Sabtu, 07 November 2009

Orang-Orang Kafir yang Wajib Dilindungi Karena Ada Jaminan Keamanan (6)

Dalam penjelasan sebelumnya telah disebutkan :
(1). Hukum asal harta, nyawa dan kehormatan orang-orang kafir adalah halal. Artinya kaum muslimin boleh memerangi orang kafir dengan ; membunuh, merampas harta dan menawan mereka sebagai budak. Dikecualikan dari hukum ini adalah wanita, anak-anak, orang tua, pendeta, pekerja dan lainnya yang tidak membantu peperangan, berdasar dalil-dalil syar'i yang menyebutkan hal ini.
(2). Hukum asal hubungan kaum muslimin dengan kaum kafir adalah hubungan perang. Perdamaian diperbolehkan bila keadaan menuntut umat Islam untuk berdamai, dengan syarat dalam jangka waktu terbatas, merealisasikan kemaslahatan bagi umat Islam dan tidak berisi hal-hal yang membenarkan kebatilan atau membatilkan kebenaran.
(3). Harta, nyawa dan kehormatan orang-orang kafir dilindungi dengan salah satu dari dua hal :
a- iman : yaitu masuk Islam.
b- aman : yaitu jaminan keamanan.

Dalam pembahasan ini akan dibahas kedua bentuk jaminan bagi terlindunginya harta, nyawa dan kehormatan orang-orang kafir.


A. Jaminan perlindungan karena iman (masuk Islam)
Jika orang kafir masuk Islam, maka harta, nyawa dan kehormatannya dilindungi dan tidak boleh diganggu. Berdasar dalil-dalil :

فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“ Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka (jaminan keamanan). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” {QS. At Taubah : 5].

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ *
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sementara perhitungan amal mereka di sisi Allah.”

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَذَبَحُوا ذَبِيحَتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ.
قَالَ سَأَلَ مَيْمُونُ بْنُ سِيَاهٍ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا يُحَرِّمُ دَمَ الْعَبْدِ وَمَالَهُ فَقَالَ مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَصَلَّى صَلَاتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَهُوَ الْمُسْلِمُ لَهُ مَا لِلْمُسْلِمِ وَعَلَيْهِ مَا عَلَى الْمُسْلِمِ *
Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,“ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah. Jika mereka telah mengucapkannya, mengerjakan shalat sebagaimana shalat kami, menghadap ke kiblat yang menjadi kiblat kami dan menyembelih sebagaimana kami menyembelih, maka telah haram atas kita (mengusik) darah dan harta mereka, kecuali bila mereka melanggar hak-haknya (hak-hak Islam). Dan perhitungan (amal) mereka di sisi Allah."
Maimun bin Siyah bertanya kepada Anas bin Malik," wahai Abu Hamzah ! Apakah hal yang membuat darah dan harta seorang hamba haram (diusik) ? Anas menjawab," Barang siapa menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah, ia menghadap ke kiblat yang menjadi kiblat kami, ia mengerjakan shalat sebagaimana shalat kami, dan ia memakan sembelihan kami, maka ia adalah seorang muslim. Ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan hak dan kewajiban muslim yang lain."

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَلَا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ *
Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,“ Barangsiapa yang sholat sebagaimana sholat kita, menghadap ke arah kiblat kita dan memakan smbelihan kita, maka dia adalah seorang muslim, dia mendapat perlindungan Alloh dan Rosul-Nya. Maka janganlah kalian menghinakan orang yang telah mendapatkan perlindungan Alloh.”

عَنْ طَارِقِ بْنِ أُشَيمِ اْلأَشْجَعِي قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ
Dari Thariq bin Usyaim Al-Asyja'i, ia berkata," Saya mendengar Rasululah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda,“ Barangsiapa mengucapkan Laailaha illallah, dan mengkufuri segala yang diibadahi selain Allah, maka telah haram (diusik) harta dan nyawanya, dan perhitungannya di sisi Allah."
Ayat dan hadits-hadits ini menunjukkan, setiap orang yang masuk Islam terlindungi harta, nyawa dan kehormatannya.


B. Jaminan Perlindungan Karena Aman (Akad Jaminan Keamanan)

Al-Aman (jaminan keamanan) secara bahasa adalah lawan kata dari Al-khouf (ketakutan).
Al-aman menurut istilah fiqih adalah sebuah akad (jaminan) yang diberikan oleh imam (pemimpin kaum muslimin, Amirul Mukminin) atau muslim lainnya yang berakal sehat dan sudah baligh, kepada orang kafir harbi --- baik perorangan maupun kelompok--- yang diizinkan masuk ke darul Islam (negeri Islam) untuk memenuhi kebutuhannya --- belajar, bisnis dan lain-lain ---, dengan syarat pekerjaan mereka tidak membahayakan Daulah Islamiyah.
Imam Ar-Rofi’i berkata,” Dalam jaminan keamanan terdapat unsur meninggalkan pembunuhan dan peperangan. Namun terkadang kemaslahatan menuntut hal itu, baik untuk memberi motifasi orang kafir untuk masuk Islam, sebagaimana firman Alloh : وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ “Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maka berilah keamanan”. (QS. At-Taubah : 6)
Atau untuk mengistirahatkan pasukan, menertibkan kembali urusan-urusan pasukan, atau memang orang kafir perlu diizinkan masuk. Terkadang jaminan keamanan ini menjadi suatu bentuk strategi peperangan."
Jaminan keamanan bisa dibagi menjadi dua bentuk :
* Jaminan keamanan selamanya (al-aman al-muabbad): yaitu perjanjian dzimah.
* Jaminan keamanan temporer (al-aman al-muaqqot) ; meliputi
- Jaminan keamanan untuk orang kafir yang datang ke negeri kaum muslimin untuk belajar Islam
- Jaminan keamanan dari seorang muslim untuk orang kafir
- Jaminan keamanan untuk utusan orang-orang kafir
- Jaminan keamanan dalam perjanjian damai / gencatan senjata.

[1]. Amanu Dzimah (jaminan keamanan dzimmah)
Secara bahasa, kata dzimmah berarti al ‘ahdu (perjanjian). Pelakunya disebut kafir dzimmi atau ahlu dzimmah. Dalam istilah fikih, dzimmah berarti orang kafir yang mengikat perjanjian damai abadi dengan negara Islam setelah membayar jizyah dan menetapi hukum-hukum Islam.
Kafir dzimmi adalah orang kafir yang tinggal di daarul Islam dan menjadi warga negara sebuah negara Islam dengan syarat membayar jizyah dan mematuhi hukum-hukum Islam, sebagai balasannya harta dan nyawanya terlindungi serta diberi kebebasan menjalankan agamanya.
Perjanjian dzimmah hanya berlaku manakala ada negara Islam, dan yang memberi jaminan dzimmah hanyalah Amirul Mukminin atau wakil yang ditunjuknya. Dasarnya amanu dzimah adalah firman Allah Ta’ala :

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak berdien dengan dien yang haqq dari golongan orang-orang yang diberi al kitab, sampai mereka memberikan jizyah dalam keadaan hina”. [ QS. At Taubah : 29 ].
Dan hadits riwayat Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad :

عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُسَيبِ اْلأَسْلَمِي قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا, ثُمَّ قَالَ (اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ, اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ, اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا, وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ.
ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَام,ِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ. فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ.
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ. *
Dari sahabat Buraidah bin Husaib Al-Aslami radiyallahu 'anhu :
“Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam jika mengangkat seorang amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan memperlakukan pasukannya dengan baik.
Beliau lantas bersabda,” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah ! Berperanglah, janganlah mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh, dan jangan membunuh anak-anak ! Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka.
Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah dan jangan memerangi mereka. Lalu serulah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri hijrah, dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya maka mereka memiliki hak seperti hak orang-orang yang berhijrah (muhajirin) dan mereka mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muhajirin.
Kalau mereka menolak maka serulah mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menyetujui maka terimalah dan janganlah menyerang mereka.
Kalau mereka menolak maka memohonlah pertolongan kepada Alllah Ta’ala dan perangilah mereka.”

[2]- Amanul Jiwar (Jaminan Keamanan Individu)
Yaitu orang kafir harbi diberi jaminan keamanan oleh sebagian kaum muslimin untuk memasuki negara Islam dengan aman, selama batasan waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhannya ---belajar, bisnis, lari dari kezaliman negara asal, menengok kerabat atau tujuan lainnya---, dan ketika batasan waktu tersebut habis, ia dikembalikan ke negeri asalnya dengan aman tanpa mendapatkan gangguan sedikitpun dari kaum muslimin.
Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala :

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ
“Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maka berilah keamanan sampai dia mendengarkan kalamulloh, kemudian kembalikanlah ia ketempatnya yang aman”. (QS. At-Taubah: 6)
Dalam ayat ini diterangkan hikmah amanul jiwar, yaitu “…sampai dia mendengarkan kalamulloh...”
Apabila orang yang diberi jaminan keamanan tersebut masuk negeri kaum muslimin dan tinggal ditengah-tengah mereka, ia akan mendengar kalamulloh dari kaum muslimin dan mengetahui ajaran-ajaran Islam. Dan seringkali hal ini menjadi penyebab keislamannya.
Imam Ibnu Qudamah berkata," Barangsiapa meminta jaminan keamanan agar bisa mendengarkan kalam Allah dan mengetahui (mempelajari) ajaran-ajaran Islam, ia wajib diberi jaminan keamanan, lalu dikembalikan ke tempat asalnya yang aman. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Dan ini menjadi pendapat Qatadah, Makhul, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i, dan Umar bin Abdul Aziz menuliskan hal ini sebagai surat perintah kepada rakyat."
Jaminan keamanan ini bukan hak khusus Amirul Mukminin atau wakil yang ditunjuknya semata. Ia adalah hak seluruh kaum muslimin. Ia bisa diberikan oleh seorang muslim dan muslimah biasa, sekalipun ia termasuk dari golongan menengah ke bawah, bahkan sekalipun ia seorang budak. Bila seorang muslim telah memberi jaminan amanul jiwar kepada orang kafir, kaum muslimin yang lain wajib menghormati dan menepatinya. Mereka tidak boleh mencederai jaminan keamanan tersebut. Berdasar hadits :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ, يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ, لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ.
Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash, ia berkata," Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Darah kaum muslimin itu satu level (sejajar dalam masalah qisash dan diyat, pent). Orang yang paling rendah di antara mereka bisa memberi jaminan keamanan (amanul jiwar), dan satu sama lain saling membantu dalam menghadapi musuh. Orang yang kendaraannya kuat membantu orang yang kendaraannya lemah, orang yang terlibat perang membantu orang yang tidak berperang (memberi jatah ghanimah, pent). Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena ia membunuh seorang kafir, dan orang kafir yang terikat perjanjian damai tidak boleh dibunuh."
Amanul Jiwar bisa diberikan oleh seorang muslim maupun muslimah, berdasar hadits :

عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ: ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ فُلَانُ بْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَاكَ ضُحًى *
Abu Murah maula Ummu Hani bintu Abi Thalib mendengar Ummu Hani bintu Abi Thalib berkata," saya mendatangi Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa salam pada tahun penaklukan Makkah. Beliau sedang mandi, sedang Fathimah putri beliau menutupi beliau. Aku ucapkan salam kepada beliau, maka beliau bertanya," Siapa ini ?" Saya jawab," Ummu Hani bintu Abi Thalib." Beliau berkata," selamat datang, Ummu Hani !"
Setelah selesai mandi, beliau shalat sunah delapan rakaat berselimutkan selembar kain. Setelah selesai shalat, saya berkata," Wahai Rasulullah, saudara seibuku (Ali bin Abi Thalib, pent) akan membunuh seorang (musyrik) yang telah saya beri jaminan keamanan, yaitu Fulan bin Hubairah."
Maka beliau bersabda," Kami telah memberi jaminan keamanan kepada orang yang telah engkau beri jaminan keamanan, wahai Ummu Hani." Ummu Hani berkata," Saat itu adalah waktu dhuha."

[3]. Amanul 'Ahdi, Amanu Hudnah atau Amanu Shulhi (perjanjian damai atau gencatan senjata)

Istilah hudnah, muhadanah, 'ahd, mu'ahadah, shulh, musalamah atau muwada'ah artinya sama, yaitu perjanjian damai atau gencatan senjata. Istilah yang paling sering dipakai adalah hudnah, mu'ahadah dan shulh.
Mu'ahadah, Shulh atau Hudnah adalah perjanjian damai untuk tidak berperang (gencatan senjata) yang diadakan oleh negara Islam (Amirul mukminin atau wakil yang ditunjuknya) dengan negara kafir, dengan batas masa tertentu dan syarat-syarat tertentu. Orang kafir yang negaranya mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam disebut kafir mu'ahid.
Dengan adanya perjanjian damai ini, penduduk dari kedua negara dilindungi harta, nyawa dan kehormatannya. Seorang kafir mu’ahid boleh masuk negara Islam dengan mendapat perlindungan atas harta dan nyawanya. Karena itu, pada masa gencatan senjata Hudaibiyah, Abu Sufyan yang masih musyrik boleh masuk ke Madinah menemui putrinya, Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha tanpa mendapat gangguan sedikitpun.
Perjanjian damai dengan negara kafir diperbolehkan dengan beberapa syarat :

• Orang yang berhak mengadakan perjanjian hanya Imam (Amirul Mukminin) atau wakil yang telah diberi izin oleh Imam.
Ini dikarenakan perjanjian damai adalah urusan yang besar, menyangkut kepentingan seluruh kaum muslimin dan konskuensinya meninggalkan jihad secara mutlak selama masa perjanjian.
• Perjanjian damai diadakan karena kebutuhan, dan maslahat (keuntungan) yang akan diraih kaum muslimin lebih besar dari kerugiannya.
Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad berpendapat, perjanjian damai boleh dilakukan selama merealisasikan manfaat yang lebih besar dan adanya tuntutan kebutuhan. Imam Abu Hanifah hanya memperbolehkannya jika tuntutan kebutuhan tersebut telah mencapai taraf darurat. Beliau berdalil dengan ayat :

فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ وَلَن يَّتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ
“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya dan Alloh-pun bersama kalian, dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amalan-amalanmu”. (QS. Muhammad: 35).
Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat ---wallahu a'lam--- karena saat perjanjian damai Hudaibiyah ditanda tangani oleh Rasulullah pada saat tidak dalam kondisi darurat. Dengan demikian, perjanjian damai yang dialkukan karena kebutuhan yang mencapai taraf keadaan diperbolehkan menurut kesepakatan ulama.

• Terbatas dalam waktu tertentu.
Perjanjian damai hanya bersifat temporer, dengan jangka waktu tertentu dan tidak boleh diadakan untuk selamanya. Para ulama berbeda pendapat tentang maksimal masa perjanjian damai. Sebagian ulama menyatakan empat bulan. Sebagian ulama lain menyatakan satu tahun. Sebagian ulama lain menyatakan 10 tahun. Dan sebagian ulama lain menyatakan boleh lebih dari 10 tahun, jika kebutuhan dan maslahat menuntut hal itu.

• Perjanjian tidak mengandung hal-hal yang menyelisihi Al-Qur'an dan As-Sunah (syariat Islam).
Perjanjian damai tidak boleh berisi pembenaran terhadap sebuah kebatilan dan pembatilan sebuah kebenaran. Misalnya : mengakui keabsahan hak orang-orang kafir atas sebagian wilayah umat Islam yang mereka rebut, atau penihilan jihad ofensif, pemberian izin kepada orang-orang kafir untuk menetap di jazirah arab dan syarat-syarat batil lainnya.
Imam Al Qusyairi berkata ;
“ Jika kekuatan berada di tangan kaum muslimin, tidak sewajarnya mengadakan perjanjian damai (gencatan senjata) melebihi satu tahun. Adapun jika kekuatan berada di tangan orang-orang kafir, maka boleh mengadakan perjanjian damai selama sepuluh tahun, dan tidak boleh lebih dari itu.”
Imam Syafi’i berkata:
” Perjanjian damai dengan orang-orang musyrik tidak boleh melebihi sepuluh tahun sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah. Jika perjanjian damai melebihi masa tersebut, perjanjian tersebut batal karena hukum asal adalah wajib memerangi orang-orang musyrik sampai mereka beriman atau membayar jizyah."
Imam Al-Bahuti Al-Hambali berkata:
“ Perjanjian damai tidak sah kecuali karena ada kemaslahatan. Apabila imam atau wakilnya berpendapat dalam perjanjian damai ada kemashlahatan ; karena kelemahan kaum muslimin untuk berperang, beratnya peperangan, diharapkan orang-orang kafir masuk Islam, membayar jizyah atau maslahat – maslahat lainnya ; maka boleh mengadakan perjanjian damai."
Imam As-Syairazy Asy-Syafi’i berkata :
” Apabila tidak ada kemaslahatan dalam hudnah maka tidak boleh mengadakan hudnah, karena Allah berfirman :

فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ
“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya dan Alloh bersama kalian”. (QS. Muhammad: 35).
Namun jika ada kemaslahatan, seperti : diharapkan mereka masuk Islam, membayar jizyah, atau membantu umat Islam dalam memerangi orang kafir yang lain, maka boleh bermuhadanah dengan mereka selama empat bulan berdasar firman Allah Ta’ala (QS. At Taubah :1). Dan tidak boleh mengadakan muhadanah dengan mereka melebihi satu tahun karena satu tahun merupakan sebuah masa wajibnya membayar jizyah.”
Dasar kebolehan perjanjian damai adalah Al-Qur'an, As-Sunah dan ijma' ulama :

بَرَآءَةٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدتُّمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
" (Inilah pernyataan) pemutusan penghubungan daripada Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kamu muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka)." (QS. At-Taubah ;1).

إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
" Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa." (QS. At-Taubah :4).

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسِّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“ Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Alloh. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 61)
Dasar dari as-sunah, antara lain :
- Perjanjian damai Hudaibiyah.
- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dalam perang Ahzab pernah mengirim surat penawaran perjanjian damai kepada Uyainah bin Hishn dan Harits bin Auf, dua pemimpin suku Ghathafan. Beliau menawarkan kepada keduanya sepertiga hasil korma Madinah, dengan syarat keduanya menarik keluar pasukan Ghathafan dari barisan pasukan Ahzab yang mengepung Madinah. Terjadi tawar menawar lewat surat. Namun beliau membatalkan rencana ini setelah meminta dan mendengar pendapat dua pemimpin Anshar, Sa'ad bin Mu'adz dan Sa'ad bin Ubadah.
- Hadits Jubair bin Nufair :

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ انْطَلِقْ بِنَا إِلَى ذِي مِخْبَرٍ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْنَاهُ فَسَأَلَهُ جُبَيْرٌ عَنِ الْهُدْنَةِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَتُصَالِحُونَ الرُّومَ صُلْحًا آمِنًا فَتَغْزُونَ أَنْتُمْ وَهُمْ عَدُوًّا مِنْ وَرَائِكُمْ فَتُنْصَرُونَ وَتَغْنَمُونَ وَتَسْلَمُونَ
Jubair bin Nufair berkata," Mari kita menemui Dzu Mikhbar ---seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa salam---". Jubair menanyakan perihal perjanjian damai kepadanya, maka ia menjawab," Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: Kalian akan mengadakan perjanjian damai dengan Romawi, lalu kalian dan mereka memerangi musuh di belakang kalian. Kalian akan menang, mendapat ghanimah dan pulang dengan selamat."

[4]. Amanur Rusul (Jaminan Keamanan untuk Utusan)

Utusan diplomasi yang membawa surat-surat kepada pemimpin kaum muslimin dilindungi harta dan nyawanya, sekalipun tidak ada jaminan keamanan secara tekstual. Tradisi ini sudah berlaku sejak zaman sebelum Islam, para utusan tidak boleh diusik. Islam mengakui dan menguatkan hal ini.

عَنْ نُعَيْمِ بْنِ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ حِينَ قَرَأَ كِتَابَ مُسَيْلِمَةَ الْكَذَّابِ قَالَ لِلرَّسُولَيْنِ فَمَا تَقُولَانِ أَنْتُمَا؟ قَالَا نَقُولُ كَمَا قَالَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ: لَوْلَا أَنَّ الرُّسُلَ لَا تُقْتَلُ لَضَرَبْتُ أَعْنَاقَكُمَا *
Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja'i berkata," Saya mendengar Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam saat membaca surat dari Musailamah al-kadzdzab, beliau berkata kepada kedua utusannya,” Apa yang kalian katakan (pendapat kalian)?” Keduanya menjawab:”Kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Musailamah.”
Maka Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Kalau bukan karena utusan itu tidak boleh dibunuh, pasti sudah aku penggal leher kalian.”
Dalam ‘Aunul Ma’bud Syarhu Sunan Abi Daud dijelaskan,” Hadits ini menunjukkan atas haramnya membunuh utusan yang datang, meskipun mereka mengucapkan perkataan kufur dihadapan imam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :