Rabu, 08 Juli 2009

Apa itu jihad...???


MUQODDIMAH



إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهَ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.
“Segala puji hanya milik Allah, kita memuji-Nya meminta pertolongan dan ampunan-Nya. Kami berlindung atas keburukan jiwa dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah tidak akan ada seorangpun yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak akan ada seorangpun yang mampu memberikan hidayah (petunjuk) kepadanya”.

وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله ُوَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

“Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan kecuali Allah yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ .

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Islam (berserah diri kepada Allah)”. (QS. Ali-Imron : 102)

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَتَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa : 1)

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا(71).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab : 70-71)

أما بعد :

فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ، وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
Amma ba’du.

“Sesungguhnya sebaik-baik perkatan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Seburuk-buruk urusan adalah sesuatu yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan letaknya di dalam neraka”.

Telah tersebar luas dikalangan masyarakat, bahwa jihad pada zaman sekarang sudah tidak lagi “relevan”. Dan bahkan ada diantara mereka yang menyatakan bahwa jihad (perang) bukanlah bagian ajaran Islam, karena Islam adalah agama yang mengajarkan dan menyebarkan kasih sayang serta menolak dan mengharamkan kekerasan.

Sehingga sekarang timbul dikalangan masyarakat pendapat dan pandangan bahwa jihad merupakan bentuk kekecewaan dan frustasi dari kalangan sebagian kecil ummat Islam yang terdiri dari kaum fundamentalis yang ingin mendirikan dan menegakkan kekuasaan Islam dengan cara kekerasan yang menghalalkan berbagai cara bahkan sampai membunuh.

Sungguh pendapat ini merupakan pendapat keliru yang tidak sesuai dengan pandangan dan pemahaman Rasululloh  dan para sahabat serta salaful-ummah (pendahulu ummat) yang lainnya.

Jihad merupakan sebuah cara yang dipakai untuk membela diri dari ancaman dan serangan musuh-musuh Allah  dan Rasululloh  serta musuh orang-orang beriman. Tanpa adanya jihad, niscaya dien (agama) ini akan hancur dan mudah dipermainkan oleh orang-orang kafir dan musyrikin yang mereka tidak pernah senang dan ridho terhadap dien ini.

Allah  berfirman :

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan ridho (senang) kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”. (QS. Al-Baqoroh : 120)

Bentuk ketidak ridho-an dan ketidak senangan mereka (Yahudi, Nasrani dan oran-orang musyrik lainnya) mereka tunjukkan dengan cara menyakiti dan memusuhi orang-orang beriman.

لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ

“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan”. (QS. Ali- Imron : 186)

Dalam ayat tersebut di atas Allah  menganjurkan kepada orang-orang beriman, apabila diganggu dan disakiti oleh ahlul kitab dan orang-orang musyrik untuk bersabar dan bertakwa. Dan hal tersebut merupakan urusan yang harus diutamakan. Dan dalam ayat yang lain Allah  berfirman :

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim”. (QS. Asy-Syuuro : 40)

Apabila disakiti (dijahati), maka Allah  membolehkan membalas dengan hal yang serupa, walaupun memaafkan lebih disukai.

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”. (QS. Al-Hajj : 39)

Kemudian dalam ayat yang lain Allah  berfirman :

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Baqoroh : 194)


Ayat-ayat di atas merupakan ayat-ayat awal yang berisi tentang perintah jihad (perang) dari Allah  terhadap orang-orang Islam untuk membalas serangan orang-orang kafir apabila diserang. Jadi, jelas sekali bahwa Allah memerintahkan apabila orang-orang Islam dan orang-orang yang beriman diserang oleh orang kafir, maka mereka diharuskan menyerang balik dengan cara yang seimbang sebagaimana mereka (orang-orang kafir) menyerang orang-orang Islam.

Dan secara lebih tegas lagi Allah  berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 5

فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang”.

Firman Allah  dalam QS. At-Taubah ayat 29 :

قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.

Inilah ayat yang menghapus (me-nasakh) hukum-hukum dari ayat-ayat sebelumnya. Dalam surat At-Taubah Allah SWT menghapus hukum-hukum untuk memaafkan orang-orang kafir yang menyakiti orang-orang beriman dalam masalah dien, dan hanya menyerang apabila diserang saja.

Dalam ayat tersebut di atas yang lebih dikenal dengan ayatus-saif (ayat-ayat pedang), Allah memerintahkan kepada orang-orang Islam dan orang-orang yang beriman untuk memerangi orang-orang kafir baik dari kalangan ahlul-kitab ataupun orang-orang musyrik lainnya sampai mereka masuk Islam atau mereka tunduk dalam kekuasaan dan sistem Islam atau mereka membayar jizyah sebagai bukti mereka tunduk terhadap aturan Islam walaupun mereka tidak mau masuk Islam.

Ayat saif ini merupakan perintah Allah untuk menyerang orang kafir walaupun mereka tidak menyerang. Ini merupakan ayat yang memerintahkan untuk melakukan jihad “tholabi” (offensive).

Para ulama menyatakan bahwa ayat saif ini menghapus hukum-hukum 114 ayat sebelumnya yang berisi perintah untuk memaafkan orang kafir bila kita diserang, atau untuk membalas mereka apabila diserang.

Ayat saif ini memerintahkan orang-orang beriman untuk menyerang (memerangi) orang kafir walaupun mereka tidak menyerang.

Dan lebih ditegaskan oleh sabda Rasululloh :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari ‘‘Abdullah bin ‘Umar h bahwasanya Rasululloh  bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilâh (yang hak) selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah Ta‘ala.” (HR. Bukhori dan Muslim).


Inilah perintah Allah  yang diturunkan secara bertahap, agar manusia mau berfikir dan mau mengambil pelajaran dan hikmah dari ayat-ayat Allah  tersebut.

Al-Qur’an pada hari ini telah sempurna dan lengkap. Haram bagi siapapun untuk menambahi atau mengurangi isi Al-Qur’an, atau mengambil sebagian hukum-hukum yang ada di dalamnya dan mengingkari sebagiannya.

Allah  berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah : 3)

Islam telah sempurna, dan hukum-hukum pun telah lengkap. Barangsiapa yang membuat hukum-hukum baru dalam dien ini padahal Allah  dan Rasul-Nya telah menerangkan, maka dia telah mengada-adakan kebid’ahan dalam dien ini. Dan telah dienyatakan bahwa setiap kebid’ahan adalah sesat, dan setiap kesesatan letaknya di dalam neraka. Kami berlindung kepada Allah dari hal yang demikian.


Dan kitapun dapat melihat juga, apabila dalam ajaran dien ini tidak ada jihad, niscaya orang-orang kafir dari kalangan ahlul kitab, orang-orang musyrik dan juga orang-orang munafik, mereka akan seenaknya mempermainkan Islam dan merusak Islam sekehendak mereka.

Jihad merupakan cara yang Allah berikan kepada ummat Islam untuk mempertahankan dan meninggikan Islam di atas dien (ajaran, ideologi) yang lainnya.
Tanpa ada jihad, niscaya dien ini runtuh dan hilang dari muka bumi ini.

Semoga buku ini bisa sedikit membantu menjelaskan kepada masyarakat umum dan khususnya kepada ummat Islam dan terutama lagi kepada para aktivis dakwah dan jihad tentang hukum-hukum jihad dan tata cara pelaksanaannya.

Dan kami ucapkan jazakumullohu khoiron jaza kepada para ikhwah yang telah mengizinkan penyusun untuk mengutip dan menukil beberapa buku dan makalahnya. Mudah-mudahan Allah SWT membalas kebaikan antum semua demi tersebarnya risalah tentang jihad ini yang sudah mulai dilupakan oleh banyak orang dan mendapat serangan dari berbagai fihak yang tidak senang terhadap jihad wal-mujahidien.

Selanjutnya kami memohon kepada Allah  taufiq dan petunjuk-Nya, semoga Allah  menjauhkan kita dari hawa nafsu dan kesesatan baik yang dhohir maupun yang tersembunyi.

Mudah-mudahan Allah menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang ikhlas dan selalu beramal di atas kebenaran, sehingga ketika kita wafat dikumpulkan bersama para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا

“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya”. (QS. An-Nisa : 69)


I
APA SIH JIHAD ITU ?


A. DEFINISI SECARA BAHASA


Kalimat Jihad berasal dari bahasa Arab yaitu Jahada- yajhadu, al- juhdu wa al- jahdu, yang mempunyai lebih dari 20 makna, yang semuanya berkisar pada makna ; kemampuan, kesulitan, keluasan (kemampuan dan kesempatan), perang dan sungguh-sungguh. Karena itu para ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqh dan ahli bahasa selalu mengartikan jihad secara bahasa dengan makna mencurahkan segenap kemampuan atau bersungguh-sungguh dalam menundukkan kesulitan.

Syaikh Musthafa as- Suyuti berkata :” Al-jihadu mashdar dari kata jaahada-jihaadan wa mujaahadatan yang bermakna bersungguh-sungguh (mencurahkan kemampuan) dalam memerangi musuh.
Para pakar bahasa Arab menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jihad secara bahasa adalah :

1. Mengerahkan segenap kemampuan untuk mendapatkan kebaikan dan menolak bahaya.
2. Menanggung kesulitan dengan mengerahkan segenap kemampuan.

B. DEFINISI SECARA SYAR’I

Apabila disebutkan kata jihad “fi sabilillah”, maka maknanya adalah berperang melawan orang-orang kafir untuk menegakkan kalimatulloh dan bahu membahu dalam mengerjakannya. Inilah definisi yang disebutkan oleh para ulama salaf berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits Rasululloh 

Allah  berfirman dalam surat At-Taubah ayat 111 :

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآَنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar”.
Allah  berfirman:

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kamu (berperang) baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah : 41)


Dalam hal ini Rasululloh  menjelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya yang berasal dari ‘Amru bin ‘Abasah, dia berkata:

عَنْ عَمْرِوبْنِ عَبَسَةَ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَالْإِسْلَامُ؟ قَالَ: أَنْ يُسْلِمَ قَلْبُكَ ِلله ِعَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يُسْلَمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِكَ وَيَدِكَ. قَالَ: فَأَيُّ لْإِسْلَامِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : أَلْإِيْمَانُ. قَالَ وَمَالْإِيْمَانُ؟ قَالَ: تُؤْمِنُ بِ اللهِ وَمَلَا ئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْبَعْثِ بَعْدَالْمَوْتِ. قَالَ فَأَيُّ الْإِيْمَانِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : أَلْهِجْرَةُ. قَالَ فَمَا الْهِجْرَةُ؟ قَالَ : تَهْجُرُالسُّوْءَ. قَالَ فَأَيُّ الْهِجْرَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : أَلْجِهَادُ. قَالَ : وَمَاالْجِهَادُ؟ قَالَ : أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيْتَهُمْ. قَالَ فَأَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : مَنْ عُقِرَ جَوَادُهُ وَأُهْرِيُقَ دَمُهُ. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ عَمَلَانِ هُمَا أَفْضَلُ ْلأَعْمَالِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ بِمِثْلِهِمَا حُجَّةٌ مَبْرُوْرَةٌ أَوْ عُمْرَةٌ

“ Seorang lelaki bertanya kepada Rasululloh  :”Wahai Rasululloh, apakah
Islam itu?” beliau bersabda:”Bahwasanya engkau memasrahkan hatimu kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan orang-orang muslim merasa aman dari gangguan lidah dan tanganmu.”
“Orang tersebut bertanya lagi:”Lalu bagaimanakah Islam yang paling utama?”. Beliau menjawab:”Iman”. Orang tersebut bertanya lagi:”Bagaimanakah Iman yang paling utama?”.Beliau bersabda:”Bahwasanya engkau beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan kebangkitan sesudah mati.” Orang itu bertanya lagi: “ Manakah Iman yang paling utama?” Beliau menjawab: “ Hijrah”.
Orang tersebut bertanya lagi;”Apakah hijrah itu?”Rasululloh menjawab:”Engkau meninggalkan keburukan (amalan jelek)”.
Orang tesebut bertanya lagi:”Hijrah bagaimanakah yang paling utama?”.Beliau menjawab:”Jihad”.
Orang itu bertanya lagi:”Apakah jihad itu?”.Beliau menjawab:”Engkau memerangi orang-orang kafir jika engkau bertemu mereka”.
Orang tersebut bertanya lagi:”Lalu, Jihad bagaimanakah yang paling utama?”. Beliau bersabda:”Siapa saja yang kudanya terluka dan tertumpah darahnya”.
Rasululloh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:”Kemudian dua amalan yang keduanya merupakan amalan yang paling utama kecuali kalau ada yang melakukan amalan yang yang menyerupainya, yaitu Haji mabrur dan Umroh”

Atau dalam hadits lain yang berasal dari Abu Hurairoh  , beliau  bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ أَيُّ اْلأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : أَ ْلإِيْمَانُ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : اَلْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : حَجٌّ مَبْرُوْرٌ.
“Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasululloh ditanya,” Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,” Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Jihad di jalan Allah.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Haji yang mabrur.” [Bukhari no.56, 1519, Muslim no. 83, Tirmidzi no. 1658, Nasa’I 8/93].

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Nasa’I, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah yang berasal dari Abu Hurairoh ra, beliau berkata:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.

“Dari Abu Hurairoh  datang seseorang kepada Rasululloh  . Kemudian dia berkata: “Tunjukkan kepadaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad!”. Rasululloh  menjawab:”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti, dan kamu shoum dan tidak berbuka?” Orang tersebut berkata: “Siapa yang mampu melakukan hal tersebut?”.
Abu Hurairoh berkata: “Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid dicatat sebagai beberapa kebaikan”.

C. PENDAPAT PARA ULAMA SALAF (ULAMA GENERASI TERDAHULU)

Imam madzhab yang empat bersepakat bahwa jihad adalah berperang melawan orang-orang kafir untuk meninggikan kalimatulloh. Adapun perinciannya sebagai berikut :

1. Madzhab Syafi’i

Imam Al-Bajuri berkata: “Jihad artinya berperang di jalan Allah.” (Hasyiyatu Al- Bajuri ‘ala Ibni Al Qosim 2/261)

Imam Ibnu Hajar berkata: “ Dan secara syar’i jihad adalah mengerahkan tenaga dalam memerangi orang-orang kafir.” (Fathul Bari 6/3)

Al Qostholani berkata : “ Memerangi orang-orang kafir untuk membela Islam dan meninggikkan kalimatulloh.

2. Madzhab Maliki

Imam Abu Arafah berkata : “ Perangnya orang Islam melawan orang kafir yang tidak terikat perjanjian untuk meninggikan kalimatulloh atau karena ia mendatanginya, atau karena ia memasuki daerahnya.”

Ibnu Rusyd berkata :” Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau berdiri sendiri maka tidak ada maksud yang lain yaitu memerangi orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina.”

3. Madzhab Hanafi

Imam Ibnul Humam berkata :” Jihad adalah menda’wahi orang kafir kepada agama yang benar dan memerangi mereka jika tidak mau menerima.”

Imam Al-Kasani berkata:” Mengerahkan segala kemampuan dengan berperang di jalan Allah dengan nyawa, harta dan lisan atau lainnya, atau melebihkan (mencurahkan segenap kemampuan) dalam hal itu.”

4. Madzhab Hambali

Imam Al Ba’ly berkata :” Jihad secara syar’i adalah ungkapan khusus untuk memerangi orang-orang kafir.”


Pendapat para ulama salaf tersebut di atas, dipertegas lagi oleh para ulama kontemporer, diantaranya:

1. Dr. Abdullah Azzam, berkata:” Empat Imam madzhab bersepakat bahwasanya jihad adalah berperang dan tolong-menolong di dalamnya. Kata “jihad” kalau berdiri sendiri maka artinya adalah perang, dan kata “fi sabilillah” kalau berdiri sendiri tanpa diikuti kata lain, artinya adalah jihad.
Beliau juga berkata :” Kata jihad kalau diucapkan sendirian maka artinya adalah perang dengan senjata, sebagaimana yang diucapkan Ibnu Rusyd dan disepakati empat imam madzhab.”

2. Syaikh Abdul Baqi Abdul Qadir Ramdhun Berkata:”Ketika disebutkan kata jihad fi sabilillah, maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir, menyiapkan diri untuk hal itu dan beramal di dalam hal itu.”

Masih banyak lagi pendapat ulama-ulama lain yang senada dengan hal di atas, diantaranya Syaikh Abdul Akhir Hammad Al Ghunaimi, Dr. Ali Nufa’I Al Ulyani, dan masih banyak lagi pendapat ulama yang lainnya, jika disebutkan di sini akan terlalu banyak mengisi halaman.

Dari pendapat para ulama tersebut di atas, intinya dapat ditarik kesimpulan bahwa jihad adalah “memerangi orang-orang kafir untuk meninggikan kalimatulloh, dengan senjata dan mengerahkan segenap kemampuan serta saling bahu-membahu dalam hal itu.”


II
APA BETUL JIHAD ITU ADA DALAM AJARAN ISLAM ?


Jihad merupakan salahsatu ajaran Islam. Keterangan tentang hal ini banyak sekali baik keterangan yang berupa nash Al-Qur’an ataupun hadits-hadits shohih.

Dalil-dalil nash Al-Qur’an diantaranya:

1.Al-Qur’an Surat Al-Baqoroh ayat 216

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُون َ
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.”

2. Al-Qur’an Surat Al-Anfal ayat 65

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَفْقَهُونَ
“Hai nabi, Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.”

3. Al-Qur’an Surat As-Shoff ayat 10-11

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ  تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

10.” Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?”
11. “ (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

Firman Allah  dalam QS.At-Taubah ayat 5, 24, 16, 73, 111.

فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang”. (QS. At-Taubah : 5)

قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Katakanlah: "jika bapak-bapak , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan- Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan -Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik”. (QS. At-Taubah : 24)

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تُتْرَكُوا وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَلَمْ يَتَّخِذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلا رَسُولِهِ وَلا الْمُؤْمِنِينَ وَلِيجَةً وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan, sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. At-Taubah : 16)


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya”. (QS. At-Taubah : 73)


إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar”. (QS. At-Taubah : 111)

Ayat- ayat yang berkenaan dengan jihad ini sangat banyak, jumlahnya lebih dari 114 ayat, diantaranya adalah : QS. Al-Baqoroh ayat 218, 190-193, QS. Ali Imron ayat 142, QS.An-Nisa ayat 73-77, 95.

Dalil-dalil Hadits, diantaranya:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ  فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.

“Dari Abu Hurairah  ia berkata,“ Datang seseorang kepada Rasululloh . Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!”. Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?”. Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???”. Abu Hurairah berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.”

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ النَّاِس أَفْضَلُ ؟ فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلي الله عليه وسلم مُؤْمِنٌ مُجَاهِدٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ. قَالُوْا ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ مُؤْمِنٌ فِيْ شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَتَّقِي اللهِ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ.
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri  ia berkata,” Dikatakan kepada Rasululloh .” Wahai Rasululloh, orang bagaimanakah yang paling utama ?”. Rasululloh  menjawab,” Orang mukmin yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya.” Mereka bertanya lagi,”Kemudian siapa?”. Beliau menjawab: ”Seorang mukmin yang (menyendiri) berada dalam suatu lembah, takut kepada Allah dan meninggalkan manusia karena kejahatan mereka.”

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ اْلِقيَامَةِ
“Akan senantiasa ada satu kelompok dari ummatku yang berperang di atas kebenaran mereka senantiasa zhohir sampai hari qiyamat.”

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari ‘‘Abdullahbin ‘Umar h , bahwasanya Rasululloh  bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilâh (yang hak) selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah Ta‘ala.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalil-dalil yang berkenaan dengan jihad ini sangat banyak, baik berupa nash Al-Qur’an ataupun Al- hadits, yang apabila ditulis di sini, lembaran-lembaran yang ada tidak akan cukup. Jadi, untuk mempersingkat, penyusun hanya mencantumkan beberapa dalil saja.
Pada intinya, dalil-dalil tersebut di atas merupakan sebuah bukti yang nyata dan jelas bahwa jihad merupakan ajaran Islam yang berasal dari Allah SWT dan dilaksanakan serta diamalkan oleh Rasululloh  dan para sahabat serta generasi setelahnya.

Jadi, dari beberapa dalil diatas dapat dijelaskan bahwa jihad merupakan perintah dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak bisa dibantah lagi kebenarannya. Apalagi bila kita kaitkan dengan beberapa peristiwa peperangan yang langsung dialami dan dipimpin oleh Rasululloh dalam rangka menegakkan dan menyebarkan dien (agama) ini di muka bumi.



III
SIAPA YANG HARUS BERJIHAD ?


Dari semua keterangan yang telah disebutkan, kita telah mengetahui bahwa jihad merupakan ajaran Islam dan juga bagian dari Islam serta sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang Islam dan orang-orang yang beriman.

Adapun orang yang terkena kewajiban jihad adalah semua orang Islam yang telah baligh, berakal dan mempunyai kemampuan untuk berjihad.
Para ulama menyebutkan syarat-syarat orang yang terkena kewajiban jihad, yaitu:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْغُلاَمِ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ

“Dari ‘Âisyah s, bahwasanya Rasululloh .bersabda," Pena diangkat dari tiga kelompok : 1) Orang tidur sampai ia bangun. 2) Anak kecil sampai ia baligh 3) Orang gila sampai ia sembuh.”

4. Laki-laki

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللهِ, عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ :نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ اْلحَجُّ وَ الْعُمْرَةُ.

‘Âisyah s berkata, ”Ya Rasululloh .apakah atas wanita ada kewajiban jihad ?”. Beliau menjawab,” Ya, bagi wanita ada kewajiban jihad (yaitu jihad ) tanpa perang, yaitu haji dan umrah.”

5. Sehat fisik dan jasmani (tidak buta, pincang dan sebagainya yang menyebabkan kesulitan dalam bergerak). Dalilnya firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 91

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلا عَلَى الْمَرْضَى وَلا عَلَى الَّذِينَ لا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Tidak ada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang”. (At-Taubah ayat 91)


لَيْسَ عَلَى الأعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الأعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ وَمَنْ يَتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا أَلِيمًا

“Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih”. (QS. Al-Fath : 17)

6. Mampu.

Dalilnya firman Allah SWT dalam Surat Al-Anfal ayat 60, 65 dan 66.

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ

“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan (apa saja yang kamu sanggupi) dan dari kuda yang ditambatkan, ( yang dengan persiapan itu) dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-arang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan)”. (QS. Al-Anfal:60)

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَيَفْقَهُونَ الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal : 65-66).

7. Merdeka, bukan budak

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ  ( لِلْعَبْدِ الْمَمْلُوْكِ الصَّالِحِ أَجْرَانِ). وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَ الْحَجُّ وَ بِرُّ أُمِّي لَأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوْتَ وَ أَنَا مَمْلُوكٌ.

“Dari Abu Hurairoh  bahwasanya Rasululloh .bersabda,” Bagi budak yang sholih ada dua pahala.” Abu Hurairoh  berkata,” Demi Dzat yang nyawaku berada di tangan-Nya, kalaulah bukan karena jihad fi sabilillah, haji dan taat kepada ibu tentulah aku senang mati dalam keadaan sebagai budak.”


8. Tidak mempunyai hutang

Rasululloh . bersabda :
يَغْفِرُ لِلشَّهِيْدِ كُلَّ ذَ نْبٍ إِلاَّ الدَّيْنِ
“Diampuni bagi seorang syahid itu semua dosa kecuali hutang.” (HR Muslim dari Ibnu ‘Amru)

9. Memiliki bekal untuk berperang (baik persenjataan ataupun makanan dan lainnya yang merupakan kebutuhan dan alat untuk berperang). Dalilnya Surat At-Taubah ayat 92

وَلا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلا يَجِدُوا مَا يُنْفِقُونَ
”Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kau berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu”, lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mreka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan”.

10. Izin orangtua

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ أََّن رَجُلاً هَاجَرَ إِلَى رَسُولِ اللهِ  مِنَ الْيَمَنِ فَقَالَ هَلْ لَكَ أَحَدٌ بِالْيَمَنِ فَقَالَ أَبَوَايَّ فَقَالَ أَذِنَا لَكَ فَقَالَ لاَ قَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِمَا فَاسْتَأْذِنْهُمَا فَإْنَ أَذِنَا لَكَ فَجَاهِدْ وَ إِلاَّ فَبِرُّهُمَا

“Dari Abu Sa’id  bahwasanya ada seseorang datang dari Yaman berhijrah kepada Rasululloh . Rasululloh  bertanya,”Apakah kamu mempunyai seseorang di Yaman?” Ia menjawab,”Kedua orang tuaku.” Rasululloh . bertanya,” Apakah mereka mengijinkanmu?”Ia menjawab,” Tidak.” Rasululloh  bersabda,” Kembalilah kepada keduanya dan mintalah ijin kepada keduanya. Jika mereka mengijinkanmu maka berjihadlah dan jika mereka tidak mengijinkanmu maka berbuat baiklah kepada keduanya.”

Semua itu ketika dalam kondisi jihad tholabi (ofensif). Adapun ketika jihad difa’i (defensif) maka menjadi berubah sebagaimana keterangan dari Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim.

Ibnu Taimiyah berkata:

” Perang defensif merupakan bentuk perang melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling wajib, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang yang merusak dien dan dunia tidak ada amalan yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya, tidak ada syarat apapun untuk melaksanakannya, tetapi mereka melawan sesuai dengan kemampuan. Ini sudah ditegaskan para ulama madzhab kami dan selainnya, maka wajib dibedakan antara melawan musuh dzalim kafir yang menyerang dengan jihad melawan mereka di negeri mereka.”

Imam Ibnul Qayyim mengatakan :

“ Perang defensive lebih luas dan kewajibannya lebih umum dari perang ofensive. Karena itu perang defensive wajib atas setiap individu. Seorang budak berperang baik dengan izin tuannya maupun tidak, seorang anak berperang meskipun tanpa izin orang tuanya, orang yang berhutang berperang meski tanpa izin orang yang menghutangi. Inilah jihad kaum muslimin pada perang Uhud dan Khandaq. Dalam perang defensif ini, tidak disyaratkan musuh dua kali lipat kaum muslimin atau kurang dari itu, karena pada saat perang Uhud dan Khandaq jumlah musuh berlipat-lipat dari jumlah kaum muslimin. Jihad tetap wajib atas mereka (sekalipun musuh berlipat-lipat dari jumlah tentara kaum muslimin—ed) karena saat itu jihad karena dharurah (terpaksa), bukan karena jihad pilihan sendiri.”

Ketika jihad hukumnya fardhu ‘ain, maka syarat orang yang wajib berjihad berubah menjadi:

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Laki-laki
5. Sehat fisik dan jasmani (tidak buta, pincang dan sebagainya yang menyebabkan kesulitan dalam bergerak).
6. Mampu
7. Semua orang Islam baik merdeka ataupun budak
8. Memiliki bekal untuk berperang (baik persenjataan ataupun makanan dll)

Adapun dalil secara umum tentang siapa saja yang terkena kewajiban jihad adalah firman Allah di dalam Surat Al-Baqoroh ayat 216, Al-Anfal ayat 72, As-Shoff yat 4, dan masih banyak dalil lainnya.

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Baqoroh : 21)

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Anfal : 72)

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. (QS. As-Shoff : 4)

Dalam kondisi fardhu ‘ain, para ulama menyepakati bahwa seorang budak boleh berangkat jihad tanpa seizin tuannya, seorang yang berhutang boleh berangkat berjihad tanpa seizin yang menghutangi, seorang anak boleh berjihad tanpa izin orangtuanya, bahkan seorang isteri boleh berjihad tanpa seizin dari suaminya dengan syarat dia didampingi oleh mahromnya.

Pada intinya semua ayat tersebut di atas memerintahkan kepada semua orang Islam secara umum siapa saja untuk berjihad tanpa kecuali.

1. Niat mujahid
1.Berjuang untuk meninggikan kalimat Allah
Dalil ayat Al- Qur’an : QS.Al- Baqoroh:190,193, 218, 244, QS. Ali Imron: 12,13.
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِين
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS.Al- Baqoroh:190)

Berkata Abu Ja’far Ar- Rozi dari Robi’ bin Anas, dari Abi ‘Aliyah mengenai firman Allah SWT :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu”

Ini adalah ayat pertama tentang perang (qital) yang turun di Madienah. Setelah ayat ini turun, Rasululloh  memerangi musuh-musuhnya yang menyerang beliau (jihad difa’i/ devensif/ bertahan), sampai kemudian Allah menurunkan surat Baro’ah (At-Taubah) yang menasakh (menghapus hukum) ayat tersebut di atas, sehingga kemudian Rasululloh memerangi (menyerang) orang-orang musyrikin, yahudi dan nasrani walaupun beliau tidak diperangi (jihad tholabi/ offensif/ menyerang).

Dalilnya adalah firman Allah  di QS. At- Taubah :5

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ
“Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka”

Ayat ini memerintahkan Rasululloh  dan para pengikutnya untuk memerangi orang-orang musyrik dan kafir secara keseluruhan walaupun Rasululloh  tidak diserang. Ini bermakna perintah Allah untuk menyerang mereka (perang offensif) di mana saja kita menjumpai mereka.

Sampai kapan orang-orang muslim memerangi mereka? Allah  berfirman dalam QS. Al- Baqoroh ayat 193 dan Al-Anfal ayat 39
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) dien (ketaatan, hukum, undang-undang) itu hanya semata-mata untuk (milik) Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim” (QS. Al- Baqoroh : 193)

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan". (QS. Al-Anfal : 39)


2. Hanya mengharapkan Rahmat Allah 

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (.QS. Al-Baqoroh : 218)
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al- Baqoroh : 244)

Dalam QS. Ali- Imron : 12-13 Allah  berfirman :

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا سَتُغْلَبُونَ وَتُحْشَرُونَ إِلَى جَهَنَّمَ وَبِئْسَ الْمِهَادُ () قَدْ كَانَ لَكُمْ آيَةٌ فِي فِئَتَيْنِ الْتَقَتَا فِئَةٌ تُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأُخْرَى كَافِرَةٌ يَرَوْنَهُمْ مِثْلَيْهِمْ رَأْيَ الْعَيْنِ وَاللَّهُ يُؤَيِّدُ بِنَصْرِهِ مَنْ يَشَاءُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لأولِي الأبْصَارِ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: "Kamu pasti akan dikalahkan (di dunia ini) dan akan digiring ke dalam neraka Jahannam. Dan itulah tempat yang seburuk-buruknya". Sesungguhnya telah ada tanda bagi kamu pada dua golongan yang telah bertemu (bertempur) . Segolongan berperang di jalan Allah dan (segolongan) yang lain kafir yang dengan mata kepala melihat (seakan-akan) orang-orang muslimin dua kali jumlah mereka. Allah menguatkan dengan bantuan-Nya siapa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati”. (QS. Ali- Imron : 12-13)

Dan telah disebutkan oleh Muhammad bin Ishaq bin Yasar, dari ‘Asim bin Umar bin Qotadah, bahwasanya Rasululloh  setelah selesai perang Badar, beliau  dan ahlul Badar pulang menuju Madienah, kemudian mengumpulkan Yahudi di pasar bani Qoinuka, dan beliau bersabda: “ Hai sekalian Yahudi! Islamlah kalian sebelum Allah menimpakan kepada kalian apa yang telah ditimpahkan kepada orang-orang Quraisy (kekalahan)”. Maka kemudian orang-orang Yahudi berkata: “Hai Muhammad, janganlah engkau menipu dirimu sendiri dengan engkau telah membunuh beberapa orang Quraisy, karena mereka adalah orang-orang yang tidak bisa berperang. Sesungguhnya engkau, demi Allah. Jika engkau memerangi kami, niscaya engkau pasti tahu bahwa sesungguhnya kami manusia, dan engkau belum pernah menjumpai (manusia) seperti kami”.

Maka kemudian Allah  menurunkan ayat yang berkenaan dengan ucapan mereka (yahudi):

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا سَتُغْلَبُونَ وَتُحْشَرُونَ إِلَى جَهَنَّمَ وَبِئْسَ الْمِهَادُ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: "Kamu pasti akan dikalahkan (di dunia ini) dan akan digiring ke dalam neraka Jahannam. Dan itulah tempat yang seburuk-buruknya".
Sampai firman Allah 

لَعِبْرَةً لأولِي الأبْصَارِ
“Pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati”.

Hal tersebut di atas merupakan keterangan dan kabar dari Allah kepada Rasul , bahwasanya orang-orang kafir pasti kalah dan mereka akan digiring ke neraka.
Syarat untuk mengalahkan mereka yaitu harus memerangi mereka. Mana mungkin ada kekalahan dan kemenangan kalau tidak ada peperangan. Inilah janji Allah kepada Rasul-Nya dan juga kepada kita sebagai ummatnya.

Ayat-ayat yang semisal dan semakna dengan itu sangat banyak, diantaranya yaitu: QS. An- Nisa:75, 76, 95, QS. Al- Anfal:72, 74, QS. At- Taubah:20, 38, 41, QS. muhammad: 4, QS. Ash- Shoff: 4, 11.
2. Sifat-sifat mujahid
A. Niat ikhlas untuk berjuang
Firman Allah  dalam QS. Muhammad : 4.
فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka". (QS. Muhammad : 4)
Ayat ini menyatakan bahwa Allah SWT hendak menguji orang-orang beriman dengan orang-orang kafir, apakah orang-orang beriman akan lulus dari ujian ini atau tidak. Mereka diuji baik dengan kemenangan, yaitu mengalahkan orang-orang kafir ataukah mereka diuji dengan kesyahidan. Hanya orang-orang yang ikhlaslah yang bisa lulus dari kedua ujian tersebut. Apabila mereka menang, mereka akan bersyukur kepada Allah, dan apabila mereka syahid, merekapun ikhlas. Karena memang itulah yang mereka cari.
B. Taat dan patuh pada pemimpin
Firman Allah  dalam QS. An-Nisa :59, QS. An-Nur :48.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An-Nisa :59)

Imam Bukhori meriwayatkan sebuah hadits yang berasal dari Ibnu Juraij, dari Ya’la bin Muslim, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas :

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ يَعْلَى بْنِ مُسْلِم، عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْر، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: { أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ } قَالَ: نُزِلَتْ فِي عَبْدِ اللهِ بْنِ حُذَافَةَ بْنُ قَيْسٍ بْنُ عَدِي؛ إِذْ بَعَثَهُ رَسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَةٍ.

“Dari Juraij, dari Ya’la bin Muslim, dari Sa’id bn Jubair, dari Ibnu ‘Abbas  mengenai ayat: {“taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”}. Ibnu ‘Abbas berkata: “ ayat ini turun berkenaan dengan ‘Abdullah bin Hudzafah bin Qois bin ‘Ady ketika dia diutus oleh Rasululloh  pada sebuah sariyah (peperangan yang tidak diikuti oleh Rasululloh , tapi beliau yang memerintahkan secara langsung)”.

وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ

“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang..” (QS. An-Nur : 48)
C. Kesabaran pejuang saat bertemu musuh
Firman Allah  dalam Al-Qur’an:
فَلَمَّا فَصَلَ طَالُوتُ بِالْجُنُودِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ مُبْتَلِيكُمْ بِنَهَرٍ فَمَنْ شَرِبَ مِنْهُ فَلَيْسَ مِنِّي وَمَنْ لَمْ يَطْعَمْهُ فَإِنَّهُ مِنِّي إِلَّا مَنِ اغْتَرَفَ غُرْفَةً بِيَدِهِ فَشَرِبُوا مِنْهُ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَلَمَّا جَاوَزَهُ هُوَ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ قَالُوا لَا طَاقَةَ لَنَا الْيَوْمَ بِجَالُوتَ وَجُنُودِهِ قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو اللَّهِ كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ  وَلَمَّا بَرَزُوا لِجَالُوتَ وَجُنُودِهِ قَالُوا رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ 
"Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: "Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya; bukanlah ia pengikutku. Dan barangsiapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, maka dia adalah pengikutku." Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata: "Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya." Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: "Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar”. "Tatkala Jalut dan tentaranya telah nampak oleh mereka, merekapun (Thalut dan tentaranya) berdoa: "Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir." (QS. Al-Baqoroh : 249,250)
Firman Allah 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung". (QS. Al-Anfal : 45)
Firman Allah 

وَلَمَّا رَأَى الْمُؤْمِنُونَ الْأَحْزَابَ قَالُوا هَذَا مَا وَعَدَنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَصَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَمَا زَادَهُمْ إِلَّا إِيمَانًا وَتَسْلِيمًا
"Dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata : "Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita". Dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. Dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan. (QS. Al-Ahzab : 22)

D. Berani berperang dan tidak pengecut

Dalil-dalil dari kitabulloh mengenai hal ini banyak sekali, diantaranya :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun" (QS. An-Nisa : 77)
وَلَا تَهِنُوا فِي ابْتِغَاءِ الْقَوْمِ إِنْ تَكُونُوا تَأْلَمُونَ فَإِنَّهُمْ يَأْلَمُونَ كَمَا تَأْلَمُونَ وَتَرْجُونَ مِنَ اللَّهِ مَا لَا يَرْجُونَ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. An-Nisa : 104)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. (Al-Anfal : 15)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
“ Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”. (Al-Anfal : 45)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandiengkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit”. (At-Taubah : 38)

Jika kita perhatikan secara seksama, maka kita dapat melihat dan memahami dengan jelas apa yang Allah ungkapkan dalam ayat-ayat tersebut di atas. Misalnya dalam surat An-Nisa ayat 77 :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun". (QS. An-Nisa : 77)
Ayat tersebut di atas menjelaskan sifat manusia secara umum dan khususnya orang munafik. Allah  mengabarkan bahwa manusia apabila mereka diperintahkan suatu hal yang tidak membutuhkan kepayahan serta ketakutan, semisal sholat, bayar zakat, dan mereka diperintahkan melakukan ibadah selain perang, mereka akan laksanakan perintah tersebut. Tapi apabila mereka diperintahkn berjihad (berperang), niscaya mereka enggan dan menolak hal tersebut disebabkan mereka tidak percaya terhadap rahmat dan pertolongan Allah yang berasal dari sifat munafik yang ada dalam diri mereka.
Jadi, hanya orang-orang munafiklah yang enggan dan menolak ketika diperintahkan kepada mereka untuk berjihad. Apabila hal ini ada dalam diri kita, maka kita harus hati-hati, karena bisa jadi sifat munafik tersebut ada dalam diri kita.
Salahsatu ciri dari sifat munafik menurut ayat tersebut di atas, adalah mereka takut kepada manusia sama seperti mereka takut kepada Allah, atau bahakan lebih. Mereka beranggapan bahwa apabila mereka berjihad, mereka akan celaka, atau kehidupan mereka akan susah dan sempit. Atau mereka takut apabila tertangkap mereka dipenjara dan disiksa.
Padahal Allah  telah menerangkan dalam Al-Qur’an, diantaranya :
وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap (memenjarakanmu) atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya”. (QS.Al-Anfal : 30)
أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”. (Al-Baqoroh : 214)
أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar”. (Ali-Imron : 142)
أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تُتْرَكُوا وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَلَمْ يَتَّخِذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَا رَسُولِهِ وَلَا الْمُؤْمِنِينَ وَلِيجَةً وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan, sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (At-Taubah : 16)
Dari surat Al-Anfal ayat 30, surat Al-Baqoroh ayat 214, surat Ali-Imron ayat 142, surat At-Taubah ayat 16, kita dapat melihat secara gamblang dan jelas (tentunya bagi orang-orang yang berakal dan mau berfikir), bahwa Allah SWT menyatakan bahwa resiko bagi orang-orang yang berjihad adalah mereka ditangkap, dipenjarakan, dibunuh atau diusir.
Ini adalah konsekuensi bagi seorang mujahid yang menginginkan dan mengharapkan surga serta pahala dari Allah . Allah  menyatakan bahwa masuk surga itu tidak mudah.
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar”. (Ali-Imron : 142)
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan, sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (At-Taubah : 16)
Inilah berita dan pernyataan dari Allah  sebagai pemilik surga. Allah  menyatakan bahwa masuk surga itu bukanlah perkara yang mudah. Allah  akan memberikan surga hanya kepada orang-orang yang diuji oleh Allah dengan jihad, kemudian mereka sabar dalam menghadapi ujian tersebut.
Kemudian sarat yang lain bagi orang yang ingin dimasukkan oleh Allah ke dalam surga adalah mereka hanya mengambil Allah  , Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai teman setia. Inilah hakikat Islam, yaitu menjadikan Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman sebagai wali (teman setia), dan menjadikan orang-orang musyrik dan kafir sebagai musuh. Hal ini hanya akan dilakukan oleh orang yang berjihad. Karena jihad adalah memerangi orang-orang musyrik dan kafir yang menjadi musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh orang-orang yang beriman. Inilah yang disebut dengan “Al-wala wal Baro” (loyalitas dan anti loyalitas, perwalian dan permusuhan).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus”. (QS. Al-Mumtahanah : 1)
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)". (QS. Ali – Imron : 28)
Ibnu Katsîr dalam menafsirkan ayat tersebut di atas menyatakan : “Allah Tabaroka wa Ta’ala telah melarang hamba-hamba –Nya yang mukmin untuk berwali kepada orang-orang kafir, dan mengambil (mengangkat) mereka sebagai wali-wali, serta lebih gembira (senang) menjalin kasih sayang dengan mereka dibandieng dengan orang-orang mukmin, dan memusuhi orang-orang mukmin.
Maka Allah berfirman:
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ
“Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah”.
Atau barangsiapa yang melanggar larangan Allah mengenai hal ini, maka Allah telah berlepas diri darinya, seperti yang di firmankan-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?”. (QS. An-Nisa : 144)
Dan juga firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ .إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Maidah : 51)
Dan firman Allah
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ } إلى أن قال: { وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ }
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang”.
Sampai firman- Nya: “Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus”. (Al-Mumtahanah : 1)
Dan Allah berfirman –setelah menyebutkan perwalian antara orang-orang mukmin dengan orang mukmin lainnya dari kalangan orang-orang Muhajirin, Ansor dan orang-orang Arab pedalaman :
وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”. (QS. Al-Anfal : 73)

Dan juga firman-Nya :

إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
“Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka”. (QS.Ali-Imron : 28)


Atau (yang dimaksud) : “Kecuali barangsiapa yang takut di suatu negeri atau suatu waktu dari kejahatan mereka (orang-orang kafir), maka dia (boleh) “bertaqiyah” (berpura-pura dikarenakan rasa takut atau khawatir) secara zhohir, tapi batin dan niatnya tidak (tidak mengikuti zhohirnya), seperti yang disebutkan oleh Al-Bukhori dari Abi Darda, sesungguhnya dia telah berkata: “ Sesungguhnya kami menyeringai (tersenyum getir) di hadapan suatu kaum, tetapi hati kami melaknat mereka”.

Dan telah berkata Tsauri : telah berkata Ibnu ‘‘Abbâs h: “Taqiyah itu bukan dengan perbuatan, sesungguhnya taqiyah itu dengan lisan”.
Dan ini pulalah yang diucapkan Abu ‘Aliyah, Abu Sya’tsa, Ad-Dhohak, dan Robi’ bin Anas.
Dan pendapat mereka dikuatkan oleh firman Allah SWT

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ .
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS. An-Nahl : 106)
Secara gamblang kita bisa memahami dari keterangan ayat di atas, bahwa Allah  jelas-jelas menyatakan bahwa barangsiapa yang mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman setia, penolong, pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin, maka dia telah lepas dari pertolongan Allah.
Kecuali bagi orang-orang yang takut terhadap siksaan ataupun kejelekan lainnya yang dilakukan oleh orang-orang kafir, dia diperbolehkan “bertaqiyah” (berpura-pura senang kepada mereka, tetapi hatinya mengingkari), dan hati mereka tetap tenang dalam kondisi iman. Tapi apabila hatinya (dadanya) lapang menerima dan menyukai mereka, sesungguhnya dia adalah bagian dari mereka ( telah kafir).
الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah”. (QS. An-Nisa : 76)
Allah  hanya akan memasukkan manusia ke dalam surga apabila mereka telah diuji dengan malapetaka dan kesengsaraan yang menggoncangkan, sehingga hampir saja mereka putus asa sampai-sampai mereka mengucapkan "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" (Al-Baqoroh : 214).
Inilah sifat orang-orang beriman seperti yang Allah  dalam Al-Qur’an, diantaranya yang Allah  sebutkan dalam surat Al-Baqoroh ayat 165:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ
"Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandiengan-tandiengan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat lalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal)".

Ikhlas sebagai Syarat Syahnya Jihad

إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِأَنْ يُقَالَ جَرِيءٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ

“Sesungguhnya orang yang pertama kali diputuskan perkaranya pada hari qiyamat adalah seseorang yang mati syahid. Lalu dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan yang telah diberikan kepadanya. Kemudia dia ditanya; Apa yang kamu perbuat dengan kenikmatan itu? Dia menjawab; Aku berperang di jalan- Mu sampai aku mati syahid. Allah berkata kepadanya; Dusta!, kamu berperang supaya kamu dibilang sebagi orang yang pemberani, dan kamu telah dikatakan sebagai orang yang pemberani. Lalu ia diperintahkan untuk diseret di atas wajahnya sampai dia dilemparkan kedalam neraka.”



IV
APA BENAR BAHWA JIHAD AKBAR ADALAH MELAWAN HAWA NAFSU ?


Masalah yang berkaitan dengan hal ini sangat tersebar luas di masyarakat, sehingga masyarakatpun banyak yang pemahamannya terjebak ke arah tersebut. Padahal pemahaman tersebut jelas salah!!.

Ada satu hal yang harus kita perhatikan betul, yaitu jihad melawan hawa nafsu bukanlah jihad yang terbesar, sebagaimana yang di klaim oleh kaum “tasawwuf” dan orang-orang “yang mengaku berilmu” yang mengajak dan menarik manusia kepada keyakinan tersebut, padahal tujuan utama mereka adalah untuk memalingkan manusia dari berjihad sehingga enggan dan tidak mau berjihad.

Adapun yang menjadi rujukan mereka mengenai hal ini, yaitu yang mereka yakini sebagai sebuah hadits yang berbunyi :” Kita telah kembali dari jihad kecil menuju jihad akbar….” Merupakan hadits dho’if dan tidak benar.

Al-Baihaqi, Al-Iroqi, As-Suyuthi, Albani serta ulama-ulama lainnya menilai hadits ini adalah dho’if.

Amirul Mukminin fil Hadits, Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di dalam kitab Tasdiidul Qous, bahwa hadits tersebut masyhur dibicarakan, padahal itu bukanlah hadits. Yang benar adalah kata-kata dan ucapan Ibrahim Bin ‘Ablah, seorang tabi’ut tabi’in (generasi ke tiga dalam Islam setelah generasi shahabat, tabi’in baru kemudian tabi’ut tabi’in).

Bukti yang paling nyata dan jelas yang menunjukkan bahwa hadits ini tidak benar adalah bahwa yang mengucapkan (seandainya itu hadits) adalah Rasululloh  yang selalu mereka nisbatkan hadits ini kepada beliau, sama sekali tidak duduk berpangku tangan dan berleha-leha dari berperang. Selama tinggal di Madienah, Rasululloh  berperang sebanyak 27 kali, dengan keterangan sebagai berikut:

عَنْ أَبِي إِسْحَا قَ قَالَ سَأَلْتُ زَيْدَابْنَ أَرْقَمَ كَمْ غَزَوْتَ مَعَ رَسُوْ لِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ سَبْعَ عَشْرَةَ وَقَالَ: حَدَّثَنِي زَيْدُبْنُ أَرْقَمَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ غَزَا تِسْعَ عَشْرَةَ وَ أَنَّهُ حَجَّ بَعْدَ مَا هَاجَرَ حَجَّةً وَاحِدَةً حَجَّةَ الْوَدَاعِ

"Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Berapa kali engkau ikut perang bersama Rasululloh ? Zaid menjawab: “Tujuh belas kali. Selanjutnya Zaid bin Arqam bercerita kepadaku bahwa Rasululloh  telah berperang sebanyak sembilan belas kali dan bahwa beliau menunaikan satu kali haji setelah hijrah, yaitu haji wada’.

عَنْ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ وَخَرَجْتُ فِيْمَا يَبْعَثُ مِنَ الْبُعُوْثِ تِسْعَ غَزَوَاتٍ مَرَّةً عَلَيْنَا أَبُوْ بَكْرٍ وَمَرَّ ةً عَلَيْنَا أُسَامَةُ ابْنُ زَيْدٍ
“Dari Salamah ., ia berkata: Aku pernah ikut berperang bersama Rasululloh  sebanyak tujuh kali, serta pernah ikut serta dalam pasukan perang yang diutus beliau sembilan kali. Terkadang kami dipimpin oleh Abu Bakar dan terkadang juga dipimpin oleh Usamah bin Zaid”

1. Ghozwah, yaitu perang yang dipimpin langsung oleh Rasululloh  sebanyak sembilan belas kali.
2. Sariyah, yaitu pasukan yang diperintah langsung oleh Rasululloh , tetapi beliau tidak ikut dalam pasukan tersebut sebanyak delapan kali.

Itulah Rasululloh . Beliau selama 10 tahun hidup di Madienah berperang secara langsung di kancah peperangan, yang terkenal diantaranya adalah : Perang Badar, perang Uhud, perang Khandak, perang Bani Quroizhoh, perang Khaibar, perang Hunain, perang Tabuk dan lainnya. Demikian juga dengan para shahabat yang juga merupakan murid-murid dan sekaligus pengikut beliau yang paling setia, mereka terdidik dengan jihad yang sambung menyambung yang tidak putus sampai mereka semua bertemu dengan Robb-nya. Hidup mereka selalu berada di kancah peperangan dan hidup mereka selalu berada diujung kematian dan bayangan pedang. Mereka tidak pernah lengah, istirahat apalagi berhenti dari urusan jihad (perang).

Bahkan dalam hadits tersebut di atas menyatakan bahwa Rasululloh  selama tinggal dan bermukim di madienah, beliau hanya melakukan ibadah haji sekali saja, yaitu haji wada’. Justru beliau melaksanakan jihad dan peperangan secara langsung yang beliau terjuni sebanyak 19 (sembilanbelas) kali.

Seandainya yang mereka katakan benar tentang jihad dalam artian berperang melawan orang-orang kafir merupakan jihad kecil, tentu mereka yang mengaku sebagai orang-orang yang berilmu tersebut akan mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Rasululloh . Pasti mereka akan memulai latihan dengan menanggung hal yang mereka anggap kecil-kecil dulu, baru kemudan hal yang besar, lalu yang lebih besar lagi. Sehingga meningkat dari yang terendah sampai yang tertinggi.

Jadi, mulailah dari hal yang dianggap kecil tadi, baru yang besar!!

Memang, para ulama pun tetap mengakui bahwa melawan hawa nafsu masih merupakan jihad, tapi bukan berarti kita meninggalkan jihad dalam arti yang sesungguhnya.
Memerangi hawa nafsu memang sangat penting, tapi lebih penting lagi memerangi orang kafir yang memerangi Islam. Jangan sampai kita terlena oleh hal-hal yang sifatnya untuk kepentingan pribadi, mengabaikan kepentingan ummat.
Kalau kita sibuk memerangi hawa nafsu, hanya berdiam diri di rumah atau di masjid atau di majlis-majlis ilmu dan dzikir, lalu siapa yang akan memerangi orang-orang kafir yang menghancurkan Islam. Jika Islam hancur, lalu siapa yang salah??

Hadits dho’if tadi juga menyelisihi firman Allah Ta’ala :

لا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

“.Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,” (Qs. An-Nisa ayat 95)


Menyebut perang melawan orang kafir sebagai jihad kecil merupakan suatu pernyataan yang tidak ada satupun dalil yang mendukungnya, baik dalil dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah. Jadi pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang batil, mengada-ada dan hanya merupakan alasan orang-orang yang tidak mau berjihad. Itu hanyalah alasan orang-orang yang takut terhadap kematian dan lebih mementingkan urusan dunia dibandieng dengan urusan dien ini. Mereka lebih mencintai kenikmatan dunia dibandieng janji Allah tentang kenikmatan jannah.

Walaupun mereka beralasan dengan berjuta argumentasi untuk mendukung pembenaran ucapan mereka, pada intinya adalah mereka lebih mencintai kenikmatan dan kehidupan dunia dibandieng dengan kehidupan dan kenikmatan akhirat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Rasululloh :

وَعَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : «يُوْشِكُ اْلأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلىَ قَصْعَتِهَا»، فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِيْ قُلُوْبِكُمُ اْلوَهْنَ»، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا اْلوَهْنُ؟ قَالَ: «حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَا هِيَةُ الْمَوْتِ» أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
وَفِيْ رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ: «حُبُّكُمُ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَتُكُمُ الْقِتَالَ».
“Dan dari Tsauban berkata: Rasululloh  bersabda: “Sebentar lagi bangsa-bangsa akan mengeroyok kalian sebagaimana orang-orang makan mengelilingi nampannya.” Ada seseorang bertanya: “Apakah karena sedikitnya jumlah kami ketika itu?” Beliau bersabda: “Bahkan ketika itu kalian banyak, akan tetapi kalian seperti buih lautan. Sungguh Allah akan mencabut rasa takut dari dada musuh-musuh kalian terhadap kalian dan Allah benar-benar akan mencampakkan sifat wahn di dalam hati-hati kalian.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasululloh, apakah wahn itu?” beliau bersabda: “Cinta dunia dan benci mati.” (Dikeluarkan Abu Dawud)
Dalam riwayat Ahmad: “…kecintaan kalian kepada dunia, dan ketidak sukaan kalian kepada perang.”
Hal ini pulalah yang difahami oleh Abu Bakar As-Shiddiq  yang merupakan sahabat yang paling utama, sehingga ketika beliau diangkat sebagai khalifah, beliau mengucapkan kalimat seperti yang tercantum di bawah ini:
وَبَعْدَ أَنْ بَايَعَ اْلمُسْلِمُوْنَ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ  بِاْلخِلاَفَةِ تَكَلَّمَ أَبُوْ بَكْرٍ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ بِالَّذِيْ هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنِّي قَدْ وُلِّيْتُ عَلَيْكُمْ وَلَسْتُ بِخَيْرِكُمْ فَإِنْ أَحْسَنْتُ فَأَعِيْنُوْنِيْ، وَإِنْ أَسَأْتُ فَقَوِّمُوْنِيْ، اَلصِّدْقُ أَمَانَةٌ وَاْلكَذِبُ خِيَانَةٌ، وَالضَّعِيْفُ فِيْكُمْ قَوِيٌّ عِنْدِيْ حَتَّى أُرْجِعَ عَلَيْهِ حَقَّهُ إِنْ شَاءَ اللهُ، وَاْلقَوِيُّ فِيْكُمْ ضَعِيْفٌ حَتَّى آخُذَ اْلحَقَّ مِنْهُ إِنْ شَاءَ اللهُ، لاَ يَدَعُ قَوْمٌ اْلجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ خَذَلَهُمُ اللهُ بِالذُّلِّ، وَلاَ تَشِيْعُ اْلفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ إِلاَّ عَمَّهُمُ اللهُ بِاْلبَلاَءِ، أَطِيْعُوْنِيْ مَا أَطَعْتُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ، فَإِذَا عَصَيْتُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَلاَ طَاعَةَ لِيْ عَلَيْكُمْ» رَوَاهُ ابْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ ابْنُ كَثِيْرٍ: وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيْحٌ.
“Dan setelah kaum muslimin mengambil sumpah (baiat) dari Abû Bakar Ash-Shiddiq  untuk menjabat sebagai khalifah, Abû Bakar berpidato. Maka ia memuji Allah dan menyanjung-Nya sesuai yang pantas bagi-Nya, setelah itu ia berkata:
“Amma ba‘du…wahai ummat manusia, aku telah diangkat sebagai pemimpin kalian padahal aku bukanlah yang terbaik di antara kalian. Jika aku berbuat baik, bantulah aku. Jika aku berbuat buruk, luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah. Dusta adalah pengkhianatan. Orang lemah di antara kalian adalah kuat bagiku sampai aku kembalikan hak yang menjadi miliknya, insyâ Allah. Orang kuat di antara kalian adalah lemah bagiku, sampai aku mengambil hak yang harus ia tunaikan, insya Allah. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah melainkan Allah akan mentelantarkan mereka dengan kehinaan. Dan tidaklah perbuatan seronok merajalela pada suatu kaum melainkan Allah akan meratakan musibah kepada mereka. Taatilah aku selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya, jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka tidak ada kewajiban taat bagi kalian kepadaku.” (Diriwayatkan oleh Abu Ishaq, Ibnu Katsir berkata: ini isnad-nya shohih).
Itulah ucapan Abu Bakar As-Shiddiq . Beliau menyatakan bahwa apabila suatu kaum meninggalkan jihad, maka Allah  akan menelantarkan mereka dengan kehinaan. Ini merupakan penjelasan dari hadits :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ ا لله ُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: «إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِاْلعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اْلبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ
“Dari Ibnu ‘Umar h berkata: Rasululloh  bersabda: “Jika kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (sejenis riba, pen.), kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmizi)
Jadi intinya orang yang tidak mau dan enggan berjihad dengan alasan apapun juga, hal itu disebabkan karena kecintaan mereka terhadap dunia dan kebencian mereka terhadap akhirat.
Ini merupakan ciri dan sifat dari orang yang tidak beriman kepada Allah dan juga tidak beriman kepada hari akhirat. Padahal hal ini merupakan bagian dari rukun iman. Apabila rukun iman yang enam ada dalam dirinya secara utuh, maka dia disebut sebagi orang yang beriman. Tapi apabila hilang satu saja dari dirinya atau bahkan lebih dari satu, maka telah hilang keimanan dari dirinya dan dia tidak berhak disebut sebagai orang yang beriman.

Lagi pula, orang yang berjihad melawan hawa nafsunya dengan sungguh-sungguh sampai berhasil menaklukkannya, pasti akan bersegera untuk melaksanakan perintah Allah ‘Azza wa Jalla untuk segera memerangi orang-orang kafir. Sedangkan orang yang tidak ikut memerangi orang-orang kafir, pada dasarnya mereka bukanlah orang yang berjihad melawan hawa nafsu dalam rangka melaksanakan perintah Allah.
Mereka hanya mencari-cari alasan dan berkilah.

Maka jelaslah, barangsiapa berdalih dengan alasan bahwa jihad terbesar adalah memerangi hawa nafsu untuk membenarkan sikap berpangku tangan mereka dari memerangi orang-orang kafir, merupakan kilah syetan yang ujung-ujungnya akan memalingkan kaum muslimin untuk tidak berjihad melawan musuh-musuh mereka dari kalangan orang-orang kafir dan musyrik.

Pada dasarnya mereka adalah orang-orang yang apabila urusan dunia mereka diusik, mereka akan bangkit dengan segera, tetapi apabila mereka melihat agama ini hancur akibat serangan orang-orang kafir, hati dan badan mereka samasekali tidak akan tergerak untuk membela agama. Mereka pada hakikatnya adalah orang-orang yang dayus, yaitu orang yang sudah tidak mempunyai lagi ghirah (rasa cemburu) terhadap dien ini.

Ummat telah ditimpa penyakit "orang-orang menyimpang" yang telah dikunci mati hatinya. Mereka mengatakan ---baik dengan lisan maupun sikap--- perkataan keji, menyesatkan dan bertolak belakang dengan kedua wahyu maupun fitrah yang sehat. Mereka mengatakan ; tidak ada jihad…yang ada hanyalah dakwah.
Mereka menihilkan kewajiban jihad dengan alasan-alasan sepele dan permainan logika; yang sebenarnya sama sekali tidak berdasar akal yang sehat (logis)! Mereka membutakan diri dari dalil-dalil syariat.
Mereka menyelewengkan makna dalil-dalil syariat, supaya sesuai dengan hawa nafsu mereka yang membuang jihad dari kamus rasio mereka. Mereka menyelewengkan istilah jihad, maka muncul istilah jihad pena, jihad dakwah dan jihad dialog, bahkan istilah jihad budaya yang tidak dikenal dalam istilah para pendahulu ummat ini.

Istilah-istilah ini benar, seandainya diletakkan pada tempatnya. Sayang, semuanya digunakan untuk membuang "perang". Mereka tidak mempunyai hujah yang jelas. Pendapat mereka gugur, bertabrakan dengan nash-nash yang sharih (tegas), fitrah yang lurus dan akal sehat . Ada lagi kelompok ganjil lainnya, mreka membuat teori-teori jihad, padahal mereka sendiri tidak berjihad (qa'idun).
Mereka mengklasifikasikan jihad dan mujahidien, sementara mereka dalam buaian istri-istri mereka. Mereka berada diatas kasur dan sofa yang empuk.
Mereka berkata ; “tidak ada jihad hari ini, ummat Islam lemah, ummat Islam dalam kondisi dhu’afa. Kondisi ummat sama persis dengan fase Makkah, maka wajib menahan diri, mencukupkan diri dengan sabar dan dakwah.
Jihad membuat hasil-hasil dakwah kita selama belasan tahun sirna begitu saja. Maslahat menuntut kita menunda jihad.
Seluruh arrgumentasi mereka tegak di atas dasar logika semata, tidak mampu bertahan bila dihadapkan dengan nash-nash yang sharih dan fitrah yang lurus.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam memberitahu kita, akan adanya sekelompok ummat Islam yang senantiasa menang dan berjihad di jalan Allah. Beliau memberitahu kita, bahwa jihad akan senantiasa berlangsung sampai hari kiamat.
Beliau memberitahu kita, bahwa kelemahan dan kehinaan yang menimpa kita saat ini...adalah disebabkan karena meninggalkan jihad, mencintai dunia dan takut mati. Bagaimana kita mengharapkan ‘izzah dan kekuatan dengan meninggalkan jihad ?
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: «إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِاْلعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اْلبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ
“Dari Ibnu ‘Umar h berkata: Rasululloh  bersabda: “Jika kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (sejenis riba, pen.), kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmizi)

Fase Makkah yang selalu mereka suarakan di telinga kita ini, benarkah menimpa keseluruhan ummat Islam ???
Bukankah beliau Shallallahu 'alaihi wa salam menyatakan akan adanya sekelompok ummat Islam yang senantiasa berjihad di jalan Allah dan meraih kemenangan.

لاَ تَزَالُ طَائِفَةّ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ اْلِقيَامَةِ
“Akan senantiasa ada satu kelompok dari ummatku yang berperang di atas kebenaran mereka senantiasa dzohir sampai hari kiamat.”
Perhatikan sabda beliau: "berperang", yang merupakan penegasan dari beliau, bahwa sesungguhnya akan ada ummat beliau yang berperang sampai hari kiamat untuk membela kebenaran (islam).
Dari Yazid bin al-Asham ia berkata ; Saya mendengar Mu'awiyah bin Abi Sufyan menyebutkan sebuah hadits yang ia dengar dari Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa salam, yang belum saya dengar. Ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dari atas mimbar bersabda : " Barang siapa yang Allah kehendaki pada dirinya kebaikan, Allah akan menjadikannya paham agama. Dan akan senantiasa ada sekelompok ummat Islam yang berperang di atas kebenaran. Mereka meraih kemenangan atas orang-orang yang memusuhi mereka, sampai hari kiamat."
Nabi  bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَا ئِمَةً بِأَمْرِاللهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ اَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْ تِيَ أَمْرُاللهِ وَهُمْ ظَاهِرُوْنَ عَلَى النَّاسِ

"Akan senantiasa ada sekelompok ummatku yang menegakkan perintah Allah. Tidak membahayakan mereka orang-orang yang mencela atau menyelisihinya sampai datang keputusan Allah dan mereka tetap nampak diatas ummat ini." (HR. muslim)
Perhatikan, nash yang menunjukkan "perang". Bahkan, ditambahkan ; orang-orang yang menyelisihi tidak akan mampu membahayakan kelompok yang berperang tersebut. Seluruh hadits di atas, diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shahihnya.
Bukankah orang yang berperang, berhak menganggap dirinya termasuk dalam kelompok yang berperang dan tidak termasuk dalam kategori fase Makkah ?
Kenapa dari fase Makkah, hanya diambil hukum "menahan diri tidak berperang" semata, sementara hukum-hukum lain semisal ; tidak beramar ma'ruf nahi munkar, sholat dua raka'at, tidak shaum, tidak zakat, dan hukum-hukum lain yang sangat terkenal ; tidak diambil ? Kenapa tidak adanya hukum hudud, halalnya khamr, dan hukum-hukum lainnya tidak diambil ? Jika menurut mereka hukum syariat telah sempurna…kenapa jihad dikeluarkan (dikecualikan) dari kesempurnaan syariat ?
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ نُفَيْلٍ اَلْكِنْدِي قَا لَ : كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ  فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, أَذَالَ النَّاسُ الْخَيْلَ وَوَضَعُوالسِّلاَحَ, وَقَالُوْ: لاَ جِهَادَ, قَدْ وَضَعَتِ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا! فَأَقْبَلَ رَسُوْلُ اللهِ بِوَجْهِهِ وَقَالَ كَذَّبُوْا ! ألآنَ! ألآ نَ! جَاءَ لْقِتَالُ.وَلاَ يَزَالُ مِنْ اُمَّتِي أُمَّةٌ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ وَيُزِيْغُ اللهُ لَهُمْ قُلُوْبَ أَقْوَامِ وَيَرْزُقُهُمْ مِنْهُمْ حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ وَحَتَّى يَأْ تِيَ وَعْدُاللهِ. وَلْخَيْلُ مَعْقُوْدَ ةٌ فِي نَوَاصِيْهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Dari Salamah bin Nufail al- Kindi ia berkata: “Saya duduk di sisi nabi , maka seorang laki-laki berkata: “Ya Rasululloh, manusia telah meninggalkan kuda perang dan meletakkan senjata, mereka mengatakan : “Tidak ada jihad lagi, perang telah selesai”. Maka Rasululloh  menghadapkan wajahnya dan berkata: “Mereka berdusta!!! Sekarang! Sekarang! Perang telah tiba. Akan senantisa ada dari ummatku, ummat (golongan) yang berperang di atas kebenaran. Allah menyesatkan hati-hati sebagian manusia dan memberi rizki ummat tersebut dari hamba-hambanya yang tersesat (ghonimah). Begitulah sampai datangnya hari kiamat dan sampai datangnya janji Allah . Dan pada ubun-ubun kuda akan senantiasa tertambat kebaikan sampai hari kiamat”. (HR. Nasa-I, shohih sunan Nasa-I 3333, Silsilah al-Hadits shohihah no. 1991)

Lihat dan perhatikan hadits di atas. Dalam hadits tersebut jelas sekali, bahwa ketika ada seorang laki-laki yang mengatakan : “Ya Rasululloh, manusia telah meninggalkan kuda perang dan meletakkan senjata, mereka mengatakan : “Tidak ada jihad lagi, perang telah selesai”.
Rasululloh sangat marah, dan mengatakan bahwa mereka adalah pendusta! Jadi orang yang mengatakan tidak ada jihad, kemudian mereka meninggalkan kuda perang dan meletakkan senjata, Rasul  menyebut mereka sebagai pendusta.

Kemudian Rasul menyatakan bahwa sekarang ! sekarang ! perang telah tiba. Itulah pernyataan Rasul. Barangsiapa menyelisihi ucapan Rasul, apakah dia pantas mengaku sebagai ummat Rasululloh  ??

Syaikh Abdul Akhir Hammad berkata: “Memang jihad dalam Islam mencakup jihad melawan syetan, hawa nafsu dan godaan dunia. Akan tetapi yang paling tinggi adalah memeragi musuh-musuh Allah dengan pedang dan tombak. Dan inilah puncak ketinggian Islam, dan ini pula lah yang dimaksud dengan jihad kalau diungkapkan secara mutlak (berdiri sendiri).”

Jadi, segala bentuk jihad baik jihad melawan hawa nafsu, syetan atau godaan dunia disyari’atkan dalam Islam, bahkan segala bentuk jerih payah dalam rangka beribadah kepada Allah adalah bagian dari jihad, namun bukan yang dimaksud pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan jihad secara mutlak, baik hukum-hukum yang berlaku padanya maupun keutamaan-keutamaannya.


PENGKABURAN DAN PENDANGKALAN MAKNA JIHAD

Ummul mu’minin Sayyidah ‘Aisyah s pernah bertanya kepada Rasululloh :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : يَا رَسُولَ الهِ, عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ :نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ اْلحَجُّ وَ الْعُمْرَةُ.

‘Âisyah s berkata, ”Ya Rasululloh .apakah atas wanita ada kewajiban jihad ?”. Beliau menjawab,” Ya, bagi wanita ada kewajiban jihad (yaitu jihad ) tanpa perang, yaitu haji dan umrah.” (Isnadnya shohih, riwayat Ibnu Majah dn Ibnu Khuzaimah).

Sedangkan dalam riwayat Bukhori disebutkan : ‘Aisyah s berkata: “Kami melihat jihad adalah sebaik-baik amalan, lantas mengapa kami (kaum wanita) tidak berjihad?

Jadi, ‘Aisyah s memahami bahwa jihad adalah perang (bukan yang lainnya. Pen).

Saat ini, faridhoh (kewajiban) jihad merupakan faridhoh yang paling banyak mendapatkan serangan, baik dari orang-orang kafir penyebar orientalis maupun dari kalangan ummat Islam sendiri, baik budak-budak yahudi bahkan juga sebagian ulama yang mukhlis yang tanpa mereka sadari mereka menikam dan menghancurkan jihad serta Islam secara keseluruhan.

Serangan-serangan itu hadir lewat berbagai pemahaman yang mereka sebarkan yang bertentangan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, ‘Ijma salaful ummah dan realita kehidupan ummat Islam pada zaman keemasan mereka. Diantara sebagian pemahaman yang melenceng yang tidak sesuai dengan ketentuan syar’i dalam memahami makna jihad ini adalah:

JIHAD SECARA SYAR’I BUKAN PERANG
Ada sebagian orang saat ini yang mulai mengutak-atik makna jihad ini (perang). Mereka memandang, memaknai jihad dengan kata perang melawan orang-orang kafir merupakan pengertian yang picik, sempit dan justru semakin memojokkan Islam yang selalu dituduh pihak orientalis sebagai agama yang tesebar dengan pedang dan kekerasan, agama teroris dan sebagainya. Untuk itu, mereka mencari-cari dalil dari Al Qur’an dan As- sunah, yang kiranya memperkuat pendapat mereka yang “moderat” tersebut. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah :
Firman Allah :
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ
“Dan berjihadlah untuk Allah dengan sebenar-benar jihad.”(QS. Al-Hajj: 78).
وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
“Dan jihadilah mereka dengannya (Al-Qur’an) dengan jihad yang besar.” (QS.Al-Furqon: 52)
وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah.”

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَ أَلْسِنَتِكُمْ
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lidah kalian.” (Hadits shohih, HR. Abu Dawud no. 2504, An-Nasa’i 7/7 dan 51, Ahmad 3/124,153,251, Ad Darimi 2/132 no. 2436, Al Baghawi no.3410).

اَيُّ الْجِهَا دِ اَفْضَلُ ؟ فَقَا لَ : كَلِمَةُ حَقٌٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَا ءِرٌ

“Jihad apa yang paling utama?” Beliau menjawab:”Berkata yang benar dihadapan penguasa yang dholim.”(HR Ahmad, Nasa-I 7/61, dihasankan Al-Mundzir dalam At-Targhiib wa At-Tarhib 3/168).

عَنِ بنِ مَسْعُوْ دٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ قَالَ : مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثُهُ اللَّهَ فِيْ اُمَّةٍ قَبْلِيْ اِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ اُمَّتِهِ حَوَارِيُّوْنَ وَاَصْحَابٌ يَاْخُذُوْنَ بِسُنَّتِهِ وَ يَقْتَدُوُنَ بِاَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَاتَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوْفٌ يَقُوْلُوْن َمَا لَا يَفْعَلُوْنَ وَيَفْعَلُوْنَ مَالَا يُؤْ مَرُوْنَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَالْإِيْمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ

“Dari Ibnu Mas’ud  bahwasanya Rasululloh bersabda: “Tak seorang nabi pun yang diutus sebelumku kecuali ia mempunya sahabat-sahabat dan penolong-penolong yang setia. Mereka mengikuti sunnah-sunnahnya dan mengerjakan apa yang diperintahkannya. Kemudian datang setelah mereka kaum yang mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Maka barangsiapa yang berjihad melawan mereka dengan tangannya, maka dia adalah mu’min, dan barangsiapa berjihad dengan lisannya, dia adalah mu’min, dan siapa yang berjihad dengan hatinya, dia adalah mu’min. Setelah itu tidak ada lagi iman walupun seberat biji sawi”.(HR Muslim bab Iman, no. 50)

اَ لْجِهَادُ اَرْبَعٌ اَ لْاَمْرُ بِأ لْمَعْرُوْفِ وَا لنَّهْيُ عَنِ ا لْمُنْكَرِ وَا لصِّدْقُ فِيْ مَوَا طِنِ ا لصَّبْرِ وَ شَنَا نِ ا لْفَا سِقِ

“ Jihad itu ada empat: amar ma’ruf, nahi munkar, berlaku benar pada tempat yang menuntut kesabaran dan membenci orang-orang fasiq”. (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, hasan).

Di antara para ulama yang mempunyai pemahaman ini adalah DR. Yusuf Qardhawi [dalam buku beliau Fiqhu az- Zakat] dan DR. Ramadhan al- Buthy [dalam buku beliau Al Jihad fi al Islam Kaifa Nafhamuhu wa Kaifa Numarisuhu]. Di sini hanya akan kita sebutkan pendapat Dr. Yusuf Qardhawi saja karena pendapat beliau sudah mewakili pendapat para ualama yang sependapat dengan beliau dalam hal ini. Alasan lain karena beliau termasuk ulama kontemporer yang kredibilitas keilmuan beliau diakui dan menjadi tempat rujukan ummat Islam. Dr. Yusuf Qardhawi berkata,” Oleh karena itu saya condong untuk tidak memperluas cakupan fi sabilillah dengan mencakup seluruh perbuatan baik dan bermanfaat, sebagaimana saya juga tidak mempersempit cakupannya sehingga tidak terbatas kepada jihad yang berarti peperangan secara militer saja. Kadang-kadang jihad itu menggunakan pena dan lisan sebagaimana juga menggunakan pedang dan tombak. Kadang-kadang jihad berbentuk pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi atau politik sebagaimana kadang berupa militer…Sesungguhnya berbagai macam bentuk jihad dan aktivitas keIslaman yang kami sebutkan diatas walaupun tidak termasuk makna jihad dalam nash maka wajib memasukkannya ke dalam makna jihad dengan cara qiyas, karena keduanya adalah amalan yang bertujuan untuk menolong dien Allah, membelanya dan melawan musuh – musuhnya serta menegakkan kalimatullah di muka bumi.
Beliau juga berkata,” Sesungguhnya yang terpenting dan pertama kali dianggap fi sabililillah saat ini adalah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memulai kehidupan Islami dan benar, diterapkan di dalamnya seluruh hukum Islam baik itu aqidah, pemahaman, syiar-syiar, akhlaq dan adat istiadat / budaya. Adapun yang kami maksud dengan bekerja secara sungguh-sungguh adalah bekerja bersama-sama yang terorganisir dan terarah untuk mewujudkan hukum Islam, menegakkan daulah Islam dan mengembalikan khilafah Islamiyyah, ummat dan peradabannya.”
Beliau lebih memperjelas pendapat ini,” Sesungguhnya mendirikan pusat-pusat dakwah, untuk menyeru kepada agama Islam yang benar, menyampaikan risalahnya kepada selain kaum muslimin di seluruh benua di dunia ini yang mana berbagai agama dan aliran saling bertarung adalah jihad fi sabilillah.

Jawaban Atas Berbagai Dalil di Atas :

Definisi jihad menurut bahasa sangat umum sehingga apapun usaha seseorang dengan motivasi baik maupun buruk jika ada unsur mengerahkan kemampuan bisa tergolong jihad menurut bahasa. Namun, Islam telah meletakkan kata jihad dengan pengertian syar’i. Ratusan kata jihad tersebar di dalam Al Qur'an dan As Sunah. Pelaksanaan dan hukum-hukum jihad sendiri juga telah diatur syariat dengan sempurna. Para ulama ushul fiqih telah menetapkan kaidah," Makna syar’i lebih diutamakan berdasarkan pengertian syara', daripada pengertian bahasa maupun 'urf (adat disuatu daerah)."
(a) Telah kita sebutkan di atas dasar-dasar dari Al Qur’an, As sunah dan pendapat para ulama salaf yang menyimpulkan makna syar’i dari kata jihad adalah perang melawan orang-orang kafir. Ini makna asasi dan pokok dari kata jihad. Meski demikian ada makna lain dari kata jihad ini seperti jihad melawan hawa nafsu, jihad dengan lisan, harta dan makna sekunder lainnya. Namun jihad tidak bisa dimaknakan dengan makna-makna sekunder ini, kecuali bila ada qorinah (dalil/hal lain yang mengiringi) yang menyebabkan jihad tidak bisa dipakai dengan makna pokoknya. Imam Ibnu Hajar berkata," Secara syar’i adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir, dan kadang-kadang digunakan untuk makna berjihad melawan hawa nafsu dan setan." . Imam Ibnu Rusydi berkata,” Jihadus saif adalah memerangi orang-orang musyrik karena agama. Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah maka ia telah berjihad di jalan Allah, akan tetapi sesungguhnya kalimat jihad fii sabilillah apabila berdiri sendiri (mutlaq) maka tidak ada arti lain kecuali jihad melawan orang-orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan rendah diri.” [Al Muqoddimatu al Mumahidatu li Bayani Ma Iqtadhthu Rusunu al Mudawwanah mi Al Ahkam al Syar’iyah 1/269]. Karena itu, bila sebagian besar ummat Islam memahami jihad itu perang, itu sudah betul, sesuai dengan syariat dan bukan merupakan pandangan yang picik dan sempit. Adapun tuduhan orang-orang orientalis dan orang-orang kafir lainnya, memang itulah pekerjaan mereka mencari-cari celah untuk menyerang Islam. Menuduh memaknai jihad dengan perang sebagai sebab adanya tuduhan orientalis kepada Islam sebagai dien teroris dll merupakan tindakan yang tidak pada tempatnya dan tak lebih dari upaya mencari kambing hitam. Tanpa inipun, mereka akan tetap menyerang Islam dengan tuduhan-tuduhan miring. Sedangkan perkataan DR. Yusuf Qardhawi yang mendasarkan pada qiyas, maka pernyataan beliau ini tertolak karena tidak ada qiyas kalau sudah ada nash.
(b) Bila dikatakan makna jihad secara syar’i adalah perang, bukan artinya kita melalaikan dan mengecilkan peran penting jihad dengan arti sekunder lainnya. Tetap kita mengakui arti penting dakwah, tarbiyah, pembinaan aqidah, pembangunan pondok pesantren dan madrasah sebagai upaya pembangunan kader da’i, pembangunan jaringan ekonomi Islam dan usaha-usaha sholih lainnya. Itu semua penting, sangat penting dan jihad tak akan mungkin terlaksana tanpa adanya dukungan semua usaha tadi. Kaum muslimin hari ini, baik ulama maupun masyarakat tetap menyadari hal ini, dan itu satu hal yang patut kita syukuri dan kita tingkatkan lagi. Adapun adanya mayoritas masyarakat ummat Islam yang memahami jihad sebagaimana jihad dalam artian perang dan tidak menamai aktifitas ke-Islaman lain dengan kata jihad, maka itu sudah betul, sudah di atas rel yang lurus dan bukan hal yang berbahaya. Meluruskannya justru akan membengkokkan pemahaman yang telah benar. Kalau semua disebut jihad maka ummat akan dibuat bingung membedakan mana yang bukan jihad. Sebagai contoh, seorang petani ke sawah mengatakan saya berjihad, pedagang ke pasar berkata saya berjihad, ustadz mengajar di pondok mengatakan saya berjihad, dan seterusnya, lantas mana yang tidak jihad??? Jangan-jangan, yang jihad betulan (mengangkat senjata) malah disebut teroris, Islam fundamentalis, Islam garis keras dan sebagainya. Para ulama sendiri menyebut jihad sebagai dakwah, bukannya menyebut dakwah sebagai jihad. Sebagai contoh Imam Al Kasani mengatakan,”Dakwah ada dua: Dakwah dengan senjata yaitu perang dan dakwah dengan lisan yaitu tabligh.” [Badai-u al Shanai’ 9/4304] Di sini, bukannya menyebut dakwah dengan jihad, justru beliau menyebut jihad dengan dakwah. Walahu A’lam bish Shawab.
(c) Jadi, yang salah bukan mendefinisikan dan memahami kata jihad bermakna perang, namun yang salah dan tidak tepat adalah melalaikan atau mengecilkan sebagian macam-macam bentuk jihad (jihad dengan makna sekunder). Termasuk hal yang salah adalah salah menerangkan makna bentuk jihad yang paling afdhal (utama). Dari sini, bisa kita pahami, sebagai jawaban atas orang-orang yang mengatakan jihad maknanya perang merupakan pendapat yang picik dan salah adalah sebagai berikut :
1. Memang benar ayat-ayat tadi (QS. Al-Hajj: 78, Al-Furqon : 52) menerangkan keutamaan dan arti penting jihad da’awy (lewat dakwah) dan menyebutnya sebagai jihadan kabiran (jihad yang besar), namun makna ayat tadi tak lebih dari pengertian ini, yaitu bukan berarti dakwah itu jihad yang paling utama. Kalaupun kita menerima pendapat yang mengatakan dakwah itu jihad yang paling agung dan utama, itupun tidak menjadi masalah karena ayat ini turun di Makkah sedang para ulama dan ummat Islam telah sepakat perintah jihad belum diturunkan di Makkah, saat itu perintah perang melawan orang muyrik belum ada. Bahkan, saat perjanjian Aqabah keduapun menjelang hijrah beliau ke Madienah ketika shahabat Anshar meminta izin menyerang penduduk kafir Mina esok harinya, beliau berkata,”Kita belum diperintahkan untuk itu.” Yang diperintahkan saat itu adalah jihad dakwah, tentu saja hal ini menjadikannya amal paling utama saat itu. Adapun mengartikan jihad adalah perang melawan orang kafir merupakan jihad paling utama, maka ini semua berangkat dari ayat niha’i dari ayat jihad yang turun tahun 9 H. Islam telah sempurna, dan hukum yang wajib diambil adalah hukum niha’i. Orang yang berjihad dan mati tidak dimandikan bahkan sebagian ulama menyatakan tidak disholati, cukup dikafani dan dikuburkan. Ini semua menunjukkan jihad itu makna syar’inya perang. Dengan demikian setiap jihad itu berarti "perang", meskipun tidak setiap perang itu masuk kategori jihad." [DR. Muhammad Khoir Haikal, Al Jihadu wa al Qitalu fi al Siyasah al Syar’iyah, 1/74-75]. Untuk itulah kata jihad selalu diiringi dengan kata fi sabilillah, demi menujukkan tujuannya yang mulia untuk meninggikan kalimat Allah semata. Makna yang langsung bisa dipahami dari kata fi sabilillah sendiri adalah jihad, seperti ditegaskan Imam Ibnu Hajar,”Makna yang langsung dipahami dari kata fi sabilillah adalah jihad.” Karena itu tak ada ulama yang memahami hadits di bawah ini untuk makna selain jihad/perang :

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُوْمُ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلَّابَاعَدَ اللهُ بِذَالِكَ الْيَوْمُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا. وَ فِي رِوَايَةِ الْبُخَارِي : مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ اللهِ بَعَدَ اللهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا.
“Dari Abu Sa’id  ia berkata,” Rasululloh bersabda,” Tidak ada seorang hamba pun yang shaum sehari saja di jalan Allah (jihad) kecuali Allah akan menjauhkan dirinya dari neraka dengan (shaum) hari itu sejauh 70 tahun.” [Bukhari no.2840, Muslim no. 1153].
Imam Ibnu Jauzi berkata,” Jika disebutkan secara mutlaq kata sabilillah maka maknanya adalah jihad.” Tak seorang ulamapun menggunakan hadits ini untuk mereka yang thalabul ilmi, berdakwah, mendirikan pondok, mendirikan majlis dzikir dan sebagainya. Semua ulama memasukkan hadits ini dalam hadits tentang jihad, tentang perang melawan orang kafir. Wallahu A’lam.
2. Hadits-hadits yang disebutkan juga tidak bisa menunjukkan dakwah merupakan jihad yang paling agung atau memaknai jihad secara syar’i dengan perang merupakan hal yang salah. Makna hadits–hadits tadi, wallahu A’lam adalah dakwah, amar ma’ruf nahi munkar Dan jihad melawan hawa nafsu menuntut perjuangan keras dan melawan beban yang berat. Terkadang harus mengorbankan nyawa seperti kasus amar ma’ruf di hadapan sultan yang zhalim. Namun makna hadits-hadits ini juga bisa atau bahkan mungkin lebih pas bila diterapkan dalam jihad dengan makna perang, di mana nyawa dan harta betul-betul dicurahkan untuk meninggikan Islam, melebihi pengorbanan harta dan nyawa dalam dakwah dan jihad melawan hawa nafsu. Bahkan, perang melawan orang kafir merupakan jihad melawan hawa nafsu yang paling besar, di mana selain nyawa dan harta dipertaruhkan, seluruh pelajaran tauhid, akhlaq dan hukum-hukum fiqih ada di dalamnya. Jihad dengan makna perang akan mengajarkan tauhid, tawakal, sabar, syukur, pengorbanan dan seterusnya, melebihi jihad qauly (dakwah) dan jihad melawan hawa nafsu yang bukan di medan jihad. Bahkan jihad dengan makna perang ini telah mencakup jihad melawan hawa nafsu dan jihad qauly. Wallahu A’lam bis-Showab.
3. Dalam banyak hadits disebutkan keutamaan berbagai amal. Menggunakan hadits-hadits tentang utamanya berbagai amal tadi untuk menyimpulkan makna jihad secara syar’i bukan hanya perang saja, atau memaknainya dengan perang merupakan pemikiran yang salah dan picik sama sekali tidak benar. Dalam hadits disebutkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ أَيُّ اْلأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ أَ ْلإِيْمَانُ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : اَلْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : حَجٌّ مَبْرُوْرٌ.
Dari Abu Hurairoh  bahwasanya Rasululloh ditanya,” Amal apakah yang paling utama ?” Beliau menjawab,” Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Jihad di jalan Allah.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Haji yang mabrur.” [Bukhari no.56, 1519, Muslim no. 83, Tirmidzi no. 1658, Nasa’I 8/93].

عَنِ ا بْنِ مَسْعُوْدٍ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ , قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ: اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قُلْتُ : ثُمَّ أَيُ؟ قَالَ : بِرُّ الْوَالِدَيْنِ. قُلْتُ : ثُمَّ أَيُ؟ قَاَل : اَلْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.
Dari Ibnu Mas’ud,” Saya bertanya kepada Rasululloh,” Ya Rasululloh, amal apa yang paling utama?” Beliau menjawab,” Shalat tepat pada waktunya.” Saya bertanya lagi,“Lalu apa?” Beliau menjawab,” Berbakti pada kedua orang tua.” Saya bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau menjawab,”Jihad di jalan Allah.” [Bukhari no.2782]. Dan hadits-hadits lain yang sebagiannya telah kita sebutkan di atas.
Dalam berbagai hadits di atas, jawaban nabi selalu berbeda-beda sesuai dengan kondisi si penanya atau kondisi waktu itu. Imam Ibnu Hajar berkata saat menerangkan hadits Ibnu Mas’ud tadi,” Kesimpulan para ulama mengenai hadits ini dan hadits-hadits lain yang saling berbeda mengenai amal yang paling utama bahwasanya jawaban nabi berbeda-beda sesuai kondisi si penanya dengan cara memberitahukan kepada setiap kaum apa yang mereka butuhkan atau amalan apa yang mereka senangi atau cocok untuk mereka atau (bisa) juga berbeda sesuai perbedaan waktu dengan (penjelasan) amal itu lebih utama untuk waktu itu. Karena jihad pada awal Islam adalah sebaik-baik amalan yang merupakan wasilah untuk melaksanakan (menegakkan) Islam dan memungkinkan untuk melaksanakannya. Banyak sekali nash-nash yang menyatakan shalat lebih utama dari shadaqah, meski demikian dalam kondisi menyantuni orang yang dalam keadaan terjepit lebih utama dari sholat. Atau bisa jadi bukan lebih utama dari amalan yang serupa dengannya, namun maksudnya adalah keutamaan secara mutlaq atau maknanya adalah termasuk amalan yang paling utama, kata termasuk (من) dibuang, dan itulah yang dimaksudkan.”
Dengan ini bisa dimengerti cara memadukan berbagai hadits yang nampaknya bertentangan dalam masalah amalan yang paling utama ini. Kaidah yang diterangkan Ibnu Hajar ini berlaku juga untuk menerangkan jihad yang paling utama. Beliau kadang menyebut,” Seutama-utama jihad adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zhalim.” Terkadang bersabda,” Seutama-utama jihad adalah engkau berjihad melawan nafsumu demi Allah.” Terkadang beliau bersabda,”Orang yang kudanya terbunuh dan darahnya tertumpah.” Terkadang juga bersabda,”Bagi kalian (kaum wanita) ada jihad yang paling utama yaitu haji yang mabrur.”Jawaban beliau ini berbeda-beda sesuai kondisi suasana saat itu atau kondisi si penanya. Namun demikian, tetap jihad dengan makna memerangi orang kafir dengan senjata yang mempertaruhkan nyawa dan harta itu sebagai jihad paling utama, dan itulah makna syar’i dari kata jihad. Wallahu A’lam.
Agar jawaban di atas lebih bisa dipahami, ada baiknya kita membahas penggunaan berbagai istilah dalam Islam :

ISTILAH SYAR’I DAN PEMAKAIANNYA
Dalam Islam, istilah-istilah syar’i selalu mempunyai dua makna; makna bahasa dan makna syar’i atau istilah. Dalam penggunaannya, makna yang dipakai sebagai pedoman dan penilaian adalah makna syar’i/istilah. Sebagai contoh :
a). Sholat maknanya secara bahasa adalah do’a, sedang secara syar’i perbuatan dan perkataan tertentu dengan aturan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri salam. Makna sholat dengan makna bahasa “doa” ini tersebut dalam ayat dan hadits, namun demikian setiap kali kata sholat disebut maka yang langsung dipahami oleh siapapun adalah makna yang kedua, yaitu makna syar’inya. Saat sholat dhuhur tiba, misalnya, seluruh orang dalam masjid mendirikan sholat Dhuhur berjama’ah, namun ada seseorang memojok dan tidak ikut sholat, ia berdiam diri dzikir atau membaca Al Qur’an. Ketika ditanya, kenapa tidak sholat ia menjawab sudah karena sholat itu kan berdoa. Akankah jawaban ini diterima? Tentu saja semua pihak akan menolaknya, bisa dipastikan ia malah dituduh pengikut kebatinan atau aliran sesat lainya. Kenapa demikian ?, karena ia mempermainkan istilah syariat.
b). Shaum maknanya secara bahasa adalah diam atau menahan diri. Tidak berbicara namanya shaum, tidak makan namanya shaum, tidak tidur namanya shaum,dst. Makna shaum secara syar’i adalah menahan diri dari makan, minum, jima’ dan seluruh pekerjaan lain yang membatalkan shaum menurut syariat sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.
Demikian pula jihad. Ia mempunyai makna secara bahasa dan syar’i seperti telah kita terangkan di muka. Meski makna sekunder jihad banyak seperti jihad melawan syetan, melawan hawa nafsu dan lain-lain, atau makna bahasanya mengerahkan segenap kemampuan, kita tidak bisa menyebut bersungguh-sungguh main bola itu jihad sekalipun seluruh tenaga terkuras habis. Kenapa? Karna itu artinya bermain-main dengan istilah syariat. Cukuplah main bola disebut sebagai bermain bola, dakwah dengan dakwah, membangun pondok pesantren dengan membangun pondok pesantren dst. Cukuplah jihad itu perang melawan orang kafir. Memang bisa dimaknai dakwah dan seterusnya, tapi itu kalau ada qorinah (kalimat pengiring/ keterangan ).
Kesimpulannya :
Kata jihad diungkapkan dengan dua cara yaitu : (1) Dengan secara mutlak (berdiri sendiri) dan (2) Dengan ungkapan yang disertai qorinah (keterangan) yang memalingkan dari makna aslinya. Jika disebutkan secara mutlak maka tidak ada arti lain kecuali perang melawan orang-orang kafir. Inilah makna syar’i yang dibicarakan seluruh ulama madzhab tadi. Jihad dalam pengertian inilah yang dimaksud dengan dzirwatu tsanamil Islam (puncak ketinggian Islam) dan sebaik-baik amalan secara mutlak sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Nuhas dan Ibnu Taimiyah . Setiap hadits dan ayat yang menerangkan keutamaan jihad maka maknanya adalah jihad dalam artian perang. Jihad dalam pengertian ini pulalah yang hukumnya asalnya fardhu kifayah dan dalam beberapa kondisi tertentu menjadi fardhu ‘ain. Adapun dakwah dan seterusnya itu termasuk jihad dengan makna yang kedua (yang disertai qorinah), dan jihad tidak dimaknai dengan makna kedua ini bila tidak ada qorinah. Kesalahan sebagian pihak saat ini adalah memaksakan kata jihad dengan qorinah ini untuk bisa menempati makna jihad mutlaq tanpa qorinah. Wallahu A’lam.
Oleh karena itu, Syaikh Abdul Akhir Hamad Al-Ghunaimy dalam mendudukkan persoalan ini mengatakan,” Yang benar, memang jihad dalam Islam mencakup jihad melawan syetan, hawa nafsu dan godaan dunia. Akan tetapi yang paling tinggi adalah memerangi musuh-musuh Allah dengan pedang dan tombak dan inilah puncak ketinggian Islam dan ini pulalah yang dimaksud dengan jihad kalau diungkapkan secara mutlak (berdiri sendiri)”. Begitu juga ungkapan Imam Ibnu Rusyd, yang telah kita ungkapkan di atas.
Jadi segala bentuk jihad, baik jihad melawan hawa nafsu, syetan atau godaan dunia, disyari’atkan dalam Islam bahkan segala bentuk jerih payah dalam rangka beribadah kepada Allah adalah jihad fi sabilillah. Namun semua bentuk dan macam jihad tesebut bukanlah yang dimaksud pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan jihad secara mutlak (berdiri sendiri) baik hukum-hukum yang berlaku padanya maupun keutamaan-keutamaannya.
Demikian juga halnya dengan Ibnu Qayyim Al- Jauziyah, beliau berkata,”…Kemudian diwajibkan atas kaum muslimin secara menyeluruh untuk memerangi semua orang musyrik secara menyeluruh. Yang mana sebelumnya hal ini dilarang, lalu diizinkan, lalu diperintahkan untuk melawan orang-orang yang memulai perang lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang musyrik, hukum perintah terakhir ini ada yang mengatakan farhdu ‘ain namun yang masyhur adalah fardhu kifayah. Yang benar, pekerjaan jihad secara umum adalah fardhu ‘ain baik dengan hati, lisan, harta atau tangan. Semua orang Islam harus berjihad dengan berbagai bentuk jihad tersebut, adapun jihad dengan nyawa adalah fardhu kifayah sedangkan jihad dengan harta ada yang mewajibkan dan ada yang tidak. Yang benar adalah wajib juga.” Ustadz Hasan Al-Banna berkata,” Yang saya maksud dengan jihad adalah sebuah kewajiban yang hukumnya tetap hingga hari kiamat. Ini merupakan kandungan dari apa yang disabdakan Rasululloh saw. :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : «مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Dari Abu Hurairah  berkata: Rasululloh  bersabda: “Barangsiapa mati dan belum pernah berperang, atau membetikkan niat dalam dirinya untuk berperang, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim)

Peringkat pertama jihad adalah pengingkaran dengan hati dan peringkat terakhir adalah berperang di jalan Allah. Di antara keduanya terdapat jihad dengan pena, tangan dan lisan berupa kata-kata yang benar di hadapan penguasa yang zlolim.
Tidaklah dakwah menjadi hidup kecuali dengan jihad. Kadar ketinggian dakwah dan keluasan bentangan ufuknya adalah penentu bagi sejauh mana keagungan jihad di jalan-Nya dan sejauh mana pula harga yang harus ditebus untuk mendukungnya. Sedangkan keagungan pahalanya diberikan kepada mujahid.
وَجَاهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ
“ Dan berjihadlah di jalan Allah dengan sebenar-benar jihad.”
Dengan demikian engkau telah mengerti slogan abadimu:”Jihad adalah jalan kami.”
Syaikh Said Hawa menerangkan perkataan beliau di atas dengan berkata,“ Kami sebutkan dalam kitab jundulloh tsaqofatan wa akhlaqon bahwa jihad itu ada lima macam yaitu; jihad dengan tangan, jihad dengan lisan, jihad dengan harta, jihad dengan politik.” Lebih lanjut beliau berkata,”Jika jihad disebutkan secara mutlak maka yang dimaksud adalah jihad dengan tangan.”
Seperti telah diungkapkan di atas, seluruh ulama menyebutkan melawan hawa nafsu, syetan, berdakwah dan seterusnya itu juga jihad, namun jihad dalam artian bahasa, atau jihad dalam artian sekunder. Hal itu memang benar dan tidak diingkari, namun demikian pengertian ini tetap tidak bisa dimasukkan kedalam pengertian jihad secara khusus (syar’i/saat jihad disebut secara mutlaq). Kenapa ? Karena memang perbedaan hukum-hukum, kedudukan dan keutamaannya. Hukum-hukum jihad seperti fa’i, ghanimah, kharaj, ghulul, membunuh lawan dan lainnya, keutamaan mati syahid dan lainnya, itu semua hanya berlaku untuk jihad dengan makna syar’i (mutlaq), bukan untuk dakwah dan yang lainnya. Itulah kenapa makna syar’i jihad menurut seluruh ulama salaf adalah perang, bukan dakwah dst. Karena itu tidak bisa kita artikan, misalnya, hadits orang mati syahid memberi syafa’at 70 anggota keluarganya itu untuk orang yang dakwah (tabligh atau mengajar di pondok lalu sakit dan mati, misalnya), karena hadits itu untuk jihad dengan makna syar’i, jihad dengan artian perang. Wallahu A’lam.

اَ لْجِهَادُ اَرْبَعٌ اَ لْاَمْرُ بِأ لْمَعْرُوْفِ وَا لنَّهْيُ عَنِ ا لْمُنْكَرِ وَا لصِّدْقُ فِيْ مَوَا طِنِ ا لصَّبْرِ وَ شَنَا نِ ا لْفَا سِقِ

“ Jihad itu ada empat: amar ma’ruf, nahi munkar, berlaku benar pada tempat yang menuntut kesabaran dan membenci orang-orang fasiq”. (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, hasan).


عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْإِسْلَامَ بَدَأَ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ وَهُوَ يَأْرِزُ بَيْنَ الْمَسْجِدَيْنِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ فِي جُحْرِهَا

" Sesungguhnya Islam bermula dalam keadaan asing, dan ia akan kembali asing sebagaimana dulu bermula. Dan sesungguhnya iman akan berkumpul di antara dua masjid ini (Masjid Nabawi Madienah dan Masjidil Haram Makkah), sebagaimana ular berkumpul (berlindung dengan kembali) di lubangnya."

Inilah sabda Rasululloh  tentang Islam. Islam pertama kali datang aneh dan asing, dan akan kembali asing sama seperti ketika pertama datang.
Islam telah mensyari’atkan jihad, tapi hari ini jihad terasa asing dan aneh bagi orang Islam itu sendiri. Mereka menganggap jihad bukan bagian dari ajaran Islam, atau paling tidak mereka menganggap jihad merupakan kalimat kuno dan asing yang sudah tidak layak lagi untuk diperbincangkan.
Ya salam..!! Musibah apa yang lebih besar dibandieng dengan musibah ini …??



V
BAGAIMANA PELAKSANAAN JIHAD ?


A. Tahapan-tahapan Jihad

1. I’dad (persiapan)

Allah  berfirman dalam Surat Al-Qur’an:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ

“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-arang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan)”. (QS. Al-Anfal:60)

Hadits Rasululloh :

عَنْ عُقبَة َ بْنِ عَامِرْيَقُوْلُ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَعَلَى الْمِنْبَرِ يَقُوْلُ : وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ اَلاَ اِنَّ الْقُوَّةَ اَلرَّميُ اَلاَ اِنَّ الْقُوَّةَ اَلرَّميُ اَلاَ اِنَّ الْقُوَّةَ اَلرَّميُ

“Dari ‘Uqbah bin Amir dia berkata: Aku mendengar Rasululloh  bersabda di atas mimbar: “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka apa yang kalian mampu dari kekuatan! Ketahuilah! Sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar! Ketahuilah! Sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar! Ketahuilah! Sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar!” (HR.Muslim)

Ayat tersebut diatas merupakan ayat yang muhkam (tidak perlu di takwilkan lagi), bahwa sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kepada kaum muslimin secara umum siapapun dia untuk mempersiapkan segala jenis kekuatan untuk menghadapi orang-orang kafir yang menjadi musuh Allah dan musuh ummat Islam dan siapapun yang semisal dengan mereka.

Adapun hadits tersebut di atas merupakan penjelasan dari Rasululloh  mengenai kekuatan. Rasululloh  menerangkan secara tegas bahwa sesungguhnya kekuatan adalah melempar (memanah, menembak. pent). Karena sesungguhnya melempar (memanah, menembak) merupakan hal yang sangat penting dalam peperangan.

Apalagi untuk peperangan moderen dewasa ini, melempar (memanah, menembak) adalah sarana umum yang dipergunakan dalam peperangan, baik senjata ringan maupun senjata berat (roket, meriam, senjata artileri) semuanya dilemparkan (ditembakkan) kearah musuh.

عَنْ عُقبَة َ بْنِ عَامِرْيَقُوْلُ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَعَلَى الْمِنْبَرِ يَقُوْلُ : سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ اَرْضُوْنَ وَيَكْفِيْكُمُ ا للَّهُ فَلاَ يَعْجِزُ اَحَدُكَمْ اَنْ يَلْهُوَ بِاَسْهُمِهِ

“Dari ‘Uqbah bin Amir dia berkata: Aku mendengar Rasululloh  bersabda: “Akan dibukakan (ditaklukkan) atas kalian negeri-negeri dan Allah mencukupi kepada kalian, maka janganlah melemah salah seorang dari kalian untuk bermain (berlatih) dengan anak panahnya. (HR. Ahmad dan Muslim, Shohihul Jami’ 3609).

اَنَّ فُقَيْمًا اللَّخْمِي قَالَ لِعُقْبَة َبْنِ عَا مِرٍ تَخْتَلِفُ بَيْنَ هَذَيْنِ الغَرَضَيْنِ وَاَنْتَ كَبِيْرٌ يَشُقُّ عَلَيْكَ قَالَ عُقْبَة ُلَوْلاَ كَلاَمٌ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ اُعَانِيْهِ قَالَ الْحَارِثُ فَقُلْتُ لاِ بْنِ شَمَاسَةَ وَمَا ذَاكَ قَالَ إِنَّهُ قَالَ مَنْ عَلِمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا اَوْ قَدْ عَصَى

“Sesungguhnya Fuqaim al-Lakhmi bekata kepada ‘Uqbah bin ‘Amir: “Engkau berulangkali tidak mengenai dua sasaran ini, sedang engkau sudah tua, hal itu akan memayahkanmu.” ‘Uqbah berkata: “Kalaulah bukan perkataan yang aku dengar dari Rasululloh , aku tidak akan berpayah-payah.” Berkata al-Harits: “Aku bertanya kepada Ibnu Syumamah: ‘Apakah perkataan itu?” Dia menjawab: “Sesungguhnya beliau  bersabda: “Barangsiapa yang tahu (bisa) memanah kemudian meninggalkannya, maka dia bukan termasuk dari golongan kami atau dia sudah durhaka.” (HR. Muslim)

Itulah Rasululloh  dan para sahabat yang setia yang selalu taat dan mengikuti keinginan dan perintah beliau  tidak pernah berhenti berlatih memanah. Oleh karena itulah Allah memberikan kemuliaan kepada mereka dan menundukkan bagi mereka seluruh bagian bumi baik di Timur maupun di Barat.

Dan secara tegas Rasululloh  menyatakan bahwa: Barangsiapa yang tahu (bisa) memanah kemudian meninggalkannya, maka dia bukan termasuk dari golongan kami atau dia sudah durhaka.
Itulah ucapan beliau yang jelas dan gamblang. Orang yang pernah belajar dan pernah bisa memanah kemudian meninggalkan dan melupakannya, tidak diakui sebagai golongan beliau, yakni tidak diakui sebagai seorang muslim, atau disebutkan oleh beliau paling tidak telah berbuat durhaka. Dan sebagian ulama menggolongkannya kedalam salah satu dosa besar. Karena urusan jihad adalah urusan keberlangsungan dan terjaganya dien (agama) ini. Orang yang tidak mau berlatih keahlian tersebut, atau tidak mau mempelajarinya, kemudian apabila Islam diserang oleh orang-orang kafir, niscaya mereka tidak akan mempunyai kekuatan dan keahlian berperang untuk melawan musuh-musuh Islam.

Seperti yang kita saksikan dewasa ini di berbagai belahan bumi baik di Timur ataupun di Barat (Bosnia, Indonesia (Maluku, Poso dan Sampit), Chechnya, India dan sebagainya), ummat Islam dengan mudahnya di bantai oleh orang-orang kafir dikarenakan mereka tidak pernah mempersiapkan diri untuk berlatih kekuatan ini. Wallahu A’lam.

Sekarang bagaimana halnya dengan kita? Kita yang mengaku dan ingin diakui sebagai golongan Rasululloh  pernahkah mempersiapkan diri untuk belajar memanah (menembak), atau melatih diri meningkatkan kemampuan memanah (menembak)? Padahal disitulah letak kekuatan yang sesungguhnya.

Maka pantaslah hari ini Allah SWT memberikan kehinaan kepada kita sehingga kita dijajah oleh kaum orientalis, orang-orang kafir dan para penyembah berhala lainnya. Disebabkan kita tidak mau dan enggan untuk melatih diri guna mempersiapkan kekuatan untuk memerangi musuh Allah dan musuh kita semuanya.

Bahkan di banyak negara yang mayoritas penduduknya mengaku muslim, pemerintahnya melarang penduduknya untuk berlatih menembak (Perang), dan bila ada penduduknya yang kedapatan berlatih menembak atau membawa senjata tanpa izin, mereka akan menuntutnya dengan tuntutan pelanggaran terhadap keamanan negara atau dikenakan tuduhan kepada mereka telah melanggar undang-undang darurat atau bahkan dituduh sebagai teroris!.

Ya salam..!! Pantaslah hari ini ummat Islam selalu menjadi bahan permainan dan menjadi budak orang kafir, karena mereka sendiri yang tidak mau dimuliakan. Mereka sendiri yang meninggalkan senjata. Mereka sendiri yang tidak mau melatih kekuatan. Mereka sendiri yang tidak mau. Mereka sendiri dan mereka sendirilah penyebab kehinaan dan hancurnya Islam.

2. Qital (perang)

Setelah selesai tahapan i’dad, maka tahapan selanjutnya adalah qital (perang). Perang tanpa adanya persiapan dan latihan, sungguh akan kacau balau dan akan mudah ditaklukkan dan dikalahkan. Oleh karena itu Allah memerintahkan kita untuk mempersiapkan kekuatan sebelum kita terjun ke kancah peperangan. Apabila kita telah mempersiapkan diri dan telah berlatih secara maksimal, baru kita melangkah ketahapan perang.

Mengenai hal ini, Allah dan Rasul-Nya  memerintahkan dan menjelaskan kepada kita melaui ayat dan hadits yang sangat jelas dan tegas.

1.Al-Qur’an Surat Al-Baqoroh ayat 216

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُون َ
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui.”

2. Al- Qur’an Surat Al-Anfal ayat 65

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَفْقَهُونَ
“Hai nabi, Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.”

3. Al-Qur’an Surat As-Shoff ayat 10-11

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ () تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
10. Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
11. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Ayat- ayat yang berkenaan dengan jihad ini sangat banyak, jumlahnya lebih dari 114 ayat, diantaranya adalah : QS.At-Taubah ayat 5, 24, 31, 73, 16, QS. Al-Baqoroh ayat 218, 190-193, QS. Ali Imron ayat 142, QS.An-Nisa ayat 73-77, 95.

Dalil-dalil Hadits, diantaranya:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ  فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.

“Dari Abu Hurairah  ia berkata:“ Datang seseorang kepada Rasululloh . Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!”. Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?”. Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???”. Abu Hurairah berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.”


لاَ تَزَالُ طَائِفَةّ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ اْلِقيَامَةِ

“Akan senantiasa ada satu kelompok dari ummatku yang berperang di atas kebenaran mereka senantiasa dzohir sampai hari qiyamat.”

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar h , bahwasanya Rasululloh  bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilâh (yang hak) selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah Ta‘ala.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Kewajiban Qital merupakan kewajiban setiap mu’min yang bertujuan untuk menegakkan dan membela dien islam ini. Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 216, Al-Anfal ayat 65, As-Shof ayat 10-11, Allah SWT secara tegas dan jelas mewajibkan kepada kaum mu’minin khususnya dan ummat Islam umumnya untuk berperang. Memang perang merupakan hal yang sangat dibenci oleh manusia, karena dalam perang ada kesusahan, kepayahan, ketakutan, kematian dan lenyapnya beberapa banyak dari kenikmatan dunia.

Tapi Rasululloh  menyatakan bahwa beliau diutus oleh Allah untuk memerangi semua manusia sampai mereka bersyahadat “Laa Ilaaha Illallah MuhammadurRasullloh”, sampai semua manusia shalat, membayar zakat dan hanya beribadah serta menyembah hanya kepada Allah saja. Artinya sampai semua manusia yang ada di muka bumi ini menjadi muslim, kemudian mereka hanya taat dan patuh serta tunduk kepada aturan Allah dan Rasul-Nya, serta mereka rela diatur oleh aturan Islam. Jika itu terjadi, baru pada saat itu kewajiban perang berhenti.


Allah  berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 193

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah, dan dien (aturan) hanya milik Allah semata. Dan jika mereka berhenti (dari kekafiran) maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang yang dholim”.

Firman Allah 

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah, dan dien(aturan), hanya milik Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan”. (Al-Anfal:39)

Dalam menafsirkan ayat tersebut di atas, para ulama menyatakan bahwa yang disebut dengan fitnah adalah kekafiran. Jadi, selagi masih ada kekafiran di muka bumi ini dan selagi dien (aturan) Allah belum tegak, maka selama itu pula kewajiban perang akan terus ada.
Inilah dalil yang jelas yang tidak ada bantahannya kecuali oleh orang-orang munafik yang selalu berkilah dan mencari-cari alasan. Kecuali oleh para pencinta dunia yang mereka benci mati dan lebih memilih hidup di dunia dibandieng dengan kenikmatan akhirat.


3. Ribath

Dienamakan dengan “Ribath” (terikat), karena sesungguhnya mereka (para mujahid) mengikat kuda-kuda mereka disampingnya menunggu-nunggu di medan perang untuk menyerang atau menahan musuh di perbatasan. Maka dienamakan tempat perbatasan itu ribath sekalipun tidak ada kuda disana.

Ribath itu adalah pembelaan terhadap kaum muslimin dan wanita-wanita mereka serta kekuatan bagi penjaga perbatasan dan pasukan perang. Ribath itu pokok jihad dan cabangnya; sedangkan jihad itu lebih utama daripada ribath, karena adanya kepayahan, keletihan, dan penderitaan.

Ribath artinya menahan diri di daerah perbatasan tatkala engkau menakut-nakuti musuh dan musuhpun menakut-naukutimu, menunggu-nunggu untuk berperang. Dan jihad (perang) itu tiangnya adalah ribath. Dan sesungguhnya perang itu sebentar sedangkan ribath itu panjang dan menegangkan. Dan jiwa itu mudah bosan dan jemu bersama penantian yang panjang, khususnya ketika sedikit bergerak, udara yang keras dan kehidupan yang kasar.

Rasululloh  menerangkan mengenai ribath ini dalam banyak hadits, diantaranya:

أَرْبَعَةٌ تَجْرِي عَلَيْهِمْ أُجُوْرَهُمْ بَعْدَالْمَوْتِ : مَنْ مَاتَ مُرَابطًا فِي سَبِيْلِ اللهِ وَمَنْ عَمِلَ عَمَلاً أُجْرِيَ لَهُ عَمَلَهُ مَا عَمِلَ بِهِ, وَمَنْ تَصَدَّ قَ بِصَدَقَةٍ فَأَجْرُهَا لَهُ مَاجَرَتْ, وَرَجُلٌ تَرَكَ وَلَدًا صَالِحًا فَهُوَ يَدْعُوْ لَهُ

“Empat golongan yang mengalir pahalanya kepada mereka sesudah kematiannya, adalah: (1). Orang yang mati dalam keadaan ribath (berjaga) di jalan Allah, (2). Orang yang mengajarkan ilmu, baginya pahala mengamalkannya dan pahala orang yang beramal dengannya, (3). Orang yang bersodaqoh dengan satu sodaqoh, maka pahalanya mengalir baginya apa yang didapat, dan (4). Orang yang meninggalkan seorang anak yang sholeh lalu dia mendo’akan untuknya” (HR. Ahmad dan At-Thobroni- hasan- dari Abu Umamah, Shohihul Jami’ 890)

مَنْ مَاتَ مُرَابِطًا فِي سَبِيْلِ اللهِ أَجْرَي عَلَيْهِ أَجْرَ عَمَلِهِ الصَّالِحِ الَّذِي يَعْمَلُ عَلَيْهِ وَأَجْرَي عَلَيْهِ رِزْقِهِ, وَأَمِنَ مِنَ الْفِتَّانِ, وَبَعَثَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ آمِنًا مِنَ الْفَزَعِ

“Barangsiapa mati dalam keadaan ribath di jalan Allah, Allah mengalirkan atasnya (pahala) amal sholih yang dia amalkan dan mengalir rizqi kepadanya, dia aman dari fitnah-fitnah, dan Allah akan membangkitkannya pada hari qiyamat dalam keadaan aman dari ketakutan. (HR. Ibnu Majah-Shohih- dari Abu Hurairoh, Shohihul Jami’ 6420).

رِبَاطُ شَهْرٍ خَيْرًا مِنْ صِيَامِ دَهْرٍ, وَمَنْ مَاتَ مُرَاِبطًا فِي سَبِيْلِ اللهِ أَمَنَ مِنَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ وَغُدِيَ عَلَيْهِ بِرِزْقِهِ وَرِيْحٌ مِنَ الْجَنَّةِ وَيَجْرِيْ عَلَيْهِ أَجْرُالْمُرَابِطِ حَتَّي يَبْعَثَهُ اللهُ

“Ribath satu bulan itu lebih baik daripada shaum sepanjang masa, dan barangsiapa mati dalam keadaan ribath di jalan Allah, dia akan aman dari goncangan yang besar, diberi makan dengan rizqinya, dan mencium bau wangi surga serta pahala ribath mengalir kepadanya sampai dibangkitkan oleh Allah”. (HR. At-Thobroni-Shohih-dari Abu Darda, Shohihul Jami’ 3473)

ِربَاطُ َيْومٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَفْضَلُ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَا مِهِ , وَمَنْ مَاتَ فِيْهِ وُقِيَ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَنَمَالَهُ عَمَلُهُ اِلَي يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Ribath sehari di jalan Allah lebih utama daripada shaum satu bulan beserta sholat malamnya. Dan tumbuh (pahala) amalnya untuknya sampai hari qiyamat.” (HR. Tirmidzi)

كُلُّ عَمَلٍ مُنْقَطِعٌ عَنْ صَا حِبِهِ اِذَا مَاتَ إِلَّا الْمُرَابِطُ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَإِنَّهُ يُنْمَى لَهُ عَمَلُهُ وَيَجْرِيْ عَلَيْهِ ِرزْقَهُ اِلَي يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Tiap-tiap amal terputus (pahalanya) dari pelakunya apabila dia mati, kecuali orang yang ribath di jalan Allah. Maka ditumbuhkan baginya (pahala) amalnya dan mengalir rizqi kepadanya sampai hari qiyamat”. (HR. At-Thobroni dan Abu Nu’aim, Al- Hilyah ‘an Ar-Riyadh-Shohih-Shohihul Jami’ 4415)

Dari hadits-hadits dan keterangan di atas, kita bisa mengetahui bahwa pahala ribath sangatlah besar dan kedudukannya sangat tinggi. Seseorang yang mati dalam kondisi ribath, pahalanya akan terus tumbuh dan mengalir seolah-olah dia tetap melaksanakan ribath sampai dia dibangkitkan oleh Allah SWT, dan dia akan aman dari siksa kubur serta diselamatkan oleh Allah dari goncangan dan ketakutan pada hari qiyamat. Allah akan menjaganya dan memasukkannya ke dalam jannah.
Itulah pahala bagi murobith (orang yang ribath).

Inilah tiga tahapan jihad. Adapun dalam kondisi ketika ummat Islam dalam keadaan lemah, yakni ketika mereka berada di bawah kekuasaan para penguasa kafir dan murtad, maka yang harus dilakukan tidak terlepas dari dua hal, yaitu i’dad dan qital. Hendaknya ummat Islam dalam kondisi apapun selalu mempersipkan diri untuk menghadapi dan melawan orang-orang kafir yang menjadi musuh Allah dan musuh orang-orang yang beriman.

Apabila ummat Islam lengah atau terlepas dari dua kondisi ini (i’dad dan qital), maka dapat dipastikan mereka akan diperbudak dan dikuasai oleh orang-orang kafir dan kaum musyrikin. Dan ini juga merupakan ciri-ciri kehancuran mereka.
Karena sumber dari kekutan Islam adalah jihad. Tanpa ada jihad, maka agama ini akan lemah dan hancur.


VI
APA BETUL BAHWA JIHAD MERUPAKAN AMALAN
YANG PALING UTAMA?

Belakangan ini semakin banyak pihak yang menyatakan jihad dengan makna syar’i ini (perang) bukanlah jihad yang paling utama. Dengan berbagai dalil, mereka mencoba memperkuat pendapatnya, sebuah pendapat yang sama sekali tidak pernah dikenal salafush sholih. Ada yang mengatakan bahwa da'wah, perjuangan diplomasi dan menjadi oposisi lewat jalur MPR/parlemen merupakan jihad terbesar, dengan hadits orang yang mengatakan kebenaran di hadapan pemerintah yang dholim. Padahal jelas sekali, banyak ayat dan hadits yang menerangkan jihad dengan makna syar’i perang adalah jihad yang paling utama dan tinggi, seperti :

لا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا  دَرَجَاتٍ مِنْهُ وَمَغْفِرَةً وَرَحْمَةً وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 
“ Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk ( tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang –orang yang duduk satu derajat, kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik ( surga) dan Allah melebihkan orang–orang yang jihad atas orang–orang yang duduk dengan pahala yang besar. Yaitu beberapa derajat, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “ (QS An Nisa 95-96).

يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُمْ بِرَحْمَةٍ مِنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُقِيمٌ  خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ 
“Rabb mereka mengembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhoan dan surga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal, Rabb mereka mengembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhoan dan surga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal.” (QS. At Taubah 21-22).
Keterangan : Orang yang berjihad diutamakan atas orang yang duduk-duduk (tidak berjihad). Bisa jadi orang yang duduk-duduk ini melakukan jihad dakwah, amar ma'ruf nahi munkar, jihad melawan hawa nafsu dan setan, karena Allah juga menjanjikan bagi mereka pahala dan kebaikan. Namun demikian tetap saja Allah melebihkan yang berjihad dengan derajat, maghfirah dan rahmat-Nya. Ini menunjukan jihad dengan makna perang adalah jihad terbesar dan paling utama. Hal ini juga menunjukkan bahwa makna jihad secara syar’i adalah perang, bukan dakwah, apalagi menyatakan bahwa masuk kedalam sistem pemerintahan demokrasi yang kafir yang jelas-jelas bertentangan dengan syari’at Allah dengan menjadi anggota parlemen dan sebagainya.
Jihad adalah berdiri mengangkat senjata dan memerangi orang kafir yang menjadi musuh Allah dan musuh orang yang beriman, dan supaya dien (aturan, hukum, undang-undang dan sistem yang mengatur kehidupan di dunia) hanya milik Allah yang berlaku. Sampai Islam tinggi, dan tidak ada yang mengalahkan ketinggian Islam, dan sampai kalimat Allah tinggi di atas segalanya. Sampai kekafiran hilang dari muka bumi.
Rasululloh bersabda :

رَأْسُ الْأَمْرِ اَلْإِسْلَامُ وَعُمُوْدُهُ اَلصَّلَاةُ وَ ذَرْوَةُ سَنَامِهِ اَلْجِهَادُ.
" Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad." (Tirmidzi no. 2616, Al Hakim 2/76).
Keterangan :Dalam hadits ini Rasululloh menempatkan jihad dengan makna perang sebagai amalan paling tinggi dalam Islam, kenapa makna perang? Karena shalat sendiri adalah jihad, namun beliau tidak menyebutnya dengan jihad. Dengan demikian, jihad di sini adalah perang.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَالِكَ أَضْعَافُ الْإِيْمَانِ.
"Siapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaklah ia merubah dengan tangan, bila tidak mampu hendaklah dengan lisan, bila tetap tidak mampu hendaklah dengan hati dan itulah selemah-lemah iman." [HR. Muslim no. 49, Abu Daud no. 1140 dan 4340, Tirmidzi 2172, Ibnu Majah no. 1275, Ahmad 3/54, Nasa'I 8/111].

Keterangan : Kemungkaran yang paling besar di muka bumi ini adalah adanya kekafiran dan kesyirikan. Hadits ini menjelaskan tingkatan merubah kemungkaran mulai dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Idealnya, merubah adalah dengan tangan. Kalau tidak bisa maka dengan lisan, kalau tetap tidak bisa maka dengan hati. Merubah dengan tangan termasuk di dalamnya adalah jihad. Dengan demikian, jihad dengan artian perang lebih utama dari jihad da'wah, jihad melawan hawa nafsunya sendiri dan seterusnya.. [Lihat penjelasan hadits ini dalam Jami'ul Ulum wa al Hikam]. Juga hadits Ibnu Mas’ud tentang amar ma’ruf nahi munkar di atas, dimana disebutkan yang paling tinggi adalah amar ma’ruf dengan tangan, termasuk di dalamnya jihad.

اَنَّ رَجُلاً أَتَي النَّبِيَ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ, فَقَالَ رَجُلٌ يُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ بِمَالِهِ وَ نَفْسِهِ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ مُؤْمِنٌ فِيْ شِعْبٍ مِنَ الشَّعَابِ يَعْبُدُ اللهَ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ فِي شَرِّهِ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri . ia berkata,”Sesungguhnya datang kepada nabi  seorang laki-laki, maka kemudian dia bertanya: “ Wahai Rasululloh, orang bagaimanakah yang paling utama ?” Rasululloh saw. Menjawab,” Orang mukmin yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya.” Mereka bertanya lagi,” Kemudian siapa?” Beliau menjawab,” Seorang mukmin yang (menyendiri) berada dalam suatu lembah, takut kepada Allah dan meninggalkan manusia karena kejahatan mereka .”(Al-Bukhori no. 2786].
Imam Ibnu Daqiq al 'Ied berkata," Qiyas menuntut jihad menjadi amalan dengan kategori wasilah yang paling utama, karena jihad merupakan sarana untuk meninggikan dan menyebarkan dien serta memadamkan kekafiran, sehingga keutamaannya sesuai dengan keutamaan hal itu. Wallahu A'lam."

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ  فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.

“Dari Abu Hurairah , ia berkata,“ Datang seseorang kepada Rasululloh . Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!”. Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?”. Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???”. Abu Hurairah berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.”

Imam Ibnu Hajar berkata," …(Hadits) ini merupakan keutamaan yang jelas bagi mujahid fi sabilillah, yang menuntut tak ada amalan yang menyamai jihad."

قَالَ قَتَادَةَ : سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: ماَ أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَي الدُّنْيَا وَ لَهُ مَا عَلَى اْلأَرْضِ مِنْ شَيْئٍ إِلَّا الشَّهِيْدَ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيَقْتُلُ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنَ الْكَرَامَةِ.
Qatadah berkata,” Saya mendengar Anas bin Malik dari Nabi beliau bersabda,” Tidak ada seorang pun masuk surga yang ingin kembali ke dunia padahal ia mempunyai (di surga) seluruh apa yang ada di dunia, kecuali orang yang mati syahid. Ia berangan-angan kembali ke dunia dan terbunuh sepuluh kali, karena ia mengerti keutamaan (bila mati syahid di medan perang).” [HR. Bukhari no. 2817].

Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam An Nasa’I dan Al Hakim. Imam Ibnu Bathal berkata,”Hadits ini merupakan hadits yang paling agung dalam menerangkan keutamaan mati syahid. Tidak ada amal kebaikan yang di dalamnya nyawa dipertaruhkan selain jihad, karena itu pahalanya pun besar.”
Berkaitan dengan makna jihad ini, ada kekhawatiran mendalam di mana kadang-kadang (dan sayangnya ini sudah menjadi realita) perluasan makna syar’i jihad dari perang menjadi thalabul ilmi juga jihad, tashfiyah juga jihad, dakwah juga jihad, membangun ponpes dan madrasah juga jihad, menyantuni anak yatim juga jihad, berjuang lewat parlemen/jalur konstitusi juga jihad dan sejenisnya. Ini dijadikan alasan untuk mencukupkan diri dengan organisasi/ jam’iyah/ partai/ jama’ahnya dengan bidang yang digelutinya, tidak mengadakan i’dad (persiapan secara militer untuk jihad dengan makna syar’i perang) dengan beralasan bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah jihad. Lebih buruk lagi bila ditambah dengan menuduh orang yang mengartikan jihad dengan perang lalu mengadakan i’dad (persiapan militer) sebagai picik, tak berwawasan luas, teroris, merusak medan dakwah dan sebutan lainnya. Inilah yang mengundang kritik banyak ulama yang berusaha keras meluruskan berbagai penyimpangan ini.
Sebenarnya perselisihan yang terjadi dalam masalah ini, tidaklah berbahaya kalau hanya ikhtilaful lafdzi (perbedaan dalam menggunakan istilah) saja. Artinya masing-masing pendapat tidak meninggalkan amalan yang dilakukan oleh yang lain, dan juga tidak mencampur adukkan dalil misalnya menggunakan dalil-dalil keutamaan perang untuk dakwah dan begitu pula sebaliknya. Dengan demikian, perselisihan ini tidak menimbulkan perselisihan dalam beramal kecuali pada masalah-masalah yang memang masih diperbolehkan untuk berijtihad dan berselisih pendapat. Sehingga yang berjihad dengan makna syar’i perang tidak mengabaikan dan meremehkan dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar, begitu juga sebaliknya yang tidak berjihad tidak mengabaikan dan meremehkan kewajiban perang melawan orang-orang kafir. Wallahu A’lam.
وَعَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «اَلْإِيْمَانُ بِاللهِ وَاْلجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dan dari Abu Dzarr  berkata: Aku berkata: “Wahai Rasululloh amal apakah yang paling utama?” beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.” (Muttafaq ‘Alaih)



VII
PEMBAGIAN JIHAD


A. JIHAD THOLABI (OFFENSIF)

Jihad Tholabi adalah meyerang dan memerangi musuh (orang kafir) di negeri mereka.

Dalil-dalil Jihad Tholabi:

Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 5:

فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.”

Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 29:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 36:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Al-Qur’an, Surat Al-Baqoroh ayat 193:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”

Dalam ayat-ayat tersebut di atas, Allah  secara jelas dan tegas memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mengepung, mengintai dan memeragi orang-orang musyrik dan kafir yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak ber-dien (beragama, beraturan, berhukum) dengan dien (agama) yang benar yaitu Islam.

Ayat ini adalah ayat yang muhkam dan jelas yang tidak perlu lagi di takwil. Ayat ini juga termasuk landasan Rasululloh  dan para sahabatnya  untuk berjalan dan bergerak memerangi orang-orang musyrik dan kafir sampai akhirnya Allah SWT menaklukkan untuk mereka semua belahan bumi baik di Timur maupun Barat.

Rasululloh  bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar h, bahwasanya Rasululloh  bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilâh (yang hak) selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah Ta‘ala.” (HR. Bukhori dan Muslim).

عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُسَيبِ اْلأَسْلَمِي قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا, ثُمَّ قَالَ (اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ, اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ, اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا, وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ.
ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَام,ِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ. فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ.
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ.

“Dari Buraidah bin Husaib Al-Aslamy , dia berkata : “Adalah Rasululloh  jika mengangkat seorang ‘amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta'ala dan memperlakukan pasukannya dengan baik. Lantas beliau bersabda : “Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah!. Berperanglah, jangan mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh dan membunuh anak-anak!. Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka.
Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu maka terimalah dan jangan memerangi mereka. Lalu serulah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri hijrah, dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya maka mereka memiliki hak seperti hak orang-orang yang berhijrah (muhajirin) dan mereka mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muhajirin.
Kalau mereka menolak, maka serulah mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menyetujui maka terimalah dan jangan menyerang mereka.
Kalau mereka menolak, maka memohonlah pertolongan kepada Allah Ta’la dan perangilah mereka.

B. JIHAD DIFA’I (DEFENSIF)

Selain mensyari’atkan jihad yang bersifat ofensif, Islam juga mensyari’atkan jihad yang bersifat defensif, membela diri. Dalam istilah fiqih, jihad defensif dikenal dengan istilah Jihadu Difa' (Jihad Defensif). Semua bangsa, negara dan agama di dunia ini juga menganut prinsip perang demi membela diri. Dengan demikian, perang demi membela diri ini telah disepakati dan dipraktekkan oleh seluruh ummat manusia, sejak zaman dahulu sampai sekarang.

1- Pengertian Jihad Difa' :

Berjihad melawan musuh yang menyerang atau menduduki salah satu wilayah atau lebih dari wilayah ummat Islam.
Bentuk jihad defensif yang paling sering dikenal dalam fikih Islam adalah :

- Jihad melawan musuh yang menyerang atau menduduki wilayah kaum muslimin.
- Jihad melawan musuh yang menawan satu atau lebih kaum muslimin

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah mengatakan: "Apabila musuh memasuki negeri Islam, maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan mereka bagi orang yang tinggal di daerah paling dekat dengan negeri tersebut kemudian kepada orang-orang yang berada didekatnya, karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri.

2- Hukum Jihad Melawan Musuh yang Menyerang Wilayah Islam

Jika musuh telah menyerang suatu negeri kaum muslimin, maka jihad melawan musuh menjadi wajib ‘ain bagi seluruh penduduk negeri tersebut. Bila penduduk negeri tersebut tidak mampu mengusir musuh, maka kaum muslimin di negeri-negeri tetangga wajib membantu. Bila penduduk negeri-negeri tetangga terebut juga belum mampu mengusir musuh, kewajiban mengusir musuh meluas sampai akhirnya mengenai seluruh ummat Islam di seluruh penjuru dunia.

Demikian juga jika musuh telah menguasai daerah atau negara Islam, maka wajib ‘ain bagi setiap ummat Islam untuk membebaskannya dari cengkeraman musuh. Hukum fardhu 'ain ini telah menjadi kesepakatan seluruh ulama (ijma').

Jihad difa' : yaitu engkau melawan musuh yang kafir ---baik kafir asli atau murtad -- yang menyerang negeri-negeri dan kehormatan kaum muslimin. Jihad jenis ini hukumnya wajib atas semua kaum muslimin yang negerinya diserang atau diduduki oleh musuh. Jika mereka belum mampu mengusir musuh, maka fardhu 'ain jihad meluas kepada ummat Islam di negeri-negeri yang berdekatan, sampai akhirnya tercapai kecukupan untuk mengusir musuh yang mengganggu negeri dan kehormatan ummat Islam.
Jihad jenis ini tidak disyaratkan adanya imam yang memerintah seluruh ummat Islam, juga tidak disyaratkan adanya jama'ah. Jika ada imam atau jama'ah, maka itu yang lebih baik dan utama. Jika semua itu tidak ada, maka setiap jiwa harus berangkat jihad dengan apa yang ia miliki.
Adapun masalah panji Islam : jika tidak ada panji Islam yang menyatukan seluruh ummat di bawahnya, setiap jama'ah atau bahkan setiap jiwa membawa panjinya masing-masing. Sifatnya : hendaklah ia mengumumkan lahir dan batin, bahwa aksinya melawan serangan musuh, membela agama, kehormatan dan tanah air…semua itu dalam rangka jihad fi sabilillah semata, demi mentaati-Nya dan mencari ridha-Nya semata, demi tegaknya kalimat Allah Ta'ala.
Hukum ini berdasar beberapa ayat dan hadits :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“ Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu sekelompok pasukan musuh maka tetaplah kamu ditempat itu dan banyaklah berdzikir supaya kalian menang.”(QS. Al Anfaal :45)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَالَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلاَ تُوَلُّوهُمُ اْلأَدْبَار

“ Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu orang-orang kafir (di medan perang) maka janganlah kalian lari membelakangi mereka.” (QS. Al Anfaal : 15)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ! قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ.
"Dari Abu Hurairoh ,, bahwa Nabi  bersabda bersabda,” Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !!! Para shahabat bertanya," Apa itu ya Rasululloh? Beliau menjawab,” Berbuat syirik kepada Allah, perbuatan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan harta riba, makan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukminah yang baik-baik berzina.”

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ, يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ, لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ.

"Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash, ia berkata," Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Darah kaum muslimin itu satu level (sejajar dalam masalah qisash dan diyat, pent). Orang yang paling rendah di antara mereka bisa memberi jaminan keamanan (amanul jiwar), dan satu sama lain saling membantu dalam menghadapi musuh. Orang yang kendaraannya kuat membantu orang yang kendaraannya lemah, orang yang terlibat perang membantu orang yang tidak berperang (memberi jatah ghanimah, pent). Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena ia membunuh seorang kafir, dan orang kafir yang terikat perjanjian damai tidak boleh dibunuh."



VIII
APA HUKUM JIHAD DALAM ISLAM ?

A. Fardhu Kifayah

Hukum asal jihad adalah fardhu kifayah. Sebagaimana yang difirmankan Allah  :

لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Nisa’: 95).


Imam Ibnu Qudamah mengatakan,” Ma’na fardhu kifayah adalah, jika belum ada orang yang mencukupi (menuntaskan, melaksanakan) suatu kewajiban, maka seluruh manusia berdosa. Jika sebagian yang melakukannya telah mencukupi untuk melakukan pekerjaan, maka kewajiban gugur atas yang lain. Jadi fardhu kifayah adalah sebuah kewajiban bisa gugur bila sebagian orang telah mengerjakannya.“

Para ulama menyebutkan syarat kifayah (kecukupan, tuntasnya amal perbuatan) agar kewajiban jihad gugur atas kaum muslimin yang lain. Artinya, sekalipun sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan kewajiban jihad, namun bila mereka belum mencukupi dan kewajiban belum tuntas (belum terlaksana dengan baik sesuai tuntutan syari’ah), kaum muslimin yang lain tetap berdosa dan wajib ikut jihad.

B. Fardhu ‘Ain

Ibnu Qudamah berkata: “Dan jihad itu fardhu ‘ain pada tiga keadaan;

Pertama; Jika dua pasukan telah bertemu, maka haram bagi orang yang ada disitu untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan. Berdasarkan firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. (QS. Al- Anfal : 45-46)
Dan juga firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنْ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah”. (QS. Al-Anfal:15-16)

Kedua; Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (ummat Islam-pent.), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.

Ketiga; Jika imam memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut. Berdasarkan firman Allah;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (QS. At-Taubah:38)

Dan ayat setelahnya.

إِلا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلا تَضُرُّوهُ شَيْئًا وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.(QS. At-Taubah:39)

Dalam ayat tersebut di atas, Allah secara tegas menyatakan bahwa orang yang tidak mau berangkat untuk berjihad (perang), Allah akan menyiksa mereka dan Allah akan menggantikannya dengan kaum lain yang beriman.

Firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Maidah : 54)

Dalam ayat ini Allah lebih tegas lagi menyebutkan bahwa apabila orang-orang beriman tidak mau berjihad, maka mereka telah murtad, sehingga Allah akan menggantinya dengan kaum lain yang mempunyai ciri-ciri seperti yang disebutkan di ayat tersebut, yaitu: “Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela”.

Apabila kita mengaku orang beriman tetapi tidak mempunyai sifat-sifat tersebut di atas, berarti kita termasuk golongan yang disebut oleh Allah dengan sebutan “Murtad”. Wallahu a’lam bish- showab.

Dan Rasululloh  bersabda;
إِذَا اسْتُنْفِرتُمْ فَانْفِرُوْا
“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.”

Abdul Qodir bin Abdul Aziz menyatakan ; “Dan dalil yang menjadi landasan untuk keadaan yang kedua adalah sama dengan dalil yang digunakan untuk dalil pada keadaan yang pertama”.

إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا
“Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu” (QS. Al-Anfal : 45)


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِ ذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الأَدْبَارَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. (QS. Al-Anfal : 15)


Karena jika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri itu sama dengan telah bertemunya dua pasukan. Karena apabila musuh (orang kafir) telah menduduki sebuah wilayah yang dikuasai atau ditinggali oleh orang-orang Islam, maka ketika itu keadannya adalah kita bisa menjumpai musuh dimanapun. Jadi pada saat itu hukum jihad menjadi fardhu ‘ain. Inilah pandapat para ulama yang mereka mukhlis dan paham tentang kondisi dien dan situasi zaman. Hal ini tidak mungkin dipahami kecuali oleh orang-orang yang mereka pernah atau sedang terjun secara langsung di medan jihad.



IX
APA TUJUAN JIHAD ?
A. Mengharapkan rahmat Allah, maghfiroh dan ridho-Nya.

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُوْلاَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللهِ وَاللهُ غَفُورُُ رَّحِيمُُ { البقرة 218}
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan Rohmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al- Baqoroh : 218)
Para ulama mengatakan, bahwa puncak roja’ (pengharapan) kepada Allah adalah ketika berjihad, dan itulah yang dilakukan oleh Rasululloh . Beliau ketika terjadi peperangan, rasa roja’ nya terhadap Allah bertambah. Seperti do’a beliau ketika terjadi perang ahzab:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ دَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْأَحْزَابِ عَلَى الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ سَرِيعَ الْحِسَابِ اللَّهُمَّ اهْزِمْ الْأَحْزَابَ اللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ

“Dari Abdullah bin Abu Aufa ra, ia berkata; Rasululloh  berdo’a pada perang ahzab terhadap orang-orang musyrikin, beliau berdo’a: “Ya Allah yang menurunkan kitab, Yang Maha cepat Perhitungan-Nya, Ya Allah, hancurkan al-ahzab (pasukan koalisi), hancurkan dan gocangkan mereka” (HR. Bukhori)
B. Menyebarkan dakwah dan menghilangkan kekafiran dan kemusyrikan hingga manusia hanya beribadah kepada Allah semata

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ { البقرة 193}
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata milik Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu) maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang dholim”. (QS. Al- Baqoroh: 193)

Rasululullah  bersabda :
بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يَعْبُدَ اللهَ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ جُعِلَ رِزْقِى تَحْتَ ظِلِّ رَمْحِي وَ جُعِلَ الذِّلُّ وَ الصِّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ اَمْرِى
“Aku diutus menjelang hari kiamat dengan pedang, sampai Allah  saja yang diibadahi, tiada sekutu bagi- Nya, dan dijadikan rizqiku dibawah naungan tombak-ku dan akan ditimpakan kehinaan dan kerendahan bagi orang-orang yang menyelisihi urusanku”.
Orang yang menyelisihi urusan Rasululloh  adalah mereka yang tidak mau mengikuti Rasul dalam segala hal, termasuk di dalam hal mencari nafkah. Karena hadits tersebut di atas menunjukkan kepada kita bahwa rizki Rasululloh  berada di bawah naungan tombak, yang maknanya bahwa rizki Rasululloh berasal dari harta rampasan perang (ghonimah ataupun fa’i) yang beliau ambil dari orang kafir dengan menggunakan tombak (senjata).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ


“Rasululloh  bersabda: "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Aku sebagai Rasululloh, menegakkan sholat, membayar zakat. Maka siapa yang melaksanakan berarti jiwa dan hartanya mendapat perlindungan dariku kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah ta'ala. (Muttafaqun ‘alaih)”.
Delegasi pasukan Islam yang diutus kepada para raja dan panglima musuh mengatakan, “Allah  mengutus Rasul  untuk mengeluarkan manusia dari peribadatan dan perbudakan sesama kepada peribadatan Robbul ‘Ibad, dari kesempitan dunia kepada kelapangan dunia dan dari kedholiman ajaran-ajaran jahiliyyah kepada keadilan Islam”.

Di antara kebaikan jihad lainnya adalah menjaga dan melindungi dakwah serta menolak orang-orang yang lancang berbuat makar terhadap dakwah. Ketika Nabi  masih berdakwah di Makkah, saat itu belum diperintahkan berperang. Orang-orang kafir Quraisy begitu berani menggangu dan menyiksa kaum muslimin. Begitu beliau diperintahkan hijrah dan berjihad, dakwahpun terlindungi dan musuh takut menggangu.
Bukan seperti pendapat sebagian pihak ---wallahu al-musta'an--- yang mengatakan bahwa jihad pada zaman sekarang menyebabkan kerugian besar atas hasil-hasil dakwah yang selama ini telah dicapai. Jihad harus ditinggalkan, demi memelihara hasil-hasil dakwah. Padahal sebenarnya, kerugian yang besar terjadi saat tidak berjihad dan menyerah kepada musuh. Itulah kerugian yang sesungguhnya.
c. Tamhishul (penyaringan, seleksi) Bagi Orang Mukmin
Allah Ta’aala berfirman :

إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحُُ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحُُ مِّثْلُهُ وَتِلْكَ اْلأَيَّامُ نُدَاوِلُهاَ بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَآءَ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ الظَّالِمِينَ  وَلِيُمَحِّصَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ  أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ 

“Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran itu) Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikanNya (gugur) sebagai syuhada'. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang dholim. dan agar Allah membersihkan orang-orang mukmin (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imron : 140-142)

وَلِيَبْتَلِيَ اللهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحِّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَاللهُ عَلِيمُُ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada di dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada di dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati.” (QS. Ali Imron: 154)

لِيَمِيزَ اللهُ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَيَجْعَلَ الْخَبِيثَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَيَرْكُمَهُ جَمِيعًا فَيَجْعَلَهُ فِي جَهَنَّمَ أُوْلَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Supaya Allah memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya, dan dimasukkan-Nya ke dalam neraka Jahannam. Mereka itulah orang-orang yang merugi”. (QS. Al- Anfal: 37)

مَاكَانَ اللهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَآأَنتُمْ عَلَيْهِ حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَمَاكَانَ اللهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللهَ يَجْتَبِي مِن رُسُلِهِ مَن يَشَآءُ فَئَامِنُوا بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَإِن تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرُُ عَظِيمُُ
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-Rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-RasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar.” (QS. Ali Imron : 179)

وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا لَوْلا نزلَتْ سُورَةٌ فَإِذَا أُنزلَتْ سُورَةٌ مُحْكَمَةٌ وَذُكِرَ فِيهَا الْقِتَالُ رَأَيْتَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يَنْظُرُونَ إِلَيْكَ نَظَرَ الْمَغْشِيِّ عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِ فَأَوْلَى لَهُمْ

"Dan orang-orang yang beriman berkata: "Mengapa tiada diturunkan suatu surat?" Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang yang pingsan karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka". (QS. Muhammad : 20)
Yang dimaksud dengan ''surat'' di sini ialah surat yang berisi perintah untuk memerangi orang-orang kafir.
Jika anda memperhatikan surat At-Taubah yang dikenal sebagai al-Fadhihah (surat yang membongkar kedok munafikin), tentulah anda akan mendapati sebagian besar ---atau bahkan seluruh--- hal yang dengannya kedok kaum munafik dibongkar, juga berisi tentang jihad dan hukum-hukumnya.
d. Tamkinul (berkuasanya) Orang Mukmin

وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَااسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لاَيُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal sholeh bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia menjadikan orang-orang sebelum kamu berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dien yang diridhoi-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dan tiada mempersekutukan sesuatupun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah janji itu, maka mereka termasuk orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur : 55)

تَكُوْنُ فِيْكُمُ النُّبُوَّةُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا , ثُمَّ تَكُوْنُ الْخِلافَةُ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا , ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاظًّا _ اَىْ عَضُوْضًا _ فَيَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ يَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا , ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَرِيَّةً فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا , ثُمَّ تَكُوْنُ الْخِلافَةُ عَلَى مِنْهاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ { رواه احمد و ابو داود و الترميذى }
“Akan berlangsung masa Nubuwwah selama masa yang dikehendaki Allah kemudian akan diangkat, lalu berlangsung masa khilafah atas dasar manhaj nubuwwah selama masa yang dikehendaki Allah kemudian akan diangkat, lalu berlangsung masa Raja-Raja yang menggigit selama masa yang dikehendaki Allah kemudian akan diangkat, lalu berlangsung masa Raja-Raja yang diktator selama masa yang dikehendaki Allah kemudian akan diangkat, lalu berlangsung masa khilafah kembali atas manhaj Nubuwwah, kamudian Beliau diam.” (HR. Ahmad, at Thoyalisy, Abu Dawud dan Tirmidzi, dihasankan oleh Albaniy) dalam Silsilah Ahadits Shohihah no 5).
e. Menolak kedholiman dan menolong mustadh'afin (orang yang tertindas, yang lemah)

....وَلَوْلاَ دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدَ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ { الحج 40}
“...Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nashroni, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut ayat -ayat Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (Dien-Nya). Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hajj : 40)

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ {البقرة 194}
“Barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia, seimbang dengan serangan mereka terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al- Baqoroh : 194))

وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا { النسـاء 75}
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki maupun wanita-wanita maupun anak-anaknya yang semuanya berdoa, “ Ya Robb kami, keluarkan kami dari negeri ini (Makkah) yang dholim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, berilah kami penolong dari sisi Engkau”. (QS. An-Nisa : 75)

f. Untuk Meninggikan Kalimatillah

وَعَنْ أَبِي مُوْسَى  أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ  فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَلرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُذْكَرَ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ، وَفِيْ رِوَايَةٍ: (يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً) وَفيِ رِوَايَةٍ: (يُقَاتِلُ غَضَباً فَمَنْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟) فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : «مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْياَ فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dan dari Abu Musa  , bahwasanya ada seorang arab badui datang menemui Nabi  dan berkata: “Wahai Rasululloh, seseorang berperang karena menginginkan ghanimah, seseorang berperang agar dikenang orang, dan seseorang berperang agar kedudukannya terpandang –dalam lain riwayat: berperang karena keberanian semata dan berperang karena fanatisme), dalam lain riwayat: berperang karena marah—siapakah yang disebut berperang di jalan Allah?” Rasululloh  menjawab: “Barangsiapa berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi, maka ia berperang di jalan Allah.” (Muttafaq ‘Alaih)

g. Bentuk Perwujudan dari ‘Aqidah Al-Wala wa Al-Baro (Loyalitas dan Anti Loyalitas)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51) فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ (52)
51. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. 52. “Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka”. (QS. Al-Maidah : 51-52).

Allah  melarang keras kepada orang-orang beriman supaya tidak mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali (pemimpin). Dan Allah  menyatakan bahwa barangsiapa yang mengambil Yahudi dan Nasrani sebagai wali, maka dia termasuk golongan mereka.

Kemudian Allah  menyatakan, hanya orang-orang munafiklah yang akan mendekati Yahudi dan Nasrani dengan segera.

Adapun orang-orang yang beriman, mereka akan berlepas diri dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dengan cara membenci dan memusuhi mereka, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasululloh  dengan memerangi Yahudi bani Khaibar, Qoinuka dan lainnya di Madinah, serta memerangi bangsa Romawi Nashrani.

Dan puncak daripada membenci dan memusuhi mereka adalah dengan memerangi mereka.

Rasululloh  telah mencontohkan dan mengajarkan kepada kita bagaimana cara membenci dan memusuhi mereka adalah dengan jalan berjihad. Inilah jalan yang ditempuh oleh Rasululloh dan juga para sahabat dan orang-orang beriman yang lainnya. Kemudian bagi orang yang enggan berjihad dan menyelisihi jalan Rasululloh dan jalan orang-orang beriman, maka Allah mengancam mereka dengan ancaman yang sangat buruk, yaitu dia akan dilemparkan oleh Allah SWT ke dalam neraka jahannam yang merupakan seburuk-buruk tempat kembali.

Allah  menjelaskan tentang hal tersebut dalam surat An- Nisa ayat 115:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (115)
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. An-Nisa : 115)

Rasululloh  bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari jalan Abi Munib al- Jurosyi, dari Ibnu ‘Umar h, dengan lafadz :

بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ مَعَ السَّيْفِ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّة وَالصَّغَار عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ "

“Aku diutus menjelang hari kiamat dengan (membawa) pedang. Dan dijadikan rizki-ku berada di bawah bayangan tombakku. Dan dijadikan hina dan kecil atas orang-orang yang menyelisihi urusanku. Dan barangsiapa yang bertasyabbuh (meniru/ serupa) dengan satu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut”.

Jelas sekali, bahwa Rasululloh  menyebutkan bahwa orang yang tidak mau berjihad disebut menyelisihi Rasululloh . Dan barangsiapa menyelisihi beliau, maka Allah akan memasukkan mereka ke dalam Jahannam. Kami berlindung kepada Allah dari hal yang demikian.

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ: مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَمَنْ كَانَ يُحِبُّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَمَنْ كَانَ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى اْلكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللهَ مِنْه ُ(رواه مسلم في صحيحه برقم (43) من حديث أنس بن مالك، رضي الله عنه.)


Nabi  bersabda : “Ada tiga hal yang barangsiapa mengamalkannya, maka dia dapat menemukan manisnya iman, yaitu orang yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya dari pada yang lain, mencintai orang lain karena Allah, tidak suka kembali ke dalam kekufuran (setelah Allah menyelamatkannya) sebagaimana ia tidak suka dilemparkan ke dalam neraka”. (HR. Muslim dalam Shohihnya nomor 47, dari hadits Anas bin Malik ra)

لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَعَلَهُ اللهُ مَعَهُمْ

“Tidaklah seseorang mencintai sebuah kaum, kecuali Allah akan menjadikannya bersama mereka”. (HR. Ahmad, An-Nasa-I, dan Al-Hakim. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jami’ush-shoghir no. 3021)

أَوْثَقُ عُرَى اْلإِيْمَانِ : أَلْمُوَالاَةُ فِي اللهِ وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ, وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِي اللهِ

“Ikatan iman yang paling kuat adalah berwali (loyalitas) karena Allah dan bermusuhan (antiloyalitas) karena Allah. Mencintai karena Allah dan membenci karena Allah”. (HR. Ahmad dan Al-Hakim. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jami’ush-shoghir no. 2539)

إِنَّ أَوْثَقَ عُرَ ى الإِسلاَمِ أَنْ تُحِبَّ فِي اللهِ وَتُبْغِضَ فِي اللهِ

“Ikatan Islam yang paling kuat adalah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah”. (HR. Ahmad)

مَنْ أَحَبَّ ِللهِ وَأَبْغَضَ ِللهِ وَأَعْطَى ِللهِ وَمَنَعَ ِللهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ ا ْلإِيْمَانَ

“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka ia telah mencapai kesempurnaan iman”.

Puncak mencintai orang karena Allah, adalah menjadikan orang-orang yang beriman sebagai wali, dan puncak membenci karena Allah adalah dengan memusuhi dan memerangi orang-orang kafir yang menjadi musuh Allah dan musuh orang-orang yang beriman.
Wallahua’lam bish-showab.
X

SIAPA SASARAN JIHAD ?

A. Kuffar (Orang-orang kafir)
Yaitu musuh-musuh Islam yang berada diluar shoff (daulah / khilafah), terdiri dari ahlul kitab (Yahudi , Nashroni) dan musyrikin.
Jihad terhadap mereka :
1. Jihad Tholab : Yaitu memerangi mereka di negeri mereka sendiri. Terjadi pada saat kaum muslimin memiliki kekuatan (khilafah) sebagai realisasi ayat pedang. Menurut Jumhur Ulama' hukumnya adalah Fardhu Kifayah.
2. Jihad Daf'iy : Yaitu menolak musuh yang datang menyerbu negeri muslim. Para ulama' baik salaf, kholaf dan mutakallimin telah sepakat secara mutlak bahwa jihad dalam keadaan seperti ini hukumnya fardhu 'ain bagi negeri yang diserang. Bila tidak mampu atau kurang personil, atau malas, maka kewajiban ini meluas keseluruh penduduk sekitarnya dan seterusnya sampai seluruh penduduk bumi, yang mana seorang anak wajib keluar tanpa izin orang tuanya, seorang istri tanpa izin suaminya, dan orang yang berhutang tanpa izin kepada yang menghutangi-nya.
B. Murtaddin
Yaitu orang-orang yang keluar dari Islam
Hukuman bagi mereka :
1. Dibunuh, jika menolak ketika didakwahi
Rasululloh  bersabda :
مَنْ بَدَّ لَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa mengganti diennya maka bunuhlah dia. “
مَنِ ارْتَدًَ عَنْ دِيْنِهِ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang murtad dari agamanya, maka bunuhlah dia.”

عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِ حْدَي ثَلاَثٍ : ألثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِا النَّفسِ والتَّارِكُ لِدِيْنِهِ أَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَا عَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang haq) kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena tiga perkara, orang yang sudah menikah lalu berzina, pembunuhan, meninggalkan agamanya keluar dari jama’ah”. (Muttafaqun 'Alaih)

2. Dirampas hartanya dan dimasukkan ke Baitul Maal, setelah dipenuhi kebutuhan isteri dan anaknya
C. Bughot
Yaitu orang atau kelompok yang keluar dari Imam Adil (imam kaum muslimin) dengan mentakwilkan nash, sedang mereka memiliki kekuatan.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) }
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah , maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adilah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesengguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rohmat”.(QS-Al Hujurot : 9-10)

فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ
“Barangsiapa yang ingin memecah belah urusan ummat ini, sedang mereka dalam sebuah jama'ah maka bunuhlah orang itu siapapun dia.”
Adab berperang dengan mereka :
1. Mendakwahi terlebih dahulu dan memberikan hak-hak yang menjadi milik mereka.
2. Tidak mendahului pertempuran sampai mereka memulainya
3. Bila selesai pertempuran, tidak membunuh orang terluka, tawanan, orang-orang yang meletakkan senjata, tidak mengejar orang yang lari dan tidak mengambil harta , anak dan istri mereka sebagai ghonimah.
D. Muharibin (Mufsidin)

Yaitu sekelompok orang Islam atau yang lainnya yang memiliki kekuatan (rampok, begal dan sejenisnya), mereka merampas harta kaum muslimin atau membunuhnya.
Allah berfirman :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh, atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang ke negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akherat mereka beroleh siksaan yang besar”. (QS. Al-Maidah : 33)
Hukuman bagi mereka :
Ibnu ‘Abbâs h berkata :
1. Yang membunuh dan mengambil harta dibunuh dan disalib
2. Yang membunuh saja dibunuh
3. Yang mengambil harta saja dipotong tangan dan kaki bersilangan.
4. Jika mereka menakut-nakuti penduduk dibuang ke daerah yang lain.

d. Golongan yang menolak Syariat

Rasululloh  bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari Abdullah bin Umar ra , sesungguhnya Rasululloh  bersabda : “ Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah kecuali hanya Allah dan Aku adalah Rasululloh, menegakkan Sholat dan menunaikan Zakat. Maka barang siapa melaksanakannya berarti telah terjaga darah dan hartanya kecuali dengan hak-hak Islam, sedang hisab mereka adalah ditangan Allah ta'ala”. (Muttafaq Alaih).

فَقَالَ أَبُو بَكْرٍوَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا

“Abu Bakr as Shiddiq  berkata, “Demi Allah, Sungguh akan aku perangi orang-orang yang memisahkan antara Sholat dan Zakat, karena Zakat adalah haknya harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak memberikan kepadaku seekor anak onta yang pernah mereka berikan pada Rasululloh shallallaahu ‘alayhi wa sallam pasti akan aku perangi mereka”. (HR. Al-Bukhory Muslim dan ash-habus Sunan kecuali Ibnu Majah).

Ibnu Taimiyah berkata, “Golongan apa saja yang ber-intisab kepada Islam kemudian menolak sebagian Syariat yang Dhohir (jelas / ma'lum) yang mutawatir wajib diperangi berdasarkan kesepakatan kaum muslimin , sebagaimana Abu Bakar ra dan seluruh para Shahabat memerangi golongan yang menolak membayar Zakat”
e. Munafiqin
Yaitu orang-orang yang menampakkan Islam dan menyembunyaikan kekafirannya.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (73)
“Hai Nabi berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya”. (QS. At- Taubah : 73)
Ibnu Katsir berkata, “Orang-orang Munafiq diperangi dengan pedang jika menampakkan ke-munafikan-nya”
Ibnu ‘Abbâs h berkata, “Jihad terhadap mereka dengan tegas dan keras dalam perkataan”.

Jihad dalam menghadapi mereka dengan cara :
1. Tegas dalam muamalah dengan mereka
a. melepaskan perwalian dengan mereka
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً فَلا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلا نَصِيرًا
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah di jalan Allah. Maka jika mereka itu berpaling, tawan dan bunuhlah mereka dimana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun diantara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong”. (QS. An-Nisa : 89)

b. Mengisolir mereka dan menjauhi majelis-majelisnya

وَقَدْ نزلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok orang-orang kafir, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafiq dan orang-orang kafir di dalam neraka Jahannam”. (QS. An-Nisa : 140)

2. Selalu waspada dan tidak mempercayai perkataannya.

وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ
“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)”. (QS. Al-Munafiqun : 4)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujuroot: 6)

لَوْ خَرَجُوا فِيكُمْ مَا زَادُوكُمْ إِلا خَبَالا وَلأوْضَعُوا خِلالَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ
“Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas-gegas maju ke muka dicelah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan diantara kamu; sedang diantara kamu ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang dholim”. (QS. At-Taubah : 47)

3. Jika diketahui ke-munafiqan-nya, diberi pelajaran dengan :

a. mengeluarkan mereka dari barisan jihad.

فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ
“Maka jika Allah mengembalikanmu kepada satu golongan dari mereka, kemudian mereka minta idzin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah: “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungghnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang”. (QS.at-Taubah : 83)

b. Tidak disholatkan jenazahnya
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali-kali mensholatkan seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) dikuburannya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Alah dan RasulNya dam mereka mati dalam keadaan fasiq.” (QS.At-Taubah : 84)

c. Tidak dimohonkan ampun baginya.

اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Kamu memohon ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu mohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun sekali-kali Allah tidak akan memberi amapun kepada mereka. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah : 80)
f. Dholimin dan fasiqin
1. Pemerintahan dholim, fasik, ja-ir (pemerintahan Islam yang menyeleweng, melanggar) hukum-hukum Islam atau bermaksiat .
Rasululloh  bersabda :

سَيِّدُالشُّهَدَاءِ هَمْزَة ُبْنُ عَبْدِلْمُطَلِّبِ وَرَجُلٌ قَامَ اِلَى اِمَامٍ جَاءِرٍ فَاَمَّرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ
“Pemuka para syuhada' adalah Hamzah bin ‘Abdul Mutholib dan seorang yang ber-’amar ma'ruf dan nahi mungkar kepada Imam jair / dholim lalu dia dibunuh.”
Qodhi 'Iyadl berpendapat, “Jumhur Ulama' Ahlus Sunnah wal Jama'ah sepakat tidak mema'zulkan Imam karena kefasiqan, kedholiman atau menyia-nyiakan kewajibannya dan tidak boleh keluar dari padanya”.
Rasululloh  bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  مَنْ رَأَي مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ, فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًافَمَاتَ فَمِيْتَةً جَاهِلِيَّةٌ
“Dari Ibnu ‘Abbas rodiyallahu’anhuma:” Bersabda Rasululloh : “ Barangsiapa melihat pada amirnya sesuatu yang tidak ia sukai hendaklah bersabar, karena siapa yang memisahkan diri dari jama'ah walau sejengkal lalu mati maka ia mati seperti matinya orang jahiliyyah.”

تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Dengarlah dan ta'atilah walaupun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu, ...dengar dan ta’ati.” ( Muttafaqun 'Alaih).

“Hendaklah dia benci apa yang dikerjakan amir dari kemaksiyatan, dan jangan mencabut diri dari ketaatan.”
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
“Dengarkan dan taatlah, sesungguhnya atas mereka apa yang mereka lakukan dan atas kalian apa yang kalian lakukan.”
Mengenai pemerintahan yang dholim, fasik dan jair (senang melakukan maksiat), serta menyeleweng dari hukum-hukum dan syari’at Islam dalam sebagian hukum dan syari’at, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan, apabila kaum muslimin mampu dan mempunyai kekuatan untuk melawan dan mengganti pemerintahan dengan yang lebih adil itu di utamakan. Wallahua’lam bish-showab.

2. Pemerintahan Kafir / Murtad
Menurut ijma' para ulama', Imamah tidak diberikan kepada orang kafir.
Seorang pemimpin yang menjadi kafir setelah diangkat atau meninggalkan sholat atau mengganti hukum Allah  dengan hukum kafir wajib dima'zulkan dari jabatannya dan keluar dari ketaatan bahkan wajib memerangi dengan syarat qudrah (kemampuan).

وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتُ قَالَ: بَايَعْنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ (رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)
“ Dan dari ‘Ubadah bin Shomit, dia berkata: “Kami membaiat Rasululloh  atas mendengar dan ta’at, senang atau terpaksa, berat atau ringan, mendahulukan beliau atas diri kami dan tidak mencabut urusan dari ahlinya, beliau berkata : kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata sebagai burhan (alasan) di sisi Allah Ta’aala.” (Muttafaqun 'Alaih)
إِنَّهُ سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أَئِمَّةٌ تَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ بَرِيءَ وَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلُّوا
“Sesungguhnya kalian akan dipimpin oleh para amir lalu kalian ketahui mereka dan kalian ingkari, Barangsiapa yang membencinya telah lepas, barangsiapa yang mengingkari telah selamat, dan tidak seperti itu bagi yang mengikuti dan ridho kepadanya, Para sahabat bertanya,“Apakah tidak kami bunuh saja, Ya Rasululloh ?” Rasululloh bersabda, “Jangan selama masih mengerjakan sholat”.

عَنْ يَحْيَى بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ سَمِعْتُ جَدَّتِي تُحَدِّثُ أَنَّهَا سَمِعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهُوَ يَقُولُ وَلَوْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
“Dari Yahya bin Hushoin ia berkata, aku telah mendengar dari nenekku, sesungguhnya dia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam berkhutbah dalam khutbah wada', beliau bersabda : “Walaupun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya (dari Habsyi), jika mengatur kalian dengan Kitab Allah dan Rasul-Nya maka dengarkanlah dan ikutilah”.

Pengertian pemerintahan yang kafir/ murtad, adalah pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahannya tidak menggunakan syari’at Islam, atau dia enggan menggunakan syari’at Islam sebagai landasan dan patokan hukum di negaranya, atau negara yang tidak mau berhukum dengan hukum Islam.

كاَنَ رَسُوْلُ الهِk صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا أَمَرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِى خَا صَتِهِ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِسْمِ اللهِ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَقَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِا للهِ....ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحُوْلِ مِنْ دَارِ هِمْ إِلَى دَارِ الْمُهاَجِرِبْنَ

“Rasululloh bila mengangkat seorang amir pasukan dan ekspedisi selalu memberi wasiat khusus baginya dengan taqwa kepada Allah 'Azza Wa Jalla dan kepada kaum muslimin lainnya juga dengan kebaikan-kebaikan. Lalu bersabda : Berperanglah fisabilillah atas nama Allah........, lalu ajaklah mereka untuk pindah dari negeri mereka ke negeri muhajirin.....!” (H.R. Muslim)

Para ulama' berkata, “ مِنْ دَارِهِمْ " maksudnya negeri kafir, sedangkan " دَارِ الْمُهَاجِرِبْنَ " maksudnya Dar al-Islam.
Juga terdapat perkataan sahabat yang membedakan daarul kufri dan daar Islam secara Ijmal.
Ibnu ‘Abbâs h berkata :
اِنَّ رَسُوْلَ الهe وَ اَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ كَانُوْا مُهَاجِرَيْنِ لاَِنَّهُمْ هَاجَرُوا المُشْرِكِيْنَ وَ كَانَ مِنَ الاَنْصَارِ مُهَاجِرٌ لاَنَّ الَمدِيْنَةَ كَانَتْ دَارُ شِرْكٍ فَجَاءُوْا اِلَى رَسُوْلِ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَيْلَةَ العَقَبَةِ
“Sesungguhnya , Abu Bakar, dan Umar adalah termasuk para Muhajiriin, karena mereka telah hijrah dari kaum musyrikin Makkah. Sedangkan di kalangan anshor juga terdapat muhajirin karena semula Madienah adalah sebuah Darusy-Syirk, sehingga mereka pergi (hijrah) kepada Rasululloh shallallaahu ‘alayhi wa sallam pada malam Lailatul 'Aqobah”.
Berkata Az-Zuhri:
إِنَّ دَارَ الإِْسْلاَمِ إِنَّمَا تَمَيِّزَتِ دَّارُ الْحَرْبِ بَعْدَ فَتْحُ مَكَّةَ
“Sesungguhnya Daarul Islam, dapat dibedakannya dengan Daarul Harbi setelah Fathu Makkah”.

PEMBAGIAN NEGARA

A. DAARUL ISLAM

1. Perkataan Para Fuqoha’ Tentang Definisi Daarul Islam

Dr.’AbdullahAth-Thuroqi, setelah memaparkan perkataan para fuqoha’ beliau memberikan kesimpulan bahwasanya di kalangan para ulama ada tiga pendapat dalam menentukan suatu negara itu daarul Islam :

1. Pendapat yang menyatakan bahwa yang dijadikan patokan untuk menentukan negara itu negara Islam atau bukan adalah kekuasaan. Bila kekuasaan berada di tangan kaum muslimin, maka negara itu daarul Islam.
Imam Ar-Rofi’i berkata:”Eksistensi kaum muslimin itu bukanlah syarat dikatakan daarul Islam, Namun cukup sebagai syarat, negara tersebut di bawah kekuasaan Imam dan keIslamannya.”(Al-Fathul ‘Aziz VIII/14, lihat juga Hasyiyatul Anwar Li A’malil Abror, karangan Haji Ibrhim).
As-Sarkhasy berkata: “Daarul Islam adalah nama bagi sebuah tempat yang berada dibawah kekuasaan kaum muslimin dengan tanda kaum muslimin aman didalamnya.“ (Al-Mabsut X/23)
Ibnu Hazm Adz-dzohiri berkata:”Sebab sebuah negara itu dienisbahkan kepada yang menguasai, mengatur dan merajainya.”(Al-Muhalla XI/200).
Imam Abu Yusuf berkata:”Sebuah negara itu dianggap Daarul Islam dengan berlakunya hukum-hukum Islam di dalamnya, walaupun sebagian besar penduduknya orang kafir. Dan sebuah negara itu dianggap daarul kufri dikarenakan berlakunya hukum kafir didalamnya walaupun sebagian besar peduduknya kaum muslimin.”(Al-Mabsuth karangan As-Sarkhosi X/144. Ungkapan semacam ini juga dikatakan oleh Syaikh Abdur Rohman As-Sa’di dalam fatwa beliau I/92).
Al-Kasani mempertegas lagi:”Tidak ada perselisihan diantara sahabat-sahabat kita bahwasanya daarul kufri itu menjadi daaru Islam dengan mendominasinya hukum Islam di dalamnya.”(Bada’iush Shonai’ VII/130).
Abdul Qohir Al-Baghdadi berkata:”Setiap negara yang berjalan di dalamnya dakwah Islam tanpa harus dijaga dan dilindungi juga didalamnya dilaksanakan hukum Islam kepada ahli dzimmah kalau penduduknya adalah ahli dzimmah dan Ahli bid’ah tidak menguasai ahlussunnah, maka ia adalah Daarul Islam dan jikalau sebaliknya maka ia adalah Daarul kufri.”(Kitab Ushulud Dien, karangan Al-Baghdadi hal.270). Demikian juga yang dikatakan oleh ketua para qodli tertinggi di Mamlakah 'Arobiyah As Su'udiyyah, ”Kami beritahukan kepada antum bahwa faktor tergantung kepada pemegang pemerintahan, pemegang kebijaksanaan, dan pengaruh di suatu negeri Islamiyah, walaupun disana terdapat kufar. Tetapi kalau yang memegang kufar (selain kesatuan muslimin) maka negeri tersebut negeri kafir, walaupun disana banyak kaum muslimin.”
Madienah menjadi daarul Islam setelah kekuasaan, pengaruh dan pemegang kebijaksanaan adalah kaum muslimin. Makkah berubah menjadi daarul Islam ketika ditaklukkan (futuh) oleh muslimin.
Abu Zahroh berkata, “Daarul Islam adalah daulah yang dibawah pemerintahan muslimin, dan kekuasaan dipegang muslimin. Inilah negeri yang pantas bagi seluruh muslimin untuk masuk kedalamnya, dan jihad menjadi fardhu kifayah di dalamnya.”
Dengan pendapat inilah kebanyakan ulama-ulama' sekarang berfatwa.
2. Pendapat yang menyatakan bahwasanya negara disebut Daarul Islam kalau hukum yang berlaku di dalamnya adalah hukum Islam. Ini pendapat jumhur ulama’.
Para Fuqoha' berkata, “Daarul kufri menjadi Daarul Islam dengan keberlakuannya hukum-hukum Islam, ......dan daarul Islam menjadi daarul Kufri dengan diberlakuannya hukum-hukum kafir. Jumhur Fuqoha' berpendapat bahwa bila yang berlaku didalamnya hukum kafir, sedangkan syari'at Islam tidak dijadikan undang-undang, maka negeri tersebut adalah daarul kufri, walaupun mayoritas penduduknya muslim....”
Dr. Abdullah Al Qodiri berkata, “Kesimpulannya, bahwa Dar al-Islam adalah negeri yang hukum Islam lebih nampak sedang hukum kafir tidak nampak.” Faktor kedua dan pertama selalu akan bersamaan. Sebagaimana dikatakan oleh Dr. Abdullah Al-Qodiri, “.........Hukum Allah tidak akan lebih nampak dan berlaku kecuali bila pemegang pemerintahan adalah kaum muslimin yang komitmen dengan syari'at Islam dan menegakkan hukum-hukum-Nya di atas bumi. Tetapi yang dienomor-satukan adalah faktor izhaarul ahkam. Sebab sering terdapat sebuah negeri berpenduduk muslim yang tertaklukkan oleh kekuasaan dan jajahan non Islam. Tetapi hukum-hukum Islam masih berbekas dan menjadi dominan, serta mereka tidak rela dengan penjajahan tersebut, maka negeri tersebut masih termasuk daarul Islam.” Sebagaimana dikatakan Ustadz Abdul Qodir Audah, “Dan termasuk daarul Islam negeri yang diperintah dan dikuasai selain muslimin, selama hukum-hukum Islam masih nampak, atau tidak ada larangan bila muslimin menegakkan hukum-hukum Islam.”
Adapun bila sebuah daarul Islam, lalu dijajah orang kafir, dan menegakkan hukum kuffar, sekaligus memerangi hukum-hukum Allah, maka langkah yang lebih baik adalah menegakkan jihad untuk membela kalimatullah, apalagi kalau mayoritas daerah tersebut muslimin yang lemah. Sebagai penghormatan bagi para penegak jihad; negeri tersebut masih pantas mempunyai gelar sebagai negeri Islam yang harus dipertahankan ..........Adapun bila penduduk negeri tersebut berpangku tangan; tidak menegakkan jihad karena sudah merasa sebagai daarul Islam maka ini termasuk sebuah penyelewengan pemahaman daarul Islam.
Ibnul Qoyyim menukil dari perkataan Jumhur:”Daarul Islam adalah negara yang diduduki kaum muslimin dan didalamnya berjalan hukum Islam, jika di dalamnya tidak berjalan hukum Islam maka bukanlah daarul Islam walaupun berdampingan dengannya.”(Ahkam Ahlidz Dzimmah I/266).
Ibnu Muflih Al-Hambali menulis sebuah pembahasan ringkas dalam masalah ini dalam kitab Al-Adaab Asy-syar’iyyah I/213 karangan beliau, disana beliau berkata:”Setiap negara yang hukum Islam menguasai di dalamnya, maka daarul Islam, dan apabila dikuasai hukum kuffar maka daarul kufri. Dan tidak ada negara selain keduanya.” Dan lihat pula fatwa-fatwa Muhammad Rosyid Ridlo no.1058 VI/2589.

3. Pendapat yang menyatakan suatu negara disebut Daarul Islam kalau negara tersebut dihuni kaum muslimin dan bisa melaksanakan sebagian syi’ar -syi’ar ta’abudiyah (ritual peribadahan).
Al-Bajromi Asy-Syafi’i memberikan pengertian tentang Daarul Islam:”Yaitu negara yang dihuni kaum muslimin walaupun di dalamnya ada ahludz-dzimmah atau negara yang telah ditaklukkan kaum muslimin dan dibiarkan ditangan kaum kuffar atau kaum muslimin tinggal di dalamnya kemudian diusir oleh orang-orang kafir dari negara tersebut.”(Hasyiyatul Bajrumi IV/220)

2. Kajian masing- masing pendapat

Dengan demikian yang dijadikan patokan di dalam menentukan status sebuah negara adalah penguasa dan hukum yang berlaku didalamnya. (Sayyid Quthb berkata: ”daarul Islam mencakup setiap negeri yang dilaksanakan di dalamnya hukum-hukum Islam dan diatur dengan syari’at Islam. Sama saja apakah penduduknya seluruhnya kaum muslimin atau kaum muslimin dan dzimmiyin atau seluruhnya dzimmiyin, akan tetapi para penguasanya orang-orang muslim yang melaksanakan didalamnya syariat Islam dan mengatur negera tersebut dengan syari’at Islam.”(Fii Zhiilalil Qur’an II/874) lihatlah ungkapan Al-‘Ashimi An-Najdi yang semacam ini dalam kitab Hasyiyatur Roudh Al-Murobba’ V/521.

Asy-Syaukani memberikan komentar terhadap pernyataan ini:”Yang dijadikan patokan adalah dhuhurul kalimah, apabila perintah-perintah dan larangan-larangan yang berlaku didalamnya milik ummat Islam, sehingga orang-orang kafir tidak bisa mengumbar kekafirannya kecuali atas ijin dari kaum muslimin, maka ini adalah Darul Islam dan tidak membahayakan munculnya bentuk kekafiran didalamnya karena dia tidak muncul disebabkan kekuatan orang-orang kafir atau karena kekuasaan mereka, sebagaimana yang kita saksikan pada ahli dzimmah dari orang Yahudi dan Nasrani dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin yang tinggal di daerah-daerah Islam, dan begitu juga sebaliknya”. ( As Sailul Jarar IV/ 575)

Hal ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr.Ismail Luthfi Fathoni di dalam mendudukkan pendapat para fuqoha’, beliau berkata:” Dan setelah kita paparkan perkataan para fuqoha’ tentang pengertian dua negara tersebut, maka jelaslah bagi kita bahwasanya syarat utama disebut daarul Islam atau daarul kufri menurut mereka adalah hukum dan kekuasaan yang berlaku. Apabila yang berlaku di dalamnya itu hukum Islam dan berada di bawah kekuasaan kaum muslimin maka negara ini adalah daarul Islam dan dampaknya adalah kaum muslimin tinggal di dalamnya dengan aman. Apabila hukum Islam tidak berlaku , kekuasaan dan kekuatan berada di tangan orang-orang kafir, maka negara ini adalah daarul kufri, walaupun di dalamnya ada kaum muslimin dan berbatasan dengan negara-negara Islam dan dampaknya adalah kaum muslimin di sana tidak mempunyai jaminan keamanan dari kaum muslimin. (lihat: Ahkam Ahlidz Dzimmah I/3dan fatwa-fatwa Muhammad Rosyid Ridlo (158) I/372).

Dan dapat kita fahami secara pasti bahwa hukum Islam itu tidak akan mendominasi kecuali memang kekuasaan berada di tangan kaum muslimin yang melindungi hukum-hukum tersebut dari musuh-musuh yang mau menyerang penganutnya atau mau menghapusnya. Karena kekuasaan orang-orang kafir tidak akan mungkin melindungi hukum-hukum Islam maka tidaklah mungkin hukum-hukum itu berjalan kecuali sebagian syi’ar-syi’ar yang diijinkan oleh penguasa tersebut karena belas kasih dari mereka, itu pun pada batasan yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum kafir yang berkuasa di dalamnya. Oleh karena itu tidaklah cukup hanya dengan berlakunya sebagian dari syi’ar-syi’ar ibadah sebagai belas kasih dari kekuasaan orang-orang kafir untuk dienamakan daarul Islam (haqiqotan wa hukman/ hakikat dan hukumnya). Maka atas dasar inilah Imam Abu Hanifah berkata sebagaimana yang dienukil oleh Al-Kaasaani :”Sesungguhnya maksud dari penisbatan negara kepada Islam atau kafir bukanlah Islam dan kafir itu sendiri.”(Badai’ush Shonai’ VII/131). Artinya kalau keamanan itu secara mutlak bagi kaum muslimin dan ketakutan itu secara mutlak bagi orang-orang kafir, maka negara ini adalah daarul Islam dan kalau keamanan itu secara mutlak bagi orang-orang kafir dan ketakutan itu secara mutlak bagi kaum muslimin, maka negara ini adalah daarul kufri.(-ibid-). Kemudian Al-Kaasaani mengomentari: ”Dan yang dimaksud dengan perkataannya ‘keamanan secara mutlak’ adalah tidak perlunya meminta perlindungan dan keamanan.”(-ibid-)
Dan perlu diperhatikan disini bahwasanya Imam Abu Hanifah memfokuskan pada seputar eksistensinya kekuasaan di samping berjalannya hukum di dalam menamakan sebuah negara, karena keamanan adalah tanda dari eksistensinya kekuasaan, sebagaimana yang dikatakan oleh As-Sarkhosi ketika memberikan definisi daarul Islam :”Nama bagi sebuah tempat yang berada dibawah kekuasaan kaum muslimin, dan tandanya adalah kaum muslimin aman tinggal di dalamnya, adapun tempat yang kaum muslimin tidak aman di dalamnya maka tempat tersebut adalah bagian dari daarul harbi.”(As-Sirul Kabiir karangan Asy-Syaibani yang disyarh oleh As-Sarkhosi IV/1253). Dan di tempat yang lain beliau berkata:”Yang dijadikan patokan pada sebuah negara adalah kekuasaan dan kekuatan di dalam memberlakukan hukum.”(ibid, hal.1073)

Begitu pula tidak cukup hanya dengan keberadaannya di tangan kaum muslimin dan di dalamnya tidak berjalan hukum Islam. Dan atas dasar inilah As-Sarkhosi mengatakan:”Dan hanya dengan penaklukan sebelum dijalankannya hukum Islam tidak merubah statusnya menjadi daarul Islam.”(karena kekuasaan tidaklah sempurna kecuai dengan menjalankan hukum Islam di dalamnya,(Al-Mabsuth X/23). Dan atas dasar inilah Sayyid Quthb mengatakan :”Daarul Harbi adalah mencakup setiap negara yang tidak menjalankan hukum Islam dan tidak diatur dengan syari’at Islam. Dan tidaklah sama semua penduduknya, mereka mengatakan: ’Sesungguhnya mereka muslim atau sesungguhnya mereka ahli kitab sesungguhnya mereka orang-orang kafir (Fii Zhilalil Qur’an II/874 dan lihat Ma’alim Fith-Thoriq hal.145).

M. Rosyid Ridho berkata:”Sesungguhnya banyak terdapat di negara-negara yang penguasanya orang-orang Islam, orang yang terkena musibah pada agamanya sehingga tidak mampu melaksanakan apa yang ia yakini dan tidak bisa mengerjakan segala apa yang wajib ia lakukan apalagi amar ma’ruf nahi mungkar dan mengkritik penguasa yang menyeleweng dari syari’at, negara semacam ini menurut sebagian ulama’ adalah daarul harbi.”(Fatwa-fatwa M. Rosyid Ridlo hal.145) . Hal ini disebabkan karena berlakunya hukum dan eksistensi kekuasaan adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, karena hukum Islam tidak akan berjalan di sebuah negara kecuali dengan eksisnya kekuasaan yang nyata bagi pemerintah muslim, dan tidaklah diijinkan bagi seorang penguasa muslim untuk mengatur kecuali dengan hukum Islam dan ketika itulah pasti kaum muslimin hidup di dalamnya dalam keadaan aman. Oleh karena itu jumhur ulama’ membatasi perkataan mereka bahwasanya daarul harbi berubah menjadi daarul Islam dengan berlakunya hukum Islam di dalamnya.(lihat: Al-Fatawa Al-Hindiyah II/232, Badai’ush Shonai’ VII/130, Hasyiyatu Daaril MukhtarIV/175,Al-UmmVII/333-334, Fatawa Muhammad Rosyid Ridlo no.1058 VI/2590). Karena sesungguhnya pendapat tersebut tidak menyatakan dengan jelas bahwasanya kekuasaan itu tidak di tangan kaum muslimin namun dapat kita pahami secara pasti dan secara eksplisit, selama hukum Islam itu berjalan. Atas dasar ini As-Sarkhosi mengatakan :”Dan setiap tempat yang didominasi oleh hukum Islam maka kekuatan di dalamnya adalah milik Islam.”(Al-Mabsuth X/114)

Karena betapa banyak negeri-negeri yang membebaskan penduduknya yang muslim untuk menegakkan sya-a’ir (syi’ar-syi’ar) saja. Sedangkan selain itu mereka melarangnya dengan dalih Demokrasi . Dinamainya sebuah daar (negara) dengan daarul kafir tidak menjadikan bahwa seluruh yang berada di dalamnya sebagai kuffar secara muthlaq.
Sehingga daarul Islam adalah negeri milik seluruh ummat Islam di dunia, dan tidak terbatas oleh darah, etnis, atau suku bangsa. Kepadanyalah seluruh muslim – yang berada di daarul kufri – berhijrah dan meminta bantuan. Maka daarul Islam adalah sinonim dari Jama’atul Muslimin atau negeri yang termasuk Jama’atul Muslimin.
Dengan demikian sesungguhnya sahnya penamaan Daarul Islam dan Daarul Harbi dimulai oleh para fuqoha’ dengan adanya dua syarat pokok, yaitu: berlakunya hukum dan adanya kekuasaan. Apabila hukum-hukum yang berlaku di dalamnya hukum Islam serta kekuasaan dan kekuatan dipegang oleh imam kaum muslimin, maka negara itu adalah daarul Islam, dan tandanya adalah kaum muslimin di sana dalam keadaan aman secara mutlak, dan jika hukum-hukum yang berlaku di dalamnya hukum kafir serta kekuasaan dan kekuatan dipegang oleh orang-orang kafir, maka negara itu adalah daarul harbi, dan tandanya adalah kaum muslimin di sana dalam keadaan tidak aman.

Mirip juga dengan pendapat ini adalah pendapat Dr. ‘AbdullahAth-Thuroiqi dalam kitab beliau Al-Isti’anah bighoiril Mulimin lihat: Al-Isti’anah bi ghoiril Muslimin karangan Dr.’Abdullahbin Ibrohim bin Ali Ath-Thuoiqi hal.169-174.
Dengan demikian maka Daarul Islam Adalah:

“Negara yang berjalan di dalamnya hukum-hukum Islam, diatur oleh kekuasaan kaum muslimin dan kekuatannya berada di tangan kaum muslimin.” Maka dengan secara otomatis syi’ar-syi’ar Islam akan tegak dan keamanan akan terjamin bagi ummat Islam.

B. DARUL HARBI

Dr. ‘Abdullahbin Ibrohim bin Ali Ath-Thuroiqi berkata:”Para fuqoha’ tidak berselisih pendapat pada pengertian Daarul Harbi sebagaimana yang terjadi pada pengertian Daarul Islam, dan perkataan mereka saling berdekatan, misalnya adalah: Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan dua sahabat Abu Hanifah memberikan pengertian:”Yaitu negara yang di dominasi oleh hukum kafir.”(Badai’ush Shonai’ VII/130131)

Dan kalangan madzhab Hambali memberikan pengertian:”Yaitu yang dikuasai oleh hukum kafir.”(Al-Inshof fii Ma’rifatir Rojih minal khilaf, karangan Al-Mawardi IV/121, Al-Adaab Asy-Syar’iyyah wal Minah Al-Mar’iyyah, karangan Ibnu Muflih I/213 dan Al-Iqna’, karangan Al-Hijawi II/7)

Dan tidak ada perbedaan antara dua pengertian tersebut. Dengan demikian pengertian darul harbi adalah negara yang dikuasai oleh orang-orang kafir.

Adapun menurut Dr. Ismail Luthfi Fathoni, yang menjadi patokan dalam menentukan masalah pembagian negara ini adalah hukum dan kekuasaan yang berada di negara tersebut. Oleh karena itu beliau memberikan definisi:”Dan Daarul Harbi adalah negara yang berjalan di dalamnya hukum-hukum kafir serta kekuasaan dan kekuatan tidak berada di tangan kaum muslimin.
Pendapat beliau inilah yang kami pilih, sebab yang dijadikan patokan dalam menentukan status sebuah negara adalah hukum dan kekuasaan yang menjalankan hukum tersebut sebagaimana yang telah kita bahas diatas.

Jadi, dari keterangan-keterangan tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa; setiap pemerintahan yang menjalankan hukum Islam dan dikuasai oleh orang-orang Islam yang berpegang teguh terhadap hukum tersebut, maka dia adalah pemerintahan/ darul Islam.

Dan apabila negara/pemerintahan disuatu tempat yang dikuasai oleh orang kafir dan di dalamnya tidak diberlakukan hukum Islam, maka negara/pemerintahan tersebut adalah kafir.

Sedangkan apabila negara/pemerintah yang asalnya Islam atau memberlakukan hukum Islam, kemudian menggantinya dengan hukum selain hukum Islam, maka negara/ pemerintahan tersebut adalah negara/ pemerintahan yang murtad. Dan negara seperti ini wajib diperangi sampai hukum Islam kembali ditegakkan.


XI
APA YANG TERJADI JIKA JIHAD DITINGGALKAN ?


A. Kemusyrikan dan Kekafiran Merajalela


وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Anfal : 39)

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Baqoroh : 193)

B. Ummat Islam Ditimpa kehinaan
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: «إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِاْلعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اْلبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ
“Dari Ibnu ‘Umar h, berkata: Rasululloh  bersabda: “Jika kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (sejenis riba, pen.), kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmizi)


C. Orang Kafir Menguasai Ummat Islam
وَعَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : «يُوْشِكُ اْلأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلىَ قَصْعَتِهَا»، فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِيْ قُلُوْبِكُمُ اْلوَهْنُ»، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا اْلوَهْنُ؟ قَالَ: «حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَا هِيَةُ الْمَوْتِ» أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
وَفِيْ رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ: «حُبُّكُمُ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَتُكُمُ الْقِتَالَ».
“Dan dari Tsauban berkata: Rasululloh  bersabda: “Sebentar lagi bangsa-bangsa akan mengeroyok kalian sebagaimana orang-orang makan mengelilingi nampannya.” Ada seseorang bertanya: “Apakah karena sedikitnya jumlah kami ketika itu?” Beliau bersabda: “Bahkan ketika itu kalian banyak, akan tetapi kalian seperti buih lautan. Sungguh Allah akan mencabut rasa takut dari dada musuh-musuh kalian terhadap kalian dan Allah benar-benar akan mencampakkan sifat wahn di dalam hati-hati kalian.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasululloh, apakah wahn itu?” beliau bersabda: “Cinta dunia dan benci mati.” (Dikeluarkan Abu Dawud)
“Dan dalam riwayat Ahmad: (“kecintaan kalian terhadap dunia dan kebencian kalian terhadap perang”).

Maka pantaslah hari ini ummat Islam ditimpa kehinaan, kekafiran merajalela dan ummat Islam dikuasai oleh orang kafir. Penyebabnya hanya satu, yaitu mereka enggan berjihad dan bahkan meninggalkan jihad dan menganggap jihad bukan kewajiban dan bukan berasal dari ajaran Islam.

Itulah akibat dari mereka meninggalkan jihad, dan bahkan mereka membenci dan memusuhi siapapun yang berjihad dan melaporkannya ke aparat pemerintahan thoghut yang notabene mereka adalah kafir dan mencintai kekafiran.


MENINGGALKAN JIHAD TERMASUK SIFAT ORANG-ORANG MUNAFIK
Allah Ta‘ala berfirman:
وَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنَّهُمْ لَمِنْكُمْ وَمَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَكِنَّهُمْ قَوْمٌ يَفْرَقُونَ (56) لَوْ يَجِدُونَ مَلْجَأً أَوْ مَغَارَاتٍ أَوْ مُدَّخَلا لَوَلَّوْا إِلَيْهِ وَهُمْ يَجْمَحُونَ (57)
“Dan mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; padahal mereka bukanlah dari golonganmu, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut (kepadamu). Jikalau mereka memperoleh tempat perlindungan atau gua-gua atau lobang-lobang (dalam tanah) niscaya mereka pergi kepadanya dengan secepat-cepatnya.” (QS. At-Taubah : 56-57)
Allah Ta‘ala juga berfirman:
فَرِحَ الْمُخَلَّفُونَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلافَ رَسُولِ اللَّهِ وَكَرِهُوا أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالُوا لا تَنْفِرُوا فِي الْحَرِّ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ (81) فَلْيَضْحَكُوا قَلِيلا وَلْيَبْكُوا كَثِيرًا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (82)
“Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut perang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasululloh, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: “Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.” Katakanlah: “Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas(nya),” jika mereka mengetahui. Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. At-Taubah 81-82)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : «مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah , berkata: Rasululloh SAW bersabda: “Barangsiapa mati dan belum pernah berperang, atau membetikkan niat dalam dirinya untuk berperang, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim)

BERPANGKU TANGAN DARI JIHAD ADALAH SEBAB DATANGNYA KEHINAAN, KEHANCURAN DAN BERKUASANYA MUSUH
Allah Ta‘ala berfirman:
لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لاتَّبَعُوكَ وَلَكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنْفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
“Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah: “Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersama-samamu,” mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta.” (QS: At-Taubah : 42)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: «إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِاْلعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اْلبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ
Dari Ibnu ‘Umar h, berkata: Rasululloh  bersabda: “Jika kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (sejenis riba, penerj.), kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmizi)

وَعَنْ أَسْلَمَ أَبِيْ عِمْرَانَ قَالَ غَزَوْناَ مِنَ اْلمَدِيْنَةِ نُرِيْدُ اْلقَسْطَنْطِيْنِيَّةَ وَعَلَى اْلجَمَاعَةِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنِ خَالِدٍ بْنِ اْلوَلِيْدِ وَالرُّوْمُ مُلْصِقُوْا ظُهُوْرَهُمْ بِحَائِطِ اْلمَدِيْنَةِ فَحَمِلَ رَجُلٌ عَلىَ الْعَدُوِّ فَقَالَ النَّاسُ: مَهْ مَهْ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، يُلْقِيْ بِيَدَيْهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ فَقَالَ أَبُوْ أَيُّوْبَ: إِنَّمَا نَزَلَتْ هَذِهِ اْلآيَةُ فِيْنَا مَعْشَرَ اْلأَنْصَارِ لمَاَّ نَصَرَ اللهُ نَبِيَّهُ وَأَظْهَرَ اْلإِسْلاَمَ قُلْنَا: هَلُمَّ نُقِيْمُ فِيْ أَمْوَالِنَا وَنُصْلِحُهَا، فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى: «وَأَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ» فَاْلإِلْقَاءُ بِاْلأَيْدِيْ إِلىَ التَّهْلُكَةِ أَنْ نُقِيْمَ فِي أَمْوَالِنَا وَنُصْلِحَهَا وَنَدَعَ اْلجِهَادَ.
قَالَ أَبُوْ عِمْرَانَ: فَلَمْ يَزَلْ أَبُوْ أَيُّوْبَ يُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى دُفِنَ بِاْلقَسْطَنْطِيْنِيَّةِ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
“Dan dari Aslam Abu ‘Imron berkata: Kami pernah berangkat bertempur dari Madinah menuju Kostantinopel, dalam pasukan kami ada ‘Abdur Rohman bin Kholid bin Walid, sementara itu tentara Romawi menempelkan punggung-punggung mereka pada benteng kota. Maka ada seorang lelaki yang menerobos musuh. Orang-orang berkata: “Mah, mah La ilaha illallah, orang ini menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.” Mendengar itu Abû Ayyub berkata, “Sesungguhnya ayat tentang ini (larangan menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, pen.) turun tentang kami, orang-orang Anshor, ketika Allah menolong Nabi-Nya dan memenangkan Islam, ketika itu kami mengatakan: Mari kita tinggal di tengah harta benda kita dan kita perbaiki. Maka Allah Ta‘ala menurunkan: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
Jadi, menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan adalah ketika kami tinggal di tengah harta benda kami dan memperbaikinya, serta meninggalkan jihad.”
Abu ‘Imron berkata: “Abu Ayyub terus berjihad di jalan Allah hingga akhirnya ia dimakamkan di Kostantinopel.” (HR. Abu Dawud)
وَعَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : «يُوْشِكُ اْلأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلىَ قَصْعَتِهَا»، فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِيْ قُلُوْبِكُمُ اْلوَهْنُ»، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا اْلوَهْنُ؟ قَالَ: «حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَا هِيَةُ الْمَوْتِ» أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
وَفِيْ رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ: «حُبُّكُمُ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَتُكُمُ الْقِتَالَ».
“Dan dari Tsauban berkata: Rasululloh  bersabda: “Sebentar lagi bangsa-bangsa akan mengeroyok kalian sebagaimana orang-orang makan mengelilingi nampannya.” Ada seseorang bertanya: “Apakah karena sedikitnya jumlah kami ketika itu?” Beliau bersabda: “Bahkan ketika itu kalian banyak, akan tetapi kalian seperti buih lautan. Sungguh Allah akan mencabut rasa takut dari dada musuh-musuh kalian terhadap kalian dan Allah benar-benar akan mencampakkan sifat wahn di dalam hati-hati kalian.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasululloh, apakah wahn itu?” beliau bersabda: “Cinta dunia dan benci mati.” (Dikeluarkan Abu Dawud)

Dalam riwayat Ahmad: “…kecintaan kalian kepada dunia, dan ketidak sukaan kalian kepada perang.”


XII
KEUTAMAAN JIHAD

A. Diakui Keimanannya

وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَّهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ { الانفال 74}
“Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar- benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rizqi (nikmat) yang mulia”. (QS. Al-Anfal : 74)
الَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُوْلاَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ { الحجرات 15}
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka dijalan Allah. mereka itulah orang-orang yang benar”. (QS. Al-Hujuroot : 15)
Itulah pengakuan dari Allah . Allah  menyebutkan bahwa orang-orang yang berjihad adalah orang-orang yang benar keimanannya. Dari keterangan ayat di ataspun kita dapat memahami dan mengambil kesimpulan secara gamblang, bahwa mereka yang tidak atau enggan berjihad berarti keimanan mereka tidak sempurna. Bahkan Rasululloh  menyatakan bahwa apabila mereka mati, maka mereka mati dalam kondisi munafik.
B. Merupakan puncak ketinggian Islam dan seutama-utama amal sholeh.

Rasululloh  bersabda :
عَنْ مُعَاذ بْنُ جَبَلٍ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : رَأْسُ الاَمْرِ الاِسْلاَمُ وَ عُمُوْدُهُ الصَّلاَةُ وَ ذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
Dari Mu’adz bin Jabal : Bersabda Rasululloh : Pokok urusan dien ini adalah Islam, tiangnya sholat sedang puncaknya adakah jihad.

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ الله عَنْهُ سُئِلَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَىُّ العَمَل اَفْضَلُ ! قَالَ : الاِيْمَانُ بِالله وَ رَسُوْلِهِ ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : الْجِهَادُ فِى سَبِيْلِ الله
Dari Abu Hurairoh : Rasululloh  ditanya tentang apakah ‘amal yang paling afdhol? Beliau menjawab : Iman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian apa wahai Rasululloh? Jihad fie Sabililllah.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ الله عَنْهُ جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ : دُلُّنِى عَنْ عَمَلٍ يُعَدِّلُ الِجهَادَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لاَ اَجِدُهُ , قَالَ : هَلْ تَسْتَطِيعُ اِذَا خَرَجَ الُمجَاهِدُ اَنْ تَدْخُلَ مَسجِدَكَ فَتَقُوْمُ وَ لاَ تَفْتَرْ وَ تَصُوْمُ وَ لاَ تُفْطِرُ , وَقَالَ : وَ مَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَالِكَ ؟
Dari Abu Hurairoh : Datang seseorang kepada Nabi  dan bertanya : “Tunjukkan kepadaku amalan yang sebandieng dengan jihad ? Rasululloh shallallaahu ‘alayhi wa sallam menjawab : saya tidak mendapatkannya, Apakah bila mujahid pergi ke medan laga kamu mampu untuk masuk masjid kemudian sholat tanpa henti dan puasa tanpa henti ? maka siapakah yang mampu berbuat seperti itu ?.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنُ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : قِيَامُ رَجُلٍ فِى الصَّفِّ فِى سَبِيْلِ الله سَاعَةً اَفْضَلُ مِنْ عِبَادَة سِتِّيْنَ سَنَةً
“Dari Imron bin Hushoin : Bersabda Rasululloh : Berdirinya seorang pada barisan jihad fi sabilillah sesaat lebih baik dari ibadah selama 60 tahun”.

عَنْ مُعَاذٍ بْنُ جَبَلٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : فَمَنْ غَزَا اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ وَ اَطَاعَ الاَمِيْرِ وَ اَنْفَقَ الْكَرِيْمَةِ وَ يَاسِرِ الشَّرِيْكِ وَ اِجْتِنَابِ الفَسَادِ فَاِنَّ نَوْمَهُ وَ بنهه اَجْرٌ كُلُّهُ
“Dari Mu’adz bin Jabal : Bersabda Rasululloh : Barangsiapa yang berperang demi ridho Allah, mentaati Amir, menginfaqkan hartanya yang baik, memudahkan teman dan menjauhi kerusakan, maka tidur dan jaganya berpahala seluruhnya”.
C. Jaminan Allah bagi mujahid, kemenangan dan ghonimah atau syahadah dan jannah.

Allah berfirman :

إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَاْلإِنجِيلِ وَالْقُرْءَانِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ { التوبة 111}
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin , diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah ? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar”. (QS. At-Taubah : 111)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ  تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ  يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرُُ مِّنَ اللهِ وَفَتْحُُ قَرِيبُُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih, (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai , dan (memasukkan) kamu ke tempat tinggal yang baik di dalam surga 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman”. (QS. As-Shoff : 10-13)
Rasululloh  bersabda :
تَضَمَّنَ اللَّهُ لِمَنْ خَرَجَ فِي سَبِيلِهِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَإِيمَانًا بِي وَتَصْدِيقًا بِرُسُلِي فَهُوَ عَلَيَّ ضَامِنٌ أَنْ أُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ أَرْجِعَهُ إِلَى مَسْكَنِهِ الَّذِي خَرَجَ مِنْهُ نَائِلًا مَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ أَوْ غَنِيمَةٍ
"Allah menjamin terhadap orang yang keluar dijalan-Nya yang tidak bertujuan kecuali Jihad fi sabilillah, beriman kepada-Ku dan membenarkan Rasul-Ku, maka Aku menjaminnya (jika wafat) untuk memasukkannya ke dalam surga, atau mengembalikannya ke tempat tinggalnya (dari medan perang) yang dia keluar dari tempat tinggalnya itu, maka dia akan mendapatkan pahala atau Ghonimah”. (HR Muslim).
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَا اغْبَرَتْ قَدَمَا عَبْدٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَمَسَّتْهُ النَّارُ

“Dari ‘Abdur-Rohman bin Jubair berkata, bersabda Rasululloh shallallaahu ‘alayhi wa sallam, “Dua telapak kaki hamba yang berdebu dalam jihad fie Sabililah tidak akan tersentuh api neraka”.

حَرَّمَ الله ُعَلَي عَيْنَيْنِ اَنْ تَمَسَّهُمَا النَارُ : عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَتِ اللهِ وَ عَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ اْلإِسْلاَ مَ وَأَهْلَهُ مِنْ أَهْلِ الْكُفْرِ

“ Allah  mengharamkan atas dua mata untuk menyentuh neraka keduanya : (yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah , dan mata yang berjaga pada malam hari untuk menjaga Islam dan kaum muslimin dari (serangan) orang kafir” (Hadits hasan, riwayat Hakim dan Baihaqi, shohihul jami’ no. 3131)

Balasan bagi orang yang luka di Jalan Allah.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : «تَضَمَّنَ اللهُ لِمَنْ خَرَجَ فِيْ سَبِيْلِهِ، لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ جِهَادٌ فِيْ سَبِيْلِيْ، وَإِيْمَانٌ بِيْ، وَتَصْدِيْقٌ بِرُسُلِيْ، فَهُوَ عَلَيَّ ضَامِنٌ أَنْ أُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، أَوْ أُرْجِعَهُ إِلَى مَنْزِلِهِ الَّذِي خَرَجَ مِنْهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ أَوْ غَنِيْمَةٍ وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ مَا مِنْ كَلْمٍ يُكْلَمُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، إِلاَّ جَاءَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ كُلِمَ، لَوْنُهُ لَوْنُ الدَّمِ، وَرِيْحُهُ رِيْحُ مِسْكٍ، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ لاَ أَنْ يَشُقَّ عَلَى اْلمُسْلِمِيْنَ مَا قَعَدْتُ خِلاَفَ سَرِيَّةٍ تَغْزُوْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ أَبَدًا ، وَلَكِنْ لاَ أَجِدُ سَعَةً فَأَحْمُلُهُمْ وَلاَ يَجِدُوْنَ سَعَةً، وَيَشُقُّ عَلَيْهِمْ أَنْ يَتَخَلَّفُوْا عَنِّي، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوَدِدْتُ أَنْ أَغْزُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَأُقْتَلُ، ثُمَّ أَغْزُوَ فَأُقْتَلُ، ثُمَّ أَغْزُوَ فَأُقْتَلُ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَرَوَى الْبُخَارِيُّ بَعْضَهُ.
Dari Abu Hurairah  berkata: Rasululloh  bersabda: “Allah menjamin orang yang keluar (berperang) di jalan-Nya: ‘Ia tidak keluar kecuali karena ingin berjihad di jalan-Ku, beriman kepada-Ku dan membenarkan Rasul-Rasul-Ku, maka Aku menjaminnya untuk memasukkannya ke surga, atau Aku kembali pulangkan dia ke rumah yang ia keluar darinya dengan membawa pahala atau ghanimah yang ia peroleh.’ Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah sebuah luka tergores di jalan Allah, melainkan luka itu akan datang pada hari kiamat seperti keadaannya ketika terluka, warnanya warna darah, baunya bau kasturi. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, kalau bukan karena memberatkan kaum muslimin, aku tidak akan pernah tidak ikut dalam ekspedisi (sariyah) yang berangkat berperang di jalan Allah. Akan tetapi aku tidak menemukan kelonggaran untuk membawa mereka semua, dan mereka tidak mendapatkan kelapangan dan terasa berat bagi mereka untuk tidak ikut bersamaku. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh aku ingin berperang di jalan Allah lalu terbunuh, kemudian berperang kemudian terbunuh, kemudian berperang kemudian terbunuh.” (HR. Muslim, sebagiannya juga diriwayatkan Bukhori)
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : «مَا مِنْ مَكْلُوْمٍ يُكْلَمُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ جَاءَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَكَلْمُهُ يُدْمَى، اَللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ وَالرِّيْحُ رِيْحُ مِسْكٍ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dan dari Abu Hurairah  berkata: Rasululloh  bersabda: “Tidaklah suatu luka tergores di jalan Allah, melainkan luka itu akan datang pada hari kiamat, lukanya masih mengeluarkan darah, warnanya warna darah dan aromanya aroma misik.” (Muttafaq ‘Alaih)


Balasan bagi orang yang mati di medan jihad.

Allah  telah menjanjikan kepada setiap orang yang berperang untuk membela dan menegakkan dienullah (aturan Allah) akan dijamin kehidupan mereka di akhirat, dan itulah kehidupan dan kemenangan yang sesungguhnya. Allah menerangkan hal ini dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqoroh ayat 154, Ali-Imron ayat 169-171, At-Taubah 111, dan An-Nisa ayat 74:

وَلا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لا تَشْعُرُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan bahwa orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (merek) telah mati. Sebenarnya (mereka) hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya”. (QS. Al-Baqoroh ayat 154)

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ فَرِحِينَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُوا بِهِمْ مِنْ خَلْفِهِمْ أَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ يَسْتَبْشِرُونَ بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ وَأَنَّ اللَّهَ لا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُؤْمِنِينَ
“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Robb-nya dengan mendapat rizki. (169) Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(170) Mereka bergirang hati dengan ni’mat dan karunia yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.”(171). (QS. Ali-Imron ayat 169-171)


إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

111. Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah 111)

فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالآخِرَةِ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
74. Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa ayat 74)

Allah  mengabarkan bahwa sesungguhnya para syuhada di alam barzakhnya (alam kubur) mereka hidup dan mendapat rizki dari Allah SWT. Seperti yang diterangkan dalam shohih Muslim, Rasululloh  bersabda:

إِنَّ أَرْوَاحَ الشُّهَدَاءِ فِي حَوَاصِلِ طَيْرٍ خُضْرٍ تَسْرَحُ فِي الْجَنَّةِ حَيْثُ شَاءَتْ ثُمَّ تَأْوِيْ إِلَى قَنَادِيْلِ مُعَلَّقَةٌ تَحْتَ الْعَرْشِ

“Sesungguhnya arwah-arwah para syuhada berada di paruh burung hijau yang terbang di surga kemana saja yang mereka inginkan, kemudian bergantungan di lentera yang terletak di bawah ‘arsy .”

Angan-angan orang yang mati Syahid.

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا مِنْ نَفْسٍ تَمُوْتُ لَهَاعِنْدَاللهِ خَيْرٌ يَسُرُّهَا اَنَّهَا تَرْجِعُ اِلَي الدُّنْيَا وَلَا اَنَّ لَهَا الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا إِلَّا الشَّهِيْدُ فَإِنَّهُ يَتَمَنَّى اَنْ يَرْ جِعَ فَيُقْتَلَ فِي الدُّنْيَا لِمَا يَرَي مِنْ فَضْلِ الشَّهَادَةِ

“Dari Anas bin Malik .: Dari Nabi saw. beliau bersabda: Tidak ada satu jiwa pun yang mati dan akan memperoleh kebajikan yang menggembirakannya di sisi Allah karena dia dapat kembali ke dunia bukan karena untuk memperoleh dunia serta isinya kecuali orang yang mati syahid. Karena ia berharap dapat kembali lagi lalu terbunuh lagi di dunia, melihat besarnya keutamaan mati syahid.”


Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Rasululloh  bersabda :

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِا ئَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّ هَا اللَّهُ لِلْمُجَا هِد ِيْنَ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ مَا بَيْنَ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَلْاَ رْضِ فَإِذَا سَاَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوْهُ الْفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى لْجَنَّةِ أَرَاهُ قَالَ فَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ مِنَ الْفِرْدَوْسِ الأَعْلَى تَفَجَّرُ أَنْهَارُالْجَنَّةِ

“Sesungguhnya di jannah ada seratus tingkatan yang Allah sediakan bagi para mujahid fi sabilillah, di mana antara dua tingkatan itu seperti (jarak) antara langit dan bumi. Maka apabila kalian memohon kepada Allah, mintalah surga Firdaus; sesungguhnya dia itu surga yang paling tengah dan yang paling tinggi, aku melihatnya dan beliau bersabda: “di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rohman dan dari surga Firdaus yang tertinggi mengalir sungai-sungai surga”.

Itulah pahala bagi orang-orang yang berjihad. Allah telah menjanjikan kepada hamba-Nya, bahwa siapa saja yag berperang dalam rangka membela dien ini kemudian mati, Allah menjanjikan pahala dan kemuliaan untuk mereka baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga ketika mereka telah mati, mereka berangan-angan dan meminta kepada Allah untuk dihidupkan kembali ke dunia, kemudian mereka berjihad dan terbunuh lagi, berjihad dan terbunuh lagi beberapa kali, karena besarnya pahala dan kenikmatan yang disediakan oleh Allah untuk para syuhada.

Firman Allah dalam Surat As-Shoff ayat 10-13:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ  تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ  وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرٌ مِنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

10.Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
11. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
12. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar.
13. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.

Allah menyebutkan bahwa jihad merupakan bentuk perniagaan dengan Allah dan tidak akan mengalami kerugian, karena Allah  menjanjikan bagi siapa saja yang melakukan jual beli dan perniagaan dengan Allah , maka Allah  akan membayarnya kepada mereka dengan bayaran yang sangat besar dan berlipat ganda yaitu surga, dan di duniapun mereka akan mendapat pertolongan dan kemenangan.

KEUTAMAAN PAHALA SYAHID

1. Dikumpulkan bersama para nabi, orang-orang yang shiddiq (selalu benar, jujur) dan orang-orang sholeh di akhirat nanti.

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا

“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya”. (QS. An-Nisa: 69)


2. Memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh orang lain

إِنَّ لِلشَّهِيْدِ عِنْدَاللهِ خِصَالاً سَبْعُ خِصَالٍ : أَنْ يَغْفِرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ, وَيُرَي مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ, وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيْمَانِ, وَيُزَوَّجَ مِنَ الْحُوْرِالْعِيْنِ, وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ, وَيَأْمَنَ مِنَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ, وَيُوْ ضَعَ عَلَي رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ الْيَاقُوْتَةُ مِنْهُ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا, وَيُزَوَّجَ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ زَوْجَةً مِنَ الْحُوْرِالْعِيْنَ, وَيُشَفَّعَ فِي سَبْعِيْنَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ

“Sesungguhnya bagi yang mati syahid ada bagian di sisi Allah sebanyak tujuh bagian: (1) diampuni dosanya semenjak darahnya tertumpah, (2) diperlihatkan tempatnya di surga, (3) dihiasi dengan perhiasan iman, (4) dinikahkan dengan huuril’in (bidadari yang bermata jeli), (5) diselamatkan dari siksa kubur, (6) diamankan dari goncangan besar (kiamat), (7) diletakkan di atas kepalanya mahkota kebesaran yang terbuat dari yaqut yang lebih baik dari dunia dan seisinya, (8) dinikahkan dengan tujuhpuluh dua bidadari (9) bisa memberi syafa’at kepada tujuhpuluh orang kaum kerabatnya”. (HR. Ahmad, At Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Demikianlah balasan dan pahala yang Allah  sediakan untuk orang-orang yang berjihad di jalan Allah . Allah  menjamin mereka dengan balasan yang besar, yang tidak ada kerugian di dalamnya. Mereka kekal di dalam surga dan mereka bebas melakukan apa yang mereka sukai di dalam surga tersebut.

Mudah-mudahan Allah  menggolongkan kita ke dalam golongan para mujahid fi sabilillah, dan mudah-mudahan kita semua mendapatkan pahala syahid, sehingga kita bisa berkumpul bersama kekasih kita, yaitu Rasululloh , dan kita bisa melihat wajah Allah  secara langsung. Itulah kenikmatan yang sesungguhnya.



XIII

FASE-FASE TURUNNYA PERINTAH JIHAD


Para ulama’ menyebutkan bahwa ibadah jihad disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut :

1. Tahapan larangan untuk berperang dan perintah untuk bersabar menghadapi gangguan dan cercaan orang-orang musyrik sambil terus menyebarkan dakwah.

Selama 13 tahun masa dakwah di Makkah, Rasululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk memaafkan seluruh gangguan orang-orang musyrik. Beliau dan para sahabat dilarang untuk membalas atau memerangi mereka. Meski siksaan dan gangguan orang-orang musyrik sudah kelewat batas dan banyak sahabat jatuh menjadi korban, Rasululloh tetap memerintahkan seluruh sahabat untuk bersabar.

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا أَخْبَرَهُ (...وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ يَعْفُونَ عَنِ الْمُشْرِكِينَ وَأَهْلِ الْكِتَابِ كَمَا أَمَرَهُمُ اللَّهُ وَيَصْبِرُونَ عَلَى الْأَذَى. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَلَتَسْمَعُنَّ مِنِ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنِ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا ) الْآيَةَ. وَقَالَ اللَّهُ (وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ ) إِلَى آخِرِ الْآيَةِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَأَوَّلُ الْعَفْوَ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ بِهِ حَتَّى أَذِنَ اللَّهُ فِيهِمْ ..)
“Dari ‘Urwah bin Zubair, sesungguhnya Usamah bin Zaid radiyallahu 'anhuma mengabarkan (…Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dan para sahabat memaafkan orang-orang musyrik dan ahlul kitab sebagaimana perintah Allah kepada mereka (untuk memaafkan). Beliau dan para sahabat bersabar atas gangguan (orang-orang musyrik dan ahlu kitab).
Allah  berfirman :
” Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertaqwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan."[QS. Ali Imran :186].
Allah berfirman :
” Banyak orang-orang ahli kitab yang sangat ingin sekali memurtadkan kalian dikarenakan kedengkian pada diri mereka.” [QS. Al Baqarah :109]. Beliau melasanakan perintah Allah untuk memaafkan, sampai Allah mengizinkan beliau (untuk membalas).”

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَأَصْحَابًا لَهُ أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي عِزٍّ وَنَحْنُ مُشْرِكُونَ فَلَمَّا آمَنَّا صِرْنَا أَذِلَّةً فَقَالَ إِنِّي أُمِرْتُ بِالْعَفْوِ فَلَا تُقَاتِلُوا. فَلَمَّا حَوَّلَنَا اللَّهُ إِلَى الْمَدِينَةِ أَمَرَنَا بِالْقِتَالِ فَكَفُّوا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ).
“Dari Ibnu ‘Abbâs h bahwasanya Abdurahman bin ‘Auf dan beberapa sahabat mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam saat masih di Makkah dan berkata,”Wahai Rasululloh, kami dahulu ketika masih musyrik adalah orang-orang yang mulia, tetapi setelah kami beriman kami justru menjadi orang-orang yang hina.” Maka beliau menjawab,” Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi mereka.”

Ketika Allah memindahkan kami (kaum Muhajirin) ke Madinah dan Allah memerintakan kami untuk berperang, kami justru tidak berperang. Maka Allah menurunkan ayat :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka:"Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya…(QS. An-Nisa : 77)”
Dalam fase dakwah Makkah ini tidak ada jihad dalam artian perang. Yang ada sebatas jihad dakwah, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فَلاَ تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
“ Maka janganlah kau mentaati orang-orang kafir itu dan lawanlah mereka secara sungguh-sungguh dengan Al Qur’an.” (QS. Al Furqan :52).

2. Diperbolehkan berperang untuk membela diri dan tidak diwajibkan menyerang terlebih dahulu.

Hal ini disebutkan dalam firman Allah :

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“ Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا أُخْرِجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَخْرَجُوا نَبِيَّهُمْ لَيَهْلِكُنَّ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ ) الْآيَةَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ لَقَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ سَيَكُونُ قِتَالٌ
Dari Ibnu ‘Abbâs h ia berkata,” Ketika Nabi diusir dari Makkah, sahabat Abu Bakar berkata,” Mereka mengusir nabi mereka. Inna Lillahi wa inna ilaihi raji’un. Mereka benar-benar akan binasa.” Maka turunlah ayat :
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” (QS. Al Hajj:39).
Abu Bakar berkata setelah turunnya ayat ini,” Aku tahu setelah ini akan terjadi perang.”

3. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.

وَ قَاتِلُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ الَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَكُمْ

“ Dan berperanglah di jalan Allah melawan orang-orang yang memerangi kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 190)


إِلا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلا (90) سَتَجِدُونَ آخَرِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّمَا رُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُولَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِينًا (91)

“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. (90) Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman daripada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka, dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.(91)”. (QS. An- Nisa : 90-91)



4. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, termasuk memerangi mereka di negeri mereka, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah.

Inilah fase terakhir perintah jihad yang turun sebelum Rasululloh  wafat. Fase ini merupakan fase niha’i (final, terakhir) perintah jihad, yang ditandai dengan turunnya ayat saif (pedang), yaitu firman Allah :

فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ

“ Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (QS. At-Taubah: 5).

Allah juga berfirman :

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“ Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)

Dalam hadits shahih Rasululloh  bersabda :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sementara perhitungan amal mereka di sisi Allah.”

اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا

“ Berperanglah di jalan Allah, dengan nama Allah, perangilah orang yang kafir (tidak beriman kepada Allah), berperanglah dan janganlah kalian mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang, jangan membunuh anak-anak!.”
Imam Ibnu Qoyyim meringkasnya dalam perkataan beliau :

وَكَانَ مُحَرَّماً ثُمَّ مَأْذُوناً بِهِ ثُمَّ مَأْمُوراً بِهِ لِمَنْ بَدَأَهُمْ بِالْقتِاَلِ ثُمَّ مَأْمُوراً بِهِ لِجَمِيعِ اْلمُشْرِكِينَ

“ Jihad itu awalnya diharamkan, lalu diijinkan, lalu diperintahkan melawan orang yang menyerang terlebih dahulu, lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik.”
Ibnu Qoyyim berkata,“ Maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah ditetapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdien dan Ahlu Dzimmah. Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi (dianggap) tergabung ke dalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah.”
Ketika menafsirkan firman Allah (فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ) Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu..” (At-Taubah: 5), imam Ibnul ‘Arobi berkata,“ Ayat ini menasakh seratus empat belas ayat.”

Imam Ibnu Athiyah berkata tentang ayat saif :

وَهَذِهِ اْلآيَةُ نَسَخَتْ كُلَّ مُوَادَعَةٍ فِي اْلقُرْآنِ أَوْ مَا جَرَى مَجْرَى ذَلِكَ، وَهِيَ عَلَى مَا ذُكِرَ مِائَةُ آيَةٍ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ آيَةً

“ Ayat ini (At-Taubah: 5) menaskh seluruh ayat Al Qur’an yang memerintahkan perjanjian damai dan hal yang semakna dengannya, yang menurut para ulama berjumlah 114 ayat.”

Imam Ath Thabari mengatakan tentang QS. Al Baqarah :109 :

فَنَسَخَ اللهُ جَلَّ ثَنَاؤُهُ الْعَفْوَ عَنْهُمْ وَالصَّفْحَ بِفَرْضِ قِتَالِهِمْ حَتىَّ تَكُونَ كَلِمَتُهُمْ وَكَلِمَةُ اْلمُؤْمِنِينَ وَاحِدَةً أَوْ يُؤَدُّوا اْلجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ صِغَاراً
“ Allah Ta’ala menaskh perintah memaafkan dan membiarkan dengan mewajibkan mereka memerangi orang-orang musyrik sampai kalimat (dien) mereka dan kalimat (dien) kaum muslimin satu atau mereka membayar jizyah dalam keadaan hina.” Beliau kemudian menyebutkan bahwa perkataan Ibnu ‘Abbâs h,,, Qatadah, dan Rabi’ bin Anas yang menunjukkan ayat saif telah menaskh ayat-ayat yang memerintahkan untuk memaafkan."

Imam Al Qurthubi mengatakan tentang QS. Al Baqarah ;109 :

هَذِهِ اْلآيَةُ مَنْسُوخَةٌ بِقَوْلِهِ : قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ، عَنِ بْنِ عَبَّاٍس وَقِيلَ : النَّاسِخُ لَهَا:  فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ 

“ Ayat ini telah dienaskh oleh ayat “ Perangilah orang-orang yang tidak beriman..dalam keadaan hina.” [QS. At Taubah :28]. Inilah pendapat Ibnu ‘Abbâs h . Ada juga yang berpendapat bahwa yang menaskh adalah firman Allah,” Maka bunuhlah orang-orang musyrik.” (QS. At Taubah :5(

Tentang firman Allah QٍS. At Taubah 73 yaitu:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“ Wahai Nabi!, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafik dan perlakuan mereka secara keras (tegas).”

Imam Al Qurthubi mengatakan :

وَهَذِهِ اْلآيَةُ نَسَخَتْ كُلَّ شَيْءٍ مِنَ اْلعَفْوِ وَالصَّفْحِ
“Ayat ini menaskh setiap ayat yang memerintahkan untuk memaafkan dan membiarkan.”
Begitu juga dengan imam Ibnu Katsir. Setelah menyebutkan pendapat Ibnu ‘Abbâs h yang menyatakan ayat saif telah menaskh seluruh ayat yang memerintahkan bersabar dan tidak melawan, beliau berkata :

وَكَذَا قَالَ أَبُو ْالعَالِيَةَ وَالرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ وَقَتَادَةُ وَالسُّدِّيُّ :إِنَّهَا مَنْسُوخَةٌ بِآيَةِ السَّيْفِ،وَيُرْشِدُ إِلَى ذَلِكَ أيَْضاً قَولُهُ تَعَالَى:  حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ 
“ Demikian juga pendapat imam Abu Aliyah, Rabi’ bin Anas, Qatadah dan As Sudi bahwa ayat-ayat memaafkan telah dienaskh oleh ayat saif. Hal ini juga ditunjukkan oleh ayat,” Sampai datangnya perintah Allah.”

Imam Ibnu Hazm juga mengatakan :

وَنُسِخَ اْلمَنْعُ مِنَ الْقِتَالِ بِإِيجَابِهِ
“ Larangan berperang telah dienaskh oleh perintah yang mewajibkan perang.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan ;

… فَأَمْرُهُ لَهُمْ بِالْقِتَالِ نَاسِخٌ ِلأَمْرِهِ لَهُمْ بِكَفِّ أَيْدِيهِمْ عَنْهُمْ

“ Perintah Allah kepada mereka untuk berperang merupakan naskh atas perintah-Nya untuk menahan tangan mereka.”

Tentang QS. Ali Imran ayat 186, beliau berkata ;

إِنَّ هَذِهِ اْلأَيَةَ وَمَا شَابَهَهَا مَنْسُوخٌ مِنْ بَعْضِ الْوُجُوهِ
“ Ayat ini dan ayat-ayat serupa telah dienaskh dari berbagai alasan.”

Imam As Suyuthi di dalam kitabnya Al-Iklil fis Timbatit Tanziil dan At-Tahbir Fii ‘ilmit Tafsiir juga menyatakan ayatus saif telah menasakh ayat-ayat yang memerintahkan untuk memaafkan, berlapang dada dan berdamai. Ketika menerangkan QS. At Taubah :5 “…maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian jumpai mereka.” beliau berkata:

هَذِهِ آيَةُ السَّيْفِ النَّاسِخَةِ ِلآيَاتِ اْلعَفْوِ وَالصَّفْحِ وَاْلإِعْرَاضِ وَالْمُسَالَمَةِ، وَاسْتَدَلَّ بِعُمُومِهَا اْلجُمْهُورُ عَلَى قِتَالِ التُّرْكِ وَالْحَبَشَةِ
” Ayat ini adalah ayatus saif yang telah menasakh ayat-ayat yang berkenaan dengan memberikan maaf, berlapang dada, berpaling dan berdamai. Berdasar keumuman ayat ini, mayoritas ulama berpendapat untuk memerangi bangsa Turki dan Habasyah.”

Beberapa ulama’ salafusholih bahkan telah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan seluruh ulama mujtahidien) tentang mansukh (telah dihapusnya) hukum-hukum jihad sebelum hukum yang terakhir.

Imam Al Jashash mengatakan tentang QS. An Nisa’ 90:

وَلاَ نَعْلَمُ أَحَداً مِنَ الْفُقَهَاءِ يَحْظَرُ قِتَالَ مَنِ اعْتَزَلَ قِتَالَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّمَا اْلخِلاَفُ فِي جَوَازِ تَرْكِ قِتَالِهِمْ لاَ فِي حَظَرِهِ. فَقَدْ حَصَلَ اْلاِتِّفَاقُ مِنَ اْلجَمِيعِ عَلَى نَسْخِ حَظَرِ الْقِتَالِ لِمَنْ كَانَ وَصْفُهُ مَا ذَكَرْنَا

“ Kami tidak mengetahui ada seorang ulamapun yang melarang memerangi orang-orang musyrik yang tidak memerangi kita. Justru yang diperselisihkan adalah boleh tidaknya tidak memerangi mereka, bukan larangan memerangi mereka. Karena telah menjadi kesepakatan semua ulama tentang dienaskhnya larangan memerangi orang kafir yang keadaannya seperti kami sebutkan tadi.”

Imam Shodiq Hasan Khan Al-Bukhori mengatakan :

وَمَا وَرَدَ فِي مُوَادَعَتِهِمْ أَوْ فِي تَرْكِهِمْ إِذَا تَرَكُوا اْلمُقَاتَلَةَ فَذَلِكَ مَنْسُوخ ٌباِتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ

“ Adapun riwayat tentang berdamai dan membiarkan (tidak memerangi) orang-orang kafir apabila mereka tidak memerangi (kaum muslimin), maka hal itu telah mansukh berdasar kesepakatan seluruh kaum muslimin.”

Syaikhul mufasirin imam Ibnu Jarir ketika menafsirkan QS. Al Jatsiyah 14, berkata :

وَهَذِهِ اْلآيَةُ مَنْسُوخَةٌ بِأَمْرِ اللهِ بِقِتَالِ اْلمُشْرِكِينَ، وَإِنَّمَا قُلْنَا هِيَ مَنْسُوخَةٌ ِلإِجْمَاعِ أَهْلِ التَّأْوِيلِ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ كَذَلِكَ
” Ayat ini telah mansukh dengan perintah Allah untuk memerangi orang-orang musyrik, sesuai dengan ijma’ ulama takwil (mufasirin) atas hal itu.”

Imam Asy-Syaukani mengatakan :

أَمَّا غَزْوُ الْكُفَّارِ وَمُنَاجَزَةُ أَهْلِ الْكِتَابِ وَحَمْلُهُمْ عَلَى ْالإِسْلاَمِ أَوْ تَسْلِيمِ الْجِزْيَةِ أََوِ الْقَتْلِ فَهُوَ مَعْلُومٌ مِنَ الضَّرُوْرَةِ الدِّيْنِيَّةِ ... وَمَا وَرَدَ فِي مُوَادَعَتِهِمْ أَوْ تَرْكِهِمْ إِذَا تَرَكُوا ْالمُقَاتَلَةَ فَذَلِكَ مَنْسُوخٌ بِإِجْمَاعِ اْلمُسْلِمِينَ بِمَا وَرَدَ مِنْ إِيْجَابِ الْمُقَاتَلَةِ لَهُمْ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَعَ ظُهُورِ الْقُدْرَةِ عَلَيهِمْ وَالتَّمَكُّنِ مِنْ حَرْبِهِمْ وَقَصْدِهِمْ إِلَى دِيَارِهِمْ

” Menyerang orang-orang kafir dan ahli kitab serta membawa mereka (untuk memilih salah satu dari tiga pilihan, pent) : masuk kepada agama Islam, atau membayar jizyah atau bunuh (perang), merupakan al-ma'lum min ad-dien bid-dharurah (perkara yang sangat jelas dalam agama, diketahui oleh orang awam maupun ulama) … dalil yang menyebutkan meninggalkan dan membiarkan mereka jika mereka tidak memerangi, sudah mansukh berdasar ijma’ kaum muslimin dengan dalil yang mewajibakn memerangi mereka apapun kondisinya selama memiliki kemampuan dan sanggup memerangi mereka di negeri mereka.”


Catatan Penting

Perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan naskh ketiga fase jihad pertama, adalah wajib hukumnya memerangi orang-orang musyrik setelah sebelumnya dilarang atau diperbolehkan sekedar untuk membela diri saja.

Jadi, yang dimansukh adalah mencukupkan diri dengan dakwah lisan dan jihad membela diri semata (jihad defensif). Dengan adanya hukum naskh ini, maka memerangi orang-orang musyrik hukumnya wajib sekalipun mereka tidak memerangi ummat Islam. Meski demikian, hukum berdakwah dengan lisan dan jihad defensif tetap berlaku, hanya saja ditambah dengan satu kewajiban baru yaitu memerangi orang-orang musyrik sekalipun mereka tidak memerangi ummat Islam (jihad ofensif).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :

“ Sebagian orang mengatakan ayat-ayat yang memerintahkan mendebat orang kafir telah dienaskh oleh ayat saif karena mereka meyakini bahwa perintah untuk memerangi berarti meniadakan perintah mendebat. Pendapat ini salah, karena sebuah naskh terjadi bila hukum yang menaskh bertolak belakang dengan hukum yang dimansukh, sebagaimana perintah menghadap ke masjidil haram dalam sholat bertolak belakang dengan perintah menghadap ke Masjidil Aqsho, dan seperti firman Allah (tahanlah tangan-tangan kalian…) yang bertolak belakang dengan perintah (perangilah mereka…),
Sebagaimana firman Allah
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلا تُظْلَمُونَ فَتِيلا
“Tidakkah kau melihat orang-orang yang diperintahkan untuk menahan tangan-tangan mereka, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Ketika diwajibkan atas mereka berperang, mereka takut kepada manusia sebagaimana takutnya mereka kepada Allah atau bahkan lebih takut lagi…” (QS. An Nisa’ :77).
Perintah Allah Ta’ala untuk berperang menaskh (menghapus) perintah-Nya untuk menahan tangan-tangan mereka.


XIV
PENUTUP

Allah Swt berfirman :

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar”. (QS. Al-hujurot : 15).

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar”. (QS. At- Taubah : 111).


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ  تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ  وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرٌ مِنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ 

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (10) (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya (11) niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.(12) Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.(13)” (QS. Qs- Shoff : 10-13)

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui". (QS. Al- Baqoroh : 216)


لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)”. (QS. Ali- Imron : 28)

Ayat-ayat tersebut di atas merupakan dalil-dalil yang berasal dari nash, yang menunjukkan kepada kita bahwa Allah  memerintahkan jihad kepada para hamba-Nya, dan Allah melarang menjadikan dan mengambil orang-orang kafir sebagi wali (pemimpin). Sementara hal tersebut tidak bisa dilaksanakan kecuali ketika berjihad.

Jihad merupakan amalan yang paling tinggi dalam Islam, karena dalam jihad banyak ujian dan masyaqqoh (kesulitan) lainnya.
Dalam jihad, pengorbanan harta dan jiwa mutlak dituntut dan dibutuhkan. Sehingga Allah menyatakan bahwa derajat orang yang berjihad lebih tinggi dibandieng dengan orang yang duduk-duduk (tidak berjihad).
Allah SWT berfirman :

لا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” (QS. An-Nisa : 95)

Sabda Rasululloh  :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ أَيُّ اْلأَعْمَالُ أَفْضَل ؟ قَالَ : إِيْمَانُ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : اَلْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : حَجُّ مَبْرُوْرِ.
“Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasululloh ditanya,” Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,” Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Jihad di jalan Allah.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Haji yang mabrur.” [Bukhari no.56, 1519, Muslim no. 83, Tirmidzi no. 1658, Nasa’I 8/93].

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.

“Dari Abu Hurairoh  datang seseorang kepada Rasululloh  . Kemudian dia berkata:” Tunjukkan kepadaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad! ”. Rasululloh menjawab:”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seoang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti, dan kamu shoum dan tidak berbuka?” Orang tersebut berkata:” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut?”.
Abu Hurairoh ra. berkata:” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid dicatat sebagai beberapa kebaikan”.

Jihad merupakan amalan tertinggi (puncak ibadah) di dalam Islam. Tidak ada satupun amalan yang bisa menyamai amalan jihad, baik dari pahala ataupun keagungannya.
رَأْسُ الْأَمْرِ اَلْإِسْلَامُ وَعُمُوْدُهُ اَلصَّلَاةُ وَ ذَرْوَةُ سَنَامِهِ اَلْجِهَادُ.
" Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad." [Tirmidzi no. 2616, Al Hakim 2/76].

Jihad adalah ibadah yang menyebabkan Islam jaya dan dihormati. Dengan jihadlah Islam bisa tersebar dan dihormati. Rasululloh  menyatakan bahwa beliau diutus untuk berjihad (memerangi) seluruh manusia sampai mereka semua mengucapkan kalimat syahadat, melaksanakan sholat, membayar zakat, yang berarti memerangi seluruh manusia sampai mereka semuanya tunduk dan patuh hanya kepada aturan Allah dan Rasul-Nya (Islam).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari ‘‘Abdullahbin ‘Umar h, bahwasanya Rasululloh  bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilâh (yang hak) selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah Ta‘ala.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Dengan meninggalkan jihad ummat Islam menjadi lemah dan hina. Sebagaimana yang disabdakan Nabi  :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ ا لله ُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: «إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِاْلعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اْلبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ
“Dari Ibnu ‘Umar h, berkata: Rasululloh  bersabda: “Jika kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (sejenis riba, penerj.), kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmizi)

Allah  apabila mencintai seorang hamba-Nya, niscaya Allah akan memberikan ujian dan cobaan terhadap mereka dengan berbagai ujian. Apabila mereka mampu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah  ketika mereka ditimpa musibah tersebut, niscaya Allah akan menghapus semua dosa-dosanya dan memberinya pahala. Sehingga apabila suatu saat dia meninggalkan dunia untuk menghadap Allah , dia dalam kondisi bersih dari dosa-dosa dan diridhoi oleh Allah .
Allah  berfirman :

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ
“Apakah kamu mengira akan masuk ke dalam surga, padahal belum datang padamu cobaan sebagaimana yang telah menimpa orang –orang sebelum kamu? Mereka di timpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta di goncangkan dengan berbagai macam cobaan sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya :”bilakah datangnya pertolongan Allah ?”.ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”. (QS. Al-baqoroh:214)

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ

“Apakah kamu mengira akan masuk kedalam surga, padahal belum terbukti dalam pandangan Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum terbukti mana orang-orang yang bersabar.” (QS. Ali- Imron:142)

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqoroh : 155)

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّى نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِينَ مِنْكُمْ وَالصَّابِرِينَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ

“Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu, dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu”. (QS. Muhammad : 31)

Rasululloh  bersabda :
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍوَأَبِي هُرَيْرَةَرَضِيَ الله ُعَنْهُمَاعَنِ النَّبِيّ ِ  قَالَ: مَا يُصِيْبُ الْـمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حَزَنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَاللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ (متفق عليه)

“Dari Abi Sa’id dan Abi Hurairah ra, dari Nabi  , beliau bersabda : “Tidaklah seorang muslim yang tertimpa kecelakaan, penyakit, kemelaratan, kegundahan, kesedihan, kesakitan maupun duka cita, bahkan yang tertusuk oleh duri sekalipun, niscaya Allah akan mengampuni dosanya sesuai dengan apa yang menimpanya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan seberat-berat ujian dan cobaan adalah ujian dan cobaan yang Allah berikan kepada orang yang berjihad dalam mempertahankan dan membela dienullah ini, dari rongrongan dan serangan orang-orang kafir dan munafik serta orang-orang yang menyerupai dan mengikuti mereka (tasyabbuh) dalam berbagai hal. Karena dengan berjihad dia akan dimusuhi, dikejar-kejar dan diburu, ditawan (dipenjara) dan bahkan dibunuh.

Segala kesenangan dunia dia tinggalkan. Dia harus pergi meninggalkan sanak saudara, kerabat dekat, anak, isteri dan orang-orang lainnya yang dia cintai. Atau bahkan tidak jarang, anak, isteri dan kerabat yang lainnya-pun harus menanggung beban dan penderitaan yang tidak kalah besarnya dengan apa yang dialami oleh mujahid tersebut.

Merekapun kadang ditekan dan diintimidasi atau bahkan disiksa oleh musuh-musuh Allah dan musuh orang-orang yang beriman untuk memberitahukan dan menunjukkan dimana keberadaan mujahid yang mereka cari.

Jadi pantaslah Allah dan Rasul-Nya menjanjikan pahala dan bayaran yang besar bagi orang-orang yang berjihad fi sabilillah, dan mereka tidak akan mengalami kegoncangan dan ketakutan pada saat hari kiamat.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar”. (QS. At-Taubah : 111)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ  تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ  وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرٌ مِنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ 

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? . (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar.. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman”. (QS. Ash-Shof : 10-13)

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا

“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya”. (. QS. An-Nisa: 69 ).


Itulah orang-orang beriman. Mereka akan senantiasa menjual diri mereka dan juga harta mereka kepada Allah. Adapun bentuk jual-beli (perniagaan) dengan Allah yaitu berjihad yang memposisikan mereka sebagai penjual yakni mereka berjihad (membunuh atau dibunuh) di medan perang.

Itulah bentuk perniagaan dengan Allah yang membuktikan bahwa mereka benar dan jujur dalam perniagaan tersebut yang bayarannya mereka pantas di kumpulkan oleh Allah bersama-sama dengan para nabi, shodiqqin (orang-orang yang jujur dalam keimanannya), syuhada, dan juga orang-orang sholeh di dalam surga.

Inilah jalan Rasululloh  dan para sahabat serta jalan orang-orang beriman semuanya.

Barangsiapa yang ingin dicintai Allah , maka wajib baginya untuk mengikuti Rasululloh  dalam semua sisi kehidupan beliau. Sementara jihad adalah jalan yang beliau tempuh untuk menegakkan dien ini. Dan kita wajib untuk mengikuti jalan tersebut sebagai bukti bahwa kita layak dan pantas untuk disebut sebagai ummat nya.

Allah  berfirman :

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Ali- Imron :31)

Rasululloh  bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari jalan Abi Munib al- Jurosyi, dari Ibnu ‘Umar h, dengan lafadz :

بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ مَعَ السَّيْفِ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّة وَالصَّغَار عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ "

“Aku diutus menjelang hari kiamat dengan (membawa) pedang. Dan dijadikan rizki-ku berada di bawah bayangan tombakku. Dan dijadikan hina dan kecil atas orang-orang yang menyelisihi urusanku. Dan barangsiapa yang bertasyabbuh (meniru/ serupa) dengan satu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut”.

Ikhwan fid-dien, apabila kita perhatikan keterangan-keterangan di atas yang berasal dari nash dan hadits, maka kita bisa secara gamblang memahami bahwa perang merupakan jalan hidup Rasululloh  .

“Aku diutus menjelang hari kiamat dengan (membawa) pedang. Dan dijadikan rizki-ku berada di bawah bayangan tombakku”.

Kalimat tersebut di atas menunjukkan dan mengabarkan kepada kita bahwa rizki Rasululloh SAW berasal dari harta rampasan perang, baik berupa ghonimah atupun fa-I yang beliau hasilkan melalui kilatan pedang dan tombak (perang).
Inilah sebaik-baik rizki dan sebaik-baik jalan.

Dalam hadits yang lain Rasululloh  bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari ‘‘Abdullah bin ‘Umar h, bahwasanya Rasululloh  bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilâh (yang hak) selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah Ta‘ala.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Hanyalah orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) yang enggan mengikuti jejak dan langkah Rasululloh .
Mereka hanya mengambil ajaran Islam yang mereka anggap enak dan mudah, tapi bila jalan tersebut membutuhkan pengorbanan, baik berupa waktu, jarak , tenaga, harta dan bahkan nyawa, mereka enggan melaksanakannya, dan mereka akan mengemukakan beribu alasan dan kilah yang seolah-olah membenarkan apa yang mereka lakukan.

Allah  berfirman mengenai orang-orang yang enggan mengikuti jalan Rasululloh  dan jalan orang-orang yang beriman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa :115)

Mengenai orang yang enggan berjihad dan mencari-cari alasan (orang munafik), Allah  berfirman :

وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لأعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ  لَوْ خَرَجُوا فِيكُمْ مَا زَادُوكُمْ إِلا خَبَالا وَلأوْضَعُوا خِلالَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ لَقَدِ ابْتَغَوُا الْفِتْنَةَ مِنْ قَبْلُ وَقَلَّبُوا لَكَ الأمُورَ حَتَّى جَاءَ الْحَقُّ وَظَهَرَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَارِهُونَوَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ ائْذَنْ لِي وَلا تَفْتِنِّي أَلا فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمُحِيطَةٌ بِالْكَافِرِينَ إِنْ تُصِبْكَ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكَ مُصِيبَةٌ يَقُولُوا قَدْ أَخَذْنَا أَمْرَنَا مِنْ قَبْلُ وَيَتَوَلَّوْا وَهُمْ فَرِحُونَ 

“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka. dan dikatakan kepada mereka: "Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu(46) Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antara kamu; sedang di antara kamu ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang zalim (47) Sesungguhnya dari dahulupun mereka telah mencari-cari kekacauan dan mereka mengatur pelbagai macam tipu daya untuk (merusakkan)mu, hingga datanglah kebenaran (pertolongan Allah) dan menanglah agama Allah, padahal mereka tidak menyukainya (48) Di antara mereka ada orang yang berkata: "Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah." Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir (49) Jika kamu mendapat suatu kebaikan, mereka menjadi tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh sesuatu bencana, mereka berkata: "Sesungguhnya kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami (tidak pergi perang)" dan mereka berpaling dengan rasa gembira (50)”. (QS. At-Taubah : 46-50).

Dalam QS. An-Nisa ayat 77 Allah  berfirman :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun".

Rasululloh  bersabda :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : «مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Dari Abu Hurairah  berkata: Rasululloh  bersabda: “Barangsiapa mati dan belum pernah berperang, atau membetikkan niat dalam dirinya untuk berperang, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim)
Itulah sifat dan ciri-ciri orang munafik. Mereka enggan berjihad, bahkan niat untuk berjihad saja mereka tidak memiliki.
Tapi Allah  menjamin, walaupun orang-orang munafik enggan berjihad, Allah akan selalu mengadakan di setiap zaman orang-orang yang selalu berjihad untuk membela dan menegakkan dienullah ini.
Rasululloh  bersabda :

لاَ تَزَالُ طَائِفَةّ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ اْلِقيَامَةِ
“Akan senantiasa ada satu kelompok dari ummatku yang berperang di atas kebenaran mereka senantiasa dzohir sampai hari qiamat.”

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِاللهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّي يَأْ تِيَ أَمْرُاللهِ وَهُمْ ظَاهِرُوْنَ عَلَى النَّاسِ  رواه مسلم 

“Akan senantiasa ada pada ummatku satu kelompok yang menegakkan perintah Allah, tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang mencela atau menyelisihinya sampai datang keputusan Allah dan mereka tetap nampak di atas ummat ini”. (HR. muslim)

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ عَلَى مَنْ نَا وَأَهُمْ حَتَّى يُقَاتِلَ آخِرُهُمْ اَلْمَسِيْحَ الدَّجَّالَ

“Akan senantiasa ada satu kelompok dari ummatku yang berperang di atas kebenaran, mereka menang atas orang-orang yang memusuhinya sampai kelompok terakhir mereka memerangi Al-Masih ad Dajjal” (Shohih Sunan Abu Dawud : 2170)

Kita berdo’a dan memohon kepada Allah , mudah-mudahan Allah  menggolongkan dan memasukkan kita dibarisan mujahid yang siap berjihad (berperang) untuk membela dan menegakkan dienullah ini yaitu dienul Islam.

Alam perjuangan adalah alamnya mukminin / mukminat. Dari itu jauh sebelum dimasuki harus di kenalnya terlebih dahulu, serta mempersiapkan segala sesuatunya untuk bertahan di alam tersebut.

Dalam hadist riwayat Tirmidzi, seorang sahabat datang kepada Rasul dan mengatakan bahwa dirinya mencintai Nabi dengan sepenuh hati, Nabi bertanya kepadanya berulang ulang, dan ia menjawab dengan penegasan yang sama. Setelah itu nabi bersabda, berhati hatilah [dalam arti persiapkan mentalmu !] kekurangan harta itu amat cepat datangnya kepada orang yang mencintaiku, lebih cepat dari air bah memasuki lembah !
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ رَضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَا إِنِّي لَأُحِبُّكَ .فَقَالَ: اُنْظُرْ مَا تَقُوْلُ قَالَ: وَا إِنِّي لَأُحِبُّكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَقَالَ: إِنْ كُنْتَ تُحِبُّنِي فَأَعِدَّ لِلْفَقْرِ تِجْفَافاً فَإِنَّ الْفَقْرَ أَسْرَعُ إِلَى مَنْ يُحِبُّنِي مِنَ السَّيْلِ إِلَى مُنْتَهَاهُ (رواه الترمذي)

“Dari Abdullah bin Mughoffal . ia berkata :“ Ada seseorang berkata kepada Nabi.: “ Wahai Rasululloh, demi Alah saya sungguh mencintaimu”. Beliau bersabda : “Pikirkanlah benar-benar apa yang engkau katakan itu”. Ia berkata :” Demi Alah saya sungguh mencintaimu”. Ia mengulanginya tiga kali. Kemudian Rasululloh bersabda : “Apabila engkau mencintaiku, bersiap-siaplah untuk menghadapi kemiskinan dengan mengencangkan pinggang. Sesungguhnya kemiskinan itu lebih cepat datangnya bagi orang yang mencintaiku melebihi cepatnya banjir (air bah) yang mengalir ke jurang (lembah)”. (HR. tirmidzi).

Hadist di atas bukan berarti pencinta nabi akan menjadi miskin, karena malas bekerja, atau sebab lain yang tak masuk akal. Tetapi pencinta nabi yang tulen pasti akan tumbuh menjadi mujahid, dan perjuangan meminta banyak pengorbanan, banyak hal yang tak terduga mendadak terjadi. Semuanya karena tuntutan dan resiko perjuangan! Mungkin sedang bekerja dengan penghasilan tinggi, terpaksa harus di tinggalkan karena tuntuntan tugas atau desakan penyelamatan perjuangan. Mungkin harta ludes di rampas lawan, atau apa saja yang jelas datangnya bisa begitu tiba-tiba, lebih cepat dari air yang memasuki lembah tadi. Sudahkah kita mempersiapkan mental hingga sejauh itu ?

Pada hari ini ummat telah ditimpa penyakit yang disebarkan dan ditularkan oleh "orang-orang yang menyimpang" yang telah dikunci mati hatinya. Mereka mengatakan ---baik dengan lisan maupun sikap--- perkataan keji, menyesatkan dan bertolak belakang dengan nash (wahyu) dan hadits, maupun fitrah yang sehat. Mereka mengatakan ; tidak ada jihad…yang ada hanyalah dakwah.
Mereka menihilkan kewajiban jihad dengan alasan-alasan sepele dan permainan logika; yang sebenarnya sama sekali tidak berdasar akal yang sehat (logis)! Mereka membutakan diri dari dalil-dalil syariat. Mereka menyelewengkan makna dalil-dalil syariat, supaya sesuai dengan hawa nafsu mereka yang membuang jihad dari kamus rasio mereka. Mereka menyelewengkan istilah jihad, maka muncul istilah jihad pena, jihad dakwah dan jihad dialog . Istilah-istilah ini benar, seandainya diletakkan pada tempatnya. Sayang, semuanya digunakan untuk membuang "perang" Mereka tidak mempunyai hujah yang jelas. Pendapat mereka gugur, bertabrakan dengan nash-nash yang sharih (tegas), fitrah yang lurus dan akal sehat .

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ نُفَيْلٍ اَلْكِنْدِي قَا لَ : كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ  فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, أَذَالَ النَّاسُ الْخَيْلَ وَوَضَعُوالسِّلاَحَ, وَقَالُوْ: لاَ جِهَادَ, قَدْ وَضَعَتِ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا! فَأَقْبَلَ رَسُوْلُ اللهِ بِوَجْهِهِ وَقَالَ كَذَّبُوْا ! ألآنَ! ألآ نَ! جَاءَ لْقِتَالُ.وَلاَ يَزَالُ مِنْ اُمَّتِي أُمَّةٌ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ وَيُزِيْغُ اللهُ لَهُمْ قُلُوْبَ أَقْوَامِ وَيَرْزُقُهُمْ مِنْهُمْ حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ وَحَتَّى يَأْ تِيَ وَعْدُاللهِ. وَلْخَيْلُ مَعْقُوْدَ ةٌ فِي نَوَاصِيْهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Dari Salamah bin Nufail al- Kindi ia berkata: “Saya duduk di sisi nabi , maka seorang laki-laki berkata: “Ya Rasululloh, manusia telah meninggalkan kuda perang dan meletakkan senjata, mereka mengatakan : “Tidak ada jihad lagi, perang telah selesai”. Maka Rasululloh  menghadapkan wajahnya dan berkata: “Mereka berdusta!!! Sekarang! Sekarang! Perang telah tiba. Akan senantisa ada dari ummatku, ummat (golongan) yang berperang di atas kebenaran. Allah menyesatkan hati-hati sebagian manusia dan memberi rizki ummat tersebut dari hamba-hambanya yang tersesat (ghonimah). Begitulah sampai datangnya hari kiamat dan sampai datangnya janji Allah . Dan pada ubun-ubun kuda akan senantiasa tertambat kebaikan sampai hari kiamat”. (HR. Nasa-I, shohih sunan Nasa-I 3333, Silsilah al-Hadits shohihah no. 1991)

Dalam hadits tersebut di atas, dengan jelas dapat kita lihat bahwa Rasululloh  menyebut dan menamai orang yang mengatakan bahwa “tidak ada jihad lagi, perang telah selesai” dengan sebutan pendusta.

Jadi siapapun yang mengtakan bahwa sekarang tidak ada lagi jihad, sekarang tidak ada lagi perang, mereka adalah para pendusta sebagaimana yang telah disebutkan oleh Rasululloh .
Di antara kebaikan jihad lainnya adalah menjaga dan melindungi dakwah serta menolak orang-orang yang lancang berbuat makar terhadap dakwah. Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam masih berdakwah di Makkah, saat itu belum diperintahkan berperang. Orang-orang kafir Quraisy begitu berani menggangu dan menyiksa kaum muslimin. Begitu beliau diperintahkan hijrah dan berjihad, dakwahpun terlindungi dan musuh takut menggangu.
Bukan seperti pendapat sebagian pihak ---wallahu al-musta'an--- yang mengatakan bahwa jihad pada zaman sekarang menyebabkan kerugian besar atas hasil-hasil dakwah yang selama ini telah dicapai. Jihad harus ditinggalkan, demi memelihara hasil-hasil dakwah. Padahal sebenarnya, kerugian yang besar terjadi saat tidak berjihad dan menyerah kepada musuh.
Ada lagi kelompok ganjil lainnya. Mereka membuat teori-teori jihad, padahal mereka sendiri tidak berjihad (qa'idun). Mereka mengklasifikasikan jihad dan mujahidien, sementara mereka dalam buaian istri-istri mereka. Mereka mengatakan ; tidak ada jihad, ummat Islam lemah. Kondisi ummat sama persis dengan fase Makkah, maka wajib menahan diri, mencukupkan diri dengan sabar dan dakwah. Jihad membuat hasil-hasil dakwah kita selama belasan tahun sirna begitu saja. Maslahat menuntut kita menunda jihad.
وَعَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ )
”Dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan berkata : Telah bersabda Rasululloh : " Barang siapa yang Allah kehendaki pada dirinya kebaikan, Allah akan menjadikannya paham agama”. (HR. Bukhori-Muslim)
Shahabat Uqbah bin Amir  meriwayatkan hadits dari Nabi  yang bersabda ;"Akan senantiasa ada sekelompok ummatku yang berperang di atas perintah Allah. Mereka mengalahkan musuh-musuh, orang-orang yang menyelisihi tidak akan membahayakan mereka sampai datangnya hari kiamat, dan kondisi mereka tetap demikian."

Perhatikan, nash yang menunjukkan "perang". Bahkan, ditambahkan ; orang-orang yang menyelisihi tidak akan mampu membahayakan kelompok yang berperang tersebut.
Seluruh hadits di atas, diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shahihnya.
Bukankah orang yang berperang, berhak menganggap dirinya termasuk dalam kelompok yang berperang dan tidak termasuk dalam kategori fase Makkah ? Kenapa dari fase Makkah, hanya diambil hukum "menahan diri tidak berperang" semata, sementara hukum-hukum lain semisal ; tidak beramar ma'ruf nahi munkar, sholat dua raka'at, tidak shaum, tidak zakat, dan hukum-hukum lain yang sangat terkenal ; tidak diambil ? Kenapa tidak adanya hukum hudud, halalnya khamr, dan hukum-hukum lainnya tidak diambil ?
Jika menurut mereka hukum syariat telah sempurna…kenapa jihad dikeluarkan (dikecualikan) dari kesempurnaan syariat ?
Dahulu, setiapkali ditanya oleh para shahabat, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam menjawab (kita belum diperintahkan berperang). Ketika sudah datang perintah, siapa yang berani menihilkan perintah Allah ?
Dahulu, pada fase Makkah, Nabi menunggu-nunggu perintah Allah untuk berperang. Kini, siapa yang menyuruh kita untuk berperang ? Kapan kita akan berperang? Apa yang akan kita lakukan terhadap nash-nash yang banyak, bahkan mutawatir, baik ayat Al-Qur'an maupun hadits nabawiyah yang menghasung untuk berjihad, melarang tidak berjihad dan menganggap sikap tidak berjihad sebagai sebuah kebinasaan . Bahkan menegaskan bahwa perang tidak akan berhenti. Bagaimana kita menginterpretasikannya ? Apa komentar kita ?
" Bumi mana yang akan kita injak, langit mana yang akan menaungi kita, jika kita sampai mengatakan apa yang tidak kita ketahui terhadap kitabulllah ?" Apa yang akan kita lakukan terhadap jeritan (orang-orang yang tertindas, baik kalangan laki-laki, wanita maupun anak-anak…yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk hijrah).

إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا

“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)”.(QS. Al-Nisa' : 98)
Atau orang-orang yang yang berdo’a kepada Allah : "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!"

وَمَا لَكُمْ لا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!". (QS. An-Nisa : 75)

Siapakah yang akan menolong mereka dan mengeluarkan mereka dari negeri yang menzolimi mereka?

Siapakah yang akan memenuhi panggilan Allah untuk menolong dan membebaskan mereka dari kezoliman dan penindasan dikarenakan mereka beriman kepada Allah..?

وَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلا أَنْ يُؤْمِنُوا بِاللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ

“Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji”. (QS. Al-Buruuj : 8)

Pertanyaan-pertanyaan yang tidak mampu mereka jawab.
Kalau begitu…hendaknya mereka membiarkan urusan mujahidien. Hendaknya mereka membiarkan mujahidien menikmati jihad mereka. Hendaknya mereka membiarkan mujahidien menikmati kemenangan-kemenangan mereka.
Hendaknya mereka membiarkan mujahidin menikmati kelegaan hati mereka dengan setiap kemenangan yang diraih oleh Islam.
Ada lagi orang yang mengatakan bahwa jihad pada hari ini tidak perlu. Dengan alasan bahwa jihad hari ini justru menunjukkan kelemahan dan kekalahan ummat Islam. Dan mereka mengatakan bahwa apabila kita ditimpa kekalahan dalam suatu peperangan itu menunjukkan bahwa peperangan tersebut tidak direstui dan diridhoi oleh Allah.

Dengan kata lain ; Mungkinkah dalam jihad, suatu ibadah yang disyariatkan dan bahkan diwajibkan ini..., kaum muslimin bisa kalah ?
Ya, mungkin saja secara dhahir dan indrawi mereka kalah. Contoh yang paling jelas dalam hal ini adalah perang Uhud, di mana Allah Ta'ala berfirman ;[ Dan mengapa ketika kalian ditimpa musibah (pada perang Uhud), padahal kalian telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuh kalian (perang Badar), kalian mengatakan : dari mana datangnya kekalahan ini ? Katakanlah ; Itu dari kesalahan diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu].

أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: "Darimana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Ali Imran :165 )

Juga awal perang Hunain, di mana Allah Ta'ala berfirman ; [ Dan ingatlah peperangan Hunain, yaitu di waktu kalian menjadi congkak karena banyaknya jumlah kalian, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi kalian manfaat sedikitpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit bagi kalian, lalu kalian lari ke belakang dengan tercerai-berai]

لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ
“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai”. ( QS. Al-Taubah :25)

وَلا تَهِنُوا فِي ابْتِغَاءِ الْقَوْمِ إِنْ تَكُونُوا تَأْلَمُونَ فَإِنَّهُمْ يَأْلَمُونَ كَمَا تَأْلَمُونَ وَتَرْجُونَ مِنَ اللَّهِ مَا لا يَرْجُونَ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. An-Nisa : 104)


Kalau begitu...kekalahan ummat Islam dalam satu atau beberapa pertempuran, menurut syari’at, selama-lamanya tidak boleh dijadikan alasan oleh orang-orang yang tidak mau berjihad untuk melemahkan semangat dari melakukan jihad yang hukumnya boleh, apalagi dijadikan alasan untuk meninggalkan jihad yang hukumnya wajib. Sama persis dengan kondisi kaum muslimin ketika mengalami kekalahan dalam perang Uhud dan awal perang Hunain. Meski demikian, jihad tetap wajib, fadhilah (sebuah keutamaan) dan kemuliaan, dan setelah kekalahan itu Rasululloh pun tetap mengulangi jihad berkali-kali.
Tak seorangpun yang berakal mengatakan jihad harus dihentikan karena telah terbukti sebagai sebuah usaha dan gagal. Kalau ia tidak setuju bahwa perang di jalan Allah ---yang dilakukan mujahidien ini --- sebagai sebuah jihad, hendaknya ia menerangkan alasannya dalam konteks ini, menerangkan ketidak setujuannya dengan masyru'iyah jihad (ala mujahidien ini, pent).

Alhamdulillah.



Daftar Pustaka :

1. Tafsîr Ibnu Katsîr, Tafsiru Al-Qur’an Al-‘Azhim, CD Al-Maktabah Asy- Syamilah.
2. Tafsir At-Thobari, CD Al-Maktabah Asy-Syamilah.
3. Tafsir Ah-Thobari . Darul Fikr, Beirut.
4. Fathul Bari, Ibnu hajar, CD Al-Maktabah Asy-Syamilah
5. Riyadush-Sholihin, CD Al-Maktabah Asy-Syamilah.
6. Shohih Bukhori, CD Al-Maktabah Asy-Syamilah.
7. Shohih Muslim, CD Al-Maktabah Asy-Syamilah.
8. Sunan Abu Daud.
9. Sunan At-Tirmidzi.
10. Al-Bayan (hadits), Virtual CD.
11. Zaadul- Ma’ad.
12. Syaikh Mahmud Syakir, Ensiklopedi Peperangan Rasululloh SAW, Penerjemah : Abdul Syukur Abdul Razzaq, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2005 M.
13. Al-Qur’an & Terjemahnya, Versi 1.2, Freeware
14. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Mujamma’ Al Malik Li Thiba’at Al Mush-haf Asy Syarif, Medienah Munawwaroh.
15. Menabur Jihad Menuai Teror, Sulaiman Ibnu Walid Damanhuri.
16. Kado Istimewa Untuk Sang Mujahid, Syaikh DR. ‘Abdullah ‘Azzam, Pustaka Al-‘Alaq.
17. Panduan Fikih Jihad fi sabilillah, Syaikh ‘Abdul Qoodir bin ‘Abdul ‘Aziz.
18. Jami’ush- Shoghir, Syaikh Al-Albani.
19. Thoifah Manshurah, sifat dan karakternya, Abdul Mun’im Musthafa Halimah, Penerjemah: Fajrun Mustaqim, Nurkholis, Solo, Darul Ilmi, 1426 H/2005 M.
20. Akhlak Mujahid, Syaikh Mujahid Abu ‘Umar Muhammad bin ‘Abdillâh As-Saif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :