Sabtu, 07 November 2009

Bagian Keempat :Tanya Jawab Seputar Perang Salib Modern di Indonesia

[1]. Teori Konspirasi :
Aktivis Muslim (Mujahidin) Dijebak atau Dipancing untuk Memasuki Peperangan yang Tidak Seimbang


Banyak pihak menyatakan, para aktivis Islam tergesa-gesa, hanya bermodal emosi dan semangat yang membara. Mereka berhasil dipancing, diprovokasi dan dijebak oleh musuh untuk melakukan aksi pengeboman. Akibatnya, mereka terseret ke dalam sebuah peperangan yang sangat tidak seimbang.

Jawab :
Teori konspirasi memang sebuah teori yang sangat terkenal dalam peta perjuangan pergerakan Islam di Indonesia. Namun, menyatakan bahwa aksi-aksi pengeboman di Indonesia adalah konspirasi musuh-musuh Islam untuk menjebak para aktivis Islam (mujahidin) juga merupakan sebuah tindakan yang tergesa-gesa dan kurang hati-hati. Agar persoalan ini jelas, kita akan mendiskusikannya, namun dengan catatan kita menyepakati dua hal :
- Bahwa pelaku aksi-aksi pengeboman tersebut adalah mujahidin.
- Bahwa aksi-aksi pengeboman tersebut adalah aksi jihad yang disyariatkan.
Bila kedua hal ini tidak kita sepakati, maka diskusi "teori konspirasi dan ketergesaan mujahidin" pun tidak akan ada artinya. Misalnya, ada yang tidak sependapat bahwa aksi-aksi pengeboman tersebut adalah aksi jihad yang disyariatkan. Otomatis, yang perlu ia diskusikan bukan "mujahidin tergesa-gesa", melainkan tinjauan syariat terhadap aksi pengeboman tersebut. Bila kedua hal di atas telah disepakat, barulah diskusi bisa berjalan.

• Apa yang dimaksud dengan "seimbang" ? Apakah kesamaan jumlah personal, amunisi dan persenjataan ?
Sejarah membuktikan, dalam peperangan-peperangan yang dimenangkan oleh kaum muslimin, jumlah personil dan persenjataan kaum muslimin jauh lebih sedikit dari kekuatan musuh. Terutama sekali dalam pertempuran-pertempuran yang terkenal, seperti seluruh pertempuran Rasulullah Shallallahu 'alaihiwa salam tanpa terkecuali, juga sejumlah pertempuran besar di masa sahabat dan sesudahnya, seperti perang Yarmuk, Qadisiyah dan banyak lainnya.
Bahkan, ketika kaum muslimin terkagum dengan banyaknya jumlah personal dalam perang Hunain, justru di awal pertempuran mengalami kekalahan. Allah berfirman :

وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مًّدْبِرِينَ
" Dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu ketika kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu,maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dan bercerai-berai." (QS. At-Taubah :25)
Menunggu sebuah pertempuran yang seimbang, meski dengan perhitungan 1% sekalipun (1 ;100, 1 mujahid berbanding 100 musuh), sama artinya dengan menihilkan jihad sama sekali. Secara logika, perimbangan kekuatan yang ditunggu-tunggu tersebut tidak akan pernah terjadi. Bila yang dimaksud perimbangan kekuatan adalah kekuatan dalam aspek militer, jelas setiap saat musuh bertambah kuat dan umat Islam bertambah lemah. Akhirnya, sama sekali tidak akan ada pertempuran dan jihad.
• Di mana letak "perimbangan kekuatan" dalam perang Mu'tah ? 3000 sahabat melawan 200.000 pasukan reguler imperium Romawi Timur. Perbandingan yang sangat berat sebelah, 0,015 %, seorang sahabat harus menghadapi lebih dari 66 prajurit musuh. Sangat tidak seimbang. Semula kaum muslimin ragu-ragu ketika melihat besarnya kekuatan musuh. Namun sahabat Abdullah bin Rawahah menyemangati mereka. Para sahabat akhirnya tetap maju menyongsong musuh. Mereka memberi perlawanan hebat, bahkan ketiga komandan yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallhu 'alaihiwa salam gugur (Zaid bin haritsah, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah). Khalid bin Walid sebagai komandan darurat membawa mundur pasukan ke Madinah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tidak mencela mereka karena melawan musuh di saat tidak ada perimbangan kekuatan. Masyarakat Madinah menyambut pasukan yang pulang dari Mu'tah dengan celaan dan lemparan debu ke muka para prajurit. Namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam justru memuji dan menghibur mereka.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ فِي سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُولِ اللهِ  قَالَ فَحَاصَ النَّاسُ حَيْصَةً فَكُنْتُ فِيْمَنْ حَاصَ فَلَمَّا بَرَزْنَا قُلْنَا كَيْفَ نَصْنَعُ وَقْدَ فَرَرْنَا مِنَ الزَّحْفِ وَبُؤْناَ باِلْغَضَبِ ؟ فَجَلَسْنَا لِرَسُولِ اللهِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ فَقُلْنَا نَحْنُ الْفَرَّارُوْنَ. فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا فَقَالَ لاَ بَلْ أَنْتُمُ الْعَكَّارُوْنَ. فَدَنَوْنَا فَقَبَّلْنَا يَدَهُ فَقَالَ أَنَا فِئَةُ كُلِّ مُسْلِمٍ.
Dari Ibnu Umar, ia berkata,” Saya berada dalam satu pasukan yang dikirim oleh Rasulullah. (dalam pertempuran melawan musuh) sebagian anggota pasukan mundur (ke Madinah), dan saya termasuk di antara mereka. Ketika kami berkumpul, kami saling bertanya," Apa yang akan kita lakukan, kita telah melarikan diri dari medan perang dan kembali dengan mendapat murka Allah Ta’ala !!!"
Maka kami duduk di masjid menunggu Rasululah sebelum sholat Shubuh. Ketika beliau keluar, kami menyambut beliau dan mengatakan,” Kami orang-orang yang melarikan diri.” Maka beliau mendatangi kami dan menghibur,” Tidak, bahkan kalian termasuk orang-orang yang akan kembali maju perang.” Kami mendekat kepada beliau dan mencium tangan beliau, maka beliau bersabda,” Saya adalah induk pasukan setiap muslim.”
Di antara pelajaran yang bisa disimpulkan dari perang Mu'tah, bahwa salah satu tujuan jihad fi sabilillah adalah untuk meninggikan Islam dan menunjukkan kekuatan kaum muslimin; kaum muslimin adalah kaum yang pemberani, tidak gentar mati, sekalipun tidak meraih kemenenangan yang gemilang.
Allah berfirman :

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَيَفْقَهُونَ {65} الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
“ Hai Nabi, cukuplah Allah menjadi Pelindung bagimu dan bagi orang-orang mu'min yang mengikutimu. (64)
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (65)
Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal : 64-66).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (لَمَا نَزَلَتْ (إِنْ يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ) شَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ حِيْنَ فُرِضَ عَلَيْهِمْ أَنْ لاَ يَفِرَّ وَاحِدٌ مِنَ الْعَشْرَةِ فَجَاءَ التَّخْفِيْفُ فَقَالَ (الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا) قال : فَلَمَّا خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ مِنَ الْعُدَّةِ نَقَصَ مِنَ الصَّبْرِ بِقَدْرِ مَا خُفِّفَ عَنْهُمْ).
Sahabat Ibnu Abbas berkata,” Ketika turun ayat [Jika ada dua puluh orang yang sabar dari kalian, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh], kaum muslimin merasa keberatan ketika satu orang mereka tidak boleh lari dari sepuluh orang musuh.
Lalu turunlah ayat sebagai keringanan [Sekarang Alloh telah meringankan kepada kalian dan Dia telah mengetahui pada kalian ada kelemahan. Maka jika ada diantara kalian seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang]. Ibnu Abbas berkata,” Ketika Alloh memberikan keringanan jumlah, maka kesabaranpun ikut berkurang sesuai dengan keringanan yang diberikan kepada mereka.”
Apakah tindakan 3000 sahabat dalam perang Mu'tah menyalahi ayat di atas ? Tentu saja tidak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tidak mencela mereka, bahkan memuji mereka. Padahal, perang Mu'tah adalah jihad thalabi (jihad ofensif) yang hukumnya fardhu kifayah. Dalam jihad thalabi, saat perbandingan kekuatan adalah 1:3, dalam arti seorang muslim harus berhadapan dengan tiga prajurit musuh, kaum muslimin boleh mundur. Ternyata, 3000 sahabat tetap menyongsong musuh, sekalipun perbandingannya 1 ; 66.
Shahabat Ibnu Abbas mengatakan :

مَنْ فَرَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ لَمْ يَفِرَّ وَ مَنْ فَرَّ مِنَ اثْنَيْنِ فَقَدْ فَرَّ
” Jika seorang muslim lari dari tiga orang musuh, maka dia tidak termasuk melarikan diri (yang dilarang). Dan jika seorang muslim lari dari dua orang musuh, maka dia termasuk melarikan diri yang dilarang.” Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnul Mubarok dari Sufyan bin ‘Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari ‘Atho’ dari Ibnu ‘Abbas. Para perowi atsar ini adalah para perawi dalam shohih Bukhori dan Muslim.
Dalam jihad normal (jihad ofensif), kaum muslimin boleh mundur ketika kekuatan musuh lebih dari dua kali lipat kekuatan tentara Islam. Namun dalam jihad defensif, meski kekuatan musuh berkali-kali lipat dari kekuatan kaum muslimin, kaum muslimin tidak boleh mundur. Musuh harus dilawan, sesuai dengan kemampuan yang ada.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

وَقِتَالُ الدَّفْعِ مِثْلُ أَنْ يَكُونَ اْلعَدُوُّ كَثِيراً لاَ طَاقَةَ لِلْمُسْلِمْينَ بِهِ لَكِنْ يُخَافُ إِنِ انْصَرَفُوا عَنْ عَدُوِّهِمْ عَطَفَ الْعَدُوُّ عَلَى مَنْ يَخْلُفُونَ مِنَ اْلمُسْلِمِينَ فَهُنَا قَدْ صَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ يَبْذُلُوا مُهَجَهُم ومُهَجَ مَنْ يُخَافُ عَلَيهِمْ فِي الدَّفْعِ حَتىَّ يَسْلَمُوا، وَنَظِيرُهَا أَنْ يَهْجُمَ اْلعَدُوُّ عَلَى بِلاَدِ اْلمُسْلِمِينَ وَتَكُونُ المُقَاتِلَةُ أَقَلَّ مِنَ النِّصْفِ فَإِنِ انْصَرَفُوا اِسْتَولَوْا عَلَى الْحَرِيمِ ، فَهَذَا وَأَمْثَالُهُ قِتَالُ دَفْعٍ لاَ قِتَالُ طَلَبٍ لاَ يَجُوزُ ْالاِنْصِرَافُ فِيهِ بِحَالٍ ، وَوَقْعَةُ أُحُدٍ مِنْ هَذَا اْلبَابِ

“ Perang defensif seperti ketika musuh banyak dan kaum muslimin tidak mampu melawan mereka namun ditakutkan kalau kaum muslimin menghindar dari musuh, maka musuh akan menyerang orang-orang yang ada dibelakang kaum muslimin, maka dalam kondisi seperti ini para teman kami (ulama’ Hambali) menegaskan wajib bagi kaum muslimin mengerahkan nyawa mereka dan nyawa orang yang mereka takutkan keselamatannya untuk melawan musuh sampai mereka selamat. Contoh semisal adalah ketika orang-orang kafir menyerang negara Islam sedangkan orang yang berperang tidak mencapai setengah, jika mereka menghindar, musuh akan menguasai kaum wanita (tentunya juga anak-anak, orang tua, pent). Kasus ini dan contoh yang semisal termasuk dalam kategori perang defensife bukan ofensif, sama sekali tidak boleh menghindar dari medan perang, dan perang Uhud termasuk dalam bab (kategori) ini.”
Beliau juga berkata :

فَأَمَّا إِذَا أَرَادَ الْعَدُوُّ اْلهُجُومَ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ يَصِيرُ دَفْعُهُ وَاجِباً عَلَى اْلمَقْصُودِينَ كُلِّهِمْ وَعَلَى غَيْرِ اْلمَقْصُودِينَ ِلإِعَانَتِهِمْ كَمَا قَالَ تَعَالَى : وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَليَكمُ ُالنَّصْرُ ، وَكَمَا أَمَرَ النَّبِيُّ  بِنَصْرِ اْلمُسْلِمِ ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ الرَّجُلُ مِنَ اْلمُرْتَزِقَةِ لِلْقِتَالِ أَوْ لَمْ يَكُنْ. وَهَذَا يَجِبُ بِحَسْبِ اْلإِمْكَانِ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ مَعَ الْقِلَّةِ وَالْكَثْرَةِ وَالْمَشْيِ وَالرُّكُوبِ ، كَمَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ لَمَّا قَصَدَهُمُ الْعَدُوُّ عَامَ الْخَنْدَقِ لَمْ يَأْذَنِ اللهُ فِي تَرْكِهِ أَحَداً كَمَا أَذِنَ فِي تَرْكِ اْلجِهَادِ اِبْتِدَاءً لِطَلَـبِ الْعَدُوِّ، وَالَّذِي قَسَّمَهُمْ فِيهِ إِلىَ قَاعِدٍ وَخَارِجٍ ، َبلْ ذَمَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ ، فَهَذَا دَفْعٌ عَنِ الدِّينِ وَالْحُرْمَةِ وَاْلأَنْفُسِ وَهُوَ قِتَالُ اضْطِرَارٍ

" Adapun jika musuh akan (ingin) menyerang kaum muslimin, maka wajib hukumnya melawannya atas seluruh kaum muslimin yang akan diserang, dan kaum muslimin yang tidak diserang untuk membantu. Sebagaimana firman Allah Ta'ala (Jika mereka meminta pertolongan kalian dalam membela agama, maka wajib bagi kalian untuk membantu mereka, QS. 8:72) Juga berdasar perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam untuk senantiasa menolong muslim yang lain. (Hukum ini berlaku) baik ia seorang yang mempunyai harta untuk berperang maupun tidak mempunyai harta. Hukumnya wajib atas setiap individu sesuai kemampuan, dengan nyawa dan hartanya, baik sedikit maupun banyak, dengan berjalan atau berkendaraan. Ini sebagaimana kondisi kaum muslimin saat diserang musuh pada tahun Khandaq. Dalam perang itu, Allah Ta'ala tidak mengizinkan seorangpun untuk tidak berjihad. (ini berbeda kondisi dengan) sebagaimana Allah mengizinkan untuk tidak berjihad bila jihadnya adalah menyerang musuh (Jihadu Thalab). di mana Allah membagi kaum muslimin menjadi dua kelompok : kelompok yang tidak berperang (qo'id) dan kelompok yang berperang (khorij). Bahkan Allah Ta'ala mencela orang-orang yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam untuk tidak berjihad dengan mengatakan rumah-rumah kami terbuka (tidak ada yang menjaga). (Karena) Perang ini adalah untuk membela agama, kehormatan dan nyawa, maka ia merupakan perang karena kondisi darurat."
Imam Ibnu Qayyim mengatakan :

فَقِتَالُ الدَّفْعِ أَوْسَعُ مِنْ قِتَالِ الطَّلَبِ وَأَعَمُّ وُجُوباً, وَلِهَذَا يَتَعَيَّنُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ ، يُجَاهِدُ فِيهِ اْلعَبْدُ بِإِذْنِ سَيِّدِهِ وَبِدُونِ إِذْنِهِ ، وَالْوَلَدُ بِدُونِ إِذْنِ أَبَوَيهِ ، وَالْغَرِيمُ بِدُونِ إِذْنِ غَرِيمِهِ . وَهَذَا جِهَادُ اْلمُسْلِمِينَ يَومَ أُحُدٍ وَالْخَنْدَقِ وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي هَذَا النَّوْعِ مِنَ الْجِهَادِ أَنْ يَكُونَ الْعُدُوُّ ضَعْفَيْ اْلمُسْلِمِينَ فَمَا دُونَ فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَوْمَ أُحُدٍ وَالْخَنْدَقِ أَضْعَافَ الْمُسْلِمِينَ, فَكَانَ الْجِهَادُ وَاجِباً عَلَيهِمْ ِلأَنَّهُ جِهَادُ ضَرُورَةٍ وَدَفْعٍ لاَجِهَادُ اِخْتِيَارٍ

“ Perang defensif lebih luas dan lebih umum kewajibannya dari perang ofensif. Karena itu perang defensif wajib atas setiap individu. Seorang budak berperang baik dengan izin tuannya maupun tidak, seorang anak berperang meskim tanpa izin orang tuanya, orang yang berhutang berperang meski tanpa izin orang yang mempiutangi. Inilah jihad kaum muslimin pada perang Uhud dan Khandaq. Dalam perang defensif ini, tidak disyaratkan musuh dua kali lipat kaum muslimin atau kurang dari itu, karena pada saat perang Uhud dan Khandaq jumlah musuh berlipat-lipat dari jumlah kaum muslimin. Jihad tetap wajib atas mereka karena saat itu jihad darurat (terpaksa), bukan karena jihad pilihan sendiri.”
• Jadi, "kekuatan tidak seimbang" adalah bila kaum muslimin tidak mencurahkan kemampuan maksimal mereka dalam melakukan i'dad madi (persiapan militer) untuk menyongsong musuh. Ketika mujahidin sudah berusaha maksimal menunaikan perintah Allah untuk beri'dad, maka mereka tidak diwajibkan melakukan apa yang berada di luar kemampuan mereka.
Allah Ta'ala berfirman :

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“ Dan persiapkanlah kekuatan semampu maksimal kalian untuk menghadapi mereka…” [QS. Al Anfal :60].
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
“ Dan bertaqwalah kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuan kalian.” [QS. At Taghabun ;16].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :

وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
” Apa yang aku perintahkan kepada kalian, laksanakanlah sesuai kemampuan kalian.”
Ustadz Sayid Qutub menulis :

فَاْلاِسْتِعْدَادُ بِمَا فِي الطَّوْقِ فَرِيضَةٌ تُصَاحِبُ فَرِيضَةَ الْجِهَادِ، وَالنَّصُّ يَأْمُرُ بِإِعْدَادِ اْلقُوَّةِ عَلَى اخْتِلاَفِ صُنُوفِهَا وَأَلْوَانِهَا وَأَسْبَابِهَا... فَهِيَ حُدُودُ الطَّاقَةِ إِلَى أَقْصَاهَا .. بِحَيْثُ لاَ تَقْعُدُ الْعِصَبَةُ اْلمُسْلِمَةُ عَنْ سَبَبٍ مِنْ أَسْبَابِ اْلقُوَّةِ يَدْخُلُ فِي طَاقَتِهَا ا- هـ.
“ Mempersiapkan kekuatan sesuai kadar kemampuan merupakan sebuah kewajiban yang mengiringi kewajiban jihad. Nash telah memerintahkan untuk mempersiapkan kekuatan dengan segala bentuk, jenis dan sebabnya. Mempersiapkan kekuatan adalah menyiapkan kekuatan (kemampuan) sampai titik maksimal kesanggupan…di mana sekelompok kaum muslimin tidak meninggalkan satu sebabpun yang mendatangkan kekuatan selama masih dalam kesanggupan mereka.”
Imam Al Izz bin Abdu Salam mengatakan :

مَنْ كُلِّفَ بِشَيْءٍ مِنَ الطَّاعَاتِ فَقَدَرَ عَلَى بَعْضِهِ وَعَجَزَ عَنْ بَعْضِهِ, فَإِنَّهُ يَأْتِي بِمَا قَدَرَ عَلَيهِ، وَيَسْقُطُ عَنْهُ مَا عَجَزَ عَنْهُ ا- هـ.
“ Siapa yang dibebani dengan sebuah beban (perintah) ketaatan ;sementara ia mampu mengerjakan sebagiannya dan tidak mampu melaksanakan kewajibannya, maka ia (harus) mengerjakan apa yang ia sanggup melaksanakannya, sedang kewajiban yang ia tidak mampu melaksanakannya ; gugur atas dirinya.”
Pertanyaannya, seberapa persen perhatian kaum muslimin terhadap i'dad militer ? Seberapa besar anggaran mereka untuk persiapan militer, bila dibandingkan dengan anggaran mereka untuk bidang dakwah, pendidikan, layanan sosial, layanan kesehatan, kampanye pemilu, operasional harian partai dan kebutuhan hidup harian keluarga mereka ? Seberapa besar bantuan personal, logistik, dana dan persenjataan yang mereka sumbangkan untuk mujahidin ?
Ataukah mujahidin adalah para teroris, pengacau keamanan, para kriminil dan orang-orang yang beraliran sesat ? Sehingga harus dikutuk, diisolir dan dimusuhi bersama ????
Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, insya Allah, mereka akan bisa menemukan jawaban atas asumsi "mujahidin terjebak dalam kosnpirasi musuh untuk menerjuni peperangan yang tidak seimbang."
Wallahu a'lam bish shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :