Sabtu, 07 November 2009

Membunuh Rakyat Sipil Tak Berdosa (9)

Pada pembahasan sebelum ini telah dijelaskan keharaman memerangi dan membunuh kaum wanita, anak-anak, orang tua dan orang yang semisal dengan mereka dari kalangan kaum kafir yang tidak ikut berperang. Namun, hukum asal ini tidak bersifat mutlak. Hukum asal ini bisa berubah sehingga mereka boleh diperangi dan dibunuh --- baik secara sengaja maupun tidak sengaja ---, dalam beberapa keadaan. Bila salah satu keadaan tersbut terjadi, maka hukum asal keharaman memerangi mereka berubah menjadi boleh. Keadaan-keadaan tersebut, adalah sebagai berikut.

Keadaan Pertama
Ketika kaum muslimin membalas perbuatan kaum kafir. Jika kaum kafir memerangi dan membunuh kaum wanita, anak-anak, orang tua dan masyarakat sipil muslim yang tidak ikut berperang, maka saat itu kaum muslimin diperbolehkan membalas perbuatan mereka dengan melakukan hal yang serupa dengan apa yang mereka lakukan terhadap rakyat sipil kaum muslimin.
Berdasarkan firman Alloh :

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم
“Jika mereka meyerangmu, maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian.” (QS. Al-Baqoroh : 194)

وَالَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ الْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ {39} وَجَزَآؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةً مِّثْلَهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الظَّالِمِينَ {40} وَلَمِن انتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُوْلَئِكَ مَاعَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ {41} إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي اْلأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ {42} وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَلِكَ لَمِنْ عَزْمِ اْلأُمُورِ {43}
Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.(39) Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa mema'afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (40) Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosapun atas mereka. (41) Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak.Mereka itu mendapat azab yang pedih. (42) Tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (QS. Asy-Syuro: 39-43)

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ {126} وَاصْبِرْ وَمَاصَبْرُكَ إِلاَّبِاللهِ وَلاَتَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلاَتَكُ فِي ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُونَ {127} إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ {128}
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (126) Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. (127) Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 126-128)
Ayat-ayat ini berlaku umum, sedangkan asbabun nuzulnya tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk mentakhshishnya, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih
اَلْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“Yang dijadikan pegangan adalah umumnya lafadz bukan sebab yang khusus.”
Asbabun nuzul ayat 194 surat Al-Baqarah :
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu…..”
adalah berkenaan dengan hukum mencincang mayat. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad shohih dari Ubay bin Ka’ab :
قَالَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ : لَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ أُصِيبَ مِنَ الْأَنْصَارِ أَرْبَعَةٌ وَسِتُّونَ رَجُلًا وَمِنَ الْمُهَاجِرِينَ سِتَّةٌ فِيهِمْ حَمْزَةُ فَمَثَّلُوا بِهِمْ فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ لَئِنْ أَصَبْنَا مِنْهُمْ يَوْمًا مِثْلَ هَذَا لَنُرْبِيَنَّ عَلَيْهِمْ قَالَ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ فَتْحِ مَكَّةَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ ). فَقَالَ رَجُلٌ لَا قُرَيْشَ بَعْدَ الْيَوْمِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفُّوا عَنِ الْقَوْمِ إِلَّا أَرْبَعَةً.
" Ketika perang Uhud, enam puluh empat (64) orang sahabat Anshar dan enam (6) orang sahabat muhajirin terbunuh, di antaranya adalah Hamzah (bin Abdul Muthalib). Orang-orang kafir mencincang mayat-mayat tersebut (syuhada' Uhud). Maka orang-orang Anshor mengatakan:”Jika suatu saat nanti kami dapat membunuh mereka, pasti akan kami perlihatkan kepada mereka bahwa kami akan mencincang mereka.” Maka pada hari Fathu Makkah, Allah menurunkan ayat :

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
“Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”
Maka orang-orang Anshor mengatakan:” Tidak adalagi orang Qurasy setelah hari ini.” Maka Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Tahanlah diri kalian (dari membunuh dan mencincang) mereka (orang-orang Quraisy), kecuali empat orang !.”
Imam Ibnu Hisyam meriwayatkan dalam As-Sirah An-Nabawiyah-nya,” Ketika Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam melihat pamannya Hamzah dicincang, beliau bersabda :
لَوْلاَ أَنْ تَحْزَنَ صَفِيَّةُ وَيَكُونَ سُنَّةً مِنْ بَعْدِي لَتَرَكْتُهُ حَتىَّ يَكُونَ فِي بُطُونِ السِّبَاعِ وَحَوَاصِلِ الطَّْيْرِ ، وَلَئِنْ أَظْهَرَنِيَ اللهُ عَلىَ قُرَيشٍ ، فِي مَوْطِنٍ مِنَ الْمَوَاطِنِ َلأُمَثِّلَنَّ بِثَلاَثِينَ رَجُلاً مِنْهُمْ
“ Kalau bukan karena kesedihan Shofiyyah (binti Abdul Muthalib, saudari Hamzah, pent) dan dijadikan sunnah (kebiasaan) setelahku, pasti akan kubiarkan ia sehingga berada di perut-perut binatang buas dan tembolok-tembolok burung. Jika Alloh memenangkanku atas kaum Quraisy dalam sebuah pertempuran, aku pasti akan mencincang tiga puluh orang Quraisy sebagai gantinya.”
Ketika kaum muslimin melihat kesedihan dan kemarahan Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam terhadap perbuatan kaum Quraisy tersebut, mereka mengatakan :

وَاللهِ لَئِنْ أَظْفَرَنَا اللهُ بِهِمْ يَوْماً مِنَ الدَّهْرِ لَنُمَثِّلَنَّ بِهِمْ مُثْلَةً لَمْ يُمَثِّلْهَا أَحَدٌ مِنَ الْعَرَبِ
”Demi Alloh ! Jika suatu saat nanti Alloh memenangkan kita terhadap mereka, pasti kami akan cincang mereka dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh seorang arabpun.”
Imam Ibnu Ishaq berkata:”….dan aku diberihu orang yang tidak aku tuduh (ketsiqahannya) dari Ibnu Abbas, beliau berkata:” Lantaran perkataan Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam dan para sahabat tersebut, Alloh menurunkan ayat:
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ {126} وَاصْبِرْ وَمَاصَبْرُكَ إِلاَّبِاللهِ وَلاَتَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلاَتَكُ فِي ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُونَ
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. (126) Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.”
Maka Rosulullohpun memaafkan dan melarang mutslah (mencincang mayat musuh).”
Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushanaf (7/366) berkata :
لمَاَّ كَانَ يَوْمَ أُحُدٍ وَانْصَرَفَ الْمُشْرِكُونَ فَرَأَى الْمُسْلِمُونَ بِإِخْوَانِهِمْ مُثْلَةً سَيِّئَةً جَعَلُوا يَقْطَعُونَ آذَانَهُمْ وَآناَفَهُمْ وَيَشُقُّونَ بُطُونَهُمْ, فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ لَئِنْ أَنَالَنَا اللهُ مِنْهُمْ لَنَفْعَلَنَّ فَأَنْزَلَ اللهُ  وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ  فَقَالَ رَسُولُ اللهِ  ( بَلْ نَصْبِرُ ) .
" Pada hari perang Uhud dan kaum musyrikin meninggalkan medan perang, kaum muslimin memandangi saudara-saudara mereka yang dicincang dengan keji. Kaum musyrikin telah memotong telinga, hidung dan membedah perut mereka (syuhada' Uhud). Maka para sahabat berkata," Jika Allah memenangkan kami atas mereka, kami pasti akan melakukan hal yang sama."
Maka Allah menurunkan ayat 126 surat An-Nahl. "
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Kita akan bersabar."
Hukum asal mutslah adalah dilarang, berdasar hadits yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhori :

عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النُّهْبَى وَالْمُثْلَةِ
Abdullah bin Yazid Al-Anshari berkata," Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam melarang nuhbah (merampas harta orang lain) dan mutslah (mencincang mayat musuh)."
Imam Muslim meriwayatkan dari Buroidah bin Hasib Al-Anshari bahwa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam memberikan wasiyat kepada para pemimpin pasukan dengan bersabda:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا
" Berperanglah dengan nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah, namun jangan mencuri harta rampasan sebelum dibagi ! Jangan berkhianat ! Jangan mencincang ! Jangan membunuh orang tua !..."
Namun jika musuh melakukan mutslah terhadap kaum muslimin, kaum muslimin boleh juga melakukannya sebagai tindakan pembalasan setimpal. Allah berfirman :
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ
" Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu."
Meskipun boleh membalas, namun jika kaum muslimin memilih sabar, maka hal itu lebih utama. Bersabar dan tidak membalas mutslah adalah wajib bagi Rosululloh shallallahu 'alaihi wa salam, karena Alloh berfirman kepada beliau :
وَاصْبِرْ وَمَاصَبْرُكَ إِلاَّبِاللهِ
“Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah.”
Sedangkan kepada kaum muslimin Alloh berfirman :
وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
“Akan tetapi jika kalian bersabar …….”
Sebagai sebuah anjuran untuk bersabar, bukan sebuah perintah.
Kesimpulannya, hukum asal mutslah adalah haram. Namun berdasar ayat ini (QS. An Nahl 16-128, juga Al-Baqarah :194 dan Asy Syura : 39-43), kaum muslimin boleh melakukan mutslah sebagai balasan atas mutslah yang dilakukan oleh musuh mereka.
Asbabun nuzul ayat ini berbicara tentang mutslah. Namun berdasar kaedah syariah yang disepakati اَلْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَّبَبِ (kesimpulan makna ayat atau hadits adalah berdasar keumuman lafadz, bukan berdasar sabab nuzul yang khusus), ayat ini berlaku umum berdasar keumuman lafalnya, sekalipun asbabun nuzulnya khusus tentang mutslah. Ayat ini umum, memperbolehkan membalas tindakan musuh dengan tindakan yang sama dan setimpal. Maka ayat ini bersifat umum terhadap apa saja yang mereka lakukan terhadap kaum muslimin. Jika mereka membunuh anak-anak, kaum wanita dan orang tua kaum muslimin, kaum muslimin pun boleh melakukan hal yang serupa sebagai balasan terhadap apa yang mereka lakukan.
Imam Ibnu Muflih Al-Hambali dalam kitab Al-Furu’ 6/218 mengutip perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :

إِنَّ الْمُثْلَةَ حَقٌّ لَهُمْ ، فَلَهُمْ فِعْلُهَا لِلْاِسْتِيفَاءِ وَأَخْذِ الثَّأْرِ ، وَلَهُمْ تَرْكُهَا ، وَالصَّبْرُ أَفْضَلُ ، وَهَذَا حَيْثُ لاَ يَكُونُ فِي التَّمْثِيلِ بِهِمْ زِيَادَةً فيِ الْجِهَادِ ، وَلاَ يَكُونُ نَكاَلاً لهَمُ ْعَنْ نَظِيرِهاَ ، فَأَمَّا إِذَا كَانَ فيِ التَّمْثِيلِ الشَّائِعِ دُعَاءً لهَمُ ْ إِلَى اْلإِيْمَانِ أَوْ زَجْراً لهَمُ ْعَنِ الْعُدْوَانِ ، فَإِنَّهُ هُنَا مِنْ بَابِ إِقَامَةِ الْحُدُودِ وَالْجِهَادِ الْمَشْرُوعِ
“ Perbuatan mencincang menjadi hak mereka. Mereka boleh melakukannya untuk menuntut hak dan balasan setimpal. Mereka juga boleh tidak melakukannya, dan bersabar (dengan tidak balas mencincang) itu lebih utama. Hal ini jika perbuatan mencincang tidak membawa nilai tambah bagi jihad, atau tidak membuat mereka (musuh) jera dari melakukan tindakan serupa (mencincang kaum muslimin). Namun jika perbuatan mencincang yang menyebar (banyak dilakukan) justru lebih mengajak mereka untuk beriman atau mencegah mereka untuk mengadakan permusuhan (terhadap kaum muslimin), maka perbuatan mencincang termasuk dalam ktegori penegakan hudud dan jihad yang disyari’atkan.”
Ibnu Qoyyim mengatakan dalam Hasyiyah-nya 12/180 :
“Alloh telah memperbolehkan kaum muslimin untuk mencincang orang-orang kafir, jika mereka mencincang kaum muslimin, meskipun (hukum asal) mencincang itu dilarang.. Alloh berfitman," Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu." Ayat ini menjadi dalil bahwa memotong hidung dan telinga, membelah perut dan hal-hal yang semacam itu adalah balasan setimpal, bukan perbuatan melampaui batas, dan balasan setimpal adalah sebuah keadilan. Adapun (hukum asal) larangan mencincang adalah berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Samuroh bin Jundab dan Imron bin Hushain, ia berkata:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ مَا خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةً إِلَّا أَمَرَنَا بِالصَّدَقَةِ وَنَهَانَا عَنِ الْمُثْلَةِ
” Rosululloh shallallahu 'alaihi wa salam tidak berkhotbah kepada kami kecuali pasti memerintahkan kami untuk bersedekah dan melarang kami mencincang.”
Jika ditanyakan," Jika ia tidak mati bila dibalas sesuai dengan apa yang ia kerjakan, maka berarti kalian membunuhnya, dan itu berarti menambah atas apa yang ia lakukan. Kalau begitu, di mana letak pembalasan yang semisal itu ?"
Dijawab, ini terbantahkan (tergugurkan) dengan dibunuh dengan pedang. Jika ia memukul (menebas) leher seseorang dengan pedang namun tidak sampai mati (sekedar luka parah, pent), maka kita boleh menebas lehernya untuk kali kedua atau ketiga sampai ia mati, berdasar kesepakatan ulama, sekalipun si pelaku hanya memukul korbannya sekali saja.
Hal ini dianggap sebagai pembalasan setimpal, dengan dua cara. Pertama : menganggap (hukum) sesuatu dengan hal yang serupa atau sama sepertinya. Ini adalah qiyas 'ilah, di mana sesuatu digabungkan dengan hal yang serupa atau semisal dengannya. Kedua : Qiyas dilalah, yaitu menggabungkan (hukum) masalah pokok dan masalah cabang dengan dalil 'ilah dan lazim(sebab)nya.
Jika salah satu dari kedua cara ini ditambah dengan keumuman lafal (nash ayat atau hadits, pent), maka ia termasuk dalil yang paling kuat karena berkumpulnya dua keumuman ; keumuman lafal dan keumuman makna; dan bersatunya dua dalil ; dalil sam'i (nash Al-Qur'an atau as sunah) dan dalil i'tibari (qiyas, ijtihad). Maka, alasan yang mewajibkan dari Al-Qur'an, al-mizan (keadilan) dan qisash dalam masalah kita ini termasuk dalam bab ini (bertemunya dua keumuman dan dua dalil, pent), sebagaimana sudah diterangkan di depan. Hal ini sudah jelas, tidak ada yang tersembunyi, segala puji bagi Allah."
Penjelasan imam Ibnu Qayyim ini membantah dengan telak alasan orang-orang yang menyatakan," Bagaimana diperbolehkan membunuh kaum wanita, anak-anak dan orang tua kaum kafir, sementara mereka tidak membunuh kaum muslimin ? Bukankah yang membunuh kaum muslimin adalah para tentara mereka ? Kenapa orang yang tidak membunuh, dijadikan korban ? Bukankah ini bertentangan dengan firman Allah :

أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
" Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain," (QS. 53 An- Najm:38)
Sanggahan ini batil, bahkan untuk para tentara yang tidak memerangi kaum muslimin sekalipun.
Kenapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam memerangi pasukan (kaum laki-laki yang bisa berperang) Quriasy, padahal yang membatalkan perjanjian Hudaibiyah adalah Bani Bakr bin Wail (sekutu Quraisy), atau beberapa pemimpin Quraisy ?
Kenapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam membunuh kaum laki-laki, orang tua dan para pekerja Bani Quraizhah, padahal yang membatalkan perjanjian adalah sebagian pemimpin mereka ? Beliau membunuh 700 orang dan menawan sisanya, kaum wanita dan anak-anak.
Kenapa para ulama memperbolehkan mencincang musuh secara umum, tanpa mensyaratkan pencincangan dilakukan kepada para pelakunya semata ?
Dalam kasus pembunuhan, kenapa keluarga si pembunuh terkena kewajiban membantu membayar diyat, padahal mereka tidak terlibat membunuh ?
Dalam hukum Islam, dikenal istilah Al-Qasamah. Yaitu, ahli warus dari keluarga korban pembunuhan bersumpah sebanyak 50 kali bahwa si fulan (seorang tertuduh, biasanya orang yang mempunyai sengketa masalah dengan korban) adalah pelaku pembunuhan. Si tertuduh harus diserahkan dan dihukum qisash atau membayar diyat. Kenapa syariat Islam memperbolehkan hal ini, padahal tuduhan mereka tidak sekuat pengakuan si pelaku atau adanya barang bukti ?
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan :

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِي اللَّه عَنْهم قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا غَنَمًا وَإِبِلًا فَعَجِلَ الْقَوْمُ فَأَغْلَوْا بِهَا الْقُدُورَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ *
Dari Rafi' bin Khudaij, ia berkata," Kami bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam di Dzul-Hulaifah, sebuah daerah di kawasan Tihamah. Kami mendapatkan rampasan perang berupa kambing dan unta, maka sebagian kami bersegera (menyembelih, menyalakan api) dan memenuhi periuk-periuk dengannya (memasak). Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam pun datang, maka beliau memerintahkan agar periuk-periuk itu ditumpahkan."
Kenapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam menghukum seluruh shahabat dengan memerintahkan untuk membuang dan menumpahkan seluruh daging yang dimasak ? Padahal daging-daging tersebut adalah ghanimah yang belum dibagi, sehingga secara hukum seluruh anggota pasukan berhak memakannya ? Bukankah yang bersalah hanya orang-orang yang memasak semata ? Kenapa semua dapat hukuman ???
Sanggahan dengan ayat 38 surat An-Najm yang maknanya seseorang tidak menanggung dosa atas perbuatan orang lain di atas, tidak bisa diterapkan dalam kasus pembalasan setimpal ini. Sanggahan tersebut digugurkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang baru saja disebutkan di atas.
Sanggahan ini juga digugurkan oleh ayat-ayat berikut ;

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَتُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kamu. [QS. Al-Anfal :25].

وَإِذَآ أَرَدْنَآ أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (suatu mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. [QS. Al-Isra' :16].
Syariat Allah memberikan hukuman kolektif atas kejahatan seperti ini, karena kejahatan seperti ini dipandang sebagai kejahatan kolektif. Manakala anggota kelompok mengetahui bahwa bila sebagian di antara mereka melakukan kejahatan ini, hukuman akan ditimpakan kepada mereka semua, maka mereka bisa mencegah orang yang akan melakukan kejahatan tersebut. Oleh karena itu, syariat menghukum seluruh anggota kelompok dengan tindakan kejatan satu atau beberapa gelintir kelompok tersebut, supaya kelompok tersebut terhasung untuk mencegah anggotanya melakukan kejahatan jenis ini. Wallahu a'lam bish shawab.
Silahkan memperhatikan kembali penjelasan imam Ibnu Qayyim di atas, insya Allah anda akan memahami hikmah ini.
Ayat-ayat Al-Baqarah, An-Nahl dan Asy Syura di atas tidak berlaku sebatas pembalasan setimpal dalam hal qisash semata, namun juga berlaku dalam pembalasan setimpal kepada orang Islam, kafir dzimmi, kafir mu'ahid dan kafir harbi, dengan beberapa syarat yang disebutkan oleh dalil-dalil lain.
Imam Al-Qurthubi berkata dalam Al-Jami' fi Ahkamil Qur'an 2/357 :
" Firman Allah فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم dan firman-Nya وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ, para ulama menyatakan ayat ini umum berlaku dalam seluruh perkara. Mereka menguatkannya dengan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam menahan piring yang dipecahkan dirumah istri yang memecahkannya, dan menggantinya dengan piring baru, lalu beliau bersabda,"Tempat makanan dengan tempat makanan, dan makanan dengan makanan." Diriwayatkan oleh Abu Daud. …Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa ayat ini merupakan pokok masalah pembalasan setimpal dalam masalah qisash. Barang siapa membunuh dengan suatu alat (cara), ia dihukum bunuh dengan alat (cara) yang ia pergunakan untuk membunuh. Demikian pendapat mayoritas ulama, selama ia tidak membunuh dengan suatu hal yang fasiq seperti perbuatan liwath (homoseks) atau memberi minuman keras. Bila ia membunuh dengan cara fasiq ini, menurut mayoritas ulama ia dibunuh dengan pedang. Namun menurut sebagian ulama Syafi'iyah, ia dibunuh dengan cara yang sama, dengan mengambil kayu dan ditusukkan ke dalam pantatnya sampai mati. Juga dengan diminumi air ---sebagai ganti khamr---sampai mati. Imam Ibnu Majisyun berpendapat, siapa yang membunuh dengan api atau racun, tidak dibunuh dengannya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam telah bersabda,"Tidak (jangan) ada yang mengadzab dengan api selain Allah." Sedang racun pada dasarnya adalah api. Namun mayoritas ulama menyatakan ia dibunuh dengan hal itu (api atau racun), berdasar keumuman ayat-ayat."
Jika pembalasan setimpal ini boleh dilakukan terhadap orang Islam yang berbuat kejahatan dalam hukum qisash, maka kebolehan pembalasan setimpal terhadap orang kafir harbi yang memerangi umat Islam adalah lebih kuat. Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Muhadzab 2/186:
Pasal : Jika seseorang membunuh dengan pedang, ia tidak boleh dibalas bunuh kecuali dengan pedang, berdasarkan firman Alloh:” Jika mereka menyerangmu maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian.” Juga karena pedang adalah alat yang paling cepat membunuh. Jika ia membunuh dengan pedang, lalu dibalas bunuh (diqishosh) dengan selain pedang, berarti ia telah dihukum melebihi kadarnya. Karena haknya adalah dibunuh, sementara bila dibalas bunuh dengan selain pedang, ia telah dibunuh dan disiksa.
Jika ia membunuh dengan cara membakar, menenggelamkan, melempari dengan batu, melemparkan dari tempat ketinggian, memukul dengan kayu atau menahan dan dan tidak memberinya makanan dan minuman sampai mati, maka wali korban boleh menuntut qishos dengan perbuatan yang sama, berdasarkan firman Alloh:“ Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Barro’ bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Salam bersabda :
مَنْ حَرَّقَ حَرَّقْنَاهُ وَمَنْ غَرَّقَ غَرَّقْنَاهُ
” Barangsiapa membakar, maka kami bakar pula dan barangsiapa menenggelamkam maka kami tenggelamkan pula.”
Dan juga karena qishos itu dibangun atas balasan yang setimpal, sedangkan balasan yang setimpal dapat dilakukan dengan cara-cara tersebut, maka ia boleh melakukan qishos dengan cara tersebut. Meski demikian, ia boleh juga melakukan qisash dengan pedang, karena haknya adalah membunuh dan menyiksa. Jika ia membunuh dengan pedang, berarti ia telah meninggalkan sebagian haknya, dan itu boleh-boleh saja.”
Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Author VI/39 :
“ Firman Alloh وَجَزَآؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةً مِّثْلَهَا (Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa), firman Allah وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِهِ (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian) dan firman Allah فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم (Maka barang siapa menyerangmu, seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian)
Kesimpulannya, keumuman ayat-ayat yang menyatakan haramnya harta, darah dan kehormatan manusia telah ditakhshish (dikhususkan) oleh tiga ayat tersebut.”
Imam Ibnu Qoyyim berkata dalam I’lamul Muwaqqi’in 1/328:
“Firman Alloh فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُم (Jika mereka meyerangmu, maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian),
firman-Nya وَجَزَآؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةً مِّثْلَهَا (Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa)
dan firman-Nya وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَاعُوقِبْتُمْ بِه (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu)
Ayat tersebut menyatakan kebolehan hal tersebut --- yaitu memberikan balasan setimpal baik dalam masalah nyawa, kehormatan maupun harta ---. Para ulama’ telah menyatakan dengan tegas kebolehan membakar ladang orang-orang kafir dan menebangi tanamannya, jika orang-orang kafir melakukan hal itu kepada kita. Ini adalah masalah sebenarnya. Allohpun telah membenarkan para sahabat yang menebangi pohon-pohon korma Yahudi, karena hal tersebut dapat menghinakan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Alloh menyukai dan mensyariatkan kehinaan orang yang melakukan kejahatan dan berbuat zalim.”
Pernyataan para ulama tersebut menerangkan bahwasanya pembalasan setimpal yang tersebut dalam ayat-ayat tersebut tidaklah terbatas pada masalah mencincang musuh yang menjadi sababun nuzul ayat, namun juga berlaku umum ; mencakup qishos, hudud, mu’amalah dengan orang-orang kafir dan orang muslim yang fasik atau zalim. Jika kaum muslimin boleh melakukan pembalasan setimpal terhadap kejahatan seorang muslim, maka kebolehan melakukan pembalasan setimpal terhadap kejatan orang-orang kafir adalah lebih kuat dan layak.

Mari kita timbang Bom Bali, Hotel JW Mariot dan Kuningan dengan kaedah ini.
(*) Kasus Iraq.
Amerika Serikat dengan dukungan negara-negara NATO dan sekutu lainnya, dengan payung pasukan multinasional telah melakukan serangan militer terhadap pasukan Saddam Husain yang berbuah perang Teluk 1991 M. Charles Kambell, guru besar studi agama pada Universitas Wake Forest, AS dalam bukunya When Religion Become Evil (Kala Agama Menjadi Bencana, Mizan, Bandung, cet 1:Desember 2003 M) menyebutkan, bombardier tentara kafir multinasional pimpinan AS selama perang Teluk 1991 M ini menewaskan lebih dari 150.000 warga Irak (kaum muslimin).
Setelah mengalahkan pasukan Iraq, AS dan sekutu-sekutunya berhasil menekan PBB sehingga menjatuhkan hukuman embargo ekonomi kepada bangsa Iraq. Mereka menyatakan, embargo ekonomi ini untuk menghukum dan menjatuhkan Saddam Husain. Sejak 1991 M, embargo ini dilaksanakan. Namun Saddam tambah gemuk dan sehat saja, sementara rakyat jelata (kaum muslimin) yang menjadi korban ; kekurangan makanan, obat-obatan, kemiskinan, wabah penyakit, sulitnya mata pencaharian dan akibat-akibat buruk lainnya. Setiap hari, satu persatu umat Islam mati kelaparan atau karena kekurangan obat-obatan. Menurut data PBB sendiri, tak kurang dari 1,5 juta kaum muslimin meninggal akibat embargo ini. Belum lagi mereka yang meninggal dan cacat karena bombardier tentara kafir multanasional dalam Perang Teluk 1991 M.
Setelah lebih dari 12 tahun embargo, tahun 2003 M yang lalu kembali AS memimpin sekutu-sekutunya (Inggris, Australia, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Spanyol, Italia dan lain-lain) mengadakan invasi militer ke Iraq, menjatuhkan pemerintahan Saddam, menjajah Iraq, dan membentuk pemerintahan boneka. Dalam Perang Teluk 2003 M ini, bombardier tentara AS dan sekutunya telah membunuh ribuan kaum muslimin, baik anak-anak, orang tua maupun kaum wanita. Merekalah korban terbanyak, jauh lebih banyak dari korban di kalangan tentara Saddam.
(*) Kasus Afghanistan
Sejak masa pemerintahan Thaliban (1994-2001 M), AS dan sekutu-sekutunya melalui PBB menerapkan embargo ekonomi yang membuat bangsa muslim Afghanistan mengalami kekurangan pangan dan obat-obatan. Ribuan umat Islam mati perlahan-lahan, data PBB dan media massa menyebutkan angka 70.000 rakyat sipil. Semua ini dikarenakan bangsa muslim Afghanistan ingin hidup merdeka, beribadah kepada Rabbnya dengan menerapkan syariat Islam, suatu hal yang sangat dibenci dan dimusuhi oleh bangsa-bangsa kafir di seluruh dunia. Pada masa-masa akhir kekuasaan Bill Clinton, 1998 M, AS membombardir Afghanistan dengan 70 rudal tomhawk yang menewaskan ribuan rakyat sipil tak berdosa ; anak-anak, orang tua dan kaum wanita. Pasca 11 Septermber 2001 M, dengan mengatas namakan perburuan kepada Usamah bin Ladin, AS dan Inggris melakukan agresi militer ke Afghanistan. AS bekerja sama dengan Aliansi Utara, membombardir Afghanistan, menggulingkan pemerintah berdaulat Afghanistan dan membentuk pemerintahan boneka yang loyal kepada AS. Bombardir AS ini telah menewaskan ribuan umat Islam (mayoritas kaum wanita, anak-anak dan orang tua), meluluh lantakkan rumah penduduk dan bangunan-bangunan umum (masjid, rumah sakit, sekolah, kantor-kantor pemerintahan), merusak lahan-lahan pertanian dan memaksa jutaan penduduk Afghanistan untuk mengungsi ke perbatasan Iran dan Pakistan.
(*) Kasus Palestina
Israel, adalah negara aggressor. Ia berdiri di atas negara Palestina, tahun 1948 M. Ia tegak di atas fondasi terror ; pengusiran kaum muslimin Palestina, perampasan tanah kaum muslimin, penghancuran desa-desa kaum muslimin dan pembantaian terus menerus secara sistematis. Penangkapan terhadap para pemuda dan remaja, pembunuhan terhadap para ulama dan tokoh masyarakat, peluluh lantakan kamp-kamp pengungsian dan serangkaian bentuk terror Israel lainnya menjadi menu harian media massa. Duniapun paham, bahwa AS adalah negara utama dibalik eksistensi Israel. AS lah negara yang menjadi backing utama Israel. Setiap tahun, AS memberikan bantuan ekonomi kepada Israel tak kurang dari $ 3 Miliar dolar USA. Ini belum terhitung bantuan militer yang dipergunakan untuk melakukan politik terornya kepada bangsa muslim Palestina yang tak bersenjata. Selama lebih dari setengah abad sejak berdirinya, AS lewat Israel telah memerangi kaum muslimin Palestina, dengan korban begitu besar : 5 juta terusir ke luar negeri, 262.000 syuhada' ---bi-idznillah---, 186.000 luka-luka, 161.000 cacat dan lumpuh, dan seterusnya.
Ini belum terhitung kejahatan AS dan sekutu-sekutunya di negara-negara lain, seperti jazirah Arab, Filipina, Somalia, Sudan, dan Indonesia. Sekedar contoh kasus dalam negeri, dalam satu malam pembantaian terhadap umat Islam di Galela, 3500 kaum muslimin terbunuh (menurut laporan wartawan harian Pikiran Rakyat, Bandung). Belum lagi pembantaian-pembantaian dan kejahatan lain, di mana AS turut berperan dan terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.
Apa yang terjadi di Bali, Mariot maupun Kuningan hanyalah sedikit solidaritas yang belum bisa dihitung sebagai pembalasan setimpal. Bahkan, pembalasan 1 % pun belum. Bukankah umat Islam yang menjadi korban kebengisan AS dan sekutu-sekutunya mencapai angka jutaan ??? Jika umat Islam "memukul" 10.000 orang kafir, misalnya, bukankah belum mencapai 0,00 sekian persennya korban umat Islam ???


Keadaan Kedua :
Jika orang-orang kafir bercampur baur ---antara tentara dan rakyat sipil biasa, laki-laki dan perempuan, tua dan muda---, sehingga ketika kaum muslimin menyerang orang-orang harbi atau benteng mereka menyebabkan terbunuhnya orang-orang yang seharusnya tidak terbunuh ---anak-anak, kaum wanita, orang tua, para pekerja yang tiak turut berperang---.Tujuan serangan adalah pasukan kafir, namun warga sipil mereka ikut terbunuh tanpa adanya kesengajaan pasukan Islam.
Berdasar hadits yang diriwayatkan imam Bukhari dan Muslim ;

عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ رَضِي اللَّه عَنْهْ قَالَ مَرَّ بِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ, وَسُئِلَ عَنْ أَهْلِ الدَّارِ يُبَيَّتُونَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَيُصَابُ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارِيِّهِمْ. قَالَ (هُمْ مِنْهُمْ)
Dari Sho’b bin Jatsamah, ia berkata," Nabi Shallallahu alaihi wasallam melewati saya di daerah Abwa' atau Waddan. Beliau ditanya tentang penduduk sebuah negeri kaum musyrik yang diserang pada waktu malam (oleh kaum muslimin), lalu sebagian perempuan dan anak-anak mereka menjadi korban. Rosululloh shalallahu alaihi wasallam menjawab," هُمْ مِنْهُمْ (Kaum wanita dan anak-anak termasuk bagian dari kaum musyrik tersebut)."
Dalam sebuah riwayat Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud menggunakan lafadz : هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ ”Mereka termasuk golongan bapak-bapak mereka.”
Mayoritas ulama’ berpendapat kaum perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh secara sengaja. Namun bila perang melawan bapak-bapak (kaum laki-laki) mereka itu, terpaksa memakan korban dari kaum wanita dan anak-anak, maka hal itu diperbolehkan.
Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari 6/146:
قَوْلُهُ (عَنْ أَهْلِ الدَّارِ) أي اَلْمَنْزِلُ ، وَقَوْلُهُ (هُمْ مِنْهُمْ) أي : فِي الْحُكْمِ فِي تِلْكَ اْلحَالَةِ وَلَيْسَ اْلمُرَادُ إِبَاحَةَ قَتْلِهِمْ بِطَرِيقِ الْقَصْدِ إِلَيْهِمْ ، بَلِ اْلمُرَادُ إِذَا لمَ ْ يُمْكِنِ الْوُصُولُ إِلَى اْلآَبَاءِ إِلاَّ بِوَطْءِ الذُّرِّيَّةِ ، فَإِذَا أُصِيبُوا ِلاخْتِلاَطِهِمْ بِهِمْ جَازَ قَتْلُهُمْ
“Makna عَنْ أَهْلِ الدَّارِ adalah penghuni rumah (laki-laki, anak-anak, orang tua, wanita, pent). Makna هُمْ مِنْهُمْ adalah adalah status hukum (anak-anak dan wanita) ketika dalam keadaan tersebut. Maksudnya bukan boleh membunuh mereka dengan sengaja, akan tetapi maksudnya adalah jika tidak mungkin menyerang bapak-bapak kecuali harus melalui keturunannya (keluarga, anak-anak dan wanita). Jika mereka terkena sasaran karena mereka bercampur baur dengan kaum laki-laki (bapak-bapak mereka), maka mereka boleh dibunuh.”
Imam An-Nawawi dalam Syarhu Shohih Muslim 7/325 berkata:
“ Hadits yang kami sebutkan tentang bolehnya menyergap mereka pada malam hari ini, serta membunuh perempuan dan anak-anak ketika itu, adalah madzhab kami (madzhab Syafi'i), madzhab Malik, madzhab Abu Hanifah dan mayoritas ulama. Makna al-bayat (serangan malam) adalah menyergap pada waktu malam hari sehingga tidak diketahui antara laki-laki dengan perempuan dan anak-anak....hadits ini merupakan dalil atas bolehnya menyergap malam hari dan menyergap dalam keadaan lengah terhadap orang kafir yang telah sampai dakwah kepada mereka, tanpa harus memberitahu mereka dahulu.”
Imam Ibnul Atsir Al-Jazari mengatakan dalam kitab Jami’ul Ushul 2/733:
“ Tabyit adalah menyerbu musuh pada waktu malam hari ketika mereka lalai (tidak siap) untuk sergapan dan serangan. Sabda beliau;”mereka (anak-anak dan wanita) termasuk mereka (kaum laki-laki),” maksudnya adalah hukum mereka sama dengan hukum keluarganya. Demikian pula sabda beliau dalam riwayat lain;” Mereka termasuk dari bapak-bapak mereka.”
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni was Syarhul Kabir 10/503 berkata :
وَيَجُوزُ قَتْلُ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ فِي اْلبَيَاتِ (اَلْهُجُومُ لَيْلاً) وَفِي اْلمَطْمُورَةِ إِذَا لمَ ْ يُتَعَمَّدْ قَتْلُهُمْ مُنْفَرِدِينَ ، وَيَجُوزُ قَتْلُ بَهَائِمِهِمْ لِيَتَوَصَّلَ بِهِ إِلَى قَتْلِهِمْ وَهَزِيمَتِهِمْ، وَلَيْسَ فِي هَذَا خِلاَفٌ
” Boleh membunuh perempuan dan anak-anak pada waktu serangan malam dan penyergapan, apabila hal tersebut tidak disengaja ketika mereka terpisah (dari kaum laki-laki). Juga boleh membunuh binatang ternak mereka untuk bisa membunuh dan mengalahkan mereka. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat.”
Beliau juga berkata dalam Al-Mughni was Syarhul Kabir 9/231 :
“Pasal. Boleh melakukan tabyitul kuffar, yaitu menyerang mereka pada malam hari dan membunuh mereka pada waktu mereka lengah. Imam Ahmad berkata:" Tidak mengapa menyerang pada waktu malam. Bukankah penyerangan ke Romawi terjadi dengan cara serangan malam ?" Beliau juga berkata," Kami tidak mengetahui seorang ulamapun yang memakruhkan menyergap pada waktu malam hari."
Imam Sufyan Ats-Tsauri membacakan kepadanya hadits dari Az-Zuhri dari Abdulloh bin Abbas dari Ash-Sho’b bin Jatsamah bahwaa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang diyarul musyrikin yang kita sergap pada watu malam hari, sehingga sebagian perempuan dan anak-anak mereka menjadi korban. Maka Rosululloh shalallahu alaihi wasallam bersabda," Mereka (perempuan dan anak-anak tersebut) adalah termasuk mereka (orang-orang musyrik tersebut).” Imam Ahmad mengatakan, sanad hadits ini bagus.
Jika dibantah : Rosululloh melarang membunuh perempuan dan anak-anak, maka kami (imam Ibnu Qudamah, pent) jawab : hadits tersebut dibawa kepada pengertian membunuh dengan sengaja. Imam Ahmad berkata," Jika membunuh mereka dengan sengaja maka tidak boleh." Beliau juga berkata;" Hadits dari Ash-Sho’b adalah setelah adanya larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam untuk membunuh perempuan, karena larangan membunuh perempuan adalah ketika beliau mengutus (pasukan) penyergap kepada Ibnu Abil Huqoiq (seorang pemimpin Yahudi, pent). Karena mengkompromikan kedua hadits tersebut masih memungkinkan, maka makna hadits yang melarang membunuh wanita dan anak-anak adalah jika sengaja, sedang hadits yang membolehkan adalah pada selain itu (jika tidak sengaja).”
Ketika ditanya hukum wanita dan anak-anak yang menjadi korban dalam serangan malam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak meminta penjelasan seberapa jauh kondisi menuntut melakukan serangan malam yang berakibat jatuhnya korban dari kalangan wanita dan anak-anak tersebbut. Kaedah syariat menyatakan :

تَرْكُ اْلاِسْتِفْصَالِ فِي مَقَامِ اْلاِحْتِمَالِ يَنْزِلُ مَنزِلَةَ اْلعُمُومِ فِي اْلمَقَال
" Tidak meminta penjelasan rinci dalam sebuah perkara yang masih mengandung kemungkinan, sama nilainya dengan keumuman perkataan."
Keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam," Mereka (anak-anak dan wanita) adalah termasuk mereka (kaum musyrik)" tanpa adanya kaedah-kaedah pembatas, memperbolehkan pasukan Islam saat melihat kebutuhan melakukan serangan malam untuk melakuan serangan tersebut sekalipun jatuh korban dari kalangan wanita dan anak-anak, dan sekalipun kebutuhan melakukan serangan tidak sampai derajat kebutuhan darurat. Alasan hukum yang memperbolehkan membunuh anak-anak dan wanita dalam serangan malam adalah kebutuhan pasukan Islam untuk melemahkan kekuatan musuh dengan membunuh pasukan dan menghancurkan pertahanan mereka, sekalipun sebagian anak-anak dan wanita ---karena bercampur baur dengan kaum laki-laki--- menjadi korban.
Jika alasan hukum ('ilah) yang memperbolehkan membunuh anak-anak dan kaum wanita adalah untuk melemahkan kekuatan musuh, maka menyerang target-target strategis musuh ---sekalipun jatuh korban dari kalangan anak-anak dan wanita--- adalah sama nilainya dengan igharah (serangan dan sergapan kepada musuh saat musuh lengah) dan tabyit (serangan malam). Alasannya jelas, alasan hukum ('ilah) kebolehan membunuh anak-anak dan wanita dalam igharah dan tabyit, lebih tercapai dalam serangan terhadap target-target strategis musuh. Kehancuran pusat strategi musuh, seperti kekuatan ekonomi ---kasus bom JW Mariot--- dan kekuatan politik ---Kedubes Australia, Kuningan--- akan lebih melemahkan musuh, melebihi terbunuhnya puluhan tentara mereka. Wallahu a'lam bish shawab.


Keadaan Ketiga :
Jika kaum wanita, anak-anak, orang tua, buruh dan lainnya yang tidak seharusnya menjadi korban, ikut membantu peperangan dengan cara apapun; baik dengan perbuatan, perkataan ataupun usulan.
Berdasarkan hadits ysng diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Dawud :
عَنْ رَبَاحِ بْنِ رَبِيعٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ, فَرَأَى النَّاسَ مُجْتَمِعِينَ عَلَى شَيْءٍ. فَبَعَثَ رَجُلًا فَقَالَ انْظُرْ عَلَامَ اجْتَمَعَ هَؤُلَاءِ ؟ فَجَاءَ فَقَالَ عَلَى امْرَأَةٍ قَتِيلٍ. فَقَالَ مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ. قَالَ وَعَلَى الْمُقَدِّمَةِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ, فَبَعَثَ رَجُلًا فَقَالَ قُلْ لِخَالِدٍ لَا يَقْتُلَنَّ امْرَأَةً وَلَا عَسِيفًا
Dari Robah bin Robi’, ia berkata:” Kami bersama Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam dalam suatu peperangan. Lalu beliau melihat orang-orang mengerumuni sesuatu. Rosululloh mengutus seseorang dan bersabda,” Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan,” Mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh.” Maka Rosululloh shalallahu alaihi wasallam bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan,” Di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka Rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya,”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.”
Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 6/146 berkata:
فَإِنَّ مَفْهُومَهُ أَنَّهَا لَوْ قَاتَلَتْ لَقُتِلَتْ
“ Dengan demikian, mafhum (makna tersirat) hadits ini adalah jika ia (perempuan) berperang, ia juga dibunuh.”
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shohih Muslim 7/324:
أَجْمَعَ اْلعُلَمَاءُ عَلَى اْلعَمَلِ بِهَذَا اْلحَدِيثِ وَتَحْرِيمِ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ إِذَا لمَ ْيُقَاتِلُوا ، فَإِنْ قَاتَلُوا قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ يُقْتَلُونَ
“Para ulama’ telah berijma’ untuk beramal dengan hadits ini, dan haram hukumnya membunuh perempuan dan anak-anak jika mereka tidak berperang, Jika mereka berperang, maka menurut jumhur ulama’ mereka juga dibunuh.”
Beliau juga berkata:
وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْقِتَالِ لاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ إِلاَّ إِذَا قَاتَلَ حَقِيقَةً أَوْ مَعْنًى بِالرَّأْيِ وَالطَّاعَةِ وَالتَّحْرِيضِ وَأَشْبَاهَ ذَلِكَ
” Begitu pula orang yang tidak mempunyai kelayakan ikut berperang, tidak halal dibunuh kecuali jika ia berperang dengan sebenarnya (terlibat langsung secara fisik, pent) atau berperang secara makna; dengan memberikan pendapat, ketaatan, profokasi dan hal-hal yang semacam itu.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 133-132:
وَأَمَّا مَنْ لمَ ْيَكُنْ مِنْ أَهْلِ اْلمُمَانَعَةِ وَالْمُقَاتَلَةِ كَالنِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ وَالرَّاهِبِ ، وَالشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَاْلأَعْمَى الزَّمِنِ وَنَحْوِهِمْ فَلاَ يُقْتَلُ عِنْدَ جُمْهُورِ اْلعُلَمَاءِ إِلاَّ أَنْ يُقَاتِلَ بِقَوْلِهِ أَوْ فِعْلِهِ ، وَإِنْ كَانَ بَعْضُهُمْ يَرَى إِبَاحَةَ قَتْلِ الْجَمِيعِ لِمُجَرَّدِ الْكُفْرِ. وَاْلأَوَّلُ هُوَ الصَّوَّابُ
“ Adapun orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua renta, orang buta dan orang-orang yang semacam mereka, maka mereka itu tidak boleh dibunuh menurut jumhur ulama’, kecuali jika mereka ikut berperang baik dengan perkataan maupun perbuatannya. Sebagian ulama’ berpendapat beloh membunuh mereka semua hanya karena kekafiran mereka. Namun, pendapat pertama adalah pendapat yang benar.”
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/232 berkata:
“ Jika seorang perempuan berdiri pada barisan orang-orang kafir atau diatas benteng mereka, lalu mencaci kaum muslimin atau membuka auratnya bagi mereka, maka boleh memanahnya dengan sengaja. Berdasarkan riwayat dari Sa’id ia berkata; telah bercerita kepada kami Hamad bin Zaid dari Ayyub dari Ikrimah ia berkata," Ketika Rosululloh shalallahu alaihi wasallam mengepung penduduk Tho’if, ada seorang perempuan yang naik di atas benteng dan menampakkan kemaluannya. Maka Rosululloh bersabda,” Perempuan itu dihadapan kalian, maka panahlah!” Seorang dari kaum muslimin memanahnya dan tepat mengenai sasaran."
Dan diperbolehkan melihat kemaluannya untuk memanahnya karena hal itu merupakan keharusan untuk memanahnya. Juga diperbolehkan memanahnya jika ia mengambilkan anak panah untuk orang kafir, memberikan air minum atau memotifasi mereka untuk berperang, karena kedudukannya seperti seorang yang berperang. Demikianlah status hukum dirinya (perempuan yang terlibat perang baik secara fisik maupun spirit, pent) dan semua orang kafir yang tidak boleh dibunuh.”
Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam Al-Istidzkar 14/74:
لمَ ْيَخْتَلِفِ اْلعُلَمَاءُ فِيْمَنْ قَاتَلَ مِنَ النِّسَاءِ وَالشُّيُوخِ أَنَّهُ مُبَاحٌ قَتْلُهُ، وَمَنْ قَدَرَ عَلَى اْلقِتَالِ مِنَ الصِّبْيَانِ وَقَاتَلَ قُتِلَ
“ Tidak ada perselisihan pendapat dikalangan ulama’ tentang bolehnya dibunuh perempuan dan orang tua yang ikut berperang. Anak-anak yang mampu berperang dan ikut berperang, juga dibunuh.”
Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam At-Tamhid 16/142:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ  قَتَلَ دُرَيدَ بْنَ الصِّمَةَ يَوْمَ حُنَيْنٍ ِلأَنَّهُ كَانَ ذَا رَأْيٍ وَمَكِيدَةٍ فِي اْلحَرْبِ ، فَمَنْ كَانَ هَكَذَا مِنَ الشُّيُوخِ قُتِلَ عِنْدَ الْجَمِيعِ
“ Para ulama’ bersepakat bahwa Rosululloh Shalallahu 'Alaihi wasallam membunuh Duroid bin Ash-Shommah pada perang Hunain karena ia seorang pemikir dan ahli strategi perang. Jika ada orang tua yang keadaannya, demikian maka ia dibunuh menurut seluruh ulama’.”
Imam Ibnu Qudamah juga menyebutkan ijma' ulama atas kebolehan membunuh perempuan, anak-anak dan orang tua jika mereka membantu kaumnya berperang, dengan bentuk apapun ; harta, tenaga, senjata, makanan, semangat dan lainnya.
Imam An-Nawawi juga menyebutkan ijma' ulama’, bahwa orang tua yang ikut membantu dengan pendapat juga dibunuh.

Renungan….
Demikianlah hukum rakyat sipil (wanita, anak-anak, orang tua, buruh, dan lain-lain) yang membantu pasukan kafir dengan bantuan apapun, baik fisik maupun non fisik. Rakyat AS, Inggris, Australia dan sekutu-sekutunya adalah rakyat yang membantu peperangan yang dilancarkan oleh pemerintahan dan pasukan militernya dengan pendapat. Keputusan perang yang diambil oleh presiden AS, PM Inggris atau Australia, misalnya, bukanlah keputusan mereka sendiri, melainkan keputusan bersama pemerintah dan rakyat. Keputusan tersebut diambil dengan persetujuan konggres, senat dan parlemen yang mewakili aspirasi seluruh rakyat. Presiden atau perdana mentri dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, setelah masing-masing calon presiden memaparkan program-programnya dalam masa kampanye. Presiden bisa mengambil sebuah keputusan setelah mendapat dukungan mayoritas suara rakyat. Rakyat juga bisa memaksa presiden untuk menarik pasukan perangnya, seperti terjadi pada penarikan pasukan AS dari Somalia dan Vietnam.
Agresi militer AS ke Afghanistan 2001 M dan ke Iraq 203 M, juga setelah mendapat persetujuan mayoritas suara rakyat. AS dan sekutu-sekutunya juga mewajibkan warga negaranya untuk mengikuti program wajib militer. Seluruh warga negara dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, terkena kewajiban ini. Setiap saat mereka harus siap ditugaskan bila kondisi menuntut demikian. Maka, dikotomi antara sipil dan militer adalah tidak tepat, karena semua warga negara sejatinya adalah warga militer, baik aktif sebagai tentara reguler maupun cadangan.



Keadaan Keempat :
Jika kaum muslimin perlu membakar, menenggelamkan, meracun, dan mengasapi benteng-benteng musuh, atau mengirim binatang-binatang berbisa untuk menaklukkan benteng.
Imam Al-Bukhori meriwayatkan dalam Shohihnya bab harqu ad-duwar wan nakhil (membakar rumah-rumah dan pohon korma) :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ حَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ
Dari Abdullah Ibnu Umar radiyallahu 'anhuma, ia berkata,“ Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam membakar pohon-pohon korma Bani Nadzir.”
Imam Al-Hafidz Ibnu hajar mengatakan dalam Fathul Bari 6/154 :
“ Bab membakar rumah-rumah dan pohon korma; maksudnya adalah milik orang-orang musyrik. Mayoritas ulama’ berpendapat boleh melakukan pembakaran dan penghancuran di negeri musuh. Imam Al-Auza’i, Al-Laits dan Abu Tsaur berpendapat hal itu makruh, dengan dalil wasiyat Abu Bakar radiyallahu 'anhu kepada pasukannya agar tidak melakukan hal tersebut.
Imam Ath-Thobari menyanggah pendapat tersebut dan mengatakan bahwa maksud larangan Abu Bakar adalah jika hal tersebut dilakukan secara sengaja, lain halnya jika mereka terkena pada saat peperangan, sebagaimana yang terjadi ketika menyerang penduduk Tho’if dengan manjaniq. Sanggahan beliau ini seperti jawaban beliau atas larangan membunuh perempuan dan anak-anak. Dan dengan pendapat inilah kebanyakan ulama berpendapat. Hukum yang sama berlaku atas tindakan penenggelaman. Ulama lain mengatakan, bahwasanya Abu Bakar melarang pasukannya untuk melakukan itu semua karena beliau mengetahui bahwa negeri-negeri tersebut akan dapat ditaklukkan, maka beliau ingin membiarkannya ditangan kaum muslimin.Wallahu a'lam”
Setelah membawakan perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar ini, imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Author 7/266:
وَلاَ يَخْفَى أَنَّ مَا وَقَعَ مِنْ أَبِي بَكْرٍ لاَ يَصْلُحُ لِمُعَارَضَةِ مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِي  لِمَا تَقَرَّرَ مِنْ عَدَمِ حُجِّيَةِ قَوْلِ الصَّحَابِي
“Dan tidak tersembunyi lagi, bahwa wasiat Abu Bakar radiyallahu 'anhu tidak bisa dijadikan dalil untuk menentang hadits yang telah tsabit (pasti dan kokoh) dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, karena telah disepakati bahwa perkataan sahabat itu tidak bisa dijadikan dalil.”
Artinya perkataan sahabat tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan nash, dan ini adalah madzhab Asy-Syaukani pada awal-awal umurnya.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya bab Fil Harqi fii Bilaadil ‘Aduwi (membakar di negeri musuh):
قَالَ عُرْوَةُ فَحَدَّثَنِي أُسَامَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَهِدَ إِلَيْهِ فَقَالَ أَغِرْ عَلَى أُبْنَى صَبَاحًا وَحَرِّقْ.
Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata ; Telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid radiyallahu 'anhuma bahwa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kepadanya," Lakukan serangan mendadak ke daerah Ubna di waktu pagi, dan bakarlah."
Imam Ibnul Atsir Al-Jazari mengatakan dalam Jami’ul Ushul 2/617," Ubna dan Yubna adalah nama tempat antara ‘Asqolan dan Romlah di bumi Palestina.”
Melakukan pembakaran merupakan salah satu taktik perang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, padahal sudah sama diketahui bahwa pembakaran akan menyebabkan banaknya korban yang berjatuhan, baik anak-anak, wanita, hewan ternak maupun tanaman. Namun maslahat yang diperoleh dari mempertahankannya lebih kecil, dibanding maslahat yang diperoleh bila dibakar karena maslahat memerangi (melemahkan) musuh yang kuat lebih besar dari maslahat membiarkan orang-orang dan harta benda yang tidak seharusnya menjadi korban.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni 9/230 :
“ Jika musuh diperangi, mereka tidak boleh di bakar. Jika musuh tertawan, ia tidak boleh dibakar, setahu kami tidak ada perselisihan pendapat atas hal ini. Memang Abu Bakar radiyallahu 'anhu pernah memerintahkan untuk membakar orang-orang murtad, dan Kholid bin Walidpun melaksanakan perintah tersebut. Adapun hari ini, saya tidak melihat ada perselisihan dalam hal ini (atas tidak bolehnya membakar musuh, pent).
Hamzah Al-Aslami meriwayatkan bahwasanya Rosululloh shalallahu alaihi wasallam, mengangkatnya sebagai komandan sebuah sariyah. Ia berkata," Aku beluar bersama pasukan tersebut, maka beliau bersabda: Jika kalian dapat menangkap si Fulan, bakarlah dia!” Lalu akupun beranjak pergi, namun Rosululloh shalallahu alaihi wasallam memanggilku. Akupun kembali lagi dan kali ini beliau bersabda: Jika kalian dapat menangkap si Fulan, bunuhlah dia dan janganlah kalian membakarnya, karena tidak ada yang menyiksa dengan api kecuali Robbun naar (Allah).” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Sa’id (bin Manshur). Ia juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits ini. Imam Al-Bukhori dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Huroiroh dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, semacam hadits Hamzah Al-Aslami ini.
Adapun melempar mereka dengan api sebelum mereka tertangkap ; Jika memungkinkan untuk menangkap mereka dengan selain api, maka tidak boleh melempar mereka dengan api, karena mereka sama halnya dengan orang yang tertangkap. Adapun ketika tidak mampu melawan mereka tanpa api, maka boleh melempar mereka dengan api menurut pendapat mayoritas ulama. Ini juga menjadi pendapat imam Ats-Tsauri, Al-Auza’i dan Asy-Syafi’i.
Imam Sa’id (bin Manshur) meriwayatkan dengan sanadnya dari Sufyan bin Amr dan Jarir bin Utsman bahwa Junadah bin Umayyah Al-Azdy, Abdulloh bin Qois Al-Fazary, para gubernur Bahroin selain keduanya dan para gubernur setelah mereka, melempar musuh mereka, baik orang Romawi maupun lainnya, dengan api dan mereka saling membakar dengan api. Abdulloh bin Qois berkata,” Begitulah seterusnya yang diperbuat kaum muslimin.”
Imam Ibnu Qudamah melanjutkan,” Begitu pula hukum membuka bendungan untuk menenggelamkan mereka. Jika mampu mengalahkan mereka dengan cara lain, hal itu tidak boleh dilakukan karena akan menyebabkan terbunuhnya perempuan dan anak-anak yang sebenarnya haram dibunuh secara sengaja. Namun jika tidak bisa mengalahkan musuh kecuali dengan cara itu, maka hal itu boleh, sebagaimana boleh mengadakan serangan malam hari yang mengakibatkan hal serupa.”
Imam An-Nawawi dalam Minhaju Thalibin dan Mughnil Muhtaj Syarh Al-Minhaj 9/72 mengatakan :

يَجُوزُ حِصَارُ الْكُفَّارِ فِي اْلِبلاَدِ وَالْقِِلاَعِ وَإِرْسَالِ اْلمَاءِ عَلَيْهِمْ ، وَرَمْيُهُمْ بِنَارٍ ، وَمَنْجَنِيقَ وَتَبْيِيتُهُمْ فِي غَفْلَةٍ
“ Diperbolehkan mengepung orang kafir di negeri dan benteng-benteng mereka, mengirimkan air kepada mereka, melempar mereka dengan api dan manjaniq serta menyerang mereka malam hari ketika mereka dalam keadaan lengah.”
Imam Asy-Syarbini Al-Khatib dalam Mughnil Muhtaj Syarh Al-Minhaj 9/72 mengomentari perkataan An-Nawawi di atas dengan mengatakan:
وَمَا فِي مَعْنَى ذَلِكَ مِنْ هَدْمِ بُيُوتِهِمْ، وَقَطْعِ اْلمَاءِ عَنْهُمْ وَإِلْقَاءِ حَيَّاتٍ، أَوْ عَقَارِبَ عَلَيْهِمْ ، وَلَوْ كَانَ فِيْهِمْ نِسَاءٌ وَصِبْيَانٌ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ، وَفِي الصَّحِيْحَيْنِ أَنَّهُ  حَاصَرَ الطَّائِفَ وَرَوَى اْلبَيْهَقِي أَنَّهُ نَصَبَ اْلمَنْجَنِيقَ، وَقِيْسَ بِهِ مَا فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يَعُمُّ اْلهَلاَكُ بِهِ ... وَظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ أَنَّهُ يَجُوزُ إِتْلاَفُهُمْ بِمَا ذُكِرَ، وَإِنَ قَدَرْنَا عَلَيهِمْ بِدُونِهِ
“Boleh juga melakukan hal-hal yang semakna dengan itu semua, seperti menghancurkan rumah, memutus aliran air, melemparkan ular atau kalajengking kepada mereka, meskipun di antara mereka terdapat perempuan dan anak-anak. Berdasarkan firman Alloh:”….dan ambilah mereka dan kepunglah mereka…” dan hadits dalam shohihain yang menyebutkan bahwa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam mengepung Tho’if, dan imam Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa dalam pengepungan tersebut Rosululloh shalallahu alaihi wasallam menyerang dengan manjaniq.
Dikiaskan (dianalogikan) dengan hal ini adalah segala cara yang menimbulkan kehancuran secara umum… dhohir perkataan para ulama menunjukkan kebolehan membunuh mereka dengan cara-cara yang telah tersebut di atas, meskipun kita bisa mengalahkan mereka dengan cara yang lain.”
Cara-cara ini telah dipergunakan oleh generasi shahabat dalam memerangi musuh. Imam Sa'id bin Manshur dalam sunan-nya 2/244 meriwayatkan bahwa Junadah bin Ab Amir Al-Uzdi, Abdullah bin Qais Al-Fazari dan para komandan angkatan laut setelah mereka biasa melempar musuh ---baik tentara Romawi maupun lainnya---dengan api, membakar musuh ini dan itu."
Juga dari Abdullah bin Qais Al-Fazari bahwa ia bersama kaum muslimin berperang di lautan pada masa Mu'awiyah. Ia melempar musuh dengan api, dan mereka pun melemparnya dengan api. Ia membakar mereka dan merekapun membakar dirinya. Ia mengatakan," Kondisi kaum muslimin senantiasa seperti itu."
Kesimpulan…
Mayoritas ulama memperbolehkan melakukan pembakaran, penenggelaman, penghancuran, peracunan, pengasapan dan cara-cara perusakan masal lainnya yang bisanya tidak membedakan antara target yang boleh dibunuh dengan rakyat yang tidak boleh dibunuh, dengan syarat kaum muslimin tidak bisa mengalahkan dan menekan musuh kecuali dengan cara itu. Bila memungkinkan mengalahkan musuh dengan cara lain, cara-cara tersebut tidak boleh digunakan. Namun para ulama Syafi'iyah berpendapat, cara-cara tersebut boleh digunakan sekalipun bisa mengalahkan musuh dengan cara-cara lain. Wallahu a'lam bish shawab.
Berdasar penjelasan di atas, penggunaan cara-cara perusakan dan penghancuran masal yang terjadi di Bali, JW. Mariot atau Kuningan, ---yang berakibat jatuh korban anak-anak atau wanita musuh ---, adalah sesuatu yang dibenarkan syariat, disepakati oleh mayoritas ulama dan biasa diamalkan oleh generasi shahabat.


Keadaan Kelima :
Jika kaum muslimin perlu menggempur orang-orang kafir dengan senjata-senjata berat --- rudal, tank, pesawat tempur, kapal perang, meriam, dan sebagainya---. Senjata-senjata ini ditembakkan dari jarak yang jauh dan tidak bisa memisahkan antara warga sipil yang tidak berperang dengan kaum laki-laki yang berperang.
Berdasar hadits :

عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَصَبَ الْمَنْجَنِيقَ عَلَى أَهْلِ الطَّائِفِ
Dari Tsaur bin Yazid bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam mempergunakan Manjaniq (meriam tradisional, alat pelontar batu, pent) saat mengepung Thaif."
Imam Burhanudin Ibrahim Ibnu Muhammad Ibnu Muflih Al-Hambali dalam Al-Mubdi’ Syarhul Muqni' 3/319 berkata:
وَرَمْيُهُمْ بِالْمَنْجَنِيقِ نَصَّ عَلَيهِ - أَحْمَدُ - ِلأَنَّهُ  نَصَبَ اْلمَنْجَنِيقَ عَلَى أَهْلِ الطَّائِفِ رَوَاهُ التَّرْمِذِي مُرْسَلاً وَنَصَبَهُ عَمْرُو بْنُ اْلعَاصِ عَلَى ْالاِسْكَنْدَرِيَّةِ. وَ ِلأَنَّ الرَّمْيَ بِهِ مُعْتَادٌ كَالسِّهَامِ وَظَاهِرُهُ مَعَ اْلحَاجَةِ وَعَدَمِهَا. وَفِي اْلمُغْنِي هُوَ ظَاهِرُ كَلاَمِ اْلإِمَامِ. وَقَطْعُ اْلمِيَاهِ عَنْهُمْ وَكَذَا السَّابِلَةُ وَهَدْمُ حُصُونِهِمْ, وَفِي الْمُحَرَّرِ وَالْوَجِيزِ وَالْفُرُوعِ هَدْمُ عَامِرِهِمْ, وَهُوَ أَعَمُّ ِلأَنَّ اْلقَصْدَ إِضْعَافُهُمْ وَإِرْهَابُهُمْ لِيُجِيبُوا دَاعِيَ اللهِ.
“ Menyerang musuh dengan Manjaniq telah ditegaskan (kebolehannya) oleh imam Ahmad, karena Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam telah menyerang penduduk Tho’if dengan Manjaniq. Hal itu diriwayatkan oleh imam At-Tirmidzi dengan mursal. Shahabat Amru bin ‘Ash juga menggunakan Manjaniq saat menyerang Iskandariyyah. Alasan lainnya, melempar dengan manjaniq adalah hal yang sudah biasa sebagaimana panah. Dahahir pendapat imam Ahmad adalah kebolehan mengggunakan Manjanik, baik karena adanya kebutuhan maupun tidak. Dalam Al-Mughni juga disebutkan bahwa hal itu adalah dlohir pendapat Imam Ahmad.
Begitu pula hukum memutuskan air, jalan yang mereka lalui dan menghancurkan benteng-benteng mereka (imam Ahmad juga menegaskan kebolehan, pent). Dalam kitab Al-Muharror, Al-Wajiz dan Al-Furu’ bahkan disebutkan kebolehan menghancurkan tempat tinggal mereka, dan hal itu lebih umum (dari sekedar menghancurkan benteng, pent), karena tujuannya adalah melemahkan dan menggentarkan mereka agar mereka menyambut seruan Alloh (dakwah Islam).”
Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni 9/231:
“ Diperbolehkan menyerang orang-orang kafir dengan menggunakan Manjaniq. Dhohir pendapat imam Ahmad beliau membolehkannya, baik karena kebutuhan maupun tidak, karena nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam menyerang penduduk Tho’if dengan menggunakan Manjaniq. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah imam Sufyan Ats-Tauri, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i dan Ashabur Ro’yi. Imam Ibnul Mundzir mengatakan," Ada hadits menyatakan Nabi shalallahu alaihi wasallam menyerang penduduk Tho’if dengan menggunakan Manjaniq. Juga riwayat yang menyebutkan Amru Ibnul ‘Ash menyerang penduduk Iskandariyyah dengan Manjaniq. Alasan lainnya, Manjaniq adalah senjata yang sudah biasa digunakan dalam pertempuran, sebagaimana panah.”
Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Muhadzab 2/219:
فَصْلٌ: وَلاَ يَجُوزُ قِتَالُـهُمْ بِالنَّارِ وَالرَّمْيُ عَنِ الْمَنْجَنِيقِ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ ِلأَنَّهُ لاَ يَجُوزُ أَنْ يُقْتَلَ إِلاَّ مَنْ يُقَاتِلُ, وَالْقَتْلُ بِالنَّارِ أَوِ اْلمَنْجَنِيقِ يَعُمُّ مَنْ يُقَاتِلُ وَمَنْ لاَ يُقَاتِلُ. وَإِنْ دَعَتْ إِلَيْهِ الضَّرُورَةُ جَازَ كَمَا يَجُوزُ أَنْ يُقْتَلَ مَنْ لاَ يُقَاتِلُ إِذَا قُصِدَ قَتْلُهُ لِلدَّفْعِ
“Pasal : Tidak boleh memerangi mereka dengan menggunakan api dan melempar dengan Manjaniq, kecuali karena terpaksa karena tidak boleh dibunuh kecuali orang yang ikut berperang. Sedangkan membunuh dengan api atau Manjaniq itu mengenai orang kafir secara umum, baik orang yang berperang maupun yang tidak berperang. Jika hal itu terpaksa dilakukan, maka boleh digunakan sebagaimana boleh membunuh orang yang tidak berperang jika dimaksudkan untuk mempertahankan diri.”

Renungan….
Demikianlah para ulama memperbolehkan mempergunakan persenjataan berat bila kondisi menuntut, sekalipun memakan korban anak-anak, wanita, orang tua dan orang-orang yang tidak turut berperang. Maslahat yang diharapkan bisa diraih ---yaitu benteng jatuh, musuh kalah dan dakwah Islam leluasa disampaikan--- lebih besar dari kerusakan bangunan dan jatuhnya korban orang-orang yang tidak terlibat perang. Betul, bom Bali, JW Mariot dan Kuningan menimbulkan kerusakan bangunan dan memakan korban kaum kafir yang sebagiannya tidak turut berperang , namun maslahat yang ingin dan akan diraih jauh lebih besar ; memperingatkan, menggentarkan dan melemahkan kekuatan koalisi pasukan salibis-zionis-paganis internasional agar mengendorkan dan menghentikan kejahatan mereka atas kaum muslimin, terkhusus lagi di Iraq, Afghanistan, Palestina, Indonesia dan negara-negara lain.


Keadaan Keenam :
Kondisi TATARUS, yaitu pasukan musuh mempergunakan warga sipil yang tidak ikut berperang sebagai pagar betis dan perisai hidup agar kaum muslimin tidak menembak mereka.

Dalam kondisi ini, kaum muslimin boleh menyerang pasukan musuh sekalipun akan jatuh korban dari kalangan wanita dan anak-anak yang dijadikan perisai, dengan dua syarat : (a) Adanya kebutuhan untuk menyerang mereka, dan (b) Niatan hati adalah menembak pasukan musuh, bukan menembak anak-anak dan wanita yang dijadikan perisai.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni 9/233:
“ Pasal : Jika mereka menjadikan wanita dan anak-anak mereka sebagai perisai, maka boleh memanah mereka dengan maksud menyerang orang-orang berperang. Karena Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melempar mereka dengan Manjaniq, padahal di antara terdapat wanita dan anak-anak. Membiarkan mereka juga berarti ta’thilul jihad (meniadakan jihad), karena bila mereka mengetahui hal itu (kaum muslimin tidak akan menyerang bila mereka menjadikan anak-anak dan wanita mereka sebagai perisai), mereka akan berlindung dengan perisai anak-anak dan wanita. Hukum ini berlaku baik saat perang sedang berkecamuk maupun saat perang tidak berkecamuk, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak pernah mencari-cari waktu melempar (dengan Manjaniq) saat berkecamuknya perang semata.”
Imam Abu Yahya Zakaria Al-Anshori mengatakan dalam Fathul Wahhab 2/301:
“ Haram hukumnya membunuh hewan yang dimuliakan (dipelihara, semisal kuda, pent) karena nilainya. Juga karena adanya larangan menyembelih binatang yang tidak dimakan, kecuali jika kebutuhan menuntut membunuhnya. Contohnya, kuda yang digunakan untuk berperang, boleh dibunuh untuk membela diri atau meraih kemenangan, sebagaimana bolehnya membunuh anak-anak ketika mereka dijadikan persiai. Bahkan, kebolehan membunuh kuda lebih kuat.”
Imam Asy-Syarbini Al-Khatib dalam Mughnil Muhtaj Syarhul Minhaj 4/227 mengatakan:
“ Apa yang digunakan oleh musuh sebagai kendaraan untuk memerangi kita atau kita khawatirkan akan dikendarainya besok hari, seperti kuda, boleh dibunuh untuk menahan gempuran mereka atau untuk memenangkan pertempuran atas mereka. Karena kedudukan kuda seperti sebuah alat perang. Jika membunuh wanita dan anak-anak yang dijadikan perisai adlah diperbolehkan, maka membunuh kuda lebih diperbolehkan lagi. Hal ini telah terjadi dalam sejarah para sahabat radiyallahu 'anhum.”
Imam Al-Izz bin Abdus Salam dalam Qowa’idul Ahkam fii Masholihil Anam 1/82 mengatakan :
ِلأَنَّا نَجُوزُ قَتْلُ أَوْلاَدِ اْلكُفَّارِ عِنْدَ التَّتَرُّسِ بِهِمْ حَيْثُ لاَ يَجُوزُ مِثْلُ ذَلِكَ فِي أَطْفَالِ اْلمُسْلِمِينَ
“Kita diperbolehkan membunuh anak-anak orang kafir ketika dijadikan perisai, namun hal tersebut tidak diperbolehkan terhadap anak-anak kaum muslimin.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 28/546 dan 20/52 mengatakan :
وَقَدْ اِتَّفَقَ اْلعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ جَيْشَ اْلكُفَّارِ إِذَا تَتَرَّسُوا بِمَنْ عِنْدَهُمْ مِنْ أَسْرَى اْلمُسْلِمِينَ وَخِيْفَ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ الضَّرَرُ إِذَا لَمْ يُقَاتَلُوا فَإِنَّهُمْ يُقَاتَلُونَ وَإِنْ أَفْضَى ذَلِكَ إِلَى قَتْلِ الْمُسْلِمِينَ الَّذِينَ تَتَرَّسُوا بِهِمْ
“ Para ulama’ telah bersepakat bahwa jika pasukan kafir menjadikan kaum muslimin yang mereka tawan sebagai perisai dan dikhawatirkan kaum muslimin akan terkena bahaya bila pasukan kafir tidak diperangi, maka pasukan musuh harus diperangi meskipun harus menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin yang mereka jadikan sebagai perisai.”
Syaikh Abdurahman bin Qasim Al-Hambali dalam Hasyiyah Ar-Raudhul Murabbi' Syarhu Zadil Mustaqni' 4/271 berkata :

قَالَ فِي ْالإِنْصَافِ : وَإِنْ تَتَرَّسُوا بِمُسْلِمٍ لمَ ْ يَجُزْ رَمْيُهُمْ إِلاَّ أَنْ نَخَافَ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ فَيَرْمِيهِمْ ويَقْصُدُ اْلكُفَّارَ، وَهَذَا بِلاَ نِزَاعٍ
" Dalam Al-Inshaf, syaikhul Islam mengatakan ; jika pasukan musuh menjadikan seorang muslim sebagai perisai, maka tidak boleh menembak mereka kecuali jika kita khawatir atas nasib kaum muslimin. Maka saat itu harus menembak mereka dengan niat menjadikan pasukan kafir sebagai target. Hal ini tidak perbedaan pendapat lagi."
Penjelasan para ulama ini menegaskan sebuah peringatan penting, bahwa :
• Jika yang dijadikan perisai oleh kaum kafir adalah kaum muslimin : musuh tidak boleh ditembak kecuali karena kondisi darurat menuntut demikian, yaitu bila kerusakan (kerugian) yang ditimbulkan dari tidak menembak musuh lebih besar dari kerusakan (kerugian) yang ditimbulkan oleh terbunuhnya kaum muslimin yang dijadikan perisai. Misalnya ; musuh menduduki wilayah kaum muslimin, musuh membunuh sejumlah kaum muslimin yang lebih banyak dari jumlah kaum muslimin yang dijadikan perisai, kekhawatiran pasukan Islam akan terbunuh dan dikalahkan, dan kerusakan (kerugian) besar lainnya. Kondisi darurat tentunya diperhitungkan sebatas kondisi. Jadi, nyawa kaum muslimin hanya boleh menjadi korban dalam kondisi darurat.
• Bila yang dijadikan perisai adalah anak-anak dan wanita orang kafir sendiri ; persoalannya lebih ringan. Mereka boleh ditembak, sekalipun kebutuhan kaum muslimin untuk menembak tidak sampai taraf darurat. Saat menyatakan "anak-anak dan wanita termasuk golongan mereka (pasukan kafir)", Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak meminta penjelasan kebutuhan yang mendesak kaum muslimin untuk membunuh anak-anak dan wanita dalam serangan malam. Beliaupun tidak menerapkan syarat-syarat tertentu untuk memperbolehkan serangan malam (al-bayat) dan serangan mendadak saat musuh lengah (al-igharah). Kebutuhan untuk melakukan al-bayat dan al-igharah pada masa beliau juga tidak mendesak. Karenanya, sahabat Anas meriwayatkan bahwa mayoritas serangan beliau terjadi di waktu pagi. Al-Bayat dan Al-Igharah hanya sesekali saja dilakukan.

عَنْ أَنََسٍ رَضِي اللَّه عَنْه يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ. فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ, وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَ مَا يُصْبِحُ.
Dari Anas bin Malik, ia berkata," Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam jika menyerang sebuah kaum, tidak melakukan serangan mendadak sampai datangnya waktu subuh. Jika beliau mendengar suara adzan, beliau tidak jadi menyerang. Jika tidak mendengar suara adzan, beliau melakukan serangan mendadak setelah subuh." Dalam riwayat lain :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ *

" Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam jika berperang bersama kami…"
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak terus menerus perlu melakukan al-bayat dan al-igharah. Bahkan, perkataan sahabat Anas (riwayat yang digaris bawahi) menunjukkan bahwa mayoritas serangan beliau adalah di waktu pagi. Tidak adanya pertanyaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam mengenai latar belakang kebutuhan yang menuntut serangan al-bayat dan al-igharah, menunjukkan bahwa al-bayat dan al-igharah hanya dilakukan sesekali saat kebutuhan menuntut untuk melakukannya. Jadi, syarat al-bayat dan al-igharah adalah adanya kebutuhan.
Kesimpulan :
• Membunuh anak-anak dan wanita kaum muslimin yang dijadikan perisai hidup oleh musuh hanya boleh karena kebutuhan yang bersifat darurat.
• Membunuh anak-anak dan wanita kaum kafir yang dijadikan perisai hidup oleh musuh diperbolehkan karena kebutuhan (sekedar kebutuhan, tidak sampai taraf kebutuhan darurat) dan kaum muslimin tidak bisa mencapai target operasi kecuali dengan cara terebut.


Keadaan Ketujuh :
Jika orang-orang kafir mengkhinati perjanjian damai atau gencatan senjata, dan pemimpin kaum muslimin (imam, khalifah) berperdapat untuk membunuh mereka semua dan menyisakan siapa saja yang ia kehendaki.
Dalam perang Ahzab, kaum Yahudi Bani Quraizhah membatalkan perjanjian damai secara sepihak. Setelah peperangan usai, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dan para sahabat mengepung kampung mereka, sampai akhirnya mereka menyerah. Sebagai hukuman penmbatalan perjanjian damai secara seihak tersebut, Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam menjatuhkan hukuman mati atas setiap laki-laki yang telah baligh (remaja, pemuda, orang tua, buruh, pendeta); baik mereka yang mengingkari perjanjian maupun yang tidak mengingkari janji. Beliau hanya menyisakan wanita dan anak-anak, mereka dibiarkan hidup dan dijadikan budak.

عَنْ عَطِيَّةَ الْقُرَظِيِّ قَالَ عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي.
Dari Athiyah Al-Qurazhi, ia berkata," Kami (kaum yahudi Qurazhah) dihadapkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam pada hari (penaklukan) Quraizhah. Siapa yang telah tumbuh bulu kemaluannya (tanda baligh, pent) dibunuh dan siapa yang belum tumbuh bulu kemaluannya dilepaskan. Saya termasuk anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka saya dilepaskan."
Setelah menyebutkan hadits tentang peristiwa penaklukan bani Quraidzah ini, imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla VII/299 mengatakan :
وَهَذَا عُمُومٌ مِنَ النَّبِيِّ  ، لَمْ يَسْتَبْقِ مِنْهُمْ عَسِيفًا وَلاَ تَاجِرًا وَلاَ فَلاَّحًا وَلاَ شَيْخًا كَبِيرًا وَهَذَا إِجْمَاعٌ صَحِيحٌ مِنْهُ.
” Vonis ini bersifat umum dari Nabi shalallahu alaihi wasallam. Beliau tidak menyisakan seorangpun dari Bani Quroidloh ; baik seorang buruh, pedagang, petani maupun orang tua renta. Dan ini merupakan ijma’ yang shohih.”
Ibnu Qoyyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad :

وَكَانَ هَدْيُهُ  إِذَا صَالحَ َ أَوْ عَاهَدَ قَوْمًا فَنَقَضُوا أَوْ نَقَضَ بَعْضُهُمْ وَأَقَرَّهُ الْبَاقُونَ وَرَضُوا بِهِ, غَزَا اْلجَمِيعَ، وَجَعَلَهُمْ كُلَّهُمْ نَاقِضِينَ كَمَا فَعَلَ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ وَبَنِي النَّضِيرِ وَبَنِي قَيْنُقَاعَ ، وَكَمَا فَعَلَ فِي أَهْلِ مَكَّةَ، فَهَذِهِ سُنَّتُهُ فِي النَّاقِضِينَ النَّاكِثِينَ
“ Termasuk petunjuk beliau shallallahu 'alaihi wa salam : adalah apabila beliau mengadakan gencatan senjata atau perjanjian damai dengan suatu kaum, lalu mereka membatalkan secara sepihak, atau sebagian mereka membatalkan secara sepihak sementara yang lain setuju dan ridha, maka beliau shallallahu 'alaihi wa salam memerangi mereka. Beliau menganggap mereka semua membatalkan secara sepihak, sebagaimana beliau lakukan kepada Bani Quroidloh, Bani Nadlir dan Bani Qoinuqo’. Begitu pula yang beliau lakukan terhadap penduduk Mekah. Ini merupakan sunnah beliau terhadap orang-orang yang membatalkan perjanjian damai secara sepihak.”
Beliau juga berkata :

َوقَدْ أَفْتَى اِبْنُ تَيْمِيَّةَ بِغَزْوِ نَصَارَى ْالمَشْرِقِ لمَاَّ أَعَانُوا عَدُوَّ اْلمُسْلِمِينَ عَلَى قِتَالِهِمْ فَأَمَدُّوهُمْ بِاْلمَالِ وَالسِّلاَحِ، وَإِنْ كَانُوا لَمْ يَغْزُونَا وَلَمْ يُحَارِبُونَا وَرَآهُمْ بِذَلِكَ نَاقِضِينَ لِلْعَهْدِ، كَمَا نَقَضَتْ قُرَيْشٌ عَهْدَ النَّبِيِّ  بِإِعَانَتِهِمْ بَنِي بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ عَلىَ حَرْبِ حُلَفَائِهِ
” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah mengeluarkan fatwa memerangi orang-orang Nasrani Timur (Romawi Timur, Konstantinopel) karena telah membantu musuh kaum muslimin dalam memerangi kaum muslimin. Mereka memberikan bantuan harta dan persenjataan, meskipun tidak terlibat lansgung menyerang dan memerangi kita. Beliau berpendapat, perbuatan mereka tesebut telah membatalkan perjanjian damai secara sepihak. Sebagaimana orang-orang Quraisy mengkhianati perjanjian damai dengan Rosululloh shalallahu alaihi wasallam dengan bantuan mereka kepada Bani Bakr bin Wa’il dalam memerangi sekutu beliau (bani Khuza'ah, pent).”

***

Inilah beberapa kondisi yang memperbolehkan kaum muslimin untuk membunuh warga sipil musuh, baik dengan sengaja (sebagai pembalasan setimpal, kondisi pertama) maupun tidak sengaja (kondisi kedua sampai ketujuh). Bila salah satu dari ketujuh kondisi ini ada, mujahidin dibenarkan membunuh warga sipil musuh. Telebih lagi, bila beberapa kondisi terjadi secara bersamaan, maka kebolehan membunuh warga sipil musuh semakin kuat. Siapapun yang mengkaji kasus bom Bali, JW Mariot maupun Kuningan, akan menemukan kondisi-kondisi di atas terjadi. Dan mau tidak mau, senang tidak senang, ia harus mengakui keabsahan operasi mujahidin dari sudut pandang syariah Islam.
Adapun alasan dan dalih-dalih yang tidak dibangun di atas landasan Al-Qur'an, As Sunah dan ijma' ulama, atau dalil-dalil umum dan slogan-slogan global yang tidak tepat dan tidak bisa dijadikan landasan syar'i atas sebuah kasus tertentu….maka jelas batil, tertolak dan tidak bisa menggugurkan hujah-hujah syar'i mujahidin.
Seperti perkataan mereka ; Islam cinta damai, Islam tidak memperbolehkan kejahatan dan kekerasan, Islam melarang membunuh anak-anak dan wanita, Islam memusuhi terorisme, Islam tidak menghukum orang yang tidak berbuat salah, dan seterusnya dan seterusnya.
Setiap slogan umum ini terkadang memang dipraktekkan, atau menjadi hukum asal dalam beberapa permasalahan. Namun juga perlu dipahami adanya dalil-dalil spesifik yang menggugurkan kaedah-kaedah umum ini, yaitu dalam penerapannya atas beberapa kasus tertentu.
Jihad dan hukum qisash atas pelaku kejahatan, bukanlah sebuah kekerasan, kejahatan atau kezaliman.
Membunuh anak-anak dan wanita jika dilakukan sesuai kondisi-kondisi yang telah dijelaskan di atas dan kasus-kasus yang serupa dengannya, bukalah sebuah kekerasan, kejahatan, terorisme atau menghukum orang yang tidak bersalah. Ia, justru merupakan sebuah perintah syariat (sunah atau wajib). Minimal, hukumnya boleh.
Menggentarkan dan menteror musuh-musuh Islam yang menjajah negeri-negeri kaum muslimin, atau sekutu-sekutu yang membantunya dalam memerangi Islam adan kaum muslimin adalah perintah syariat (QS. Al-Anfal ;60, dan lain-lain).
Maka, sungguh aneh bin ajaib, bila sebagian umat Islam ---bahkan tokoh-tokoh Islam dan organisasi Islam--- mengutuk, melarang, dan mengharamkan perintah-perintah Allah, hanya demi mendapat simpati musuh-musuh Islam dan tidak dituduh sebagai teroris. Naudzu billahi minadh dhalal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan nasehat anda :