Kamis, 03 September 2009

Risalah panduan Mujahid


Pendahuluan

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِ العَالَمِيْنَ وَالصَلاَةُ وَالسَلاَمُ عَلىَ أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ نَبِيِنَا مُحَمَدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وبعد
Pada hari ini kita dapat melihat perkembangan jihad yang semakin-hari semakin subur, dan tumbuh diberbagai tempat. Terutama ketika musuh-musuh Alloh semakin mempersulit dan berusaha keras menutup pintu-pintu masuk kemedan jihad yang telah berlangsung. Ketika itulah justru Alloh membukakan pintu-pintu jihad di berbagai belahan bumi yang secara syar’ii telah memenuhi syarat-syarat dilaksanakannya jihad. Hal itu juga tidak lepas dari usaha sungguh-sungguh yang telah dilakukan oleh para ulama’ yang jujur dalam mengemban risalah Islam. Mereka tidak henti-hentinya untuk menyerukan tauhid dan juga menyerukan jihad, meskipun mereka dikejar-kejar, dipenjara dan dipersempit ruang gerak dan penghidupan mereka. Di sisi lain atas karunia Alloh para pemuda dengan penuh antusias menyambut seruan-seruan para ulama’ tersebut. Sehingga semakin hari semakin jelas di hadapan kita bahwa pintu jihad semakin terbuka lebar untuk kita tanpa terbatas lagi oleh sekat-sekat geografi yang sebelumnya menjadi alasan untuk tidak berjihad.
Melihat fenomena ini kami ingin berperan sebagai wujud dukungan kami kepada para mujahidin dan sebagai bentuk sambutan kami terhadap seruan para ulama’ untuk terus berjihad. Yaitu dengan menyusun satu buku panduan praktis untuk para mujahidin, sehingga dapat membantu pelaksanaan jihad yang mereka tekuni.
Sebelum itu kami cantumkan dua fatwa dari Masyayikhul Mujahidin, yang cukup untuk kita jadikan landasan untuk berjihad dengan memohon pertolongan kepada Alloh.
Yaitu sebagai berikut;
Syaikhul Mujahidin Asy-Syahid Abdulloh Azzam berkata;
“Suatu ketika Abdullah bin Mubarok berkirim surat kepada Al Fudzail bin ‘Iyadl, ia berkata :
يَاعَابِدَ الْحَرَمَيْنِ لَوْ أَبْصَرْتَنَا
لَعَلِمْتَ أَنَكَ بِالعِبَادَةِ تَلْعَبُ
مَنْ كَانَ يَخْضَبُ خَدُهُ بِدُمُوْعِهِ
فَنُحُوْرُنَا بِدِمَائِنَا تَتَخَضَبُ
“Wahai orang yang beribadah di Masjid Haromain, seandainya engaku melihat kami tentu engkau tahu bahwa engkau dalam beribadah itu hanya main-main saja, kalau orang pipinya berlinang air mata, maka, leher kami dilumuri darah “
Tahukah anda pendapat seorang yang ahli fiqih, ahli hadits dan sekaligus mujahid ini (yaitu Abdullah bin Mubarok) tentang orang yang duduk-duduk bersanding di Masjidil Harom, beribadah didalamnya, sedang saat-saat yang sama tempat-tempat suci Islam dihancurkan, darah kaum muslimin ditumpahkan, kehormatan mereka diinjak-injak dan dihinakan serta Agama Allah dicabut sampai akar-akarnya ! Saya berani katakan bahwa beliau berpendapat, “…. Itu adalah bermain-main dengan Agama Allah ….. “.
Membiarkan kaum msulimin dibantai, dibunuh dengan semena-mena – disuatu negeri nun jauh di sana – sedangkan kita hanya membaca Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un dan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah sambil membuka telapak tangan kita dari jarak jauh tanpa terdetik di hati kita untuk tampil membela mereka, sungguh ini adalah bermain-main dengan agama Allah serta mengumpatkan kedustaan dan kebekuan hati serta menipu diri sendiri.

كَيْفَ اْلقَرَارُ وَكَيْفَ يَهْدأُ مُسْلِمّ
وَالْمُسْلِمَاتُ مَعَ الْعَدُوِ الْمُعْتَدِي

“Bagaimana tetap tinggal diam, dan bagaimana hati seorang muslim tetap tenang sedang kaum muslimat bersama musuh yang kejam “.
Saya berpendapat – seperti yang telah saya tuliskan dalam kitab Ad Difa’ ‘An Arodhil Muslimin ahammu Furudhul a’yan (Terj. Membela Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu Ain yang Paling Utama)- sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa jika musuh menyerang dan membinasakan seluruh urusan Dien dan dunia, maka tidak ada saat itu lebih wajib setelah iman selain mengusir mereka.
Saya berpendapat, tidak ada bedanya– sekarang ini – antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat ?
Sekarang semua penghuni dunia memikul tanggung jawab dihadapan Allah dan dihadapan sejarah. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan jihad, baik alasan berda’wah, menulis buku, tarbiyah (mendidik) dan sebagainya. Di atas leher setiap muslim sekarang ini terikat beban dan tanggung jawab disebabkan mereka meninggalkan jihad. Dan telah memikul dosa karena enggan memanggul senjata.
Jadi, setiap muslim – selain ulul a’dzar – yang enggan memanggul senjata untuk berperang di jalan Allah, atau dengan kata lain mengabaikan tugas perang (jihad) maka ia telah berdosa, karena hukum perang ini adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim di muka bumi.
Maka berdosalah orang-orang yang meninggalkan tugas perang, baik di Afghanistan atau dibelahan bumi manapun yang dikotori dan dinodai oleh orang-orang kafir dengan najisnya.
Sekarang ini untuk berperang atau berjihad di jalan Allah tidak diperlukan lagi ijin orang tua bagi seorang anak, suami bagi seorang istri, atau orang yang menghutangi bagi orang yang berhutang, guru bagi seorang murid, serta ijin amir bagi seorang bawahan.
Ini adalah ijma’ seluruh ulama di segala zaman. Bahwa barangsiapa berusaha mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan masalah ini (seorang lelaki diperbolehkan pergi berperang tanpa ijin orang tuanya, dsb.), benar-benar ia telah melampaui batas dan termasuk zalim, serta mengekor pada hawa nafsu tanpa menghiraukan petunjuk dari Allah.
Masalah ini sudah cukup gamblang dan tegas yang di dalamnya tiada lagi kekaburan atau kerancuan. Karena itu tidak ada celah bagi siapa pun untuk membelokkan, menyelewengkan, atau mempermainkan dan menta’wilkannya.
Petikan dari wasiyat syaikh Abdulloh ‘Azzam, yang ditulis pada hari senin 12 Sya’ban 1406 H.

Syaikhul Mujahidin Usamah bin Ladin mengatakan:
“Pada hari para mujahidin mengatakan kepada para ulama’ dan da’i yang mencintai kebenaran dan tidak bertoleransi dengan kebatilan;
Kalian telah mengangkat bendera Islam, dan kalian tahu bahwa apa yang kalian bawa itu benar-benar dien Rosululloh. Sesungguhnya kalian mengemban dien itu dengan benar, itu artinya kalian harus memisahkan diri dari pemerintah-pemerintah Arab maupun yang lainnya di muka bumi ini secara keseluruhan, kalian membunuh pemimpin-pemimpin kalian, dan kalian akan diperangi oleh seluruh bangsa. Kalau kalian sabar untuk menanggung itu semua maka tetaplah kalian pegang teguh bendera itu dan kalian akan mendapatkan pahala di sisi Alloh. Dan jika kalian tidak sanggup sabar menanggung itu semua maka biarkanlah bendera perlawanan dan peperangan itu berlangsung dan jangan kalian halangi para pemuda untuk berjihad di jalan Alloh, hal itu lebih ringan dosa kalian disisi Alloh.”
Dan beliau juga mengatakan;
“Dan ketahuilah, sesungguhnya membunuh orang-orang Amerika dan Yahudi di seluruh muka bumi ini termasuk kewajiban yang paling agung, dan ibadah yang paling utama di sisi Alloh.”
Petikan dari khothbah yang disampaikan oleh Syaikh Usamah bin Ladin pada khutbah ‘Iedul Adl-ha, 10 Dzul Hijjah 1423 H.
Demikian dari kami semoga Alloh selalu memberikan istiqomah kepada kita dalam meniti jalan ini.
Amin.
Mujahid
Surabaya, Jum’at,
Robi’ul Awwal 1425 H.
14, Mei 2004 M.

Daftar Isi
Pendahuluan……………2
Daftar Isi……………10
1- Definisi Jihad …………….12
2- Keutamaan Jihad……………12
3- Keutamaan Mujahid………….13
4- Jihad Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai Qiyamat…………………14
5- Tahapan Disyariatkannya Jihad….15
6- Hukum Jihad………..19
7- Obyek Jihad………….24
8- Jihad Untuk Membebaskan Tawanan…………..26
9- Jihad Melawan Penguasa yang Murtad………………27
10- Keutamaan Jihad Melawan Pemerintah Yang Murtad…….30
11- Sarana-sarana Untuk Berjihad…….31
A. Jihad dengan Harta……..32
B. Jihad dengan Jiwa……..33
C. Jihad dengan Lisan………33
12- Syarat-syarat Wajibnya Jihad……..34
13- Do’a Untuk Menghadapi Musuh…41
14- Sombong Dalam Peperangan………42
15- Perang Itu Tipu Daya………….43
A. Berbohong kepada musuh……43
B. Boleh melakukan igh-tiyal (membunuh musuh ketika lengah/menculik)…46
C. Menjaga rahasia dalam Islam….47
16- Ikhlash Sebagai Syarat Syah Jihad….51
17- Jihad Dengan Organisasi Yang Rapi…52
18- Jihad Sendirian………..53
19- Bunuh Diri Untuk Menjaga Rahasia.54
20- Orang-Orang Kafir Yang Tidak Boleh Dibunuh………….56
21- Keadaan-Keadan Yang Membolehkan Membunuh Orang Kafir Yang Asalnya Tidak Boleh Dibunuh……….58
22- Menyerang Orang Kafir Yang Bercampur dengan Orang Islam……60
23- Medan Perang…………………63
24- Macam-macam Harta Rampasan….64
A. Ghonimah…………………….66
B. Fai’………………..68
C. Salab………………70
25- Perbudakan………………..71
Penutup……………73

1- Definisi Jihad

...قَالَ وَمَا الْجِهَادُ؟ قَالَ أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيْتَهُمْ...
… ada sahabat bertanya kepada Rosululloh,”Apakah jihad itu?” Beliau menjawab,” Engkau perangi orang-orang kafir jika kamu bertemu mereka.”.

2- Keutamaan Jihad

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu ‘anhu Beliau berkata,“ Datang seseorang kepada Rosululloh . Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!”. Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?”. Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???”. Abu Huroiroh berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.”

3- Keutamaan Mujahid

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ النَّاِس أَفْضَلُ ؟ فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلي الله عليه وسلم مُؤْمِنٌ مُجَاهِدٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ. قَالُوْا ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ مُؤْمِنٌ فِيْ شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَتَّقِي الهِ- وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodliyallohu ‘anhu ia berkata,” Dikatakan kepada Rosululloh .” Wahai Rosululloh, orang bagaimanakah yang paling utama ?”. Rosululloh menjawab,” Orang mukmin yang berjihad di jalan Alloh dengan jiwa dan hartanya.” Mereka bertanya lagi,”Kemudian siapa?”. Beliau menjawab, ”Seorang mukmin yang (menyendiri) berada dalam suatu lembah, takut kepada Alloh dan meninggalkan manusia karena kejahatan mereka.”

4- Jihad Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai Qiyamat

Rosululloh , bersabda:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةّ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ اْلِقيَامَةِ
Akan senantiasa ada satu kelompok dari umatku yang berperang di atas kebenaran mereka senantiasa dzohir sampai hari qiyamat.”

5- Tahapan Disyariatkannya Jihad

Jihad itu disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut:
A. Tahapan larangan untuk berperang dan diperintahkan untuk bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang musyrik dengan terus menebarkan dakwah.
Rosululloh melarang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau: ”Dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya: ”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..”
B. Diperbolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan
Hal ini disebutkan dalam firman Alloh yang berbunyi:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39)
Ayat ini adalah ayat yang pertama kali turun yang berkaitan dengan peperangan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas.
C. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.
وَ قَاتِلُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ الذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَكُمْ
“Dan berperanglah di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian.”(Al-Baqoroh: 190)
D. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama’.
Alloh berfirman:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)
Secara ringkas tahapan-tahapan ini terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim, ketika beliau mengatakan:
“Dan jihad itu dulu diharamkan lalu diijinkan lalu diperintahkan untuk melawan orang yang menyerang duluan lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik”
Namun hukum jihad yang berlaku adalah hukum jihad yang terakhir, sedangkan hukum-hukum jihad sebelumnya telah mansukh.
Ibnul ‘Arobi berkata: “Firman Alloh yang berbunyi:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ …….
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu……”(At-Taubah: 5)
Ayat ini menasakh seratus empat belas ayat . Dan mereka yang mengatakan bahwa ayat ini sebagai nasakh adalah: Adl-Dlohak bin Muzahim , Ar-Robi’ bin Anas , Mujahid, Abul ‘Aliyah , Al-Hasan ibnul Fadl , Ibnu Zaid , Musa bin ‘Uqbah, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan, ‘Ikrimah, Qotadah , Ibnul Jauzi dan ‘Atho’ .
Hal itu juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah , Asy-Syaukani, Al-Qurthubi dan sekumpulan ulama’ pada berbagai masa.
Bahkan beberapa ulama’ telah menyatakan bahwa mansukhnya hukum-hukum jihad sebelum hukum yang terakhir adalah merupakan ijma’ para ulama’. Mereka itu adalah Ibnu Jarir dan Asy-Syaukani .
Ibnu Qoyyim berkata: “…..maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah ditetapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdin dan Ahlu Dzimmah. Lalu Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah.”

6- Hukum Jihad

Imam Ibnu Qudamah mengatakan,” Jihad itu fardhu kifayah, jika sebagian telah melaksanakan maka kewajiban gugur atas yang lain.“
Dalilnya adalah firman Alloh;
لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Nisa’: 95).
Ibnu Qudamah berkata: “Dan jihad itu fardlu ‘ain pada tiga keadaan;
Pertama; Jika dua pasukan telah bertemu, maka haram bagi orang yang ada disitu untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan. Berdasarkan firmana Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. 8:45-46)
Dan juga firman Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنْ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah. (QS. 8:15-16)
Kedua; Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (umat Islam-pent.), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.
Ketiga; Jika imam memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut. Berdasarkan firman Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (QS. 9:38)
Dan ayat setelahnya. Dan rosululloh bersabda;
إِذَا اسْتُنْفِرتُمْ فَانْفِرُوْا
“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.”
Abdul Qodir bin Abdul Aziz; Dan dalil yang menjadi landasan untuk keadaan yang kedua adalah sama dengan dalil yang digunakan untuk dalil pada keadaan yang pertama.
إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا
Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu
إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الأَدْبَارَ
apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
Karena jika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri itu sama dengan telah bertemunya dua pasukan.

7- Obyek Jihad

Ali rodliyallohu ‘anhu, berkata: “Rosululloh , diutus dengan membawa empat pedang:
A. Pedang untuk orang-orang musyrik.
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. (QS. 9:5)

B. Pedang untuk ahlul kitab (yahudi dan nasrani)

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. 9:29)

C. Pedang untuk Bughot
بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِىءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah. (QS. 49:9)

D. Pedang untuk orang-orang munafiq.

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah naar Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS. 9:73)

8- Jihad Untuk Membebaskan Tawanan

وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا
“ Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu”. (QS. AnNisa’: 4:75).
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ : أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَ عُوْدُوا الْمَرِيْضَ وَ فَكُّوا الْعَانِي.
Dari Abu Musa ia berkata, Rasulullah .bersabda,” Beri makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan bebaskanlah orang yang ditawan musuh.”

9- Jihad Melawan Penguasa yang Murtad

دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ فَبَايَعْنَاهُ، فَكَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَمْعِ وَالطَاعَةِ فِي مَنْشَطِنا ومَكْرَهِنا وعُسْرِنا ويُسْرِنا وأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلاَ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانّ
“Rosululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.” Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim.
An-Nawawi menukil dari Al-Qodli ‘Iyadl bahwa para ulama’ berijma’ jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat.
Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol , dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi dan dari Ibnut Tin dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya.
Dan setiap orang yang membela mereka, ia kafir sebagaimana penguasa itu. Berdasarkan firman Alloh;
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia seperti mereka.” (Al-Maidah: 51)
Sedangkan kata “barangsiapa” dalam ayat ini bentuk kata yang bersifat umum mencakup siapa saja yang berwala’ kepada orang kafir dan menolongnya baik dengan perkataan atau perbuatan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya mengatakan tentang hal-hal yang membatalkan Islam: “Menolong dan membantu orang-orang musyrik dalam menghadapi kaum muslimin, dan dalilnya adalah:
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia seperti mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.” (Al-Maidah: 51)

10- Keutamaan Jihad Melawan Pemerintah Yang Murtad

Memerangi para penguasa murtad itu lebih diutamakan daripada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena disebabkan murtad-pent.) seperti yahudi, nasrani dan penyembah berhala. Hal ini ditinjau dari tiga sisi:
Pertama; jihad semacam ini merupakan jihadu daf’ (defensif) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain, sehingga jihad semacam ini lebih diutamakan daripada jihaduth tholab (ofensif). Jihad ini adalah jihadu daf’ karena para penguasa tersebut adalah orang-orang kafir yang menguasai negeri kaum muslimin. Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun qitalu daf’, perang ini merupakan yang paling besar dalam rangka melawan penyerang yang merusak agama dan dunia. Tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi mereka dilawan sesuai dengan kemampuan.”
Kedua: Mereka adalah orang orang murtad dan memerangi orang murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang kafir asli, Ibnu Taimiyah mengatakan: “Dan kafirnya orang murtad itu lebih berat dari pada kafir asli berdasarkan ijma’.” .
Ketiga: Mereka adalah musuh yang paling dekat dengan kaum muslimin, dan yang paling besar bahaya dan fitnahnya, dan juga karena Alloh berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنْ الْكُفَّارِ
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan “(QS. 9:123)

11- Sarana-sarana Untuk Berjihad

جَاهِدُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَ أَلْسِنَتِكُمْ
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lidah kalian.”
Dalam hadits tersebut ada tiga sarana untuk berjihad:
A. Jihad dengan harta. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Oleh sebab itu saya katakan, seandainya harta tidak mencukupi untuk memberi makan orang-orang yang kelaparan serta jihad sekaligus yang kalau jihad itu kita tinggalkan akan berbahaya, maka kita dahulukan jihad, meskipun orang yang kelaparan tadi harus mati sebagaimana dalam masalah tatarrus bahkan lebih dari itu; sebab di dalam tatarrus kita bunuh mereka dengan perbuatan kita sendiri, sementara dalam hal ini orang yang mati kelaparan tadi meninggal karena perbuatan Alloh.”
“Siapa yang tidak mampu berjihad dengan fisiknya dan mampu berjihad dengan hartanya, maka ia wajib berjihad dengan hartanya. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Ahmad.” Kemudian beliau berkata : “Maka bagi orang-orang yang dimudahkan (rezekinya) oleh Alloh, ia wajib berinfak di jalan Alloh. Atas dasar ini pula, kaum wanita wajib berjihad dengan harta mereka jika di sana ada kelebihan. Sama halnya dengan harta anak-anak kecil ketika itu memang dibutuhkan sebagaimana nafkah dan zakat juga wajib.” Dan beliau berkata : “Adapun jika musuh menyerang, tidak ada lagi perbedaan pendapat dari satu sisipun ~yaitu perbedaan dalam mashorifuz Zakat (penyaluran zakat)~ , sebab sesungguhnya membela agama, jiwa dan kehormatan adalah wajib berdasarkan ijma’.”

B. Jihad dengan jiwa, dalam hal ini Rosululloh pernah ditanya;
فَأَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ مَنْ عَقَرَ جَوَادَهُ وَأُهْرِيْقَ دَمُهُ
… jihad apakah yang paling utama?” Beliau menjawab: “Orang yang terbunuh kudanya dan tertumpah darahnya.”
C. Jihad dengan lisan, tentang jihad ini Rosululloh, pernah ditanya;
أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ ؟ فَقَالَ : كَلِمَةُ حَقٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.
“Jihad apa yang paling utama?” Beliau menjawab,” Berkata benar di hadapan pemerintah yang dholim.“

12- Syarat-syarat Wajibnya Jihad

A. Mukallaf dengan ibadah furu’ secara umum
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْغُلاَمِ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah .bersabda," Pena diangkat dari tiga kelompok : 1) Orang tidur sampai ia bangun. 2) Anak kecil sampai ia baligh 3) Orang gila sampai ia sembuh.”
B. Laki-laki
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : يَا رَسُولَ الهِت, عَلَى النّْسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ :نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ اْلحَجُّ وَ الْعُمْرَةُ.
Aisyah berkata, ”Ya Rasulullah .apakah atas wanita ada kewajiban jihad ?”. Beliau menjawab,” Ya, bagi wanita ada kewajiban jihad (yaitu jihad ) tanpa perang, yaitu haji dan umrah.”
C. Merdeka (bukan budak)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الهِل ( لِلْعَبْدِ الْمَمْلُوْكِ الصَّالِحِ أَجْرَانِ). وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ الهِِ وَ الْحَجُّ وَ بِرُّ أُمِّي لَأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوْتَ وَ أَنَا مَمْلُوكٌ.
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah .bersabda,” Bagi budak yang sholih ada dua pahala.” Abu Hurairah berkata,” Demi Dzat yang nyawaku berada di tangan-Nya, kalaulah bukan karena jihad fi sabilillah, haji dan taat kepada ibu tentulah aku senang mati dalam keadaan sebagai budak.”
Ibnu Hajar berkata :
” Abu Hurairah mengecualikan hal-hal ini (jihad, haji dan bakti kepada orang tua) karena jihad dan haji itu disyaratkan adanya izin tuan. Begitu juga dengan berbakti pada Ibu terkadang perlu ijin kepada tuan.”
D. Tidak Cacat dan tidak sakit
عَلَى اْلأَعْمَى حَرَجٌ وَلاَ عَلَى اْلأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلاَعَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
“ Tiada dosa atas orang yang buta, orang yang pincang dan sakit apabila mereka tidak ikut berjihad.” [QS. Al Fath: 17].
E. Punya biaya
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَآءِ وَلاَعَلَى الْمَرْضَى وَلاَعَلَى الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ مَايُنفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا للهِ وَرَسُولِهِ
“ Tiada dosa lantaran tidak ikut berjihad bagi orang yang sakit atas orang-orang yang tidak mendapatkan biaya apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At Taubah :91).
F. Kemampuan
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَيَفْقَهُونَ الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal : 65-56).
G. Ijin orang tua
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ أََّن رَجُلاً هَاجَرَ إِلَى رَسُولِ اللهِ مِنَ الْيَمَنِ فَقَالَ هَلْ لَكَ أَحَدٌ بِالْيَمَنِ فَقَالَ أَبَوَايَّ فَقَالَ أَذِنَا لَكَ فَقَالَ لاَ قَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِمَا فَاسْتَأْذِنْهُمَا فَإْنَ أَذِنَا لَكَ فَجَاهِدْ وَ إِلاَّ فَبِرُّهُمَا
Dari Abu Sa’id bahwasanya ada seseorang datang dari Yaman berhijroh kepada Rasulullah . Rasulullah bertanya,”Apakah kamu mempunyai seseorang di Yaman?” Ia menjawab,”Kedua orang tuaku.” Rasulullah . bertanya,” Apakah mereka mengijinkanmu?”Ia menjawab,” Tidak.” Rasulullah . bersabda,” Kembalilah kepada keduanya dan mintalah ijin kepada keduanya. Jika merreka mengijinkanmu maka berjihadlah dan jika mereka tidak mengijinkanmu maka berbuat baiklah kepada keduanya.”
H. Ijin orang yang menghutangi
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرُو أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ : يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ شَيْئٍ إِلاَّ الدَّيْنَ.
Dari Ibnu Amru bahwasanya Rasulullah .bersabda,” Seorang syahid diampuni segala dosanya kecuali hutangnya.”
Semua itu ketika jihad tholabi (ofensif), adapun ketika jihad difa’i (defensif) berikut ini keterangan dari Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim.
Ibnu Taimiyah berkata:
” Perang defensive merupakan bentuk perang melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling wajib, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang yang merusak dien dan dunia tidak ada amalan yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya, tidak ada syarat apapun untuk melaksanakannya, tetapi mereka melawan sesuai dengan kemampuan. Ini sudah ditegaskan para ulama madzhab kami dan selainnya, maka wajib dibedakan antara melawan musuh dzalim kafir yang menyerang dengan jihad melawan mereka di negeri mereka.”
Imam Ibnul Qayyim mengatakan :
“ Perang defensif lebih luas dan kewajibannya lebih umum dari perang ofensif. Karena itu perang defensif wajib atas setiap individu. Seorang budak berperang baik dengan izin tuannya maupun tidak, seorang anak berperang meski tanpa izin orang tuanya, orang yang berhutang berperang meski tanpa izin orang yang mempiutangi. Inilah jihad kaum muslimin pada perang Uhud dan Khandaq. Dalam perang defensif ini, tidak disyaratkan musuh dua kali lipat kaum muslimin atau kurang dari itu, karena pada saat perang Uhud dan Khandaq jumlah musuh berlipat-lipat dari jumlah kaum muslimin. Jihad tetap wajib atas mereka (sekalipun musuh berlipat-lipat dari jumlah tentara kaum muslimin—ed) karena saat itu jihad karena dharurah (terpaksa), bukan karena jihad pilihan sendiri.”



13- Do’a Untuk Menghadapi Musuh

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِيْ نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku menjadikan Engkau di leher mereka (agar kekuatan mereka tidak berdaya dalam berhadapan dengan kami). Dan aku berlindung kepadaMu dari keje-lekan mereka.”
اَللَّهُمَّ أَنْتَ عَضُدِيْ، وَأَنْتَ نَصِيْرِيْ، بِكَ أَجُوْلُ، وَبِكَ أَصُوْلُ، وَبِكَ أُقَاتِلُ.
“Ya Allah! Engkau adalah lengan-ku (pertolonganMu yang kuandalkan dalam menghadapi lawanku). Engkau adalah pembelaku. Dengan pertolongan-Mu aku menang, dengan pertolongan-Mu aku menyergap dan dengan perto-longanMu aku berperang.”
اَللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ، سَرِيْعَ الْحِسَابِ، اهْزِمِ اْلأَحْزَابَ، اَللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ.
Ya Allah, yang menurunkan Kitab Suci, yang menghisab perbuatan manu-sia dengan cepat. Ya Allah, cerai berai-kanlah golongan musuh dan goncang-kan mereka.
اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْهِمْ بِمَا شِئْتَ.
Ya Allah, cukupilah aku dalam menghadapi mereka dengan apa yang Engkau kehendaki.

14- Sombong Dalam Peperangan

إِنَ مِنَ الخُيَلاَءِ مَا يُحِبُهُ اللهُ وَ مِنَ الخُيَلاَءِ مَا يُبْغِضُهُ اللهُ فَأَماَ الُخُيَلاَءُ التَيِ يُحِبُهَا اللهُ فَاخْتِيَالُ الرَجُلِ عِنْدَ الْحَرْبِ وَ عِنْدَ الصَدَقَةِ وَأَمَا الْخُيَلاَءُ التَيِ يُبْغِضُهَا اللهُ فَالخُيَلاَءُ فِي الْبَغْيِ وَالْفَخْرِ
“Sesungguhnya di antara kesombongan itu ada yang dicintai Alloh dan ada yang dibenci Alloh. Adapun kesombongan yang dicintai Alloh adalah kesombongan ketika perang dan ketika sedekah. Sedangkan kesombongan yang dibenci Alloh adalah dalam rangkan kesemena-menaan dan kebanggaan.”

15- Perang Itu Tipu Daya

Rosululloh , bersabda:
اَلْحَرْبُ خُدْعَةّ
“Perang itu tipu daya.”
Alloh berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, berwaspadalah kamu,(An-Nisa’: 71)
A. Berbohong kepada musuh
a. Ketika perang
Berdasarkan hadits dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah beliau berkata:
لَمْ أَسْمَعْ رَسُوْلَ اللهِ يُرَخِصُ فِِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ مِمَا تَقُوْلُ النَاسُ إِلاَ فِي اْلحَرْبِ وَالإِصْلاَحِ بَيْنَ النَاسِ وَحَدِيْثِ الرَجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيْثِ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا
“Saya belum pernah mendengar Rosululloh memberikan sedikitpun keringanan untuk berbohong kecuali dalam perang, memperbaiki hubungan manusia dan suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya.”
b. Ketika selain perang
Rosululloh , bersabda:
لَمْ يَكْذِبْ إِبْرَاهِيْمُ  إِلاَ ثَلاَثَ كَذِبَاتٍ: ثِنْتَيْنِ مِنْهّنَ فِي ذَاتِ اللهِ : قَوْلُهُ {إِنِّي سَقِيمٌ}، وَقَوْلُهُ {بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَذَا}، وَقَالَ: بَيْنَا هُوَ ذَاتَ يَوْمٍ وَسَارَةّ إِذْ أَتَى عَلَى جَبَارّ مِنَ الْجَبَابِرَةِ فَقِيْلَ لَهُ: إِنَ هَا هُنَا رَجُلاً مَعَهُ امْرَأَةّ مِنْ أَحْسَنِ النَاسِ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَسَأَلَهُ عَنْهَا فَقَالَ: مَنْ هَذِهِ؟ قَالَ: أُخْتِي. فَأَتَى سَارَةً قَالَ: يَا سَارَةُ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ اْلأَرْضِ مُؤْمِنّ غَيْرِي وَغَيْرِكَ، وَإِنَ هَذَا سَأَلَنِي عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ أَنَكَ أُخْتِي، فَلاَ تُكَذِبِيْنِي.
Ibrohim sa., tidak pernah berbohong kecuali tiga kali. Dua kali karena Alloh, yaitu ketika dia mengatakan; “Saya sakit.” , dan ketika dia mengatakan; “(Yang melakukannya bukan saya), tapi yang melakukannya adalah patung yang paling besar.” Dan yang ketiga ketika suatu hari dia dan Saroh masuk ke daerah seorang raja yang kejam. Lalu ada seseorang yang mengatakan kepada raja tersebut; ”Di sini ada seorang laki-laki yang sangat tampan bersama seorang perempuan yang sangat cantik.” Maka Ibrohimpun dipanggil dan ditanya tentang perempuan tersebut: “Siapa perempuan itu?” Ibrohom menjawab: “Ini saudaraku.” Lalu Ibrohim mendatangi Saroh dan mengatakan kepadanya: “Wahai Saroh, di muka bumi ini tidak ada orang beriman kecuali aku dan kamu, dan sesungguhnya raja telah bertanya kepadaku tentang dirimu dan aku mengatakan kepadanya bahwa kamu adalah saudaraku, maka jangan kau dustakan aku.”
B. Boleh melakukan igh-tiyal (membunuh musuh ketika lengah/menculik)
Berdasarkan peristiwa Ka’ab bin Al-Asyrof. Rosululloh , bersabda:
مَنْ لِكَعَب بْنِ الأَشْرَف؟ فَإِنَهُ أَذَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ. فَقَامَ مُحَمَدّ بْنُ سَلْمَة فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَتُحِبُ أَنْ أَقْتُلَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَذِنْ لِي أَنْ أَقُوْلَ شَيْئاً. قَالَ: قُلْ. فَأَتاَهُ مُحَمَدّ بْنُ سَلَمَة.
“Siapakah yang bisa menyelesaikan Ka’ab bin Al-Asyrof? Sesungguhnya dia telah menyakiti Alloh dan Rosulnya.” Maka Muhammad bin Maslamah berkata: “Wahai Rosululloh, apakah engkau senang jika saya membunuhnya?” Rosululloh menjawab: Ya.” Muhammad bin Maslamah berkata:”Ijinkanlah aku mengatakan sesuatu.” Rosululloh menjawab: “Katakanlah (semaumu).” Maka Muhammad bin Maslamahpun mendatanginya.”
Dan dalam hadits itu Maslamah menipu Ka’ab dengan mengatakan seolah-olah dia dan orang-orang yang bersamanya susah hidup bersama nabi. Maka Muhammad bin Maslamahpun dan orang-orang yang bersamanya dapat mengelabuhinya lalu membunuhnya, padahal dia berada dalam benteng yang sangat kokoh.
C. Menjaga rahasia dalam Islam
a. Merahasiakan dakwah
Alloh berfirman:
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنْ الْمُشْرِكِينَ
Maka sampaikanlah olehmu segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. (QS. 15:94)
Dalam menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir berkata: “Abu Ubadaidah mengatakan dari Abdulloh bin Mas’ud; Rosululloh senantiasa bersembunyi sampai turun Ayat
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنْ الْمُشْرِكِينَ
Al-Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abbas rodliyallohu ‘anhu, tentang ayat:
وَلا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا
“Dan jangan kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu". (QS. 17:110)
Ibnu Abbas berkata tentang ayat ini: “Ayat ini turun sedangkan Rosululloh bersembunyi di Mekah.”
b. Merahasiakan iman bagi perorangan
Muslim meriwayatkan dalam Kitabul Iman Bab Jawaazul Istisror Bil Imaan Lil Kho’if, dari Hudzaifah rodliyallohu ‘anhu, berkata:
كُناَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ فَقَالَ: أُحْصُوْا لِي كَمْ يَلْفَظُ الإِسْلاَمَ، قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَتَخَافُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ مَا بَيْنَ السِتِمِائَةِ إِلَى السَبْعِمِائَةِ، قَالَ إِنَكُمْ لاَ تَدْرُوْنَ لَعَلَكُمْ أُنْ تُبْتَلُوا، قَالَ: فَابْتُلِيْنَا حَتَى جَعَلَ الرَجُلُ مِنَا لاَ يُصَلِي إِلاَ سِراً
“Ketika kami dulu bersama Rosululloh, belau bersabda: Hitungkah berapa orang yang telah mengusapkan Islam.” Maka kami berkata: “Wahai Rosululloh, apakah engkau takut padahal jumlah kita antara 600 sampai 700?” Rosululloh bersabda: “Kalian tidak tahu seandainya kalian diuji.” Lalu Hudzaifah berkata: “Maka kamipun diuji sampai-sampai seseorang diantara kami tidak sholat kecuali sembunyi-sembunyi.”
Dan Al-Bukhori juga meriwayatkan hadits ini dengan bunyi:
فَلَقَدْ رَأَيْتَنَا ابْتُلِيْنَا حَتىَ إِنَ الرَجُلَ لَيُصَلِي وَحْدَهُ وَهُوَ خَائِفّ
"Dan sungguh kami diuji sampai-sampai seseorang di antara kami sholat sendirian dalam keadaan takut.”
c. Merahasiakan operasi militer.
Sesungguhnya dakwah itu pada dasarnya dilakukan dengan terang-terangan kecuali pada keadaan-keadaan tertentu. Adapun jihad sebaliknya.
Al-Bukhori meriwayatkan dari Ka’ab bin Malik dalam kisahnya ketika tidak ikut serta dalam perang Tabuk, dia mengatakan:
وَلَمْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللهِ يُرِيْدُ غَزْوَةً إِلاَ وَرَى بِغَيْرِهَا، حَتَى كَانَتْ تِلْكَ الغَزْوَةِ غَزَاهَا رَسُولُ اللهِ فِي حَرٍ شَدِيْدٍ وَاسْتَقْبَلَ سَفَرًا بَعِيْدًا وَمَفَازًا، وَعَدُوًا كَثِيْرًا، فَجَلَّى لِلْمُسْلِمِيْنَ أُمُوْرَهُمْ لِيَتَأَهَبُوْا أَهِبَةَ غَزْوِهِمْ، فَأَخْبَرَهُمْ بِوَجْهِهِ الَذِي يُرِيْدُ
“Rosululloh tidak pernah punya keinginan untuk berperang kecuali beliau sembunyikan dari orang lain. Sampai pada suatu ketika beliau hendak berperang pada musim yang sangat panas dan menempuh jarak yang sangat jauh serta melawan musuh yang banyak, maka beliau menjelaskannya kepada kaum muslimin supaya mereka mempersiapkan bekal perang. Maka beliau memberitahukan kaum muslimin tentang musuh yang hendak dituju.”

16- Ikhlash Sebagai Syarat Syah Jihad

إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِأَنْ يُقَالَ جَرِيءٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ
Sesungguhnya orang yang pertama kali diputuskan perkaranya pada hari qiyamat adalah seseorang yang mati syahid. Lalu dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan yang telah diberikan kepadanya. Kemudian dia ditanya; Apa yang kamu perbuat dengan kenikmatan itu? Dia menjawab; Aku berperang di jalan Mu sampai aku mati syahid. Alloh berkata kepadanya; Dusta, kamu berperang supaya kamu dibilang sebagi orang yang pemberani, dan kamu telah dikatakan sebagai orang yang pemberani. Lalu ia diperintahkan untuk diseret di atas wajahnya sampai dia dilemparkan kedalam neraka.”

17- Jihad Dengan Organisasi Yang Rapi

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَانٌ مَّرْصُوصٌ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.(Ash-Shof: 4)
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةّ فِي سَفَرٍ فَلْيّؤَمِرُوْا أَحَدَهُمْ
“Apabila tiga orang keluar bepergian maka mereka harus mengangkat seorang pemimpin dari mereka.”

18- Jihad Sendirian

فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ
Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). (QS. 4:84)
Dari Abu Ishaq, beliau berkata: “Saya bertanya kepada Al-Barro’ bin ‘Azib rodliyallohu ‘anhu,; Apakah seseorang yang menyerang orang-orang musyrik itu dikatakan menceburkan diri kedalam kehancuran? Beliau menjawab: Tidak, karena Alloh mengutus RosulNya dan mengatakan kepadanya: Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Sesungguhnya (ayat yang menyatakan tentang) menceburkan diri kedalam kebinasaan itu adalah tentang infaq.”
Al-Qurthubi mengatakan: “Ayat ini merupakan perintah untuk Nabi , supaya berpaling dari orang-orang munafiq dan supaya bersungguh-sungguh dalam berperang fii sabiilillaah meskipun tidak seorangpun yang membantunya.” Kemudian beliau berkata:”Hendaknya setiap orang beriman itu berjihad meskipun sendirian.”
Dalil-dalil semacam ini juga dijadikan landasan oleh para ulama’ mujahidin atas bolehnya melakukan amaliyah istisyhadiyah.

19- Bunuh Diri Untuk Menjaga Rahasia

Fatwa syaikh muhammad bin ibrahim --- Rahimahullah --- tentang mujahidin aljazair yang ditangkap musuh, mereka disiksa sedemikian keji, hingga terpaksa mengaku dan menyebut nama beberapa ikhwan dan membeberkan rahasia mereka. Apakah tawanan tadi boleh memakai cara bunuh diri demi menjaga rahasia ummat yang ia ketahui ?. beliau menjawab,” Dewasa ini antek-antek perancis semakin menekan dan menjadi-jadi dalam melancarkan perang. Mereka menyuntikkan suatu zat madat khusus kepada warga aljazair yang mereka tangkap, supaya ia membeberkan tempat-tempat penyimpanan senjata dan markas kaum pejuang. Kadang tawanan tadi adalah tokoh-tokoh penting yang terpaksa memberitahukan tempat ikhwan-ikhwan tertentu. Suntikan ini membuat efek mabuk/tidak sadar yang bisa diatur, diantaranya jawaban tawanan tidak bisa sengaja dibuat berbelit-belit atau kacau, yang bersangkutan akan membeberkan jawaban dengan jujur dan sebenar-benarnya. Lantas..... warga aljazair yang teguh dengan Diennya mendatangi kami, dan bertanya, “ apakah boleh melakukan bunuh diri karena takut diinjeksi dengan zat tadi ? “ mereka juga berkata,” kami mati dan syahid”. Kami menjawab,” jika sikonnya seperti yang kalian sebutkan maka hukumnya boleh, dalilnya adalah hadits mengenai kisah ghulam... dan jika ditimbang, mafsadah yang ditumbulkannya (jika membocorkan rahasia) adalah lebih besar dari urusan ini (bunuh diri)”
20- Orang-Orang Kafir Yang Tidak Boleh Dibunuh

A. Orang yang meminta jaminan keamanan
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ
“Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maka berilah keamanan sampai dia mendengarkan kalamulloh, kemudian kembalikanlah ia ketempatnya yang aman”. (QS. At-Taubah: 6)
B. Kafir dzimmi
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak berdien dengan dien yang haqq dari golongan orang-orang yang diberi al kitab, sampai mereka memberikan jizyah dalam keadaan hina”. [ QS. At Taubah : 29 ].
C. Perempuan dan anak-anak
Dari Ibnu Umar beliau berkata:Bahwasanya ada perempuan yang terbunuh pada beberapa pertempuran yang diadakan Nabi, maka Rosululloh .mengingkari pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak.
D. Duta atau utusan
Nu’aim bin Mas’ud radliyallohu ‘anhu berkata : Aku mendengar Rosululloh .ketika membaca surat dari Musailamah al-kadzdzab, beliau berkata kepada kedua utusannya:”Apa yang kalian katakan (pendapat kalian)?” Keduanya menjawab: ”Kami mengatakan sebagai mana yang dikatakan oleh Musailamah.” Maka Rosululloh .bersabda:”Kalau bukan karena utusan itu tidak boleh dibunuh, pasti aku penggal leher kalian.”

21- Keadaan-Keadaan Yang Membolehkan Membunuh Orang Kafir Yang Asalnya Tidak Boleh Dibunuh

A. Jika musuh membunuh orang-orang Islam yang seharusnya tidak boleh dibunuh seperti anak-anak dan perempuan, maka kaum muslimin boleh membalas perbuatan mereka.
Berdasarkan firman Alloh ta‘ala :
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
“Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Baqarah : 194)
B. Jika mereka bercampur dan tidak mungkin memilahkan sehingga mereka terbunuh tanpa sengaja
Nabi melewati Abwa’ dan Waddan dan beliau ditanya tentang menyerang sebuah penduduk kampung lalu mengenai perempuan dan anak-anak mereka. Beliau menjawab: Mereka termasuk golongan mereka.
C. Ketika dalam kondisi mereka membantu kegiatan peperangan, sama saja apakah dalam bentuk memata-matai (tajassus), memberi fasilitas atau ide maupun yang lain berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Robah bin Robii’ ia berkata:
كُنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ فِي غَزْوَةٍ فَرَأَى النَاسَ مُجْتَمِعِيْنَ عَلَى شَيْءٍ فَبَعَثَ رَجُلاً فَقَالَ اُنْظُرْ عَلاَمَ اجْتَمَعَ هَؤُلاَءِ ؟ فَجَاءَ فَقَالَ عَلَى امْرَأَةٍ قَتِيْلٍ فَقَالَ مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ قَالَ وَعَلَى الْمُقَدِمَةِ خَالِدّ بْنُ الْوَلِيْدِ فَبَعَثَ رَجُلاً فَقَالَ قُلْ لِخَاِلدٍ لاَ يَقْتُلَنَ امْرَأَةً وَلاَ عَسِيْفاً
”Kami bersama rosululloh pada suatu peperangan, lalu beliau melihat orang-orang berkumpul pada sesuatu, maka rosululloh mengutus seseorang dan bersabda:”Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan:” Mereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh.” Maka Rosululloh . bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan:”Sedangkan di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya:”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.”
Ibnu Hajar berkata: “Mafhumnya adalah kalau wanita itu berperang, pasti dia dibunuh.” An-Nawawi berkata: “Para ulama berijmak untuk mengamalkan hadist ini serta pengharaman membunuh wanita dan anak-anak kalau mereka tidak ikut berperang. Jika mereka berperang, jumhur ulama mengatakan mereka dibunuh.”

22- Menyerang Orang Kafir Yang Bercampur dengan Orang Islam

Imam Syafi‘i berpendapat bahwa menahan diri untuk tidak menyerang orang kafir di negara harbiy lantaran khawatir akan terbunuhnya kaum muslimin yang bercampur dengan mereka, beliau berpendapat bahwa hal itu disunnahkan, tidak sampai diwajibkan. Sedangkan menanggapi tentang firman Alloh ta‘ala :
وَلَوْلاَ رِجَالّ مُؤْمِنُوْنَ ، وَنِسَاءّ مُؤْمِنَاتّ لَمْ تَعْلَمُوْهُمْ أَنْ تَطَؤُوْهُمْ فَتُصِيْبُكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَةً بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu'min dan perempuan-perempuan yang mu'min yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka).”
Beliau menjawab: “Dan jika di negara tersebut (negara harbiy) terdapat tawanan dari kaum muslimin atau para pedagang yang diberi jaminan keamanan maka dimakruhkan menyerang mereka dengan sesuatu yang mengenai mereka semua, seperti membakar, menenggelamkan dan yang lainnya. Tindakan itu tidak diharamkan secara jelas. Hal itu mengingat, suatu negeri jika ia diperbolehkan (diserang) maka tidak diharamkan secara jelas untuk menyerangnya jika di sana ternyata ada orang muslim yang haram dibunuh. Akan tetapi hal itu hanya dimakruhkan, sebagai bentuk kehati-hatian.“
Imam Al-Jashshosh dari madzhab hanafi mengatakan menguatkan pendapat ini: “Adapun argumen yang dipakai oleh mereka yang berhujjah dengan firman Alloh :
وَلَوْلاَ رِجَالّ مُؤْمِنُوْنَ ، وَنِسَاءّ مُؤْمِنَاتّ ..
dalam melarang membidik orang-orang kafir lantaran di antara mereka ada orang-orang Islam. Sesungguhnya ayat ini tidak terdapat dalil yang menunjukkan masalah yang kita perselisihkan. Sebab, paling banter bahwa Alloh menahan kaum muslimin untuk menyerang mereka, sebab di antara mereka ada orang-orang Islam, para shahabat Nabi ketika memasuki Makkah dengan membawa pedang dikhawatirkan akan mengenai mereka. Ayat ini hanya menunjukkan bolehnya tidak membidik dan masuk menyerang mereka. Dengan demikian ayat ini tidak menunjukkan larangan untuk nekad masuk meskipun tahu di sana ada orang-orang Islam. Oleh karena itu, menahan diri tidak menyerang mereka adalah boleh, boleh juga terus maju. Terserah memilih yang mana. Jadi, dalam ayat itu tidak menunjukkan haramnya menyerang.“

23- Medan Perang
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ
“Dan bunuhlah mereka dimana saja kalian dapatkan…” (Al-Baqoroh: 191)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 123)
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)

24- Macam-macam Harta Rampasan

Pada dasarnya orang kafir itu halal harta dan darahnya berdasarkan sabda Rosululloh ,:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sementara perhitungan amal mereka di sisi Allah.”
Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan tentang harta fai’, beliau berkata,” Dinamakan fai’ karena Alloh mengembalikan harta tersebut dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin, karena pada asalnya Alloh menciptakan harta tersebut untuk digunakan beribadah kepada-Nya, karena sesungguhnya Alloh menciptakan makhluq ini hanya untuk beribadah kepada-Nya. Maka orang-orang kafir itu telah menghalalkan jiwa mereka (untuk kaum muslimin-pent.) karena mereka tidak menggunakannya untuk beribadah kepada Alloh dan juga menghalalkan harta mereka (untuk kaum muslimin-pent.) karena mereka tidak memanfaatkannya untuk beribadah kepada Alloh, mereka menghalalkannya untuk kaum muslimin yang beribadah kepada Alloh dan Alloh mengembalikan hak mereka sebagaimana mengembalikan harta warisan seseorang yang terampas meskipun harta tersebut belum pernah berada di tangannya.”
Kecuali mereka yang mendapatkan jaminan keamanan, berdasarkan firman Alloh:
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ
“Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maaka berilah keamanan”. (QS. At-Taubah:6)
Berikut ini macam-macam harta yang dirampas dari orang kafir:

A. Ghonimah
Al-Ghozali mengatakan: “Ghonimah adalah semua harta yang diambil oleh sekelompok mujahidin dengan cara mengalahkan mereka bukan dengan cara mencopet atau mencuri, karena harta itu (yang dia copet atau dia curi itu) adalah hak yang mencopetnya.” Sedangkan Ar-Rofi’ii mengatakan: “Ghonimah adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir dengan paksaan dan menggunakan kuda dan unta.”
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنِّ للهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِاللهِ وَمَآأَنزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) dihari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Penguasa segala sesuatu. (QS. 8:41)
Dengan demikian maka pembagian ghonimah sebagai berikut:
1- Seperlima untuk orang-orang yang Alloh sebutkan dalam ayat di atas yaitu: Nabi, Kerabat beliau, anak-anak yatim, orang miskin dan ibnus sabil.
2- Dan empat perlimanya dibagikan kepada orang-orang yang mengikuti peperangan.

B. Fai’
Fai’ menurut mayoritas ulama’ adalah harta yang diperoleh dari orang kafir yang mereka tinggalkan karena takut atau gentar, tanpa kaum muslimin menggunakan kuda ataupun unta.
Dalilnya adalah firman Alloh:
وَمَآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَآأَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلاَرِكَابٍ وَلَكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَن يَشَآءُ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ وَمَآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَآأَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلاَرِكَابٍ وَلَكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَن يَشَآءُ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ مَّآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لاَيَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:6-7)
Dengan demikian maka fai’ dibagi lima sebagaimana ghonimah sedangkan pembagiannya sebagai berikut:
1- Untuk kemaslahatan kaum muslimin.
2- Bani Hasym dan Bani Al-Muthollib.
3- Anak yatim.
4- Orang miskin.
5- Ibnu sabil.

C. Salab
Asy-Syafi’I berkata: “As-Salab adalah harta yang menjadi hak pembunuh yang berupa semua pakaian yang dikenakan, senjatanya, ikat punggangnya, kudanya jika kuda itu ditunggangi atau dipegang, dan semua harta yang diambil dengan tangannya.”
Ibnu Qudamah berkata: “Secara umum orang yang membunuh (orang kafir) itu berhak atas salabnya, dan kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam hal ini. Hal ini berdasarkan sabda nabi , :
مَنْ قَتَلَ كَافِرًا فَلَهُ سَلَبُهُ
“Barangsiapa yang membunuh orang kafir maka dia berhak atas salabnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Jama’ah.
Dan Rosululloh juga bersabda:
مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً لَهُ عَلَيْهِ بَيِنَةّ وَلَهُ سَلَبُهُ
“Barangsiapa yang membunuh seseorang dan dia mempunyai bukti maka dia berhak atas salabnya.” Muttafaq ‘Alaih.
Dan dari Anas, beliau berkata: Barangsiapa yang membunuh seseorang ia berhak atas salabnya. Maka pada saat perang Hunain Abu Tholhah membunuh dua puluh orang, ia berhak atas salab dari mereka semua.”

25- Perbudakan

Ibnu Rusyd berkata,” Boleh menjadikan orang kafir harbi dengan segala macamnya sebagai budak berdasarkan ijma’, baik itu laki-laki maupun perempuan, anak-anak, dewasa maupun orang tua. Yang masih ada perselisihan hanyalah nasib para pendeta. Sebagian ulama tidak memperbolehkan membunuh atau menjadikan mereka sebagai budak. Mereka mendasarkan pendapat ini kepada sabda Rosululloh .:
فَذَرْهُمْ وَ مَا حَبَسُوا أَنْفُسَهُمْ إِلَيْهِ
“ Biarkanlah mereka dengan apa yang mereka kerjakan (beribadah secara total dalam biara).” Dan juga mengikuti apa yang dilakukan Abu Bakar (melarang memperbudak pendeta).

26- Penutup
Al-Hamdulillah dengan pertolongan dan ijin Alloh kami dapat menyelesaikan buku kecil ini sebagai panduan praktis bagi setiap muslim yang ingin menapaki jalan jihad. Dan sebagai penutup kami sampaikan pesah Syaikhul Mujahidin Usamah bin Ladin kepada kaum muslimin yang disampaikan dalam wawancaranya dengan televisi Al-Jaziroh;
“Adapun kepada kaum muslim, saya katakan kepada mereka; hendaknya mereka yakin dengan pertolongan Alloh. Dan hendaknya mereka menyambut perintah Alloh dan perintah RosulNya untuk berjihad melawan kekafiran internasional. Demi Alloh, orang yang berbahagia pada hari ini adalah orang yang dipillih oleh Alloh sebagai syahid. Orang yang bahagia adalah orang yang dimuliakan Alloh untuk turut bergabung dibawah bendera Muhammad , dibawah bendera Islam untuk memerangi salibis internasional. Maka hendaknya setiap muslim maju untuk memerangi orang-orang yahudi dan amerika itu. Karena sesungguhnya membunuh mereka itu adalah kewajiban yang paling mulia dan ibadah yang paling utama. Dan hendaknya mereka mengingat pelajaran Nabi ., terhadap Abdulloh bin Abbas ra. Beliau mengatakan; “ Wahai anak muda, jagalah Alloh niscaya Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh niscaya kamu dapatkan Alloh di hadapanmu. Jika kamu meminta maka memintalah kepada Alloh dan jika kamu meminta tolong maka mintalah tolong kepada Alloh. Dan ketahuilah seandainya seluruh manusia itu berkumpul untuk memberi manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan dapat memberikan manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Alloh tetapkan untukmu. Dan seandainya mereka berkumpul untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan dapat mencelakakanmun kecuali dengan sesuatu yang telah Alloh tetapkan. Pena (untuk menulis taqdir) itu telah diangkat dan tulisan itu telah kering.” [HR. At-Tirmidzi] Janganlah kalian meminta pendapat kepada seorangpun untuk membunuh orang amerika. Berjalanlah dengan beriring berkah dari Alloh. Dan ingatlah janji Alloh kepadamu, untuk menemani nabi yang paling mulia (Muhammad) . Lihatlah pada hari ini Islam menyeru kalian. Waa Islaamaah….waa Islaamaah… Waa Islaamaah…
Bukan kah telah kusampaikan ….
Yaa Alloh saksikanlah….
Bukan kah telah kusampaikan ….
Yaa Alloh saksikanlah….
Bukan kah telah kusampaikan ….
Yaa Alloh saksikanlah….”
Demikian pesan Syaikh Usamah bin Ladin kepada kita, semoga Alloh memberikan kekuatan kepada kita untuk melaksanakannya. Amin.

Harta Fa'i dan Ghonimah



HARTA YANG HALAL DIJADIKAN SEBAGAI GHONIMAH OLEH MUJAHIDIN
Sebelumnya telah kami sebutkan bab tentang hukum-hukum jihad secara syar‘i di bab ketiga, yaitu Bab Pendidikan Yang Sempurna Bagi Seorang Mujahid.
Oleh karena itu, di sini kami singgung sedikit tanpa harus merinci kembali. Kami katakan:
Hukum-hukum jihad ini disandarkan kepada fakta syar‘i yang sekarang terjadi di negeri-negeri Muslim, penjelasannya juga sudah dibahas pada pasal kedua yaitu pasal: HUKUM SYAR‘I YANG BERLAKU PADA KONDISI REALITA KAUM MUSLIMIN HARI INI.
Intinya: pemerintahan-pemerintahan yang sekarang tegak di negara-negara Arab dan Islam hari ini statusnya adalah pemerintahan yang tidak syar‘i dan gugur disebabkan murtadnya para penguasa tersebut yang: Loyal kepada orang-orang kafir, berhukum kepada selain yang Alloh turunkan, membuat syariat (undang-undang) yang menyelisihi syariat Alloh, serta sebab-sebab lain yang semakin menguatkan status hukum ini.
Atas dasar itu, disimpulkanlah mengenai :
a. Halalnya harta pemerintahan yang murtad dan aset-aset umum yang mereka miliki, serta aset-aset para tokohnya.
b. Halalnya harta semua orang kafir asing yang ada di negeri kaum Muslimin, sebab jaminan keamanan mereka gugur (tidak berlaku secara syar‘i) seiring dengan gugurnya keabsahan pemerintahan yang ada secara syar‘i sehingga pemerintah ini tidak berhak memberi jaminan keamanan dan perlindungan, atau menjalin ikatan perjanjian dan kesepakatan dengan orang-orang kafir.
c. Halalnya harta semua non-muslim yang tinggal di negeri kaum Muslimin, dengan sebab yang sama dengan point sebelumnya.
d. Halalnya harta orang-orang murtad, yaitu mereka yang secara terang-terangan menyatakan kerja sama mereka dengan tentara pendudukan serta membantu mereka dalam memusuhi kaum Muslimin.
e. Halalnya harta orang-orang kafir yang tinggal di negara Harbiy (yang memerangi kaum Muslimin), karena status perang antara kita dan mereka telah tegak, dan tidak adanya perjanjian antara mereka dengan pihak pemerintahan Islam yang syar‘i yang mengharuskan rakyat (kaum Muslimin) menepati janji tersebut.

Inilah gambaran secara umum
Untuk keterangan berdasarkan syar‘i secara lebih terperinci bisa dilihat kembali pasal khusus tentang itu, seperti telah disebutkan, demikian juga penjelasan rinci tentang kepentingan-kepentingan dari segi politis ketika menghindari penyerangan terhadap sebagian target yang semula akan diserang.
Dan di sini saya mengingatkan beberapa hal yang penting:
1. Haramnya (secara tegas) harta dan darah kaum Muslimin di manapun mereka berada, baik di negeri Muslim atau di negeri kafir, sebesar apapun kefasikan, kemaksiatan dan kekurangan yang mereka miliki, bahkan ketika ada keraguan tentang pokok iman (ashlul Iman) yang mereka miliki sekalipun, sebab keragunan tidak menghilangkan rasa yakin. Yakin di sini adalah mereka sudah bersyahadat La ilaha illalloh Muhammad Rosululloh. Oleh karena itu, harus dihindari betul untuk mengenai darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin, sebab semua ini ada haram dan suci.
2. Siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan orang kafir, baik berupa akad atau pernjanjian untuk memberikan jaminan keamanan, maka ia tidak boleh membatalkan janjinya, atau jaminan perlindungan dan keamanannya, baik dia berada di negeri Muslim maupun negeri kafir. Alloh Ta‘ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, tepatilah janji-janji.” (QS. Al-Maidah: 1)
 وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً 
“…dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung jawaban.” (QS. Al-Isro’: 34)
3. Jaminan keamanan para pemimpin Jihad dan kaum Muslimin, jika mereka berada di daerah kekuasaan orang-orang kafir, maka jaminan itu harus dihormati. Para anggota juga harus memenuhi jaminan perlindungan dan keamanan yang diberikan oleh para pemimpin mereka kepada orang-orang kafir.
4. Yang saya sebutkan ini tadi adalah hukum kehalalan harta orang-orang kafir dan murtad secara syar‘i berikut syarat-syaratnya. Adapun penerapan hukum-hukum ini dan memperlakukan status ghonimah kepada harta mereka, maka harus dijalankan setelah dilakukankajian tentang maslahat dan mafsadah dari sisi politis ketika hendak menyerang suatu target di suatu lokasi dan di waktu tertentu. Jika ternyata hal itu mengakibatkan kerusakan nyata terhadap Islam dan kaum Muslimin, maka operasi penyerangan itu haram dilakukan. Bukan karena pada aslinya haram, namun karena adanya kerusakan yang ditimbulkan.
Untuk orang yang tidak mengetahui perkiraan-perkiraan seperti ini, maka ia tidak boleh terjun tanpa ilmu. Tetapi ia harus bertanya kepada ulama yang ia percaya, yaitu orang-orang yang mengerti hukum-hukum syar‘i dan politik yang benar menurut syar‘i, yang keislaman, pemahanan dan jihadnya bisa dipercaya.

SUMBER-SUMBER GHONIMAH DAN FAI BAGI TIM-TIM PASUKAN PERLAWANAN DAN CARA PEMBAGIANNYA ANTAR MUJAHIDIN :
Kembali ke konteks pembahasan, kami katakan bahwa sumber pendanaan utama tim-tim perlawanan Islam Global setelah dari harta pribadi mujahidin dan sumbangan-sumbangan tak bersyarat dari muhsinin yang baik, adalah dari ghonimah dan fai yang berasal dari:
1. Harta orang-orang kafir harbi yang tinggal di negeri mereka sendiri atau di negeri kita.
2. Harta pemerintah murtad yang bekerja sama dengan pasukan penjajah, dengan tetap berhati-hati jangan sampai tertumpah darah kaum Muslimin yang bekerja di aset-aset mereka tersebut.
3. Orang-orang yang terbukti kemurtadannya, karena memberikan kesetiaan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslimin. Harta orang-orang ini adalah halal, sama dengan status darahnya. Sebab mereka telah melakukan perbuatan riddah.

Cara Pembagian Harta Ghonimah Dan Fai Di Kalangan Anggota Tim Perlawanan Islam Global :
Saya pernah bertanya kepada Syaikh kami, Abdul Qodir (bin Abdul Aziz, pent) tentang masalah ini ketika era Jihad Afghan, bagaimanakah pembagian harta ghonimah antar pasukan Mujahidin yang berhasil mendapatkan ghonimah. Maka beliau menjawab:
a. Kaidah utama dalam pembagian ghonimah adalah seperti yang ditetapkan Al-Quran (Untuk Alloh seperlimanya...), caranya: 20 % dari total harta ghonimah diletakkan di Baitul Mal kaum Muslimin. Sedangkan 80% sisanya dibagikan kepada kelompok Mujahidin yang memperoleh ghonimah tersebut.
b. Ketika ada kesepakatan tentang sistem pembagian antara anggota tim pasukan yang berjihad sebelum meraih harta ghonimah, maka kesepakatan itu harus mereka laksanakan dengan adil. Namun, jatah yang disalurkan untuk kepentingan jihad dan kaum Muslimin tidak boleh kurang dari seperlima (20%). Jika mereka rela untuk menambahnya sebelum menjalankan operasi, silahkan mereka memberi tambahan sesuai kesepakatan, karena mungkin untuk memenuhi keperluan tandzim atau pasukan mereka dalam urusan-urusan jihad.
c. Jika tim pasukan beroperasi dengan dukungan kekuatan dari tandzim atau kelompok pasukan lain yang turut mensuplai kebutuhan umum, baik logistik, senjata, survei, informasi dan kebutuhan lainnya, maka semua anggota tandzim terkait diberi jatah dalam jumlah sesuai kesepakatan saling ridho yang dilakukan antar jajaran petinggi tandzim-tandzim tersebut.

Oleh karena itu, sistem tepat dalam pembagian ghonimah yang berhasil diraih oleh tim pasukan perlawanan dari musuh menurut kami adalah sebagai berikut:
1. Tim pasukan membuat Baitul Mal khusus untuk menampung sumbangan dari anggotanya atau bantuan tak bersyarat untuk operasi-operasi jihad dari orang-orang terdekat yang dikenal dan terpercaya. Di dalamnya juga menampung harta ghonimah dari jenis apa saja, minimal 20%, atau nilai tukar uangnya.
2. Jika tim ingin meningkatkan quota Baitul Mal, anggotanya bisa menyepakati prinsip-prinsip keuangan tertentu antar mereka untuk membantu meningkatkan kekuatan persenjataan misalnya, mendanai program-program jihad, membantu tim pasukan lain, membantu orang keluarga yang mereka ketahui yang kehilangan anggota keluarganya dalam operasi jihad fi sabilillah, atau membantu kebutuhan kaum Muslimin yang mereka pandang perlu.
3. Anggota tim pasukan mesti menyepakati draft-draft pembagian jatah untuk anggota yang tidak terlibat langsung dalam operasi perampasan ghonimah, karena mereka juga memiliki andil bagi tim ini. Nah, untuk melengkapi pembagian ini, bisa saja misalnya mereka menyepakati seperti tiga saham untuk satu orang yang menjadi eksekutor (pelaku langsung), dan satu saham untuk anggota yang tidak turut hadir dalam operasi. Ini dilakukan setelah memisahkan yang seperlima. Atau bisa saja mereka membuat kesepakatan lainnya. Yang jelas, apa yang sudah disepakati harus dilaksanakan secara adil dan profesional. Wallohu `l-Muwaffiq.

Sumber: Da‘wah Muqowamah ‘Alamiyah/ Abu Musab As-Suriy

Bergabung bersama kafilah




BERGABUNG BERSAMA KAFILAH

Oleh:
Abdullah Azzam

Muqadimah cetakan pertama
Segala puji hanya milik Allah rab semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada rasul yang paling mulia. Wa ba'du
Buku mungil ini saya tulis untuk para pejuang yang hatinya terbakar untuk berjihad dan mendambakan syahid di jalannya. Buku ini terdiri atas dua pasal, yng pertama, sebab-sebab tegaknya jihad (latar belakang).
Kedua, wahai Islam
Saya mengakhiri tulisan ini dengan sebuah ringkasan dan beberapa koreksi … kami berharap kepada Allah semoga buku mungil ini dapat memberi manfaat dan kebaikan kepada kita serta sebagai cerminan kita dalam perbaikan … sesunggauhnya Dia Maha Mendengar, Maha Dekat dan Maha Mengabulkan doa.
Sebenarnya saya sangat berangan-angan untuk membantah beberapa buku yang sampai kepadaku sehingga menunjukkanku untuk datang ke Afghanistan:
Hidup di surga Aden, sesungguhnya
ia adalah rumahmu yang utama dan di dalamnya ada tempat berkemah
tapi kami adalah tawanan musuh, apakah kamu tega melihat
kami kembali ke negri kami dan menyerah

Hamba yang miskin
Abdullah Azzam
17 sya'ban 1470 / 15 desember 1987

Bagian Pertama:
Alasan Tegaknya Jihad
Sesungguhnya segala puji itu milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongandan ampunan kepada-Nya serta kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan dari keburukan amal kami. Siapa saja yang Allah berikan petunjuk, maka tak seorang pun yang mampu menyesatkannya dan siapa saja yang telah disesatkan, maka tak seorang pun yang mampu memberinya petunjuk. Saya bersaksaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah semata, tidak ada sekutu baginya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Ya Allah tidak ada kemudahan selain yang engkau jadikan mudah, Engkaulah yang menjadikan kesedihan, jika engkau berkehendak hal itu akan menjadi kemudahan. Wa ba'du
Sebenarnya seorang yang melihat akan kondisi kaum muslimin hari ini, ia akan dapati bahwa sebab musibah besar yang menimpa mereka adalah meninggalkan juhad (cinta dunia dan takut akan mati). Oleh karena itulah penguasa tiran mampu dengan mudah menguasai wilayah kaum muslimin di seluruh penjuru muka bumi. Sebab itulah orang-orang kafir tidak akan pernah takut dan lari kecuali dengan perang.
Allah berfirman, " Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya). QS. An Nisa: 84

Kami sangat berharap mengajak dan mendorong langkah kaum muslimin menuju pertempuran, karena beberapa hal yang sangat penting:
1. Agar orang-orang kafir tidak menguasai kaum muslimin.
2. Karena sedikitnya laki-laki yang siap mengemban tanggung jawab ini.
3. Karena takut akan siksa neraka.
4. Semata-mata karena melaksanakan kewajiban dan menyambut seruan rabbani
5. Mengikuti jejak salafusaleh
6. Membangun generasai inti yang solit yang akan menjadi pemicu tegaknya syariat islam.
7. Memberikan pembelaan dan perlindungan kepada kaum lemah di muka bumi.
8. Harapan besar untuk meraih syahid

1. Agar kaum kafir tidak berkuasa.
Di dalam ayat yang sangat mulia, Allah telah berfirman,
"dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan agama seluruhnya untuk Allah, jika mereka berhenti (bertaubat), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan." QS. Al Anfal: 39
Apabila peperangan ini terhenti, maka kekafian akan memimpin dan fitnah (kesyirikan) akan tersebar.
2. Karena sedikitnya laki-laki yang siap mengemban tanggung jawab ini
Sesungguhnya kemelut yang terjadi di negri-negri islam saat ini adalah minimnya laki-laki yang bertolak untuk memimpin dan memikul tanggung jawab. Sebagaimana termaktub dalam hadits shahih,
Manusia ibaratkan ratusan unta, namun tidak kamu dapati satu ekorpun yang dapat layak dikendarai.
Yaitu kamu tidak mendapatkan satu dari seratus unta itu yang layak memikul bebanmu dalam perjalanan. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab ra berkata kepada beberapa sahabat terbaik, berangan-anganlah ! masing-masing pun mengangan-angan sesuatu. Kemudian mereka berkata, "Berangan-anganlah, wahai amirul mukminin !" beliau menjawab, "Saya berangan-angan saya memiliki seisi rumah ini seorang seperti Abu Ubaidah bin Jarrah."
Sesungguhnya laki-laki mengetahui amatlah sedikit, mereka yang beramal lebih dari sedikit. Orang-orang yang berjihad sangat langka dan asing dan orang-orang yang mampu bersabar di atas jalan ini hampir tidak ada yang tersebut.
Suatu saat saya datang melihat sebuah majlis baca quran yang terdiri dari beberapa pemuda arab yang mereka datang ke bumi yang mulia ini, Afghanistan,

Kemuliaan, ada pada punggung kuda yang mulia, pengendaranya …
Dan kemuliaan akan diraih oleh berjalan dan berjaga di kegelapan malam
Saya mencoba menatap satu persatu wajah para pemuda, berharap saya dapatkan seorang dari mereka yang pandai membaca al Quran untuk memimpin majlis, namun sayang, saya tidak mendapatkan seorang pun. Saat itu, pantas kiranya saya katakan, betapa tulusnya pengabdian kaum kami. Kalimat itu seprti sabda nabi  tatkala tujuh orang pemuda anshar yang gugur di hadapan beliau tatkala perang uhud.

Kami menyadari bahwasannya saudara-saudara kita yang menjadi guru dan dai kondang mereka tidak dapat untuk datang menyusul kami. Namun ironis, sebagian mereka justru menasehatkan kepada orang-orang yang datang untuk tetap berada di negrinya, meskipun tidak mampu sepatah kata pun terucap untuk berkata lantang kepada penguasa zhalim dan tirani !! dan lagi, sebagian mereka ada yang berfatwa tanpa ilmu dengan berkata, "sesungguhnya Afghanistan hanya cukup membutuhkan harta bukan para rijal !! padahal saya, sehari-hari berkecimpung dengan jihad ini mendapati memang bahwa Afghanistan amat sangat membutuhkan harta, akan tetapi kebutuhan mereka terhadap personal, guru dan ustadz lebih mendesak. Saya bisa berkata demikian karena saya telah hidup bersama para mujahidin selama delapan tahun.
Jika kamu masih ragu akan apa yang saya katakan, maka mari bersama-sama menuju Afghanistan, pasti kamu akan mendapati kondisi medan secara utuh, tidak didapati orang yang baik dalam membaca al quran. Dan berkeliling bersamaku ke daerang yang lain, pasti kamu akan merasa yakin bahwa memang tidak ada (langka) orang-orang yang tidak faham bagaimana shalat janazah. Dengan terpaksa, untuk mendapatkan orang yang faham, mereka harus memikul rekan mereka yang mati syahid –sebab menurut madzhab hanafi orang yang mati syahid harus dishalatkan– dengan jarak tempuh yang cukup jauh.
Adapun tentang ketentuan fiqih jihad, seperti, pembagian ghanimah dan bagaimana bermuamalah dengan para tawanan, masih banyak yang bodoh, maka wajar di banyak tempat mereka dengan terpaksa harus menuju ke wilayah yang di sana didapati orang yang berilmu atau ulama untuk melihat pendapat mereka yang sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Kamu pasti akan merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak kepada para da'I, para imam, orang yang pandai akan Al Quran dan ulama yang memiliki keilmuan yang mendalam menggantikan para pemuda arab yang memiliki pengetahuan islam yang pas-pasan, yang kadang pendidikannya tidak lebih dari tingkat sekolah menengah. Kami sebutkan beberapa kawan, sperti, Abdullah bin Anas, Abu Dujanah, Abu 'ashim, Thahir dan lainnya masih banyak lagi. Jika saja saya ceritakan kepadamu tentang Abu Syuaib seorang arab yang buta huruf dan kesan bagi rakyat propinsi Baghlan dengan runtut dan sempurna, pasti kamu akan diam, kelu dan keheranan.
Kami sangat berharap kepada saudara-saudara yang tidak kuasa untuk berlepas diri dari adat di masyarakat, tidak kuasa untuk berontak dari sikap taqlid terhadap para pemimpin mereka, tidak mampu menyampaikan warisan genarasai yang menggemparkan karena di bawah kondisi yang cukup kuat akan himpitan dan tekanan orang-orang orientalis. Saya katakan kepada mereka, "Jika mereka tidak berangkat dengan jiwa mereka menyusul kami, maka paling tidak, minimal mereka mendoakan arwah yang mengepak-ngepak di atas bumi jihad agar mereka suatu saat dapat sampai dengan jasad mereka ke sana."
Kami berkata kepada al Qodhi (yang sedang terzhalimi) dia adalah salah satu orang kepercayaan Ahmad syah Mas'ud –komandan yang paling berwibawa di Afghanistan tak ada seorang pun yang menyangkal kehebatannya– ceritaknlah kepada kami perihal Abu 'Ashim seorang qori' yang syahid di Andarab. Lalu beliau berkata, "saya belum pernah melihat orang seperti beliau yang dermawan, karismatik, cukup berwibawa dan tenang. Jika bersama beliau tak seorangpun yang berani untuk bercakap-cakap di hadapan beliau atau menjulurkan kakinya, terlebih lagi untuk bergurau atau tertawa." Saudaraku, kamu pasti heran jika kami kabarkan kepadamu bahwa Abu Ashim tidaklah mendapatkan ijazah kecuali hanya ijazah sekolah menengah dan usia beliau masih dibawah 23 tahun akan tetapi beliau hafal al Quran ?!!
Oleh karena itu, sekarang adalah waktunya bagi para rijal, ini adalah tempat untuk bangkit berbuat bukan saatnya untuk banyak bebicara ini dan itu.
Tinggalkanlah gudang makanan …
Sekarang berbicaralah soal kendaraan…
Ini adalah bait syair Amir al Qois yang maknanya, berhentilah dari membicarakan soal gudang penyimpanan makanan dan mulailah berbicara tentang hewan tunggangan kuda yang perkasa yang menjadi tumpuan hidup kita.
Syair ini mereupakan cerminan bagi orang yang senang membicarakan persoalan remeh dan meninggalkan persoalan yang lebih besar.
Cobalah menyadari bahwa kaum muslimin saat menhadapi persoalan yang cukup pelik, sulit dan penderitaan yang menyakitkan. Berhentilah berbicara soal mencari isi perut dan retorika berbicara. Akan tetapi ceritakan kepadaku persoalan yang besar ini dan sumbangsih apa yang telah kaum muslimin berikan kepadanya.
Sendainyapu urusan ini ditangni oleh pemuda
Justru akan lebih nampah hasil yang matang
3. Takut dari siksa api neraka
Allah swt berfirman, " Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." QS. At Taubah: 39

Ibnul Arobi berkata, "siksa yang pedih adalah di dunia musuh berkuasa dan siksa api neraka adalah di akhirat." (tafsir al Qurthubi: 8/142)
Imam al Qurthubi berkata, "dikatakan bahwa maksud ayat ini adalah kewajiban untuk berangkat berperang ketika dibutuhkan, ketika telah muncul kekafiran dan tatkala kekuatan mereka semakin kuat.
Allah swt berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),Mereka itu, mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." QS. An Nisa: 97-99
Diriwayatkan oleh Bukhari dengan sanadnya dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengabarkan kepadaku bahwa di masa Rasulullah ada sekelompok kaum muslimin, mereka bersama orang-orang musyrik sehingga menambah jumlah mereka menjadi lebih besar. Maka saat panah dibidikkan dan melukai salah seorang dari mereka hingga terbunuh. Maka Allah menurunkan ayat, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, … " maka orang-orang mukmin yang berada di Makkah –yaitu orang-orang tetap memegang agama mereka namun tidak berhijrah dan keluar karena malu dan takut dari orang-orang kafir pada perang Badar sehingga memperbanyak jumlah kaum musyrikin, kemudian sebagian mereka terbunuh– berhak mendapat siksa Jahannam berdasarkan riwayat Imam Bukhari.
Terlitaskah di benakmu jutaan kaum muslimin yang merasakan penderitaan dan hidup dalam kondisi yang tidak menentu layaknya hewan. Tidak mampu membela kehormatan, darah dan harta mereka sendiri. Tidak diperkenankan memelihara jenggot karena akan mendapat tuduhan-tuduhan. Bahkan seseorang tidak dapat memberikan pakaian kepada istrinya sebagaimana dituntunkan oleh syar'I, menutup dari bagian atas hingga kakinya, karena itu dianggap pelanggaran. Dilarang mengajarkan al Qur'an kepada lebih dari tiga pemuda di masjid, hanya karena menyelisihi tradisi jahiliyah dan itu dianggap bukan hal yang syar'I. Bahkan di sebagian negri yang menamakan islam seorang siami tidak mampu menutup rambut istrinya, tidak dapat mencegah dinas imtelejen dengan sewanang-wenag menciduk anak gadisnya di malam hari, saat gelapnya malam!! Apakah seseorang mampu untuk menolak sikap penguasa tirani yang mempersilahkan jiwa ini dengan murahnya sebagai tumbal kebiadapan nafsu angkara murka ?!
Bukankah jumlah sekian ribu ini hidup dengan hina, terhinakan dan terjajah serta saat dimatikan oleh malaikat mereka menganiaya diri sendiri ? jawaban apa yang terlontar jika para malaikat bertanya "dalam keadaan apa kamu ini ?" bukankan mereka akan menjawab, "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri."
Sesungguhnya karena tertindas bukanlah alasan di hadapan Allah, akan tetapi itu adalah kesalahan yang pelakunya berhak untuk mendapatkan siksa jahannam. Dan Allah telah memberikan maaf bagi orang-orang yang lanjut usia, anak-anak kecil, para wanita yang tidak ada daya dan upaya untuk bebas dan tidak mengetahui jalan menuju bumi kemuliaan serta tidak mampu untuk berhijrah ke negri Islam, tidak pula untuk sampai ke medan jihad.
Ku alihkan wajahku dari negri …
Yang membuat lisanku kelu dan hatiku terkunci
Akal dan hati akan menjadi teguh
Jika berpaling dari cahaya dunia yang terang…
Sesungguhnya jihad dan hijrah adalah bagian pokok yang tidak terpisahkan dari tabiat dien ini. Agama tanpa ada jihad, tidak akan mampu kokoh tegak di atas bumi manapun dan tidaklah sama pohon di atas akarnya (tidak akan mampu mengakar kuat). Jihad pada dasarnya adalah kehebatan dan kemurnian dien ini yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Rabb semesta alam, bukan merupkan peristiwa insidental yang menuruti momentum saat turunnya al Qur'an, namun jihad adalah kebutuhan primer yang menyertai kawanan kafilah sesuai dengan tuntunan dien ini.
Ust. Sayyid Qutub berkata dalam tafsirnya fi zhilali al qur'an (2/742) ketika menafsirkan ayat ini, "Seandainya jihad adalah peristiwa sesaat kemudian hilang dalam kehidupan umat islam, tidak mungkin sekian banyak ayat al Quran mengandung kata-kata dan pengertian ini, demikian halnya sunnah nabi  yang juga mengandung perihal ini.
Seandainya jihad adalah peristiwa sesaat kemudian hilang, Rasulullah tidak akan mengucapkan kalimat itu kepada setiap muslim hingga bangkit hari kiamat,
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُوْ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسُهُ بِغَزْوٍ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ
"Barang siapa yang mati dan belum berjihad dan tidak terdetik dalam hatinya untuk berjihad, ia mati di atas cabang kemunafikan." HR. Muslim dari Abu Hurairah.
Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa perkara ini sangat dibenci oleh para penguasa ! dan Dia tahu bahwa bagi mereka ini harus dilawan karena ini bukan jalan mereka dan bukan metode mereka. Bukan hanya di masa itu saja, akan tetapi hari ini danesok hari akan mereka binasakan di setiap jengkal bumi dan setiap generasi !
Bahwasannya Allah mengetahui keburukan itu akan selalu berdusta dan tidak jujur dan tidak mungkin akan bersikap adil, tidak mungkin kejahatan akan membiarkan kebaikan itu berkembang dan tumbuh dengan aman di manapun. Karena kebaikan yang tumbuh akan menimbulkan resiko besar bagi kejahatan dan kebatilan itu sendiri. Maka kejahatan itu akan terus mengibarkan bendera permusuhan dan kebatilan akan selalu mempertahankan eksistensi diri dengan selalu berusaha keras membunuh kebenaran dan menjajahnya ! ini tradisi lama ! bukan peritiwa sesaat, ini fitrah ! bukan peristiwa sepintas lalu.
Oleh karena itu jihad harus tegak … harus ada sarana pendukung … jihad ini harus dimulai dari sisi pemikiran, kemudian berangsur muncul ke permukaan, menjadi kenyataan dan dapat disaksikan … kajahatan yang bersenjata harus dihadapi dengan kebaikan yang serupa … menghadapi kebatilan yang berlapis haruslah dengan kebenaran yang sigap dan penuh persiapan … jika tidak, ini sama dengan bunuh diri atau umat ini akan menjadi bahan olok-olokkan dan dilecehkan.
Saya tidak menyalahkan musuh yang datang …
dengan persiapan dan kekuatan
cara mereka dengan kejam …
dan kita hadapi dengan cara persiapan

4. Menyambut seruan ilahi
Allah berfirman, " Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." QS. At Taubah: 41
Imam al Qurthubi menyebutkan dalam tafsirnya (8/150) sepuluh pendapat tentang makna berat dan ringan:
1. Riwayat dari Ibnu Abbas, yang muda dan yang tua.
2. Riwayat dari Ibnu Abbas dan Qotadah, tatkala gembira dan sengsara.
3. Ringan adalah kaya. Berat adalah fakir. Ini adalah riwayat Mujahid.
4. Ringan adalah pemuda dan berat adalah orang tua. Ini adalah riwayat al Hasan.
5. Berat adalah banyak pekerjaan dan ringan adalah tidak bekerja/pengangguran. Ini adalah riwayat Zaid bin Ali dan al Hakam bin Utaibah.
6. Berat adalah orang yang berkeluarga dan ringan adalah orang yangmasih membujang. Ini adalah riwayat Zaid bin Aslam.
7. Berat adalah orang yang memiliki perusahaan yang tidak ingin untuk ditinggalkan, dan ringan adalah sebaliknya. Ini adalah riwayat ibnu Zaid.
8. Ringan adalah yang berjalan kaki (infantri) dan berat adalah orang yang berkuda (kefeleri). Ini adalah Riwayat al Auza'I.
9. Ringan adalah orang-orang yang telah lebih dahulu ke medan tempur, seperti, pasukan garda depan ….
10. Ringan adalah yang berani dan berat adalah penakut, sebagaimana yang diceritakan oleh an Nuqasy.

Pendapat yang benar menurut pemahaman kami adalah bahwa manusia diperintahkan secara menyeluruh, yaitu berangkatlah baik kalian ringan untuk bergerak ataupun berat… diriwayatkan bahwa Ibnu Ummi Maktum pernah datang kepada nabi , dan bertanya, "apakah aku harus berperang ?" Rasulullah menjawab, "ya." Hingga akhirnya Allah menurunkan ayat "Tidak ada dosa bagi orang buta .."
Beberapa riwayat ini hanyalah contoh makna dalam persoalan kondisi berat dan ringan, seorang yang berakal pasti yakin bahwa kondisi kami, di saat kami hidup di Afghanistan dan Palestina, bahkan di mayoritas penjuru negri Islam masuk dalam makna ayat ini. Para ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqih dan usul telah bersepakat bahwa jika musuh telah memasuki bumi Islam atau wilayah yang dahulu adalah negri Islam, wajib bagi penduduk setempat untuk keluar melawan musuh. Apabila mereka tetap duduk atau membatasi diri atau bermalas-malas atau tidak cukup, maka kewajiban fardhu ain itu meluas ke negri sekitar. Apabila kondisi merekapun sama, maka kewajiban itu meluas ke penduduk terdekatnya, dan begitu seterusnya sehingga fardhu ain tersebut menjadi kewajiban seluruh penghuni bumi. Tidak mungkin lagi seorang pun untuk meninggalkannya sebagaimana lewajiban shalat dan shaum. Hal mana tidak perlu lagi seorang anak berangkat tanpa seijin kedua orang tua, seorang yang berhutang tidak perlu minta izin kepada orang yang dihutangi, seorang istri tidak perlu izin kepada suaminya dan seorang budak tidak perlu izin kepada tuannya. Fardhu ain ini akan tetap demikian sehingga negri-negri itu bersih dari kekejian dan kejahatan orang-orang kafir. Meskipun demikan, seorang wanita yang keluar harus diiringi mahromnya.
Saya belum pernah mendapatkan (dengan minimnya telahku) buku dalam persoalan fiqih atau tafsir atau hadits melainkan nash yang ada menunjukkan atas kondisi tersebut. Dan belum ada seorang ulama salaf pun yang mengatakan bahwa kondisi ini hukumnya fardhu kifayah atau seseorang wajib minta izin kepada kedua orang tua. Dan dosa itu tidak gugur dari pundak kaum muslimin selama masih ada belahan wilayah di bumi (yang dahulu milik kekuasaan Islam) berada di tangan orang kafir, dan tidak ada yang selamat dari dosa ini selain dari para mujahid.
Setiap orang yang meninggalkan jihad pada hari ini, sebenarnya ia meninggalkan kewajiban. Seperti seorang yang membatalkan shaum di bulan Ramadhan tanpa ada udzur atau seperti orang kaya yang enggan membayar zakatnya, bahkan meninggalkan jihad lebih dahsyat dosanya.
Sebagaimana Ibnu Taimiyah berkata,
وَاْلعَدُوُّ الصَّائِلُ الَّذِيْ يُفْسِدُ الدِّيْنَ وَالدُّنْيَا لَيْسَ أَوْجَبَ بَعْدَ اْلإِيْمَانِ مِنْ دَفْعِهِ
"Dan musuh yang menyerang yang berakibat rusaknya urusan dien dan dunia, tidak ada kewajiban yang lebih wajib setelah iman daripada harus bangkit melawan."
Kebenaran yang jelas, yang tidak menyimpang darinya adalah ucapan Abu Thalhah tatkala ia membaca ayat "berangkatlah kalian dalam kondisi ringan dan berat…" beliau berkata, "yang muda dan yang tua, Allah tidak mendengarkan alasan seorang pun. Kemudian beliau berkata, "wahai anakku siapkanlah untukku perbekalan, siapkanlah untukku perbekalan." Anaknya berkata, "semoga Allah merahmatimu, sungguh engkau telah ikut berperang bersama nabi  hingga beliau wafat, bersama Abu Bakar hingga beliau wafat, bersama Umar hingga beliau pun wafat, maka biarlah kami yang berperang menggantikanmu. Namun beliau menjawab, "tidak …… siapkanlah untukku perbekalan, kemudian akhirnya beliau pun berangkat berperang dan wafat di lautan, bala tentara tidak mendapatkan pulau untuk mengubur jasadnya, baru setelah tujuh hari mereka menguburnya di sebuah pulau sedangkan tubuhnya belum berubah sama sekali, semoga Allah meridhainya.
Imam al Qurthubi berkata dalam tafsirnya (7/151), "Apabila jihad itu fardhu ain dengan tindakan musuh yang menguasai salah satu distrik atau jantung kota, jika demikian kondisinya, maka wajib bagi seluruh penduduk setempat untuk berangkat dan melawan dengan kondisinya ringan dan berat, pemuda dan orang tua yang masing-masing sesuai dengan kadar kemampuannya. Siapa yang memiliki ayah, berangkar tanpa harus seizinnya dan juga yang tidak memiliki ayah.
Janganlah seseorang yang mampu untuk berangkat berjihad baik mungkin sebagai pasukan perang atau untuk menambah jumlah berusaha berpaling, meskipun penduduk negri tersebut lemah sehingga mereka mengetahui bahwa pada mereka ada kemampuan untuk bangkit bersama mereka dan bersama-sama untuk melawan.
Demikian juga siapa saja yang mengetahui kelemahan mereka menghadapi musuh dan ia tahu bahwasannya dirinya mendapati mereka dan memungkinkan untuk menolong, maka semestinya ia pun berangkat menolong mereka.
Maka sebenarnya mereka seluruhnya adalah bagian satu tangan muslim lainnya, sehingga jika ada penduduk di suatu penjuru negri yang dijajah dan dirampas musuh bangkit melawan musuh, maka kewajiban itu gugur bagi muslim yang lain.
Seandainya musuh berada dekat dengan darul islam, dan belum memasukinya, pun hendaknya mereka berangkat menyongsongnya, sehingga dien Allah menang/tampak tegar, kemurnian dan kekuasaannya tetap terjaga serta musuh menjadi terhinakan. Dan ini tidak ada perselisihan.
Betapa indahnya bait syair an Nabighah al Ja'di saat dia berbicara kepada istrinya yang berharap agar dia tetap duduk manis bersama keluarganya:
Duduk akan selalu mengingatkanku kepada Allah
Sedangkan air mata akan mengalir deras dari sumbernya
Wahai anak pamanku, kitabullah telah mengeluarku
Dengan paksa, apakah aku menghalangi kegendak Allah
Jika aku kembali, Sang penciptalah yang mengembalikanku
Dan jika aku menyusul rabku, berharaplah ada gantinya
Maksud berharaplah ada gantinya adalah menikahlah kembali dengan orang selainku

Saya tidak cacat atau tak melihat
Sehingga menghalangiku
Atau lemah karna sakit
Sehingga tidak ada kuasa bagiku
5. Meniti jejak salaf
Bagi generasi salafusshaleh, jihad merupakan dien itu sendiri. Nabi sendiri adalah seorang pemimpin bagi para mujahid dan komandan untuk pasukan sayap kanan. Jika kondisi pertempuran semakin sengit mereka sangat mencemaskan rasulullah, namun beliau sendiri orang yang paling dekat dengan musuh. Ada 27 pertempuran besar yang langsung beliau pimpin, dan ada tujuh pertempuran beliau ikut berperang, perang Badar, Uhud, Al Muraisi', Khandaq, Quraizhah, Khaibar, Fathu Makkah, Hunain dan Thaif. Ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa fathu Makkah disebut sebagai ghazwah. Sedangkan pasikan kecil yang beliau utus ada 47 kali. Dan dikatakan bahwa beliau ikut berperang dalam perang Bani Nadhir. (Nihayatul muhtaj: 8/16)
Ini artinya bahwa rasulullah dahulu ikut keluar dalam pertempuran atau beliau mengutus pasukan kecil sedikitnya sekali dalam dua bulan atau kurang dari itu.
Dan para sahabat yang mulia berjalan di atas sunah nabi yang mulia. Al Quran telah mendidik generasi ini dengan tabiyah jihadiyah, memelihara mereka dari hanyut dalam kenikmatan dunia sebagaimana kita menjaga lukanya dari tersiram air.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hakim dalam al mustadrak (2/275) dan dishahihkannya serta disepakati oleh adz dzahabi, dari Aslam bin Abu Imran ia berkata, ada seorang laki-laki dari muhajirin –saat pertempuran di Qisthantiniyah– nekat masuk ke barisan musuh hingga ia terbunuh, saat itu kami bersama Abu Ayyub al Anshari, ada salah seorang yang berkata, "ia telah melemparkan dengan tangannya menuju kebinasaan." Maka Abu Ayyub menyangkal, "kami lebih tahu akan ayat ini, sesungguhnya ayat tersebut turun kepada kami (orang anshar), kami telah menjalin persahabatan dengan nabi dan mengalami sekian banyak pertempuran bersama beliau dan kami tirit menolongnya, tatkala islam ini mulai menyebar dan kuat, suatu hari kami, orang-orang anshar berkumpul saling berkasih sayang.
Kami berkata, "Allah telah memuliakan kita dengan jalinan persahabatan bersama nabi-Nya, ini berlangsung hingga islam tersebar dan pemeluknya bertambah banyak. Kami sangat memuliakan beliau lebih daripada keluarga, harta dan anak-anak, dan kini peperangan telah berakhir. Kami pun kembali kepada keluarga dan anak-anak kami dan tinggal bersama mereka, maka ayat itu turun kepada kami,
Allah berfirman, "Dan infaqkanlah hartamu di jalan Allah dan janganlah kalian lemparkan tangan kalian kepada kebinasaan." QS. Al Baqarah: 195
Maka yang diaksud dengan kebinasaan itu adalah berdiam diri bersama keluarga dan harta serta meninggalkan jihad.
Diriwayatkan dari Ikrimah bahwasannya Dhamrah bin al 'Aish adalah salah satu orang yang tertindas di Makkah dan ia dalam keadaan sakit. Ketika beliau mendengar apa yang Allah turunkan tentang perintah hijrah, dia berkata, "Keluarkan saya ! maka dipersiapkanlah ranjang, kemudian ia dibaringkan di atasnya lalu keluar dan ia wafat dalam perjalanan tepatnya di tan'im kira-kira 6 Km dari Makkah. (tafsir al Qurthubi: 1/249)
Imam at Thabari menuturkan dari seseorang yang melihat al Miqdad bin al Aswad berada di Himsha, di tempat penukaran mata uang dan ia terlihat sedang mempersiapkan perbekalan perang, kemudian dikatakan kepadanya, "Allah telah memaafkanmu." Ia menjawab, "surat al buhuts telah datang kepada kita, "berangkatlah dengan kondisi ringan dan berat…"
Az Zuhri berkata, Said bin al Musayyib pernah berangkat ke sebuah pertempuran besar sedangkan salah satu dari kedua matanya telah buta. Kemudian dikatakan kepada beliau, "Engkau ini adalah orang cacat." Beliau menjawab, "Allah telah memerintahkan untuk berangkat saat kondisi ringan dan berat, jika saya tidak mungkin untuk berperang, saya bisa menambah jumlah pasukan dan menjaga perlengkapan perang."
Salah satu riwayat dikatakan bahwa sebagian manusia ada yang melihat beberapa kali pada pertempuran di syam seorang laki-laki kedua matanya telah berkerut kerena telah tua. Dikatakan kepadanya, "Wahai paman, Allah telah memaafkanmu." Dia menjawab, "wahai anak saudaraku kita telah diperintahkan untuk berangkat berjihad saat kondisi ringan atau berat." (al Qurthubi: 18/151)
Dan ini, ibrahim bin Adham saat beliau merasakan kematian itu datang, beliau berkata, "Berikan kepadaku busurku." Beliau wafat sedangkan busur berada di tangannya. Dan beliau dikubur di salah satu pulau di negri Romawi. (Tarikh Damaskus, Ibnu 'Asakir: 2/1790)
Dan Abdullah bin Mubarak, beliau telah menempuh perjalanan 1600 Km dengan berjalan kaki atau juga dengan naik kendaraan untuk berperang fi sabilillah di wilayah perbatasan kaum muslimin. (Abdullah bin Mubarak. Dr. Al muhtasab)
Zuhair bin Qumair al Maruzi berkata, " Sejak 40 tahun yang lalu, saya sangat ingin makan daging. Dan saya belum memakannya hingga saya masuk wilayah Romawi, baru setelah itu saya makan daging dari harta rampasan (ghanimah) Romawi. (tartibul madarik, al Qodhi 'Iyadh: 3/ 249
Ada pula Qodhi Kufah Urwah bin al Ja'd, konon di rumahnya ada 70 kuda yang tertambat untuk berjihad. (Tahdzibu al asma wa al lughah: 1/231)
Dan Muhammad bin Wasi', beliau adalah ahli ibadah juga ahlu hadits, seorang pahlawan juga seorang murabith. Qutaibah bin muslim al Bahili menceritakan tentang dirinya, "Sungguh meihat jari-jemari Muhammad bin Wasi' menunjuk ke langit dalam pertempuran lebih saya sukai daripada seratus pedang yang terkenal dan pemuda yang perkasa." (al musyawwaq fil jihad: 66)
Dan Ahmad bin Ishaq as Silmi, dia berkata, "Saya yakin bahwa saya telah membunuh seribu orang turki dengan pedangku, kalaulah bukan dikatakan perbuatan bid'ah, saya akan memerintahkan agar pedangku dikubur bersamaku." (tahdzibu at tahdzib, Ibnu Hajarr: 1/14)
Dan Abu Abdillah bin Qodus, karena banyaknya orang Nasrani Andalusia yang beliau bunuh, sehingga setiap kali seorang nasrani memberi air minum untuk kudanya, dia menolak. Lalu nasrani tadi berkata, ada apa kamu ini ? apakah kamu melihat Ibnu Malik di dalam air ? apakah kamu melihat ibnu Qowus di dalam air ? (al musyawwaq fil jihad)
Dan Badar bin Ammar yang membunuh seekor singa dengan cemetinya/pecut. Lalu al Mutanabbi berkata:
Bukankan cambuknya telah membunuh seekor singa
Lalu kepada siapa kau hunuskan kilauan pedang
(Mu'fir: yang penuh dengan debu. Al haziz: singa. As sharim: pedang)
Dan Umar al Mukhtar. Al Ghurasani berkata tentang dirinya (seorang komandan Italia), "Umar al Mukhtar bersama pasukannya berjumlah 263 telah bertempur selama + 20 bulan, selama waktu tersebut telah terjadi hingga seribu kali kontak senjata !!
Dan syekh Muhammad Farghali. Pemerintahan Inggris di al Ismailiyah telah mengumumkan kondisi darurat dan mensaimbarakan kepada pasukan militernya jika Muhammad Farghali masuk ke kota, maka bagi siapa saja dapat menangkapnya, hidup atau mati, ia mendapat imbalan 5000 pondsterling.
Dan ini, Yusuf Tal'at yang dijuluki "pembantai inggris" karena banyaknya pasukan mereka yang ia bunuh di Terusan Suwes, kemudian ia di hukum mati oleh Abdunnashir untuk menuruti keinginan majikannya, Amerika !!
Muhammad Bana pernah bercerita kepadaku, dia adalah salah satu orang kepercayaan Ahmad Syah Mas'ud, bahwasannya dia bersama pesukannya pernah mengambus 400 kendaraan militer Uni Sovyet ketika melintas di Salang. Orang-orang Rusia menyebut beliau dengan Jendral. Beliau pun pernah mendapat harta rampasan du ratus senjata kalakov dan dua ratus Klasinkov. Muhammad Bana juga menceritakan bahwa dia pernah dalam sekali operasi militer dengan izin Allah  dapat membakar 150 teng tempur milik Rusia.
6. Membangun Generasi Kokoh Untuk Membentuk Negara Islam dan peradabannya
Sesungguhnya membangun masyarakat muslim di atas bumi adalah kebutuhan yang utama bagi umat Islam. seperti kebutuhan terhadap air dan oksigen. Dan negara Islam tidak akan ada kecuali melalui sebuah pergerakan Islam yang tersistem dengan baik, komitmen terhadap jihad secara nyata dan penuh kesadaran serta menjadikan perang/jihad sebagai unsur utama dan sebagai benteng umat.
Pergerakan Islam tidak mungkin bisa membentuk komunitasnya tanpa melalui jihad secara global. Pergerakan Islam akan menjadi alat pukul dengan hasil yang signifikan dan sebagai perlawanan pemikiran. Pergerakan ini adalah sebagai percikan api yang menyulut ledakan yang besar nan dahsat. Pergerakan Islam ini akan membongkar potensi umat yang selama ini terpendam dan akan menampakkan kebikannya yang lama tersembunyi.
Para sahabat –semoga Allah meridhai mereka– telah membuktikan kuwalitas diri dengan jumlah mereka yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang telah merobohkan singgasana Kisra dan meruntuhkan kemuliaan Qoisar. Bahkan lebih dari itu, beberapa kabilah yang murtad dari Islam di masa ash Shiddiq  telah memudahkan bagi Umar bin Khattab –setelah mereka menyatakan taubatnya– untuk memerangi orang-orang Persia. Thalhah bin Khuwailid al Asadi adalah salah seorang pahlawan Qodisiyah. Beliau dipilih oleh Saad untuk menjadi mata-mata membongkar rahasia pasukan Persia, beliau pun menunjukkan keberanian yang luar bisa.

Adapun anggapan bahwa mungkin sekali dengan sebagian mereka membentuk amal kolektif ini merupakan sebuah angan-angan belaka atau serupa dengan kembali mengulang peristiwa yang dialami Abdunnashir bersama jamaahnya sekali lagi.

Pergerakan yangbersifat global dengan segala upaya keras dan pengorbanan besar dalam waktu yang cukup panjang akan menjadi sarana membersihkan hati, maka kami ajak kalian, maka kemarilah. Dengan pergerakan ini, keinginan memburu kenikmatan dunia dan tujuan-tujuan fana serta hasrat untuk kesenangan itu akan sirna. Juga akan menepis sifat dengki dan benci. Iringan kafilah ini akan berjalan menuju ketinggian yang sangat berharga terbang jauh dari bau busuk tanah dan persaingan yang tak berarti.
Waktu panjang menempuh jalan jihad ini menjadikan kemampuan para lider lebih nampak dengan segala pengorbanan dan keberanian serta kesatriaan yang mereka korbankan.
Jangan anggap kemuliaan itu dengan riang gembira …
Tidak ada kemuliaan itu melainkan dengan perang dan pertempuran sengit.
Seiring dengan meningkatnya kemauan akan bangkit pula jiwa-jiwa dari kekerdilannya dan tantangan besar pun akan mengisi hati dan menjadi harapan bagi manusia.
Bila engkau berani menantang bahaya lagi mulia …
Maka jangan bercita setinggi bintang
Cita rasa kematian untuk urusan tak berharga …
Sama dengan kematian untuk urusan besar nan agung
Para pengecut akan berfikir dengan kepandirannya …
Itulah watak penghianatan nan curang
Tabiat masyarakat itu sama halnya air menggenang. Air tergenang akan mengandung banyak kotoran dan berlumut serta akan banyak pula partikel yang mengapung. Sedangkan air mengalir tidak akan pernah demikian. Demikian pula kepemimpinan tumbuh dalam komunitas buruk dan keruh tidak akan mampu melahirkan kemampuan untuk memimpin. Karena tidak ada pergerakan, pengorbanan, kesungguhan dan kerelaan hati. Maka tidak didapatkan pada diri Abu Bakar, umar, Utsman dan Ali bahwa mereka mengkampanyekan diri menjadi seorang pemimpin tatkala umat ini berkumpul untuk memilih pemimpin. Air mata kesedihan pun mengalir pasca perginya jiwa nan mulia menuju derajat tertinggi di jannah (baca nabi wafat), pun umat ini –mengetahui– tidak ada seorangpun yang lebih utama daripada Abu Bakar .
Masyarakat yang berjihad membeli dengan harga yang mahal, dialah yang berhak akan memetik buah yang matang. Bukan hal mudah untuk kehilangan sesuatu yang diperoleh dengan cucuran kerigat dan darah. Akan tetapi masyarakat yang hanya duduk santai menyelasikan persoalan dengan mudah, berdiplomasi, revolusi militer, berbuat di belakang tirai akan dengan memudah kehilangan segalanya.
Siapa yang menaklukan negri tanpa dengan perang …
Negri itu akan kembali takluk terhina …
Masyarakat yang berjihad dengan kepemimpinan yang lahir dari sebuah pengalaman perjuangan jihad nan panjang tidak akan mudah kehilangan titah dan kepemimpinannya. Tidak mudah bagi musuh untuk menjadikan para pehlawannya sebagai mangsa. Perjuangan jihad yang panjang akan menjadikan generasi umat ini merasa bahwa seluruhnya telah berjasa dan ikut serta dalam memberikan pengorbanan demi terciptanya peradaban islam. Sehingga mereka akan menjadi penjaga yang setia untuk memelihara peradaban islam yang lahir dengan berbagai rintangan dan penderitaan.
Tidak lama lagi khilafah ini akan tegak, namun lahirnya kekhilafahan mesti harus melalui rintangan yang bertubi-tubi dan pasti diiringi dengan penderitaan.

7. Melindungi/membela kaum yang tertindas di muka bumi
Sesungguhnya jihad secara global adalah cara untuk menjaga kaum yang tertindas di muka bumi dan mengangkat kezhaliman dari mereka.
Allah berfirman, "Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau." QS. An Nisa: 75
Makna ayat "Kenapa kamu tidak berangkar berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang tertindas.
Akankah diam …
Tidakkah seorang muslim gelisah…
Sedang musuh menganiaya wanita muslimah …
Para fuqoha telah bersepakat bahwa jihad menjadi fardhu ain dengan jiwa dan harta jika ada seorang wanita yang tertawan. Di dalam al bazaziyah bahwa jika ada wanita ditawan di belahan bumi bagian timur, maka penduduk bagian barat bumi ini wajib untuk membebaskan wanita tersebut.

Andaipun mereka tidak bertempur membela Agama ini …
Tidakkah mereka malu dengan kehormatan wanita muslimah
Andaipun mereka tidak butuh akan pahala jihad ini …
Tapi apakah mereka tidak cinta akan harta ghanimah

Suatu hari saya bersama Hekmatiar di Logar salah satu propinsi di Afghanistan yang sedang melakuka penyerbuan besar-besaran terhadap markas Unisovyet sehingga anak-anak pun bersorak-sorak dan para wanitanya tak henti-hentinya melantunkan doa untuk kebaikan Hekmatiar.
Akankah kaum muslimat tertawan di setiap perbatasan
Sedangkan kaum muslimin hidup tiada beban
Tidakkah ada hak bagi Allah dan agamanya
Yang harus dibela dan dipertahankan oleh tua dan muda

Islam telah datang untuk menegakkan keadilan di muka bumi,
Allah berfirman, "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." QS. Al Hadid: 25
8. Bercita tinggi meraih syahid dan jannah tertinggi.
Di dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Tirmidzi dari al Miqdam bin Mu'id Yakrab secara marfu' (sanadnya sampai kepada rasulullah),
لِلشَّهِيْدِ عِنْدَ اللهِ سَبْعُ خِصَالٍ، يَغْفِرُ لَهُ فِيْ أَوَّلِ دَفْعَةِ مِنْ دَمِهِ، وَيُرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُحْلَى حِلَّةَ اْلإِيْمَانِ، وَيُزَوِّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ زَوْجَةً مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيُأْمَنُ مِنَ الْفَزَعِ اْلأَكْبَرِ، وَيُوْضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ اْلوِقَارِ الْيَاقُوْتَةِ مِنْهُ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا، وَيَشْفَعُ فِيْ سَبْعِيْنَ إِنْسَانًا مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
"Orang yang mati syahid akan mendapatkan tujuh keutamaan; akan diampuni dosa-dosanya seketika saat pertama kali darangnya mengalir, akan diperlihatkan tempatnya di Jannah, akan dikenakan perhiasan iman, akan dinikahkan dengan 72 bidadari, akan terhindar dari fitnah kubur, akan aman dari kegoncangan besar pada hari kiamat, akan dikenakan mahkota kebesaran dari intan di atas kepalanya yang nilainya lebih baik dari dunia dan seisinya dan akan memberikan syafaat 70 manusia dari kerabatnya." (shahih al jami' no. 5058
Dan diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah  ia berkata, rasulullah bersabda,
إِنَّ فِيْ الْجَنَّةِ مِائَةُ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللهُ لِلْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللهُ فَسَأَلُوْهُ الْفِرْدَوْسِ
"Sesungguhnya di jannah ada seratus tingkatan yang Allah persiapkan untuk para mujahid fi sabilillah, jarak antara satu derajat dengan derajat yang lain sebagaimana jarak antara langit dan bumi, maka jika kami meminta, mintalh jannah Firdaus." Fathul bari: 6/9
9. Sesunggunya jihad itu menjaga kemuliaan dan martabat umat serta mengangkat kehinaan darinya.
Di dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu'.
إِذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّيْـنَارِ وَالدِّرْهَمِ وَتَبَايَعُوْا بِاْلعِيْنَةِ وَاتَّبَعُوْا أَذْنَابِ الْبَقَرِ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْهِمْ ذُلاًّ لاَ يَرْفَعُهُ حَتَّى يُرَاجِعُوْا دِيْنَهُمْ
"Apabila manusia bakhil terhadap dinar dan dirham, melakukan jual beli dengan cara inah (salah satu jenis jual beli riba) dan mengikuti ekor sapi, Allah akan menimpakan kepada mereka kehinaan yang tidak usai hingga mereka kembali kepada dien mereka." Shahih al Jami': 688
10. Sesungguhnya jihad akan menjaga kewibawaan umat dan membantah makar-makar musuh.
Allah berfirman,

"Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya)." QS. An Nisa: 84
Di dalam hadits shahih diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Dawud dari Tsauban.
يُوْشِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ اْلأُمُمُ مِنْ كُلِّ أُفُقٍ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا، قِيْلَ يَا رَسُوْلُ اللهِ فَمِنْ قِلَّةِ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: لاَ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ، يَجْعَلُ الْوَهْنَ فِيْ قُلُوْبِكُمْ وَيَنْـزِعُ الرُّعْبَ مِنْ قُلُوْبِ عَدُوِّكُمْ، لِحُبِّكُمُ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَتُكُمُ الْمَوْتِ
"Akan datang suatu masa di mana kalian akan menjadi bahan rebutan oleh umat dari segala penjuru seperti memperebutkan makanan yang berada di atas piring besar."Lalu seorang bertanya, wahai rasulullah apakah jumlah kita saat itu sedikit ? beliau menjawab, "Tidak, namun demikan kelian layaknya buih seperti buih air bah, karena kalian terhinggapi al wahn dan di angkat rasa takut dari hati musuh kalian dan karena kecintaan kalian terhadap dunia serta takut akan mati." Sahih al jami': 8035
11. Di balik amal jihad terdapat kemaslahatan bumi dan terlindung dari kerusakan
Allah berfirman,

"Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebagaian yang lain, pasti rusaklah bumi ini." QS. Al baqarah: 251
12. Jihad akan menjaga syariat Islam terpelihara
Allah berfirman,

"Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah." QS. Al hajj: 40
13. Dengan jihad, umat ini akan terhindar dari adzab, perubahan dan pergantian.
Allah berfirman,

"Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain." At Taubah: 39
14. Dengan jihad memperkaya umat dan akan bertambah kekayaannya
وَجُعِلَ رِزْقِيْ تَحْتَ ظِلَِّ رَمْحِيْ
"Dan dijadikan rizkiku ada di bawah naungan tombak." Hadits shahih riwayat Ahmad dari ibnu Umar, shahih al jami' no. 2827
15. Jihad adalah puncak ketinggian Islam
وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
"Dan puncak ketinggiannya adalah jihad." Hadits shahih dari Mu'adz  .
Jihad adalah kerahiban umat ini. Rasulullah bersabda,
وَعَلَيْكَ بِالْجِهَادِ فَإِنَّهُ رُهْبَانِيَةُ اْلإِسْلاَمِ
"Hendaklah kalian berjihad, sebab jihad adalah kerahiban islam." Hadits hasan diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya: 3/82 dari Abu said al Khudriy.
16. Jihad adalah ibadah yang paling utama, dengannya seorang muslim akan mendapatkan derajat tertinggi.
Al Fadhl bin Ziyad berkata, saya mendengar Abdullah bin Ahmad bin Hambal sedang berbicara tentang perihal musuh, kemudian ia menangis dan ia berkata,
مَا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ أَفْضَلُ مِنْهُ
"Tidak ada kebaikan yang lebih utama dari itu."
Dari Fudhail bin 'Iadh ia berkata, "Tidak ada satu amalan yang menandingi pahala bertemu musuh. Dan menerobos ke kancah pertempuran dengan jiwanya adalah amalan yang paling utama. Orang-orang yang memerangi musuh adalah orang-orang yang mempertahankan membela Islam dan kehormatan seta harga diri mereka, oleh karena itu adakah amal yang lebih utama darinya ? yaitu manusia yang beriman dan takut serta mengorbankan jiwa dan ruh mereka.
Disebutkan dalam shahih Bukhari hadits ke-6 dan 9,
إِنَّ فِيْ الْجَنَّةِ مِائَةُ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللهُ لِلْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كََمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ
"Sesungguhnya di jannah ada seratus tingkatan yang Allah persiapkan untuk orang-orang yang berperang di jalan Allah, jarak antara satu derajat dengan derajat yang lain sejauh langit dan bumi."


Bagian Kedua: Oh… Islam … !

Wahai kaum muslimin sekalian,
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Kalian telah menyaksikan dengan jelas sumbangsih yang cukup besar dari rakyat muslim Afghanistan. Hingga saat ini 9 tahun lebih mereka bertahan di bawah kekuasaan Nur taraqi seorang komunis pada bulan Desember tahun 1978 M. sejak saat itu, kaum muslimin di Afghanistan telah memikul beban dengan segenap kemampuan dan upaya maksimal sebagai seorang manusia untuk menjaga agama, kehormatan dan anak-anka mereka, dan tidak ada rumah di Afghanistan melainkan pasti ada anggota keluarganya yang hilang (menjadi korban pembantaian) dan anak yatim.
Sungguh mereka sangat pantas untuk mengadukan kepada Allah dan menjadikan Allah sebagai saksi dari serpihan tulang belulang, nyawa dan aliran darah yang mereka korbankan, tidak ada lagi busur yang tersisa dengan kondisi terpancang dan anak panah pun hampir tak tersisakan. Dalam kurun waktu yang cukup lama ini muslimin Afghan masih terus mengharap saudara-saudaranya semuslim agar mereka ikut bersuara dan bergabung bersama mereka dalam perjuangan ini. Akan tetapi sayang, hingga saat ini kaum muslimin sedikitpun tidak menghiraukan seruan mereka, seakan-akan telinga mereka tuli mendengar suara kematian, tuli akan panggilan lirih dan tangisan anak-anak yatim dan tuli akan desahan nafas panjang kaum tua yang mengharap bantuan. Padahal masih banyak mereka yang berkecukupan namun mereka hanya mengirimkan sebagian saja dari sisa dan ampas makanan mereka !! Lebih dari itu ! tetapi Islam dan kaum muslimin di Afghanistan saat ini dalam kondisi yang sangat sulit, payah dan bahaya yang selalu mengancam.
Jihad yang penuh berkah ini telah bangkit melalui tangan para pemuda yang telah terdidik oleh islam dan sekelompok para ulama yang telah menyerahkan diri dan mengabdi untuk Allah.
Akan tetapi para generasi pertama ini mayoritas mereka telah banyak yang gugur sebagai syahid. Kemudian majulah generasi kedua yang belum secara baik tertabiyah dan terarahkan, dan belum pernah tersentuh oleh tangan yang memimpin secara baik dengan tarbiyah dan taklim.
Mereka sangatlah membutuhkan seorang yang hidup bersama mereka dan mampu mengikatkan diri mereka kepada Allah , untuk Allah, kemudian membentuk dengan hukum-hukum syar'i.
Kami, dengan keterbatasan jumlah dan ilmu, tetap yakin bahwa jihad dengan jiwa dan harta di saat kondisi seperti ini, di Afghanistan, adalah fardhu ain. Sebagaimana yang telah nyatakan oleh para fuqoha yang empat tanpa terkecuali, seiring daripada itu, mayoritas ahli tafsir, ahli hadits dan ushul pun telah membuat pernyataan demikian.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam buku al Fatawa al Kubra (4/608), "Apabila musuh telah memasuki negri Islam, maka tidak diragukan lagi bagi negri di sekitarnya wajib untuk melawan … hal mana negri-negri Islam pada dasarnya adalah sebuah negri yang satu, maka dia wajib untuk berangkat tanpa perlu lagi minta izin kepada kedua orang tua. Dan Imam Ahmad dengan jelas telah menyebutkan dalil-dalilnya."
Beliau juga berkata dalam buku Majmu' Fatawa (28/358), "Apabila musuh hendak menyerbu kaum muslimin, maka melawannya adalah wajib bagi penduduk yang akan diserang dan yang tidak diserang."

Allah berfirman,

"(Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan." QS. Al Anfal: 72
Dan Nabi  memerintahkan untuk menolong sesama muslim, baik ia lelaki yang mampu untuk berperang ataupun yang tidak. Ini adalah wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing, mungkin dengan jiwa dan harta, dengan jumlah yang sedikit dan banyak serta dengan berjalan dan berkendaraan. Sebagaimana kondisi kaum muslimin tatkala mereka diserang musuh pada peristiwa perang Khandaq, Allah tidak mengizinkan siapa saja untuk meninggalkannya."

Dan beberapa dalil yang disampaikan oleh para fuqaha imam madzhab yang empat secara jelas dan menukik telah berbicara tentang persoalan ini, tidak lagi membutuhkan tafsiran, tidak ada kerancuan dan tidak pula ngambang.
Ibnul Abidin al Hanafi berkata dalam Hasyiyah-nya (catatan kecilnya): 3/238, "Fardhu ain adalah terjadi ketika musuh menyerbu wilayah perbatasan islam secara mendadak. Maka wilayah yang dekat dari negri tersebut hukumnya menjadi fardhu ain. Adapun negri-negri yang jauh dari musuh setatus hukumnya fardhu kifayah, jika mereka tidak dibutuhkan. Namun jika mereka dibutuhkan karena wilayah yang lebih dekat kewalahan dalam menghadapai musuh atau karena mereka malas untuk berjihad, maka kewajiban ini meluas ke negri sekitar, –sebagaimana halnya kewajiban shalat dan shaum yang tidak ada kesempatan leluasa untuk meninggalkannya– sehingga mungkin saja fardhu ain itu terus meluas ke seluruh umat islam yang di barat dan timur setelah melewati tahapan ini." Penjelasan yang jelas dan gamblang ini semisal dengan apa yang difatwakan oleh al Kasani al Hanafi dalam Badai'u as Shanai': 7/72 dan ibnu Najim al hanafi dalam Al bahru ar Raiq; 5/72 serta dalam Fathul Qadir: 5/191.
(Silahkan rujuk persoalan ini dalam Hasyiyah ad Dasuqi al Maliki: 2/174, Nihayatul Muhtaj, ar Ramli asy Syafi'I: 8/58 dan al Mughni, Ibnu Qudamah al Hambali: 8/345)
Ada sebagian manusia yang berapologi mencari justifikasi untuk tidak berangkat berjihad hanya karena beberapa perkara yang hukumnya masih diperselisihkan, mereka beralasan bahwasannya masih banyak orang-orang Afghanistan yang keislamannya tidak dapat diterima/menyimpang.
Namun persoalan ini telah dijawab oleh para fuqaha dengan menunjukkan dalil-dalilnya. Bahwa seseorang wajib berjihad meskipun harus bersama dengan tentara yang mayoritas mereka orang-orang yang tidak baik.
Ini adalah salah satu landasan pokok aqidah ahlussunah waljamaah (yaitu berperang bersama orang yang baik dan yang fajir/jahat), karena Allah akan mengokohkan dien ini dengan laki-laki yang fajir dan kaum yang tidak memiliki akhlak baik. Ini adalah jejak generasi umat pilihan pada masa dahulu dan sekarang. Hukumnya adalah wajib begi setiap mukallaf (orang yang telah terbebani dengan perintah dan larangan)
Tidak berjihad bersama para pemimpin (meskipun mereka orang-orang yang fajir) atau bersama mayoritas tentara yang fajir adalah jalannya kelompok haruriyah –mereka adalah bagian dari golongan khawarij– dan kelompok semisal dengan mereka mengambil jalan sikaps kehati-hatian yang berakibat kepada kerusakan karena ilmu yang dangkal. (Majmuk fatawa, Ibnu taimiyah: 28/506)
Sebagian lagi beralasan bahwa keberadaan mereka di negrinya adalah kondisi darurat dalam rangka mentarbiyah dan menyampaikan ilmu. Kami sampaikan kepada mereka perkataan Az Zuhri, 'Said bin al Musayyib pernah berangkat ke sebuah pertempuran besar padahal salah satu penglihatannya telah buta. lalu dikatakan kepadanya, "Engkau adalah seorang cacat." beliau malah menjawab, "Allah telah memerintahkan untuk beragkat (berjihad) dalam kondisi ringan atau berat, jika tidak memungkinkan untukku berperang, paling tidak saya dapan menambah jumlah dan menjaga harta dan perlengkapan.
Adakah yang kedudukan dan amalnya setara dengan salah seorang pemuka tabiin, yang mewarisi ilmu nubuwah dari jalur mertuanya sendiri –Abu Hurairah– ra.
Saat ini umat telah mencapai kondisi kritis, sulit untuk bernafas dan sulitnya problem yang dihadapi. Lalu kapan kita akan berangkat ?! dan hingga kapan kita akan brdiam diri ?!
Jika para ulama salaf telah memfatwakan sebagaimana tercantum dalam al Bazaziyah bahwa ada seorang wanita tertawan musuh di bumi baelahan timur maka wajib bagi wilayah barat untuk membebaskan wanita tersebut.
Lalu apa yang dikatakan oleh ulama kita hari ini dengan ribuan kaum muslimah yang dinodai kehormatannya dan rumah mereka dihancurkan ?
Apa yang akan mereka katakan dengan sekian banyak wanita yang menceburkan diri mereka ke dalam sungai Kunar di propinsi lughman untuk menyelamatkan kehormatan mereka dari tentara merah. Karena para fuqoha telah bersepakat bahwa tidak boleh seorang wanita membiarkan dirinya tertawan jika khawatir akan dinodai kehormatannya.
Tidakkah kamu takut akan ditimpa malapetaka sedangkan persoalan ini telah sampai kepada kalian ?
ما من امرئ يخذل امرءا مسلما في موطن ينتقص فيه من عرضه وينتهك فيه من حرمته إلا خذله الله تعالى في موطن يحب فيه نصرته، وما من أحد ينصر مسلما في موطن ينتقص فيه من عرضه وينتهك فيه من حرمته إلا نصره الله في موطن يحب فيه نصرته
"Tidaklah seorang muslim yang membiarkan saudara muslim di suatu tempat terampas dan terkurangi harga diri dan kehormatannya melainkan Allah pasti akan menghinakannya di tempat yang semestinya dia wajib untuk mendapat pertolongan. Dan tidak seorangpun yang menolong saudaranya muslim di suatu tempat terampas dan terkurangi harga diri dan kehormatannya, melainkan Allah pasti akan menolongnya di tempat yang dia layak mendapatkan pertolongan." Hadits ini hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir, shahih al jami' no. 5566 maka takutlah kalian kepada Allah dalam menjaga kehormatan kalian.
Hibban bin Musa berkata, "Kami pernah berangkat untuk ribath bersama Ibnul Mubarak menuju syam, tatkala kami menyaksikan sebuah kaum di setiap harinya semangat dalam beribadah, bertempur dengan pasukan besar dan kelompok kecil, beliau menatap kepadaku seraya berkata, "inna lillahi wa inna ilaihi rajiun atas umur yang telah kita habiskan dan waktu siang malam yang kita lalui dalam ilmu, berkhalwat dan berbuat kebaikan, namun kita acuh akan tempat ini sebagai pintu jannah yang selalu terbuka !!
Ini adalah Ibnul Mubarak, seorang yang ulama yang hidupnya dua bulan atau lebih untuk ribat pada tiap tahunnya. Kemudian beliau tinggalkan perdagangan, mengajarkan hadits untuk berangkat beribat. Karena beliau merasa belum ribat sepanjang umurnya karena disibukkan dengan ilmu. Lalu apa yang akan dikatakan oleh mereka yang belum pernah berangkat sekali pun ke jalan Allah (untuk ribat atau berjihad)
Tatkala Rasulullah sakit –yang menyebabkan beiau meninggal– beliaupun masih sempat untuk memberikan saran kepada para sahabatnya untuk mengirimkan Usamah  sebagai komandan pasukan.
Tatkala Abu Bakar akan memberangkatkan Usamah para sahabat berusaha untuk menahan keinginan kuatnya. Maka saat itu beliau mengucapkan sebuah kalimat yang sangat terkenal,

"Demi yang tidak ada sesembahan yang haq selain-Nya, seandainya pun ada anjing-anjing yang mencabik-cabik kaki istri-istri nabi saw. Saya tidak akan pernah membatalkan untuk memberangkatkan pasukan yang telah diutus oleh rasulullah saw. Dan tidak akan pernah menurunkan pembawa bendera beliau saw. (hayatu as shahabah: 1/440)
Dengan kehendak Allah, wasiat terakhir sahabat terbaik rasulullah ini dalah menghasung manusia untuk berjihad. Di mana beliau berpesan kepada Umar di akhir hayatnya, "dengarkan wahai Umar ! saya akan katakan ini kepadamu kemudian kerjakanlah. Mungkin hari ini saya akan meninggal –saat itu hari senin–, jika saya mati janganlah menunggu sore hari hingga menusia keluar bersama Mutsanna. Jika kamu terlambat hingga malam hari, janganlah menunggu hingga pagi hari sehingga manusia keluar bersama Mutsanna. Jangan sampai kalian disibukkan dengna musibah yang akan menimpa hanya karena lalai dari perinta agamamu dan wasiat rabmu. Engkau tahu apa yang saya lakukan sepeninggal rasulullah saw. Tidak ada seorangpun yang mendukung. Demi Allah, seandainya saya menunda perintah rasulullah, pastilah Allah akan menghinakan kita dan akan menimpakan hukumannya sehingga Madinah saat itu berkobar api. (hayatu as shahabah: 1/141)
Abu Bakar adalah manusia terbaik setelah nabi saw. Beliau faham bahwa menunda perintah Allah dan rasul-Nya untuk berangkat berjihad akan tertimpa kehinaan dan kerugian berkepanjangan.
Ini kitabullah telah memberi ketentuan kepada kita. Ini sunah rasulullah telah berbicara tegas kepada kita. Ini petunjuk para sahabatnya yang telah memahami akan kedudukan jihad dalam agama. Apakah kita akan lari dari dalil-dalil yang mutawatir, jelas dan pasti ? para pencuri itu kini telah masuk ke dalam bilik wanita muslimah, apakan akan kita biarkan ! mereka merenggut kehormatan, harga diri dan nilai-nilai kebenaran !
Seruan wanita telah memanggil wahai Mu'tashim …
Jeritan anak yatim nan nestapa menggema
Jeritan itu kian menggema di telinga umat, tetapi …
Suara itu tidak menyentuh satupun jiwa seorang mu'tashim perkasa

Orang-orang Rusia telah menculik kurang lebih 5200 anak-anak kaum muslimin untuk mereka didik dengan aqidah komunis dan menanamkan ke dalam hati mereka jiwa ateis serta Amerika pun telah membuka 600 sekolah dan telah memelihara mendidik sebanyak 5100 anak-anak Afghan baik yang di luar atau dalam dengan didikan mereka.
Di mana da'i-da'I Islam ? di mana para pendidik islam ? apa yang telah mereka siapkan untuk keberlangsungan generasi muslim dan memimpim generasi yang penuh dengan berkah yang besar ini ?
Para fuqoha telah menunjukkan nasnya bahwa negri muslim adalah seperti negri yang satu. Wilayah manapun dari negri muslim yang terancam bahaya, wajib bagi jasad umat islam ini saling berseru untuk membela dan menjaga anggota tubuh ini yang sedang dilanda perang dan fires penyakit.
Apa yang terjadi pada para ulama, adai saja mereka membangkitkan semangat para pemuda untuk berjihad ? terlebih lagi berjihad, memotivasi pun diwajibkan.
Allah berfirman, "Dan hasunglah orang-orang mukmin (untuk berjihad)." QS. An Nisa: 84
Apa yang terjadi dengan para dai ? andai sajalah mereka menyempatkan diri setahun saja dari hidup mereka untuk hidup bersama para mujahidin, mereka dapat memberikan arahan dan petunjuk berharga kepada mereka.
Apa yang terjadi dengan para mahasiswa ? andai saja mereka merencanakan setahun saja dari waktu belajar mereka untuk mendapatkan kemuliaan jihad dan ikut andil dengan jiwa mereka dalam rangka menegakkan dien Allah di muka bumi.
Allah berfirman, "Mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak pergi berperang, dan hati mereka telah dikunci mati, maka mereka tidak mengetahui (kebahagiaan beriman dan berjihad).Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan; dan mereka itulah (pula) orang-orang yang beruntung." QS. At taubah: 87-88
Apa yang terjadi dengan pemimpin umat ini ? andai sajalah mereka dengan tulus memberikan nasihat kepada mereka yang membutuhkan nasehatnya untuk berjihad fi sabilillah dengan pengorbanan darah dan raga.
Hingga kapan dia akan me-le-meh-kan dan meng-ha-la-ngi semangat para pemuda dari berjihad ? mereka adalah pemuda yang hatinya telah bergejolak oleh semangat yang membara untuk menumpahkan darah suci mereka.
Sesungguhnya orang-orang yang melarang pemuda dari berjihad, tidak ada bedanya dengan orang yang melarang seseorang dari shalat dan shaum.
Tidakkah mereka –meskipun tidak secara langsung melarang dari berjihad– merasa takut digolongkan dalam ayat berikut ?
"Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang menghalang-halangi di antara kamu dan orang-orang yang berkata kepada saudara-saudaranya:"Marilah kepada kami".Dan mereka tidak mendatangi peperangan melainkan sebentar. Mereka bakhil terhadapmu, apabila datang ketakutan (bahaya), kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka bakhil untuk berbuat kebaikan.Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapuskan (pahala) amalnya.Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. QS. Al Ahzab: 18-19
Apa yng terjadi dengan para ibu ? Andai sajalah mereka mempersembahkan satu saja anaknya untuk berjuang di jalan Allah, pastilah akan menjadi sebuah kemuliaan baginya di dunia dan simpanan nan agung di akhirat sebagai syafaat.
Apa yang terjadi dengan para bapak ? andai sajalah mereka mewakafkan satu saja anaknya untuk berjuang di gelandang para pahlawan untuk kemuliaan agama. Hadiahkanlah ciptaan-Nya untuk keagungan Islam. Bersyukurlah atas nikmat-Nya dengan merelakan anaknya. Bukankah jiwa ini Dia Pencipanya ? bukankah harta ini Dia Pemberinya ? kenapa kamu bakhil kepada Pemilik alam raya ini ? akaknkah kamu bakhil kepada Dzat Pemilik segala kepemilikian sedangkan kami yakin bahwa,
"Jiwa itu tidak akan mati hingga ajal dan rizkinya sempurna."
Apa yang terjadi dengan kaum muslimin ? andai sajalah mereka menorehkan dalam buku diare dengan hari-hari penuh ribat dan saat-saat penuh dengan pertempuran.
Disebutkan dalam hadits shahih,
رِبَاطُ يَوْمٍ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ
"Ribat sehari saja di jalan Allah itu lebih baik dari shaum dan shalat malam selam satu bulan penuh." Dan dalam hadits hasan,
رِبَاطُ يَوْمٍ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ يَوْمٍ فِيْمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَنَازِلَ يُقَامُ لَيْلُهَا وَيُصَامُ نَهَارُهَا
"Ribat sehari saja di jalan Allah itu lebih baik dari seribu hari di tempat lain dengan shalat malam dan shaum di siang harinya."
Dan dalam hadits shahih riwayat Ahmad dan Tirmidzi lihat shahih al jami' no. 4503,
قِيَامُ سَاعَةٍ فِيْ الصَّفِّ لِلْقِتَالِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ قِيَامِ سِتِّيْنَ سَنَةٍ
"Sesaat saja bersama barisan untuk berperang di jalan Allah itu lebih baik dari shalat selama 60 tahun."
Wahai saudaraku,
Sambutlah seruan ini demi menjaga dan memelihara diemu, menolong Rab-mu dan menjunjung tinggi sunah nabimu.
Wahai saudaraku tercinta,
Hunuskanlah pedangmu, paculah kudamu dan singkirkanlah kehinaan ini dari umatmu, andaikan kamu tidak bersedia memikul beban ini, lalu siapa lagi yang akan memikulnya ?

Wahai saudaraku yang mulia:
Telah lama tidur di atas kehinaan
Lalu manakah taring singa nan perkasa
Dan burung pipit menjadi burung nasar
Wahai kuda Allah tunggangilah …!

Wahai saudaraku yang mulia,
Allah berfirman, "Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal." QS. Yusuf: 111
Maka di sana ada kisah Bukhara ad Damiyah, palestinya yang terluka, And yang terbakar, para dermawan yang tertawan, kisah-kisah Andalusia yang memprihatinkan, Arteriya yang tersakiti, Bulgaria yang terluka, Sudan bersama pengalamanmu yang menyedihkan hati, Libanon dengan tulang-belulang berserakan, Somalia, Burma, Tosyad, Qofqosia bersama luka yang membekas, Aughanda, Zanzabar, Indonesia, dan Nigeria ….. perisitwa besar dan memprihatinkan itu adalah menjadi ibrah dan pelajaran berharga yang paling baik bagi kita. Apakah akan kita lalui kembali peristiwa yang lalu ini sebelum waktu ini habis ? ataukah kita bertahun-tahun akan hidup dengan kehinaan dan pasrah seperti mereka serta kita akan mengabaikan sebagaimana mereka pun mengabaikan ?
Kami berharap kepada Allah dapat mengalahkan Rusia di Afghanistan dan keluar menjadi orang-orang miskin. Jika kegagalan ini terulang kembali, tidak tahu lagi kiranya bencana apa lagi yang akan menimpa kaum muslimin.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang kuat dari Abu Umamah secara marfu' , Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang belum pernah berperang atau memberi bekal seorang prajurit dan belum pernah menanggung keluarga orang yang berangkat berperang, maka Allah akan menimpakan malapetaka sebelum datang hari kiamat."
Allah berfirman, "Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya." QS. Qoof: 37
Tidakkah telah aku sampaikan ? ya Allah saksikanlah. Tidakkah telah aku sampaikan ? ya Allah saksikanlah. Tidakkah telah aku sampaikan ? ya Allah saksikanlah.


Penutup

1. Apabila musuh memasuki tanah kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ain berdasarkan pendapat para fuqaha, ahli tafsir dan para ahli hadits.
2. Apabila jihad telah menjadi fardhu ain, maka tidak ada perbedaan antara melaksanakan kewajiban jihad dan kewajiban shalat dan shaum berdasarkan pendapat tiga imam, adapun pendapat pengikut madzhab Ahmad lebih mendahulukan kewajiban shalat.
Di dalam buku ”balaghatu as saliki lilaqrabi al masalik fi madzhabi al imam Malik" bahwa jihad fi sabilillah untuk menegakkan kalimat Allah pada setiap tahunnya adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sebagian kaum muslimin telah menegakkannya maka bagi yang lain kewajiban itu gugur –dan menjadi fardhu ain seperti halnya shalat dan shaum– dengan sebab perintah imam dan musuh menyerbu sebuah wilayah secara mendadak.
Dan dalam buku "Majmaul anhar fi madzhabi al hanafi" bahwa apabila kewajiban itu belum cukup untuk dilaksanakan kecuali dengan melibatkan seluruh manusia, maka waktu itu juga hukum berubah menjadi fardhu ain seperti shalat.
Di dalam "Hasyiyah ibnu abidin al hanafi" (2/238), "Fardhu ain adalah jika musuh menyerang dengan mendadak ke salah satu perbatasan islam, maka saat itu jihad menjadi fardhu ain seperti shalat dan shaum. Tidak ada waktu lagi untuk meninggalkannya."
3. Apabila jihan telah menjadi fardhu ain, maka tidak perlu minta izin kepada kedua orang tua sebagaimana mereka tidak perlu minta izin untuk melaksanakan kewajiban shalat subuh atau shaum Ramadhan.
4. Jika jihad telah menjadi fardhu ain tidak ada perbedaan antara hukum meninggalkan jihad tanpa udzur dan hukum orang yang membatalkan shaum Ramadhan tanpa udzur.
5. Seberapapun harta yang telah dikorbankan untuk jihad masih tetap dituntut untuk berjihad dengan jiwa. Kewajiban jihad ini tidaklah gugur dari lehernya, sebagaimana tidak diperbolehkan ia menginfakkan seberapapun harta untuk orang faqir hingga dia shaum dan shalat sebagaimana jihad dengan jiwa raga.
6. Jihad adalah kewajiban yang tidak dibatasi oleh umur seperti halnya shalat dan shaum. Sebagaimana tidak diperbolehkan ia melaksanakan shaum selama setahun dan berbuka selama setahun atau shalat selama setahun dan meninggalkannya selama setahun kemudian. Demikian juga dengan jihad, tidak boleh seseorang berjihad selama setahun kemudian ia meninggalkan bertahun-tahun dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki.
7. Sesungguhnya jihad pada saat ini adalah fardhu ain dengan jiwa dan harta di setiap wilayah yang dikuasai orang-orang kafir. Fardhu ain ini akan terus berlanjut hingga seluruh wilayah tanah kekuasaan Islam dahulu terbebaskan.
8. Sesungguhnya kata jihad jika disebut secara mutlak (tidak kata yang mengikat setelahnya), maka maknanya hanya memerangi dengan senjata, sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Rusyd dan yang telah disepakati oleh imam madzhab yang empat.
9. Bahwasannya makna sepontanitas dari kalimat fi sabilillah adalah jihad. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam fathul bari: 6/22
10. Bahwasannya kalimat yang selalu diulang-ulang, "Kita telah kembali dari jihad ashghar –perang– menuju jihad akbar –jihadunafs– yaitu jihad melawan hawa nafsu" dengan mengatakan bahwa ini adalah hadits adalah bathil, palsu tidak ada dasar periwayatannya. Ini adalah perkataan ibrahim bin Ablah, salah satu generasi tabiin, dan itu menyelisihi dalil-dalil dan kondisi waqi'I.
11. Sesungguhnya jihad adalah puncak ketinggian islam yang semestinya didahului dengan beberapa tahapan. Langkah pertama sebelum berjihad adalah hijrah kemudian I'dad (tadrib) kemudian ribath kemudian perang. Hijrah merupakan suatu kepastian untuk melakukan jihad. Diriwayatkan dalam hadits shahih oleh imam Ahmad dari Junadah secara marfu', "Bahwasannya hijrah tidak akan berhenti selama jihad ada." Shahih al jami' no. 1987
Adapun ribath itu sendiri adalah berdiam diri di perbatasan musuh untuk menjaga dan mengawasi kondisi keamanan kaum muslimin. Ribat merupakan salah satu tahapan yang cukup urgen dalam pertempuran, sebab kontak senjata tidaklah mungkin terjadi setiap hari, kadang-kadang seseorang ribath (berjaga) dalam waktu yang sangat panjang, sedangkan mungkin dia hanya bertempur satu atau dua kali saja selama waktu penantian panjang tersebut.
12. Sesungguhnya jihad bagi setiap muslim dengan jiwa dan raga pada hari ini adalah fardhu ain. Kaum muslimin selamanya berdosa hingga wilayah islam terbebaskan dari penjajah kafir. Dan hanya para mujahidlah yang terbebas dari dosa itu.
13. Sesungguhnya jihad pada zaman Rasulullah sangat beragam hukumnya. Perang Badar hukumnya sunnah, perang Khandaq dan Tabuk hukumnya fardhu ain atas setiap muslim, karena merupakan mobilisasai umat. Kenapa perang Khandaq fardhu ain, sebab orang-orang kafir saat itu menyerbu ke Madinah sebagai tanah Islam. Sedangkan perang Khaibar pada tahun 7 H adalah fardhu kifayah, namun Rasulullah tidak mengizinkan seorangpun mengikutinya kecuali pasukan yang ikut dalam perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 H.
14. Adapun jihad pada masa sahabat dan tabiin, rata-rata kondisinya mendukung hukum jihad fardhu kifayah, sebab jihad saat itu berupa penaklukan-penaklukan wilayah baru.
15. Adapun jihad dengan jiwa pada hari ini seluruhnya fardhu ain.
16. Allah Ta'ala tidak menerima alasan seorang pun karena meninggalkan jihad selain bagi orang yang sakit, cacat, buta, anak kecil yang belum baligh, wanita yang tidak mengetahui jalan untuk berjihad dan hijrah, orang yang sakit menahun hingga kelompok yang sakitnya namun tidak parah, juga orang cacat yang tidak parah atau buta. Apabila mereka mampu untuk menuju kamp pelatihan untuk bergabung bersama mujahidin mengajarkan al Quran dan membangkitkan semangat mereka, maka datang adalah lebih utama bagi mereka, sebagaimana Abdullah bin ummi Maktum pada perang Uhud dan perang Qodisiyah.
Selain mereka tidak ada alasan di hadapan Allah. Sama halnya seorang pegawai atau seorang direktur perusahaan atau mereka yang memiliki kesibukan kerja atau pedagang parte besar. Mereka adalah kelompok yang tidak ada alasan untuk meninggalkan jihad dengan jiwa dan harta mereka.
17. Sesungguhnya jihad merupakan ibadah yang bersifat kolektif. Seluruh jamaah/kelompok haruslah memiliki seorang pemimpin, sebab taat kepada seorang pemimpin dalam kancah jihad merupakan bagianyang sangat penting. Maka seseorang harus membisakan diri beriltizam untuk mentaati seorang amir.
"Hendaklah kalian mendengar dan taat dalam kondisi susah dan senang, dalam kondisi lapang dan terpaksa serta ketika berseberangan dengan keinginan." HR. muslim dari Abu Hurairah.
Hal Terpenting Bagi yang Berniat Berangkat Berjihad
1. Apa yang dilakukan kebanyakan orang dari berjihad tidaklah sama dengan jihad yang dilakukan oleh para pengiring dakwah islam … maka gengrasi ini akan selalu minoritas. Dan biasanya mereka adalah orang pilihan umat, akan tetapi dengan keindividuannya mereka tidak akan mampu menyambung jihad dengan waktu yang panjang. Dan mereka tidak akan mempu seorang diri menghadapi sekian banyak negara kafir. Maka umat ini harus bersama-sama umat. Dan lagi bahwa kelompok itu sendiri akan mendapati banyak keburukan/kekuarangan. Janganlah sekali-kali beranggapan bahwa personal sebuah kelompok seluruhnya terdiri dari orang-orang yang terpilih yang memiliki kesucian layaknya malaikat sebagai makhluk yang baik.
2. Sesungguhnya orang-orang Afgan layaknya umat yang lain yang terdapat kebodohan dan keburukan, maka jangnlah sekali-kali beranggapan bahwa dia akan bisa mendapati umat yang sempurna yang tidak ada kekurangannya sama sekali. Akan tetapi yang membedakan mereka umat yang lain di belahan bumi ini adalah orang Aghan tidak rela menukar diennya untuk dunia dan mereka berani membeli kehormatannya dengan lautan darah dan gunungan tulang belulang. Sedangkan umat yang lain telah lebih dahulu tunduk di awal waktu dimulainya penjajahan orang-orang kafir.
3. Sesungguhnya suku Afghan adalah orang-orang yang buta huruf yang terdidik dengan madzhab hanafi dan tidak ada madzhab lain berkembang di Afghanistan. Oleh karena itu mayoritas mereka beranggapan bahwa seluruh yang menyelisihi madzhab hanafi bukan dari Islam. Dan tidakadanya madzhab lain selain hanafi di negri Afghanistan menyebabkan munculnya sikap fanatik di hati orang-orang afghan terhadap madzhab tersebut, maka kepada siapa saja yang berniat berjihad bersama mereka, hendaknya menghormati madzhab hanafi.

4. Orang Afghan terkenal dengan suku yang suka menepati janji. Dia memiliki sikap kehati-hatian, sikap kesatria dan tidak mengenal berlemah lembut dengan musuh atau berdamai. Apabila telah mencintai seseorang. Ia akan memberikan apa saja jiwa dan hartanya untuknya. Namun jika telah marah dan benci tidak ada yang dapat menepis kemarahannya.
Untuk pertama kali bergaul dengan mereka seseorang musti meninggalkan beberapa gerakan dalam shalat. Hal itu supaya memberimu kesempatan emas kepadamu untuk mengambil rasa simpati ke dalam hati mereka yang selanjutnya kamu dapat memberikan arahan ilmu dan mendidik mereka serta menciptakan kemaslahatan bagi agama dan dunia mereka. Imam Ahmad bin Hambal, Imam Malik dan Ibnu Taimiyah pernah memfatwakan hal ini.
5. Perlu diketahui bahwa jalan jihad adalah jalan panjang lagi berat. Bagi kebanyakan manusia jaln ini tidak mudah untuk sampai pada kemudahan, meskipun banyak yang bersemangat di perulaan. Sesungguhnya kerinduan yang menggebu-gebu untuk berjihad haruslah disertai kesiapan mental menghadapi berbagai rintangan berat dan memahami kesulitan dan kepayahan yang akan dihadapi. Telah banyak kenyataan dari para pemuda yang memiliki semangat tinggi untuk berjihad namun lurtur secara berangsur, kemudian kembali membicarakan dan mempersoalkan hukum jihad semata !!
6. Allah telah menjamin pertolongan bagi mujahidin. Siapa saja keluar untuk berjihad fi sabilillah Dia akan mengambil alih dengan tangan-Nya, memantapkan komitmen mereka, menambatkan hati mereka, mengokohkan kaki mereka.
"Ada tiga golongan yang Allah harus menolong mereka, seorang mujahid fi sabilillah, orang yang menulis hutangnya dengan niat akan melunasinya dan orang yang menikah agar terjaga harga diri dan kehormatannya." HR. Ahmad, Tirmidzi dan an Nasai serta dishahihkan oleh al Hakim dan disepakati oleh imam adz Dzahabi .