Sabtu, 07 November 2009

[4]- Mengabaikan Pertimbangan Maslahat dan Mafsadah

Banyak kaum muslimin yang mengakui bahwa jihad fi sabilillah merupakan sebuah kewajiban syariat. Mereka juga menyatakan bahwa hukum jihad saat ini adalah fardhu 'ain atas setiap mukalaf yang mampu (seorang muslim, laki-laki, baligh, berakal sehat, sehat fisiknya dan mempunyai kemampuan atau biaya).
Namun mereka tidak setuju dengan pelaksanaan operasi-operasi jihad pada saat ini. Menurut mereka, maslahat menuntut penundaan jihad fi sabilillah sampai suatu masa tertentu nanti. Pelaksanaan jihad pada saat ini, justru menyebabkan mafsadah (kerugian dan kerusakan) yang lebih besar. Para aktivis Islam ditangkap, aktivitas dakwah dan pendidikan dipantau secara ketat, dukungan masyarakat kepada gerakan Islam melemah, umat Islam takut melaksanakan syiar-syiar Islam dan sederet kerusakan lainnya.
Intinya, operasi-operasi jihad justru menghambat perkembangan dakwah, pendidikan dan amal sosial keislaman. Jihad justru membuat dakwah mundur beberapa tahun ke belakang. Kerusakan yang ditimbulkan oleh operasi-operasi jihad justru lebih besar, dari maslahat (kebaikan) yang diraih. Oleh karenanya, operasi-operasi jihad tidak dibenarkan oleh syariat, dan harus dihentikan.

Jawab :
• Islam adalah ajaran Rasul terakhir untuk seluruh umat manusia dan jin, sampai hari kiamat nanti. Sebagai sebuah way of life yang bersifat sempurna, kekal dan berlaku untuk seluruh makhluk, Islam telah menerangkan pokok-pokok seluruh kebutuhan hidup manusia dan jin ; mulai dari urusan WC sampai urusan negara, sejak bangun tidur sampai tidur kembali, urusan di waktu siang maupun malam.
Allah Ta'ala berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat kalian dan telah Kuridhai Islam sebagai agama kalian..” (QS. Al Maidah :3).

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
" Dan Kami datangkan kamu (Muhammmad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. Al-Nahl :89).
Seorang musyrik bertanya kepada shahabat Salman Al Farisi,”Apakah nabi kalian mengajar kalian sampai masalah adab buang air ?” Shahabat Salman Al Farisi menjawab,” Ya. Beliau melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar maupun kecil. Beliau melarang kami beristinja’ (bersuci) dengan batu kurang dari tiga butir, beristinja’ dengan tangan kanan, dan beristinja’ dengan kotoran binatang atau tulang.”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ (تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتىَّ يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ).
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda,”Telah kutinggalkan di antara kalian dua hal. Kalian tidak akan pernah tersesat sesudah keduanya, yaitu kitabullah dan sunahku. Keduanya tak akan pernah berpisah sampai datang kepadaku di haudh nanti.”

(قَدْ َتَركْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا سَوَاءٌ لاَ يَزِيْغُ عَنْهَا إِلَّا هَالِكٌ)
“ Aku telah meninggalkan kalian diatas jalan yang terang. Malamnya sama dengan siangnya. Tak ada seorangpun yang menyeleweng dari jalanku kecuali ia akan binasa (tersesat).”
Dari Abu Darda’ bahwasanya Rasulullah bersabda,” Demi Allah. Kalian tetah aku tinggalkan di atas jalan yang putih (terang, lurus). Malamnya bagaikan siangnya.”

عَنْ أَبِي ذَرٍّ ( تَرَكَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ وَمَا مِنْ َطائِرٍ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ إِلَّا وَهُوَ يَذْكُرُنَا مِنْهُ عِلْمًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ : مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ إِلَى الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ عَنِ النَّارِ إِلَّا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ).
Abu Dzar berkata,” Rasulullah meninggalkan kami dan tak ada seekor burung yang menggepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau menyebutkan ilmunya kepada kami. Beliau bersabda,” Tak tersisa suatu perkara pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka kecuali telah diterangkan kepada kalian.”
Shahabat Ibnu Abbas ketika membaca QS. Al Maidah : 3, berkata,” Itulah Islam. Allah memberitahukan kepada nabi-Nya dan kaum mukminin bahwasanya Ia telah menyempurnakan syariat iman, maka mereka tidak membutuhkan lagi tambahan untuk selama-lamanya. Allah telah menyempurnakannya maka Ia tidak akan menguranginya untuk selama-lamanya, Allah telah meridhainya maka Ia tidak akan membencinya selama-lamanya.”

• Syariat Islam ditetapkan oleh Allah Ta'ala, yang mempunyai sifat Maha Sempurna, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Mengasihi hamba-Nya . Sebagai sebuah aturan kehidupan yang ditetapkan Allah Ta'ala, syariat Islam menjadi cerminan dari ke-Maha-an Allah Ta'ala. Oleh karenanya, syariat Islam adalah syariat rahmat, keadilan, kebijaksanaan, kebaikan dan pemeliharaan maslahat hamba baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta'ala berfirman :

يَآأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus :57).
Seorang muslim harus meyakini bahwa setiap hal yang disyariatkan Allah kepada hamba-Nya pasti membawa maslahat bagi hamba. Allahlah Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Oleh karenanya, nash syariat tidak akan pernah bertentangan dengan maslahat.
Syaikhul Islam mengatakan :

((اَلْقَوْلُ بِالْمَصَالِحِ الْمُرْسَلَةِ يَشْرَعُ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَهِيَ تُشْبِهُ مِنْ بَعْضِ اْلوُجُوهِ مَسْأَلَةَ اْلاِسْتِحْسَانِ وَالتَحْسِينِ الْعَقْلِي وَالرَّأْيِ وَنَحْوَ ذَلِكَ... وَاْلقَولُ اْلجَامِعُ أَنَّ الشَّرِيعَةَ لاَتُهْمِلُ مَصْلَحَةً قَطٌّ، بَلِ اللهُ تَعَالَى قَدْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّينَ وَأَتَمَّ النِّعْمَةَ، فَمَا مِنْ شَيْءٍ يُقَرِّبُ إِلَىاْلجَنَّةِ إِلاَّ وَقَدْ حَدَّثَنَا بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، وَتَرَكَنَا عَلَى اْلبَيْضَاءِ لَيْلُهَاكَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدَهُ إِلاَّ هَالِكٌ، لَكِنَّ مَا اعْتَقَدَهُ الْعَقْلُ مَصْلَحَةً وَإِنْ كَانَ الشَّرْعُ لَمْ يَرِدْ بِهِ فَأَحَدُ اْلأَمْرَينِ لاَزِمٌ لَهُ : إِمَّا أَنَّ الشَّرْعَ دَلَّ عَلَيهِ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَعْلَمْ هَذَا النَّاظِرُ، أَوْ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ وَإِنْ اِعْتَقَدَهُ مَصْلَحَةً, ِلأَنَّ اْلمَصْلَحَةَ هِيَ اْلمَنْفَعَةُ اْلحَاصِلَةُ أَوِ اْلغَالِبَةُ، وَكَثِيراً مَا يَتَوَهَّمُ النَّاسُ أَنَّ الشَّيْءَ يَنْفَعُ في الدِّينِ وَالدُّنْيَا وَيَكُونُ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ مَرْجُوحَةٌ بِالْمَضَرَّةِ، كَماَ قَالَ تَعَالَى فِي اْلخَمْرِ وَاْلمَيْسِرِ: (قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا))

" …Kesimpulannya, syariah tidak pernah mengabaikan satu maslahat-pun. Bahkan Allah Ta'ala telah menyempurnakan dien dan menggenapkan nikmat. Tidak ada satu halpun yang mendekatkan ke surga, kecuali Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah memberitahukannya kepada kita. Beliau meninggalkan kita di atas jalan yang terang, malamnya bak siang, tiada seorangpun yang menyeleweng darinya kecuali pasti akan binasa. Apa yang diyakini oleh akal sebagai sebuah maslahat, sementara syariat tidak menyebutkannya, tidak lepas dari salah satu dari dua kemungkinan :
Pertama. Syariat telah menunjukkan maslahat tersebut, namun orang ini tidak menyadarinya.
Kedua. Perkara tersebut bukan sebuah maslahat, sekalipun orang ini menganggapnya sebagai sebuah maslahat.
Karena yang disebut maslahat adalah manfaat yang telah teraih atau manfaat yang lebih dominan (dari kerusakannya). Dalam hal ini, seringkali manusia menganggap sebuah perkara membawa manfaat untuk agama dan dunia, padahal sebenarnya manfaatnya dikalahkan oleh bahaya (kerusakannya). Sebagimana firman Allah tentang minuman keras dan perjudian : Katakanlah (wahai Muhammad), di dalam kedua perkara itu ada dosa dan manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya."

• Dalam menerapkan dan melaksanakan nash-nash syariat, kita memang harus mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan. Namun, pertimbangan maslahat dan mafsadat tersebut juga harus dibangun di atas landasan dalil-dalil syar'i, bukan berdasar penapat pribadi, kemauan dan hawa nafsu. Syaikhul Islam mengatakan ;

إِذَا تَعَارَضَتِ اْلمَصَالِحُ وَالْمَفَاسِدُ وَالْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ أَوْ تَزَاحَمَتْ، فَإِنَّهُ يَجِبُ تَرْجِيحُ الرَّاجِحِ مِنْهَا فِيمَا إِذَا اْزدَحَمَتِ اْلمَصَالِحُ وَالْمَفَاسِدُ، وَتَعَارَضَتِ اْلمَصَالِحُ وَالْمَفَاسِدُ. فَإِنَّ اْلأَمْرَ وَالنَّهْيَ وَإِنْ كَانَ مُتَضَمِّنًا لِتَحْصِيلِ مَصْلَحَةٍ وَدَفْعِ مَفْسَدَةٍ فَيُنْظَرُ فِي اْلمُعَارِضِ لَهُ، فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَفُوتُ مِنَ اْلمَصَالِحِ أَوْ يَحْصُلُ مِنَ اْلمَفَاسِدِ أَكْثَرُ، لَمْ يَكُنْ مَأْمُورًا بِهِ، بَلْ يَكُونُ مُحَرَّماً إِذَا كَانَتْ مَفْسَدَتُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَصْلَحَتِهِ لَكِنْ اِعْتِبَارُ مَقَادِيرِ اْلمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ هُوَ بِمِيزَانِ الشَّرِيعَةِ، فَمَتَى قَدَرَ اْلإِنْسَانُ عَلىَ اِتَّبَاعِ النُّصُوصِ لَمْ يَعْدِلْ عَنْهَا، وَإِلاَّ اِجْتَهَدَ رَأْيَهُ لِمَعْرِفَةِ اْلأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ.

" Jika terjadi kontradiksi atau campur baur antara beberapa maslahat dan beberapa kerusakan, beberapa kebaikan dan beberapa keburukan, wajib diadakan tarjih (menentukan yang lebih besar dan dominan). Sekalipun perintah dan larangan (syariat) mengandung pencapaian maslahat dan penolakan mafsadah, namun perlu dilihat juga kebalikannya. Jika maslahat yang lepas lebih besar, atau mafsadah yang terjadi lebih besar, maka saat itu (perintah syariat) tersebut tidak diperintahkan, bahkan diharamkan apabila mafsadahnya lebih besar dari maslahatnya.
Namun pertimbangan kadar maslahat dan mafsadat adalah dengan parameter (tolok ukur) syariat. Kapan seseorang mampu untuk mengikuti nash-nash syariat, ia tidak boleh keluar darinya. Jika tidak mampu mengikuti nash, maka ia harus berijtihad untuk mengetahui hal-hal yang semisal dan serupa dengan perintah yang harus dikerjakan tersebut."
Jadi, perkiraan dan pertimbangan maslahat harus berdasar syariat. Tidak setiap hal yang dianggap oleh manusia sebagai sebuah maslahat, benar-benar sebuah maslahat menurut tinjauan syariat. Syaikhul Islam mengatakan :

((وَكَثِيرٌ مِمَّا ابْتَدَعَهُ النَّاسُ مِنَ الْعَقَائِدِ وَاْلأَعْمَالِ مِنْ بِدَعِ أَهْلِ اْلكَلاَمِ وَأَهْلِالتَّصَوُّفِ وَأَهْلِ الرَّأْيِ وَأَهْلِ اْلمُلْكِ حَسِبُوهُ مَنْفَعَةً أَوْ مَصْلَحَةً نَافِعاً وَحَقاً وَصَوَاباً، وَلَمْ يَكُنْ كَذَالِكَ، بَلْ كَثِيرٌ مِنَ اْلخَارِجِينَ عَنِ ْالإِسْلاَمِ مِنَ اْليَهُودِ وَالنَّصَارَى وَالْمُشْرِكِينَ وَالصَّابِئِينَ وَاْلمَجُوسِ يَحْسِبُ كَثِيرٌ مِنْهُمْ أَنَّ مَا هُمْ عَلَيهِ مِنَ اْلاِعْتِقَادَاتِ وَاْلمُعَامَلاَت ِِوَاْلعِبَادَاتِ مَصْلَحَةٌ لَهُمْ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا وَمَنْفَعَةٌ لَهُمْ فَقَدْ (ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي اْلحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسِبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعاً ) وَقَدْ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ عَمَلِهِمْ فَرَأَوهُ حَسَناً.))
" Banyak bid'ah dalam akidah maupun amalan (ibadah) yang diada-adakan oleh para ahli kalam (teolog, filosof), kaum sufi, ahlu ra'yi (kaum rasionalis), dan penguasa. Mereka menganggapnya sebagai sebuah manfa'at, atau maslahat, bermanfaat, baik dan benar. Padahal sebenarnya tidak demikian. Bahkan kebanyakan orang-orang yang berada di luar Islam ; kaum Yahudi, Nasrani, musyrikin, Shabi'in dan Majusi; beranggapan bahwa akidah, mu'amalah dan ibadah mereka adalah sebuah maslahat dan manfaat bagi mereka, baik dalam agama maupun dunia. Mereka itu (orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. QS. Al-Kahfi :104). Keburukan amal mereka telah dinampakkan indah, sehingga mereka menganggapnya sebagai sebuah kebaikan."

• Bila telah disepakati bahwa syariat hadir untuk merealisasikan maslahat hamba di dunia dan di akhirat, dan pertimbangan maslahat dan mafsadah dalam melaksanakan sebuah perintah atau larangan syariat harus berdasar timbangan syariat (nash-nash Al-Qur'an, as-sunah atau ijma'). Maka harus dipahami, bahwa menunda sebuah perintah atau larangan syariah (misalnya, perintah jihad) dengan alasan akan menyebabkan lepasnya maslahat yang lebih besar (misalnya, klaim kemunduran dakwah) atau mendatangkan mafsadah yang lebih besar (misalnya, klaim penangkapan para aktivis, putra-putra terbaik umat Islam), adalah termasuk dalam bab "maslahat mursalah".
Menurut syariat, maslahat dibagi menjadi tiga :
1- Maslahat Mu'tabarah : Yaitu maslahat yang keberadaannya diakui dan ditegaskan oleh nash-nah syar'i atau ijma'. Para ulama sepakat, maslahat jenis ini wajib diterima.
2- Maslahat Mulghah : Yaitu apa yang dianggap oleh manusia sebagai sebuah maslahat, namun nash-nash syar'i atau ijma' menyatakannya sebagai sebuah mafsadah. Para ulama sepakat, maslahat jenis ini wajib ditolak.
3- Maslahat Mursalah : Yaitu apa yang dianggap oleh manusia sebagai sebuah maslahat, namun nash-nash syariat atau ijma' membiarkannya, tidak menyebutkan sebagai sebuah maslahat atau mafsadah.
Sebagian ulama menamakannya dengan istilah istihsan, istidlal wal jawab, al-tahsin al-'aqli, al-ra'yu atau adz-dzauq al-shufi. Karena syariat Islam datang untuk merealisasikan maslahat dan menolak mafsadah, ada dan tidaknya maslahat mursalah ini menjadi ajang perdebatan panjang para ulama ushul. Mereka terpecah dalam beberapa pendapat :
a- Mayoritas ulama berpendapat ; sama sekali tidak boleh menetapkan hukum atau berdalil dengan maslahat mursalah.
b- Imam Malik berpendapat : boleh mempergunakan maslahat mursalah secara mutlak (bebas). Demikian menurut keterangan imam al-haramain Al-Juwaini. Namun pernyataan imam Al-Juwaini ini dibantah oleh imam Al-Qurthubi, karena setelah diteliti dalam buku-buku imam Malik atau murid-muridnya, tidak didapati penegasan imam Malik atas bolehnya menggunakan maslahat mursalah secara bebas. Yang ada, Imam Malik lebih banyak mempergunakan maslahat mursalah dibanding para ulama lain. Menurut Imam Al-Amidi, maksud imam Malik adalah kebolehan berdalil dengan maslahat secara bebas, bila maslahat tersebut bersifat dharuriyah, qath'iyah dan kulliyah.
c- Imam Syafi'i dan sebagian besar murid imam Abu Hanifah berpendapat : boleh menetapkan hukum berdasar maslahat mursalah, dengan syarat maslahat tersebut mempunyai kesesuaian dengan maslahat mu'tabarah.
d- Imam Al-Ghazali, Al-Amidi, Al-Baidhawi, Al-Qurthubi dan Al-Syaukani berpendapat : boleh menetapkan hukum dengan maslahat mursalah selama memenuhi tiga syarat. Bila salah satu atau lebih syarat tidak terpenuhi, maka tidak boleh berdalil dengan maslahat mursalah. Ketiga syarat tersebut adalah :
 Maslahat tersebut bersifat Dharuriyah : artinya, benar-benar merealisasikan tujuan syariat untuk menjaga kemaslahatan lima perkara pokok, yaitu dien, nyawa, akal, kehormatan (nasab) dan harta. Urut-urutan prioritas penjagaan kelima hal pokok ini adalah : agama, lalu nyawa, lalu akal, lalu kehormatan dan terakhir harta. Penjagaan terhadap maslahat agama, misalnya, harus didahulukan atas maslahat nyawa Maslahat nyawa, harus didahulukan atas maslahat akal. Dan seterusnya.
 Maslahat tersebut bersifat Kulliyah (menyeluruh): artinya, maslahat tersebut mencakup kepentingan seluruh atau mayoritas kaum muslimin.
 Maslahat tersebut bersifat Qath'iyah (pasti) : artinya, benar-benar bisa terealisasi, bukan sekedar angan-angan. Untuk itu, maslahat tersebut tidak boleh bertentangan dengan nash-nash syar'I, ijma' atau qiyas shahih (qiyas yang benar).
Maslahat mursalah menjadi polemik di kalangan ulama, mengingat menerima dan mempraktekkan maslahat mursalah ---secara tidak langsung, terkesan--- berarti menganggap Allah sebagai pembuat syariat Islam tidak mengetahui atau melupakan sebagian perkara yang membawa maslahat bagi hamba. Tentu saja, hal ini menjadi sebuah pendapat yang "sensitif" dan sangat "berbahaya".
Maslahat mursalah, banyak berpijak kepada pandangan dan penilaian akal. Padahal, setiap ulama tentu mempunyai perbedaan pandangan ; apa yang dianggap oleh seorang ulama sebagai sebuah maslahat, ulama lain mungkin memandangnya sebagai sebuah mafsadah, atau sebaliknya. Jika jumlah ulama adalah ribuan, secara otomatis akan terdapat banyak pendapat ---mungkin ribuan ---. Karenanya, sebagian ulama menyebutnya sebagai "menetapkan syariat dengan akal semata."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

(وَهَذَا فَصْلٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي ْالاِهْتِمَامُ بِهِ, فَإِنَّ مِنْ جِهَتِهِ حَصَلَ فِي الدِّينِ اِضْطِرَابٌ عَظِيمٌ، وَكَثِيرٌ مِنَ ْالأُمَرَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَاْلعُبَّادِ رَأَوْا مَصَالِحَ فَاسْتَعْمَلُوهَا بِنَاءً عَلَى هَذَا ْالأَصْلِ. وَقَدْ يَكُونُ مِنْهَا مَا هُوَ مَحْظُورٌ فِي الشَّرْعِ وَلَمْ يَعْلَمُوهُ وَرُبَّمَا قَدَّمَ فِي اْلمَصَالِحِ اْلمُرْسَلَةِ كَلاَماً بِخِلاَفِ ِالنُّصُوصِ، وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ مَنْ أَهْمَلَ مَصَالِحَ يَجِبُ اِعْتِبَارُهَا شَرْعاً بِنَاءً عَلَى أَنَّ الشَّرْعَ لَمْ يَرِدْ بِهَا فَفَوَّتَ وَاجِبَاتٍ وَمُسْتَحَبَّاتٍ…) أ هـ.

" Permasalahan ini merupakan sebuah permasalahan yang besar dan harus diperhatikan secara seksama, karena darinya terjadi kegoncangan yang besar dalam agama. Banyak para penguasa, ulama dan ahli ibadah yang menganggap sebuah perbuatan sebagai maslahat, lantas mereka pakai dengan dasar permasalahan (maslahat mursalah) ini.
Padahal, terkadang darinya terdapat perbuatan yang dilarang oleh syariat, sementara mereka tidak mengetahuinya. Bisa jadi, dalam mempergunakan maslahat mursalah, mereka mendahulukan sebuah pendapat yang berlawanan dengan nash-nash syariat. Banyak di antara mereka yang mengabaikan maslahat-maslahat yang diakui oleh syariat, dengan dalih syariat tidak menyebutkannya. Akibat tindakan ini, mereka melepaskan banyak perkara-perkara yang wajib dan sunnah."
Beliau juga menyatakan :

(لاَ يَجُوزُ إِثْبَاتُ اْلأَحْكَامِ بِمُجُرَّدِ ْالاِسْتِحْسَانِ وَاْلاِسْتِصْلاَحِ، فَإنَّ ذَلِكَ شَرْعٌ لِلدِّينِ بِالرَّأْيِ وَذَلِكَ حَرَامٌ، لِقَولِهِ تَعَالَى: (أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ)
" Tidak boleh menetapkan hukum dengan berlandaskan kepada istihsan (menganggap sebuah perkara itu baik) dan istishlah (maslahat mursalah, menganggap sebuah perkara itu maslahat) semata, karena hal itu merupakan tindakan menetapkan hukum dalam agama berdasar akal (rasio). Tindakan ini adalah haram, berdasar firman Allah Ta'ala (Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang menetapkan ajaran agama tanpa seizin Allah ?)."
Bila hal ini dibiarkan, pasti akan menimbulkan kerawanan dan kekacauan. Oleh karenanya, perlu dibuat kaedah-kaedah maslahat mursalah yang disepakati oleh seluruh atau mayoritas pihak. Dari berbagai pendapat ulama ushul, para ulama peneliti menyimpulkan bahwa maslahat mursalah bisa dipakai bila memenuhi beberapa persyaratan :
• Maslahat tersebut bersifat dharuriyah.
• Maslahat tersebut bersifat qath'iyah.
• Maslahat tersebut bersifat kulliyah.
• Maslahat tersebut tidak menyebabkan lepas atau hilangnya maslahat mu'tabarah lain yang sebanding atau lebih besar.
• Maslahat tersebut tidak mendatangkan mafsadah lain yang sebanding atau lebih besar.
Dengan adanya beberapa persyaratan ini, klaim-klaim maslahat mursalah akan bisa diukur dan dinilai dengan tepat. Akhirnya, seorang ulama ---apalagi bukan ulama--- tidak akan sembarangan menetapkan sebuah hukum berdasar pendapat pribadi, kemauan dan hawa nafsunya, dengan mengatas namakan maslahat mursalah.

***

Sekarang, mari dikaji bersama klaim bahwa mafsadah operasi-operasi jihad saat ini justru lebih besar dari manfaatnya. Menimbang antara maslahat dan mafsadah mempunyai beberapa kaedah yang telah ditetapkan oleh syariat. Di antara kaedah-kaedah tersebut adalah :

1- اَلْمَفْسَدَةُ الَّتِي ثَبَتَ اْلحُكْمُ مَعَ وُجُودِهَا بِدَلِيْلٍ (مِنْ نَصٍّ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ إِجْمَاعٍ أَوْ قِيَاسٍ) غَيْرُ مُعْتَبَرَةٍ.
(1)- Bila sebuah hukum telah ditetapkan berdasar dalil (nash Al-Qur'an atau as-sunah, sunah taqrir, ijma' atau qiyas), adanya mafsadah dalam hukum tersebut tidak diperhitungkan dan harus diabaikan.
Kaedah ini mementahkan pendapat sebagian pihak yang menyatakan jihad membawa mafsadah yang lebih besar, jihad menyebabkan kehilangan banyak tenaga da'i dan obyek dakwah, jihad mempersempit ruang gerak dakwah, dan seterusnya.
Mafsadah seperti ini sudah ada sejak zaman Nubuwah, saat jihad pertama kali disyariatkan. Meski demikian, jihad tetap disyariatkan dan dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Beliau juga memberangkatkan para sahabat tanpa membeda-bedakan "ini da'i, ini ulama, ini pebisnis, ini obyek binaan dakwah, dan seterusnya".
Di antara para syuhada' Uhud terdapat da'i pertama Islam di Madinah, Mush'ab bin Umair. Dalam beberapa peperangan, para pemimpin senior (qiyadah) sahabat yang diangkat dalam Baiat 'Aqabah Kedua banyak yang terbunuh, seperti Usaid bin Hudhair, Sa'ad bin Rabi', Abdullah bin Rawahah, Sa'ad bin Mu'adz dan seterusnya. Dalam perang Yamamah, puluhan dan bahkan ratusan ulama sahabat penghafal Al-Qur'an terbunuh.
Meski terdapat mafsadah yang cukup besar, dalil-dalil Al-Qur'an, As-Sunah dan ijma' tetap menetapkan perintah jihad, tanpa mempertimbangkan terbunuhnya "putra-putra terbaik pergerakan Islam", "terbunuhnya para pemimpin, ulama dan da'i". Bahkan mafsadah-mafsadah ini dibantah oleh banyak ayat dan hadits, seperti :

قُل لَّوْ كُنتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ
"…Katakanlah:"Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu ke luar (juga) ke tempat mereka terbunuh." (QS. Ali Imran :154).

الَّذِينَ قَالُوا لإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا قُلْ فَادْرَءُوا عَنْ أَنفُسِكُمُ الْمَوْتَ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
" Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang:"Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh". Katakanlah:"Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar." (QS. Ali Imran : 168).
Kaedah ini juga mementahkan klaim sebagian pihak bahwa operasi-operasi jihad saat ini memancing reaksi musuh untuk memberikan balasan yang lebih keras. Mafsadah ini juga sudah ada sejak zaman nubuwah. Nabi shallallahu 'alaihi wa salam memulai aksi-aksi penghadangan terhadap kekuatan ekonomi Quraisy, sehingga kaum Quraisy membalas dengan mengirim pasukan ke Badar dan Uhud.
Kaedah ini juga mementahkan klaim sebagian pihak, bahwa operasi-operasi jihad menyebabkan kekacauan, ketidak stabilan politik dan keamanan, tekanan kepada para aktivis Islam dan gerakan-gerakan dakwah, tarbiyah serta amal-amal sosial Islam. Sahabat Abu Bakar radiyallahu 'anhu tetap memberangkatkan pasukan Usamah bin Zaid. Pun memberangkatkan sebelas pasukan untuk memerangi para pengikut nabi palsu dan orang-orang yang menolak membayar zakat. Padahal, pengiriman pasukan saat itu sangat tidak relevan dengan kondisi keamanan Madinah yang sangat kritis dan di ujung tanduk. Seluruh penduduk Jazirah Arab telah murtad (selain penduduk Makkah, Madinah, dan Bahrain). Kaum arab badui sekitar Madinah juga menunggu-nunggu momentum yang tepat untuk melakukan serangan mematikan. Dalam kondisi kritis tersebut, sahabat Abu Bakar menyatakan," Demi Allah, seandainya anjing-anjing mengoyak pakaian yang dikenakan para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, saya tetap akan memberangkatkan pasukan."
Pemberangkatan pasukan Usamah adalah berdasar perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa salam sebelum wafat, sedang pemberangkatan 11 pasukan melawan kaum murtad adalah untuk menjaga keutuhan tauhid, sholat dan zakat. Benar, mafsadah yang ditimbulkan oleh pemberangkatan pasukan adalah besar. Namun karena nash-nash syar'i telah memerintahkan untuk memberangkatkan pasukan, jihadpun dilaksanakan dan mafsadah diabaikan. Dan ternyata, perintah syariat senantiasa membawa maslahat bagi hamba-Nya.

2- َاْلمَفْسَدَةُ الَّتِي تُلْغِي الْحُكْمَ ، هِيَ اْلخَارِجَةُ عَنِ الْمُعْتَادِ فِي مِثْلِهِ ، الزَّائِدَةُ عَنِ اْلمَفْسَدَةِ اللاَّزِمَةِ ِلأَصْلِهِ.
[2]- Mafsadah yang bisa menggugurkan sebuah hukum, adalah mafsadah yang sudah di luar batas kewajaran dari hukum yang semisal dengannya.
Sebagian hukum syariat memang mengandung bahaya. Bila bahaya tersebut masih dalam batas kewajaran dalam hukum semisal dengannya, maka hukum tetap dijalankan. Adapun bila sudah berada di luar batas kewajaran dalam hukum yang semisal dengannya, maka hukum tersebut boleh ditinggalkan atau ditunda karena adanya bahaya tersebut.
Contoh : amar makruf nahi munkar adalah sebuah ibadah dan hukum syariat yang mengandung unsur bahaya dan resiko. Bila resiko yang ditimbulkan oleh amar ma'ruf nahi munkar adalah dipukuli, diejek atau dibenci pelaku kemungkaran, maka perintah amar ma'ruf nahi munkar harus tetap dijalankan karena resiko seperti ini masih dalam taraf wajar untuk sebuah hukum seperti amar ma'ruf nahi munkar. Bila resiko yang ditimbulkan adalah pembunuhan atau pemenjaraan, maka amar ma'ruf nahi munkar boleh ditinggalkan atau ditunda, karena resiko ini sudah diluar batas kewajaran.
Berbeda dengan jihad. Sejak awal, jihad yang berarti perang memang beresiko sangat tinggi ; hancurnya harta benda, terbunuh, tertawan, mendapat balasan musuh. Jika dengan adanya resiko ini jihad harus ditinggalkan, tentu saja tidak benar karena semua resiko ini adalah sifat yang melekat erat dengan jihad, sebuah mafsadah yang tidak bisa dipisahkan dari jihad. Dengan kata lain, terbunuh, tertawan, mendapat balasan keras dari musuh adalah resiko dan mafsadah yang masih dalam taraf kewajaran sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan atau menunda hukum jihad.
Kaedah ini juga berlaku untuk hukum-hukum lain. Contoh : Zakat harta. Banyaknya harta yang harus dibayarkan sebagai zakat (20 %, misalnya), tidak bisa menggugurkan atau menunda pembayaran zakat. Sebaliknya, sekalipun seorang muslim adalah seorang milyader, namun bila untuk sekedar berwudhu ia harus membayar harga yang lebih dari satu mitsl, ia boleh bertayamum karena pengeluaran biaya air untuk wudhu ini sudah di luar batas kewajaran orang berwudhu.

3- اَلْمَفْسَدَةُ الَّتِي يُفْضِي اِعْتِبَارُهَا إِلَى تَعْطِيلِ شَعِيْرَةٍ مِنْ شَعَائِرِ الدِّينِ لاَغِيَةٌ.
3- Bila memperhitungkan sebuah mafsadah mengakibatkan penihilan sebuah kewajiban syariat, mafsadah tersebut harus diabaikan.
Adanya sebuah mafsadah yang besar terkadang bisa menjadi alasan untuk menihilkan atau menunda sebuah kewajiban syar'i selama waktu tertentu yang tidak terlalu lama, atau untuk sebuah tempat tertentu.
Namun bila adanya mafsadah dijadikan alasan untuk menihilkan hukum asal kewajiban syar'i tersebut, tentu saja tidak bisa diterima. Adanya sebagian kaum muslimin yang terbunuh atau tertawan, mungkin bisa dijadikan alasan untuk menunda jihad sampai beberapa waktu. Namun bila dijadikan alasan untuk meniadakan jihad sama sekali, tentu tidak benar.

4- اَلضَّرَرُ اْلخَاصُ يُحْتَمَلُ لِدَفْعِ الضَّرَرِ اْلعَامِ.
4- Menangung bahaya yang menimpa sebagian kecil kaum muslimin demi menolak bahaya yang akan menimpa mayoritas kaum muslimin.
Contoh ; menyerang musuh yang menjadikan sebagian kaum muslimin sebagai perisai hidup ---sekalipun berakibat kaum muslimin tersebut terbunuh secara tidak sengaja---, demi mencegah kemenangan pasukan musuh atas kaum muslimin, yang akan membawa resiko ganda ; membunuh atau menjajah kaum muslimin yang dijadikan perisai dan kaum muslimin lainnya.
Begitu juga, menanggung resiko rasa takut, lapar, kekurangan harta, personal dan buah-buahan di sebuah daerah dari negeri Islam, demi menolak resiko serupa atas seluruh kaum muslimin yang lain di seantero dunia.

5- اَلنَّاظِرُ فِي الْمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ فِي أَمْرٍ يَكُونُ نَظَرُهُ فِيهِ لِكُلِّ مَنْ يَنَالُهُ هَذَا ْالأَمْرُ مِنَ اْلمُسْلِمِينَ.
5- Memandang maslahat dan mafsadah harus mencakup keseluruhan kaum muslimin yang mungkin akan ikut merasakan maslahat atau mafsadah tersebut.
Kaedah ini membantah sebagian pihak yang menimbang maslahat dan mafsadah jihad hanya sebatas wilayah tertentu atau organisasi Islam tertentu, tanpa mengkaji maslahat dan mafsadat yang akan dirasakan oleh seluruh atau mayoritas kaum muslimin di seantero dunia lainnya.
Operasi-operasi jihad telah menimbulkan teraihnya maslahat syar'i, berupa kerugian di pihak musuh yang akan menghalangi mereka untuk melakukan invasi ke negeri-negeri kaum muslimin. Semakin luas medan perang yang dibuat oleh mujahidin, kerugian di pihak musuh akan semakin besar. Karena rasa takut dan kewaspadaan musuh juga harus semakin luas, biaya peperangan juga semakin besar dan meluas, dugaan mereka akan adanya operasi-operasi di setiap negeri kaum muslimin yang mereka khawatirkan, dan gangguan (atau bahkan penihilan) terhadap kepentingan-kepentingan politik-ekonomi mereka di seantero dunia.
Inilah strategi "Front Jihad Internasional" melawan koalisi pasukan salibis-zionis-paganis-komunis internasional pimpinan AS. Memperluas medan jihad dengan memukul seluruh kepentingan strategis musuh di seluruh penjuru dunia.
Sebagian kaum muslimin bersikap "egois", hanya mempertimbangkan maslahat wilayah atau organisasinya semata, tanpa memperhatikan nasib kaum muslimin di negeri-negeri lainnya. Mereka lupa, kemenangan musuh di sebuah negeri kaum muslimin akan memperkuat kekuatan musuh, dan selanjutnya musuh akan memukul "wilayah dan organisasi"nya pula.
Dengan dibukanya fornt di seantero dunia, konsentrasi dan kekuatan musuh akan terpecah di seluruh dunia, dan biaya perang akan semakin besar. Ini akan menyebabkan kerugian dan kelemahan musuh secara pelan-pelan. Akibat lainnya, pusat-pusat kepentingan politik dan ekonomi musuh di seantero negeri-negeri kaum muslimin akan terganggu, dan ini jelas semakin melemahkan musuh.

6- تَرْكُ أُصُولِ الدِّينِ وَوُقُوعُ الشِّرْكِ أَعْظَمُ اْلمَفَاسِدِ عَلَى ْالإِطْلاَقِ.
6- Mafsadah terbesar di sepanjang waktu dan tempat adalah diabaikannya ajaran-ajaran dien (tauhid) dan terjadinya kesyirikan.
Dalam kisah Ghulam dan ashabul ukhdud, maslahat material apa yang diraih oleh ghulam ? Banyaknya pengikut ? Bukankah mereka semua juga ikut dibakar hidup-hidup ? Bukankah yang tersisa hanyalah raja kafir dan bala tentaranya yang kafir, sehingga bebas menegakkan kekafiran mereka lagi ? Maslahat terbesar yang diraih adalah tegaknya tauhid, tumbangnya kesyirikan dan matinya pengikut kebenaran di atas Islam.
Operasi-operasi jihad saat ini mungkin belum menampakkan maslahat material yang berarti. Namun, maslahat spiritual jelas telah nampak terang. Perealisasiaan tauhid uluhiyah, praktek wala' dan bara', terpisahnya jalan tentara tauhid dan tentara syirik, terpisahnya kaum beriman dan munafikun, penolakan terang-terangan dengan kekuatan terhadap kekufuran internasional (sistem politik demokrasi, sistem ekonomi kapiltalis, tatanan dunia baru, globalisasi, pasar bebas) dan beberapa maslahat raksasa lainnya ---menurut kaca mata syariat---.
Banyak di antara bentuk maslahat ini yang sama sekali tidak bisa diraih secara besar-besaran dan terang-terangan melalui berbagai amal Islami lainnya, semisal dakwah, tarbiyah, aktivitas politik parlementer maupun non parlementer, dan amal-amal sosial keislaman lainnya. Sekalipun menghasilkan maslahat ini, gaungnya sangat kecil, terbatas dalam sekup organisasi dan pengikut semata. Bila dibandingkan dengan operasi-operasi jihad yang telah mengangkat maslahat tersebut ke taraf panggung internasional, tentu hasil dakwah dan tarbiyah relatif jauh lebih kecil.
Tidak heran, bila para pemimpin kafir menuduh mujahidin sebagai kaum Wahhabi, produk lembaga pembelajaran dan pendidikan Islam yang mengajarkan kebencian kepada non muslim. Gaung wala' dan bara' sebagai sebuah hasil tarbiyah atau dakwah yang hanya memenuhi otak, tentu lebih kecil dari gaung wala' dan bara' yang terwujud dalam operasi-operasi jihad yang menggoyang kemapanan kaum kafir.
Dengan kaedah ini, tentu tidak wajar bila operasi-operasi jihad dinyatakan membawa mafsadat lebih besar karena menyebabkan terbunuh atau tertangkapnya sebagian kaum muslimin. Kenapa mafsadah kekafiran dan kemesuman yang dipaksakan oleh invasi koalisi pasukan salibis tidak dianggap sebagai mafsadah yang lebih besar ?

7- تَقْدِيرُ اْلمَفْسَدَةِ فِي أَمْرٍ ، يَكُونُ ِلأَهْلِ اْلعِلْمِ الشَّرْعيِّ وَاْلمَعْرِفَةِ الدُّنْيَوِيِّةِ بِهِ.
7- Penilaian kadar maslahat dan mafsadah sebuah urusan, diserahkan kepada para ulama yang memahami urusan dunia.
Seperti masalah-masalah fiqih lainnya, menilai kasus-kasus operasi jihad juga harus dengan memadukan dua ilmu : ilmu syar'i (ma'rifatu nash) dan ilmu tentang realita peperangan (ma'rifatul waqi'). Bila salah satu ilmu ini tidak ada, bisa dipastikan penilaian yang disimpulkan akan keliru.
Imam Ibnu Qayyim berkata :

وَلاَ يَتَمَكَّنُ اْلمُفْتِي وَلاَ اْلحَاكِمُ مِنَ اْلفَتْوَى وَلاَ اْلحُكْمِ بِالْحَقِّ إِلاَّ بِنَوْعَيْنِ مِنَ اْلفَهْمِ ، أَحَدُهُمَا : فَهْمُ اْلوَاقِعِ وَاْلفِقْهُ فِيْهِ وَاسْتِنْبَاطُ عِلْمِ حَقِيْقَةِ مَا وَقَعَ بِالْقَرَائِنِ وَاْلأَمَارَاتِ وَالْعَلاَمَاتِ حَتَّى يُحِيطَ بِهِ عِلْماً ، وَالنَّوْعُ الثَّانِي : فَهْمُ ْالوَاجِبِ فِي اْلوَاِقعِ وَهُوَ فَهْمُ حُكْمِ اللهِ الَّذِي حَكَمَ بِهِ فِي كِتَابِهِ أَوْ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ فِي هَذَا الْوَاقِعِ ، ثُمَّ يُطَبِّقُ أَحَدَهُمَا عَلَى اْلآخَرِ.
" Seorang mufti dan seorang hakim (penguasa, qadhi) tidak akan bisa berfatwa dan memutuskan perkara dengan kebenaran, kecuali bila memadukan dua pemahaman (fiqih). Pertama : memahami dan mengerti betul waqi' (realita), serta menyimpulkan ilmu tentang hakekat realita yang ada dengan qarinah, amarah dan 'alamat (bukti-bukti dan data-data) sehingga ilmunya meliputi realita. Kedua : memahami apa yang wajib (kewajiban syariat) atas realita, yaitu memahami hukum Allah yang ditetapkan dalam kitab-Nya atau melalui lesan Rasul-Nya atas realita tersebut. Baru kemudian menerapkan yang satu (hukum syariat, pent) atas yang lain (realita)."
Inilah ajaran Islam yang diamalkan oleh para salaf. Karenanya, ketika syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang hukum memerangi pasukan Tartar, beliau menjawab :

نَعَمْ . يَجِبُ قِتَالُ هَؤُلاَءِ بِكِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ وَاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ اْلمُسْلِمِينَ ، وَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَصْلَيْنِ : أَحَدِهِمَا ْالمَعْرِفَةُ بِحَالِهِمْ، وَالثَّانِي مَعْرِفَةُ حُكْمِ اللهِ فِي مِثْلِهِمْ
" Ya, wajib memerangi mereka berdasar kitabullah, sunah Rasul-Nya dan kesepakatan para ulama Islam. Hukum ini dibangun diatas dua dasar : Pertama. Mengetahui realita mereka (pasukan Tartar). Kedua. Mengetahui hukum Allah atas orang-orang seperti mereka."
Demikianlah ilmu, fiqih, pemahaman dan pengamalan para salaf. Fiqhul waqi' atau ma'rifatu an-nas (memahami realita masyarakat) ini, dalam istilah ushul fiqih disebut dengan Tahqiqul Manath. Imam Asy-Syathibi berkata :

لاَ يَصِحُّ لِلْعَالِمِ إِذَا سُئِلَ عَنْ أَمْرٍ كَيْفَ يَحْصُلُ فِي اْلوَاقِعِ إِلاَّ أَنْ يُجِيبَ بِحَسْبِ الْوَاقِعِ ، فَإِنْ أَجَابَ عَلَى غَيْـرِ ذَلِكَ أَخْطَأَ فِي عَدَمِ اِعْتِبَارِ اْلمَنَاطِ اْلمَسْئُولِ عَنْ حُكْمِهِ، ِلأَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مَنَاطٍ مُعَيَّنٍ فَأَجَابَ عَنْ مَنَاطٍ غَيْرِ مُعَيَّنٍ
" Tidak sah bila seorang ulama ditanya tentang sebuah urusan bagaimana ia bisa terjadi dalam realita, kecuali dengan menjawab sesuai realita yang ada. Jika ia menjawab tidak dengan hal itu (sesuai realita yang ada), maka ia telah berbuat salah karena tidak mempertimbangkan manath yang ditanyakan hukumnya, karena ia ditanya tentang sebuah manath yang tertentu (definitif) namun justru ia jawab dengan manath yang tidak tertentu."
Jihad fi sabilillah merupakan sebuah ibadah yang unik. Ia mempunyai dua sisi yang tidak bisa dipisahkan ; sisi teori dan sisi praktek. Sisi teori adalah jihad menurut tinjauan ilmu syar'i, dibahas dalam buku-buku tafsir, hadits dan fiqih. Pakar sisi teori ini adalah para ulama. Sisi praktek adalah pekerjaan teknis di lapangan, yang hanya diketahui oleh para pelaku yang mengangkat senjata. Antara teori dan praktek terdapat perbedaan yang tajam, setajam perbedaan langit dan bumi. Teori yang begitu mudah dan indah, sangat kontras dengan praktek yang begitu sukar dan keras.
Oleh karenanya, dunia jihad fi sabilillah hanya akan diketahui secara benar, dari orang-orang yang menguasai kedua fiqih tersebut ; fiqih teori dan fiqih praktek, faham ilmu syar'i dan mengetahui seluk beluk dunia peperangan. Atau menurut istilah imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Qayyim dan Asy Syatibi, mengetahui fiqih ahkam syari'ah dan ma'rifatu nas (fiqih waqi'). Merekalah yang layak memberi fatwa dan dimintai fatwa dalam urusan jihad fi sabilillah.
Hal ini dijelaskan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dengan perkataan beliau :

وَالْوَاجِبُ أَنْ يُعْتَبَرَ فِي أُمُورِ الْجِهَادِ بِرَأْيِ أَهْلِ الدِّينِ الصَّحِيحِ الَّذِينَ لَهُمْ خِبْرَةٌ بِمَا عَلَيْهِ أَهْلُ الدُّنْيَا , دُونَ أَهْلِ الدُّنْيَا الَّذِينَ يَغْلِبُ عَلَيْهِمُ النَّظَرُ فِي ظَاهِرِ الدِّينِ فَلاَ يُؤْخَذُ بِرَأْيِهِمْ , وَلاَ بِرَأْيِ أَهْلِ الدِّينِ الَّذِينَ لاَ خِبْرَةَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا
" Yang wajib dilakukan adalah mempertimbangkan urusan-urusan jihad dengan pendapat para ahlu dien shahih yang mempunyai pengalaman dengan kondisi ahlu dunia. Bukan dengan pendapat ahlu dunia (pakar siasat perang, pent) yang hanya melihat dhahir dien semata, mereka ini tidak diambil pendapatnya. Juga bukan dengan pendapat para ahlu dien yang tidak mempunyai pengalaman ahlu dunia (seluk beluk dunia peperangan, pent)."
DR. Abdullah Azzam menjelaskan maksud perkataan syaikhul Islam ini, dengan menyatakan :
أَيْ يُشْتَرَطُ فِي الَّذِي يُفْتِي فِي أُمُورِ اْلجِهَادِ : أَنْ يَكُونَ قَادِرًا عَلَى ْالإِسْتِنْبَاطِ ، مُخْلِصًا وَأَنْ يَعْرِفَ طَبِيعَةَ اْلمَعْرَكَةِ وَأَحْوَالَ أَهْلِهَا .
" Maksudnya, seorang yang memberi fatwa dalam urusan-urusan jihad haruslah seorang yang mampu menyimpulkan hukum (dari dalil-dalil syar'i), ikhlas, dan mengetahui tabiat peperangan serta realita orang-orang yang berperang."
Para ulama yang terlibat langsung dalam jihad, adalah ulama yang memadukan kedua fiqih ini ; fiqih ahkam dan fiqih waqi'. Mereka telah bersungguh-sungguh mencurahkan waktu, ilmu, tenaga, harta dan nyawa mereka dalam memperjuangkan Islam. Kesungguhan (mujahadah) mereka lebih berat dan tinggi dari para ulama yang hanya mencukupkan diri dengan dunia dakwah, tarbiyah dan tazkiyah.
Hal ini, sudah disadari oleh para ulama salaf sejak dahulu. Maka, amat layak bila terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, mereka menyarankan untuk kembali kepada pendapat para ulama mujahidin murabithin, para ulama yang memahami hukum syariah dan mempunyai pengalaman ahlu dunia.
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata :

وَلِهَذَا كَانَ اْلجِهَادُ مُوجِباً لِلْهِدَايَةِ الَّتِي هِيَ مُحِيطَةٌ بِأَبْوَابِ الْعِلْمِ , كَمَا دَلَّ عَلَيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى {وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُم سُبُلَنَا } فَجَعَلَ لِمَنْ جَاهَدَ فِيهِ هِدَايَةَ جَمِيعِ سُبُلِهِ تَعَالَى , وَلِهَذَا قَالَ اْلإِمَامَانِ عَبْدُ اللهِ بْنُ اْلمُبَارَكِ وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُمَا : إِذَا اخْتلَفَ النَّاسُ فِي شَيْءٍ , فَانْظُرُوا مَاذَا عَلَيهِ أَهْلُ الثُّغُورِ , فَإِنَّ اْلحَقَّ مَعَهُمْ , ِلأَنَّ اللهَ يَقُولُ { وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُم سُبُلَنَا }
" Oleh karena itu, jihad menyebabkan datangnya hidayah (petunjuk) yang mengelilingi pintu-pintu ilmu. Sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala." Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami." [QS. Al-Ankabut :69].
Allah menjadikan hidayah (petunjuk) bagi orang yang berjihad (bersungguh-sungguh) mencari keridhaan-Nya. Oleh karenanya, imam Abdullah bin Mubarak, Ahmad bin Hambal dan lain-lain mengatakan :"Jika manusia berbeda pendapat dalam sebuah permasalahan, maka lihatlah pendapat para ahlu tsugur (orang-orang yang menjaga daerah perbatasan kaum muslimin dengan daerah musuh, murabithun), karena kebenaran bersama mereka, karena Allah telah berfirman: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami)."
Tidak diragukan lagi, setiap muslim ---apalagi ulama shalihun--- yang bersungguh-sungguh (mujahadah) akan mendapatkan hidayah. Namun kesungguhan setiap orang tentu bertingkat-tingkat, dan kesungguhan yang paling tinggi (sampai mengorbankan nyawa) adalah kesungguhan para ulama mujahidin dan murabithin. Maka, amat sangat layak bila hidayah yang mereka peroleh paling tinggi, sesuai ketinggian mujahadah dan maqam jihad-ribath yang mereka lakukan.
Banyak pihak dan ulama yang tidak menyetujui operasi-operasi jihad hari ini, berdalih dengan terjadinya mafsadah "jatuhnya sebagian kaum muslimin atau warga sipil kafir sebagai korban". Namun sayang, sebagian besar mereka tidak mengetahui proses operasi sehingga sampai jatuh korban dari pihak umat Islam atau warga "sipil' kafir harbi. Lebih dari itu, mereka hanya berdalil dengan nash-nash umum yang sebenarnya ada nash-nash lain yang mengkhususkannya. Dan lebih parahnya lagi, kesimpulan penilaian mereka berdasar informasi dari media massa yang jelas-jelas tidak obyektif, cenderung memojokkan Islam dan menutup-nutupi fakta sebenarnya. Dengan segala latar belakang penilaian "maslahat dan mafsadat" seperti ini, bagaimana penilaian mereka akan tepat ? Dan bagaimana mujahidin bisa mempercayai fatwa-fatwa mereka ???

8- اِجْتِهَادُ اْلأَمِيرِ فِي تَقْدِيرِ اْلمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ مَا لَمْ يَكُنْ مَفْسَدَةً مَحْضَةً ، مُقَدَّمٌ عَلَى غَيْرِهِ.
[8]- Ijtihad pimpinan dalam menimbang maslahat dan mafsadat dimenangkan atas ijtihad (pendapat) selain pimpinan, selama bukan mafsadat ansich.
Bagi sebuah kelompok yang sedang melakukan operasi jihad, pendapat komandan dalam menimbang maslahat dan mafsadah didahulukan atas pendapat selain komandan, baik ia seorang anggota kelompok maupun orang di luar kelompok. Tentunya, pertimbangan komandan dibangun di atas pengetahuan tentang realita dan hukum syar'i.

9- النَّاظِرُ فِي اْلمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ يُحَاسَبُ عَلَى مَا كَانَتْ أَمَارَاتُهُ ظَاهِرَةً وَقْتَ نَظَرِهِ ، لاَ عَلَى مَا وَقَعَ فِي نَفْسِِ ْالأَمْرِِ ، إِذْ لاَ يَعْلَمُ اْلغَيْبَ إِلاَّ اللهُ.
[9]- Orang yang menimbang maslahat dan mafsadah, hanya bertanggung jawab atas indikasi-indikasi yang nampak saat ia melakukan kajian, bukan atas apa yang terjadi setelah dilaksanakannya operasi, karena tidak ada yang mengetahui hal yang ghaib selain Allah Ta'ala.
Seorang komandan operasi jihad, akan melakukan kajian maslahat dan mafsadat atas sebuah operasi yang sedang direncanakan dan akan dilaksanakan. Ia menimbang maslahat dan mafsadat operasi tersebut, berdasar berbagai data lapangan yang berhasil dikumpulkan melalui berbagai proses investigasi dan observasi. Bila setelah dilaksanakan operasi ternyata hasilnya tidak sesuai dengan hasil kajian, komandan tidak berdosa karena ia hanya bertanggung jawab sebatas data-data dan indikasi-indikasi yang nampak saat ia melakukan kajian.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam telah memperkirakan beberapa perkara sebelum melaksanakan operasi jihad, namun terkadang hasilnya tidak sesuai dengan perkiraan beliau. Hal yang sama juga terjadi pada diri para sahabat dan generasi-generasi selanjutnya.
Dalam perang Ahzab, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menempatkan seluruh laki-laki yang telah baligh dan mampu berperang di luar kota, di pinggiran parit yang mengelilingi Madinah. Pertimbangannya tentu saja realita bahwa pasukan koalisi musyrik yang akan menyerang berjumlah besar dan mengepung Madinah.
Namun, siapa menduga ternyata datang tikaman dari garis belakang, dari dalam kota Madinah sendiri dengan pembatalan perjanjian damai secara sepihak oleh Bani Quraizhah. Tidak cukup itu saja, seorang Yahudi Bani Quraizhah mondar-mandir di sekitar benteng tempat bertahannya kaum wanita dan anak-anak kaum muslimin. Jika kaum Yahudi menyerbu ke dalam kota Madinah, besar dugaan mereka akan menawan atau membunuh kaum wanita dan anak-anak umat Islam yang tidak mempunyai pengawalan tersebut.
Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dicela dan diharuskan bertanggung jawab atas kejadian diluar dugaan dan pertimbangan ini ? Beliau sudah berusaha maksimal mempersiapkan srategi perang, berdasar data-data yang masuk kepada beliau. Pengkhianatan ini terjadi setelah strategi perang beliau ambil. Dus, pengkhianatan ini terjadi secara insidental, dan jauh di luar dugaan. Tentu saja, beliau shallallahu 'alaihi wa salam tidak bisa dituntut atas kejadian ini.
Kejadian yang senada terulang dalam peperangan generasi sahabat, tabi'in dan generasi-generasi setelahnya. Begitulah realita jihad. Terkadang strategi yang sudah dirancang begitu masak, meleset saat dipraktekkan karena terjadinya kondisi-kondisi surprise di luar dugaan. Dan kejadian seperti ini sering terjadi dalam dunia peperangan. Seorang yang arif bijaksana tentu saja tidak akan menyalahkan begitu saja kejadian di lapangan, tanpa mengerti duduk persoalan secara tuntas. Inilah persoalan yang sering dilupakan oleh sebagian pihak yang menolak mentah-mentah berbagai operasi jihad hari ini, dengan melihat kepada hasil praktek di lapangan yang terkadang meleset dari rencana dan perkiraan.

***
Banyak kaum muslimin yang setuju bahwa hukum jihad saat ini fardhu 'ain. Mereka juga sepakat bahwa jihad mendatangkan beragam maslahat duniawi dan ukhrawi. Namun mereka tidak sepakat dalam praktek dan pelaksanaan hukum ini. Menurut mereka, operasi-operasi jihad saat ini justru membahayakan gerakan dakwah, pendidikan, politik dan kegiatan sosial keislaman.

Jawab :
Dominasi, hegemoni, imperialisme, kezaliman dan kejahatan oranng-orang kafir harus dilawan, agar tercipta kebebasan beragama, beribadah dan bertauhid yang aman tanpa tekanan dan halangan. Ini akan berimbas kepada terciptanya kehidupan dunia yang adil dan damai. Allah Ta'ala menerangkan, kezaliman kaum kafir tersebut hanya bisa ditolak, dilawan dan dibendung dengan kekuatan. Benturan kekuatan antara kaum beriman dan kaum kafir, itulah satu-satunya jalan menahan hegemoni kezaliman di dunia ini, sebagaimana firman Allah :

وَلَوْلاَ دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدَ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللهِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللهُ مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (QS. 22, Al-Haj: 40).

فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَسَى اللهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَاللهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَاَشَدُّ تَنْكِيْلاً
Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya). (QS. 4:84)
Tentang ayat 40 surat Al-Hajj, Imam Ibnu Zaid mengatakan," Kalau bukan karena jihad dan peperangan." Imam Ibnu Juraij mengatakan," Kalaulah bukan karena (kezaliman) orang orang musyrik ditolak dengan adanya perlawanan kaum muslimin."
Menolak dan membendung kezaliman dan kejahatan kaum kafir adalah sebuah keniscayaan. Inilah yang sedang diusahakan oleh mujahidin, insya Allah. Perlawanan mujahidin merupakan sebuah keniscayaan, agar terjadi perimbangan kekuatan kebaikan dengan kejahatan, sekalipun dalam skala yang sangat kecil, tidak sampai angka 1 %.. Perlawanan dan pembendungan adalah sebuah keniscayaan. Manakala usaha ini tidak dilakukan, kejahatan dan kezaliman kaum kafir yang dibungkus dengan paket bernama "globalisasi, perang melawan terorisme dan seterusnya", akan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Bila hal ini terjadi, seluruh kegiatan dakwah, pendidikan, ekonomi dan kegiatan sosial keislaman lainnya tidak akan mempunyai benteng pembendung. Akibatnya, kejahatan musuh akan langsung mengenainya.
Dari sini, para ulama, da'i, cendekiawan muslim, aktivis muslim dan umat Islam secara umum harus menyadari bahwa mujahidin memposisikan dirinya sebagai barisan terdepan yang membentengi mereka dari serangan musuh secara langsung. Barangkali dalam beberapa masalah furu' (cabang, fikih), terdapat perbedaan pendapat antara mujahidin dan umat Islam yang lain. Namun keberadaan mujahidin adalah sebuah keniscayaan bagi kelangsungan dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial Islam lainnya. Tatkala mujahidin sudah berhasil "dibersihkan" oleh musuh, serangan musuh akan beralih kepada korban berikutnya ; para aktivis dakwah, pendidikan dan kegiatan sosial Islam lainnya.
Hal ini telah dibuktikan oleh realita. Apa yang menimpa FIS (Aljazair), Ikhwanul Muslimin (Mesir, Suriah), Partai Refah (Turki), salafiyah ishlahiyah (Saudi Arabia), atau Hizbu Tahrir (Uzbekistan), menjadi bukti atas kebenaran statemen ini. Gerakan-gerakan dakwah, pendidikan, kegiatan sosial dan politik Islam ini diberangus dan mendapat tekanan bertubi-tubi dari musuh Islam, setelah musuh memperkirakan tidak tersisa mujahidin lagi. Gerakan-gerakan yang tidak mempunyai basic militer ini langsung mendapat pukulan mematikan, setelah barisan terdepan kaum muslimin yang membentengi mereka (mujahidin) tidak ada lagi, atau berhasil ditiadakan.
Inti persoalan bukanlah mujahid atau non mujahid, melainkan muslim atau non muslim. Selama anda seorang muslim, kaum kafir akan memusuhi dan memerangi anda. Kecuali, bila anda mau mengikuti ideologi mereka.

مَّايَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabb-mu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. 2, Al-Baqarah :105).

وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَآءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَالَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:"Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. 2, Al-Baqarah :120)
Bila anda telah mengikuti kemauan dan hawa nafsu mereka ; meyakini ideologi demokrasi, sistem ekonomi kapitalisme, gaya hidup permisif, menerapkan sistem nasionalis sekuler, melepaskan satu persatu syariah Islam yang mereka benci; barulah anda akan mereka biarkan. Anda bahkan akan menjadi kawan dekat merka, karena saat itu anda sudah sama dengan mereka, sama-sama di luar Islam karena telah murtad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :