Jumat, 17 April 2009

Apa saja hak istri dalam Rumah Tangga..???


HAK-HAK ISTRI
 
 Istri punya hak-hak terhadap suaminya, hak harta benda yaitu mahar dan nafkah, sedangkan hak selain harta benda adalah dipergauli secara baik dan adil.
1. Adapun mahar telah kita bicarakan di depan dan sudah kita meklumi bahwa mahar adalah hak istimewa buat perempuan menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Sebagaimana firman Alloh l : 

« وَآتُواْالنَّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً »
“Berikanlah kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi itu) maharnya sebagai
 pemberian yang baik lagi tulus …” (An-Nisâ´ [4] : 4)

 Adapun dari As-Sunnah disinyalir bahwa Rosûlulloh n tidak pernah menikahi istri-istrinya tanpa mahar.

2. Sedangkan nafkah yang dimaksud adalah memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, pelayanan dan obat kepada istri meskipun kaya, hal ini wajib menurut Al-Kitab, As-Sunnah dan ijma´ para ulama´ . Kewajiban nafkah menurut Al-Kitab :  
« وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ »
“…dan kewajiban atas ayah nafkah dan pakaian secara ma´rûf kepada ibu-ibu yang telah dicerai, padahal mereka telah melahirkan anaknya.” 
(Al-Baqoroh [2] : 233)  

 Yang dimaksud “al-maulûd lahu” adalah ayah anak yang dilahirkan, sedangkan “ar-rizqu” adalah makanan yang cukup, adapun “al-kiswah” adalah pakaian, sementara “al-ma´rûf” menurut ´urf yang berlaku di daerah setempat, tidak terlalu memaksakan atau berlebihan dan tidak terlalu pelit.
 Firman Alloh l : 

« أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُم مِّنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّ »
“Tempatkanlah istri-istri yang sudah kalian ceraikan di rumahmu yang kamu tempati menurut kemampuan yang ada padamu, janganlah kamu mempersulit mereka (dalam urusan tempat tinggal dan nafkah)…” (Ath-Tholâq [65] : 6)  
 
« لِيُنفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا
إِلَّا مَا آتَاهَا»
“Hendaklah suami memberikan nafkah (kepada istrinya dan anaknya yang masih kecil) menurut kesanggupannya, barangsiapa ditakdirkan sulit rezekinya, hendaklah ia memberi nafkah menurut yang Alloh berikan kepadanya ( menurut kesanggupannya), Alloh tidak memberatkan diri seseorang kecuali yang Dia berikan kepadanya …”
(Ath-Tholâq [65] : 7) 

 Adapun kewajiban istri menurut sunnah, seperti diriwayatkan Muslim : bahwa Rosûlulloh n bersabda saat haji wada´ : 
« فَاتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ فَإنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ وَإنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أنْ لَا يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ ، فَإنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ »
“Bertakwalah kalian kepada Alloh dalam menyikapi wanita, karena kalian telah menikahi dan menghalalkan kemaluan mereka atas nama Alloh. Sungguh atas mereka kewajiban buat kalian untuk tidak memperkenankan seseorang yang tidak kalian sukai berada dalam tempat tidur kalian, jika mereka melakukan itu pukullah dengan pukulan tidak membahayakan, sedangkan kewajiban kalian buat mereka adalah memberikan nafkah dan pakaian menurut ´urf.” 

 Menurut riwayat Mu´awiyah Al-Qusyairî a bahwa ia telah berkata : “Aku bertanya : “Wahai Rosûlulloh : “Apa kewajiban suami kepada istrinya?”. Lalu beliau menjawab : 
« إذَا طَعِمْتَ ، وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ ، وَلَا تُقَبِّحْ ، وَلَا تَهْجُرْ إلَّا فِيْ الْبَيْتِ »
“Berilah makan kepadanya ketika kamu makan, berilah pakaian sepadan kwalitasnya dengan yang kamu kenakan, janganlah memukul wajahnya, janganlah mendoakan buruk kepadanya dan janganlah kamu tinggalkan ranjangnya kecuali dalam rumah .”  

 Adapun ijma´ ulama´, maka Ibnu Qudâmah berkomentar bahwa para ahli fiqih telah sepakat mengenai wajibnya nafkah atas suami kepada istrinya jika mampu, kecuali jika istri membangkang sebagaimana disinyalir Ibnul -Mundzir dan selainnya.  
 Ia berkata : “Hal ini mesti dimaklumi, pasalnya perempuan laksana dipenjarakan suaminya sehingga tidak bisa bekerja dan berusaha, maka wajib dinafkahi”.
 Syâri´ (Alloh) telah mewajibkan nafkah atas suami kepada istrinya, sebab istri menurut ketentuan akad nikah yang benar memang diperuntukkan melayani suami, tertahan lantaran memenuhi hak-hak suami, senantiasa memberikan servis kenikmatan buat suami, wajib taat kepada suami, tinggal di rumahnya, mengurus rumah tangganya dan merawat serta mendidik putra-putrinya, maka sudah selayaknya suami mengimbangi serta memberikan konpensasi dengan jaminan dan nafkah kepadanya selama kehidupan antara suami-istri eksis sesuai proporsional, dengan kata lain istri tidak mendurhakai suami dan tidak ada faktor yang menyebabkan terhalangnya nafkah kepadanya sesuai prosedur yang berlaku.
 “Barangsiapa tertahan lantaran memenuhi hak dan kepentingan orang lain, maka nafkah orang yang tertahan menjadi kewajiban orang yang menahannya untuk kepentingan dirinya”.






Syarat-syarat wajibnya nafkah
 
1) Akad nikahnya syah
2) Istri pasrah kepada suami
3) Suami terjamin kebutuhan seksualnya dengan istri
4) Istri tak keberatan menuruti kehendak suami
5) Keduanya masih ada keinginan bersetubuh 
 
Menyetubuhi istri

 Ibnu Hazm v berkata : “Suami wajib menyetubuhi istrinya minimal sekali saat sucinya jika sanggup, jika tidak menyetubuhinya berarti maksiat kepada Alloh l”.  
 Dalilnya firman Alloh l :
« فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ»
“…jika mereka (istri-istri) dalam kondisi suci, maka datangilah mereka sebagaimana Alloh telah perintahkan kepadamu…” (Al-Baqoroh [2] : 222)

 Tentang wajibnya suami menyetubuhi istrinya umumnya ulama´ berpendapat sebagaimana pendapat Ibnu Hazm v yakni wajib hukumnya jika tidak ada alasan yang dibenarkan menurut syariat.
 Imam Ghozali berkata : “Seyogyanya suami menyetubuhi istrinya setiap empat malam sekali, itu lebih adil, jika jumlah istrinya empat. Oleh karenanya boleh menunda persetubuhan kepada istri maksimal batas waktu tersebut (setiap 4 malam sekali), tentu saja seyogyanya suami bisa menambah atau mengurangi sesuai porsi masing-masing, sebab memenuhi kebutuhan sesuai porsinya hukumnya wajib meski kebutuhan persetubuhan tidak konstan lantaran sulitnya memastikan tingkat kebutuhan dan memenuhi kebutuhan akan persetubuhan.

 
Antara praduga dan kenyataan

 Telah menjadi opini umum bahwa seringnya persetubuhan dilakukan berdampak negatif terhadap kesehatan, sementara menurut syariat ataupun penelitian kedokteran ataupun percobaan belum diperoleh kepastian akan kebenaran hal tersebut, justru berbahaya sekali ketika hasrat bersetubuh seseorang sedang menggebu-gebu namun syahwat tersebut tidak disalurkan secara layak. Oleh karena itu, orang bijak tidak akan membangkitkan gairah seksnya atau lebih memilih menyalurkannya secara layak ketika sedang bergejolak. Dalam pada itu Rosûlulloh n menyarankan kita dengan sabdanya :
« إذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ ، حَتَّى يَقَعَ بِهِمْ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِيْ نَفْسِهِ »
“Apabila salah seorang di antara kamu melihat wanita lalu tertarik padanya, hendaklah ia mendatangi keluarganya (istrinya) sehingga terpenuhilah keinginannya, karena dengan demikian ia mendapatkan apa yang diinginkan.” 
 Sedangkan dalil yang mempertegas tentang seringnya persetubuhan dilakukan adalah hadits Rosûlulloh n yang bersabda :  
« إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ»
“Apabila salah seorang di antara kamu menyetubuhi istrinya kemudian ingin menambah lagi, hendaklah ia berwudhu (antara persetubuhan pertama dan kedua).”  





 Dalam riwayat lain Rosûlulloh n bersabda :

« إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ »
“Apabila salah seorang di antara kamu menyetubuhi istrinya kemudian ingin menambah lagi, hendaklah ia berwudhu (antara persetubuhan pertama dan kedua), karena wudhu memberikan lebih banyak energi guna mengulang persetubuhan .”  

 Diberitakan dari Abdulloh bin ´Umar bin Khoththôb h , sedangkan ia termasuk katagori sahabat Nabi n dan ulama´ zuhud, bahwa ia berbuka puasa usai melakukan persetubuhan sebelum makan, boleh jadi ia bersetubuh sebelum sholat maghrib, kemudian mandi junub lalu melaksanakan sholat, hal itu sebagai kiat mengintensifkan hati untuk ibadah kepada Alloh l dan membebaskan hati dari gangguan setan.
 Juga diriwayatkan, bahwa dia bersetubuh hamba-hamba perempuannya tiga kali pada bulan Romadhôn sebelum makan malam.
 Sahabat Nabi bernama Salamah bin Shokhr a dikaruniai kekuatan bersetubuh luar biasa, pasalnya dia mampu menyetubuhi istrinya semalam berulang kali tanpa henti hingga terbit matahari. 
 Keterangan dari Salamah bin Shokhr Al-Anshôrî a yang menyebutkan :“Aku seorang pria dikaruniakan kemampuan bersetubuh lain daripada yang lain. Ketika memasuki malam Romadhon aku bersetubuh dengan istriku hingga luputlah puasa romadhonku lantaran persetubuhanku dengan istri berulang kali sampai keesokan hari, sedangkan aku tidak sanggup melepaskannya”.
 “Ceritanya demikian : pada suatu malam ketika istriku sedang menjamu aku, tiba-tiba bagian tubuhnya kelihatan, lantas aku memeluknya dan menyetubuhinya. Keesokan harinya aku datang kepada Rosûlulloh n lalu aku ceritakan kejadian itu kepadanya lantas beliau bersabda : “Kamu telah lakukan itu. Kamu telah lakukan itu?”. Lalu aku menjawab : “Aku telah lakukan itu. Sungguh aku telah lakukan itu, maka putuskanlah menurut hukum Alloh, sungguh aku akan menerimanya dengan sabar”. Lalu beliau menanggapi : “Hendaklah kamu memerdekakan budak”. 
 Dia melanjutkan ceritanya : “Lalu aku menepukkan tangan ke atas leherku, sambil mengatakan : “Demi Alloh Yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak memiliki apapun untuk itu selain leher ini”. Lalu beliau bersabda : ‘Berpuasalah dua bulan”. Lalu aku menjawab : “Apakah tidak ada hukuman selain puasa?”. Lantas beliau menjawab : “Berilah makan enam puluh orang miskin”. Lantas aku menjawab : “Demi Alloh Yang mengutusmu membawa kebenaran, untuk makan malam saja tidak ada”. Lalu beliau bersabda : “Pergilah kamu menemui Banî Zarîq seorang yang gemar bersedekah lalu katakan kepadanya apa yang terjadi padamu, agar kamu peroleh sedekah darinya, lantas berikanlah satu wasaq makanan pokok untuk 60 orang miskin, kemudian sisanya untuk kamu dan keluargamu”.  
 Betapa hebat kesanggupan seksualnya. Dia mampu melakukan persetubuhan berulang kali pada malam hari hingga terbit matahari dalam keadaan lapar lantaran siang harinya puasa tanpa berbuka dan makan sahur, sebab tak ada yang harus dimakan.
 Makanya, suami harus mengerti bahwa memenuhi porsi persetubuhan yang dibutuhkan sang istri hukumnya bukan sekedar sunnah, akan tetapi wajib dalam rangka membentengi diri dari kebinasaan serta prilaku keji yang sering timbul dari persoalan seksual.  
 Tak ada halangan bagi suami untuk menggauli sang istri, kecuali saat sakit atau istri melacur atau menikahi wanita lain hanya karena alasan tidak mencintai istrinya setelah merenggut keperawanannya dan memuaskan tuntutan instinknya sebagai indikasi cari-cari masalah, ini merupakan kezholiman, tentu saja Alloh akan melakukan perhitungan terhadapnya di hari kiamat kelak.
 Tak mengapa jika antara suami-istri menentukakan kesepakatan bersama (katakanlah jadwal persetubuhan), namun resikonya sangat menyakitkan, yaitu ketika satu pihak sedang memuncak kebutuhan seksualnya, sementara yang lain menanggapi dingin-dingin saja dan negatif. Pada situasi riskan seperti inilah biasanya timbul pengkhianatan kahidupan suami-istri. Maka istri terhormat lagi menjaga kesucian yang sedang mendesak kebutuhan seksualnya mesti berterus terang pada suaminya. Jika suami masih nekad cuek, acuh tak acuh dan masih menanggapi dingin, hendaklah istri membuat perhitungan apakah tetap meneruskan kehidupan bersama sang suami yang egois ataukah meminta cerai, sebab “adanya sesuatu ≠ tidak adanya”.
  Jika kita menghancurkan satu rumah tangga lantaran ulah sepihak yang egois serta memperturutkan hawa nafsunya, tentu saja lebih ringan bahayanya daripada menghancurkan komunitas manusia seluruhnya, yang berdampak merebaknya tindakan keji. Kasus seperti ini banyak sekali terjadi.
 Istri yang tidak memberikan hak suami menurut porsi syariat atau menyia-nyiakannya atau mengabaikan kebersihan, keindahan, pesona dan daya tarik yang ada pada dirinya, seharusnya menyadari bahwa dirinya dikutuk dan dimurkai Alloh l , sekiranya ia mati pada malam harinya padahal suami dalam kondisi marah lantaran tidak diberikan hak persetubuhan padahal itu halal baginya, maka dia mati dalam keadaan menyongsong azab di neraka jahanam meski berpuasa dan melaksanakan sholat, pasalnya dengan ulahnya ia memicu suaminya terjerumus kepada yang haram, atau lantaran ulahnya sang suami lebih memilih menikahi wanita lain, kita berlindung kepada Alloh dari itu. Apakah itu yang kamu maukan, wahai sang istri?
 Rosûlulloh n bersabda :
 « إذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأتَهُ إلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ »
“Manakala suami mengajak istri ke ranjangnya, lalu tidak mendatanginya hingga ia marah kepadanya semalaman, niscaya istri itu dilaknat malaikat hingga paginya.”  

« لَا يَقْبَلُ اللهُ لَهُمْ صَلَاةً وَلَا تُرْفَعُ لَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ حَسَنَاتٌ إِلَى السَّمَاءِ ... ، وَالْمَرْأَةُ السَّاخِطُ عَلَيْهَا زَوْجُهَا حَتَى يَرْضَى عَنْهَا »
“Alloh l tidak menerima sholat mereka, sedangkan seluruh kebaikan mereka tidak bisa sampai kelangit …, dan juga perempuan yang memicu kemarahan suaminya sehingga suami merasa lega terhadap sikapnya …”  
   
   
Menggauli istri secara baik
  
 Prioritas utama yang wajib diperhatikan suami terhadap istrinya adalah memuliakannya, menggaulinya secara baik, berinteraksi dengannya secara ma´rûf, memprioritaskannya sebagai upaya menjinakkan hatinya, disamping sanggup menghadapi dan bersabar terhadap hal-hal tidak diinginkan yang muncul dari sang istri.
 Alloh l berfirman : 

« وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَيَجْعَلَ
 اللّهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيرًا »
“ …pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara ma´rûf, jika kamu tidak menyukai mereka boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal Alloh menjadikannya sebagai kebaikan yang banyak.” (An-Nisâ´ [4] : 19)  

 Di antara indikasi kesempurnaan akhlak dan pertumbuhan iman yang bagus adalah sikap lemah lembut suami kepada istrinya. Sebagaimana sabda Rosûlulloh n : 

« أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ »
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, sedangkan yang terbaik di antara kamu adalah yang bersikap bai kepada istri-istrinya.”  

 Memuliakan wanita sebagai indikasi kesempurnaan pribadi seorang suami, sedangkan melecehkan wanita sebagai pertanda kebusukan dan celanya, sebagaimana disinyalir Rosûlulloh n :

« مَا أَكْرَمَهُنَّ إلَّا كََرِيْمٌ وَ مَا أَهَانَهُنَّ إِلَّا لَئِيْمٌ »
“Tidak memuliakan istri-istrinya selain suami mulia dan tidaklah melecehkan
 istri-istrinya kecuali suami tercela.” 

 Di antara wujud memuliakan istri adalah santun dan bercumbu dengannya, seperti Rosûlulloh n melakukan itu kepada ´Âisyah s sebagaimana yang pernah ia ceritakan : “Rosûlulloh n merebahkan tubuhnya ke atas tubuhku lalu aku menaikkan kakiku ke bagian tubuh beliau, berikutnya seusai aku menyajikan daging kepadanya, aku merebahkan tubuhku ke atas beliau, sehingga antara aku dengan beliau saling merebahkan tubuh antara satu sama lain. Lalu Rosûlulloh n berkata : “Rupanya ini reaksi dan timbal-balik”.  
 Rosûlulloh n bersabda :

« وَكُلُّ شَيْءٍ يَلْهُوْ بِهِ ابْنُ آدَمَ فَهُوَ بَاطِلٌ ، إِلاَ ثَلاَثٌ : رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ، وَتَأْدِيْبَهُ فَرَسَهُ، وَمُلاَعَبَتَهُ امْرِأَتَهُ. فَإِنَّهُنَّ مِنَ الحَقِّ »
“Apapun bentuknya senda gurau yang di lakukan anak Adam adalah batil kecuali tiga hal : memanah, berlatih kuda dan bercumbu rayu dengan istrinya. Itulah permainan yang dibenarkan (menurut syariat).”  

 Termasuk memuliakan istri juga adalah mensejajarkan istri setara suami dan menghindari hal-hal yang bisa menyakitinya meski hanya sepatah kata kasar. Ada riwayat dari Mu´awiyah bin Haidah a bahwa ia pernah berkata : “Aku bertanya kepada Rosûlulloh n : “Wahai Rosûlulloh apakah hak istri yang harus ditunaikan oleh suami?”. Lalu beliau menjawab :
« أَنْ تُطْعِمَهَا إذَا طَعِمْتَ ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ ، وَلَا تُقَبِّحْ ، وَلَا تَهْجُرْ إلَّا فِيْ الْبَيْتِ »
“Berilah makan kepadanya ketika kamu makan, berilah pakaian sepadan kwalitasnya dengan yang kamu kenakan, janganlah memukul wajahnya, janganlah mendoakan buruk kepadanya dan janganlah kamu tinggalkan ranjangnya kecuali dalam rumah .”  
 Memang karakter perempuan tidaklah sempurna, makanya sang suami harus menerima keberadaannya, di samping menasehati dan memandu kepada kebenaran di kala sedang menyimpang dalam persoalan apa saja.  
 Rosûlulloh n bersabda : 
« اِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ أَعْوَجَ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِيْ الضِّلْعِ أَعْلَاهُ ، فَإنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَمْتِعْ بِهَا عَلَى عَوَجِهَا »
“Arahkanlah istri-istrimu kepada kebaikan, karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, sedangkan yang paling bengkok pada sesuatu adalah bagian atasnya (bengkoknya perempuan adalah karakter dasar dan pola pikirnya), jika kamu menginginkan lurusnya pasti pecah (berdampak pada perceraian) dan jika kamu biarkan, tetap saja bengkok, maka kenikmatan ada di balik bengkoknya (dengan kata lain bersabar menyikapi bengkoknya adalah nikmat).”  

 Hadits ini sebagai isyarat karakter terpujinya wanita bukan tercelanya (namun Alloh l lebih tahu), pasalnya Nabi n dalam riwayat lain mengumpamakan wanita bagaikan botol atau kaca sebagai isyarat betapa botol itu rawan pecah lantaran lembutnya dan halusnya, hingga Rosûlulloh n berkata kepada sahabatnya yang bernama Anjasyah : 
 « رِفْقًا بِالْقَوَارِيْرِ » 
“Hati-hatilah kamu terhadap botol yang rawan pecah.”

 Sebab wanita lebih dominan emosinya daripada logikanya, sedangkan pria lebih mengutamakan nalar daripada emosi, sehingga dua essensi yang berbeda ini saling melengkapi antara satu sama lain untuk menjalankan bahtera hidup-kehidupan dengan aman. Dengan kata lain masing-masing memiliki keistimewaan, logika mampu mengendalikan semua persoalan secara bijak dan memenej tanggungjawab, sementara perasaan mampu meredam suasana yang sedang memanas.
 Laki-laki sebagai sosok, manakala membutuhkan serta menginginkan kontak dengan istrinya, ia mengekspresikan permintaannya melalui wicara yang logis lagi lugas, berbeda dengan karakter wanita yang memang Alloh l ciptakan sedemikian rupa. Oleh karena itu Rosûlulloh n bersabda :  
« فَإنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ »
“ …jika kamu menginginkan lurusnya pasti berdampak pada keretakan …”
 Kalaupun ada wanita merespon keinginanmu dengan ungkapan logis serta lugas, berhati-hati karena itu gejala keretakannya, dengan kata lain keluar dari fitrah (karakter aslinya) yang memang Alloh telah ciptakan demikian, sehingga kehidupan di antara kamu sebagai suami-istri tidak akan komit serta stabil, pasalnya istri lambang ketentraman, padahal ketentraman tidak bisa eksis kecuali pada tempat yang tenang, sedangkan tulang rusuk, di mana wanita dicipta dengan materi dasar tersebut sangat erat hubungannya dengan hati, sekaligus sebagai benteng hati, itu artinya berinteraksi dengan istri sudah barang tentu melibatkan faktor hati yang bersenyawa dengan sifat kewanitaannya dan emosinya, sedangkan karakter wanita yang paling elok adalah kewanitaannya. Jika wanita terlucuti dari kewanitaannya niscaya goyanglah keseimbangannya dan porak-porandalah rumahtangga, sebab rumahtangga tidak dibina hanya dengan logika dan tidak pula bertumpu hanya pada emosi, namun harus kedua-duanya secara bersama-sama hingga masing-masing memainkan peranan menuju kesempurnaan. Wallôhu a´lamu bish -showwâb.  
 Acapkali lelaki menutup mata kelebihan dan keistimewaan istrinya dan mengikuti kemauannya sendiri lantaran mengingkari karakternya, makanya Islam menasehati tentang kewajiban menyelaraskan antara keelokannya dan kekurangannya. Ketika lelaki melihat kekurangannya yang ia benci, ketika itu pula menyadari adanya kelebihan yang ia sukai .
 Rosûlulloh n bersabda : 

 « لَا يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً ، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقاً رَضِيَ مِنْهَا خُلُقاً آخَرَ» 
“Tidak selayaknya orang laki-laki beriman membenci perempuan beriman, jika tidak menyukai prilakunya (yang buruk), toh dia bisa mendapat konpensasi menyenangkan dengan prilakunya (yang terpuji).” 
 Hadits tersebut menghimbau seorang mukmin agar mempergunakan kebijakan logika ketika berselisih dengan istrinya dan agar lelaki tidak memperturutkan emosi sesaat (meski logika lelaki lebih dominan)




Hak istri atas suami diajari syariat dan didukungnya  

 Islam telah mewajibkan wanita muslimah mempelajari syariat Islam, seperti halnya lelaki.

 Rosûlulloh n bersabda : 

« طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ»
“Menuntut ilmu (belajar syariat Islam) fardhu atas setiap muslim dan muslimah.” 

 Begitulah wahai saudariku betapa Islam menghimbau pembelajaran wanita akan ilmu untuk kebaikan dirinya di dunia dan akhirat, sungguh Islam sebagai agama persamaan gender antara lelaki dan perempuan dalam meraih pahala dan dijatuhi sanksi. Islam menghasung lelaki dan perempuan agar berpikir mengenai ciptaan Alloh l dan beramal untuk memperoleh ridho-Nya. Oleh karena itu wanita muslimah harus mempelajari apa yang belum ia ketahui dan bertanya tentang yang belum ia mengerti sampai mengerti.
 Dalam rangka itulah wahai saudariku tentu Anda terkesan bahwa Islam mengajarimu, bahwa mempelajari ilmu pengetahuan semata-mata untuk Alloh lantaran takut kepada-Nya, menuntut ilmu adalah ibadah, proses pembelajaran ilmu adalah bertasbih kepada Alloh, melakukan penelitian ilmiah adalah jihad, mengajarkannya kepada orang yang belum mengerti adalah sedekah dan memberikan ilmu kepada keluarga adalah ibadah korban.
 Susngguh Islam telah mengajarkan kepada Anda bahwa ilmu adalah teman setia dalam pengasingan, sahabat saat sendirian, mercusuarnya agama, dengan ilmu Alloh mengangkat derajat suatu komunitas hingga memposisikan mereka sebagai komendan yang dipatuhi serta pemandu dalam kebaikan.
 Wahai saudariku sesekali Anda bertanya-tanya : “Mengapa keutamaan begitu berharga ada saat memahami syariat Islam? Untuk kepentingan siapa kamu menuntutnya?”. Jawabnya : “Karena hanya dengan ilmu Alloh l diibadahi secara benar, bisa shilatur -rohim dan diketahui antara yang halal dan yang haram”.
 Demikianlah wahai saudariku, hendaklah Anda mengerti bahwa hakmu atas suamimu adalah mendapat dukungan dalam mempelajari hukum-hukum Islam yang benar dan mengusahakan agar kamu memahami halal-haram. 
 Bagaimana kamu merelakan dirimu hanya mengerti urusan dunia semata, sementara dalam urusan akhiratmu kamu bodoh? Bagaimana Anda bisa pasrah dengan kebodohan dirimu terhadap prinsip-prinsip kewanitaan dalam beribadah dan lain sebagainya menurut syariat Islam, sementara terhadap ptrinsip-prinsip ilmu duniawi semata Anda tidak pernah menyerah? 
 Bertanyalah kepada diri Anda sendiri : “Apa yang dipelajari wanita muslimah?”. Sedangkan dirinya tidak menjalankan sholat, tidak mengenal bacaan dalam Al-Quran. Bersikaplah Anda terhadap diri sendiri menyangkut prinsip-prinsip dan syariat Islam yang harus Anda ketahui. Syukur alhamdulillah jika diri Anda sudah baik, berarti Anda telah mendapatkan karunia dan taufik dari Alloh l .
 Jika tidak demikian, maka mohonlah ampun kepada Alloh, kembalilah kepada-Nya dan berbekallah dengan ilmu pengetahuan tentang Islam, pasalnya kebaikan yang sebenarnya adalah setiap kebaikan dalam rangka mempelajari prinsip-prinsip Islam. Sungguh bencana dan celaka bagi wanita yang tertipu dengan gebyarnya dunia dan kerdilnya ilmu hanya berkisar duniawi belaka dengan mengesampingkan pengetahuan akhiratnya. Maha benar Alloh atas segala sabda-Nya : 
« وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى»

“Dan barangsiapa berpaling dari urusan-Ku dan apa yang telah Aku turunkan (syarî´at dan hukum rosûl-Ku), niscaya baginya kehidupan yang berat (meski kelihatannya menyenangkan) dan Aku himpun dia pada hari Kiamat dalam keadaan buta matanya.” (Thôhâ [20] : 124)


 Tidakkah Anda ingin mendekatkan diri kepada Alloh?
 Tidakkah Anda ingin masuk surga dan selamat dari api neraka?
 Tidakkah Anda ingin bertambahnya kebaikan dan derajat luhur di akhirat?

 Itu semua sangat tergantung kepada sejauh mana Anda menerapkan syariat Alloh dan memahami agama-Nya. Alloh l berfirman : 
« قُلْ هَلْ يَسْتَوِيْ الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ »
“ …Katakanlah apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang
 yang tidak mengetahui? …” (Az – Zumar [39] : 9)  

Yang wajib Anda pelajari  

1) Mengenal Alloh l , keesaan-Nya, sifat-sifat-Nya dan membenarkan Rosul-Nya.
2) Mengenal apa yang dicintai dan dibenci Alloh l .
3) Cara sholat, bersuci, puasa, haji dan zakat jika Anda memiliki harta.
4) Cara mempergauli suami, apa yang disukai dan apa yang dibenci.
5) Cara mendidik putra-putri Anda secara benar.  
 
 Seharusnya kita tidak berdusta atas nama Alloh l dan menipu diri sendiri, bahkan kita mesti berkata benar : “Sungguh perempuan dari kalangan pemudi, seperti halnya pemuda, keduanya tidak mengenal prinsip-prinsip Islam baik perintah maupun larangannya, keislaman mereka sebatas KTP. Apa yang mereka lakukan tidak lebih daripada taklid dan fiktif bukan nilai kebenaran. Mereka hanya mengikuti tradisi nenek moyang yang tidak bertumpu pada ilmu. Adapun kebenaran ilmu dan memanfaatkannya akan meningkatkan orang hingga jenjang kesucian rohani luhur dan akhlak mulia”.
 Ilmu (yang dianggap trendi era kini) justru jauh dari proporsional, hingga seorang ayah tidak memprioritaskan pembelajaran putra-putrinya terhadap norma-norma Islamnya, seperti halnya ibu tidak pernah terlintas dalam sanubarinya untuk itu, bahkan yang lebih menyedihkan, adalah perhatian para muda-mudi hanya terfokus pada senda-gurau dan hura-hura. 
 Oleh karena itu, perempuan tidak bertanggungjawab belajar apa yang tidak diperlukan dalam kehidupan beragama dan rumahtangga, sebab ia diciptakan untuk menjadi pengurus rumahtangga di mana ia melahirkan anak dan menindidiknya, tapi wali dan suamilah yang wajib mengajarinya prinsip-prinsip Islam yang erat hubungannya dengan bersuci, sholat, puasa, zakat, haji, nikah, menyusui, akidah yang benar, tentang halal-haram dan mengetahui hak serta kewajiban antara suami, istri dan anak-anaknya. Ini merupakan persoalan berdemensi besar yang mesti diperhatikan hingga tak ada lagi waktu luang untuk pembelajaran hal-hal yang tidak prioritas.
 Apa perlunya wanita belajar ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan, tehnik, geografi, bahasa, nyanyi dan musik yang nota-bene sebagai fasilitas hura-hura belaka?
 Belum lagi dampak negatif yang timbul saat proses belajar-mengajar berupa hal-hal yang tak bisa dibenarkan serta dilegitimasi syariat Islam, tidak bisa diterima tokoh-tokoh Islam dan tidak layak didukung serta dibenarkan selain orang yang sudah jatuh harga dirinya dan hilang kecemburuannya serta kekhawatiran terhadap kenistaan di akhirat sebagai azab neraka yang bakal menimpa dirinya dan anggota keluarganya.
 Oleh karenanya, wajib atas kamu wahai saudariku yang muslimah, untuk memprioritaskan baca buku-buku bermanfaat yang punya kesan meningkatkan strata keimananmu dan mengingatkanmu akan kampung akhirat. Berbahagialah orang yang sudah siap menyongsong Robbnya yaitu orang yang cinta kepada-Nya, lantaran sadar bahwa Dia-lah yang memberikan kenikmatan surga dan keharmonisan abadi. 


*****



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :