Kamis, 03 September 2009

Harta Fa'i dan Ghonimah



HARTA YANG HALAL DIJADIKAN SEBAGAI GHONIMAH OLEH MUJAHIDIN
Sebelumnya telah kami sebutkan bab tentang hukum-hukum jihad secara syar‘i di bab ketiga, yaitu Bab Pendidikan Yang Sempurna Bagi Seorang Mujahid.
Oleh karena itu, di sini kami singgung sedikit tanpa harus merinci kembali. Kami katakan:
Hukum-hukum jihad ini disandarkan kepada fakta syar‘i yang sekarang terjadi di negeri-negeri Muslim, penjelasannya juga sudah dibahas pada pasal kedua yaitu pasal: HUKUM SYAR‘I YANG BERLAKU PADA KONDISI REALITA KAUM MUSLIMIN HARI INI.
Intinya: pemerintahan-pemerintahan yang sekarang tegak di negara-negara Arab dan Islam hari ini statusnya adalah pemerintahan yang tidak syar‘i dan gugur disebabkan murtadnya para penguasa tersebut yang: Loyal kepada orang-orang kafir, berhukum kepada selain yang Alloh turunkan, membuat syariat (undang-undang) yang menyelisihi syariat Alloh, serta sebab-sebab lain yang semakin menguatkan status hukum ini.
Atas dasar itu, disimpulkanlah mengenai :
a. Halalnya harta pemerintahan yang murtad dan aset-aset umum yang mereka miliki, serta aset-aset para tokohnya.
b. Halalnya harta semua orang kafir asing yang ada di negeri kaum Muslimin, sebab jaminan keamanan mereka gugur (tidak berlaku secara syar‘i) seiring dengan gugurnya keabsahan pemerintahan yang ada secara syar‘i sehingga pemerintah ini tidak berhak memberi jaminan keamanan dan perlindungan, atau menjalin ikatan perjanjian dan kesepakatan dengan orang-orang kafir.
c. Halalnya harta semua non-muslim yang tinggal di negeri kaum Muslimin, dengan sebab yang sama dengan point sebelumnya.
d. Halalnya harta orang-orang murtad, yaitu mereka yang secara terang-terangan menyatakan kerja sama mereka dengan tentara pendudukan serta membantu mereka dalam memusuhi kaum Muslimin.
e. Halalnya harta orang-orang kafir yang tinggal di negara Harbiy (yang memerangi kaum Muslimin), karena status perang antara kita dan mereka telah tegak, dan tidak adanya perjanjian antara mereka dengan pihak pemerintahan Islam yang syar‘i yang mengharuskan rakyat (kaum Muslimin) menepati janji tersebut.

Inilah gambaran secara umum
Untuk keterangan berdasarkan syar‘i secara lebih terperinci bisa dilihat kembali pasal khusus tentang itu, seperti telah disebutkan, demikian juga penjelasan rinci tentang kepentingan-kepentingan dari segi politis ketika menghindari penyerangan terhadap sebagian target yang semula akan diserang.
Dan di sini saya mengingatkan beberapa hal yang penting:
1. Haramnya (secara tegas) harta dan darah kaum Muslimin di manapun mereka berada, baik di negeri Muslim atau di negeri kafir, sebesar apapun kefasikan, kemaksiatan dan kekurangan yang mereka miliki, bahkan ketika ada keraguan tentang pokok iman (ashlul Iman) yang mereka miliki sekalipun, sebab keragunan tidak menghilangkan rasa yakin. Yakin di sini adalah mereka sudah bersyahadat La ilaha illalloh Muhammad Rosululloh. Oleh karena itu, harus dihindari betul untuk mengenai darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin, sebab semua ini ada haram dan suci.
2. Siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan orang kafir, baik berupa akad atau pernjanjian untuk memberikan jaminan keamanan, maka ia tidak boleh membatalkan janjinya, atau jaminan perlindungan dan keamanannya, baik dia berada di negeri Muslim maupun negeri kafir. Alloh Ta‘ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, tepatilah janji-janji.” (QS. Al-Maidah: 1)
 وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً 
“…dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung jawaban.” (QS. Al-Isro’: 34)
3. Jaminan keamanan para pemimpin Jihad dan kaum Muslimin, jika mereka berada di daerah kekuasaan orang-orang kafir, maka jaminan itu harus dihormati. Para anggota juga harus memenuhi jaminan perlindungan dan keamanan yang diberikan oleh para pemimpin mereka kepada orang-orang kafir.
4. Yang saya sebutkan ini tadi adalah hukum kehalalan harta orang-orang kafir dan murtad secara syar‘i berikut syarat-syaratnya. Adapun penerapan hukum-hukum ini dan memperlakukan status ghonimah kepada harta mereka, maka harus dijalankan setelah dilakukankajian tentang maslahat dan mafsadah dari sisi politis ketika hendak menyerang suatu target di suatu lokasi dan di waktu tertentu. Jika ternyata hal itu mengakibatkan kerusakan nyata terhadap Islam dan kaum Muslimin, maka operasi penyerangan itu haram dilakukan. Bukan karena pada aslinya haram, namun karena adanya kerusakan yang ditimbulkan.
Untuk orang yang tidak mengetahui perkiraan-perkiraan seperti ini, maka ia tidak boleh terjun tanpa ilmu. Tetapi ia harus bertanya kepada ulama yang ia percaya, yaitu orang-orang yang mengerti hukum-hukum syar‘i dan politik yang benar menurut syar‘i, yang keislaman, pemahanan dan jihadnya bisa dipercaya.

SUMBER-SUMBER GHONIMAH DAN FAI BAGI TIM-TIM PASUKAN PERLAWANAN DAN CARA PEMBAGIANNYA ANTAR MUJAHIDIN :
Kembali ke konteks pembahasan, kami katakan bahwa sumber pendanaan utama tim-tim perlawanan Islam Global setelah dari harta pribadi mujahidin dan sumbangan-sumbangan tak bersyarat dari muhsinin yang baik, adalah dari ghonimah dan fai yang berasal dari:
1. Harta orang-orang kafir harbi yang tinggal di negeri mereka sendiri atau di negeri kita.
2. Harta pemerintah murtad yang bekerja sama dengan pasukan penjajah, dengan tetap berhati-hati jangan sampai tertumpah darah kaum Muslimin yang bekerja di aset-aset mereka tersebut.
3. Orang-orang yang terbukti kemurtadannya, karena memberikan kesetiaan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslimin. Harta orang-orang ini adalah halal, sama dengan status darahnya. Sebab mereka telah melakukan perbuatan riddah.

Cara Pembagian Harta Ghonimah Dan Fai Di Kalangan Anggota Tim Perlawanan Islam Global :
Saya pernah bertanya kepada Syaikh kami, Abdul Qodir (bin Abdul Aziz, pent) tentang masalah ini ketika era Jihad Afghan, bagaimanakah pembagian harta ghonimah antar pasukan Mujahidin yang berhasil mendapatkan ghonimah. Maka beliau menjawab:
a. Kaidah utama dalam pembagian ghonimah adalah seperti yang ditetapkan Al-Quran (Untuk Alloh seperlimanya...), caranya: 20 % dari total harta ghonimah diletakkan di Baitul Mal kaum Muslimin. Sedangkan 80% sisanya dibagikan kepada kelompok Mujahidin yang memperoleh ghonimah tersebut.
b. Ketika ada kesepakatan tentang sistem pembagian antara anggota tim pasukan yang berjihad sebelum meraih harta ghonimah, maka kesepakatan itu harus mereka laksanakan dengan adil. Namun, jatah yang disalurkan untuk kepentingan jihad dan kaum Muslimin tidak boleh kurang dari seperlima (20%). Jika mereka rela untuk menambahnya sebelum menjalankan operasi, silahkan mereka memberi tambahan sesuai kesepakatan, karena mungkin untuk memenuhi keperluan tandzim atau pasukan mereka dalam urusan-urusan jihad.
c. Jika tim pasukan beroperasi dengan dukungan kekuatan dari tandzim atau kelompok pasukan lain yang turut mensuplai kebutuhan umum, baik logistik, senjata, survei, informasi dan kebutuhan lainnya, maka semua anggota tandzim terkait diberi jatah dalam jumlah sesuai kesepakatan saling ridho yang dilakukan antar jajaran petinggi tandzim-tandzim tersebut.

Oleh karena itu, sistem tepat dalam pembagian ghonimah yang berhasil diraih oleh tim pasukan perlawanan dari musuh menurut kami adalah sebagai berikut:
1. Tim pasukan membuat Baitul Mal khusus untuk menampung sumbangan dari anggotanya atau bantuan tak bersyarat untuk operasi-operasi jihad dari orang-orang terdekat yang dikenal dan terpercaya. Di dalamnya juga menampung harta ghonimah dari jenis apa saja, minimal 20%, atau nilai tukar uangnya.
2. Jika tim ingin meningkatkan quota Baitul Mal, anggotanya bisa menyepakati prinsip-prinsip keuangan tertentu antar mereka untuk membantu meningkatkan kekuatan persenjataan misalnya, mendanai program-program jihad, membantu tim pasukan lain, membantu orang keluarga yang mereka ketahui yang kehilangan anggota keluarganya dalam operasi jihad fi sabilillah, atau membantu kebutuhan kaum Muslimin yang mereka pandang perlu.
3. Anggota tim pasukan mesti menyepakati draft-draft pembagian jatah untuk anggota yang tidak terlibat langsung dalam operasi perampasan ghonimah, karena mereka juga memiliki andil bagi tim ini. Nah, untuk melengkapi pembagian ini, bisa saja misalnya mereka menyepakati seperti tiga saham untuk satu orang yang menjadi eksekutor (pelaku langsung), dan satu saham untuk anggota yang tidak turut hadir dalam operasi. Ini dilakukan setelah memisahkan yang seperlima. Atau bisa saja mereka membuat kesepakatan lainnya. Yang jelas, apa yang sudah disepakati harus dilaksanakan secara adil dan profesional. Wallohu `l-Muwaffiq.

Sumber: Da‘wah Muqowamah ‘Alamiyah/ Abu Musab As-Suriy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :