Sabtu, 07 November 2009

Jihad Melawan Orang-Orang Kafir yang Tidak Memerangi (7)

Dalam penjelasan sebelumnya telah disebutkan :
• Perintah memerangi seluruh orang kafir dan musyrik, baik mereka memerangi umat Islam maupun tidak, adalah hukum final dari fase pensyariatan jihad fi sabilillah. Hukum ini menghapus seluruh fase-fase pensyariatan jihad sebelumnya.
• Sebab disyariatkan jihad fi sabilillah adalah adanya kekafiran dan kemusyrikan. Selama di muka bumi masih ada kekafiran dan kemusyrikan, jihad fi sabilillah diwajibkan.
• Asal hubungan kaum muslimin dengan umat lainnya adalah peperangan, bukan perdamaian. Umat Islam disyariatkan untuk berjihad melawan orang-orang kafir, sekalipun mereka tidak memerangi umat Islam. Salah satu tujuannya adalah mendakwahi orang-orang kafir agar masuk Islam atau tunduk kepada hukum Islam. Jihad fi sabilillah yang bersifat ofensif ini, terkenal dengan istilah Jihad Thalabi.


1. Pengertian Jihadu Thalab

Yaitu kaum muslimin mendakwahi orang-orang kafir di negara mereka dan memerangi mereka kalau mereka menolak masuk Islam dan menolak membayar jizyah. Dengan kata lain, kaum muslimin menyerang orang-orang kafir di negeri mereka, sekalipun mereka tidak menyerang negeri kaum muslimin.
Di antara dalil syar’i yang memerintahkan jihad jenis ini, adalah :
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah di tempat pengintaian…” (QS. At-Taubah: 5)

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“ Dan perangilah orang-orang kafir secara keseluruhan sebagaimana mereka memerangi kalian secara keseluruhan.” (QS. At-Taubah:36).

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ
“ Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh.” (QS. Al-Baqoroh:193).

عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُسَيبِ اْلأَسْلَمِي قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا, ثُمَّ قَالَ (اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ, اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ, اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا, وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ.
ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَام,ِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ. فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ.
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ. *
Dari sahabat Buraidah bin Husaib Al-Aslami radiyallahu 'anhu :
“Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam jika mengangkat seorang amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan memperlakukan pasukannya dengan baik.
Beliau lantas bersabda,” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah ! Berperanglah, janganlah mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh, dan jangan membunuh anak-anak ! Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka.
Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah dan jangan memerangi mereka. Lalu serulah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri hijrah, dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya maka mereka memiliki hak seperti hak orang-orang yang berhijrah (muhajirin) dan mereka mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muhajirin.
Kalau mereka menolak maka serulah mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menyetujui maka terimalah dan janganlah menyerang mereka.
Kalau mereka menolak maka memohonlah pertolongan kepada Alllah Ta’ala dan perangilah mereka.”

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّه)
Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,” Saya diperintahkan untuk memerangi manusia, sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka mengerjakan itu semua, mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku, dan perhitungan (amal) mereka di sisi Allah.”

2. Kalangan Anti Jihad Thalab
Di tengah kaum muslimin, muncul kaum sekuler, nasionalis dan murid-murid orientalis yang mengingkari jihad thalab. Menurut mereka, jihad yang diajarkan oleh Islam hanyalah jihad difa’ (defensif) ; apabila musuh menyerang kaum muslimin, barulah umat Islam berjihad melawan musuh. Namun bila musuh tidak menyerang umat Islam, kaum muslimin haram menyerang musuh. Bagi mereka, jihad thalab tidak dikenal dalam Islam dan bertentangan dengan hukum internasional.
Pendapat mereka ini adalah bid’ah munkarah yang menyelisihi Al Qur’an, as sunah dan ijma’ para ulama’ salaf. Menurut penelitian Dr. Ali bin Nafi’ Al Ulyani, pendapat ini untuk pertama kalinya muncul dari kalangan murid-murid madrasah ‘aqliyah modern (rasionalis modern) dengan tokoh-tokohnya yang terkenal seperti syaikh Muhammad Jamaludien Al Afghani, Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha.
Banyak para ulama dan penulis kontemporer yang terpegaruh dengan bid’ah munkarah ini dan ikut-ikutan berpendapat jihad dalam Islam hanya sekedar untuk membela diri saja. Di antara para ulama tersebut adalah Dr. Abdul Wahhab Khalaf dalam bukunya As Siyasatu Asy Syar’iyatu, Dr. Mahmud Syaltut dalam bukunya Min Hadyil Qur’an, Dr. Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya Al ‘Alaqot Ad Duwaliyah, Dr. Muhmmad Abdullah Darraz dalam bukunya Dirasat Islamiyah fil ‘Alaqat Al Ijtima’iyah wal Duwaliyah, Dr. Wahbah Zuhaili dalam bukunya Al ‘Alaqot Ad Duwaliyah fil Islam, Dr. Muhammad Izzah Daruzah dalam bukunya al Jihaadu Fi Sabililah fil Qur’an wal Hadits, Dr. Hamid Sulthan dalam bukunya Ahkamul Qanun Ad Duwaly fi Syari’ah Islamiyah, Dr. Ali Ali Manshur dalam bukunya Asy Syari’ah Islamiyah wal Qanun Ad Duwaly, Jamal Al Bana dalam bukunya Hurriyatul I’tiqad fil Islam, Abdul Khaliq an Nawawi dalam bukunya Al ‘Alaqat Ad Duwaliyah wan Nudzum Al Qadhaiyah, Dr. Muhammad Ra’fat Utsman dalam bukunya Al Huquq wal Wajibat wal ‘Alaqat Ad Duwaliyah, Ahmad Muhammad Haufi dalam bukunya samahatul Islam, Dr. Sa’id Ramadhan Al Buthi dalam bukunya Al Jihadu Fil Islam Kaifa Nafhamuhu wa Kaifa Numarisuhu, dan banyak para ulama kontemporer lainnya.
Bid’ah munkarah ini bahkan telah menjadi arus utama pemikiran para ulama kontemporer, sehingga nyaris kebatilan pendapat mereka ini menutupi kebenaran, kalau saja Allah Ta’ala tidak menjaga dien-Nya (dengan terjaganya Al Qur’an dan As Sunah), kemudian usaha keras para ulama sunah untuk menyingkap syubhat mereka.
Di antara para ulama kontemporer yang membongkar kesesatan bid’ah ini adalah Syaikh Sulaiman bin Samhan, Syaikh Sulaiman bin Abdurahman bin Hamdan dalam bukunya Dalalati Nushush wal Ijma ‘ala Daf’il Qital lil Kufri wad Difa, syaikh Abdurahman Ad Dausari dalam bukunya Al Ajwibah Al Mufidah fi Muhimmatil Aqidah, syaikh Abul A’la Al Maududi dalm bukunya tentang Jihad, Syaikh Sayid Quthub dalam bukunya Ma’alimu fi Thariq dan Fi Dzilalil Qur’an, Syaikh Muhammad Quthub dalam bukunya Al Musytasyriqun wal Islam, Dr. Abdul Karim Zaidan dalam bukunya Majmu’ah Buhuts Fiqhiyah, Syaikh Sholih Luhaidan dalam bukunya Al Jihaadu baina Thalab wa Difa’, Syaikh Muhammad Nashir Al Ju’wan dalam bukunya Al Qitaalu Fil Islam, syaikh Abid bin Muhammad as Sufyani dalam bukunya Daarul Islam wa daarul Kufri wa Ashlul ‘Alaqah Bainahuma, Dr. Abdullah bin Ahmad Qadiri dalam bukunya Al Jihaadu Fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, Dr. Ali biin Nufai’ Al Ulyani, syaikh Dr. Abdullah Azzam dalam buku-buku beliau, syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz dalam Al-Umdah fi I’dadil Uddah dan Al-Jaami’ fi Thalabil Ilmi Al-Syarif, syaikh Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi dalam buku bantahannya atas syaikh Sa’id Ramadhan Al-Buthi, syaikh Harist Abdu Salam Al Mishri dalam bukunya Qaalu Faqul ‘Anil Jihad, syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawi’ah dan masih banyak lainny


3. Hukum Jihad Melawan Orang Kafir Yang Tidak Memerangi (Jihad Thalab)

Imam Ibnu Nuhas Ad-Dimyathi berkata,” Ketahuilah sesungguhnya berjihad melawan orang-orang kafir di negeri mereka adalah fardhu kifayah menurut kesepakatan ulama. Dan diriwayatkan dari Ibnu Musayib dan Ibnu Syubramah bahwasanya hukumnya fardhu ‘ain.
Penjelasan singkat beliau ini menegaskan, hukum memerangi orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin adalah wajib : wajib kifayah menurut mayoritas ulama, dan wajib kifayah menurut sebagian ulama.

(a). Fardhu ‘Ain
Sebagian sahabat seperti Abu Thalhah Al-Anshari, Abu Ayub Al-Anshari, Miqdad bin Aswad, juga ulama kibar tabi'in seperti Imam Sa’id bin Musayib, sebagian ulama madzhab Syafi’i dan Abdullah bin Hasan berpendapat bahwa jihad thalabi hukumnya fardhu ‘ain.
Dasarnya adalah dalil-dalil Al Qur’an dan As sunah yang mewajibkan berjihad dan mengancam orang yang meninggalkannya dengan kehinaan dan adzab yang pedih, seperti:
Dasar Al Qur’an :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ . وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ . فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمُُ . وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan janganlah melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas (190).
Dan bunuhlah mereka di mana saja kalian berjumpa mereka dan usirlah mere ka dari tempat mereka mengusir kalian dan kesyirikan itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangimu di tempat itu maka perangilah. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir (191).
Jika mereka berhenti dari memusuhi kalian maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (192)
Dan perangilah mereka sehingga tidak ada kesyirikan lagi dan agama itu semata-mata milik Allah. Jika mereka berhenti dari memusuhi kalian maka tidak ada permusuhan kecuali atas orang-orang yang dzalim”. [QS. (2) Al Baqarah :190-192].

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“ Diwajibkan atas kalian berperang padahal hal itu kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal hal itu baik bagi kalian dan boleh jadi kalian menyenangi sesuatu padahal hal itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui dan kalian tidak mengetahui”. [QS. Al Baqarah :216].

فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“ Apabila telah habis bulan-bulan Haram maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kalian menjumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka (jaminan keamanan). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” {QS. At Taubah : 5].

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“ Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar yaitu orang-orang ahli kitab sampai mereka membayar jizyah dalam keadaan tunduk.” [QS. At Taubah : 29].
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“ Dan perangilah seluruh orang musyrik sebagaimana mereka memerangi kalian semua dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang -orang yang bertaqwa”. [QS. At Taubah :36].

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَالَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ اْلأَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي اْلأَخِرَةِ إِلاَّ قَلِيلٌ . إِلاَّ تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلاَتَضُرُّوهُ شَيْئًا وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
“ Hai orang-orang yang beriman mengapa jika dikatakan kepada kalian,” Berangkatlah untuk berperang di jalan Allah kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu ? Apakah kalian puas dengan kehidupan dunia padahal kenikmatan di dunia ini dibandingkan kenikmatan di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat berperang niscaya Allah akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih dan mengganti kalian dengan kaum yang lain dan kalian tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”[QS. At Taubah :38-39].

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ذَالِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan nyawa kalian di jalan Allah. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” [QS. At Taubah : 41].
Dasar As Sunah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَ لَمْ يُحَدَّثْ نَفْسَهُ بِالْغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ
Dari Abu Hurairah ia berkata,” Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“ Siapa mati dan ia belum pernah berperang atau belum berniat ikut perang maka ia mati dalam salah satu cabang dari kemunafikan.”

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ لَمْ يَغْزُ أَوْ يُجَهِّزْ غَازِيًا أَوْ يَخْلُفْ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ أَصَابَهُ بِقَارِعَةٍ قَبْلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Dari Abu Umamah dari nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Barang siapa belum pernah berperang, atau menyediakan perbekalan orang yang berangkat berperang, atau menanggung (mengurus) keluarga orang yang berperang dengan baik, ia akan ditimpa dengan bencana dahsyat sebelum hari kiamat.”
Imam Ibnu Hajar berkata," Sebagian sahabat telah memahami perintah dalam firman Allah (Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat) berlaku umum, sehingga mereka tidak pernah ketinggalan dari satu peperanganpun sampai mereka meninggal. Di antaranya adalah sahabat Abu Ayub Al-Anshari, Miqdad bin Al-Aswad dan lain-lain, radiyallahu 'anhum."
Saat menafsirkan ayat tersebut, imam Ibnu Katsir berkata," Ali bin Zaid berkata dari Anas dari Abu Thalhah, ia berkata," Maksudnya adalah dalam keadaan tua maupun muda. Allah tidak akan mendengar udzur siapapun." Ia lalu berangkat jihad ke Syam."

(b). Fardhu Kifayah
Mayoritas ulama berpendapat hukum jihad thalabi adalah fardhu kifayah. Mereka menyatakan, dalil-dalil yang menunjukkan hukum jihad fardhu ‘ain merupakan nash-nash yang masih umum. Nash-Nash tersebut dijelaskan lagi oleh nash-nash lain yang menunjukkan hukumnya bukan fardhu ‘ain, namun fardhu kifayah seperti :

وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“ Tidak selayaknya orang-orang yang beriman itu berangkat semua ke medan perang, mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan untuk mendalami ilmu dan memberikan peringatan kepada kaumnya jika mereka kembali supaya mereka mendapat peringatan.” (QS. ِAt Taubah :122)
Ayat ini tegas memerintahkan dari setiap jama’ah umat Islam harus ada sebagian [besar] yang berangkat perang dengan menyisakan sebagian untuk tafaquh fi dien dan melaksanakan kemaslahatan-kemaslahatan umum lainnya, karena bila tidak demikian jihad justru tidak akan sempurna bahkan target tidak terpenuhi dan justru madharatlah yang timbul.

لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
“ Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Nisa’: 95).
Ayat ini menegaskan mujahid lebih utama dari orang yang tidak berjihad tanpa adanya udzur, dan Allah menjanjikan bagi masing-masing kelompok balasan yang baik (surga). Orang yang tidak berjihad tanpa udzur syar’I, tidak berdosa selama yang lain telah melaksanakan jihad dan bisa menuntaskannya.

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imron: 104).
Jihad adalah puncak amar ma’ruf nahi munkar, sedangkan amar ma’ruf hukumnya fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ بَعْثًا إِلَى بَنِي لَحْيَانَ مِنْ هُذَيْلٍ فَقَالَ لِيَنْبَعِثْ مِنْ كُلِّ رَجُلَيْنِ أَحَدُهُمَا وَالْأَجْرُ بَيْنَهُمَا) وَ فِي رِوَايَةٍ (لِيَخْرُجْ مِنْ كُلِّ رَجُلَيْنِ رَجُلٌ) ثُمَّ قَالَ لِلْقَاعِدِ أَيُّكُمْ خَلَفَ الْخَارِجَ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ بِخَيْرٍ كَانَ لَهُ مِثْلُ نِصْفِ أَجْرِ الْخَارِجِ.
Dari Abu Said Al Khudri bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengutus satuan pasukan ke Bani Lihyan, dan bersabda,”Hendaklah dari tiap dua orang dikirim seorang dan pahalanya bagi keduanya.” Dalam riwayat lain,”Hendaklah dari tiap dua orang keluar seorang.”
Lalu beliau bersabda,”Siapa saja di antara kalian mengurusi keluarga dan harta orang yang keluar berijhad dengan baik, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang keluar berjihad.”
عَنْ زَيْدِ ْبنِ خَالِدِ الْجُهْنِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيْلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلْفَهُ فِي أَهْلِهِ وَ مَالِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا.
Dari Zaid bin Khalid al Juhany dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ”Siapa menyiapkan perbekalan orang yang berperang berarti telah berperang dan siapa mengurus harta dan keluarga orang yang berperang berarti telah ikut berperang.”

Dasar Sirah :
Terkadang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memimpin sendiri sebuah pertempuran atau pasukan jihad (ghazwah), dan terkadang mengangkat orang lain sebagai komandan dan beliau tetap di Madinah (sariyah).
Berdasar dalil-dalil ini, pendapat mayoritas ulama yang menyatakan hukum jihad thalab adalah fardhu kifayah, nyata lebih kuat dari pendapat sebagian ulama salaf yang berpendapat fardhu ‘ain.

Pendapat Empat Madzhab
1. Madzhab Hanafi
Imam Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Babarty Al-Hanafi mengatakan :
وَقِتَالُ اْلكُفَّارِ الَّذِينَ لَمْ يُسْلِمُوا وَهُمْ مِنْ مُشْرِكِي الْعَرَبِ أَوْ لَمْ يُسْلِمُـوا وَلَمْ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ مِنْ غَيْرِهِمْ وَاجِبٌ وَإِنْ لَمْ يَبْدَؤُونَا؛ لِلْعُمُومَاتِ اْلوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ كَقَولِهِ تَعَالَى (وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً) (وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ) (كُتِبَ عَلَيكُمُ اْلقِتَالُ).
فَإْنْ قِيلَ اْلعُمُومَاتُ مُعَارِضَةٌ بِقَولِهِ تَعَالَى : فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّهُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ قِتَالَ الْكُفَّارِ إِنَّمَا يَجِبُ إِذَا بَدَؤُوا بِالْقِتَالِ، أُجِيبَ بِأَنَّهُ مَنْسُوخٌ وَبَيَانُهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ فِي اْلاِبْتِدَاءِ مَأْمُوراً بِالصَّفْحِ وَاْلإِعْرَاضِ عَنِ اْلمُشْرِكِينَ ... ثُمَّ أُذِنَ بِالْقِتَالِ إِذَا كَانَتِ اْلبَدَاءَةُ مِنْهُمْ...ثُمَّ أُمِرَ بِالْقِتَالِ اِبْتِدَاءً فِي بَعْضِ اْلأَزْمَانِ بِقَولِهِ تَعَالَى  فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ...  الآية ، ثُمَّ أُمِرَ بِالْبَدَاءَةِ بِالْقِتَالِ مُطْلَقاً فِي ْالأَزْمَانِ كُلِّهَا وَفِي اْلأَمَاكِنِ بِأَسْرِهَا فَقَالَ تَعَالَى : وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ... الآية ، قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ...  الآية...
” Memerangi orang-orang kafir dari golongan musyrik Arab yang tidak mau masuk Islam, dan orang-orang musyrik selain mereka yang tidak mau masuk Islam dan membayar jizyah, hukumnya wajib walaupun mereka tidak memulai memerangi kita, berdasar dalil-dalil umum, seperti firman Allah (Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya, QS. At-Taubah :36), (Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah, QS. Al-Anfal :39) dan (Diwajibkan atas kalian berperang, QS Al-Baqarah :216).”
Jika ada yang membantah "dalil-dalil umum ini bertentangan dengan firman Allah (Jika mereka memerangi kalian, maka perangilah mereka, QS. Al-Baqarah :191), ayat ini menunjukkan bahwa jihad hanya wajib saat mereka yang memulai memerangi kita.
Maka dijawab : ayat ini telah mansukh. Penjelasannya, pada awalnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam diperintahkan untuk memaafkan dan berpaling dari orang-orang musyrik…kemudian diizinkan berperang jika mereka yang memulai menyerang…kemudian diperintahkan untuk memulai menyerang dalam beberapa waktu, dengan firman-Nya (Apabila telah habis bulan-bulan Haram maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kalian menjumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian, QS At-Taubah :5)…kemudian diperintahkan untuk memulai memerangi secara mutlak, dalam seluruh waktu dan tempat, dengan firman-Nya (Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah, QS. Al-Anfal :39) dan firman-Nya (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar…,QS. At-Taubah ;29)…
Imam Badrudien Al-'Aini menyatakan hal serupa.
Imam Al-Kamal Ibnu Hammam berkata :

وَقِتَالُ اْلكُفَّارِ الَّذِينَ لْمْ يُسْلِمُوا وَهُمْ مِنْ مُشْرِكِي الْعَرَبِ أَوْ لَمْ يُسْلِمُوا وَلَمْ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ مِنْ غَيْرِهِمْ وَاجِبٌ وَإِنْ لَمْ يَبْدَؤُونَا؛ ِلأَنَّ اْلأَدِلَّةَ اْلمُوجِبَةَ لَهُ لَمْ تُقَيَّدِ اْلوُجُوبَ بِبَدَاءَتِهِمْ وَهَذَا مَعْنىَ قَوْلِهِ لِلْعُمُومَاتِ …
” Memerangi orang-orang kafir dari golongan musyrik Arab yang tidak mau masuk Islam, dan orang-orang musyrik selain mereka yang tidak mau masuk Islam dan membayar jizyah, hukumnya wajib walaupun mereka tidak memulai memerangi kita. Karena dalil-dalil yang mewajibkan hal itu tidak membatasi kewajiban jihad dengan syarat mereka memulai memerangi kita. Inilah makna perkataan penulis (imam Al-Marginani) " dalil-dalil secara umum".
Dalam Tanwirul Abshar dikatakan :

وَهُوَ فَرْضُ كِفَايَةٍ اِبْتِدَاءً وَ فَرْضُ عَيْنٍ إِذَا هَجَمَ اْلعَدُوُّ
” Jihad hukumnya fardhu kifayah untuk memulai (menyerang orang kafir lebih dahulu) dan fardhu ‘ain jika musuh menyerang.”
Imam Fakhrudin Utsman bin Ali Az Zaila’i mengatakan:
” Jihad itu fardhu kifayah jika memulai perang, yaitu wajib bagi kita untuk memulai perang (menyerang lebih dahulu) orang-orang kafir sekalipun mereka tidak memerangi kita. Berdasar firman Allah Ta’ala (dan perangilah seluruh orang-orang musyrik) (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir…) (Berangkatlah untuk berperang baik dalam keadaan ringan maupun berat…) dan sabda Rasulullah (Jihad adalah sebuah kewajiban yang akan tetap berjalan sejak Allah mengutusku sampai akhir umat ku akan memerangi Dajjal. Ia tidak akan digugurkan oleh kedzaliman orang yang dzalim maupun keadilan orang yang adil), (Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan tidak ada Ilah selain Allah). Dan hal ini sudah menjadi ijma’ umat Islam.”
Imam As-Sarakhsi berkata:

وَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ مَأْمُوراً فِي ْالاِبْتِدَاءِ بِالصَّفْحِ وَاْلإِعْرَاضِ عَنِ اْلمُشْرِكِينَ ... ثُمَّ أُمِرَ بِالْقِتَالِ إِذَا كَانَتِ اْلبِدَايَةُ مِنْهُمْ ...ثُمَّ أُمِرَ بِالْبِدَايَةِ بِالْقِتَالِ ... فَاسْتَقَرَّ اْلأَمْرُ عَلىَ فَرْضِيَّةِ الْجِهَادِ مَعَ اْلمُشْرِكِينَ
” Pada awalnya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk memaafkan dan berpaling dari orang-orang musyrik…Kemudian beliau diperintahkan berperang jika mereka memulai peperangan...Kemudian beliau diperintahkan untuk memulai memerangi mereka…Maka telah tetap (final)lah kewajiban jihad melawan orang-orang musyrik."
Imam Al-Kasani berkata :

فَإِنْ كَانَتِ الدَّعْوَةُ لَمْ تَبْلُغْهُمْ فَعَلَيهِمِ اْلاِفْتِتَاحُ بِالدَّعْوَةِ إِلَى ْالإِسْلاَمِ بِاللِّسَانِ ... وَلاَ يَجُوزُ لَهُمُ اْلقِتَالُ قَبْلَ الدَّعْوَةِ؛ ِلأَنَّ اْلإِيْمَانَ وَإِنْ وَجَبَ عَلَيهِمْ قَبْلَ بُلُوغِ الدَّعْوَةِ بِمُجَرَّدِ اْلعَقْلِ فَاسْتَحَقُّوا ْالقَتْلَ بِاْلاِمْتِنَاعِ، لَكِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَرَّمَ قِتَالَهُمْ قَبْلَ بَعْثِ الرَّسُولِ عَلَيهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ وَبُلُوغِ الدَّعْوَةِ إِيَّاهُمْ فَضْلاً مِنْهُ وَمِنَّةً قَطْعاً ِلمَعْذِرَتِهِمْ بِالْكُلِّيَّةِ وَإِنْ كَانَ لاَ عُذْرَ لَهُمْ فِي الْحَقِيقَةِ
” Jika belum sampai dakwah kepada mereka, maka hendaknya kaum muslimin memulainya dengan mendakwahi mereka dengan lesan… tidak boleh menyerang orang-orang kafir sebelum mendakwahi. Alasannya, sekalipun beriman itu wajib atas mereka sebelum didakwahi dengan menggunakan akal, namun Alloh mengharamkan memerangi mereka sebelum diutusnya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebelum sampai dakwah kepada mereka. Ini sebagai karunia dari Alloh kepada mereka dan menutup pintu untuk beralasan bagi mereka, walaupun sebenarnya tidak ada alasan bagi mereka.”

2. Madzhab Maliki
Imam Ibnu Rusyd berkata:

أَمَّا الَّذِينَ يُحَارَبُونَ فَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُمْ جَمِيعُ اْلمُشْرِكِينَ لِقَولِهِ تَعَالَى (وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ، إِلاَّ مَا رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ : لاَ يَجُوزُ ابْتِدَاءُ الْحَبَشَةِ بِالْحَرْبِ وَلاَ التُّرْكِ ِلمَا رُوِيَ أَنَّهُ عَلَيهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ قَالَ :( ذَرُوا اْلحَبَشَةَ مَا وَذَرَتْكُمْ)، وَقَدْ سُئِلَ مَالِكٌ عَنْ صِحَّةِ هَذَا ْالأَثَرِ فَلَمْ يَعْتَرِفْ بِذَلِكَ لَكِنْ قَالَ: لَمْ يَزَلِ النَّاسُ يَتَحَامُونَ غَزْوَهُمْ
” Adapun tentang orang-orang yang diperangi, para ulama’ telah sepakat bahwasanya mereka itu adalah seluruh orang musyrik berlandaskan firman Alloh (Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh (QS. Al-Baqoroh:193).
Kecuali sebuah riwayat dari Malik bahwasanya beliau berkata,” Tidak boleh memulai untuk memerangi Habasyah dan Turki berdasarkan riwayat dari Rosululloh shollahu ‘alaihi wasallam, beliau bersada : ذَرُوا الْحَبَشَةَ مَا وَذَرَتْكُمْ Biarkanlah Habasyah selama mereka membiarkan kalian."
Imam Malik pernah ditanya tentang keshohihan atsar ini. Beliau tidak mengakui keshahihannya, namun beliau berkata,” Semua orang senantiasa menjauhi berperang melawan mereka.”
Imam Al-Qarafi berkata:
” Sebab pertama yang dianggap pokok dari diwajibkannya jihad adalah menghilangkan mungkarnya kekafiran. Sesungguhnya kekafiran adalah kemungkaran yang paling besar. Barangsiapa melihat kemungkaran dan ia mampu untuk menyingkirkannya, maka wajib baginya untuk menyingkirkan kemungkaran tersebut”. Hal ini disebutkan dalam firman Alloh :وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ “Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh”. (QS. Al-Baqoroh:193). Yang dimaksud fitnah adalah kekafiran."
Imam Ibnu Abdil Barr juga berkata:

يُقَاتََلُ جَمِيعُ أَهْلِ الْكُفْرِ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَغَيرِهِمْ ... وَسَائِرُ الْكُفَّارِ مِنَ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ يُقَاتَلُونَ حَتَّى يُسْلِمُوا أَوْ يُعْطُوا اْلِجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ... وَكُلُّ مَنْ أَبَى مِنَ الدُّخُولِ فِي اْلإِسْلاَمِ أَوْ أَبَى إِعْطَاءَ اْلجِزْيَةِ قُوتِلَ, فَيُقْتَلُ الرِّجَالُ اْلمُقَاتِلَةُ وَغَيرُ اْلمُقَاتِلَةِ إِذَا كَانُوا بَالِغِينَ..., وَ إِذَا اضْطُرَّ اْلإِمَامُ إِلَى مُهَادَنَةِ اْلكُفَّارِ اْلحَرْبِيِّينَ هَادَنَهُمْ إِذَا رَأَى ذَلِكَ.
“ Semua orang kafir diperangi baik ahlul kitab maupun yang lain…semua orang kafir baik dari Arab maupun non arab diperangi sampai masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina…setiap orang yang tidak mau masuk Islam atau tidak mau membayar jizyah diperangi. Oleh karena itu orang laki-laki yang berperang atau tidak berperang dibunuh apabila mereka sudah baligh…Jika terpaksa imam harus membuat perjanjian damai dengan orang-orang kafir harbi, maka hal ini diperbolehkan jika imam berpendapat demikian."
Imam Al-Qurthubi ketika menafsirkan QS. Al Baqarah :193 berkata:

أَمْرٌ بِالْقِتَالِ لِكُلِّ ُمْشْرِكٍ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ ... وَهُوَ أَمْرٌ بقِتَالٍ مُطْلَقٍ لاَ بِشَرْطِ أَنْ يَبْدَأَ اْلكُفَّارُ
”Ayat ini adalah perintah untuk memerangi setiap orang musyrik di setiap tempat…dan ini adalah perintah perang secara mutlak, tidak disyaratkan orang-orang kafir sebagai pihak yang memulai peperangan.”

3. Madzhab Syafi’i
Imam As-Syairazi Asy-Syafi’i mengatakan,” Apabila tidak ada kemaslahatan dalam perjanjian damai, maka tidak boleh mengadakan perjanjian damai, karena Allah berfirman :

فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ
“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya dan Alloh bersama kalian.” (QS. Muhammad: 35).
Namun jika ada kemaslahatan, seperti ; diharapkan mereka masuk Islam, membayar jizyah, atau mereka membantu kaum muslimin dalam memerangi orang kafir yang lain, maka boleh mengadakan perjanjian damai dengan mereka selama empat bulan berdasar firman Allah Ta’ala (QS. At Taubah :1). Dan tidak boleh mengadakan perjanjian damai dengan mereka melebihi satu tahun karena satu tahun merupakan sebuah masa wajibnya membayar jizyah.”
Imam Nawawi mengatakan,” Adapun hari ini dan setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam, maka orang-orang kafir ada dua kondisi. Pertama : Orang-orang kafir berada dalam negara-negara mereka, tidak menyerang satu negeri pun dari negeri-negeri kaum muslimin. Maka jihad dalam kondisi ini hukumnya fardhu kifayah. Jika seluruh kaum muslimin tidak mau mengerjakannya, mereka semua berdosa. Jika difardhukan atas tiap individu, tentulah penghidupan akan terbengkalai.”
Imam Ar Rafi’i menyatakan,” Bab Pertama: Wajibnya Jihad. Membicarakan dua hal, pertama kewajibannya : yaitu wajib kifayah setiap tahun sekali.”
Beliau juga menyatakan,” Adapun sesudah zaman Nabi, orang kafir mempunyai dua kondisi. Pertama : Jika mereka berada di negara mereka, tidak bermaksud menyerang kaum muslimin, tidak juga mengincar sesuatu dari harta mereka maka jihad hukumnya fardhu kifayah. Jika diwajibkan atas setiap orang pasti penghidupan dan pekerjaan akan tertinggal (terbengkalai), inilah yang ditunjukkan oleh hadits,” Siapa menyiapkan perbekalan orang yang berperang berarti telah berperang dan siapa mengurus harta dan keluarga orang yang berperang berarti telah ikut berperang.
Imam Ibnu Nuhas Ad-Dimyathi mengatakan,” Ketahuilah sesungguhnya berjihad melawan orang-orang kafir di negeri mereka adalah fardhu kifayah menurut kesepakatan ulama. Dan diriwayatkan bahwa imam Ibnu Musayib dan Ibnu Syubramah berpendapat hukumnya fardhu ‘ain."

4. Madzhab Hambali
Imam Manshur bin Yunus Al-Bahuti mengatakan,“ Perjanjian damai tidak sah kecuali pada saat boleh diakhirkannya jihad karena ada kemaslahatan. Apabila imam atau wakilnya melihat ada kemashlahatan dalam perjanjian damai, disebabkan oleh kelemahan kaum muslimin untuk berperang, beratnya peperangan, diharapkan keislaman orang-orang kafir, mereka membayar jizyah atau maslahat – maslahat yang lain, maka boleh mengadakan perjanjian damai.“
Imam Al-Khuroqi berkata:

وَيُقَاتَلُ أَهْلُ اْلكِتَابِ وَاْلمَجُوسُ وَلاَ يُدْعَونَ ِلأَنَّ الدَّعْوَةَ قَدْ بَلَغَتْهُمْ، وَيُدْعَى عَبَدَةُ اْلأَوْثَانِ قَبْلَ أَنْ يُحَارَبُوا
“ Ahlul kitab dan Majusi tidak harus didakwahi terlebih dulu, karena dakwah sudah sampai kepada mereka. Sedangkan para penyembah berhala didakwahi dahulu sebelum mereka diperangi.”
Imam Ibnu Qudamah menjelaskan perkataan Al-Khuroqi ini, dengan mengatakan :

أَمَّا قَوْلُهُ فِي أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمَجُوسِ لاَ يُدْعَونَ قَبْلَ الْقِتَالِ فَهُوَ عَلَى عُمُومِهِ، ِلأَنَّ الدَّعْوَةَ قَدِ انْتَشَرَتْ وَعَمَّتْ فَلَمْ يَبْقَ مِنْهُمْ مَن لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ إِلاَّ نَادِرٌ بَعِيدٌ، وَأَمَّا قَوْلُهُ يُدْعَى عَبَدَةُ اْلأَوْثَانِ قَبْلَ أَنْ يُحَارَبُوا فَلَيْسَ بِعَامٍ فَإِنَّ مَنْ بَلَغَتْهُ الدَّعْوَةُ مِنْهُمْ لاَ يُدْعَونَ، وَإِنْ وُجِدَ مِنْهُمْ مَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ دُعِيَ قَبْلَ الْقِتَالِ ، وَكَذَلِكَ إِنْ وُجِدَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ دُعُوا قَبْلَ الْقِتَالِ
“Adapun perkataan beliau bahwasanya Ahlul kitab dan Majusi itu tidak mesti didakwahi terlebih dahulu, ini berlaku secara umum, karena dakwah telah tesebar luas dan tidak tersisa dari kalangan mereka yang belum mendengar dakwah kecuali sangat jarang sekali.
Adapun perkataan beliau bahwa para penyembah berhala mesti didakwahi dahulu sebelum diserang, tidaklah secara umum, karena orang yang sudah mendengar dakwah tidaklah mesti didakwahi terlebih dahulu. Namun jika diantara mereka ada yang belum mendengar dakwah, maka harus didakwahi terlebih dahulu. Sebagaimana halnya ahlul kitab yang belum mendengar dakwah, mereka mesti didakwahi terlebih dahulu sebelum diserang."
Imam Ibnu Taimiyah berkata :

لَمَّا نَزَلَتْ بَرَاءَةٌ أُمِرَ النَّبِيُّ أَنْ يَبْتَدِيءَ جَمِيعَ الْكُفَّارِ بِالْقِتَالِ وَثَنِيَّهُمْ وَكِتَابِيَّهُمْ سَوَاءٌ كَفُّوا أَمْ لَمْ يَكُفُّوا
“Ketika turun surat At-Taubah, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk memulai memerangi seluruh orang kafir, baik ahlul kitab maupun penyembah berhala, baik mereka memerangi maupun tidak.”
Imam Al-Bulaihi berkata ;

وَيَجِبُ الْجِهَادُ اِبْتِدَاءً لاَ دِفَاعاً عَلَى قَوْلِ الْمُحَقِّقِينَ مِنَ الْعُلَمَاءِ، وَاْلأَدِلَّةُ عَلَى ذَلِكَ كَثِيرَةٌ جِداً لَيْسَ بِاْلإِمْكَانِ حَصْرُهَا
" Wajib melaksanakan jihad ofensif, bukan jihad defensif, menurut pendapat para ulama muhaqqiqin (peneliti). Dalil-dalil atas hal ini banyak sekali, tidak bisa dihitung."

5. Madzhab Zhahiri
Imam Ibnu Hazm berkata,” Jihad hukumnya wajib atas kaum muslimin. Jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang dapat mengatasi serangan musuh, menyerang negeri-negeri kaum kafir dan melindungi wilayah kaum muslimin, kewajiban berjihad gugur atas umat Islam yang lain. Jika belum, kewajiban tidak gugur. Allah berfirman,”Berangkatlah kalian berperang baik dalam keadaan ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan nyawa kalian.”{QS. At Taubah :41}.

6. Ulama Kontemporer
Imam Musthofa Al-Suyuthi berkata,” Secara syar’i jihad berarti memerangi orang-orang kafir dan hukumnya adalah fardhu kifayah ; jika sebagian orang yang mengerjakanya telah menuntaskan (tujuan jihad) maka kewajiban jihad gugur atas selain mereka, tetapi kalau belum tuntas maka semuanya berdosa.”
Syaikh Abdul Baqi Ramdhun berkata,” Diantara hal yang disepakati fuqaha’ empat madzhab dan mayoritas ulama, bahwa hukum jihad adalah fardhu kifayah atas umat Islam minimal sekali dalam setahun. Ini jika kaum muslimin menyerang orang-orang kafir di negara mereka untuk membuka dan meluaskan daerah Islam. Adapun jika perang terjadi di negara Islam (defensive), maka hukumnya fardhu ‘ain atas orang yang lebih dekat, kemudian yang agak dekat dari medan perang dan seterusnya sampai kecukupan itu terealisasi. Jika tidak terealisasi, maka hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh umat Islam di seluruh daerah dan negara.”


Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1- Dasar hubungan dengan orang kafir yang jelas-jelas kita tahu bahwasanya mereka belum pernah mendengar dakwah Islam adalah hubungan damai sampai mereka mendengar dakwah.
2- Dasar hubungan dengan orang-orang kafir yang telah sampai dakwah kepada mereka dan mereka menolak masuk Islam atau membayar jizyah adalah hubungan perang. Orang-orang kafir mempunyai salah satu dari tiga pilihan : masuk Islam, membayar jizyah atau perang. Jika mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah, maka mereka aman. Namun kalau menolak keduanya, maka hubungan dasar dengan mereka adalah hubungan perang.
3- Kaum muslimin boleh mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang kafir, dengan syarat ; diadakan karena keadaan menuntut kaum muslimin untuk berdamai, merealiasikan maslahat bagi kaum muslimin dan dalam masa waktu yang jelas.
4- Meski asal hubungan adalah perang, namun yang boleh dibunuh adalah kafir harbi yang mampu atau terlibat perang (muqatilah); baik laki-laki dewasa, anak-anak yang telah baligh maupun wanita yang terlibat peperangan. Adapun beberapa orang kafir harbi yang tidak mampu atau terlibat berperang, seperti anak-anak yang belum baligh, wanita, orang tua dan lainnya, maka tidak boleh dibunuh. Jadi, sebab disyari’atkannya perang itu adalah kekafiran dengan syarat orang yang diperangi tersebut adalah ahlul qital (orang yang mampu berperang).
Imam Al-Kasani berkata:

وَاْلأَصْلُ فِيهِ أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ اْلقِتَالِ يَحِلُّ قَتْلُهُ سَوَاءً قَاتَلَ أَوْ لَمْ يُقَاتِلْ، وَكُلُّ مَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ اْلقِتَالِ لاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ إِلاَّ إِذَا قَاتَلَ حَقِيقَةً أَوْ مَعْنًى بِالرَّأْيِ وَالطَّاعَةِ وَالتَّحْرِيضِ وَأَشْبَاهِ ذَلِكَ ... وَلَوْ قُتِلَ وَاحِدٌ مِمَّنْ ذَكَرْنَا أَنَهُ لاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ فَلاَ شَيْءَ فِيهِ مِنْ دِيَّةٍ وَلاَ كَفَارَةٍ إِلاَّ التَّوْبَةَ وَاْلاِسْتِغْفَارَ ِلأَنَّ دَمَّ اْلكَافِرِ لاَ يُتَقَوَّمُ إِلاَّ بِاْلأَمَانَ وَلَمْ يُوجَدْ
” Pada dasarnya setiap orang yang bisa berperang, halal dibunuh baik mereka ikut berperang maupun tidak. Semua orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berperang tidak boleh dibunuh, kecuali jika mereka nyata-nyata ikut berperang atau secara tidak langsung terlibat perang dengan memberikan pendapat, ketaatan, motifasi atau yang lain …dan jika orang-orang yang tidak halal dibunuh sebagaimana yang kami sebutkan diatas terbunuh, maka tidak ada kewajiban diyat atau kafaroh kecuali taubat dan istighfar, karena darah orang kafir itu tidak dibela kecuali dengan jaminan keamanan, sedangkan jaminan keamanan dalam hal ini tidak ada.”

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Bazz berkata :

فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“ Maka apabila bukan-bulan haram itu telah habis maka bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah di tempat intaian …” (QS At Taubah : 5)
Dalam ayat ini Alloh memerintahkan untuk memerangi seluruh orang musyrik secara umum. Penggantungan sebuah hukum kepada sifat ini (kesyirikan) menunjukkan bahwa sifat ini merupakan sebab alasan hukum ('ilah). Maka ketika Allah Ta’ala menggantungkan hukum perang itu dengan orang-orang musyrik, orang-orang kafir, orang-orang yang meninggalkan Islam dan tidak berdien dengan dien yang haq, hal ini menunjukkan bahwa hal-hal ini merupakan 'ilah hukum dan hal yang menyebabkan mereka diperangi. Maka alasan disyari’atkannya perang adalah kekafiran dengan syarat ia termasuk orang yang mampu berperang, dan bukan orang selain mereka.
Jika mereka termasuk orang yang berperang, mereka kita perangi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah jika mereka dari kalangan Yahudi atau Nasrani atau Majusi. Atau mereka kita perangi sampai mereka masuk Islam saja tanpa ada pilihan yang lain, jika mereka bukan dari tiga golongan tersebut.
Jika mereka tidak mau masuk Islam, maka yang ada adalah perang. Terkecuali orang-orang yang tidak berurusan dengan peperangan seperti perempuan, anak-anak, orang buta, orang gila, pendeta, orang yang sibuk beribadah dalam tempat ibadah mereka dan orang-orang yang tidak berurusan dengan peperangan karena mereka tidak bisa berperang sebagaimana yang tersebut diatas. Begitu pula orang tua renta, mereka tidak diperangi menurut mayoritas ulama’, karena mereka adalah orang-orang yang tidak ikut campur dalam peperangan.”


Catatan Makna Fardhu Kifayah

Hukum jihad fi sabilillah dengan memerangi orang-orang kafir di negri mereka (jihad thalab) menurut mayoritas ulama adalah fardhu kifayah. Apa makna fardhu kifayah ?
Imam Ibnu Qudamah mengatakan,“ Makna fardhu kifayah adalah jika belum ada orang yang mencukupi (menuntaskan) pekerjaan maka seluruh manusia berdosa. Jika sebagian yang melakukannya telah bisa mencukupi pekerjaan, maka kewajiban itu gugur atas yang lain. Awalnya perintah itu mengenai seluruh orang seperti fardhu ‘ain, kemudian berbeda dengan fardhu ‘ain ; dalam fardhu kifayah sebuah kewajiban bisa gugur bila sebagian orang telah mengerjakannya. Sedang fardhu ‘ain, kewajiban tidak bisa gugur sekalipun sebagian orang sudah mengerjakannya.”
Para ulama menyebutkan syarat kifayah (kecukupan, tuntasnya amal) agar kewajiban jihad gugur atas kaum muslimin yang lain. Artinya, sekalipun sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan kewajiban jihad, namun bila mereka belum mencukupi dan kewajiban belum tuntas (terlaksana dengan baik sesuai tuntutan syariah), kaum muslimin yang lain tetap berdosa dan wajib ikut berjihad.
Jadi, amal kewajiban harus terselesaikan dengan tuntas dan baik, baru bisa dikatakan umat Islam yang lain tidak berdosa bila tidak melaksanakannya. Bila pekerjaan tidak bisa dtuntaskan oleh sebagian umat Islam, maka kewajiban meluas ke umat Islam yang lain sampai akhirnya bisa tertuntaskan. Bila tidak bisa tuntas kecuali bila seluruh umat Islam melakukannya, maka wajib bagi seluruh umat Islam melakukannya tanpa terkecuali.
Di sinilah letak perbedaan antara fardhu ‘ain dan fardhu kifayah :
[1]. Awalnya, khitab (perintah syariat kepada mukalaf) ditujukan kepada seluruh mukalaf. Lantas berbeda : fardhu kifayah tidak wajib dilaksanakan oleh setiap mukalaf bila sudah ada sebagian mukalaf yang mengerjakan dan mencukupinya (menuntaskan, kifayah), sementara fardhu ‘ain tidak gugur atas seorang mukalaf sekalipun mukalaf yang lain sudah mengerjakannya.
[2]. Dalam fardhu ‘ain, Pembuat syariah (Allah Ta’ala) melihat kepada terlaksanakannya kewajiban dari setiap mukalaf, sementara dalam fardhu kifayah Pembuat syariah (Allah Ta’ala) hanya melihat kepada dilaksanakannya kewajiban dengan tuntas, tanpa melihat siapa yang mengerjakannya.
Karena itu, imam Fakhurdien Al-Razi mendefinisikan fardhu kifayah sebagai sebuah kewajiban yang dituntut terlaksananya (yuqshadu husuluhu) tanpa melihat kepada siapa yang melaksanakannya. Oleh karenanya pula, mayoritas ulama ushul, di antaranya imam Al-Amidi, Ibnu Hajib dan Ibnu Abdi Syakur menyatakan bahwa fardhu kifayah wajib atas seluruh umat Islam, namun gugur bila sebagian telah mengerjakannya sampai tercapai kifayah.
Imam Ibnu Abidin Muhammad Amin bin Umar Al-Hanafi (1251 H) berkata ;

وَإِيَّاكَ أَن تَتَوَهَّمَ أَنَّ فَرْضِيَّتَهُ تَسْقُطُ عَنْ أَهْلِ الْهِنْدِ بِقِيَامِ أَهْلِ الرُّومِ مَثَلاً , بَلْ يُفْرَضُ عَلىَ اْلأَقْرَبِ فَاْلأَقْرَبِ مِنَ اْلعَدُوِّ إِلَى أَنْ تَقَعَ الْكِفَايَةُ فَلَوْ لَمْ تَقَعْ إِلاَّ بِكُلِّ النَّاسِ فُرِضَ عَيْناً كَصَلاَةٍ وَصَومٍ
" Janganlah engkau mengira kewajiban jihad gugur atas penduduk India dengan sudah berjihadnya penduduk Romawi, tapi jihad itu diwajibkan atas yang paling dekat dengan musuh kemudian yang agak dekat sampai tercapai kifayah. Jika jihad tidak mencapai kifayah kecuali dengan berperangnya seluruh manusia, maka jihad menjadi fardhu ‘ain sebagaimana shalat dan shaum.”
Imam Al Maidani mengomentari ucapan Al Qoduri (Jihad hukumnya fardhu kifayah dan hukum memerangi orang kafir adalah wajib meskipun mereka tidak memulainya) dengan mengatakan,” Hukum tersebut di atas berlaku bila pihak yang menanganinya sudah cukup mencukupi. Namun bila ternyata tidak mencukupi, maka wajib ditangani oleh kaum muslimin yang terdekat dengan musuh hingga musuh dapat diatasi.”

Standar Terpenuhinya Kifayah jihad Thalab

Berikut ini sebagian perkataan ulama’ yang menerangkan makna dan standar kifayah dalam jihad thalab :
(a). Imam Al-Qurthubiy berkata : “ …Imam wajib mengirim satu pasukan kepada musuh setiap tahun sekali, baik ia sendiri yang memimpin pasukan tersebut maupun dia mewakilkan kepada orang yang dia percayai untuk mengajak orang-orang kafir kepada Islam .. menahan serangau mereka, dan meng idzharkan dien Alloh terhadap mereka sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah .. Ia (seorang muslim) berperang dengan jiwaraganya jika dia mampu, dan jika tidak dia memberikan perbekalan kepada orang yang berperang …”
(b). Imam At-Tahaanuwiy berkata,“ Mereka (para ulama’-pent.) sepakat (ijma), apabila orang-orang kafir tinggal di wilayah mereka dan tidak menyerang Daarul Islam, maka imam wajib untuk tidak melewatkan satu tahun berlalu tanpa peperangan, baik dia terjun langsung ikut berperang atau dia mengirim sariyah-sariyah (ekspedisi-ekspedisi) supaya jihad itu tidak terabaikan; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para Al-Khulafaa’ Ar-Roosyiduun tidak melalaikan jihad.
Apabila ada satu kelompok kaum muslimin yang telah melaksanakannya, sehingga dengan mereka tercapai penolakan kejahatan orang-orang kafir dan peninggian kalimatullooh, maka gugurlah kewajiban itu dari yang lainnya. Pada saat itulah, seorang budak tidak boleh keluar (untuk berjihad) tanpa izin tuannya; seorang perempuan tidak boleh keluar tanpa izin suaminya, orang yang mempunyai hutang tidak boleh keluar tanpa izin orang yang menghutanginya, dan seorang anak tidak boleh keluar jika salah satu dari kedua orang tuanya melarangnya, karena jihad sudah dapat dicukupi oleh orang lain, sehingga tidak ada alasan yang mendesak untuk menggugurkan hak manusia.
Namun jika tidak ada seorangpun yang melaksanakannya, semua orang berdosa kecuali ulidh dhoror (orang buta, pincang dan sakit) di antara mereka. Para ulama juga sepakat (ijma’), wajib atas penduduk sebuah daerah untuk memerangi orang-orang kafir yang berada di dekat (sekitar) mereka. Jika mereka tidak mampu, kaum muslimin yang paling dekat dengan mereka (harus) membantunya. Begitu pula jika penduduk daerah tersebut malalaikan jihad ini padahal mereka mampu, maka wajib bagi kaum muslimin yang berada paling dekat dengan mereka untuk melaksanakannya. Kemudian kewajiban itu meluas sampai seluruh dunia. Begitulah disebutkan dalam kitab Al-Madzhari 2/203, dan kepada Alloh–lah kita mengadukan perbuatan para penguasa Islam pada zaman kita ini, karena mereka menihilkan jihad sama sekali, mereka hanya melaksanakannya untuk mempertahankan diri saja, padahal Abu Bakar Ash-Shiddiiq Radhiyallahu ‘anhu mengatakan pada khotbahnya yang pertama kali :
مَا تَرَكَ قَوْمٌ اْلجِهَادَ إِلاَّ ذُلُّوا
“Tidaklah sebuah kaum meninggalkan jihad kecuali mereka pasti hina.”
Dan demi Alloh, sungguh beliau telah berkata benar.”
(c). Imam Ibnu An-Nuhas Al-Dimyathi mengatakan: “Ketahuilah bahwa jihad (menyerang) orang-orang kafir di negeri mereka adalah fardlu kifayah berdasarkan kesepakatan ulama’… minimal sekali dalam setahun … dan tidak boleh satu tahun berlalu tanpa perang dan jihad kecuali karena dhoruuroh … Imam Al-Haramain Al-Juwainiy mengatakan: Pendapat yang terpilih bagi saya adalah jalan yang ditempuh ushuuliyyiin (ahli ushul fiqih), yang mengatakan: Jihad itu adalah Da’wah Qohriyyah (dakwah dengan kekuatan atau kekerasan), oleh karena itu wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, sehingga tidak tersisa di atas muka bumi ini kecuali muslim atau musaalim (orang kafir yang berdamai, menyerah). Jihad tidak hanya sekali dalam setahun. Bila memungkinkan lebih dari satu kali dalam setahun, jihad tidak boleh ditinggalkan … Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al-Mughniy: Minimal jihad dilakukan sekali dalam satu tahun, kecuali jika ber’udzur untuk melakukannya. Jika kebutuhan menuntut untuk melakukan jihad lebih dari satu kali dalam satu tahun, maka wajib dilaksanakan, karena jihad itu fardlu kifayah, dan fardlu kifayah itu wajib dilakukan ketika ada tuntutan kebutuhan.”
(d). Para ulama madzhab Syafi’I berkata: “Kifayah (kecukupan) tercapai bila imam telah mengisi tsughur (daerah-daerah perbatasan) dengan pasukan yang mencukupi untuk menghadapi orang-orang kafir dengan memperkokoh benteng-benteng, parit-parit perlindungan dan mengangkat para komandan perang. Atau bila imam atau wakilnya masuk daarul kufri dengan pasukannya untuk memerangi mereka.”
(e). Imam Al-Syarbini Al-Khatib Al- Syafi’i mengatakan: “Adapun sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., maka orang-orang kafir itu keadaannya ada dua. Pertama; mereka diam di negara mereka, tidak menyerang negeri kaum muslimin. Hukum jihad dalam kondisi seperti ini fardlu kifayah, sebagaimana yang ditunjukkan oleh sejarah Al-Khulafaa’ Ar-Roosyidiin. Al-Qodli Abdul Wahab mengatakan bahwa hal ini merupakan ijma’ … dan kecukupan (kifayah) tercapai bila imam mengisi tsughur dengan pasukan yang cukup untuk menghadapi orang-orang kafir. Dengan cara memperkokoh benteng-benteng, membangun parit-parit perlindungan, dan mengangkat para komandan perang. Atau, imam atau wakilnya masuk daarul kufri dengan pasukannya untuk memerangi mereka.”

Dengan kembali kepada buku-buku para ulama salaf dan khalaf, yang sebagian dikutip di atas, ditemukan bahwa di kalangan ulama terdapat dua pendapat tentang bentuk konkrit “kifayah” dalam jihad thalab :
a). Menurut mayoritas ulama, wajib melakukannya minimal sekali dalam setahun. Bila lebih dari sekali, hukumnya sunnah. Artinya, jihad thalab sudah dianggap dikerjakan dengan tuntas dan kifayah tercapai, bila seluruh daerah-daerah perbatasan telah dijaga dengan pasukan yang memadai, dan dalam setahun sekali ada pasukan Islam yang menyerang negara-negara kafir : mendakwahi mereka untuk masuk Islam, kalau menolak diperintah tunduk kepada syariat Islam dan membayar jizyah, bila menolak diperangi. Dasar pendapat mayoritas ulama adalah : jizyah sebagai pengganti jihad, hanya wajib dibayarkan sekali dalam setahun.

b). Beberapa ulama berpendapat kifayah baru tercapai bila setiap kali memungkinkan, pasukan dikirim ke negara-negara kafir. Menurut imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, pendapat ini kuat. Imam Al Qurthubi mengatakan,” Merasa berat untuk berjihad dengan menampakkan keengganan itu haram.” Imam Asy Syairazi mengatakan,” Jika kebutuhan menuntut untuk mengirim pasukan perang dalam setahun lebih dari sekali, maka wajib hukumnya mengirim lebih dari satu kali karena jihad adalah fardhu kifayah, sehingga wajib dikerjakan setiap kali kebutuhan menuntut.
Pendapat kedua ini menurut DR. ‘Ali bin Nafi’ Al-Ulyani, syaikh Murad bin Abdurahim Al-Syafi'i, syaikh Yusuf bin Shalih Al-'Ayiri dan beberapa ulama khalaf lebih kuat dengan alasan :
a) Nash-nash yang memerintahkan jihad tidak membatasinya dengan jumlah tertentu. Adapun jizyah bukanlah sebagai pengganti jihad secara mutlak karena terkadang jihad diganti dengan as sulhu (perdamaian).
b) Menyerang musuh setiap kali memungkinkan merupakan hal yang sesuai dengan tujuan jihad itu sendiri. Di antara tujuan jihad adalah menghilangkan kesyirikan dan kekafiran dari seluruh muka bumi, sehingga hukum wajibnya jihad tidak akan berhenti sampai seluruh jengkal tanah di bumi ini tunduk kepada hukum Islam atau ketika kaum muslimin telah mengerahkan seluruh kemampuan mereka untuk merealisasikan jihad, bukan karena tujuan telah terealisisr namun karena sudah berada di luar kemampuan, sedangkan Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali apa yang dimampuinya.
Makna jihad sendiri adalah mengerahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :