Alloh menjelaskan bahwa Dia itu mencakupi (kekuasaannya-pent.) orang-orang kafir dan berkuasa atas mereka. Mereka tidak dapat lolos dariNya. Namun demikian Alloh memerintahkan kita --- meskipun Allah Maha Kuasa ----- agar melaksanakan i’dadul quwwah dalam berbagai bentuknya dan agar kita bersungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan dalam melaksanakan i’dad ini yang merupakan syarat untuk mendapatkan janji ilahiy untuk memenangkan orang-orang beriman. Karena dunia ini merupakan tempat ujian, segala urusan di dunia ini berjalan sesuai dengan hukum sebab-musabab. Alloh menguji orang beriman dengan orang kafir untuk membuktikan kejujuran imannya, apakah dia akan memerangi orang kafir tersebut dan mengadakan persiapan untuk memeranginya sesuai dengan perintah Alloh atau tidak? Alloh juga menguji orang kafir dengan orang beriman, apakah dia akan menyambut dakwah untuk beriman atau dia menolak sehingga memeranginya? Tentang ujian kedua belah fihak ini Alloh berfirman:<br /><br />ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ<br /><br />Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. (QS. Muhammad: 4)<br /><br />Termasuk di antara cakupan i’dad maddiy adalah menyatukan barisan kaum muslimin untuk menghadapi musuh mereka. Alloh berfirman:<br /><br />وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا<br /><br />Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. (QS. Al-Anfal:46)<br /><br />Alloh dalam ayat ini menjadikan pertikaian antara kaum muslimin itu merupakan penyebab kegagalan, bahkan merupakan penyebab kegagalan yang paling besar. Hal itu dinyatakan Alloh melalui nash Al-Qur’an, sebagaimana Alloh menjadikan kemenangan itu sebagai buah dari sikap kaum muslimin yang saling memberikan wala’nya antara satu dengan yang lainnya dalam firmanNya:<br /><br />وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمْ الْغَالِبُونَ<br /><br />Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (QS. Al-Maidah:56)<br /><br />Dan tidak diragukan lagibahwa I’dad maddiy itu merupakan cabang iman karena ia merupakan salah satu bentuk sambutan terhadap perintah Alloh dalam ayat;<br /><br />وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ<br /><br />Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka dengan segala kekuatan semampu kalian.<br /><br />Namun permasalahan ini kami bahas secara tersendiri karena pentingnya masalah ini. Dengan demikian hubungan i’dad maddiy dengan i’dad imaniy adalah hubungan permasalahan khusus dengan permasalahan umum.<br /><br />Prinsip Keempat ; Sesungguhnya tidak terrealisasinya janji qodariy yang berupa pertolongan Alloh untuk orang-orang yang beriman ini menunjukkan tidak terpenuhinya syarat-syaratnya. Yaitu karena hamba tersebut kurang maksimal dalam melaksanakan dua bentuk i’dad tersebut, yaitu i’dad imaniy dan i’dad maddiy atau salah satu di antara keduanya. <br />Tidak terealisasinya janji ini artinya adalah orang-orang kafir menang atas kaum muslimin, dan negaranya dikuasai oleh orang-orang kafir. Semua ini disebabkan oleh lemahnya iman, maksiat dan dosa. Alloh berfirman :<br /><br />وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ<br /><br />Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. (QS. An-Nisa’:79)<br /><br />Alloh berfirman:<br /><br />وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ<br /><br />Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (QS. Asy-Syuro: 30)<br /><br />Alloh berfirman:<br /><br />ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ<br /><br />Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, pada diri mereka sendiri, (QS. Al-Anfal: 53)<br /><br />Imam Ibnu Katsir berkata: “Alloh memberitahukan tentang kesempurnaan keadilanNya dalam hukum-Nya dengan (menjelaskan) bahwa Ia tidak akan merubah sebuah nikmat yang Ia anugrahkan kepada seseorang kecuali jika dia melakukan dosa.” <br />Alloh berfirman:<br /><br />إِنَّ اللَّهَ لا يَظْلِمُ النَّاسَ شَيْئًا وَلَكِنَّ النَّاسَ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ<br /><br />Sesungguhnya Allah tidak berbuat zhalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zhalim kepada diri mereka sendiri. (QS. Yunus: 44)<br /><br />Sunnah qodariyah ini tidak pilih kasih kepada seorangpun, meskipun terhadap orang yang paling baik sekalipun. Di antara contohnya adalah kekalahan, luka-luka dan pembunuhan yang menimpa para sahabat ketika perang Uhud yang diakibatkan oleh maksiat sebagian dari mereka terhadap perintah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Dari peristiwa ini dapat dipahami bahwa kemaksiyatan yang dilakukan oleh sebagian orang dalam sebuah amal jama’iy akan membahayakan semua anggota. Alloh berfirman tetang apa yang menimpa para sahabat pada perang Uhud;<br /><br />أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ<br /><br />Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar) kamu berkata:"Dari mana datangnya (kekalahan) ini" Katakanlah:"Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". (QS. Ali Imron:165)<br /><br />(Lihat tafsir Adlwaa’ul Bayan karangan Asy-Syinqiithiy III/152-156)<br />Berkuasanya musuh terhadap kaum muslimin merupakan ‘uqubah qodariyah (hukuman secara taqdir) terhadap kaum muslimin lantaran kemaksiatan yang mereka lakukan. Ini berlaku baik atas musuh dari kalangan manusia, maupun musuh dari kalangan jin. Sebagaimana firman Alloh:<br /><br />وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَانِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ<br /><br />Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran (Rabb) Yang Maha Pemurah (al-Qur'an), Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (QS. Az-Zukhruf: 36)<br /><br />Dengan kemaksiatan yang ia lakukan, seseorang telah membuka peluang kepada syetan (untuk menguasainya) sehingga mengakibatkan ia dikalahkan oleh musuhnya dari kalangan manusia, sebagaimana firman Alloh:<br /><br />إِنَّ الَّذِينَ تَوَلَّوْا مِنْكُمْ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ إِنَّمَا اسْتَزَلَّهُمْ الشَّيْطَانُ بِبَعْضِ مَا كَسَبُوا<br /><br />Sesungguhnya orang-orang yang berpaling di antaramu pada hari bertemu dua pasukan itu, hanya saja mereka digelincirkan oleh syaitan, disebabkan sebagian kesalahan yang telah mereka perbuat (di masa lampau). (QS. Ali Imron:155)<br /><br />Dengan kata lain dapat kita katakan bahwa sesungguhnya penyebab kekalahan kaum muslimin itu adalah penyebab intern (yang berasal dari diri mereka sendiri). Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Tsauban rodliyallohu ‘anhu; Sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br /><br />إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الأَحْمَرَ وَالأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لأُمَّتِي أَنْ لا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا<br />“Sesungguhnya Alloh menciutkan bumi untukku sehingga aku dapat melihat dari belahan timur sampai barat, dan sesungguhnya kekuasaan umatku akan meliputi semua yang diciutkan kepadaku. Dan aku diberi dua harta pusaka, merah dan putih. Dan aku memohon kepada Robbku agar umatku tidak dimusnahkan dengan lanrtaran paceklik yang menyeluruh dan agar mereka tidak dikuasai oleh musuh dari golongan selain mereka sehingga mereka menjarah wilayah mereka. Dan sesungguhnya Robbku mengatakan kepadaku; Wahai Muhammad Sesungguhnya Aku telah menetapkan suatu ketetapan yang tidak bisa ditolak, dan Aku telah berikan kepada umatmu yaitu Aku tidak akan memusnahkan mereka dengan lantaran paceklik yang meluas dan Aku tidak akan menguasakan musuh yang berasal dari luar golongan mereka terhadap mereka yang akan menjarah wilayah mereka meskipun semua bangsa dari berbagai penjuru dunia berkumpul mengeroyok mereka, sampai ummatmu sebagiannya menghancurkan dan menawan sebagian yang lainnya.”<br /><br />Hadits ini menerangkan bahwa musuh yang kafir (dari luar golongan mereka) tidak akan dapat menguasai kaum muslimin kecuali jika mereka telah melakukan kerusakan sampai pada batas-batas tertentu. Hadits ini merupakan nash yang menunjukkan bahwa sebenarnya sebab kekalahan kaum muslimin itu adalah faktor intern (sebab yang berasal dari diri mereka sendiri).<br />Dari sini dapat kita fahami kesalahan orang yang mengatakan bahwa kekalahan dan kelemahan kaum muslimin itu disebabkan oleh makar dan konspirasi orang-orang kafir. Sebagaimana pendapat beberapa penulis yang menggambarkan kehebatan orang-orang Yahudi dan konspirasi syetan mereka dan menganggap semua kerusakan itu terpulang kepada mereka. Padahal sebenarnya hakekat yang harus difahami setiap muslim adalah sesungguhnya segala musibah yang menimpa kaum muslimin itu yang paling bertanggung jawab adalah kaum muslimin itu sendiri, berdasarkan firman Alloh:<br /><br />وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ<br /><br />Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi. (QS. An-Nisa’: 79)<br />Dan karena Alloh telah memberitakan kepada kita sesungguhnya makar orang-orang kafir itu lemah di hadapan orang-orang yang sempurna imannya, Alloh berfirman:<br /><br />لَنْ يَضُرُّوكُمْ إِلَّا أَذًى وَإِنْ يُقَاتِلُوكُمْ يُوَلُّوكُمْ الْأَدْبَارَ ثُمَّ لا يُنْصَرُونَ<br /><br />Mereka sekali-kali tidak akan dapat membuat mudharat kepada kamu, selain dari adzaa (gangguan-gangguan celaan) saja, dan jika mereka berperang dengan kamu, pastilah mereka berbalik melarikan diri ke belakang (kalah). Kemudian mereka tidak mendapat pertolongan. (QS. Ali Imron:111)<br /><br />Yang dimaksud dengan adzaa (gangguan) adalah bahaya yang ringan. Hal ini dijelaskan dengan dikecualikannya dari bahaya secara umum. Kemudian kemenangan akhir itu adalah bagi orang-orang yang bertaqwa, dan Alloh berfirman:<br /><br />فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا<br /><br />Sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. (QS. An-Nisa’:76)<br /><br />Ayat ini merupakan nash yang menetapkan atas lemahnya konspirasi dan kekuasaan mereka. Dan Alloh berfirman:<br /><br />ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ مَوْلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَأَنَّ الْكَافِرِينَ لا مَوْلَى لَهُمْ<br /><br />Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman dan karena sesungguhnya orang-orang kafir itu tiada mempunyai pelindung" (QS. Muhammad: 11)<br /><br />Dengan demikian, kekalahan kaum muslimin itu pada awalnya berasal dari diri mereka sendiri sebelum berasal dari musuh mereka. Dengan kemaksiatan yang dilakukan, kaum muslimin telah membukakan peluang kepada musuh mereka untuk berkuasa. Prinsip yang keempat ini hendaknya dijadikan tolok ukur untuk introspeksi oleh setiap individu, dan perkumpulan Islam. Hendaknya mereka mengembalikan semua permasalahan mereka atas dasar bahwa segala apa yang menimpa mereka itu merupakan akibat dari dosa mereka. Introspeksi ini wajib dilakukan berdasarkan firman Alloh:<br /><br />ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ<br />Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. 30:41)<br /><br />Juga berdasarkan firman Alloh:<br /><br />وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنْ الْعَذَابِ الأَدْنَى دُونَ الْعَذَابِ الأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ<br /><br />Dan sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat); mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. As-Sajdah: 21)<br /><br />Perhatikanlah perkataan para pengikut Nabi terdahulu, agar engkau memahami bahwa prinsip ini merupakan ketetapan dalam seluruh syari’at, karena ketika terkena musibah di jalan Alloh mereka memahami bahwa musibah itu akibat dosa-dosa mereka. Mereka bersegera untuk istighfar dan taubah. Alloh berfirman:<br /><br />وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ إِلاَّ أَنْ قَالُوا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ<br /><br />Dan berapa banyak nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. Tidak ada do'a mereka selain ucapan:"Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-berlebihan dalam urusan kami, dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". (QS. Ali Imron: 146-147)<br /><br />Inilah yang dilakukan oleh ash-haabul jannah (para pemilik kebun yang kebunnya dihancurkan oleh Allah). Ketika kebun mereka hancur, mereka mengerti bahwa hal itu akibat dari dosa-dosa mereka, maka mereka bertaubat. Alloh berfirman:<br /><br />قَالَ أَوْسَطُهُمْ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ لَوْلا تُسَبِّحُونَ قَالُوا سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنَّا كُنَّا ظَالِمِينَ فَأَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ يَتَلَاوَمُونَ قَالُوا يَاوَيْلَنَا إِنَّا كُنَّا طَاغِينَ عَسَى رَبُّنَا أَنْ يُبْدِلَنَا خَيْرًا مِنْهَا إِنَّا إِلَى رَبِّنَا رَاغِبُونَ<br /><br />Berkatalah seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka:"Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, hendaklah kamu bertasbih (kepada Rabbmu)" Mereka mengucapkan:"Maha Suci Rabb kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zhalim". Lalu sebagian mereka menghadapi sebagian yang lain seraya cela-mencela. Mereka berkata:"Aduhai celakalah kita; sesungguhnya kita ini adalah orang-orang yang melampui batas". Mudah-mudahan Rabb kita memberi ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu; sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dari Rabb kita. (QS. Al-Qolam: 28-32)<br /><br />Prinsip kelima ; Jika janji ini tidak terealisasi, maka seseorang tidak akan berhak mendapatkannya kecuali jika dia merubah keadaannya dengan menyempurnakan syarat-syarat untuk mendapatkan janji ini. Alloh berfirman :<br /><br />إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ<br /><br />Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar-Ro’du: 11)<br /><br />Ini merupakan sunnah qodariyah yang tidak akan pernah berubah. Hal ini menuntut seorang hamba harus segera memperbaiki dirinya supaya Alloh mengentaskannya dari bencana kemudian menggantikannya dengan kenikmatan. Apabila dia tetap saja bermaksiat kemudian berharap bencana itu sirna, maka harapannya itu tidak akan pernah terwujud. Bila dalam prinsip keempat diterangkan bahwa penyebab utama kegagalan kaum muslimin adalah berasal dari dirinya sendiri, maka prinsip kelima ini menjelaskan bahwa untuk merubah kegagalan ini juga harus dimulai dari dirinya sendiri.<br /><br />حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ<br /><br />Sehingga mereka merubah apa yang ada pada diri mereka.<br /><br />Lima prinsip tentang kemenangan dan kekalahan ini seharusnya tidak dilupakan oleh kaum muslimin khususnya para ‘amilin (para pejuang) di medan dakwah dan jihad.<br />Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan prinsip ini secara panjang lebar --- meskipun beliau tidak menyatakan secara tegas --- dalam kitabnya Al-Jawaabu Al-Kafiy Liman Sa’ala ‘An Ad-Dawaa’ Asy-Syafiy, saat menjelaskan dampak yang ditimbulkan oleh dosa terhadap individu dan bangsa. Dalam kitabnya yang berjudul Ighotsatu Al-Lahfaan Min Mashooyidi Asy-Syaithon beliau juga menulis beberapa pasal yang bagus (II/188-208 cet. Darul Kutub Al- ‘Ilmiyah 1407 H), yang menerangkan syarat-syarat terealisasinya sunnah qodariyah kemenangan kaum muslimin, sebab kemenangan itu tidak didapatkan dan apa hikmah dibalik itu semua? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga membahas dalam kitabnya yang berjudul Al-Hasanah Wa As-Sayyi’ah. Beliau menjelaskan permasalahan ini di sela-sela penafsiran firman Alloh:<br /><br />مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنْ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ<br /><br />Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi. (QS. An-Nisa’: 79)<br /><br />Saya ajak setiap muslim, khususnya para ‘amilin (pejuang, aktivis Islam) agar membaca dan merenungkan kitab-kitab tersebut karena ia menjelaskan prinsip-prinsip yang telah saya sebutkan di atas, suatu hal yang harus diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim.<br />Imam Ibnul Qoyyim mengatakan (Ighotsatu Al-Lahfaan hal. II/193-195): “Sesungguhnya Alloh subhanahu wa ta’ala menjamin akan menolong dienNya, golonganNya dan para waliNya yang melaksanakan dienNya secara ilmu dan amal. Alloh tidak menjamin akan menolong kebatilan meskipun pelakunya berkeyakinan bahwa dia di atas kebenaran. Begitu pula dengan al-‘izzah (kemuliaan) dan al-‘uluw (ketinggian derajat), keduanya hanya dapat diraih oleh orang yang beriman sesuai dengan ajaran yang diajarkan para Rosul yang diutus oleh Alloh dan kitab yang diturunkanNya, yang mencakup ilmu, amal dan haal (kondisi). Alloh berfirman:<br /><br />وَأَنْتُمْ الأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ<br /><br />Padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Ali Imron: 139)<br /><br />Maka seorang akan mendapatkan ketinggian sesuai dengan kadar imannya. Alloh berfirman:<br /><br />وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ<br /><br />Dan kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mu'min. (QS. Al-Munafiqun: 8)<br /><br />Seorang hamba akan mendapatkan jatah izzah sesuai dengan kadar iman yang ada padanya. Jika ia kehilangan sebagian jatah al-‘uluw dan al-‘izzah, maka itu disebabkan oleh imannya yang kurang, yang mencakup ilmu dan amal, lahir dan batin.<br />Begitu pula pembelaan Alloh terhadap seorang hamba akan diberikan sesuai dengan kadar imannya. Alloh berfirman:<br /><br />إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنْ الَّذِينَ آمَنُوا<br /><br />Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. (QS. Al-Hajj: 38)<br /><br />Apabila pembelaan itu melemah, maka hal itu disebabkan oleh berkurangnya imannya.<br />Begitu pula al-kifayah (mencukupi kebutuhan) dan al-hasbu (jaminan) yang diberikan Alloh itu sesuai dengan kadar iman yang ada padanya. Alloh berfirman:<br /><br />يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ حَسْبُكَ اللَّهُ وَمَنْ اتَّبَعَكَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ<br /><br />Hai Nabi, cukuplah Allah menjadi hasbu bagimu dan bagi orang-orang mu'min yang mengikutimu. (QS. Al-Anfal: 64)<br /><br />Yang dimaksud dengan sebagai hasbu bagimu dan bagi para pengikutmu adalah sebagai yang mencukupi kebutuhanmu dan mencukupi kebutuhan mereka. Dengan demikian maka jaminan yang diberikan Alloh itu sesuai dengan kadar mereka dalam mengikuti dan mentaati RosulNya, apabila imannya berkurang berkurang pula jaminanNya.<br />Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah iman itu bertambah dan berkurang.<br />Begitu pula al-walaayah (pertolongan, perlindungan-pent.) yang diberikan Alloh kepada seorang hamba itu sesuai dengan kadar keimanannya. Alloh berfirman:<br /><br />وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ<br /><br />Dan Allah adalah Wali semua orang-orang yang beriman. (QS. Ali Imron:68)<br /><br />Alloh berfirman:<br /><br />اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا<br /><br />Allah Wali orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqoroh: 257)<br /><br />Begitu pula al-ma’iyyah al-khoshoh (kebersamaan Alloh yang berupa bantuan dan pembelaan-pent.) hanyalah diberikan kepada orang yang beriman. Sebagaimana firman Alloh:<br /><br />وَأَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ<br /><br />Dan sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang beriman. (QS. Al-Anfal: 19)<br /><br />Apabila iman itu berkurang dan melemah maka jatah seorang hamba yang berupa al-walaayah dan al-ma’iyyah al-khoshoh dari Alloh sesuai dengan kadar iman padanya. Begitu pula an-nashru (pertolongan) dan at-ta’yiidu (bantuan) yang sempurna, hanya akan diberikan kepada orang yang sempurna imannya. Alloh berfirman:<br /><br />إِنَّا لَنَنصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الأَشْهَادُ<br /><br />Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman pada kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat), (QS. 40:51)<br /><br />Alloh berfirman:<br /><br />فَأَيَّدْنَا الَّذِينَ آَمَنُوا عَلَى عَدُوِّهِمْ فَأَصْبَحُوا ظَاهِرِينَ<br /><br />Maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang. (QS. Ash-Shoff:14)<br /><br />Barangsiapa berkurang imannya, akan berkurang pula jatah dia dari an-nashru (pertolongan) dan at-ta’yid (bantuan). Oleh karena itu, jika seorang hamba tertimpa musibah pada diri, harta, atau berkuasanya musuh atas dirinya, maka hal itu disebabkan oleh maksiat yang dia lakukan, baik berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan yang diharamkan, dan ini merupakan bukti berkurangnya iman.<br />Dengan demikian hilanglah kerancuan yang dikatakan oleh banyak orang tentang firman Alloh:<br /><br />وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا<br /><br />Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’:141)<br /><br />Banyak orang yang mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah Alloh tidak akan membukakan peluang bagi orang kafir untuk mengalahkan kaum muslimin dari sisi hujjah.<br />Pendapat yang benar adalah, sebenarnya ayat ini sama dengan ayat-ayat lain yang senada dengan ayat ini. Bahwa yang ditutup peluangnya itu adalah bagi orang-orang yang sempurna imannya. Apabila iman itu melemah maka musuh mereka mendapatkan peluang untuk mengalahkan mereka sesuai dengan kadar berkurangnya iman mereka. Mereka telah membuka jalan bagi musuh-musuh mereka untuk menguasai diri mereka karena mereka meninggalkan ketaatan kepada Alloh. Sebenarnya seorang yang beriman itu adalah mulia, menang, dibantu, diberi pertolongan, dicukupi kebutuhannya dan dibela di mana saja dia berada, meskipun orang seluruh dunia berkumpul untuk mencelakakannya, jika ia melaksanakan iman dengan sebenar-benarnya, dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya baik yang lahir maupun yang batin. Alloh telah berfirman kepada orang-orang beriman:<br /><br />وَلا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمْ الأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ<br /><br />Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Ali Imron:139)<br /><br />Alloh berfirman:<br /><br />فَلا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنْتُمْ الأَعْلَوْنَ وَاللَّهُ مَعَكُمْ وَلَنْ يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ<br /><br />Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Allah-(pun) beserta kamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi (pahala) amal-amalmu. (QS. Muhammad: 35)<br /><br />Jaminan ini hanya diberikan berdasarkan keimanan dan amalan mereka. Keimanan dan amalan mereka adalah merupakan bagian dari tentara Alloh yang dengannya Alloh menjaga mereka. Alloh tidak memisahkan atau memotong amalan-amalan tersebut dari mereka, sehingga Alloh tidak menerlantarkan merela sebagaimana tentara-tentara yang berupa iman dan amal itu Alloh jauhkan dari orang-orang kafir dan munafik karena memang bukan milik mereka, dan amalan-amalan mereka tidak sesuai dengan perintahNya.”<br />Imam Ibnul Qoyyim mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Al-Jawaabu Al-Kafiy tentang hukuman-hukuman qodariyah yang diakibatkan dosa; <br />“ Diantara hukumannya adalah Alloh mencabut dari hati manusia rasa segan kepada-Nya, Ia menjadi remeh di hadapan mereka dan merekapun meremehkan-Nya, sebagaimana mereka juga telah meremehkan perintah-Nya. <br />Maka, kecintaan manusia kepada seseorang itu sesuai dengan kecintaan orang tersebut kepada Alloh, dan takutnya manusia kepada seorang hamba itu sesuai dengan takutnya hamba tersebut kepada Alloh, dan manusia itu mengagungkan seorang hamba itu sesuai dengan pengagungan hamba tersebut terhadap hurumat (hal-hal yang disucikan-pent.) Alloh. Bagaimana seseorang mengharapkan untuk tidak dilecehkan kehormatan dirinya sedangkan dia melecehkan hurumat Alloh? Bagaimana Alloh tidak menjadikan manusia meremehkan dirinya sedangkan dia meremehkan hak Alloh ? bagaimana manusia tidak meremehkan-Nya sedangkan dia meremehkan kemaksiatan ?”<br />Alloh telah mengisyaratkan hal ini dalam kitab-Nya ketika menyebutkan hukuman dosa-dosa. Alloh membalikkan dosa-dosa tersebut kepada para pelakunya. Alloh tutup hati mereka. Alloh mengunci hati mereka dengan dosa-dosa mereka, dan Alloh melupakan mereka sebagaimana mereka melupakan Alloh. Alloh menghinakan mereka sebagaimana mereka menghinakan dien-Nya. Allah menterlantarkan mereka sebagaimana mereka menterlantarkan perintah-Nya. Oleh karena itu, dalam ayat yang menyebutkan bahwa semua makhluq itu bersujud kepada-Nya, Alloh berfirman :<br /><br />وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ<br /><br />Dan barang siapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya. (QS. Al-Hajj: 18)<br /><br />Ketika mereka meremehkan sujud kepada Alloh dan tidak mau melakukannya, Alloh hinakan mereka, sehingga tidak ada orang yang memuliakannya setelah Alloh menghinakannya. Dan siapakan yang akan memuliakan orang yang Alloh hinakan? Atau siapakah yang akan menghinakan orang yang Alloh muliakan?” (hal.80-81)<br />Di halaman lain, beliau mengatakan: “Di antara hukuman dosa-dosa adalah; dosa-dosa itu memusnahkan kenikmatan kemudian menggantikannya dengan bencana. Sehingga tidak ada satu kenikmatan yang hilang dari seorang hamba atau datangnya bencana padanya kecuali disebabkan dosa yang ia kerjakan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ali Bin Abi Tholib: ‘Tidaklah bencana itu turun kecuali disebabkan oleh dosa dan tidak akan diangkan kecuali dengan taubat." Alloh berfrman:<br /><br />وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ<br /><br />Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (QS. Asy-Syuro:30)<br />Dan Alloh berfirman:<br /><br />ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ<br /><br />Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah suatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, pada diri mereka sendiri. (QS. Al-Anfal:53)<br /><br />Dalam ayat-ayat tersebut Alloh memberitahukan bahwasanya Alloh tidak merubah kenikmatan yang telah Alloh berikan kepada seseorang sehingga orang itu sendiri yang merubahnya. Ia merubah ketaatannya kepada Alloh dengan kemaksiatan, kesyukuran dengan kekafiran dan faktor-faktor yang menyebabkan Alloh ridlo dengan dengan faktor-faktor yang menyebabkan kemurkaan-Nya. Sebagai balasan yang setimpal dengan perbuatannya. Dan Robbmu sama sekali tidaklah berbuat dzolim kepada hamba-Nya. Apabila dia mengubah kemaksiatannya dengan ketaatan, Alloh akan merubah hukuman dengan kesejahteraan dan kehinaan dengan kemuliaan. Alloh berfirman:<br /><br />إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلا مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ<br />Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (QS. Ar-ro’du:11)<br /><br />(Al-Jawabul Kafi hal. 85-86 Darun Nadwah Al-Jadidah, Tahun 1400 H.)<br />Saya katakan, kutipan-kutipan dari Ibnul Qoyyim ini menjelaskan lima prinsip yang telah saya sebutkan di atas dengan penjelasan yang gamblang. Setelah menjelaskan lima prinsip ini kita bertanya; bagaimana posisi kita --- kaum muslimin --- sekarang?<br />Jumlah kita lebih dari satu milyar, sedangkan nageri kaum muslimin merupakan negara yang kaya dengan kekayaan alam yang terbentang dari timur sampai barat dan mayoritas berada ditempat-tempat yang strategis di berbagai lintasan laut dan selat. Lalu bagaimana keadaan mereka yang berjumlah satu milyar itu? Di manakah pusat wilayah mereka, dan apa peran mereka di dunia ini?<br />Bagaimana sebuah bangsa yang berpenduduk tidak lebih dari dua juta jiwa (Israel, pent) dapat berkuasa. Ia menebar kehinaan, kemurkaan dan laknat dalam hitungan yang besar, yaitu bangsa Yahudi. Bagaimana bangsa ini bisa menguasai seratus juta muslim Arab? Bagaimana bangsa itu bisa mewujudkan sebuah negara di jantung negeri kaum muslimin --- saya tidak katakan negeri Islam --- padahal sebelumnya mereka tidak mempunyai satu negeripun?<br />Padahal kita membaca dalam kitabulloh:<br /><br />فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا<br /><br />Maka perangilah wali-wali syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. (QS. An-Nisa’:76)<br /><br />Kita membaca:<br /><br />لَنْ يَضُرُّوكُمْ إِلاَّ أَذًى وَإِنْ يُقَاتِلُوكُمْ يُوَلُّوكُمْ الأَدْبَارَ ثُمَّ لا يُنْصَرُونَ<br /><br />Mereka sekali-kali tidak akan dapat membuat mudharat kepada kamu, selain dari gangguan-gangguan celaan saja, dan jika mereka berperang dengan kamu, pastilah mereka berbalik melarikan diri ke belakang (kalah). Kemudian mereka tidak mendapat pertolongan. (QS. Ali Imron: 111)<br /><br />Kita membaca:<br /><br />وَلَوْ قَاتَلَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوَلَّوْا الأَدْبَارَ<br /><br />Dan sekiranya orang-orang kafir itu memerangi kamu pastilah mereka berbalik melarikan diri ke belakang (kalah). (QS. Al-Fath: 22)<br /><br />Namun kita melihat realita yang kita hadapi bertentangan dengan hal itu. Orang-orang kafir asli maupun para penguasa murtad menimpakan siksaan kepada kaum muslimin. Mereka membunuh kaum laki-laki, menggiring mereka ke dalam sel penjara dan menyiksa mereka. Mereka menawan kaum muslimat dan memperkosa mereka di dalam penjara-penjara thoghut. Ditambah lagi dengan penjarahan dan pengubahan dien, menyebarkan fitnah dan kekejian untuk mencetak generasi yang tidak mempunyai hubungan dengan diennya.<br />Kita melihat media masa dan kegiatan ilmiyah Islami yang luas, namun tidak memberikan dampak sedikitpun pada kondisi kaum muslimin. Ini disebabkan oleh hilangnya keberkahan ilmu. (Lihat Al-Jawab Al-Kafiy, hal. 60 dan 96). Banyak ilmu dan media massa ini yang tidak digunakan untuk mencari keridloan Alloh. Mereka menggunakannya untuk mendapatkan kepemipinan, harta, pekerjaan atau untuk memperkuat kebatilan penguasa dan memperkokoh tonggak-tonggak kekuasaan orang-orang kafir yang membuat kedzoliman dan menebar kerusakan di seantero negeri ---kecuali segelintir orang-orang yang beriman dan beramal sholih dari kalangan ulama’---. <br />Lihatlah hari ini, betapa banyak jumlah buku-buku, kaset-kaset tape dan video, koran dan majalah ilmiyah yang diterbitkan –baik yang memuat kebenaran maupun kebatilan ---, muktamar-muktamar Islam, perlombaan-perlombaan, universitas-universitas, pondok-pondok pesantren, radio dan buletin. Oplah dan keberagaman jenisnya sangat banyak, pada masa-masa sebelumnya belum pernah terjadi. Lalu apa yang dihasilkan dari semua ini ?<br />Saya di sini tidak akan memaparkan kondisi kaum muslimin, karena bahasan masalah ini ada buku-buku khusus yang membahasnya (sebagi contoh adalah kitab Haadliru Al-‘Alami Al-Islami, karangan Ustadz Jamil Al-Mishriy), namun yang saya harapkan di sini adalah hendaknya setiap muslim memahami kaitan lima prinsip tersebut dengan kondisi kita sekarang.<br />Tidak tercapainya kemenangan dan kemuliaan oleh kaum muslimin saat ini, artinya adalah sangat kurangnya kadar iman mereka, baik di bidang ilmu maupun amal. Alloh berfirman:<br /><br />وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ<br /><br />Dan kami berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. 30:47)<br /><br />Manakah janji itu ? apakah kita mendapatkannya ? dan siapakah yang disebutkan dalam firman Alloh:<br /><br />وَلا تَهِنُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمْ الأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ<br /><br />Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Ali Imron: 139)<br /><br />Inilah prinsip yang ke tiga.<br />Semua bencana, perpecahan dan kehinaan yang terjadi pada diri kita ini adalah akibat dari dosa-dosa kita, berdasarkan firman Alloh:<br /><br />وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ<br /><br />Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (QS. Syuro: 30)<br /><br />Dan berdasarkan firman Alloh:<br /><br />وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ<br /><br />Dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. (QS. An-Nisa’: 79)<br /><br />Di antara maksiat tersebut adalah qu’uud ‘anil jihaad (meninggalkan jihad). Lebih buruk lagi adalah orang yang menjadikan dalil-dalil syar’i tersebut sebagai alasan untuk membenarkan sikap mereka yang meninggalkan jihad. Dan ini adalah prinsip yang keempat.<br />Kegagalan kita dalam mendapatkan pertolongan dari Alloh ini serta bencana yang menimpa kita saat ini tidak akan hilang dari kita kecuali jika kita mau merubah diri kita sesuai dengan apa yang dicintai dan diridloi Robb kita, berdasarkan firman Alloh:<br /><br />إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ<br /><br />Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar-Ro’du: 11)<br /><br />Dan ini adalah prinsip yang kelima.<br />Dari pembahasan di atas dapat kita katakan bahwasanya gerakan-gerakan Islam pada hari ini --- khususnya yang berjuang untuk mengembalikan daulah Islam --- belum memenuhi syarat-syarat untuk meraih kemenangan dan kekuasaan, dengan keragaman dan perbedaan yang sangat bervariatif dalam masalah ini. Ada yang telah memenuhi banyak syarat, ada yang sedikit dan ada yang belum memenuhi sama sekali. Alloh berfirman:<br /><br />إِنَّ اللَّهَ لا يَظْلِمُ النَّاسَ شَيْئًا وَلَكِنَّ النَّاسَ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ<br /><br />Sesungguhnya Allah tidak berbuat zhalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zhalim kepada diri mereka sendiri. (QS. Yunus: 44)Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-50632910067397958412009-11-06T18:57:00.000-08:002009-11-06T19:01:17.702-08:00Tikaman terhadap Jihad fii Sabilillaah<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrz53aGx8yf8cuc_-7D3LuvBHlWeSLBASPTiuLda3nDn2LiB7ig4RhnYQL-ZW6cJKiDK70SeLA9AF9yDFPwy_cl81V2KGRJ1k2wJyzi6ZYRIUEy9OmsgMUcoCa9J45RqR2s7a1IiL00c48/s1600-h/tikam.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 86px; height: 130px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrz53aGx8yf8cuc_-7D3LuvBHlWeSLBASPTiuLda3nDn2LiB7ig4RhnYQL-ZW6cJKiDK70SeLA9AF9yDFPwy_cl81V2KGRJ1k2wJyzi6ZYRIUEy9OmsgMUcoCa9J45RqR2s7a1IiL00c48/s200/tikam.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5401191299695752706" /></a><br />Perang tak hanya melibatkan dua pasukan berseragam militer bersenjata tempur yang saling berhadapan. Lebih dari itu, suatu peperangan memiliki dimensi yang lebih luas, menembus batas wilayah konflik. Sisi lain dari sebuah peperangan tersebut adalah opini, perang opini. Begitu hebatnya sebuah perang opini dilancarkan, sehingga al-Haq akan menjadi kabur di mata mereka yang tidak mempunyai kacamata yang benar dalam memandang. Sebaliknya, kebatilan akan dianggap sebagai suatu solusi bagi sebuah permasalahan. <br />Adalah al-Jihad fii Sabilillaah, sebuah nama yang selalu diperebutkan dalam pertarungan opini oleh beberapa kelompok manusia. Kelompok pertama, terdiri dari kaum muslimin yang memahami betul seluk-beluk Dienul Islam, sekaligus berusaha mengamalkan setiap perintah yang ada didalamnya. Atas nikmat Allah, mereka dapat melakukan semuanya itu. Kelompok ini merujuk kepada sumber yang benar (Al-Qur`an dan as-Sunnah) yang mengatakan bahwa al-Jihad fii Sabilillaah adalah perang melawan orang-orang kafir. Sementara kelompok kedua terdiri dari sekian banyak kepentingan pribadi atau golongan, ditambah dengan kebodoh. Mereka, kebalikan kelompok pertama, selalu menafikan kewajiban memerangi orang-orang kafir. Tentu dengan sekian macam dalih dan pertimbangan yang jauh dari bimbingan wahyu Allah. Target utama perang kedua kelompok tersebut satu : ummat Islam. Sama-sama ingin meraih dominasi opini umat Islam terhadap makna al-Jihad fii Sabilillaah. <br />Sementara perang opini berlangsung, perang fisik pun terus berkecamuk. Pada saat yang bersamaan, sebagian kaum Muslimin ~atas rahmat Allah ta`ala~ mulai menemukan titik terang sebuah kebenaran. Pemahaman sebagian ummat Islam tentang makna al-Jihad fii Sabilillah berangkat menuju sebuah titik kebenaran. Hal tersebut berjalan seiring dengan tumbuhnya kebutuhan masyarakat akan seubah tatanan kehidupan yang mampu memberikan jawaban atas seabrek permasalahan kehidupan manusia. Muncullah nama : Syari`at Islamiyah. Selanjutnya, berkembang menjadi wacana yang terus bergulir di tengah-tengah masyarakat, baik yang pro maupun kontra. Suatu gejala yang sebelumnya amat tabu untuk diadakan. Namun, benarkah semua gejala tersebut membawa suatu efek positif yang jelas terhadap Islam ? Pertanyaan ini kemudian memunculkan kebutuhan akan koreksi dari semua perkembangan yang ada, terutama dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan jihad dan atau penegakan syari`at Islamiyah. <br />Ternyata terdapat sekian penyelewengan terhadap makna jihad dan tujuan penegakan syari`at Islamiyah, yang justru diusung oleh tokoh atau organisasi Islam yang mendengung-dengungkan kedua istilah tadi. Penyelewengan tersebut berujung kepada sebuah tindakan yang sebenarnya sungguh amat keji: tikaman terhadap jihad. Berikut ini gambaran beberapa fakta yang disadari atau tidak adalah sebuah tikaman terhadap Jihad fii Sabilillah. <br />Tidak Ada Jihad Tanpa Khalifah <br />Sebagian kaum muslimin yang rindu tegaknya syari`at Islamiyah memandang kedudukan Khilafah Islamiyah (sentral kekuasaan Islam sedunia) sebagai tuntunan mutlak, dan menganggapnya sebuah satu-satunya solusi atas pelbagai problem ummat ini. Mereka menganggap titik tolak (starting point) seluruh kegiatan ummat ini adalah Khilafah tersebut. "Khilafah dulu.. baru yang lain", prinsipnya. Ini kemudian berkembang kepada prinsip lain, "Khilafah dulu.. baru kemudian berjihad". <br />Memang benar, wujud Khilafah Islamiyah adalah payung yang melindungi seluruh ummat Islam di dunia, membereskan segala tetek-bengek persoalan yang dihadapinya. Tetapi, sebuah pertanyaan besar berselip pada pemahaman ini. "Dari mana datangnya khilafah?". Apalagi kalau kedudukan jihad dikesampingkan, menunggu tegaknya khilafah tersebut. Ini mengandung konsekuensi, khilafah yang nantinya akan berdiri tidak dibangun melalui proses Jihad fii Sabilillah. Bila khilafah identik dengan kekuasaan politik, maka ada beberapa cara yang bisa ditempuh selain Jihad fii Sabilillah. Tetapi harap diingat, seluruh cara tersebut adalah sia-sia, kalau tidak sampai pada kebatilan. Dakwah dan demokrasi adalah contohnya. Dakwah memang mutlak sebagai sebuah kewajiban, di samping menjadi strategi dalam pendirian khilafah atau penegakan syariat Islamiyah. Tetapi dakwah harus dikawal oleh Jihad fii SAbilillah. Sehingga ketika dihadapkan kepada kekuasaan yang menentangnya, para da`i sanggup "berbicara". Sementara demokrasi, adalah contoh dari sebuah kebatilan. Sudah banyak telaah dan kajian yang menyebar di kalangan kita tentang hal ini. <br />Tidak ada Jihad tanpa Tarbiyah <br />"Luruskan pemahaman tentang dienul Islam, baru berjihad. Bagaimana bisa berjihad, kalau Islamnya saja tidak betul." <br />Kalimat-kalimat di atas adalah pisau beracun yang mempunyai dua mata. Mata pertama mengakibatkan urungnya seseorang menjalankan kewajiban Jihad fii Sabilillah. Sementara mata kedua memisahkan antara Jihad dan Islam itu sendiri. Padahal dua hal tadi adalah sebuah kesatuan yang tak terpisah. <br />Mereka yang mempunyai pemahaman ini adalah orang-orang yang lalai. Lalai dan lupa bahwa sesungguhnya takaran akhir dari benar tidaknya Islam seseorang adalah pelaksanaan Jihad fii Sabilillaah. Tanpa jihad, kesempurnaan Islam masih berupa tanda tanya besar. Adalah Rasulullah Salallaahu `alaihi wassalam menjadikan Jihad fii SAbilillaah sebagai puncak dari urusan dien ini. Beliau juga bersabda, "Barangsiapa yang tidak pernah berperang, dan tidak pernah pula menginginkan untuk perang, maka orang tersebut mati dalam keadaan jahiliyyah" <br />Justru dua sifat yang disindir oleh Rasulullaah adalah lambang kebodohan. Seseorang tokoh populer dalam dunia Jihad, Dr. Abdullah Azzam Rahimahullah menandaskan bahwa sebaik-baik tarbiyah adalah parit-parit jihad.Sibuk mentarbiyah diri dengan buku-buku dan kajian-kajian serta seminar hanya akan melumpuhkan potensi seorang Muslim, menjadikan hatinya keras dan mempertinggi potensi konflik. <br />Memang benar, buku dan wasilah lain di atas adalah sarana untuk memahamkan seorang awam terhadap Islam. Tetapi perkataan DR. Abdullah Azzam rahimahullah di atas adalah sebagai reaksi atas munculnya fenomena sekelompok orang Islam yang mendakwahkan dirinya sebagai faqih, lulusan universitas ini dan itu, lalu menilai sebuah jihad yang dilakukan ummat Islam tidak sah, tanpa mau turun langsung ke medan jihad. <br />Di sisi lain, perkataan DR. Abdullaah Azzam rahimahullah tersebut memperingatkan kepada kita agar jangan menyibukkan diri dengan telaah tentang islam tanpa ada usaha untuk mengamalkan Islam itu sendiri. <br />Kembali kepada mereka yang berpaham "tak ada jihad tanpa tarbiyah". Di antara mereka ada yang mengkhawatirkan keabsahan seseorang yang pergi berjihad sebelum pemahaman Islamnya sempurna, akan berdampak batil-lah jihad yang dilakukan. Ini adalah kekhawatiran palsu yang dipakai untuk menutupi keengganan mereka berjihad. Mestinya, mereka juga khawatir akan sia-sianya ibadah haji yang dilakukan seseorang tanpa tahu benar tata cara ibadah haji yang dilakukannya. Bahkan sebagian jama`ah haji negeri ini berangkat dengan bekal yang tidak benar, semisal meminta izin kepada Wali Songo dan orang-orang yang sudah mati, meratap di makam Rasulullaah dan berbagai penyimpangan lain. Mengapa ini tak pernah solusi? <br />Intinya, minimnya pemahaman seseorang tidak menggugurkan kewajibannya melakukan jihad. Bukankah Rasulullah pernah mengijinkan seorang yang baru saja masuk Islam dengan mengucapkan syahadat untuk pergi berperang? Ketika orang tersebut syahid, Rasulullah berkomentar. "Ia beramal sedikit, tetapi diberi ganjaran banyak." <br />Mencela Mujahidin <br />Nama Ja`far Umar Thalib tentu masih hangat dalam ingatan kita. Oleh beberapa kalangan tertentu ummat ini, nama Ja`far begitu agung dan ditokohkan sebagai panglima (laskar) jihad. Tetapi Ja`far pernah melakukan tindakan tercela yang juga menikam jihad itu sendiri. Dalam mengomentari Usamah bin Ladin, ia menilai Usamah sebagai seseorang bodoh, beraqidah khawarij, bahkan seorang agen CIA. Naudzubillah... sebuah celaan yang amat besar terhadap seorang tokoh Mujahidin. <br />Bagaimana mungkin seseroang Usamah bin ladin yang menjadi buronan nomor satu Amerika (lambang utama musuh Islam) dinilai sebagai bodoh dan tak berilmu oleh seseorang yang tidak pernah berkecimpung dalam parit jihad ? Kalaupun "berjihad". dalam konteks yang keliru: memberangus RMS, membela kedaulatan NKRI. Ulama` mana yang berani mengatakan membela NKRI sebagai sebuah jihad ? <br />Sedikit apapun dampak negatif ucapan Ja`far terhadap penilaian ummat Islam terhadap Usamah bin Ladin, tetap mengandung tikaman terhadap Jihad fii Sabilillah. <br />Ja`far tidak sendirian. Masih ada sederet nama tokoh Islam yang mencela pemimpin Mujahidin, entah Usamah bin Ladin, Syaikh Ahmad Yassin, Mulla Muhammad Umar atau yang lainnya. Memang mereka bukan orang-orang maksum yang terbebas dari kekurangan dan kesalahan. Tetapi apakah kemudian mencaci mereka adalah tindakan yang dianggap sah sebagai "nasehat" atau "islah" ? Alih-alih sebuah nasehat, cacian tersebut malah menjadi amunisi gratis bagi musuh-musuh Islam, untuk terus mengkerdilkan Jihad fii Sabilillah. <br />Memilah-milah Tempat Jihad <br />Meletupnya titik-titik jihad, semisal di Chechnya, Afghanistan dan Palestina, bila kita tidak hati-hati dalam mensikapinya, akan membuat hati kita lebih condong ke salah satunya. Seperti menganggap jihad di Chechnya lebih baik daripada di Afghan dan Palestina, dengan alasan media publikasi Mujahidin Chechnya lebih baik. Atau menganggap jihad di Afghan lebih hebat daripada di Palestina. Atau di Palestina lebih afdhal, karena ada motivasi membela al-Aqsha. <br />Gejala ini muncul bukan dari seorang Muslim yang telah siap perbekalannya untuk berangkat ke medan jihad, lalu memilih medan mana yang paling seru berkecamuk sehingga kemungkinan syahid lebih besar. Tetapi muncul dari kalangan masyarakat kita yang tidak lebih dari sekedar "pemirsa". Disadari atau tidak, kebiasaan para pemirsa yang menganggap jihad di satu tempat lebih mulia dari tempat lain, adalah tindakan tikaman terhadap jihad itu sendiri. Awalnya mungkin berupa gejala simpati yang lebih besar terhadap jihad di tempat A daripada B. Lalu muncul sikap meremehkan jihad di bumi B. Tahapan ini kalau tidak segera diatasi akan mengakibatkannya memandang jihad di bumi B bukanlah jihad. Padahal kenyataannya, baik di bumi A maupun B, sama-sama sebuah peperangan melawan orang-orang kafir, demi tegaknya dienul Islam. Inilah sikap yang harus diwasapdai oleh setiap "pemirsa" jihad. <br />Tegakkan Syariat Tanpa Jihad <br />Di negeri ini, perubahan peta politik yang demikian drastis membuat sesuatu yang dulunya tabu menjadi sebuah tuntutan. Syariat islamiyah, misalnya. Dewasa ini bermunculan pribadi atau institusi yang menuntut diberlakukannya syariat Islamiyah. Tuntutan ini semakin kuat, dengan digulirkannay kebijakan otonomi daerah (otda). <br />Bila tuntutan pemberlakuan syariat Islamiyah di bawah payung otda dijadikan sebagai titik akhir usaha pemberlakuan syariat Islamiyah, adalah sebuah kekeliruan besar. Titik kekeliruannya adalah menjadikan Islam sebagai sebuah sub sistem dari sistem utama di negeri ini: Pancasila. Pola perjuangan semacam ini ibarat menegakkan benang basah. Sebab, dengan posisi semacam itu, hanya syariat Islam yang tidak melanggar Pancasila saja yang boleh dilakukan. Kalau begitu, sama saja dengan sebelum adanya ribut-ribut otda. Padahal syariat islam akan menjalankan fungsinya sebagai rahmatan lil `alamin bila ia berdiri paking tinggi di atas sistem-sistem kehidupan lainnya. Sistem-sistem yang ada dibawahnya pun harus tidak bertentangan dengan sistem Islam. <br />Pertanyaan penting yang harus dijawab oleh pengusung ide syariat Islamiyah, adalah bagaimana menegakkan syariat Islamiyah itu ? Kalau terpulang kepada tata-cara selain Jihad fii Sabilillah, jangan-jangan kita terperosok ke dalam tipologi kekafiran: mengimani sebagian isi al-Qur`an dan mengkufuri sebagian lainnya. Merindukan tegaknya syariat Islamiyah, setelah mencampakkan Jihad fii Sabilillaah dari induk besar syariat Islamiyah. Lalu, syariat Islam macam mana yang bakal tegak ? <br />Celakanya, gejala ini pun menghinggapi sebagian para penuntut pemberlakuan syariat Islamiyah. Ketika diajak bicara indahnya syariat Islamiyah, mereka sangat getol. Tetapi ketika pembicaraan menyangkut jihad sebagai upaya pemberlakuan syariat, mereka sangat gatal. <br />Tulisan ini dimaksudkan sebagai sebuah introspeksi atas maraknya gelora jihad dan tuntutan pemberlakuan syariat Islamiyah. Semoga menjadi sumbangan yang konstruktif bagi perjalanan perjuangan menegakkan `izzul Islam wal Muslimin. Amiin.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-23437848894699907832009-11-06T18:22:00.000-08:002009-11-06T18:45:31.277-08:00PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM JIHAD<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5O3q3OoppjIRa3nOcCVyH3SyIrtvaX8gQBEpxqkCaFd3sh74-MNU9QQv0OpU3ONb1BQSbb_bINRnAUaX9BX51wyWi17ZpbrPg9632jylJrIxIhkHCNxTqfmn5BEbOJ2InsjH7YWaEOA94/s1600-h/kobarkan.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 100px; height: 130px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5O3q3OoppjIRa3nOcCVyH3SyIrtvaX8gQBEpxqkCaFd3sh74-MNU9QQv0OpU3ONb1BQSbb_bINRnAUaX9BX51wyWi17ZpbrPg9632jylJrIxIhkHCNxTqfmn5BEbOJ2InsjH7YWaEOA94/s200/kobarkan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5401186460127138978" /></a><br />Syaikh ‘Abdul Qôdir bin ‘Abdul ‘Azîz<br /><br />Jika berpegang teguh terhadap Al-Qur’an dan sunnah melindungi agama Islam ini tetap berada di atas prinsip-prinsipnya yang baku dan melindunginya dari orang-orang Islam sendiri yang mencoba mempermainkan ajarannya, maka jihadlah yang menjadi pembela Islam dan pemeluknya dari serangan orang-orang yang memerangi serta menentangnya. Hal ini terkumpul pada satu ayat yang tercantum dalam surat Al-Hadid : <br />{لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمْ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ}<br />“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” <br />Ibnu Taimiyah berkata: “Agama ini tidak akan tegak melainkan dengan Al-Qur’an, keadilan dan besi; Qur’an sebagai petunjuk dan besi sebagai pembelanya.” Beliau mengulang perkataan ini beberapa kali di beberapa tempat yang sudah saya sebutkan sebelumnya.<br />Di sini, akan saya sebutkan, Insyâ Allôh, beberapa prinsip yang menjadi titik tolak dilaksanakannya jihad berikut tujuan puncak serta urgensinya dalam keberlangsungan agama ini. Sebagian dari prinsip ini ~khususnya lima prinsip pertama~ adalah bagian akidah seorang muslim kaitannya dengan ketentuan dan takdir Alloh . Kelima prinsip ini adalah prinsip yang harus diperhatikan betul oleh seorang muslim agar ia mengerti dasar permusuhan dia dengan orang-orang kafir serta tujuan jihad dan perang yang ia lakukan. Kelima prinsip ini bisa juga kita sebut sebagai “Akidah Jihad kaum muslimin.”<br />Pasukan manapun, kafir sekalipun, pasti memiliki keyakinan perang, atas dasar keyakinan itulah ia perangi orang lain. Dari sini, perangkat men-support moral termasuk perangkat terpenting pada pasukan manapun meskipun namanya berbeda-beda. Peran perangkat ini adalah menanamkan keyakinan dalam jiwa prajurit, hatta pada pasukan ateis sekuler sekalipun; mereka buat keyakinan sendiri sebagai titik awal yang bersumber dari bisikan-bisikan syetan, <br />{أَلَمْ تَرَى أَنَّا أَرْسَلْنَا الشَّيَاطِينَ عَلَى الْكَافِرِينَ تَؤُزُّهُمْ أَزًّا}<br />Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka berbuat ma`siat dengan sungguh-sungguh?,<br />misalnya keyakinan bahwa etnis mereka lebih baik dari etnis lain, mereka ingin menyebar luaskan keyakinan dan kebudayaan mereka kepada manusia; ada lagi doktrin membela tanah air dan kebangsaan, serta kepentingan lain yang mendorong tentara untuk berperang.<br />Semua keyakinan ini, baik yang diyakini pasukan mukmin maupun kafir, semuanya bermuara kepada satu hal yaitu dirinya berada di atas kebenaran dan musuhnya berada di atas kebatilan sehingga ia harus diperangi. Perhatikan kata-kata Umar bin Khothob kepada Nabi . pada saat perjanjian Hudaibiyyah, Umar mengatakan, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?” beliau menjawab, “Benar.” <br />Perhatikan pula keyakinan yang dipegang orang-orang kafir bahwa mereka berada di atas kebenaran, Alloh berfirman: <br />{قَالُوا إِنْ هَذَانِ لَسَاحِرَانِ يُرِيدَانِ أَنْ يُخْرِجَاكُمْ مِنْ أَرْضِكُمْ بِسِحْرِهِمَا وَيَذْهَبَا بِطَرِيقَتِكُمْ الْمُثْلَى}<br />Mereka berkata: "Sesungguhnya dua orang ini adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kamu dari negeri kamu dengan sihirnya dan hendak melenyapkan kedudukan kamu yang utama.” <br />Adapun kita orang Islam, keyakinan kita tentang landasan jihad dapat diringkas sebagai berikut:<br />Sesungguhnya Alloh ~Jalla Sya’nuhu~ telah ciptakan semua makhluk dan memerintahkan mereka semua untuk beribadah kepada-Nya, ini adalah perintah syar‘i melalui lisan para rasul-Nya. Selanjutnya, ada yang beriman, ada yang kafir, inilah yang dikehendaki Alloh ; Dia menginginkan makhluk-Nya terbagi menjadi dua kelompok, ada yang beriman, adapula yang kafir kemudian Alloh menjadikan salah satu berkuasa atas kelompok lain. Alloh berfirman: <br />{وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا}<br />Dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha Melihat.<br />Maka, Alloh menjadikan orang-orang kafir berkuasa atas orang-orang beriman berdasarkan takdir-Nya, mereka siksa dan perangi orang-orang beriman. Tapi, secara syar‘i Alloh kuasakan orang beriman di atas orang-orang kafir; mereka seru orang-orang kafir kepada petunjuk, barangsiapa membangkang harus diperangi sehingga kalimat Alloh tinggi dan agama ini semuanya menjadi milik Alloh sampai tidak ada lagi yang diibadahi di muka bumi ini selain Alloh saja, tidak ada lagi sekutu bagi-Nya. Jadi, perseteruan antara mukmin dan kafir pada dasarnya adalah realisasi dari kalimat Lâ ilâha illallôh sebagaimana sabda Rosululloh : <br />“Aku diperintah memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Lâilâha illallôh dan Muhammad Rosululloh.” <br />Beliau juga bersabda, “Aku diutus menjelang hari kiamat dengan pedang sampai Alloh sajalah yang diibadahi, satu-satunya dan tiada sekutu bagi-Nya.” <br />Jadi jihad adalah sarana untuk merealisasikan tauhid. Inilah yang dikehendaki Alloh , Dzat yang Mahamelindungi, dunia ini adalah negeri ujian bagi hamba-hamba-Nya untuk memberikan balasan kepada mereka pada hari kiamat dari amalan-amalan yang telah mereka kerjakan. Alloh berfirman: <br />{ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ}<br />Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Alloh juga berfirman: <br />{وَتُنْذِرَ يَوْمَ الْجَمْعِ لا رَيْبَ فِيهِ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَهُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ يُدْخِلُ مَنْ يَشَاءُ فِي رَحْمَتِهِ وَالظَّالِمُونَ مَا لَهُمْ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ}<br />serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya.Segolongan masuk jannah dan segolongan masuk naar. Dan kalau Allah menghendaki niscaya Allah menjadikan mereka satu umat (saja), tetapi Dia memasukkan orang-orang yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya.Dan orang-orang yang zhalim tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dan tidak pula seorang penolong. <br />Semuanya, baik yang kafir maupun yang mukmin, adalah makhluk dan hamba-Nya, suka maupun terpaksa. Ubun-ubun mereka ada di tangan-Nya, keputusan-Nya adil atas mereka, kita beriman terhadap qodho dan qodar Alloh, yakin terhadap hikmah-Nya, tunduk terhadap perintah syar‘i-Nya, Alloh Mahasuci lagi Mahatinggi, tidak ditanya tentang perbuatan-Nya dan merekalah yang akan ditanya..<br />Pemaparan di atas akan kita terangkan secara lebih rinci pada beberapa bagian berikut:<br /><br />Bagian pertama:<br />Alloh berfirman: <br />{وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ}<br /> “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku...” <br />Ibadah adalah melaksanakan syariat Alloh yang disampaikan melalui lisan para rosul-Nya ~‘Alaihimus Salam~, dan tidak ada satu umatpun dari makhluk Alloh melainkan telah diutus seorang rosul kepada mereka. Alloh berfirman: <br />{وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنْ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ}<br />Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", <br />Juga berfirman: <br />{وَإِنْ مِنْ أُمَّةٍ إِلا خلا فِيهَا نَذِيرٌ}<br />Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan. <br />Agar hujjah Alloh tegak terhadap makhluk-Nya sejak penciptaan Adam hingga datangnya hari kiamat, Alloh berfirman: <br />{رُسُلا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ}<br />(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. <br />Seorang rasul diutus pada umat yang ia bergaul langsung dengan mereka, setelah itu para pengikutnyalah yang menyampaikan risalah sepeninggalnya. Alloh berfirman: <br />{وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولًا يَتْلُوا عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا}<br />Dan tidak adalah Rabbmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka.” <br />Setelah rosul itu meninggal, para pengikutnya mengemban amanah untuk menyampaikan risalah sehingga hujjah Alloh tetap tegak terhadap semua makhluk-Nya sebagaimana sabda rosul kita . Beliau bersabda: <br />«لِيَبْلُغِ الشـَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ»<br />“Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” Beliau juga bersabda: <br />«بَلِّغُوْا عَنِّي وَلَوْ آيَةً»<br />“Sampaikanlah dariku meski hanya satu ayat.” <br />Beliau juga bersabda: <br />«اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ»<br />“Ulama adalah pewaris para nabi.” <br />Beliau juga bersabda: <br />«لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ قَائـِمَةٌ بِأَمْرِ اللهِ»<br />“Akan selalu ada satu kelompok dari umatku yang melaksanakan perintah Alloh.” Semua hadits ini adalah shohih.<br />Perintah kepada hamba adalah bersifat syar’i, artinya Alloh syariatkan melalui lisan para rosul-Nya, akan tetapi tidak mesti semua makhluk menyambut perintah ini. Alloh ciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya serta memerintahkan hal itu melalui lisan para rasul-Nya, kemudian para makhluk itu ada yang mau beribadah kepada Alloh dan ada juga yang tidak.<br /><br />Bagian kedua:<br />Alloh berfirman: <br />{وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ}<br />Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. <br />Artinya, Alloh menciptakan mereka memang untuk berbeda, baik agama, keyakinan dan pendapat mereka. Inilah tafsiran yang masyhur serta shohih dari ayat ini sebagaimana perkataan Ibnu Katsîr (II/ 465)<br />Alloh berfirman: <br />{إِنَّ الَّذِينَ حَقَّتْ عَلَيْهِمْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ وَلَوْ جَاءَتْهُمْ كُلُّ آيَةٍ حَتَّى يَرَوْا الْعَذَابَ الأَلِيمَ فَلَوْلا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِينٍ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لآمَنَ مَنْ فِي الأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ}<br />Sesungguhnya orang-orang yang telah pasti terhadap mereka kalimat Rabbmu, tidaklah akan beriman. Meskipun datang kepada mereka segala macam keterangan, hingga mereka menyaksikan azab yang pedih. Dan mengapa tidak ada (penduduk) suatu kota yang beriman, lalu imannya itu bermanfa'at kepadanya selain kaum Yunus Tatkala mereka (kaum Yunus itu),beriman, Kami hilangkan dari mereka azab yang menghinakan dalam kehidupan dunia, dan Kami beri kesenangan kepada mereka sampai pada waktu yang tertentu. Dan jikalau Rabbmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya.” <br />Alloh memang menghendaki makhluk-Nya terbagi kepada mukmin dan kafir, sebuah kehendak kauniyah qodariyyah yang pasti terjadi. Alloh berfirman: <br />{إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ}<br />“Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya:"Jadilah!" maka terjadilah ia.” <br />Maka makhluk terbagi kepada kelompok yang mukmin dan yang kafir. Alloh berfirman: <br />{وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا}<br />“Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku” <br />Semua ini terjadi setelah tadinya mereka semua beriman berawal ketika Alloh ciptakan Adam sebelum akhirnya timbul kesyirikan pada diri anak Adam, sebagaimana firman Alloh : <br />{هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ}<br />Dia-lah yang menciptakan kamu maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang beriman. <br />Ibnu Katsir berkata: Ibnu ‘Abbas berkata, “Rentang waktu antara Adam dan Nuh adalah sepuluh abad, semuanya berada di atas keislaman, setelah itu terjadilah perselisihan antara manusia; ada di antara mereka yang menyembah patung, tandingan selain Alloh dan berhala-berhala; maka Allohpun mengutus para rosul dengan membawa ayat, keterangan serta hujjah-hujjah-Nya yang sangat jelas dan bukti-bukti-Nya yang tak terbantahkan agar yang binasa itu binasa atas keterangan yang nyata, dan yang hidup itu hidup atas keterangan yang nyata.” Sampai di sini perkataan Ibnu Katsir.<br />Saya katakan: Tatkala muncul kekufuran pada diri anak Adam, Alloh mengutus para rosul, sebagaimana firman Alloh : <br />{كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمْ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ}<br />Manusia itu adalah ummat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. <br />Meskipun Alloh telah mengutus para rosul-Nya dengan membawa keterangan dan hujjah yang jelas, perselisihan yang bersifat qodari ini terus terjadi; manusia terbagi kepada kelompok mukmin dan kafir, peperangan antar dua kelompokpun tak terelakkan, sebagaimana firman Alloh : <br />{تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ وَآتَيْنَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنَاتِ وَأَيَّدْنَاهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمْ الْبَيِّنَاتُ وَلَكِنْ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلُوا وَلَكِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ}<br />Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagaian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat. Dan Kami berikan kepada 'Isa putera Maryam beberapa mu'jizat serta Kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya. <br />Tidak ada seorang rasulpun yang diutus melainkan pasti ada golongan dari kaumnya yang kufur, bahkan Rosululloh bersabda tentang sebagian nabi yang datang pada hari kiamat: “...dan datang seorang nabi sementara tidak ada seorangpun yang mengikutinya.” <br />Alloh kisahkan kepada kita contoh dari hal ini, Alloh berfirman: <br />{وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا أَنْ اعْبُدُوا اللَّهَ فَإِذَا هُمْ فَرِيقَانِ يَخْتَصِمُونَ}<br />Dan sesungguhnya Kami telah mengutus kepada (kaum) Tsamud saudara mereka Shaleh (yang berseru):"Sembahlah Allah".Tetapi tiba-tiba mereka (jadi) dua golongan yang bermusuhan. <br />Tatkala sang rosul mengajak mereka untuk beribadah kepada Alloh saja, maka mereka terpecah kepada dua kelompok dan terjadilah permusuhan antara mereka. Demikianlah hingga Alloh tutup para rosul dengan diutusnya Muhammad , manusia masih terbagi kepada mukmin dan kafir, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis : <br />«وَمُحَمَّدٌ فَرَّقَ بَيْنَ النَّاسِ»<br />“...dan Muhammad telah ‘memecah belah’ umat manusia.”” <br />Ini terus berlangsung hingga hari kiamat.<br />Tapi meskipun Alloh menghendaki makhluk-Nya terbagi kepada mukmin dan kafir dan bahwa hal ini pasti terjadi, namun kita (sebagai umat Islam) tetap percaya bahwa semua makhluk akan dihisab sesuai amalan yang telah mereka kerjakan sendiri, Alloh berfirman: <br />{وَمَا تُجْزَوْنَ إِلا مَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ}<br />“Dan kamu tidak diberi pembalasan melainkan terhadap kejahatan yang telah kamu kerjakan,” <br />Kita juga beriman bahwa Alloh tidaklah sedikitpun menzalimi seseorang. Alloh berfirman: <br />{إِنَّ اللَّهَ لا يَظْلِمُ النَّاسَ شَيْئًا وَلَكِنَّ النَّاسَ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ}<br />“Sesungguhnya Allah tidak berbuat zhalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zhalim kepada diri mereka sendiri.” <br />Dan di dalam sebuah hadis qudsi disebutkan: <br />«يَا عِبـَادِيْ إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا»<br />“Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah haramkan kedzaliman pada diri-Ku, maka janganlah kalian saling menzalimi.” <br /><br />Bagian ketiga: dengan terbaginya makhluk kepada yang mukmin dan kafir, timbullah permusuhan antara kedua belak fihak.<br />Alloh berfirman: <br />{وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا أَنْ اعْبُدُوا اللَّهَ فَإِذَا هُمْ فَرِيقَانِ يَخْتَصِمُونَ}<br />“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus kepada (kaum) Tsamud saudara mereka Shaleh (yang berseru):"Sembahlah Allah".Tetapi tiba-tiba mereka (jadi) dua golongan yang bermusuhan.” <br />Dan berfirman: <br />{هَذَانِ خَصْمَانِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِّهِمْ}<br />“Inilah dua golongan (golongan mu'in dan golongan kafir)yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Rabb mereka.” <br />Dan berfirman: <br />{إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا}<br />“Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” <br />Dengan permusuhan ini, Alloh menguji masing-masing dari kedua kelompok, sebagaimana firman Alloh : <br />{ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ}<br />“Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain.” <br />ِAlloh juga berfirman:<br />{وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّى نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِينَ مِنْكُمْ وَالصَّابِرِينَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ}<br />“Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar diantara kamu; dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu.” <br />Ayat-ayat yang menyatakan sunnah berlangsungnya ujian cukup banyak, sebagian sudah kami sebutkan sebelumnya. Terdapat nash yang tegas mengenai sunnah ujian ini dalam firman Alloh kepada nabi-Nya . (Hadits Qudsi, penerj.)<br />«إِنَّمَا بَعَثْتُكَ لِأَبْتَلِيْكَ وَأَبْتَلِيْ بِكَ»<br />“Sesungguhnya Aku mengutusmu tak lain adalah untuk mengujimu dan menguji orang denganmu.” <br />Menerangkan hadits ini, An-Nawawi berkata: “Firman Alloh : “Sesungguhnya Aku mengutusmu tak lain adalah untuk mengujimu dan menguji orang denganmu,” maknanya, Aku (Alloh) mengujimu (hai Muhammad) sejauh mana engkau laksanakan perintah menyampaikan risalah dan perintah lain yaitu jihad di jalan Alloh dengan sebenar-benarnya jihad, sabar karena Alloh dan lain sebagainya; dan Aku menguji manusia yang engkau diutusnya kepadanya, di antara mereka ada yang menampakkan dan memurnikan keimanannya serta ikhlas dalam mentaati Alloh , ada juga yang tidak mau dan tetap kufur serta memusuhi, ada juga yang munafik; maksud hadits ini yaitu bahwa siapapun yang Alloh uji adalah supaya perkara yang diujikan itu benar-benar terjadi dan dilakukan oleh si hamba, karena Alloh nantinya hanya akan menghukum hamba-hamba-Nya sesuai yang mereka lakukan sendiri, bukan berdasarkan apa yang Alloh ketahui sebelum terjadi, sebab sesungguhnya Alloh Mahamengetahui segala sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi, ini sebagaimana firman Alloh : <br />“Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar diantara kamu; yakni, agar Alloh mengetahui bahwa mereka sendiri yang melakukan dan menyandang sifat tersebut. <br /><br />Bagian keempat: Alloh secara Qodari menjadikan orang-orang kafir berkuasa atas orang-orang beriman.<br />Secara qodari artinya tidak secara syar‘i; Alloh tidak memerintahkan orang-orang kafir melalui lisan para rosul untuk memusuhi dan memerangi orang-orang beriman, tetapi justru memerintahkan mereka untuk beribadah dan berbuat ketaatan. Sehingga berkuasanya orang kafir atas orang mukmin adalah bersifat kodrati, sedangkan berkuasanya orang beriman atas orang kafir adalah berdasarkan tuntutan syar‘i yang juga pasti akan terjadi sesuai dengan takdir Alloh .<br />Alloh berfirman: <br />{وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنْ الْمُجْرِمِينَ}<br />“Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari (kalangan) orang-orang yang berdosa.” <br />Dan berfirman: <br />“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin,” <br />Dan juga berfirman: <br />{وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ أَكَابِرَ مُجْرِمِيهَا لِيَمْكُرُوا فِيهَا}<br />“Dan demikianlah Kami adakan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu...”<br />Kata-kata ja‘l (ja‘alnâ) dalam tiga ayat ini artinya adalah: menjadikan secara qodari.<br />Kemudian bentuk permusuhan orang-orang kafir terhadap orang-orang beriman tidak akan pernah berubah dengan bergantinya rosul, umat dan zaman; bentuknya selalu sama. Oleh karena itu, Alloh berfirman: <br />{مَا يُقَالُ لَكَ إِلا مَا قَدْ قِيلَ لِلرُّسُلِ مِنْ قَبْلِكَ}<br />“Tidaklah ada yang dikatakan (oleh orang-orang kafir) kepadamu itu selain apa yang sesungguhnya telah dikatakan kepada rasul-rasul sebelum kamu.” Alloh juga berfirman: <br />{كَذَلِكَ قَالَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِثْلَ قَوْلِهِمْ تَشَابَهَتْ قُلُوبُهُمْ}<br />Demikian pula orang-orang yang sebelum mereka telah mengatakan seperti ucapan itu; hati mereka serupa. <br />Dan berfirman:<br />{كَذَلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ أَتَوَاصَوْا بِهِ بَلْ هُمْ قَوْمٌ طَاغُونَ}<br /><br />Demikianlah tidak seorang rasulpun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: “Ia adalah seorang tukang sihir atau orang gila.” Apakah mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu.Sebenarnya mereka adalah kaum yang melampaui batas. <br />Di antara bentuk permusuhan mereka terhadap orang-orang beriman adalah : <br />• Mendustakan, Alloh berfirman: <br />{وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا}<br />Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, <br />• Memperolok dan menghina, Alloh berfirman: <br />{إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنْ الَّذِينَ آمَنُوا يَضْحَكُونَ}<br />Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. <br /><br />{يَاحَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُون}<br />Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya. <br /><br />• Menuduh mereka sebagai orang gila, Alloh berfirman: <br />{وَقَالُوا يَاأَيُّهَا الَّذِي نُزِّلَ عَلَيْهِ الذِّكْرُ إِنَّكَ لَمَجْنُونٌ}<br />Mereka berkata:"Hai orang yang diturunkan al-Qur'an kepadanya, sesungguhnya kamu benar-benar orang yang gila. <br />• Menuduh orang-orang beriman bahwa mereka mencari kedudukan dan kekuasaan, Alloh berfirman: <br />{قَالُوا أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا وَتَكُونَ لَكُمَا الْكِبْرِيَاءُ فِي الأَرْضِ}<br />“Mereka berkata:"Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya, dan supaya kamu berdua mempunyai kekuasaan di muka bumi.” <br />• Menuduh orang-orang beriman, bahwa mereka berbuat kerusakan di muka bumi serta ingin mengganti ediologi. Alloh berfirman: <br />{وَقَالَ فِرْعَوْنُ ذَرُونِي أَقْتُلْ مُوسَى وَلْيَدْعُ رَبَّهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يُبَدِّلَ دِينَكُمْ أَوْ أَنْ يُظْهِرَ فِي الأَرْضِ الْفَسَادَ}<br />Dan berkata Fir'aun (kepada pembesar-pembesarnya):"Biarkanlah aku membunuh Musa dan hendaklah ia memohon kepada Rabbnya, karena sesungguhnya aku khawatir ia akan menukar agama-agamamu atau menimbulkan kerusakan di muka bumi.” <br />• Menghina kaum mukminin lantaran mereka lemah dan miskin. Alloh berfirman: <br />{قَالُوا أَنُؤْمِنُ لَكَ وَاتَّبَعَكَ الأَرْذَلُونَ}<br />“Mereka berkata:"Apakah kami akan beriman kepadamu, padahal yang mengikuti kamu ialah orang-orang yang hina?” <br />ini mereka lakukan agar manusia yang lain menjauh dari mereka, Alloh berfirman: <br />{قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا أَيُّ الْفَرِيقَيْنِ خَيْرٌ مَقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا}<br />Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami yang terang (maksudnya), niscaya orang-orang yang kafir berkata kepada orang-orang beriman:"Manakah di antara kedua golongan (kafir dan mu'min) yang lebih baik tempat tinggalnya dan lebih indah tempat pertemuan(nya)” <br />• Merasa sial dengan keberadaan orang-orang beriman dan bahwa ajaran yang mereka bawa menjadi penyebab datangnya bencana, perpecahan, kefakiran dan sebagainya. Alloh berfirman:<br />{قَالُوا إِنَّا تَطَيَّرْنَا بِكُمْ لَئِنْ لَمْ تَنتَهُوا لَنَرْجُمَنَّكُمْ}<br />Mereka menjawab:"Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan mereajam kamu dan kamu pasti akan mendapatkan siksa yang pedih dari kami.” <br /><br />• Berdebat dengan cara batil untuk membantah kebenaran serta menyesatkan orang banyak. Alloh berfirman: <br />{وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا}<br />“...tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat Kami dan peringatan-peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan.” <br />termasuk dalam hal ini adalah syubhat-yang mereka lancarkan dalam rangka memalingkan orang dari jalan Alloh .<br />• Memprovokasi orang banyak untuk memusuhi orang beriman:<br />{وَقَالَ الْمَلأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ لَئِنْ اتَّبَعْتُمْ شُعَيْبًا إِنَّكُمْ إِذًا لَخَاسِرُونَ}<br />Pemuka-pemuka kaum Syu'aib yang kafir berkata (kepada sesamanya):"Sesungguhnya jika kamu mengikuti Syu'aib, tentu kamu jika berbuat demikian (menjadi) orang-orang yang merugi.” <br />{إِنِّي أَخَافُ أَنْ يُبَدِّلَ دِينَكُمْ أَوْ أَنْ يُظْهِرَ فِي الأَرْضِ الْفَسَادَ}<br />Dan berkata Fir'aun (kepada pembesar-pembesarnya):"Biarkanlah aku membunuh Musa dan hendaklah ia memohon kepada Rabbnya, karena sesungguhnya aku khawatir ia akan menukar agama-agamamu atau menimbulkan kerusakan di muka bumi.” <br />• Menuduh orang beriman sebagai kelompok minoritas yang ingin memaksakan pendapat kepada kelompok mayoritas. Alloh berfirman: <br />{فَأَرْسَلَ فِرْعَوْنُ فِي الْمَدَائِنِ حَاشِرِينَ إِنَّ هَؤُلاءِ لَشِرْذِمَةٌ قَلِيلُونَ وَإِنَّهُمْ لَنَا لَغَائِظُونَ وَإِنَّا لَجَمِيعٌ حَاذِرُونَ}<br />Kemudian Fir'aun mengirimkan orang yang mengumpulkan (tentaranya) ke kota-kota. (Fir'aun berkata):"Sesungguhnya mereka (Bani Israil) benar-benar golongan kecil, dan sesungguhnya mereka membuat hal-hal yang menimbulkan amarah kita, dan sesungguhnya kita benar-benar golongan yang selalu berjaga-jaga.” <br />• Orang-orang kafir beranggapan kekafiran mereka lebih baik daripada agama yang benar (Islam). Alloh berfirman: <br />{قَالَ فِرْعَوْنُ مَا أُرِيكُمْ إِلاَّ مَا أَرَى وَمَا أَهْدِيكُمْ إِلاَّ سَبِيلَ الرَّشَادِ}<br />“Fir'aun berkata:"Aku tidak mengemukakan kepadamu, melainkan apa yang aku pandang baik; dan aku tiada menunjukan kepadamu selain jalan yang benar.” <br />dan juga berfirman: <br />{إِنْ هَذَانِ لَسَاحِرَانِ يُرِيدَانِ أَنْ يُخْرِجَاكُمْ مِنْ أَرْضِكُمْ بِسِحْرِهِمَا وَيَذْهَبَا بِطَرِيقَتِكُمْ الْمُثْلَى}<br />“Mereka berkata:"Sesungguhnya dua orang ini adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kamu dari negeri kamu dengan sihirnya dan hendak melenyapkan kedudukan kamu yang utama.” <br /><br />dan juga berfirman: <br />{فَلَمَّا جَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَرِحُوا بِمَا عِنْدَهُمْ مِنْ الْعِلْمِ}<br />“Maka tatkala datang kepada mereka rasul-sasul (yang dulu diutus kepada) mereka dengan membawa keterangan-keterangan, mereka merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka dan mereka dikepung oleh azab Allah yang selalu mereka perolok-olokkan itu.” <br />• Menipu orang awam dengan berbagai cara dan sarana agar mereka tidak mengikuti orang-orang beriman. Alloh berfirman: <br />{وَقَالَ الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا بَلْ مَكْرُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ إِذْ تَأْمُرُونَنَا أَنْ نَكْفُرَ بِاللَّهِ وَنَجْعَلَ لَهُ أَندَادًا وَأَسَرُّوا النَّدَامَةَ لَمَّا رَأَوْا الْعَذَابَ وَجَعَلْنَا الأَغْلالَ فِي أَعْنَاقِ الَّذِينَ كَفَرُوا هَلْ يُجْزَوْنَ إِلا مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ}<br />Dan orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: “(Tidak), sebenarnya tipu daya (mu) di waktu malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kamu menyeru kami supaya kami kafir kepada Allah dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya".Kedua belah pihak menyatakan penyesalan tatkala mereka melihat azab.Dan kami pasang belenggu di leher orang-orang yang kafir.Mereka tidak di balas melainkan dengan apa yang telah mereka kerjakan.” <br />• Membuat orang-orang beriman kelaparan untuk memalingkan mereka dari agamanya. Alloh berfirman: <br />{هُمْ الَّذِينَ يَقُولُونَ لا تُنْفِقُوا عَلَى مَنْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ حَتَّى يَنْفَضُّوا وَلِلَّهِ خَزَائِنُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لا يَفْقَهُونَ}<br />Mereka orang-orang yang mengatakan (kepada orang-orang Anshar):"Janganlah kamu memberikan perbelanjaan kepada orang-orang (Muhajirin) yang ada di sisi Rasulullah supaya mereka bubar (meninggalkan Rasulullah)". Padahal kepunyaan Allah-lah perbendaharaan langit dan bumi, tetapi orang-orang munafik itu tidak memahami. <br />• Berusaha menimbulkan fitnah dalam agama orang beriman. Alloh berfirman: <br />{وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ}<br />Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). <br /><br />Dan berfirman:<br />{وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ}<br />dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, <br />Orang-orang kafir itu tidak menginginkan mundurnya kaum mukminin dari sebagian kebenaran kecuali hanya bersifat sementara. Sebab sebenarnya mereka tak rela terhadap kaum mukminin kecuali mereka harus benar-benar mundur dari kebenaran. Alloh berfirman: <br />{وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ}<br />Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka.. <br /><br />• Mengancam kaum mukminin dengan penjara dan dibunuh jika mereka tidak mau kembali dari agama mereka serta sepakat dengan jalan orang-orang kafir. Alloh berfirman: <br />{وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِرُسُلِهِمْ لَنُخْرِجَنَّكُمْ مِنْ أَرْضِنَا أَوْ لَتَعُودُنَّ فِي مِلَّتِنَا}<br />Orang-orang kafir berkata kepada rasul-rasul mereka: “Kami sungguh-sungguh akan mengusir kamu dari negeri kami atau kamu kembali kepada agama kami.” <br />Dan berfirman:<br />{إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا}<br />Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tid ak akan beruntung selama-lamanya.” <br /><br />• Menyiksa, membunuh dan memerangi. Alloh berfirman: <br />{قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانصُرُوا آلِهَتَكُمْ}<br />“Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah ilah-ilah kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak.” <br />juga berfirman: <br />{وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ}<br />“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu, atau membunuhmu, atau mengusirmu..” <br /><br /><br />Dan berfirman:<br />{وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنْ اسْتَطَاعُوا}<br />“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup...” <br />Dari rincian di atas, engkau bisa lihat ~wahai saudaraku muslim~ bahwa cara orang-orang kafir memerangi orang-orang beriman itu tidak akan pernah berubah. Alloh berfirman: <br />{أَتَوَاصَوْا بِهِ}<br />“Apakah mereka saling berpesan tentang apa yang dikatakan itu..” <br />Di antara yang harus disadari bahwa orang kafir memerangi orang beriman karena keimanannya, sebagaimana firman Alloh :<br /> {وَهُمْ عَلَى مَا يَفْعَلُونَ بِالْمُؤْمِنِينَ شُهُودٌ وَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلَّا أَنْ يُؤْمِنُوا بِاللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ}<br />“...sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang-orangyang beriman. Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mu'min itu melainkan karena orang yang mu'min itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji,” <br />Juga berfirman: <br />{وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً}<br /> “Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)” <br />Jadi, orang kafir memusuhi orang mukmin lantaran keimanannya; setiapkali iman seorang hamba meningkat, semakin bertambah permusuhan orang kafir terhadapnya, oleh karena itu Rosululloh . bersabda : “Manusia yang paling dahsyat ujiannya adalah para nabi, kemudian yang berikutnya dan berikutnya; seseorang diuji menurut kadar keimanannya.” <br />Ini pasti akan dirasakan seorang hamba; setiap kali keimanannya bertambah, kebencian terhadap orang-orang kafirpun akan semakin bertambah sehingga ia akan beramar makruf nahi munkar kepada mereka dan merekapun memusuhinya. Sebaaliknya, setiap kali iman seorang hamba berkurang, permusuhannya terhadap merekapun akan berkurang. <br />Meski demikian, permusuhan orang kafir dengan orang mukmin tidak akan pernah putus selagi orang beriman itu konsisten di atas keimanannya, walaupun ia meremehkan keimanan tersebut. Alloh berfirman:<br />{وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ}<br />“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka.” <br /> dan berfirman:<br />{وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنْ اسْتَطَاعُوا}<br />“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.” <br /><br /><br />Bagian kelima: Secara syar’i, Alloh Yang Mahaagung memerintahkan untuk melawan orang kafir yang menguasai mereka secara qodari (takdir Alloh yang sudah menjadi keniscayaan, penerj.)<br />Alloh berfirman: <br />{وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ} <br />“Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sseungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” <br />Sedangkan perlawanan kaum mukminin terhadap orang-orang kafir melewati beberapa fase berikut ini:<br />Pertama: Fase Dakwah (menyeru) kepada Islam.<br />Alloh berfirman:<br /> {وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالأُمِّيِّينَ أَأَسْلَمْتُمْ فَإِنْ أَسْلَمُوا فَقَدْ اهْتَدَوا}<br />“Dan katakanlah kepada orang-orang yang ummi:"Apakah kamu (mau) masuk Islam". Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” <br />Rosululloh . bersabda kepada Mu‘adz ketika beliau mengutusnya ke Yaman: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab, maka hendaknya yang pertama kali kau serukan adalah bersaksi bahwa tidak ada ilâh (yang haq) selain Alloh.” <br />Mengingat risalah Muhammad ini ditujukan kepada semua manusia sebagaimana saya sebutkan dalam Bab Al-I‘tishôm (bil Kitâbi was Sunnah) –salah satu bab dalam buku beliau: Al-‘Umdah fî I‘dâdil ‘Uddah, penerj.— maka sikap makhluk terhadap dakwah beliau ini terbagi menjadi dua: Ada yang beriman dan ada yang kafir. Oleh karena itu dalam sebuah hadis disebutkan: <br />«وَمُحَمَّدٌ فَرْقٌ بَيْنَ النَّاسِ»<br />“Muhammad adalah pembeda manusia.” <br />Setelah dakwah, timbul hubungan yang berbeda antara orang beriman dengan orang kafir, yaitu yang tertera pada fase berikutnya:<br /><br />Kedua: Fase Berlepas diri dari orang-orang kafir, baik masih hidup atau sudah mati.<br />Berlepas diri dari orang kafir yang masih hidup dengan cara menampakkan permusuhan dan kebencian terhadap mereka serta memusuhi kekufurannya, tidak mengikuti keinginan dan jalan yang mereka tempuh serta tidak bergaul dengan mereka. Ini akan dijelaskan secara rinci nanti.<br />Adapun berlepas diri dari mereka setelah mereka mati adalah tidak memintakan ampun untuk mereka, sebagaimana firman Alloh : <br />{مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُوْلِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ}<br />“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni naar Jahannam.” <br />Sikap berlepas diri yang lain adalah tidak menguburkan mereka dengan orang-orang beriman, tidak membagi harta waris mereka dan tidak mengangkatnya sebagai ahli waris, sebagaimana sabda Rosululloh . <br />«لاَ يَرِثِ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ يَرِثِ الْكَافِرُ الْـمُسْلِمَ»<br />“Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” Alloh berfirman: <br />{قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ}<br />“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Alloh saja.” <br />Juga berfirman: <br />{ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنْ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا}<br />“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad):"Ikutilah agama Ibrôhîm seorang yang hanîf.” <br />Kekerabatan tidak menghalangi sikap barô’ (berlepas diri): “Ketika mereka berkata kepada kaum mereka...<br />Syaikh Hamd bin ‘Utaiq berkata, “Di sini terdapat satu point yang cukup indah dari firman Alloh : <br />“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Alloh... <br />yaitu Alloh mendahulukan penyebutan berlepas diri dari orang-orang musyrik yang mereka beribadah selain Alloh sebelum berlepas diri dari berhala-berhala yang diibadahi selain-Nya itu. Sebab yang pertama lebih penting daripada yang kedua, karena bisa saja seseorang berlepas dari berhala namun tidak berlepas diri dari penyembahnya, sehingga ia tidak bisa disebut telah melaksanakan kewajiban yang harus ia penuhi. Adapun kalau ia berlepas diri dari orang-orang musyrik, pasti ia telah berlepas diri dari sesembahan-sesembahan mereka. Ini seperti firman Alloh :<br />{وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَأَدْعُو رَبِّي عَسَى أَلَّا أَكُونَ بِدُعَاءِ رَبِّي شَقِيًّا}<br />“Dan aku akan menjauhkan diri daripadamu dan dari apa yang kamu seru selain Allah, dan aku akan berdoa kepada Rabbku, mudah-mudahan aku tidak akan kecewa dengan berdo'a kepada Rabbku.” <br />di sini Alloh mendahulukan berlepas diri dari mereka sebelum berlepas diri dari sesembahan mereka. Demikian juga dengan firman Alloh : <br />{فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ}<br />“Maka ketika Ibrahim sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak, dan Ya‘qub. Dan masing-masingnya Kami angkat menjadi nabi.” <br />Maka hendaknya engkau perhatikan satu point ini, sebab itulah yang akan membukakan pintu permusuhan dengan musuh-musuh Alloh . Betapa banyak orang yang tidak terkena kesyirikan tetapi tidak memusuhi pelakunya, sehingga ia tidak dengan itu ia belum bisa disebut sebagai seorang muslim, sebab ia meninggalkan agama para rosul.<br />Kemudian Alloh berfirman: <br />{كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ}<br />“...kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.”<br />Firman Alloh : Wa badâ... (dan telah nyata...) maksudnya telah nampak dan jelas. Perhatikan dengan seksama, bagaimana Alloh mendahulukan permusuhan daripada kebencian, sebab yang pertama lebih penting daripada yang kedua, sebab kadang manusia bisa membenci orang-orang musyrik namun tidak memusuhi mereka, sehingga tidak bisa disebut telah melaksanakan kewajiban yang harus ia jalani sampai permusuhan dan kebencian terpenuhi sekaligus. Juga, permusuhan dan kebencian ini haruslah menjadi sesuatu yang nampak, jelas dan terang.<br />Dan ketahuilah, meskipun rasa benci itu sudah terkait dengan hati, namun itu tidak bermanfaat bagi pelakunya sampai pengaruhnya nampak, indikasinya jelas, serta dibarengi sikap permusuhan dan anti loyalitas; pada saat itulah permusuhan dan kebencian baru akan nampak. Adapun jika masih ada sikap setia dan hubungan, ini menunjukkan kebencian itu tidak ada. Oleh karena itu, hendaklah engkau perhatikan permasalahan ini, sebab permasalahan ini akan menyingkap banyak syubhat yang masih samar di hadapanmu.” <br />Saya katakan: Coba, renungkan perkataan beliau ini kemudian perhatikan bagaimana kondisi umat Islam di zaman sekarang yang tidak lagi mampu membedakan antara yang hak dan yang batil. Engkau saksikan di antara mereka mengaku dirinya muslim namun dia menyeru kepada ajaran-ajran kufur, seperti faham sosialis, demokrasi, dan nasionalis, ia tidak berlepas diri darinya tapi tidak juga menjadi pengikutnya. Adalagi yang engkau lihat sebagian mereka menjadi anggota sebuah partai politik yang mengajak kepada kekufuran ini tanpa rasa malu, Alloh berfirman: <br />{وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ}<br />“Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik.” <br />Sudah saya terangkan sebelumnya mengenai kewajiban berbebda dan memutus hubungan dengan orang musyrik dalam bab Ushûlu `l-I‘tishôm bil Kitâbi wa s-Sunnah.<br />Ketiga : Memisahkan diri dan hijrah.<br />Setelah berdakwah dan berlepas diri dari orang-orang kafir, maka wajib memisahkan diri dan mengkufuri mereka serta berhijrah dari negeri di mana mereka tinggal jika hal itu memungkinkan. Akan ada keterangan khusus dalam masalah hijrah dalam masalah ke-sebelas. Alloh berfirman: <br />{وَإِذْ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ}<br />“Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah,” <br />Alloh juga berfirman: <br />{وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَأَدْعُو رَبِّي}<br />“Dan aku akan menjauhkan diri daripadamu dan dari apa yang kamu seru selain Allah, dan aku akan berdo'a kepada Rabbku,” <br />Rosululloh bersabda: <br />«أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ»<br />“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah orang-orang musyrik.” <br />Keempat : Jihad di jalan Alloh .<br />Ini berlaku terhadap orang yang menentang dan tidak mau menerima dakwah Islam. Alloh berfirman : <br />{فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ}<br />“…maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka,” <br />Alloh juga berfirman kepada nabi-Nya : <br />“Sesungguhnya Aku mengutusmu untuk mengujimu dengan menguji denganmu.” Hingga firman-Nya: “Usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu, perangilah mereka maka Kami akan turut berperang bersamamu, berinfaklah maka Kami akan berinfak untukmu, utuslah pasukan perang maka Kami akan utus pasukan seperti itu lima kali lipat. Dan berperanglah bersama orang yang mentaatimu melawan orang yang bermaksiat kepadamu.” <br />Oleh karena itu, Rosululloh bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilâh (yang hak) selain Alloh dan bahwasanya aku adalah utusan Alloh, menegakkan sholat dan menunaikan zakat, jika mereka telah lakukan semua itu, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku kecuali dengan hak Islam sedangkan perhitungan dia adalah kepada Alloh Ta‘ala.” <br />Rosululloh diperintahkan memerangi manusia tak lain karena beliau diutus kepada seluruh makhluk sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.<br />Alloh berjanji akan menghancurkan orang-orang kafir melalui Diri-Nya dan para rasul-Nya sejak diutusnya Nabi Nuh hingga Musa ~‘Alaihimus Salam~, kemudian Alloh mensyari‘atkan jihad dalam syariat Musa setelah Bani Israil selamat dan Firaun binasa. Alloh berfirman: <br />{يَاقَوْمِ ادْخُلُوا الأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلا تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ قَالُوا يَامُوسَى إِنَّ فِيهَا قَوْمًا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا حَتَّى يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنَّا دَاخِلُونَ قَالَ رَجُلانِ مِنْ الَّذِينَ يَخَافُونَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمَا ادْخُلُوا عَلَيْهِمْ الْبَابَ فَإِذَا دَخَلْتُمُوهُ فَإِنَّكُمْ غَالِبُونَ وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ قَالُوا يَامُوسَى إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلا إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ}<br />“Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari kebelakang (karena kamu takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata:"Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. Jika mereka keluar daripadanya, pasti kami akan memasukinya". Berkatalah dua orang di antara orang-oang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya :"Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". Mereka berkata:"Hai Musa, kami sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada didalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Rabbmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.” <br />Inilah awal mula perintah perang di jalan Alloh . <br />Alloh juga berfirman: <br />{وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ مِنْ بَعْدِ مَا أَهْلَكْنَا الْقُرُونَ الأُولَى}<br />“Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Musa Al-Kitab (Taurat) sesudah Kami binasakan generasi-generasi yang terdahulu, untuk menjadi pelita bagi manusia dan petunjuk dan rahmat, agar mereka ingat.” <br />Ibnu Katsir berkata: “Firman Alloh : “…sesudah Kami binasakan generasi-generasi yang terdahulu,” yakni, setelah Alloh menurunkan Taurot Dia tidak akan pernah mengazab suatu umat secara keseluruhan, tetapi Alloh memerintahkan kaum mukminin untuk memerangi musuh-musuh Alloh yaitu orang-orang musyrik sebagaimana firman Alloh : <br />{وَجَاءَ فِرْعَوْنُ وَمَنْ قَبْلَهُ وَالْمُؤْتَفِكَاتُ بِالْخَاطِئَةِ فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَابِيَةً}<br />“Dan telah datang Fir'aun dan orang-orang yang sebelumnya dan (penduduk) negeri yang dijungkir balikkan karena kesalahan yang besar. Maka (masing-masing) mereka mendurhakai rasul Rabb mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang sangat keras.” <br />Al-Qurthubi berkata, “Firman Alloh : <br />{وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ}<br />(Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan al-Qur'an. <br />adalah pengkhabaran dari Alloh bahwa janji ini sudah ada dalam kitab-kitab-Nya, dan jihad serta melawan musuh pada asalnya dimulai di zaman Musa .” <br />Kemudian, jihad terkadang dilakukan dengan jiwa, harta atau dengan lisan, sebagaimana sabda Nabi : <br />«جَاهِدُوا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ»<br />“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik, baik dengan harta, nyawa dan lisan kalian.” <br />Demikian juga, jihad terkadang dengan cara menyerang musuh di dalam negerinya (atau disebut Jihad Tholabî /ofensive), bisa juga melawan kezaliman yang dilancarkan musuh terhadap kaum muslimin (atau disebut Jihad Difâ‘î/ defensive). <br />Terkadang jihad hukumnya fardhu ain terkadang fardhu kifâyah sebagaimana yang akan kita bahas pada bagian-bagian selanjutnya.<br />Dan di dalam jihad selalunya barisan muslim akan terpilah; ada yang beriman dengan benar dan ada yang munafik atau menjadi orang-orang yang melemahkan semangat dan menebar provokasi. Alloh berfirman: <br />{وَمَا أَصَابَكُمْ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيَعْلَمَ الْمُؤْمِنِينَ وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ نَافَقُوا وَقِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا قَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ ادْفَعُوا قَالُوا لَوْ نَعْلَمُ قِتَالا لاتَّبَعْنَاكُمْ هُمْ لِلْكُفْرِ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ مِنْهُمْ لِلإِيمَانِ يَقُولُونَ بِأَفْواهِهِمْ مَا لَيْسَ فِي قُلُوبِهِمْ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يَكْتُمُونَ الَّذِينَ قَالُوا لإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا قُلْ فَادْرَءُوا عَنْ أَنْفُسِكُمْ الْمَوْتَ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ فَرِحِينَ بِمَا آتَاهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُوا بِهِمْ مِنْ خَلْفِهِمْ أَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ يَسْتَبْشِرُونَ بِنِعْمَةٍ مِنْ اللَّهِ وَفَضْلٍ وَأَنَّ اللَّهَ لا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِلَّهِ وَالرَّسُولِ مِنْ بَعْدِ مَا أَصَابَهُمْ الْقَرْحُ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا مِنْهُمْ وَاتَّقَوْا أَجْرٌ عَظِيمٌ الَّذِينَ قَالَ لَهُمْ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ فَانْقَلَبُوا بِنِعْمَةٍ مِنْ اللَّهِ وَفَضْلٍ لَمْ يَمْسَسْهُمْ سُوءٌ وَاتَّبَعُوا رِضْوَانَ اللَّهِ وَاللَّهُ ذُو فَضْلٍ عَظِيمٍ إِنَّمَا ذَلِكُمْ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِي إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ وَلا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا يُرِيدُ اللَّهُ أَلا يَجْعَلَ لَهُمْ حَظًّا فِي الآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ إِنَّ الَّذِينَ اشْتَرَوْا الْكُفْرَ بِالإِيمَانِ لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ خَيْرٌ لأَنْفُسِهِمْ إِنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ لِيَزْدَادُوا إِثْمًا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنْ الطَّيِّبِ}<br />“Dan apa yang menimpa kamu pada hari bertemunya dua pasukan, maka (kekalahan) itu adalah dengan izin (takdir) Alloh, dan agar Alloh mengetahui siapa orang-orang yang beriman. Dan supaya Alloh mengetahui siapa orang-orang yang munafik. Kepada mereka dikatakan:"Marilah berperang di jalan Alloh atau pertahankanlah (dirimu)". Mereka berkata:"Sekiranya kami mengetahui akan terjadi peperangan, tentulah kami mengikuti kamu". Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran dari pada keimanan. Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Alloh lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan. Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang:"Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh". Katakanlah:"Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar". Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Alloh itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Robbnya dengan mendapat rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Alloh yang diberikan-Nya kepada mereka dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka; bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang besar dari Alloh, dan bahwa Alloh tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Alloh dan Rosul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan di antara mereka dan yang bertaqwa ada pahala yang besar. (Yaitu) orang-orang (yang mentaati Alloh dan Rosul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengata-kan: “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: “Cukuplah Alloh menjadi Penolong kami dan Alloh adalah sebaik-baik Pelindung.” Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Alloh, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhoan Alloh, dan Alloh mempunyai karunia yang besar. Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syetan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kamu benar-benar orang yang beriman. Janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang segera menjadi kafir; sesungguhnya mereka tidak sekali-kali dapat memberi mudharat kepada Alloh sedikitpun. Alloh berkehendak tidak akan memberi sesuatu bagian (dari pahala) kepada mereka di hari akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Sesungguhnya orang-orang yang menukar iman dengan kekafiran, sekali-sekali mereka tidak akan dapat memberi mudharat kepada Alloh sedikitpun; dan bagi mereka azab yang pedih. Dan janganlah sekali-kali orang kafir menyangka bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka azab yang menghinakan. Alloh sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin)…” <br />Ini merupakan sunnah yang pasti terjadi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa ketika bangsa Tartar menyerang negeri Syam, barisan kaum muslimin terpilah seperti ini, dan beliau mengulangi pernyataan ini berkali-kali dalam berbagai kesempatan. Maka, sunnah ini hendaknya diperhatikan, sebab terjadinya pemilahan berarti mengandung konsekwensi bagi kaum mukminin untuk mewaspadai orang-orang munafik itu, sebagaimana firman Alloh : <br />{هُمْ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ}<br />“Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka…” <br />juga mengharuskan kaum muslimin untuk tidak memberikan kesempatan mereka merusak barisan kaum muslimin. Alloh berfirman: <br />{لَوْ خَرَجُوا فِيكُمْ مَا زَادُوكُمْ إِلا خَبَالا وَلأَوْضَعُوا خِلَالَكُمْ يَبْغُونَكُمْ الْفِتْنَةَ وَفِيكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ}<br />“Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka bergega-gegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antaramu; sedang di antara kamu ada yang amat suka mendengarkan perkataan mereka.” <br /><br />Bagian keenam: jihad ada dua, tholabî (ofensive) dan difâ‘î (deffensive)<br />Jihad tholab adalah menyerang dan memerangi musuh di negeri mereka. Sedangkan jihad difâ‘ adalah memerangi musuh yang terlebih dahulu memerangi kaum mukminin. <br />Dalil jihad tholabî ‘ :<br />Firman Alloh : <br />{فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوْا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}<br />“…maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…” <br />Alloh juga berfirman : <br />{قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ}<br />“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh Dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” <br />Di sini, Alloh Yang Mahabenar memerintahkan untuk keluar memerangi, mengintai dan mengepung mereka. Ayat-ayat ini adalah muhkam (tidak mengandung takwil – takwil lain, penerj.) dan termasuk ayat yang turun akhir-akhir serta tidak ada ayat yang menghapusnya, atas landasan inilah Rosululloh dan para shahabat berjalan, demikian juga yang dijalankan para shahabat sepeninggal beliau sampai akhirnya Alloh taklukkan untuk mereka belahan bumi timur dan barat.<br />Rosululloh bersabda: “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang hak selain Alloh dan bahwasanya aku adalah utusan Alloh, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah lakukan hal itu, maka terlindungilah darah dan hartanya dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Alloh Ta‘ala” <br />Dalam hadis Buroidah riwayat Muslim disebutkan bahwa apabila Rosululloh memerintahkan seorang komandan dalam sebuah pasukan atau ekspidisi perang, beliau memberikan wasiat khusus kepadanya untuk bertakwa kepada Alloh dan mewasiatkan secara umum kepada kaum muslimin yang menjadi pasukanya agar berbuat baik kemudian bersabda: “Berperanglah dengan nama Alloh, perangilah orang yang kafir kepada Alloh, berperanglah dan jangan melakukan ghulûl , jangan melanggar janji, jangan mencincang dan jangan membunuh orang tua. Jika engkau bertemu dengan musuhmu dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada tiga hal....dst.” Al-Hadits. <br />Ini adalah nash-nash yang jelas dan tegas tentang kewajiban keluar memerangi musuh (terlebih dahulu) serta menyerang mereka di dalam negeri mereka. Inilah yang disebut jihad tholab.<br />Adapun jihad difa‘, dalilnya adalah:<br />Firman Alloh : <br />{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الأَدْبَارَ}<br />“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” <br />Dan firman Alloh : <br />{وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ}<br />“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” <br />Dan firman Alloh : <br />{فَمَنْ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ}<br />“Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” <br />Di sini adalah perang melawan kezaliman musuh yang memulai perang terlebih dahulu.<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rhm. berkata, “Adapun perang difâ‘ (defensive, mempertahankan diri), maka itu termasuk jenis perang paling ditekankan dalam rangka mengusir musuh yang menyerang kehormatan dan agama, hal ini wajib berdasarkan ijma‘. Maka jika ada musuh yang menyerang agama dan dunia, tidak ada yang lebih wajib setelah iman selain menolaknya, tidak disyaratkan satu syaratpun, tetapi harus menolak sesuai kemampuannya.” <br />Saya katakan: Dari keterangan di atas, engkau tahu siapa yang mengingkari bahwa jihad tholab itu termasuk dari Islam –seperti orang yang mengatakan bahwa Islam tidak pernah berperang selain untuk menolak dan mengusir kezaliman— berarti ia mendustakan ayat-ayat dan hadits yang telah kami sebutkan di atas, Alloh berfirman: <br />{وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلا الْكَافِرُونَ}<br />“Dan tidak adalah yang mengingkari ayat-ayat Kami selain orang-orang yang kafir.” <br />Dan barangsiapa yang serampangan mentakwil kejadian yang dialami para salaf (pendahulu) kita yang sholeh yaitu jihad tholab serta mengatakan bahwa semua itu adalah jihad mengusir kezaliman (defensif), maka ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata jika ia mengetahui nash-nash, atau mengetahui ilmunya lantas ia berpaling serta asal – asalan dalam mentakwilkannya.<br />Syubhat:<br />Dalam rangka mengingkari adanya jihad tholabi dalam Islam, sebagian orang menggunakan dalil firman Alloh : <br />{وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا}<br />“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya...” <br />dan bahwasanya selama orang kafir itu mengajak berdamai, maka tidak ada jihad. Mereka juga berdalil dengan sabda Nabi . <br />«لاَتَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ»<br />“Janganlah kalian mengharapkan bertemu dengan musuh.” <br />Inilah keadaan orang-orang yang hanya mau beriman kepada sebagian kitab dan kufur kepada sebagian yang lain, mereka berdalil dengan satu dalil dalam sebuah permasalahan serta meninggalkan dalil lainnya, sebagaimana telah saya sebutkan dalam prinsip keempat pada bab Ushûl I‘thishôm bil Kitâb was Sunnah. <br />Jawaban dari syubhat ini adalah:<br />Pertama: Bahwasanya Rosululloh dan para shahabatnya –yang mana mereka adalah umat Islam terbaik—tidak membawa makna nash-nash tersebut seperti yang mereka fahami yaitu meninggalkan jihad tholab. Karena Nabi sendiri berperang melawan bangsa arab kemudian keluar memerangi Romawi di Tabûk, dan Rosululloh telah melakukan sembilan belas kali ghozwah. , delapan di antaranya beliau terjun langsung di dalamnya. Adapun utusan dan sariyah-sariyah yang beliau tidak turut di dalamnya, maka jumlahnya mencapai 36 kali menurut riwayat Ibnu Ishâq, sedangkan yang lain berpendapat lebih dari itu. Setelah itu, sepeninggal Rosululloh para shahabat berperang menyerang banga Rum, Persi, Turki, Mesir, Barbar dan lain sebagainya, sehingga itu sudah menjadi perkara yang maklum. Maka kepada orang yang berdalil dengan nash-nash tadi untuk membantah adanya jihad tholab, kami katakan kepadanya:<br />Yang Anda pahami ini sesuaikah dengan yang dipahami Rosululloh dan sahabatnya? <br />Jika ia mengatakan: Tidak..., kami katakan kepadanya : Anda mengatakan sesuatu yang tidak mereka pahami, berarti Anda hukumi diri Anda sebagai orang sesat sedangkan apa yang Anda pahami berarti bukan bagian dari ajaran agama kita, karena agama ini telah sempurna semasa hidup Rosululloh . Alloh berfirman : <br />{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ}<br />“Hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian…”<br />Artinya, pemahaman Anda tadi tertolak dan gugur,<br />«مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ» <br />“Barangsiapa melakukan amalan yang bukan dari ajaran kami, maka amalan itu tertolak.”<br />Dengan pemahaman Anda yang rusak ini, berarti pula Anda telah keluar dari lingkup petunjuk Rosululloh dan dari jalan yang ditempuh para shahabatnya, Alloh berfirman:<br />{وَمَنْ يُشَاقِقْ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا}<br />“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” <br />Namun jika ia mengatakan mereka memahami sebagaimana ia pahami , kami katakan kepadanya: Sesusungguhnya kehidupan mereka bertolak belakang dengan pemahaman tersebut, maka kemungkinannya ada dua: pemahaman ini benar berarti beliau dan para shahabat sendiri telah menyelisihinya dan tidak ada berkata yang demikian kecauli seorang zindiq, atau pemahaman itu batil dan sesat dan bukan yang dipahami dan diamalkan beliau dan para shahabat.<br />Kedua: Adapun firman Alloh <br />{وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا}<br />“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” akan disebutkan perkataan salaf pada bagian ke - 10<br />Ketiga: Sabda Rosululloh : “Janganlah kalian mengharapkan bertemu dengan musuh,” Imam Bukhori telah meriwayatkannya dari ‘Abdullôh bin Abî Aufâ: “Bahwasanya Rosululloh pernah menunggu musuh dalam salah satu peperangan yang beliau lakukan sampai matahari condong, kemudian beliau berdiri berkhutbah di hadapan manusia: “Wahai manusia janganlah kalian berangan – angan bertemu musuh dan mintalah keselamatan kepada Alloh, jika kalian bertemu bersabarlah; ketahuilah bahwa surga dibawah naungan pedang,” lalu beliau berdoa: “Ya Alloh, yang menurunkan kitab, yang menjalankan awan dan yang menghancurkan pasukan Ahzâb, hancurkanlah mereka dan menangkan kami atas mereka.” <br />Saya katakan: Dalam nash hadits ini jelas bahwa Rosululloh mengucapkan sabdanya tersebut dalam salah satu peperangan yang beliau lakukan sebagaimana dikatakan perowi (“...dalam salah satu peperangan yang beliau lakukan...”) yaitu ketika bertemu musuh, sebagaimana diriwayatkan imam Muslim. Dan sabda beliau: (“Jika kalian bertemu dengan mereka -musuh- maka bersabarlah…”) juga sabda beliau “Kalahkanlah mereka dan menangkan kami atas mereka”, bagaimana ia berdalil dengan haditst tersebut untuk meninggalkan jihad sedangkan haditst tersebut beliau ucapkan dalam salah satu peperangannya? <br />Kemudian juga, hadits di atas juga berisi dorongan untuk berperang dan menyerang musuh, ini ditunjukkan dalam sabda beliau: “Sesungguhya surga dibawaah naungan pedang.” <br />Dan sudah menjadi perkara yang maklum bahwa orang yang berperang tidak berada di bawah pedang kecuali ketika menyerang musuhnya sampai masing – masing mengangkat pedang di hadapan musuhnya. Beliau mengucapkan sabdanya ini di saat beliau menyongsong salah satu peperangan yang beliau lakukan dan dorongan beliau untuk berperang menunjukan bahwa larangan berangan-angan bertemu musuh tidaklah mutlak, tapi larangan itu bersifat khusus, yaitu peringatan untuk menghindari rasa ‘ujub dan terlalu percaya diri dengan kekuatan yang dimiliki. Demikian juga yang diisyaratkan Ibnu Hajar dalam keterangannya terhadap hadits ini : “Bahwa beliau melarang berangan – angan bertemu musuh karena di sana ada perasaan ujub, terlalu percaya diri, yakin dengan kekuatan yang dimiliki serta tidak serius memperhitungkan musuh, semua ini bertentangan dengan prinsip kehati – hatian dan kewaspadaan. Ada yang mengatakan: larangan ini berlaku ketika ada keraguan antara terjadinya madhorot dan tercapainnnya mashlahat, jika dalam kondisi selain itu maka jihad amalan utama dan sebuah ibadah ketaatan.” Imam Nawawi berpendapat sama. <br />Saya katakan: Yang menunjukan bahwa larangan berangan-angan bertemu musuh tidak mutlak adalah angan –angan Anas bin Nadhor di hadapan Rosululloh sementara beliau tidak mengikarinya, sebagaimana diriwayatkan Bukhôrî – Muslim dari Anas bin Mâlik, ia berkata: “Pamanku Anas bin Nadhor absen pada perang Badar, lalu ia berkata, “Ya Rosulullloh, aku absen dari peperangan pertama engkau memerangi orang – orang musyrik, sungguh kalau Alloh hadirkan aku dalam peperangan melawan orang – orang musyrik niscaya Alloh benar-benar akan menyaksikan apa yang akan kuperbuat.” Maka ketika kaum muslimin kacau balau dalam perang Uhud, ia berkata, “Ya Alloh aku memohon udzur kepada-Mu dari apa yang mereka perbuat – yaitu para sahabatnya – dan juga aku berlepas diri dari apa yang mereka perbuat –yaitu kaum musyrikin–” lalu ia maju kemudian berjumpa dengan Sa‘d bin Mu‘âdz, ia berkata, “Wahai Sa‘d bin Mu‘âdz, Surga dan demi robb ka’bah! Sungguh aku mencium bau surga di bawah bukit Uhud!” Sa‘d berkata, “Ya Rosululloh, aku tidak mampu melakukan sebagaimana yang ia lakukan.” Anas berkata: “Kami dapatkan pada tubuhnya lebih 80 tebasan pedang, hujaman tombak dan bekas bidikan panah, kami dapati ia telah dicincang oleh kaum musyrikin, tidak ada seorangpun mengenalinya selain saudara perempuannya dari jari-jarinya. Anas bekata: kami berpendapat –atau menduga– bahwa ayat ini turun tentang orang seperti dia atau yang semisal: <br />{مِنْ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ}<br />“Di antara orang-orang mu'min itu ada orang-orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur…” <br />Saya katakan: Shahabat agung ini berangan – angan bertemu musuh dan ia berlaku jujur kepada Alloh, dengan demikian Anda bisa lihat sendiri bahwa larangan berangan-angan untuk bertemu musuh adalahh ketika itu dilakukan dengan diiringi rasa ujub dan bangga yang keduanya adalah sifat tercela. Dari sini Anda bisa mengetahui rusaknya syubhat yang dijadikan alasan oleh orang yang tergelincir tadi untuk mengingkari adanya jihad tholabî di mana Alloh menjadikan hal itu sebagai sarana untuk memenangkan agama ini. Alloh berfirman: <br />{وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ}<br />“Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” <br />juga berfirman: <br />{لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ}<br />“Dialah yang mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) pezunjuk (al-Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walupun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” <br />Alloh juga berfirman:<br />{حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ}<br />“…sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” <br />Ibnul Qoyyim Rahimahullôh berkata: “Tujuan dari jihad tak lain adalah supaya kalimat Alloh tinggi dan agama itu semuanya menjadi milik Alloh.” <br />Beliau berkata lagi, “Agama semuanya milik Alloh adalah dengan menghinakan kekufuran dan penganutnya, merendahkan dan menyuruh mereka membayar jizyah terhadap kepala keluarganya atau mengambil mereka sebagai budak. Semua ini adalah bagian dari agama Alloh. Kalau semua ini ditinggalkan, efeknya secara pasti adalah membiarkan orang-orang kafir berada di atas harga diri mereka dan merekapun bisa melaksanakan ajaran agama mereka sesuka hati di mana mereka akan memiliki persenjataan yang kuat dan moril yang tinggi.” <br />Saya katakan: Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan firman Alloh : <br />{لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنْ الغَيِّ}<br />“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah,” artinya, perang wajib dilakukan supaya kalimat Alloh tinggi dan ini tidak bisa terwujud selain dengan menangnya kaum muslimin atas musuh mereka serta dengan berkuasanya hukum Islam atas negeri-negeri yang ditaklukkan dan atas penduduknya, maka siapa di antara mereka yang masuk Islam, sungguh ia beruntung, dan barangsiapa ingin terus kafir maka ia tidak akan dipaksa memeluk Islam, ia boleh tetap berada di atas kekufurannya namun di bawah hukum kaum muslimin. Jadi pemaksaan yang tidak dibenarkan dalam konteks ayat surat Al-Baqoroh: <br />“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);”<br />adalah paksaan untuk beriman. Adapun karôhah (ketidak sukaan/ keterpaksaan) yang tercantum dalam surat At-Taubah:<br />{لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ}<br />“...untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walupun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” <br />maksudnya adalah ketidak sukaan (keterpaksaan) mereka jika hukum Islam mengatur mereka tapi mereka masih bisa tetap berada di atas agama yang mereka peluk.<br />Di dalam syari‘atpun, jizyah diterima dari ahli kitab dan orang yang sehukum dengan mereka {حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ} (“Sampai mereka membayar jizyah”) dengan tidak memaksa mereka masuk Islam. Adapun dari para penyembah berhala, diterima tidaknya jizyah dari mereka masih diperselisihkan. <br />Saya katakan: termasuk yang mesti diketahui seorang muslim, bahwa mengimani wajibnya jihad tholab atas kaum muslimin maknanya adalah menentang undang-undang internasional hari ini yang mengharamkan negera manapun menyerang negara lain dan menguasai tanah air orang lain dengan kekuatan. Inilah peraturan yang digunakan sebagai tipudaya oleh negara-negara kuat yang membuatnya. Akan tetapi sebagaimana firman Alloh : <br />{فَلا تَخْشَوْا النَّاسَ وَاخْشَوْنِي}<br />“…maka janganlah kalian takut kepada manusia dan takutlah kepada-Ku.” <br />dan juga berfirman: <br />{وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنصُرُهُ}<br />“Dan Alloh benar-benar akan menolong siapa yang menolong (agama)-Nya.” <br />Semua hukum-hukum jihad ini terkait erat dengan kemampuan dan kesanggupan. Kemampuan sendiri harus diadakan ketika dalam kondisi lemah dalam rangka merealisasikan kewajiban-kewajiban ini. Alloh berfirman: <br />{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمْ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ}<br />“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” <br /><br />Bagian ke tujuh: Hukum Jihad Adalah Fardhu Kifayah dan Menjadi Fardhu Ain Dalam Beberapa Kondisi.<br />Ibnu Qudâmah berkata: “Makna fardhu kifayah adalah jika belum dilaksanakan oleh sejumlah orang yang mencukupi maka semua orang berdosa, dan jika sejumlah orang sudah mencukupi, maka gugurlah kewajiban itu dari yang lain. Perintah ini pada awalnya mengenai semua orang sebagaimana kewajiban yang bersifat fardhu ‘ain, kemudian hukum ini terpecah menjadi dua dari sisi kewajiban fardhu kifayah yang gugur dengan dilaksanakan sebagian orang, dan kewajiban fardhu ‘ain yang tidak gugur dari seseorang dengan dilaksanakan oleh orang lain.” <br />Kemudian beliau berkata bahwa jihad itu fardhu kifayah: “Dalil kami adalah firman Alloh : <br />{لا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى}<br />“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (jannah) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,” <br />ini menunjukkan bahwa orang-orang yang hanya duduk saja tidak berjihad tidak berdosa dengan berjihadnya orang lain. Alloh juga berfirman : <br />{وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا}<br />“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka…” <br />juga dikarenakan Rosululloh mengutus sariyah-sariyah sementara beliau tinggal di Madinah bersama para shahabatnya.” <br />Kemudian Ibnu Qudâmah berkata: Jihad menjadi fardhu ain dalam tiga keadaan:<br />Pertama: Jika dua pasukan bertemu dan dua barisan saling berhadapan, haram bagi orang yang turut serta dalam peperangan tersebut mundur, posisi seperti ini adalah fardhu ain berdasarkan firman Alloh Ta‘ala: <br />{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ}<br />“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Alloh sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmt dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” <br />dan firman Alloh : <br />{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنْ اللَّهِ}<br />“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Alloh,” <br />Kedua : Jika orang-orang kafir menduduki salah satu negeri kaum muslimin, maka penduduknya harus (dan fardhu ain hukumnya) memerangi dan mengusir mereka.<br />Ketiga : Jika imam memobilisasi secara umum terhadap suatu kaum, maka fardhu ain bagi mereka untuk berperang bersamanya. Berdasarkan firman Alloh : <br />{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ}<br />“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu...” serta ayat setelahnya. <br />Nabi bersabda: <br />«إِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا»<br />“Jika kalian diperintah untuk berperang, maka berperanglah.” <br />Saya katakan : Dalil kondisi kedua sama dengan dalil kondisi pertama, yaitu:<br />“Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu…”<br />dan firman Alloh:<br />“…apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)…”<br />karena kedudukan musuh yang menduduki tanah kaum muslimin sama dengan kondisi ketika dua pasukan bertemu.<br />Saya katakan:<br />Telah kami terangkan dalam bab kedua dari risalah ini –Risâlah Al-‘Umdah fî I‘dâdil ‘Uddah, edisi lengkap dari buku ini, penerj.— syarat-syarat wajibnya jihad, di sana ada sembilan syarat dalam fardhu kifayah (yaitu, Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki dan selamat dari marabahaya –sepert cacat dan sebagainya, penerj. –, ada biaya, izin dari kedua orang tua dan izin terhadap orang yang dihutangi). Adapun ketika fardhu ‘ain, maka syaratnya hanya lima pertama saja.<br />Saya juga telah sebutkan pada bab dua –dalam risalah yang sama, penerj.—mengenai udzur-udzur syar’i yang membolehkan seseorang untuk meninggalkan jihad. Demikian juga udzur yang tidak syar’i.<br /><br />Bagian kedelapan : Latihan militer (Tadrîb ‘Askarî) adalah wajib atas setiap muslim.<br />Rinciannya sudah kami sebutkan dalam bab kedua dari risalah ini. Sisi kewajibannya atas setiap muslim selain orang-orang yang memiliki udzur syar’i adalah karena jihad fardhu ain hukumnya pada beberapa kondisi yang telah kami sebutkan tadi, sedangkan jihad tidak bisa terlaksana – terlebih tumbuh berkembangnya tekhnologi persenjataan—kecuali dengan berlatih cara menggunakannya. Padahal (dalam kaidah usul fikih, penerj.) sebuah kewajiban yang tidak terlaksana dengan sempurna kecuali dengan melakukan suatu hal, maka suatu hal itu wajib hukumnya.<br />Demikian juga, latihan adalah salah satu bagian dari i‘dâd (persiapan) yang wajib berdasarkan firman Alloh : <br />“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…” <br />Nabi menafsirkan kekuatan dengan sabda beliau : “Ketahuilah, kekuatan itu adalah melempar.” Beliau mengatakannya tiga kali. <br />Dan seseorang tidak cukup hanya melakukan sekali latihan dalam hidupnya kemudian ia meninggalkannya. Tetapi ia harus melakukannya secara kontinyu supaya ia tetap memiliki skill perang yang cukup. Keharusan untuk terus melakukan i‘dad secara kontinyu tersarikan dari sabda Nabi : <br />«مَنْ عَلِمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا»<br />“Barangsiapa mengetahui lmu memanah kemudian meninggalkannya, maka ia tidak termasuk golongan kami.” Hadits ini menerangkan wajibnya selalu melakukan persiapan untuk jihad. Termasuk dalam bab ini adalah firman Alloh Ta‘ala: <br />{وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً}<br />“Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus.” <br />Di sini ada satu hal yang harus diperhatikan, bahwasanya latihan (tadrîb) bukan syarat wajib jihad (saya telah sebutkan syarat-syaratnya pada bagian ke-tujuh), terlebih jika musuh menduduki salah satu negeri kaum muslimin dan ketika hukum memerangi musuh menjadi fardhu ‘ain. Ibnu Taimiyah Rahimahullôh berkata: “Adapun perang difâ‘ (mempertahankan diri), maka itu termasuk jenis perang paling ditekankan dalam rangka mengusir musuh yang menyerang kehormatan dan agama, perang seperti ini wajib berdasarkan ijmâ‘. Apabila musuh menyerang agama dan dunia, maka tidak ada yang lebih wajib setelah iman selain menolaknya, tidak disyaratkan satu syaratpun, tetapi harus menolak sesuai kemampu-an.” <br />Saya katakan: Artinya, jika hukum jihad menjadi wajib, maka setiap muslim selain yang memiliki udzur syar’i wajib turut serta dalam memerangi musuh meskipun ia bukan orang yang terlatih. Tetapi, ia tidak boleh menggunakan senjata atau peralatan perang yang ia tidak bisa menggunakannya, supaya senjata itu tidak membahayakan dirinya dan saudara-saudaranya, ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda: <br />«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»<br />“Tidak (boleh) ada bahaya dan membahayakan.” <br />Setiap muslim juga harus komitmen dengan tugas yang sudah ditentukan pimpinannya di dalam jihad sesuai kemampuannya.<br /><br />Bagian kesembilan: Umat Islam adalah Umat Berkarakter Jihad, maka Roda Kehidupannya pun Harus Diatur Sesuai Dengan Karakter Jihad.<br />Dari beberapa pokok pikiran yang sudah disebutkan, kini Anda tahu bahwa kaum muslimin terbebani untuk melakukan jihad ofensive dan defensive, juga bahwa jihad bisa fardhu kifayah dan bisa fardhu ain atas mereka, bahwa latihan militer adalah wajib dan harus ada kontinyuitas di dalamnya. Kemudian, jika kita melihat jihad ofensive, yaitu terlebih dahulu menyerang musuh di negerinya, maka jumhur ulama mengatakan bahwasanya jihad seperti ini wajib dilakukan minimal satu tahun sekali, inilah batasan minimal kewajiban, ini tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun selain ketika kaum muslimin dalam kondisi tidak mampu atau ada perjanjian damai dengan musuh. Ulama lain berpendapat bahwa jihad seperti ini bisa dilakukan kapanpun jika kondisi memungkinkan tanpa membatasinya dengan jumlah tertentu.<br />Yang mewajibkannya setahun sekali –yaitu jumhur—berdalih bahwa jizyah itu diwajibkan atas kaum non muslim yang tinggal di negeri Islam paling tidak setahun sekali sebagai ganti jihad, sedangkan jizyah ini wajib dipungut setahun sekali berdasarkan Ijma‘, maka gantinya –jihad—pun haruslah dilakukan sekali dalam setahun. <br />Saya katakan: Hukum ini bisa juga disimpulkan dari firman Alloh : <br />{أَوَلا يَرَوْنَ أَنَّهُمْ يُفْتَنُونَ فِي كُلِّ عَامٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ لا يَتُوبُونَ وَلا هُمْ يَذَّكَّرُونَ}<br />“Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik) memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertaubat dan tidak (pula) mengambil pelajaran?” <br />Ibnu Katsir di dalam Tafsir-nya menukil dari Qotâdah perkataan beliau: “Mereka diuji dengan perang dalam setahun satu kali.”<br />Al-Qurthubî berkata tentang jihad ofensive: “Kewajiban kedua dari jihad yang merupakan kewajiban seorang imam adalah mengutus satu pasukan perang kepada musuh setahun sekali, bisa ia pimpin langsung atau mengutus orang yang ia percaya, dalam rangka menyeru musuh kepada Islam sekaligus membuat mereka geram, menghentikan gangguan mereka dan memenangkan agama Alloh atas mereka sehingga mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah langsung dari tangan. Ada juga jihad yang sunnah, yaitu ketika imam mengutus kelompok perkelompok serta mengutus ekspidisi-ekspidisi di saat-saat musuh lengah dan mengintai mereka dengan melakukan ribath di tempat yang dikhawatirkan serta ketika melakukan unjuk kekuatan.” <br />Saya katakan: Di sini Al-Qurthubi –seperti halnya jumhur—berpendapat bahwa yang wajib adalah satu tahun satu kali, sedangkan selebihnya adalah sunnah.<br />Jika kita melihat kewajiban ini serta sependapat akan wajibnya terus melakukan i‘dâd (latihan perang) dalam rangka jihad seperti tercantum dalam firman Alloh Ta‘ala: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…” tahulah kita bahwa umat Islam ini adalah umat yang memiliki karakter jihad paling depan (baca: terbiasa berperang, penerj.)<br />Agar kewajiban-kewajiban ini terlaksana dengan baik, maka semua roda kehidupan politik umat ini, baik internal maupun eksternal, haruslah diarahkan kepada terlaksananya kewajiban-kewajiban ini. Oleh karena itu, aturan main dalam pendidikan, produksi, pertanian, perdagangan dan kependudukan serta yang lain, semuanya harus terencana dan ditundukkan untuk berkhidmad kepada jihad. Nabi bersabda: <br />«اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً»<br />“Orang mukmin dengan mukmin lainnya ibarat satu bangunan, saling menguatkan satu sama lain,” Beliau menganyam jari jemarinya. Beliau juga bersabda: <br />«مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَى وَالسَّهَرِ»<br />“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih sayang dan kelemah lembutan mereka adalah ibarat satu tubuh, jika salah satu merasakan sakit, seluruh anggota badan akan mengerang dengan merasakan deman dan tidak bisa tidur.” <br /><br />Bagian kesepuluh: Kaum Muslimin Tidak Boleh Menghentikan Jihad kecuali Ketika Dalam Kondisi Lemah, Ketika itu I‘dâd (Mempersiapkan Diri) Harus Dilakukan.<br />Ini berdasarkan firman Alloh : <br />{فَلا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنْتُمْ الأَعْلَوْنَ}<br />“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas ...” <br />Maka selagi kaum muslimin memiliki kekuatan dan mereka lebih tinggi daripada musuhnya, tidak ada istilah damai, genjatan senjata dan perjanjian, tetapi yang wajib adalah perang sampai tidak ada lagi fitnah dan agama ini semuanya milik Alloh. Ini mengingat bahwa ayat jihad yang terakhir turun adalah firman Alloh : <br />{فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوْا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}<br />“…maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” <br />Ayat ini, demikan juga ayat jizyah dalam surat yang sama (At-Taubah: 29, penerj.), adalah perintah berperang secara umum dan termasuk ayat Al-Qur'an yang paling terakhir turun, maka tidak ada ayat yang menghapusnya; Bukhôrî meriwayatkan dari Al-Barrô’ bin ‘Âzib ra ia berkata: “Surat yang turun paling akhir adalah surat At-Taubah.” <br />Dan seperti inilah yang dilakukan Nabi serta para Khulafâ’ Ar-Rôsyidûn (empat khalifah yang menjadapat petunjuk) sepeninggal beliau dalam memerangi kaum musyrikin dan ahli kitab sebagaimana akan dijelaskan dalam bagian ke-13. Tidak ada yang menghalangi dari hal ini selain ketika kondisi lemah, tidak heran kalau Anda lihat orang-orang kafir berusaha sekuat tenaga menghalangi kaum muslimin untuk berperang dengan menggunakan kedok perdamaian, sebagaimana firman Alloh : <br />{وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً}<br />“Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus.” <br />Berulang kali saya sebutkan dalam risalah ini bahwa jika kondisi lemah tidak memungkinkan untuk melakukan jihad maka persiapan latihan harus dilakukan berdasarkan ayat: “Dan persiapkanlah…dst (Al-Anfâl: 60)<br />demikian juga yang dikatakan Ibnu Taimiyyah Rhm. <br />Dari keterangan di muka, kini Anda tahu bahwa asal hubungan orang mukmin dengan orang kafir adalah perang, sedangkan dispensasinya adalah perdamaian dalam bentuk gencatan senjata atau perjanjian, dan dispensasi ini tidak wajib diambil selain dalam kondisi terpaksa atau kondisi lemah atau yang semisal, ini berdasarkan firman Alloh : “Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas ...” <br />Adapun ayat yang dijadikan hujjah oleh mereka tadi (yakni surat Al-Anfal: 61, penerj.) maka itu tidak bisa dijadikan hujjah. Sebab ayat itu dibawa kepada makna bolehnya melakukan perdamaian dengan syarat kaum muslimin membutuhkannya, syarat ini diterangkan oleh ayat pertama :<br />“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas ...”<br />jadi ayat dalam surat Al-Anfâl itu berlaku khusus pada satu kondisi yaitu ketika perdamaian ini membawa maslahat bagi kaum muslimin serta mereka membutuhkannya. Adapun ayat dalam surat Muhammad –semoga sholawat dan salam selalu tercurah kepada beliau— ini, maka itu khusus pada kondisi lain yaitu ketika perdamaian tidak mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin, hal ini terjadi ketika mereka memiliki kekuatan untuk menaklukan musuhnya, dalam kondisi seperti ini tidak ada perdamaian berdasarkan ayat tadi, sebab itu berarti menyimpang dari hukum asal yang diwajibkan yaitu memenangkan Islam atas agama lain, berdasarkan firman Alloh Ta‘ala: <br />{وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ}<br />“Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” <br />juga firman Alloh : <br />{لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ}<br />“Dialah yang mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) pezunjuk (al-Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walupun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” <br />inilah hukum asal yang dimaksud, yaitu memenangkan Islam dengan cara memerangi kaum musyrikin, pilihannya: mereka masuk islam dan kembali kepada peribadatan kepada Alloh Robbul ‘Âlamîn atau mereka tetap dalam kekufurannya namun membayar jizyah di bawah hukum Islam, dan kehinaan yang berlaku bagi siapa saja yang membangkang untuk beribadah kepada Dzat Yang Mahaesa lagi Mahakuasa. Alloh berfirman: <br />{حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ}<br />“…sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” <br />Alloh juga berfirman: <br />{إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَئِكَ فِي الأَذَلِّينَ}<br />“Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina.” <br />Ibnu Katsir berkata tentang tafsir ayat surat Al-Anfâl : “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” Ibnu ‘Abbâs, Mujâhid, Zaid bin Aslam, Athô‘ Al-Khurosânî, ‘Ikrimah, Al-Hasan dan Qotâdah berkata, “Sesungguhnya ayat ini mansûkh (terhapus) dengan ayat pedang dalam surat At-Taubah (ayat 29): “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan hari akhir...(Al-Âyat)” <br />pendapat ini perlu ditinjau lagi, sebab ayat surat At-taubah di atas berisi perintah memerangi mereka jika memang memungkinkan, adapun ketika musuh berkekuatan besar, maka boleh melakukan gencatan senjata dengan mereka sebagaimana ditunjukan oleh ayat yang mulia ini (yakni Al-Anfâl: 61, penerj.), dan sebagaimana yang dilakukan Nabi pada kejadian Hudaibiyah, maka tidak ada kontradiksi atau naskh (penghapusan) maupun pengkhususan. Wallôhu A‘lam.” Sampai di sini perkataan Ibnu Katsir.<br />Ibnu Hajar berkata mengenai ayat yang sama:<br />“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” <br />“Ayat ini menunjukkan disyariatkannya melakukan perjanjian damai dengan orang-orang musyrik... –hingga beliau berkata— “...pensyaratan dalam ayat ini maknanya adalah perintah berdamai jika memang dengan berdamai tersebut terdapat maslahat bagi Islam sebagai fihak yang melakukan perjanjian. Adapun ketika Islam dalam kondisi menang atas kekufuran dan dalam perjanjian damai tidak ada maslahat, maka itu tidak berlaku.” <br />Jadi, ayat yang dijadikan hujjah di atas menunjukkan akan disyariatkannya perdamaian ketika itu dirasa perlu, bukan menunjukkan perdamaian itu wajib.<br />Saya katakan: dari keterangan di atas, tidak selayaknya difahami bahwa Islam tidak mengajak kepada kedamaian. Bahkan, Islam mengajak kepada kedamaian, tetapi dari tinjauannya yang khusus. Lebih dari itu, bahkan Islam menginginkan kedamaian untuk semua makhluk. Alloh berfirman: <br />{وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ}<br />“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” <br />Juga berfirman: <br />{اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ}<br />“Alloh Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman).” <br />juga berfirman: <br />{وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا}<br />“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Alloh) memperbaikinya” <br />juga berfirman: <br />{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ}<br />“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan...” <br />Inilah kedamaian dalam kerangka pemahaman Islam, yaitu Islam sebagai rahmat bagi makhluk dan mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (keimanan), Islam yang menganjurkan untuk berakhlak mulia serta membebaskan mereka dari peribadatan kepada sesama manusia, <br />{وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ}<br />“... dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Alloh…” <br />dan Islam yang melarang berbuat kerusakan di muka bumi. <br />Selama semua ini belum terwujud, jihad harus dilakukan,<br />{حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ}<br /> “Sampai tidak ada lagi fitnah dan agama seluruhnya menjadi milik Alloh…”Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-60395126302509480672009-09-03T07:18:00.000-07:002009-09-03T07:31:44.054-07:00Risalah panduan Mujahid<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjisKZPiYRCKEGT3k-aNYeTTVzCMKiTYW1oPPo6bz3udV4tZd_f3cuMq_0Una-lHPtt0nV8B7g5cOWMjdgHmMLRh11DKnJ7vP-b_NUxMW07AJ8Asvx-zmldCog-8Am1WXiQRI0H0EYmExJ1/s1600-h/fatah+al+islam_13.bmp"><img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 140px; height: 200px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjisKZPiYRCKEGT3k-aNYeTTVzCMKiTYW1oPPo6bz3udV4tZd_f3cuMq_0Una-lHPtt0nV8B7g5cOWMjdgHmMLRh11DKnJ7vP-b_NUxMW07AJ8Asvx-zmldCog-8Am1WXiQRI0H0EYmExJ1/s200/fatah+al+islam_13.bmp" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5377248358506045858" /></a><br />Pendahuluan<br /><br />اَلْحَمْدُ للهِ رَبِ العَالَمِيْنَ وَالصَلاَةُ وَالسَلاَمُ عَلىَ أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ نَبِيِنَا مُحَمَدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وبعد <br />Pada hari ini kita dapat melihat perkembangan jihad yang semakin-hari semakin subur, dan tumbuh diberbagai tempat. Terutama ketika musuh-musuh Alloh semakin mempersulit dan berusaha keras menutup pintu-pintu masuk kemedan jihad yang telah berlangsung. Ketika itulah justru Alloh membukakan pintu-pintu jihad di berbagai belahan bumi yang secara syar’ii telah memenuhi syarat-syarat dilaksanakannya jihad. Hal itu juga tidak lepas dari usaha sungguh-sungguh yang telah dilakukan oleh para ulama’ yang jujur dalam mengemban risalah Islam. Mereka tidak henti-hentinya untuk menyerukan tauhid dan juga menyerukan jihad, meskipun mereka dikejar-kejar, dipenjara dan dipersempit ruang gerak dan penghidupan mereka. Di sisi lain atas karunia Alloh para pemuda dengan penuh antusias menyambut seruan-seruan para ulama’ tersebut. Sehingga semakin hari semakin jelas di hadapan kita bahwa pintu jihad semakin terbuka lebar untuk kita tanpa terbatas lagi oleh sekat-sekat geografi yang sebelumnya menjadi alasan untuk tidak berjihad.<br />Melihat fenomena ini kami ingin berperan sebagai wujud dukungan kami kepada para mujahidin dan sebagai bentuk sambutan kami terhadap seruan para ulama’ untuk terus berjihad. Yaitu dengan menyusun satu buku panduan praktis untuk para mujahidin, sehingga dapat membantu pelaksanaan jihad yang mereka tekuni. <br />Sebelum itu kami cantumkan dua fatwa dari Masyayikhul Mujahidin, yang cukup untuk kita jadikan landasan untuk berjihad dengan memohon pertolongan kepada Alloh.<br />Yaitu sebagai berikut;<br />Syaikhul Mujahidin Asy-Syahid Abdulloh Azzam berkata;<br />“Suatu ketika Abdullah bin Mubarok berkirim surat kepada Al Fudzail bin ‘Iyadl, ia berkata :<br />يَاعَابِدَ الْحَرَمَيْنِ لَوْ أَبْصَرْتَنَا<br />لَعَلِمْتَ أَنَكَ بِالعِبَادَةِ تَلْعَبُ<br />مَنْ كَانَ يَخْضَبُ خَدُهُ بِدُمُوْعِهِ<br />فَنُحُوْرُنَا بِدِمَائِنَا تَتَخَضَبُ<br />“Wahai orang yang beribadah di Masjid Haromain, seandainya engaku melihat kami tentu engkau tahu bahwa engkau dalam beribadah itu hanya main-main saja, kalau orang pipinya berlinang air mata, maka, leher kami dilumuri darah “<br /> Tahukah anda pendapat seorang yang ahli fiqih, ahli hadits dan sekaligus mujahid ini (yaitu Abdullah bin Mubarok) tentang orang yang duduk-duduk bersanding di Masjidil Harom, beribadah didalamnya, sedang saat-saat yang sama tempat-tempat suci Islam dihancurkan, darah kaum muslimin ditumpahkan, kehormatan mereka diinjak-injak dan dihinakan serta Agama Allah dicabut sampai akar-akarnya ! Saya berani katakan bahwa beliau berpendapat, “…. Itu adalah bermain-main dengan Agama Allah ….. “.<br />Membiarkan kaum msulimin dibantai, dibunuh dengan semena-mena – disuatu negeri nun jauh di sana – sedangkan kita hanya membaca Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un dan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah sambil membuka telapak tangan kita dari jarak jauh tanpa terdetik di hati kita untuk tampil membela mereka, sungguh ini adalah bermain-main dengan agama Allah serta mengumpatkan kedustaan dan kebekuan hati serta menipu diri sendiri.<br /><br />كَيْفَ اْلقَرَارُ وَكَيْفَ يَهْدأُ مُسْلِمّ<br />وَالْمُسْلِمَاتُ مَعَ الْعَدُوِ الْمُعْتَدِي<br /><br />“Bagaimana tetap tinggal diam, dan bagaimana hati seorang muslim tetap tenang sedang kaum muslimat bersama musuh yang kejam “.<br />Saya berpendapat – seperti yang telah saya tuliskan dalam kitab Ad Difa’ ‘An Arodhil Muslimin ahammu Furudhul a’yan (Terj. Membela Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu Ain yang Paling Utama)- sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa jika musuh menyerang dan membinasakan seluruh urusan Dien dan dunia, maka tidak ada saat itu lebih wajib setelah iman selain mengusir mereka.<br />Saya berpendapat, tidak ada bedanya– sekarang ini – antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat ?<br />Sekarang semua penghuni dunia memikul tanggung jawab dihadapan Allah dan dihadapan sejarah. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan jihad, baik alasan berda’wah, menulis buku, tarbiyah (mendidik) dan sebagainya. Di atas leher setiap muslim sekarang ini terikat beban dan tanggung jawab disebabkan mereka meninggalkan jihad. Dan telah memikul dosa karena enggan memanggul senjata.<br />Jadi, setiap muslim – selain ulul a’dzar – yang enggan memanggul senjata untuk berperang di jalan Allah, atau dengan kata lain mengabaikan tugas perang (jihad) maka ia telah berdosa, karena hukum perang ini adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim di muka bumi.<br />Maka berdosalah orang-orang yang meninggalkan tugas perang, baik di Afghanistan atau dibelahan bumi manapun yang dikotori dan dinodai oleh orang-orang kafir dengan najisnya.<br />Sekarang ini untuk berperang atau berjihad di jalan Allah tidak diperlukan lagi ijin orang tua bagi seorang anak, suami bagi seorang istri, atau orang yang menghutangi bagi orang yang berhutang, guru bagi seorang murid, serta ijin amir bagi seorang bawahan.<br />Ini adalah ijma’ seluruh ulama di segala zaman. Bahwa barangsiapa berusaha mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan masalah ini (seorang lelaki diperbolehkan pergi berperang tanpa ijin orang tuanya, dsb.), benar-benar ia telah melampaui batas dan termasuk zalim, serta mengekor pada hawa nafsu tanpa menghiraukan petunjuk dari Allah.<br />Masalah ini sudah cukup gamblang dan tegas yang di dalamnya tiada lagi kekaburan atau kerancuan. Karena itu tidak ada celah bagi siapa pun untuk membelokkan, menyelewengkan, atau mempermainkan dan menta’wilkannya.<br />Petikan dari wasiyat syaikh Abdulloh ‘Azzam, yang ditulis pada hari senin 12 Sya’ban 1406 H. <br /><br />Syaikhul Mujahidin Usamah bin Ladin mengatakan:<br />“Pada hari para mujahidin mengatakan kepada para ulama’ dan da’i yang mencintai kebenaran dan tidak bertoleransi dengan kebatilan;<br />Kalian telah mengangkat bendera Islam, dan kalian tahu bahwa apa yang kalian bawa itu benar-benar dien Rosululloh. Sesungguhnya kalian mengemban dien itu dengan benar, itu artinya kalian harus memisahkan diri dari pemerintah-pemerintah Arab maupun yang lainnya di muka bumi ini secara keseluruhan, kalian membunuh pemimpin-pemimpin kalian, dan kalian akan diperangi oleh seluruh bangsa. Kalau kalian sabar untuk menanggung itu semua maka tetaplah kalian pegang teguh bendera itu dan kalian akan mendapatkan pahala di sisi Alloh. Dan jika kalian tidak sanggup sabar menanggung itu semua maka biarkanlah bendera perlawanan dan peperangan itu berlangsung dan jangan kalian halangi para pemuda untuk berjihad di jalan Alloh, hal itu lebih ringan dosa kalian disisi Alloh.”<br />Dan beliau juga mengatakan;<br />“Dan ketahuilah, sesungguhnya membunuh orang-orang Amerika dan Yahudi di seluruh muka bumi ini termasuk kewajiban yang paling agung, dan ibadah yang paling utama di sisi Alloh.”<br />Petikan dari khothbah yang disampaikan oleh Syaikh Usamah bin Ladin pada khutbah ‘Iedul Adl-ha, 10 Dzul Hijjah 1423 H.<br />Demikian dari kami semoga Alloh selalu memberikan istiqomah kepada kita dalam meniti jalan ini. <br />Amin.<br />Mujahid<br />Surabaya, Jum’at,<br />Robi’ul Awwal 1425 H.<br />14, Mei 2004 M.<br /> <br />Daftar Isi<br />Pendahuluan……………2<br />Daftar Isi……………10<br />1- Definisi Jihad …………….12<br />2- Keutamaan Jihad……………12<br />3- Keutamaan Mujahid………….13<br />4- Jihad Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai Qiyamat…………………14<br />5- Tahapan Disyariatkannya Jihad….15<br />6- Hukum Jihad………..19<br />7- Obyek Jihad………….24<br />8- Jihad Untuk Membebaskan Tawanan…………..26<br />9- Jihad Melawan Penguasa yang Murtad………………27<br />10- Keutamaan Jihad Melawan Pemerintah Yang Murtad…….30<br />11- Sarana-sarana Untuk Berjihad…….31<br />A. Jihad dengan Harta……..32<br />B. Jihad dengan Jiwa……..33<br />C. Jihad dengan Lisan………33<br />12- Syarat-syarat Wajibnya Jihad……..34<br />13- Do’a Untuk Menghadapi Musuh…41<br />14- Sombong Dalam Peperangan………42<br />15- Perang Itu Tipu Daya………….43<br />A. Berbohong kepada musuh……43<br />B. Boleh melakukan igh-tiyal (membunuh musuh ketika lengah/menculik)…46<br />C. Menjaga rahasia dalam Islam….47<br />16- Ikhlash Sebagai Syarat Syah Jihad….51<br />17- Jihad Dengan Organisasi Yang Rapi…52<br />18- Jihad Sendirian………..53<br />19- Bunuh Diri Untuk Menjaga Rahasia.54<br />20- Orang-Orang Kafir Yang Tidak Boleh Dibunuh………….56<br />21- Keadaan-Keadan Yang Membolehkan Membunuh Orang Kafir Yang Asalnya Tidak Boleh Dibunuh……….58<br />22- Menyerang Orang Kafir Yang Bercampur dengan Orang Islam……60<br />23- Medan Perang…………………63<br />24- Macam-macam Harta Rampasan….64<br />A. Ghonimah…………………….66<br />B. Fai’………………..68<br />C. Salab………………70<br />25- Perbudakan………………..71<br />Penutup……………73<br /> <br />1- Definisi Jihad<br /><br />...قَالَ وَمَا الْجِهَادُ؟ قَالَ أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيْتَهُمْ...<br />… ada sahabat bertanya kepada Rosululloh,”Apakah jihad itu?” Beliau menjawab,” Engkau perangi orang-orang kafir jika kamu bertemu mereka.”. <br /><br />2- Keutamaan Jihad<br /><br />عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.<br />Dari Abu Huroiroh rodliyallohu ‘anhu Beliau berkata,“ Datang seseorang kepada Rosululloh . Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!”. Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?”. Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???”. Abu Huroiroh berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.” <br /><br />3- Keutamaan Mujahid<br /><br />عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ النَّاِس أَفْضَلُ ؟ فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلي الله عليه وسلم مُؤْمِنٌ مُجَاهِدٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ. قَالُوْا ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ مُؤْمِنٌ فِيْ شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَتَّقِي الهِ- وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ.<br />Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodliyallohu ‘anhu ia berkata,” Dikatakan kepada Rosululloh .” Wahai Rosululloh, orang bagaimanakah yang paling utama ?”. Rosululloh menjawab,” Orang mukmin yang berjihad di jalan Alloh dengan jiwa dan hartanya.” Mereka bertanya lagi,”Kemudian siapa?”. Beliau menjawab, ”Seorang mukmin yang (menyendiri) berada dalam suatu lembah, takut kepada Alloh dan meninggalkan manusia karena kejahatan mereka.” <br /> <br />4- Jihad Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai Qiyamat<br /><br />Rosululloh , bersabda:<br />لاَ تَزَالُ طَائِفَةّ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ اْلِقيَامَةِ<br />Akan senantiasa ada satu kelompok dari umatku yang berperang di atas kebenaran mereka senantiasa dzohir sampai hari qiyamat.” <br /><br />5- Tahapan Disyariatkannya Jihad<br /><br />Jihad itu disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut:<br />A. Tahapan larangan untuk berperang dan diperintahkan untuk bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang musyrik dengan terus menebarkan dakwah.<br />Rosululloh melarang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau: ”Dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya: ”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..” <br /> B. Diperbolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan<br />Hal ini disebutkan dalam firman Alloh yang berbunyi:<br />أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ<br /> “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39)<br />Ayat ini adalah ayat yang pertama kali turun yang berkaitan dengan peperangan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas. <br />C. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.<br />وَ قَاتِلُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ الذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَكُمْ <br />“Dan berperanglah di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian.”(Al-Baqoroh: 190)<br />D. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama’.<br />Alloh berfirman:<br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ<br />“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)<br />Secara ringkas tahapan-tahapan ini terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim, ketika beliau mengatakan:<br /> “Dan jihad itu dulu diharamkan lalu diijinkan lalu diperintahkan untuk melawan orang yang menyerang duluan lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik” <br />Namun hukum jihad yang berlaku adalah hukum jihad yang terakhir, sedangkan hukum-hukum jihad sebelumnya telah mansukh.<br />Ibnul ‘Arobi berkata: “Firman Alloh yang berbunyi:<br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ …….<br />“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu……”(At-Taubah: 5)<br />Ayat ini menasakh seratus empat belas ayat . Dan mereka yang mengatakan bahwa ayat ini sebagai nasakh adalah: Adl-Dlohak bin Muzahim , Ar-Robi’ bin Anas , Mujahid, Abul ‘Aliyah , Al-Hasan ibnul Fadl , Ibnu Zaid , Musa bin ‘Uqbah, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan, ‘Ikrimah, Qotadah , Ibnul Jauzi dan ‘Atho’ .<br />Hal itu juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah , Asy-Syaukani, Al-Qurthubi dan sekumpulan ulama’ pada berbagai masa. <br />Bahkan beberapa ulama’ telah menyatakan bahwa mansukhnya hukum-hukum jihad sebelum hukum yang terakhir adalah merupakan ijma’ para ulama’. Mereka itu adalah Ibnu Jarir dan Asy-Syaukani .<br />Ibnu Qoyyim berkata: “…..maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah ditetapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdin dan Ahlu Dzimmah. Lalu Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah.” <br /><br />6- Hukum Jihad<br /><br />Imam Ibnu Qudamah mengatakan,” Jihad itu fardhu kifayah, jika sebagian telah melaksanakan maka kewajiban gugur atas yang lain.“ <br />Dalilnya adalah firman Alloh;<br />لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا <br />“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Nisa’: 95).<br />Ibnu Qudamah berkata: “Dan jihad itu fardlu ‘ain pada tiga keadaan;<br />Pertama; Jika dua pasukan telah bertemu, maka haram bagi orang yang ada disitu untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan. Berdasarkan firmana Alloh;<br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ<br />Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. 8:45-46)<br />Dan juga firman Alloh;<br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنْ اللَّهِ<br />Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah. (QS. 8:15-16)<br />Kedua; Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (umat Islam-pent.), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.<br />Ketiga; Jika imam memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut. Berdasarkan firman Alloh;<br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ<br />Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (QS. 9:38)<br />Dan ayat setelahnya. Dan rosululloh bersabda;<br />إِذَا اسْتُنْفِرتُمْ فَانْفِرُوْا<br />“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” <br />Abdul Qodir bin Abdul Aziz; Dan dalil yang menjadi landasan untuk keadaan yang kedua adalah sama dengan dalil yang digunakan untuk dalil pada keadaan yang pertama.<br />إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا<br />Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu<br />إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الأَدْبَارَ<br />apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).<br />Karena jika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri itu sama dengan telah bertemunya dua pasukan. <br /><br />7- Obyek Jihad<br /><br />Ali rodliyallohu ‘anhu, berkata: “Rosululloh , diutus dengan membawa empat pedang:<br />A. Pedang untuk orang-orang musyrik.<br />فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ <br />Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. (QS. 9:5)<br /><br />B. Pedang untuk ahlul kitab (yahudi dan nasrani)<br /><br />قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ <br />Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. 9:29)<br /><br />C. Pedang untuk Bughot <br />بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِىءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ <br />Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah. (QS. 49:9)<br /><br />D. Pedang untuk orang-orang munafiq.<br /><br />يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ <br />Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah naar Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS. 9:73) <br /><br />8- Jihad Untuk Membebaskan Tawanan<br /><br />وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا <br />“ Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu”. (QS. AnNisa’: 4:75).<br />عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ : أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَ عُوْدُوا الْمَرِيْضَ وَ فَكُّوا الْعَانِي.<br />Dari Abu Musa ia berkata, Rasulullah .bersabda,” Beri makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan bebaskanlah orang yang ditawan musuh.” <br /><br />9- Jihad Melawan Penguasa yang Murtad<br /><br />دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ فَبَايَعْنَاهُ، فَكَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَمْعِ وَالطَاعَةِ فِي مَنْشَطِنا ومَكْرَهِنا وعُسْرِنا ويُسْرِنا وأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلاَ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانّ<br />“Rosululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.” Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim.<br />An-Nawawi menukil dari Al-Qodli ‘Iyadl bahwa para ulama’ berijma’ jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat. <br />Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol , dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi dan dari Ibnut Tin dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya. <br />Dan setiap orang yang membela mereka, ia kafir sebagaimana penguasa itu. Berdasarkan firman Alloh; <br />وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ<br />“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia seperti mereka.” (Al-Maidah: 51)<br />Sedangkan kata “barangsiapa” dalam ayat ini bentuk kata yang bersifat umum mencakup siapa saja yang berwala’ kepada orang kafir dan menolongnya baik dengan perkataan atau perbuatan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya mengatakan tentang hal-hal yang membatalkan Islam: “Menolong dan membantu orang-orang musyrik dalam menghadapi kaum muslimin, dan dalilnya adalah:<br />وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ<br />“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia seperti mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.” (Al-Maidah: 51) <br /><br />10- Keutamaan Jihad Melawan Pemerintah Yang Murtad<br /><br />Memerangi para penguasa murtad itu lebih diutamakan daripada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena disebabkan murtad-pent.) seperti yahudi, nasrani dan penyembah berhala. Hal ini ditinjau dari tiga sisi:<br />Pertama; jihad semacam ini merupakan jihadu daf’ (defensif) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain, sehingga jihad semacam ini lebih diutamakan daripada jihaduth tholab (ofensif). Jihad ini adalah jihadu daf’ karena para penguasa tersebut adalah orang-orang kafir yang menguasai negeri kaum muslimin. Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun qitalu daf’, perang ini merupakan yang paling besar dalam rangka melawan penyerang yang merusak agama dan dunia. Tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi mereka dilawan sesuai dengan kemampuan.” <br />Kedua: Mereka adalah orang orang murtad dan memerangi orang murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang kafir asli, Ibnu Taimiyah mengatakan: “Dan kafirnya orang murtad itu lebih berat dari pada kafir asli berdasarkan ijma’.” .<br />Ketiga: Mereka adalah musuh yang paling dekat dengan kaum muslimin, dan yang paling besar bahaya dan fitnahnya, dan juga karena Alloh berfirman:<br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنْ الْكُفَّارِ<br />Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan “(QS. 9:123)<br /><br />11- Sarana-sarana Untuk Berjihad<br /><br />جَاهِدُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَ أَلْسِنَتِكُمْ<br /> “Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lidah kalian.” <br />Dalam hadits tersebut ada tiga sarana untuk berjihad:<br />A. Jihad dengan harta. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Oleh sebab itu saya katakan, seandainya harta tidak mencukupi untuk memberi makan orang-orang yang kelaparan serta jihad sekaligus yang kalau jihad itu kita tinggalkan akan berbahaya, maka kita dahulukan jihad, meskipun orang yang kelaparan tadi harus mati sebagaimana dalam masalah tatarrus bahkan lebih dari itu; sebab di dalam tatarrus kita bunuh mereka dengan perbuatan kita sendiri, sementara dalam hal ini orang yang mati kelaparan tadi meninggal karena perbuatan Alloh.”<br />“Siapa yang tidak mampu berjihad dengan fisiknya dan mampu berjihad dengan hartanya, maka ia wajib berjihad dengan hartanya. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Ahmad.” Kemudian beliau berkata : “Maka bagi orang-orang yang dimudahkan (rezekinya) oleh Alloh, ia wajib berinfak di jalan Alloh. Atas dasar ini pula, kaum wanita wajib berjihad dengan harta mereka jika di sana ada kelebihan. Sama halnya dengan harta anak-anak kecil ketika itu memang dibutuhkan sebagaimana nafkah dan zakat juga wajib.” Dan beliau berkata : “Adapun jika musuh menyerang, tidak ada lagi perbedaan pendapat dari satu sisipun ~yaitu perbedaan dalam mashorifuz Zakat (penyaluran zakat)~ , sebab sesungguhnya membela agama, jiwa dan kehormatan adalah wajib berdasarkan ijma’.” <br /><br />B. Jihad dengan jiwa, dalam hal ini Rosululloh pernah ditanya;<br />فَأَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ مَنْ عَقَرَ جَوَادَهُ وَأُهْرِيْقَ دَمُهُ<br />… jihad apakah yang paling utama?” Beliau menjawab: “Orang yang terbunuh kudanya dan tertumpah darahnya.” <br />C. Jihad dengan lisan, tentang jihad ini Rosululloh, pernah ditanya;<br />أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ ؟ فَقَالَ : كَلِمَةُ حَقٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.<br />“Jihad apa yang paling utama?” Beliau menjawab,” Berkata benar di hadapan pemerintah yang dholim.“ <br /><br />12- Syarat-syarat Wajibnya Jihad<br /><br />A. Mukallaf dengan ibadah furu’ secara umum<br />عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْغُلاَمِ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ <br />Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah .bersabda," Pena diangkat dari tiga kelompok : 1) Orang tidur sampai ia bangun. 2) Anak kecil sampai ia baligh 3) Orang gila sampai ia sembuh.” <br />B. Laki-laki<br />عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : يَا رَسُولَ الهِت, عَلَى النّْسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ :نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ اْلحَجُّ وَ الْعُمْرَةُ.<br />Aisyah berkata, ”Ya Rasulullah .apakah atas wanita ada kewajiban jihad ?”. Beliau menjawab,” Ya, bagi wanita ada kewajiban jihad (yaitu jihad ) tanpa perang, yaitu haji dan umrah.” <br />C. Merdeka (bukan budak)<br />عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الهِل ( لِلْعَبْدِ الْمَمْلُوْكِ الصَّالِحِ أَجْرَانِ). وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ الهِِ وَ الْحَجُّ وَ بِرُّ أُمِّي لَأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوْتَ وَ أَنَا مَمْلُوكٌ.<br />Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah .bersabda,” Bagi budak yang sholih ada dua pahala.” Abu Hurairah berkata,” Demi Dzat yang nyawaku berada di tangan-Nya, kalaulah bukan karena jihad fi sabilillah, haji dan taat kepada ibu tentulah aku senang mati dalam keadaan sebagai budak.” <br />Ibnu Hajar berkata : <br />” Abu Hurairah mengecualikan hal-hal ini (jihad, haji dan bakti kepada orang tua) karena jihad dan haji itu disyaratkan adanya izin tuan. Begitu juga dengan berbakti pada Ibu terkadang perlu ijin kepada tuan.” <br />D. Tidak Cacat dan tidak sakit<br />عَلَى اْلأَعْمَى حَرَجٌ وَلاَ عَلَى اْلأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلاَعَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ<br /> “ Tiada dosa atas orang yang buta, orang yang pincang dan sakit apabila mereka tidak ikut berjihad.” [QS. Al Fath: 17].<br />E. Punya biaya<br />لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَآءِ وَلاَعَلَى الْمَرْضَى وَلاَعَلَى الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ مَايُنفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا للهِ وَرَسُولِهِ<br />“ Tiada dosa lantaran tidak ikut berjihad bagi orang yang sakit atas orang-orang yang tidak mendapatkan biaya apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At Taubah :91).<br />F. Kemampuan<br />يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَيَفْقَهُونَ الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ <br />“Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal : 65-56).<br />G. Ijin orang tua<br />عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ أََّن رَجُلاً هَاجَرَ إِلَى رَسُولِ اللهِ مِنَ الْيَمَنِ فَقَالَ هَلْ لَكَ أَحَدٌ بِالْيَمَنِ فَقَالَ أَبَوَايَّ فَقَالَ أَذِنَا لَكَ فَقَالَ لاَ قَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِمَا فَاسْتَأْذِنْهُمَا فَإْنَ أَذِنَا لَكَ فَجَاهِدْ وَ إِلاَّ فَبِرُّهُمَا<br />Dari Abu Sa’id bahwasanya ada seseorang datang dari Yaman berhijroh kepada Rasulullah . Rasulullah bertanya,”Apakah kamu mempunyai seseorang di Yaman?” Ia menjawab,”Kedua orang tuaku.” Rasulullah . bertanya,” Apakah mereka mengijinkanmu?”Ia menjawab,” Tidak.” Rasulullah . bersabda,” Kembalilah kepada keduanya dan mintalah ijin kepada keduanya. Jika merreka mengijinkanmu maka berjihadlah dan jika mereka tidak mengijinkanmu maka berbuat baiklah kepada keduanya.” <br />H. Ijin orang yang menghutangi<br />عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرُو أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ : يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ شَيْئٍ إِلاَّ الدَّيْنَ.<br />Dari Ibnu Amru bahwasanya Rasulullah .bersabda,” Seorang syahid diampuni segala dosanya kecuali hutangnya.” <br />Semua itu ketika jihad tholabi (ofensif), adapun ketika jihad difa’i (defensif) berikut ini keterangan dari Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim.<br />Ibnu Taimiyah berkata:<br />” Perang defensive merupakan bentuk perang melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling wajib, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang yang merusak dien dan dunia tidak ada amalan yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya, tidak ada syarat apapun untuk melaksanakannya, tetapi mereka melawan sesuai dengan kemampuan. Ini sudah ditegaskan para ulama madzhab kami dan selainnya, maka wajib dibedakan antara melawan musuh dzalim kafir yang menyerang dengan jihad melawan mereka di negeri mereka.” <br />Imam Ibnul Qayyim mengatakan :<br />“ Perang defensif lebih luas dan kewajibannya lebih umum dari perang ofensif. Karena itu perang defensif wajib atas setiap individu. Seorang budak berperang baik dengan izin tuannya maupun tidak, seorang anak berperang meski tanpa izin orang tuanya, orang yang berhutang berperang meski tanpa izin orang yang mempiutangi. Inilah jihad kaum muslimin pada perang Uhud dan Khandaq. Dalam perang defensif ini, tidak disyaratkan musuh dua kali lipat kaum muslimin atau kurang dari itu, karena pada saat perang Uhud dan Khandaq jumlah musuh berlipat-lipat dari jumlah kaum muslimin. Jihad tetap wajib atas mereka (sekalipun musuh berlipat-lipat dari jumlah tentara kaum muslimin—ed) karena saat itu jihad karena dharurah (terpaksa), bukan karena jihad pilihan sendiri.” <br /><br /><br /><br />13- Do’a Untuk Menghadapi Musuh<br /><br />اَللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِيْ نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ.<br />“Ya Allah! Sesungguhnya aku menjadikan Engkau di leher mereka (agar kekuatan mereka tidak berdaya dalam berhadapan dengan kami). Dan aku berlindung kepadaMu dari keje-lekan mereka.” <br />اَللَّهُمَّ أَنْتَ عَضُدِيْ، وَأَنْتَ نَصِيْرِيْ، بِكَ أَجُوْلُ، وَبِكَ أَصُوْلُ، وَبِكَ أُقَاتِلُ.<br />“Ya Allah! Engkau adalah lengan-ku (pertolonganMu yang kuandalkan dalam menghadapi lawanku). Engkau adalah pembelaku. Dengan pertolongan-Mu aku menang, dengan pertolongan-Mu aku menyergap dan dengan perto-longanMu aku berperang.” <br />اَللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ، سَرِيْعَ الْحِسَابِ، اهْزِمِ اْلأَحْزَابَ، اَللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ.<br />Ya Allah, yang menurunkan Kitab Suci, yang menghisab perbuatan manu-sia dengan cepat. Ya Allah, cerai berai-kanlah golongan musuh dan goncang-kan mereka. <br />اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْهِمْ بِمَا شِئْتَ.<br />Ya Allah, cukupilah aku dalam menghadapi mereka dengan apa yang Engkau kehendaki. <br /><br />14- Sombong Dalam Peperangan<br /><br />إِنَ مِنَ الخُيَلاَءِ مَا يُحِبُهُ اللهُ وَ مِنَ الخُيَلاَءِ مَا يُبْغِضُهُ اللهُ فَأَماَ الُخُيَلاَءُ التَيِ يُحِبُهَا اللهُ فَاخْتِيَالُ الرَجُلِ عِنْدَ الْحَرْبِ وَ عِنْدَ الصَدَقَةِ وَأَمَا الْخُيَلاَءُ التَيِ يُبْغِضُهَا اللهُ فَالخُيَلاَءُ فِي الْبَغْيِ وَالْفَخْرِ<br />“Sesungguhnya di antara kesombongan itu ada yang dicintai Alloh dan ada yang dibenci Alloh. Adapun kesombongan yang dicintai Alloh adalah kesombongan ketika perang dan ketika sedekah. Sedangkan kesombongan yang dibenci Alloh adalah dalam rangkan kesemena-menaan dan kebanggaan.” <br /><br />15- Perang Itu Tipu Daya<br /><br />Rosululloh , bersabda:<br />اَلْحَرْبُ خُدْعَةّ<br />“Perang itu tipu daya.” <br />Alloh berfirman:<br />يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ<br />Hai orang-orang yang beriman, berwaspadalah kamu,(An-Nisa’: 71)<br />A. Berbohong kepada musuh<br />a. Ketika perang<br />Berdasarkan hadits dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah beliau berkata:<br />لَمْ أَسْمَعْ رَسُوْلَ اللهِ يُرَخِصُ فِِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ مِمَا تَقُوْلُ النَاسُ إِلاَ فِي اْلحَرْبِ وَالإِصْلاَحِ بَيْنَ النَاسِ وَحَدِيْثِ الرَجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيْثِ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا<br />“Saya belum pernah mendengar Rosululloh memberikan sedikitpun keringanan untuk berbohong kecuali dalam perang, memperbaiki hubungan manusia dan suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya.” <br />b. Ketika selain perang<br />Rosululloh , bersabda: <br />لَمْ يَكْذِبْ إِبْرَاهِيْمُ إِلاَ ثَلاَثَ كَذِبَاتٍ: ثِنْتَيْنِ مِنْهّنَ فِي ذَاتِ اللهِ : قَوْلُهُ {إِنِّي سَقِيمٌ}، وَقَوْلُهُ {بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَذَا}، وَقَالَ: بَيْنَا هُوَ ذَاتَ يَوْمٍ وَسَارَةّ إِذْ أَتَى عَلَى جَبَارّ مِنَ الْجَبَابِرَةِ فَقِيْلَ لَهُ: إِنَ هَا هُنَا رَجُلاً مَعَهُ امْرَأَةّ مِنْ أَحْسَنِ النَاسِ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَسَأَلَهُ عَنْهَا فَقَالَ: مَنْ هَذِهِ؟ قَالَ: أُخْتِي. فَأَتَى سَارَةً قَالَ: يَا سَارَةُ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ اْلأَرْضِ مُؤْمِنّ غَيْرِي وَغَيْرِكَ، وَإِنَ هَذَا سَأَلَنِي عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ أَنَكَ أُخْتِي، فَلاَ تُكَذِبِيْنِي.<br />Ibrohim sa., tidak pernah berbohong kecuali tiga kali. Dua kali karena Alloh, yaitu ketika dia mengatakan; “Saya sakit.” , dan ketika dia mengatakan; “(Yang melakukannya bukan saya), tapi yang melakukannya adalah patung yang paling besar.” Dan yang ketiga ketika suatu hari dia dan Saroh masuk ke daerah seorang raja yang kejam. Lalu ada seseorang yang mengatakan kepada raja tersebut; ”Di sini ada seorang laki-laki yang sangat tampan bersama seorang perempuan yang sangat cantik.” Maka Ibrohimpun dipanggil dan ditanya tentang perempuan tersebut: “Siapa perempuan itu?” Ibrohom menjawab: “Ini saudaraku.” Lalu Ibrohim mendatangi Saroh dan mengatakan kepadanya: “Wahai Saroh, di muka bumi ini tidak ada orang beriman kecuali aku dan kamu, dan sesungguhnya raja telah bertanya kepadaku tentang dirimu dan aku mengatakan kepadanya bahwa kamu adalah saudaraku, maka jangan kau dustakan aku.” <br />B. Boleh melakukan igh-tiyal (membunuh musuh ketika lengah/menculik)<br />Berdasarkan peristiwa Ka’ab bin Al-Asyrof. Rosululloh , bersabda: <br />مَنْ لِكَعَب بْنِ الأَشْرَف؟ فَإِنَهُ أَذَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ. فَقَامَ مُحَمَدّ بْنُ سَلْمَة فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَتُحِبُ أَنْ أَقْتُلَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَذِنْ لِي أَنْ أَقُوْلَ شَيْئاً. قَالَ: قُلْ. فَأَتاَهُ مُحَمَدّ بْنُ سَلَمَة.<br />“Siapakah yang bisa menyelesaikan Ka’ab bin Al-Asyrof? Sesungguhnya dia telah menyakiti Alloh dan Rosulnya.” Maka Muhammad bin Maslamah berkata: “Wahai Rosululloh, apakah engkau senang jika saya membunuhnya?” Rosululloh menjawab: Ya.” Muhammad bin Maslamah berkata:”Ijinkanlah aku mengatakan sesuatu.” Rosululloh menjawab: “Katakanlah (semaumu).” Maka Muhammad bin Maslamahpun mendatanginya.”<br />Dan dalam hadits itu Maslamah menipu Ka’ab dengan mengatakan seolah-olah dia dan orang-orang yang bersamanya susah hidup bersama nabi. Maka Muhammad bin Maslamahpun dan orang-orang yang bersamanya dapat mengelabuhinya lalu membunuhnya, padahal dia berada dalam benteng yang sangat kokoh. <br />C. Menjaga rahasia dalam Islam<br />a. Merahasiakan dakwah<br />Alloh berfirman:<br />فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنْ الْمُشْرِكِينَ<br />Maka sampaikanlah olehmu segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. (QS. 15:94)<br />Dalam menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir berkata: “Abu Ubadaidah mengatakan dari Abdulloh bin Mas’ud; Rosululloh senantiasa bersembunyi sampai turun Ayat<br />فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنْ الْمُشْرِكِينَ<br />Al-Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abbas rodliyallohu ‘anhu, tentang ayat:<br />وَلا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا<br />“Dan jangan kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu". (QS. 17:110)<br />Ibnu Abbas berkata tentang ayat ini: “Ayat ini turun sedangkan Rosululloh bersembunyi di Mekah.” <br />b. Merahasiakan iman bagi perorangan<br />Muslim meriwayatkan dalam Kitabul Iman Bab Jawaazul Istisror Bil Imaan Lil Kho’if, dari Hudzaifah rodliyallohu ‘anhu, berkata: <br />كُناَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ فَقَالَ: أُحْصُوْا لِي كَمْ يَلْفَظُ الإِسْلاَمَ، قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَتَخَافُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ مَا بَيْنَ السِتِمِائَةِ إِلَى السَبْعِمِائَةِ، قَالَ إِنَكُمْ لاَ تَدْرُوْنَ لَعَلَكُمْ أُنْ تُبْتَلُوا، قَالَ: فَابْتُلِيْنَا حَتَى جَعَلَ الرَجُلُ مِنَا لاَ يُصَلِي إِلاَ سِراً<br />“Ketika kami dulu bersama Rosululloh, belau bersabda: Hitungkah berapa orang yang telah mengusapkan Islam.” Maka kami berkata: “Wahai Rosululloh, apakah engkau takut padahal jumlah kita antara 600 sampai 700?” Rosululloh bersabda: “Kalian tidak tahu seandainya kalian diuji.” Lalu Hudzaifah berkata: “Maka kamipun diuji sampai-sampai seseorang diantara kami tidak sholat kecuali sembunyi-sembunyi.”<br />Dan Al-Bukhori juga meriwayatkan hadits ini dengan bunyi: <br />فَلَقَدْ رَأَيْتَنَا ابْتُلِيْنَا حَتىَ إِنَ الرَجُلَ لَيُصَلِي وَحْدَهُ وَهُوَ خَائِفّ<br />"Dan sungguh kami diuji sampai-sampai seseorang di antara kami sholat sendirian dalam keadaan takut.” <br />c. Merahasiakan operasi militer.<br />Sesungguhnya dakwah itu pada dasarnya dilakukan dengan terang-terangan kecuali pada keadaan-keadaan tertentu. Adapun jihad sebaliknya.<br />Al-Bukhori meriwayatkan dari Ka’ab bin Malik dalam kisahnya ketika tidak ikut serta dalam perang Tabuk, dia mengatakan: <br />وَلَمْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللهِ يُرِيْدُ غَزْوَةً إِلاَ وَرَى بِغَيْرِهَا، حَتَى كَانَتْ تِلْكَ الغَزْوَةِ غَزَاهَا رَسُولُ اللهِ فِي حَرٍ شَدِيْدٍ وَاسْتَقْبَلَ سَفَرًا بَعِيْدًا وَمَفَازًا، وَعَدُوًا كَثِيْرًا، فَجَلَّى لِلْمُسْلِمِيْنَ أُمُوْرَهُمْ لِيَتَأَهَبُوْا أَهِبَةَ غَزْوِهِمْ، فَأَخْبَرَهُمْ بِوَجْهِهِ الَذِي يُرِيْدُ<br />“Rosululloh tidak pernah punya keinginan untuk berperang kecuali beliau sembunyikan dari orang lain. Sampai pada suatu ketika beliau hendak berperang pada musim yang sangat panas dan menempuh jarak yang sangat jauh serta melawan musuh yang banyak, maka beliau menjelaskannya kepada kaum muslimin supaya mereka mempersiapkan bekal perang. Maka beliau memberitahukan kaum muslimin tentang musuh yang hendak dituju.” <br /><br />16- Ikhlash Sebagai Syarat Syah Jihad<br /><br />إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِأَنْ يُقَالَ جَرِيءٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ<br />Sesungguhnya orang yang pertama kali diputuskan perkaranya pada hari qiyamat adalah seseorang yang mati syahid. Lalu dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan yang telah diberikan kepadanya. Kemudian dia ditanya; Apa yang kamu perbuat dengan kenikmatan itu? Dia menjawab; Aku berperang di jalan Mu sampai aku mati syahid. Alloh berkata kepadanya; Dusta, kamu berperang supaya kamu dibilang sebagi orang yang pemberani, dan kamu telah dikatakan sebagai orang yang pemberani. Lalu ia diperintahkan untuk diseret di atas wajahnya sampai dia dilemparkan kedalam neraka.” <br /><br />17- Jihad Dengan Organisasi Yang Rapi<br /><br />إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَانٌ مَّرْصُوصٌ <br />Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.(Ash-Shof: 4) <br />إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةّ فِي سَفَرٍ فَلْيّؤَمِرُوْا أَحَدَهُمْ<br />“Apabila tiga orang keluar bepergian maka mereka harus mengangkat seorang pemimpin dari mereka.” <br /><br />18- Jihad Sendirian<br /><br />فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ <br />Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). (QS. 4:84)<br />Dari Abu Ishaq, beliau berkata: “Saya bertanya kepada Al-Barro’ bin ‘Azib rodliyallohu ‘anhu,; Apakah seseorang yang menyerang orang-orang musyrik itu dikatakan menceburkan diri kedalam kehancuran? Beliau menjawab: Tidak, karena Alloh mengutus RosulNya dan mengatakan kepadanya: Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Sesungguhnya (ayat yang menyatakan tentang) menceburkan diri kedalam kebinasaan itu adalah tentang infaq.” <br />Al-Qurthubi mengatakan: “Ayat ini merupakan perintah untuk Nabi , supaya berpaling dari orang-orang munafiq dan supaya bersungguh-sungguh dalam berperang fii sabiilillaah meskipun tidak seorangpun yang membantunya.” Kemudian beliau berkata:”Hendaknya setiap orang beriman itu berjihad meskipun sendirian.” <br />Dalil-dalil semacam ini juga dijadikan landasan oleh para ulama’ mujahidin atas bolehnya melakukan amaliyah istisyhadiyah.<br /><br />19- Bunuh Diri Untuk Menjaga Rahasia<br /><br />Fatwa syaikh muhammad bin ibrahim --- Rahimahullah --- tentang mujahidin aljazair yang ditangkap musuh, mereka disiksa sedemikian keji, hingga terpaksa mengaku dan menyebut nama beberapa ikhwan dan membeberkan rahasia mereka. Apakah tawanan tadi boleh memakai cara bunuh diri demi menjaga rahasia ummat yang ia ketahui ?. beliau menjawab,” Dewasa ini antek-antek perancis semakin menekan dan menjadi-jadi dalam melancarkan perang. Mereka menyuntikkan suatu zat madat khusus kepada warga aljazair yang mereka tangkap, supaya ia membeberkan tempat-tempat penyimpanan senjata dan markas kaum pejuang. Kadang tawanan tadi adalah tokoh-tokoh penting yang terpaksa memberitahukan tempat ikhwan-ikhwan tertentu. Suntikan ini membuat efek mabuk/tidak sadar yang bisa diatur, diantaranya jawaban tawanan tidak bisa sengaja dibuat berbelit-belit atau kacau, yang bersangkutan akan membeberkan jawaban dengan jujur dan sebenar-benarnya. Lantas..... warga aljazair yang teguh dengan Diennya mendatangi kami, dan bertanya, “ apakah boleh melakukan bunuh diri karena takut diinjeksi dengan zat tadi ? “ mereka juga berkata,” kami mati dan syahid”. Kami menjawab,” jika sikonnya seperti yang kalian sebutkan maka hukumnya boleh, dalilnya adalah hadits mengenai kisah ghulam... dan jika ditimbang, mafsadah yang ditumbulkannya (jika membocorkan rahasia) adalah lebih besar dari urusan ini (bunuh diri)” <br />20- Orang-Orang Kafir Yang Tidak Boleh Dibunuh<br /><br />A. Orang yang meminta jaminan keamanan<br />وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ <br /> “Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maka berilah keamanan sampai dia mendengarkan kalamulloh, kemudian kembalikanlah ia ketempatnya yang aman”. (QS. At-Taubah: 6) <br />B. Kafir dzimmi<br />قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ <br />“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak berdien dengan dien yang haqq dari golongan orang-orang yang diberi al kitab, sampai mereka memberikan jizyah dalam keadaan hina”. [ QS. At Taubah : 29 ].<br />C. Perempuan dan anak-anak<br />Dari Ibnu Umar beliau berkata:Bahwasanya ada perempuan yang terbunuh pada beberapa pertempuran yang diadakan Nabi, maka Rosululloh .mengingkari pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak. <br />D. Duta atau utusan<br />Nu’aim bin Mas’ud radliyallohu ‘anhu berkata : Aku mendengar Rosululloh .ketika membaca surat dari Musailamah al-kadzdzab, beliau berkata kepada kedua utusannya:”Apa yang kalian katakan (pendapat kalian)?” Keduanya menjawab: ”Kami mengatakan sebagai mana yang dikatakan oleh Musailamah.” Maka Rosululloh .bersabda:”Kalau bukan karena utusan itu tidak boleh dibunuh, pasti aku penggal leher kalian.” <br /><br />21- Keadaan-Keadaan Yang Membolehkan Membunuh Orang Kafir Yang Asalnya Tidak Boleh Dibunuh<br /><br />A. Jika musuh membunuh orang-orang Islam yang seharusnya tidak boleh dibunuh seperti anak-anak dan perempuan, maka kaum muslimin boleh membalas perbuatan mereka.<br />Berdasarkan firman Alloh ta‘ala : <br />فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ <br />“Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Baqarah : 194)<br />B. Jika mereka bercampur dan tidak mungkin memilahkan sehingga mereka terbunuh tanpa sengaja<br />Nabi melewati Abwa’ dan Waddan dan beliau ditanya tentang menyerang sebuah penduduk kampung lalu mengenai perempuan dan anak-anak mereka. Beliau menjawab: Mereka termasuk golongan mereka. <br />C. Ketika dalam kondisi mereka membantu kegiatan peperangan, sama saja apakah dalam bentuk memata-matai (tajassus), memberi fasilitas atau ide maupun yang lain berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Robah bin Robii’ ia berkata:<br />كُنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ فِي غَزْوَةٍ فَرَأَى النَاسَ مُجْتَمِعِيْنَ عَلَى شَيْءٍ فَبَعَثَ رَجُلاً فَقَالَ اُنْظُرْ عَلاَمَ اجْتَمَعَ هَؤُلاَءِ ؟ فَجَاءَ فَقَالَ عَلَى امْرَأَةٍ قَتِيْلٍ فَقَالَ مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ قَالَ وَعَلَى الْمُقَدِمَةِ خَالِدّ بْنُ الْوَلِيْدِ فَبَعَثَ رَجُلاً فَقَالَ قُلْ لِخَاِلدٍ لاَ يَقْتُلَنَ امْرَأَةً وَلاَ عَسِيْفاً <br />”Kami bersama rosululloh pada suatu peperangan, lalu beliau melihat orang-orang berkumpul pada sesuatu, maka rosululloh mengutus seseorang dan bersabda:”Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan:” Mereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh.” Maka Rosululloh . bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan:”Sedangkan di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya:”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.”<br /> Ibnu Hajar berkata: “Mafhumnya adalah kalau wanita itu berperang, pasti dia dibunuh.” An-Nawawi berkata: “Para ulama berijmak untuk mengamalkan hadist ini serta pengharaman membunuh wanita dan anak-anak kalau mereka tidak ikut berperang. Jika mereka berperang, jumhur ulama mengatakan mereka dibunuh.” <br /><br />22- Menyerang Orang Kafir Yang Bercampur dengan Orang Islam<br /><br />Imam Syafi‘i berpendapat bahwa menahan diri untuk tidak menyerang orang kafir di negara harbiy lantaran khawatir akan terbunuhnya kaum muslimin yang bercampur dengan mereka, beliau berpendapat bahwa hal itu disunnahkan, tidak sampai diwajibkan. Sedangkan menanggapi tentang firman Alloh ta‘ala :<br />وَلَوْلاَ رِجَالّ مُؤْمِنُوْنَ ، وَنِسَاءّ مُؤْمِنَاتّ لَمْ تَعْلَمُوْهُمْ أَنْ تَطَؤُوْهُمْ فَتُصِيْبُكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَةً بِغَيْرِ عِلْمٍ <br />“Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu'min dan perempuan-perempuan yang mu'min yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka).”<br />Beliau menjawab: “Dan jika di negara tersebut (negara harbiy) terdapat tawanan dari kaum muslimin atau para pedagang yang diberi jaminan keamanan maka dimakruhkan menyerang mereka dengan sesuatu yang mengenai mereka semua, seperti membakar, menenggelamkan dan yang lainnya. Tindakan itu tidak diharamkan secara jelas. Hal itu mengingat, suatu negeri jika ia diperbolehkan (diserang) maka tidak diharamkan secara jelas untuk menyerangnya jika di sana ternyata ada orang muslim yang haram dibunuh. Akan tetapi hal itu hanya dimakruhkan, sebagai bentuk kehati-hatian.“ <br /> Imam Al-Jashshosh dari madzhab hanafi mengatakan menguatkan pendapat ini: “Adapun argumen yang dipakai oleh mereka yang berhujjah dengan firman Alloh : <br />وَلَوْلاَ رِجَالّ مُؤْمِنُوْنَ ، وَنِسَاءّ مُؤْمِنَاتّ .. <br />dalam melarang membidik orang-orang kafir lantaran di antara mereka ada orang-orang Islam. Sesungguhnya ayat ini tidak terdapat dalil yang menunjukkan masalah yang kita perselisihkan. Sebab, paling banter bahwa Alloh menahan kaum muslimin untuk menyerang mereka, sebab di antara mereka ada orang-orang Islam, para shahabat Nabi ketika memasuki Makkah dengan membawa pedang dikhawatirkan akan mengenai mereka. Ayat ini hanya menunjukkan bolehnya tidak membidik dan masuk menyerang mereka. Dengan demikian ayat ini tidak menunjukkan larangan untuk nekad masuk meskipun tahu di sana ada orang-orang Islam. Oleh karena itu, menahan diri tidak menyerang mereka adalah boleh, boleh juga terus maju. Terserah memilih yang mana. Jadi, dalam ayat itu tidak menunjukkan haramnya menyerang.“ <br /> <br />23- Medan Perang<br />وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ <br /> “Dan bunuhlah mereka dimana saja kalian dapatkan…” (Al-Baqoroh: 191)<br />يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ <br />“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 123)<br />فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ <br />“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)<br /><br />24- Macam-macam Harta Rampasan<br /><br />Pada dasarnya orang kafir itu halal harta dan darahnya berdasarkan sabda Rosululloh ,:<br />أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.<br />“ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sementara perhitungan amal mereka di sisi Allah.” <br />Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan tentang harta fai’, beliau berkata,” Dinamakan fai’ karena Alloh mengembalikan harta tersebut dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin, karena pada asalnya Alloh menciptakan harta tersebut untuk digunakan beribadah kepada-Nya, karena sesungguhnya Alloh menciptakan makhluq ini hanya untuk beribadah kepada-Nya. Maka orang-orang kafir itu telah menghalalkan jiwa mereka (untuk kaum muslimin-pent.) karena mereka tidak menggunakannya untuk beribadah kepada Alloh dan juga menghalalkan harta mereka (untuk kaum muslimin-pent.) karena mereka tidak memanfaatkannya untuk beribadah kepada Alloh, mereka menghalalkannya untuk kaum muslimin yang beribadah kepada Alloh dan Alloh mengembalikan hak mereka sebagaimana mengembalikan harta warisan seseorang yang terampas meskipun harta tersebut belum pernah berada di tangannya.” <br />Kecuali mereka yang mendapatkan jaminan keamanan, berdasarkan firman Alloh:<br />وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ <br /> “Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maaka berilah keamanan”. (QS. At-Taubah:6)<br />Berikut ini macam-macam harta yang dirampas dari orang kafir:<br /><br />A. Ghonimah<br />Al-Ghozali mengatakan: “Ghonimah adalah semua harta yang diambil oleh sekelompok mujahidin dengan cara mengalahkan mereka bukan dengan cara mencopet atau mencuri, karena harta itu (yang dia copet atau dia curi itu) adalah hak yang mencopetnya.” Sedangkan Ar-Rofi’ii mengatakan: “Ghonimah adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir dengan paksaan dan menggunakan kuda dan unta.” <br />وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنِّ للهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِاللهِ وَمَآأَنزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ <br />Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) dihari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Penguasa segala sesuatu. (QS. 8:41)<br />Dengan demikian maka pembagian ghonimah sebagai berikut:<br />1- Seperlima untuk orang-orang yang Alloh sebutkan dalam ayat di atas yaitu: Nabi, Kerabat beliau, anak-anak yatim, orang miskin dan ibnus sabil.<br />2- Dan empat perlimanya dibagikan kepada orang-orang yang mengikuti peperangan.<br /><br />B. Fai’<br />Fai’ menurut mayoritas ulama’ adalah harta yang diperoleh dari orang kafir yang mereka tinggalkan karena takut atau gentar, tanpa kaum muslimin menggunakan kuda ataupun unta. <br />Dalilnya adalah firman Alloh:<br />وَمَآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَآأَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلاَرِكَابٍ وَلَكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَن يَشَآءُ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ وَمَآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَآأَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلاَرِكَابٍ وَلَكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَن يَشَآءُ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ مَّآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لاَيَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ<br />Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:6-7)<br />Dengan demikian maka fai’ dibagi lima sebagaimana ghonimah sedangkan pembagiannya sebagai berikut:<br />1- Untuk kemaslahatan kaum muslimin.<br />2- Bani Hasym dan Bani Al-Muthollib.<br />3- Anak yatim.<br />4- Orang miskin.<br />5- Ibnu sabil.<br /><br />C. Salab<br />Asy-Syafi’I berkata: “As-Salab adalah harta yang menjadi hak pembunuh yang berupa semua pakaian yang dikenakan, senjatanya, ikat punggangnya, kudanya jika kuda itu ditunggangi atau dipegang, dan semua harta yang diambil dengan tangannya.” <br />Ibnu Qudamah berkata: “Secara umum orang yang membunuh (orang kafir) itu berhak atas salabnya, dan kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam hal ini. Hal ini berdasarkan sabda nabi , :<br />مَنْ قَتَلَ كَافِرًا فَلَهُ سَلَبُهُ<br />“Barangsiapa yang membunuh orang kafir maka dia berhak atas salabnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Jama’ah. <br />Dan Rosululloh juga bersabda:<br />مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً لَهُ عَلَيْهِ بَيِنَةّ وَلَهُ سَلَبُهُ<br />“Barangsiapa yang membunuh seseorang dan dia mempunyai bukti maka dia berhak atas salabnya.” Muttafaq ‘Alaih. <br />Dan dari Anas, beliau berkata: Barangsiapa yang membunuh seseorang ia berhak atas salabnya. Maka pada saat perang Hunain Abu Tholhah membunuh dua puluh orang, ia berhak atas salab dari mereka semua.” <br /><br />25- Perbudakan<br /><br />Ibnu Rusyd berkata,” Boleh menjadikan orang kafir harbi dengan segala macamnya sebagai budak berdasarkan ijma’, baik itu laki-laki maupun perempuan, anak-anak, dewasa maupun orang tua. Yang masih ada perselisihan hanyalah nasib para pendeta. Sebagian ulama tidak memperbolehkan membunuh atau menjadikan mereka sebagai budak. Mereka mendasarkan pendapat ini kepada sabda Rosululloh .: <br />فَذَرْهُمْ وَ مَا حَبَسُوا أَنْفُسَهُمْ إِلَيْهِ<br />“ Biarkanlah mereka dengan apa yang mereka kerjakan (beribadah secara total dalam biara).” Dan juga mengikuti apa yang dilakukan Abu Bakar (melarang memperbudak pendeta). <br /><br />26- Penutup<br />Al-Hamdulillah dengan pertolongan dan ijin Alloh kami dapat menyelesaikan buku kecil ini sebagai panduan praktis bagi setiap muslim yang ingin menapaki jalan jihad. Dan sebagai penutup kami sampaikan pesah Syaikhul Mujahidin Usamah bin Ladin kepada kaum muslimin yang disampaikan dalam wawancaranya dengan televisi Al-Jaziroh;<br />“Adapun kepada kaum muslim, saya katakan kepada mereka; hendaknya mereka yakin dengan pertolongan Alloh. Dan hendaknya mereka menyambut perintah Alloh dan perintah RosulNya untuk berjihad melawan kekafiran internasional. Demi Alloh, orang yang berbahagia pada hari ini adalah orang yang dipillih oleh Alloh sebagai syahid. Orang yang bahagia adalah orang yang dimuliakan Alloh untuk turut bergabung dibawah bendera Muhammad , dibawah bendera Islam untuk memerangi salibis internasional. Maka hendaknya setiap muslim maju untuk memerangi orang-orang yahudi dan amerika itu. Karena sesungguhnya membunuh mereka itu adalah kewajiban yang paling mulia dan ibadah yang paling utama. Dan hendaknya mereka mengingat pelajaran Nabi ., terhadap Abdulloh bin Abbas ra. Beliau mengatakan; “ Wahai anak muda, jagalah Alloh niscaya Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh niscaya kamu dapatkan Alloh di hadapanmu. Jika kamu meminta maka memintalah kepada Alloh dan jika kamu meminta tolong maka mintalah tolong kepada Alloh. Dan ketahuilah seandainya seluruh manusia itu berkumpul untuk memberi manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan dapat memberikan manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Alloh tetapkan untukmu. Dan seandainya mereka berkumpul untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan dapat mencelakakanmun kecuali dengan sesuatu yang telah Alloh tetapkan. Pena (untuk menulis taqdir) itu telah diangkat dan tulisan itu telah kering.” [HR. At-Tirmidzi] Janganlah kalian meminta pendapat kepada seorangpun untuk membunuh orang amerika. Berjalanlah dengan beriring berkah dari Alloh. Dan ingatlah janji Alloh kepadamu, untuk menemani nabi yang paling mulia (Muhammad) . Lihatlah pada hari ini Islam menyeru kalian. Waa Islaamaah….waa Islaamaah… Waa Islaamaah…<br />Bukan kah telah kusampaikan ….<br />Yaa Alloh saksikanlah….<br />Bukan kah telah kusampaikan ….<br />Yaa Alloh saksikanlah….<br />Bukan kah telah kusampaikan ….<br />Yaa Alloh saksikanlah….”<br />Demikian pesan Syaikh Usamah bin Ladin kepada kita, semoga Alloh memberikan kekuatan kepada kita untuk melaksanakannya. Amin.Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-79908390315020340642009-09-03T07:02:00.000-07:002009-09-03T07:11:31.705-07:00Harta Fa'i dan Ghonimah<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOww5Six0XKWjcm6UltKcRFaNyUjLrlFP-yM1rbiLFbfx7zj2Sxq_t7yNFZ_vWJq44BtOiPrU9I7TOfDSkS-YrUZiOghYsm5HI1GxGuxUtTq3rMSA8vwq_FpLCna4hJfdSkYZzwJnD6kXU/s1600-h/tank2.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 152px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOww5Six0XKWjcm6UltKcRFaNyUjLrlFP-yM1rbiLFbfx7zj2Sxq_t7yNFZ_vWJq44BtOiPrU9I7TOfDSkS-YrUZiOghYsm5HI1GxGuxUtTq3rMSA8vwq_FpLCna4hJfdSkYZzwJnD6kXU/s200/tank2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5377243471432136242" /></a><br /> <br />HARTA YANG HALAL DIJADIKAN SEBAGAI GHONIMAH OLEH MUJAHIDIN<br />Sebelumnya telah kami sebutkan bab tentang hukum-hukum jihad secara syar‘i di bab ketiga, yaitu Bab Pendidikan Yang Sempurna Bagi Seorang Mujahid. <br />Oleh karena itu, di sini kami singgung sedikit tanpa harus merinci kembali. Kami katakan:<br />Hukum-hukum jihad ini disandarkan kepada fakta syar‘i yang sekarang terjadi di negeri-negeri Muslim, penjelasannya juga sudah dibahas pada pasal kedua yaitu pasal: HUKUM SYAR‘I YANG BERLAKU PADA KONDISI REALITA KAUM MUSLIMIN HARI INI. <br />Intinya: pemerintahan-pemerintahan yang sekarang tegak di negara-negara Arab dan Islam hari ini statusnya adalah pemerintahan yang tidak syar‘i dan gugur disebabkan murtadnya para penguasa tersebut yang: Loyal kepada orang-orang kafir, berhukum kepada selain yang Alloh turunkan, membuat syariat (undang-undang) yang menyelisihi syariat Alloh, serta sebab-sebab lain yang semakin menguatkan status hukum ini. <br />Atas dasar itu, disimpulkanlah mengenai :<br />a. Halalnya harta pemerintahan yang murtad dan aset-aset umum yang mereka miliki, serta aset-aset para tokohnya.<br />b. Halalnya harta semua orang kafir asing yang ada di negeri kaum Muslimin, sebab jaminan keamanan mereka gugur (tidak berlaku secara syar‘i) seiring dengan gugurnya keabsahan pemerintahan yang ada secara syar‘i sehingga pemerintah ini tidak berhak memberi jaminan keamanan dan perlindungan, atau menjalin ikatan perjanjian dan kesepakatan dengan orang-orang kafir.<br />c. Halalnya harta semua non-muslim yang tinggal di negeri kaum Muslimin, dengan sebab yang sama dengan point sebelumnya.<br />d. Halalnya harta orang-orang murtad, yaitu mereka yang secara terang-terangan menyatakan kerja sama mereka dengan tentara pendudukan serta membantu mereka dalam memusuhi kaum Muslimin.<br />e. Halalnya harta orang-orang kafir yang tinggal di negara Harbiy (yang memerangi kaum Muslimin), karena status perang antara kita dan mereka telah tegak, dan tidak adanya perjanjian antara mereka dengan pihak pemerintahan Islam yang syar‘i yang mengharuskan rakyat (kaum Muslimin) menepati janji tersebut.<br /><br />Inilah gambaran secara umum<br />Untuk keterangan berdasarkan syar‘i secara lebih terperinci bisa dilihat kembali pasal khusus tentang itu, seperti telah disebutkan, demikian juga penjelasan rinci tentang kepentingan-kepentingan dari segi politis ketika menghindari penyerangan terhadap sebagian target yang semula akan diserang. <br />Dan di sini saya mengingatkan beberapa hal yang penting:<br />1. Haramnya (secara tegas) harta dan darah kaum Muslimin di manapun mereka berada, baik di negeri Muslim atau di negeri kafir, sebesar apapun kefasikan, kemaksiatan dan kekurangan yang mereka miliki, bahkan ketika ada keraguan tentang pokok iman (ashlul Iman) yang mereka miliki sekalipun, sebab keragunan tidak menghilangkan rasa yakin. Yakin di sini adalah mereka sudah bersyahadat La ilaha illalloh Muhammad Rosululloh. Oleh karena itu, harus dihindari betul untuk mengenai darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin, sebab semua ini ada haram dan suci. <br />2. Siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan orang kafir, baik berupa akad atau pernjanjian untuk memberikan jaminan keamanan, maka ia tidak boleh membatalkan janjinya, atau jaminan perlindungan dan keamanannya, baik dia berada di negeri Muslim maupun negeri kafir. Alloh Ta‘ala berfirman:<br />يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ<br /> “Hai orang-orang yang beriman, tepatilah janji-janji.” (QS. Al-Maidah: 1)<br /> وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً <br />“…dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung jawaban.” (QS. Al-Isro’: 34)<br />3. Jaminan keamanan para pemimpin Jihad dan kaum Muslimin, jika mereka berada di daerah kekuasaan orang-orang kafir, maka jaminan itu harus dihormati. Para anggota juga harus memenuhi jaminan perlindungan dan keamanan yang diberikan oleh para pemimpin mereka kepada orang-orang kafir.<br />4. Yang saya sebutkan ini tadi adalah hukum kehalalan harta orang-orang kafir dan murtad secara syar‘i berikut syarat-syaratnya. Adapun penerapan hukum-hukum ini dan memperlakukan status ghonimah kepada harta mereka, maka harus dijalankan setelah dilakukankajian tentang maslahat dan mafsadah dari sisi politis ketika hendak menyerang suatu target di suatu lokasi dan di waktu tertentu. Jika ternyata hal itu mengakibatkan kerusakan nyata terhadap Islam dan kaum Muslimin, maka operasi penyerangan itu haram dilakukan. Bukan karena pada aslinya haram, namun karena adanya kerusakan yang ditimbulkan.<br />Untuk orang yang tidak mengetahui perkiraan-perkiraan seperti ini, maka ia tidak boleh terjun tanpa ilmu. Tetapi ia harus bertanya kepada ulama yang ia percaya, yaitu orang-orang yang mengerti hukum-hukum syar‘i dan politik yang benar menurut syar‘i, yang keislaman, pemahanan dan jihadnya bisa dipercaya.<br /><br />SUMBER-SUMBER GHONIMAH DAN FAI BAGI TIM-TIM PASUKAN PERLAWANAN DAN CARA PEMBAGIANNYA ANTAR MUJAHIDIN :<br />Kembali ke konteks pembahasan, kami katakan bahwa sumber pendanaan utama tim-tim perlawanan Islam Global setelah dari harta pribadi mujahidin dan sumbangan-sumbangan tak bersyarat dari muhsinin yang baik, adalah dari ghonimah dan fai yang berasal dari:<br />1. Harta orang-orang kafir harbi yang tinggal di negeri mereka sendiri atau di negeri kita.<br />2. Harta pemerintah murtad yang bekerja sama dengan pasukan penjajah, dengan tetap berhati-hati jangan sampai tertumpah darah kaum Muslimin yang bekerja di aset-aset mereka tersebut. <br />3. Orang-orang yang terbukti kemurtadannya, karena memberikan kesetiaan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslimin. Harta orang-orang ini adalah halal, sama dengan status darahnya. Sebab mereka telah melakukan perbuatan riddah.<br /><br />Cara Pembagian Harta Ghonimah Dan Fai Di Kalangan Anggota Tim Perlawanan Islam Global :<br />Saya pernah bertanya kepada Syaikh kami, Abdul Qodir (bin Abdul Aziz, pent) tentang masalah ini ketika era Jihad Afghan, bagaimanakah pembagian harta ghonimah antar pasukan Mujahidin yang berhasil mendapatkan ghonimah. Maka beliau menjawab:<br />a. Kaidah utama dalam pembagian ghonimah adalah seperti yang ditetapkan Al-Quran (Untuk Alloh seperlimanya...), caranya: 20 % dari total harta ghonimah diletakkan di Baitul Mal kaum Muslimin. Sedangkan 80% sisanya dibagikan kepada kelompok Mujahidin yang memperoleh ghonimah tersebut.<br />b. Ketika ada kesepakatan tentang sistem pembagian antara anggota tim pasukan yang berjihad sebelum meraih harta ghonimah, maka kesepakatan itu harus mereka laksanakan dengan adil. Namun, jatah yang disalurkan untuk kepentingan jihad dan kaum Muslimin tidak boleh kurang dari seperlima (20%). Jika mereka rela untuk menambahnya sebelum menjalankan operasi, silahkan mereka memberi tambahan sesuai kesepakatan, karena mungkin untuk memenuhi keperluan tandzim atau pasukan mereka dalam urusan-urusan jihad.<br />c. Jika tim pasukan beroperasi dengan dukungan kekuatan dari tandzim atau kelompok pasukan lain yang turut mensuplai kebutuhan umum, baik logistik, senjata, survei, informasi dan kebutuhan lainnya, maka semua anggota tandzim terkait diberi jatah dalam jumlah sesuai kesepakatan saling ridho yang dilakukan antar jajaran petinggi tandzim-tandzim tersebut.<br /><br />Oleh karena itu, sistem tepat dalam pembagian ghonimah yang berhasil diraih oleh tim pasukan perlawanan dari musuh menurut kami adalah sebagai berikut:<br />1. Tim pasukan membuat Baitul Mal khusus untuk menampung sumbangan dari anggotanya atau bantuan tak bersyarat untuk operasi-operasi jihad dari orang-orang terdekat yang dikenal dan terpercaya. Di dalamnya juga menampung harta ghonimah dari jenis apa saja, minimal 20%, atau nilai tukar uangnya.<br />2. Jika tim ingin meningkatkan quota Baitul Mal, anggotanya bisa menyepakati prinsip-prinsip keuangan tertentu antar mereka untuk membantu meningkatkan kekuatan persenjataan misalnya, mendanai program-program jihad, membantu tim pasukan lain, membantu orang keluarga yang mereka ketahui yang kehilangan anggota keluarganya dalam operasi jihad fi sabilillah, atau membantu kebutuhan kaum Muslimin yang mereka pandang perlu.<br />3. Anggota tim pasukan mesti menyepakati draft-draft pembagian jatah untuk anggota yang tidak terlibat langsung dalam operasi perampasan ghonimah, karena mereka juga memiliki andil bagi tim ini. Nah, untuk melengkapi pembagian ini, bisa saja misalnya mereka menyepakati seperti tiga saham untuk satu orang yang menjadi eksekutor (pelaku langsung), dan satu saham untuk anggota yang tidak turut hadir dalam operasi. Ini dilakukan setelah memisahkan yang seperlima. Atau bisa saja mereka membuat kesepakatan lainnya. Yang jelas, apa yang sudah disepakati harus dilaksanakan secara adil dan profesional. Wallohu `l-Muwaffiq.<br /><br />Sumber: Da‘wah Muqowamah ‘Alamiyah/ Abu Musab As-SuriyDiary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5227042520994543850.post-52750621941479569792009-09-03T06:34:00.001-07:002009-09-03T06:49:47.342-07:00Bergabung bersama kafilah<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjS5zAZA-gjG33OCHFCJ5df_FwhG8xyMVebvVPmZ8VRQHXQn6jbMmTWEP_V7DL1V7fuKAU_tXobQQJw8KsOkZ7l7Kax_Qn7N0hI2oUR23XjUIjk9sj2rfK21dHrSGlEzrYsC6oTC4FI7iLB/s1600-h/al+ghuroba.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 156px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjS5zAZA-gjG33OCHFCJ5df_FwhG8xyMVebvVPmZ8VRQHXQn6jbMmTWEP_V7DL1V7fuKAU_tXobQQJw8KsOkZ7l7Kax_Qn7N0hI2oUR23XjUIjk9sj2rfK21dHrSGlEzrYsC6oTC4FI7iLB/s200/al+ghuroba.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5377237375527807842" /></a><br /><br /><br />BERGABUNG BERSAMA KAFILAH<br /><br />Oleh:<br />Abdullah Azzam <br /><br />Muqadimah cetakan pertama <br /> Segala puji hanya milik Allah rab semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada rasul yang paling mulia. Wa ba'du<br /> Buku mungil ini saya tulis untuk para pejuang yang hatinya terbakar untuk berjihad dan mendambakan syahid di jalannya. Buku ini terdiri atas dua pasal, yng pertama, sebab-sebab tegaknya jihad (latar belakang). <br />Kedua, wahai Islam<br />Saya mengakhiri tulisan ini dengan sebuah ringkasan dan beberapa koreksi … kami berharap kepada Allah semoga buku mungil ini dapat memberi manfaat dan kebaikan kepada kita serta sebagai cerminan kita dalam perbaikan … sesunggauhnya Dia Maha Mendengar, Maha Dekat dan Maha Mengabulkan doa. <br /> Sebenarnya saya sangat berangan-angan untuk membantah beberapa buku yang sampai kepadaku sehingga menunjukkanku untuk datang ke Afghanistan: <br />Hidup di surga Aden, sesungguhnya <br />ia adalah rumahmu yang utama dan di dalamnya ada tempat berkemah <br />tapi kami adalah tawanan musuh, apakah kamu tega melihat<br />kami kembali ke negri kami dan menyerah <br /><br />Hamba yang miskin <br />Abdullah Azzam <br />17 sya'ban 1470 / 15 desember 1987<br /><br />Bagian Pertama:<br />Alasan Tegaknya Jihad<br /> Sesungguhnya segala puji itu milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongandan ampunan kepada-Nya serta kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan dari keburukan amal kami. Siapa saja yang Allah berikan petunjuk, maka tak seorang pun yang mampu menyesatkannya dan siapa saja yang telah disesatkan, maka tak seorang pun yang mampu memberinya petunjuk. Saya bersaksaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah semata, tidak ada sekutu baginya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. <br /> Ya Allah tidak ada kemudahan selain yang engkau jadikan mudah, Engkaulah yang menjadikan kesedihan, jika engkau berkehendak hal itu akan menjadi kemudahan. Wa ba'du<br /> Sebenarnya seorang yang melihat akan kondisi kaum muslimin hari ini, ia akan dapati bahwa sebab musibah besar yang menimpa mereka adalah meninggalkan juhad (cinta dunia dan takut akan mati). Oleh karena itulah penguasa tiran mampu dengan mudah menguasai wilayah kaum muslimin di seluruh penjuru muka bumi. Sebab itulah orang-orang kafir tidak akan pernah takut dan lari kecuali dengan perang.<br />Allah berfirman, " Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya). QS. An Nisa: 84<br /><br />Kami sangat berharap mengajak dan mendorong langkah kaum muslimin menuju pertempuran, karena beberapa hal yang sangat penting:<br />1. Agar orang-orang kafir tidak menguasai kaum muslimin. <br />2. Karena sedikitnya laki-laki yang siap mengemban tanggung jawab ini.<br />3. Karena takut akan siksa neraka.<br />4. Semata-mata karena melaksanakan kewajiban dan menyambut seruan rabbani <br />5. Mengikuti jejak salafusaleh <br />6. Membangun generasai inti yang solit yang akan menjadi pemicu tegaknya syariat islam.<br />7. Memberikan pembelaan dan perlindungan kepada kaum lemah di muka bumi. <br />8. Harapan besar untuk meraih syahid<br /><br />1. Agar kaum kafir tidak berkuasa. <br />Di dalam ayat yang sangat mulia, Allah telah berfirman, <br />"dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan agama seluruhnya untuk Allah, jika mereka berhenti (bertaubat), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan." QS. Al Anfal: 39<br />Apabila peperangan ini terhenti, maka kekafian akan memimpin dan fitnah (kesyirikan) akan tersebar. <br />2. Karena sedikitnya laki-laki yang siap mengemban tanggung jawab ini <br />Sesungguhnya kemelut yang terjadi di negri-negri islam saat ini adalah minimnya laki-laki yang bertolak untuk memimpin dan memikul tanggung jawab. Sebagaimana termaktub dalam hadits shahih, <br />Manusia ibaratkan ratusan unta, namun tidak kamu dapati satu ekorpun yang dapat layak dikendarai. <br />Yaitu kamu tidak mendapatkan satu dari seratus unta itu yang layak memikul bebanmu dalam perjalanan. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab ra berkata kepada beberapa sahabat terbaik, berangan-anganlah ! masing-masing pun mengangan-angan sesuatu. Kemudian mereka berkata, "Berangan-anganlah, wahai amirul mukminin !" beliau menjawab, "Saya berangan-angan saya memiliki seisi rumah ini seorang seperti Abu Ubaidah bin Jarrah." <br /> Sesungguhnya laki-laki mengetahui amatlah sedikit, mereka yang beramal lebih dari sedikit. Orang-orang yang berjihad sangat langka dan asing dan orang-orang yang mampu bersabar di atas jalan ini hampir tidak ada yang tersebut. <br /> Suatu saat saya datang melihat sebuah majlis baca quran yang terdiri dari beberapa pemuda arab yang mereka datang ke bumi yang mulia ini, Afghanistan, <br /> <br />Kemuliaan, ada pada punggung kuda yang mulia, pengendaranya … <br />Dan kemuliaan akan diraih oleh berjalan dan berjaga di kegelapan malam <br />Saya mencoba menatap satu persatu wajah para pemuda, berharap saya dapatkan seorang dari mereka yang pandai membaca al Quran untuk memimpin majlis, namun sayang, saya tidak mendapatkan seorang pun. Saat itu, pantas kiranya saya katakan, betapa tulusnya pengabdian kaum kami. Kalimat itu seprti sabda nabi tatkala tujuh orang pemuda anshar yang gugur di hadapan beliau tatkala perang uhud. <br /><br />Kami menyadari bahwasannya saudara-saudara kita yang menjadi guru dan dai kondang mereka tidak dapat untuk datang menyusul kami. Namun ironis, sebagian mereka justru menasehatkan kepada orang-orang yang datang untuk tetap berada di negrinya, meskipun tidak mampu sepatah kata pun terucap untuk berkata lantang kepada penguasa zhalim dan tirani !! dan lagi, sebagian mereka ada yang berfatwa tanpa ilmu dengan berkata, "sesungguhnya Afghanistan hanya cukup membutuhkan harta bukan para rijal !! padahal saya, sehari-hari berkecimpung dengan jihad ini mendapati memang bahwa Afghanistan amat sangat membutuhkan harta, akan tetapi kebutuhan mereka terhadap personal, guru dan ustadz lebih mendesak. Saya bisa berkata demikian karena saya telah hidup bersama para mujahidin selama delapan tahun. <br />Jika kamu masih ragu akan apa yang saya katakan, maka mari bersama-sama menuju Afghanistan, pasti kamu akan mendapati kondisi medan secara utuh, tidak didapati orang yang baik dalam membaca al quran. Dan berkeliling bersamaku ke daerang yang lain, pasti kamu akan merasa yakin bahwa memang tidak ada (langka) orang-orang yang tidak faham bagaimana shalat janazah. Dengan terpaksa, untuk mendapatkan orang yang faham, mereka harus memikul rekan mereka yang mati syahid –sebab menurut madzhab hanafi orang yang mati syahid harus dishalatkan– dengan jarak tempuh yang cukup jauh.<br /> Adapun tentang ketentuan fiqih jihad, seperti, pembagian ghanimah dan bagaimana bermuamalah dengan para tawanan, masih banyak yang bodoh, maka wajar di banyak tempat mereka dengan terpaksa harus menuju ke wilayah yang di sana didapati orang yang berilmu atau ulama untuk melihat pendapat mereka yang sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Kamu pasti akan merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak kepada para da'I, para imam, orang yang pandai akan Al Quran dan ulama yang memiliki keilmuan yang mendalam menggantikan para pemuda arab yang memiliki pengetahuan islam yang pas-pasan, yang kadang pendidikannya tidak lebih dari tingkat sekolah menengah. Kami sebutkan beberapa kawan, sperti, Abdullah bin Anas, Abu Dujanah, Abu 'ashim, Thahir dan lainnya masih banyak lagi. Jika saja saya ceritakan kepadamu tentang Abu Syuaib seorang arab yang buta huruf dan kesan bagi rakyat propinsi Baghlan dengan runtut dan sempurna, pasti kamu akan diam, kelu dan keheranan. <br />Kami sangat berharap kepada saudara-saudara yang tidak kuasa untuk berlepas diri dari adat di masyarakat, tidak kuasa untuk berontak dari sikap taqlid terhadap para pemimpin mereka, tidak mampu menyampaikan warisan genarasai yang menggemparkan karena di bawah kondisi yang cukup kuat akan himpitan dan tekanan orang-orang orientalis. Saya katakan kepada mereka, "Jika mereka tidak berangkat dengan jiwa mereka menyusul kami, maka paling tidak, minimal mereka mendoakan arwah yang mengepak-ngepak di atas bumi jihad agar mereka suatu saat dapat sampai dengan jasad mereka ke sana."<br />Kami berkata kepada al Qodhi (yang sedang terzhalimi) dia adalah salah satu orang kepercayaan Ahmad syah Mas'ud –komandan yang paling berwibawa di Afghanistan tak ada seorang pun yang menyangkal kehebatannya– ceritaknlah kepada kami perihal Abu 'Ashim seorang qori' yang syahid di Andarab. Lalu beliau berkata, "saya belum pernah melihat orang seperti beliau yang dermawan, karismatik, cukup berwibawa dan tenang. Jika bersama beliau tak seorangpun yang berani untuk bercakap-cakap di hadapan beliau atau menjulurkan kakinya, terlebih lagi untuk bergurau atau tertawa." Saudaraku, kamu pasti heran jika kami kabarkan kepadamu bahwa Abu Ashim tidaklah mendapatkan ijazah kecuali hanya ijazah sekolah menengah dan usia beliau masih dibawah 23 tahun akan tetapi beliau hafal al Quran ?!!<br />Oleh karena itu, sekarang adalah waktunya bagi para rijal, ini adalah tempat untuk bangkit berbuat bukan saatnya untuk banyak bebicara ini dan itu.<br /> Tinggalkanlah gudang makanan …<br /> Sekarang berbicaralah soal kendaraan…<br /> Ini adalah bait syair Amir al Qois yang maknanya, berhentilah dari membicarakan soal gudang penyimpanan makanan dan mulailah berbicara tentang hewan tunggangan kuda yang perkasa yang menjadi tumpuan hidup kita. <br />Syair ini mereupakan cerminan bagi orang yang senang membicarakan persoalan remeh dan meninggalkan persoalan yang lebih besar. <br />Cobalah menyadari bahwa kaum muslimin saat menhadapi persoalan yang cukup pelik, sulit dan penderitaan yang menyakitkan. Berhentilah berbicara soal mencari isi perut dan retorika berbicara. Akan tetapi ceritakan kepadaku persoalan yang besar ini dan sumbangsih apa yang telah kaum muslimin berikan kepadanya. <br /> Sendainyapu urusan ini ditangni oleh pemuda <br /> Justru akan lebih nampah hasil yang matang <br />3. Takut dari siksa api neraka <br />Allah swt berfirman, " Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." QS. At Taubah: 39<br /><br />Ibnul Arobi berkata, "siksa yang pedih adalah di dunia musuh berkuasa dan siksa api neraka adalah di akhirat." (tafsir al Qurthubi: 8/142)<br />Imam al Qurthubi berkata, "dikatakan bahwa maksud ayat ini adalah kewajiban untuk berangkat berperang ketika dibutuhkan, ketika telah muncul kekafiran dan tatkala kekuatan mereka semakin kuat.<br />Allah swt berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),Mereka itu, mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." QS. An Nisa: 97-99<br />Diriwayatkan oleh Bukhari dengan sanadnya dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengabarkan kepadaku bahwa di masa Rasulullah ada sekelompok kaum muslimin, mereka bersama orang-orang musyrik sehingga menambah jumlah mereka menjadi lebih besar. Maka saat panah dibidikkan dan melukai salah seorang dari mereka hingga terbunuh. Maka Allah menurunkan ayat, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, … " maka orang-orang mukmin yang berada di Makkah –yaitu orang-orang tetap memegang agama mereka namun tidak berhijrah dan keluar karena malu dan takut dari orang-orang kafir pada perang Badar sehingga memperbanyak jumlah kaum musyrikin, kemudian sebagian mereka terbunuh– berhak mendapat siksa Jahannam berdasarkan riwayat Imam Bukhari. <br /> Terlitaskah di benakmu jutaan kaum muslimin yang merasakan penderitaan dan hidup dalam kondisi yang tidak menentu layaknya hewan. Tidak mampu membela kehormatan, darah dan harta mereka sendiri. Tidak diperkenankan memelihara jenggot karena akan mendapat tuduhan-tuduhan. Bahkan seseorang tidak dapat memberikan pakaian kepada istrinya sebagaimana dituntunkan oleh syar'I, menutup dari bagian atas hingga kakinya, karena itu dianggap pelanggaran. Dilarang mengajarkan al Qur'an kepada lebih dari tiga pemuda di masjid, hanya karena menyelisihi tradisi jahiliyah dan itu dianggap bukan hal yang syar'I. Bahkan di sebagian negri yang menamakan islam seorang siami tidak mampu menutup rambut istrinya, tidak dapat mencegah dinas imtelejen dengan sewanang-wenag menciduk anak gadisnya di malam hari, saat gelapnya malam!! Apakah seseorang mampu untuk menolak sikap penguasa tirani yang mempersilahkan jiwa ini dengan murahnya sebagai tumbal kebiadapan nafsu angkara murka ?!<br /> Bukankah jumlah sekian ribu ini hidup dengan hina, terhinakan dan terjajah serta saat dimatikan oleh malaikat mereka menganiaya diri sendiri ? jawaban apa yang terlontar jika para malaikat bertanya "dalam keadaan apa kamu ini ?" bukankan mereka akan menjawab, "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri." <br /> Sesungguhnya karena tertindas bukanlah alasan di hadapan Allah, akan tetapi itu adalah kesalahan yang pelakunya berhak untuk mendapatkan siksa jahannam. Dan Allah telah memberikan maaf bagi orang-orang yang lanjut usia, anak-anak kecil, para wanita yang tidak ada daya dan upaya untuk bebas dan tidak mengetahui jalan menuju bumi kemuliaan serta tidak mampu untuk berhijrah ke negri Islam, tidak pula untuk sampai ke medan jihad. <br /> Ku alihkan wajahku dari negri … <br /> Yang membuat lisanku kelu dan hatiku terkunci<br /> Akal dan hati akan menjadi teguh <br /> Jika berpaling dari cahaya dunia yang terang… <br /> Sesungguhnya jihad dan hijrah adalah bagian pokok yang tidak terpisahkan dari tabiat dien ini. Agama tanpa ada jihad, tidak akan mampu kokoh tegak di atas bumi manapun dan tidaklah sama pohon di atas akarnya (tidak akan mampu mengakar kuat). Jihad pada dasarnya adalah kehebatan dan kemurnian dien ini yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Rabb semesta alam, bukan merupkan peristiwa insidental yang menuruti momentum saat turunnya al Qur'an, namun jihad adalah kebutuhan primer yang menyertai kawanan kafilah sesuai dengan tuntunan dien ini.<br /> Ust. Sayyid Qutub berkata dalam tafsirnya fi zhilali al qur'an (2/742) ketika menafsirkan ayat ini, "Seandainya jihad adalah peristiwa sesaat kemudian hilang dalam kehidupan umat islam, tidak mungkin sekian banyak ayat al Quran mengandung kata-kata dan pengertian ini, demikian halnya sunnah nabi yang juga mengandung perihal ini.<br /> Seandainya jihad adalah peristiwa sesaat kemudian hilang, Rasulullah tidak akan mengucapkan kalimat itu kepada setiap muslim hingga bangkit hari kiamat, <br />مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُوْ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسُهُ بِغَزْوٍ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ<br />"Barang siapa yang mati dan belum berjihad dan tidak terdetik dalam hatinya untuk berjihad, ia mati di atas cabang kemunafikan." HR. Muslim dari Abu Hurairah.<br /> Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa perkara ini sangat dibenci oleh para penguasa ! dan Dia tahu bahwa bagi mereka ini harus dilawan karena ini bukan jalan mereka dan bukan metode mereka. Bukan hanya di masa itu saja, akan tetapi hari ini danesok hari akan mereka binasakan di setiap jengkal bumi dan setiap generasi !<br /> Bahwasannya Allah mengetahui keburukan itu akan selalu berdusta dan tidak jujur dan tidak mungkin akan bersikap adil, tidak mungkin kejahatan akan membiarkan kebaikan itu berkembang dan tumbuh dengan aman di manapun. Karena kebaikan yang tumbuh akan menimbulkan resiko besar bagi kejahatan dan kebatilan itu sendiri. Maka kejahatan itu akan terus mengibarkan bendera permusuhan dan kebatilan akan selalu mempertahankan eksistensi diri dengan selalu berusaha keras membunuh kebenaran dan menjajahnya ! ini tradisi lama ! bukan peritiwa sesaat, ini fitrah ! bukan peristiwa sepintas lalu. <br />Oleh karena itu jihad harus tegak … harus ada sarana pendukung … jihad ini harus dimulai dari sisi pemikiran, kemudian berangsur muncul ke permukaan, menjadi kenyataan dan dapat disaksikan … kajahatan yang bersenjata harus dihadapi dengan kebaikan yang serupa … menghadapi kebatilan yang berlapis haruslah dengan kebenaran yang sigap dan penuh persiapan … jika tidak, ini sama dengan bunuh diri atau umat ini akan menjadi bahan olok-olokkan dan dilecehkan. <br /> Saya tidak menyalahkan musuh yang datang …<br /> dengan persiapan dan kekuatan<br /> cara mereka dengan kejam …<br /> dan kita hadapi dengan cara persiapan <br /><br />4. Menyambut seruan ilahi<br />Allah berfirman, " Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." QS. At Taubah: 41<br />Imam al Qurthubi menyebutkan dalam tafsirnya (8/150) sepuluh pendapat tentang makna berat dan ringan:<br />1. Riwayat dari Ibnu Abbas, yang muda dan yang tua.<br />2. Riwayat dari Ibnu Abbas dan Qotadah, tatkala gembira dan sengsara.<br />3. Ringan adalah kaya. Berat adalah fakir. Ini adalah riwayat Mujahid. <br />4. Ringan adalah pemuda dan berat adalah orang tua. Ini adalah riwayat al Hasan.<br />5. Berat adalah banyak pekerjaan dan ringan adalah tidak bekerja/pengangguran. Ini adalah riwayat Zaid bin Ali dan al Hakam bin Utaibah. <br />6. Berat adalah orang yang berkeluarga dan ringan adalah orang yangmasih membujang. Ini adalah riwayat Zaid bin Aslam. <br />7. Berat adalah orang yang memiliki perusahaan yang tidak ingin untuk ditinggalkan, dan ringan adalah sebaliknya. Ini adalah riwayat ibnu Zaid. <br />8. Ringan adalah yang berjalan kaki (infantri) dan berat adalah orang yang berkuda (kefeleri). Ini adalah Riwayat al Auza'I. <br />9. Ringan adalah orang-orang yang telah lebih dahulu ke medan tempur, seperti, pasukan garda depan ….<br />10. Ringan adalah yang berani dan berat adalah penakut, sebagaimana yang diceritakan oleh an Nuqasy.<br /><br /> Pendapat yang benar menurut pemahaman kami adalah bahwa manusia diperintahkan secara menyeluruh, yaitu berangkatlah baik kalian ringan untuk bergerak ataupun berat… diriwayatkan bahwa Ibnu Ummi Maktum pernah datang kepada nabi , dan bertanya, "apakah aku harus berperang ?" Rasulullah menjawab, "ya." Hingga akhirnya Allah menurunkan ayat "Tidak ada dosa bagi orang buta .." <br /> Beberapa riwayat ini hanyalah contoh makna dalam persoalan kondisi berat dan ringan, seorang yang berakal pasti yakin bahwa kondisi kami, di saat kami hidup di Afghanistan dan Palestina, bahkan di mayoritas penjuru negri Islam masuk dalam makna ayat ini. Para ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqih dan usul telah bersepakat bahwa jika musuh telah memasuki bumi Islam atau wilayah yang dahulu adalah negri Islam, wajib bagi penduduk setempat untuk keluar melawan musuh. Apabila mereka tetap duduk atau membatasi diri atau bermalas-malas atau tidak cukup, maka kewajiban fardhu ain itu meluas ke negri sekitar. Apabila kondisi merekapun sama, maka kewajiban itu meluas ke penduduk terdekatnya, dan begitu seterusnya sehingga fardhu ain tersebut menjadi kewajiban seluruh penghuni bumi. Tidak mungkin lagi seorang pun untuk meninggalkannya sebagaimana lewajiban shalat dan shaum. Hal mana tidak perlu lagi seorang anak berangkat tanpa seijin kedua orang tua, seorang yang berhutang tidak perlu minta izin kepada orang yang dihutangi, seorang istri tidak perlu izin kepada suaminya dan seorang budak tidak perlu izin kepada tuannya. Fardhu ain ini akan tetap demikian sehingga negri-negri itu bersih dari kekejian dan kejahatan orang-orang kafir. Meskipun demikan, seorang wanita yang keluar harus diiringi mahromnya.<br />Saya belum pernah mendapatkan (dengan minimnya telahku) buku dalam persoalan fiqih atau tafsir atau hadits melainkan nash yang ada menunjukkan atas kondisi tersebut. Dan belum ada seorang ulama salaf pun yang mengatakan bahwa kondisi ini hukumnya fardhu kifayah atau seseorang wajib minta izin kepada kedua orang tua. Dan dosa itu tidak gugur dari pundak kaum muslimin selama masih ada belahan wilayah di bumi (yang dahulu milik kekuasaan Islam) berada di tangan orang kafir, dan tidak ada yang selamat dari dosa ini selain dari para mujahid. <br /> Setiap orang yang meninggalkan jihad pada hari ini, sebenarnya ia meninggalkan kewajiban. Seperti seorang yang membatalkan shaum di bulan Ramadhan tanpa ada udzur atau seperti orang kaya yang enggan membayar zakatnya, bahkan meninggalkan jihad lebih dahsyat dosanya. <br />Sebagaimana Ibnu Taimiyah berkata, <br />وَاْلعَدُوُّ الصَّائِلُ الَّذِيْ يُفْسِدُ الدِّيْنَ وَالدُّنْيَا لَيْسَ أَوْجَبَ بَعْدَ اْلإِيْمَانِ مِنْ دَفْعِهِ<br />"Dan musuh yang menyerang yang berakibat rusaknya urusan dien dan dunia, tidak ada kewajiban yang lebih wajib setelah iman daripada harus bangkit melawan."<br />Kebenaran yang jelas, yang tidak menyimpang darinya adalah ucapan Abu Thalhah tatkala ia membaca ayat "berangkatlah kalian dalam kondisi ringan dan berat…" beliau berkata, "yang muda dan yang tua, Allah tidak mendengarkan alasan seorang pun. Kemudian beliau berkata, "wahai anakku siapkanlah untukku perbekalan, siapkanlah untukku perbekalan." Anaknya berkata, "semoga Allah merahmatimu, sungguh engkau telah ikut berperang bersama nabi hingga beliau wafat, bersama Abu Bakar hingga beliau wafat, bersama Umar hingga beliau pun wafat, maka biarlah kami yang berperang menggantikanmu. Namun beliau menjawab, "tidak …… siapkanlah untukku perbekalan, kemudian akhirnya beliau pun berangkat berperang dan wafat di lautan, bala tentara tidak mendapatkan pulau untuk mengubur jasadnya, baru setelah tujuh hari mereka menguburnya di sebuah pulau sedangkan tubuhnya belum berubah sama sekali, semoga Allah meridhainya.<br /> Imam al Qurthubi berkata dalam tafsirnya (7/151), "Apabila jihad itu fardhu ain dengan tindakan musuh yang menguasai salah satu distrik atau jantung kota, jika demikian kondisinya, maka wajib bagi seluruh penduduk setempat untuk berangkat dan melawan dengan kondisinya ringan dan berat, pemuda dan orang tua yang masing-masing sesuai dengan kadar kemampuannya. Siapa yang memiliki ayah, berangkar tanpa harus seizinnya dan juga yang tidak memiliki ayah. <br />Janganlah seseorang yang mampu untuk berangkat berjihad baik mungkin sebagai pasukan perang atau untuk menambah jumlah berusaha berpaling, meskipun penduduk negri tersebut lemah sehingga mereka mengetahui bahwa pada mereka ada kemampuan untuk bangkit bersama mereka dan bersama-sama untuk melawan.<br />Demikian juga siapa saja yang mengetahui kelemahan mereka menghadapi musuh dan ia tahu bahwasannya dirinya mendapati mereka dan memungkinkan untuk menolong, maka semestinya ia pun berangkat menolong mereka. <br />Maka sebenarnya mereka seluruhnya adalah bagian satu tangan muslim lainnya, sehingga jika ada penduduk di suatu penjuru negri yang dijajah dan dirampas musuh bangkit melawan musuh, maka kewajiban itu gugur bagi muslim yang lain.<br />Seandainya musuh berada dekat dengan darul islam, dan belum memasukinya, pun hendaknya mereka berangkat menyongsongnya, sehingga dien Allah menang/tampak tegar, kemurnian dan kekuasaannya tetap terjaga serta musuh menjadi terhinakan. Dan ini tidak ada perselisihan. <br />Betapa indahnya bait syair an Nabighah al Ja'di saat dia berbicara kepada istrinya yang berharap agar dia tetap duduk manis bersama keluarganya:<br /> Duduk akan selalu mengingatkanku kepada Allah <br /> Sedangkan air mata akan mengalir deras dari sumbernya <br /> Wahai anak pamanku, kitabullah telah mengeluarku <br /> Dengan paksa, apakah aku menghalangi kegendak Allah <br /> Jika aku kembali, Sang penciptalah yang mengembalikanku<br /> Dan jika aku menyusul rabku, berharaplah ada gantinya <br />Maksud berharaplah ada gantinya adalah menikahlah kembali dengan orang selainku <br /> <br />Saya tidak cacat atau tak melihat <br />Sehingga menghalangiku<br />Atau lemah karna sakit<br />Sehingga tidak ada kuasa bagiku<br />5. Meniti jejak salaf <br /> Bagi generasi salafusshaleh, jihad merupakan dien itu sendiri. Nabi sendiri adalah seorang pemimpin bagi para mujahid dan komandan untuk pasukan sayap kanan. Jika kondisi pertempuran semakin sengit mereka sangat mencemaskan rasulullah, namun beliau sendiri orang yang paling dekat dengan musuh. Ada 27 pertempuran besar yang langsung beliau pimpin, dan ada tujuh pertempuran beliau ikut berperang, perang Badar, Uhud, Al Muraisi', Khandaq, Quraizhah, Khaibar, Fathu Makkah, Hunain dan Thaif. Ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa fathu Makkah disebut sebagai ghazwah. Sedangkan pasikan kecil yang beliau utus ada 47 kali. Dan dikatakan bahwa beliau ikut berperang dalam perang Bani Nadhir. (Nihayatul muhtaj: 8/16)<br />Ini artinya bahwa rasulullah dahulu ikut keluar dalam pertempuran atau beliau mengutus pasukan kecil sedikitnya sekali dalam dua bulan atau kurang dari itu. <br /> Dan para sahabat yang mulia berjalan di atas sunah nabi yang mulia. Al Quran telah mendidik generasi ini dengan tabiyah jihadiyah, memelihara mereka dari hanyut dalam kenikmatan dunia sebagaimana kita menjaga lukanya dari tersiram air. <br /> Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hakim dalam al mustadrak (2/275) dan dishahihkannya serta disepakati oleh adz dzahabi, dari Aslam bin Abu Imran ia berkata, ada seorang laki-laki dari muhajirin –saat pertempuran di Qisthantiniyah– nekat masuk ke barisan musuh hingga ia terbunuh, saat itu kami bersama Abu Ayyub al Anshari, ada salah seorang yang berkata, "ia telah melemparkan dengan tangannya menuju kebinasaan." Maka Abu Ayyub menyangkal, "kami lebih tahu akan ayat ini, sesungguhnya ayat tersebut turun kepada kami (orang anshar), kami telah menjalin persahabatan dengan nabi dan mengalami sekian banyak pertempuran bersama beliau dan kami tirit menolongnya, tatkala islam ini mulai menyebar dan kuat, suatu hari kami, orang-orang anshar berkumpul saling berkasih sayang. <br />Kami berkata, "Allah telah memuliakan kita dengan jalinan persahabatan bersama nabi-Nya, ini berlangsung hingga islam tersebar dan pemeluknya bertambah banyak. Kami sangat memuliakan beliau lebih daripada keluarga, harta dan anak-anak, dan kini peperangan telah berakhir. Kami pun kembali kepada keluarga dan anak-anak kami dan tinggal bersama mereka, maka ayat itu turun kepada kami, <br />Allah berfirman, "Dan infaqkanlah hartamu di jalan Allah dan janganlah kalian lemparkan tangan kalian kepada kebinasaan." QS. Al Baqarah: 195<br /> Maka yang diaksud dengan kebinasaan itu adalah berdiam diri bersama keluarga dan harta serta meninggalkan jihad. <br />Diriwayatkan dari Ikrimah bahwasannya Dhamrah bin al 'Aish adalah salah satu orang yang tertindas di Makkah dan ia dalam keadaan sakit. Ketika beliau mendengar apa yang Allah turunkan tentang perintah hijrah, dia berkata, "Keluarkan saya ! maka dipersiapkanlah ranjang, kemudian ia dibaringkan di atasnya lalu keluar dan ia wafat dalam perjalanan tepatnya di tan'im kira-kira 6 Km dari Makkah. (tafsir al Qurthubi: 1/249)<br />Imam at Thabari menuturkan dari seseorang yang melihat al Miqdad bin al Aswad berada di Himsha, di tempat penukaran mata uang dan ia terlihat sedang mempersiapkan perbekalan perang, kemudian dikatakan kepadanya, "Allah telah memaafkanmu." Ia menjawab, "surat al buhuts telah datang kepada kita, "berangkatlah dengan kondisi ringan dan berat…" <br />Az Zuhri berkata, Said bin al Musayyib pernah berangkat ke sebuah pertempuran besar sedangkan salah satu dari kedua matanya telah buta. Kemudian dikatakan kepada beliau, "Engkau ini adalah orang cacat." Beliau menjawab, "Allah telah memerintahkan untuk berangkat saat kondisi ringan dan berat, jika saya tidak mungkin untuk berperang, saya bisa menambah jumlah pasukan dan menjaga perlengkapan perang." <br />Salah satu riwayat dikatakan bahwa sebagian manusia ada yang melihat beberapa kali pada pertempuran di syam seorang laki-laki kedua matanya telah berkerut kerena telah tua. Dikatakan kepadanya, "Wahai paman, Allah telah memaafkanmu." Dia menjawab, "wahai anak saudaraku kita telah diperintahkan untuk berangkat berjihad saat kondisi ringan atau berat." (al Qurthubi: 18/151)<br />Dan ini, ibrahim bin Adham saat beliau merasakan kematian itu datang, beliau berkata, "Berikan kepadaku busurku." Beliau wafat sedangkan busur berada di tangannya. Dan beliau dikubur di salah satu pulau di negri Romawi. (Tarikh Damaskus, Ibnu 'Asakir: 2/1790)<br />Dan Abdullah bin Mubarak, beliau telah menempuh perjalanan 1600 Km dengan berjalan kaki atau juga dengan naik kendaraan untuk berperang fi sabilillah di wilayah perbatasan kaum muslimin. (Abdullah bin Mubarak. Dr. Al muhtasab) <br />Zuhair bin Qumair al Maruzi berkata, " Sejak 40 tahun yang lalu, saya sangat ingin makan daging. Dan saya belum memakannya hingga saya masuk wilayah Romawi, baru setelah itu saya makan daging dari harta rampasan (ghanimah) Romawi. (tartibul madarik, al Qodhi 'Iyadh: 3/ 249<br /> Ada pula Qodhi Kufah Urwah bin al Ja'd, konon di rumahnya ada 70 kuda yang tertambat untuk berjihad. (Tahdzibu al asma wa al lughah: 1/231)<br /> Dan Muhammad bin Wasi', beliau adalah ahli ibadah juga ahlu hadits, seorang pahlawan juga seorang murabith. Qutaibah bin muslim al Bahili menceritakan tentang dirinya, "Sungguh meihat jari-jemari Muhammad bin Wasi' menunjuk ke langit dalam pertempuran lebih saya sukai daripada seratus pedang yang terkenal dan pemuda yang perkasa." (al musyawwaq fil jihad: 66)<br /> Dan Ahmad bin Ishaq as Silmi, dia berkata, "Saya yakin bahwa saya telah membunuh seribu orang turki dengan pedangku, kalaulah bukan dikatakan perbuatan bid'ah, saya akan memerintahkan agar pedangku dikubur bersamaku." (tahdzibu at tahdzib, Ibnu Hajarr: 1/14)<br />Dan Abu Abdillah bin Qodus, karena banyaknya orang Nasrani Andalusia yang beliau bunuh, sehingga setiap kali seorang nasrani memberi air minum untuk kudanya, dia menolak. Lalu nasrani tadi berkata, ada apa kamu ini ? apakah kamu melihat Ibnu Malik di dalam air ? apakah kamu melihat ibnu Qowus di dalam air ? (al musyawwaq fil jihad) <br /> Dan Badar bin Ammar yang membunuh seekor singa dengan cemetinya/pecut. Lalu al Mutanabbi berkata:<br /> Bukankan cambuknya telah membunuh seekor singa <br /> Lalu kepada siapa kau hunuskan kilauan pedang <br /> (Mu'fir: yang penuh dengan debu. Al haziz: singa. As sharim: pedang)<br />Dan Umar al Mukhtar. Al Ghurasani berkata tentang dirinya (seorang komandan Italia), "Umar al Mukhtar bersama pasukannya berjumlah 263 telah bertempur selama + 20 bulan, selama waktu tersebut telah terjadi hingga seribu kali kontak senjata !!<br /> Dan syekh Muhammad Farghali. Pemerintahan Inggris di al Ismailiyah telah mengumumkan kondisi darurat dan mensaimbarakan kepada pasukan militernya jika Muhammad Farghali masuk ke kota, maka bagi siapa saja dapat menangkapnya, hidup atau mati, ia mendapat imbalan 5000 pondsterling. <br /> Dan ini, Yusuf Tal'at yang dijuluki "pembantai inggris" karena banyaknya pasukan mereka yang ia bunuh di Terusan Suwes, kemudian ia di hukum mati oleh Abdunnashir untuk menuruti keinginan majikannya, Amerika !!<br />Muhammad Bana pernah bercerita kepadaku, dia adalah salah satu orang kepercayaan Ahmad Syah Mas'ud, bahwasannya dia bersama pesukannya pernah mengambus 400 kendaraan militer Uni Sovyet ketika melintas di Salang. Orang-orang Rusia menyebut beliau dengan Jendral. Beliau pun pernah mendapat harta rampasan du ratus senjata kalakov dan dua ratus Klasinkov. Muhammad Bana juga menceritakan bahwa dia pernah dalam sekali operasi militer dengan izin Allah dapat membakar 150 teng tempur milik Rusia. <br />6. Membangun Generasi Kokoh Untuk Membentuk Negara Islam dan peradabannya <br />Sesungguhnya membangun masyarakat muslim di atas bumi adalah kebutuhan yang utama bagi umat Islam. seperti kebutuhan terhadap air dan oksigen. Dan negara Islam tidak akan ada kecuali melalui sebuah pergerakan Islam yang tersistem dengan baik, komitmen terhadap jihad secara nyata dan penuh kesadaran serta menjadikan perang/jihad sebagai unsur utama dan sebagai benteng umat.<br /> Pergerakan Islam tidak mungkin bisa membentuk komunitasnya tanpa melalui jihad secara global. Pergerakan Islam akan menjadi alat pukul dengan hasil yang signifikan dan sebagai perlawanan pemikiran. Pergerakan ini adalah sebagai percikan api yang menyulut ledakan yang besar nan dahsat. Pergerakan Islam ini akan membongkar potensi umat yang selama ini terpendam dan akan menampakkan kebikannya yang lama tersembunyi. <br />Para sahabat –semoga Allah meridhai mereka– telah membuktikan kuwalitas diri dengan jumlah mereka yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang telah merobohkan singgasana Kisra dan meruntuhkan kemuliaan Qoisar. Bahkan lebih dari itu, beberapa kabilah yang murtad dari Islam di masa ash Shiddiq telah memudahkan bagi Umar bin Khattab –setelah mereka menyatakan taubatnya– untuk memerangi orang-orang Persia. Thalhah bin Khuwailid al Asadi adalah salah seorang pahlawan Qodisiyah. Beliau dipilih oleh Saad untuk menjadi mata-mata membongkar rahasia pasukan Persia, beliau pun menunjukkan keberanian yang luar bisa.<br /><br /> Adapun anggapan bahwa mungkin sekali dengan sebagian mereka membentuk amal kolektif ini merupakan sebuah angan-angan belaka atau serupa dengan kembali mengulang peristiwa yang dialami Abdunnashir bersama jamaahnya sekali lagi.<br /><br /> Pergerakan yangbersifat global dengan segala upaya keras dan pengorbanan besar dalam waktu yang cukup panjang akan menjadi sarana membersihkan hati, maka kami ajak kalian, maka kemarilah. Dengan pergerakan ini, keinginan memburu kenikmatan dunia dan tujuan-tujuan fana serta hasrat untuk kesenangan itu akan sirna. Juga akan menepis sifat dengki dan benci. Iringan kafilah ini akan berjalan menuju ketinggian yang sangat berharga terbang jauh dari bau busuk tanah dan persaingan yang tak berarti. <br /> Waktu panjang menempuh jalan jihad ini menjadikan kemampuan para lider lebih nampak dengan segala pengorbanan dan keberanian serta kesatriaan yang mereka korbankan.<br /> Jangan anggap kemuliaan itu dengan riang gembira …<br /> Tidak ada kemuliaan itu melainkan dengan perang dan pertempuran sengit.<br /> Seiring dengan meningkatnya kemauan akan bangkit pula jiwa-jiwa dari kekerdilannya dan tantangan besar pun akan mengisi hati dan menjadi harapan bagi manusia.<br /> Bila engkau berani menantang bahaya lagi mulia …<br /> Maka jangan bercita setinggi bintang <br /> Cita rasa kematian untuk urusan tak berharga …<br /> Sama dengan kematian untuk urusan besar nan agung <br /> Para pengecut akan berfikir dengan kepandirannya …<br /> Itulah watak penghianatan nan curang<br /> Tabiat masyarakat itu sama halnya air menggenang. Air tergenang akan mengandung banyak kotoran dan berlumut serta akan banyak pula partikel yang mengapung. Sedangkan air mengalir tidak akan pernah demikian. Demikian pula kepemimpinan tumbuh dalam komunitas buruk dan keruh tidak akan mampu melahirkan kemampuan untuk memimpin. Karena tidak ada pergerakan, pengorbanan, kesungguhan dan kerelaan hati. Maka tidak didapatkan pada diri Abu Bakar, umar, Utsman dan Ali bahwa mereka mengkampanyekan diri menjadi seorang pemimpin tatkala umat ini berkumpul untuk memilih pemimpin. Air mata kesedihan pun mengalir pasca perginya jiwa nan mulia menuju derajat tertinggi di jannah (baca nabi wafat), pun umat ini –mengetahui– tidak ada seorangpun yang lebih utama daripada Abu Bakar .<br />Masyarakat yang berjihad membeli dengan harga yang mahal, dialah yang berhak akan memetik buah yang matang. Bukan hal mudah untuk kehilangan sesuatu yang diperoleh dengan cucuran kerigat dan darah. Akan tetapi masyarakat yang hanya duduk santai menyelasikan persoalan dengan mudah, berdiplomasi, revolusi militer, berbuat di belakang tirai akan dengan memudah kehilangan segalanya. <br /> Siapa yang menaklukan negri tanpa dengan perang …<br /> Negri itu akan kembali takluk terhina …<br /> Masyarakat yang berjihad dengan kepemimpinan yang lahir dari sebuah pengalaman perjuangan jihad nan panjang tidak akan mudah kehilangan titah dan kepemimpinannya. Tidak mudah bagi musuh untuk menjadikan para pehlawannya sebagai mangsa. Perjuangan jihad yang panjang akan menjadikan generasi umat ini merasa bahwa seluruhnya telah berjasa dan ikut serta dalam memberikan pengorbanan demi terciptanya peradaban islam. Sehingga mereka akan menjadi penjaga yang setia untuk memelihara peradaban islam yang lahir dengan berbagai rintangan dan penderitaan.<br /> Tidak lama lagi khilafah ini akan tegak, namun lahirnya kekhilafahan mesti harus melalui rintangan yang bertubi-tubi dan pasti diiringi dengan penderitaan. <br /><br />7. Melindungi/membela kaum yang tertindas di muka bumi <br /> Sesungguhnya jihad secara global adalah cara untuk menjaga kaum yang tertindas di muka bumi dan mengangkat kezhaliman dari mereka. <br />Allah berfirman, "Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau." QS. An Nisa: 75<br />Makna ayat "Kenapa kamu tidak berangkar berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang tertindas.<br /> Akankah diam …<br /> Tidakkah seorang muslim gelisah…<br /> Sedang musuh menganiaya wanita muslimah … <br />Para fuqoha telah bersepakat bahwa jihad menjadi fardhu ain dengan jiwa dan harta jika ada seorang wanita yang tertawan. Di dalam al bazaziyah bahwa jika ada wanita ditawan di belahan bumi bagian timur, maka penduduk bagian barat bumi ini wajib untuk membebaskan wanita tersebut.<br /><br /> Andaipun mereka tidak bertempur membela Agama ini …<br />Tidakkah mereka malu dengan kehormatan wanita muslimah<br /> Andaipun mereka tidak butuh akan pahala jihad ini …<br /> Tapi apakah mereka tidak cinta akan harta ghanimah <br /><br /> Suatu hari saya bersama Hekmatiar di Logar salah satu propinsi di Afghanistan yang sedang melakuka penyerbuan besar-besaran terhadap markas Unisovyet sehingga anak-anak pun bersorak-sorak dan para wanitanya tak henti-hentinya melantunkan doa untuk kebaikan Hekmatiar.<br /> Akankah kaum muslimat tertawan di setiap perbatasan<br /> Sedangkan kaum muslimin hidup tiada beban <br />Tidakkah ada hak bagi Allah dan agamanya <br />Yang harus dibela dan dipertahankan oleh tua dan muda <br /> <br />Islam telah datang untuk menegakkan keadilan di muka bumi, <br />Allah berfirman, "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." QS. Al Hadid: 25<br />8. Bercita tinggi meraih syahid dan jannah tertinggi.<br /> Di dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Tirmidzi dari al Miqdam bin Mu'id Yakrab secara marfu' (sanadnya sampai kepada rasulullah),<br />لِلشَّهِيْدِ عِنْدَ اللهِ سَبْعُ خِصَالٍ، يَغْفِرُ لَهُ فِيْ أَوَّلِ دَفْعَةِ مِنْ دَمِهِ، وَيُرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُحْلَى حِلَّةَ اْلإِيْمَانِ، وَيُزَوِّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ زَوْجَةً مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيُأْمَنُ مِنَ الْفَزَعِ اْلأَكْبَرِ، وَيُوْضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ اْلوِقَارِ الْيَاقُوْتَةِ مِنْهُ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا، وَيَشْفَعُ فِيْ سَبْعِيْنَ إِنْسَانًا مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ<br /> "Orang yang mati syahid akan mendapatkan tujuh keutamaan; akan diampuni dosa-dosanya seketika saat pertama kali darangnya mengalir, akan diperlihatkan tempatnya di Jannah, akan dikenakan perhiasan iman, akan dinikahkan dengan 72 bidadari, akan terhindar dari fitnah kubur, akan aman dari kegoncangan besar pada hari kiamat, akan dikenakan mahkota kebesaran dari intan di atas kepalanya yang nilainya lebih baik dari dunia dan seisinya dan akan memberikan syafaat 70 manusia dari kerabatnya." (shahih al jami' no. 5058<br />Dan diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah ia berkata, rasulullah bersabda, <br />إِنَّ فِيْ الْجَنَّةِ مِائَةُ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللهُ لِلْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللهُ فَسَأَلُوْهُ الْفِرْدَوْسِ <br />"Sesungguhnya di jannah ada seratus tingkatan yang Allah persiapkan untuk para mujahid fi sabilillah, jarak antara satu derajat dengan derajat yang lain sebagaimana jarak antara langit dan bumi, maka jika kami meminta, mintalh jannah Firdaus." Fathul bari: 6/9<br />9. Sesunggunya jihad itu menjaga kemuliaan dan martabat umat serta mengangkat kehinaan darinya.<br /> Di dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu'. <br />إِذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّيْـنَارِ وَالدِّرْهَمِ وَتَبَايَعُوْا بِاْلعِيْنَةِ وَاتَّبَعُوْا أَذْنَابِ الْبَقَرِ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْهِمْ ذُلاًّ لاَ يَرْفَعُهُ حَتَّى يُرَاجِعُوْا دِيْنَهُمْ<br />"Apabila manusia bakhil terhadap dinar dan dirham, melakukan jual beli dengan cara inah (salah satu jenis jual beli riba) dan mengikuti ekor sapi, Allah akan menimpakan kepada mereka kehinaan yang tidak usai hingga mereka kembali kepada dien mereka." Shahih al Jami': 688<br />10. Sesungguhnya jihad akan menjaga kewibawaan umat dan membantah makar-makar musuh. <br />Allah berfirman, <br /><br />"Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya)." QS. An Nisa: 84<br />Di dalam hadits shahih diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Dawud dari Tsauban. <br />يُوْشِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ اْلأُمُمُ مِنْ كُلِّ أُفُقٍ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا، قِيْلَ يَا رَسُوْلُ اللهِ فَمِنْ قِلَّةِ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: لاَ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ، يَجْعَلُ الْوَهْنَ فِيْ قُلُوْبِكُمْ وَيَنْـزِعُ الرُّعْبَ مِنْ قُلُوْبِ عَدُوِّكُمْ، لِحُبِّكُمُ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَتُكُمُ الْمَوْتِ<br />"Akan datang suatu masa di mana kalian akan menjadi bahan rebutan oleh umat dari segala penjuru seperti memperebutkan makanan yang berada di atas piring besar."Lalu seorang bertanya, wahai rasulullah apakah jumlah kita saat itu sedikit ? beliau menjawab, "Tidak, namun demikan kelian layaknya buih seperti buih air bah, karena kalian terhinggapi al wahn dan di angkat rasa takut dari hati musuh kalian dan karena kecintaan kalian terhadap dunia serta takut akan mati." Sahih al jami': 8035<br />11. Di balik amal jihad terdapat kemaslahatan bumi dan terlindung dari kerusakan <br /> Allah berfirman,<br /><br /> "Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebagaian yang lain, pasti rusaklah bumi ini." QS. Al baqarah: 251<br />12. Jihad akan menjaga syariat Islam terpelihara<br />Allah berfirman,<br /><br /> "Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." QS. Al hajj: 40<br />13. Dengan jihad, umat ini akan terhindar dari adzab, perubahan dan pergantian. <br />Allah berfirman, <br /><br />"Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain." At Taubah: 39<br />14. Dengan jihad memperkaya umat dan akan bertambah kekayaannya <br />وَجُعِلَ رِزْقِيْ تَحْتَ ظِلَِّ رَمْحِيْ<br />"Dan dijadikan rizkiku ada di bawah naungan tombak." Hadits shahih riwayat Ahmad dari ibnu Umar, shahih al jami' no. 2827<br />15. Jihad adalah puncak ketinggian Islam <br />وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ<br />"Dan puncak ketinggiannya adalah jihad." Hadits shahih dari Mu'adz . <br />Jihad adalah kerahiban umat ini. Rasulullah bersabda, <br />وَعَلَيْكَ بِالْجِهَادِ فَإِنَّهُ رُهْبَانِيَةُ اْلإِسْلاَمِ<br /> "Hendaklah kalian berjihad, sebab jihad adalah kerahiban islam." Hadits hasan diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya: 3/82 dari Abu said al Khudriy.<br />16. Jihad adalah ibadah yang paling utama, dengannya seorang muslim akan mendapatkan derajat tertinggi.<br />Al Fadhl bin Ziyad berkata, saya mendengar Abdullah bin Ahmad bin Hambal sedang berbicara tentang perihal musuh, kemudian ia menangis dan ia berkata,<br />مَا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ أَفْضَلُ مِنْهُ<br />"Tidak ada kebaikan yang lebih utama dari itu."<br />Dari Fudhail bin 'Iadh ia berkata, "Tidak ada satu amalan yang menandingi pahala bertemu musuh. Dan menerobos ke kancah pertempuran dengan jiwanya adalah amalan yang paling utama. Orang-orang yang memerangi musuh adalah orang-orang yang mempertahankan membela Islam dan kehormatan seta harga diri mereka, oleh karena itu adakah amal yang lebih utama darinya ? yaitu manusia yang beriman dan takut serta mengorbankan jiwa dan ruh mereka. <br />Disebutkan dalam shahih Bukhari hadits ke-6 dan 9,<br />إِنَّ فِيْ الْجَنَّةِ مِائَةُ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللهُ لِلْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كََمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ<br />"Sesungguhnya di jannah ada seratus tingkatan yang Allah persiapkan untuk orang-orang yang berperang di jalan Allah, jarak antara satu derajat dengan derajat yang lain sejauh langit dan bumi."<br /><br /><br />Bagian Kedua: Oh… Islam … !<br /> <br />Wahai kaum muslimin sekalian, <br />Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.<br /> Kalian telah menyaksikan dengan jelas sumbangsih yang cukup besar dari rakyat muslim Afghanistan. Hingga saat ini 9 tahun lebih mereka bertahan di bawah kekuasaan Nur taraqi seorang komunis pada bulan Desember tahun 1978 M. sejak saat itu, kaum muslimin di Afghanistan telah memikul beban dengan segenap kemampuan dan upaya maksimal sebagai seorang manusia untuk menjaga agama, kehormatan dan anak-anka mereka, dan tidak ada rumah di Afghanistan melainkan pasti ada anggota keluarganya yang hilang (menjadi korban pembantaian) dan anak yatim.<br /> Sungguh mereka sangat pantas untuk mengadukan kepada Allah dan menjadikan Allah sebagai saksi dari serpihan tulang belulang, nyawa dan aliran darah yang mereka korbankan, tidak ada lagi busur yang tersisa dengan kondisi terpancang dan anak panah pun hampir tak tersisakan. Dalam kurun waktu yang cukup lama ini muslimin Afghan masih terus mengharap saudara-saudaranya semuslim agar mereka ikut bersuara dan bergabung bersama mereka dalam perjuangan ini. Akan tetapi sayang, hingga saat ini kaum muslimin sedikitpun tidak menghiraukan seruan mereka, seakan-akan telinga mereka tuli mendengar suara kematian, tuli akan panggilan lirih dan tangisan anak-anak yatim dan tuli akan desahan nafas panjang kaum tua yang mengharap bantuan. Padahal masih banyak mereka yang berkecukupan namun mereka hanya mengirimkan sebagian saja dari sisa dan ampas makanan mereka !! Lebih dari itu ! tetapi Islam dan kaum muslimin di Afghanistan saat ini dalam kondisi yang sangat sulit, payah dan bahaya yang selalu mengancam.<br />Jihad yang penuh berkah ini telah bangkit melalui tangan para pemuda yang telah terdidik oleh islam dan sekelompok para ulama yang telah menyerahkan diri dan mengabdi untuk Allah.<br /> Akan tetapi para generasi pertama ini mayoritas mereka telah banyak yang gugur sebagai syahid. Kemudian majulah generasi kedua yang belum secara baik tertabiyah dan terarahkan, dan belum pernah tersentuh oleh tangan yang memimpin secara baik dengan tarbiyah dan taklim.<br /> Mereka sangatlah membutuhkan seorang yang hidup bersama mereka dan mampu mengikatkan diri mereka kepada Allah , untuk Allah, kemudian membentuk dengan hukum-hukum syar'i.<br /> Kami, dengan keterbatasan jumlah dan ilmu, tetap yakin bahwa jihad dengan jiwa dan harta di saat kondisi seperti ini, di Afghanistan, adalah fardhu ain. Sebagaimana yang telah nyatakan oleh para fuqoha yang empat tanpa terkecuali, seiring daripada itu, mayoritas ahli tafsir, ahli hadits dan ushul pun telah membuat pernyataan demikian. <br /> Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam buku al Fatawa al Kubra (4/608), "Apabila musuh telah memasuki negri Islam, maka tidak diragukan lagi bagi negri di sekitarnya wajib untuk melawan … hal mana negri-negri Islam pada dasarnya adalah sebuah negri yang satu, maka dia wajib untuk berangkat tanpa perlu lagi minta izin kepada kedua orang tua. Dan Imam Ahmad dengan jelas telah menyebutkan dalil-dalilnya."<br />Beliau juga berkata dalam buku Majmu' Fatawa (28/358), "Apabila musuh hendak menyerbu kaum muslimin, maka melawannya adalah wajib bagi penduduk yang akan diserang dan yang tidak diserang."<br /><br />Allah berfirman, <br /><br />"(Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan." QS. Al Anfal: 72<br /> Dan Nabi memerintahkan untuk menolong sesama muslim, baik ia lelaki yang mampu untuk berperang ataupun yang tidak. Ini adalah wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing, mungkin dengan jiwa dan harta, dengan jumlah yang sedikit dan banyak serta dengan berjalan dan berkendaraan. Sebagaimana kondisi kaum muslimin tatkala mereka diserang musuh pada peristiwa perang Khandaq, Allah tidak mengizinkan siapa saja untuk meninggalkannya."<br /><br /> Dan beberapa dalil yang disampaikan oleh para fuqaha imam madzhab yang empat secara jelas dan menukik telah berbicara tentang persoalan ini, tidak lagi membutuhkan tafsiran, tidak ada kerancuan dan tidak pula ngambang. <br />Ibnul Abidin al Hanafi berkata dalam Hasyiyah-nya (catatan kecilnya): 3/238, "Fardhu ain adalah terjadi ketika musuh menyerbu wilayah perbatasan islam secara mendadak. Maka wilayah yang dekat dari negri tersebut hukumnya menjadi fardhu ain. Adapun negri-negri yang jauh dari musuh setatus hukumnya fardhu kifayah, jika mereka tidak dibutuhkan. Namun jika mereka dibutuhkan karena wilayah yang lebih dekat kewalahan dalam menghadapai musuh atau karena mereka malas untuk berjihad, maka kewajiban ini meluas ke negri sekitar, –sebagaimana halnya kewajiban shalat dan shaum yang tidak ada kesempatan leluasa untuk meninggalkannya– sehingga mungkin saja fardhu ain itu terus meluas ke seluruh umat islam yang di barat dan timur setelah melewati tahapan ini." Penjelasan yang jelas dan gamblang ini semisal dengan apa yang difatwakan oleh al Kasani al Hanafi dalam Badai'u as Shanai': 7/72 dan ibnu Najim al hanafi dalam Al bahru ar Raiq; 5/72 serta dalam Fathul Qadir: 5/191. <br />(Silahkan rujuk persoalan ini dalam Hasyiyah ad Dasuqi al Maliki: 2/174, Nihayatul Muhtaj, ar Ramli asy Syafi'I: 8/58 dan al Mughni, Ibnu Qudamah al Hambali: 8/345)<br />Ada sebagian manusia yang berapologi mencari justifikasi untuk tidak berangkat berjihad hanya karena beberapa perkara yang hukumnya masih diperselisihkan, mereka beralasan bahwasannya masih banyak orang-orang Afghanistan yang keislamannya tidak dapat diterima/menyimpang. <br />Namun persoalan ini telah dijawab oleh para fuqaha dengan menunjukkan dalil-dalilnya. Bahwa seseorang wajib berjihad meskipun harus bersama dengan tentara yang mayoritas mereka orang-orang yang tidak baik.<br />Ini adalah salah satu landasan pokok aqidah ahlussunah waljamaah (yaitu berperang bersama orang yang baik dan yang fajir/jahat), karena Allah akan mengokohkan dien ini dengan laki-laki yang fajir dan kaum yang tidak memiliki akhlak baik. Ini adalah jejak generasi umat pilihan pada masa dahulu dan sekarang. Hukumnya adalah wajib begi setiap mukallaf (orang yang telah terbebani dengan perintah dan larangan)<br /> Tidak berjihad bersama para pemimpin (meskipun mereka orang-orang yang fajir) atau bersama mayoritas tentara yang fajir adalah jalannya kelompok haruriyah –mereka adalah bagian dari golongan khawarij– dan kelompok semisal dengan mereka mengambil jalan sikaps kehati-hatian yang berakibat kepada kerusakan karena ilmu yang dangkal. (Majmuk fatawa, Ibnu taimiyah: 28/506)<br />Sebagian lagi beralasan bahwa keberadaan mereka di negrinya adalah kondisi darurat dalam rangka mentarbiyah dan menyampaikan ilmu. Kami sampaikan kepada mereka perkataan Az Zuhri, 'Said bin al Musayyib pernah berangkat ke sebuah pertempuran besar padahal salah satu penglihatannya telah buta. lalu dikatakan kepadanya, "Engkau adalah seorang cacat." beliau malah menjawab, "Allah telah memerintahkan untuk beragkat (berjihad) dalam kondisi ringan atau berat, jika tidak memungkinkan untukku berperang, paling tidak saya dapan menambah jumlah dan menjaga harta dan perlengkapan.<br />Adakah yang kedudukan dan amalnya setara dengan salah seorang pemuka tabiin, yang mewarisi ilmu nubuwah dari jalur mertuanya sendiri –Abu Hurairah– ra.<br />Saat ini umat telah mencapai kondisi kritis, sulit untuk bernafas dan sulitnya problem yang dihadapi. Lalu kapan kita akan berangkat ?! dan hingga kapan kita akan brdiam diri ?!<br />Jika para ulama salaf telah memfatwakan sebagaimana tercantum dalam al Bazaziyah bahwa ada seorang wanita tertawan musuh di bumi baelahan timur maka wajib bagi wilayah barat untuk membebaskan wanita tersebut.<br /> Lalu apa yang dikatakan oleh ulama kita hari ini dengan ribuan kaum muslimah yang dinodai kehormatannya dan rumah mereka dihancurkan ?<br />Apa yang akan mereka katakan dengan sekian banyak wanita yang menceburkan diri mereka ke dalam sungai Kunar di propinsi lughman untuk menyelamatkan kehormatan mereka dari tentara merah. Karena para fuqoha telah bersepakat bahwa tidak boleh seorang wanita membiarkan dirinya tertawan jika khawatir akan dinodai kehormatannya.<br />Tidakkah kamu takut akan ditimpa malapetaka sedangkan persoalan ini telah sampai kepada kalian ? <br />ما من امرئ يخذل امرءا مسلما في موطن ينتقص فيه من عرضه وينتهك فيه من حرمته إلا خذله الله تعالى في موطن يحب فيه نصرته، وما من أحد ينصر مسلما في موطن ينتقص فيه من عرضه وينتهك فيه من حرمته إلا نصره الله في موطن يحب فيه نصرته<br />"Tidaklah seorang muslim yang membiarkan saudara muslim di suatu tempat terampas dan terkurangi harga diri dan kehormatannya melainkan Allah pasti akan menghinakannya di tempat yang semestinya dia wajib untuk mendapat pertolongan. Dan tidak seorangpun yang menolong saudaranya muslim di suatu tempat terampas dan terkurangi harga diri dan kehormatannya, melainkan Allah pasti akan menolongnya di tempat yang dia layak mendapatkan pertolongan." Hadits ini hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir, shahih al jami' no. 5566 maka takutlah kalian kepada Allah dalam menjaga kehormatan kalian.<br /> Hibban bin Musa berkata, "Kami pernah berangkat untuk ribath bersama Ibnul Mubarak menuju syam, tatkala kami menyaksikan sebuah kaum di setiap harinya semangat dalam beribadah, bertempur dengan pasukan besar dan kelompok kecil, beliau menatap kepadaku seraya berkata, "inna lillahi wa inna ilaihi rajiun atas umur yang telah kita habiskan dan waktu siang malam yang kita lalui dalam ilmu, berkhalwat dan berbuat kebaikan, namun kita acuh akan tempat ini sebagai pintu jannah yang selalu terbuka !!<br /> Ini adalah Ibnul Mubarak, seorang yang ulama yang hidupnya dua bulan atau lebih untuk ribat pada tiap tahunnya. Kemudian beliau tinggalkan perdagangan, mengajarkan hadits untuk berangkat beribat. Karena beliau merasa belum ribat sepanjang umurnya karena disibukkan dengan ilmu. Lalu apa yang akan dikatakan oleh mereka yang belum pernah berangkat sekali pun ke jalan Allah (untuk ribat atau berjihad)<br /> Tatkala Rasulullah sakit –yang menyebabkan beiau meninggal– beliaupun masih sempat untuk memberikan saran kepada para sahabatnya untuk mengirimkan Usamah sebagai komandan pasukan.<br /> Tatkala Abu Bakar akan memberangkatkan Usamah para sahabat berusaha untuk menahan keinginan kuatnya. Maka saat itu beliau mengucapkan sebuah kalimat yang sangat terkenal, <br /><br />"Demi yang tidak ada sesembahan yang haq selain-Nya, seandainya pun ada anjing-anjing yang mencabik-cabik kaki istri-istri nabi saw. Saya tidak akan pernah membatalkan untuk memberangkatkan pasukan yang telah diutus oleh rasulullah saw. Dan tidak akan pernah menurunkan pembawa bendera beliau saw. (hayatu as shahabah: 1/440) <br /> Dengan kehendak Allah, wasiat terakhir sahabat terbaik rasulullah ini dalah menghasung manusia untuk berjihad. Di mana beliau berpesan kepada Umar di akhir hayatnya, "dengarkan wahai Umar ! saya akan katakan ini kepadamu kemudian kerjakanlah. Mungkin hari ini saya akan meninggal –saat itu hari senin–, jika saya mati janganlah menunggu sore hari hingga menusia keluar bersama Mutsanna. Jika kamu terlambat hingga malam hari, janganlah menunggu hingga pagi hari sehingga manusia keluar bersama Mutsanna. Jangan sampai kalian disibukkan dengna musibah yang akan menimpa hanya karena lalai dari perinta agamamu dan wasiat rabmu. Engkau tahu apa yang saya lakukan sepeninggal rasulullah saw. Tidak ada seorangpun yang mendukung. Demi Allah, seandainya saya menunda perintah rasulullah, pastilah Allah akan menghinakan kita dan akan menimpakan hukumannya sehingga Madinah saat itu berkobar api. (hayatu as shahabah: 1/141)<br /> Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah nabi saw. Beliau faham bahwa menunda perintah Allah dan rasul-Nya untuk berangkat berjihad akan tertimpa kehinaan dan kerugian berkepanjangan.<br /> Ini kitabullah telah memberi ketentuan kepada kita. Ini sunah rasulullah telah berbicara tegas kepada kita. Ini petunjuk para sahabatnya yang telah memahami akan kedudukan jihad dalam agama. Apakah kita akan lari dari dalil-dalil yang mutawatir, jelas dan pasti ? para pencuri itu kini telah masuk ke dalam bilik wanita muslimah, apakan akan kita biarkan ! mereka merenggut kehormatan, harga diri dan nilai-nilai kebenaran !<br /> Seruan wanita telah memanggil wahai Mu'tashim …<br /> Jeritan anak yatim nan nestapa menggema <br /> Jeritan itu kian menggema di telinga umat, tetapi …<br /> Suara itu tidak menyentuh satupun jiwa seorang mu'tashim perkasa <br /> <br /> Orang-orang Rusia telah menculik kurang lebih 5200 anak-anak kaum muslimin untuk mereka didik dengan aqidah komunis dan menanamkan ke dalam hati mereka jiwa ateis serta Amerika pun telah membuka 600 sekolah dan telah memelihara mendidik sebanyak 5100 anak-anak Afghan baik yang di luar atau dalam dengan didikan mereka. <br /> Di mana da'i-da'I Islam ? di mana para pendidik islam ? apa yang telah mereka siapkan untuk keberlangsungan generasi muslim dan memimpim generasi yang penuh dengan berkah yang besar ini ?<br />Para fuqoha telah menunjukkan nasnya bahwa negri muslim adalah seperti negri yang satu. Wilayah manapun dari negri muslim yang terancam bahaya, wajib bagi jasad umat islam ini saling berseru untuk membela dan menjaga anggota tubuh ini yang sedang dilanda perang dan fires penyakit. <br />Apa yang terjadi pada para ulama, adai saja mereka membangkitkan semangat para pemuda untuk berjihad ? terlebih lagi berjihad, memotivasi pun diwajibkan. <br />Allah berfirman, "Dan hasunglah orang-orang mukmin (untuk berjihad)." QS. An Nisa: 84<br />Apa yang terjadi dengan para dai ? andai sajalah mereka menyempatkan diri setahun saja dari hidup mereka untuk hidup bersama para mujahidin, mereka dapat memberikan arahan dan petunjuk berharga kepada mereka.<br />Apa yang terjadi dengan para mahasiswa ? andai saja mereka merencanakan setahun saja dari waktu belajar mereka untuk mendapatkan kemuliaan jihad dan ikut andil dengan jiwa mereka dalam rangka menegakkan dien Allah di muka bumi.<br />Allah berfirman, "Mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak pergi berperang, dan hati mereka telah dikunci mati, maka mereka tidak mengetahui (kebahagiaan beriman dan berjihad).Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan; dan mereka itulah (pula) orang-orang yang beruntung." QS. At taubah: 87-88<br /> Apa yang terjadi dengan pemimpin umat ini ? andai sajalah mereka dengan tulus memberikan nasihat kepada mereka yang membutuhkan nasehatnya untuk berjihad fi sabilillah dengan pengorbanan darah dan raga.<br />Hingga kapan dia akan me-le-meh-kan dan meng-ha-la-ngi semangat para pemuda dari berjihad ? mereka adalah pemuda yang hatinya telah bergejolak oleh semangat yang membara untuk menumpahkan darah suci mereka.<br />Sesungguhnya orang-orang yang melarang pemuda dari berjihad, tidak ada bedanya dengan orang yang melarang seseorang dari shalat dan shaum. <br />Tidakkah mereka –meskipun tidak secara langsung melarang dari berjihad– merasa takut digolongkan dalam ayat berikut ?<br />"Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang menghalang-halangi di antara kamu dan orang-orang yang berkata kepada saudara-saudaranya:"Marilah kepada kami".Dan mereka tidak mendatangi peperangan melainkan sebentar. Mereka bakhil terhadapmu, apabila datang ketakutan (bahaya), kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka bakhil untuk berbuat kebaikan.Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapuskan (pahala) amalnya.Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. QS. Al Ahzab: 18-19<br /> Apa yng terjadi dengan para ibu ? Andai sajalah mereka mempersembahkan satu saja anaknya untuk berjuang di jalan Allah, pastilah akan menjadi sebuah kemuliaan baginya di dunia dan simpanan nan agung di akhirat sebagai syafaat. <br /> Apa yang terjadi dengan para bapak ? andai sajalah mereka mewakafkan satu saja anaknya untuk berjuang di gelandang para pahlawan untuk kemuliaan agama. Hadiahkanlah ciptaan-Nya untuk keagungan Islam. Bersyukurlah atas nikmat-Nya dengan merelakan anaknya. Bukankah jiwa ini Dia Pencipanya ? bukankah harta ini Dia Pemberinya ? kenapa kamu bakhil kepada Pemilik alam raya ini ? akaknkah kamu bakhil kepada Dzat Pemilik segala kepemilikian sedangkan kami yakin bahwa, <br />"Jiwa itu tidak akan mati hingga ajal dan rizkinya sempurna."<br /> Apa yang terjadi dengan kaum muslimin ? andai sajalah mereka menorehkan dalam buku diare dengan hari-hari penuh ribat dan saat-saat penuh dengan pertempuran.<br />Disebutkan dalam hadits shahih,<br />رِبَاطُ يَوْمٍ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ<br />"Ribat sehari saja di jalan Allah itu lebih baik dari shaum dan shalat malam selam satu bulan penuh." Dan dalam hadits hasan,<br />رِبَاطُ يَوْمٍ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ يَوْمٍ فِيْمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَنَازِلَ يُقَامُ لَيْلُهَا وَيُصَامُ نَهَارُهَا<br />"Ribat sehari saja di jalan Allah itu lebih baik dari seribu hari di tempat lain dengan shalat malam dan shaum di siang harinya." <br />Dan dalam hadits shahih riwayat Ahmad dan Tirmidzi lihat shahih al jami' no. 4503,<br />قِيَامُ سَاعَةٍ فِيْ الصَّفِّ لِلْقِتَالِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ قِيَامِ سِتِّيْنَ سَنَةٍ<br /> "Sesaat saja bersama barisan untuk berperang di jalan Allah itu lebih baik dari shalat selama 60 tahun." <br /> Wahai saudaraku, <br />Sambutlah seruan ini demi menjaga dan memelihara diemu, menolong Rab-mu dan menjunjung tinggi sunah nabimu. <br /> Wahai saudaraku tercinta, <br />Hunuskanlah pedangmu, paculah kudamu dan singkirkanlah kehinaan ini dari umatmu, andaikan kamu tidak bersedia memikul beban ini, lalu siapa lagi yang akan memikulnya ?<br /><br /> Wahai saudaraku yang mulia:<br /> Telah lama tidur di atas kehinaan <br /> Lalu manakah taring singa nan perkasa <br /> Dan burung pipit menjadi burung nasar<br /> Wahai kuda Allah tunggangilah …!<br /> <br />Wahai saudaraku yang mulia, <br />Allah berfirman, "Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal." QS. Yusuf: 111<br /> Maka di sana ada kisah Bukhara ad Damiyah, palestinya yang terluka, And yang terbakar, para dermawan yang tertawan, kisah-kisah Andalusia yang memprihatinkan, Arteriya yang tersakiti, Bulgaria yang terluka, Sudan bersama pengalamanmu yang menyedihkan hati, Libanon dengan tulang-belulang berserakan, Somalia, Burma, Tosyad, Qofqosia bersama luka yang membekas, Aughanda, Zanzabar, Indonesia, dan Nigeria ….. perisitwa besar dan memprihatinkan itu adalah menjadi ibrah dan pelajaran berharga yang paling baik bagi kita. Apakah akan kita lalui kembali peristiwa yang lalu ini sebelum waktu ini habis ? ataukah kita bertahun-tahun akan hidup dengan kehinaan dan pasrah seperti mereka serta kita akan mengabaikan sebagaimana mereka pun mengabaikan ? <br />Kami berharap kepada Allah dapat mengalahkan Rusia di Afghanistan dan keluar menjadi orang-orang miskin. Jika kegagalan ini terulang kembali, tidak tahu lagi kiranya bencana apa lagi yang akan menimpa kaum muslimin. <br /><br /> Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang kuat dari Abu Umamah secara marfu' , Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang belum pernah berperang atau memberi bekal seorang prajurit dan belum pernah menanggung keluarga orang yang berangkat berperang, maka Allah akan menimpakan malapetaka sebelum datang hari kiamat." <br />Allah berfirman, "Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya." QS. Qoof: 37<br /> Tidakkah telah aku sampaikan ? ya Allah saksikanlah. Tidakkah telah aku sampaikan ? ya Allah saksikanlah. Tidakkah telah aku sampaikan ? ya Allah saksikanlah.<br /><br /><br />Penutup <br /><br />1. Apabila musuh memasuki tanah kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ain berdasarkan pendapat para fuqaha, ahli tafsir dan para ahli hadits.<br />2. Apabila jihad telah menjadi fardhu ain, maka tidak ada perbedaan antara melaksanakan kewajiban jihad dan kewajiban shalat dan shaum berdasarkan pendapat tiga imam, adapun pendapat pengikut madzhab Ahmad lebih mendahulukan kewajiban shalat.<br />Di dalam buku ”balaghatu as saliki lilaqrabi al masalik fi madzhabi al imam Malik" bahwa jihad fi sabilillah untuk menegakkan kalimat Allah pada setiap tahunnya adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sebagian kaum muslimin telah menegakkannya maka bagi yang lain kewajiban itu gugur –dan menjadi fardhu ain seperti halnya shalat dan shaum– dengan sebab perintah imam dan musuh menyerbu sebuah wilayah secara mendadak. <br />Dan dalam buku "Majmaul anhar fi madzhabi al hanafi" bahwa apabila kewajiban itu belum cukup untuk dilaksanakan kecuali dengan melibatkan seluruh manusia, maka waktu itu juga hukum berubah menjadi fardhu ain seperti shalat.<br />Di dalam "Hasyiyah ibnu abidin al hanafi" (2/238), "Fardhu ain adalah jika musuh menyerang dengan mendadak ke salah satu perbatasan islam, maka saat itu jihad menjadi fardhu ain seperti shalat dan shaum. Tidak ada waktu lagi untuk meninggalkannya."<br />3. Apabila jihan telah menjadi fardhu ain, maka tidak perlu minta izin kepada kedua orang tua sebagaimana mereka tidak perlu minta izin untuk melaksanakan kewajiban shalat subuh atau shaum Ramadhan. <br />4. Jika jihad telah menjadi fardhu ain tidak ada perbedaan antara hukum meninggalkan jihad tanpa udzur dan hukum orang yang membatalkan shaum Ramadhan tanpa udzur.<br />5. Seberapapun harta yang telah dikorbankan untuk jihad masih tetap dituntut untuk berjihad dengan jiwa. Kewajiban jihad ini tidaklah gugur dari lehernya, sebagaimana tidak diperbolehkan ia menginfakkan seberapapun harta untuk orang faqir hingga dia shaum dan shalat sebagaimana jihad dengan jiwa raga. <br />6. Jihad adalah kewajiban yang tidak dibatasi oleh umur seperti halnya shalat dan shaum. Sebagaimana tidak diperbolehkan ia melaksanakan shaum selama setahun dan berbuka selama setahun atau shalat selama setahun dan meninggalkannya selama setahun kemudian. Demikian juga dengan jihad, tidak boleh seseorang berjihad selama setahun kemudian ia meninggalkan bertahun-tahun dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki. <br />7. Sesungguhnya jihad pada saat ini adalah fardhu ain dengan jiwa dan harta di setiap wilayah yang dikuasai orang-orang kafir. Fardhu ain ini akan terus berlanjut hingga seluruh wilayah tanah kekuasaan Islam dahulu terbebaskan. <br />8. Sesungguhnya kata jihad jika disebut secara mutlak (tidak kata yang mengikat setelahnya), maka maknanya hanya memerangi dengan senjata, sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Rusyd dan yang telah disepakati oleh imam madzhab yang empat.<br />9. Bahwasannya makna sepontanitas dari kalimat fi sabilillah adalah jihad. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam fathul bari: 6/22<br />10. Bahwasannya kalimat yang selalu diulang-ulang, "Kita telah kembali dari jihad ashghar –perang– menuju jihad akbar –jihadunafs– yaitu jihad melawan hawa nafsu" dengan mengatakan bahwa ini adalah hadits adalah bathil, palsu tidak ada dasar periwayatannya. Ini adalah perkataan ibrahim bin Ablah, salah satu generasi tabiin, dan itu menyelisihi dalil-dalil dan kondisi waqi'I. <br />11. Sesungguhnya jihad adalah puncak ketinggian islam yang semestinya didahului dengan beberapa tahapan. Langkah pertama sebelum berjihad adalah hijrah kemudian I'dad (tadrib) kemudian ribath kemudian perang. Hijrah merupakan suatu kepastian untuk melakukan jihad. Diriwayatkan dalam hadits shahih oleh imam Ahmad dari Junadah secara marfu', "Bahwasannya hijrah tidak akan berhenti selama jihad ada." Shahih al jami' no. 1987<br />Adapun ribath itu sendiri adalah berdiam diri di perbatasan musuh untuk menjaga dan mengawasi kondisi keamanan kaum muslimin. Ribat merupakan salah satu tahapan yang cukup urgen dalam pertempuran, sebab kontak senjata tidaklah mungkin terjadi setiap hari, kadang-kadang seseorang ribath (berjaga) dalam waktu yang sangat panjang, sedangkan mungkin dia hanya bertempur satu atau dua kali saja selama waktu penantian panjang tersebut. <br />12. Sesungguhnya jihad bagi setiap muslim dengan jiwa dan raga pada hari ini adalah fardhu ain. Kaum muslimin selamanya berdosa hingga wilayah islam terbebaskan dari penjajah kafir. Dan hanya para mujahidlah yang terbebas dari dosa itu. <br />13. Sesungguhnya jihad pada zaman Rasulullah sangat beragam hukumnya. Perang Badar hukumnya sunnah, perang Khandaq dan Tabuk hukumnya fardhu ain atas setiap muslim, karena merupakan mobilisasai umat. Kenapa perang Khandaq fardhu ain, sebab orang-orang kafir saat itu menyerbu ke Madinah sebagai tanah Islam. Sedangkan perang Khaibar pada tahun 7 H adalah fardhu kifayah, namun Rasulullah tidak mengizinkan seorangpun mengikutinya kecuali pasukan yang ikut dalam perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 H. <br />14. Adapun jihad pada masa sahabat dan tabiin, rata-rata kondisinya mendukung hukum jihad fardhu kifayah, sebab jihad saat itu berupa penaklukan-penaklukan wilayah baru.<br />15. Adapun jihad dengan jiwa pada hari ini seluruhnya fardhu ain. <br />16. Allah Ta'ala tidak menerima alasan seorang pun karena meninggalkan jihad selain bagi orang yang sakit, cacat, buta, anak kecil yang belum baligh, wanita yang tidak mengetahui jalan untuk berjihad dan hijrah, orang yang sakit menahun hingga kelompok yang sakitnya namun tidak parah, juga orang cacat yang tidak parah atau buta. Apabila mereka mampu untuk menuju kamp pelatihan untuk bergabung bersama mujahidin mengajarkan al Quran dan membangkitkan semangat mereka, maka datang adalah lebih utama bagi mereka, sebagaimana Abdullah bin ummi Maktum pada perang Uhud dan perang Qodisiyah. <br /> Selain mereka tidak ada alasan di hadapan Allah. Sama halnya seorang pegawai atau seorang direktur perusahaan atau mereka yang memiliki kesibukan kerja atau pedagang parte besar. Mereka adalah kelompok yang tidak ada alasan untuk meninggalkan jihad dengan jiwa dan harta mereka. <br />17. Sesungguhnya jihad merupakan ibadah yang bersifat kolektif. Seluruh jamaah/kelompok haruslah memiliki seorang pemimpin, sebab taat kepada seorang pemimpin dalam kancah jihad merupakan bagianyang sangat penting. Maka seseorang harus membisakan diri beriltizam untuk mentaati seorang amir. <br />"Hendaklah kalian mendengar dan taat dalam kondisi susah dan senang, dalam kondisi lapang dan terpaksa serta ketika berseberangan dengan keinginan." HR. muslim dari Abu Hurairah.<br />Hal Terpenting Bagi yang Berniat Berangkat Berjihad <br />1. Apa yang dilakukan kebanyakan orang dari berjihad tidaklah sama dengan jihad yang dilakukan oleh para pengiring dakwah islam … maka gengrasi ini akan selalu minoritas. Dan biasanya mereka adalah orang pilihan umat, akan tetapi dengan keindividuannya mereka tidak akan mampu menyambung jihad dengan waktu yang panjang. Dan mereka tidak akan mempu seorang diri menghadapi sekian banyak negara kafir. Maka umat ini harus bersama-sama umat. Dan lagi bahwa kelompok itu sendiri akan mendapati banyak keburukan/kekuarangan. Janganlah sekali-kali beranggapan bahwa personal sebuah kelompok seluruhnya terdiri dari orang-orang yang terpilih yang memiliki kesucian layaknya malaikat sebagai makhluk yang baik. <br />2. Sesungguhnya orang-orang Afgan layaknya umat yang lain yang terdapat kebodohan dan keburukan, maka jangnlah sekali-kali beranggapan bahwa dia akan bisa mendapati umat yang sempurna yang tidak ada kekurangannya sama sekali. Akan tetapi yang membedakan mereka umat yang lain di belahan bumi ini adalah orang Aghan tidak rela menukar diennya untuk dunia dan mereka berani membeli kehormatannya dengan lautan darah dan gunungan tulang belulang. Sedangkan umat yang lain telah lebih dahulu tunduk di awal waktu dimulainya penjajahan orang-orang kafir.<br />3. Sesungguhnya suku Afghan adalah orang-orang yang buta huruf yang terdidik dengan madzhab hanafi dan tidak ada madzhab lain berkembang di Afghanistan. Oleh karena itu mayoritas mereka beranggapan bahwa seluruh yang menyelisihi madzhab hanafi bukan dari Islam. Dan tidakadanya madzhab lain selain hanafi di negri Afghanistan menyebabkan munculnya sikap fanatik di hati orang-orang afghan terhadap madzhab tersebut, maka kepada siapa saja yang berniat berjihad bersama mereka, hendaknya menghormati madzhab hanafi. <br /><br />4. Orang Afghan terkenal dengan suku yang suka menepati janji. Dia memiliki sikap kehati-hatian, sikap kesatria dan tidak mengenal berlemah lembut dengan musuh atau berdamai. Apabila telah mencintai seseorang. Ia akan memberikan apa saja jiwa dan hartanya untuknya. Namun jika telah marah dan benci tidak ada yang dapat menepis kemarahannya.<br /> Untuk pertama kali bergaul dengan mereka seseorang musti meninggalkan beberapa gerakan dalam shalat. Hal itu supaya memberimu kesempatan emas kepadamu untuk mengambil rasa simpati ke dalam hati mereka yang selanjutnya kamu dapat memberikan arahan ilmu dan mendidik mereka serta menciptakan kemaslahatan bagi agama dan dunia mereka. Imam Ahmad bin Hambal, Imam Malik dan Ibnu Taimiyah pernah memfatwakan hal ini. <br />5. Perlu diketahui bahwa jalan jihad adalah jalan panjang lagi berat. Bagi kebanyakan manusia jaln ini tidak mudah untuk sampai pada kemudahan, meskipun banyak yang bersemangat di perulaan. Sesungguhnya kerinduan yang menggebu-gebu untuk berjihad haruslah disertai kesiapan mental menghadapi berbagai rintangan berat dan memahami kesulitan dan kepayahan yang akan dihadapi. Telah banyak kenyataan dari para pemuda yang memiliki semangat tinggi untuk berjihad namun lurtur secara berangsur, kemudian kembali membicarakan dan mempersoalkan hukum jihad semata !!<br />6. Allah telah menjamin pertolongan bagi mujahidin. Siapa saja keluar untuk berjihad fi sabilillah Dia akan mengambil alih dengan tangan-Nya, memantapkan komitmen mereka, menambatkan hati mereka, mengokohkan kaki mereka. <br />"Ada tiga golongan yang Allah harus menolong mereka, seorang mujahid fi sabilillah, orang yang menulis hutangnya dengan niat akan melunasinya dan orang yang menikah agar terjaga harga diri dan kehormatannya." HR. Ahmad, Tirmidzi dan an Nasai serta dishahihkan oleh al Hakim dan disepakati oleh imam adz Dzahabi .Diary Sang Terrorishttp://www.blogger.com/profile/13510151343862629774noreply@blogger.com0