Rabu, 08 Juli 2009

Istisyadiyah/istimata dalam islam


AMALIYAH ISTISYHADIYAH
OPERASI MENCARI SYAHID MENURUT TINJAUAN SYAR’I



Ta’rif secara bahasa
Secara bahasa : dari عمل ، amaliyah adalah : operational.
Istishadiyah secara bahasa : adalah isim masdar dari استشهد yang artinya طلب الشهادة (meminta syahid)، dan استشهد mengikuti wazan استفعل yang bermakna طلب الفعل (meminta suatu pekerjaan) seperti استغفرالله (meminta ampunan kepada Allah Ta'ala).
Syahid adalah isim fail yang bermakna orang yang dibunuh oleh orang kafir di medan pertempuran. Ada juga yang berpendapat itu adalah isim maf’ul karena malaikat rahmat menyaksikan tatkala ia dimandikan atau tatkala ruhnya di pindahkan ke surga، juga karena Allah menyaksikan bahwa baginya adalah jannah.

Ta’rif secara Istilah
Secara istilah amal istishadiyah bermakna : perginya seorang mujahid
Penamaan Asy Syahid
Ada perbedaan pendapat dalam hal sebab penamaan syahid, berkata Al Azhari, “ Dikarenakan Allah ta`ala beserta Rasulnya menyaksikannya di jannah. Dan berkata Al Nadhr bin Syamil, “As-Syahiid adalah Al Hayy (hidup)…… dinamakan dengan itu karena hidup disisi Robb-Nya. Dan dikatakan juga ; dikarnakan ia bersaksi dengan kematiannya, yaitu dengan darahnya yang mana ia akan dibangkitkan sedangkan dari luka-lukanya terpancar aliran darah.
Ibnu Hajar Rahimahullah menyebutkan, bahwa penamaan syahid itu ada 14 segi. Kemudian beliau berkata, ”Dan sebagian dari ini adalah dikhususkan bagi oranmg yang terbunuh di jalan Allah, sedang bagian yang lain adalah umum selain dari itu.”
Imam An Nawawi Rahimahullah menyebutkan ada 7 segi penamaan syahid, yaitu; 1. Karena Allah dan rasul-Nya mempersaksikannya dengan jannah, 2. Karena dia hidup di sisi Rabbnya, 3. Karena malaikat Rahmat menyaksikannya dan mencabut ruhnya, 4. Karena orang yang syahid di hari Kiamat berada di atas umat lainnya, 5. Karena telah disaksikan baginya dengan keimanan dan menutupnya dengan kebaikan (dilihat dari keadaan yang nampak), 6. Karena dia mempunyai saksi sebagai syahidnya, yaitu darahnya, 7. Karena ruhnya manyaksikan Darussalam atau jannah dan ruh selainnya tidak bisa menyaksikannya, kecuali pada hari Kiamat.
Pengertian Asy Syahid
Secara bahasa
Adapun kata asy-syahid secara bahasa adalah barangsiapa yang bersaksi, terkadang juga mengandung arti orang yang mati syahid yaitu terbunuh di jalan Allah. Bentuk jama’nya adala syuhada’ dan asyhaad. Diantarnya pula ada al hadhir yang bentuk jama’nya adalah syuhud atau syhaad.
Secara istilah
Menurut madzhab Hanafi
Penulis kitab Al ‘Inayah syarhul Hidayah, berkata:”Barangsiapa yang dibunuh oleh kaum musrikin atau didapatinya terbunuh di medan perang, dan pada dirinya terda[pat tanda luka luar atau dalam, seperti kelauarnya darah dari matanya dan lainnya.”
Dalam kitab Tabyinul Haqa’iq, disebutkan adalah setiap orang yang terbunuh dalam memerangi ahlul harbi atau bughat atau pemetong jalan dengan makna yang disandarkan kepada musuh maka ia termasuk ke dalam kategori syahid.
Menurut Malikiyah
Imam Ad Dardir Rahimahullah berkata,”Syahid adalah orang yang terbunuh di dalam peperangan saja, meskipun dia terbunuh di negeri Islam krena musuh-mush memerangi kaum muslimin, tidak berperang melainkan karena kelalaian atau tertidur, dibunuh oleh orang muslimyang mengiranga orang kafir, terlindas kuda perang, tertusuk oleh pedang atau panah yang membalik arah, terjatuh di dalam sumur, terjatuh di dalam syahiq.”
Menurut Syafi’iyah
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah berkata,”Orang yang terbunuh di dalam medan pertempuran melawan orang-orang kafir, menyerang atau berhadapan dan bukan melarikan diri.”
Berkata,”Yaitu orang yang terbunuh dalam memerangi orang kafir, berhadapan dengan mereka dan tidak melarikan diri demi tegaknya kalimat Allah yang tinggi, dan kalimat orang-orang kafir rendah di bawah luasnya bumi.”
Menurut Hanabilah
Penulis kitab Kasyful Qana’ berkata,”Yaitu orang yang mati berperang dengan orang kafir, baik dia laki-laki atau wanita, yang sudah atyaupun belum baligh, sama halnya dibunuh oleh orang kafir ataupun terbunuh oleh pedangnya sendiri yang membalilk arah, terjatuh dari tunggangannya ataupun didapatinya telah mati dan tak ada bekas-bekas pada dirinya jika dia mati dalam keadaan ikhlas.”
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,”Jika seorang yang mati syahid terbunuh oleh pedangnya yang kembali, maka dia bagaikan orang yang terbunuh oleh tangan-tangan musuh, Al Qadhi berkata,”dia dimandikan dan dishalati, karena matinya bukan di tangan-tangan kaum musyrikin.........”
Syaikh Muhammad bin Abdullah As Saif Hafidzahullah berkata,”Dari ta’rif syahid yang telah lewat, jelaslah bahwa pendapat jumhur berseberangan dengan pendapat Hanafiyah, bahwa syahid adalah orang yang terbunuh oleh orang musyrik ataupun didapatinya terbunuh di medan pertempuran. Pandapat jumhur adalah yang rajih, adapun pendapat Hanafiyah adalah mendasarkan kepada hadish shahihain, dari Salamah bin Al Aqwa’ ra yang berkata,”Kami keluar bersama rasulullah saw menuju Khaibar...-kemudian disebutkan bunyi haditnya- di dalamnya rasulullah saw bersabda dengan kontek ini, mereka berkata Amir bin Al Aqwa’-saudara Salamah bin Al Aqwa’-, dia berkata semoga Allah merahmatinya”, berkatalah seseorang dari suatu kaum,”Wajibkah wahai rasulullah saw, seandainya engkau memberi kenikmatan kepada kami?, maka tatkala kaum tersebut berbaris, pedang Amir yang pendek itu hendak ditujukn kepada orang Yahudi, akan tetapi justru membalik arah dan pedang terebut menusuk lututnya Amir, kemudian dia mati karenanya.
Syaikh Muhammad bin Abdullah as-Saif Hafidzahullah juga menyebutkan,”Dari keterangan ini adalah jelas, bahwa tidaklah harus diyaratkan bagi seorang mujahid terbunuh oleh pedng musuh sehingga dia dikatakan sebagai mati syahid, akan tetapi sesungguhnya yang dikatakan syahid itu adalah orang yang berperng untuk menegakkan kalimat Allah menjadi mulia, terbunuh di bumi pertempuran dengan jalan apapun maka dia ditetapkan dalam barisan orang yang syahid. Dan juga berdasarkan tawaquf dari perkataan “Bolehnya amaliyah istisyhadiyah”, diserupakan di dalamnya seorang mujahid membunuh dirinya dan bertepatan dengan itu ter......”
روى ابن المبارك في كتاب الجهاد 1/85 عن الأوزاعي بسند معضل ورواه غيره متصلا عن يحيى بن أبي كثير قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( أفضل الشهداء الذين يلقون في الصف فلا يلفتون وجوههم حتى يقتلوا ، أولئك يتطلبون في الغرف العلا من الجنة، ويضحك إليهم ربك، إن ربك إذا ضحك إلى قوم فلا حساب عليهم)
وخرج الطبراني في الكبير بإسناد حسن، عن أبي الدرداء رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال (ثلاثة يحبهم الله ويضحك إليهم، ويستبسر بهم الذي انكشفت فئة قاتل وراء ها بنفسه، فإما أن يقتل وإما أن ينصره الله ويكفيه، فيقول الله : انظروا إلى عبدي هذا كيف صبر لي بنفسه، والذي له امراة وفراش لين حسن فيقوم من الليل، فيقول: يذرشهوته ويذكرني ولو شاء رقد، والذي إذا كان في سفر وكان معه ركب فسهروا ثم هجعوا فقام في السحر في ضراء وسراء) مجموع الزوائد 2/255 رجاله ثقات.
وروى مسلم عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم : ( من خير معاش الناس لهم، رجل آخذ بعنان فرسه في سبيل الله، كلما سمع بهيعة استوى على متنه

Pengertian Amaliyah Istisyhadiyah
Al`Amaliyah berasal dari kata al `amal, jadi Al `amaliyah berarti operasi. Sebagaimana arti `aqidatul `amaliyat yang bermakna doktrin operasi.
Al istisyhadiyah secara bahasa, berasal dari mashdar kata istasyhada yang berarti meminta kesyahidan, sedangkan istasyhada terjadi dari wazan istaf`ala yang berarti meminta sesuatu, contoh kalimat astaghfirullah (yangberarti; saya memohon ampunan Allah).
`Amaliyah Istisyhadiyyah secara istilah adalah, terjunnya seorang mujahid ke kancah peperangan yang mengorbankan dirinya (untuk kesyahidan) dengan berbagai alak peledak yang ia taruh di dalam mobil atau I ikatkan pada ikat pinggangnya, lalu ia terjun ke tenggah-tenggah tentara musuh dengan meledakkan peledak seketika.
Atau dengan ibarat lain ; Terjunnya seorang mujahid ke tengah-tengah musuh dengan membawa bahan-bahan peledak, kemudian ia ledakkan dirinya di antara musuh-musuh.
Sedangkan pulaku operasi ini dikatagorikan syahid, jika maninggalnya dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Dan menurut mazhab Syafi`i seorang yang syahid itu tidak dimandikan dan tidak pula sisholatkan; yaitu orang yang meninggal disebabkan memerangi orang kafir, ewaktu melaksanakan perang. Sama saja ia dibunuh orang kafir, atau terkena senjata kawannya yang nyasar, atau tertembak senjatanya sendiri, atau terjatuh dari kudanya, atau terkena bom tank lalu meninggal, atau terkena panah yang dia tidak tahu apakah yng memanah itu muslim atau kafir, atau meninggal takkala gfentingnya perang hingga ia tidak tahu sebab kematiannya, atau juga meninggalnya itu berbekas darah ataupun tidak, sama halnya meninggal seketika atau ada tenggang waktu sebelum selesainya perang. Sama saja ia makan, minum, berwasiat, atau mekalukan suatu hal, maka menurut pendapat kami semua itu akan di katagorikan sebagai syahid.
Sesungguhnya Amaliyah Istisyhadinyah merupakan amalan pembelaan dari bagian amalan-amalan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang untuk melawan musuh yang jumlah dan perlengkapannya jauh lebih banyak. Dengan perhitungan dari amalan tersebut dapat mereka persembahkan berdasarkan pengetahuan mereka untuk waktu yang akan datang، tempat kembali yang satu yaitu kematian dan inilah yang diyakini mereka.
Adapun bentuk dari amalan tersebut di zaman kita sekarang ini، kebanyakan adalah berupa; memasang bom atau ranjau di badan، mobil، tas. Dan dengannya ia masuk dalam kalangan musuh atau wialayah hidup mereka yang dibarengi dengan kepentingan-kepentingan mereka dan hal tersebut berada di waktu serta tempat yang strategis. Peristiwa tersebut berakibat banyaknya korban atau kerugian di kalangan musuh، dilihat dari kejadian yang sekonyong-konyong (mendadak) dan terjun lebih dalam ketika melakukannya. Sesungguhnya pelaksanaan amalan tersebut adalah awal dari perjuangan، karena lebih mendekatkan kepada sasaran yang memastikan.
Pembahasan ini meliputi pemaparan dalil-dalil yang paling penting dan fatwa para ulama’ sehubungan dengan kebolehan operaso mencari syahid. Pembahasan ini terbagi menjadi beberapa sub bahasan;
1- kebolehan bunuh diri demi tercapainya maslahat kemuliaan dan kemenanganya.
2- Ijma’ ulama’ akan kebolehan menceburkan diri ke dalam hal-hal yang sangat membahayakan di dalam jihad.
3- Dibolehkan seorang diri menyerang musuh yang banyak dalam jihad.
4- Orang yang bunuh diri demi kemuliaan dien terbebas dari ancaman yang ada pada larangan bunuh diri.
5- Orang yang mengorbarkan dirinya sampai mati di jalan Allah tidak termasuk orang yang melemparkan diri ke dalam kehancuran.
6- Keutamaan sabar bagi yang tertawan dan keutamaan berperang sampai mati serta menolak untuk di tawan.
7- Keutamaan sabar sampai dibunuh dan tidak mengucapkan kata-kata kufur.
Pembahasan pertama : kebolehan bunuh diri demi tercapainya maslahat kemuliaan dien dan kemenangannya.
Allah Ta'alaa berfirman :
(( قُتِلَ أَصْحَابُ اْلأُخْدُوْدِ * النَّارِذاَتِ الْوَقُوْدِ * إِذْهُمْ عَلَيْهَا قُعُوْدٌ * وَهُمْ عَلَى مَايَفْعَلُوْنَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ شُهُوْدٌ * وَمَا نَقَمُوْا مِنْهُمْ إِلاَّ أَنْ يُؤْمِنُوْا بِاللهِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ ))
Artinya:”Telah dibinasahkan orang-orang yang membuat parit (1) yang berapi (dinyalakan dengan)kayu bakar (2) ketika mereka duduk disekitarnya (3) sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang orang yang beriman.(4) Dan mereka tidak menyiksa orang (5) orang mu’min itu melainkan karena orang yang mu’min itu beriman kepada Allah yang maha perkasa lagi maha terpuji (QS. al-Buruj: 4-8)
Cerita tentang pemuda dalam ashabul uhdud.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata، “di dalam kitab shahihnya، muslim meriwayatkan kisah “ashabuluhdud”، dalam kisah itu disebutkan bahwa sianak muda memerintah sang raja untuk membunuh dirinya demi tercapainya maslahat kemenangan dien. Karena itulah empat imam madzhab menyatakan kebolehan seorang muslim yang terjun ke barisan orang-orang kafir walaupun menurut perkiraanya ia pasti akan terbunuh oleh mereka. Ini jika di dalam apa yang dilakukannya tersebut ada maslahat bagi kaum muslimin. Nah، apabila demi maslahat jihad، ada orang yang melakukan suatu operasi di mana ia yakin bahwa dengan melakukan operasi itu akan terbunuh، dengan satu catatan bahwa ia membunuh diri tentu dirasa lebih berat dari pada ia dibunuh oleh orang lain، maka apa pun yang mengakibatkan terbunuhnya orang lain demi tercapainya maslahat dien dan sirnanya bahaya musuh yang merusak dien tentunya lebih utama untuk diperbolehkan. Yaitu jika maslahat dien dan sirnanya bahaya musuh tersebut tidak dapat dicapai kecuali dengan operasi itu.
Dari paparan di atas dapat di simpulkan beberapa hal:
Pertama:
Anak muda dalam kisah itu telah membunuh dirinya sendiri، yaitu dengan perintahnya dan keinginannya، setelah raja gagal membunuhnya dua kali. Ia memberitahukan bagaimana cara membunuh dirinya. Ia katakan،” sungguh، kamu tidak akan dapat membunuhku kecuali jika kamu melakukan apa yang aku perintahkan .” “ apa itu ? !” ، tanya sang raja. Anak muda itu menjawab،” kumppukan semua orang disuatu tanah lapang، salibkan aku pada sebatang pohon، lalu ambillah sebilah anak panah dari kantungku، letakkan ia ditengah-tengah busur، lalu ucapkan، “dengan nama Allah 'Azza wa jalla، Rabb anak muda ini”، lalu panahlah aku. Kamu melakukan itu kamu akan dapat membunuhku.”
Kedua:
Kasus pembunuhan berasal dari cita untuk memenangkan da’wah dan menegakkan hujjah kepada sekalian manusia supaya mereka masuk kepada dien Allah 'Azza wa jalla. Maka pembunuhan inipun termasuk suatu aktivitas pemenangan dakwah. Ia adalah tujuan yang masyru’ (disyariatkan)، dan terpuji، demi menangnya dien. Kasus ini lebih luas dari pada sekedar membuat kekacauan di barisan musuh dalam peperangan.
Ketiga:
Kejadian ini disebutkan dalam al Quran dengan pujian dan dalam rangka meneguhkan pendirian orang-orang yang beriman. Disebutkan pula disana bahwa orang-orang yang beriman lebih memilih dibunuh daripada menjadi kafir. Dalam menafsirkan ayat ini، al Qurthubiy rahimahullah berkata، “Para ulama kita bertutur، ‘Allah 'Azza wa jalla ‘azza wajalla memberitahukan kepada orang-orang yang beriman dari umat ini tentang beratnya penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang yang bertauhid dari umat sebelum mereka، untuk menghibur mereka. Dan Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam menceritakan kepada mereka kisah anak muda itu supaya mereka bersabar atas segala apa yang mereka hadapi baik itu berupa siksaan، kepedihan dan kesulitan-kesulitan. Supaya mereka beruswah kepada orang seperti anak muda itu dalam bersabar، keteguhannya dan kekukuhannya di dalam berpegang kepada kebenaran، serta pengorbanannya dalam usaha memenangkan dakwah dan mengajak sekalian manusia untuk masuk kedalam dien، sementara umurnya masih sangat belia، namun kesabarannya tiada tara. Juga kepada kesabaran rahib untuk berpegang teguh pada kebenaran meski ia digergaji. Pun demikian dengan sekalian manusia yang manakala mereka beriman kepada Allah 'Azza wa jalla ta’ala serta keimanan mereka menghujam erat didalam hati mereka، mereka bersabar meski dilemparkan kedalam api. Mereka tetap tidak bergeming، tidak murtad. Ibnu al ‘Arabiy berkata، ‘Hukum ini mansukh (terhapus، tidak terpakai) menurut kami’. Namun demikian saya katakan، menurut kami hukum ini tidak mansukh. Sesungguhnya kesabaran atrs semua itu lebih utama bagi siapa saja yang kuat jiwanya، kokoh diennya. Mengabarkan tentang Luqman، Allah 'Azza wa jalla ta’ala berfirman :
{يآبُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِاْلمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ اْلمُنْكَرِ وَاصْبِرْعَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُوْرِ}
Artinya: “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (Allah). (QS. Luqman : 17)
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy Radliyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
(( إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ ))
Artinya: “Sesungguhnya yang termasuk jihad nan agung itu adalah (mengucapkan) kata-kata yang adil dihadapan penguasa yang lalim.”(HR At Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah dan Ath Thabrani)
Ibnu Sinjir (Muhammad bin Sinjir) meriwayatkan dari Amimah--bekas budak Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam--, ia berkata, ”Ketika aku menuangkan air wudlu Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam seseorang datang seraya berkata، ‘Berilah aku wasiat!’. Beliau bersabda, “Janganlah kamu menyekutukan Allah 'Azza wa jalla walaupun kamu dipenggal atau dibakar dengan api.”
Para ulama kita berkata, “Banyak sahabat Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam yang diuji dengan dibunuh--disalib--dan disiksa dengan siksaan yang berat namun mereka tidak bergeming sedikitpun karenanya. Cukuplah bagi anda kisah ‘Ashim--Khubaib-- dan sahabat-sahabat keduanya. Itupun masih ditambah lagi dengan peperangan--ujian, pembunuhan, penawanan, pembakaran dan sebagainya--. Ketika membahas surat an Nahl، telah disebutkan bahwa ini adalah ijma’ bagi mereka yang kuat untuk itu. Renungkanlah kembali.
Perintah sianak muda itu tentu bukanlah suatu kedzaliman ataupun tindakan aniaya، seperti tertera dalam ijma’ yang disampaikan oleh Ibnu Hajar nanti. Tidak mungkin kita dikategorikan sebagai melemparkan diri kedalam kehancuran، seperti yang akan dibahas nanti sehubungan dengan firman Allah 'Azza wa jalla :
{ وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ }
“Janganlah kamu melemparkan dirimu kepada kebinasaan!”
Ini masih diperkuat dengan atsar dari Umar ibnul Khattab Radliyallahu 'anhu dan Abu Ayyub al Anshariy Radliyallahu 'anhu .

Keempat:
Orang-orang yang beriman kepada Rabb si anak muda lebih memilih kematian dari pada kekafiran demi menangnya dien، seperti tertera dalam hadits. “Maka sang raja memerintahkan membuat parit disekeliling tanah lapang itu. Parit pun digali dan api dinyalakan. Raja bertitah،”Siapa saja yang tidak mau kembali dari agamanya، lemparkan kedalamnya!” atau dikatakan kepada mereka،” Terjunlah kedalamnya!” Maka mereka semuapun melakukannya، sehingga ada seorang perempuan yang bersama anaknya dihinggapi keraguan untuk memasukinya. Anaknya berkata، “Duhai ibunda، bersabarlah ! Sesungguhnya ibunda berada di atas kebenaran.” Masuknya mereka ke dalam api yang menyala atas keinginan mereka sendiri tidak dapat dikatakan perbuatan zhalim، tindak aniaya، ataupun melemparkan diri kedalam kehancuran. Sebaliknya perbuatan mereka adalah perbuatan yang disukai oleh Allah 'Azza wa jalla dan Dia memujinya. Didalam apa yang mereka lakukan itu ada maslahat dan hikamh yang hanya diketahui oleh Allah.
Kelima:
Begitu tegasnya hadits ini dalam menjelaskan kebolehan seorang mukmin menghancurkan dirinya demi maslahat dien sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pun menjadikannya sebagai dalil akan kebolehan menyusup kedalam barisan orang-orang kafir untuk menghancurkan mereka، seperti yang telah tersebut dimuka.
Syaikh Muhammad bin Ibrohim `Aalu as-Syaikh juga menjadikan dalil akan kebolehan menhancurkan diri dalam bentuk yang lain demi maslahat dien; yaitu bolehnya seorang tawanan membunuh dirinya sendiri jika dia sendiri kawatir akan menyebarkan rahasia kaum muslimin. In syaa`a Allah nanti akan disebut nash (teks) pernyataan beliau Rahimahullah. Dus، hadits ini seolah menjadi `dasar` dalam masalah ini. Segala bentuk praktek yang bermacam-macam dianalogikan kepadanya. Tidak dapat dibenarkan menolak hujjah ini dengan dalih bahwa kisah anak muda ini termasuk `syari1`at umat sebelum kita`. Syaikhul Islam dan yang lainnya telah berhujjah dengannya. Kandungan hadits ini teermasuk syariat umat sebelum kita yang mana ummat ini menjelaskan keshohihannya dan membenarkannya.
Keenam:
Sesungguhnya jalan par da`I dan pengikut para Rosul adlah sabar atas siksaan، kukuh di atas kebenaran، dan terang-terangan dalam menyampaikan kebenaran di hadapan para raja، thoghut، dan orang-orang yang lalim. Mwskipun akibat dari itu adalah kematian. Inilah jalan orang-orng yang beriman. Seperti juga kisah para tukang sihir Fir`aun.

Artinya: “Mereka berkata “kami sekali-kali tidk mengutamakan kamu atas bukti-bukti yang nyata (mu`jizat) yang telah datang kepada kami dan dari (Rabb) yang menciptakan kami; maka putuskanlah yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja. Sesungguhnya kami telah beriman kepada Rabb kami agar Dia mengampuni kesalahan kesalahan kami dan sihir yang kamu paksakan kepada kami melakukannya. Dan Allah lebih baik (pahala0Nua) dan lebih kekal (adzab-Nya).” (QS. Thaha : 72-73)
Juga seperti kisah cobaan yang menimpa Imam Ahmad bin Hambal، yang dengan itu – atas kehendak Allah ta`ala - kemurnian sunnah tetap terjaga. Al Qur`an pun membenarkan hakekat masalah ini. Adalah firman Allah :
Artinya: “Dan kami jadikan diantara mereka itu pemimpin-pemimpen ynag memberi petunjuk dengan perintah Kami dengan sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As Sajdah : 24)
Ini adalah jalan orang orang yang beriman manakala mereka lemah، tidak punya kekuatan. Adapun jalan mereka ketika Allah menguasakan atas mereka di muka bumi ini adalah amar ma`ruf nahi mengkar –dan itu merupakan salah satu bentuk jihad di jalan Allah- dan da`wah kepada Allah ta`ala. Karena itulah Allah berfirman:
Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS.Al-Hajj : 41)
Demikianlah jalan orrang-orang yang beriman. Sedangkan mereka yang mengaku memiliki ilmu pada zaman ini، mereka membetangkan bumi ini kepada thoghut; dengan fatwa-fatwa mereka yang mengajak untuk enggan berjihad. Apabila pengikut para Rasul mulai mengikuti thoghut، mengumumkan sikap bara` (antiloyalitas) kepada mereka، dan mengadakan operasi untuk menghentikan para thoghut itu، orang-orang yang mengaku memiliki ilmu itu pun segera mencela mereka dan menganjurkan para thoghut untuk menghancurkan mereka. Juga، ketika para thoghut dan ulama munafiq itu mempunyai kedudukanmereka pun memberikan loyalitas kepada musuh-musuh islam dan tunduk kepada mereka. Demikianlah keadaan para penguasa di negeri-negeri islam hari ini. Tidak ada catatan yang menyebutkan bahwa mereka pernah berjihad melawan musuh-musuh Allah ta`ala.
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa keadaan pengikut para Rasul itu adalah selalu berusaha memenangkan dien dengan kitab dan besi، sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wata'ala:
Artinya: “Sesungguhnya kami telah mengutus rasul rasul Kami dengan membawa bukti bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan meraca (keadialan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia. (supaya mereka menggunakan besi itu).”

Syarat dibolehkannya melakukan amaliyah istisyhadiyah

Sesungguhnya jumhur ulama’ telah sepakat atas dibolehkannya untuk melakukan amaliyah istisyhadiyah، dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Ikhlas karena Allah semata.
2. Adanya kekalahan pada pihak musuh.
3. Memberikan ketakutan kepada musuh.
4. Menambah kekuatan pada hati kaum muslimin.
Syaikh Muhammmad bin Abdullah As-Saif berkata, ”Imam Al-Qurthubi dan Ibnu Qudamah hanya membolehkan menerjunkan diri ke musuh dengan niat ikhlas untuk mengharapkan kesyahidan. Karena mengharapkan kesyahidan adalah perkara yang disyari’atkan dan bagi seorang mujahid memiliki tujuan dalam melaksanakannya. Oleh karena rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak mensyaratkan sebagaiman yang disyaratkan oleh jumhur di dalam menerjunkan dirinya، karena hasil akhirnya - sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Qudamah – adalah tidak jauh dari hal-hal yang dianggap baik.”
Menanggapi pernyataan di atas syaikh Muhammmad bin Abdullah As-Saif berkata:”Karena sesungguhnya، jika kami hendak mengeluarkan dalil-dalil yang telah datang yang membolehkan amalan ini dan hal tersebut tidak berlawanan dengan pendapat jumhur، dikarenakan amalan yang hilang dengan syarat yang dilarang tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk sebuah dalil. Kecuali jika mereka mengambilnya berdasarkan kaidah yang umum tentang jihad، adapun kaidah umum didahulukan daripada kaidah khusus. Kami katakan bahwa apa-apa yang tidak memberikan faedah di dalmnya، tidak menuntut untuk diamalkan. Akan tetapi bagi siapa yang tidak mewujudkan syarat yang telah disebutkan، maka amalannya adalah tidak benar، tidak baik dan termasuk kedzaliman، lebih-lebih syrat tersebut tidak berdasarkan pada nash-nash yang jelas، atsar yang shahih dan tidak pula berdasarkan sebuah qiyas yang benar. Pada dasarnya kebolehan beserta hilangnya ada، akan tetapi ia menyelisihi pekara yang lebih utama. Maka tidak selayaknya amalan tersebut dilakukan hanya karena mengharapkan kesyahidan saja، melainkan juga memberikan faedah bagi kamu muslimin dan mujahidin.”

PEMBAHASAN KEDUA
Ijma` Ulama Akan Kebolehan Mencuburkan Diri ke Dalam Hal-hal yang Sangat Membahayakan Di Dalam Jihad

Dalam kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar menyatakan kebolehan menyeburkan diri ke dalam ha-hal yang membahayakan, menyimpulkan dari hadits dalam bab’ : Orang-orang yang lebih memilih dipukul, dibunuh, dan dihinakan dari pada kekafiran’.
ثلاث من كن فيه وجدحلاوة الإيمان..........
Beliau berkata,”Hadits ini memuat hujjah bagi sahabat-sahabat Imam Malik. Ibnu at-Tiin menyatakan bahwa para ulama telah bersepakat untuk memilih kematian dari pada kekafiran. Hanyasannya ini menjadi hujjah unutuk menunjukkan kekeliruaan orang yang menyatakan bahwa mengucapkan kalimat kekafiran lebih baik sabar sampai mati……. Dan para ulama telah berijma` tentang kebolehan mencburkan diri kedalam hal-hal yang sangat membahayakan di dalam jihad. Inilah yang menjadi cacatan atas uraian Ibnu at-Tiin tentang kesepakatan yang beliau sebutkan.

PEMBAHASAN KETIGA
Dibolehkan seorang diri menyerang musuh yang banyak dalam jihad

1. Beberapa contoh dari as-Sunnah dan sirah sahabat berkaitan dengan mujahidin yang dengan gagah berni maju ke medan laga menempuh bahaya sehingga terbunuh oleh musuh
a. Iman Muslim meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abu Musa al-Asy`ariy Radhiyallahu'anhu berkata :
Artinya, “saya mendengar ayahku ketika berhadapan dengan musuh berkata,”Rosulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,’Sesungguhnya pintu-pintu jannah itu terletak di bawah bayang-bayang pedang.’ Seseorang yang berpenampilan acak-acakan berdiri dan berkata, Hai Abu Musa, Anda mendengar Rosululah berkata demikian?! Ya, jawabnya. Maka laki-laki itu menghampiri teman-temannay seraya berkata, Aku ucapkan salam sejahtera atas kalian. Lalu ia membuka sarung pedangnya, ia melemparkan sarung pedang itu, dan kemudian ia berjalan dengan pedangnya menuju kehadapan musuh. Ia menyabet ke sana ke mari hingga akhirnya ia terbunuh.
b. Kisah Anas bin Nadlr Radhiyallahu'anhu seperti diriwayatkan Imam Bukhori. …..berkata : artinya: “Pamanku, Anas bin Nadlr tidak ikut perang Badar. Kepada Rosulullah ia, ia mengadu, Aku tidak hadir pada perang pertama yang melawan orang orang musyrik yang Anda ikuti, Jika Allah Ta'ala memperkenanku mengikuti perang melawan orang-orang musyrik niscaya Allah Ta'ala akan melihat apa yang aku perbuat. Maka di hari perang Uhud,………Lalu ia maju sendirian dan dicegah oleh Sa`ad bin Mu`adz. Ia berkata, Demi Rabbnya Nadlr, jannah! Aku benar-benar mencium wanginya di bawah bukit Uhud. Sa`ad berkata, Ya Rosulullah aku tidak mampu melakukan apa yang ia lakukan. Anas Melanjutkan, Maka kami mendapatinya dengan delapan pukuh sekian luka oleh tebasan pedang atau tusukan tombak atau sasaran anak panah. Kami mendapatinya telah meninggal dan orang-orang musyrik telah mencincangnya. Tidak seorang pun yangmengenalinya selain saudara perempuannya. Ia mengenaliny adari ujung jarinya. Anas melanjutkan lagi, Kami menyangka bahhwa ayat ini turun berkenaan dengannya atau semisal dengannya. Yaitu “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepeda Allah Ta'ala”. (QS, Al Ahzab : 23)
Ibnu Hajar berkata, “Di dalam kisah Anas bin Nadlr ini ada banyak pelajaran, di antaranya; dibolehkan mengorbankan diri dalam jihad, keutamaan memenuhi janji walau dirasa berat oleh pribadi yang berjanji, sampai sampai menghilangkan nyawanya, dan bahkan mencari syahid di jalan ini bukanlah melemparkan diri kedalam kehancuran. Serta hadits ini mengabarkan keutamaan Anas bin Nadlr secara nyata termasuk kebenaran imannya, banyaknya ketaqwaan dan waro`nya, serta kuatnya keyakinannya.
c. Ibnu Ishaq dalam al-Maghuzi meriwayatkan dari Ashim bin Umar bin Qotadah katanya, “Ketika dua pasulkan telah bertemu pada perang Badar, `Auf bin al-Haris berkata, ‘Wahai Rasulallah, apa yan bisa membuat Allah Ta'ala terytawa karena hamba-Nya?’ Beliau menjawab, ‘kala Ia melihat tangan si hamba berkelebat ke sana ke mari di dalam suatu perang yang ia lakoni sambil memakai baju besinya, kemudian maju bertempur sampai terbunuh sebagai syahid.”
d. Dari Abu Ishaq katanya, “Aku pernah bertanya kepada al-Bara`, ‘Ada orang yang menerobos sendirian ke pasukan musyrik. Apakah ia termasuk orang yang meleparkan dirinya kepada kehancuran?’ Ia menjawab, “Tidak. Sebab Allah Ta'ala telah mengutus Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam dan berfirman :
(( فَقَاتِلْ فِي سَبِيْلِ اللهِ لاَتُكَلَّفُ إِلاَّنَفْسَكَ ))
Sesungguhnya itu berkenaan dengan nafkah (membelanjakan harta). (Fathul Baariy, kitab tafsir syarh hadits no.4516)
dll……..dll……..dll
2. Fatwa para ulama tentang bolehnya seorang diri menyerang musuh walaupun diyakini kehancurannya
Muhammad bin al-Hasan as-Syaibani Rahimahullah berkata, “Tidak mengapa seseorang menerjunkan diri sendirian ke barisan musuh walaupun ia yakin akan terbunuh. Yaitu jika ia perkirakan dapat berbuat sesuatu; membunuh, melukai, atau membinasakan ……Tetapi jika ia yakin bahwa ia tidak dapat melakukan sesuatu pun yang merugikan musuh, maka tindakannya itu tidak diperbolehkan. Mengomentari apa yang telah tersebut di muka, as-Sarakhsiyberkata, “Jadi, syarat diperbolehkannya hal itu adalah adanya kemungkinan besar ia akan dapat membinasakannya atau sebagiannya.”
Al Jashshosh Rahimahullah menukil pernyataan Muhammad bin al-Hasan as-Syaibaniy sebagai berikut, “Sesungguhnya jika seseorang dilemparkan ke dalam 1000 pasukan sendirian, hal itu tidak mengapa asalkan ia mengharapkan akan keselamatan dirinya atau kebinasaan musuh. Tetapi jika tidak, maka menurutku itu makhruh baginya. Sebab itu adalah menyediakan diri untuk binasa tanpa disertai manfaat bagi kaum muslimin. Seyogyanya seseorang yang melakukan itu benar-benar mengharapkan keselamatan dirinya atau manfaat bagi kaum muslimin. Apabila ia tidak mengharapkan keselamatan dirinya atau kebinasaan musuh, tetapi ia ingin kaum muslimin menjadi berani melakukan apa yang dilakukannya, maka itu pun tidak mengapa in syaa`a Allah Ta'ala. ……… Aku berharap orang yang melakukannya mendapatkan pahala. Yang dilarang adalah jika tindakannya itu tidak mendatangkan kemanfatan apa-apa.”
Ibnu Timiyyah Rahimahullah berkata, “Di dalam kitab shohihnya Imam Muslim meriwayatkan kisah ‘ashhaul ukhdud’, dalam kisah itu diebutkan bahwa anak muda memerintahkan raja untuk membunuh dirinya demi rercapainya maslahat kemenangan dien. Karena itulah empat imam madzhab menyatakan kebolehan seorang yang terjun ke barisan orang orang kafir walaupun menurut perkiraannya ia pasti akan erbunuh oleh mereka. Ini jika di dalam apa yang dilakukan tersebut akan membawa kemaslahatan bagi kaum muslimin. Nah, apabila demi kemaslahatan jihad, ada orang yang melakukan suatu operasi di mana ia yakin dengan mlakukan operasi itu ia akan terbunuh, dengan satu catatan bahwa ia membunuh diri tentu dirasa lebih berat dari pada ia dibunuh oleh orang lain, maka apapun yang menyebabkan terbunuhnya orang lain demi tercapainya maslahat dien tentunyalebih utama untuk diperbolehkan. Yaitu jika maslahat dien dan sirnanya bahaya musuh tersebut tidak dapat dicapai kecuali dengan operasi itu.”
Al-Mawardi menukil pendapat Ibnu Taimiyyah di atas di dalam kitab al-Inshaf, “Syaikh Taqiyudin menyebutkan bahwa disunnahkan menerobos ke barisan musuh demi tercapainya manfaat bagi kaum muslimin. Namun jika tidak, tindakan ini dilarang dan termasiuka melemparkan diri kepada kehancuran.”
Menyampaikan beberapa faidah yang di dapat dalam perang Uhud, Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata, “Juga, diperbolehkan menerobos ka pasuakan musuh seperri yang dilakukan oleh anas dan yang lainnya.”
Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “berkenaan dengan terjunnya seseorang kepada sejumlah musuh yang banyak, menurut jumhur ulama`; jika tindakan itu didasari oleh besarnya keberanian dan keyakinan bahwa tindakan itu dapat meneror musuh, atau membangkitkan keberanian kaum muslimin, atau maksud-maksud yang lain yang dibenarkan syara`, maka itu baik. Tetapi kapan saja tindakan itu dilakukan tampa didasari alasan seperti tersebut di atas, maka itu terlarang. Apalagi tindakan itu justru menyebarkan ‘wahn’, kelemahan di kalangan kaum muslimin.”
Al-Qurthubiy Rohimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan terjunnya seseorang di dalam pertempuran dan menyerang musuh sendirisan. Al-Qosim bin Mukhoimarah, al-Qosim bin Muhammad, dan Abdulmalik dari ulama kita berpendapat, “Tidak mengapa seseorang itu menyerang musuh yang banyak sendirian jika ia memiliki kekuatan, karena Allah ta`ala, dan dilandasi niat yang murni. Apabila ia tidak memiliki kekuatan maka itu termasuk kebinasaan sia-sia. Jika ia mencari syahid dan niatnya murni, maka ia boleh berangkat dan menjadikan musuh sebagai sasaran. Allah ta`ala telah menjelaskan persoalan ini dalam firman-Nya
(( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ ))
Artinya: “Dan diantara manusia ada yangmenjual nyawanya demi mengharapkan keridhaan Allah.”(QS. Al-Baqarah: 207)
Ibnu Khuwair Mindad berkata, “Tentang seseorang yang menyerang 100 orang, atau sepasukan tentara, atau segerombolan pencuri, atau muharibun, atau orang-orang khowarij, maka di sana ada dua keadaan; jika ia tahu dan menurut perkiraanya kemungkinan besar ia akan daat membunuh seorang dari mereka, hal itu baik. Begitu pula jika ia tahu dan menurut perkiraannya kemungkinan besar ia akan terbunuh tetapi sebelumnya ia akan dapat memberikan pukulan ‘telak’, atau membinasakannya, atau memberi pengaruh yang baik bagi kaum muslimin, inipun boleh.
Aku (al-Qurthubiy) katakan, “ Termasuk dalam katagori ini adalah yang menyebutkan bahwa seseorang betanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, ‘Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar dan ikhlas? ‘beliau menjawab, ‘Engkau akan mendapatkan jannah.’ Mka orang itupun menerobos pasukan musuh sampai terbunuh. (HR Muslim)
Di dalam shohih Muslim dari Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu bekata, ‘Dalm perang Uhud, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dikelilingi oleh tujuh orang sahabat Anshor menghadapi dua orang Quraisy. Ketika keduanya mau menyerang, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Siapa yan mau menghadang mereka akan mendapat jannah’ atau ‘….akan menjadi teman \ku di dalam jannah.’ Maka seseorang dari sahabat Anshor itu maju dan bertempur dsmpai menemui ajal. Begitu selanjutnya sampai ketujuh sahabat itu terbunuh. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Oooh…betapa adilnya sahabat-sahabat kita.’
Kemudian beliaumenyebutkan perkataan M. bin Hasan tersebut di muka lalu berkata, ‘Dengan demikian, mestinya hukum orang yang mengorbankan dirinya dalam beramar ma`ruf nahyi mungar yang darinya diharapkan datangnya manfaat dalam dien sampai ia terbunuh, maka orang itu mendapatkan derajat yang tinggi dari kesyahidan. Allah ta`ala berfirman :
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS. Luqman : 17)


Ulama yang membolehkan

Pendapat para Ulama tenang Amaliyah Isytihadiyyah
Ulama yang Membolehkan
 Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Baniy Rahimahullah
Ketika beliau ditanya tentang sebuah pasukan berani mati yang membawa bahan peledak (bom) kemudian mereka mererobos pasukan musuh dann meledakkannya, apakah ini ermasuk katagori bunuh diri ?
Beliau menjawab, “Perbuatan ini tidak termasuk bunuh diri, karena bunuh diri itu adalah seseorang yang membunuh dirinya sendiri untuk meakhiri hidupnya di dunia ini. Adapun perbuatan di atas –yang anda tanyakan- bukan tindakan bunuh diri akan tetapi ia adalah jihad fie sabilillah, namun di sana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu hendaknya operasi ini hendaknya tidak dilakukan oleh individuakan tetapi hendaknya atas perintah qo`id (pemimpin) pasukan. Jika seorang pemimpin merasa membutuhkan pasukan seperti ini dan ia melihat bahwa kematian orang tersebut membawa kerugian besar di pihak lain (musuh), maka pendapatnya wajib ditaati sekalipun orang tersebut tidak ridho, namun ia tetap wajib mentaatinya.
Bunuh diri adalah merupakan amalan yang dilarang keras dalam Islam, hanya orang-orang yang marah dan tidak ridho atas qodhlo (ketetapan) robbnya saja yan akan melakukannya. Adapun perbuatan di atas (amaliyah istisyhadiyah) bukan termasuk bunuh diri, sebagaimana yang dilakukan shahabat yang menerobos barisan musuh dan ia melakukan perlawanan dengan pedangnya sampai ia mati dalam keadaan sabar karena ia mengetahui bahwa balasannya adalah jannah. Sungguh jauh perbedaan antara orang yang melakukan amalan jihad dengan cara ini dan orang yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.”

 Syaikh Hamud bin `Uqala’ asy-Syu’aibiy Rahimahullah
Ditanyakan kepada beliau tentang hukum operasi syahid yang dilakukan oleh mujahidin palestina, chechnya, dan negara muslim lainnya, untuk menyerang musuh-musuhnya yang mereka namakan ‘amaliyah istisyhadiyah’, apakah ini termasuk bunuh diri? Dan apa perbedaan bunuh diri dengan amaliyah istisyhadiyah ?
Beliau berkata, ”Sebelum menjawab pertanyaan ini, bahwa hal ini adalah kasus baru yang tidak ditemui pada zaman dahulu. para ulama telah berijtihad dalam menerapkan hukumnya.” Kemudian beliau melanjutkan perkataannya,”Operasi syahid yang ditanyakan diatas adalah amalan yang masyru’ dan termasuk jihad di jalan Allah, jika pelakunya mengikhlashkan niat kerena Allah. ”
 Syaikh Sulaiman bin Mani’ Hafidzahullah
Syaikh Sulaiman bin Mani’ Hafidzahullah berkata, ”Segala puji bagi Allah, tidak perlu keraguan lagi bahwa amalyat intihariyat di jalan Allah diperuntukkan baki musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya serta musuh kaum muslimin adalah merupakan bentuk pendekatan yang mulia dari seorang Muslim kepada Rabbnya. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan pintu jihad di jalan Allah yang paling utama, oleh karena itu barangsiapa yang mati dalam amalan ini dia termasuk mati syahid. In syaa Allah.
 Syaikh Sulaiman al-Ulwan Hafidzahullah
Syaikh Sulaiman al-Ulwan Hafidzahullah berkata,”Seseorang yang menceburkan dirinya di kawasan musuh atau masuk ke tengah-tengah musuh yang kafir atau pula meledakkan dirinya dengan peledak yang dimaksudkan untuk memberi kehancuran di pihak musuh, memberikan ketakutan pada hati-hati mereka dan....mengusir mereka dariu bumi suci kaum muslimin, amak dia telah mendapatkan pahala Syuhada’ shabirin dan pahal mujahid ash-shadiqin.
Sungguh Rsulullah  telah bersabda,”Sebaik-baik kebaikan bagi amanusia adalah seseorang yang memegang kendali kudanya dalam berjihad fii sabilillah, dia bergegas setiap kali medengar....atau..menuju kepadanya demngan mengharapkan dibunuh sebagaiman yang dia perkirakan.”
Beliau juga berkata,”Sungguh, tidak ada alasan lagi untuk membantah pelaksanaan amaliyah ini, dalam rangka mengacaukan kaum Yahudi dan Nashrani--apalagi Isra’il (pembangkang) yang mengklaim bahwa mereka bukan pengacau dan bahwa tanah Palestina diciptakan untuk mereka--.”
Hendaknya dalam melaksanakan amaliya, memperhatikan hal-hal berikut;
1. Ikhlas semata karena Allah  , tanpa ada keingina duniawi.
2. Hendaknya operasi ini dimaksudkan untuk menegakkan kalimatullah dan dalam rangka menolong din-Nya.
3. Memperhatikan manfa’at dan madhratnya bagi kaum muslimin.
4. Menjauhi dari membunuh anak kecil yang tidak berperang dan tidak bersenjata.
5. Tidak ada larangan menbunuh anak-anak--sebagai imbas atau akibat dan bukannya dimaksudkan dengan sengaja--, seperti ketika mereka bercampur dengan musuh.
6. Islam adalah din yang adil dan menjaga hak-hak pemiliknya . Rasulullah  telah melarang untuk membunuh anak-anak dan kaum wanita dan ahlil ilimi telah sepakat atas larangan membunuh kaum wanita dengan sengaja selam mereka tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut dalam perang atau menyerang maka boleh membunuh mereka dengan sengaja.
7. Tidak mengapa menghancurkan bangunan-bangunan dan sarana-sarana pengembangan kejahatan mereka, karena mereka adalah orang-orang yang harus diperangi dan perampas.
 Syaikh Ali Al-Khudhair Hafidzahullah
Syaikh Ali Al-Khudhair Hafidzahullah berkata,”Segala puli bagi Allah dan shalawat serta salam atas Rasulullah yang tiada Nabi setelahnya. Amaliyah istisyhadiyah merupakan bentuk dari jihad, bahkan pada hari ini ia merupakan jihad di jalan Allah yang paling utama.”
 Syaikh Salman al-Audah Hafidzahullah
Syaikh Salman al-Audah Hafidzahullah berkata,”Yang kami rajihkan dari berbagai pendapat yang ada adalah bahwa melakukan amaliyah ini dibolehkan. Dengan berbagai pertimbangan--syarat yang telah disebutkan oleh para fuqaha’--, yaitu;
1. Hendaklah amalan tersebut untuk meninggikan kalimat Allah Subhanahu Wata'ala.
2. Ghalabatu dzan (kemungkinan besar akan tercapainya tujuan tersebut) dan memberikan ketakutan kepada musuh serta adanya kekalahan pada pihak musuh.
3. Amalan ini dilakukan setelah benar-benar kaum kafir mengumumkan perang terhadap Islam.
4. Amalan ini dilakukan di negeri mereka
5. Mendapatkan ijin dari kedua orang tua.

 Syaikh Hamid bin Abdullah al-Ali Hafidzahullah
Setelah menyebutkan perkataan tujuh ulama--imam al-Qurthubi, imam Abu Bakar Ibnul Arabi, imam Ibnu Khuwaiz (salah satu ulama madzhab Maliki), imam al-Iazz bin Abdus Salam, imam asy-Syathibi, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh--, beliau berkata, ”Tujuh perkataan ulama ini merupakan dalil yang jelas yang menunjukkan bolehnya melakukan amaliyah istisyhadiyah, dengan syarat memberikan rasa takut dan kerugian bagi pihak musuh, membangkitkan keberanian kaum muslimin dan mendatangkan kemenangan secara maknawi bagi mereka.”
 Syaikh Ujail bin Jasyim an-Nasyami Hafidzahullah
Intihar adalah seseorang membunuh dirinya dengan dirinya sendiri, seperti menikam dan lain-lainnya. Jika amalan tersebut jelas tujuannaya adalah tidak diannggap sebagai bunuh diri. Sebagaiman yang terjadi pada salah seorang sahabat yang tanpa sengaja dia terbunuh oleh pedangnya sendiri, kemudian Rasulullah mengatakan bahwa dia adalah syahid.
Seseorang yang melakukan intihar, jika bertujuan menewaskan musuh, meninggikan kalimatullah maka dia tidak dianggap sebagai orang yang bunuh diri. Hukum ini tidaklah mutlak akan tetapi terikat dengan beberapa syarat yang jika terpenuhi, niscaya dia syahid insya Allah.
1. Bertujuan untuk menegakkan kalimatullah, mati di jalan-Nya dan memuliakan din.
2. Bunuh diri adalah jalan satu-satunya yang dapat memberikan bencana dan pengaruh yang besar terhadap musuh, jika dipredeksikan hal itu tidak banyak berpengaruh terhadap musuh dan tidak terbunuhnya seorangpun dari mereka serta di sana ada cara yang lebih baik untuk terealisasinya tujuan amaliyah tersebut, maka amaliyah ini tidak didahulukan untuk diamalkan.
3. Hendaknya ukuran dari pengaruh bunuh diri itu--maslahat dan mafsadatnya--adalah kepada jama’ah dan bukannya kepada individu.

 DR. Ahmad Abdul Karim Najib hafidzahullah Hafidzahullah
DR. Ahmad Abdul Karim Najib hafidzahullah Hafidzahullah berkata,”Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Nabi-Nya yang terpercaya beserta keluarga dan para sahabatnya semuanya. Sesungghuhnya aku memandang bahwa amalan tersebut merupakan amalan yang paling utama dan aku berharap semoga orang yang melakukannya mendapatkan kesyahidan.”
 Perkumpulan Ahli Fiqih
Diperbolehkan bagi seorang mujahid melakukan amaliyah tafjiriyah dengan syarat, bahwa dengan amaliyah tersebut seorang mujahid dapat membawa maslahat syar’iyah, seperti; menewaskan musuh, memberi motivasi kepada kaum muslimin atas musuh mereka, melemahkan ruh (semangat) perang musuh dan memberikan kekalahan mental pada diri mereka. Dan tidak diperbolehkan jika hal itu tidak membawa kemaslahat, karena dia membinaskan dirinya tanpa ad manfa’at--sebagaimana yang difatwakan oleh ahlul ilmi--.
 Rabhitha Ulama Palestina
Rabhitha Ulama Palestina memberikan keputusan bahwa amaliyah istisyhadiyah merupakan jihad fii sabilillah, karena di dalamnya akan memberikan nikayah pada pihak musuh (Israel) berupa; kematian, luka, rasa takut di dalam hati-hati mereka, teror...dan meruntuhka dasar negeri mereka dan menjadikan mereka berpikir ulang untuk menginjakkan kakinya di Palestina, mengurangi populasi kaum Yahudi yang hijrah di Palestina, memberikan kerugian matrei yang besar bagi mereka, melemahkan kekuatan duri-duri merekan, memecahkan persatuan dalam tubuh mereka. Di samping itu bahwa dengannya ada maslahat yang sangat besar bagi kita dan umat ini serta akan meninggikan rasa tolong-menolong. Demikian puula akan memberikan semangat bagi gebnerasi muda untuk berjihad dan mencari kesyahidan.
Ditanya Syaikh Yusuf Qordhowi tantang masalah `Amaliyah Istisyhadiyah, mereka bertanya :”Apakah mereka para pemuda yang bunuh diri (di Paletina) dalam operasi ini dikatagorikan sebagi para syuhada` atau bunuh diri dikarnakan mereka membunuh diri mereka dengan tangan-tangan mereka ?. apakah yang mereka perbuat itu termasuk menceburkan diri kepada kehancuran ?. dijawablah oleh Doktor :”Saya katakan di sini bahwa operasi-operasi ini termasuk sebaik-baik macam jihad fi sabilillah dan salah satu macam teror yang dimasyru`kan, sebagaimana kontek dalam ayat :
(( وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ ))(الأنفال:60)
Dan penamaan operasi ini dengan ‘bunuh diri’ adalah penamaan yang salah dan menyesatkan. Samacam ini adalah perbuatan membela diri dengan motivasi mencari kesyahidan. Dan semacam ini berbeda sekali dengan bunuh diri, dan seeorang yang melakukan perbuatan ini jauh sekali dengan kesengajaan membunuh diri. Dikarnakan orang yang bunuh diri (Al muntahir) itu membunuh dirinya disebabkan gejolak dalam dirinya, sedang seorang yang melakukan operasi ini dikarnakan dorongan diennya dan ummatnya. Al Muntahir adalah orang yang kecewa dengan dirinya dan pemberian Allah, sedangkan mujahid adalah orang yang selalu mengharap bertemu Allah dan rahmatNya. Al Muntahir yaitu yangmengahiri hidupnya dengan membunuh dirinya, sedangkan seorang mujahid membunuh musuh-musuh Allah sengan senjata modern ini yang muncul dari tangan-tangan para mustadh`afin untuk menjungkalkan kekuatan orang-orang sombong, maka jadilah seorang mujahid `bom manusia` yang siap meledak di tempat dan di waktu tertentu yang akan menghancurkan musuh-musuh Allah. Yang semua itu dilakukan tiada lain untuk mencari kesyahidan di jalan Allah semata.
Berkata Ibnu Hajar (Jumhur Ulama telah menyatakan tentang seorang diri yang menyerang musuh yang banyak , jika saja ia melakukan dengan keberaniannya dan ia mengira bahwa dengannya dapat menggentarkan musuh atau dapat mensuprort kaum muslimin atau yang lainnya yang termasuk tujuan-tujuan mulia, maka yang eperti itu adalah kebaikan. Dan selama tidak ada yang demikian maka tidak boleh, apalagi kalau itu dilakukan akan melemahkan kaum mulimin).
Berkata Imam Qurthubi menukil dari perkataan sebagian ahli ilmu dalam masalah seorang diri yang menyerang musuh yang banyak;(para ulama berbeda pendapat tentang kenekatan seseorang yang menyerang sekumpulan musuh di dalam peperangan. Berkatalah Al Qosim bin Mukhoimaroh dan Al Qosim bin Muhammad dan juga Abdul Malik : “Tidak mengapa seorang sendirian menyerang barisan musuh yang banyak apabila ia mempunyai kemampuan, dan tentunya dengan niat ikhlash karena Allah. Apabila ia tidak mempunyai kekuatan dan kemampuan maka yuang demikian ini adalah kebinasaan. Demikianlah yang diterangkah dalam firmanNya :
(( وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ وَاللهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ)))البقرة : 207)
Dan berkata Ibnu Khuwaiz Mindan :”Adalah seseorang yang menyerang sendirian terhadap ratusan musuh atau sejumlah pasukan ataupun terhadap komplotan pencuri,penjajah dan khowarij, maka di sana ada dua keadaan : pertama, apabila ia dapat memperkirakan dengan cara tadi dapat membunuh musuh dan berhasil maka seperti itulah yang baik, begitu juga kalau ia dapat memperkirakan akan mengalahkan musuh atau memberikan pengaruh positif bagi kaum muslimin maka itu boleh-boleh saja….. Jika tidak bisa seperti itu (dengan perkiraan tadi) maka makruh, kerena tujuaan operasi berani mati tadi untuk menghindarkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi kaum muslimin.
Dibolehkannya inghimas pada orang orangkafir dan ta`arudh untuk mencari kesyahidan, keduanya boleh tampa ada kamakruhan didalamnya. Inilah pendapat jurhur ulama.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :”Sesungguhnya perintah si ghulam (dalam hadits) untuk membunuh dirinya adalah dalm rangka kemaslahatan dien semata, oleh karena itu para Imam yang empat telah membolehkan bagi seorang muslim yang bunuh dirinya di barisan tentara kufar meskipun ia sudah mempreksidikan bahwa dirinya akan dibunuh mereka, yaitu yang ditujukan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Jumhur Ulama juga membolehlan membunuh sebagian kaum muslimin yang dijadikan tameng hidup kaum musyrikin, jika mengenai kaum muslimin……… Kemudian Ibnu Taimiyah mengomentari :”Bahwasannya ummat telah bersepakat jika ada orang orang kafir menjadikan kaum muslimin sebabai perisai hidup mereka dan jika tidak bisa berhasil kecuali dengan membunuh mereka,seandainya demikian maka boleh menembaki kaum muslimin dengan maksud orang orang kafir. Dan andaikata tidak membahatyakan kaum muslimin pun boleh menembaki merka kaum muslimin, ini salah satu pendapat para ulama.
Bolehnya melakukan bom syahid dengan ikat pinggang yang dililiti bom atau yang lainnya, berkata `Ishom bin `Abdul Muhsin Al Humaidan –ualama hadhir- yang sekolah di universitas Al Malik Fahd akademi minyak dan pertambangan –dalam majalah Al Mujtama` :”Apakah kamu dapatka perbedaan antara yang dilakukan sahabat Al Barok Radliyallahu 'anhu dengan yang dilakukan pejuang intifadhoh ?. Karena tujuannya itu sama dan metodenyapun juga sama, dan istingkarnya (penolakan) juga sama, dan hasilnyapun juga sama, maka sempurnalah rulun-rukun qiyas !.

Ulama yang tidak Membolehkan
Syaikh muhammad bin Sholih Al `Utsaimin rahimahullah
Beliau berkata, “Diperbolehkan seseorang mencelakan dirinya sendiri untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum, sebagaimana yang dilakukan anak muda dalam kisah Ash-Habul Ukhdud karen aini termasuk jihad di jalan Allah, dengannya manusia beriman kepada Allah dan ia tidalk kehilangan sesuatu apapun karena ia telah mati, dan ia pasti akan mati cepat atau lambat.
Adapun perbuatan bunuh diri yang dilakukan sebagian orang dengan membawa bahan peledak kemudian masuk kedalam komunitas orang-orang kafir lalu ia meledakkannya, maka sesungguhnya ini adalah termasuk bunuh diri dan kita berlindung kepada Allah. Dan barang siapa yang membunuh dirinya sendiri ia akan kekal di neraka, sebagaimana ynag diterangkan dlam hadits.
Hal ini disebabkan karena melakukan bunuh diri bukan untuk kemaslahatan islam, karena jika ia melakukan bunuh diri dan bisa membunuh sepuluh, seratus atau dua ratus orang, hal ini tidak memberi kemanfaatan terhadap Islam dan manusia tidak masuk Islam karenanya, lain dengan kasus pemuda tadi. Dan bisa jadi menjadikan musuh mendapatkan alasan untuk membunuh lebih banyak kaum muslimin--bahkan ini adalah haram--.
 Hai’ah Kibaril Ulama’
Majelis Hai’ah Kibarul Ulama’ dalam pertemauan khususnya di kota Riyadh pada hari rabu 13/3/1424 H, telah membahas peristiwa-peristiwa pengeboman yang terjadi di Riyadh senin sore 11/3/1424 H yang mengakibatkan pembunuhan, penghancuran, keresahan dan musibah-musibah yang menimpa mayoritas kaum muslimin dan non muslim.
Inti dari pernyataan mereka adalah, “Perlu diketahui bahwa syari’at Islam datang untukmenjaga 5 pokok yang amat mendasar serta mengharamkan untuk diterjang, yaitu; agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal. Tiada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa orang yang terjaga dalam agama Islam bagi seoarang muslim, sehingga tidak bileh dianiaya dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barang siapa yang melanggarnya, niscaya dia akan memikul dosa besar. Allah berfirman:
(( وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا ))
Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa’(4): 93)
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِى إِسْرَاءِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي اْلأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya: “Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan menusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (keterangan-keterangan) yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al Ma’idah(5): 32)
Imam Mujahid berkata, ”...ayat ini menunjukkan betapa besarnya (dosa) membunuh jiwa tanpa alasan yang benar.” Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena tiga perkara; jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah menikah dan oprang yang keluar darai agama Islam, meninggalkan jama’ah.”(HR Muttafaq ‘Alaih).”
Disebutkan pula hadits lain yang berkenaan dengan kehormatan seoerang muslim. Kemudian dinyatakan bahwa dalil-dalil ini dan masih banyak lainnya lagi menunjukkan betapa besar kehormatan darah seorang muslim. Maka haram membunuhnya dengan sebab apapun kecuali apa yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar’i. Karena itulah maka tidak halal bagi seseorang untuk menganiaya seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan agama.
Kemudian disebutkan, kisah Usamah bin Zaid Radliyallahu 'anhu (HR Al Bukhari no. 4269, 6872 dan Muslim no. 273-274). Perhatikanlah kisah ini kaum muslimin dalam kancah peperangan. Tatkala mereka dapat mengejar musuhnya dan berkesempatan untuk menyudahinya, kemudian laki-laki musyrik itu mengucapkan kalimat tauhid dan Usamah membunuhnya karena menurut persangkaannya orang musyrik tersebut mengucapkannya, tidak lain hanya untuk menyelamatkannya. Sekalipun kondisi dan alasan tersebut, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak menerima alasan Usamah. Hadits ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan darah seorang muslim dan betapa besar dosa pelanggarnya.
Jika hal ini jelas, maka sesungguhnya apa yang terjadi di kota Riyadh, adanya peristiwa pengeboman adalah perkara yang tidak dibenarkan oleh agama Islam dan pengharamannya itu datang dari berbagai sisi;
1. Perbuatan ini merupakan kedzaliman terhadap kehormatan kaum muslimin dan menimbulkan ketakutan (keresahan) bagi orang yang merasakan aman di dalamnya.
2. Merupakan pembunuhan terhadap jiwa yang terjaga dalam syari’at Islam.
3. Membuat kerusakan di muka bumi.
4. Perusakan harta benda yang dilindungi.
Majlis Hai’ah Kibaril Ulama’ ketika menjelaskan hukum perkara ini (menganjurkan) agar kaum muslimin menjaga diri, agar tidak terjerumus ke dalam keharaman yang membinasakan dan memperingatkan mereka dari tipu daya syetan, karena ia selalu menyertai seorang hamba sehingga menjerumuskannya dalam kehancuran, bisa dengancara ghuluw (ekstrem), atau bersikap keras dalam beragama -semoga Allah melindungi kita- . apa yang dilakukan oleh orang yang menempuh perbuatan ini, yakni bunuh diri dengan bom, maka dia tercakup dalam sabda nabi Shallallahu 'alaihi wasallam,”Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan sesuatu di dunia, maka dia akan diadzab dengannya pada hari Kiamat.”(HR Abu Awanah dalam Mustakhrajnya dari hadits Tsabit bin Adh Dhahhak Radliyallahu 'anhu). Dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Barangsiapa bunuh diri dengan memakai sepotong besi, maka potongan besi itu ada di tangnnya, ia memukuli perutnya dengan besi itu dalam neraka Jahannam, kekal abadai di dalamnya selama-lamnya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, niscaya dia menghirupnya di di neraka Jahannam kakal di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari gunung, maka kelak dia akan jatuh ke dalam neraka Jahannam kekal di dalamnya selama-lamanya.”
Pernyataan selanjutnya adalah,”Kemudian hendaklah semua mengetahui, bahwa umat Islam pada hari ini menderita (malapetaka) karena penguasaan musuh atas mereka dari berbagai sisi. Sedang musuh-musuh itu bergembira dengan tersedianya sarana yang melegalkan mereka untuk menguasai kaum muslimin, merendahkan (martabat) mereka dan mengeruk kekayaan mereka. Maka barangsiapa yang membantu musuh-musuh Islam dalam merealisasikan tujuan mereka dan membuka pelabuhan (pangkalan) bagi mereka untuk menindas kaum muslimin dan negeri Islam, maka berati sungguh dia telah menolong musuh untuk melecehkan kaum muslimin dan menguasai negeri mereka. Ini adalah termasuk dosa yang paling besar.”
Hai’ah Kibaril Ulama’
Ketua Majlis : Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Ali Syaikh
Anggota : Shalih bin Muhammad Al Luhaidan, Abdullah bin Sulaiman Al Mani’, Abdullah bin Abdurrahman Al Ghadiyan, Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Hasan bin Ja’far Al ‘Atami, Muhammad bin Abdullah As Subail, Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, Muhammad bin Sulaiman Al Badr, Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki, Muhammad bin Zaid Ali Sulaiman, Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid (tidak hadir, sakit), Dr. Abdul Wahhab bin Ibrahim Abu Sulaiman (tidak hadir), Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Dr. Ahmad bin Ali Sir Al Mubariki, Dr. Abdullah bin Ali Ar Rukban, Dr. Abdullah bin Muhammad Al Muthlaq.
 Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin al-Badr
Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin al-Badr berkata,”Amaliyah sperti -di Riyadh malam selasa tanggal 12/3/1424H bertepatan dengan 13 Mei 2003M- itu adalah termasuk perbuatan yang menyelisihi ajaran Islam yang lurus dalam tujuan-tujuan yang mulia, huklum-hukumnya yang adil dan adab-adabnya yang santun. Maka tidak boleh menisbatkan perbuatan tersebut kepada Islam .”
 Lembaga Perkumpulan Ulama Besar Saudi Arabia
Lembaga Perkumpulan Ulama Besar Saudi Arabia mengeluarkan sebuah fatwa, intinya adalah bahwa menghalalkan darah, perusakan kehormatan, perampasan harta milik oramng tertentu atau orang umum, peledakan tempat-yempat hunia serta angkuta-angkutang umum dan perusakan bangunan-bangunan dan --semisalnya—adalah haram menurut syari’at berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Sebab di dalmnya terdapat perusakan terhadap kehormatan jiwa-jiwa manusia yang terpelihara, perusakan terhadap kehormatan harta benda, perusakan terhadap kehormatan keamanan dan ketenteraman, perusakan terhadap hak hidup orang banyak secara aman dan tenteram di rumah-rumah mereka, di saat keberangkatan mereka pada pagi hari dan di saat kepulangan mereka pada sore hari. Juga perusakan terhadap kepentingan-kepentingan umum yang selalu dibituhkan oleh orang banyak dalam kehidupan mereka.
Padahal Islam telah memberikan pemeliharaan kepada kaum muslimin berkaitan dengan harta benda, kehormatan dan jiwa raga mereka. Islam mengharamkan perusakan terhadap semua ini dan sangat menekankan pengharamannya. Bahkan diantara hal terakhir yang disampaikan oleh Rasulullah  kepada umatnya adalah:
إن دماءكم..........
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta benda kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haram (mulia)nya hari kalian (hari haji wada’) ini, di bulan kalian ini dan di negeri (tanah haram) kalian ini.
 Syaikh Mushthafa as-Sualaimani
Syaikh Mushthafa as-Sualaimani berkata,”Semua orang pasti sudh mengetahui sikap Ahlus-Sunnah wal Jamaah di dalam masalah-masalah seperti ini. Ahlus-Sunnah menegaskan, bahwa cara-cara sperti itu adalah fitnah sesat dapat m,enimbulkan mala petaka dan dapat menghalangi oreang dari agama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kemudharatan yangditimbulkan adalah lebih besar daripada faedah yang dihasilkan. Walaupun oknum-oknum pelakunya berbuat dengan niat ikhlas semata-mata untuk membela Islam. Betapa banyak orang-orangyang tidak bersalah ikut terbunuh . betpa banyak umat Islam yang menjadi korban kekejian karena telah dianggap kafir. Semua itu dilakukan tanpa ada rasa takut ataupunsegan.betapa banak anak-anaka dan kaum wanita yang tidak tahu menahu menjadi korban, akibat uacapan-ucapan yang tidak bertanggung jawab lagi jauh menyimpang dari pedoman Ahlus-Sunnah wal Jamaah di dalam memahami dalil.”

1. Sebagian ahli ilmu melarang operasi syahid dalam memerangi musuh islam. Beerkata Syaikh Hasan Ayyub :”…………………………………………………….
2. Syaikh M.Sholih Al `Utsaimin juga melarang operasi ini, beliau berkata :”Orang yang meledakkan dirinya dengan bom dalm sekelompok musuh adalah sama halnya dengan bunuh diri, dan pelakunya akan kekal di neraka. Sebagaimana yang telah diterangkan Nabi Shalalahu 'alaahi wa Salam dalm haditsnya bahwasannya orang yang bunuh diri dalam suatu hal akan disiksa di neraka kelak dan ia kekal di neraka. Sungguh mengherankan apa yang dilakukan mereka itu, padahal mereka membaca firman Allah ta`ala : [ولاتقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما ] kemudian mereka melakukannya apakah mereka sadar ?, apakah musuh telah menyerang ?!, apakah karna banyaknya tekanan musuh terhadap mereka, seperti yang terjadi di negeri Yahudi (Israil) sekarang ini,…………………………………….


Syubhat bahwa para Mujahidin Mumbunuh Kaum Muslimin Sendiri
Syaikh Basyir An Najdi menyebutkan, bahwa Usamah Radliyallahu 'anhu pernah membunuh seseorang--dalam ekpedisi perang--dari dari kaum musyrikin setelah orang itu mengucapkan laa ilaaha illallah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menyalahkan tandakannya. Usamah kemudian mengemukakan alasan ia membunuh orang itu dengan mengatakan, “Ia mengucapkan hanya untuk melindungi dirinya dari pedang (supaya tidak dibunuh).” Rasulullah kemudian bersabda : “Apakah kamu telah membelah hatinya?!” (Maksudnya, mengetahui isi hatinya). Kisah ini sangat terkenal. Sekalipun Rasulullah menolak tindakan Usamah, namun beliau tidak menyuruhnya membayar diyat dan idak pula memerintahkannya untuk membayar kifarat pembunuhan tidak sengaja. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak memimpakan sanksi kepada Usamah dikarnakan kesalahan bertolak dari hasil sebuah ijtihad dan ta`wil.
Kholid Radliyallahu 'anhu juga pernah menyerang sebuah kaum dari bangsa Arab ketika mereka mengatakan shoba`naa sebagai ganti dari kata aslamnaa (kami masuk islam;tunduk). Sekalipun demikian, Kholid tetap memerangi mereka dan memainkan pedangnya sehingga akhirnya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengumumkan keberlepasan beliau dari tindakan yuang dilakukan oleh Kholid. Sekalipun demikian, beliau tidak meminta pertanggungjawaban Kholid maupun salah seorang dari tentara yang m\turut perang bersamanya. Padahal mereka jelas-jelas membunuh orang-orang muslim. Sebab, kesalahan ini hanya karena lahir dari ijtihad dan ta`wil.
Jika telah jelas seperti ini, maka taruhlah jika ikhwan kita para mujahid yang keliru mengambil tindakan seperti ini, maka kekeliruan mereka insyaallah akan diampuni. Sebab, kita bisa memastikan bahwa yang hendak mereka bunuh itu adalah kaum salibis, dan bukannya kaum muslimin. Ini hanyalah salah sangka saja kepada mereka, padahal kami yakin bahwa mereka itu tidaklah keliru. Mereka boleh membunuh kaum muskimin dalam kondisi seperti ini, dimana tidak bisa dilakukan pemisahan kaum muslimin dari kaum kafir disebabkan karena bercampur dengan mereka. Di depan telah kami jelaskan satu kaidah bahwa hal itu dibolehkan sebagai kosekuensi saja, namun tidak boleh melakukannya secara sengaja dan menjadi targe tersendiri. Membunuh kaum muslimin disini hanyalah sebagai konsekuensi, dan bukan menjadi sasaran yang disengaja. Yang menjadi tujuan dan sasaran untuk dibunuh jelas orang Nasrani Salibis.
Syaikhu Islam Ibnu Taimiyyah juga telah menfatwakan hal itu. Yaitu yang dikenal dengan masalah at-tatarus (perisai hidup) yang terkenal itu.
Beliau mangatakan, “Para ulama telah bersepakat bahwa jika tentara kaum kafir menjadikan perisai hidup orang-orang Muslim yang tertawan di sisi mereka dan dikawatirkan akan terjadi bahaya bagi kaum muslimin jika mereka tidak diperangi, sekalipun hal itu bisa mengakibatkan terbunuhnya orang-orang muslim yang dijadikan perisai hidup oleh mereka. Namun, jika tidak ada kekawatiran akan hal itu, maka mengenai bolehnya tindakan memerangi kaum kafir yang menyebabkan terbunuh nya orang-orang, terdapat dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Orang-orang itu muslim jika terbunuh, maka mereka itu tetap menjadi syuhada`.
Sementara itu, jihad yang wajib dilaksanakan tidak boleh ditinggalkan hanya demi akan adanya orang orang muslim yang terbunuh sebagai syahid. Orang-orang muslim itu jika berperang melawan orang-orang kafir, maka orang yang terbunuh dari kalangan muslimin menjadi seorang syahid. Dan orang yang terbunuh--sebenarnya tidak boleh terbunuh--karena demi kemaslahatan bagi kaum muslimin, maka ia pun menjadi syahid.
Dalam kitab shohih Bukhari dan shohih Muslim (shohihain) disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : “Akan ada sepasukan manusia yang akan menyerang baitullah ini. Maka takkala mereka sedang berda di padang pasir, tiba-tiba mereka dibenamakan ke dalam bumi.” Ditanyakanlah kepada beliau, “Ya Rasulullah, bagaimana jika diantara mereka ada orang yang terpaksa”. Beliau kemudian menjawab, “Mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” Jika adzab yang ditimpakan oleh Allah kepada tentara atau pasukan yang menyerang kaum muslimin ditimpakan pula kepada orang yang teraksa maupun tidak terpaksa, lalu bagaimana halnya dengan adzab yang ditimpakan oleh Allah secara lannsung kepanya atau melalui tangan kaum muslimin seperti yang difirmankan oleh Allah : “Katakanlah: Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu terhadap kami kecuali dari salah satu dari dua kebaikan (mendapat kemenangan atau mati syahid). Dan kami menunggu-nunggu bagi kamu adzab dari sisi-Nya atau adzab dari tangan kami.” (At-Taubah : 52). Kita tidak tahu orng yang terpaksa (terjebak) dan kita juga tidak bisa memilah dan memisahkan. Jika kita memerangi dan membunuh mereka atas perintah Allah, maka dalam hal seperti itu kita mendapatkan pahala dan diberi maaf atau dimaklumi. Sedangkan mereka (orang-orang muslim) yang turut terbunuh sesuai dengan niat hati mereka. Jika mereka memang karena dalam keadaan terpaksa berada di situ dan tak dapat menhindar, maka kelak pada hari kiamat akan dihimpun oleh Allah sesuai dengan niat masing-masing. Jika ia terbunuh demi tegaknya agama, maka ia tidak kalah kedudukannya dengan orang yang terbunuh dari laskar kaum muslimin.” .
Syubhat Perisai hidup Hanya berlaku dalam keadaan bertemunya pasukan dalam pertempuran
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,”Bahwa jihad adalah menolak atau menghadapi fitnah kekufuran, sehingga terkadang muncul juga kerugian atau madharat--yaitu terbunuhnya orang-orang muslim--yang jauh lebih rendah dari kerugian fitnah kufur. Oleh karena itu para fuqaha mengambil kesepakatan bahwa bila mana tidak dimungkinkan penghindaran madharat kaum muslimin kecuali dengan tindakan yang menyebabkan terbuhnya orang yang dijadikan sebagai perisai hidup oleh mereka, maka hal itu boleh dilakukan. Jika tidak dikawatirkan akan terjadinya madharat, akan tetapi jihad tidak mungkin bila dilakukan kecuali dengan tindakan yang menyebabkan mereka terbunuh, mak dalam hal ini terdapat dua pendapat; mereka yang membolehkan hal itu menyatakan bahwa membunuh mereka itu adalah demi kemaslahatan jihad, seperti terbunuhnya orang-orang muslim yang turut berperang adalah menjadi para syuhada’” .

Daftar Pustaka


o
An Nadzariyah Asy Syar’iyah wal Mustaqbaliyah li Hadatsi Ar Riyadh (Edisi Indonesia Tinjauan Hukum dan Prediksi ke Depan Tentang Insiden Riyadh), hal. 60-66.Wacana Ilmiyah Press Solo, cet. 1 Agustus 2003 M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :