Sabtu, 07 November 2009

Bagian Ketiga :Indonesia dan Perang Salib Modern

[1].
Indonesia, Anggota Koalisi Salibis Internasional
Terpenting di Asia Tenggara


Bergabung dengan Koalisi Pasukan Salib Internasional

Pemerintah Indonesia, termasuk barisan pelopor yang menyambut seruan perang salib George W. Bush. Begitu Bush mengumumkan kepada masyarakat dunia untuk memilih "bersama kami atau bersama teroris", presiden Megawati langsung tergopoh-gopoh menghadap kepada tuan Bush dan menyatakan komitmennya dalam memerangi terorisme (baca : Islam dan kaum muslimin). Setelah pernyataan tersebut, Indonesia mengambil langkah-langkah serius dalam menjalankan misi perang salib yang diinginkan oleh AS dan sekutu-sekutunya.
Departemen Pertahanan RI melalui situs resminya, Dephan.go.id (Kamis, 04/10/2001) mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia mengeluarkan empat sikap politik resmi berkaitan dengan situasi politik terakhir menyusul serangan teroris ke WTC dan Pentagon. Sikap politik tersebut dirumuskan dalam Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden Megawati Sukarnoputri, di Gedung Utama Setneg di Jakarta, Kamis. Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono kepada pers membacakan sikap tersebut, seusai sidang kabinet yang berlangsung lebih dari lima jam itu.
Dua sikap politik pertama dengan jelas menunjukkan Indonesia akan berperan aktif dan bekerja sama dengan koalisi pasukan salibis untuk memerangi Islam dan kaum muslimin. Kedua sikap tersebut adalah :
Pertama, Indonesia tetap memerangi terorisme dan siap bekerja sama dengan masyarakat internasional.
Kedua, Indonesia mendorong dan mendesak PBB untuk mengambil prakarsa bagi dilakukan tindakan kolektif melawan terorisme, termasuk langkah internasional yang terukur dan efektif dalam memerangi terorisme pascaperistiwa 11 September 2001 di New York dan Washington DC.
Keberpihakan pemerintah Indonesia kepada koalisi salibis-zionis-paganis-komunis internasional ini telah menempatkan pemerintah Indonesia sebagai sekutu utama aliansi salibis ini di kawasan Asia Tenggara. Tak heran, Bush memberikan beberapa kado istimewa kepada pemerintahan Indonesia. Dengan sikap ini, pemerintah Indonesia telah menabuh genderan perang salib terhadap kaum muslimin di seluruh dunia, dan kaum muslimin Indonesia pada khususnya. Maka terjadilah beberapa aksi perlawanan segelintir kaum muslimin, dimulai dari Bali, Marriot hingga Kuningan, dan mungkin –wallahu a'lam—akan terus berlanjut dengan aksi-aksi berikutnya.

Aksi Nyata Pasca Bom Bali

Kompas.com (Senin, 28/10/02) melaporkan, 21 Pemimpin Ekonomi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) mengakhiri pertemuan mereka di Los Cabos, Meksiko, Minggu (27/10), dengan menyatakan sikap tegas menghadapi terorisme, setelah hari Sabtu (26/10) mencapai kesepakatan untuk memutus aliran dana pada teroris, memperketat keamanan di bandara, serta melindungi orang dan perdagangan dari serangan-serangan baru.
Sementara itu dalam pertemuan khusus selama 30 menit di Hotel Fiesta Americana, Presiden Bush mengungkapkan kepada Megawati bahwa ia akan mempertimbangkan setiap permintaan berkaitan dengan bantuan AS untuk kontra-terorisme bagi Indonesia, khususnya bagi pihak militer serta penegakan hukum di Indonesia, menyangkut misalnya isu-isu hak asasi manusia (HAM).
Presiden Bush juga sempat mengungkapkan rasa keprihatinannya atas peristiwa peledakan bom di Legian, Bali, seraya meminta Megawati untuk lebih keras lagi menindak kelompok militan yang terkait dengan terorisme global.
Dalam kaitan itulah, Bush menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 18 Oktober 2002, Perpu No 2/2002 tentang Pemberlakuan Perpu No 1/2002 serta instruksi Presiden (Inpres) No 4/2002 yang memberi tugas kepada Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyusun kebijakan konprehensif memerangi terorisme dan Inpres No 5/2002 yang menugasi Kepala Badan Intelijen (BIN) AM Hendropriyono untuk mengoordinasikan unsur-unsur inteiljen. Presiden Bush menekankan pentingnya peranan Indonesia dalam upaya memerangi terorisme.
Sedangkan PM Australia John Howard, yang warganya tercatat sebagai jumlah korban terbanyak dalam insiden di Bali, juga tegas mengungkapkan akan memberikan dana darurat 10 juta dolar, di antaranya untuk pengusutan kasus serangan teror di Bali.
Peran aktif pemerintah Indonesia dalam perang salib modern ini semakin kentara dengan berbagai langkah represhif terhadap kalangan aktivis Islam yang diambil pasca bom Bali. Meski mendapat penentangan dari sejumlah besar lembaga dan LSM, pemerintah Indonesia tidak bergeming. Pemerintah telah memantapkan sikapnya untuk berada dalam barisan pasukan salib internasional ini.
Dalam jumpa pers hari Sabtu, 26/10/02, sebanyak 17 organisasi non-pemerintah menolak keras pemberlakuan Perpu Antiterorisme menyusul peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 M. Perpu dan terorisme hanya dianggap jalan buat pemerintahan Megawati menyelamatkan kekuasaannya, yakni mengalihkan perhatian masyarakat dari problem krisis kesejahteraan kepada persoalan terorisme.
Dalam jumpa pers hari Minggu malam, Ketua Dewan Syariah Pusat PK Dr Salim Segaf Aljufri didampingi Presiden PK Hidayat Nurwahid menilai Perpu No 1/2002 dan Perpu No 2/2001 berpotensi untuk memperparah kerusakan tatanan kehidupan bernegara yang paling asasi, yakni saling mempercayai, saling melayani, dan saling melindungi antara rakyat dan pemerintahnya.
Dalam perkembangannya, Perpu no. 1/2002 kemudian disahkan menjadi UU no. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebagai realisasi dari berbagai peraturan ini, Menkopolkam membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) atau lebih dikenal sebagai "Desk Anti-Teror", beranggotakan 58 orang dengan ketua Irjen (purn) Drs. Ansyaad Mbai.
Langkah-langkah pemerintah RI ini disusul dengan pembentukan beberapa badan lain, seperti Satuan Tugas Anti Teror dan Bom yang dipimpin Inspektur Jenderal Made Mangku Pastika dan Direktorat IV Antiteror dibawah pimpinan Brigjen Pranowo Dahlan. Pada akhir 2003 M, Direktorat IV Antiteror berubah menjadi Detasemen 88.
Dana untuk membangun Detasemen 88 mencapai US $ 160 juta atau sekitar Rp 1,5 trilyun. Seluruhnya berasal dari bantuan Pemerintah AS. Anggota Detasemen 88 angkatan pertama dilatih secara khusus oleh FBI dan SWAT, satuan pemukul kepolisian AS. Detasemen 88 yang dulunya hanya ada di Mabes POLRI, sejak pertengahan 2004 M dikembangkan di tingkat kepolisian daerah (polda). (GATRA, no. 35 Tahun XI, 16 Juli 2005 M).
Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum ke-58 PBB di New York, 23 September 2003 M, presiden Megawati kembali menegaskan langkah-langkah dan peran serta aktif Indonesia dalam memerangi terorisme.


Indonesia Serius Membantu Pasukan Salib Internasional

Pada tanggal 27 Juli 2004 M, media massa kembali melaporkan penegasan Presiden Megawati Soekarnoputri, bahwa Indonesia serius memerangi terorisme. Pernyataannya itu kali ini dilontarkan di depan para menteri transportasi dari 21 anggota Forum Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) yang sedang bersidang di Nusa Dua, Bali, 27-29 Juli 2004. Ke-21 negara anggota APEC itu di antaranya AS, Australia, Kanada, Selandia Baru, Rusia, China, Jepang, Korsel dan negara-negara anggota ASEAN.
" Kami tidak berhenti pada mencari, menangkap dan mengadili tindak kejahatan yang keji tersebut, tetapi juga terus mengusut dan mengungkap akar serta mereka yang menjadi perencana dan pendukung," katanya.
Di tengah segala kekurangan yang dihadapi Indonesia, katanya, dunia menjadi saksi negeri ini dalam memerangi terorisme." Mungkin Indonesia adalah yang pertama atau baru satu-satunya yang dengan konsisten menyelesaikan masalah terorisme ini dan memprosesnya secara hukum hingga kepengadilan," ujarnya.
Keseriusan Indonesai dalam memerangi terori (Islam dan kaum muslimin) bisa disaksikan oleh seluruh umat manusia di dunia. Tanpa pemaparan bukti-bukti sekalipun, siapapun akan memahami bahwa pemerintah Indonesia telah memposisikan dirinya dalam barisan koalisi salibis internasional yang digalang oleh Bush.
Dalam pembahasan bagian ketiga ini, pembaca akan menyimak kajian syariat terhadap status umat Islam yang bergabung dan bekerjasama dengan koalisi salibis-zionis internasional dalam memerangi Islam dan kaum muslimin, lewat apa yang mereka namakan "perang melawan terorisme".


[2]. Membantu Koalisi Anti Teror Bush, Menyebabkan Pelakunya Murtad dan Kafir


Inti Ajaran Islam : Tauhid, Al-Wala' dan Al-Bara'

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab berkata :

( أَصْلُ دِيْنِ ْالإِسْلاَمِ ، وَقَاعِدَتُهُ : أَمْرَانِ ؛ اَْلأَوَّلُ : اَلْأَمْرُ بِعِبَادَةِ اللهِ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، وَالتَّحْرِيْضُ عَلَى ذَلِكَ ، وَاْلمُوَالاَةُ فِيْهِ ، وَتَكْفِيْرُ مَنْ تَرَكَهُ . الثَّانِي : َاْلإِنْذَارُ عَنِ الشِّرْكِ فِي عِبَادَةِ اللهِ ، وَالتَّغْلِيْظُ فِي ذَلِكَ ، وَالْمعُاَداَةُ فِيْهِ ، وَتَكْفِيْرُ مَنْ فَعَلَهُ ).
" Dasar (fondasi) dan kaedah dien Islam ada dua :
Pertama. Perintah beribadah kepada Allah semata tiada sekutu bagi-Nya, hasungan atas hal itu, muwalah (loyalitas) dalam hal itu dan mengkafirkan orang yang tidak beribadah kepada Allah semata.
Kedua. Peringatan agar menjauhi syirik dalam beribadah kepada Allah, bersikap keras dalam hal itu, mu'adah (memusuhi) dalam hal itu dan mengkafirkan pelakunya."
Beliau juga mengatakan :

( اِعْلَمْ رَحِمَكَ اللهُ : أَنَّ دِيْنَ اللهِ يَكُونُ عَلَى اْلقَلْبِ بِالْاِعْتِقَادِ ، وَبِالْحُبِّ وَالْبُغْضِ ، وَيَكُونُ عَلَى اللِّسَانِ بِالنُّطْقِ وَتَرْكِ النُّطْقِ بِاْلكُفْرِ ، وَيَكُونُ عَلَى اْلجَوَارِحِ بِفِعْلِ أَرْكَانِ اْلإِسْلاَمِ ، وَتَرْكِ ْالأَفْعَالِ الَّتِي تُكَفِّرُ ، فَإِذَا اخْتَلّ وَاحِدَةُ مِنْ هَذِهِ الثَّلاَثِ ، كَفَرَ وَارْتَدَّ )
" Ketahuilah rahimakallahu bahwasanya dien Allah adalah dengan hati : meyakini, mencintai dan membenci, dengan lisan : mengucapkan (dua kalimat syahadat) dan tidak mengucapkan kekafiran, dan dengan jawarih (anggota badan) : melaksanakan rukun Islam dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kekafiran. Jika salah satu dari ketiga hal ini rusak (hilang), maka ia telah murtad dan kafir."
Dengan ini jelas bahwa tauhid, keimanan dan keislaman seorang hamba hanya akan sah bila dibangun di atas dua dasar :
(i) Mentauhidkan Allah, memberikan wala' (loyalitas ; kecintaan, bantuan, dukungan, solidaritas) kepada orang-orang yang bertauhid dan mengkafirkan orang yang tidak bertauhid.
(ii) Kufur kepada thaghut (segala sesuatu yang diibadahi selain Allah, dan ia ridha diibadahi), memberikan bara' (permusuhan dan kebencian) kepada orang yang berbuat syirik dan kekufuran, serta mengkafirkan mereka.
Jadi, tauhid, keimanan dan keisalaman bukan hanya keyakinan dalam hati atau ucapan dalam lisan semata. Lebih dari itu, harus disertai dengan amalan hati (keyakinan, wala' kepada kaum beriman dan bara' kepada kaum kafir) serta amalan anggota badan.
Syaikh Muhammad bin Abdul Lathif bin Abdurahman berkata :

( وَقَدْ قَالَ تَعَالَى : { وَالَّذِيْنَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي ْالأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِـْيرٌ }[ الأنفال / 73 ] قَالَ بَعْضُ اْلعُلَمَاءِ اْلفُضَلاَءِ : اَلْفِتْنَةُ فِي ْالأَرْضِ الشِّرْكُ ، وَالْفَسَادُ الْكَبِيْرُ اِخْتِلاَطُ اْلمُسْلِمِ بِاْلكَاِفرِ ، وَاْلمُطِيْعِ بِاْلعَاصِي ، فَعِنْدَ ذَلِكَ يَخْتَلُّ نِظَامُ ْالإِسْلاَمِ وَتَضْمَحِلُّ حَقِيْقَةِ التَّوْحِيْدِ ، وَيَحْصُلُ مِنَ الشَّرِّ مَا اللهُ بِهِ عَلِيْمٌ . فَلاَ يَسْتَقِيْمُ ْالإِسْلاَمُ ، وَيَقُوْمُ قَائِمُ ْالأَمْرِ بِاْلمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنِ ْالمُنْكَرِ ، وَيَرْتَفِعُ عَلَمُ اْلجِهَادِ ، إِلاَّ بِالْحُبِّ فِي اللهِ وَالْبُغْضِ فِيْهِ ، وَمُوَالاَةِ أَوْلِيَائِهِ ، وَمُعَادَاةِ أَعْدَائِهِ ، وَاْلآيَاتُ الدَّالَّةُ عَلَى ذَلِكَ ، أَكْثَرُ مِنْ أَنْ تُحْصَرَ . وَأَمَّا ْالأَحَادِيْثُ ، فَأَشْهَرُ مَنْ أَنْ تُذْكَرَ ،...
" Allah Ta'ala telah berfirman (Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. JIka kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi fitnah (kekacauan) di muka bumi dan kerusakan yang besar. (QS. 8, Al-Anfal :73)).
Sebagian ulama yang terhormat mengatakan fitnah (kekacauan) di muka bumi adalah kesyirikan. Sedang kerusakan yang besar adalah bercampur baurnya muslim dengan kafir, ahli ta'at dengan ahli maksiat. Pada saat itulah nidzam (sistem) Islam akan rusak, hakekat tauhid akan redup,dan terjadi kerusakan yang hanya Allah semata yang mengetahui besarnya.
Maka Islam tidak akan lurus, tiang amar makruf nahi munkar tidak akan tegak, dan panji jihad tidak akan meninggi, kecuali dengan mencintai karena Allah dan membenci karena Allah, berwala' kepada wali-wali-Nya dan memusuhi musuh-musuh-Nya. Ayat-ayat yang menunjukkan hal ini begitu banyak untuk dihitung. Adapun hadits-hadits yang menunjukkan hal ini terlalu terkenal untuk disebutkan."
Syaikhul Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab berkata :

( وَلَكِنْ تَأَمَّلْ أَرْشَدَكَ اللهُ تَعَالَى قَوْلَهُ ـ أي اِبْنَ اْلقَيِّمِ ـ : وَمَا نَجَا مِنْ شِرْك هَذَا الشِّرْكِ اْلأَكْبَرِ إِلاََّ مَنْ عَادَى اْلمُشْرِكِيْنَ لِلَّهِ إِلَى آخِرِهِ يَتَبَيَّنُ لَكَ أَنَّ ْالإِسْلاَمَ لاَ يَسْتَقِيْمُ إِلاَّ بِمُعَادَاةِ أَهْلِ هَذَا الشِّرْكِ ، فَإِنْ لَمْ يُعَادِهِمْ فَهُوَ مِنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْهُ ، وَاللهُ أَعْلَمُ )
" Namun, perhatikanlah arsyadakallahu perkataan beliau (imam Ibnu Qayyim) : "Tidak ada yang selamat dari syirik akbar ini kecuali orang yang memusuhi karena Allah orang-orang musyrik" sampai akhir perkataan beliau. Maka akan jelas bagi anda bahwa Islam tidak akan lurus (benar) kecuali dengan memusuhi para pelaku kesyirikan. Jika ia tidak memusuhi mereka, maka ia termasuk kelompok mereka sekalipun ia tidak melakukannya (kesyirikan tersebut). Wallahu A'lam."
Syaikh Abdurahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab berkata :

( وَأَجْمَعَ اْلعُلَمَاءُ سَلَفاً وَخَلَفاً ؛ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ ، وَاْلأَئِمَّةِ ، وَجَمِيْعِ أَهْلِ السُّنَّةِ : أَنَّ اْلمَرْءَ لاَ يَكُونُ مُسْلِماً إِلاَّ بِالتَّجَرُّدِ مِنَ الشِّرْكِ اْلأَكْبَرِ ، وَاْلبَرَاءَةِ مِنْهُ وَمِمَّنْ فَعَلَهُ، وَبُغْضِهِمْ وَمُعَادَاتِهِمْ بِحَسْبِ الطَّاقَةِ ، وَاْلقُدْرَةِ ، وَإِخْلاَصِ ْالأَعْمَالِ كُلِّهَا ِللهِ )
" Para ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi'in, aimmah dan seluruh ahlu sunah telah berijma' bahwasanya seseorang tidak menjadi seorang muslim, kecuali dengan membebaskan diri dari syirik akbar, berlepas diri dari syirik akbar dan orang yang melakukannya, membenci dan memusuhi mereka sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan, dan mengikhlaskan seluruh amalan untuk Allah Ta'ala."


Selektif Memberikan Loyalitas dan Anti Loyalitas

Sikap al-bara' (anti loyalitas; membenci, memusuhi dan berlepas diri) dari orang-orang kafir dan ajaran kafir mereka, adalah salah satu inti dan pondasi ajaran Islam. Tanpa adanya al-bara' dari orang-orang kafir dan ajaran kafir mereka, keislaman dan keimanan seorang hamba tidak akan sah.
Oleh karenanya, Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memerintahkan kaum beriman untuk :
1- Memberikan al-wala' (loyalitas : kecintaan, dukungan, bantuan dan persaudaraan) kepada sesama kaum beriman.
2- Memberikan al-bara' kepada orang-orang kafir dan ajaran kafir mereka.
3- Perintah Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ini adalah ajaran Nabi Ibrahim 'alaihi salam (milah Ibrahim) dan para nabi setelahnya. Umat Islam wajib mengikutinya.

Allah Ta'ala berfirman :

)قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ).
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya:"Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah". (Ibrahim berkata):"Ya Rabb kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali, (QS. 60, Al-Mumtahanah : 4).

وَمَن يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (Qs. Al-Maidah :56)

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. (QS. Al-Taubah :71).

لاَّتَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ يُوَآدُّونَ مَنْ حَآدَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا ءَابَآءَهُمْ أَوْ أَبْنَآءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلاَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ اْلإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلاَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلآَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. (QS. 58, Al-Mujadilah :22).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :

اَلْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ
" Seseorang akan bersama orang yang ia cintai."

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّه عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ.
Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda," Tiga hal apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman : 1. Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. 2. Mencintai seseorang karena Allah (karena ia taat kepada Allah) dan 3. Benci kembali kepada kekafiran setelah ia diselamatkan darinya, sebagaimana ia benci bila dilemparkan ke dalam neraka."

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Seseorang akan terpengaruh oleh agama kawannya, maka hendaklah sesorang diantara kalian memilih-milih kawan pergaulannya."

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda," Jangan engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin dan jangan ada yang memakan makananmu selain orang yang bertakwa."

لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْماً إِلاَّ جَعَلَهُ اللهُ مَعَهُمْ.
" Tidaklah seseorang mencintai sebuah kaum, kecuali Allah akan menjadikannya bersama mereka."

حَلِيْفُ اْلقَوْمِ مِنْهُمْ.
" Sekutu sebuah kaum termasuk dalam golongan kaum tersebut."

إِنَّ أَوْثَقَ عُرَى اْلإِسْلاَمِ أَنْ تُحِبَّ فِي اللهِ، وَتُبْغِضَ فِي اللهِ
" Ikatan Islam yang paling kuat adalah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah."

أَوْثَقُ عُرَى ْالإِيْمَانِ: اْلمُوَالاَةُ فِي اللهِ، وَاْلمُعَادَاةُ فِي اللهِ، وَاْلحُبُّ فِي اللهِ، وَاْلبُغْضُ فيِ اللهِ
" Ikatan iman yang paling kuat adalah loyalitas karena Allah dan anti loyalitas karena Allah, mencintai karena Allah dan membenci karena Allah."

مَنْ أَحَبَّ ِللهِ، وَأَبْغَضَ ِللهِ، وَأَعْطَى ِللهِ، وَمَنَعَ ِللهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ ْالإِيْمَانَ
" Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah dan tidak memberi karena Allah, ia telah mencapai kesempurnaan iman."


Tiga Bentuk Interaksi Sosial dengan Orang Kafir

Interaksi sosial dengan orang-orang kafir bisa dikelompokkan ke dalam tiga kategori :
[1]. Interaksi yang membuat pelakunya keluar dari Islam (murtad)
Sebagian ulama menyebut interaksi jenis ini dengan istilah "al-tawali" (memberikan loyalitas). Setiap bentuk interaksi yang disebut oleh Al-Qur'an dan Al-Sunnah sebagai sebuah kekafiran dan kemurtadan, masuk dalam kategori al-tawali. Di antaranya :
- Mencintai ajaran (isme) orang-orang kafir, baik ajaran samawi (Nasrani dan Yahudi) maupun ajaran ardhi (Hindu, Budha, Konghucu, Sinto, demokrasi, kapitalisme, sosialisme, liberalisme, humanisme dan seterusnya).
- Senang bila orang-orang kafir atau ajaran mereka meraih kemenangan atas kaum muslimin atau ajaran-ajaran Islam.
- Bekerja sama, membantu dan mendukung orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin. Poin ini merupakan inti permasalahan yang akan dibahas dalam bagian ketiga buku ini, yaitu keterlibatan Indonesia dalam memerangi Islam dan kaum muslimin "terorisme" bersama pasukan salibis-zionis internasional.

[2]. Interaksi sosial yang diharamkan namun tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Sebagian ulama menyebutnya dengan istilah "al-muwalah". Setiap bentuk interaksi dengan orang-orang kafir yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Al-Sunah, namun tidak sampai kepada derajat kekafiran, masuk dalam kategori ini. Contoh : memberi kesempatan kepada orang kafir untuk berada di bagian depan pertemuan, memulai terlebih dahulu dalam mengucapkan salam kepada mereka, mencintai mereka dengan sebuah kecintaan yang belum mencapai kategori al-tawali, dan lain-lain.

[3]. Interaksi sosial yang diperbolehkan
Yaitu setiap bentuk interaksi yang diperbolehkan oleh Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Contoh : memperlakukan mereka secara adil, berbuat baik kepada mereka yang tidak memerangi kaum muslimin, menyambung tali kekerabatan dengan kerabat yang beragama kafir, hubungan perdagangan dan bisnis, dan lain-lain.


Perbedaan Interaksi Haram dan Interaksi yang Diperbolehkan

Imam Syihabudien Al-Qarafi Al-Maliki dalam "Al-Furuq" 3/14-15 menerangkan perbedaan antara interaksi sosial yang diharamkan (bentuk 2) dan diperbolehkan (bentuk 3), sebagai berikut :
- Allah memerintahkan berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir yang menjadi warga negara Islam (ahlu dzimah) (QS. Al-Mumtahanah : 8).
- Allah melarang al-muwalah (mencintai dan memberi peluang tampil di muka) kepada orang-orang kafir. (QS. Al-Mumtahanah :1).
Antara kedua hal ini tidak ada kontradiksi. Jaminan dzimmah merupakan sebuah jaminan dari Allah, Rasulullah dan agama Islam terhadap keselamatan harta, nyawa, kehormatan dan agama orang kafir yang menjadi warga negara Islam. Sebagai konskuensinya, mereka mendapatkan beberapa hak yang wajib ditunaikan oleh negara Islam dan umat Islam. Umat Islam wajib memperlakukan mereka secara adil dan baik, dengan catatan tidak disertai kecintaan hati dan mengagungkan syiar-syiar (simbol-simbol) kekafiran mereka. Apabila disertai salah satu dari kedua hal ini, bentuk interaksi sosial dan perlakuan secara adil dan baik tersebut telah menjadi interaksi yang diharamkan.
Contoh interaksi yang diharamkan :
- Mengosongkan tempat duduk untuk mereka saat mereka mendatangi umat Islam.
- Berdiri untuk menyongsong kedatangan mereka.
- Memanggil mereka dengan nama-nama kebesaran yang menunjukkan pengagungan kebesaran mereka.
- Saat bertemu dengan mereka di jalan, umat Islam memberikan ruang jalan yang lebih lebar kepada mereka.
- Menjadi pembantu atau buruh yang disuruh oleh majikan yang kafir.
- Semua contoh ini termasuk dalam kategori interaksi yang diharamkan, karena mengandung sikap mengagungkan simbol-simbol kekafiran, dan merendahkan simbol-simbol Islam dan kaum muslimin.
Contoh interaksi sosial yang diperbolehkan karena tidak disertai rasa kecintaan dalam hati :
- Bersikap lemah lembut dengan orang-orang kafir yang lemah.
- Memberi makan orang kafir yang kelaparan.
- Memberi pakaian orang kafir yang tidak mempunyai pakaian.
- Berkata lemah lembut kepada mereka dengan tujuan melunakkan hati, bukan karena kehinaan dan rendah diri.
- Menahan diri dari perlakuan tetangga kafir yang kurang mengenakkan di saat mampu membalas, dengan tujuan berlemah lembut dan melunakkan hati mereka, bukan karena kehinaan dan rendah diri.
- Mendoakan agar mereka mendapat petunjuk dan kebahagiaan.
- Memberi mereka nasehat kebaikan.
- Semua perbuatan adil dan baik ini boleh dilakukan oleh kaum muslimin selama tidak disertai rasa cinta dalam hati, mengagungkan simbol-simbol kekafiran dan menghinakan diri di hadapan mereka. Saat melakukan bentuk-bentuk interkasi tersebut, kaum muslimin juga harus senantiasa mengingat bahwa kaum kafir tersebut adalah musuh-musuh Islam yang senantiasa akan memerangi Islam dan kaum muslimin.


Bersama Koalisi Anti Teror Bush, Membatalkan Keislaman

Dari penjelasan di atas telah jelas bahwa membantu dan bekerjasama dengan orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin adalah perbuatan yang menyebabkan seorang muslim menjadi kafir dan murtad.
Telah terbukti dengan sangat jelas dan tak terbantahkan, bahwa perang melawan terorisme yang dipimpin oleh AS saat ini, sejatinya adalah perang salib modern melawan Islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu, setiap bentuk bantuan apapun dari kaum muslimin kepada koalisi pasukan salibis-zionis-paganis-komunis internasional akan menyebabkan kaum muslimin tersebut murtad, kafir dan keluar dari Islam. Baik bantuan tersebut berupa informasi, dana, tenaga, waktu, persenjataan, ucapan lisan, tulisan, pendapat, dukungan moril atau bentuk-bentuk dukungan lainnya.
Hukum murtad dan kafir ini, telah ditegaskan oleh Al-Qur'an, Al-Sunnah, ijma' ulama, qiyas, pendapat ulama seluruh madzhab dan realita sejarah umat Islam. Dalam pembahasan selanjutnya, pembaca akan menyimak pemaparan dalil-dalil tersebut. Selamat mengikuti.

Hanya Dua Blok !!!
Bersama Teroris (Islam dan kaum muslimin, mujahidin) Atau
Bush (Aliansi Salibis-Zionis-Paganis-Komunis internasional)

Umat Islam yang bekerjasama atau membantu kaum kafir dalam memusuhi umat Islam, telah kafir dan murtad berdasar dalil Al-Qur'an, Al-Sunah, ijma', qiyas, pendapat para ulama madzhab, ulama kontemporer dan fakta sejarah. pent...


[3].
Dalil Ijma' Ulama

Dalil ijma' ini disebutkan terlebih dahulu, agar tidak ada lagi orang yang menyangka permasalahan ini adalah permasalahan ijtihadiyah dan masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagaimana diketahui bersama, sebuah ijma' pasti berdasar dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah.
Para ulama Islam sepanjang masa telah bersepakat bahwa setiap muslim yang membantu dan bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam rangka memerangi dan memusuhi kaum muslimin, ia telah kafir. Kesepakatan ulama (ijma') ini dibuktikan dengan dua cara :
- Penyebutan pendapat para ulama dari setiap madzhab ; madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi'i, madzhab Hambali, madzhab Zhahiri, para ulama mujtahidin lain, para ulama terdahulu dan belakangan. Insya Allah akan disebutkan dalam sub pembahasan berikutnya.
- Penyebutan beberapa teks pernyataan ulama yang secara tegas menunjukkan adanya ijma' atas kafirnya seorang muslim yang bekerja sama dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi dan memerangi umat Islam.

Sebagian penegasan para ulama atas tercapainya ijma' atas masalah ini adalah sebagai berikut :
1. Al-'Allamah imam Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla 11/138

صَحَّ أَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى (وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ) إِنَّمَا هُوَ عَلَى ظَاهِرِهِ بِأَنَّهُ كَافِرٌ مِنْ جُمْلَةِ الْكُفَّارِ ، وَهَذَا حَقٌّ لاَ يَخْتَلِفُ فِيْهِ اِثْنَانِ مِنَ اْلمُسْلِمِينَ.
Telah benar bahwa firman Allah (Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (QS. 5, Al-Maidah :51)) berlaku menurut zhahirnya, yaitu ia telah kafir, termasuk dalam golongan orang-orang kafir. Ini adalah sebuah pendapat yang benar, tiada dua orang muslimpun yang berbeda pendapat atas hal ini.

2. Syaikh Abdu-Lathif bin Abdurahman bin Hasan Ali Syaikh berkata dalam Al-Duraru Al-Sanniyah fil Ajwibah Al-Najdiyah 8/326, setelah menerangkan kewajiban berlepas diri dan memusuhi orang-orang kafir :

فَكَيْفَ بِمَنْ أَعَانَهُمْ ، أَوْ جَرَّهُمْ عَلىَ بِلاَدِ أَهْلِ ْالإِسْلاَمِ ، أَوْ أَثْنَى عَلَيْهِمْ ، أَوْ فَضَّلَهُمْ بِاْلعَدْلِ عَلَى أَهْلِ اْلإِسْلاَمِ ، وَاخْتَارَ دِيَارَهُمْ وَمُسَاكَنَتَهُمْ وَوِلاَيَتَهُمْ وَأَحَبَّ ظُهُوْرَهُمْ ، فَإِنَّ هَذَا رِدَّةٌ صَرِيْحَةٌ بِاْلاِتِّفَاقِ، قَالَ اللهُ تَعَالَى (وَمَنْ يَكْفُرْ بِاْلإِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي ْالآخِرَةِ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ).
Maka bagaimana dengan hukum orang (Islam) yang membantu mereka (orang-orang kafir), atau menarik mereka ke dalam negeri-ngeri kaum muslimin, atau memuji mereka, atau menganggap mereka lebih adil dari orang Islam, dan memilih negeri-negeri mereka, tinggal bersama mereka, kepemimpinan mereka dan senang bila mereka menang ?. Hal ini adalah murtad terang-terangan menurut kesepakatan ulama. Allah Ta'ala berfirman (Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. 5,Al-Maidah :5)).

3. Syaikh Abdullah bin Humaid berkata dalam Al-Duraru Al-Sanniyah fil Ajwibah Al-Najdiyah 15/479 :

وَأَمَّا التَّوَلِّي : فَهُوَ إِكْرَامُهُمْ ، وَالثَّنَاءُ عَلَيْهِمْ ، وَالنُّصْرَةُ لَهُمْ وَالْمُعَاوَنَةُ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ ، وَالْمُعَاشَرَةُ ، وَعَدَمُ اْلبَرَاءَةِ مِنْهُمْ ظَاهِراً ، فَهَذَا رِدَّةٌ مِنْ فَاعِلِهِ ، يَجِبُ أَنْ تُجْرَى عَلَيْهِ أَحْكَامُ اْلمُرْتَدِّيْنَ ، كَمَا دَلَّ عَلَى ذَلِكَ اْلكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَإِجْمَاعُ اْلأُمَّةِ اْلمُقْتَدَى بِهِمْ.

Al-Tawalli adalah memuliakan orang-orang kafir, memuji mereka, menolong dan bekerja sama dengan mereka dalam memusuhi kaum muslimin, dan berinteraksi dengan mereka tanpa menunjukkan sikap berlepas diri dari mereka secara zhahir. Perbuatan ini merupakan tindakan murtad dari pelakunya, ia harus dikenakan hukum-hukum syariat atas orang yang murtad. Hal ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma' para ulama panutan.

4. Syaikh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz berkata dalam Majmu' Fatawa wal Maqalat Mutanawi'ah 1/274 :

وَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ اْلإِسْلاَمِ عَلَى أَنَّ مَنْ ظَاهَرَ الْكُفَّارَ عَلَى اْلمُسْلِمِيْنَ وَسَاعَدَهُمْ بِأَيِّ نَوْعٍ مِنَ اْلمُسَاعَدَةِ فَهُوَ كَافِرٌ مِثْلُهُمْ ، كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ) (المائدة:51).
Para ulama Islam telah sepakat bahwa orang yang bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, dan membantu mereka dengan bentuk bantuan apapun, ia telah kafir seperti orang-orang kafir tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta'ala (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5, Al-Maidah :51)).


[4].
Dalil-Dalil Al-Qur'an

Jumlah ayat-ayat Al-Qur'an yang menunjukkan telah kafirnya muslim yang bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam memerangi dan memusuhi umat Islam sangat banyak. Di bawah ini akan disebutkan sebagian ayat-ayat tersebut.

[1]. QS. Al-Maidah :51

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ) (المائدة:51) .
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5:51)
Ayat ini telah menunjukkan kafirnya seorang muslim yang membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, dengan tiga alasan :
a- Firman Allah (sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain). Allah menyatakan sebagian orang kafir adalah wali (kawan, penolong, pemimpin) bagi orang kafir lainnya, bukan wali bagi orang-orang beriman. Ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, ia telah masuk dalam kategori (sebahagian mereka), sehingga sifat ini (kafir) melekat pada dirinya.
Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 6/277 menerangkan :
" Adapun firman Allah ((بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ) sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain), maksudnya sebagian orang Yahudi adalah penolong bagi Yahudi yang lain dalam menghadapi kaum mukmin. Mereka adalah satu tangan (kesatuan) dalam menghadapi seluruh kaum beriman. Demikian juga orang-orang Nasrani, sebagian mereka membantu sebagian yang lain dalam menghadapi orang yang berbeda dien dan milah dengan mereka. Allah menunjukkan kepada hamba-hamba yang beriman, bahwa siapa di antara mereka yang menjadi wali seluruh atau sebagian orang-orang kafir, maka ia telah menjadi wali (penolong) mereka dalam menghadapi kaum mukmin, sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani memerangi kaum mukmin. Maka, allah berfirman kepada kaum mukmin," Jadilah sebagian kalian sebagai penolong atas sebagian yang lain, memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagaimana mereka memerangi kalian, sebagian mereka menjadi penolong sebagian lain. Karena siapa di antara kaum mukmin yang memberikan wala' kepada mereka, berarti telah menampakkan peperangan, berlepas diri dan memutus perwalian dengan kaum mumin."
b- Firman Allah (وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka), artinya ia telah kafir sebagaimana mereka. Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 6/277 menerangkan :
" Firman Allah (وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ), maksudnya adalah barang siapa mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin, maka ia telah kafir seperti mereka. Allah berfirman, barangsiapa menjadikan mereka pemimpin dan menolong mereka dalam menghadapi kaum beriman, ia telah menjadi pemeluk dien dan milah mereka.
Karena tak ada seorangpun yang menjadikan orang lain sebagai walinya kecuali ia ridho dengan diri orang itu, diennya, dan kondisinya. Bila ia telah ridho dengan diri dan dien walinya itu. Jika ia telah ridha dengan orang tersebut dan agamanya, berarti ia telah memusuhi dan membenci lawannya, sehingga hukumnya (kedudukan dia) adalah (seperti) hukum walinya."
Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sunniyah fil Ajwibah Al-Najdiyah 8/127 menerangkan ayat ini dengan mengatakan," Allah melarang kaum mukmin dari menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali. Allah memberitahukan bahwa seorang mukmin yang melakukan hal itu, telah menjadi bagian dari mereka (Yahudi dan Nasrani). Demikian juga orang mukmin yang menjadikan orang Majusi dan penyembah berhala sebagai walinya, ia telah menjadi bagian dari mereka."
c- Firman Allah (إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim). Kezaliman dalam ayat ini adalah kezaliman akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam (murtad). Berdasar ayat (وَالْكَافِرُوْنَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ Dan orang-orang kafir, merekalah orang-orang yang zalim), dan awal ayat ini serta ayat kedua, ketiga dan keempat yang akan disebutkan setelah ini. Ditambah dengan ijma' yang telah disebutkan sebelumnya.
Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 6/278 berkata :
" Maksudnya, Allah tidak akan memberi petunjuk (taufiq) orang yang tidak meletakkan perwalian pada tempat selayaknya, yaitu orang yang memberikan wala' kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam memusuhi kaum beriman, padahal orang-orang Yahudi dan Nasrani memusuhi Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman. Orang ini justru menjadi pembantu dan penolong mereka dalam memusuhi kaum beriman. (Ia tidak akan mendapat petunjuk) karena seorang yang memberikan wala' kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, berarti telah memerangi Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman.
Dalam tafsirnya 6/276, beliau juga menyatakan :
" Pendapat yang benar menurut kami adalah; Allah Ta'ala melarang seluruh kaum beriman dari menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong dan sekutu dalam memusuhi orang-orang yang beriman kepada Allahd an Rasul-Nya. Allah memberitahukan, siapa yang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong, sekutu dan pemimpin, selain Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman, berarti ia termasuk kelompok mereka dalam memusuhi Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya."

[2]- Surat Al-Maidah :52

)فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ) (المائدة:52) .
Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang munafik) bersegera mendekati mereka (yahudi dan Nasrani), seraya berkata:"Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS. 5:52)
Ayat ini menunjukkan bahwa menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dan sekutu merupakan tanda orang-orang munafik. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/69 menulis :
" Firman Allah ((Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya)) maksudnya adalah keraguan dan kemunafikan. ((bersegera mendekati mereka )) maksudnya bersegera memberikan wala' dan kecintaan kepada mereka secara lahir dan batin ((seraya berkata:"Kami takut akan mendapat bencana")) maksudnya, mereka memberikan alasan pembenaran (jastifikasi) atas sikap mereka memberikan wala' dan kecintaan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, dengan menyatakan takut bila orang-orang kafir meraih kemenangan atas kaum muslimin. Dengan tindakan tersebut, mereka akan mempunyai peran di sisi orang-orang Yahudi dan Nasrani, sehingga peran tersebut memberi mereka manfaat."

[3]- QS. Al-Maidah :53-56.

)وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا أَهَؤُلاءِ الَّذِينَ أَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ إِنَّهُمْ لَمَعَكُمْ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِين ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ، إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ ، وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ) (المائدة: 53-56) .
Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan:"Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasannya mereka benar-benar beserta kamu" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (QS. 5:53).
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siap yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54).
Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). (QS. 5:55)
Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (QS. 5:56).
Seluruh ayat ini berbicara dalam konteks mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong, dan menunjukkan bahwa pelakunya telah murtad dengan berbagai alasan ;
a- Firman Allah ((Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan:"Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah bahwasannya mereka benar-benar beserta kamu)) maksudnya, padahal pengakuan mereka dusta, tindakan mereka mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong adalah bukti kedustaan klaim iman mereka. Imam Ibnu Jarir Al-Thabari dalam tafsirnya 6/281 menulis,"Orang-orang beriman saling berkata dengan penuh keheranan kepada ; mereka (orang-orang munafik), kemunafikan, kedustaan dan keberanian mereka dalam sumpah palsu mereka dengan menyebut nama Allah. " Apakah mereka orang-orang yang bersumpah kepada kita dengan nama Allah, bahwa mereka akan bersama kita padahal sumpah mereka kepada kita dusta ?"
b- Firman Allah tentang orang-orang yang menjadikan oang-orang kafir sebagai penolong (حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ terhapus / rusak binasalah segala amal mereka). Amal tidak akan rusak binasa dan terhapus kecuali dengan kekafiran. Sebagaimana firman Allah :

)وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَلِقَاءِ الْآخِرَةِ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ هَلْ يُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ) (لأعراف:147)
Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemui akhirat, sia-sialah perbuatan mereka. Mereka tidak diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 7:147).

)مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ) (التوبة:17)
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjis-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendir kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka. (QS. 9:17).

) وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْأِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ )(المائدة: من الآية5)
Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. 5:5).

( لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) (الزمر: من الآية65) .
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. 39:65).
Dan ayat-ayat lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Sharim Al-Maslul 'ala Syatimi Al-Rasul 2/214 menulis :

وَلاَ تَحْبِطُ اْلأَعْمَالُ بِغَيْرِ الْكُفْرِ ِلأَنَّ مَنْ مَاتَ عَلَى ْالإِيْمَانِ فَإِنَّهُ لاَبُدَّ مِنْ أَنْ يَدْخُلَ اْلجَنَّةَ وَيَخْرُجَ مِنَ النَّارِ إِنْ دَخَلَهَا ، وَلَوْ حَبِطَ عَمَلُهُ كُلُّهُ لَمْ يَدْخُلِ اْلجَنَّةَ قَطٌّ ، وَ ِلأَنَّ اْلأَعْمَالَ إِنَّمَا يَحْبِطُهَا مَا يُنَافِيْهَا وَلاَ يُنَافِي اْلأَعْمَالَ مُطْلَقاً إِلاَّ اْلكُفْرُ وَهَذَا مَعْرُوفٌ مِنْ أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ.

" Amal-amal tidak akan rusak binasa kecuali dengan kekafiran. Karena seorang yang mati dia atas keimanan pasti akan masuk surga dan keluar dari neraka, jika ia memang memasuki neraka. Jika seluruh amalnya rusak binasa, ia sama sekali tidak akan masuk surga. Alasan lainnya, iman hanya akan rusak binasa oleh hal yang meniadakannya, sementara tiada hal yang meniadakan iman secara keseluruhan selain kekafiran. Hal ini sudah diketahui bersama termasuk dalam pokok-pokok akidah ahlu sunah."
c- Firman Allah ((فَأَصْبَحُوا خَاسِرِين lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi)). Kerugian karena rusak binasanya amal, bisa tejadi di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

) وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ) (البقرة: من الآية217) .
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. 2:217).
d- Firman Allah ((مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya)), serta ayat sebelum dan sesudahnya menunjukkan bahwa asal ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 18/300 menulis :
" Tidak sebuah kelompokpun yang murtad dari Islam, kecuali Allah mendatangkan sebuah kaum yang dicintai-Nya, mereka berjihad demi membela (agama) Allah. Merekalah kelompok yang mendapat kemenangan (al-thaifah al-manshurah) sampai hari kiamat nanti. Allah menjelaskan hal ini dengan menyebutkan masalah ini dalam konteks larangan menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin).
Allah berfirman ((Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5:51) s/d (Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya,../ (QS. 5:54))
Orang-orang yang ditujukan kepada mereka larangan mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong, adalah juga orang-orang yang ditujukan kepada mereka ayat tentang murtad. Sama-sama diketahui bahwa ini mencakup seluruh generasi-generasi umat ini.
Ketika Allah melarang mengambil orang-orang kafir sebagai penolong, dan menerangkan siapa yang menjadikan mereka sebagai penolong berarti telah termasuk dalam golongan mereka, Allah juga menerangkan bahwa siapa melakukan tindakan tersebut dan murtad (keluar) dari Islam, ia sama sekali tidak akan bisa menimbulkan bahaya kepada Islam.
Bahkan, Allah akan mendatangkan sebuah kaum yang dicintai-Nya, dan mereka mencintai-Nya, mereka menjadikan orang-orang beriman sebagai penolong dan berjihad di jalan Allah anpa takut celaan orang-orang yang mencela. Sebagaimana firman Allah pada masa-masa awal (dakwah) :

فَإِنْ يَكْفُرْ بِهَا هَؤُلاءِ فَقَدْ وَكَّلْنَا بِهَا قَوْماً لَيْسُوا بِهَا بِكَافِرِينَ
Jika mereka (orang-orang Quraisy) itu mengingkarinya (Al-Kitab, Al-Hikmah dan Al-Nubuwah), maka sesungguhnya Kami akan menyerahkannya kepada kaum yang sekali-kali tidak mengingkarinya. (QS. 6, Al-An'am :89).
Orang-orang yang tidak mau masuk Islam, dan orang-orang yang keluar dari Islam setelah sebelumnya masuk Islam, tidak akan bisa menimpakan bahaya apapun kepada Islam. Allah akan menegakkan orang-orang yang akan mengimani ajaran Rasul-Nya dan menolong dien-Nya sampai terjadinya kiamat."
e- Pembatasan dalam firman Allah ((Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). (QS. 5:55)).
f- Allah berfirman ((Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (QS. 5:56)). Berarti, orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong adalah termasuk dalam pengikut setan :

) أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ).
Mereka itulah golongan syaitan.Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi. (QS. 58, Al-Mujadilah:19)

[4]- QS. Al-Maidah :57

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) (المائدة : 57).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kemu mengambil menjadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu menjadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman. (QS. 5:57)
Ayat ini masih dalam konteks ayat-ayat sebelumnya. Ayat ini menegaskan makna-makna ayat sebelumnya, yaitu telah murtadnya seorang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong dan pemimpin.
Syaikh Abdu-Lathif bin Abdurahman Ali Syaikh menulis dalam Al-Durar Al-Sunniyah 8/288 :

فَتَأَمَّلْ قَوْلَهُ تَعَالَى (وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) فَإِنَّ هَذَا الْحَرْفَ – وَهُوَ (إِنْ) الشَّرْطِيَّةُ – تَقْتَضِي نَفْيَ شَرْطِهَا إِذَا اْنتَفَى جَوَابُهَا ، وَمَعْنَاهُ : أَنَّ مَنِ اتَّخَذَهُمْ أَوْلِيَاءَ فَلَيْسَ بِمُؤْمِنٍ.
" Maka perhatikanlah firman Allah ((Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman)). Sesungguhnya huruf ini ---"jika", huruf yang menunjukkan persyaratan---, menuntut peniadaan syaratnya jika jawabannya tiada. Maknanya, siapa menjadikan mereka sebagai penolong-penolong, berarti ia bukan seorang mukmin."
[5]- QS. Ali Imran : 28.

)لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ) (آل عمران:28) .
Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (QS. 3:28).
Ayat ini menunjukkan telah kafirnya orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong dan pemimpin, berdasar firman Allah ((niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah)). Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 3/228 mengatakan :
" Maknanya, janganlah kalian hai orang-orang yang beriman, menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong-penolong, kalian memberikan loyalitas kepada mereka, membantu mereka dalam menghadapi kaum muslimin, dan menunjukkan rahasia-rahasia kaum muslimin kepada mereka. Barangsiapa melakukan hal itu, Allah tiada mempunyai hubungan apapaun dengannya. Maksudnya, ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya, karena ia telah murtad dari agamanya dan masuk dalam kekafiran.
((kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka)) maksudnya, kecuali jika kalian berada dalam kekuasaan mereka, kalian takut atas keselamatan diri kalian sehingga kalian menampakkan loyalitas kepada mereka dengan mulut-mulut kalian, namun hati kalian tetap memendam rasa permusuhan kepada mereka. Dan kalian jangan memberi dukungan kepada kekafiran mereka, juga jangan membantu mereka dalam memusuhi sorang muslim dengan sebuah tindakan apapun."

[6]. QS. Al-Nisa' : 138-139.
(بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً ، الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعاً) (النساء:139) .
" Berilah kabar gembira kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (QS. 4:138) (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah." (QS. 4:139).
Ayat ini senada dengan ayat kedua di atas (QS. Al-Maidah :52), menunjukkan bahwa mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin) merupakan sifat kaum munafik.
Imam Ibnu Jarir Al-Thabari dalam tafsirnya 3/329 menulis :
" Allah ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya : Hai Muhammad (( Berilah kabar gembira kepada orang-orang munafik )) yaitu orang-orang yang menjadikan orang-orang yang kafir kepadaku dan menyimpang dari dien-Ku sebagai penolong-penolong dan kawan-kawan dekat dengan meninggalkan orang-orang yang beriman.
((Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu)), maksudnya : Apakah mereka mencari kejayaan dan kekuatan dengan mengangat orang-orang kafir sebagai penolong, dengan meninggalkan orang-orang beriman kepada-Ku ?
((Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah)) orang-orang kafir yang mereka jadikan sebagai penolong demi mencari kekuatan dan kejayaan tersebut, sejatinya adalah orang-orang yang hina dan kalah. Kenapa mereka tidak mengangkat orang-orang beriman sebagai penolong, dengan demikian mereka mencari kejayaan, kekuasaan dan kemenangan dari sisi Allah, Dzat yang memiliki kejayaan dan kekuasaan, Dzat yang memuliakan siapa yang Ia kehendaki dan menghinakan siapa yan Ia kehendaki, Dzat yang menjayakan segolongan mereka dan tidak menjayakan segolongan yang lain ?"
Ayat lain yang semakna dengan ayat ini adalah :

[7]. QS. Al-Hasyr ;11

)أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَداً أَبَداً وَإِنْ قُوتِلْتُمْ لَنَنْصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ) (الحشر:11) .
Apakah kamu tiada memperhatikan orang-orang yang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab:"Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersama kamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu".Dan Allah menyaksikan, bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta. (QS. 59:11)
Makna ayat ini sama dengan makna QS. Al-Maidah :52 dan Al-Nisa' :138-139. Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/138 berkata :

فَإِذَا كَانَ مَنْ وَعَدَ اْلمُشْرِكِيْنَ فِي (السِّرِّ) بِالدُّخُولِ مَعَهُمْ وَنَصْرِهِمْ وَالْخُرُوْجِ مَعَهُمْ إِنْ جُلُّوا نِفَاقاً وَكُفْراً وَإِنْ كَانَ كَذِباً ، فَكَيْفَ بِمَنْ أَظْهَرَ ذَلِكَ صَادِقاً؟.
" Jika seorang yang berjanji kepada orang-orang musyrik secara berbisik-bisik (sembunyi-sembunyi, diam-diam) akan bergabung, menolong dan keluar bersama mereka jika mmereka diusir telah disebut sebagai munafik dan kafir padahal janjinya dusta, lantas bagaimana dengan orang yang melakukannya secara terang-terangan dengan jujur ?"

[8]- QS. Al-Maidah :78-81.

)لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرائيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ ، كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ ، تَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ ، وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيراً مِنْهُمْ فَاسِقُونَ) (المائدة:80،81) .
Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS. 5:78)
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS. 5:79)
Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. (QS. 5:80)
Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. 5:81).
Ayat-ayat ini telah menunjukkan kafirnya orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, dengan berbagai alasan :
a- Allah Ta'ala menjadikan tindakan ini sebagai sifat orang-orang kafir dari Bani Israil yang dilaknat melalui lisan Nabi Daud dan 'Isa Ibnu Maryam.
b- Allah berfirman ((dan mereka akan kekal dalam siksaan)) ini merupakan sifat siksaan bagi orang-orang kafir. Syaikh Sulaiman bin Abdullah dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/128 berkata:

فَذَكَرَ تَعَالَى أَنَّ مُوَالاَةَ اْلكُفَّارِ مُوْجِبَةٌ لِسَخَطِ اللهِ وَالْخُلُودِ فِي النَّارِ بِمُجَرَّدِهَا وَإِنْ كَانَ اْلإِنْسَانُ خَائِفاً ، إِلاَّ اْلمُكْرَهَ بِشَرْطِهِ.
" Allah ta'ala menyebutkan bahwa mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin) menyebabkan kebencian Allah dan kekal di neraka, sekalipun si pelaku dalam keadaan takut. Kecuali bila dipaksa, namun tentu berdasar syarat-syarat (agar kalam dipaksa dibenarkan oleh syariat, pent)."
c- Allah berfirman ((Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik)).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 7/17 berkata :

فَذَكَرَ جُمْلَةً شَرْطِيَّةً تَقْتَضِي أَنَّهُ إِذَا وُجِدَ الشَّرْطُ وُجِدَ ْالمَشْرُوطُ بِحَرْفِ (لَوْ) الَّتِي تَقْتَضِي مَعَ انْتِفَاءِ الشَّرْطِ اِنْتِفَاءَ اْلمَشْرُوْطِ ، فَقَالَ (وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ) فَدَلَّ عَلَى أَنَّ اْلإِيْمَانَ الْمَذْكُوْرَ يَنْفِي اتِّخَاذَهُمْ أَوْلِيَاءَ وَيَضَادُّهُ، وَلاَ يَجْتَمِعُ اْلإِيْمَانُ وَاتِّخَاذُهُمْ أَوْلِيَاءَ فِي اْلقَلْبِ .
" Allah ta'ala menyebutkan kalimat persyaratan, apabila syaratnya ada maka apa yang dipersyaratkan pun menjadi ada, dengan huruf (kata sambung) "sekiranya", yang berarti bila syaratnya tiada maka apa yang dipersyaratkan pun menjadi tiada. Allah berfirman ((Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong))
Ini menunjukkan bahwa iman (kepada Allah, Nabi dan hari akhir) yang disebutkan tersebut meniadakan dan bertentangan dengan sikap mengabmil orang-orang kafir sebagai penolong-penolong. Iman dan mengambil orang-orang kafir sebagai penolong-penolong, tidak akan pernah berkumpul dalam satu hati."
Syaikh Sulaiman bin Abdullah dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/129 berkata:

فَذَكَرَ تَعَالَى أَنَّ مُوَالاَةَ اْلكُفّارِ مُنَافِيَةٌ لِلْإِيْمَانِ بِاللهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ سَبَبَ ذَلِكَ كَوْنُ كَثِيْرٍ مِنْهُمْ فَاسِقِيْنَ ، وَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ مَنْ خَافَ الدَّائِرَةَ وَلَمْ يَخَفْ ، وَهَكَذَا حَالُ كَثِيْرٍ مِنْ هَؤُلاَءِ اْلمُرْتَدِّيْنَ قَبْلَ رِدَّتِهِمْ كَثِيْرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُوْنَ ، فَجَرَّ ذَلِكَ إِلَى مُوَالاَةِ اْلكُفَّارِ وَالرِّدَّةِ عَنِ ْالإِسْلاَمِ ، نَعُوذُ بِاللهِ مِنْ ذَلِكَ.
" Allah ta'ala menyebutkan bahwa menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong-penolong, meniadakan keimanan kepada Allah, Nabi dan hari akhir. Allah lalu menerangkan bahwa sebab hal itu adalah karena kebanyakan mereka orang-orang fasik. Allah tidak membeda-bedakan antara orang-orang yang takut terkena bencana dengan orang-orang yang tidak takut. Demikianlah kondisi orang-orang yang murtad ; sebelum murtad, mayoritas mereka adalah orang-orang fasik. Kefasikan mereka mendorong mereka untuk mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong dan keluar (murtad) dari Islam. Na'udzu billahi min dzalik."

[9]. QS. Al-Anfal :73

)وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ) (الأنفال:73)
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (QS. 8:73).
Ayat ini menunjukkan telah kafirnya seorang yang mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin, dengan dua alasan :
a- Firman Allah ((Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain)). Barangsiapa mengambil mereka sebagai pemimpin, ia termasuk dalam firman Allah ((sebagian mereka )). Ini sebagaimana dalam dalil pertama (QS. Al-Maidah :51).
b- Firman Allah ((Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi FITNAH di muka bumi dan kerusakan yang besar)). Kata fitnah dalam Al-Qur'an mempunyai beberapa makna, antara lain kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah :193,217, Al-Nur :63 dan lain-lain.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/331 menulis :
" Makna firman Allah ((Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi FITNAH di muka bumi dan kerusakan yang besar)) adalah, jika kalian tidak menjauhi orang-orang musyrik dan mengangkat orang-orang beriman sebagai penolong, pasti akan terjadi fitnah. Maksudnya, tersamarnya urusan dan bercampur baurnya orang-orang beriman dengan orang-orang kafir sehingga terjadi kerusakan yang menyebar luas di tengah masyarakat."
Syaikh Abdurahman bin Hasan Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/324-326 menulis :

وَمَا جَاءَ فِي الْقُرْآنِ مِنَ النَّهْيِ وَالتَّغْلِيْظِ الشَّدِيْدِ فِي مُوَالاَتِهِمْ وَتَوَلِّيْهِمْ ، دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ أَصْلَ اْلأُصُوْلِ : لاَ اِسْتِقَامَةَ لَهُ وَلاَ ثَبَاتَ لَهُ إِلاَّ بِمُقَاطَعَةِ أَعْدَاءِ اللهِ وَحَرْبِهِمْ وَجِهَادِهِمْ وَاْلبَرَاءَةِ مِنْهُمْ ، وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ بِمَقْتِهِمْ وَعَيْبِهِمْ ، وَقَدْ قَالَ تَعَالىَ لَمَّا عَقَدَ ْالمُوَالاَةَ بَيْنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَأَخْبَرَ أَنَّ اْلكَافِرِيْنَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ قَالَ ) إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ)(الأنفال: 73) ، وَهَلِ اْلفِتْنَةُ إِلاَّ الشِّرْكُ ؟ وَاْلفَسَادُ اْلكَبِيْرُ هُوَ انْتِثَارُ عَقْدِ التَّوْحِيْدِ وَاْلإِسْلاَمِ وَقَطْعُ مَا أَحْكَمَهُ اْلقُرْآنُ مِنَ ْالأَحْكَامِ وَالنِّظَامِ ؟ .
" Larangan dan teguran keras dalam Al-Qur'an dari memberikan loyalitas dan mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong merupakan sbeuah dalil atas sebuah inti pokok akidah, bahwa seorang hamba tidak akan mampu istiqamah (konsisten) dan teguh di atas akidah kecuali dengan memutus (loyalitas) dengan musuh-musuh Allah, memerangi mereka, berjihad melawan mereka, berlepas diri dari mereka dan mendekatkan diri kepada Allah dengan membenci dan menjelaskan keburukan-keburukan mereka. Allah Ta'ala di saat mengikat loyalitas sesama kaum beriman dan memberitahukan bahwa sebagian orang kafir adalah penolong bagi sebagian yang lain, berfirman ((kalau kalian tidak melakukan hal yang sama kalian, pasti akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar)). Bukankah fitnah tak lain adalah kesyirikan ? Bukankah kerusakan besar tak lain adalah tercerai berainya ikatan Islam dan memutuskan hukum-hukum dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an ?"

[10]. QS. Ali Imran : 149-150

)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ ، بَلِ اللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ خَيْرُ النَّاصِرِينَ) (آل عمران:149 ،150) .
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta'ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. (QS. 3:149) Tetapi (ikutilah Allah), Allah-lah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong. (QS. 3:150)
Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sunniyah 8/124 menulis :
" Allah Ta'ala memberitahukan kepada kaum beriman bahwa jika mereka mentaati kaum kafir, sudah pasti mereka akan mengembalikan kaum beriman ke belakang dengan meninggalkan Islam (murtad). Kaum kafir tidak akan pernah puas kecuali bila kaum beriman telah kafir. Allah memberitahukan, jika kaum beriman melakukan tindakan tersebut, mereka telah menjadi orang-orang yang merugi di dunia dan akhirat. Allah tidak menjadikan rasa takut kepada orang-orang kafir sebagai dispensai bagi kaum beriman untuk menyetujui atau mentaati kaum kafir.
Inilah realitanya, kaum kafir tidak akan pernah puas kepada orang yang menyetujui mereka kecuali bila ia bersaksi bahwa kaum kafir berada di atas kebenaran, menampakkan permusuhan dan kebencian yang sangat kepada kaum muslimin, serta memutus hubungan dengan kaum muslimin.
Allah lalu berfirman ((Tetapi (ikutilah Allah), Allah-lah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong)). Allah memberitahukan bahwa Dia-lah penolong kaum beriman, dan Dia-lah sebaik-baik penolong. Maka, memberikan pertolongan dan ketaatan kepada Allah sudah mencukupi, sehingga tidak perlu mentaati kaum kafir."

[11]. QS. Muhammad :25-26.

)إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ ، ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ) (محمد:25 ، 26) .
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. (QS. 47:25)
Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi):"Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan",sedang Allah mengetahui rahasia mereka. (QS. 47:26)
Dalam ayat ini ditegskan, kaum beriman yang mentaati kaum kafir (orang-orang yang membenci ayat-ayat dan hukum-hukum yang diturunkan Allah) dalam sebagian perkara (bukan dalam seluruh perkara) telah murtad.
Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh dalam Al-Durar Al-Sanniyah 8/136 menulis ;

فَإِذَا كَانَ مَنْ وَعَدَ الْمُشْرِكِيْنَ اْلكَارِهِيْنَ لِمَا أَنْزَلَ اللهُ طَاعَتَهُمْ فِي بَعْضِ اْلأَمْرِ كَافِراً ، وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ مَا وَعَدَهُمْ بِهِ ، فَكَيْفَ بِمَنْ وَافَقَ الْمُشْرِكِيْنَ الْكَارِهِيْنَ لِمَا أَنْزَلَ اللهُ ؟ .
" Jika orang yang berjanji akan mentaati sebagian perkara orang-orang musyrik yang membenci apa yang diturunkan oleh Allah, telah kafir, sekalipun ia belum melakukan apa yang ia janjikan. Lantas bagaimana dengan orang yang menyetujui (sejalan dengan) orang-orang musyrik yang membenci apa yang diturunkan oleh Allah Ta'ala ?"

[12]. QS. Al-Nisa' :76

)الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً) (النساء:76)
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. (QS. 4:76)
Allah Ta'ala menerangkan bahwa orang-orang kafir berperang di jalan Thaghut, dan mereka telah menjadi kawan-kawan setan. Barangsiapa berperang bersama mereka, ia ikut termasuk dalam kelompok taghut dan kawan-kawan setan. Perang, bisa terjadi dengan tangan, lisan, harta, dukungan moril dan bentuk-bentuk bantuan lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam :

جَاهِدُوا اْلمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَ أَنْفُسِكُمْ وَ أَلْسِنَتِكُمْ
" Perangilah orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian."

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ
" Sesungguhnya Allah benar-benar memasukkan tiga orang ke surga dengan perantaraan sebuah anak panah. Ketiganya adalah si pembuat yang bertujuan mencari kebaikan (pahala), si pemanah dan orang yang mengambilkan anak panah."
Ayat ini telah menunjukkan siapa yang membantu orang-orang kafir dalam memerangi kaum muslimin, dengan bentuk bantuan apapun, telah menjadi kawan-kawan setan.

[13]. QS. Al-A'raf : 175

)وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ) (لأعراف:175) .
Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. (QS. 7:175)
Imam Ibnu Jarir dalam tafsirnya 9/123 menulis dari Ibnu Abbas radiyallahu anhuma, beliau berkata," Ketika Musa dan kaumnya sampai di luar negeri kaum Jabbarin (Palestina), Bal'am didatangi oleh kerabat dan kaumnya. Mereka mengatakan," Musa adalah orang yang sangat kuat, ia membawa banyak tentara. Jika ia mengalahkan kita, kita pasti akan dihancurkannya. Berdoalah kepada Allah agar menolak Musa dan kaumnya !" Bal'am menjawab," Jika aku mendoakan keburukan atas mereka, dunia dan akhiratku akan lepas." Mereka terus menerus membujuknya, sehingga ia mau berdoa. Maka Allah mencabut apa yang telah dimiliki oleh Bal'am. Itulah maksud firman Allah ((kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat))."
Bal'am tidak membantu orang-orang kafir. Ia sekedar berdoa untuk mereka, agar Musa dan kaumnya tidak bisa menguasai Palestina. Tindakan Bal'am ini sudah dianggap melepaskan diri dari ayat-ayat Allah. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang membantu dan bekerja sama dengan mereka dalam memusuhi kaum beriman ?

[14]. QS. An-Nisa' :97.

)إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهـَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيراً ( (النساء:97)
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. 4:97).
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radiyallahu 'anhuma bahwa ayat ini turun berkenaan tentang kaum muslimin Makkah yang tidak mau berhijrah ke Madinah. Mereka berada di bawah tekanan dan kekuasaan kaum kafir Quraisy. Ketika perang Badar terjadi, kaum kafir Quraisy memaksa mereka ikut berangkat berperang di pihak Quraisy. Perang berkecamuk dan beberapa orang di antara kaum muslimin Makkah tersebut terkena anak panah atau sabetan pedang kaum muslimin Madinah, sehingga terbunuh.
Para ulama berbeda pendapat, apakah kaum muslimin Makkah yang terbunuh tersebut mati dalam keadaan sebagai muslim, ataukah murtad sehingga kekal dalam neraka Jahanam ?
Para ulama sepakat menyatakan tindakan mereka adalah tindakan kafir. Namun mereka berselisih pendapat tentang telah kafir dan belumnya para pelaku. Para ulama yang menganggap mereka belum kafir, beralasan bahwa mereka dalam kondisi dipaksa, dan paksaan merupakan salah satu udzur dalam melakukan perbuatan kafir. Para ulama yang berpendapat mereka telah murtad, beralasan mereka sendirilah yang menyebabkan mereka dipaksa oleh kaum kafir, dengan enggan melaksanakan hijrah di saat mampu melaksanakannya.
Meski berbeda pendapat, para ulama sepakat bahwa mereka yang terbunuh tersebut diberlakukan sebagaimana perlakuan terhadap mayat orang-orang kafir.
Adapun orang yang membantu orang-orang kafir atau memperbanyak jumlah mereka dalam menghadapi kaum muslimin, tanpa ada paksaan, tidak diragukan lagi ia telah kafir dan murtad. Na'udzu billahi min dzalik.

[15]. QS. Al-Baqarah :257.

)اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ) (البقرة:257) .
Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni nereka; mereka kekal di dalamnya. (QS. 2:257).
Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menolong kaum kafir adalah para taghut. Barangsiapa menolong mereka, berarti ia telah seperti taghut-tahut mereka.

[16]. Kufur kepada taghut dan beriman kepada Allah merupakan syarat masuk Islam. Allah berfirman :

) فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا )(البقرة: من الآية256) ،
Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 2:256)

)وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ )(النحل: من الآية36) ،
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu",
)وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ) (الزمر:17)
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, (QS. 39:17)

(يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ )(النساء: 60) .
Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. 4:60)
Barang siapa membantu mereka, berarti belum mengkufuri taghut, karena orang-orang kafir berperang di jalan taghut, sebagaiman tekah disebutkan dalam firman Allah :

)الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً) (النساء:76)
" Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah." (QS. 4:76)


[5].
Dalil-Dalil As-Sunnah

[1]. Hadits Hathib bin Abi Balta'ah radiyallahu 'anhu :

قَالَ عَلِيٌّ رَضِي اللَّه عَنْهُ : بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَالزُّبَيْرَ وَالْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ. قَالَ انْطَلِقُوا حَتَّى تَأْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ فَإِنَّ بِهَا ظَعِينَةً وَمَعَهَا كِتَابٌ فَخُذُوهُ مِنْهَا.
فَانْطَلَقْنَا تَعَادَى بِنَا خَيْلُنَا حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى الرَّوْضَةِ فَإِذَا نَحْنُ بِالظَّعِينَةِ فَقُلْنَا أَخْرِجِي الْكِتَابَ فَقَالَتْ مَا مَعِي مِنْ كِتَابٍ فَقُلْنَا لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ فَأَخْرَجَتْهُ مِنْ عِقَاصِهَا فَأَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَإِذَا فِيهِ مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى أُنَاسٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ يُخْبِرُهُمْ بِبَعْضِ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا حَاطِبُ مَا هَذَا ؟
قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ إِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُلْصَقًا فِي قُرَيْشٍ وَلَمْ أَكُنْ مِنْ أَنْفُسِهَا وَكَانَ مَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ لَهُمْ قَرَابَاتٌ بِمَكَّةَ يَحْمُونَ بِهَا أَهْلِيهِمْ وَأَمْوَالَهُمْ فَأَحْبَبْتُ إِذْ فَاتَنِي ذَلِكَ مِنَ النَّسَبِ فِيهِمْ أَنْ أَتَّخِذَ عِنْدَهُمْ يَدًا يَحْمُونَ بِهَا قَرَابَتِي وَمَا فَعَلْتُ كُفْرًا وَلَا ارْتِدَادًا وَلَا رِضًا بِالْكُفْرِ بَعْدَ الْإِسْلَامِ.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ صَدَقَكُمْ.
قَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ دَعْنِي أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا الْمُنَافِقِ.
قَالَ إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكُونَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ.
Ali radiyallahu 'anhu berkata :
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam mengutus saya, Zubair danMiqdad bin Al-Aswad. Beliau bersabda," Berangkatlah sampai ke Raudah Khah, karena di sana ada seorang perempuan penunggang unta yang membawa surat. Ambil surat itu darinya !"
Kami segera berangkat memacu kuda kami sampai di Raudhah, ternyata ada seorang perempuan penunggang unra. Kami berkata," Keluarkan surat !" Ia menjawab," Saya tidak mempunyai surat apapun !". Kami menggertak," Keluarkan surat, atau kami telanjangi pakaianmu !" Maka ia mengeluarkan surat itu dari gelungan rambutnya. Kami serahkan surat itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam, ternyata dari Hatib bin Abi Balta'ah kepada beberapa orang musyrik Quraisy (Makkah), memberitahukan kepada mereka sebagian urusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bertanya," Apa-apaan ini, ya Hathib ?
Hathib menjawab,“ Wahai Rosulullah ! Jangan tergesa-gesa memvonis saya bersekongkol dengan orang Quraisy, atau termasuk dari kelompok mereka. Sebagian muhajirin yang bersama anda mempunyai kerabat di Makkah, sehingga bisa menjaga keluarga dan harta benda mereka. Karena saya tidak mempunyai nasab (kerabat di Makah yang bisa melindungi harta dan keluarga saya di Makah), saya ingin mengambil bantuan mereka untuk menjaga kerabatku disana. Sungguh ! Aku lakukan ini bukan karena kafir dan murtad, dan juga tidak karena rela dengan kekafiran setelah Islam “
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Ia telah berkata jujur kepada kalian."
Umar menyela," Ya Rasulullah, biarkan saya menebas leher munafik ini !"
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Ia telah ikut perang Badar. Apakah engkau tahu, sesungguhnya Allah telah meneliti hati para veteran Badar lalu berfirman," Lakukanlah apa yang ingin kalian lakukan, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian."
Kisah ini menunjukkan bahwa hukum asal membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memerangi kaum muslimin adalah murtad dan keluar dari Islam, dengan tiga alasan :
a- Perkataan Umar radiyallahu 'anhu (Biarkan saya menebas leher munafik ini !", dalam riwayat lain," ia telah kafir", dan dalam riwayat lain Rasulullah bertanya," Bukankah ia telah ikut perang Badar ?" Maka Umar menjawab," Ya, namun ia membatalkannya, dan justru bekerjasama dengan musuh-musuh anda dalam meawan anda."
Ini menunjukkan bahwa hukum yang dipahami oleh sahabat Umar adalah murtadnya seorang yang bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin.
b- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam menyetujui apa yang dipahami oleh Umar. Hanya, beliau menyebutkan bahwa Hathib mempunyai udzur.
c- Hathib berkata ((Aku lakukan ini bukan karena kafir dan murtad, dan juga tidak karena rela dengan kekafiran setelah Islam))
Ini menunjukkan bahwa Hatbib juga memahami hukum seorang muslim yang bekerja sama dengan kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin adalah murtad.
Sahabat Hathib telah berjuang bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dengan harta, nyawa, tenaga dan waktunya. Ia tidak terbukti membela kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin, baik dengan harta maupun dengan nyawa. Namun tindakan mengirim surat ini bisa dianggap sebagai bentuk bekerja sama dengan musuh, sehingga menuai pertanyaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam dan sikap tegas Umar. Lantas bagaimana dengan orang yang telah nyata-nyata membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memerangi kaum muslimin, dengan harta, tenaga, ide, jabatan dan nyawanya ? Tenu, ia lebih layak terkena hukum murtad.

[2]. Hadits Abbas bin Abdul-Muthalib radiyallahu 'anhu :
Imam Ibnu Ishaq dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib ---ikut berperang bersama pasukan Quraisy dalam perang Badar karena dipaksa, lalu tertawan--- :
" Wahai Abbas ! Tebuslah dirimu, kedua keponakanmu 'Uqail bin Abi Thalib dan Naufal bin Harits, serta sekutumu Utbah bin Amru, karena engkau termasuk orang berada."
Maka Abbas menjawab :
إنِّي كُنتُ مُسلماَ، ولكنَّ القومَ استَكْرَهُونِي
" Ya Rasul ! Saya sebelumnya telah masuk Islam. Hanyasaja, kaum Quraisy memaksaku (untuk bergabung dalam barisan mereka)."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam menjawab:

اللهُ أعلمُ بمَا تقولُ إنْ كُنتَ مَا تقولَ حقَّاًَ إنَّ اللهَ يَجزيَكَ، ولكنَّ ظََاهِرُ أمركَ أنَّكَ كُنتَ علينا
" Allah lebih mengetahui keislamanmu. Jika apa yang kau ungkapkan benar, Allah akan memberi pahala. Namun zahirmu, berada di pihak yang memusuhi kami !"
Sekalipun Abbas bin Abdul-Muthalib berperang dalam barisan kafir karena dipaksa, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tetap menilainya termasuk bagian dari pasukan kafir. Lantas, bagaimana dengan orang yang berada dalam blok kafir secara sukarela tanpa paksaan, dalam menghadapi blok kaum muslimin ?
Riwayat ini juga dikuatkan oleh hadits riwayat imam Bukhari :

قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِالرَّحْمَنِ أَبُو الْأَسْوَدِ : قُطِعَ عَلَى أَهْلِ الْمَدِينَةِ بَعْثٌ فَاكْتُتِبْتُ فِيهِ فَلَقِيتُ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَأَخْبَرْتُهُ فَنَهَانِي عَنْ ذَلِكَ أَشَدَّ النَّهْيِ ثُمَّ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ نَاسًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ كَانُوا مَعَ الْمُشْرِكِينَ يُكَثِّرُونَ سَوَادَ الْمُشْرِكِينَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي السَّهْمُ فَيُرْمَى بِهِ فَيُصِيبُ أَحَدَهُمْ فَيَقْتُلُهُ أَوْ يُضْرَبُ فَيُقْتَلُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ ) الْآيَةََ.

Muhammad bin Abdurahman Abul Aswad berkata :
" Sebuah pasukan dikirim untuk menyerang Madinah, dan saya diwajibkan ikut dalam pasukan itu. Saya bertemu dengan Ikrimah Maula Ibnu Abbas, maka saya beritahukan hal itu kepadanya. Ia melarang saya dengan keras dan mengatakan," Ibnu Abbas memberitahukan kepadaku bahwa Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ada beberapa orang Islam yang berada dalam barisan kaum musyrikin, alias memperbanyak jumlah mereka. (Saat perang Badar berkecamuk) Ada anak panah yang dilepaskan dari busur dan mengenai salah seorang mereka sehingga terbunuh, atau sebilah pedang menebas leher mereka sehingga terbunuh. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat (QS. 4, Al-Nisa' 97) :
" Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri mereka sendiri…"
Dalam ayat dan hadits shahih ini, kaum muslimin yang keluar berperang dalam barisan kaum musyrik Quraisy, dianggap sebagai bagian dari kaum Quraisy, sekalipun keluar berperang karena dipaksa dan diintimidasi. Hal ini tak lain karena hukum asal perbuatan ini ---bekerjasama dengan kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin--- adalah kafir dan keluar dari Islam.

[3]- Hadits Samurah bin Jundab radiyallahu 'anhu :

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَمَّا بَعْدُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ. وفي رواية الترمذي : لَا تُسَاكِنُوا الْمُشْرِكِينَ وَلَا تُجَامِعُوهُمْ فَمَنْ سَاكَنَهُمْ أَوْ جَامَعَهُمْ فَهُوَ مِثْلُهُمْ.
Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,"Barang siapa berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik, ia seperti seorang musyrik tersebut."
Dalam riwayat Tirmidzi tanpa sanad," Jangan tinggal bersama orang-orang musyrik ! Jangan pula berkumpul bersama mereka ! Barang siapa tinggal atau berkumpul bersama mereka, ia seperti mereka."
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menganggap orang (Islam) yang berkumpul bersama dan menyertai orang musyrik, seperti seorang musyrik, sekalipun ia tidak ikut berbuat syirik. Barangsiapa bekerjasama dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, tentu lebih besar dosanya dari seorang yang sekedar bercampur baur dan tinggal bersama orang-orang musyrik.
Imam Abdurahman Al-Munawi dalam Faidhul Qadir 6/111 menerangkan alasan " ia seperti mereka" :

ِلأَنَّ اْلإِقْبَالَ عَلَى عَدُوِّ اللهِ وَمُوَالاَتِهِ تُوجِبُ إِعْرَاضَهُ عَنِ اللهِ ، وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْهُ تَوَلاَّهُ الشَّيْطَانُ وَنَقَلَهُ إِلَى الْكُفْرَانِ ، قَالَ الزَّمَخْشَرِيُّ : وَهَذَا أَمْرٌ مَعْقُولٌ ؛ فَإِنَّ مُوَالاَةَ اْلوَلِيِّ وَمُوَالاَةَ عَدُوِّهِ مُتَنَافِيَانِ.
" Karena menyambut dan loyal kepada musuh Allah akan menyebabkan berpaling dari Allah. Barang siapa berpaling dari Allah, setan akan menjadi walinya dan memindahkanna ke dalam kekafiran. Imam Al-Zamakhsyari berkata," Ini sangat logis, karena loyalitas kepada seorang kawan (al-wali) dan loyalitas kepada musuh saling meniadakan (bertentangan)."
Hadits-hadits di bawah ini juga semakna dengan hadits ini :

[4]. Hadits Jabir bin Abdullah radiyallahu 'anhu :

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َقَالَ أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلِمَ ؟ قَالَ لَا تَرَايَا نَارَاهُمَا.

Dari Jarir bin Abdilah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Saya berlepas diri dari seorang muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrik." Para sahabat bertanya," Ya Rasulullah, kenapa ?" Beliau menjawab," Agar api (asap dapur) keduanya (muslim dan musyrik) tidak saling terlihat."
Penjelasan hadits ketiga, juga berlaku atas hadits ini.

[5]. Hadits Mu'awiyah bin Haidah radiyallahu 'anhu

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حَيْدَةَ قَالَ, قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ, مَا أَتَيْتُكَ حَتَّى حَلَفْتُ أَكْثَرَ مِنْ عَدَدِهِنَّ لِأَصَابِعِ يَدَيْهِ, أَلَّا آتِيَكَ وَلَا آتِيَ دِينَكَ, وَإِنِّي كُنْتُ امْرَأً لَا أَعْقِلُ شَيْئًا إِلَّا مَا عَلَّمَنِي اللَّهُ وَرَسُولُهُ. وَإِنِّي أَسْأَلُكَ بِوَجْهِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. بِمَا بَعَثَكَ رَبُّكَ إِلَيْنَا؟ قَالَ بِالْإِسْلَامِ.
قُلْتُ وَمَا آيَاتُ الْإِسْلَامِ؟ قَالَ أَنْ تَقُولَ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَتَخَلَّيْتُ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ كُلُّ مُسْلِمٍ عَلَى مُسْلِمٍ مُحَرَّمٌ أَخَوَانِ نَصِيرَانِ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ مُشْرِكٍ بَعْدَمَا أَسْلَمَ عَمَلًا أَوْ يُفَارِقَ الْمُشْرِكِينَ إِلَى الْمُسْلِمِينَ

Mu'awiyah bin Haidah radiyallahu 'anhu berkata," Wahai Nabiyullah ! Saya tidak mendatangi anda kecuali setelah bersumpah sebanyak jari-jari tanganku bahwa aku tidak akan mendatangi anda dan agama anda. Saya ini seorang yang tidak memahami apapun selain yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada saya. Saya bertanya kepada anda dengan wajah Allah, dengan apa Rabb anda mengutus anda ?
Rasulullah," Dengan Islam."
Mu'awiyah," Apa tanda-tanda Islam ?"
Rasulullah," Engkau ucapkan "aku serahkan wajahku kepada Allah dan aku lepaskan (seluruh kesyirikan)", engkau tegakkan shalat dan engkau tunaikan zakat. Setiap muslim atas muslim yang lain adalah haram (darah, harta dan kehormatannya). Seorang muslim atas muslim yang lain adalah dua saudara yang saling menolong. Allah tidak akan menerima amalan apapun yang dilakukan oleh seorang musyrik yang masuk Islam, sampai ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan bergabung dengan kaum muslimin."
Penjelasan hadits sebelumnya, juga berlaku atas hadits ini. Seorang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung, membantu dan bekerja sama dengan mereka dalam menghadapi kaum muslimin, sangat lebih layak terkena ancaman hadits ini dari seorang muslim yang "sekedar" tidak memisahkan diri dari mereka.

[6]. Hadits Jarir radiyallahu 'anhu :

عَنْ جَرِيرٍ قَالَ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ وَعَلَى فِرَاقِ الْمُشْرِكِ.

Jarir berkata," Saya membaiat Rasulallah shallallahu 'alaihi wa salam untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, bersikap tulus (memberi nasehat0 kepada setiap muslim dan memisahkan diri dari orang musyrik."
Penjelasan hadits sebelumnya, juga berlaku atas hadits ini.

[6].
Dalil Perkataan Shahabat

Beberapa riwayat dari shahabat telah menunjukkan bahwa seorang muslim yang membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin, telah murtad. Di antaranya :
1- Hadits Hathib bin Abi Balta'ah, di mana Umar radiyallahu 'anhu menganggapnya telah kafir.
2- Imam 'Abd bin Humaid meriwayatkan bahwa Hudzaifah bin Yaman radiyallahu 'anhu berkata," Hati-hatilah salah seorang di antara kalian dari menjadi seorang Yahudi atau Nasrani tanpa sadar.
Kami (para tabi'in) menyangka, ia sedang menerangkan makna ayat ((Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 5:51)).
3- Kisah Khalid bin Walid dan Maja'ah bin Mararah dalam perang melawan pasukan Musailamah Al-Kadzab. Pasukan Khalid menangkap beberapa penduduk Bani Hanifah, ternyata di atara mereka terdapat Maja'ah. Maja'ah berkata kepada Khalid,"Demi Allah, saya tidak mengikuti Musailamah. Saya seorang muslim." Khalid menjawab," Kenapa engkau tidak bergabung kepadaku ? Atau mengatakan kepalsuan Musailamah sebagaimana yang dikatakan Tsumamah bin Utsal ?"
Khalid menganggap tinggalnya Maja'ah di tengah para pengikut Musailamah menunjuukan ia telah menyetujui kenabian Musailamah. Maka, iapun diperlakukan layaknya para pengikut Musailamah lainnya. Ini sesuai dengan dalil ayat ketiga belas yang menyebutkan kaum muslimin yang dipaksa bergabung dalam barisan pasukan Quraisy disikapi oleh kaum muslimin layaknya kaum Quraisy yang musyrik, sekalipun mereka keluar di bawah paksaan dan tekanan.
4- Sikap para sahabat dalam memerangi kaum pengikut nabi palsu (Musailamah, Sajah, Thulaihah), dan para penolak membayar zakat. Para sahabat memerangi mereka semua tanpa membeda-bedakan. Sekalipun ada kemungkinan, sebagian mereka turut berperang atas nama kesukuan, bukan karena meyakini kenabian para nabi palsu tersebut. Ini menunjukkan para sahabat memahami bahwa setiao orang yang bekerja sama dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin, telah kafir dan keluar dari Islam.

[7].
Dalil Qiyas

Qiyas dalam kasus ini dicapai dengan dua alasan / cara :
1- Dalam hadits shahih disebutkan ((Barang siapa memperbekali orang yang berperang, berarti telah ikut berperang )), juga ((Sesungguhnya Allah memasukkan tiga orang ke surga melalui sebuah anak panah. Yaitu orang yang pembuat anak panah yang meniatkan kebaikan, orang yang memanah dan orang yang mengambilkan akan panah)). Demikian juga sebaliknya, seorang yang memperbekali dan membantu kaum kafir dalam berperang, berarti telah ikut berperang di jalan setan dan taghut.
2- Menurut syariat, pelaku kejahatan dan orang yang membantunya, dihukumi sama karena pelaku bisa melaksanakan kejahatan dengan bantuan orang yang membantunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
" Jika para pengacau keamanan (pembegal) adalah sebuah komplotan ; seorang di antara mereka sebagai pembunuh dan yang lain sebagai pembantu; sebagian ulama berpendapat hanya pelaku saja yang dihukum bunuh. Namun mayoritas ulama berpendapat seluruh anggota komplotan harus dibunuh, sekalipun jumlah mereka seratus orang, karena status si pelaku dan para pembantunya adalah sama. Inilah pendapat yang diriwayatkan dari khulafa rasyidin.
Khalifah Umar telah menghukum bunuh "Rabi-ah" (informan, mata-mata) komplotan pengacau keamanan. Rabi-ah adalah seorang annggota komplotan yang mengawasi dari tempat tinggi, sehingga bisa melihat siapa yang datang. Alasan lainnya, seorang pelaku bisa membunuh karena adanya bantuan orang-orang yang membantunya. Sebuah kelompok, jika sebagian anggotanya membantu sebagian yang lain sehingga mempunyai kekuatan, mereka semua berserikat dalam pahala dan hukuman. Misalnya, mujahidin. Nabi shallallahu 'alaihi wa salam telah bersabda :

الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ .
" Darah (nyawa) kaum muslimin itu setingkat. Seorang yang paling rendah statusnya di antara mereka bisa memberi jaminan keamanan. Mereka adalah satu kesatuan dalam melawan musuh. Orang yang berperang di antara mereka, ikut memberi bagian kepada orang yang tidak berperang."
Maksudnya, bila sebuah pasukan kecil diutus berperang dan mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), induk pasukan yang tidak terlibat perang juga mendapatkan jatah harta rampasan perang karena pasukan kecil bisa meraih kemenangan karena adanya kekuatan dan dukungan dari induk pasukan. Hanya saja, pasukan kecil ini mendapat bonus tambahan (nafl), karena Nabi shallallahu 'alaihi wa salam juga memberi bonus 1/4 kepada sebuah pasukan kecil di saat pemberangkatan dan 1/5 setelah kembali.
Demikian juga jika induk pasukan mendapatkan harta rampasan perang, pasukan kecil juga mendapat jatah karena tugasnya adalah demi kepentingan induk pasukan. Dalam perang Badar, Nabi shallallahu 'alaihi wa salam memberi jatah harta rampasan perang kepada Thalhan dan Zubair, karena keduanya bertugas untuk kepentingan induk pasukan. Demikianlah, para pembantu dan penolong sebuah kelompok yang mempunyai kekuatan, mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan kelompok tersebut.
Demikian juga dengan orang-orang yang berperang di atas kebatilan tanpa ada ta'wil (interpretasi salah yang masih diakui syariat, pent). Misalnya orang-orang yang berperang karena fanatisme dan slogan jahiliyah, seperti suku Qais, Yaman dan sebagainya. Kedua kelompok ini zalim, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa salam (("Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing, maka si pembunuh dan terbunuh sama-sama di neraka." Para sahabat bertanya," Kalau si pembunuh sudah kami pahami. Bagaimana dengan si terbunuh, wahai Rasul ? Beliau menjawab," Ia juga sangat ingin membunuh lawannya." Muttafaq 'alaih)).
Setiap kelompok harus membayar ganti atas setiap kehilangan nyawa dan kerusakan harta benda, sekalipun tidak mengetahui persis siapa si pelaku. Ini dikarenakan, sebuah kelompok yang mempunyai kekuatan karena kerja sama anggotanya, adalah laksana satu tubuh."
Demikian juga orang-orang yang membantu dan bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam berperang, hukumnya seperti orang-orang kafir tersebut.

[8].
Fakta-Fakta Sejarah

Sejarah Islam telah merekam beberapa peristiwa dalam masa tertentu, di mana beberapa orang yang mengaku beragama Islam namun membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memusuhi kaum muslimin. Para ulama masa tersebut segera menerangkan hukum syariat atas para pelaku. Di antaranya adalah :

[1]. Perang Badar, tahun kedua Hijriyah
Sebagian kaum muslimin Makkah berangkat berperang dalam barisan kaum kafir Quraisy, karena dipaksa. Atas peristiwa tersebut, Allah menurunkan ayat 97 surat An-Nisa'.

)إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيراً )
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, (QS. 4, Al-Nisa' : 97)

[2]. Peristiwa murtadnya bangsa Arab, tahun 11 Hijriyah
Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam wafat, seluruh bangsa arab murtad, kecuali penduduk kota Makkah, Madinah dan Bahrain. Para sahabat memerangi mereka semua, tanpa memilah-milah.

[3]. Awal tahun 201 H
Babak Al-Kharm bergabung dengan negeri kaum musyrikin dan ikut menggerakkan peperangan melawan kaum muslimin. Imam Ahmad dan para ulama lain memfatwakan Babak Al-Kharm telah murtad. Al-Maimuni bertanya tentang Babak Al-Kharm kepada imam Ahmad," Ia memerangi kami dan menetap di bumi syirik. Bagaimana hukumnya ?' Imam Ahmad menjawab," Jika demikian halnya, hukumnya ia telah murtad." (Al-Furu' 6/163).

[4]. Setelah tahun 480 H
Mu'tamad bin 'Ubbad, penguasa Asybilia, salah seorang raja-raja kecil di Andalus, meminta bantuan kepada orang-orang Perancis untuk melawan kaum muslimin. Maka para ulama Malikiyah pada masa itu mengeluarkan fatwa atas murtadnya Mu'tamad. (Al-Istiqsha 2/75). Fatwa murtad jatuh atas diri Mu'tamad, sekalipun ia sekedar meminta bantuan orang-orang kafir, bukan bekerja sama dengan mereka dalam memusuhi kaum muslimin.

[5]. Tahun 661 Hijriyah
Penguasa Kurk, raja al-Mughits Umar bin Adil mengirim surat kepada kaisar Hulago Khan, menjanjikan untuk mereka negeri Mesir. Zhahir Baibars meminta fatwa para ulama atas kasus ini, maka mereka memfatwakan raja Al-Mughits harus dipecat dan dibunuh. Zhahir pun memecat dan membunuhnya. (Al-Bidayah wan Nihayah 13/238, Al-Syadzarat 6/305).

[6]. Sekitar tahun 700 Hijriyah
Pasukan Tartar menyerang negeri Islam di Syam dan lainnya. Mereka dibantu oleh sebagian kaum muslimin. Maka syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memfatwakan bahwa kaum muslimin yang membantu pasukan Tartar telah murtad. (Majmu' Fatawa 28/530).

[7]. Tahun 980 H
Muhammad bin Abdullah Al-Sa'di, salah seorang raja Marakisy (Maroko) meminta bantuan raja Portugal untuk melawan pamannya, Abu Marwan al-Mu'tashim billah. Maka para ulama Malikiyah memfatwakan Muhammad Al-Sa'di telah murtad. (Al-Istiqsha 2/70).

[8]. Antara tahun 1226-1233 Hijriyah
Pasukan Mesir ---pada masa kekuasaan Muhammad Ali Basya, pasukan daulah Utsmaniyah di bawah kendali gubernur Muhammad ali Basya, seorang sekuler sekutu Perancis --- menyerang Nejed untuk menghancurkan dakwah tauhid syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Mereka dibantu oleh sebagian kaum muslimin. Para ulama Nejed memfatwakan kaum muslimin yang membantu pasukan Mesir telah murtad. Syaikh Sulaiman bin Abdullah Ali Syaikh juga mengarang buku Al-Dalail fi Hukmi Muwalati Ahlil Isyrak, di dalamnya beliau menyebutkan 21 dalil dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang menunjukkan murtadnya kaum muslimin yang membantu pasukan Mesir.

[9]. 50-an tahun setelah peristiwa di atas
Kasus yang sama kembali terulang, maka para ulama Nejed mengeluarkan fatwa atas murtadnya kaum muslimin yang membantu kaum musyrik. Syaikh Hamd bin 'Atiq mengarang buku "Sabilun Najat wal Fikak 'an Muwalatil Murtadien wa Ahlil Isyrak" yang membahas kasus ini.

[10]. Awal abad 14 Hijriyah
Beberapa kabilah di Aljazair membantu pasukan Perancis dalam memerangi kaum muslimin. Maka ulama Maroko, imam Abul Hasan At-Tasuli memfatwakan mereka telah murtad. (Ajwibatu Al-Tasuli 'ala Masailil Amir Abdil Qadir Al-Jazairi hal 210).

[11]. Pertengahan abad 14 Hijriyah
Perancis dan Inggris memerangi kaum muslimin di Mesir dan lainnya, maka syaikh Ahmad Muhammad Syakir memfatwakan murtadnya seorang muslim yang membantu Perancis dan Inggris dengan bantuan apapun. (Kalimatu Haq hal 126 dst).

[12]. Pertengahan abad 14 Hijriyah
Yahudi merebut Palestina, dibantu oleh sebagian kaum muslimin. Maka komisi fatwa universitas Al-Azhar yang diketuai oleh syaikh Abdul Majid Salim tahun 1366 Hijriyah mengeluarkan fatwa murtadnya siapapun yang membantu pasukan Yahudi.

[13]. Akhir abad 14 Hijriyah
Jumlah kaum komunis dan sosialis di negeri kaum muslimin semakin banyak. Mereka juga dibantu oleh sebagian kaum muslimin, maka syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz memfatwakan murtadnya kaum muslimin yang membantu mereka. (Majmu' Fatawa wal Maqalat Mutanawi'ah 1/274).

[9].
Pendapat Para Ulama


Madzhab Hanafi

1- Imam Ahmad bin Ali Al-Razi Abu Bakar Al-Jashash (370H) dalam Ahkamul Qur'an 3/130 menulis :

)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْأِيمَانِ)(التوبة: من الآية23)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu,jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan (QS. 9,Al-Taubah :23).
Dalam ayat ini ada larangan kepada kaum muslimin untuk berwala', menolong, meminta tolong, dan menyerahkan urusan kepada kaum kafir. Dalam ayat ini ada kewajiban berlepas diri dari mereka, tidak mengagungkan dan memuliakan mereka. Bapak dan saudara dalam hal ini sama saja. Allah memerintahkan kaum mukmin untuk berbuat demikian agar mereka terpisah dengan kaum munafik, karena orang-orang munafik menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong, menampakkan pengagungan dan penghormatan saat bertemu mereka dan menampakkan dukungan dan keberpihakan kepada mereka.
Maka Allah menjadikan perintah yang Ia wajibkan kepada seorang mukmin ini sebagai tanda untuk membedakan antara seorang mukin dengan seorang munafik. Allah memberitahukan, siapa tidak melakukan hal itu berarti telah mnzalimi diri sendiri dan layak mendapat hukuman dari Rabbnya."
Dalam Ahkamul Qur'an 1/16 saat menerankan larangan memberikan loyalitas (dukungan, bantuan, kecintaan) kepada non muslim, beliau menulis :
Firman Allah Ta'ala :

) إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً)(آل عمران: من الآية28)
Kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.(QS. Ali Imran :28).
Maksudnya, kalian takut kehilangan nyawa (dibunuh) atau sebagian anggota badan (dipotong), sehingga kalian berhati-hati bersikap terhadap mereka dengan menampakkan sikap loyal tanpa keyakinan hati (hati tidak loyal, tidak ridha). Inilah zahir yang ditunjukkan oleh lafal ayat ini, dan ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al-Marwazi menceritakan kepada kami, ia berkata Hasan bin Abi Rabi' Al-Jurjani menceritakan kepada kami, ia berkata Abdurazaq memberitahukan kepada kami, ia berkata : Ma'mar menceritakan kepada kami, dari Qatadah, ia menerangkan makna ayat
((Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah))
Maksudnya tidak halal bagi seorang mukmin mengambil seorang kafir sebagai penolong dalam agamanya.
Firman Allah ((kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.))
Maksudnya, kecuali bila antara dia dan mereka ada hubungan kekerabatan, sehingga ia menyambung hubungan dengan alasan itu.
Imam Qatadah menerangkan "taqiyah"adalah menyambung hubungan dengan orang kafir karena adanya tali kekerabatan. Ayat ini menunjukkan bolehnya menampakkan kekafiran dalam kondisi taqiyah."

2- Imam Abdullah bin Ahmad Abul Barakat Al-Nasafi (710 H) dalam tafsirnya 1/287 menulis :
" Turun ayat yang melarang loyalitas kepada musuh-musuh agama ;

)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ )
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); (QS. 5, Al-Maidah :51).
Maksudnya, janganlah kalian mengambil mereka sebagai pemimpin, kalian menolong, meminta tolong, bersaudara dan berinteraksi dengan mereka layaknya dengan kaum beriman. Allah menyebutkan alasan larangan ini dengan firman-Nya
)بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
((sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain)) mereka semua adalah musuh agama. Ayat ini merupakan dalil bahwa kekafiran adalah satu aliran (milah).
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ )
((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)). (QS
Makusdnya, ia termasuk golongan mereka. Status dirinya sama dengan status mereka. Ayat ini merupakan penekanan keras dan tegas dari Allah Ta'ala atas wajibnya menjauhi orang-orang yang berbeda agama.
إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
((Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim)). Maksudnya, tidak akan memberi petunjuk orang-orang yang menzalimi diri sendiri dengan memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir."


Madzhab Maliki :

1- Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi dalam tafsirnya 6/217 menulis :
Firman Allah ((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin)) maksudnya, menguatkan mereka dalam melawan kaum muslimin (maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)).
Allah Ta'ala menerangkan bahwa status orang itu seperti status mereka. Ini menghalangi seorang muslim untuk mewarisi harta seorang murtad. Yang mengangkat mereka sebagai pemimpin adalah (Abdullah) bin Ubay (bin Salul, gembong munafik, pent). Ayat ini kemudian berlaku sampai hari kiamat, memutus loyalitas (kepada orang-orang kafir).

2- Dalam Kitabul Qadha' dari fatwa-fatwa imam Al-Barzali rahimahullah disebutkan, amirul mukminin Yusuf bin Tasyafin Al-Limtuni (sultan daulah Muwahidin) meminta fatwa para ulama zaman itu ---sebagian besar ulama Malikiyah--- tentang status Ibnu 'Ibad Al-Andalusi, raja asybelia, yang menulis surat kepada raja Perancis meminta bantuan untuk melawan kaum muslimin. Para ulama memfatwakan Ibnu 'Ibad telah murtad. Ini terjadi pad asekitar tahun 480 H. (Al-Istiqsha li-Akhbari Duwalil Maghrib al-Aqsha 2/75).

3- Peristiwa serupa terjadi pada tahun 489 H ketika penguasa Marakisy, Muhammad bin Abdullah Al-Sa'di meminta bantuan raja Portugal untuk mengalahkan pamannya, Abu Marwan Mu'tashim Billah. Maka para ulama Malikiyah memfatwakan murtadnya Muhammad Al-sa'di. (Al-Istiqsha 2/70).

4- Faqihul Maghrib, imam Abul Hasan Ali bin Abdus Salam At-Tasuli Al-Maliki (1311 H) ditanya tentang sebagian suku Aljazair yang enggan berangkat berjihad, bahkan memberitahukan beberapa urusan kaum muslimin kepada Perancis. Terkadang, mereka juga berperang bersama pasukan Nasrani perancis melawan kaum muslimin. Maka beliau menjawab :
" Sifat yang disebutkan mengenai kaum tersebut mewajibkan untuk memerangi mereka, seperti memerangi orang-orang kafir yang mereka beri loyalitas. Barang siapa memberikan loyalitas kepada kaum kafir, ia termasuk golongan mereka. Allah berfirman ((Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)).
Adalah hukum yang disimpulkan darinya --- ayat ((sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain)).
Adapun jika suku-suku tersebut tidak cenderung kepada kaum kafir, tidak fanatik kepada mereka, tidak memberitahukan urusan-urusan kaum muslimin kepada mereka dan tidak menampakkan (melakukan) perbuatan-perbuatan tersebut, hanyasaja mereka enggan berjihad…maka mereka diperangi sebagai orang-orang yang membangkang (bughat). sebagai pemimpin pent---. Pembatasan loyalitas sesama mereka menunjukkan bahwa siapa yang memberikan loyalitas kepada mereka, berarti termasuk golongan mereka,
(Ajwibatut Tasuli 'ala Masailil Amir Abdil Qadir Aljazairihal 210).


Madzhab Syafi'i

1- Imam Abdullah bin Umar Abu Sa'ad Al-Baidhawi (685 H) dalam tafsirnya 2/334 mengatakan :
Firman Allah ((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)), maksudnya siapa di antara kalian memberikan loyalitas kepada mereka, ia telah termasuk golongan mereka. Ini merupakan peringatan keras untuk menjauhi mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam ((agar api keduanya tidak saling terlihat)).
Atau, karena seorang yang mengangkat mereka sebagai pemimpin termasuk dalam golongan orang-orang munafik. Firman Allah ((Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim)), maksudnya orang-orang yang menzalimi diri sendiri dengan memberikan loyalitas kepada kaum kafir, atau orang-orang mukmin yang memberikan loyalitas kepada musuh-musuh mereka."

2- Imam Ibnu Katsir (774 H) dalam tafsitnya 1/358 menulis :
" Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari memberikan loyalitas kepada kaum kafir dan mengambil mereka sebagai wali-wali disertai menampakkan rasa cinta kepada mereka dengan mengabaikan kaum beriman. Allah mengancam tindakan tersebut dengan firman-Nya ((Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, QS. 3 :28)) Maksudnya, siapa melanggar larangan Allah dalam masalah ini, berarti telah berlepas diri dari Allah."

3- Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (852 H) dalam Fathul Bari 13/61 menerangkan makna hadits Umar (( Sesungguhnya jika Allah telah menurunkan azab atas sebuah kaum, azab itu akan mengenai seluruh penduduk kaum tersebut, lalu mereka dibangkitkan menurut amal masing-masing )), dengan menulis :
Disimpulkan dari hadits ini, perintah untuk meloloskan diri darikaum kafir dan orang-orang zalim, karena menetap bersama mereka termasuk tindakan mencampakkan diri sendiri ke dalam kehancuran. Ini jika ia tidak membantu dan meridhai amalan mereka. Jika ia sudah membantu atau ridha dengan amalan mereka, ia termasuk golongan mereka."


Madzhab Hambali :

1- Imam Ibnu Taimiyah telah banyak membicarakan masalah ini. Sebagian telah dikutip dalam penjelasan beliau atas beberapa dalil Al-Qur'an dalam pembahasan sebelum ini. Pada masa beliau terjadi serangan bangsa Tartar, dan sebagian kaum muslimin bergabung dengan mereka, maka beliau mengeluarkan fatwa-fatwa yang menerangkan kemurtadan kaum muslimin yang berbagung dengan barisan Tartar.
Di antaranya, dalam Majmu' Fatawa 28/530, beliau menulis :
" Status siapapun yang loncat—bergabung--- kepada mereka, baik dari kalangan komandan pasukan umat Islam maupun selainnya, adalah sama dengan status mereka ---pasukan Tartar---. Mereka murtad dari Islam sesuai dengan kadar syariah Islam yang mereka tinggalkan. Jika generasi salaf telah menamakan orang-orang yang menolak membayar zakat sebagai kaum murtad ---padahal mereka masih mengerjakan shalat, shaum dan tidak memerangi kaum muslimin---, lantas bagaimana dengan orang-orang yang bersama musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya memerangi kaum muslimin ?"
Dalam Iqtidhau Shiratil Mustaqim 1/221, beliau menulis :
" allah ta'ala mencela ahlul kitab dengan firman-Nya :
((Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.
Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik. QS. Al-Maidah :80-81)).
Allah menerangkan bahwa iman kepada Allah, nabi-Nya dan wahyu yang diturunkan kepada nabi-Nya menuntut untuk tidak mengangkat orang-orang kafir sebagai penolong. Berarti, mengangkat mereka sebagai penolong-penolong menyebbakan tiadanya iman, sebagai konskuensi dari tiadanya lazim (mukadimah) menuntut tiadanya malzum (hasil)."

2- Imam Ibnu Qayyim dalam Ahkamu Ahli Dzimah 1/233-234 menulis :
" Allah ta'ala memutus loyalitas antara kaum Yahudi dan Nasrani dengan kaum mukmin. Allah memberitahukan bahwa siapa yang memberikan loyalitas kepada kaum Yahudi dan Nasrani, ia termasuk dalam golongan mereka. Allah Ta'ala Dzat Yang Paling Benar firman-Nya menerangkan masalah ini dalam hukum yang jelas, dengan firman-Nya :
((Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim (QS. 5:51))
Allah memberitahukan orang yang memberikan loyalitas kepada orang kafir, mempunyai penyakit hati yang menyebabkan akal dan agamanya telah rusak. ((Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang munafik) bersegera mendekati mereka (yahudi dan Nasrani), seraya berkata:"Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS. 5:52))).
Allah lantas menerangkan amal perbuatan si pelaku telah rusak binasa, agar seorang mukmin mewaspadai tindakan tersebut. ((Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan:"Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasannya mereka benar-benar beserta kamu" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (QS. 5:53))."
Dalam Ahkamu Ahli Dzimah 1/242, beliau juga menulis :
" Allah ta'ala telah menetapkan, barang siapa mengangkat mereka sebagai penolong-penolong, berarti telah termasuk golongan mereka. Iman tidak akan pernah sempurna kecuali dengan berlepas diri dai mereka. Memberikan loyalitas meniadakan sikap berlepas diri, selama-lamanya berlepas diri tidak akan pernah bersatu dengan sikap memberikan loyalitas. Memberikan loyalitas berati memuliakan, dan itu selama-lamanya bertentangan dengan (kewajiban) menghinakan orang-orang kafir. Memberikan loyalitas juga berarti menyambung hubungan, dan itu selama-lamanya tidak akan bersatu dengan sikap memusuhi orang-orang kafir."


Madzhab Dzahiri

1- Imam Ibnu Hazm (456 H) dalam al-Muhala 11/204 menulis :
" Allah Ta'ala memberitahukan sebuah kaum yang bersegera mendatangi orang-orang kafir karena takut terkena musibah. Allah juga memberitahukan bahwa kaum mukmin mengomentarai kaum yang bersegera tersebut ((Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasannya mereka benar-benar beserta kamu)), yaitu kaum yang segera mendatangi kaum kafir tersebut. Allah ta'ala berfirman ((Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi)).
Ayat ini memberitahukan tentang sebuah kaum yang menampakkan kecenderungan kepada kaum kafir, maka mereka telah kafir dan termasuk golongan mereka, sementara amal-amal mereka telah rusak binasa."
Dalam Al-Muhala 11/138, beliau menulis :
" Telah benar bahwa firman Allah (Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)) berlaku sesuai zahirnya, artinya ia telah kafir dan temasuk golongan mereka. Pendapat ini adalah kebenaran yang tidak diperselisihkan oleh dua orang muslim pun."


Ulama Mujtahidin dan madzhab lain

1- Imam Ibnu Jarir Al-Thabari (310 H) menerangkan QS. Ali Imran :2, dengan menulis dalam tafsirnya 3/288 :
((Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (QS. 3:28)).
Maknanya, janganlah kalian hai orang-orang yang beriman, menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong-penolong, kalian memberikan loyalitas kepada mereka, membantu mereka dalam menghadapi kaum muslimin, dan menunjukkan rahasia-rahasia kaum muslimin kepada mereka. Barangsiapa melakukan hal itu, Allah tiada mempunyai hubungan apapaun dengannya. Maksudnya, ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya, karena ia telah murtad dari agamanya dan masuk dalam kekafiran.
((kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka)) maksudnya, kecuali jika kalian berada dalam kekuasaan mereka, kalian takut atas keselamatan diri kalian sehingga kalian menampakkan loyalitas kepada mereka dengan mulut-mulut kalian, namun hati kalian tetap memendam rasa permusuhan kepada mereka. Dan kalian jangan memberi dukungan kepada kekafiran mereka, juga jangan membantu mereka dalam memusuhi sorang muslim dengan sebuah tindakan apapun."
Beberapa penjelasan beliau juga telah dikutip dalam pembahasan ayat-ayat yang menjelaskan kekafiran seorang muslim yang membantu orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disebut ulang di sini.

2- Imam Muhammad bin Ali Al-Syaukani (1255 H) dalam tafsir Fathul Qadir 2/50 menerangkan ayat 51 surat Al-Maidah, dengan menulis :
" Maksud dari larangan mengambil mereka sebagai wali-wali adalah berinteraksi dengan mereka sebagaimana berinteraksi dengan wali ; berkawan dekat, bergaul rapat dan saling membantu.
Firman Allah ((sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain)) adalah penjelasan sebab larangan di atas. Maknanya, sebagian orang Yahudi adalah penolong bagi sebagian Yahudi lainnya, dan sebagaian orang Nasrani adalah penolong bagi sebagian Nasrani lainnya. Jadi, bukan sebagian Yahudi adalah penolong sebagian Nasrani, dan sebaliknya. Karena telah jelas antara kedua golongan juga terdapat permusuhan sengit ((Dan orang-orang Yahudi berkata:"Orang-orang Nasrani itu tidak punya suatu pegangan", dan orang-orang Nasrani berkata:"Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan",QS 2 :113)).
Ada pula ulama yang menyatakan, maknanya adalah kedua kelompok tersebut saling membantu dan mendukung dalam memusuhi Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salam dan ajaran yang beliau bawa. Sekalipun, di antara mereka sendiri terdapat permusuhan dan kebencian.
Alasan pelarangan mengambil orang-orang kafir sebagai wali dengan kalimat ini ((sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain, pent)) adalah karena sikap tersebut merupakan urusan sesama mereka, bukan urusan kalian. Janganlah kalian melakukan tindakan yang mereka lakukan, sehingga kalian menjadi seperti mereka. Oleh karenanya, kalimat ini disusul dengan kalimat lain yang menunjukkan seakan-akan sebagai hasil dari tindakan tersebut ((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)). Maksudnya, ia termasuk golongan dan bagian mereka. Ini adalah sebuah ancaman keras, karena sebuah maksiat yang menyebbakan kekafiran adlah sebuah maksiat yang telah mencapai puncaknya, tiada lagi maksiat yang lebih besar darinya.
Firman Allah ((Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim)) sebuah alasan atas kalimat sebelumnya. Maksudnya, terjatuhnya mereka ke dalam kekafiran adalah disebabkan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang menzalimi diri sendiri dengan melakukan perbuatan yang menyebabkan kekafiran seperti orang yang memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir."


Para ulama Mutaakhiran (generasi belakangan)

1- Imam Jamaludin Al-Qasimi (1332 H) dalam tafsir Mahasinu Ta'wil 6/240 menerangkan ((Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka)) dengan menulis :
Maksudnya ia termasuk kelompok mereka, statusnya sama dengan status mereka, sekalipun ia berangapan berbeda agama dengan mereka."

2- Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam majalah Al-Manar edisi 33/266-267 menyebutkan sebuah fatwa panjang tentang keharaman mencari kewarga negaraan Perancis dan lainnya. Saat itu Perancis sedang menjajah Tunisia. Si pelaku telah murtad dari Islam. Dalam fatwanya, beliau menulis :
" Dengan kewarga negaraan ini, ia berarti telah rela mencurahkan harta dan nyawanya untuk memerangi kaum muslimin, jika negaranya menuntut untuk hal itu. Dan negaranya, pasti akan melakukan hal itu saat membutuhkan. Dalam masalah ini ada banyak hukum-hukum yang telah disepakat ulama dan menjadi ajaran Islam yang sama-sama diketahui oleh semua kaum muslimin awam maupun ulama (al-ma'lum min al-dien bi-dharurah). Seorang (muslim) yang mencari kewarganegaraan (perancis) berarti telah menghalalkan dirinya menyelisihi hukum-hukum ini, dan tindakanitu merupakan sebuah kekafiran berdasar ijma' (kesepakatan ulama)."

3- Syaikh Abdul Majid Salim dan komisi fatwa universitas Al-Azhar pada tanggal 14 Sya'ban 1366 H mengeluarkan fatwa murtadnya seorang muslim yang membantu kaum Yahudi meraih cita-cita mereka di bumi Palestina (mendirikan negara Israel Raya). dalam fatwa panjang tersebut, komisi fatwa menulis :
" Seorang laki-laki yang mengira dirinya bagian dari kaum muslimin, namun membantu musuh-musuh kaum muslimin dalam kemungkaran-kemungkaran ini, baik dengan bantuan langsung atau tidak langsung, tidak termasuk sebagai orang beriman lagi. Dengan tindakannya itu, ia telah memerangi kaum beriman, keluar dari agama mereka, dan dengan tindakannya itu ia lebih memusuhi kaum muslimin melebihi orang-orang yang menampakkan permusuhan kepada Islam dan kaum muslimin."
Sampai kepada penjelasan komisi fatwa :
" Tak seorang muslim pun yang ragu-ragu, bahwa dengan tindakan tersebut ia tidak mempunyai hubungan apapun dengan Allah, Rasul-Nya dan kaum beriman. Islam dan kaum muslimin telah berlepas diri darinya. Tindakannya menunjukkan, dalam hatinya sama sekali tiada lagi keimanan dan kecintaan kepada tanah air. Orang yang masih melakukan tindakan ini setelah jelas baginya hukum Allah atas tindakannya, berarti telah murtad. Ia harus diceraikan dariistrinya, dan si istri idak boleh mengadakan hubungan dengan si suami tersebut. Ia tidak disholatkan, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Kaum muslimin harus mengisolasinya, tidak mengucapkan salam kepadanya, tidak menengoknya bila sakit, tidak mengantar jenazahnya bila mati, sampai ia mau kembali kepada Allah dan bertaubat sungguh-sungguh dengan bukti nyata dalam dirinya, ucapan dan perbuatannya." (Fatawa Khathirah fi Wujubil Jihad Al-Dieni Al-Muqaddas, hal 17-25).

4- Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam bukunya "Kalimatu Haqhal 126-137 menyebutkan fatwa panjang tentang murtadnya setiap muslim dan muslimah yang membantu bangsa Inggris dan Perancis yang saat itu menjajah dunia Islam.

5- Para ulama Mesir pada tahun 1376 H memfatwakan murtadnya seorang muslim yang membantu negara asing (kafir) melawan sebuah negara muslim. Di antara ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut adalah syaikh Muhammad Abu Zahrah, Abdul-Aziz Amir, Musthafa Zaid dan Muhammad Albana. Dimuat dalam majalah Liwaul Islam, edisi X tahun X, Jumadil akhir 1376 H hal 619.

6- Syaikh Muhammad Amien Al-Syanqithi (1393 H) dalam tafsir adhwaul Bayan 2/111 menyebutkan ayat-ayat yang melarang menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, lalu menulis : 'Dipahami dari zahir berbagai ayat ini bahwa seorang yang menjadikan orang kafir sebagai wali (pemimpin, penolong, kawan, sekutu) secara sengaja, sukarela dan senang dengan apa yang ada pada diri mereka, berarti telah kafir."

7- Syaikh Abdullah bin Humaid (1402 H) dalam Al-Durar Al-Sunniyah 15/497 menulis :
" Adapaun tawali adalah memuliakan, memuji, menolong dan bekerja sama dengan orang-orang kafir dalam menghadapi kaum muslimin, berinteraksi tanpa menunjukkan sikap berlepas diri dari mereka secara lahir. Pelaku perbuatan ini telah murtad, pada dirinya harus diterapkan hukum-hukum yang berlaku atas orang murtad. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh Al-Qur'an, Al-Sunnah dan ijma para ulama panutan."

8- Syaikh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Bazz dalam Majmu' Fatawa wal Maqalat 1/274 memfatwakan orang-orang komunis, sosialis dan sistem kafir lainnya, atau orang Islam yang membantu mereka, telah murtad.


Para Ulama Kontemporer yang sezaman dengan perang salib modern

Para ulama kontemporer yang sezaman dengan perang salib modern (perang melawan teroris?) ini, telah memfatwakan haram dan murtadnya kaum muslimin yang membantu dan bekerja sama dengan kaum kafir dalam memerangi dan menghadapi kaum muslimin (teroris ?), dengan bantuan apapun. Di antara mereka adalah :
1- Syaikh Hamud bin 'Uqla Al_Syu'aibi, fatwa 21/7/1422 H.
2- Syaikh Abdurahman bin Nashir Al-Barak, fatwa 20/7/1422 H.
3- Syaikh Ali bin Khudair Al-Khudair, fatwa 3/7/1422 H.
4- Syaikh Sulaiman bin Nashir Al-Ulwan, fatwa 3/7/1422 H.
5- Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Sa'd, fatwa 24/7/1422 H.
6- Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunaiman, fatwa 29/7/1422 H.
7- Syaikh Safar bin Abdurahman Al-Hawaly, fatwa 28/7/1422 H.
8- Syaikh Bisyr bin Fahd Al-Bisyr, fatwa 1/8/1422 H.
9- Syaikh Nidzamudien Syamizi (mufti Pakistan), fatwa 8/10/2001 M.
10- Enam belas (16) ulama Maroko telah memfatwakan murtadnya umat Islam yang bergabung dalam blok AS untuk memerangi Afghanistan atau negeri-negeri muslim lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :