Sabtu, 07 November 2009

Sekutu Kafir Harbi Diperlakukan Sebagaimana Kafir Harbi, Di Mana Saja Mereka Berada (10)

Sekutu Kafir Harbi = Kafir Harbi

[1]. Syariat Islam menegaskan bahwa orang yang bersekutu dengan kafir harbi diiperlakukan sama dengan kafir harbi.
(a). Imam Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Ad-Darimi meriwayatkan sebuah hadits shahih :
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ : كَانَتْ ثَقِيفُ حُلَفَاءَ لِبَنِى عُقَيْلٍ فَأَسَرَتْ ثَقِيفُ رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَأَسَرَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ بَنِي عُقَيْلٍ وَأَصَابُوا مَعَهُ الْعَضْبَاءَ. فَأَتَى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْوَثَاقِ. قَالَ: يَا مُحَمَّدُ ! فَأَتَاهُ فَقَالَ مَا شَأْنُكَ؟ فَقَالَ: بِمَ أَخَذْتَنِي وَبِمَ أَخَذْتَ سَابِقَةَ الْحَاجِّ ؟
فَقَالَ إِعْظَامًا لِذَلِكَ: أَخَذْتُكَ بِجَرِيرَةِ حُلَفَائِكَ ثَقِيفَ. ثُمَّ انْصَرَفَ عَنْهُ. فَنَادَاهُ فَقَالَ :يَا مُحَمَّدُ, يَا مُحَمَّدُ ! وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِيمًا رَقِيقًا, فَرَجَعَ إِلَيْهِ فَقَالَ: مَا شَأْنُكَ ؟ قَالَ إِنِّي مُسْلِمٌ. قَالَ : لَوْ قُلْتَهَا وَأَنْتَ تَمْلِكُ أَمْرَكَ, أَفْلَحْتَ كُلَّ الْفَلَاحِ ثُمَّ انْصَرَفَ.
فَنَادَاهُ فَقَالَ : يَا مُحَمَّدُ, يَا مُحَمَّدُ ! فَأَتَاهُ فَقَالَ : مَا شَأْنُكَ ؟ قَالَ إِنِّي جَائِعٌ فَأَطْعِمْنِي وَظَمْآنُ فَأَسْقِنِي! قَالَ هَذِهِ حَاجَتُكَ, فَفُدِيَ بِالرَّجُلَيْنِ.
Imran bin Husain radiyallahu 'anhu berkata :
" Bani Tsaqif adalah sekutu Bani ‘Uqoil. Bani Tsaqif menawan dua orang sahabat Rosul shalallahu alaihi wasallam. Sebaliknya, para sahabat Rosulullah shalallahu alaihi wa sallam menawan seorang laki-laki dari Bani ‘Uqoil. Bersama laki-laki itu, mereka mendapatkan Adhba' (unta Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam). Laki-laki ia dibawa menghadap Rosulullah shalallahu alaihi wasallam, dalam keadaan terikat.
Ia berkata,”Wahai Muhammad !” Rosulpun menghampirinya dan bertanya,”Ada apa?” Ia berkata,” Kenapa engkau menawanku ? Kenapa engkau menangkap orang yang berangkat akan melaksanakan haji ? Maka beliau menjawab sebagai penghormatan,” Aku menawanmu karena kejahatan sekutu-sekutumu dari Bani Tsaqif.” Lalu beliau berpaling darinya
Orang tersebut memanggil beliau kembali dan berkata,“ Wahai Muhammad, wahai Muhammad !”, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam adalah seorang yang lemah lembut dan penyayang. Beliau kembali kepadanya dan bertanya,“ Ada apa?” Ia menjawab,“ Sesungguhnya saya seorang muslim.” Beliau bersabda,“ Jika kamu mengatakannya ketika kamu masih bebas, kamu telah beruntung”…maka iapun ditebus dengan dua orang sahabat yang ditawan."
Dua orang sahabat ditangkap oleh Bani Tsaqif. Sebagai balasan, para sahabat menangkap seorang dari Bani 'Uqail yang berangkat menunaikan ibadah haji. Ia dihadang di tengah perjalanan, ditangkap dan digiring oleh para sahabat menuju Madinah. Tentu saja ia protes kepada Rasululllah shallallahu alaihi wa salam," Apa salah saya ?" Bukankah saya ini jama'ah haji ?" Bukankah yang menangkap kedua sahabat anda bani Tsaqif ? Kenapa justru saya yang tak bersalah yang ditangkap ?" Rasululllah shallallahu alaihi wa salam menjawab," Engkau ditangkap karena kejahatan sekutumu,bani Tsaqif."
Hadits ini menunjukkan status hukum orang yang bersekutu dengan kafir harbi adalah sama dengan status hukum kafir harbi tersebut. Ia boleh ditangkap dan diperangi dimana saja ia berada. Jika ia mengaku Islam setelah tertangkap, pengakuannya tersebut tidaklah bermanfaat baginya untuk melepaskan diri.
(b). Imam Muslim dan Ahmad meriwayatkan kisah baiat Ridhwan dan perang Dzi Qard dari Salamah bin Al-Akwa' Al-Aslami :
عَنْ سَلَمَةَ بْنَ اْلأَكْوَعَ قَالَ قَدِمْنَا الْحُدَيْبِيَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ مِائَةً وَعَلَيْهَا خَمْسُونَ شَاةً لَا تُرْوِيهَا. قَالَ فَقَعَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَبَا الرَّكِيَّةِ فَإِمَّا دَعَا وَإِمَّا بَصَقَ فِيهَا قَالَ فَجَاشَتْ فَسَقَيْنَا وَاسْتَقَيْنَا قَالَ ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَانَا لِلْبَيْعَةِ فِي أَصْلِ الشَّجَرَةِ قَالَ فَبَايَعْتُهُ أَوَّلَ النَّاسِ ثُمَّ بَايَعَ وَبَايَعَ....
ثُمَّ إِنَّ الْمُشْرِكِينَ رَاسَلُونَا الصُّلْحَ حَتَّى مَشَى بَعْضُنَا فِي بَعْضٍ وَاصْطَلَحْنَا... فَلَمَّا اصْطَلَحْنَا نَحْنُ وَأَهْلُ مَكَّةَ وَاخْتَلَطَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ أَتَيْتُ شَجَرَةً فَكَسَحْتُ شَوْكَهَا فَاضْطَجَعْتُ فِي أَصْلِهَا قَالَ فَأَتَانِي أَرْبَعَةٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ فَجَعَلُوا يَقَعُونَ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْغَضْتُهُمْ فَتَحَوَّلْتُ إِلَى شَجَرَةٍ أُخْرَى وَعَلَّقُوا سِلَاحَهُمْ وَاضْطَجَعُوا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ نَادَى مُنَادٍ مِنْ أَسْفَلِ الْوَادِي يَا لِلْمُهَاجِرِينَ قُتِلَ ابْنُ زُنَيْمٍ. قَالَ فَاخْتَرَطْتُ سَيْفِي ثُمَّ شَدَدْتُ عَلَى أُولَئِكَ الْأَرْبَعَةِ وَهُمْ رُقُودٌ فَأَخَذْتُ سِلَاحَهُمْ فَجَعَلْتُهُ ضِغْثًا فِي يَدِي.
قَالَ ثُمَّ قُلْتُ وَالَّذِي كَرَّمَ وَجْهَ مُحَمَّدٍ لَا يَرْفَعُ أَحَدٌ مِنْكُمْ رَأْسَهُ إِلَّا ضَرَبْتُ الَّذِي فِيهِ عَيْنَاهُ. قَالَ ثُمَّ جِئْتُ بِهِمْ أَسُوقُهُمْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ وَجَاءَ عَمِّي عَامِرٌ بِرَجُلٍ مِنَ الْعَبَلَاتِ يُقَالُ لَهُ مِكْرَزٌ يَقُودُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَرَسٍ مُجَفَّفٍ فِي سَبْعِينَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ. فَنَظَرَ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دَعُوهُمْ يَكُنْ لَهُمْ بَدْءُ الْفُجُورِ وَثِنَاهُ. فَعَفَا عَنْهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَأَنْزَلَ اللَّهُ ( وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ ) الْآيَةَ كُلَّهَا
Salamah bin Al-Akwa' Al-Aslami berkata:
“ Kami datang bersama Rasulullah shallallahu 'alaiahi wa salam ke Hudaibiyah, jumlah kami 1400 orang. Bersama kami ada 50 ekor kambing, namun tidak cukup mengusir dahaga kami. Maka beliau duduk di bibir sumur, mungkin berdoa atau meludah. Tiba-tiba air sumur meluap, sehingga kami bisa minum dan memberi minuman hewan-hewan kami. Rasulullah lalu menyeru kami untuk membaiat beliau di bawah sebatang pohon. Saya termasuk orang yang pertama kali membaiat beliau, disusul sahabat-sahabat lain…Orang-orang musyrik Quraisy mengirim beberapa utusan perundingan kepada kami, sampai akhirnya tercapai perjanjian damai antara kami dengan mereka…
Ketika kami berdamai dengan orang-orang Makkah, sebagian kami bercampur-baur dengan sebagian yang lain. Aku mendekati sebuah pohon dan kusingkirkan durinya, kemudian aku berbaring dibawahnya. Tiba-tiba empat orang musyrik dari Makkah mendekatiku. Mereka menghina Muhammad shalallahu alaihi wasallam, lalu aku marah kepada mereka dan aku pindah ke pohon yang lainnya. Mereka menggantungkan pedang-pedang mereka di pohon, kemudian tiduran.
Ketika mereka dalam keadaan seperti itu, seseorang berseru dari bawah lembah “Wahai para muhajirin ! Ibnu Zanim telah terbunuh !” Aku segera menghunus pedangku, lalu kuikat empat orang musyrik saat mereka masih tertidur. Kuambil pedang-pedang mereka dan kukumpulkan mereka dengan tanganku.
Aku katakan," Demi Allah yang memuliakan Muhammad, tidaklah seseorang dari kalian mengangkat kepalanya kecuali aku akan memenggalnya." Mereka kugiring ke hadapan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Tiba-tiba pamanku Amir datang menggiring seorang laki-laki dari Al-Ablat bernama Makraz. Pamanku membawanya kehadapan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam diatas kuda bersama tujuh puluh orang kaum musyrikin.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam memandang mereka, lalu bersabda,“Biarkanlah mereka !. Mereka tidak memulai kejahatan, pun tidak mengulanginya!” Beliau memaafkan mereka. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya :

وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُمْ بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنْ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ
" Dan Dia-lah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Mekkah sesudah Allah memenangkan kamu atas mereka, dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Fath :24).
Dengan ditanda tanganinya perjanjian Hudaibiyah, kaum muslimin dan musyrikin Makkah bisa bercampur baur untuk kepentingan bisnis dan lainnya, dalam keadaan aman dan saling menghormati. Suasana damai tersebut tidak bisa menghilangkan kebencian kaum musyrikin kepada umat Islam dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Empat orang musyrik mendatangi sahabat Salamah bin Akwa', sembari mengeluarkan kalimat-kalimat ejekan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Ketika mereka tidur, sahabat Salamah segera mengikat mereka, mengambil senjata mereka dan menggiring mereka ke Madinah sebagai tawanan.
Hadits ini menunjukkan, apabila sebagian kafir harbi mengkhianati perjanjian damai ---sekedar mengejek Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam---, status hukum mereka sama semua, dimana saja mereka berada ; di negeri kaum muslimin maupun di negeri mereka, di medan perang maupun di luar medan perang.

(c). Dalil lainnya adalah kisah pelanggaran perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian Hudaibiyah menyebutkan, suku-suku bangsa Arab bebas bersekutu dengan suku Quraisy maupun kaum muslimin. Bani Bakr bin Wail memilih bersekutu dengan suku Quraisy, sementara suku Khuza'ah memilih bersekutu dengan kaum muslimin. Dalam suatu malam, suku Bakr bin Wail menyerbu suku Khuza'ah sehingga jatuh korban luka-luka. Meninggal dan harta benda di pihak suku Khuza'ah. Sebagian riwayat menyebutkan, beberapa gelintir orang Quraisy terlibat dalam serangan tersbut.
Suku Khuza'ah mengirim utusan ke Madinah, melaporkan serbuan tragis tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menganggap tindakan bani Bakr bin Wail ---sekutu suku Quraisy--- sebagai tindakan membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak. Beliau mengumpulkan 10.000 kaum muslimin dan bergerak menaklukkan Makkah.
Dalam peristiwa ini, sebenarnya suku Bakr bin Wail tidak secara langsung menanda tangani perjanjian Hudaibiyah. Pun, yang membantu serangan suku Bakr bin Wail hanya segelintir penduduk Quraisy, sementara sebagian besar kaum Quraisy tidak terlibat. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memandang tindakan sekutu kafir harbi adalah sama dengan tindakan kafir harbi. Maka, beliau tidak melakukan pembalasan dengan menyerang suku Bakr bin Wail. Beliau justru menyerang dan menaklukkan kafir harbi ---Makkah dan Quraisy---.
Ibnu Qoyyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad :

وَكَانَ هَدْيُهُ  إِذَا صَالحَ َ أَوْ عَاهَدَ قَوْمًا فَنَقَضُوا أَوْ نَقَضَ بَعْضُهُمْ وَأَقَرَّهُ الْبَاقُونَ وَرَضُوا بِهِ, غَزَا اْلجَمِيعَ، وَجَعَلَهُمْ كُلَّهُمْ نَاقِضِينَ كَمَا فَعَلَ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ وَبَنِي النَّضِيرِ وَبَنِي قَيْنُقَاعَ ، وَكَمَا فَعَلَ فِي أَهْلِ مَكَّةَ، فَهَذِهِ سُنَّتُهُ فِي النَّاقِضِينَ النَّاكِثِينَ
“ Termasuk petunjuk beliau shallallahu 'alaihi wa salam adalah, apabila beliau mengadakan gencatan senjata atau perjanjian damai dengan suatu kaum, lalu mereka membatalkan secara sepihak, atau sebagian mereka membatalkan secara sepihak sementara yang lain setuju dan ridha, maka beliau shallallahu 'alaihi wa salam memerangi mereka. Beliau menganggap mereka semua membatalkan secara sepihak, sebagaimana beliau lakukan kepada Bani Quroidloh, Bani Nadlir dan Bani Qoinuqo’. Begitu pula yang beliau lakukan terhadap penduduk Mekah. Ini merupakan sunnah beliau terhadap orang-orang yang membatalkan perjanjian damai secara sepihak.”

Dalam prakteknya, prinsip ini juga diterapkan oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia. Pemerintahan Thaliban sama sekali tidak menyerang AS. Namun AS dengan seenaknya melakukan invasi militer ke Afghanistan untuk menjatuhkan pemerintahan Thaliban. AS membombardir Afghanistan dengan puluhan ribu bom dan rudal dengan segala jenisnya. Akibat bombardir brutal ini, puluhan ribu anak-anak, wanita, orang tua dan rakyat sipil tak bersalah menjadi korban. Thaliban sama sekali tidak mengusik, apalagi membombardir, AS. AS menginvasi Afghanistan, tak lain dengan dalih Thaliban adalah sekutu Usamah bin Ladin. Thaliban dituduh melindungi Al-Qaedah.
AS dan negara-negara yang tunduk kepada perintahnya, melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan kekayaan dan pengejaran terhadap para aktivis Islam di seluruh dunia, juga dengan dalih mereka adalah teroris jaringan (sekutu) Al-Qaedah. AS dengan arogan mengumumkan ke seluruh dunia, hanya ada dua pilihan ; menjadi sekutu (baca : antek) AS atau sekutu teroris. Siapapun yang tidak tunduk kepada AS, dianggap sekutu teroris, diperlakukan bak teroris.


Hanya Di Daerah Konflik ?

[2]. Syariat Islam menetapkan, perlakuan terhadap kafir harbi dan sekutunya tidak hanya di wilayah yang menjadi operasi peperangan kafir harbi dan sekutunya semata. Status perang terhadap mereka berlaku umum di seluruh penjuru bumi, tidak sebatas di wilayah "konflik", wilayah yang mereka invasi.
Alloh Ta'ala berfirman :

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
" Dan bunuhlah mereka di mana saja kalian berjumpa mereka ! dan usirlah mere ka dari tempat mereka mengusir kalian dan kesyirikan itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangimu di tempat itu maka perangilah. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir."(QS. Al-Baqarah : 191).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 123)

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 36)
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“ Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka ! Tangkaplah mereka ! Kepunglah mereka ! Dan intailah mereka di tempat pengintaian.” (At-Taubah :5).

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“ Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh.” (QS. Al-Baqoroh:193)

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ
“ Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” [QS. Al Anfal :39].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :

اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا. وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ
“ Berperanglah di jalan Allah, dengan nama Allah, perangilah orang yang kafir (tidak beriman kepada Allah), berperanglah dan janganlah kalian mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang, jangan membunuh anak-anak !.
Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka. ”
Imam Al-Qurthubi ketika menafsirkan QS. Al Baqarah :193 berkata :

قَوْلُهُ تَعَالَى : (وَقَاتِلُوهُمْ) أَمْرٌ بِالْقِتَالِ لِكُلِّ مُشْرِكٍ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ، عَلَى مَنْ رَآهَا نَاسِخَةً . وَمَنْ رَآهَا غَيْرَ نَاسِخَةٍ قَالَ : اْلمَعْنَى قَاتِلُوا هَؤُلاَءِ الَّذِينَ قَالَ اللهُ فِيهِمْ (فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ). وَاْلأَوَّلُ أَظْهَرُ ، وَهُوَ أَمْرٌ بِقِتَالٍ مُطْلَقٍ لاَ بِشَرْطِ أَنْ يَبْدَأَ الْكُفَّارُ، دَلِيلُ ذَلِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى:وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ، وَقَالَ: (أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ) فَدَلَّتِ اْلآيَةُ وَالْحَدِيثُ عَلَى أَنَّ سَبَبَ الْقِتَالِ هُوَ الْكُفْرُ ِلأَنَّهُ قَالَ:  حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ  أي كُفْرٌ, فَجَعَلَ الْغَايَةَ عَدَمَ الْكُفْرِ وَهَذَا ظَاهِرٌ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَقَتَادَةُ وَالرَّبِيعُ وَالسُّدِّيُّ وَغَيرُهُمْ : َالْفِتْنَةُ هُناَ الشِّرْكُ وَمَا تَابَعَهُ مِنْ أَذَى ْالمُؤْمِنِينَ .
” Ayat ini adalah perintah untuk memerangi setiap orang musyrik di setiap tempat, menurut pendapat ulama yang menyatakan ia menjadi nasikh (penghapus). Menurut ulama yang berpendapat ayat ini tidak menjadi nasikh, maknanya adalah perangilah orang-orang yang difirmankan oleh Allah (فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ Jika mereka memerangi kalian). Namun pendapat pertama lebih kuat."
Ayat ini adalah perintah perang secara mutlak, meskipun orang-orang kafir tidak memulai menyerang. Dalilnya adalah firman Alloh (وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ) […dan agama itu hanyalah untuk Alloh] dan sabda Rosullloh shallallahu ‘alaihi wa sallam," Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaha Illallah.”
Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwasanya sebab peperangan itu adalah kekafiran, karena Alloh berfirman:حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ “Sampai tidak ada fitnah.” Maksudnya adalah sampai tidak ada kekafiran. Demikianlah, Alloh menjadikan tujuan disyari’atkannya perang adalah sampai tidak ada kekafiran. Dan hal ini sangat jelas. Imam Ibnu Abbas, Qatadah, Ar-Rabi', As-Sudi dan lainnya berkata : Fitnah adalah kesyirikan, dan gangguan orang-orang kafir kepada kaum beriman."
Imam Al-Qurthubi menafsirkan QS. An-Nisa' : 84 dengan menulis :

قَوْلُهُ تَعَالَى: (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي َسِبيلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوا) النساء 94 قَالَ : وَالْمُسْلِمُ إِذَا لَقِيَ الْكَافِرَ وَلاَ عَهْدَ لَهُ جَازَ لَهُ قَتْلُهُ فَإِنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ لَمْ يَجُزْ قَتْلُهُ ِلأَنَّهُ قَدِ اعْتَصَمَ بِعِصَامِ اْلإِسْلاَمِ اْلمَانِعِ مِنْ دَمِّهِ وَمَالِهِ وَأَهْلِهِ .أهـ.
" Firman Allah (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah) Jika seorang muslim bertemu dengan seorang kafir yang tidak mempunyai akad perdamaian, ia boleh membunuhnya. Jika si kafir mengucapkan laa ilaaha illa Allahu, ia tidak boleh membunuhnya karena si kafir telah berlindung dengan perlindungan Islam yang menjaga darah, harta dan keluarganya."
Imam Ibnu Katsir menafsirkan QS. Al-Maidah :2 dengan menulis :

قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَلآَءَآمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانً) قَالَ : وَقَدْ حَكىَ ابْنُ جَرِيرٍ اْلإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ اْلمُشْرِكَ يَجُوزُ قَتْلُهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَمَانٌ وَإِنْ أَمَّ اْلبَيْتَ اْلحَرَامَ أَوْ بَيْتَ اْلمَقْدِسِ .
" Firman Allah (dan jangan pula menggganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Rabbnya) Imam Ibnu Jarir Al-Thabari telah menyebutkan ijma' bahwa seorang musyrik boleh dibunuh jika ia tidak mempunyai jaminan keamanan, sekalipun ia mengunjungi Baitul Haram (Ka'bah) atau Baitul Maqdis."
Imam Al-Qurthubi menafsirkan QS. At-Taubah :5 dengan mengatakan :

( فَاقْتُلُوا اْلمُشْرِكِينَ ) عَامٌ فِي كُلِّ مُشْرِكٍ ، لَكِنَّ السُنَّةَ خَصَّتْ مِنْهُ " (3) ما تقدم بيانه في سورة البقرة " وَقَالَ : وَاعْلَمْ أَنَّ مُطْلَقَ قَوْلِهِ : "َاقْتُلُوا اْلمُشْرِكِينَ " يَقْتَضِي جَوَازَ قَتْلِهِمْ بِأَيِّ وَجْهٍ كَانَ إِلاَّ أَنَّ اْلأَخْبَارَ وَرَدَتْ بِالنَّهْيِ عَنِ اْلمُثْلَةِ . وَمَعَ هَذَا فَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الصِّدِّيقُ t عَنْهُ حِينَ قَتَلَ أَهْلَ الرِّدَّةِ بِاْلإِحْرَاقِ ، وَبِالْحِجَارَةِ وَبِالرَّمْيِ مِنْ رُؤُوسِ اْلجِبَالِ ، وَالتَّنْكِيسِ فِي اْلآبَارِ ، تَعَلَّقَ بِعُمُومِ اْلآيَةِ . وَكَذَلِكَ إِحْرَاقُ عَلِيٍّ t قَوْماً مِنْ أَهْلِ الرِّدَّةِ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مَيْلاً إِلَى هَذَا اْلمَذْهَبِ ، وَاعْتِمَاداً عَلَى عُمُومِ اللَّفْظِ . وَاللهُ أَعْلَمُ . أهـ .
الثالثة قوله تعالى : (حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ)عَامٌ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ . وَخَصَّ أَبُو حَنِيفَةَاْلمَسْجِدَ اْلحَرَامَ .
الرابعة - قوله تعالى : وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ : َاْلمَوْضِعُ الَّذِي يُرَقَّبُ مِنْهُ اْلعَدُوُّ - أي اُقْعُدُوا لَهُمْ فِي مَوَاضِعِ الْغَرَّةِ حَيْثُ يُرْصَدُونَ ، وَفِي هَذَا دَلِيلُ عَلَى جَوَازِ اغْتِيَالِهِمْ قَبْلَ الدَّعْوَةِ..
Kedua. Firman Allah (maka bunuhlah orang-orang musyrik) berlaku umum atas setiap musyrik. Namun As-Sunah mengkhususkan (orang-orang yang disbutkan dalam QS. Al-Baqarah :189-192)…ketahuilah, sesungguhnya kemutlakan firman Allah (maka bunuhlah orang-orang musyrik) menunjukkan kebolehan membunuh mereka dengan cara apapaun. Namun hadits-hadits melarang mencincang mayat musuh.
Meski demikian, As Shidiq radiyallahu 'anhu telah memerangi orang-orang murtad dengan membakar, batu-batu, melempar dari puncak-puncak bukit, dan menenggelamkan di sumur. Beliau berpegang dengan keumuman ayat ini. Demikian juga, Ali membakar sebuah kaum murtad, mungkin karena cenderung kepada mazhab ini dan berdasar kepada keumuman lafal. Walalhu a'lam."
Ketiga. Firman Allah (di mana saja kalian menemukan mereka) bersifat umum, di setiap tempat. Imam Abu hanifah mengkhususkan Masjidil Haram dari keumuman lafal ini.
Keempat. Firman Allah (Dan intailah mereka di tempat pengintaian) Marshad adalah tempat di mana musuh diawasi. Artinya, intailah (tunggulah) mereka di tempat-tempat lengah sehingga bisa diawasi. Lafal ini menunjukkan kebolehan melakukan serangan (pembunuhan) misterius sebelum mendakwahi mereka."
Ibnu Katsir berkata tentang QS. Al-Taubah ayat 5 :

(فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ) أي مِنَ اْلأَرْضِ. وَهَذَا عَامٌ وَالْمَشْهُورُ تَخْصِيصُهُ بِتَحْرِيمِ اْلِقتَالِ فِي ْالحَرَمِ ، بِقَولِهِ (وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ). وَقَوْلُهُ (وَخُذُوهُمْ) أي وَأْسِرُوهُمْ إِنْ شِئْتُمْ قَتْلاً وَإِنْ شِئْتُمْ أَسْرًا. أهـ
" Firman Allah (maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka !) Di muka bumi. Ayat ini umum, namun pendapat yang terkenal adalah ia dikhususkan dengan haramnya peperangan di Al-Haram, dengan firman Allah (dan janganlah kalian memerangi mereka di masjidil Haram, sampai mereka memerangi kalian di masjidil Haram. Jika mereka telah memerangi kalian (di masjidil haram), maka perangilah mereka). Firman Allah (dan tangkaplah mereka) tangkaplah mereka. Jika kalian mau, kalian bunuh dan jika kalian mau, kalian jadikan tawanan."
Beliau melanjutkan :

وَقَولُهُ : (وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ) أي لاَتَكْتَفُوا بِمُجَرَّدِ وُجْدَانِكُمْ لَهُمْ ، بَلْ اُقْصُدُوهُمْ بِالْحِصَارِ فِي مَعَاقِلِهِمْ وَحُصُونِهِمْ وَالرَّصْدِ فِي طُرُقِهِمْ وَمَسالِكِهِمْ حَتَّى تُضَيِّقُوا عَلَيْهِمُ اْلوَاِسعَ وَتَضْطَرُّوهُمْ إِلَى اْلقَتْلِ أَوِ ْالإِسْلاَمِ، وَلِهَذَا قَالَ : (فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكاَةَ َفخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) وَلِهَذَا اِعْتَمَدَ الصَّدِّيقُ t فيِ قِتَالِ مَانِعِي الزَّكاَة ِعَلَى هَذِهِ ْالآيَةِ اْلكَرِيمَةِ وَأَمْثَالِهَا.
" Firman Allah (Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian) maksudnya, kalian jangan mencukupkan diri dengan menunggu serangan mereka. Namun, seranglah mereka dengan mengepung wilayah-wilayah pertahanan dan benteng-benteng mereka, mengincar mereka di jalan-jalan yang mereka lalui, sehingga kalian bisa mempersempit keleluasaan mereka, dan memaksa (menekan) mereka untuk berperang atau masuk Islam. Oleh karenanya, Allah berfirman (Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Oleh karenanya, sahabat Abu bakar memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, dengan dasar ayat ini dan ayat-ayat yang semisal dengannya."
Berbagai ayat dan hadits ini dengan jelas menunjukkan, perlawanan terhadap kafir harbi dan sekutu-sekutunya tidak dikhususkan di daerah "konflik" semata, namun juga umum di seluruh penjuru dunia. Selama ada kesyirikan, hukum berjihad untuk menghilangkannya berlaku.
Lafal " الْمُشْرِكِينَ " dalam firman Allah :
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً
dan
فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ
Bersifat umum, karena lafal ini adalah isim ma'rifah dengan alif dan lam. Maka, ia berlaku umum mencakup setiap orang musyrik, sebagaimana telah ditegaskan oleh imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya 8/72.
Hal ini dikuatkan oleh perintah memerangi orang-orang kafir dalam ayat-ayat lain, yang juga menggunakan sighah umum. Seperti firman Allah :

قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ

قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ
Lafal " الَّذِينَ" dan " مَنْ " dalam kedua ayat dan hadits ini juga berlaku umum, karena kedua lafal tersebut adalah isim maushul. Dan isim maushul termasuk sighah umum, sebagaimana disepakati dalam ilmu ushul fiqih.
Berdasar hal ini, membatasi kebolehan jihad melawan kafir harbi dan sekutu-sekutunya hanya di wilayah-wilayah yang dikenal dengan istlah "daerah konflik" adalah sebuah pembatasan yang bertentangan dengan Al-Qur'an, As-Sunah dan ijma' ulama. Lebih dari itu, menunjukkan ketidak mengertian terhadap hakekat perang Islam melawan teroris internasional (aliansi zionis-salibis-paganis-atheis internasional), perang salib abad 21 yang telah mengglobal, tidak mengenal batas-batas teritorial, dan menembus seluruh batas politik, ekonomi dan budaya.
Bagaimana kebolehan memerangi para teroris agresor tersebut dibatasi sekedar di "wilayah konflik" semata, sementara hukum asal adalah kewajiban memerangi merka di seluruh penjuru dunia, sekalipun mereka tidak memerangi umat Islam ? Memerangi mereka adalah sebuah kewajiban, bukan sekedar kebolehan. Terlebih, mereka terbukti memerangi umat Islam di seluruh penjuru dunia !
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

( فَكُلُّ مَنْ بَلَغَتْهُ دَعْوَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِلَى دِيْنِ اللهِ الَّذِي بَعَثَهُ بِهِ فَلَمْ يَسْتَجِبْ فَإِنَّهُ يَجِبُ قِتَالُهُ {حَتّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ } ) ا.هـ
" Setiap orang yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam kepada dienullah, kemudian ia tidak menerima seruan dakwah, ia wajib diperangi (sehingga tidak ada lagi fitnah (kekafiran), dan seluruh dien (ketaatan dan ketundukan) hanya milik Allah)."


Bukan Sembarang Bunuh dan Perang

Kebolehan dan kewajiban memerangi kafir harbi dan sekutu-sekutunya di seluruh penjuru dunia, bukan berarti kebolehan bagi setiap muslim untuk membunuh orang kafir harbi yang ia temui, tanpa mengindahkan pertimbangan maslahat dan madharat. Memerangi, tidak mesti berarti membunuh. Jihad fi sabilillah adalah sebuah ibadah, yang diatur oleh syariat Islam dengan berbagai aturan yang harus dijaga dan tidak boleh dilanggar. Mengabaikan aturan-aturan tersebut justru menodai pelaksanaan ibadah jihad, dan mendatangkan madharat yang lebih besar kepada kaum muslimin.
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa imam Al-Syafi'i berkata :

لَيْسَ اْلقَتْلُ مِنَ اْلقِتَالِ بِسَبِيلٍ, قَدْ يَحِلُّ قِتَالُ الرَّجُلِ وَلاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ.
" Membunuh tidak mesti menjadi bagian dari memerangi. Karena terkadang diperbolehkan memerangi seseorang, namun tidak diperbolehkan membunuhnya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

وَلِهَذَا أَوْجَبَتِ الشَّرِيْعَةُ قِتَالَ الْكُفَّارِ وَلمَ ْ تُوْجِبْ قَتْلَ الْمَقْدُورِ عَلَيْهِ مِنْهُمْ، بَلْ إِذَا أَسَرَ الرَّجُلُ مِنْهُمْ فِي اْلقِتَالِ أَوْ غَيْرِ اْلقِتَالِ مِثْلُ أَنْ تُلْقِيَهُ السَّفِينَةُ إِلَيْنَا أَوْ يَضِلَّ الطَّرِيقَ أَوْ يُؤْخَذَ بِحِيْلَةٍ، فَإِنَّهُ يَفْعَلُ فِيهِ اْلإِمَامُ اْلأَصْلَحَ مِنْ قَتْلِهِ أَوِ اسْتِعْبَادِهِ أَوِ الْمَنِّ عَلَيهِ أَوْ مُفَادَاتِهِ بِمَالٍ أَوْ نَفْسٍ عِنْدَ أَكْثَرِ اْلفُقَهَاءِ .

" Oleh karenanya, syariat mewajibkan memerangi orang-orang kafir, namun tidak mewajibkan membunuh orang kafir yang berhasil ditundukkan (ditangkap). Bahkan, jika seorang muslim berhasil menawan seorang kafir, baik dalam peperangan maupun di luar peperangan, seperti bila kapal yang ia naiki terdampar kepada kita (kaum muslimin), atau ia tersesat jalan, atau ia ditangkap dengan tipu muslihat, maka Imam memperlakukannya dengan tindakan yang paling bermanfaat ; membunuhnya, atau menjadikannya budak, atau membebaskannya, atau meminta tebusan dengan harta atau nyawa (kaum muslimin yang ditawan musuh, pent) menurut pendapat mayoritas fuqaha'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :